Penyusunan Dokumen Lingkungan Flyover (Fo) Latumeten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009846000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 872,536,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 829,416,000
Winner (Pemenang): Danureksa Sarana Cipta
NPWP: 032005415015000
RUP Code: 53466913
Work Location: Jalan Prof. Dr. Latumeten - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 50
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 696,709,44066.0786.07-
0022451777013000Rp 701,512,00067.1386.99-
0032005415015000Rp 763,056,00073.6491.9-
0013608591031000Rp 773,920,00067.5285.52-
0711677393542000----
0763207578542000----
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001----
0027963511013000----
0703612465013000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai persyaratan
0021836754016000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan
0032688483444000----
0023331226441000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0023905375429000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0021083787429000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan
0022652663541000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0027790963423000----
0017972415017000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar, SIUJK yang masih berlaku dan SBU yang dipersyaratkan
0814965190429000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0817783046401000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0948420203417000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0313270324424000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0752392159615000---Tidak melampirkan SBU yang dipersyaratkan
Makmur Salawasna
03*7**8****28**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0705497428541000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0013662622077000---Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0750567125401000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan dan Tidak memenuhi kualifikasi teknis
0024239691016000----
0018014076121000----
0731144473401000----
0015148877331000----
0023192289005000----
0025845595017000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0026550533412000----
0013943766017000----
Raja Karya Konsultan
06*0**4****16**0----
0015715519015000----
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0----
0702831264429000----
0822625638803000----
0028746253121000----
0015634314503000----
0022876148411000----
0030515597801000----
0013737945015000----
0030077846015000----
0964317960429000----
PT Atharrazka Tata Jaya
00*0**5****32**0----
0015932668064000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                       
A. Pelaksanaan Pelibatan Masyarakat terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
                                                                       
   Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun AMDAL melibatkan
   masyarakat yang terkena dampak langsung. Pelaksanaan pelibatan masyarakat
   terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan
   Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
   Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang mendukung (jika ada).
                                                                       
   Secara garis besar, pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung minimal
   dilakukan melalui :                                                 
   1. Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan                       
      Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditempatkan di lokasi
                                                                       
      rencana usaha/kegiatan, di kantor instansi yang bertanggung jawab, dan di kantor
      kelurahan setempat selambat-lambatnya 30 hari sebelum penyusunan KA-ANDAL
      dilakukan. Bagi rencana usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak melampui
      batas-batas wilayah diwajibkan menyampaikan pengumuman rencana   
      usaha/kegiatannya dalam papan pengumuman dan media massa cetak dan/atau
                                                                       
      elektronik. Pengumuman tersebut berupa:                          
      -  Pengumuman melalui media massa, yaitu pengumuman yang berada di koran
         utama yang beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan ukuran minimal 2
         kolom x 80 mm atau media elektronik baik lokal maupun nasional serta instansi
                                                                       
         yang bertanggung jawab baik di pusat maupun daerah;           
      -  Pengumuman kepada pengguna jalan dilakukan dengan pemasangan spanduk
         berukuran minimal 3 x 1 m yang diletakkan di lokasi strategis dekat dengan lokasi
         Usaha dan/atau Kegiatan.                                      
                                                                       
                                                                       
      Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, informasi yang
      disampaikan secara ringkas, benar dan tepat adalah mengenai :    
      -  Nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;     
      -  Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;                        
                                                                       
      -  Skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;           
      -  Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;                       
      -  Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum
         pengendalian Dampak Lingkungan;                               
      -  Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran,
                                                                       
         pendapat dan tanggapan dari masyarakat;                       
      -  Nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima
         saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat.                
                                                                       
   2. Konsultasi Publik                                                
                                                                       
      Konsultasi publik juga diadakan dengan temu muka dengan masyarakat yang
      terkena dampak dalam serangkaian hasil konsultasi publik dan diskusi, instansi yang
      bertanggung jawab, serta masyarakat yang berkepentingan.         
      Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau
      Kegiatan akan :                                                  
      -  Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam proses
         konsultasi publik;                                            
                                                                       
      -  Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
                                                                       
      Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
      menyampaikan informasi paling sedikit terkait :                  
      -  Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;                    
                                                                       
      -  Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab
         usaha dan/atau kegiatan;                                      
      -  Komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau
         kegiatan.                                                     
                                                                       
      -  Masyarakat yang berkepentingan berhak menyampaikan saran, pendapat, dan
         tanggapan atas rencana usaha/kegiatan yang dimaksud baik secara lisan
         maupun tertulis. Dalam rentang waktu 30 hari ini, diharapkan seluruh saran,
         pendapat ataupun tanggapan masyarakat secara garis besar dapat tertampung,
         sehingga proses penyusunan Dokumen KA-ANDAL yang merupakan dasar
                                                                       
         Studi ANDAL, RKL dan RPLnya dapat segera disusun dan siap dinilai.
                                                                       
B. Pengisian, Pengajuan, Pemeriksaan, dan Penerbitan Berita Acara Kesepakatan
   Formulir Kerangka Acuan                                             
                                                                       
   Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian Analisis Dampak
   Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.                  
   Tujuan penyusunan KA-ANDAL ini adalah sebagai berikut:              
   ▪  Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL                     
   ▪  Merumuskan dampak penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas
                                                                       
      waktu kajian, dan metodologi studi                               
   ▪  Mengarahkan studi ANDAL, agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
      biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.                          
                                                                       
                                                                       
   Sedangkan fungsi dokumen KA-ANDAL adalah sebagai rujukan penting bagi
   penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun AMDAL, Instansi Pemerintah
   yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, instansi lingkungan hidup, dan Tim
   Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
                                                                       
                                                                       
   Secara garis besar, muatan dokumen KA-ANDAL, minimal terdiri dari : 
   1. Informasi Umum                                                   
      Informasi umum berisikan antara lain :                           
      -  Nama usaha dan/atau kegiatan;                                 
                                                                       
      -  Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;    
      -  Penyusun AMDAL;                                               
      -  Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;                    
      -  Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;                       
      -  Hasil pelibatan masyarakat.                                   
                                                                       
   2. Pelingkupan                                                      
                                                                       
      Muatan pelingkupan berisi informasi tentang :                    
      -  Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
         lingkungan. Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
         berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pada tahap pra konstruksi,
         konstruksi, operasi, dan pascaoperasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
                                                                       
         akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 
      -  Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan                
      -  Komponen rona lingkungan terkena dampak                       
      -  Dampak potensial                                              
                                                                       
      -  Evaluasi dampak potensial                                     
      -  Dampak penting hipotetik                                      
      -  Batas wilayah studi                                           
      -  Batas waktu kajian                                            
                                                                       
                                                                       
   3. Metode Studi                                                     
      Metode studi ini berisi tentang :                                
      -  Metode pengumpulan dan analisis data                          
      -  Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan           
                                                                       
      -  Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.   
                                                                       
   Penyusunan dokumen KA-ANDAL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan
   dokumen KA-ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan
   bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
                                                                       
   Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan
   lain yang mendukung (jika ada).                                     
                                                                       
C. Penyusunan dan Pengajuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)   
                                                                       
   ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
   rencana usaha dan/atau kegiatan.                                    
                                                                       
   Secara garis besar, muatan dokumen ANDAL, minimal terdiri dari :    
   1. Pendahuluan                                                      
                                                                       
      Pendahuluan di dalam ANDAL memuat:                               
      -  Latar belakang;                                               
      -  Tujuan dan manfaat Usaha dan/atau Kegiatan;                   
      -  Pelaksana studi;                                              
                                                                       
      -  Deskripsi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan;            
      -  Ringkasan pelingkupan;                                        
      -  Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir
         Kerangka Acuan;                                               
      -  Dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Formulir
         Kerangka Acuan;                                               
                                                                       
      -  Batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam
         Formulir Kerangka Acuan.                                      
   2. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya; 
   3. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci;                           
      Deskripsi ini mencakup :                                         
                                                                       
      -  Komponen geofisik-kimia, komponen biologi, komponen sosio-ekonomi-budaya,
         dan komponen kesehatan masyarakat;                            
      -  Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau
         Kegiatan yang disusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya
                                                                       
         terhadap lingkungan hidup.                                    
   4. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat;                         
   5. Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas
      Waktu Kajian;                                                    
   6. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Dampak Penting;     
                                                                       
      Perkiraan dampak dalam ANDAL, harus dilakukan berdasarkan Dampak Penting
      Hipotetik yang sudah disepakati oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
   7. Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan;             
      Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL menguraikan hasil evaluasi atau
                                                                       
      telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH) dalam
      rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara
      total terhadap lingkungan hidup;                                 
   8. Daftar Pustaka;                                                  
   9. Lampiran.                                                        
                                                                       
                                                                       
   Penyusunan dokumen ANDAL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen
   ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
   terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
                                                                       
   Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain
   yang mendukung (jika ada).                                          
   Pengajuan dokumen ANDAL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis yang terdiri
   atas pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
   limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.            
                                                                       
                                                                       
   Sebelum analisis dilakukan, dilakukan pengambilan sampel data analisis udara dan
   ambien, tingkat kebisingan dan getaran, dan analisis laboratorium pemeriksaan
   sampel air. Data yang diambil merupakan data primer yang diambil pada saat kegiatan
                                                                       
   AMDAL ini berlangsung. Data tersebut diuji di laboratorium terakreditasi dan dibuktikan
   dengan hasil laboratorium.                                          
D. Penyusunan dan Pengajuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
   Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)                           
   RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana
   Usaha dan/atau Kegiatan. RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup
                                                                       
   yang terkena dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.                  
                                                                       
   RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
   penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
   meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha
                                                                       
   dan/atau kegiatan. RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang
   terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan atau
   bahkan regional, tergantung pada skala masalah yang dihadapi.       
   Secara garis besar, muatan dokumen RKL-RPL, minimal terdiri dari :  
                                                                       
   1. Pendahuluan. Pada dasarnya berisi informasi mengenai :           
      -  Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum
         dan jelas.                                                    
      -  Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau
         Kegiatan.                                                     
                                                                       
   2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;                            
      Dalam bagian ini, penyusun AMDAL menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan
      lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka
      untuk menghindari, mencegah, meminimalisasi dan/atau mengendalikan dampak
                                                                       
      negatif dan meningkatkan dampak positif.                         
      Uraian tersebut dicantumkan dalam bentuk matriks atau tabel dengan
      menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut :                     
      -  Dampak lingkungan hidup                                       
      -  Sumber dampak                                                 
                                                                       
      -  Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup           
      -  Bentuk pengelolaan lingkungan hidup                           
      -  Lokasi pengelolaan lingkungan hidup                           
      -  Periode pengelolaan lingkungan hidup                          
                                                                       
      -  Institusi pengelolaan lingkungan hidup                        
   3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;                             
      Pada bagian ini diuraikan rencana pemantauan dalam bentuk matriks atau tabel
      untuk dampak yang ditimbulkan. Matriks atau tabel tersebut disusun dengan
      menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut :                     
                                                                       
      -  Dampak yang dipantau                                          
      -  Bentuk pemantauan lingkungan hidup                            
      -  Institusi pemantauan lingkungan hidup                         
   4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL;                         
                                                                       
   5. Daftar Pustaka;                                                  
   6. Lampiran.                                                        
   Penyusunan dokumen RKL-RPL dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan 
   dokumen ANDAL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
   tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang
   Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan
                                                                       
   lain yang mendukung (jika ada).                                     
                                                                       
   Pengajuan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis yang terdiri
   atas pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
   limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.            
                                                                       
                                                                       
   RKL dan RPL ini merupakan tahap akhir dari penelaahan AMDAL. Walaupun kedua
   penelaahan ini merupakan dua laporan yang serangkai, penyajiannya dibuat secara
   terpisah. RKL disusun terlebih dahulu daripada RPL karena RPL disusun berdasarkan
                                                                       
   RKL yang akan diterapkan. Penyusunan RPL dan RKL ini harus berpijak pada arahan
   RKL & RPL dalam ANDAL yang telah dibuat.                            
                                                                       
E. Pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang merupakan
   bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) atau Surat Keputusan Ketidaklayakan
                                                                       
   Lingkungan Hidup                                                    
   Pada tahap ini konsultan diharuskan mengurus semua persyaratan dan dokumen-
   dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan 
   Lingkungan Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
                                                                       
   rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup, atau Surat
   Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan
   dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup, dari instansi yang mengeluarkan Surat
   Keputusan tersebut.
Tenders also won by Danureksa Sarana Cipta
Authority
29 May 2017Study Rtt Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
15 August 2017Study Penyusunan Rtt Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
17 September 2025Studi Penyusunan Dokumen Amdal Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
25 January 2016Review Daerah Rawan Bencana Pada Jalur Kereta Api Wilayah Pulau Jawa Lintas Selatan (Seleksi Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,488,194,000
19 June 2023Final Business Cash Sport Center Untuk Tahapan KpbuProvinsi BantenRp 1,399,155,000
14 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Gedung Ditjen Ham Pada Direktorat Jenderal Ham Ta. 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,297,000,000
26 April 2024Penyusunan Adendum Andal, Rkl-Rpl Termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bandara SingkawangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
5 September 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Bandara Ngloram (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Uppkb Pada Proyek Preservasi Jalan Kpbu-Ap Di Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi RiauKementerian PerhubunganRp 1,166,481,000
1 December 2020Penyusunan Rtt Sisi UdaraKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000