| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016884868008000 | Rp 870,095,700 | 77.44 | 97.44 | - | |
| 0032606972061000 | Rp 870,517,500 | 71.58 | 91.57 | - | |
| 0033353780429000 | Rp 871,405,500 | 71.92 | 91.89 | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar yang telah terverifikasi/disetujui yang sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan atau SIUJK | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | TIdak lulus ambang pengalaman sejenis |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Putri Utami Konsultan | 10*1**1****59**6 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman |
| 0023192289005000 | - | 46.6 | - | tidak lulus ambang batas teknis | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | 51.85 | - | tidak lulus ambang batas | |
| 0023023112621000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013990874014000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman sejenis | |
| 0210063285024000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi terkait dengan sertifikat standar sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0651638215066000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | - | |
PT Multi Perkasa Propertindo | 08*9**7****06**0 | - | - | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - | - | - |
Wanda Saputra | 11*1**2****40**1 | - | - | - | - |
| 0933582082017000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0029712759101000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
PT Dua Tunas Sejahtera | 07*4**9****32**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
No Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
1 Team Leader/ ▪ Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli pengawasan konstruksi
Ahli Sipil untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya
▪ Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum
▪ Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan
▪ Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa
perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan
▪ Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan
▪ Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi
▪ Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui
▪ Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan
▪ Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer
▪ Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
▪ Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi
▪ Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan
▪ Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
▪ Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya
dan menyerahkannya kepada PPK
▪ Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/
Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
▪ Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran
2 Ahli Sipil ▪ Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan
▪ Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi
▪ Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK)
▪ Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO)
▪ Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO)
▪ Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi
▪ Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
▪ Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar
atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (logbook)
serta segera melaporkannya kepada Team Leader
▪ Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
▪ Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan
dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader dan
▪ Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
3 Ahli Mesin ▪ Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan
▪ Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi
▪ Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK)
▪ Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO)
▪ Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO)
▪ Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi
▪ Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
▪ Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar
atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (logbook)
serta segera melaporkannya kepada Team Leader
▪ Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
▪ Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan
dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader dan
▪ Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
4 Ahli K3 ▪ Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
Konstruksi keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
▪ Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK
▪ Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability)
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/ kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja
▪ Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir
▪ Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan
▪ Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja dan
▪ Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil