| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032606972061000 | Rp 534,464,000 | 92.88 | 94.3 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 557,648,000 | 97.1 | 96.85 | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0662756113942000 | - | - | - | Skor kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60 | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0704907443013000 | - | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763862778401000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir sebesar 30 | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, SS pasa NIB belum terverifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, SS pada NIB belum terverifikasi | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
PT Cremona Proyek Manajemen | 04*8**3****17**0 | - | - | - | Skor kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60 |
| 0841963499427000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0018103812015000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102 | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Skor Kualifikasi 30 kurang dari Ambang Batas 60 | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60 |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | - | Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, belum terverifikasi |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
PT Sepakat Jaya Prima | 08*5**8****48**0 | - | - | - | - |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - | - | - |
| 0665971503005000 | - | - | - | - | |
PT Yamika | 00*3**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0030784805086000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
PT Damar Birawa Karya | 09*3**4****03**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
Wanda Saputra | 11*1**2****40**1 | - | - | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - | - | - |
PT Sthapati Rancang Pranata | 04*0**7****17**0 | - | - | - | - |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
PT Arti Perancang Nusantara | 09*7**9****17**0 | - | - | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
RUMAH NEGARA GOLONGAN I TIPE A (JALAN BESAKIH) TAHAP 2
I. PENDAHULUAN
Program : 1.03.08 Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : 1.03.08.1.01 Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
Sub Kegiatan : 1.03.08.1.01.0019 Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
Daerah Provinsi
Rincian Aktivitas : Perencanaan dan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rumah Negara
Golongan I Tipe A (Jalan Besakih) Tahap 2
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pagu Anggaran : Rp 594.735.954,-
Tahun Anggaran : 2025
Nama dan : Pengguna Jasa adalah
Organisasi PPK
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan
Nama PPK : Widodo Soeprayitno
NIP : 196709081996031004
Alamat : Jalan Prapanca Raya No. 9 Lantai 6 Blok C
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Lokasi Pekerjaan : Jalan Besakih E 35 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sumber : Sumber dana dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan
Pendanaan pembangunan dibebankan pada DPA Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor
087/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024.
Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini dianggarkan
dengan pagu anggaran sebesar Rp 594.735.954,- (Lima
Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh
Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Masa Pelaksanaan Pembangunan
A. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan keselamatan konstruksi
sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan
rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga
pelaksanaan pembangunan selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian
kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan
Jasa Konstruksi;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir
kontrak/perjanjian kerja kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi
Perencanaan dalam Pengawasan Berkala;
10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa
Konstruksi;
12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
--- Hal. 2
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
built drawing) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pekerjaan 100% (MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa
konstruksi pelaksanaan fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir.
13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
Masa Pemeliharaan
A. Tahap Pemeliharaan
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor
pelaksana sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada
Pemberi Tugas semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan
bangunan serta peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat
peralatan dan training operator;
5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi
Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over); dan
--- Hal. 3
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
III. KELUARAN
Produk yang dihasilkan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah
Negara Golongan I Tipe A (Jalan Besakih) Tahap 2 adalah sebagai berikut:
A. Laporan Bulanan Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:
1) Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan dilaporkan setiap Minggu saat Rapat Monitoring
Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain berisikan:
a) Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
hari/minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
dicapai pada hari/minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam
periode 1 (satu) hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada
penyedia jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
pekerjaan.
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan
umum tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada hari/minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu
prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan
saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk
digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
d) Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai keadaan
cuaca di lapangan.
e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager
sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang
dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor dalam periode 1 (satu) hari/minggu.
f) Laporan Visual
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat foto-
foto kemajuan pekerjaan di lapangan.
g) Laporan Kehadiran
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat daftar
kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga
pendukung selama pelaksanaan pekerjaan pengawas konstruksi di
lapangan yang data kehadirannya diambil dari mesin absensi.
--- Hal. 4
h) Laporan K3
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan pengawasan
pelaksanaan program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan
SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan
fisik di lapangan.
2) Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
a) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
b) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
3) Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian
dikompilasikan dalam laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini
merupakan rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain berisi:
a) Laporan umum beserta permasalahannya;
b) Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
c) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
d) Laporan pemakaian alat dan bahan;
e) Laporan K3;
f) Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
g) Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
B. Laporan Akhir Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:
1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
2) Laporan Akhir
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa pengawas konstruksi wajib
membuat laporan akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
yang dirangkum dalam Buku Laporan Akhir.
C. Laporan Akhir Tahap Pemeliharaan, terdiri dari:
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat
laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan
yang dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang
dilaksanakan, disertai foto-foto pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan
pemeliharaan dilaksanakan (foto before-after).
--- Hal. 5