Pengawasan Pembangunan Rth Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013850000
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,004,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,378,179
Winner (Pemenang): PT Duta Cipta Consultindo
NPWP: 021836754016000
RUP Code: 56163866
Work Location: RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 22
Applicants
Reason
0026137828009000Rp 185,592,00095.33Sebagian dan/atau semua Tenaga Ahli telah digunakan pada paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Manunggal Bawah II Jakarta Timur
0021836754016000Rp 186,302,40092.11-
0862484714031000Rp 188,200,50091.3-
PT Azteca Graha Konsulindo
09*8**3****05**0Rp 195,046,42591.52-
0316614734412000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0948420203417000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0817783046401000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0750567125401000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan
0031783004015000--Tidak melampirkan Sertifikat Standar 71102
0019260538655000---
0024113698013000---
0017503046017000--Tidak melampirkan Sertifikat Standar (SS) untuk KBLI 71102
0032360463009000--Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi
0959043316541000--Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi
0015673247015000---
0413553603427000---
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---
0030475891211000---
0719331431412000---
0960251171017000---
0020913257404000---
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
     a. Uraian Umum                                                        
                                                                           
       Kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
       Timur, meliputi pengawasan dan memberikan arahan teknis pada pekerjaan sebagai
                                                                           
       berikut :                                                           
                                                                           
       1. Pekerjaan pendahuluan                                            
       2. Pekerjaan persiapan                                              
                                                                           
       3. Pekerjaan perkerasan fitnest outdoor & children playground       
       4. Pekerjaan instalasi dan penerangan taman                         
                                                                           
       5. Pekerjaan bangunan penunjang                                     
                                                                           
       6. Pekerjaan perkerasan                                             
       7. Pekerjaan furniture lansekap                                     
                                                                           
       8. Pekerjaan tanaman                                                
       9. Pekerjaan instalasi listrik                                      
                                                                           
                                                                           
         Setelah pekerjaan dilakukan, maka Penyedia Barang/ Jasa:          
                                                                           
                                                                           
        1. Melakukan Serah Terima I (Pertama) pekerjaan;                   
        2. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya
                                                                           
         ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam Kontrak;               
        3. Melakukan Serah Terima II (Kedua) Pekerjaan segera setelah diselesaikannya
                                                                           
         periode masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang  
                                                                           
         tercantum dalam Kontrak.                                          
                                                                           
    b. Uraian Pekerjaan                                                    
                                                                           
      1. Mengawasi seluruh pekerjaan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
         Jakarta Timur, agar hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal, volume, dan mutu
                                                                           
         pekerjaan yang direncanakan.                                      
                                                                           
      2. Melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
         dengan menyusun RKK Pengawasan.                                   
                                                                           
      3. Mengevaluasi kinerja penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
         Konstruksi.                                                       
                                                                           
      4. Memeriksa, Mencatat dan Melaporkan apabila terjadi perbedaan, baik berupa
                                                                           
         dokumen teknis, volume, mutu, maupun tahapan pekerjaan lainnya yang terjadi
         dilapangan kepada PPK dalam upaya memberikan saran, solusi, dan justifikasi
                                                                           
         untuk mendapatkan putusan.                                        
      5. Memeriksa dan Menandatangani dokumen kerja lapangan antara lain Buku
                                                                           
         Harian Lapangan (BHL), Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing, As built
         Drawing, hingga Dokumen addendum yang diajukan oleh penyedia dengan
         diketahui unsur teknis.                                           
                                                                           
      6. Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, dan Akhir kepada Pejabat Pembuat
         Komitmen mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana Pembangunan RTH
                                                                           
         Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur, memberi masukan-masukan dari
                                                                           
         hasil rapat di lapangan, mendata penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
         oleh pelaksana Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.
                                                                           
      7. Menyusun daftar kekurangan dan kendala yang terjadi di lapangan selama
         kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur  
                                                                           
         berlangsung.                                                      
                                                                           
      8. Mengkoordinasikan kegiatan Kontraktor, Konsultan Perencana serta kegiatan
         yang menjadi tanggung jawab penyusunan kegiatan dalam rangka pengendalian
                                                                           
         waktu, biaya dan kualitas pekerjaan.                              
      9. Mengendalikan jadwal keseluruhan target kegiatan dan program seluruh kegiatan
                                                                           
         kontraktor termasuk proses pengadaan bahan yang memerlukan waktu lama dan
                                                                           
         jadwal pemanfaatan bengunan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen.    
      10. Mengusulkan rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
                                                                           
         pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai
         dengan Justifikasi untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
                                                                           
         pelaksanaan Kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
                                                                           
         Timur.                                                            
      11. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan tersebut
                                                                           
         pada angka 8 (delapan) di atas harus dicatat oleh Konsultan Pengawas dalam
         Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh penyedia/Rekanan dan BHL
                                                                           
         ini harus selalu berada di lapangan.                              
      12. Me-review dan mengevaluasi keseluruhan jadwal pelaksanaan dan realisasi di
                                                                           
         lapangan untuk penerapan sanksi terhadap keterlambatan pelaksanaan
                                                                           
         pekerjaan serta menselaraskan terhadap total waktu penyelesaian.  
      13. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
                                                                           
         (mingguan) dan insidentil sesuai kebutuhan.                       
 V.  DASAR  HUKUM                                                          
                                                                           
     1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
     2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                           
        Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah;                                                        
                                                                           
     3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                           
        Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan   
        Konstruksi;                                                        
                                                                           
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
        Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                                                                           
        Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;             
                                                                           
     5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui
                                                                           
        Penyedia;                                                          
     6. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
                                                                           
        Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
                                                                           
        Katalog Elektronik;                                                
     7. Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur  
                                                                           
        Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur
        Nomor 161 tahun 2014;                                              
                                                                           
     8. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah
                                                                           
        Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2021;                              
     9. Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                                                           
        Perangkat Daerah;                                                  
     10. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 357 Tahun
                                                                           
        2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;          
                                                                           
     11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi
        DKI Jakarta Nomor 113/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024;           
                                                                           
     12. Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor
        429 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat
                                                                           
        Komitmen di Lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
                                                                           
        Tahun Anggaran 2025;                                               
     13. Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor
                                                                           
        447 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Pejabat  
        Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penatausahaan Keuangan (PPK) di  
                                                                           
        Lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun
                                                                           
        Anggaran 2025.                                                     
 VI. NAMA  ORGANISASI PELAKSANAAN  DAN PENGADAAN  BARANG  / JASA           
    a. Organisasi Pelaksana Kegiatan                                       
                                                                           
        Urusan              :  Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 
                                                                           
        Program             :  Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)  
        Kegiatan            :  Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi  
                                                                           
        Sub Kegiatan        :  Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)       
                                                                           
        Rincian Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman       
                                                                           
        Nama Paket          :  Pengawasan  Pembangunan  RTH  Taman         
                               Penggilingan RW 05, Jakarta Timur           
                                                                           
        Kode Rekening       :  5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman       
                                                                           
        Tahun Anggaran      :  2025                                        
                                                                           
                                                                           
    b. Organisasi Pengadaan Barang / Jasa                                  
                                                                           
       1. Pengguna Anggaran (PA)                                           
                                                                           
          Jabatan : Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
          Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat.                
                                                                           
       2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                   
                                                                           
          Jabatan : Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
                                                                           
                  Provinsi DKI Jakarta                                     
          Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat.                
                                                                           
       3. Pejabat Pengadaan Barang / Jasa                                  
                                                                           
          Jabatan : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertamanan dan Hutan
                                                                           
                  Kota Provinsi DKI Jakarta                                
          Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat                 
                                                                           
                                                                           
 VII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                           
     a. Sumber Dana                                                        
        Paket kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
                                                                           
        Jakarta Timur, dilaksanakan melalui APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun
                                                                           
        Anggaran 2024, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 200.004.000,00 (Dua
        Ratus Juta Empat Ribu Rupiah)                                      
                                                                           
                                                                           
     b. Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                 
                                                                           
        Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) paket kegiatan Pengawasan Pembangunan
                                                                           
        RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur, sebesar Rp. 198.218.250,00
        (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapanbelas Ribu Dua Ratus
        Lima Puluh Rupiah).                                                
                                                                           
                                                                           
 VIII. PEMBERI TUGAS                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
    selaku Pengguna Anggaran, Nomor 6349 / PN.01.02 Tanggal 05 Februari 2025 Perihal
                                                                           
    Permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Badan Pelayanan Pengadaan
    Barang / Jasa Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa Penyedia
                                                                           
    Jasa Konsultansi Konstruksi pada paket kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH
                                                                           
    Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 IX. LOKASI PEKERJAAN                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
     Timur dilakukan pada lokasi :                                         
                                                                           
     Alamat          : RT 07 RW 05                                         
     Kelurahan       : Penggilingan                                        
                                                                           
     Kecamatan       : Cakung                                              
                                                                           
     Kota Administrasi : Jakarta Timur                                     
     Titik koordinat : 6°11'25.4"S 106°56'19.3"E                           
                 RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 X.  JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN                                
                                                                           
      • Jenis Kontrak   : Kontrak waktu penugasan                          
      • Cara Pembayaran : Sekaligus setelah waktu penugasan selesai        
                                                                           
                                                                           
XI. PERSYARATAN   PENYEDIA                                                 
                                                                           
    Dalam pelaksanaan kegiatan penyedia harus :                            
    B. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia                  
                                                                           
       1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang
                                                                           
         masih berlaku                                                     
       2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
                                                                           
         Status Wajib Pajak, minimal Tahun 2024.                           
       3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                           
         dibuktikan dengan :                                               
                                                                           
          a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;              
          b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;                               
                                                                           
          c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
             dikuasakan); dan                                              
                                                                           
          d. Kartu Tanda Penduduk.                                         
                                                                           
       4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :             
         a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
         b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
           korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; 
                                                                           
         c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
           untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                           
           undangan; dan                                                   
                                                                           
         d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam poin a, b, c, maka bersedia
           menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan      
                                                                           
       5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi :                
         a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan      
                                                                           
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                           
         b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;        
         c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                           
            menjalani sanksi daftar hitam;                                 
         d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan 
                                                                           
            kepentingan;                                                   
                                                                           
         e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                       
                                                                           
         f. pimpinan dan  pengurus badan usaha  bukan sebagai pegawai      
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
                                                                           
            badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                                                                           
            yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dan;      
         g. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
                                                                           
            benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
            disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
                                                                           
            dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
            gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                           
            berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
                                                                           
       6. Melampirkan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila terjadi efisiensi anggaran
         atau anggaran berkurang                                           
                                                                           
       7. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas
         Konstruksi, dengan Subkualifikasi K1, Kode Subklasifikasi RE201, Subklasifikasi
                                                                           
         Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung atau Subkualifikasi
                                                                           
         K1, Kode Subklasifikasi RK001, Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
         Bangunan Gedung Hunian dan Non-hunian.                            
    C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                                  
       1. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
                                                                           
         dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
         maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.                     
                                                                           
       2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi
                                                                           
         Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.               
       3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh)
                                                                           
         tahun terakhir.                                                   
       4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                           
         tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan angka 1
                                                                           
         sampai dengan 3.                                                  
                                                                           
                                                                           
 XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                           
    1. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                           
       Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur disesuaikan dengan
       waktu paket pekerjaan yang diawasi, dengan jangka waktu maksimal 120 (seratus
                                                                           
       dua puluh) hari kalender.                                           
    2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
                                                                           
       Kerja (SPMK), dengan ketentuan :                                    
       a. Apabila paket pekerjaan yang diawasi melewati batas waktu yang ditetapkan
                                                                           
         maka kegiatan pengawasan harus tetap dilaksanakan sampai pekerjaan fisik
                                                                           
         selesai tanpa penambahan biaya;                                   
       b. Apabila terdapat pengurangan waktu pekerjaan pengawasan, baik karena
                                                                           
         penyedia jasa konstruksi menyelesaikan lebih cepat maupun adanya  
         penghentian kontrak, maka nilai kontrak pengawasan akan disesuaikan sejumlah
                                                                           
         hari penugasan.                                                   
                                                                           
       c. Selama masa pemeliharaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi pengawasan
         dapat memberikan sumbang saran terhadap hasil supervisi yang dilaksanakan
                                                                           
                                                                           
 XIII. DATA KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN KERJA                         
                                                                           
           Pada pengawasan kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
                                                                           
      Jakarta Timur, kebutuhan personil terdiri dari :                     
     1. Tenaga Ahli                                                        
                                                                           
                              KUALIFIKASI                                  
                                                 TAHUN     JUMLAH          
     NO   JENIS TENAGA                                                     
                                    SERTIFIKAT                             
                        PENDIDIKAN             PENGALAMAN  PERSONIL        
                                    KEAHLIAN                               
     1    Tenaga Ahli Muda minimal S1 SKA Ahli Teknik minimal 2 Tahun 1    
          (Untuk Jasa   Arsitektur / Arsitektur                            
          Konsultansi   Arsitektur Lansekap (103)                          
          Konstruksi)   Lansekap   / Ahli Arsitek                          
                                   (101) - Muda                            
     2    Tenaga Ahli Muda minimal S1 SKA Ahli K3 minimal 2   1            
          (Untuk Jasa   Sipil   /  Konstruksi  Tahun                       
          Tenaga K3     Arsitektur / (603)                                 
          Konstruksi)   Arsitektur                                         
                        Lansekap                                           
     2. Tenaga Sub Profesional                                             
                                                                           
                              KUALIFIKASI                                  
                                                 TAHUN     JUMLAH          
     NO   JENIS TENAGA                                                     
                                    SERTIFIKAT                             
                        PENDIDIKAN             PENGALAMAN  PERSONIL        
                                    KEAHLIAN                               
     1    Inspector    minimal D3/S0 SKT TA    minimal 3 Tahun 1           
                       Arsitektur  028/029                                 
     3. Tenaga Pendukung                                                   
                           JUMLAH                                          
     NO     JENIS TENAGA                                                   
                          PERSONIL                                         
     1    CAD/CAM Operator   1                                             
                                                                           
     2    Computer Operator/ 1                                             
          Typist                                                           
                                                                           
                                                                           
    Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervisi) memiliki tugas sebagai berikut :
                                                                           
     1. Tenaga Ahli                                                        
        Bertugas memimpin dan mengkoordinasikan tentang pelaksanaan kegiatan kerja,
                                                                           
        serta bertanggung jawab terhadap kegiatan pengawasan pekerjaan secara
        keseluruhan sampai dengan berakhirnya kontrak pekerjaan konstruksi, yang
                                                                           
        meliputi :                                                         
                                                                           
        • Bertanggung jawab dan menjamin pekerjaan konstruksi/fisik Pembangunan RTH
          Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur sesuai dengan dokumen kontrak.
                                                                           
        • Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume, waktu, serta
                                                                           
          Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan 
          Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur sesuai dengan
                                                                           
          dokumen kontrak.                                                 
        • Melakukan penyusunan RKK Pengawasan serta mengevaluasi kinerja   
                                                                           
          penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi   
        • Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) dan memberikan catatan/masukan atas
          pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
                                                                           
          Jakarta Timur.                                                   
                                                                           
        • Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
          kinerja penyedia jasa pemborongan / kontraktor.                  
                                                                           
        • Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
          Bulanan dan Laporan Akhir, hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
                                                                           
          dialami oleh Penyedia Jasa Pemborongan/ kontraktor.              
                                                                           
        • Mengevaluasi critical path penyebab-penyebabnya dan memberikan saran
          tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana
                                                                           
          dan jadwal.                                                      
                                                                           
        • Bertanggung jawab dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal
          yang direncanakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                                                           
        • Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di 
          lapangan, sehingga sesuai dengan gambar, RAB dan RKS.            
                                                                           
        • Memproses permintaan perubahan dan claim pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                           
          Penyedia jasa pemborongan / kontraktor.                          
        • Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
                                                                           
          penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa
          pemborongan/ kontraktor.                                         
                                                                           
        • Membuat notulen rapat koordinasi.                                
                                                                           
        • Membantu mempersiapkan proses serah terima setelah masa jaminan  
          pemeliharaan (Serah Terima II) dengan mempersiapkan daftar kekurangan dan
                                                                           
        • kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.          
                                                                           
     2. Pengawas Lapangan (Inspector)                                      
                                                                           
        Bertugas mengawasi pekerjaan dan memberikan penjelasan serta arahan tentang
                                                                           
        maksud dan tujuan setiap jenis pekerjaan sebagaimana yang telah tercantum dalam
        Rencana Kerja baik kualitas, kuantitas, dan waktu yang meliputi :  
                                                                           
        • Melaksanakan pengawasan dan mencatat progres harian lapangan sesuai
                                                                           
          arahan tenaga ahli;                                              
        • Memeriksa buku harian lapangan Penyedia, serta membuat laporan harian
                                                                           
          kendala lapangan untuk disampaikan kepada tenaga ahli;           
        • Memeriksa hasil pekerjaan penyedia secara berkala, dan melaporkan kepada
                                                                           
          tenaga ahli apabila ada perbedaan baik dari volume, jumlah tenaga kerja, hingga
                                                                           
          pergeseran jadwal;                                               
        • Apabila terjadi penyesuaian lapangan, inspektor bertugas memastikan
                                                                           
          perubahan yang dllaksanakan sesuai dengan kesepakatan;           
        • Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli dalam pembuatan laporan bulanan dan
          laporan akhir.                                                   
                                                                           
     3. CAD/CAM Operator                                                   
                                                                           
        Bertugas :                                                         
                                                                           
        • Melaksanakan pembuatan gambar Shop Drawing dan As-Built Drawing sesuai
          arahan tenaga ahli;                                              
                                                                           
        • Bersama Inspector memeriksa dan mengevaluasi data yang telah diterima;
                                                                           
        • Bersama Computer Operator/Typist melaksanakan pembuatan laporan sesuai
          arahan tenaga ahli.                                              
                                                                           
                                                                           
     4. Computer Operator/ Typist                                          
                                                                           
        Bertugas :                                                         
                                                                           
        • Melaksanakan pembuatan laporan sesuai dengan arahan tenaga ahli; 
        • Bersama inspector memeriksa dan mengevaluasi data yang telah diterima;
                                                                           
        • Melaksanakan pembuatan surat-surat korespondensi sesuai dengan arahan
          tenaga ahli.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Di dalam pelaksanaan pekerjaan, personil atau tenaga ahli yang disediakan oleh
     Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (supervisi) dilengkapi peralatan kerja sebagai
                                                                           
     berikut :                                                             
     1. Komputer/Laptop                                                    
                                                                           
     2. Printer                                                            
                                                                           
     3. Alat ukur lapangan (meteran dan jangka sorong)                     
                                                                           
                                                                           
 XIV. RENCANA WAKTU KERJA PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                         
    Di  dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman       
                                                                           
    Penggilingan RW 05, Jakarta Timur masing-masing personil memiliki waktu kerja yang
                                                                           
    berbeda. Berikut rincian rencana waktu kerja dimaksud :                
                                                                           
       Personil Waktu  Bulan Ke-1  Bulan Ke-2  Bulan Ke-3 Bulan Ke-4       
                Kerja  Minggu Ke-  Minggu Ke-  Minggu Ke- Minggu Ke-       
                      1  2 3   4  1  2  3  4  1  2 3  4  1  2  3  4        
     Tenaga     4 bln                                                      
     Ahli Jasa                                                             
                                                                           
     Konsultansi                                                           
     Konstruksi                                                            
     Tenaga    0,5 bln 1 1  1  2  1  1  1  2  1  1  1  2  1  1 1  1        
     Ahli K3          hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr      
       Personil Waktu  Bulan Ke-1  Bulan Ke-2  Bulan Ke-3 Bulan Ke-4       
                Kerja  Minggu Ke-  Minggu Ke-  Minggu Ke- Minggu Ke-       
                      1  2 3   4  1  2  3  4  1  2 3  4  1  2  3  4        
     Inspektor  4 bln                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     CAD/CAM    2,75                                                       
     Operator    bln                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Computer  1,5 bln                                                     
     Operator/                                                             
     Typist                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Jadwal akan dituangkan kembali dalam klausul kontrak. Sebagai catatan, Tenaga Ahli
                                                                           
    bertugas selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender pelaksanaan dengan waktu
                                                                           
    kehadiran di lapangan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Apabila terdapat
    permasalahan darurat dan/atau PPK memerlukan kehadiran Tenaga Ahli di lapangan,
                                                                           
    Tenaga Ahli wajib untuk hadir walaupun diluar jadwal kehadiran.        
                                                                           
                                                                           
 XV. PELAPORAN                                                             
                                                                           
    Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervisi) berkewajiban membuat Laporan
                                                                           
    Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur dan 
    menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk soft document dan
                                                                           
    hard document, dengan jumlah / kuantitas sebagai berikut :             
                                                                           
           Uraian           Volume         Keterangan                      
                                                                           
      Flash Disk            1 buah      soft document                      
      Laporan bulanan       12 buku                                        
                                                                           
      Laporan akhir         3 buku                                         
                                                                           
                                                                           
    I. Jenis Laporan                                                       
                                                                           
      Laporan Hasil Pengawasan (Supervisi) Pembangunan RTH Taman Penggilingan
      RW  05, Jakarta Timur dibuat dalam bahasa Indonesia, meliputi :      
                                                                           
      a. Laporan Bulanan                                                   
         Merupakan kumpulan Laporan Mingguan. Laporan Mingguan yang dimaksud
                                                                           
         berisi antara lain:                                               
                                                                           
        1. Laporan Kondisi Umum                                            
           Menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu yang
                                                                           
           bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dicapai pada minggu yang
           bersangkutan, aktivitas dalam periode satu minggu serta masalah-masalah
           yang muncul dalam satu minggu.                                  
                                                                           
        2. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                      
           Dari laporan mengenai prestasi yang diterapkan dalam laporan umum di atas,
                                                                           
           kemudian di break down atau dirinci lebih lanjut dalam bobot prestasi tiap
                                                                           
           uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada minggu yang
           bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan kegiatan
                                                                           
           Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur terhadap
           perencanaan (Time schedule).                                    
                                                                           
        3. Laporan Hasil Penggunaan Alat Kerja                             
                                                                           
           Konsultan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang digunakan di
           lapangan beserta hasil pemanfaatan alat kerja, serta memberikan saran saran
                                                                           
           pemakaian alat yang sesuai (efektif dan efisien) dengan kegiatan yang sedang
           dilaksanakan.                                                   
                                                                           
        4. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                     
                                                                           
           a. Dalam laporan ini harus mencakup jumlah tenaga kerja, dari mulai tenaga
             terampil, mandor, tukang, pengemudi, serta mengevaluasi jumlah tenaga
                                                                           
             kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang
             dilaksanakan;                                                 
                                                                           
           b. Begitu juga untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia dalam periode
                                                                           
             satu minggu.                                                  
        5. RKK Pengawasan dan Laporan Evaluasi Penerapan SMKK oleh Penyedia
                                                                           
           Jasa Konstruksi                                                 
           Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat RKK Pengawasan dan 
                                                                           
           laporan mengenai penerapan SMKK oleh Penyedia Jasa Konstruksi   
        6. Laporan Keadaan Cuaca                                           
                                                                           
           Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai keadaan
                                                                           
           cuaca di lapangan.                                              
        7. Laporan Visual                                                  
                                                                           
           Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan yang memuat foto-
           foto kemajuan pekerjaan di lapangan.                            
                                                                           
        8. Laporan Lainnya disesuaikan dengan kebutuhan pada kontrak       
                                                                           
           Selain Laporan Mingguan, di dalam Laporan Bulanan turut juga disertakan hasil
           rapat berkala dan monitoring Kurva S Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
                                                                           
           RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.                    
                                                                           
      b. Laporan Akhir, yang berisi minimal sebagai berikut :              
        1. Pendahuluan                                                     
                                                                           
           Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan                    
        2. Uraian umum kegiatan :                                          
           a. Lokasi kegiatan;                                             
                                                                           
           b. Gambaran peta situasi, sketsa kegiatan Pembangunan RTH Taman 
             Penggilingan RW 05, Jakarta Timur;                            
                                                                           
           c. Administrasi kontrak;                                        
                                                                           
           d. Data Kegiatan;                                               
           e. Barchart dan time schedule;                                  
                                                                           
           f. Hal hal yang khusus yang terjadi selama kegiatan.            
        3. Keadaan Cuaca.                                                  
                                                                           
        4. Keadaan kontur tanah.                                           
                                                                           
        5. RKK Pengawasan dan Laporan Evaluasi Penerapan SMKK oleh Penyedia
           Jasa Konstruksi.                                                
                                                                           
        6. Organisasi Kegiatan, berupa perincian tugas dan kewajiban, wewenang,
           tanggung jawab jabatan staf supervisi (Struktur Organisasi).    
                                                                           
        7. Kesimpulan.                                                     
                                                                           
                                                                           
      c. Flashdisk, yang berisi minimal sebagai berikut :                  
                                                                           
        1. Softcopy laporan bulanan                                        
        2. Softcopy laporan akhir                                          
                                                                           
        3. Shop Drawing                                                    
                                                                           
        4. As-Built Drawing                                                
                                                                           
                                                                           
    II. Prinsip Pelaporan                                                  
      a. Laporan yang akan disampaikan harus sesuai dengan item A dan B tersebut di
                                                                           
        atas kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mencakup fisik dan nilai uang untuk
        setiap komponen pekerjaan yang dikontrakkan. Seluruh informasi yang
                                                                           
        terkandung dalam laporan bulanan dan laporan akhir harus lengkap, dapat
                                                                           
        dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan apabila
        diperlukan.                                                        
                                                                           
      b. Laporan penyedia jasa konsultansi pengawasan tersebut berhubungan dengan
                                                                           
        tugas pengawasan yang diberikan, dan untuk kesempurnaan kegiatan penyedia
                                                                           
        jasa diharuskan untuk memberi masukan dan bantuan untuk meningkatkan
        pengawasan teknis yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
                                                                           
        Provinsi DKI Jakarta                                               
 XVI. PENUTUP                                                              
    1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
                                                                           
       kebijakan pemerintahan yang berlaku maka segala sesuatu yang termasuk di dalam
                                                                           
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.       
    2. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan lebih lanjut.
                                                                           
    3. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam proses
       pengadaan barang/jasa ini.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     Jakarta,               2025           
                                                                           
                                         Kepala Bidang Pertamanan          
                                      Dinas Pertamanan dan Hutan Kota      
                                            Provinsi DKI Jakarta           
                                     selaku Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Reina Camelia, ST              
                                         NIP 198006242010012022
Tenders also won by PT Duta Cipta Consultindo
Authority
12 January 2025Pengawasan Lanjutan Pembangunan Airstrip Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 2,375,096,000
7 July 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,050,000,000
28 March 2024Pengawasan Pematangan Lahan Sisi Darat Bandara Ujoh BilangKab. Mahakam UluRp 1,307,175,000
30 April 2021Jasa Konsultansi Keahlian ProfesiKota BekasiRp 1,250,000,000
5 February 2021Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Btkp (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,013,932,000
12 August 2020Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Negeri MukomukoMahkamah AgungRp 991,200,000
31 January 2022Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Ntt 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 844,480,000
27 October 2020Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dan Menengah Kabupaten Pandeglang 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 830,000,000
20 May 2025Pengawasan Revitalisasi Gedung Pompa Sunter Utara Dan KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 800,000,000
26 April 2021Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menambah Lajur Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu Paket Jasa Konsultansi PengawasanKota BekasiRp 790,378,000