| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026137828009000 | Rp 185,592,000 | 95.33 | Sebagian dan/atau semua Tenaga Ahli telah digunakan pada paket pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Manunggal Bawah II Jakarta Timur | |
| 0021836754016000 | Rp 186,302,400 | 92.11 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 188,200,500 | 91.3 | - | |
PT Azteca Graha Konsulindo | 09*8**3****05**0 | Rp 195,046,425 | 91.52 | - |
| 0316614734412000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan |
| 0031783004015000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar 71102 | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0017503046017000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar (SS) untuk KBLI 71102 | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0719331431412000 | - | - | - | |
| 0960251171017000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Uraian Umum
Kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
Timur, meliputi pengawasan dan memberikan arahan teknis pada pekerjaan sebagai
berikut :
1. Pekerjaan pendahuluan
2. Pekerjaan persiapan
3. Pekerjaan perkerasan fitnest outdoor & children playground
4. Pekerjaan instalasi dan penerangan taman
5. Pekerjaan bangunan penunjang
6. Pekerjaan perkerasan
7. Pekerjaan furniture lansekap
8. Pekerjaan tanaman
9. Pekerjaan instalasi listrik
Setelah pekerjaan dilakukan, maka Penyedia Barang/ Jasa:
1. Melakukan Serah Terima I (Pertama) pekerjaan;
2. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya
ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam Kontrak;
3. Melakukan Serah Terima II (Kedua) Pekerjaan segera setelah diselesaikannya
periode masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak.
b. Uraian Pekerjaan
1. Mengawasi seluruh pekerjaan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
Jakarta Timur, agar hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal, volume, dan mutu
pekerjaan yang direncanakan.
2. Melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dengan menyusun RKK Pengawasan.
3. Mengevaluasi kinerja penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
4. Memeriksa, Mencatat dan Melaporkan apabila terjadi perbedaan, baik berupa
dokumen teknis, volume, mutu, maupun tahapan pekerjaan lainnya yang terjadi
dilapangan kepada PPK dalam upaya memberikan saran, solusi, dan justifikasi
untuk mendapatkan putusan.
5. Memeriksa dan Menandatangani dokumen kerja lapangan antara lain Buku
Harian Lapangan (BHL), Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing, As built
Drawing, hingga Dokumen addendum yang diajukan oleh penyedia dengan
diketahui unsur teknis.
6. Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, dan Akhir kepada Pejabat Pembuat
Komitmen mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana Pembangunan RTH
Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur, memberi masukan-masukan dari
hasil rapat di lapangan, mendata penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
oleh pelaksana Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.
7. Menyusun daftar kekurangan dan kendala yang terjadi di lapangan selama
kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur
berlangsung.
8. Mengkoordinasikan kegiatan Kontraktor, Konsultan Perencana serta kegiatan
yang menjadi tanggung jawab penyusunan kegiatan dalam rangka pengendalian
waktu, biaya dan kualitas pekerjaan.
9. Mengendalikan jadwal keseluruhan target kegiatan dan program seluruh kegiatan
kontraktor termasuk proses pengadaan bahan yang memerlukan waktu lama dan
jadwal pemanfaatan bengunan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen.
10. Mengusulkan rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian
pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai
dengan Justifikasi untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan Kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
Timur.
11. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan tersebut
pada angka 8 (delapan) di atas harus dicatat oleh Konsultan Pengawas dalam
Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh penyedia/Rekanan dan BHL
ini harus selalu berada di lapangan.
12. Me-review dan mengevaluasi keseluruhan jadwal pelaksanaan dan realisasi di
lapangan untuk penerapan sanksi terhadap keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan serta menselaraskan terhadap total waktu penyelesaian.
13. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
(mingguan) dan insidentil sesuai kebutuhan.
V. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui
Penyedia;
6. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Katalog Elektronik;
7. Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 161 tahun 2014;
8. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah
Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2021;
9. Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
10. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 357 Tahun
2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi
DKI Jakarta Nomor 113/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024;
12. Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor
429 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat
Komitmen di Lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025;
13. Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor
447 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penatausahaan Keuangan (PPK) di
Lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2025.
VI. NAMA ORGANISASI PELAKSANAAN DAN PENGADAAN BARANG / JASA
a. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Urusan : Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi
Sub Kegiatan : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Rincian Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman
Nama Paket : Pengawasan Pembangunan RTH Taman
Penggilingan RW 05, Jakarta Timur
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman
Tahun Anggaran : 2025
b. Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
1. Pengguna Anggaran (PA)
Jabatan : Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jabatan : Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat.
3. Pejabat Pengadaan Barang / Jasa
Jabatan : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Aipda KS. Tubun No.1, Jakarta Pusat
VII. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana
Paket kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
Jakarta Timur, dilaksanakan melalui APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2024, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 200.004.000,00 (Dua
Ratus Juta Empat Ribu Rupiah)
b. Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) paket kegiatan Pengawasan Pembangunan
RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur, sebesar Rp. 198.218.250,00
(Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapanbelas Ribu Dua Ratus
Lima Puluh Rupiah).
VIII. PEMBERI TUGAS
Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
selaku Pengguna Anggaran, Nomor 6349 / PN.01.02 Tanggal 05 Februari 2025 Perihal
Permohonan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Badan Pelayanan Pengadaan
Barang / Jasa Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi pada paket kegiatan Pengawasan Pembangunan RTH
Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.
IX. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta
Timur dilakukan pada lokasi :
Alamat : RT 07 RW 05
Kelurahan : Penggilingan
Kecamatan : Cakung
Kota Administrasi : Jakarta Timur
Titik koordinat : 6°11'25.4"S 106°56'19.3"E
RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur
X. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
• Jenis Kontrak : Kontrak waktu penugasan
• Cara Pembayaran : Sekaligus setelah waktu penugasan selesai
XI. PERSYARATAN PENYEDIA
Dalam pelaksanaan kegiatan penyedia harus :
B. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang
masih berlaku
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak, minimal Tahun 2024.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam poin a, b, c, maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi :
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dan;
g. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6. Melampirkan Surat Pernyataan tidak menuntut apabila terjadi efisiensi anggaran
atau anggaran berkurang
7. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas
Konstruksi, dengan Subkualifikasi K1, Kode Subklasifikasi RE201, Subklasifikasi
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung atau Subkualifikasi
K1, Kode Subklasifikasi RK001, Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non-hunian.
C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.
3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir.
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan angka 1
sampai dengan 3.
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur disesuaikan dengan
waktu paket pekerjaan yang diawasi, dengan jangka waktu maksimal 120 (seratus
dua puluh) hari kalender.
2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), dengan ketentuan :
a. Apabila paket pekerjaan yang diawasi melewati batas waktu yang ditetapkan
maka kegiatan pengawasan harus tetap dilaksanakan sampai pekerjaan fisik
selesai tanpa penambahan biaya;
b. Apabila terdapat pengurangan waktu pekerjaan pengawasan, baik karena
penyedia jasa konstruksi menyelesaikan lebih cepat maupun adanya
penghentian kontrak, maka nilai kontrak pengawasan akan disesuaikan sejumlah
hari penugasan.
c. Selama masa pemeliharaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi pengawasan
dapat memberikan sumbang saran terhadap hasil supervisi yang dilaksanakan
XIII. DATA KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN KERJA
Pada pengawasan kegiatan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
Jakarta Timur, kebutuhan personil terdiri dari :
1. Tenaga Ahli
KUALIFIKASI
TAHUN JUMLAH
NO JENIS TENAGA
SERTIFIKAT
PENDIDIKAN PENGALAMAN PERSONIL
KEAHLIAN
1 Tenaga Ahli Muda minimal S1 SKA Ahli Teknik minimal 2 Tahun 1
(Untuk Jasa Arsitektur / Arsitektur
Konsultansi Arsitektur Lansekap (103)
Konstruksi) Lansekap / Ahli Arsitek
(101) - Muda
2 Tenaga Ahli Muda minimal S1 SKA Ahli K3 minimal 2 1
(Untuk Jasa Sipil / Konstruksi Tahun
Tenaga K3 Arsitektur / (603)
Konstruksi) Arsitektur
Lansekap
2. Tenaga Sub Profesional
KUALIFIKASI
TAHUN JUMLAH
NO JENIS TENAGA
SERTIFIKAT
PENDIDIKAN PENGALAMAN PERSONIL
KEAHLIAN
1 Inspector minimal D3/S0 SKT TA minimal 3 Tahun 1
Arsitektur 028/029
3. Tenaga Pendukung
JUMLAH
NO JENIS TENAGA
PERSONIL
1 CAD/CAM Operator 1
2 Computer Operator/ 1
Typist
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervisi) memiliki tugas sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
Bertugas memimpin dan mengkoordinasikan tentang pelaksanaan kegiatan kerja,
serta bertanggung jawab terhadap kegiatan pengawasan pekerjaan secara
keseluruhan sampai dengan berakhirnya kontrak pekerjaan konstruksi, yang
meliputi :
• Bertanggung jawab dan menjamin pekerjaan konstruksi/fisik Pembangunan RTH
Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur sesuai dengan dokumen kontrak.
• Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume, waktu, serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur sesuai dengan
dokumen kontrak.
• Melakukan penyusunan RKK Pengawasan serta mengevaluasi kinerja
penerapan SMKK yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
• Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) dan memberikan catatan/masukan atas
pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05,
Jakarta Timur.
• Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
kinerja penyedia jasa pemborongan / kontraktor.
• Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
dialami oleh Penyedia Jasa Pemborongan/ kontraktor.
• Mengevaluasi critical path penyebab-penyebabnya dan memberikan saran
tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana
dan jadwal.
• Bertanggung jawab dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang direncanakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
lapangan, sehingga sesuai dengan gambar, RAB dan RKS.
• Memproses permintaan perubahan dan claim pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia jasa pemborongan / kontraktor.
• Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa
pemborongan/ kontraktor.
• Membuat notulen rapat koordinasi.
• Membantu mempersiapkan proses serah terima setelah masa jaminan
pemeliharaan (Serah Terima II) dengan mempersiapkan daftar kekurangan dan
• kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
2. Pengawas Lapangan (Inspector)
Bertugas mengawasi pekerjaan dan memberikan penjelasan serta arahan tentang
maksud dan tujuan setiap jenis pekerjaan sebagaimana yang telah tercantum dalam
Rencana Kerja baik kualitas, kuantitas, dan waktu yang meliputi :
• Melaksanakan pengawasan dan mencatat progres harian lapangan sesuai
arahan tenaga ahli;
• Memeriksa buku harian lapangan Penyedia, serta membuat laporan harian
kendala lapangan untuk disampaikan kepada tenaga ahli;
• Memeriksa hasil pekerjaan penyedia secara berkala, dan melaporkan kepada
tenaga ahli apabila ada perbedaan baik dari volume, jumlah tenaga kerja, hingga
pergeseran jadwal;
• Apabila terjadi penyesuaian lapangan, inspektor bertugas memastikan
perubahan yang dllaksanakan sesuai dengan kesepakatan;
• Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli dalam pembuatan laporan bulanan dan
laporan akhir.
3. CAD/CAM Operator
Bertugas :
• Melaksanakan pembuatan gambar Shop Drawing dan As-Built Drawing sesuai
arahan tenaga ahli;
• Bersama Inspector memeriksa dan mengevaluasi data yang telah diterima;
• Bersama Computer Operator/Typist melaksanakan pembuatan laporan sesuai
arahan tenaga ahli.
4. Computer Operator/ Typist
Bertugas :
• Melaksanakan pembuatan laporan sesuai dengan arahan tenaga ahli;
• Bersama inspector memeriksa dan mengevaluasi data yang telah diterima;
• Melaksanakan pembuatan surat-surat korespondensi sesuai dengan arahan
tenaga ahli.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan, personil atau tenaga ahli yang disediakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (supervisi) dilengkapi peralatan kerja sebagai
berikut :
1. Komputer/Laptop
2. Printer
3. Alat ukur lapangan (meteran dan jangka sorong)
XIV. RENCANA WAKTU KERJA PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Di dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan RTH Taman
Penggilingan RW 05, Jakarta Timur masing-masing personil memiliki waktu kerja yang
berbeda. Berikut rincian rencana waktu kerja dimaksud :
Personil Waktu Bulan Ke-1 Bulan Ke-2 Bulan Ke-3 Bulan Ke-4
Kerja Minggu Ke- Minggu Ke- Minggu Ke- Minggu Ke-
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Tenaga 4 bln
Ahli Jasa
Konsultansi
Konstruksi
Tenaga 0,5 bln 1 1 1 2 1 1 1 2 1 1 1 2 1 1 1 1
Ahli K3 hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr hr
Personil Waktu Bulan Ke-1 Bulan Ke-2 Bulan Ke-3 Bulan Ke-4
Kerja Minggu Ke- Minggu Ke- Minggu Ke- Minggu Ke-
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Inspektor 4 bln
CAD/CAM 2,75
Operator bln
Computer 1,5 bln
Operator/
Typist
Jadwal akan dituangkan kembali dalam klausul kontrak. Sebagai catatan, Tenaga Ahli
bertugas selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender pelaksanaan dengan waktu
kehadiran di lapangan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Apabila terdapat
permasalahan darurat dan/atau PPK memerlukan kehadiran Tenaga Ahli di lapangan,
Tenaga Ahli wajib untuk hadir walaupun diluar jadwal kehadiran.
XV. PELAPORAN
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervisi) berkewajiban membuat Laporan
Pengawasan Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur dan
menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk soft document dan
hard document, dengan jumlah / kuantitas sebagai berikut :
Uraian Volume Keterangan
Flash Disk 1 buah soft document
Laporan bulanan 12 buku
Laporan akhir 3 buku
I. Jenis Laporan
Laporan Hasil Pengawasan (Supervisi) Pembangunan RTH Taman Penggilingan
RW 05, Jakarta Timur dibuat dalam bahasa Indonesia, meliputi :
a. Laporan Bulanan
Merupakan kumpulan Laporan Mingguan. Laporan Mingguan yang dimaksud
berisi antara lain:
1. Laporan Kondisi Umum
Menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu yang
bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dicapai pada minggu yang
bersangkutan, aktivitas dalam periode satu minggu serta masalah-masalah
yang muncul dalam satu minggu.
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Dari laporan mengenai prestasi yang diterapkan dalam laporan umum di atas,
kemudian di break down atau dirinci lebih lanjut dalam bobot prestasi tiap
uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada minggu yang
bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan kegiatan
Pembangunan RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur terhadap
perencanaan (Time schedule).
3. Laporan Hasil Penggunaan Alat Kerja
Konsultan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang digunakan di
lapangan beserta hasil pemanfaatan alat kerja, serta memberikan saran saran
pemakaian alat yang sesuai (efektif dan efisien) dengan kegiatan yang sedang
dilaksanakan.
4. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
a. Dalam laporan ini harus mencakup jumlah tenaga kerja, dari mulai tenaga
terampil, mandor, tukang, pengemudi, serta mengevaluasi jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang
dilaksanakan;
b. Begitu juga untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia dalam periode
satu minggu.
5. RKK Pengawasan dan Laporan Evaluasi Penerapan SMKK oleh Penyedia
Jasa Konstruksi
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat RKK Pengawasan dan
laporan mengenai penerapan SMKK oleh Penyedia Jasa Konstruksi
6. Laporan Keadaan Cuaca
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai keadaan
cuaca di lapangan.
7. Laporan Visual
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan yang memuat foto-
foto kemajuan pekerjaan di lapangan.
8. Laporan Lainnya disesuaikan dengan kebutuhan pada kontrak
Selain Laporan Mingguan, di dalam Laporan Bulanan turut juga disertakan hasil
rapat berkala dan monitoring Kurva S Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
RTH Taman Penggilingan RW 05, Jakarta Timur.
b. Laporan Akhir, yang berisi minimal sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan
2. Uraian umum kegiatan :
a. Lokasi kegiatan;
b. Gambaran peta situasi, sketsa kegiatan Pembangunan RTH Taman
Penggilingan RW 05, Jakarta Timur;
c. Administrasi kontrak;
d. Data Kegiatan;
e. Barchart dan time schedule;
f. Hal hal yang khusus yang terjadi selama kegiatan.
3. Keadaan Cuaca.
4. Keadaan kontur tanah.
5. RKK Pengawasan dan Laporan Evaluasi Penerapan SMKK oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
6. Organisasi Kegiatan, berupa perincian tugas dan kewajiban, wewenang,
tanggung jawab jabatan staf supervisi (Struktur Organisasi).
7. Kesimpulan.
c. Flashdisk, yang berisi minimal sebagai berikut :
1. Softcopy laporan bulanan
2. Softcopy laporan akhir
3. Shop Drawing
4. As-Built Drawing
II. Prinsip Pelaporan
a. Laporan yang akan disampaikan harus sesuai dengan item A dan B tersebut di
atas kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mencakup fisik dan nilai uang untuk
setiap komponen pekerjaan yang dikontrakkan. Seluruh informasi yang
terkandung dalam laporan bulanan dan laporan akhir harus lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan apabila
diperlukan.
b. Laporan penyedia jasa konsultansi pengawasan tersebut berhubungan dengan
tugas pengawasan yang diberikan, dan untuk kesempurnaan kegiatan penyedia
jasa diharuskan untuk memberi masukan dan bantuan untuk meningkatkan
pengawasan teknis yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Provinsi DKI Jakarta
XVI. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintahan yang berlaku maka segala sesuatu yang termasuk di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam proses
pengadaan barang/jasa ini.
Jakarta, 2025
Kepala Bidang Pertamanan
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Provinsi DKI Jakarta
selaku Pejabat Penandatangan Kontrak
Reina Camelia, ST
NIP 198006242010012022