| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 2,842,112,000 | 71.92 | 91.92 | - |
| 0015553332441000 | Rp 3,028,508,000 | 77.84 | 96.61 | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | - |
| 0013095203062000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
A. Tahap Perencanaan Teknis
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Sudah ada gambar konsep dari pengguna jasa
2) Tahap Pra-Rancangan
Sudah ada gambar konsep dari pengguna jasa
3) Tahap Pengembangan Rancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Melakukan review terhadap dokumen Basic Desain perancangan
sebelumnya, baik terkait standar-standar Teknik bangunan maupun
regulasi atau peraturan daerah setempat;
b. Membuat Review Laporan Pengembangan Rancangan dan Draft
Detail Engineering Design (DED) meliputi:
1. Review Laporan Pengembangan arsitektur bangunan gedung
yang berisikan gambar rencana arsitektur, uraian konsep,
visualisasi desain dua dimensi, dan desain tiga dimensi;
2. Review Laporan Sistem struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya
3. Review Laporan Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi
dan Tekonologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata
lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Arsitektur,
Arsitektur Lansekap, beserta uraian konsep dan visualisasi dua
dan tiga dimensi;
5. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Struktur
Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep dan laporan
perhitungannya masing-masing bidang;
6. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Mekanikal,
Elektrikal, dan Plumbing termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
tata lingkungan beserta uraian konsep dan laporan
perhitungannya masing-masing bidang;
7. Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Desain
Interior, beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan tiga
dimensi;
8. Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
9. Review Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau;
10. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN); dan
11. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
c. Mengajukan permohonan PBG dan perizinan lainnya ke SKPD
beserta membuat Dokumen Gambar Permohonan PBG dan
dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku dan
memastikan terbitnya PBG dan perizinan lain tersebut. Dalam tahap
PBG, tenaga ahli Arsitek harus dilengkapi dengan Lisensi Arsitek
yang masih berlaku atau apabila tidak memiliki Lisensi tenaga ahli
Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi
tanpa penambahan biaya kontrak;
d. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam
perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan
permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD terkait;
e. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas
kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode konstruksi
atau alat-alat yang dignakan dalam desain perencanaan dan
pelaporannya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
mencari solusinya;
f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan; dan
g. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi
dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
laporan Pengembangan Rancangan.
4) Tahap Rancangan Detail
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen Final
Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Laporan
Teknis/Khusus, Gambar Final PBG yang telah disahkan, dan
Dokumen Final Perencanaan lainnya;
b. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence
dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;
d. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi
Perencanaan;
e. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi sesuai
dengan item yang tercantum dalam RAB minimal 45%;
f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Rancangan Detail; dan
g. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
Rancangan Detail.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang sama apabila terjadi
seleksi ulang.
C. Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa sebagai
berikut:
1) Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor Pelaksana;
2) Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan material;
3) Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan;
4) Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia jasa
memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;
5) Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);
6) Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai; dan
7) Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.
Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan, peraturan,
bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan/atau perizinan, maka
penyedia jasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
Konsep Green Building
Konsep green building merupakan bangunan yang direncanakan atau
dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan. Konsep green
building akan mengurangi dampak lingkungan serta menciptakan kualitas udara
di dalam ruangan yang sehat dan nyaman melalui beberapa metode desan pasif
dan desain aktif. Seperti yang tertera dalam “Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2010, tentang Kriteria Sertifikasi Bangunan
Ramah Lingkungan Bab I Pasal 1” terkait bangunan ramah lingkunan atau
disebut bangunan hijau yang merupakan sebuah bangunan yang menerapkan
prinsip ramah lingkungan dalam perancangan, pembangunan, dan
pengelolaannya yang dapat menangani akibat dari perubahan iklim. Adapun
pemahaman masyarakat tentang Green Building/Bangunan Hijau, yaitu :
a) Terhubung dengan alam atau bangunan yang proses pembangunan
berkaitan atau memiliki sentuhan dengan alam;
b) Perencanaan jangka panjang namun tetap memperhatikan ekosistem
sekitar pembangunan;
c) Tetap mempertimbangkan kualitas fisik dan sosial, karena bangunan
adalah hasil kontruksi dari manusia.