| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 854,182,740 | 75.31 | - | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak lulus ambang batas: unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir, dan total kualifikasi teknis. Tidak menyampaikan Sertifikat Standar. | |
| 0022821540952000 | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | Tidak menyampaikan SBU subklasifikasi layanan AR001 atau AR102 | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0018266841952000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | Anggota KSO CV Azaria Papua Consultant tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi dan tidak menyampaikan SBU AR001 | |
| 0901686329649000 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar. | |
Hasrat Saruntung Konsultan | 09*8**3****41**0 | - | - | - |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0712930528952000 | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | 74.54 | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Ambang batas adalah 35, sedangkan nilai peserta adalah 27,71 | |
| 0016128183626000 | - | - | - | |
| 0028216760805000 | - | - | Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0743828998811000 | - | - | - | |
| 0751187261811000 | - | - | Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0733685341804000 | - | - | Anggota KSO CV Tri Duta Teknik tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi dan tidak menyampaikan SBU AR001 | |
| 0020706313952000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas: unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir, dan total kualifikasi teknis. |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
Studio M | 00*4**4****21**0 | - | - | - |
| 0011152477952000 | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - |
| 0210456083542000 | - | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - | - |
CV, Venny Pratama | 0026208793811000 | - | - | - |
| 0030265763805000 | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | |
| 0018262246952000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
| 0026704114606000 | - | - | - | |
Tigasa | 04*9**0****52**0 | - | - | - |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - |
1. Nama Paket : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi dan
Pekerjaan Perluasan Kantor BPP
2. Nilai HPS : Rp. 860.652.819
3. Sumber Dana : DIPA Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahun
Anggaran 2024 Nomor DIPA : SP DIPA-
015.08.2.528764/2024 tanggal 28 November 2023
4. Lingkup Pekerjaan : a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan perencanaan
Renovasi dan Perluasan Kantor BPP , dengan output
kegiatan ini adalah hasil perencanaan Renovasi dan
Perluasan Kantor BPP seluas ± 3522m2 termasuk
kelengkapan sarana penunjangnya.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Lingkup tugas masing-masing
Tahun Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
1) Tahun Anggaran 2024 (Penyusunan DED):
a) Konsepsi perancangan.
Konsepsi perancangan digunakan untuk
membantu pengguna jasa dalam
memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan dan mendapatkan gambaran
pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan. Konsepsi
perancangan paling sedikit meliputi:
i. data dan informasi;
ii. analisis;
iii. dasar pemikiran dan pertimbangan
rancangan;
iv. program ruang;
v. organisasi hubungan ruang;
vi. skematik rencana teknis;
vii. dan sketsa gagasan;
b) Pra rancangan
Digunakan untuk:
i. mendapatkan pola dan gubahan
bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat,
serta biaya yang paling ekonomis;
ii. memperoleh kesesuaian pengertian
yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya
terhadap kelayakan lingkungan; dan;
iii. menunjukkan keselarasan dan
keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan RDTR atau RTBL
untuk PBG.
Pra rancangan disusun berdasarkan
konsepsi perancangan yang telah disetujui,
paling sedikit meliputi:
i. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur
yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu rencana massa
Bangunan Gedung, rencana tapak,
denah, tampak Bangunan Gedung,
potongan Bangunan Gedung; dan
Visualisasi desain tiga dimensi.
ii. nilai fungsional dalam bentuk diagram;
dan
iii. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif,
dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan, sistem
konstruksi, biaya dan waktu
pelaksanaan pembangunan;
iv. Mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana
kota atau kabupaten, keterangan
persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah
setempat
c) Pengembangan rancangan
Digunakan untuk:
i. kepastian dan kejelasan ukuran serta
wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
ii. mematangkan konsepsi rancangan
secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang
terkandung di dalamnya, baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika,
waktu dan ekonomi bangunan; dan
iii. penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun
berdasarkan pra rancangan yang telah
disetujui, meliputi:
i. pengembangan arsitektur Bangunan
Gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
ii. sistem struktur, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
iii. sistem mekanikal, elektrikal
termasuk informasi dan teknologi,
tata lingkungan, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
iv. penggunaan bahan bangunan
secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok; dan
v. perkiraan biaya konstruksi
berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar,
diagram sistem, dan laporan tertulis.
d) Penyusunan Rancangan Konseptual
Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
(SMKK) sesuai dengan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang antara lain
memuat:
i. lingkup tanggung jawab perancang,
termasuk pernyataan bahwa dalam
hal terjadi revisi desain, tanggung
jawab revisi desain dan dampaknya
ada pada penyusun revisi;
ii. metode pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
iii. Standar pemeriksaan dan pengujian;
iv. Rekomendasi rencana pengelolaan
lingkungan hidup;
v. Rencana manajemen lalu lintas (jika
diperlukan);
vi. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penentuan Risiko dan Peluang;
vii. Daftar standar dan/atau peraturan
perundang- undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk
desain;
viii. Pernyataan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi;
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan
personil keselamatan konstruksi; dan
x. rancangan panduan keselamatan
pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan.
e) Rencana detail
Rancangan detail digunakan untuk
penyusunan dokumen teknis pada
dokumen tender pekerjaan konstruksi.
Rancangan detail disusun berdasarkan
pengembangan rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi:
i. Gambar detail arsitektur, detail
struktur, detail utilitas, dan lanskap.
Rencana kerja dan syarat yang
meliputi Syarat umum, Syarat
administratif; dan Spesifikasi teknis.
ii. Rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi dan
memperhitungkan tingkat
penggunaan produk dalam negeri;
dan
iii. Laporan perencanaan yang meliputi
Laporan arsitektur, Laporan
perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil
test), Laporan perhitungan
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing), Laporan perhitungan
informasi dan teknologi, Laporan tata
lingkungan;
iv. Dokumen teknis hasil penyusunan
rancangan detail meliputi gambar
detail, rencana kerja dan syarat dan
rincian volume pelaksanaan
pekerjaan.