| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0726762834411000 | Rp 1,107,114,000 | 74.47 | 94.47 | - | |
| 0018999615019000 | Rp 1,152,032,093 | 69.93 | 89.15 | - | |
| 0025250259606000 | - | 40.03 | - | Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 21,44 tidak masuk kedalam ambang batas yang dipersyaratkan yaitu 37 Peserta tidak masuk kedalam ambang batas total yang dipersyaratkan yaitu sebesar 53 Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas.sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi Bab VI lembar Kreteria Evaluasi | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Peserta tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konsultansi Lainnya Subklasifikasi Jasa Konsultansi Lainnya (KL401) atau Standar Berusaha Berbasis Risiko Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya Kode Subklasifikasi RK005 Acuan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi huruf E.A angka 1.b | |
| 0022444574428000 | - | - | - | Peserta tidak lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam Daftar Pendek. Acuan Dokumen Kualifikasi : Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F, angka 20.1 | |
PT Gebyar Komunikasi | 00*9**2****19**0 | - | - | - | - |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
| 0016121790444000 | - | - | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0016117483429000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0313116204445000 | - | - | - | - | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - | - | - |
CV At Jaya | 01*9**2****26**0 | - | - | - | - |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jl. Kawaluyaan Indah No. 4 Telp. (022) 7319782 - 7319735 Fax.(022) 7313675
website : diskimrum.jabarprov.go.id – e-mail : [email protected]
B A N D U N G - 4 0 2 8 6
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN TEMPAT
PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH REGIONAL
BEKARPUR
1. Latar :
Kebutuhan lokasi dan lahan Tempat Pengolahan dan
Belakang
Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) untuk daerah pelayanan
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten
Purwakarta (Bekarpur) sudah cukup mendesak. Secara
umum bahwa penetapan lokasi telah dilakukan di 3 (tiga) titik
lokasi, namun dengan demikian perlu dilakukan justifikasi
terhadap rencana lokasi terpilih untuk dapat memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan baik secara teknis maupun
sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Regional Bekarpur meliputi Kabupaten Bekasi seluas
2
1.224,88 km dengan jumlah penduduk 3.522.020 jiwa,
2
Kabupaten Karawang seluas 1.652,20 km dengan jumlah
penduduk 2.316.490 jiwa, dan Kabupaten Purwakarta seluas
2
825,74 km dengan jumlah penduduk
943.340 jiwa. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan
Kabupaten Purwakarta masuk dalam kategori Kota Kecil.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.
3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasa rana Dan
Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
perencanaan Sistem Pengelolaan Sampah di Regional
Bekarpur harus dituangkan dalam Dokumen Rencana Induk.
Kajian Rencana Induk telah dilakukan pada tahun anggaran
2019. Berdasarkan kajian tersebut dalam perjalanannya
ditetapkan 3 Kabupaten pemanfaat TPPAS Regional
Bekarpur ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang,
dan Kabupaten Purwakarta.
Permasalahan eksisting dari sistem penanganan sampah di
Regional Bekarpur adalah masih terbatasnya kinerja
pelayanan, karena lokasi TPA sampah eksisting yang masih
dioperasikan dengan proses pembuangan terbuka (open
dumping), keterbatasan sarana pengumpul dan pengangkut
sampah, serta manajemen persampahan yang belum
memadai. Perlu direncanakan kembali sistem penanganan
persampahan sebagai langkah awal Pemerintah Daerah
dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan dan
kesehatan lingkungan dengan pengelolaan yang terpadu.
Pengelolaan sampah yang dilakukan di lokasi kegiatan adalah
teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
TPPAS adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan
pembuangan akhir sampah berupa tempat yang digunakan
untuk mengkarantinakan sampah kota secara aman. Kriteria
lokasi TPPAS harus memenuhi persyaratan/ketentuan
hukum, pengelolaan lingkungan hidup dengan Kajian
Lingkungan, serta tata ruang yang ada.
Luas TPPAS yang dibutuhkan untuk pembangunan TPPAS
Regional Bekarpur adalah sebesar 31,2 Ha terletak di
Kampung Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang. Berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun
2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup jika terdapat jenis kegiatan Pembangunan TPA
sampah dengan sistem controlled landfill/sanitary landfill
termasuk instalasi penunjangnya dengan kapasitas ≥ 500
ton/hari dan atau pembangunan tempat pengolahan
sampah terpadu/TPST dengan pengolahan fisik dengan
kapasitas ≥ 500 ton/hari, dan atau pengolahan mekanis-
biologis dengan kapasitas ≥ 500 ton/hari, dan atau
pengolahan thermal dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari maka
kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan studi
AMDAL. Kegiatan TPPAS Bekarpur dilakukan di atas lahan
31,2 Ha dengan sistem RDF dengan kapasitas 800-1.000
ton/hari. Berdasarkan hal tersebut maka kegiatan
pembangunan TPPAS Regional Bekarpur ini wajib memiliki
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) untuk mencegah dan mengelola dampak yang
dapat ditimbulkan dari kegiatan pembangunan ini.
2. Maksud dan : Maksud :
Tujuan Kegiatan Kajian Lingkungan TPPAS Regional Bekarpur
dimaksudkan untuk mengetahui dampak-dampak dan/atau
risiko yang berpotensi timbul terhadap lingkungan akibat
adanya rencana pembangunan TPPAS Regional Bekarpur
yang melayani sampah dari Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Tujuan :
a. Tersusunnya pedoman dalam melaksanakan
pengelolaan dan
pemantauan terhadap dampak yang timbul sebagai
akibat rencana kegiatan pembangunan TPPAS
Regional Bekarpur;
b. Tersusunnya Persetujuan Teknis, Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (ANDAL, RKL/ RPL) sebagai
dasar kelayakan lingkungan pada kegiatan
Pembangunan TPPAS Regional Bekarpur;
c. Sebagai bahan informasi kepada masyarakat melalui
konsultasi publik mengenai dampak yang mungkin
timbul dari pelaksanaan kegiatan pembangunan
TPPAS Regional Bekarpur
3. Sasaran : Calon Lokasi Pembangunan TPPAS Regional Bekarpur
4. Lokasi : Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kampung
Pekerjaan Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel,
Kabupaten Karawang, Titik Koordinat 6°24'46.2"S
107°19'39.3"E
Gambar 1. Lokasi TPPAS Regional Bekarpur
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Pendanaan Provinsi Tahun Anggaran 2024 yang tercantum dalam
Nomor DPA DPA/A.1/1.04.1.03.2.10.01.0000/001/2024
tanggal 10 Januari 2024, kegiatan 1.03.04.1.01
Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan
Regional, Sub Kegiatan 1.03.04.1.01.0016 Penyusunan
Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan
Persampahan, Pekerjaan Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan
Akhir Sampah Regional Bekarpur dengan pagu dana
sebesar Rp 1.600.000.000.00 (satu milyar Enam Ratus
Juta Rupiah) dan HPS sebesar Rp 1.363.292.500,00 (Satu
Milyar Tiga Ratus Enam Tiga Juta Dua Ratus Sembilan
Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
6. Nama dan :
Nama PPK : Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Organisasi Lingkungan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir
PPK Sampah Regional Bekarpur
Satuan Kerja: Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi
Jawa Barat
7. Studi-Studi :
a. Kajian Pemilihan Lokasi TPPAS Regional Bekarpur
Terdahulu
Tahun Anggaran 2017
b. Penyusunan Rencana Induk TPPAS Regional
Bekarpur Tahun Anggaran 2019
c. Penyusunan Rencana Teknis Rinci Tempat Pengolahan
dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Bekarpur
Tahun Anggaran 2023
8. Referensi :
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Hukum
Pengeloelaan Sampah.
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
d. Undang-undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian.
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
f. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
h. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
i. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri.
j. Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja.
k. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
l. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
m. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana
Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
o. Peraturan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultasi Konstruksi.
p. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki
Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum
Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
q. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang
Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
r. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup.
s. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan
Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
t. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup
u. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
v. Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No.
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja
dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
w. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
x. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.419-
BPKAD/2023 tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2024.
y. Dan peraturan serta ketentuan lainnya yang terkait
dalam kajian lingkungan hidup.
9. Lingkup :
Lingkup pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan
Pada tahap awal dilakukan kegiatan sebagai berikut:
• Pengumpulan data sekunder diantaranya peta RTRW
(Kabupaten Karawang), peta tata guna lahan, peta
topografi, peta morfologi lahan, geologi, peta hidrogeologi
serta air tanah, dan lain-lain.
• Survei pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi
rencana kegiatan pembangunan TPPAS Regional
Bekarpur di Kampung Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara,
Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
• Penentuan lingkup studi
• Pengecekan persetujuan awal yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jawa Barat
• Pengecekan mengenai izin prinsip kegiatan oleh instansi
yang berwenang.
• Pengecekan dan pengurusan permohonan kesesuaian
lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang pada instansi
yang berwenang.
Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana
kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan
peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana
kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas
dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay)
antara peta batas tapak proyek rencana kegiatan
pembangunan TPPAS Regional Bekarpur dengan peta RTRW
(Kabupaten Karawang).
Tahap selanjutnya adalah :
a. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas
Air, Kualitas udara Ambien, Getaran, Kebisingan, Uji
Biologi.
- Pengambilan sampel untuk kualitas udara ambien,
analisis bising, analisis getaran, analisis kualitas air
sungai (jika lokasi TPPAS rencana dekat dengan air
sungai), dan kualitas air tanah
- Pengambilan sampel untuk analisis biologi meliputi
plankton, bentos, flora, fauna.
b. Penyusunan Dokumen AMDAL, tahapannya sebagai
berikut:
1. pelaksanaan perlibatan masyarakat terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan
2. pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan
penerbitan Berita acara kesepakatan dan formuiir
Kerangka Acuan,
3. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
dan
4. penilaian Andal dan RKL-RPL.
Gambar 2. Alur Penilaian Dokumen AMDAL dan Proses
Persetujuan Lingkungan Hidup (SKKL)
10. Keluaran : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini
adalah :
a. Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL)
TPPAS Regional Bekarpur.
b. Rancangan konseptual SMKK
11. Peralatan, : -
Material,
Personel
dan
Fasilitas
dari PPK
12. Peralatan : -
dan Material
dari
Penyedia
Jasa
Konsultansi
13. Lingkup : a. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap Hasil
Kegiatan Studi AMDAL TPPAS Regional Bekarpur.
Kewenangan
b. Menyusun dokumen AMDAL, menyampaikan informasi
Penyedia
kepada masyarakat melalui konsultasi publik terkait
Jasa
kegiatan AMDAL TPPAS Regional Bekarpur.
c. Pekerjaan ini bersifat tidak kompleks
14. Jangka : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus
Lima puluh) hari kalender.
Waktu
Penyelesaia
n Pekerjaan
15. Personel :
Kualifikasi
Tingkat Jurusan Keahlian Pengal Status
Posisi
Pendidik aman Tenaga
an Ahli
Tenaga Ahli:
Team Teknik Ahli Teknik Tetap
S1 5
Lingkungan /Tidak
Leader Lingkung
Madya tahun
tetap
an/ kode 501
AMDAL
Teknik
Atau
Ahli Madya
Penyehat
Teknik
an Lingkunga
n Bid
Jasa
Konstruksi
Jenjang 8
dan KTPA
Teknik Ahli Tetap
Ahli S1 1 tahun
Geodesi /Tidak
Geodesi
Geodesi Muda Kode
tetap
217
atau ahli
Muda
Survei
Terestris
Jenjang 7
Ahli Teknik Tetap
S1 Teknik 1 tahun
Bangunan /Tidak
Bangunan
Sipil Gedung
tetap
Muda
kode 201
atau
Ahli Muda
Teknik
Bangunan
gedung
Jenjang 7
Seluruh Ahli K3 Tetap
Ahli K3 S1 1 tahun
Jurusan Konstruksi /Tidak
/ Muda
tetap
progra Kode 603
m atau
studi
Ahli Muda K3
bidang
Konstruksi
konstruksi
Jenjang 7
Tetap
Ahli S1 Teknik Non SKA 3 tahun
/Tidak
Biologi Biologi
tetap
Tetap
Ahli Fisik S1 Teknik Non SKA 3 tahun
/Tidak
Kimia Kimia
tetap
Tetap
Ahli S1 Ekonomi/ Non SKA 3 tahun
/Tidak
Sosial Manajem
tetap
Ekonomi en
Tetap
Ahli S1 Sosiolo Non SKA 3 tahun
/Tidak
sosial gi/Antro
tetap
Budaya pologi
Tetap
Ahli S1 Kesehat Non SKA 3 tahun
/Tidak
Kesehata an tetap
n Masyar
Masyara akat
kat
Tenaga Pendukung :
Operator
Operator
CAD
CAD
Surveyor 1 Surveyor
Surveyor 2 Surveyor
Surveyor Surveyor
3
Surveyor Surveyor
4
Surveyor Surveyor
5
Surveyor Surveyor
6
Surveyor Surveyor
7
Surveyor Surveyor
8
Operator
Basis Data
Basis
Data
Uraian Tugas Personil Tenaga Ahli
a. Ketua Tim (Team Leader)
b. Ketua Tim disyaratkan seorang sarjana Teknik
minimal Strata 1 (S1) Jurusan Teknik
Lingkungan/Teknik Penyahatan lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi. Memiliki Sertifikat
Kompetensi Penyusun AMDAL Ketua Tim Penyusun
AMDAL (KTPA)/Sertifikat Ahli Madya yang diterbitkan
oleh lembaga yang berwenang. Memiliki tanda registrasi
LPJP disyaratkan masih berlaku pengalaman 5 tahun.
Penugasan sebagai Ketua Tim selama 5 OB [1 ORG
x 5 Bulan].
c. Tenaga Ahli Geodesi
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Teknik Geologi, lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi dan berpengalaman profesional dalam
melaksanakan pekerjaan Penyusunan AMDAL,
memiliki keahlian bidang geodesi Memiliki sertifikat
sebagai penyusun AMDAL/Ahli Geodesi Muda,
Memiliki tanda registrasi LPJP disyaratkan
masih berlaku, pengalaman minimal 1 tahun.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli
Geohidrologi adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
d. Tenaga Ahli Bangunan
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi dan berpengalaman profesional dalam
melaksanakan pekerjaan Penyusunan AMDAL memiliki
keahlian di bidang Geodesi. Memiliki sertifikat
sebagai penyusun AMDAL/Sertifikat Teknik
Bangunan Gedung Muda, Memiliki tanda registrasi
LPJP disyaratkan masih berlaku, pengalaman minimal
1tahun. Kebutuhan Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli
Bangunan adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
e. Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Seluruh Jurusan / program studi bidang
konstruksi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman profesional dalam melaksanakan
pekerjaan Penyusunan AMDAL memiliki keahlian di
bidang fisik kimia. Memiliki sertifikat sebagai
penyusun AMDAL/Sertifikat Ahli K3 Konstruksi Muda
, Memiliki tanda registrasi LPJP disyaratkan
masih berlaku, pengalaman minimal 1 tahun.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Fisik
Kimia adalah 3 OB [1 orang x 3 Bulan].
f. Tenaga Ahli Biologi
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
Jurusan Biologi lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah ter
diakreditasi dan berpengalaman profesional dalam
melaksanakan pekerjaan Penyusunan AMDAL,
memiliki keahlian di bidang biologi. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Biologi adalah 5
OB [1 orang x 5 Bulan].
g. Tenaga Ahli Fisik Kimia
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Teknik Kimia lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi dan berpengalaman profesional dalam
melaksanakan pekerjaan Penyusunan AMDAL memiliki
keahlian di bidang fisik kimia. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Fisik
Kimia adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
h. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Ekonomi/Manajemen, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman profesional dalam melaksanakan
pekerjaan Penyusunan AMDAL, memiliki keahlian
bidang sosial ekonomi. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Sosial
Ekonomi adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
i. Tenaga Ahli Sosial Budaya
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Sosiologi/Antropologi, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman profesional dalam melaksanakan
pekerjaan Penyusunan AMDAL, memiliki keahlian
bidang sosial budaya. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Sosial
Budaya adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
j. Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat
Tenaga ahli disyaratkan seorang sarjana Strata 1 (S1)
jurusan Kesehatan Masyarakat, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman profesional dalam melaksanakan
pekerjaan Penyusunan AMDAL, memiliki keahlian
bidang Kesehatan Masyarakat. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Tenaga Ahli Kesehatan
Masyarakat adalah 5 OB [1 orang x 5 Bulan].
Tenaga Pendukung
a. Drafter CAD/CAM operator, disyaratkan seorang lulusan
SMK/D1/D3 Bangunan Gedung dengan pengalaman 1-4
Tahun. Kebutuhan Orang Bulan sebagai drafter adalah 4
(1 orang x 4 bulan);
b. Surveyor: kebutuhan Orang Bulan sebagai Surveyor
adalah 16 OB (8 Orang x 2 bulan);
c. Operator Basis Data : Kebutuhan 5 OB (1 orang x 5
bulan)
3. Jadwal :
Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan
4. Laporan :
Dokumen ANDAL
Andal
Dokumen ANDAL didahului dengan Formulir KA
ANDAL yang didahului dengan Draft Formulir KA
ANDAL untuk selanjutnya didiskusikan dengan Komisi
Penilai AMDAL dan hasil revisi Draft Formulir KA
ANDAL tersebut nantinya akan menjadi laporan KA
ANDAL.
c. Draft Formulir KA ANDAL dan Laporan Formulir KA-
ANDAL
- Draft Formulir KA ANDAL merupakan laporan draft
hasil rancangan awal kerangka Acuan ANDAL
yang merupakan cikal dari laporan ANDAL
nantinya. Muatan dalam Formulir KA ANDAL
adalah informasi umum yang berisi identitas
pemrakarsa dan penyusun, deskripsi rencana
kegiatan, lokasi rencana kegiatan dan
keterkaitannya dengan lokasi khusus , pelingkupan
dan metode studi.
- Sebelum menjadi Formulir KA ANDAL final, draft
Formulir KA ANDAL dibuat untuk dinilai oleh TUK
AMDAL. Laporan ini harus diserahkan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan
dan diserahkan sebanyak 7 (tujuh) buah buku
laporan Draft KA ANDAL.
- Setelah draft KA ANDAL disepakati oleh TUK
AMDAL maka laporan KA ANDAL final dibuat
dan diserahkan selambat- lambatnya 3 (bulan)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh)
buah buku laporan KA ANDAL.
Surat-surat legalitas Dokumen Lingkungan yang
terdiri dari:
● Surat Kesepakatan Kerangka Kerja Acuan ANDAL
● Persetujuan Teknis
d. Draft ANDAL dan Laporan ANDAL
Muatan dalam laporan ANDAL sama seperti KA
ANDAL yaitu:
1. Pendahuluan
Memuat ringkasan deskripsi rencana usaha
dan/atau kegiatan, DPH, batas wilayah studi dan
batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan
dalam KA (termasuk bila ada alternatif- alternatif).
Masing-masing butir yang diuraikan pada bagian
ini disusun dengan mengacu pada hasil
pelingkupan dalam Formulir KA. Surat persetujuan
Kesepakatan KA atau Pernyataan Kelengkapan
Administrasi Dokumen KA (dalam hal jangka
waktu penilaian KA sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan telah
terlampaui dan Komisi Penilai AMDAL belum
menerbitkan keputusan persetujuan KA) wajib
dilampirkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka pendahuluan
pada dasarnya
berisi informasi mengenai:
● Ringkasan deskripsi rencana kegiatan
pembangunan TPPAS Regional Bekarpur
Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL
menguraikan secara singkat mengenai
deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan fokus pada komponen- komponen
kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak lingkungan, berikut alternatif-
alternatif dari rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut jika ada. Uraian ini
disampaikan dengan mengacu pada proses
pelingkupan yang tercantum dalam Formulir
KA.
● Ringkasan DPH yang ditelaah/dikaji;
Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL
menguraikan secara singkat mengenai DPH
yang akan dikaji dalam dokumen ANDAL
mengacu pada hasil pelingkupan dalam
Formulir KA. Uraian singkat tersebut agar
dilengkapi dengan bagan alir proses
pelingkupan.
● Batas wilayah studi dan batas waktu kajian.
Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL
menguraikan secara singkat batas wilayah
studi dan menampilkannya dalam bentuk peta
atau data informasi spasial batas wilayah studi
yang dapat menggambarkan batas wilayah
proyek, ekologis, sosial, dan administrasi
dengan mengacu pada hasil pelingkupan
dalam Formulir KA. Peta yang disertakan
harus memenuhi kaidah kartografi.
Penyusun dokumen AMDAL juga menjelaskan
batas waktu kajian yang akan digunakan
dalam melakukan prakiraan dan evaluasi
secara holistik terhadap setiap DPH yang
akan dikaji dalam ANDAL dengan mengacu
pada batas waktu kajian hasil pelingkupan.
Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya
digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penentuan perubahan rona lingkungan tanpa
adanya rencana usaha dan/atau kegiatan
dibandingkan dengan perubahan rona
lingkungan dengan adanya rencana kegiatan
pembangunan TPPAS Regional Bekarpur.
2. Deskripsi Rencana Kegiatan
Rencana usaha dan/atau kegiatan adalah aktivitas
yang diperkirakan akan menimbulkan dampak
terhadap lingkungan sekitarnya. Baik kegiatan
utama maupun kegiatan pendukung berikut
alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan serta
dengan rencana pengelolaan dan pemantauan
yang telah dipersiapkan.
3. Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal berisi
uraian mengenai rona lingkungan hidup
(environmental setting) secara rinci dan mendalam
di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, yang
mencakup:
● Komponen lingkungan terkena dampak
penting rencana usaha dan/atau kegiatan
(komponen/features lingkungan yang ada
disekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang
pada dasarnya paling sedikit memuat:
o Komponen geo-fisik-kimia, seperti
sumber daya geologi, tanah, air
permukaan, air bawah tanah, udara,
kebisingan, dan lain sebagainya.
o Komponen biologi, seperti vegetasi/flora,
fauna, tipe ekosistem, keberadaan
spesies langka dan/atau endemik serta
habitatnya, dan lain sebagainya.
o Komponen sosio-ekonomi-budaya,
seperti tingkat pendapatan, demografi,
mata pencaharian, budaya setempat,
situs arkeologi, situs budaya, dan lain
sebagainya.
o Komponen kesehatan masyarakat,
seperti perubahan tingkat kesehatan
masyarakat.
● Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan beserta dampak yang
ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Tujuan penjelasan ini adalah memberikan
gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain
(yang sudah ada di sekitar lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan) yang memanfaatkan
sumber daya alam dan mempengaruhi
lingkungan setempat.
Data dan informasi rinci terkait dengan rona
lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan
dalam lampiran. Dalam hal ini terdapat
beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona
lingkungan hidup awal tersebut dilakukan
untuk masing- masing alternatif lokasi tersebut.
Uraian rona lingkungan hidup awal pada
dasarnya memuat data dan informasi dalam
wilayah studi yang relevan dengan dampak
penting yang akan dikaji dan proses pengambilan
keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diusulkan. Uraian rona lingkungan hidup
sedapat mungkin agar menggunakan data runtun
waktu (time series). Selain itu komponen
lingkungan hidup yang memiliki arti ekologis dan
ekonomis perlu mendapat perhatian. Uraian rona
lingkungan hidup awal tersebut juga dapat
dilengkapi dengan peta yang sesuai dengan
kaidah kartografi dan/atau label dengan skala
memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan
diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan
kebutuhan;
Pada bagian ini juga, penyusun dokumen
AMDAL menguraikan kondisi kualitatif dan
kuantitatif berbagai sumber daya alam yang ada
di wilayah studi rencana usaha dan/atau
kegiatan, baik yang sudah atau yang akan
dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk
potensi. Penyajian kondisi sumber daya alam ini
perlu dikemukakan dalam peta dan/atau label
dengan skala memadai dan bila perlu harus
dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau
foto sesuai dengan kebutuhan.
4. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat
Pada bagian ini dijelaskan hasil pelibatan
masyarakat berupa saran, pendapat, dan
tanggapan yang dihasilkan dari proses
pengumuman dan konsultasi publik yang
dihasilkan oleh penanggung jawab dan/atau
kegiatan beserta saran dan/atau masyarakat
berkepentingan lainnya.
5. Hasil Penetapan DPH yang Dikaji
Pada bagian ini diuraikan proses dampak potensial
dari kegiatan yang dilakukan dengan memisahkan
dampak yang perlu kajian mendalam untuk
membuktikan dugaan dampak dari dampak yang
tidak perlu dikaji. Dalam prosesnya dijelaskan
dasar penentuan suatu dampak potensial
ditetapkan menjadi DPH yang perlu dikaji atau
tidak.
6. Pakiraan Dampak Penting
Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya
menghasilkan informasi mengenai besaran dan
sifat penting dampak untuk setiap DPH yang
dikaji. Karena itu dalam bagian ini, penyusun
dokumen AMDAL menguraikan hasil prakiraan
secara cermat mengenai besaran dan sifat penting
dampak untuk setiap DPH yang dikaji.
Perhitungan dan analisis prakiraan DPH tersebut
menggunakan metode prakiraan dampak yang
tercantum dalam KA. Metode prakiraan dampak
penting menggunakan metode-metode ilmiah
yang berlaku secara nasional dan/atau
internasional di berbagai literatur yang sesuai
dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak
penting dalam AMDAL.
Dalam menguraikan prakiraan dampak penting
tersebut, penyusun dokumen AMDAL hendaknya
memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
● Penggunaan data runtun waktu (time
series) yang menunjukkan perubahan
kualitas lingkungan dari waktu ke waktu.
● Prakiraan dampak dilakukan secara cermat
mengenai besaran dampak penting dari
aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi,
budaya, tata ruang, dan kesehatan
masyarakat pada tahap prakonstruksi,
konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatannya. Tidak
semua jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki seluruh tahapan tersebut.
● Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis
perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan
hidup yang diprakirakan dengan adanya usaha
dan/atau kegiatan, dan kondisi kualitas
lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa
adanya usaha dan/atau kegiatan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan, dengan
menggunakan metode prakiraan dampak.
● Dalam melakukan telaahan tersebut perlu
diperhatikan dampak yang bersifat langsung
dan/atau tidak langsung. Dampak langsung
adalah dampak yang ditimbulkan secara
langsung oleh adanya usaha dan/atau
kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung
adalah dampak yang timbul sebagai akibat
berubahnya suatu komponen lingkungan
hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer
oleh adanya rencana usaha dan/atau
kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu
diperhatikan mekanisme aliran dampak
pada berbagai komponen lingkungan hidup,
antara lain sebagai berikut:
o Kegiatan menimbulkan dampak penting
yang bersifat langsung pada komponen
sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat;
o Kegiatan menimbulkan dampak
penting yang bersifat langsung pada
komponen geofisik-kimia-biologi;
o Kegiatan menimbulkan dampak penting
yang bersifat langsung pada komponen
sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat, kemudian menimbulkan
rangkaian dampak lanjutan berturut-turut
terhadap komponen geofisik-kimia dan
biologi;
o Kegiatan menimbulkan dampak
penting yang bersifat langsung pada
komponen geofisik-kimia-biologi,
kemudian menimbulkan rangkaian
dampak lanjutan berturut-turut
terhadap komponen biologi, sosial,
ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat
7. Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak
Lingkungan
Semua sistematika laporan ANDAL harus
mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesimpulan kelayakan lingkungan hidup yang
diuraikan oleh penyusun dokumen AMDAL
selanjutnya akan ditelaah atau dinilai oleh Komisi
Penilai AMDAL. Hasil telaahan ini selanjutnya
akan menghasilkan surat kelayakan lingkungan
hidup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
7 (Tujuh) buku laporan.
Laporan ini dijilid soft cover dengan kertas HVS 80
gram/ukuran A4
Pembahasan Draft Laporan KA-ANDAL, Draft ANDAL dan
Draft RKL- RPL dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan
jumlah peserta 20 org workshop/Deseminasi dilaksanakan
sebanyak 1 kali dengan jumlah peserta 35 org
Memuat seluruh rangkaian kegiatan termasuk paparan dan
paparan final kegiatan. Jumlah softcopy dalam bentuk Hardisk
External 1Tb yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buah.
5. Laporan :
Laporan Akhir memuat
Amdal
Draft RKL-RPL dan Laporan RKL-RPL
● Draft RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk
menangani dampak dan memantau komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap
keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang
disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses
evaluasi holistik dalam ANDAL. Sehingga untuk
beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan
dampak penting, namun tetap memerlukan dan
direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak
lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan
rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-
RPL.
● Laporan ANDAL, RKL-RPL ini harus diserahkan
selambat- lambatnya 5 (lima) bulan sejak SPMK
diterbikan. Laporan RKL- RPL sebanyak 7 (tujuh) buku
laporan RKL-RPL. Laporan ANDAL, RKL-RPL final
yang telah disetujui TUK AMDAL buku laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 150 (seratus lima
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbikan sebanyak 8
(delapan) buku.
● Hardisk External
Memuat seluruh rangkaian kegiatan termasuk paparan dan
paparan final kegiatan. Jumlah softcopy dalam bentuk Hardisk
External yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buah.
Laporan ini dijilid hard cover dengan kertas HVS 80
gram/ukuran A4
Pembahasan Konsultasi Publik dilaksanakan sebanyak 2
kali dengan jumlah peserta 40 org
Pembahasan rapat dalam Rangka : Sidang KA-ANDAL
sebanyak 2 kali, Pembahasan ANDAL (Tim Teknis)
sebanyak 3 kali, Pembahasan Dalam Rangka Sidang
Amdal (Tim Teknis dan Komis Penilai) sebanyak 3 kali,
dengan jumlah peserta masing-masing 40 org
Honorarium Narasumber disiapkan sebanyak 7 orang untuk
5 kali pembahasan (2 kali Sidang KA-ANDAL dan 3 kali
Sidang AMDAL)
6. Hal Lain-lain : 1. Produksi Dalam Negeri
Dalam penyusunan dokumen pengawasan ini harus
memperhatikan ketentuan penggunaan produksi dalam
negeri.
2. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratan berikut:
- Akurat
- Valid
- Terkini/terbaru
- Dapat dipertanggungjawabkan
3. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Bandung, Mei 2024
PEJABAT PENANDATANGAN
KONTRAK
Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Tempat
Pengolahan dan Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Bekarpur