| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017106444017000 | Rp 793,095,000 | 76.2 | 96.2 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 840,103,500 | 74.41 | 93.29 | - | |
| 0018071084005000 | Rp 853,923,000 | 70.92 | 89.49 | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0023192289005000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020708764061000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi. | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi. | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0018103812015000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi. | |
| 0020726220017000 | - | - | - | - | |
PT Diagonal Manajemen Konsultan | 04*7**3****02**0 | - | - | - | - |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0011393808403000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
Giss Konsultan | 00*1**2****11**0 | - | - | - | - |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - | - |
| 0316574813015000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa : Pekerjaan konsultansi perencanaan konstruksi
yang bersifat pekerjaan konsultansi perencanaan konstruksi umum. Berdasarkan
kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan jasa konsultansi perencanaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :
1. Tahap Perencanaan Teknis
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
perencanaan pembangunan X-1 RSUD Cempaka Putih mengacu
kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;
b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak)
secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta
dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;
d. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD
terkait;
e. Membuat Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:
a) Data dan Informasi yang berisikan Latar Belakang, Tujuan
Kegiatan, Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan
lampiran foto-foto lapangan;
b) Analisis yang berisikan Hasil analisis survei lapangan, Rencana
kegiatan dan metodologi pelaksanaan, Jadwal pelaksanaan,
dan Personel yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;
c) Dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan;
d) Program ruang;
e) Organisasi hubungan ruang;
f) Skematik rencana teknis; dan
g) Sketsa gagasan.
f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Konsepsi Perancangan; dan
g. Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dari
PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan
Konsepsi Perancangan.
2) Tahap Pra-Rancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut::
a. Mengadakan penyelidikan tanah 10 titik Soil Investigasi;
b. Membuat Laporan Pra-Rancangan meliputi:
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar Pra-Rancangan meliputi: rencana massa bangunan
gedung, rencana tapak (site plan), denah, tampak bangunan
gedung, potongan bangunan gedung, visualisasi tiga dimensi;
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif meliputi perkiraan luas
lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya
dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan dokumentasi
pelaksanaan penyelidikan tanah.
c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence
dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;
d. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Pra-Rancangan; dan
e. Memperbaiki dokumen Pra-Rancangan sesuai koreksi dari PPK dan
tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan Pra-
Rancangan.
3) Tahap Pengembangan Rancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan meliputi:
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung yang berisikan
gambar rencana arsitektur, uraian konsep, visualisasi desain
dua dimensi, dan desain tiga dimensi;
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Tekonologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
4) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Arsitektur,
Arsitektur Lansekap, beserta uraian konsep dan visualisasi dua
dan tiga dimensi;
5) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Struktur
Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep dan laporan
perhitungannya masing-masing bidang;
6) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Mekanikal,
Elektrikal, dan Plumbing-Gas Medis termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
laporan perhitungannya masing-masing bidang;
7) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Desain
Interior, beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan tiga
dimensi;
8) Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
9) Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau;
10) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN); dan
11) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
b. Mengajukan permohonan PBG dan perizinan lainnya ke SKPD
beserta membuat Dokumen Gambar Permohonan PBG dan
dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku dan
memastikan terbitnya PBG dan perizinan lain tersebut. Dalam tahap
PBG, tenaga ahli Arsitek harus dilengkapi dengan Lisensi Arsitek
yang masih berlaku atau apabila tidak memiliki Lisensi tenaga ahli
Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi
tanpa penambahan biaya kontrak;
c. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam
perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan
permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD terkait;
d. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas
kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode konstruksi
atau alat-alat yang dignakan dalam desain perencanaan dan
pelaporannya serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
mencari solusinya;
e. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan; dan
f. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi
dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
laporan Pengembangan Rancangan.
4) Tahap Rancangan Detail
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen Final
Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Laporan
Teknis/Khusus, Gambar Final PBG yang telah disahkan, dan
Dokumen Final Perencanaan lainnya;
b. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
c. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence
dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;
d. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi
Perencanaan;
e. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi;
f. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Rancangan Detail; dan
g. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
Rancangan Detail.
2. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang sama
apabila terjadi seleksi ulang.
3. Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa
sebagai berikut:
a. Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor
Pelaksana;
b. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan
material;
c. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan
di lapangan;
d. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia
jasa memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;
e. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);
f. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai; dan
g. Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.
Lokasi Pekerjaan berada di RSUD Cempaka Putih
Alamat : Jl. Rawasari Selatan No.1, RT.16/ RW.02, Cempaka Putih Timur, Kec.
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
3. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 180 hari
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
4. Kemampuan Penyedia Jasa
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila
Sertifikat Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap
dapat mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa
Konstruksi dengan menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta
bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi persyaratan: atau − Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) yang masih berlaku.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil
serta disyaratkan sub bidang kalsifikasi:
1) Subklasifikasi AR102 - Jasa Desain Arsitektural (sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2014 Tahun 2014) atau
2) Subklasifikasi AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian (sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021) atau Subklasifikasi
RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Ketentuan:
a) Untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2017, syaratnya
harus memiliki NIB dan SBU yang masih berlaku atau;
b) Untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2020, syaratnya
harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang masih berlaku dan
terverifikasi. Dalam hal sertifikat standar belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NIB, Sertifikat standar belum terverifikasi
dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
sertifikat standar sedang menunggu verifikasi.
d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Menyetujui Surat pernyataan peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak
2) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
3) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
4) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Kualifikasi;
5) Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Membuat Surat pernyataan tidak menuntut apabila pekerjaan ini
dibatalkan karena pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan
h. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun pekerjaan jasa konsultasi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah termasuk pengalaman subkontrak di wilayah Jabodetabek
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Perencanaan
Gedung berdasarkan subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau
RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian.
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Perencanaan
Gedung berdasarkan subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau
RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
5. Jaminan
a. Jaminan Pelaksanaan - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender
- Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada : PPK
Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
pada Kas daerah Provinsi DKI Jakarta
b. Jaminan Pemeliharaan - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender
- Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada : PPK
Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi
- Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan
pada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta