Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010800000
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,337,513,823
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,276,358,630
Winner (Pemenang): PT Dinasti Raja Sejagat
NPWP: 312309982432000
RUP Code: 53722512
Work Location: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 98
Applicants
Reason
0312309982432000Rp 35,543,539,711-
0818446908427000Rp 35,637,000,000-
0906122403009000--
0811408145434000Rp 37,276,300,000Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0Rp 37,276,258,630Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis
0024483620002000Rp 37,276,198,590Tidak menyampaikan dokumen persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis
0833753734421000--
0909507758429000--
Samuel Marpa Abadi
05*1**2****43**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0818512931427000--
0743342305023000Rp 34,291,608,9861. Hasil klarifikasi surat perjanjian sewa peralatan PT. Adya Trimarga dan PT. Mellindo Total Berkarya dinyatakan tidak valid, 2. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama kepada PT. Samudra Anugrah Indah Permai tidak melampirkan SBU SP010 Pekerjaan Beton atau KK012 Pekerjaan Struktur Beton
0024253882408000--
0016085078003000Rp 34,912,918,0451. Hasil klarifikasi pengalaman personil manajer pelaksanaan/proyek dinyatakan tidak valid sehingga pengalaman kurang dari 4 (empat) tahun, 2. Paket Lanjutan Pembangunan Gedung UPPPD Kebon Jeruk Kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan Manajer Keuangan, sehingga pengalaman kurang dari 4 (empat) tahun, 3. PT. Jhuda Citraguna dan PT. Boriandy Putra memiliki IP Client yang sama yaitu 10.233.16.26:37849
0019205855008000--
0016108763015000Rp 35,279,128,0761. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama kepada PT. Aqilah Sinar Sejahtera memiliki SBU KK012 Pekerjaan Struktur Beton status pencabutan, 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dicantumkan 'Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi' seharusnya 'Keselamatan Konstruksi', 3. PT. Boriandy Putra dan PT. Jhuda Citraguna memiliki IP Client yang sama yaitu 10.233.16.26:37849
0837205210034000--
0825646664076000Rp 34,717,574,7581. RKK Tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang menguraikan pekerjaan penempatan breakwater tetrapod, pemasangan sheet pile seberang dermaga, memasang bekisting untuk balok dan pengerukan kolam labuh tidak sesuai dokumen pemilihan yaitu pekerjaan konstruksi laut, 2. Tidak memiliki KD sesuai subklasifikasi SBU yang disyaratkan, 3. Peralatan concrete mixer, ecavator dan concrete vibrator tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan
0015659113019000--
0014011290416000--
0019306265085000--
0024442188123000--
0018528232214000--
0843001181009000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0--
PT Indofa Gemilang Kontruksi
08*5**1****05**0--
0031261571722000--
0416003333618000--
0751563792941000--
0714888393326000--
0013951660003000--
0314618554432000--
0937840742027000--
0019210913542000--
0021046909543000--
0413869884452000--
PT Pasifik Konstruksi Grup
05*7**9****18**0--
0395253131542000--
0820351088418000--
0756225033001000--
0736208570323000--
0013220157009000--
0314670027005000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0809676919439000--
0015284003941000--
0011484110523000--
0026652958432000--
0030342026722000--
0312605579425000--
0747702611622000--
0910122217027000--
0821262722418000--
0026506196101000--
0652949223741000--
0660392770086000--
0012328779644000--
0753129303009000--
0413472648405000--
0011321197441000--
0013582671018000--
0017423468105000--
PT Karya Andriani Abadi
08*9**2****38**0--
0025037433722000--
0840241145211000--
0032763039093000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
PT Riefna Tour Indonesia
06*3**6****34**0--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0746569573001000--
0032351421301000--
PT Reka Laras Mulia
03*7**8****15**0--
0015833163001000--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0--
0856936299042000--
CV Janur
0020642948445000--
0811560457006000--
0738315357003000--
0904921715401000--
0726823396027000--
0031899586009000--
0013169297003000--
0021686167101000--
0705342228722000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0317185064445000--
0027629195419000--
0812784510002000--
0021247218102000--
0946821964432000--
0011361284401000--
0625984463701000--
0015057680705000--
0914899059214000--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  SKPD           : Dinas Perhubungan                                  
  Unit Kerja     : 2.15.0.00.0.00.01.0023 UNIT PENYELENGGARA          
                                                                      
                   PELABUHAN DAERAH                                   
  Nama PPK       : Didi Kurniawan                                     
                                                                      
  Rincian Sub    : Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan       
  Kegiatan         Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal            
                                                                      
  Paket Pekerjaan : Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)      
  Pagu Anggaran  : Rp 37.337.513.823                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN ANGGARAN   2025                               
 PERANGKAT DAERAH         : 20901000 / Dinas Perhubungan              
                                                                      
                                                                      
                            2.15 URUSAN PEMERINTAHAN  BIDANG          
 BIDANG URUSAN            :                                           
                            PERHUBUNGAN                               
                                                                      
                            21.15.03 PROGRAM    PENGELOLAAN           
 PROGRAM                  :                                           
                            PELAYARAN                                 
                            2.15.03.2.12       PEMBANGUNAN,           
                            PENERTIBAN IZIN PEMBANGUNAN DAN           
 KEGIATAN                 :                                           
                            PENGOPERASIAN         PELABUHAN           
                            PENGUMPAN  LOKAL                          
                            2.15.03.2.12 PEMBANGUNAN,                 
                            PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN           
 SUB KEGIATAN             :                                           
                            PENGOPERASIAN         PELABUHAN           
                            PENGUMPAN  LOKAL                          
                            002 REVITALISASI PELABUHAN PULAU          
 PENJABARAN AKTIVITAS SK  :                                           
                            PARI (LANJUTAN)                           
                                                                      
                                                                      
                            REVITALISASI PELABUHAN PULAU PARI         
 NAMA PAKET KEGIATAN      :                                           
                            (LANJUTAN)                                
                                                                      
                            5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL           
 KODE REKENING            :                                           
                            BANGUNAN  GEDUNG KANTOR                   
                                                                      
                            KABUPATEN  ADMINISTRASI KEPULAUAN         
 LOKASI KEGIATAN          :                                           
                            SERIBU SELATAN                            
                                                                      
 TAHUN ANGGARAN           : 2025                                      
                    SPESIFIKASI TEKNIS                                
      KEGIATAN : REVITALISASI PELABUHAN   PULAU  PARI                 
                                                                      
                        (LANJUTAN)                                    
                                                                      
                    BAB I PENDAHULUAN                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
   Pelabuhan, menurut Pasal 1 UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, merupakan
   tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana
                                                                      
   berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan
   menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar
   muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra
                                                                      
   dan antarmoda transportasi. Dalam kegiatannya Pelabuhan memiliki fungsi diantaranya
   fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut
                                                                      
   maka diperlukan fasilitas-fasilitas penunjang pelabuhan.           
                                                                      
   Pulau Pari merupakan salah satu kawasan destinasi wisata yang berada di Kabupaten
                                                                      
   Administrasi Kepulauan Seribu sebagai bagian dari wilayah Provinsi DKI Jakarta,
   Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang unik dibanding dengan wilayah lainnya di
   Provinsi DKI Jakarta, dengan sebagian besar wilayahnya yang merupakan perairan,
                                                                      
   mayoritas masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berprofesi sebagai
   nelayan dan pemilik Kapal Angkutan Tradisional baik antar pulau maupun penghubung
                                                                      
   ke daratan Jakarta.                                                
                                                                      
   Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 432 Tahun 2017 tentang
                                                                      
   Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Pulau Pari merupakan rencana lokasi
   Pelabuhan Pengumpan Lokal yang berada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
   Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kabupaten Administrasi
                                                                      
   Kepulauan Seribu perlu untuk memperbaiki dan menyediakan Prasarana dan Sarana
   transportasi perairan yang layak, nyaman dan aman bagi para penggunannya.
                                                                      
                                                                      
   Hal ini dikarenakan tingkat pertumbuhan wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan
   Seribu yang terus meningkat pada saat ini, masa yang akan datang dan tentunya akan
                                                                      
   mengakibatkan terjadinya peningkatan terhadap mobilitas perjalanan orang dan barang.
   Untuk itu dibutuhkan prasarana dan sarana transportasi yang memadai guna menunjang
   kelancaran dan kenyamanan, mengingat saat ini satu-satunya alat transportasi
   masyarakat dan wisatawan dari dan Kepulauan Seribu adalah kapal sehingga pelabuhan
   menjadi sangat penting dibangun untuk mendukung transportasi yang aman, nyaman,
                                                                      
   lancar dan pasti.                                                  
                                                                      
                                                                      
   Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah
   satunya yaitu melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan serta perawatan prasarana
   dan sarana di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Kegiatan tersebut antara
                                                                      
   lain penyediaan dermaga utama dan kolam labuh serta alur masuk dermaga. Upaya
   yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah adalah dengan kegiatan
   Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Pari.                              
                                                                      
                                                                      
   Penggunaan ruang laut di Kepualaun Seribu digunakan untuk jalur transportasi laut,
   kawasan nelayan budidaya, wilayah terumbu karang, kawasan pertambangan migas,
                                                                      
   kawasan pariwisata dan budidaya perikanan, kawasan budidaya perikanan dan tangkap,
   kawasan latihan TNI Angkatan Laut, dan kawasan konservasi perairan laut (Dinas
                                                                      
   Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, 2010).                
   Kawasan pariwisata memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan diving dan snorkeling yang
   terdapat di sekitar P. Semak Daun, P. Karang Beras, P. Air, P. Pemagaran dan lainnya.
                                                                      
   Kawasan budidaya dan perikanan tangkap tersebar di hampir seluruh area perairan
   Kepulauan Seribu.                                                  
                                                                      
                                                                      
   Untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat diperlukan fasilitas sebagai sarana
   penunjang dalam kegiatan sehari-hari. Saat ini Pulau Pari memiliki berbagai fasilitas
                                                                      
   yang cukup memadai, seperti tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan,
   dan lainnya. Namun belum memiliki Sarana Pelabuhan/Terminal Pelabuhan sama sekali
   padahal jika dilihat dari jaraknya, kepulauan memiliki keterbatasan aksesibilitas jika
                                                                      
   terjadinya rujukan.                                                
   Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu kegiatan pembangunan adalah aspek
   perencanaan teknis.                                                
                                                                      
                                                                      
   Perencanaan teknis adalah suatu proses kegiatan penuangan ide dan gagasan teknis
                                                                      
   untuk mewujudkan suatu sasaran program kegiatan Revitalisasi Pelabuhan di Pulau
   Pari. Ide dan gagasan tersebut meliputi proses pemikiran, perhitungan dan analisis
   komprehensif mencakup aspek teknis, biaya dan jadwal pelaksanaan yang dituangkan
                                                                      
   dalam bentuk gambar kerja, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan tahapan
   kerja. Termasuk dalam proses ini adalah upaya-upaya maksimal untuk menggunakan
   anggaran secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan target
                                                                      
   waktu penyelesaian.                                                
   Spesifikasi Teknis ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa konstruksi.
                                                                      
   Adapun pekerjaan konstruksi yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis ini adalah suatu
   paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yaitu kegiatan
                                                                      
   Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Pari.                              
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   Maksud membangun sarana dan prasarana pelayanan pelayaran untuk menciptakan
   bangunan yang berfungsi dengan baik serta layak dalam menopang serta memperlancar
   kegiatan Perekonomian dan Pariwisata di Pulau Pari.                
                                                                      
                                                                      
   Sedangkan Tujuan dari Pengadaan Jasa Konstruksi Unit Penyelenggara Pelabuhan
   Daerah adalah terlaksananya Pelabuhan yang sesuai standar pelayaran sehingga
                                                                      
   diharapkan kegiatan tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, batasan waktu,
   biaya dan mutu persyaratan dalam kontrak.                          
                                                                      
                                                                      
3. REFRENSI HUKUM                                                     
   Referensi hukum yang diacu dalam kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari adalah:
                                                                      
   1. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan
     Pulau – Pulau Kecil;                                             
   2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;   
                                                                      
   3. Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas
     Pelayaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
                                                                      
   4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
     diubah dengan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;        
   5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                      
     Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;       
   6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
                                                                      
     diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                      
     Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
   7. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
     Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
                                                                      
   8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar
     Pelayanan Penumpang Angkutan Laut;                               
   9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
     Pelabuhan Laut;                                                  
                                                                      
   10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan
                                                                      
     dan Reklamasi;                                                   
   11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran
                                                                      
     di Laut dan Bangunan;                                            
   12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan 
                                                                      
     Konstruksi;                                                      
   13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
     tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                                                                      
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                             
   14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:   
                                                                      
     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;        
   15. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;               
                                                                      
   16. SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
     Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
                                                                      
   17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor OT.101/2/10/DJPL-15
     tentang Penetapan Tata Cara Perhitungan Struktur Fasilitas Pelabuhan Laut;
                                                                      
   18. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 0801 Tahun
     2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas
     Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025;            
                                                                      
   19. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025;                      
   20. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
                                                                      
     Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025.  
                                                                      
4. REFERENSI TEKNIS                                                   
   Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
   sebagai berikut:                                                   
                                                                      
   1. SNI 1972:2022 Metode Uji Slump Beton Semen Hidraulis;           
   2. SNI 1727-2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
     Gedung dan Struktur Lain;                                        
                                                                      
   3. SNI 2847 – 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
     Penjelasan;                                                      
   4. SNI 1726 – 2019 Tata Cara Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
     dan Nongedung;                                                   
                                                                      
   5. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
     Bangunan Gedung dan Nongedung;                                   
                                                                      
   6. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton                               
   7. SNI 0302:2014 Semen Portland Pozolan;                           
   8. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
                                                                      
   9. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 Spesifikasi Agregat Kasar dan Agregat
     Halus;                                                           
   10. SNI 6390: 2020 Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung;
                                                                      
   11. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat bunyi dan waktu dengung dalam bangunan
     gedung dan perumahan;                                            
   12. SNI 8153: 2015 Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;           
                                                                      
   13. SNI 6719: 2015 Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam untuk
     Pembuangan air dan drainase bawah tanah;                         
                                                                      
   14. SNI 03-7041.1:2014 Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1;
   15. SNI 6197: 2011 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;      
   16. SNI 7505: 2011 Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
                                                                      
   17. SNI 7511: 2011 Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
     bangunan Pelintas Pipa;                                          
   18. SNI 000: 2008 Tata Cara Commissioning Instalasi Pengolahan Air;
                                                                      
   19. SNI 03-7065: 2005 Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;       
   20. SNI 03-7015: 2004 Sistem proteksi petir pada bangunan;         
                                                                      
   21. SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem
     deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
     Gedung.                                                          
                                                                      
                                                                      
5. SASARAN                                                            
                                                                      
   Memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan tersedianya Pelabuhan di Pulau Pari
   yang baik, layak dan handal serta bermanfaat sehingga dapat menjamin kenyamanan,
   keamanan dan keselamatan pelayaran.                                
                                                                      
   a. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pengadaan penyedia jasa
                                                                      
     pelaksanaan konstruksi ini adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa hasil pekerjaan
     yang diperoleh sudah sesuai dengan dokumen kontrak, dimana semua tahapan
     pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari Lanjutan dapat terlaksana
                                                                      
     baik dari segi mutu, biaya dan waktu seperti yang telah ditetapkan;
   b. Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa
     adalah terbangunnya Gedung Pelabuhan Pulau Pari yang memenuhi standar sesuai
     dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
     pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan,
                                                                      
     serta keandalan bangunan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
     digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan
                                                                      
     pekerjaan konstruksi ini.                                        
                                                                      
6. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHARAPKAN                                   
                                                                      
   Keluaran / produk yang akan dihasilkan pada Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi
   Pelabuhan Pulau Pari meliputi:                                     
                                                                      
   1) Fisik Bangunan:                                                 
     a. Pekerjaan tanah dan pondasi                                   
     b. Pekerjaan struktur                                            
                                                                      
     c. Pekerjaan arsitektur                                          
     d. Pekerjaan sistem MEP dan peralatan utama                      
                                                                      
     e. Pekerjaan site development (lansekap).                        
   2) Laporan-laporan:                                                
     a. Back up Quality                                               
                                                                      
     b. Back up Quantity                                              
     c. Laporan Harian                                                
     d. Laporan Mingguan                                              
                                                                      
     e. Laporan Bulanan                                               
     f. Laporan Akhir (3 rangkap)                                     
                                                                      
   3) Gambar                                                          
     a. Pada saat pelaksanaan kegiatan konstruksi penyedia wajib membuat gambar
       pelaksanaan (Shop drawing).                                    
                                                                      
     b. Pada akhir pelaksanaan kegiatan, Pelaksana Konstruksi harus membuat
       Gambar Terbangun (As Built Drawing) sebanyak 2 rangkap.        
   4) Foto Dokumentasi                                                
                                                                      
     Foto-foto dan video drone dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
     pelaksanaan konstruksi fisik.                                    
                                                                      
   5) Dokumen / manual pemeliharaan dan perawatan                     
     Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
                                                                      
     menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
     elektrikal bangunan.                                             
7. LOKASI PEKERJAAN                                                   
   Lokasi kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari berada di Wilayah Kepulauan Seribu,
                                                                      
   Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan
   Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14520.                       
                                                                      
   (Luas Tapak 3.072,82 M² dan Area Hijau 271,32 M²/ Luas lahan 4.187 M²)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                PELABUHAN PULAU PARI  
                                                                      
                                                Pelabuhan Transit     
                                                Penumpang & Barang    
                                                Pengelolaan oleh Dishub
                                                Provinsi DKI Jakarta  
                     Gambar: Eksisting Pulau Pari                     
                                                                      
                                                                      
8. METODE PENGADAAN BARANG/JASA                                       
   Metode yang akan digunakan untuk pengadaan Kontraktor Pelaksana adalah
                                                                      
   dengan menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah
   ambang batas, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.            
                                                                      
                                                                      
9. DATA KEGIATAN PENGADAAN  DAN NAMA  ORGANISASI PENGADAAN            
   BARANG/JASA                                                        
   9.1. Data Kegiatan Pengadaan                                       
                                                                      
       Kode SIRUP       : 53722512                                    
       Organisasi / SKPD : 20901000 / Dinas Perhubungan               
                                                                      
       Unit Kerja       : 20901717 / Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
       Program          : 2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran       
       Kegiatan         : 2.15.03.2.12 Pembangunan, Penerbitan Izin   
                                                                      
                          Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan     
                          Pengumpan Lokal                             
       Sub Kegiatan     : 2.15.03.2.12.02 Pembangunan Pelabuhan       
                          Pengumpan Lokal                             
                                                                      
       Rincian Sub kegiatan : 0005 Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)
       Paket Pekerjaan  : Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari (Lanjutan)
                                                                      
       Pagu Anggaran    : Rp37.337.513.823,-                          
       Kode Rekening    : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal             
                          Bangunan Gedung Kantor                      
                                                                      
       Tahun Anggaran   : 2025                                        
   9.2. Pengguna Anggaran (PA)                                        
       Nama             : Syafrin Liputo                              
                                                                      
       NIP              : 197103261994031005                          
       Jabatan          : Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                                                                      
       Alamat           : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, 10150
   9.3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                
       Nama             : Didi Kurniawan                              
                                                                      
       NIP              : 197902122000121002                          
       Jabatan          : Kepal Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dinas
                          Perhubungan Provinsi DKI Jakarta            
                                                                      
       Alamat           : Pelabuhan Kaliadem Jalan Dermaga, Pluit     
                          Penjaringan Jakarta Utara                   
                                                                      
   9.4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                      
       Nama             : Januar Hadi                                 
       NIP              : 198501172010011022                          
                                                                      
       Jabatan          : Kepala Pelaksana Fasilitas Sarana Prasana   
                          Pelabuhan Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
                          Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta      
                                                                      
       Alamat           : Pelabuhan Kaliadem Jalan Dermaga, Pluit     
                          Penjaringan Jakarta Utara                   
                                                                      
                                                                      
   9.5. Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa                          
       Nama             : Pokja F Pemilihan UPPBJ Balai Kota          
                                                                      
       Alamat           : Jl. Kebon Sirih No.18 Blok H Lantai 20, Jakarta Pusat,
                          10110                                       
10. SUMBER PENDANAAN DAN PERKIRAAN BIAYA                              
   Sumber dana dan Perkiraan biaya pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Revitalisasi
                                                                      
   Pelabuhan Pulau Pari adalah:                                       
   a) Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD yang dialokasikan melalui
                                                                      
     Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Gubernur Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
                                                                      
     Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025;                      
   b) Total Pagu Anggaran adalah sebesar Rp37.337.513.823.- (tiga puluh tujuh milyar
     tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh tiga
                                                                      
     rupiah);                                                         
   c) Tidak diberikan uang muka.                                      
                                                                      
                                                                      
11. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                       
   Kontrak menggunakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, cara Pembayaran
                                                                      
   menggunakan sistem termin.
Tenders also won by PT Dinasti Raja Sejagat
Authority
17 April 2025Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Dan Infrastruktur Yonif Tp 814 Di Kab. Jayapura (Yapsi)Kementerian PertahananRp 38,224,659,000
17 April 2025Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Dan Infrastruktur Yonif Teritorial Pembangunan/Ytp 820 Di MimikaKementerian PertahananRp 38,180,648,000
27 January 2021Pembangunan Fasilitas Kesehatan SaumlakiKementerian PertahananRp 20,000,000,000
10 January 202228. Pembangunan Rumdis T-54 (16 Unit) (Rusun 2 Lantai)Kementerian PertahananRp 13,042,861,000
10 February 202042. Pemb. Sarpras Mako Lanud, Pos Jaga, Pemb. Jalan Baru Dan Pemb. Saluran Ka/Ki Di Lanud SaumlakiKementerian PertahananRp 9,940,958,000
10 January 202231. Pembangunan Rumdis T-54 (8 Unit) (Rusun 2 Lantai)Kementerian PertahananRp 5,820,776,000
27 December 2021Pekerjaan Renovasi Berat Kantor Kesehatan Dan Penerangan Menjadi 2 LantaiKementerian PertahananRp 4,869,016,000
10 February 202043. Pemb. Rumdis Maisonet T-72 (2 Unit) Di Lanud SaumlakiKementerian PertahananRp 2,632,560,000
19 May 2014Pemeliharaan Anjungan Sulawesi Selatan Di Tmii JakartaRp 2,409,000,000
8 August 2014Pembangunan Pos Tni Al Nias Utara Lantamal II PadangRp 1,782,200,000