| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 687,779,712 | 95.94 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 812,112,000 | 97.2 | - | |
| 0017634601121000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | Tidak masuk daftar pendek |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0711574053922000 | - | - | Tidak menyampaiakn Sertifikat Standar dan bukti status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. | |
| 0021422357017000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0841963499427000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0904093366416000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0021834023002000 | - | - | tidak masuk daftar | |
PT Bangun Rancang Engineering | 07*7**5****12**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
| 0760587576424000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi |
| 0021836754016000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0030784805086000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0020566808005000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | Kualifikasi Usaha Non Kecil |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0936437631015000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0019752427123000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0900045816201000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi |
| 0023192289005000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0013990874014000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0844515015701000 | - | - | Tidak diundang | |
| 0433778198422000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0015555477429000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | Tidak hadir | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0026506774101000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundangan pembuktian kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi teknis dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | tidak hadir | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - |
| 0027489038009000 | - | - | - | |
PT Aldabi Sarana Jaya | 02*1**0****63**0 | - | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
PT Rekan Solusi Utama | 08*6**1****43**0 | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - | - |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - |
PT Jogosawa Prima Consultant | 02*3**8****42**0 | - | - | - |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - | - |
CV Shakilla Consultant | 05*5**3****33**0 | - | - | - |
| 0019121904013000 | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | |
| 0026591073833000 | - | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - | - |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan adalah membantu
1. Lingkup
Pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pelaksanaan
Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Bale Kambang dengan rincian
sebagai berikut :
A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh
kegiatan Kontraktor dalam pembangunan;
2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method
(CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan
konstruksi yang telah dibuat oleh Kontraktor;
3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta
menyiapkan SOP pengawasan, metode pelaksanaan fisik,
pembuatan Method of Working Plan (MOWP) dan monitoring
pekerjaan fisik.
4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating
schedule untuk kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan.
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan
yang sedang dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya
penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik
dalam rangka pengendalian proyek sesuai kerangka acuan kerja.
9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan fisik yang dibuat kontraktor pelaksana.
10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan.
11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang
menyangkut hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor
pelaksana serta menjalankan dan menerapkan prosedur yang
telah disetujui.
12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan
dengan waktu dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang
ditetapkan.
13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan
pekerjaan.
14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta
metode pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan.
15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume.
16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta
penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-
persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.
17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
termin, melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap
jumlah volume terpasang mulai dari pembayaran termin 1 sampai
dengan Serah Terima I (ST I) dan Serah Terima II (ST II).
19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-
gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing).
20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya.
21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan
pekerjaan (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya
disampaikan kepada Pemberi Tugas guna proses lanjut.
22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang,
perubahan waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
setelah ada persetujuan pemberi tugas.
23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan
item pekerjaan baru (bila ada).
24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan
masalah yang mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari
timbulnya klaim/tuntutan dari Kontraktor termasuk pekerjaan
tambah kurang.
25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil
yang didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila
diperlukan, mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi
penempatan peralatan.
26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan
prosedur pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan
memeriksa hasil tes laboratorium dan tes lapangan terhadap
material yang akan digunakan dan metode kerja untuk
mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan persyaratan.
27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam
pembangunan konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan,
commisioning hingga selesainya masa pemeliharaan.
28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di
lapangan untuk mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan
di lapangan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan di dalam
dokumen kontrak, pengendalian, sebab-sebab yang akan
menimbulkan keterlambatan, termasuk melengkapi data-data
curah hujan dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan data
lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas
dalam bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan,
penambahan lingkup pekerjaan kontrak dan perubahan-
perubahan lain di luar lingkup pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres
pekerjaan dan volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor.
Memeriksa spesifikasi teknis material sebelum dan sesudah
terpasang baik per item ataupun per sistem yang telah terpasang
serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun
kuantitasnya.
31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan
rutin dan pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta
sertifikasi oleh Pihak Regulator serta memberikan penjelasan jika
diperlukan.
32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap,
semua jaminan yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang
tercantum di dalam Dokumen Kontrak, untuk material dan
peralatan yang digunakan.
33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi
dokumen test material, dokumen data pengukuran, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulan, risalah rapat mingguan
dan rapat koordinasi, shop drawing, as built drawing, Sistem
Operasi Prosedur dan buku manual peralatan dan laporan –
laporan lain dari kontraktor pelaksana mulai tahap pelaksanaan
sampai dengan tahap serah terima pekerjaan pertama dan serah
terima pekerjaan kedua.
34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality
assurance) pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan
Final Hand Over (FHO).
35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi
36) Membantu PPK dalam menghitung nilai perolehan aset barang
milik negara
37) Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca Pembangunan
Puskesmas di Kelurahan Balekambang meliputi audit hasil
pekerjaan setelah serah terima hasil pekerjaan.
B. Tahap Pemeliharaan
Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal
berlakunya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I), Konsultan
Pengawas bersama Kontraktor bertugas sebagai berikut :
1) Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara
berkesinambungan.
2) Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian yang
cacat dan kurang sempurna dalam pelaksanaannya.
3) Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan hasil
pekerjaannya serta fasilitas pendukungnya.
4) Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan prasarana
lainnya akibat pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.
5) Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap
fasilitas sesuai dengan prosedur pemeliharaan kepada Pemberi
Tugas.
6) Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan
memberikan rekomendasi.
Catatan :
Semua jenis Produk Konsultan Pengawas yang dikeluarkan pada
pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam bentuk
hardcopy dan softcopy