| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | Rp 444,799,200 | 85.74 | - |
| 0318164779429000 | Rp 445,087,800 | 86.87 | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | 61.1 | nilai teknis unsur kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. |
| 0013643309061000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
| 0033107913017000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | - | |
| 0023895303432000 | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0316614734412000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
A. Latar Belakang
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi
Jakarta Timur merupakan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki
tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil khususnya di wilayah kota administrasi
Jakarta Timur. Berdasarkan Nota Dinas nomor e-0056/RR.00.01 dari Kepala
Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta kepada
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta hal
Laporan Kegiatan C40 UCAP Climate Action Implementation Programme,
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Suku
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur
agar berkoordinasi untuk menginventarisasi substansi rekomendasi yang akan
diimplementasikan pada Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur beserta perkiraan anggarannya.
Pada tanggal 22 Mei 2024, telah dilakukannya Rapat Koordinasi antara
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Suku
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, tim C40 dan Suku
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur
dengan hasil Permohonan Asistensi rencana retrofitting (pengubahsuaian)
Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi
Jakarta Timur berupa rencana kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Suku
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur
yang terdiri dari :
a. Kegiatan pemeliharaan pada komponen arsitektur, mekanikal, elektrikal
dan plumbing;
b. Perbaikan fasilitas disabilitas;
c. Beberapa item pekerjaan yang berkaitan dengan Bangunan Gedung
Hijau berdasarkan Rekomendasi dari Laporan Kegiatan C40 UCAP
Climate Action Implementation Programme untuk memenuhi sertifikasi
BGH pada tingkat utama sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan menjadi
Pilot Project Bangunan Gedung Hijau (BGH) terhadap bangunan Gedung
Pemerintah Daerah lainnya dalam skala kecil.Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan berada di Jl. Raya Kalimalang Blok E No. 5, Kav. Agraria,
Kelurahan Duren Sawit,Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta
Timur 13440. Titik Koordinat G-Maps : (-6.247525064661767,
106.91268508431118)
B. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan Pemeliharaan
Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
Timur terdiri atas:
a. Tahap Perencanaan Teknis
1. Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
2. Menyusun Program Mutu sebagai bentuk penjaminan dan
pengendalian mutu pekerjaan perancangan;
3. Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
4. Melakukan survei lapangan untuk pengumpulan data dan analisis data;
5. Membuat konsep desain retrofitting bangunan sesuai standar teknis,
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Membuat konsep desain retrofitting bangunan dengan penerapan
prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk mendapatkan target
kinerja BGH Utama;
7. Menyusun dokumen perencanaan teknis untuk pelaksanaan
konstruksi;
8. Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
9. Menyusun dan menyerahkan laporan pendahuluan, laporan antara,
laporan akhir dan kajian perencanaan SMKK;
10. Melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
11. Membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik,
serta layout lokasi;
12. Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan estimasi rantai pasok;
13. Menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commissioning
test yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana
pemeriksaan dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
14. Membantu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
15. Berkoordinasi dengan tim PPK yang ditunjuk dalam proses
penyusunan dokumen perencanaan teknis;
16. Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
17. Membuat estimasi Timeline dan Critical Path Method (CPM);
18. Berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Pengelola Bangunan dalam hal
kebutuhan dan fungsi ruang;
19. Membantu dalam rangka paparan/presentasi ke Pejabat Tinggi
Pemerintah Provinsi DKI jakarta, apabila diperlukan;
b. Tahap Proses Perizinan dan Sertifikat dan Plakat BGH
1. Membuat dan menyusun dokumen pengajuan perizinan bangunan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Laik Fungsi (SLF) dan
Sertifikat dan Plakat BGH pada tahap pemanfaatan Bangunan Gedung;
2. Membuat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
Informasi Rencana Kota (IRK) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK);
3. Membantu dalam proses konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA)
apabila diperlukan;
4. Membantu proses sertifikasi BGH
c. Tahap Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1. Membantu PPK dalam menyiapkan kelengkapan dokumen pemilihan
pekerjaan konstruksi beserta dokumen kelengkapannya;
2. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) pada waktu
rapat penjelasan pekerjaan dan penyusunan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan; dan
3. Menyusun dan menyerahkan Laporan Pengadaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik.
d. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1. Melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi (berkaitan rangkaian
pelaksanaan pekerjaan fisik) dengan penyedia jasa konstruksi
2. Melakukan Pengawasan Berkala di Lapangan
a. Melakukan evaluasi dokumen pelaksanaan yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan berkala pekerjaan di lapangan termasuk
memeriksa dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan fisik
dan pengadaan di lapangan;
b. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala minimal seminggu sekali;
c. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan termasuk memeriksa,
melengkapi, dan jika perlu memperbaiki atau meminta untuk
memperbaiki gambar-gambar yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan;
d. Meneliti shop drawing yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
e. Meneliti As-Built Drawing sebelum serah terima pertama; dan
f. Memberikan penjelasan, saran, rekomendasi, pendapat atau
pertimbangan teknis serta mengumpulkan data dan informasi di
lapangan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi;
g. Membuat dokumen justifikasi teknis, apabila diperlukan;
h. Memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
i. Memeriksa daftar cacat/kerusakan yang diberikan Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawas, sebelum serah terima pekerjaan pertama;
dan
j. Menyusun dan menyerahkan laporan akhir pengawasan berkala
termasuk perubahan perancangan.
3. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, dan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas:
a. Menghadiri Rapat dan Koordinasi, yang meliputi rapat koordinasi
dan rapat lapangan baik yang dilakukan secara periodik (mingguan
dan bulanan) maupun yang sifatnya insidentil; dan
b. Memberi penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
C. Keluaran
Penyedia jasa konsultansi perancangan pemeliharaan Gedung Suku Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur harus membuat
dokumen dan laporan yang meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Kajian Perencanaan SMKK
e. Laporan Akhir Pengawasan Berkala
D. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi Perancangan
Pemeliharaan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Administrasi Jakarta Timur adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender. Pelaksanaan
dimulai sejak dikeluarkan SPMK.