Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Di Kelurahan Bale Kambang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021543000
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 813,456,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 812,448,000
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 54523836
Work Location: Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 78
Applicants
Reason
0317980225428000Rp 687,779,71295.94-
0016884868008000Rp 812,112,00097.2-
0017634601121000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0030475891211000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1--Tidak masuk daftar pendek
0019260538655000---
0021609383061000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0711574053922000--Tidak menyampaiakn Sertifikat Standar dan bukti status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
0021422357017000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0841963499427000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0904093366416000--Tidak masuk daftar pendek
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0862484714031000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0959043316541000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0316574813015000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0948420203417000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0750567125401000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0021834023002000--tidak masuk daftar
PT Bangun Rancang Engineering
07*7**5****12**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0760587576424000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0020913257404000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0018103812015000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0021836754016000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0318242575429000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0030784805086000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0020566808005000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--Kualifikasi Usaha Non Kecil
0817783046401000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0936437631015000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0019752427123000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0032005415015000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0900045816201000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0023192289005000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0735934051443000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023419070035000---
0763862778401000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0032606972061000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0013990874014000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0844515015701000--Tidak diundang
0433778198422000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0015555477429000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0033353780429000--Tidak hadir
0032360463009000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0760088872002000---
0023023112621000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0026506774101000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi
0664633591429000---
0868621426627000--tidak hadir
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0822625638803000---
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0---
0033107913017000---
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1---
0027489038009000---
PT Aldabi Sarana Jaya
02*1**0****63**0---
0013218458008000---
0018071084005000---
PT Rekan Solusi Utama
08*6**1****43**0---
0026550533412000---
0017106444017000---
0031899586009000---
Rebekka Gemilang
0021438759009000---
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0---
0413553603427000---
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---
PT Jogosawa Prima Consultant
02*3**8****42**0---
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0---
CV Shakilla Consultant
05*5**3****33**0---
0019121904013000---
0316258540429000---
0030140230722000---
0026591073833000---
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000---
0665971503005000---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
Attachment
Ruang Lingkup                                  
                Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan adalah membantu
1. Lingkup                                                                  
   Pekerjaan    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pelaksanaan      
                Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Bale Kambang dengan rincian
                sebagai berikut :                                           
                 A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                 
                                                                            
                                                                            
                   1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh 
                      kegiatan Kontraktor dalam pembangunan;                
                   2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method
                      (CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan    
                      konstruksi yang telah dibuat oleh Kontraktor;         
                   3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta
                      menyiapkan SOP pengawasan, metode pelaksanaan fisik,  
                      pembuatan Method of Working Plan (MOWP) dan monitoring
                      pekerjaan fisik.                                      
                   4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating  
                      schedule untuk kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan.
                                                                            
                   5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
                      oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
                      pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
                      daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
                      bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/Quality
                      Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                   6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                      meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                      biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                      dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                      pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                      kesehatan dan keselamatan kerja.                      
                   7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
                      manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                      turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                      penyimpangan.                                         
                   8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan
                      yang sedang dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya
                      penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik
                      dalam rangka pengendalian proyek sesuai kerangka acuan kerja.
                   9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
                      membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan   
                      masukan hasil rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
                      pekerjaan fisik yang dibuat kontraktor pelaksana.     
                   10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan  
                      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan.           
                   11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang 
                      menyangkut hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor
                      pelaksana serta menjalankan dan menerapkan prosedur yang
                      telah disetujui.                                      
                   12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan
                      dengan waktu dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang
                      ditetapkan.                                           
                   13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan
                      pekerjaan.                                            
                                                                            
                   14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta
                      metode pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                      pekerjaan.                                            
                   15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas
                      dan laju pencapaian volume.                           
                   16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta    
                      penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-   
                      persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.        
                   17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                      diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.   
                   18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
                      termin, melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap
                      jumlah volume terpasang mulai dari pembayaran termin 1 sampai
                      dengan Serah Terima I (ST I) dan Serah Terima II (ST II).
                   19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-
                      gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                      drawing).                                             
                   20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan 
                      mengawasi perbaikannya.                               
                                                                            
                   21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan
                      pekerjaan (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya   
                      disampaikan kepada Pemberi Tugas guna proses lanjut.  
                   22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang,
                      perubahan waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
                      setelah ada persetujuan pemberi tugas.                
                   23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan
                      item pekerjaan baru (bila ada).                       
                   24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan
                      masalah yang mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari
                      timbulnya klaim/tuntutan dari Kontraktor termasuk pekerjaan
                      tambah kurang.                                        
                   25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil
                      yang didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila
                      diperlukan, mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi
                      penempatan peralatan.                                 
                   26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan
                      prosedur pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan
                      memeriksa hasil tes laboratorium dan tes lapangan terhadap
                      material yang akan digunakan dan metode kerja untuk   
                      mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan persyaratan.
                   27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                      kualitas), pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam
                      pembangunan konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan,  
                      commisioning hingga selesainya masa pemeliharaan.     
                                                                            
                   28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di  
                      lapangan untuk mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan
                      di lapangan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan di dalam
                      dokumen kontrak, pengendalian, sebab-sebab yang akan  
                      menimbulkan keterlambatan, termasuk melengkapi data-data
                      curah hujan dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan data
                      lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
                   29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas
                      dalam bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan,
                      penambahan lingkup pekerjaan kontrak dan perubahan-   
                      perubahan lain di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam
                      Dokumen Kontrak.                                      
                   30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres
                      pekerjaan dan volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor.
                      Memeriksa spesifikasi teknis material sebelum dan sesudah
                      terpasang baik per item ataupun per sistem yang telah terpasang
                      serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja dengan
                      baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun
                      kuantitasnya.                                         
                   31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan
                      rutin dan pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta
                      sertifikasi oleh Pihak Regulator serta memberikan penjelasan jika
                      diperlukan.                                           
                   32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap,
                      semua jaminan yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang
                      tercantum di dalam Dokumen Kontrak, untuk material dan
                      peralatan yang digunakan.                             
                   33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi
                      dokumen test material, dokumen data pengukuran, laporan
                      harian, laporan mingguan, laporan bulan, risalah rapat mingguan
                      dan rapat koordinasi, shop drawing, as built drawing, Sistem
                      Operasi Prosedur dan buku manual peralatan dan laporan –
                      laporan lain dari kontraktor pelaksana mulai tahap pelaksanaan
                      sampai dengan tahap serah terima pekerjaan pertama dan serah
                      terima pekerjaan kedua.                               
                   34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality 
                      assurance) pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan
                      Final Hand Over (FHO).                                
                   35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                      dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi
                   36) Membantu PPK dalam menghitung nilai perolehan aset barang
                      milik negara                                          
                   37) Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca Pembangunan
                      Puskesmas di Kelurahan Balekambang meliputi audit hasil
                      pekerjaan setelah serah terima hasil pekerjaan.       
                                                                            
                 B. Tahap Pemeliharaan                                      
                   Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal
                   berlakunya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I), Konsultan
                   Pengawas bersama Kontraktor bertugas sebagai berikut :   
                                                                            
                   1) Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara       
                      berkesinambungan.                                     
                   2) Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian yang
                      cacat dan kurang sempurna dalam pelaksanaannya.       
                   3) Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan hasil
                      pekerjaannya serta fasilitas pendukungnya.            
                   4) Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan prasarana
                      lainnya akibat pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.
                                                                            
                   5) Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap
                      fasilitas sesuai dengan prosedur pemeliharaan kepada Pemberi
                      Tugas.                                                
                   6) Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan
                      memberikan rekomendasi.                               
                Catatan :                                                   
                                                                            
                Semua jenis Produk Konsultan Pengawas yang dikeluarkan pada 
                pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam bentuk
                hardcopy dan softcopy
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan