| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018885178061000 | Rp 2,230,212,000 | 85.02 | 88.01 | - | |
| 0031582828015000 | Rp 2,270,616,000 | 91.23 | 92.63 | - | |
| 0019777937016000 | Rp 2,278,386,000 | 86.48 | 88.76 | - | |
| 0032897423015000 | Rp 2,278,519,200 | 78.8 | 82.62 | - | |
| 0027245224721000 | - | - | - | Klasifikasi Usaha Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada BAB IV E point 13.2 pada LDK | |
| 0016533481511000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan dalam undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0904093366416000 | - | - | - | Klasifikasi Usaha Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada BAB IV E point 13.2 pada LDK | |
| 0021836754016000 | - | - | - | Klasifikasi Usaha Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada BAB IV E point 13.2 pada LDK | |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan dalam undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021972278722000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. LATAR BELAKANG Transportasi udara mempunyai kedudukan yang cukup strategis dalam konteks
peran dan sumbangannya dalam pembangunan nasional. Salah satu komponen
penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada
transportasi udara adalah pengembangan kinerja dan pembangunan bandar
udara. Oleh karena itu, sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar
udara perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa
Kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Agar penyelenggaraan
layanan jasa Kebandarudaraan dapat terwujud dalam satu kesatuan tatanan
Kebandarudaraan secara nasional yang Handal dan berkemampuan tinggi, maka
dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan tata
ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan
keselamatan penerbangan secara nasional.
Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan yang ditindaklanjuti
dengan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian
Lingkungan Hidup Bandar Udara serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Proses Perencanaan di
Lingkungan Departemen Perhubungan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM
69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Dalam proses
penyusunan penataan bandar udara perlu memperhatikan tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan
penerbangan secara nasional.
Oleh karena penataan fasilitas bandar udara merupakan pekerjaan yang kompleks
dan perlu mempertemukan kepentingan berbagai bidang (multifaset), maka
proses perencanaan fasilitas bandar udara benar - benar membutuhkan keahlian
yang mampu menghasilkan produk perencanaan sesuai dengan kriteria - kriteria
teknis di bidang Kebandarudaraan yang berlaku secara internasional yang
dibakukan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) dan merujuk
kepada standar peraturan perundangan yang berlaku.
URAIAN SINGKAT
2. MAKSUD DAN Maksud dan tujuan dilaksanakan pekerjaan ini adalah untuk mengawasi
TUJUAN pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Agar Sesuai dengan Standart dan spesifikasi
Teknis yang telah disusun.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana Kegiatan
mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti setiap bahan
yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan Kontrak dan dapat diselesaikan
tepat Mutu dan tepat waktunya.
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan
atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. LOKASI KEGIATAN Kecamatan Long Bangun Kecamatan Mahakam Ulu
No Nama Panjang/Bentang
PENGAWASAN PEMBANGUNAN AIRSTRIP
1
BANDARA UJOH BILANG
5. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD (Anggaran
PENDANAAN Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA PAKET Pengawasan Pembangunan Airstrip Bandara Ujoh Bilang
7. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp. 2.424.744.000 (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh
Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
8. NILAI HPS Nilai HPS Rp. 2.322.925.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta
Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
9. KUALIFIKASI Kualifikasi usaha Menengah
PERUSAHAAN