| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031582828015000 | Rp 2,430,900,000 | 83.61 | 86.89 | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi/tidak menyampaikan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Perizinan Berusaha, yaitu : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa : 1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). 2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1.) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0032897423015000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0019777937016000 | - | 38.25 | - | Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi passing grade | |
| 0014896542711000 | - | - | - | Salah Satu Perusahaan yang tergabung dalam KSO Tidak Memenuhi/Tidak Menyampaikan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Perizinan Berusaha, yaitu : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa : 1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). 2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1.) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Sesuai LDK (Lembar Data Kualifikasi) pada Dokumen Pemilihan Kualifikasi "Review Rencana Induk Bandar Udara Tanah Grogot, Kabupaten Paser" Dalam hal peserta melakukan KSO, maka: 1. Setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf b. 2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan. | |
| 0926257130711000 | - | - | - | - | |
PT Securindotama Global Solusi | 07*2**0****11**0 | - | - | - | - |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - | - | - |
CV Dua Bersaudara Mandiri | 04*3**2****35**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Jl. Kesuma Bangsa Km. 05 Komplek Perkantoran Gedung C Lt.1 Kv.1-2
Tana Paser Kode Pos 76211
E-mail : [email protected]
Website bappedalitbang.paserkab.go.id
URAIAN SINGKAT
Review Rencana Induk Bandar Udara Tanah Grogot, Kabupaten Paser
I. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Transportasi udara mempunyai kedudukan yang cukup strategis dalam konteks peran
dan sumbangannya dalam pembangunan nasional. Salah satu komponen penting
dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi udara
adalah pengembangan kinerja dan pembangunan bandar udara. Oleh karena itu,
sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar udara perlu ditata secara
terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat
kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa kebandarudaraan dapat terwujud
dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan secara nasional yang handal dan
berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap
perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional. Rencana Induk Bandar
Udara merupakan pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara yang
mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah serta ruang udara untuk
kegiatan penerbangan dan kegiatan penunjang penerbangan dengan
mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta
aspek-aspek terkait.
Bandar Udara Tanah Grogot di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur belum
memiliki dokumen perencanaan yaitu berupa Keputusan Menteri Perhubungan
tentang Rencana Induk Bandar Udara.
Namun sehubungan dengan adanya perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan
jasa angkutan udara yang meningkat, diperlukan kajian tinjau ulang Rencana Induk
Bandar Udara Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
b. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Maksud pelaksanaan kegiatan penyusunan Tinjau Ulang Rencana Induk Bandar
Udara Termasuk KKOP, BKK, DLKr dan DLKp adalah sebagai dokumen acuan
untuk pengembangan bandar udara yang selanjutnya disahkan sampai dengan
Keputusan Menteri.
2) Tujuan
Tujuan pelaksanaan pekerjaan Tinjau Ulang Rencana Induk Bandar Udara
Termasuk KKOP, BKK, DLKr dan DLKp adalah untuk merencanakan dimensi
fasilitas sisi udara dan menata kembali tata letak fasilitas sisi darat.
c. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian
dan Pengembangan Kabuapten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Rusdian Nor, SE, M.Si
NIP : 19770309 199803 1 004
d. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penelitian dan Pengembangan Daerah
Kegiatan : Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi Dan
Pembangunan
Sub Kegiatan : Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum
Pekerjaan : Review Rencana Induk Bandar Udara Tanah Grogot,
Kabupaten Paser
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 5.05.02.2.03.0009.5.1.02.02.01.0029
Pagu Anggaran : Rp. 2.436.580.800 (dua milyar empat ratus tiga
puluh enam Juta lima ratus delapan Puluh Ribu
delapan ratus rupiah)
HPS : 2.433.897.00 (dua milyar empat ratus tiga
puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh
tujuh ribu rupiah)
Kode RUP : 50330225
e. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
f. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi Konstruksi
Metode Pemilihan : Seleksi
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
Tana Paser, 18 April 2024
Plt. Kepala Bappedalitbang
Selaku PPK,
Rusdian Nor, SE, M.Si
NIP. 19770309 199803 1 004