| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018071084005000 | Rp 450,549,000 | 83.76 | 87.01 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 461,843,250 | 83.98 | 86.69 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 485,612,235 | 79.19 | 81.91 | - | |
| 0017106444017000 | Rp 486,790,500 | 87.96 | 88.88 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 509,101,500 | 79.47 | 81.27 | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0316574813015000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0316614734412000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021836754016000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0030781744086000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | Tidak masuk dalam calon daftar pendek | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0017430976411000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
CV Cakrawala Estetika Indonesia | 04*2**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0013069083028000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0031791247609000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
Royal Mandiri Konsultan | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0704242130017000 | - | - | - | - | |
| 0024652901432000 | - | - | - | - | |
Dwima Putra Agung | 09*2**6****02**0 | - | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0022497275401000 | - | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | - | - |
49605093 Perencanaan Gedung UP3D Kebayoran Lama
1. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi :
a. Perencanaan ruang fungsi utama pelayanan wajib pajak;
b. Perencanaan ruang penunjang fungsi utama seperti ruang kerja kepala unit, Staff,
Ruang arsip, dan lain-lain;
c. Perencanaan ruang servis seperti ruang IPAL, gudang logistik, gudang cleaning
service, ruang kontrol, genset dan lain-lain;
d. Perencanaan area parkir;
e. Pendampingan pada saat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) sampai dengan terbitnya PBG.
A.1 Tahap Perencanaan
Pada tahap Perencanaaan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
1. Tahap konsepsi perencanaan gedung adalah :
a) Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD terkait;
b) Melaksanakan survei dan identifikasi lapangan;
c) Melaksanakan Penyelidikan tanah (2 titik boring dan 4 titik sondir);
d) Membuat skematik rencana teknis;
e) Membuat Program dan fungsi ruang, serta organisasi hubungan antar ruang;
f) Membuat Konsep gambar visual gedung dalam gambar 3 dimensi dan animasi
3 dimensi;
g) Membuat gambar siteplan;
h) Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
i) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan konsepsi
perencanaan; dan
j) Memperbaiki dokumen konsepsi perencanaan sesuai koreksi dari PPK dan
tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan konsepsi
perencanaan.
2. Tahap pra rencana / pra desain perencanaan gedung adalah:
a. Membuat gambar perencanaan arsitektur dan detailnya serta analisa
perhitungan arsitektur;
b. Membuat gambar perencanaan struktur dan detailnya serta analisa
perhitungan struktur;
c. Membuat gambar perencanaan MEP dan detailnya serta analisa perhitungan
MEP;
d. Membuat gambar perencanaan utilitas lainnya yang diperlukan serta analisa
perhitungannya;
e. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra rencana /
pra desain ;
f. Mengajukan permohonan IMB (KRK, sidang TABG-AP, TABG-SG, TABG-
ME) ke SKPD terkait sampai dengan diterbitkannya IMB;
g. Memperbaiki dokumen pra rencana / pra desain sesuai koreksi dari PPK, tim
teknis PPK dan TABG kemudian menyerahkan progres laporan pra rencana /
pra desain.
3. Tahap pengembangan rencana perencanaan gedung adalah:
a. Menyusun BoQ pelaksanaan pembangunan gedung;
b. Menyusun RAB pelaksanaan pembangunan gedung;
c. Membuat Analisis Harga Satuan Pekerjaan berserta analisis produktivitas
setiap item pekerjaan;
d. Menyusun RKS pelaksanaan pembangunan gedung;
e. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK;
f. Menyusun Rancangan TKDN Gabungan;
g. Menyusun konsep panduan penggunaan dan perawatan gedung (ada
besaran biaya operasi perawatan dan pemeliharaan berkala tahunan paling
kecil dalam periodik 5 tahun), seperti service peralatan dan mesin berikut
perijinan berkala;
h. Menyusun jadwal pelaksanaan pembangunan gedung yang menunjukan
sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya;
i. Menyusun penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan dengan analisanya;
j. Menyusun konsep rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan
analisanya;
k. Menyusun rencana keselamatan konstruksi;
l. Menyusun laporan proses manajemen resiko dan konsep penanggulangan
resiko pada saaat pelaksanaan pembangunan;
m. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
pengembangan rencana; dan
n. Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK dan
tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan
rencana.
4. Tahap akhir teknis/khusus perencanaan gedung adalah :
a. Memperbaiki dokumen perencanaan pembangunan gedung sesuai dengan
koreksi dari PPK;
b. Melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir; dan
c. Menyerahkan pekerjaan dokumen final perencanaan pembangunan gedung.
A.2. Tahap Proses Perizinan
Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
a. Membuat gambar siteplan;
b. Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
c. Mengajukan permohonan Pengesahan GPA ke SKPD terkait, mengikuti
sidang konsultasi GPA dan melakukan perbaikan sesuai arahan SKPD terkait
dan Tim Sidang sampai dengan pengesahan GPA;
d. Membuat gambar perencanaan arsitektur, struktur, MEP dan utilitas lain yang
diperlukan dan detailnya serta analisa perhitungannya masing-masing;
e. Mengajukan permohonan IMB (KRK, sidang TABG-AP, TABG-SG, TABG-
ME) ke SKPD terkait, melakukan perbaikan sesuai arahan SKPD terkait dan
Tim TABG sampai dengan diterbitkannya IMB;
Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.
A. 3. Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia
Barang/Jasa sebagai berikut :
a. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya IMB bangunan;
b. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan PHO; dan
d. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai.
Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).
B. Kriteria Umum Perencanaan
Dalam melaksanakan Perencanaan yang dimaksud dengan penugasan ini
adalah Konsultan Perencana harus meninjau dan memperhatikan kriteria umum
bangunan yaitu:
1) Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :
a. Keselamatan;
b. Kesehatan;
c. Kenyamanan; dan
d. Kemudahan.
2) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis
bangunan gedung dari segi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan
bangunan gedung;
3) Mempertimbangkan penggunaan unsur budaya betawi.