Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Lanjutan Kawasan Dlh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10008361000
Date: 6 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,349,204,208
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,346,460,208
Winner (Pemenang): PT Penta Rekayasa
NPWP: 015553332441000
RUP Code: 56909238
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0Rp 2,842,112,00071.9291.92-
0015553332441000Rp 3,028,508,00077.8496.61-
0018872267331000----
0018021204017000----
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001----
0013095203062000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi.
0016118911441000----
0028689933027000----
PT Mahakarya Abadi Konsultan
09*8**3****31**1----
0015883549821000----
0012531083517000----
0032605628061000----
0013325873017000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
0019323955517000----
0023192289005000----
0315185652015000----
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                           
                                                                           
1. Lingkup Pekerjaan                                                       
   A. Tahap Perencanaan Teknis                                             
                                                                           
      1) Tahap Konsepsi Perancangan                                        
         Sudah ada gambar konsep dari pengguna jasa                        
                                                                           
      2) Tahap Pra-Rancangan                                               
                                                                           
         Sudah ada gambar konsep dari pengguna jasa                        
      3) Tahap Pengembangan Rancangan                                      
                                                                           
         Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:             
         a. Melakukan review terhadap dokumen Basic Desain perancangan     
                                                                           
            sebelumnya, baik terkait standar-standar Teknik bangunan maupun
                                                                           
            regulasi atau peraturan daerah setempat;                       
         b. Membuat Review Laporan Pengembangan Rancangan dan Draft        
                                                                           
            Detail Engineering Design (DED) meliputi:                      
            1. Review Laporan Pengembangan arsitektur bangunan gedung      
                                                                           
               yang berisikan gambar rencana arsitektur, uraian konsep,    
                                                                           
               visualisasi desain dua dimensi, dan desain tiga dimensi;    
            2. Review Laporan Sistem struktur beserta uraian konsep dan    
                                                                           
               perhitungannya                                              
            3. Review Laporan Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi
                                                                           
               dan  Tekonologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata      
                                                                           
               lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;       
            4. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Arsitektur,
                                                                           
               Arsitektur Lansekap, beserta uraian konsep dan visualisasi dua
               dan tiga dimensi;                                           
                                                                           
            5. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Struktur  
               Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep dan laporan   
                                                                           
               perhitungannya masing-masing bidang;                        
                                                                           
            6. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Mekanikal,
               Elektrikal, dan Plumbing termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
                                                                           
               tata lingkungan beserta uraian konsep dan laporan           
               perhitungannya masing-masing bidang;                        
                                                                           
            7. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Desain    
                                                                           
               Interior, beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan tiga
               dimensi;                                                    
            8. Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;             
            9. Review Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau;     
                                                                           
            10. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan        
               mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,         
                                                                           
               konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
               Dalam Negeri (TKDN); dan                                    
                                                                           
            11. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
                                                                           
               disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan  
               tertulis.                                                   
                                                                           
         c. Mengajukan permohonan PBG dan perizinan lainnya ke SKPD        
            beserta membuat Dokumen Gambar Permohonan PBG  dan             
                                                                           
            dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku dan  
                                                                           
            memastikan terbitnya PBG dan perizinan lain tersebut. Dalam tahap
            PBG, tenaga ahli Arsitek harus dilengkapi dengan Lisensi Arsitek
                                                                           
            yang masih berlaku atau apabila tidak memiliki Lisensi tenaga ahli
            Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi
                                                                           
            tanpa penambahan biaya kontrak;                                
                                                                           
         d. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam     
            perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan         
                                                                           
            permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD terkait;    
         e. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas    
                                                                           
            kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode konstruksi
                                                                           
            atau alat-alat yang dignakan dalam desain perencanaan dan      
            pelaporannya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
                                                                           
            mencari solusinya;                                             
         f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan     
                                                                           
            Pengembangan Rancangan; dan                                    
         g. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi      
                                                                           
            dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres       
                                                                           
            laporan Pengembangan Rancangan.                                
                                                                           
                                                                           
      4) Tahap Rancangan Detail                                            
         Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:             
                                                                           
         a. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen Final        
                                                                           
            Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Laporan         
            Teknis/Khusus, Gambar Final PBG yang telah disahkan, dan       
            Dokumen Final Perencanaan lainnya;                             
                                                                           
         b. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan     
            Permen PUPR  No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem          
                                                                           
            Manajemen Keselamatan Konstruksi;                              
         c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence   
                                                                           
            dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
                                                                           
            MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;       
         d. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi   
                                                                           
            Perencanaan;                                                   
         e. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi sesuai      
                                                                           
            dengan item yang tercantum dalam RAB minimal 45%;              
                                                                           
         f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan     
            Rancangan Detail; dan                                          
                                                                           
         g. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
            dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan        
                                                                           
            Rancangan Detail.                                              
                                                                           
                                                                           
   B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi                    
                                                                           
      Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang lingkup
      Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender Penyedia Jasa  
                                                                           
      Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang sama apabila terjadi
                                                                           
      seleksi ulang.                                                       
                                                                           
                                                                           
   C. Tahap Pengawasan Berkala                                             
      Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa sebagai   
                                                                           
      berikut:                                                             
      1) Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor Pelaksana;
                                                                           
      2) Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan material;    
                                                                           
      3) Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di   
         lapangan;                                                         
                                                                           
      4) Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang      
         timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia jasa
                                                                           
         memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;            
                                                                           
      5) Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan      
         pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);            
      6) Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa    
         pelaksanaan pembangunan selesai; dan                              
                                                                           
      7) Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.                        
                                                                           
                                                                           
   Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan, peraturan,
   bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan/atau perizinan, maka    
                                                                           
   penyedia jasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku.                   
                                                                           
                                                                           
   Konsep Green Building                                                   
                                                                           
   Konsep  green building merupakan bangunan yang direncanakan atau        
   dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan. Konsep green
                                                                           
   building akan mengurangi dampak lingkungan serta menciptakan kualitas udara
                                                                           
   di dalam ruangan yang sehat dan nyaman melalui beberapa metode desan pasif
   dan desain aktif. Seperti yang tertera dalam “Peraturan Menteri Negara  
                                                                           
   Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2010, tentang Kriteria Sertifikasi Bangunan 
   Ramah  Lingkungan Bab I Pasal 1” terkait bangunan ramah lingkunan atau  
                                                                           
   disebut bangunan hijau yang merupakan sebuah bangunan yang menerapkan   
                                                                           
   prinsip ramah lingkungan dalam perancangan, pembangunan, dan            
   pengelolaannya yang dapat menangani akibat dari perubahan iklim. Adapun 
                                                                           
   pemahaman masyarakat tentang Green Building/Bangunan Hijau, yaitu :     
   a)  Terhubung dengan alam atau bangunan yang proses pembangunan         
                                                                           
       berkaitan atau memiliki sentuhan dengan alam;                       
                                                                           
   b)  Perencanaan jangka panjang namun tetap memperhatikan ekosistem      
       sekitar pembangunan;                                                
                                                                           
   c)  Tetap mempertimbangkan kualitas fisik dan sosial, karena bangunan   
       adalah hasil kontruksi dari manusia.
Tenders also won by PT Penta Rekayasa
Authority
24 August 2023Master Plan Main Building - Jasa Konsultan Perancangan Konstruksi (Ded) Gedung UtamaKementerian KesehatanRp 22,150,000,000
3 February 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Dan Perencanaan Pembangunan Rs Upt Vertikal Di MakassarKementerian KesehatanRp 20,000,000,000
23 March 2024Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rs Upt Vertikal RiauKementerian KesehatanRp 18,200,000,000
16 August 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan Di Balikpapan (Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 2024 S.D 2027)Kementerian KeuanganRp 13,411,000,000
7 June 2023Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Dan Perencanaan Konstruksi Bangunan Rumah Sakit Upt Vertikal Ibu Kota Negara (Ikn) Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian KesehatanRp 12,199,000,000
14 August 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Gedung Respirasi Ibu Dan AnakKementerian KesehatanRp 10,019,000,000
22 March 2016Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Asean Secretariat (Asec) Tahun Anggaran 2016-2018Kementerian Luar NegeriRp 8,326,500,000
13 August 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Gedung Dan Sarana/Prasarana Penunjang Pendidikan Lainnya Politeknik Negeri Subang Ta. 2015Rp 7,730,000,000
4 July 2025Penyusunan Dokumen Masterplan Kipp Gunung SusuProvinsi Papua PegununganRp 7,000,000,000
25 July 2016Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Untuk Ded Dan Manajemen DevelopmentAgency BLP Kota BandungRp 6,900,000,000