Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan X-1 Rsud Cempaka Putih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017778000
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 930,340,286
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 928,027,677
Winner (Pemenang): PT Granitindo Cipta Sejati
NPWP: 017106444017000
RUP Code: 57626080
Work Location: RSUD Cempaka Putih - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017106444017000Rp 793,095,00076.296.2-
0031783004015000Rp 840,103,50074.4193.29-
0018071084005000Rp 853,923,00070.9289.49-
0032360463009000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Tidak memenuhi persyaratan Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis
0023192289005000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0020708764061000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi.
0862484714031000----
0033107913017000----
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0023419070035000----
0317980225428000----
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0032005415015000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi.
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0---Tidak memenuhi persyaratan Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis
0018103812015000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi.
0020726220017000----
PT Diagonal Manajemen Konsultan
04*7**3****02**0----
0315185652015000----
0011393808403000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
0731144473401000----
Giss Konsultan
00*1**2****11**0----
PT Arika Agung Primajaya
02*0**3****23**0----
0316574813015000----
0760587576424000----
0020913257404000----
0015673247015000----
0750567125401000----
0948420203417000----
0413553603427000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.   Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                              
                                                                          
     Jenis Pengadaan Barang/Jasa : Pekerjaan konsultansi perencanaan konstruksi
                                                                          
     yang bersifat pekerjaan konsultansi perencanaan konstruksi umum. Berdasarkan
     kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan jasa konsultansi perencanaan
                                                                          
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                    
                                                                          
2.   Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                   
                                                                          
     a. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :                      
                                                                          
                                                                          
      1. Tahap Perencanaan Teknis                                         
                                                                          
          1) Tahap Konsepsi Perancangan                                   
                                                                          
            Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:         
                                                                          
             a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar  
                                                                          
               perencanaan pembangunan X-1 RSUD Cempaka Putih mengacu     
                                                                          
               kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;      
                                                                          
             b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;  
                                                                          
             c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak)
                                                                          
               secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta   
               dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;        
                                                                          
             d. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD
                                                                          
               terkait;                                                   
                                                                          
             e. Membuat Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:            
                                                                          
               a) Data dan Informasi yang berisikan Latar Belakang, Tujuan
                                                                          
                  Kegiatan, Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan
                                                                          
                  lampiran foto-foto lapangan;                            
                                                                          
               b) Analisis yang berisikan Hasil analisis survei lapangan, Rencana
                  kegiatan dan metodologi pelaksanaan, Jadwal pelaksanaan,
                                                                          
                  dan Personel yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;
                                                                          
               c) Dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan;           
                                                                          
               d) Program ruang;                                          
               e) Organisasi hubungan ruang;                              
                                                                          
               f) Skematik rencana teknis; dan                            
                                                                          
               g) Sketsa gagasan.                                         
                                                                          
             f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
                                                                          
               Konsepsi Perancangan; dan                                  
                                                                          
             g. Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dari
                                                                          
               PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan
               Konsepsi Perancangan.                                      
                                                                          
          2) Tahap Pra-Rancangan                                          
                                                                          
                                                                          
            Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut::        
                                                                          
             a. Mengadakan penyelidikan tanah 10 titik Soil Investigasi;  
                                                                          
             b. Membuat Laporan Pra-Rancangan meliputi:                   
                                                                          
               1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
                                                                          
                  gambar Pra-Rancangan meliputi: rencana massa bangunan   
                                                                          
                  gedung, rencana tapak (site plan), denah, tampak bangunan
                  gedung, potongan bangunan gedung, visualisasi tiga dimensi;
                                                                          
               2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan              
                                                                          
                                                                          
               3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif meliputi perkiraan luas
                  lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya
                                                                          
                  dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan dokumentasi      
                  pelaksanaan penyelidikan tanah.                         
                                                                          
             c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence
                                                                          
               dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
                                                                          
               MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;   
                                                                          
             d. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
               Pra-Rancangan; dan                                         
                                                                          
                                                                          
             e. Memperbaiki dokumen Pra-Rancangan sesuai koreksi dari PPK dan
               tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan Pra-   
                                                                          
               Rancangan.                                                 
                                                                          
          3) Tahap Pengembangan Rancangan                                 
                                                                          
            Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:         
            a. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan meliputi:           
                                                                          
               1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung yang berisikan  
                  gambar rencana arsitektur, uraian konsep, visualisasi desain
                                                                          
                  dua dimensi, dan desain tiga dimensi;                   
                                                                          
               2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
                                                                          
               3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Tekonologi
                                                                          
                  (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta
                                                                          
                  uraian konsep dan perhitungannya;                       
                                                                          
               4) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Arsitektur,
                  Arsitektur Lansekap, beserta uraian konsep dan visualisasi dua
                                                                          
                  dan tiga dimensi;                                       
                                                                          
               5) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Struktur
                                                                          
                  Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep dan laporan
                  perhitungannya masing-masing bidang;                    
                                                                          
                                                                          
               6) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Mekanikal,
                  Elektrikal, dan Plumbing-Gas Medis termasuk Informasi dan
                                                                          
                  Teknologi (IT), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
                  laporan perhitungannya masing-masing bidang;            
                                                                          
                                                                          
               7) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Desain
                  Interior, beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan tiga
                                                                          
                  dimensi;                                                
                                                                          
               8) Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;         
                                                                          
               9) Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau;        
                                                                          
               10) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan    
                                                                          
                  mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,     
                                                                          
                  konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
                  Dalam Negeri (TKDN); dan                                
                                                                          
               11) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
                                                                          
                  disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
                                                                          
                  tertulis.                                               
                                                                          
             b. Mengajukan permohonan PBG dan perizinan lainnya ke SKPD   
               beserta membuat Dokumen Gambar Permohonan PBG dan          
                                                                          
               dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku dan
               memastikan terbitnya PBG dan perizinan lain tersebut. Dalam tahap
               PBG, tenaga ahli Arsitek harus dilengkapi dengan Lisensi Arsitek
                                                                          
               yang masih berlaku atau apabila tidak memiliki Lisensi tenaga ahli
               Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi
                                                                          
               tanpa penambahan biaya kontrak;                            
                                                                          
             c. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam
                                                                          
               perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan     
               permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD terkait;
                                                                          
                                                                          
             d. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas
               kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode konstruksi
                                                                          
               atau alat-alat yang dignakan dalam desain perencanaan dan  
               pelaporannya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
                                                                          
               mencari solusinya;                                         
                                                                          
             e. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
                                                                          
               Pengembangan Rancangan; dan                                
                                                                          
             f. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi 
                                                                          
               dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres   
               laporan Pengembangan Rancangan.                            
                                                                          
          4) Tahap Rancangan Detail                                       
                                                                          
                                                                          
            Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:         
                                                                          
             a. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen Final   
               Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Laporan     
                                                                          
               Teknis/Khusus, Gambar Final PBG yang telah disahkan, dan   
                                                                          
               Dokumen Final Perencanaan lainnya;                         
                                                                          
             b. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan
               Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem       
                                                                          
               Manajemen Keselamatan Konstruksi;                          
                                                                          
             c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence
                                                                          
               dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
               MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;   
                                                                          
                                                                          
             d. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi
               Perencanaan;                                               
                                                                          
             e. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi;       
             f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
               Rancangan Detail; dan                                      
                                                                          
             g. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
                                                                          
               dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan    
                                                                          
               Rancangan Detail.                                          
                                                                          
         2. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi             
                                                                          
            Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang lingkup
                                                                          
            Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender Penyedia
            Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang sama  
                                                                          
            apabila terjadi seleksi ulang.                                
                                                                          
         3. Tahap Pengawasan Berkala                                      
                                                                          
            Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa    
                                                                          
            sebagai berikut:                                              
                                                                          
             a. Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor   
                                                                          
               Pelaksana;                                                 
                                                                          
             b. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan      
               material;                                                  
                                                                          
                                                                          
             c. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan
               di lapangan;                                               
                                                                          
             d. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
                                                                          
               timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia
                                                                          
               jasa memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;
                                                                          
             e. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
               pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);     
                                                                          
                                                                          
             f. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
               pelaksanaan pembangunan selesai; dan                       
                                                                          
             g. Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Lokasi Pekerjaan berada di RSUD Cempaka Putih                      
       Alamat : Jl. Rawasari Selatan No.1, RT.16/ RW.02, Cempaka Putih Timur, Kec.
                                                                          
       Cempaka Putih, Jakarta Pusat                                       
3.   Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                            
                                                                          
     a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 180 hari
        (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
                                                                          
        tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama     
                                                                          
        Pekerjaan;                                                        
     b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                          
        hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
4.   Kemampuan Penyedia Jasa                                              
                                                                          
     A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:                        
                                                                          
       1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
                                                                          
          kegiatan/usaha:                                                 
                                                                          
          a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
                                                                          
             konstruksi;                                                  
                                                                          
          b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila
                                                                          
             Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap
             dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa
                                                                          
             Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta
             bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang
                                                                          
             menunggu verifikasi persyaratan: atau − Izin Usaha Jasa Konstruksi
                                                                          
             (IUJK) yang masih berlaku.                                   
                                                                          
          c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil
             serta disyaratkan sub bidang kalsifikasi:                    
                                                                          
                                                                          
             1) Subklasifikasi AR102 - Jasa Desain Arsitektural (sesuai Peraturan
               Menteri Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor         
                                                                          
               19/PRT/M/2014 Tahun 2014) atau                             
                                                                          
             2) Subklasifikasi AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian
                                                                          
               dan Non Hunian (sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan
               Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021) atau Subklasifikasi
                                                                          
               RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
               Non Hunian (sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan   
                                                                          
               Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Ketentuan:       
                                                                          
                a) Untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2017, syaratnya
                                                                          
                  harus memiliki NIB dan SBU yang masih berlaku atau;     
                b) Untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2020, syaratnya
                  harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang masih berlaku dan
                                                                          
                  terverifikasi. Dalam hal sertifikat standar belum terverifikasi,
                  peserta menyampaikan NIB, Sertifikat standar belum terverifikasi
                                                                          
                  dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa   
                                                                          
                  sertifikat standar sedang menunggu verifikasi.          
                                                                          
            d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan  
                                                                          
              hasil konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.           
                                                                          
            e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri    
                                                                          
              pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                        
                                                                          
                                                                          
              1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;         
                                                                          
              2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;                          
                                                                          
              3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap 
                                                                          
                 (apabila dikuasakan); dan                                
                                                                          
              4) Kartu Tanda Penduduk.                                    
                                                                          
            f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:           
                                                                          
              1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                          
                                                                          
              2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
                 Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                          
              3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                          
                 profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                 peraturan perundang-undangan; dan                        
                                                                          
                                                                          
              4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c
                 maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi
                                                                          
                 Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
                 pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.       
                                                                          
                                                                          
            g. Menyetujui Surat pernyataan peserta yang berisi:           
                                                                          
              1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
                 pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak    
                                                                          
                                                                          
              2) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                 dalam menjalani sanksi pidana;                           
              3) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai  
                 Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
                                                                          
                 Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
                 cuti diluar tanggungan Negara;                           
                                                                          
                                                                          
              4) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
                 dalam Dokumen Kualifikasi;                               
                                                                          
              5) Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari
                                                                          
                 ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
                                                                          
                 ada    pemalsuan   maka    direktur  utama/pimpinan      
                 perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                          
                 anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
                 pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,  
                                                                          
                 dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
                                                                          
                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.           
                                                                          
              6) Membuat Surat pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan ini
                 dibatalkan karena pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan
                                                                          
                                                                          
           h. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
              Kemitraan.                                                  
                                                                          
     B. Syarat Kualifikasi Teknis                                         
                                                                          
                                                                          
        1. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun pekerjaan jasa konsultasi
          konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                                                                          
          pemerintah termasuk pengalaman subkontrak di wilayah Jabodetabek
          (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).                     
                                                                          
                                                                          
        2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Perencanaan
          Gedung berdasarkan subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau
                                                                          
          Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau
          RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non 
                                                                          
          Hunian.                                                         
                                                                          
        3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Perencanaan
                                                                          
          Gedung berdasarkan subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau
          Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau
                                                                          
          RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non 
                                                                          
          Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.                 
5.   Jaminan                                                              
                                                                          
     a. Jaminan Pelaksanaan - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 180 
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender        
                                                                          
                            - Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada : PPK  
                                                                          
                             Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi      
                            - Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
                                                                          
                             pada Kas daerah Provinsi DKI Jakarta         
                                                                          
     b. Jaminan Pemeliharaan - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180
                                                                          
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender        
                            - Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada : PPK 
                                                                          
                             Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi      
                            - Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan
                                                                          
                             pada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta
Tenders also won by PT Granitindo Cipta Sejati
Authority
13 April 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Renovasi Interior Gedung Kpu Jl.Imam Bonjol Jakarta PusatKomisi Pemilihan UmumRp 1,491,000,000
25 June 2019Pembangunan Prasarana Dan Penyediaan Sarana Olahraga Panjat Tebing (Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawasan)Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,099,650,000
28 February 2025Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan X-1 Rsud PademanganProvinsi DKI JakartaRp 930,340,286
19 March 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan Rsud Di Wilayah Kecamatan PesanggrahanProvinsi DKI JakartaRp 927,793,500
28 August 2024Belanja Modal Bangunan Kesehatan-X-1 Pembangunan Puskesmas Di Kecamatan Kebayoran LamaProvinsi DKI JakartaRp 850,093,500
7 April 2021Perencanaan Gedung Kantor Sudin Perhubungan Kota Adm.Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 818,807,561
30 March 2023Perencanaan X-1 Pembangunan Puskesmas Di Kelurahan GedongProvinsi DKI JakartaRp 787,210,114
13 June 2015Pembangunan Rumah Susun Untuk Lokasi Binaan (Lokbin) Semper (Pengawasan)UPPBJ Kepulauan SeribuRp 600,039,000
7 February 2024Perencanaan Gedung Up3d Kebayoran LamaProvinsi DKI JakartaRp 599,946,053
12 February 2024Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Perawatan Berkala Rumah Susun Blk Pasar ReboProvinsi DKI JakartaRp 595,244,213