Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Sedang Gedung Skkt Tugu Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013290000
Date: 5 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 154,728,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 154,728,000
Winner (Pemenang): PT Asia Reksa Anugrah
NPWP: 013987532017000
RUP Code: 56808214
Work Location: Jl. Cemara No.2, RT.7/RW.1, Tugu Utara, Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260 - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 24
Applicants
Reason
0013987532017000Rp 146,361,60090.5-
0022905913013000Rp 149,520,00087-
0019260538655000Rp 150,444,00087-
0026137828009000Rp 150,932,25085.5-
0021834023002000Rp 154,392,00083-
0032360463009000Rp 154,644,00086-
0030475891211000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0020913257404000--Tidak menyampaikan PQ
0021422357017000--Nilai dibawah ambang batas sebesar 60
0032606972061000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0024113698013000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak menyampaikan PQ
0316574813015000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023192289005000---
0033107913017000---
0862339090422000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0023419070035000---
0031899586009000---
0018103812015000---
0760088872002000---
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0---
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi 
Pengawasan adalah sebagai berikut :                                     
                                                                        
                                                                        
1. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian
                                                                        
volume sesuai dengan waktu yang ditentukan;                             
                                                                        
2. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
                                                                        
serta membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk   
disetujui;                                                              
                                                                        
3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
                                                                        
secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian
                                                                        
pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,      
deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain;                      
                                                                        
4. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai
                                                                        
akhir pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak;                
                                                                        
5. Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun keuangan
                                                                        
penyedia jasa pemborongan/kontraktor, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test
quality control), berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;        
                                                                        
                                                                        
6. Memberikan saran untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah dan
perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila
                                                                        
diperlukan;                                                             
                                                                        
7. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;              
                                                                        
8. Melakukan pemeriksaan dan pengetesan/pengujian berdasarkan standarisasi yang
                                                                        
berlaku dan dibuktikan dengan lembar hasil uji;                         
                                                                        
9. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan shop drawing;               
                                                                        
10. Menyimpan catatan lapangan;                                         
                                                                        
11. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa konstruksi/kontraktor;
                                                                        
12. Mengusulkan perubahan pekerjaan;                                    
13. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
dilapangan;                                                             
                                                                        
14. Membantu kontraktor pelaksana fisik dalam membuat gambar as built drawing;
                                                                        
15. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan;
                                                                        
16. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang atau
perpanjangan waktu;                                                     
                                                                        
17. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang
                                                                        
diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin;
                                                                        
18. Menyampaikan usulan penyempurnaan pekerjaan;                        
                                                                        
19. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima   
                                                                        
pekerjaan (PHO dan FHO)