| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032005415015000 | Rp 834,564,600 | 96.4 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 849,229,920 | 93.23 | - | |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0025544578422000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak memiliki Perijinan Berbasis Risiko dengan KBLI 74120 - Aktivitas Desian Interior, Kualifikasi Kecil dan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi | |
| 0746946003821000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0318164779429000 | - | 93.43 | TIDAK LULUS AMBANG BATAS PROPOSAL TEKNIS | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0859872947072000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | - | |
| 0840153993331000 | - | - | - | |
PT Pro Tujuh Semesta | 06*2**0****03**0 | - | - | - |
| 0014912356522000 | - | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA
RENOVASI GEDUNG DITJEN HAM LANTAI 1, 2, 3, 4 DAN 5
DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
I.a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
4. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan /
Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah nomor : 14 tahun 2021 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan presiden Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Jasa
Konstruksi;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
9. Permen PUPR No 1 Tahun 2022 ….
10. Keputusan Menteri PUPR Nomor : 524/KPTS/M/2022 tentang
besaran remunerasi minimal tenaga kerja, kontruksi pada jenjang
jabatan ahli untuk layanan jasa Konsultansi Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Sub klasifikasi
dan Sub klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
13. Peraturan LPJK Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Spesifikasi dan
Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi;
14. Pedoman Standard Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa
Konsultasi. INKINDO Tahun 2023
I.b. Gambaran Umum
Seiring dengan perkembangan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia pada saat ini yang ingin terus meningkatkan pelayanan
teknisnya terhadap masyarakat, maka dirasa perlu ditunjang pula oleh
sarana dan prasarana kerja yang nyaman bagi para pejabat dan
pegawai.
Renovasi ruangan kerja perlu dilakukan di lingkungan Direktorat
Jenderal HAM karena memang secara kondisi fisik ruangan masih
banyak yang belum dilakukan penyegaran untuk membuat suasana
kerja lebih optimal lagi melalui renovasi sehingga akan melahirkan
sebuah kebijakan yang selaras dengan perkembangan saat ini.
Gedung ini terdiri dari 8 lantai dengan luas keseluruhan bangunan
8640m2 yang di gunakan bersama oleh Direktorat Jenderal HAM lantai
1.d.5, sedangkan lantai 6 s.d 8 di gunakan oleh Badan Strategi
Kebijakan Hukum dan HAM. Pekerjaan Renovasi Lantai 1, 2, 3, 4 dan
5 yang akan diwujudkan agar hasilnya dapat segera dimanfaatkan dan
dirasakan oleh pejabat dan para pegawai Direktorat Jenderal HAM
maka harus menerapkan proses dan prosedur pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal HAM sebagai salah satu lembaga pemerintahan,
maka segala kegiatannya selalu berpedoman kepada peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Gedung Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM
beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 4-5 Kuningan Jakarta Selatan,
pada Tahun Anggaran 2023 ini mempunyai rencana untuk melengkapi
fasilitas di lantai 1, renovasi ruang pimpinan di lantai 2 serta renovasi
ruang kerja staf dan Pimpinan di lantai 3, 4, dan 5. Dengan mengacu
pada peraturan yang tercantum untuk kegiatan pembangunan
bangunan gedung negara bahwa :
1. Setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung negara harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi dari bangunan, andal, dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
pekerjaan pembangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung milik negara
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
pembangunan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan dan tujuan
diadakannya Renovasi pada lantai 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Direktorat Jenderal
HAM adalah :
II.a. Maksud
1. Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukkan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Maksud dari pekerjaan perencanaan untuk merencanakan
struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, landscape, rencana
anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya terkait dengan proyek yang akan dikerjakan
3. Maksud kegiatan renovasi ruang kerja adalah untuk
menciptakan ruang kerja yang refresentatif, sehat dan sesuai
dengan output dari perencana.
II.b. Tujuan
1. Tersedianya dokumen Perencanaan Renovasi pada lantai 1,
2, 3, 4 dan 5 Direktorat Jenderal HAM sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan
kebutuhan dan diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai untuk mewujudkan
pembangunan yang sesuai dengan kriteria teknis;
2. Memberikan kenyamanan dalam bekerja bagi para pejabat
dan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
III. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya Perencanaan Renovasi Lantai 1,
2, 3, 4 dan 5 pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sesuai kriteria
teknis, sehingga tersedianya ruangan kerja yang refresentatif; adaptasi
kebiasaan baru dalam menghadapi Pandemi Covid-19; nyaman bagi para
pejabat dan pegawai dalam melakukan aktivitas, biaya pemeliharaan dan
operasional rendah, hemat air dan energi, sehingga menimbulkan rasa
nyaman dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari di lingkungan
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM.
IV. KELUARAN
IV.a. Indikator Keluaran (Kualitatif)
Keluaran / hasil pekerjaan Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan terdiri dari :
1. Tahap Konsepsi Perencanaan :
a. Konsep menyiapkan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan;
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dan lain-lain;
c. Laporan data dan informasi lapangan.
Kriteria Khusus
Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang
ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
ruangan sesuai dengan karaketeristik di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM. Solusi dan batasan-batasan
kontekstual, seperti faktor penunjang di lokasi setempat.
Output
Keluaran pada tahap ini berupa Dokumen Laporan Konsep
Perencanaan;
2. Tahap Pra Rancangan Teknis :
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar pra rancangan yaitu :
1. rencana zoning / pembagian area kerja;
2. gambar visualiasi dalam bentuk tiga dimensi.
b. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti :
1. Perkiraan luas area perencanaan;
2. Informasi penggunaan bahan;
3. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
Output
Keluaran pada tahap ini berupa Dokumen Laporan Pra
Rencana Teknis;
3. Tahap Pengembangan Rancangan :
a. Gambar detail interior, arsitektur, mekanikal dan
elektrikal.
b. Rencana kerja dan syarat yang meliputi :
1. Syarat umum;
2. Syarat teknis pelaksanaan;
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dalam rencana
anggaran biaya pekerjaan (Etimate Engineering);
Output
Keluaran pada tahap ini berupa Dokumen Laporan
Pengembangan Rancangan;
4. Tahap Perancangan Detail :
Tahap Perancangan Detail
a. Membuat gambar-gambar detail;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d. Menyusun Analisa Perhitungan Biaya;
e. Menyusun Laporan Perencanaan.
Output
Keluaran pada tahap ini berupa Laporan Akhir / Dokumen
Tender yang berisikan : Laporan Akhir Perancangan
(termasuk Laporan Detail Perancangan), Dokumen Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Rencana Kerja Syarat
(RKS) / Spesifikasi Teknis ;
5. Tahap Pengawasan Berkala :
Tahap pengawasan berkala berupa pengawasan lapangan
dan Rapat mingguan yang dilakukan oleh Konsultan secara
berkala, dimana Konsultan melakukan review terhadap
pekerjaan konstruksi berjalan dan perkembangan situasi
yang terjadi pada saat konstruksi berjalan
Output
Keluaran pada tahap ini berupa Dokumen Pengawasan
Berkala ;
Setiap tahapan kegiatan harus dilakukan konsultasi dan
pembahasan dengan Tim Teknis yang ditunjuk dari User
terkait.
V. KRITERIA
V.a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
Renovasi Lantai 1, 2, 3, 4 dan 5 Gedung Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018.
Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah melakukan proses
perencanaan Detail Engineering Design (DED) dalam pelaksanaan
pekerjaan Renovasi Lantai 1, 2,3,4 dan 5 Gedung Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia, meliputi Kegiatan perencanaan teknis terdiri
atas:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
2. Program perencanaan perancangan;
3. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
4. Penyusunan pengembangan rancangan;
5. Penyusunan rencana detail;
6. Penyusunan Rencana anggaran biaya Pelaksanaan;
7. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
8. Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan;
9. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik;
10. Penyusunan rencana teknis.
11. Keluaran dari perencanaan merupakan hasil desain untuk :
a. Gambar arsitektur;
b. Gambar interior;
c. Gambar mekanikal ;
d. Gambar elektrikal;
e. Gambar plumbing / pemipaan;
f. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
g. Rencana Anggaran Biaya;
h. Spesifikasi teknis;
V.b. Laporan
Penyusunan laporan pekerjaan Perencanaan Renovasi Lantai 1, 2, 3, 4
dan 5 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berupa :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. Laporan Konsep Perencanaan
5. Laporan Pra Rancangan Teknis
6. Laporan Pengembangan Rancangan
7. Laporan Detail Rancangan / Akhir Rencana, Dokumen Lelang
8. Laporan Pengawasan Berkala
V.c. Personil
Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli sesuai dengan bidang dan keahliannya
dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai
dengan lingkup jasa tercantum dalam KAK ini, yang memiliki sertifikat
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemberi tugas.
Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan kualifikasinya,
sebagai berikut :
Tenaga Ahli / Pendidikan Pengalaman Klasifikasi dan Jumlah Waktu
No.
Bidang Keahlian (min) (min) Kualifikasi Tenaga Ahli Personil Penugasan
I. TENAGA AHLI
S2 STRA atau SKA
1 orang
1. Team Leader (Teknik Sipil / 5 tahun Arsitek Utama / 3 bln
Arsitektur) Jenjang 9
S1
SKA Ahli Madya
Tenaga Ahli (Teknik
2. 5 tahun /Jenjang 8 Desain 1 orang 3 bln
Interior Arsitektur /
Interior
Interior )
Tenaga Ahli S1 STRA atau SKA
3. Arsitektur (Teknik 5 tahun Arsitek Madya / 1 orang 3 bln
Arsitektur) Jenjang 9
S1
SKA Ahli Madya /
Tenaga Ahli (Listrik /
4. 5 tahun Jenjang 8 Teknik 1 orang 3 bln
Elektrikal Teknik
Tenaga Listrik
Elektro)
Tenaga Ahli S1 SKA Ahli Madya /
5. Mekanikal (Teknik 5 tahun Jenjang 8 Teknik 1 orang 3 bln
Mesin) Mekanikal
S1 SKA Ahli Madya /
Tenaga Ahli
6. (Teknik Sipil/ 5 thn Jenjang 8 Manajemen 1 orang 2 bln
Estimator
Arsitektur) Konstruksi
Tenaga Pendidikan Pengalaman Jumlah Waktu
No. Jurusan
Pendukung (min) (min) Personil Penugasan
TENAGA
II.
PENDUKUNG
SMK
SKT Pelaksana
Tenaga DIPLOMA 3 1 orang
1. 5 tahun Bangunan 1 bln
Surveyor SARJANA
Gedung
STRATA 1
SMK
DIPLOMA 3 SKT Drafter / Juru 2 orang
2. Tenaga Drafter 5 tahun 3 bln
SARJANA Gambar
STRATA 1
Administrasi
dan Operator
SLTA /
3. Komputer 5 tahun 1 orang 3 bln
Sederajat
Tenaga S1 Desain
4 5 tahun 1 orang 2 bln
Animator Grafis
Penjelasan Uraian Tugas :
I. TENAGA AHLI
1. TEAM LEADER
a. Bertanggung jawab untuk dan atas nama perusahaan dalam
penyelesaian pekerjaan perencanaan mulai dari tahap
persiapan, pelaksanaan hingga akhir pekerjaan.
b. Untuk dan atas nama perusahaan mengadakan koordinasi
dengan pihak instansi terkait / Pejabat Pembuat Komitmen
dalam proses melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian.
c. Bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan bertanggung
jawab mengadakan rapat koordinasi selama pekerjaan
perencanaan berlangsung.
d. Bertugas mengendalikan, mengkoordinir seluruh personil
yang terlibat dalam pekerjaan perencanaan ini.
e. Bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam
memecahkan segala persoalan yang mungkin timbul selama
pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
f. Memberikan arahan kepada seluruh personil mengenai hasil
akhir pekerjaan perencanaan ini.
g. Memberikan keputusan tentang biaya penyusunan Rencana
Anggaran Biaya.
2. TENAGA AHLI INTERIOR
a. Bertugas membuat desain perencanaan di bidang interior.
b. Mengadakan survey lapangan untuk mencari data interior
sehubungan dengan pekerjaan perencanaan yang sedang
dilaksanakan.
c. Membuat daftar bahan yang akan digunakan serta mencari
data harga bahan sehubungan dengan desain yang dibuat.
d. Memberikan hasil perencanaan desain interior kepada
Tenaga Dratfer untuk dibuatkan gambar berikut detailnya,
dan bertugas memeriksa kembali hasil gambar yang dibuat
oleh drafter.
e. Memberikan data dan informasi hasil perhitungan interior
kepada Tenaga Ahli Estimator.
f. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan interior
dalam RKS.
g. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
3. TENAGA AHLI ARSITEKTUR
a. Bertugas membuat desain perencanaan di bidang arsitektur.
b. Mengadakan survey lapangan untuk mencari data arsitektur
sehubungan dengan pekerjaan perencanaan yang sedang
dilaksanakan.
c. Membuat daftar bahan yang akan digunakan serta mencari
data harga bahan sehubungan dengan desain yang dibuat.
d. Memberikan hasil perencanaan desain arsitektur kepada
Tenaga Dratfer untuk dibuatkan gambar berikut detailnya,
dan bertugas memeriksa kembali hasil gambar yang dibuat
oleh drafter.
e. Memberikan data dan informasi hasil perhitungan arsitektur
kepada Tenaga Ahli Estimator.
f. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan arsitektur
dalam RKS.
g. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
4. TENAGA AHLI MEKANIKAL
a. Bertugas membuat desain perencanaan di bidang mekanikal.
b. Mengadakan survey lapangan untuk mencari data mekanikal
sehubungan dengan pekerjaan perencanaan yang sedang
dilaksanakan.
c. Membuat daftar bahan yang akan digunakan serta mencari
data harga bahan sehubungan dengan desain yang dibuat.
d. Memberikan hasil perencanaan desain mekanikal kepada
Tenaga Dratfer untuk dibuatkan gambar berikut detailnya,
dan bertugas memeriksa kembali hasil gambar yang dibuat
oleh drafter.
e. Memberikan data dan informasi hasil perhitungan mekanikal
kepada Tenaga Ahli Estimator.
f. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dalam RKS.
g. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
5. TENAGA AHLI ELEKTRIKAL
a. Bertugas membuat desain perencanaan di bidang elektrikal.
b. Mengadakan survey lapangan untuk mencari data elektrikal
sehubungan dengan pekerjaan perencanaan yang sedang
dilaksanakan.
c. Membuat daftar bahan yang akan digunakan serta mencari
data harga bahan sehubungan dengan desain yang dibuat.
d. Memberikan hasil perencanaan desain elektrikal kepada
Tenaga Dratfer untuk dibuatkan gambar berikut detailnya,
dan bertugas memeriksa kembali hasil gambar yang dibuat
oleh drafter.
e. Memberikan data dan informasi hasil perhitungan elektrikal
kepada Tenaga Ahli Estimator.
f. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan elektrikal
dalam RKS.
g. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
6. TENAGA AHLI ESTIMATOR
a. Bertugas membuat perhitungan volume atas hasil pekerjaan
perencanaan yang telah dibuat oleh Tenaga Drafter.
b. Mengadakan survey lapangan untuk mencari data informasi
harga satuan.
c. Membuat Rencana Anggaran Biaya.
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
II. TENAGA PENDUKUNG
1. TENAGA SURVEYOR
a. Bertugas melakukan survey pada lokasi pekerjaan yang
rencana akan dilaksanakan.
b. Membuat data inventarisasi dari hasil survey tentang kondisi
serta ukuran lapangan.
c. Mencari data dan informasi lapangan dengan cara tanya
jawab dengan pihak terkait.
d. Menyusun data hasil survey dan diserahkan kepada masing-
masing tenaga ahli untuk dilakukan proses rencana teknis.
e. Membantu tenaga ahli estimator dalam mencari data dan
informasi harga di lapangan.
f. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
2. TENAGA DRAFTER
a. Bertugas membuat dokumen perencanaan dalam dokumen
gambar detail.
b. Dalam proses pembuatan gambar agar selalu berkoordinasi
dengan tenaga ahli dari masing-masing penanggung jawab
ahli perencanaan.
c. Membantu team leader dalam menyampaikan hasil
perencanaan pada masa paparan / penjelasan pekerjaan.
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
3. TENAGA ADMINISTRASI DAN OPERATOR KOMPUTER
a. Bertugas mendokumentasikan seluruh proses dan kegiatan
pekerjaan perencanaan.
b. Memasukkan seluruh dokumen dalam sistem komputerisasi.
c. Menyelesaikan seluruh dokumen perencanaan dan membuat
laporan perencanaan.
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk
selalu berkoordinasi dengan Team Leader.
4. ANIMATOR
a. Bekerja secara kreatif untuk menghasilkan estetis desain.
b. Mampu menciptakan desain yang sempurna dengan
memasukkan karya seni dan bahasa.
c. Menciptakan desain yang informatif dan komunikatif yang bisa
menyentuh sisi psikis audiens.
d. Memposisikan diri sebagai pemecah masalah dalam
kebuntuan komunikasi dengan menciptakan komunikasi baru
dalam bentuk visual.
e. Selalu kreatif dan memiliki wawasan baru akan
perkembangan audiens yang selalu berubah sewaktu-waktu.
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
VI.a. Tugas
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
pemberi tugas termasuk melalui kerangka acuan kerja ini. Konsultan
Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan perencana.
VI.b. Tanggung Jawab
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standart hasil karya perencanaan yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan serta standart yang berlaku.
5. Melakukan Pengawasan berkala.
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu Kelompok Kerja (Pokja),
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
7. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, mendampingi
proses evaluasi teknis tender.
8. Melakukan pengawasan berkala atas rancang desain pada saat
pelaksanaan pekerjaan;
9. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
VII. BIAYA PEKERJAAN PERENCANAAN
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi, bahwa :
a. Pengaturan komponen pembiayaan harus terbaca dalam
rekapitulasi akhir yang menyebutkan angka dan huruf.
b. Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan
pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti perjanjian yang dibuat
antara Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana.
2. Biaya pekerjaan konsultan perencana dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri atas :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung;
b. Penggandaan Dokumen;
c. Biaya survey;
d. Biaya / bahan habis pakai;
e. Jasa dan overhead perencanaan.
f. Biaya konsumsi rapat
g. Biaya sewa perlatan kerja
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan
alokasi anggaran kegiatan Jasa Konsultan Perencana adalah sebesar
Rp.1.297.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta
rupiah) dengan perincian terlampir.
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan
pada : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.
VIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS
VIII.a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
2. NIB Bidang Usaha / Sub Bidang Usaha / Klasifikasi / Sub / Klasifikasi
Aktivitas Arsitektur KBLI 71101;
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi / layanan Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) dan/atau SBU Jasa Desain
Interior Pada Bangunan Gedung & Bangunan Sipil (AR003), kecuali
yang belum melakukan konversi dan masih berlaku sertifikatnya;
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Memiliki NPWP;
6. Akta Pendirian Badan Usaha dan/atau perubahannya;
7. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
8. KTP (dari Kuasa Badan Usaha)
9. Surat Perjanjian KSO (apabila berbentuk KSO)
VIII.b. Persyaratan Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan
usaha kecil berdasarkan sub klasifikasi AR001 dan/atau SBU Jasa
Desain Interion Pada Bangunan Gedung & Bangunan Sipil (AR003);
3. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir.
IX. JENIS KONTRAK
Pekerjaan ini akan dilaksanakan dengan Kontrak Lumpsum.
X. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan adalah pada gedung kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Lantai 1, 2, 3, 4 dan 5 Jl. HR. Rasuna
Said Kav. 4-5 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
XI. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
XI.a. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana utama kegiatan adalah Bagian Umum, Sekretariat
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
XI.b. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
XI.c. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
XII. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, terhitung sejak
diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan
Konstruksi Fisik, yang terdiri dari:
1. Jangka waktu Pelaksanaan Perencanaan sampai dengan selesainya
Dokumen Perencanaan secara keseluruhan selama 3 Bulan kalender
terhitung sejak terbit SPMK.
2. Konsultan Perencana melaksanakan pendampingan proses lelang
konstruksi fisik diperkirakan selama 48 (empat puluh delapan) hari
kalender.
3. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala pada tahap
pekerjaan fisik sampai dengan serah terima I (BAST/PHO) dengan
menghadiri rapat mingguan, dan memberikan masukan baru dan teknis
kepada user dan pelaksana.