| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 696,709,440 | 66.07 | 86.07 | - | |
| 0022451777013000 | Rp 701,512,000 | 67.13 | 86.99 | - | |
| 0032005415015000 | Rp 763,056,000 | 73.64 | 91.9 | - | |
| 0013608591031000 | Rp 773,920,000 | 67.52 | 85.52 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0763207578542000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0703612465013000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai persyaratan | |
| 0021836754016000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar, SIUJK yang masih berlaku dan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0752392159615000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU yang dipersyaratkan | |
Makmur Salawasna | 03*7**8****28**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan | |
| 0750567125401000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan dan Tidak memenuhi kualifikasi teknis |
| 0024239691016000 | - | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0025845595017000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
Raja Karya Konsultan | 06*0**4****16**0 | - | - | - | - |
| 0015715519015000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0015634314503000 | - | - | - | - | |
| 0022876148411000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0015932668064000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. Pelaksanaan Pelibatan Masyarakat terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun AMDAL melibatkan
masyarakat yang terkena dampak langsung. Pelaksanaan pelibatan masyarakat
terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang mendukung (jika ada).
Secara garis besar, pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung minimal
dilakukan melalui :
1. Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditempatkan di lokasi
rencana usaha/kegiatan, di kantor instansi yang bertanggung jawab, dan di kantor
kelurahan setempat selambat-lambatnya 30 hari sebelum penyusunan KA-ANDAL
dilakukan. Bagi rencana usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak melampui
batas-batas wilayah diwajibkan menyampaikan pengumuman rencana
usaha/kegiatannya dalam papan pengumuman dan media massa cetak dan/atau
elektronik. Pengumuman tersebut berupa:
- Pengumuman melalui media massa, yaitu pengumuman yang berada di koran
utama yang beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan ukuran minimal 2
kolom x 80 mm atau media elektronik baik lokal maupun nasional serta instansi
yang bertanggung jawab baik di pusat maupun daerah;
- Pengumuman kepada pengguna jalan dilakukan dengan pemasangan spanduk
berukuran minimal 3 x 1 m yang diletakkan di lokasi strategis dekat dengan lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan.
Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, informasi yang
disampaikan secara ringkas, benar dan tepat adalah mengenai :
- Nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum
pengendalian Dampak Lingkungan;
- Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan dari masyarakat;
- Nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima
saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.
2. Konsultasi Publik
Konsultasi publik juga diadakan dengan temu muka dengan masyarakat yang
terkena dampak dalam serangkaian hasil konsultasi publik dan diskusi, instansi yang
bertanggung jawab, serta masyarakat yang berkepentingan.
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan akan :
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam proses
konsultasi publik;
- Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyampaikan informasi paling sedikit terkait :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan;
- Komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
- Masyarakat yang berkepentingan berhak menyampaikan saran, pendapat, dan
tanggapan atas rencana usaha/kegiatan yang dimaksud baik secara lisan
maupun tertulis. Dalam rentang waktu 30 hari ini, diharapkan seluruh saran,
pendapat ataupun tanggapan masyarakat secara garis besar dapat tertampung,
sehingga proses penyusunan Dokumen KA-ANDAL yang merupakan dasar
Studi ANDAL, RKL dan RPLnya dapat segera disusun dan siap dinilai.
B. Pengisian, Pengajuan, Pemeriksaan, dan Penerbitan Berita Acara Kesepakatan
Formulir Kerangka Acuan
Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian Analisis Dampak
Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Tujuan penyusunan KA-ANDAL ini adalah sebagai berikut:
▪ Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
▪ Merumuskan dampak penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas
waktu kajian, dan metodologi studi
▪ Mengarahkan studi ANDAL, agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
Sedangkan fungsi dokumen KA-ANDAL adalah sebagai rujukan penting bagi
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun AMDAL, Instansi Pemerintah
yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, instansi lingkungan hidup, dan Tim
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
Secara garis besar, muatan dokumen KA-ANDAL, minimal terdiri dari :
1. Informasi Umum
Informasi umum berisikan antara lain :
- Nama usaha dan/atau kegiatan;
- Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- Penyusun AMDAL;
- Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Hasil pelibatan masyarakat.
2. Pelingkupan
Muatan pelingkupan berisi informasi tentang :
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan. Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pada tahap pra konstruksi,
konstruksi, operasi, dan pascaoperasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
- Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan
- Komponen rona lingkungan terkena dampak
- Dampak potensial
- Evaluasi dampak potensial
- Dampak penting hipotetik
- Batas wilayah studi
- Batas waktu kajian
3. Metode Studi
Metode studi ini berisi tentang :
- Metode pengumpulan dan analisis data
- Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan
- Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
Penyusunan dokumen KA-ANDAL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan
dokumen KA-ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan
lain yang mendukung (jika ada).
C. Penyusunan dan Pengajuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Secara garis besar, muatan dokumen ANDAL, minimal terdiri dari :
1. Pendahuluan
Pendahuluan di dalam ANDAL memuat:
- Latar belakang;
- Tujuan dan manfaat Usaha dan/atau Kegiatan;
- Pelaksana studi;
- Deskripsi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Ringkasan pelingkupan;
- Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir
Kerangka Acuan;
- Dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Formulir
Kerangka Acuan;
- Batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam
Formulir Kerangka Acuan.
2. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;
3. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci;
Deskripsi ini mencakup :
- Komponen geofisik-kimia, komponen biologi, komponen sosio-ekonomi-budaya,
dan komponen kesehatan masyarakat;
- Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang disusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya
terhadap lingkungan hidup.
4. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat;
5. Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas
Waktu Kajian;
6. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Dampak Penting;
Perkiraan dampak dalam ANDAL, harus dilakukan berdasarkan Dampak Penting
Hipotetik yang sudah disepakati oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
7. Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan;
Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL menguraikan hasil evaluasi atau
telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH) dalam
rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara
total terhadap lingkungan hidup;
8. Daftar Pustaka;
9. Lampiran.
Penyusunan dokumen ANDAL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen
ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain
yang mendukung (jika ada).
Pengajuan dokumen ANDAL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis yang terdiri
atas pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
Sebelum analisis dilakukan, dilakukan pengambilan sampel data analisis udara dan
ambien, tingkat kebisingan dan getaran, dan analisis laboratorium pemeriksaan
sampel air. Data yang diambil merupakan data primer yang diambil pada saat kegiatan
AMDAL ini berlangsung. Data tersebut diuji di laboratorium terakreditasi dan dibuktikan
dengan hasil laboratorium.
D. Penyusunan dan Pengajuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana
Usaha dan/atau Kegiatan. RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup
yang terkena dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang
terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan atau
bahkan regional, tergantung pada skala masalah yang dihadapi.
Secara garis besar, muatan dokumen RKL-RPL, minimal terdiri dari :
1. Pendahuluan. Pada dasarnya berisi informasi mengenai :
- Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum
dan jelas.
- Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dalam bagian ini, penyusun AMDAL menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka
untuk menghindari, mencegah, meminimalisasi dan/atau mengendalikan dampak
negatif dan meningkatkan dampak positif.
Uraian tersebut dicantumkan dalam bentuk matriks atau tabel dengan
menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut :
- Dampak lingkungan hidup
- Sumber dampak
- Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup
- Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
- Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
- Periode pengelolaan lingkungan hidup
- Institusi pengelolaan lingkungan hidup
3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pada bagian ini diuraikan rencana pemantauan dalam bentuk matriks atau tabel
untuk dampak yang ditimbulkan. Matriks atau tabel tersebut disusun dengan
menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut :
- Dampak yang dipantau
- Bentuk pemantauan lingkungan hidup
- Institusi pemantauan lingkungan hidup
4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL;
5. Daftar Pustaka;
6. Lampiran.
Penyusunan dokumen RKL-RPL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan
dokumen ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan
lain yang mendukung (jika ada).
Pengajuan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis yang terdiri
atas pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
RKL dan RPL ini merupakan tahap akhir dari penelaahan AMDAL. Walaupun kedua
penelaahan ini merupakan dua laporan yang serangkai, penyajiannya dibuat secara
terpisah. RKL disusun terlebih dahulu daripada RPL karena RPL disusun berdasarkan
RKL yang akan diterapkan. Penyusunan RPL dan RKL ini harus berpijak pada arahan
RKL & RPL dalam ANDAL yang telah dibuat.
E. Pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang merupakan
bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) atau Surat Keputusan Ketidaklayakan
Lingkungan Hidup
Pada tahap ini konsultan diharuskan mengurus semua persyaratan dan dokumen-
dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup, atau Surat
Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan
dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup, dari instansi yang mengeluarkan Surat
Keputusan tersebut.