| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0735839623443000 | Rp 645,166,998 | - | |
| 0942964297443000 | Rp 591,313,039 | Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan kepemilikan Dumptruck bukan merupakan milik penyedia penawar | |
| 0316829191443000 | Rp 608,500,113 | Masa Berlaku SBU Habis | |
| 0949029565009000 | Rp 612,278,097 | 1. Petugas Keselamatan Kontruksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, yang disyaratkan Petugas K2 yang ditawarkan Petugas K3 2. Identifikasi Bahaya Pada Tabel IBPRP B1 tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
Perceka Putra | 06*1**3****43**0 | - | - |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0210766069443000 | - | - | |
| 0940020647443000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Bina Putera Kontruksi | 06*4**6****34**0 | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | |
| 0027792621423000 | - | - | |
Vikrama Karya | 09*7**5****43**0 | - | - |
| 0816613764446000 | - | - | |
| 0315067926443000 | - | - | |
| 0012072047443000 | - | - | |
| 0026399469443000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
| 0935132456443000 | - | - | |
Bintang Pasundan | 05*9**8****17**0 | - | - |
| 0940465644443000 | - | - | |
| 0913990750443000 | - | - | |
| 0839138948424000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0854977576443000 | - | - | |
| 0634045033443000 | - | - | |
| 0749363396443000 | - | - | |
| 0622750255443000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - |
PEMERINTAHAN KABUPATEN GARUT
KECAMATAN PANGATIKAN
JL. Rd. Gahara Wijaya Suria No. 131 Pangatikan Garut
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
(RKS)
KEGIATAN :
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
SUMBER DANA :
DANA ALOKASI UMUM
TAHUN ANGGARAN :
2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
1.1 Nama Pekerjaan
Pembangunan Lanjutan Lt 2 Kantor Kecamatan Pangatikan Pada KECAMATAN
PANGATIKAN Kabupaten Garut.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.
1.3 Lingkup Pekerjaan Kontruksi
Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan lanjutan Lt 2 kantor Kecamatan Pangatikan
dengan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan- bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubugan dengan
pekerjaan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN BETON STUKTUR DAN NON STUKTUR
C PEKERJAAN PASANGAN
D PEKERJAAN KUSEN
E PEKERJAAN ATAP
F PEKERJAAN LANTAI
G PEKERJAAN PENGECETAN
H PEKERJAAN SANITAIR
I PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
Pasal 2
Penjelasan RKS dan Gambar
1.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwizjing).
1.2 Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah disetujui
konsultan pengawas.
1.3 Ukuran
a. Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
pelengkap meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m (meter), cm (centi
meter) kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inci atau mm (mili
meter).
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka kontraktor wajib meneliti
terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar arsitektur maupun
gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam dokumen lelang/kontrak, terutama
untuk peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain.
d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi. Segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor dari segi waktu maupun biaya.
e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah gambar jadi
seperti dalam keadaan selesai.
1.4 Perbedaan Gambar
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar arsitektur dengan sipil/struktur yang berlaku
adalah gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan terlebih
dahulu.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
c. Bila ada perbedaan antara gambar arsitektur dengan sanitasi
elektrikal/listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
dalam gambar kerja arsitektur.
d. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan kepada
konsultan pengawas/pengelola proyek, dan kontraktor harus mengikuti keputusan
tersebut.
1.5 Istilah
a. AR : Arsitektur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan bangunan secara
menyeluruh dari semua disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
b. SR : Struktur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
konstruksi utama dan spesifikasinya, serta dimensionering beton struktur.
Pasal 3
Standar Rujukan
3.1 Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standar Konstruksi Indonesia dan peraturan nasional lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan, antara lain :
a. NI-2 (PBI-1991) : Peraturan Beton Indonesia (1991)
b. PUBI-1992 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
c. NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. NI-4 : Persyaratan cat Indonesia
e. NI-5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
f. NI-8 : Peraturan semen Portland Indonesia
g. NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
h. SNI 3976 : Standar Tatacara Pengadukan dan pengecoranBeton
i. SNI 3449 : Tatacara Pembuatan Campuran Beton
Ringan Dengan Agregat Ringan.
j. SNI 2834 : Standar Tatacara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
3.2 Jika tidak terdapat dalam peraturan, standar dan normalisasi tersebut di atas maka
berlaku peraturan, standar dan normalisai internasional atau dari negara asal produsen
bahan/material yang bersangkutan.
Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor
4.1 Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesua dengan
kontrak yang telah ditanda tangani.
4.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut di atas.
4.3 Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan kontraktor sendiri.
4.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas melalui direksi. Apabila
hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
4.5 Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
4.6 Kontraktor harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi, pihak
ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, kontraktor harus bertanggung
jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4.7 Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
4.8 Kontraktor bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
akibatnya baik yang berupa barang maupun keselamatan jiwa.
4.9 Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor bertanggung jawab atas biaya pengangkutan
bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
Pasal 5
Kuasa Kontraktor di Lapangan
5.1 Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai dengan
kontrak yang telah ditanda tangani.
5.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut di atas.
5.3 Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan kontraktor sendiri.
5.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, kontraktor
wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas melalui direksi. Apabila
hal ini tidak dilakukan, kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
5.5 Kontraktor bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 6
Situasi
6.1 Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada
waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi medan
terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
berpengaruh terhadap harga penawaran.
6.2 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim
dikemudian hari.
6.3 Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 7
Pekerjaan Persiapan Tapak
7.1 Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu lintas orang dan bahan. Perletakan jalan
masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas kerja.
7.2 Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu
dalam keadaan kering.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
7.3 Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
memenuhi persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat
pembuangan air kotor sementara.
Pasal 8
Pekerjaan Persiapan Bangunan
8.1 Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm.
8.2 Permukaan atas lantai ubin (P 0.00) adalah ; 20 cm dan tanah sekitarnya / tanah
rencana, kecuali ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.
8.3 Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang diketam,
rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli sedalam 1 m1 dan di
cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus dibuat
pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang dipelihara selama pelaksanaan.
8.4 Ketentuan letak bangunan di ukur di bawah pengawasan Direksi dengan patok – patok
yang dipancang dan papan bouwplank yang diketam pada sisinya. Pemborong harus
menyediakan paling sedikit 3 (tiga) orang pembantu yang paham dalam pengukuran,
penyipat datar, penunjuk / prisma silang, tali busur dan lainnya yang diperlukan.
8.5 Pekerjaan papan Bouwplank
a. Semua papan bouwplank menggunakan kayu Kelas 2, diserut rata dan
terpasang waterpass dengan peil 0.00.
b. Jarak papan bouwplank minimal 1 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
c. Patok – patok harus dipancang sedemikian rupa sehingga kedudukannya benar –
benar stabil (tidak goyang). Tanda – tanda sumbu / As (dinding dan pondasi
struktur), harus ditentukan secara teliti dan dibuat dengan jelas.
d. Jenis kayu yang digunakan untuk keperluan ini adalah jenis kayu kelas II yang lurus
dan kering.
e. Ukuran – ukuran patok lainnya, harus dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang
tercantum pada gambar kerja. Apabila terdapat perbedaan atau keraguan pada
gambar, maka Pemborong harus melaporkannya secara tertulis kepada Direksi
supaya dapat memberikan suatu keputusan.
8.6 Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai. Pemborong wajib memintakan pemeriksaan
dan persetujuan tertulis dari Direksi.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
Pasal 9
Pekerjaan Tanah dan Urugan
10 .1 Pekerjaan tanah dan urugan ini meliputi :
- Urugan pasir bawah lantai
Pasal 10
Pekerjaan Beton Bertulang Dan Tidak Bertulang
12 .1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi :
a. Pekerjaan beton bertulang terdiri dari :
➢ Pekerjaan Kolom Struktur Beton K-225
➢ Pekerjaan Kolom Praktis Beton K-175
➢ Pekerjaan Ring Balok Beton K-1755
➢ Pekerjaan Plat Lantai K-175
12 .2 Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
12.2.1 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SKSNI T-15-1991-
03, PUBB NI-3 tahun 1970, NI-8 tahun 1964.
12.2.2 PBI NI-2 tahun 1971 terutama mengenai :
1. Syarat – syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (PBI 1971, NI-2, Bagian
II bab 3 Pasal 3.1 sampai dengan Pasal 3.9).
2. Syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan beton (PBI 1971, NI-2, Bagian II bab
4-5-6 seluruh pasal).
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
3. Syarat – syarat pekerjaan tulangan NI-2 (PBI-1991), Bagian IV bab 8 seluruh
pasal).
12 .3 Persyaratan beton :
1. Untuk beton bertulang yang bersifat struktur mutu beton yang digunakan K-175
dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar 175 Kg/cm2
(minimal).
2. Untuk mutu beton yang bersifat praktis, mutu beton yang digunakan K-175 dimana
beton harus mempunyai kekuatan tekan karakteristik sebesar 175 kg/cm2 (minimal)
dengan campuran beton yang disyaratkan adalah 1 pc : 2 ps : 3 kr.
3. Untuk beton yang tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran :
a. Untuk Balok lintel dan kolom praktis campuran yang digunakan K-175 adalah 1
pc : 3 ps : 4 kr.
b. Untuk lantai kerja, rabat beton dan neut kusen, campuran yang digunakan
adalah beton 1 pc : 3 ps : 5 kr.
c. Persyaratan bahan :
- Semen
Semen yang digunakan terdiri dari satu jenis mutu dari yang baik dan
disetujui oleh Direksi. Semen yang telah mengeras sebagian atau
seluruhnya tidak diperkenankan untuk digunakan. Untuk menghindari
terjadinya hal tersebut di atas. Pemborong harus memperhatikan syarat –
syarat penyimpanan semen yang baik.
- Pasir Beton
Pasir beton harus terdir dari pasir dengan butiran yang bersih dan bebas
dari bahan organis, lumpur dan sebagainya, sesuai dengan persyaratan
yang tercantum di dalam NI-2 (PBI-1991)
- Koral / Kerikil Beton
Koral / kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam
kotoran serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam NI-2 (PBI-1991) (ukuran 2/3 dan
½).
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari bahan –
bahan organis, minyak, garam alkalis, asam yang dapat merusak beton.
Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta kepada pemborong untuk
memeriksakan air yang akan digunakan ke Laboratorium pemeriksaan
yang resmi dan syah atas biaya pemborong.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
- Baja Tulangan
Mutu tulangan yang digunakan adalah U -24 - yaitu tulangan dengan
tegangan leleh karakteristik sebesar 2400 kg/cm2.
Tulangan yang akan digunakan harus bebas dari kotoran – kotoran
(Lumpur, lemak dan karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari
baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu dan tidak bersepuh seng. Kualitas tulangan yang digunakan adalah
sekualitas keluaran pabrik baja Krakatau Steel atau BD.
- Bekisting :
Bahan – bahan yang akan digunakan, harus memenuhi ketentuan /
persyaratan yang tercantum di dalam NI-2 (PBI-1991), tebal papan kayu /
kayu lapis yang digunakan, 0.9 cm dengan balok – balok penyangga
berukuran 5/7 dan atau dia. 8 cm, kayu yang digunakan adalah jenis KAYU
KELAS II yang keras.
Untuk pekerjaan bekisting yang sifatnya expose digunakan kayu lapis 9
mm dan diperkuat dengan rangka kayu borneo kelas II.
Untuk pekerjaan sloof, kolom praktis dan balok praktis, bekisting
menggunakan papan cor sekelas kayu alba / meranti.
Pasangan bekisting harus rapih, cukup kuat dan kaku untuk menahan
getaran dan kejutan gaya yang dikirim tanpa berubah bentuk kerapihan
dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar setelah
bekisting dibongkar memberikan bidang yang rata.
Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah beton mengalami periode
pengerasan sesuai dengan persyaratan di dalam NI-2 (PBI-1991)
12 .4 Semua pekerjaan lainnya yang berhubungan dan lain – lain harus sudah dipersiapkan.
12.4.1. Adukan :
Adukan untuk beton bertulang menggunakan perbandingan volume berdasarkan
mutu beton K-175 dengan campuran 1 pc : 3 ps : 4 kr sesuai dengan ketentuan
rapat.
Adukan beton tidak bertulang digunakan perbandingan 1 ps : 3 ps : 5 kr,
penggunaan rabat beton dengan ketebalan 5 cm.
12.4.2. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
1. Pembengkokan, pemotongan dan penempatan tulangan harus sesuai dengan
gambar kerja dan mengikuti persyaratan yang tercantum di dalam NI-2 (PBI-
1991) (Bab 4 pasal 3-4-5).
2. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat, sehinga tidak berubah
dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan harus
diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
3. Penampang minimal tulangan adalah 4,52 cm2. Hubungan sloof dan pondasi
batu kali dan kolom dengan dinding harus dipasang besi anker (stek) setiap
jarak 1 m.
12.4.3. Pengecoran beton baru dapat dilakukan setelah :
1. Direksi Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan /
bekisting yang dibuat.
2. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembesian
yang akan di cor.
3. Direksi / Pengawas Lapangan telah menerima hasil CAMPURAN BETON untuk
pengecoran.
4. Pengadukan Beton harus menggunakan Beton Molen dan paling sedikit harus
ada 2 (dua) buah Beton Molen dengan kondisi baik di tempat pekerjaan untuk
menjamin kontinuitas pengecoran.
5. Khusus untuk beton struktur (K-175) Pemborong harus membuat benda –
benda uji berupa kubus – kubus beton (15x15x15) cm, yang pembuatannya
harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas Lapangan. Benda – benda uji
tersebut harus diberi tanda (tanggal pembuatan dan bagian konstruksi) untuk
kemudian diperiksakan ke Laboratorium konstruksi beton milik Pemerintah
atau yang ditunjuk oleh Direksi atas biaya pemborong. Jumlah benda uji yang
harus dibuat, sesuai dengan ketentuan di dalam PBI 1971 (Bab 4 Pasal 5-6-7)
dengan jumlah minimal 3 buah atau lebih untuk tiap pengecoran 5 m3.
12.4.4. Pemadatan beton struktur dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) dengan kondisi baik.
12 .5 Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya Pemborong. Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran guna
perbaikan atas biaya Pemborong.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
Pasal 11
Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
13 .1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi :
a. Bata Merah Spesi 1 : 5
b. Plesteran Spesi 1 : 5
c. Pasangan Ornamen Sisik Ikan
d. Pasangan Huruf Stainless
13 .2 Persyaratan bahan :
a. Bata merah bermutu baik, pembakaran sesempurna mungkin / merata bebas dari
cacat dan retak, minimum telah menjadi 2 (dua) bagian, produk lokal dan telah
memenuhi standard “Persyaratan bahan – bahan PUBB 1970”.
b. Pasir dari kualitas baik, bersih dan bebas dari lumpur, bahan organis, batu –
batuan harus diayak. Khusus untuk pekerjaan plesteran pasir harus dicuci terlebih
dahulu.
c. Semen yang dipakai Standard dan memenuhi persyaratan NI-8 type I menurut
ASTM memenuhi S400 Standard Portland Cement.
13 .3 Adukan dan Campuran :
a. Adukan perbandingan 1 pc : 5 ps, dilaksanakan untuk :
Pasangan dinding batu / bata dan plsteran yang bukan trasram.
Adukan semen, digunakan siar benam batu kali.
13 .4 Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan dinding bata / batu kali harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal setiap 8 baris bata harus dipasang anker besi dan
kolom, Pelaksanaan pasangan dinding bata/batu tidak boleh melebihi ketinggian 1
m setiap hari. Batu / bata sebelum dipasang terlebih dahulu dibasahi air.
b. Sebelum dinding bata diplester siar harus dikorek sedalam 1 cm untuk
mendapatkan ikatan yang lebih baik. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga
pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian
semen.
c. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari, untuk
dinding septictank harus dihindarkan adanya rembesan air tanah dari sisi luar,
untuk itu plesteran trasram dilakukan pada kedua sisi luar dalam.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
e. Keramik yang akan ditempel harus sudah diseleksi dengan baik sehingga bentuk
dan warna masing – masing keramik sama tidak ada bagian yang retak, pecah –
pecah sudut atau tepi atau cacat lainnya serta telah disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas.
f. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak –
retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
g. Pada pasangan dinding trasram di atas lantai, sampai ketinggian 30 cm, plesteran
dilaksanakan dengan adukan 1 pc : 3 ps dan dibuat lebih masuk sedalam 1 cm
untuk kemudian dihaluskan / diaci dengan adukan semen.
h. Pekerjaan Plesteran yang dilaksankan dengan Perbadingan 1 : 3 maupun 1 : 5
disertai dengan pekerjaan acian sesuai dengan analisa SNI yang terdapat pada BQ
Pasal 12
Pengecatan
14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan dinding
14.2 Persyaratan Bahan
a. Cat Permukaan Dinding
1) Eksterior
Produk : Sek. Sanlex Type Weathersheld
warna : ditentukan kemudian
14.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik. Pengecatan harus
rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan tanda
sapuan, roller, atau semprotan.
b. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan lainnya
yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin berdebu
bertiup. Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup, kontraktor harus
menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, vacuum cleaner, semprotan, dan
lainnya harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang cukup.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
e. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya dilakukan
bila disetujui konsultan pengawas.
f. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus dilakukan
sebelum komponen tersebut dipasang.
g. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau finish
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh konsultan
pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai pekerjaan tambah.
1) Pekerjaan Cat Dinding
1. Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran, atau
noda lain dalam kondisi kering.
2. Langkah kerja cat emulsi adalah
lapisan pertama : 50% air
lapisan kedua : 25% air
lapisan ketiga : 25% air
3. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller; kuas dipakai bila tidak mungkin
menggunakan roller.
4. Lapisan pertama
Cat jenis arcylic wall paper dengan menggunakan kape; ketebalan
lapisan adalah 25 - 150 mikron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
5. Lapisan kedua
Cat dasar jenis alkali resisting primer dengan menggunakan kuas/roller;
ketebalan lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter
adalah 13 - 15 m2.
6. Lapisan ketiga
Cat jenis vynil arcylic emulsion dengan menggunakan roller; ketebalan
setiap lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13
– 15 m2.
Pasal 13
Pekerjaan Pasangan Penutup Lantai Dan Dinding
15.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pasangan lapisan keramik ini meliputi :
- Pas. Dinding Keramik Ukuran (25x40) cm,\
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LT 2 KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN
15.2 Persyaratan Bahan
a) Seluruh bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan pelapis dinding seperti
pasir, semen, air dan sebagainya sesuai dengan bunyi pasal 3 persyaratan bahan yang
telah diuraikan di atas pada buku ini.
b) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding ini untuk mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas.
c) Keramik yang dipakai setara dengan merk ROMAN dan KIA
d) Persyaratan bahan keramik :
d.1) Tampak Permukaan
Permukaan lantai dan dinding tidak boleh menampakkan cacat-cacat sebagai
berikut :
❖ Berglatzur, badan membengkok, gelembung-gelembung, retak-retak,
glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada permukaan glatzur, noda
yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau bukan glatzur, permukaan
depan ubin cembung atau cekung.
❖ Tidak berglatzur, badan membengkok, gelembung-gelembung, retak-
retak, pecah goresan pada badan, bekas lekatan dengan bahan lain,
badan melengkung dan noda-noda pada permukaan badan.
d.2) Ukuran dan Toleransi Penyimpangan
Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan seperti yang
tercantum pada tabel 31-1 PUBI 1982.
Perbedaan ukuran panjang dan lebar ubin yang terbesar dan terkecil tidak
boleh lebih dari 2mm.
d.3) Penyerapan Air
Penyerapan air maksimum dari ubin keramik untuk lantai sesuai dengan yang
tercantum pada tabel 31-2 PUBI 1981.
d.4) Kesikuan
Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus apabila penyimpangan
sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik sudut
yang berturut-turut tidak melebihi ketentuan seperti tercantum pada tabel 31-3
PUBI 1982.
d.5) Kedataran Permukaan Depan
Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar
permukaannya jika pada pengukuran penyimpangan kedataran permukaan
tidak melebihi ketentuan seperti tercantum pada tabel 31-4 PUBI.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
d.6) Perubahan Bentuk Karena Puntiran
Untuk penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak boleh
melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk oleh tiga
buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan yang tercantum pada tabel 31-5
PUBI 1982.
d.7) Ketahanan Terhadap Gesekan (Ketahanan Aus)
Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0,1 gram per
berat ubin keramik yang diuji.
d.8) Kuat Lentur
Kuat lentur dari ubin keramik tidak boleh kurang dari batas yang tercantum
pada tabel 31-6 PUBI 1982.
d.9) Ketahanan Terhadap Asam dan Basa
Tidak boleh ada perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan
bagian yang tidak.
d.10) Kekerasan
Kekerasan ubin keramik berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala Mohs.
Sedangkan ubin tidak berglatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala Mohs.
d.11) Ketahanan Glatzur Terhadap Retak-Retak
Glatzur ubin keramik tidak boleh menunjukkan retak-retak. Referensi : SII
0023-81 (mutu dan Cara Uji Ubin Keramik)
15.3 Daftar Pemakaian Jenis Keramik
No. Dinding Pelapis Dimensi Merk
1. Dinding Keramik Polished 25/40 cm Sek. ROMAN/KIA
15.4 Persyaratan Pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh
bahan keramik untuk disetujui oleh konsultan pengawas. Keramik dipasang dengan
menggunakan adukan 1.3.
b) Awal pemasangan keramik pada dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih
dahulu dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
c) Pemotongan ubin keramik harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
dengan petunjuk pabrik.
d) Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan
lebar yang sama maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm dengan batas toleransi
kecekungan/kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00 meter.
e) Siar-siar keramik diisi dengan semen warna yang sama dengan warna keramik. Naad
yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, bahan yang dipakai harus
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
mendapatkan persetujuan pengawas.
f) Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan
dengan lap kain basah dan atau memakai cairan bahan kimia setelah mendapat izin
dari pengawas. Pada naad terutama bagian exterior tidak boleh terlihat lelehan-
lelehan bahan agrouting yang mengotori permukaan keramik. Selain itu harus
dihindarkan dari gangguan, benturan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh pekerjaan lain.
g) Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.
h) Tuntutan biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam pekerjaan, menjadi
tanggungan kontraktor.
Warna : ditentukan kemudian
Bahan Perekat : adukan 1 : 3
Bahan Pengisi Siar : adukan 1 : 3 + semen warna
Semen Portland, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Material-material lain yang belum ditentukan di atas tetapi diperlukan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerkaan dalam bagian ini, harus dari bahan kayu, kwalitas
terbaik dari jenisnya serta harus disetujui pengawas.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai/memenuhi persyaratan peraturan keramik
Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982 harus dipakai dari satu produk kecuali dinyatakan lain
oleh perencana/pengawas
Pasal 14
Pekerjaan Pembongkaran, Pengamanan, Pembersihan
Setelah Pembangunan
16.1 Pembersihan tapak konstruksi dan semua pekerjaan yang tercantum di gambar kerja
dan buku RKS ini, semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
digunakan lagi menjadi tanggung jawab kontraktor bersangkutan.
16.2 Semua bekas bongkaran bangunan termasuk pohon dan sebagainya harus
dikeluarkandari tapak/site konstruksi.
216.3 Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan baik
bahan/material, barang, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
Managemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya
melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang
dikerjakan.
2) Aspek perlindungan dalam K3 meliputi :
a) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian;
b) Peralatan dan bahan yang dipergunakan;
c) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial;
d) Proses pekerjaan;
e) Karakteristik dan sifat pekerjaan;
f) Teknologi dan metodologi kerja.
3) Penerapan K3 dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan
hasil dari kegiatan Konstruksi baik barang maupun jasa;
4) Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung
jawab atas keberhasilan usaha K3.
b. Informasi Umum
Ketentuan umum berlaku bagi seluruh tenaga kerja, umum maupun tamu pada tempat
kegiatan konstruksi pekerjaan :
1) Semua pekerja dan semua orang wajib mematuhi semua tanda-
tanda/rambu-rambu;
2) Pekerja harus memperhatikan dan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh atasan dan harus berhati hati terhadap semua orang yang berada dalam
ruang kerjanya;
3) Sebelum memulai pelaksanaan suatu pekerjaan, harus dipastikan bahwa
pekerja telah mendapatkan pengenalan/sosialisasi mengenai peraturan
umum keselamatan dari petugas K3 di tempat kegiatan kerja;
4) Pekerja, tamu dan umum selama berada dalam proyek tidak diijinkan
mengadakan permainan judi dan atau perjudian lainnya, mabok dan mengkonsumsi
narkoba yang membuat situasi cenderung membuat keonaran sehingga mengganggu
ketentraman dan ketertiban bekerja;
5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (4) di atas, akan diserahkan dan
berurusan dengan pihak yang berwajib;
6) Semua kecelakaan dan kejadian harus dilaporkan pada Petugas K3 di tempat
kegiatan kerja. Dalam hal terjadi luka pada seseorang, harus segera menghubungi
petugas K3. Petugas ini akan mengurus pengangkutan orang yang terluka ke rumah
sakit;
7) Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus segera diberikan sesaat
setelah kejadian kecelakaan;
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
8) Semua peralatan dan alat bantu kerja harus telah dipastikan keamanannya untuk
digunakan;
9) Setiap pekerja wajib memelihara daerah kerja masing-masing agar selalu dalam
kondisi yang bersih dan sehat, jangan membuang air kecil atau besar di sembarang
tempat, serta dilarang mandi di tempat yang terbuka;
10) Setiap pekerja dilarang meninggalkan tempat bekerja tanpa ijin;
11) Setiap pekerja wajib memakai alat pelindung diri / keselamatan kerja, seperti :
a) Helm pengaman
b) Sepatu kerja
c) Kaos tangan
d) Pelindung pendengaran
e) Kaca mata debu
f) Pelindung pernafasan
g) Senter dan jaket
12) Pekerja diwajibkan memelihara dan merawat alat-alat pelindung
diri/keselamatan kerja anda dengan baik dan digunakan dengan benar serta
menyimpannya di tempat yang aman setelah selesai bekerja;
13) Setiap pekerja harus memeriksa alat pengaman, misalnya sabuk pengaman
sebelum dipakai. Jangan memakai alat pengaman yang rusak, dan harus
melaporkan segera alat pengaman yang rusak untuk diganti;
14) Hati-hati sebelum bertindak :
a) Dilarang berlari-lari dan melompat-lompat
b) Harus memperhatikan dan selalu berhati-hati bila anda melangkah
c) Perhatikan kepala anda jangan sampai terbentur
d) Dilarang berjalan mundur tanpa melihat/menoleh ke belakang.
15) Setiap pekerja diwajibkan untuk mengenal dan mengetahui lokasi pintu dan tangga
darurat, pemadam api, alarm tanda bahaya dan kebakaran, tempat berkumpul serta
rute dan cara evakuasi;
16) Jika terjadi kebakaran atau kondisi yang darurat, pekerja agar dapat
menenangkan diri dan mengikuti petunjuk penyelamatan yang diberikan oleh
petugas
17) Apabila terjadi kebakaran tanda bahaya (sirine) harus dibunyikan. Semua
orang harus diminta menyingkir dari tempat kebakaran dan semua orang yang
berkepentingan harus diberitahu;
18) Pelaksana Konstruksi harus menyediakan Tabung Pemadam Kebakaran di
kantor-kantor, asrama-asrama, bengkel dan gudang-gudang;
19) Apabila terjadi kebakaran di tempat/di daerah tersebut di atas, harus segera bertindak
memadamkan kebakaran tersebut secara tuntas;
20) Bila menghadapi benda yang panas atau cahaya yang menyilaukan :
a) Harus melindungi mata terhadap cahaya alat pengelas baik pada saat mengelas
dengan alat pengelas listrik maupun pada saat memotong dengan alat
pengelas gas.
b) Dilarang memegang benda panas tanpa memakai sarung tangan yang
sesuai dan disiram air pada benda panas tersebut terlebih dulu.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
21) Apabila mengendarai kendaraan, jarak kendaraan dengan alat berat yang sedang
bekerja harus selalu dijaga, dan pengendara harus berhati-hati
terhadap kemungkinan alat berat tersebut bergerak atau berputar tanpa aba-aba;
22) Pekerja dan siapapun dilarang beristirahat di bawah crane, cable crane, boom,
bucket, loader atau tempat-tempat dimana ada barang yang tergantung;
23) Dilarang memasuki ruangan yang tanpa ventilasi;
24) Hal-hal berikut ini harus diperhatikan :
a) Memasang bendera atau tanda-tanda bahaya pada batas “daerah yang
berbahaya/dilarang masuk”.
b) Dilarang sekali-kali masuk ke daerah yang sudah dipasang tanda-tanda
“dilarang masuk”.
c) Pekerja dan siapapun harus mematuhi petugas yang memberikan tanda-
tanda dengan bendera.
25) Tanda-tanda “dilarang masuk” harus diambil kembali apabila kondisi sudah
aman;
26) Buanglah sampah di tempat yang telah disediakan, dilarang membuang sesuatu
di sembarang tempat;
27) Dilarang melempar atau membuang sesuatu bila tidak bisa melihat tempat
membuang tersebut dengan jelas;
terhadap kemungkinan alat berat tersebut bergerak atau berputar tanpa aba-aba;
28) Dilarang mempergunakan baju atau celana yang terlalu longgar, dan rambut panjang
(gondrong) terurai sebab bisa tersangkut pada besi beton dan sebagainya dan
berbahaya terhadap pesawat / mesin yang berputar;
29) Semua barang-barang dan perkakas harus diletakkan dengan rapi dan stabil sehingga
tidak mudah runtuh atau jatuh;
30) Bila semen atau cairan beton kena mata anda:
a) Mata yang terkena semen atau cairan beton harus segera dicuci dengan air yang
jernih dan jangan berhenti sebelum betul-betul bersih;
b) Menghubungi petugas pertolongan pertama untuk mendapatkan
pertolongan pertama;
c) Petugas akan membawa anda ke rumah sakit bila kondisinya
berbahaya;
31) Semua cairan beton yang menempel pada tubuh dan pada pakaian harus
secepatnya dicuci dengan air hingga bersih;
32) Setiap pekerja dilarang mengoperasikan peralatan tanpa ijin sipenanggung
jawab peralatan tersebut dan / atau yang diberikan kuasa atasnya.
C. K3 Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
Tujuan dari prosedur ini adalah memastikan lokasi yang akan dikerjakan sesuai
dengan rencana dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang tinggi tanpa
menimbulkan kecelakaan bagi pekerja. Rincian Prosedur Kerja:
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
1) Alat Pelindung Diri
a) Pengawas Pekerjaan (kontraktor maupun dari pemilik jasa) harus senantiasa
memastikan semua pekerja telah menggunakan pelindung diri seperti Sepatu
safety, Helm, Kacamata Pelindung dan Masker;
b) Menggunakan penutup telinga (Ear plug) jika berada dekat mesin.
2) Inspeksi Peralatan
a) Sebelum memulai pekerjaan pekerja (Operator/Teknisi) senantiasa melakukan
pengecekan terhadap peralatan yang dipakainya sehingga dipastikan alat dalam
keadaan baik dan siap dioperasikan;
b) Melakukan pengecekan alat-alat pendukung lainnya dalam bekerja
sehingga dapat dipastikan berada dalam kondisi baik dan siap
dioperasikan.
3) Membuat Perencanaan Pekerjaan
a) Sebelum dilakukan pelaksanaan pekerjaan telah diketahui dengan pasti berapa volume
yang akan dikerjakan serta jenis material yang akan dipakai;
b) Sudah disiapkan dan ditentukan lokasi penyimpanan material dan sisa
material yang tidak mengganggu atau mencemari lingkungan dan dengan segera
dipindahkan ke tempat yang aman.
4) Komunikasi
Untuk melakukan komunikasi antara pengawas pekerjaan maka harus digunakan radio dengan
frekuensi yang telah disesuaikan dan tidak mengganggu frekuensi gelombag radio yang sudah
ada.
D. K3 Tata Letak Bahan/Material
▪ Rencana tata letak material harus disusun berdasarkan tata letak bangunan dengan
memperhatikan alur arus material, efisiensi waktu kerja dan biaya dengan cara :
a) Penyimpanan material diusahakan sedekat mungkin dengan tempat material
digunakan; Cukup ruangan penanganan material baik angkat dan transport material.
b) Pisahkan bila mungkin jalur untuk material dengan jalur jalan kaki;
c) Bila mungkin gunakan jalan satu arah.
▪ Tempat pekerjaan yang rapih akan memungkinkan pekerja dapat
membemberikan sumbangan dalam menciptakan kondisi kerja yang aman. Banyak
kecelakaan yang terjadi terhadap para pekerja berupa kesandung, terpeleset atau jatuh
karena bahan dan peralatan yang tertinggal disekitarnya. Untuk itu perlu diambil langkah-
langkah berikut :
a) Bersihkan sampah dan kotoran bila anda meninggalkan tempat pekerjaan,
jangan tinggalkan sampah dan potongan sisa untuk dibersihkan oleh pekerja
berikutnya.
b) Peliharalah kebersihan jalan/lorong, tempat kerja, anjungan dan tangga
dari peralatan dan material.
c) Bersihkan tumpahan minyak dan lemak.
d) Simpanlah sisa – sisa material pada tempat tertentu Tanda peringatan
direncanakan di tempat strategis hingga mudah dilihat dan dibaca dengan warna
standard dari aturan tanda peringatan.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
E. Organisasi dan Penanganan Keadaan Darurat
Untuk mengatasi keadaan darurat berupa kecelakaan kerja baik ringan atau berat serta
kesehatan para pekerja, perusahaan telah menyiapkan organisasi atau personil yang
bertugas untuk menaggulangi keadaan darurat tersebut. Organisasi ini dipimpin oleh
seorang manager lapangan yang diimplementasikan dilapangan oleh mandor lapangan.
1) Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Mengenai K3 di lingkungan kerja adalah Site Manajer yang
dibantu oleh tim pelaksana yang sebelumnya telah diberikan diklat/pelatihan
mengenai K3 baik untuk Evakuasi, Penanganan Kebakaran maupun mengenai
Perlengkapan K3 termasuk obat obatan.
2) Penanganan Keadaan Darurat (Sistem Tanggap Darurat)
a) Suatu rencana evakuasi untuk keadaan darurat dan pertolongan
pertama sudah disiapkan untuk setiap daerah tempat bekerja meliputi seluruh
pegawai/petugas, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan peralatan,
alat–alat komunikasi, alat–alat jalur transportasi harus telah dipersiapkan dan
tersedia;
b) Setiap tenaga kerja harus diberitahu akan hal – hal yang berhubungan
dengan keadaan diatas.
c) Alat transportasi telah disiapkan, jika diperlukan untuk pekerja yang sakit atau
mengalami kecelakaan kerumah sakit atau tempat berobat semacam ini.
d) Petunjuk / informasi telah diberitahukan kepada para pekerja dan
ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :
▪ Tempat yang terdekat dengan kotak obat – obatan, alat alat P3K, ruang P3K,
ambulans, kereta untuk orang sakit dan tempat dimana dapat dicari orang yang
bertugas untuk urusan kecelakaan.
▪ Tempat telpon terdekat untuk menelpon / memanggil ambulans,
nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain – lain;
▪ Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong
yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat / emergency.
3) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
a) Semua mandor di tempat kerja dilatih P3K. Sejumlah karyawan
yang memenuhi syarat dilatih P3K
b) Fasilitas P3K dilaksanakan pada tempat yang nyaman pada tiap tempat kerja.
Pusat P3K harus disimpan pada tiap tempat kerja yang cukup luas
/ besar dengan peralatan yang memadai dan harus mudah
diidentifikasikan, dijaga kebersihannya, dicatat yang baik, dan penerangan dan
ventilasi yang mencukupi / cocok. Penyediaan sediaan medis yang cukup untuk
pengobatan, bidai, tandu dan obat–obatan harus disediakan. Pusat P3K
mempunyai air mengalir yang bersih.
c) Perlengkapan keadaan darurat misalnya tandu / usungan, dan
telephone tersedia di Pusat P3K.
d) Kotak – kotak P3K yang mencukupi berisi perlengkapan dan persediaan obat –
obatan harus disediakan di tempat kerja di bawah pengawasan mandor.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
e) Cara – cara harus ditentukan dan dipublikasikan untuk keadaan darurat
dari pada karyawan yang cedera dari tempat kerja, persiapan P3K dan dimana
perlu, untuk medis atau pengobatan rumah sakit / dokter setempat .
f) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba – tiba,
harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam
pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K).
g) Perlengkapan P3K :
▪ Alat P3K atau kotak obat–obatan yang memadai harus disediakan ditempat
kerja dan di jaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-
lain
▪ Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, gauze yang steril, antiseptik, plester,
forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular
h) Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan tidak boleh berisi benda lain selain alat-alat
P3K yang diperlukan dalam keadaan darurat
i) Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan/instruksi
yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti
j) Isi dari kotak obat–obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan
harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong)
k) Kereta untuk mengangkat orang sakit (Carrying basket) harus selalu tersedia.
Jika tenaga kerja diperkerjakan dibawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia didekat tempat mereka bekerja.
l) Jika tenaga kerja diperkerjakan ditempat–tempat yang menyebabkan adanya
risiko tenggelam atau keracunan gas alat–alat penyelamat harus selalu tersedia
didekat tempat mereka bekerja
f. Proses Penanggulangan Terhadap Keadaan Darurat Lainnya
1) Prosedur Menghadapi Gempa Bumi
a) Bersikap tenang serta Utamakan keselamatan terlebih dahulu;
b) Matikan api dan matikan juga alat-alat yang dapat menyebabkan timbulnya
api. Jika timbul kebakaran, maka padamkan api dengan menggunakan
alat pemadam api terdekat
c) Jika di dalam ruangan segeralah membuka pintu dan mencari jalan
keluar;
d) Sedapat mungkin mempunyai informasi mengenai gempa bumi yang bisa
didapatkan melalui TV, radio, ataupun telepon
e) Mengeluarkan kotak P3K dan keluar menuju ke tanah kosong sambil
melindungi kepala dengan menggunakan helm atau penutup kepala yang
lain
f) Ketika gempa terjadi pada saat sedang menyetir kendaraan, jangan
langsung menggunakan rem darurat. Dekatkan kendaraan Anda
menuju ke sebelah kiri bahu jalan sambil perlahan-lahan mengurangi
kecepatan kendaraan. Jangan berhenti di dekat pompa bensin,
fasilitas gas yang mempunyai tegangan tinggi ataupun di bawah
jembatan penyeberangan.
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT SPESIFIKASI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KECAMATAN PANGATIKAN LANJUTAN
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
No. Jabatan dalam Bukti Keahlian
Minimal
Pekerjan
dalam Sub
Bidang yang
sama
1 Pelaksana Bangunan Pelaksana Bangunan
2 tahun
Gedung/Pekerjaan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS
Gedung atau Pelaksana Gedung 051) atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung jenjang 4
2 Petugas Keselamatan Kontruksi 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Kontrukasi
C. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5, Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapantingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA BOBOT RESIKO
(1) (2) (3) (4)
1 Pekerjaan Atap Terjatuh di ketinggian 4
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat
dibantu
oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
INFORMASI LAINNYA
Jangka Waktu Pengerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak terbit SPMK
Garut, 31 Mei 2024
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
WILLIANTI NURUL FITRI, S.Sos
NIP. 19681221 199010 2 001
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
KECAMATAN PANGATIKAN KABUPATEN GARUT - TAHUN ANGGARAN 2024 23