| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0944710102542000 | Rp 1,668,052,500 | 68.41 | 88.41 | - | |
| 0015467046012000 | Rp 1,862,112,000 | 69.92 | 87.84 | - | |
| 0726762834411000 | Rp 1,862,168,000 | 70.87 | 88.78 | - | |
| 0211040209429000 | Rp 1,862,616,000 | 65.94 | 83.85 | - | |
| 0022451777013000 | Rp 1,887,168,136 | 57.84 | 75.52 | - | |
| 0018999615019000 | Rp 2,004,184,000 | 72.36 | 89.01 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi RK005 Kualifikasi Kecil yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas yang telah ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi RK005 Kualifikasi Kecil yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas yang telah ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0016155970952000 | - | - | - | - | |
| 0013678800061000 | - | - | - | - | |
| 0419916697732000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi RK005 Kualifikasi Kecil yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas yang telah ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0639394113732000 | - | - | - | Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi RK005 Kualifikasi Kecil yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas yang telah ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0017501339016000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan Nilai Kontrak Pengalaman Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi dan dibuktikan pada saat pembuktian. | |
| 0311886774016000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan nilai skor pembuktian yang lebih tinggi | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0019752427123000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
| 0211390307517000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0313898983432000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN
LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN LALU LINTAS
KAWASAN GEDUNG KANTOR BADAN PENGELOLAAN
ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
UNIT KERJA : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG
DAN PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
RINCIAN AKTIVITAS : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN
Tahun Anggaran
LINGKUNGAN DAN DOKUMEN LALU LINTAS KAWASAN
2025
GEDUNG KANTOR BPAD
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 2.127.998.809,00
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
DAN DOKUMEN LALU LINTAS KAWASAN GEDUNG KANTOR
BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
Ruang Lingkup
Secara umum lingkup tanggung jawab Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup dan
Dokumen Lalu Lintas Kawasan BPAD Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi pada setiap tahapan pekerjaan dengan Perangkat Daerah, Komisi Penilai
AMDAL Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan arahan untuk
menentukan lingkup penyusunan dokumen lingkungan dan dokumen lalu lintas;
b. Mengidentifikasi komponen-komponen kegiatan pembangunan terutama yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dan lalu lintas;
c. Mengidentifikasi data komponen lingkungan di wilayah studi, terutama komponen lingkungan
yang diperkirakan akan terkena dampak penting, meliputi namun tidak terbatas pada komponen
fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat;
d. Membantu PPK dalam penyusunan dokumen Penyajian Informasi Awal (PIA) dan dokumen
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) untuk mendapatkan arahan dalam penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup;
e. Melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan dari
masyarakat terdampak sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup;
f. Melaksanakan Survei pendahuluan untuk memperoleh data-data terkait dan melakukan
pengambilan dan pengujian sampel (kualitas air, kualitas udara, kebisingan). Pengujian sampel
dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
berlokasi di Jabodetabek;
g. Melaksanakan penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah sesuai
arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi:
i. Melakukan penapisan kegiatan dan menyusun dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan
Air Limbah (kajian teknis/Standar Teknis);
ii. Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah dan jika diperlukan
melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan
menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
h. Melaksanakan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi:
i. Menyusun Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
ii. Melaksanakan asistensi Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ke Dinas
Lingkungan Hidup dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil
penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai
batas waktu yang sudah ditentukan.
i. Menyusun dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (Ka-Andal) sesuai
arahan Dinas Lingkungan hidup meliputi:
i. Menyusun dokumen Formulir Ka-Andal;
ii. Mengajukan permohonan penilaian dokumen Formulir Ka-Andal;
iii. Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Formulir Ka-Andal dan jika
diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian Tim Komisi Penilai
Amdal dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah
ditentukan.
j. Melaksanakan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi :
i. Menyusun DELH atau DPLH sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup;
ii. Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH;
iii. Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian DELH atau DPLH dan jika
diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian Tim Komisi Penilai
Amdal dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah
ditentukan.
k. Melaksanakan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai arahan
Dinas Lingkungan Hidup meliputi :
i. Menyusun Dokumen Andal dan RKL-RPL;
ii. Mengajukan permohonan penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL;
iii. Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL dan
jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian Tim Komisi Penilai
Amdal dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah
ditentukan.
l. Melaksanakan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meliputi:
i. Menyusun Dokumen Andalalin;
ii. Mengajukan permohonan penilaian Dokumen Andalalin;
iii. Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Andalalin dan jika diperlukan
melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian di Dinas Perhubungan dan
menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan;
m. Melengkapi semua persyaratan permohonan penilaian Persetujuan Teknis, Andalalin, Dokumen
Lingkungan Hidup, dan mengikuti semua rangkaian proses dan melakukan koordinasi dengan
Perangkat Daerah terkait sampai dengan diterbitkannya Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air
Limbah, Persetujuan Andalalin dan Persetujuan Lingkungan (Proses ini dapat dilanjutkan
prosesnya setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 November 2020 | Penyusunan Studi Amdal Dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Samarinda - Bontang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,500,000,000 |
| 9 November 2021 | Penyusunan Studi Amdal Dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Jalan Tol Cibadak-Pelabuhan Ratu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,000,000,000 |
| 17 January 2019 | Dokumen Lingkungan Di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,518,109,000 |
| 16 December 2019 | Dokumen Lingkungan Di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,500,000,000 |
| 13 January 2017 | Perencanaan Dokumen Lingkungan Di Provinsi Jawa Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,500,000,000 |
| 18 November 2015 | Paket 07. Study Kelayakan, Amdal, Ded, Lingkar Kota Kendari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 3 January 2022 | Amdal Penataan Tanggul Genangan Pice Untuk Di Selingsing Di Kab. Belitung Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 3 January 2017 | Paket 02. Perencanaan Teknis Jalan (Ded), Amdal Bts Sulsel-Lelewawo -Bt.Putih | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,959,878,000 |
| 18 May 2020 | Penyusunan Studi Amdal Jalan Tol Yogyakarta-Bawen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,750,000,000 |
| 14 March 2022 | Penyusunan Dokumen Andalalin Dan Dokumen Lingkungan Bbpjn Jawa Tengah - Di Yogyakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,526,494,000 |