Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Kelurahan Grogol Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016559000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 348,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 347,318,574
Winner (Pemenang): Danureksa Sarana Cipta
NPWP: 032005415015000
RUP Code: 55840633
Work Location: Kelurahan Grogol Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 35
Applicants
Reason
0210063285024000Rp 295,215,60083.57-
0027968411015000Rp 312,243,00079.95-
0032005415015000Rp 347,235,75089.33-
0030475891211000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0020913257404000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032606972061000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021834023002000--Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi.
0953699204101000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021737028014000--Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi.
0665971503005000---
0016467284015000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0013717723008000--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102 yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0033353780429000---
0021848122017000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026550533412000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0031783004015000---
0021836754016000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0016884868008000---
0023192289005000--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Izin Usaha sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi 2. Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Persyaratan Dokumen Kualifikasi "
0824174395421000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013917786013000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0027786813423000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0760088872002000---
0015715519015000-35.42Tidak lulus ambang batas teknis
0862339090422000---
0026454256323000---
0033107913017000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0027489038009000---
PT Arti Perancang Nusantara
09*7**9****17**0---
0822625638803000---
0018103812015000---
Azda Cipta Dimensi
09*7**2****16**0---
0019260538655000---
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    ORGANISASI     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
                                   KAWASAN PERMUKIMAN                 
                                                                      
                                                                      
    UNIT           : 1.04.0.00.0.00.01.0004 SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT
                                   DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA        
                                   ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN       
                                                                      
    PROGRAM        : 1.04.05       PROGRAM PENINGKATAN                
                                                                      
                                   PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS     
                                   UMUM (PSU)                         
                                                                      
    KEGIATAN       : 1.04.05.1.01  URUSAN PENYELENGGARAAN PSU         
                                                                      
                                   PERMUKIMAN                         
                                                                      
    SUB KEGIATAN   : 1.04.05.1.01.0002 PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,  
                                   DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN    
                                                                      
                                   UNTUK   MENUNJANG   FUNGSI         
                                   PERMUKIMAN                         
                                                                      
    RINCIAN AKTIVITAS : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
                     KELURAHAN GROGOL SELATAN                         
    NAMA PAKET     : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN LANJUTAN             
                                                                      
                     PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
                     KELURAHAN GROGOL SELATAN                         
                                                                      
    KODE REKENING  : 5.2.04.01.01.0010 BELANJA MODAL JALAN LAINNYA    
                                                                      
    LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN GROGOL SELATAN                        
                                                                      
                                                                      
    TAHUN ANGGARAN : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
    PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                   
    SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                
    KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN                                 
    Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
    Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan       
    Telp/Fax. 021-7247504                                             
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
                     KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                      
    JASA KONSULTANSI PENGAWASAN LANJUTAN PENINGKATAN PRASARANA,       
        SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN GROGOL SELATAN         
                                                                      
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG                                                    
       Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
                                                                      
    pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
    dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi lain untuk
                                                                      
    berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan
    ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan keterampilan
    para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya persaingan.      
                                                                      
       Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang hanya cukup untuk
    memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan papan diusahakan
    seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan gubuk-
                                                                      
    gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan
    lingkungan dan rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di
    tengah kota Jakarta. Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh
                                                                      
    Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta
    Selatan yang masih terdapat RW-RW kumuh sebanyak 90 RW yang tersebar di 38
                                                                      
    Kelurahan, 10 Kecamatan dengan kategori tingkat kekumuhan ringan hingga berat.
       Dengan mengacu pada ilustrasi keadaan di atas, maka perlu adanya upaya untuk
    meminimalisir permukiman kumuh tersebut khususnya di Kelurahan Grogol Selatan RW
                                                                      
    01, RW 08, RW 11 dan RW 12 dengan pelaksanaan program peningkatan kualitas
    permukiman berbasis masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak
    (Perangkat daerah/ Unit kerja terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga
                                                                      
    Kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya). Berdasarkan penyusunan perencanaan
    penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di permukiman berbasis masyarakat yang
                                                                      
    telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, selanjutnya Suku Dinas Perumahan Rakyat
    dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan
    peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk pelaksanaan pembangunan fisik
                                                                      
    lingkungan. Pembangunan fisik lingkungan tersebut meliputi pekerjaan saluran air
    lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan, dan
    pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan, railing
                                                                      
    pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya).             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 2 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
       Untuk kelancaran kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                      
    Kelurahan Grogol Selatan RW 01, RW 08, RW 11 dan RW 12, maka diperlukan konsultan
    pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
    pelaksana agar sesuai dengan mutu, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan
                                                                      
    sehingga menghasilkan keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas
    Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
                                                                      
                                                                      
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    Maksud                                                            
                                                                      
       Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
    Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan, dimaksudkan untuk
    mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai
                                                                      
    dengan mutu/ spesifikasi, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan. Dengan
    demikian, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung
    jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh
                                                                      
    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
    Selatan.                                                          
                                                                      
                                                                      
    Tujuan                                                            
       Tujuan dari KegiatanJasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
                                                                      
    Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan, adalah:    
    (a) Terawasinya Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan sesuai dengan
                                                                      
       kualitas, volume dan biaya yang ditentukan dalam DED dan dokumen penunjang
       lainnya serta waktu yang telah ditetapkan;                     
                                                                      
    (b) Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
       Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
       Grogol Selatan.                                                
                                                                      
                                                                      
 3. TARGET/ SASARAN                                                   
       Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan Jasa Konsultansi
                                                                      
    Pengawasan ini adalah:                                            
    (a) Tercapainya pengendalian dan pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan
                                                                      
       Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan,
       khususnya di RW 01, RW 08, RW 11 dan RW 12 sesuai dengan DED yang sudah
       direncanakan;                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 3 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
    (b) Tercapainya kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan RAB,
                                                                      
       RKS, dan gambar perencanaan/ DED;                              
    (c) Tercapainya pengawasan terhadap ketepatan waktu, biaya, mutu dan volume serta
       penerapan keselamatan konstruksi serta pengendalian terhadap pencapaian sasaran
                                                                      
       fisik juga tertib administrasi;                                
    (d) Tersedianya laporan dan dokumentasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dimuat
                                                                      
       dalam laporan bulanan dan laporan akhir;                       
    (e) Tersedianya dokumen time schedule rencana dan realisasi sebagai pedoman untuk
       pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan;                      
                                                                      
    (f) Terperiksanya dan terkoreksinya dokumen tambah kurang atau CCO (Contract
       Change Order) sebagai kelengkapan addendum kontrak;            
    (g) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar shop drawing yang diajukan penyedia
                                                                      
       jasa pelaksana sebagai penjelasan gambar di lapangan;          
    (h) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar as built drawing yang diajukan
       penyedia jasa pelaksana sebagai hasil dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
                                                                      
                                                                      
 4. DASAR HUKUM                                                       
                                                                      
       Peraturan/ ketentuan yang dijadikan sebagai acuan kegiatan ini adalah sebagai
    berikut:                                                          
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
                                                                      
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
       Indonesia;                                                     
                                                                      
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
       Kawasan Permukiman;                                            
                                                                      
    4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
       Peraturan Perpajakan;                                          
                                                                      
    6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
       Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
       Barang/ Jasa Pemerintah;                                       
                                                                      
    7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
       Atasa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                      
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 4 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
    8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                      
       2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
       Penyedia;                                                      
    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
                                                                      
       tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
       Permukiman Kumuh;                                              
                                                                      
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
       tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                                                                      
    11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
       tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
                                                                      
       tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
       Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
       Konstruksi;                                                    
                                                                      
    13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
       524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                      
       Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
    14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
       Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
                                                                      
       Konstruksi;                                                    
    15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-
       2026;                                                          
                                                                      
    16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011
       tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
                                                                      
       DKI Jakarta;                                                   
    17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
       tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem
                                                                      
       dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                      
    18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang
       Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                      
       Tata Kerja Perangkat Daerah;                                   
    19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024
                                                                      
       tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 5 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
    20. Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
                                                                      
       tanggal 7 Februari 2023 Perihal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
       Peningkatan Kualitas Permukiman;                               
    21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
                                                                      
       Jakarta Tahun 2023-2026;                                       
    22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
                                                                      
       Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
       088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;                         
    23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                                                                      
       Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
       Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lima Wilayah Kota dan
                                                                      
       Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat
       Data dan Informasi serta Unit Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII
       di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
                                                                      
    24. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
       Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
                                                                      
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
       (APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
       Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2025.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 5. ANGGARAN PELAKSANAAN                                              
    a. Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan
      Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan
                                                                      
      dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat
      Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025
      Nomor 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
      Organisasi    :  1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                      
                                        Kawasan Permukiman            
      Unit          :  1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                        dan Kawasan Permukiman Kota   
                                                                      
                                        Administrasi Jakarta Selatan  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 6 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
      Program       :  1.04.05          Program      Peningkatan      
                                                                      
                                        Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                        Umum (PSU)                    
      Kegiatan      :  1.04.05.1.01     Urusan Penyelenggaraan PSU    
                                                                      
                                        Permukiman                    
      Sub Kegiatan  :  1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
                                                                      
                                        dan  Utilitas Umum di         
                                        Permukiman untuk Menunjang    
                                        Fungsi Permukiman             
                                                                      
      Rincian Aktivitas :               Peningkatan Prasarana, Sarana 
                                        Dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                        Grogol Selatan                
                                                                      
      Kode Rekening :  5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya  
      Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                      
                                                                      
    b. Besaran pagu anggaran untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan sesuai dengan
                                                                      
      Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
      Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar
      Rp. 348.487.570,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh
                                                                      
      Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).                      
                                                                      
 6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                         
                                                                      
    a. Pengguna Anggaran (PA)                                         
       Nama   : Kelik Indriyanto                                      
                                                                      
       NIP    : 197409301998031004                                    
       Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                DKI Jakarta                                           
                                                                      
    b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                  
       Nama   : Agus Ruhiyat                                          
       NIP    : 197608261997031003                                    
                                                                      
       Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                      
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak                                  
       Nama   : Agus Ruhiyat                                          
       NIP    : 197608261997031003                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 7 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
       Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                      
                Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
    d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                       
       Nama   : Tinna Eka Yanita                                      
                                                                      
       NIP    : 198401312010012034                                    
       Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan
                                                                      
                Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
    e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa                            
                                                                      
       UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota          
                                                                      
 7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                      
       Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
    Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
    Grogol Selatan meliputi pengendalian waktu, biaya, volume, mutu/ spesifikasi, dan tertib
                                                                      
    administrasi pada kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang
    meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
                                                                      
    penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
    bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya)
    sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan spefikasi teknis.         
                                                                      
                                                                      
    Adapun kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
    pengawasan adalah meliputi:                                       
                                                                      
    a. Pengawasan pada Tahap Persiapan Konstruksi:                    
         Melaksanakan mobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan dalam
                                                                      
          pelaksanaan pengawasan;                                     
         Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
          (KAK) kegiatan pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
                                                                      
          Keselamatan Konstruksi (SMKK);                              
         Mereviu desain berupa gambar rencana dan persyaratan teknis yang dibuat oleh
                                                                      
          Perencana;                                                  
         Menyusun program mutu pengawasan;                           
         Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana pembangunan agar sejalan
                                                                      
          dengan rencana pelaksanaan kegiatan; dan                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 8 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
         Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
          konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre-construction
          meeting).                                                   
                                                                      
                                                                      
    b. Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi:                  
         Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan pemenuhan
                                                                      
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;     
         Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
          lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur
                                                                      
          perintah perubahan pekerjaan (change order) dan sebagainya; 
         Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;   
                                                                      
         Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
          perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;                  
         Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                                                      
          penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
         Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
                                                                      
          dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;          
         Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan penyedia
          jasa pelaksana yang meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan
                                                                      
          lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain
          (pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan, portal, turap, railing
                                                                      
          pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya) sesuai gambar
          perencanaan, RAB, RKS dan spesifikasi teknis.               
         Memberikan rekomendasi dalam aspek mutu dan waktu mengenai pengadaan
                                                                      
          material;                                                   
         Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
          misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
                                                                      
          sementara, jalan darurat dan lain-lain;                     
         Memeriksa dan menyetujui gambar detail pelaksanaan (shop drawing) terhadap
                                                                      
          adanya perubahan pekerjaan yang dibuat dalam gambar perubahan (shop
          drawing) oleh penyedia jasa pelaksana;                      
         Memeriksa contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
                                                                      
          sesuai dokumen kontrak;                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 9 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
         Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
                                                                      
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
          konstruksi;                                                 
                                                                      
         Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mempersiapkan  
          penyelenggaraan rapat koordinasi proyek secara berkala dan merekomendasikan
          rapat insidentil sesuai kebutuhan;                          
                                                                      
         Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan berita acara
          persetujuan kemajuan pekerjaan;                             
         Membuat catatan harian dan menyusun laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
          pengawasan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang berisi kemajuan
          pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
                                                                      
          Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan, masukan hasil
          rapat, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, antara lain mencakup :
          1) -  Bobot Minggu lalu     :    %                          
                                                                      
             -  Bobot Minggu ini      :    %                          
             -  Bobot Prestasi Rencana :   %                          
             -  Bobot Prestasi Aktual :    %                          
                                                                      
             -  Deviasi               :    %                          
             -  Bobot s/d Minggu ini  :    %                          
                                                                      
                                                                      
          2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini             
          3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
                                                                      
          4) Kesimpulan                                               
          5) Lampiran :                                               
             - Foto proyek sampai dengan minggu ini;                  
                                                                      
             - Notulen rapat koordinasi teknis;                       
             - Bobot kemajuan pekerjaan;                              
                                                                      
             - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
              pelaksanaan;                                            
             - Laporan harian pengawas.                               
                                                                      
         Membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Penandatangan
          Kontrak tentang kemajuan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan
          Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan,
                                                                      
          masukan hasil rapat, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
          mencakup:                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 10 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
          1) Prestasi bulan ini                                       
                                                                      
          2) Material dan peralatan yang didatangkan                  
          3) Tenaga kerja                                             
          4) Jam kerja                                                
                                                                      
          5) Cuaca                                                    
          6) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
                                                                      
          7) Kesimpulan                                               
          8) Lampiran :                                               
             - Foto proyek sampai dengan bulan ini                    
                                                                      
             - Notulen rapat koordinasi teknis                        
             - Bobot kemajuan pekerjaan                               
             - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
                                                                      
               pelaksanaan                                            
             - Laporan harian pengawas                                
                                                                      
         Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
          usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat
          Penandatangan Kontrak untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
                                                                      
          selama pelaksanaan kegiatan;                                
         Mengkoordinasikan dan merekomendasikan perhitungan biaya dan memproses
          pekerjaan tambah/ kurang CCO (Contract Change Order) akibat perubahan
                                                                      
          pekerjaan serta melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
          aspek biaya dan waktu;                                      
                                                                      
         Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita Acara Bobot
          Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana;       
         Membuat dokumentasi pembangunan proyek;                     
                                                                      
         Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran penyedia jasa
          pelaksana pembangunan; dan                                  
                                                                      
                                                                      
    c. Pengawasan pada Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
       Konstruksi:                                                    
                                                                      
         Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan
          penyedia jasa pelaksana pembangunan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                      
          dengan menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
          terima pertama (provisional hand over);                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 11 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
         Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai
                                                                      
          dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
          (provisional hand over);                                    
                                                                      
         Memeriksa dan menyetujui as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
          di lapangan yang harus diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
          paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;
                                                                      
         Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                            
         Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                      
          serah terima pertama (provisional hand over);               
         Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan Berita Acara
                                                                      
          Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan penyedia jasa
          pelaksana pembangunan;                                      
         Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan; dan   
                                                                      
         Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan pekerjaan
          konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal.   
                                                                      
                                                                      
    d. Pengawasan pada Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah
       Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi:           
                                                                      
         Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan penyedia jasa
          pelaksana pada masa pemeliharaan;                           
                                                                      
         Membantu penyedia jasa pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
          kedua kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;                 
         Melakukan pemeriksaan dan melaporkan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
                                                                      
          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                   
         Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terkait
                                                                      
          penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                      
 8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN                               
                                                                      
       Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
    dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan ini menggunakan kontrak lumsum dengan
    metode pembayaran secara berkala/ termin dengan mengacu kepada prestasi/ kemajuan
                                                                      
    pekerjaan fisik yang akan diatur dalam kontrak kerja.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 12 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
 9. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                      
       Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
    Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan ini berada di RW 01, RW 08, RW
    11 dan RW 12 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi
                                                                      
    Jakarta Selatan.                                                  
                                                                      
                                                                      
 10. JADWAL PELAKSANAAN                                               
       Waktu pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
                                                                      
    Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan akan dilaksanakan
    selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat
                                                                      
    Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan
    sebagai berikut :                                                 
    a. Waktu pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pengawasan harus disesuaikan dengan
                                                                      
       jadwal pelaksanaan fisik, yaitu selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari dan jika terjadi
       perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan pengawas tetap wajib
       melaksanakan pengawasan sampai dengan masa pemeliharaan selesai tanpa
                                                                      
       tambahan biaya pengawasan;                                     
    b. Apabila pelaksanaan fisik kurang dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari, maka
                                                                      
       konsultan pengawas harus bersedia dilakukan pemotongan biaya pengawasan sesuai
       dengan jangka waktu pelaksanaan fisik;                         
    c. Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan pengawas dimulai sejak dikeluarkan Surat
                                                                      
       Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan fisik oleh
       penyedia jasa pelaksana pembangunan;                           
    d. Selama masa pemeliharaan 1 (satu) tahun setelah masa berakhirnya kontrak,
                                                                      
       konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan;
    e. Biaya keterlibatan konsultan pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
       dalam penawaran harga;                                         
                                                                      
    f. Persyaratan pergantian personil sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)/
       Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).                           
                                                                      
                                                                      
 11. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                         
       Keluaran yang diinginkan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan
                                                                      
    Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan adalah:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 13 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
    1. Terawasinya pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan
                                                                      
       Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan dari
       segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai kontrak;
    2. Terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan biaya pembangunan
                                                                      
       sebagaimana tertera dalam kontrak;                             
    3. Memeriksa dan menyetujui catatan Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
                                                                      
       pembangunan kegiatan, pada setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul
       dan upaya penyelesaiannya;                                     
    4. Diterimanya laporan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari Konsultan Pengawas
                                                                      
       Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
       (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan secara
       mingguan, bulanan, dan akhir;                                  
                                                                      
    5. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan
       oleh Konsultan Pengawas kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;  
    6. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh penyedia
                                                                      
       jasa pelaksana pembangunan;                                    
    7. Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
                                                                      
       oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan sesuai prestasi pekerjaan yang telah
       dicapai;                                                       
    8. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis secara berkala (mingguan, bulanan)
                                                                      
       dan insidentil sesuai kebutuhan;                               
    9. Terawasinya perbaikan kekurangan dan cacat pekerjaan yang dikerjakan penyedia
       jasa pelaksana pembangunan selama masa pemeliharaan.           
                                                                      
                                                                      
 12. PELAPORAN                                                        
                                                                      
       Konsultan Pengawas diharuskan membuat dan menyampaikan laporan kegiatan fisik
    Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
    di Kelurahan Grogol Selatan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdiri dari :
                                                                      
    a. Laporan Mingguan                                               
       Setiap minggu Konsultan Pengawas membuat laporan mingguan yang dihimpun
       berdasarkan laporan harian yang wajib disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
                                                                      
       Kontrak pada tiap harinya, untuk kegiatan yang berada dalam pengawasannya yang
       berisi butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu :       
                                                                      
      Laporan Umum :                                                 
       Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
       yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 14 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
       bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta masalah-
                                                                      
       masalah dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana
       Konstruksi agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.         
     • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
                                                                      
       Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
       pada minggu bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
                                                                      
       dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
     • Laporan Pemasukan Bahan                                        
       Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
                                                                      
       di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) minggu.
     • Laporan Pemakaian Alat                                         
       Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
                                                                      
       lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
       pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
       dalam periode 1 (satu) minggu.                                 
                                                                      
     • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
       Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
                                                                      
       Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
       kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
       periode 1 (satu) minggu.                                       
                                                                      
     • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
       Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
       Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
                                                                      
       Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
       pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
                                                                      
       periode 1 (satu) minggu.                                       
     • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
       Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
                                                                      
       waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
       minggu, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
       pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
                                                                      
       serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya pada minggu bersangkutan.
     • Technical Report (jika ada)                                    
                                                                      
       Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
       kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 15 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
    b. Laporan Bulanan                                                
                                                                      
       Setiap bulan Konsultan Pengawas memberikan laporan bulanan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak. Laporan ini dihimpun berdasarkan laporan mingguan yang
       dikompilasikan dalam laporan bulanan yang wajib disampaikan kepada Pejabat
                                                                      
       Penandatangan Kontrak pada setiap awal bulan berikutnya. Laporan bulanan ini berisi
       butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu:               
                                                                      
      Laporan Umum :                                                 
       Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada bulan
       yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada bulan
                                                                      
       bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) bulan serta masalah-masalah
       dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
       agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.                    
                                                                      
     • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
       Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
                                                                      
       pada bulan bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
       dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
     • Laporan Pemasukan Bahan                                        
                                                                      
       Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
       di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) bulan.
                                                                      
     • Laporan Pemakaian Alat                                         
       Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
       lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
                                                                      
       pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
       ydalam periode 1 (satu) bulan.                                 
     • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
                                                                      
       Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
       Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
       kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
                                                                      
       periode 1 (satu) bulan.                                        
     • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                      
       Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
       Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
       Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
                                                                      
       pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
       periode 1 (satu) bulan.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 16 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
     • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
                                                                      
       Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
       waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
       bulan, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
                                                                      
       pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
       serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya.                  
                                                                      
     • Technical Report (jika ada)                                    
       Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
       kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
    c. Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan            
       Laporan akhir pekerjaan pelaksanaan pengawasan mencakup keseluruhan hasil
                                                                      
       evaluasi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawasan. Laporan
       akhir ini antara lain berisikan :                              
                                                                      
         Pendahuluan:                                                
          Berisi gambaran kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.     
         Organsiasi kegiatan:                                        
                                                                      
           - Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
            pengawasan                                                
                                                                      
           - Struktur organisasi                                      
         Uraian umum kegiatan:                                       
           - Lokasi kegiatan                                          
                                                                      
           - Data kegiatan                                            
           - Bar Chart dan Time Schedule                              
           - Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan           
                                                                      
         Summary kegiatan pengawasan pekerjaan sampai dengan 100%    
         Bobot pekerjaan 100%                                        
                                                                      
         Copy BHL yang berisi daftar material, alat, tenaga kerja, cuaca, catatan khusus
          selama masa pelaksanaan                                     
                                                                      
         Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                                  
         Approval Material                                           
         Hasil Tes atau pemeriksaan laboratorium yang dilakukan selama pelaksanaan
                                                                      
          pekerjaan                                                   
         Seluruh Berita Acara yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
         Foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 17 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
         Kurva S                                                     
                                                                      
         Kesimpulan                                                  
       Laporan akhir diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat
       14 (empat belas) hari setelah serah terima pekerjaan sebanyak 3 (tiga) buku dan juga
                                                                      
       disampaikan dalam bentuk file/ softcopy ke dalam flashdisk sebanyak 1 (satu) buah.
                                                                      
                                                                      
 13. PERSYARATAN PENYEDIA                                             
       Konsultan Pengawas Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
    Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan harus memenuhi persyaratan
                                                                      
    kualifikasi penyedia yakni sebagai berikut:                       
                                                                      
    Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:                       
                                                                      
    1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;ngaw
         Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila Sertifikat
                                                                      
          Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti
          pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan
          menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman
                                                                      
          OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan; atau
         Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.sa sub-klasifiasi Jasa yasa
                                                                      
    2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil :
       -  SBU dengan sub klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
          Sipil Air (RE203) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
                                                                      
          Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang
          Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa; atau
                                                                      
       -  SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) sesuai
          Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
          pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
                                                                      
          Umum dan Perumahan Rakyat.                                  
     3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
       Wajib Pajak (KSWP);                                            
                                                                      
     4) Memiliki pengalaman yang sejenis sesuai sub klasifikasi 10 tahun terakhir
       (melampirkan bukti pengalaman yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan
                                                                      
       dilengkapi Berita Acara Serah Terima, bukti potongan pajak/referensi pengalaman);
     5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menguatkan diri pada kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 18 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (apabila ada perubahan);
                                                                      
       b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                           
       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
          dikuasakan); dan                                            
                                                                      
       d. Kartu Tanda Penduduk.                                       
     6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:              
                                                                      
       a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
       b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
          Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;  
                                                                      
       c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
          untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
          undangan; dan                                               
                                                                      
       d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
          dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
                                                                      
          perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan.                                                   
     7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:              
                                                                      
       a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
          tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
       b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
                                                                      
       c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
          sanksi daftar hitam lain;                                   
                                                                      
       d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
       e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
          sanksi pidana;                                              
                                                                      
       f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
          Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
          Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                                                                      
       g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
          Kualifikasi;                                                
                                                                      
       h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
          data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
          utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                      
          anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
          dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 19 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
          kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                      
          undangan.                                                   
                                                                      
    Syarat Kualifikasi Teknis:                                        
                                                                      
    1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
       dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                      
       swasta termasuk pengalaman subkontrak.                         
     2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis unutk pekerjaan Usaha Kecil
       berdasarkan subklasifikasi.                                    
                                                                      
     3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
       terakhir.                                                      
     4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                      
       dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
       sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
       pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                                      
                                                                      
 14. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                         
                                                                      
       Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli,
    tenaga pendukung dan bahan penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah, klasifikasi dan
    kualifikasi sesuai kebutuhan.                                     
                                                                      
                                                                      
 a. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:           
                                                                      
                                                                      
               Tingkat                                  Jumlah        
No. Tenaga Ahli        Jurusan    Keahlian   Pengalaman               
              Pendidikan                              Orang Bulan     
1  Team Leader/ S1     Teknik Sipil SKA 211 (Ahli Muda 2 (dua) tahun 1 Orang /
   Air Tanah dan                Sumber Daya Air)        6 Bulan       
   Air Baku                    atau minimal jenjang                   
                               7 Ahli Muda Bidang                     
                                Keahlian Teknik                       
                                Sumber Daya Air                       
2  Jalan        S1     Teknik Sipil SKA 202 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
                                Teknik Jalan) atau      1,5 Bulan     
                                                                      
                                minimal jenjang 7                     
                                Ahli Muda Teknik                      
                                   Jalan                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 20 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
               Tingkat                                  Jumlah        
No. Tenaga Ahli        Jurusan    Keahlian   Pengalaman               
              Pendidikan                              Orang Bulan     
3  Keselamatan  S1      Teknik SKA 603 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
   Konstruksi                  K3 Konstruksi) atau      1 Bulan       
                                minimal jenjang 7                     
                                 Ahli Muda K3                         
                                  Konstruksi                          
                                                                      
                                                                      
 Jangka waktu mobilisasi tenaga ahli adalah sebagai berikut,          
 No   Tenaga Ahli Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6
  1 Team Leader/Air                                                   
    Tanah dan Air                                                     
    Baku                                                              
  2 Jalan                                                             
  3 Keselamatan                                                       
    Konstruksi                                                        
                                                                      
                                                                      
 Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :      
                                                                      
                                                                      
 (a). Team Leader/Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku:                 
        Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
         pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                      
         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
         segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                                                                      
         pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
         rekayasa terperinci lainnya;                                 
        Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                                                                      
         memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
         dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                      
         dinyatakan secara umum;                                      
        Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami dokumen
                                                                      
         kontrak pekerjaan konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
         dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
         tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                      
        Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
         konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                      
         sebelum pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 21 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
        Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                                                                      
         pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
         inspeksi lapangan;                                           
                                                                      
        Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
         material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
         dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;   
                                                                      
        Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
         schedule) yang telah disetujui;                              
                                                                      
        Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
         PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
                                                                      
         pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
         pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
         membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                                                                      
        Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
         telah selesai;                                               
                                                                      
        Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
         melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
         akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                      
         memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
        Mencatat semua perubahan dan merekomendasikan hasil evaluasi perintah
         perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
                                                                      
         PPK mengenai aspek biaya dan waktu;                          
        Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                                                                      
         pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
         pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;       
        Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
                                                                      
         setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
         keputusan/persetujuan;                                       
                                                                      
        Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
         yang sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atas usulan
         pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; 
                                                                      
        Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
         pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                                                                      
         PPK;                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 22 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
        Melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam
                                                                      
         rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
         tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;               
                                                                      
        Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan keselamatan dan
         kesehatan kerja/ K3 serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja;
        Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar terbangun/terpasang (as-built
                                                                      
         drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
         sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan    
        Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                      
         harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
         pembayaran.                                                  
                                                                      
                                                                      
 (b). Tenaga Ahli Jalan:                                              
        Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                                                                      
         pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;          
        Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
                                                                      
         keselamatan konstruksi;                                      
        Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
         barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                                                                      
         daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
         konstruksi;                                                  
                                                                      
        Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
        Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                                                                      
         apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
         dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
        Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
                                                                      
         Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                   
        Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                      
         ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
         kepada Team Leader;                                          
        Menyusun laporan pengawasan pekerjaan berikut dokumentasi pekerjaan;
                                                                      
        Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi;                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 23 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
        Membantu Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mempersiapkan as built
                                                                      
         drawing;                                                     
        Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
         penggunaan bahan/ material dan peralatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                      
         Pekerjaan Konstruksi;                                        
        Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima pekerjaan serta
                                                                      
         mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan (check list) pekerjaan jalan yang
         harus diperbaiki.                                            
                                                                      
                                                                      
 (c). Tenaga Ahli Kesealamatan Konstruksi:                            
        Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                                                                      
         konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
         tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;                      
                                                                      
        Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;        
        Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
         dokumen penerapan keselamatan konstruksi;                    
                                                                      
        Berkoordinasi dengan HSE (Health, Security, and Environment) Engineer Penyedia
         Jasa Pelaksana Pembangunan dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
                                                                      
         bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
         dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
         (probability);                                               
                                                                      
        Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
         dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
         upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/
                                                                      
         kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
        Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
                                                                      
         berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
         dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
         diminimalisir;                                               
                                                                      
        Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan atau
         dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
         proyek;                                                      
                                                                      
        Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
         termasuk merancang prosedur baku dan catatan terkait kesehatan dan keselamatan
                                                                      
         kerja; dan                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 24 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
        Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                                                      
         masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                      
 b. Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                      
                                                                      
                                                    Jumlah            
       Tenaga   Tingkat                                               
 No.                    Jurusan  Keahlian Pengalaman Orang            
     Pendukung Pendidikan                                             
                                                    Bulan             
  1  Inspector  D3/S0   Teknik     -       >3 (tiga) 2 Orang /        
                         Sipil              tahun   6 Bulan           
  2  Computer   SLTA/   Semua    Mengerti    -     1 Orang /          
     Operator/ Sederajat Jurusan tentang sistem     1 Bulan           
     Typist                     operasional                           
                               Microsoft Office                       
                               serta mengerti                         
                                dalam urusan                          
                               pembukuan dan                          
                                administrasi                          
                                                                      
                                                                      
 Jangka waktu mobilisasi tenaga pendukung :                           
                                                                      
               Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6
       Tenaga                                                         
 No                                                                   
      Pendukung                                                       
               1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4        
 1  Inspector                                                         
 2  Computer                                                          
    Operator/Typist                                                   
                                                                      
                                                                      
 Tenaga pendukung memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
 (a). Inspector :                                                     
                                                                      
       ●  Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan konstruksi;         
       ●  Menelaah gambar dan desain seluruh lingkup pekerjaan yang ada dan memantau
          penerapannya di lapangan;                                   
                                                                      
       ●  Mencatat progres yang up to date dan membantu Pejabat Penandatangan Kontrak
          dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;      
       ●  Mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan termasuk detail-detailnya;
                                                                      
       ●  Melaksanakan dan melaporkan tentang proses serah terima pekerjaan kepada
          Team Leader; dan                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 25 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan   
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2024   
                                                                      
       ●  Melaporkan secara periodik kemajuan proyek kepada Team Leader.
                                                                      
                                                                      
 (b). Computer Operator/ Typist :                                     
       ●  Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-menyurat
                                                                      
          dan sebagainya;                                             
       ●  Membuat pembukuan;                                          
                                                                      
       ●  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda terima, dan
          memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
          kontrak yang ada dalam kegiatan; dan                        
                                                                      
       ●  Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
          dengan administrasi pekerjaan.                              
                                                                      
                                                                      
 c. Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:       
                                                                      
                                                                      
   NO.              PELAPORAN                     JUMLAH              
                                                  18 Buku             
    1. Laporan Bulanan Pengawasan                                     
                                              (6 bulan x 3 rangkap)   
                                                                      
    2. Laporan Akhir Pengawasan                   3 Buku              
                                                                      
   NO.             DOKUMENTASI                    JUMLAH              
                                                                      
       Soft file laporan dan data pendukung dimasukan ke              
    1.                                            1 Buah              
       dalam Harddisk Eksternal 1TB                                   
                                                                      
                                                                      
 15. PENUTUP                                                          
                                                                      
     a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
       kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
                                                                      
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.  
     b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap perlu
       akan ditetapkan kemudian.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 26 dari 27
   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Grogol Selatan
Tenders also won by Danureksa Sarana Cipta
Authority
29 May 2017Study Rtt Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
17 September 2025Studi Penyusunan Dokumen Amdal Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
15 August 2017Study Penyusunan Rtt Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
25 January 2016Review Daerah Rawan Bencana Pada Jalur Kereta Api Wilayah Pulau Jawa Lintas Selatan (Seleksi Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,488,194,000
19 June 2023Final Business Cash Sport Center Untuk Tahapan KpbuProvinsi BantenRp 1,399,155,000
14 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Gedung Ditjen Ham Pada Direktorat Jenderal Ham Ta. 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,297,000,000
26 April 2024Penyusunan Adendum Andal, Rkl-Rpl Termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bandara SingkawangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
5 September 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Bandara Ngloram (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Uppkb Pada Proyek Preservasi Jalan Kpbu-Ap Di Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi RiauKementerian PerhubunganRp 1,166,481,000
5 March 2024Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pelabuhan Sungai Di Sungai Batanghari Kabupaten Tebo Provinsi JambiKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000