| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0316614734412000 | Rp 269,739,713 | 79.78 | - | |
| 0018071084005000 | Rp 292,485,000 | 87.27 | - | |
| 0024808842444000 | Rp 293,178,750 | 88.77 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 295,926,000 | 80.73 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 296,148,000 | 78.17 | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) |
| 0817783046401000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) |
| 0313575284423000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) | |
| 0904093366416000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Lulus Pembuktian < 70 | |
| 0948420203417000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0750567125401000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0318242575429000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0959043316541000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0018103812015000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - |
Sangkuriang Outdoor Services | 03*6**3****21**0 | - | - | - |
| 0311841811419000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
| 0016467284015000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0313898983432000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | |
PT Hayana Mandiri Konsultan | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
CV Jaya Mi Kur | 07*2**5****04**0 | - | - | - |
| 0727514770404000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Wisma
Aset Cimacan
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar
perencanaan, RAB, RKS dan outline specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi
teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan
pembangunan selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa
Konstruksi;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian
kerja Jasa Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan Berkala;
10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa
Konstruksi;
12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built
drawing) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan
100% (MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa
konstruksi pelaksanaan fisik;
m) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
C. Tahap Pemeliharaan
Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa sebagai berikut:
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor
pelaksana sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi
Tugas semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta
peralatan) yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat
peralatan dan training operator;
5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
--- Hal. 2
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi
Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan, peraturan, bisnis proses
dalam pelaksanaan perencanaan dan/atau perizinan, maka penyedia jasa wajib mengikuti
peraturan yang berlaku.
--- Hal. 3