| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013095203062000 | Rp 6,444,771,000 | 69.81 | 87.21 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 6,679,467,200 | 74.33 | 91.13 | - |
| 0015883549821000 | Rp 6,702,080,000 | 66.42 | 83.16 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 6,742,265,600 | 66.64 | 81.18 | - | |
| 0019060086805000 | Rp 6,779,427,200 | 69.26 | 84.21 | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0016683377008000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah memenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). Sertifikat Standar KBLI 71102 belum terverifikasi (tidak menyampaikan tangkapan layar) dan tidak melampirkan KSWP. | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas. |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0020725693007000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | Peserta yang diundang Pembuktian Kualifikasi yang memiliki nilai teknis kualifikasi tertinggi, dan sudah terpenuhi jumlah dalam daftar pendek (Shortlist). | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | - | Kualifikasi SBU kecil tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi. Nilai Teknis tidak memenuhi ambang batas. |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0025449919003000 | - | - | - | - | |
PT Damar Birawa Karya | 09*3**4****03**0 | - | - | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0315487041903000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
PT Elang Paksinusa | 00*7**3****18**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | - |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0013365002071000 | - | - | - | - | |
Civi Catering | 33*9**4****40**3 | - | - | - | - |
| 0016383804017000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN
DINAS OPERASIONAL (KDO) DINAS TEKNIS
JATIBARU
PERANGKAT DAERAH : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA
RUANG DAN PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN,
PEMANFAATAN, PELESTARIAAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN
DINAS OPERASIONAL (KDO) DINAS TEKNIS JATIBARU
LOKASI KEGIATAN : JALAN TAMAN JATIBARU NO. 1, KELURAHAN
CIDENG, KECAMATAN GAMBIR, KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA PUSAT
Tahun
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN
Anggaran
GEDUNG KANTOR
2025-2027 NILAI PAGU : Rp7.018.105.348
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
PARKIR KENDARAAN DINAS OPERASIONAL (KDO)
DINAS TEKNIS JATIBARU
Ruang Lingkup
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Konsultan Manajemen Konstruksi
memiliki tugas sebagai berikut.
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu Pengguna Jasa dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia Jasa;
c. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
d. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
e. Membantu Pengguna Jasa dalam menghitung nilai perolehan aset; dan
f. Membantu Pengguna Jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima
akhir pekerjaan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Manajemen Konstruksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. Tahap Persiapan atau Pengadaan Penyedia Jasa Perencana
1) Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan pengadaan untuk Penyedia Jasa
Perencana termasuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumennya;
2) Mendampingi Pengguna Jasa saat memberikan penjelasan pekerjaan yang akan dilelang
pada rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing); dan
3) Membantu Pengguna Jasa melakukan reviu terhadap laporan hasil pemilihan penyedia.
B. Tahap Reviu Perencanaan Teknis
1) Melakukan reviu atas seluruh Tahap Perencanaan Teknis yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Perencana yang terdiri dari Tahap Konsepsi Perancangan, Tahap Pra-
Rancangan, Tahap Pengembangan Rancangan, dan Tahap Rancangan Detail sampai
dengan serah terima Dokumen Perencanaan Teknis dengan menggunakan platform
kolaboratif yaitu aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro;
2) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan teknis yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan teknis dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada Tahap Perencanaan Teknis;
4) Mengevaluasi dan meneliti kelengkapan seluruh Dokumen Perencanaan Teknis yang
dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana;
5) Membuat laporan Reviu Perencanaan Teknis pada setiap Tahap Perencanaan Teknis; dan
6) Memastikan seluruh Dokumen Perencanaan Teknis sudah siap untuk dilelangkan.
C. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1) Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan pelelangan untuk Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik termasuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumennya;
2) Melakukan reviu atas hasil perbaikan dokumen dari Penyedia Jasa Konsultan Perencana
yang dilakukan pada saat Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
3) Mendampingi Pengguna Jasa saat memberikan penjelasan pekerjaan yang akan dilelang
pada rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing); dan
4) Membantu Pengguna Jasa melakukan reviu terhadap laporan hasil pemilihan penyedia.
D. Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik di lapangan sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over).
I. Persiapan
1) Membantu pemeriksaan kelengkapan untuk proses terkait perizinan, mobilisasi personel,
dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
II. Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Melakukan pengawasan pembangunan dengan menggunakan platform kolaboratif yaitu
Autodesk BIM Collaborate Pro;
3) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
4) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
5) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan teknis, RAB,
RKS dan outline specification;
6) Menjamin program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
8) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi
teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan
pembangunan selesai;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
10) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam
Pengawasan Berkala;
11) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
12) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
13) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built
drawing) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
(MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi Fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama 33
q) pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir.
14) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
E. Tahap Pemeliharaan
Tahap Pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik;
4) Membantu Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik dalam memproses garansi/
jaminan/ sertifikat peralatan dan training operator;
5) Membantu Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik dalam kelengkapan dokumen
serah terima pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
berkaitan dengan pemeriksaan.