| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312309982432000 | Rp 35,543,539,711 | - | |
| 0818446908427000 | Rp 35,637,000,000 | - | |
| 0906122403009000 | - | - | |
| 0811408145434000 | Rp 37,276,300,000 | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | Rp 37,276,258,630 | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis |
| 0024483620002000 | Rp 37,276,198,590 | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis | |
| 0833753734421000 | - | - | |
| 0909507758429000 | - | - | |
Samuel Marpa Abadi | 05*1**2****43**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0743342305023000 | Rp 34,291,608,986 | 1. Hasil klarifikasi surat perjanjian sewa peralatan PT. Adya Trimarga dan PT. Mellindo Total Berkarya dinyatakan tidak valid, 2. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama kepada PT. Samudra Anugrah Indah Permai tidak melampirkan SBU SP010 Pekerjaan Beton atau KK012 Pekerjaan Struktur Beton | |
| 0024253882408000 | - | - | |
| 0016085078003000 | Rp 34,912,918,045 | 1. Hasil klarifikasi pengalaman personil manajer pelaksanaan/proyek dinyatakan tidak valid sehingga pengalaman kurang dari 4 (empat) tahun, 2. Paket Lanjutan Pembangunan Gedung UPPPD Kebon Jeruk Kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan Manajer Keuangan, sehingga pengalaman kurang dari 4 (empat) tahun, 3. PT. Jhuda Citraguna dan PT. Boriandy Putra memiliki IP Client yang sama yaitu 10.233.16.26:37849 | |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0016108763015000 | Rp 35,279,128,076 | 1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama kepada PT. Aqilah Sinar Sejahtera memiliki SBU KK012 Pekerjaan Struktur Beton status pencabutan, 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dicantumkan 'Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi' seharusnya 'Keselamatan Konstruksi', 3. PT. Boriandy Putra dan PT. Jhuda Citraguna memiliki IP Client yang sama yaitu 10.233.16.26:37849 | |
| 0837205210034000 | - | - | |
| 0825646664076000 | Rp 34,717,574,758 | 1. RKK Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang menguraikan pekerjaan penempatan breakwater tetrapod, pemasangan sheet pile seberang dermaga, memasang bekisting untuk balok dan pengerukan kolam labuh tidak sesuai dokumen pemilihan yaitu pekerjaan konstruksi laut, 2. Tidak memiliki KD sesuai subklasifikasi SBU yang disyaratkan, 3. Peralatan concrete mixer, ecavator dan concrete vibrator tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan | |
| 0015659113019000 | - | - | |
| 0014011290416000 | - | - | |
| 0019306265085000 | - | - | |
| 0024442188123000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0843001181009000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
PT Indofa Gemilang Kontruksi | 08*5**1****05**0 | - | - |
| 0031261571722000 | - | - | |
| 0416003333618000 | - | - | |
| 0751563792941000 | - | - | |
| 0714888393326000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0314618554432000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
PT Pasifik Konstruksi Grup | 05*7**9****18**0 | - | - |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0736208570323000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0314670027005000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0015284003941000 | - | - | |
| 0011484110523000 | - | - | |
| 0026652958432000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0312605579425000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0910122217027000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0652949223741000 | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - | |
| 0012328779644000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0013582671018000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
PT Karya Andriani Abadi | 08*9**2****38**0 | - | - |
| 0025037433722000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
| 0032763039093000 | - | - | |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
PT Reka Laras Mulia | 03*7**8****15**0 | - | - |
| 0015833163001000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - | - |
| 0856936299042000 | - | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0904921715401000 | - | - | |
| 0726823396027000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0021686167101000 | - | - | |
| 0705342228722000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0317185064445000 | - | - | |
| 0027629195419000 | - | - | |
| 0812784510002000 | - | - | |
| 0021247218102000 | - | - | |
| 0946821964432000 | - | - | |
| 0011361284401000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0015057680705000 | - | - | |
| 0914899059214000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : Dinas Perhubungan
Unit Kerja : 2.15.0.00.0.00.01.0023 UNIT PENYELENGGARA
PELABUHAN DAERAH
Nama PPK : Didi Kurniawan
Rincian Sub : Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
Kegiatan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
Paket Pekerjaan : Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)
Pagu Anggaran : Rp 37.337.513.823
TAHUN ANGGARAN 2025
PERANGKAT DAERAH : 20901000 / Dinas Perhubungan
2.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG
BIDANG URUSAN :
PERHUBUNGAN
21.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN
PROGRAM :
PELAYARAN
2.15.03.2.12 PEMBANGUNAN,
PENERTIBAN IZIN PEMBANGUNAN DAN
KEGIATAN :
PENGOPERASIAN PELABUHAN
PENGUMPAN LOKAL
2.15.03.2.12 PEMBANGUNAN,
PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN
SUB KEGIATAN :
PENGOPERASIAN PELABUHAN
PENGUMPAN LOKAL
002 REVITALISASI PELABUHAN PULAU
PENJABARAN AKTIVITAS SK :
PARI (LANJUTAN)
REVITALISASI PELABUHAN PULAU PARI
NAMA PAKET KEGIATAN :
(LANJUTAN)
5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL
KODE REKENING :
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN
LOKASI KEGIATAN :
SERIBU SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN : REVITALISASI PELABUHAN PULAU PARI
(LANJUTAN)
BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pelabuhan, menurut Pasal 1 UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, merupakan
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana
berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan
menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra
dan antarmoda transportasi. Dalam kegiatannya Pelabuhan memiliki fungsi diantaranya
fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut
maka diperlukan fasilitas-fasilitas penunjang pelabuhan.
Pulau Pari merupakan salah satu kawasan destinasi wisata yang berada di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu sebagai bagian dari wilayah Provinsi DKI Jakarta,
Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang unik dibanding dengan wilayah lainnya di
Provinsi DKI Jakarta, dengan sebagian besar wilayahnya yang merupakan perairan,
mayoritas masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berprofesi sebagai
nelayan dan pemilik Kapal Angkutan Tradisional baik antar pulau maupun penghubung
ke daratan Jakarta.
Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 432 Tahun 2017 tentang
Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Pulau Pari merupakan rencana lokasi
Pelabuhan Pengumpan Lokal yang berada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu perlu untuk memperbaiki dan menyediakan Prasarana dan Sarana
transportasi perairan yang layak, nyaman dan aman bagi para penggunannya.
Hal ini dikarenakan tingkat pertumbuhan wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan
Seribu yang terus meningkat pada saat ini, masa yang akan datang dan tentunya akan
mengakibatkan terjadinya peningkatan terhadap mobilitas perjalanan orang dan barang.
Untuk itu dibutuhkan prasarana dan sarana transportasi yang memadai guna menunjang
kelancaran dan kenyamanan, mengingat saat ini satu-satunya alat transportasi
masyarakat dan wisatawan dari dan Kepulauan Seribu adalah kapal sehingga pelabuhan
menjadi sangat penting dibangun untuk mendukung transportasi yang aman, nyaman,
lancar dan pasti.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah
satunya yaitu melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan serta perawatan prasarana
dan sarana di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Kegiatan tersebut antara
lain penyediaan dermaga utama dan kolam labuh serta alur masuk dermaga. Upaya
yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah adalah dengan kegiatan
Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Pari.
Penggunaan ruang laut di Kepualaun Seribu digunakan untuk jalur transportasi laut,
kawasan nelayan budidaya, wilayah terumbu karang, kawasan pertambangan migas,
kawasan pariwisata dan budidaya perikanan, kawasan budidaya perikanan dan tangkap,
kawasan latihan TNI Angkatan Laut, dan kawasan konservasi perairan laut (Dinas
Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, 2010).
Kawasan pariwisata memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan diving dan snorkeling yang
terdapat di sekitar P. Semak Daun, P. Karang Beras, P. Air, P. Pemagaran dan lainnya.
Kawasan budidaya dan perikanan tangkap tersebar di hampir seluruh area perairan
Kepulauan Seribu.
Untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat diperlukan fasilitas sebagai sarana
penunjang dalam kegiatan sehari-hari. Saat ini Pulau Pari memiliki berbagai fasilitas
yang cukup memadai, seperti tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan,
dan lainnya. Namun belum memiliki Sarana Pelabuhan/Terminal Pelabuhan sama sekali
padahal jika dilihat dari jaraknya, kepulauan memiliki keterbatasan aksesibilitas jika
terjadinya rujukan.
Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu kegiatan pembangunan adalah aspek
perencanaan teknis.
Perencanaan teknis adalah suatu proses kegiatan penuangan ide dan gagasan teknis
untuk mewujudkan suatu sasaran program kegiatan Revitalisasi Pelabuhan di Pulau
Pari. Ide dan gagasan tersebut meliputi proses pemikiran, perhitungan dan analisis
komprehensif mencakup aspek teknis, biaya dan jadwal pelaksanaan yang dituangkan
dalam bentuk gambar kerja, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan tahapan
kerja. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya maksimal untuk menggunakan
anggaran secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan target
waktu penyelesaian.
Spesifikasi Teknis ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa konstruksi.
Adapun pekerjaan konstruksi yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis ini adalah suatu
paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yaitu kegiatan
Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Pari.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud membangun sarana dan prasarana pelayanan pelayaran untuk menciptakan
bangunan yang berfungsi dengan baik serta layak dalam menopang serta memperlancar
kegiatan Perekonomian dan Pariwisata di Pulau Pari.
Sedangkan Tujuan dari Pengadaan Jasa Konstruksi Unit Penyelenggara Pelabuhan
Daerah adalah terlaksananya Pelabuhan yang sesuai standar pelayaran sehingga
diharapkan kegiatan tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, batasan waktu,
biaya dan mutu persyaratan dalam kontrak.
3. REFRENSI HUKUM
Referensi hukum yang diacu dalam kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari adalah:
1. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan
Pulau – Pulau Kecil;
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas
Pelayaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Penumpang Angkutan Laut;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan Laut;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan
dan Reklamasi;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran
di Laut dan Bangunan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
16. SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor OT.101/2/10/DJPL-15
tentang Penetapan Tata Cara Perhitungan Struktur Fasilitas Pelabuhan Laut;
18. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 0801 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;
19. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025;
20. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025.
4. REFERENSI TEKNIS
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
sebagai berikut:
1. SNI 1972:2022 Metode Uji Slump Beton Semen Hidraulis;
2. SNI 1727-2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain;
3. SNI 2847 – 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan;
4. SNI 1726 – 2019 Tata Cara Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Nongedung;
5. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Nongedung;
6. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton
7. SNI 0302:2014 Semen Portland Pozolan;
8. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
9. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 Spesifikasi Agregat Kasar dan Agregat
Halus;
10. SNI 6390: 2020 Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung;
11. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat bunyi dan waktu dengung dalam bangunan
gedung dan perumahan;
12. SNI 8153: 2015 Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;
13. SNI 6719: 2015 Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam untuk
Pembuangan air dan drainase bawah tanah;
14. SNI 03-7041.1:2014 Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1;
15. SNI 6197: 2011 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;
16. SNI 7505: 2011 Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
17. SNI 7511: 2011 Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
bangunan Pelintas Pipa;
18. SNI 000: 2008 Tata Cara Commissioning Instalasi Pengolahan Air;
19. SNI 03-7065: 2005 Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
20. SNI 03-7015: 2004 Sistem proteksi petir pada bangunan;
21. SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem
deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
Gedung.
5. SASARAN
Memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan tersedianya Pelabuhan di Pulau Pari
yang baik, layak dan handal serta bermanfaat sehingga dapat menjamin kenyamanan,
keamanan dan keselamatan pelayaran.
a. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi ini adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa hasil pekerjaan
yang diperoleh sudah sesuai dengan dokumen kontrak, dimana semua tahapan
pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari Lanjutan dapat terlaksana
baik dari segi mutu, biaya dan waktu seperti yang telah ditetapkan;
b. Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa
adalah terbangunnya Gedung Pelabuhan Pulau Pari yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan,
serta keandalan bangunan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan
pekerjaan konstruksi ini.
6. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHARAPKAN
Keluaran / produk yang akan dihasilkan pada Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi
Pelabuhan Pulau Pari meliputi:
1) Fisik Bangunan:
a. Pekerjaan tanah dan pondasi
b. Pekerjaan struktur
c. Pekerjaan arsitektur
d. Pekerjaan sistem MEP dan peralatan utama
e. Pekerjaan site development (lansekap).
2) Laporan-laporan:
a. Back up Quality
b. Back up Quantity
c. Laporan Harian
d. Laporan Mingguan
e. Laporan Bulanan
f. Laporan Akhir (3 rangkap)
3) Gambar
a. Pada saat pelaksanaan kegiatan konstruksi penyedia wajib membuat gambar
pelaksanaan (Shop drawing).
b. Pada akhir pelaksanaan kegiatan, Pelaksana Konstruksi harus membuat
Gambar Terbangun (As Built Drawing) sebanyak 2 rangkap.
4) Foto Dokumentasi
Foto-foto dan video drone dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Dokumen / manual pemeliharaan dan perawatan
Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
7. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari berada di Wilayah Kepulauan Seribu,
Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14520.
(Luas Tapak 3.072,82 M² dan Area Hijau 271,32 M²/ Luas lahan 4.187 M²)
PELABUHAN PULAU PARI
Pelabuhan Transit
Penumpang & Barang
Pengelolaan oleh Dishub
Provinsi DKI Jakarta
Gambar: Eksisting Pulau Pari
8. METODE PENGADAAN BARANG/JASA
Metode yang akan digunakan untuk pengadaan Kontraktor Pelaksana adalah
dengan menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah
ambang batas, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
9. DATA KEGIATAN PENGADAAN DAN NAMA ORGANISASI PENGADAAN
BARANG/JASA
9.1. Data Kegiatan Pengadaan
Kode SIRUP : 53722512
Organisasi / SKPD : 20901000 / Dinas Perhubungan
Unit Kerja : 20901717 / Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
Program : 2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan : 2.15.03.2.12 Pembangunan, Penerbitan Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pengumpan Lokal
Sub Kegiatan : 2.15.03.2.12.02 Pembangunan Pelabuhan
Pengumpan Lokal
Rincian Sub kegiatan : 0005 Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)
Paket Pekerjaan : Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)
Pagu Anggaran : Rp37.337.513.823,-
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal
Bangunan Gedung Kantor
Tahun Anggaran : 2025
9.2. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Syafrin Liputo
NIP : 197103261994031005
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, 10150
9.3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Didi Kurniawan
NIP : 197902122000121002
Jabatan : Kepal Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Pelabuhan Kaliadem Jalan Dermaga, Pluit
Penjaringan Jakarta Utara
9.4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Januar Hadi
NIP : 198501172010011022
Jabatan : Kepala Pelaksana Fasilitas Sarana Prasana
Pelabuhan Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Pelabuhan Kaliadem Jalan Dermaga, Pluit
Penjaringan Jakarta Utara
9.5. Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Nama : Pokja F Pemilihan UPPBJ Balai Kota
Alamat : Jl. Kebon Sirih No.18 Blok H Lantai 20, Jakarta Pusat,
10110
10. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana dan Perkiraan biaya pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Revitalisasi
Pelabuhan Pulau Pari adalah:
a) Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD yang dialokasikan melalui
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025;
b) Total Pagu Anggaran adalah sebesar Rp37.337.513.823.- (tiga puluh tujuh milyar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga
rupiah);
c) Tidak diberikan uang muka.
11. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Kontrak menggunakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, cara Pembayaran
menggunakan sistem termin.