Pembangunan/Peningkatan Trotoar Dan Bangunan Pelengkap Jalan Di Provinsi DKI Jakarta (Pengawasan Pembangunan Trotoar Bidang Kelengkapan Jalan Paket 1)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015894000
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,521,408,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,507,824,000
Winner (Pemenang): PT Ambara Puspita
NPWP: 031582828015000
RUP Code: 57614342
Work Location: Lokasi Pembangunan Trotoar 2025 - Jakarta Pusat (Kota)|Lokasi Pembangunan Trotoar 2025 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0032605628061000Rp 1,206,792,00068.6488.64-
0011191632424000Rp 1,251,858,00068.4287.7-
0013454236015000Rp 1,356,420,00073.391.09-
0022715874432000Rp 1,358,196,00077.4995.26Semua Tenaga Ahli yang ditawarkan sudah ditetapkan pada Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pengawasan Pembangunan Trotoar Bidang Kelengkapan Jalan Paket 2)
0031582828015000Rp 1,376,622,00074.7992.32-
PT Garis Putih Sejajar
0016222481445000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018872267331000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0024817769216000-65.1-Skor unsur pengalaman perusahaan 7,7 dibawah ambang batas unsur pengalaman perusahaan yakni 9, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur sama dengan atau diatas ambang batas.
0017764762015000---Tidak memiliki Sertifikat Standar sesuai yang dipersyaratkan
0807755970528000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001---Anggota KSO tidak memenuhi persyaratan SBU yang dipersyaratkan
0022415913424000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0016222713423000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030342026722000----
0822625638803000----
0419675616504000----
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000----
0663307312525000----
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
PT Airu Cipta Konstruksi
07*8**9****53**0----
0030077846015000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
0014557151429000----
0822625638803000----
0015933427061000----
0018191072016000----
PT Satahi Berlian Raya
06*9**0****13**0----
PT Multicipta Persada Rekasatya
03*4**3****09**0----
0904848066952000----
0019777937016000----
0746569573001000----
0019752427123000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
  PEMBANGUNAN/PENINGKATAN   TROTOAR DAN BANGUNAN  PELENGKAP             
                                                                        
    JALAN DI PROVINSI DKI JAKARTA (PENGAWASAN PEMBANGUNAN               
          TROTOAR  BIDANG KELENGKAPAN  JALAN PAKET 1)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IX.1 Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh Kontraktor
    Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,  
    penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
    perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/
    Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);  
                                                                        
                                                                        
IX.2 Memeriksa Time Schedule/S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
    untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    untuk mendapat persetujuan;                                         
                                                                        
                                                                        
IX.3 Mengawasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi sumber daya
    (alat, bahan dan tenaga kerja), biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan
    kuantitas) hasil konstruksi, perubahan pekerjaan, tertib administrasi, serta
    kesehatan dan keselamatan kerja. Mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
                                                                        
    agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal
    yang ditetapkan;                                                    
                                                                        
IX.4 Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
    usulan koreksi dan tindakan langsung, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                                                                        
    penyimpangan;                                                       
                                                                        
IX.5 Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan dan pengurangan
    pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta   
                                                                        
    berpengaruh pada pesyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
    mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);  
                                                                        
                                                                        
IX.6 Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
    konstruksi fisik;                                                   
                                                                        
                                                                        
IX.7 Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
    i.  Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
                                                                        
        dan metode dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
        mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                           
    ii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
        serta laju pecapaian volume.                                    
    iii. Memberi petunjuk, perintah, dan persetujuan kualitas bahan, sejauh tidak
        mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
        tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat  
        langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan        
                                                                        
        pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada pihak
        Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                 
    iv. Mengeluarkan instruksi atau teguran apabila pelaksanaan tidak sesuai
        dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja baik dari segi mutu, waktu dan
        biaya.                                                          
                                                                        
    v.  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan    
        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.           
    vi. Memeriksa dan menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
        gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor 
                                                                        
        Pelaksana.                                                      
    vii. Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
        lapangan, secara lengkap berisi tentang kemajuan pekerjaan konstruksi
        setiap hari antara lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan,
        tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain
                                                                        
        untuk diketahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).    
    viii. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap
        perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat
        perjanjian/kontrak. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar
                                                                        
        perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan teliti
        oleh pengawas teknis.                                           
    ix. Memberikan justifikasi teknis atas perubahan pekerjaan ataupun pekerjaan
        tambah kurang (apabila ada).                                    
    x.  Meneliti dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan
                                                                        
        oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya berita acara bobot pekerjaan
        tersebut harus disahkan oleh Kepala SKPD Teknis terkait.        
    xi. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-built
        Drawing) sebelum serah terima pertama.                          
                                                                        
    xii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan sebagai   
        kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.     
    xiii. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Kepala SKPD mengenai
        pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-rapat tentang
        deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/ Jasa, baik
                                                                        
        yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-  
        perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan.                 
    xiv. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan     
        dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.                
                                                                        
    xv. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja,
        alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.                
    xvi. Memeriksan gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
        Pelaksana terutama yang akan mengakibatkan tambah atau berkurangnya
        pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
        Kontraktor Pelaksana (Shop Drawing).                            
    xvii. Menyusun laporan akhir pekerjaan konsultansi pengawasan.      
    xviii. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan/atau di tempat lain
                                                                        
        secara berkala.                                                 
    xix. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerjaan yang sudah berjalan
        sebelum kontrak konsultan pengawas.                             
    xx. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan.
    xxi. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan         
                                                                        
        penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
        angsuran.                                                       
    xxii. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
        penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                        
    xxiii. Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
        Pekerjaan, dan penyerahan pertama.
Tenders also won by PT Ambara Puspita
Authority
18 February 2017Paket 03-17 Ded.02 Detail Engineering Desain Jalur Ganda Antara Gedebage – Cicalengka Termasuk Desain 4 JembatanKementerian PerhubunganRp 5,058,487,000
27 December 2016Konsultan Supervisi Spam StrategisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,992,000,000
6 March 2018Review Ded Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Wonokromo-MojokertoKementerian PerhubunganRp 3,880,000,000
8 June 2018Detail Desain Pembangunan Jalan Dan Jembatan Ka (Jalur Ganda) Antara Bogor - Cigombong Lintas Bogor - YogyakartaKementerian PerhubunganRp 3,534,525,000
19 January 2016Paket 02-16 Ded 3 Pekerjaan Ded Perbaikan Hidrolika Sungai Pada Jembatan Antara Purwakarta - PadalarangDitjen Phb LautRp 3,500,000,000
15 February 2016Konsultan Supervisi Spam Strategis Wilayah IibKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
1 October 2015Jasa Pengadaan Dan Pemeliharaan Sistim Aplikasi Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning)Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 3,000,000,000
12 March 2018Konsultan Supervisi Spam StrategisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,800,000,000
7 May 2015Paket 01-15 Ded 1 Pekerjaan Ded Pembangunan Kembali Lintas Bandung - Ciwidey Sepanjang 38 Km Termasuk Dan 10 Jembatan Bentang > 20 M (Tidak Mengikat)Ditjen PerkeretaapianRp 2,629,600,000
16 April 2024Review Rencana Induk Bandar Udara Tanah Grogot, Kabupaten PaserKab. PaserRp 2,436,580,800