Jasa Konsultansi Pengawasan Rumah Negara Golongan I Tipe A (Jalan Besakih) Tahap 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015166000
Date: 19 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 594,735,954
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 588,728,000
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 57259318
Work Location: Jl. Besakih E 35 No. 11 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 57
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0032606972061000Rp 534,464,00092.8894.3-
0016884868008000Rp 557,648,00097.196.85-
0868621426627000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
0662756113942000---Skor kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60
0024301657655000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0704907443013000----
0024113698013000----
0021609383061000----
0023192289005000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0023419070035000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0763862778401000----
0032360463009000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir sebesar 30
0019260538655000----
0862484714031000----
0735934051443000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, SS pasa NIB belum terverifikasi
0021834023002000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, SS pada NIB belum terverifikasi
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0744675075541000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0316258540429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032005415015000----
PT Cremona Proyek Manajemen
04*8**3****17**0---Skor kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60
0841963499427000----
0760088872002000----
0020566808005000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0018103812015000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 71102
0720361682444000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0031783004015000----
0021422357017000----
0013662622077000---Skor Kualifikasi 30 kurang dari Ambang Batas 60
0030475891211000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Skor Kualifikasi 40 kurang dari Ambang Batas 60
0023023112621000----
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0---Sertifikat Standar untuk KBLI 71102, belum terverifikasi
0013218458008000----
PT Sepakat Jaya Prima
08*5**8****48**0----
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0----
0746569573001000----
0020913257404000----
0021836754016000----
CV Andalas Lestari
0030328561323000----
0665971503005000----
PT Yamika
00*3**0****01**0----
0030784805086000----
0318242575429000----
PT Damar Birawa Karya
09*3**4****03**0----
0033107913017000----
Wanda Saputra
11*1**2****40**1----
0720795699429000----
0311668735429000----
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000----
PT Sthapati Rancang Pranata
04*0**7****17**0----
0311841811419000----
0822625638803000----
PT Arti Perancang Nusantara
09*7**9****17**0----
0022987598517000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                           
    RUMAH  NEGARA GOLONGAN  I TIPE A (JALAN BESAKIH) TAHAP 2          
                                                                      
                                                                      
I. PENDAHULUAN                                                        
                                                                      
  Program        : 1.03.08 Program Penataan Bangunan Gedung           
                                                                      
  Kegiatan       : 1.03.08.1.01 Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan
                   Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 
  Sub Kegiatan   : 1.03.08.1.01.0019 Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
                   Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis
                   Daerah Provinsi                                    
                                                                      
  Rincian Aktivitas : Perencanaan dan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah
  Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rumah Negara          
                   Golongan I Tipe A (Jalan Besakih) Tahap 2          
                                                                      
  Kode Rekening  : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
  Pagu Anggaran  : Rp 594.735.954,-                                   
  Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                      
  Nama dan       : Pengguna Jasa adalah                               
  Organisasi PPK                                                      
                   Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota
                   Administrasi Jakarta Selatan                       
                   Nama PPK   : Widodo Soeprayitno                    
                   NIP        : 196709081996031004                    
                   Alamat     : Jalan Prapanca Raya No. 9 Lantai 6 Blok C
                                                                      
                               Kebayoran Baru, Jakarta Selatan        
  Lokasi Pekerjaan : Jalan Besakih E 35 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur
                   Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
                                                                      
  Sumber         : Sumber dana dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan 
  Pendanaan        pembangunan dibebankan pada DPA Dinas Cipta Karya, Tata
                   Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor    
                   087/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024.             
                   Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini dianggarkan
                   dengan pagu anggaran sebesar Rp 594.735.954,- (Lima
                   Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh
                                                                      
                   Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)  
                                                                      
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                      
  Masa Pelaksanaan Pembangunan                                        
                                                                      
  A. Tahap Persiapan                                                  
     1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan
       dalam pelaksanaan pengawasan;                                  
     2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
       (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
       Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                 
     3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
     4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
       konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.        
                                                                      
  B. Tahap Pelaksanaan                                                
     1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
       pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
     2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;     
                                                                      
     3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
       lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
     4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
       oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
       pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
       tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
       program Quality Assurance atau Quality Control, dan keselamatan konstruksi
       sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline specification; 
     5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                      
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
       pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
       pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
       pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                  
     6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
       yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
       koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                      
     7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan
                                                                      
       rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga
       pelaksanaan pembangunan selesai;                               
     8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian
       kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan
       Jasa Konstruksi;                                               
     9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
       kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir 
       kontrak/perjanjian kerja kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi
                                                                      
       Perencanaan dalam Pengawasan Berkala;                          
     10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi fisik;                                              
     11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa
       Konstruksi;                                                    
     12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:             
       a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
         akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
       b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                      
         mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;   
       c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
         dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;             
       d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
         yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                    
       e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
         mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
                                                                      
                                                                      
                                                       --- Hal. 2     
         hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
         konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
       f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
         pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;        
       g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
         oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                   
       h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
         built drawing) sebelum serah terima;                         
                                                                      
       i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
         mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;               
       j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
         petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;        
       k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
         pekerjaan 100% (MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
         pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
         untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;              
       l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
                                                                      
         Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa
         konstruksi pelaksanaan fisik;                                
       m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan
         kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG; 
       n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun
         Dokumen Pendaftaran;                                         
       o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan
         kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
                                                                      
         dan                                                          
       p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan
         sampai dengan Serah Terima Akhir.                            
     13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.      
                                                                      
  Masa Pemeliharaan                                                   
  A. Tahap Pemeliharaan                                               
     1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum
                                                                      
       serah terima pertama (provisional hand over)                   
     2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor
       pelaksana sesuai defect list;                                  
     3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada
       Pemberi Tugas semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan 
       bangunan serta peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
     4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat
       peralatan dan training operator;                               
                                                                      
     5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
       pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;              
     6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
     7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi
       Tugas.                                                         
     8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
       Terima Akhir (Final Hand Over); dan                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       --- Hal. 3     
     9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
       pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
       berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.                       
                                                                      
III. KELUARAN                                                         
  Produk yang dihasilkan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah
  Negara Golongan I Tipe A (Jalan Besakih) Tahap 2 adalah sebagai berikut:
  A. Laporan Bulanan Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:                 
     1) Laporan Harian dan Mingguan                                   
                                                                      
        Laporan Harian dan Mingguan dilaporkan setiap Minggu saat Rapat Monitoring
        Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain berisikan:                 
        a) Laporan Umum                                               
          Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
                                                                      
          hari/minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
          dicapai pada hari/minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam
          periode 1 (satu) hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada
          penyedia jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
          pekerjaan.                                                  
        b) Laporan Kemajuan Pekerjaan                                 
          Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan
          umum tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap
          bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
                                                                      
          pada hari/minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu
          prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
        c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat                 
          Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai barang-
          barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
          volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
          lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan
          saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk
                                                                      
          digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.                 
        d) Laporan Pengamatan Cuaca                                   
          Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai keadaan
          cuaca di lapangan.                                          
        e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                
          Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager
          sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang
          dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
                                                                      
          Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
          pemborongan/kontraktor dalam periode 1 (satu) hari/minggu.  
        f) Laporan Visual                                             
          Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat foto-
          foto kemajuan pekerjaan di lapangan.                        
        g) Laporan Kehadiran                                          
          Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat daftar
          kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga
          pendukung selama pelaksanaan pekerjaan pengawas konstruksi di
                                                                      
          lapangan yang data kehadirannya diambil dari mesin absensi. 
                                                                      
                                                                      
                                                       --- Hal. 4     
        h) Laporan K3                                                 
          Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan pengawasan
          pelaksanaan program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan
          SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan
          fisik di lapangan.                                          
     2) Laporan Teknis/ Technical Report                              
        Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
                                                                      
        a) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
        b) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
     3) Laporan Bulanan                                               
        Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian  
        dikompilasikan dalam laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini
        merupakan rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain berisi:
                                                                      
        a) Laporan umum beserta permasalahannya;                      
        b) Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;   
        c) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
        d) Laporan pemakaian alat dan bahan;                          
                                                                      
        e) Laporan K3;                                                
        f) Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);   
        g) Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).               
                                                                      
  B. Laporan Akhir Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:                   
     1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
       penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
       pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
       tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
                                                                      
       program Quality Assurance atau Quality Control, dan program Kesehatan dan
       Keselamatan Kerja (K3);                                        
     2) Laporan Akhir                                                 
       Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa pengawas konstruksi wajib
       membuat laporan akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
       dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
       yang dirangkum dalam Buku Laporan Akhir.                       
                                                                      
                                                                      
  C. Laporan Akhir Tahap Pemeliharaan, terdiri dari:                  
      Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat
      laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan
      yang dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang
      dilaksanakan, disertai foto-foto pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan
      pemeliharaan dilaksanakan (foto before-after).                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       --- Hal. 5
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan