Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021998000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,802,790,802
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,333,517,363
Winner (Pemenang): CV Takashita Hobashi
NPWP: 021824479003000
RUP Code: 55284378
Work Location: Kantor Lurah Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 240
Applicants
Reason
0021824479003000Rp 10,666,813,891-
0940880735003000Rp 10,666,813,891-
0021807664308000Rp 10,666,813,891-
0808968465814000Rp 10,666,813,891-
0317867521071000--
0706167582407000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0016286619008000--
0719331431412000--
PT Adhitama Global Mandiri
0727280219617000--
0828817148435000--
0029712379101000--
0027487388009000--
0019736347008000Rp 10,604,902,744Tidak menyampaikan dokumen kualifikasi
Griya Jichu Qof
09*8**1****48**0--
0210121489418000Rp 10,666,813,891Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0013220306003000Rp 12,899,224,592Tida dievaluasi
0025448820003000Rp 12,252,752,636Tidak dievaluasi
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 10,666,813,891Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0024154528017000Rp 10,666,813,891Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0030792436009000Rp 10,572,351,000Tidak menyampaikan dokumen RKK
0856517735034000Rp 12,142,456,271Tidak dievaluasi
0026667089406000Rp 11,195,185,281Tidak dievaluasi
0022736581027000Rp 12,005,342,554Tidak dievaluasi
0808378756407000Rp 10,666,813,891Tidak dievaluasi
0021103346009000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0961246840009000--
0021099312009000--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
0425413234401000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0724181920005000--
PT Duta Lesmana Jaya
06*2**0****47**0--
0751324807008000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0942255191121000--
0210798070411000--
0024509150004000--
0722268620412000--
0013218458008000--
0943417154008000--
CV Abel Anugrah Jaya
04*5**5****08**0--
0316658343435000--
0753129303009000--
0614948222009000--
0762879765412000--
Samuel Marpa Abadi
05*1**2****43**0--
0536390339005000--
0032360901009000--
0312627367008000--
0013977178021000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0841029184008000--
PT Ngadeg Jejeg Bersama
05*8**0****17**0--
0317119253442000--
0312016256036000--
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0--
0020566501009000--
CV Amh Karya Utama
06*6**0****05**0--
0315895425525000--
0028746378121000--
0630537256027000--
CV Pagincia Segoro Arto
02*5**5****35**0--
0413457664001000--
0023194475009000--
Bimasakti Putera Nusantara
09*6**8****16**0--
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0--
0427452909922000--
0840217434521000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0312717507071000--
0710279878127000--
0813605847502000--
0028332351721000--
Arkenso Riviana
03*4**1****17**0--
0015958143015000--
0666779160009000--
0910606698028000--
0015338932907000--
0019206986008000--
0804457232529000--
0937840742027000--
Khalifa Nusa Mulia. PT
06*4**7****01**0--
0910062348027000--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
CV Putra Sandi
07*0**7****01**0--
0020654026423000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0013951660003000--
0912013349009000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
PT Dash Lebang Perkasa
05*2**8****21**0--
0800975997101000--
0019306265085000--
Dhirga Jaya Abadi
09*5**8****01**0--
PT Rapha Falita Mora
05*2**3****31**0--
0908421415101000--
0834152480034000--
0931347314203000--
0312631898075000--
0810343756305000--
0022878391451000--
0030470561031000--
0719241234412000--
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0--
0027483502008000--
0030567432105000--
0632947826542000--
0945495216009000--
0032351421301000--
0845236447034000--
Artha Unggul Jaya
06*4**1****08**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0313158792005000--
0945223022121000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0926281692061000--
0030767024941000--
0756225033001000--
0015715287001000--
PT Riama Putri Parbubu
08*2**6****07**0--
0025937632027000--
0943158139008000--
0312543804043000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0822147369009000--
PT Torpana Nusantara Indah
0028354538001000--
0818495210432000--
0813993409412000--
0830157996001000--
0722572641071000--
0663760213006000--
0959264573005000--
0666271820008000--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
0663703312008000--
0032956716005000--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
0029863859023000--
0832676381001000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0820351088418000--
0725694020009000--
Said Budairy
36*1**2****60**4--
CV Riungan Jaya Abadi
0317040624006000--
0942469800122000--
PT Mdjs Berkat Anugerah
04*3**4****08**0--
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
CV Hokky Group
09*0**8****21**0--
0030479596211000--
0903478709413000--
0028352227001000--
0030606875112000--
Hebasiv Putra Unggul
10*1**1****98**4--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0414364059404000--
0903498004027000--
0016085078003000--
0967217878435000--
0027916089005000--
PT Rumakita Kreasi Mandiri
09*8**6****15**0--
0030151963009000--
0013253141019000--
0922932405407000--
0030312441027000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0756168167003000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0019927557027000--
0707539219015000--
0211026885405000--
0923323489912000--
0316564301943000--
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000--
0632225629623000--
0026461913117000--
0029777596912000--
0316581487411000--
0019433028311000--
0030342026722000--
0028376317017000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0630554160101000--
0951112580086000--
0021456678008000--
0016467284015000--
0412531220424000--
0726399629009000--
0023192289005000--
0031669955701000--
PT Saeti Beton Pracetak
00*0**4****28**0--
CV Artite Mandiri
0317018091412000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
0655007383434000--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0016509168407000--
Jaya Nabila Juzar
06*9**3****13**0--
0754018174006000--
0027274745432000--
0031899586009000--
0012787800322000--
0924366560008000--
0032769291009000--
0868222126009000--
PT Panurasan Jaya Makmur
08*2**5****27**1--
0015860661003000--
0013390588036000--
0825239999447000--
0012169256422000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0017797051003000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0032157729001000--
0822010914001000--
0210166856407000--
0013685243044000--
0031503170042000--
0700767767009000--
0015724743017000--
0013591243027000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0020986808013000--
PT Ghali Multi Perdana
09*1**7****34**0--
PT Mahardika Daya Inti
00*3**1****09**0--
0962669552009000--
0843521246029000--
0413553603427000--
Attachment
DOKUMEN       SPESIFIKASI      TEKNIS                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Paket Pekerjaan : Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya               
                                                                         
    Program       :  7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
    Kegiatan      : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                    Pemerintah Daerah                                    
                                                                         
    Kode Rekening : 5.23.03.01.01.001 Belanja Modal Bangunan dan Gedung  
                    5.2.02.01.03.0002 Belanja Modal Feeder               
                                                                         
                    5.2.02.01.03.0004 Belanja Modal Electric Generating Set
                    5.2.02.05.01.0005 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya  
                                                                         
                    5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman                
                                                                         
    PPK           : Muhammad Dian Aditya                                 
                    NIP. 199303012020121012                              
                                                                         
    KODE SIRUP    : 58551804                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                         
                                                                         
       Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
       Pemerintahan Daerah yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun
       2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                                                                         
       dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
       2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
       Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perkembangan pemerintah saat ini
       terutama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pedoman
       standarisasi mengenai sarana dan prasarana Kantor Kelurahan di lingkungan Provinsi
       Daerah Khusus Ibukota Jakarta.                                    
                                                                         
                                                                         
       Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya
       melakukan perubahan-perubahan yang positif demi tercapainya pelayanan yang
       maksimal terutama dalam bidang pemerintahan. Salah satu wujud perubahan itu
       adalah peningkatan sarana dan prasarana kantor pelayanan terhadap masyarakat.
                                                                         
                                                                         
       Dengan semakin berkembangnya aktifitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat
       Kota Jakarta yang selaras dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang
       memiliki tingkat sosial dan beraneka ragam sehingga menjadi tantangan dan
       perhatian khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal
       meningkatkan kinerja para pegawai pemerintah daerah khususnya di Kelurahan.
                                                                         
       Kompleksitas itu menyangkut banyak hal terutama kelaikan sarana dan prasarana
       gedung kantor yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan pemerintahan.
                                                                         
       Salah satu upaya menjawab hal tersebut diatas, Bagian Pemerintahan Kota
       Administrasi Jakarta Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Rehab
       Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan
                                                                         
       ini sesuai dengan anggaran yang tersedia di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja
       Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
       Penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor merupakan upaya dalam
       menunjang dan mendukung kelancaran serta optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas
       pemerintahan guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sebagai
       asset dalam mewujudkan tata kelola ke pemerintahan yang baik (good corporate
       governance). Oleh karena itu penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor harus
       memenuhi kelayakan dan standarisasi bangunan serta relevan dengan tuntutan
                                                                         
       mobilitas tugas-tugas kepemerintahan dalam upaya meningkatkan pelayanan
       masyarakat.                                                       
                                                                         
       Dengan usia bangunan yang sudah lebih dari 20 tahun dan kondisi bangunan yang
       kurang baik, serta kebutuhan ruangan yang kurang memadai, maka berdasarkan
       rekomendasi teknis yang telah diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
                                                                         
       Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara maka bangunan Kantor Lurah tersebut
       perlu dilakukan Rehab Total.                                      
                                                                         
       Spesifikasi Teknik ini disajikan sebagai acuan bagi penyedia jasa konstruksi dalam
       pelaksanaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya. Adapun pekerjaan konstruksi
                                                                         
       yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah suatu paket pekerjaan yang akan
       dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan sebagaimana tersebut
       di atas. Detail Engineering Desain (DED) perencanaan Rehab Total Kantor Lurah
       Sunter Jaya disusun oleh konsultan perencana PT Dayacipta Kreasi Bersama.
       Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :                  
       1. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                         
         a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.            
       2. Pekerjaan Struktur                                             
         a. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang                              
         b. Pekerjaan Tanah                                              
         c. Pekerjaan Lantai Dasar                                       
         d. Pekerjaan Lantai Dua                                         
                                                                         
         e. Pekerjaan Lantai Tiga                                        
         f. Pekerjaan Lantai Balok dan Plat Atap.                        
       3. Pekerjaan Arsitektur                                           
         a. Pekerjaan Lantai Satu                                        
         b. Pekerjaan Lantai Dua                                         
         c. Pekerjaan Lantai Tiga                                        
                                                                         
         d. Pekerjaan Lantai Dak                                         
         e. Pekerjaan Lantai Atap                                        
         f. Pekerjaan Fasade                                             
       4. Pekerjaan Site Development                                     
         a. Power House dan GWT                                          
                                                                         
         b. Pekerjaan Halaman dan Area Hijau                             
         c. Ruang Tiga Pilar                                             
         d. Ruang PPSU                                                   
         e. Pekerjaan Pagar Keliling dan Gerbang.                        
       5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                             
         a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih                               
                                                                         
         b. Pekerjaan Instalasi Air Kotoran, Kotor dan Venting           
         c. Pekerjaan Instalasi Air Hujan                                
         d. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran                        
         e. Pekerjaan Instalasi Tata Udara dan Ventilasi Mekanik.        
         f. Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung                          
         g. Pekerjaan Elektrikal                                         
         h. Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan Pengaman             
         i. Pekerjaan Fire Alarm                                         
         j. Pekerjaan Tata Suara                                         
         k. Pekerjaan CCTV                                               
         l. Pekerjaan Data                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                            
                                                                         
        Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
      NO  ITEM PEKERJAAN                SPESIFIKASI                      
                                                                         
          PEKERJAAN                                                      
       I                                                                 
          STRUKTUR                                                       
                                                                         
          1 Struktur                                                     
                                                                         
            A  Pondasi     - Kedalaman sesuai dengan gambar kerja        
                                                                         
                             Jenis     Tiang Pancang SQ 25 x 25 Daya     
                           -         :                                   
                             pondasi   dukung 40 Ton Ultimate 80 Ton     
                             Mutu                                        
                           -         : K450                              
                             Beton                                       
                             Mutu                                        
            B  Pilecap     -         : K300                              
                             Beton                                       
                             Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia >
                           -                                             
                             10 mm BJTD40                                
               Kolom, Balok, Mutu                                        
            D              -         : K300                              
               Slab          Beton                                       
                             Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia >
                           -                                             
                             10 mm BJTD40                                
            E  Begisting   - Produksi : Lokal                            
                             Mutu                                        
                           -         : Pondasi        Batako             
                             Bahan                                       
                                                      Multiplek          
                                     : Kolom          Penol Film 9-      
                                                      12 mm              
                                                      Multiplek          
                                     : Balok          Penol Film 9-      
                                                      12 mm              
                                                      Multiplek          
                                     : Plat           Penol Film 9-      
                                                      12 mm              
               Pondasi Batu                                              
            F              - Produksi : Lokal                            
               Belah                                                     
                             Mutu                                        
                           -         : 10-50 cm                          
                             Bahan                                       
            G  Besi Beton  - Type    : BJTP 24; BJTD40                   
                           - Merk    : Krakatau Steel                    
                             Mutu                                        
                           -         : Toleransi 0,1 - 0,2 mm            
                             Bahan                                       
                                                                         
          2 Struktur Atas                                                
                                                                         
               Rangka                                                    
            A              - Material : Baja WF                          
               Atap                                                      
                           - Merk    : Krakatau Steel                    
                             Mutu      SNI-Baja-2002 maupun AISC-        
                           -         :                                   
                             Bahan     LRFD                              
               Rangka                                                    
            B              - Material : Baja Ringan G550                 
               Atap                                                      
                           - Merk    : Taso, 1,2 Truss                   
                             Mutu      SNI-Baja-2002 maupun AISC-        
                           -         :                                   
                             Bahan     LRFD                              
               Penutup Atap                                              
            C              - Type    : Genteng Keramik                   
               Utama                                                     
                           - Merk    : Kanmuri                           
                             Mutu                                        
                           -         : SNI                               
                             Bahan                                       
II PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                  
                                                                         
                                                                         
   1 Dinding                                                             
                                                                         
     A  Pasangan Dinding  - Material : Bata Ringan T. 10 cm              
                                                                         
                          - Merk    : Citicon                            
                                                                         
     B  Perekat           - Material : Semen Instan                      
                          - Merk    : Mortar Utama                       
                                                                         
                                                                         
     C  Plesteran         - Material : Mortar                            
                          - Merk    : Mortar Utama                       
                                                                         
                                                                         
     D  Acian             - Material : Semen Instan                      
                          - Merk    : Mortar Utama                       
                                                                         
     E  Dinding Partisi   - Type    : Sesuai gambar kerja                
                                      Gypsumboard 9 mm , Atau sesuai     
                          - Bahan   :                                    
                                      detail gambar                      
                          - Produksi : Jayaboard                         
   2 Waterprofing                                                        
                                                                         
     A  Coating           - Type    : Coating 2 x usapan                 
                            Penempa                                      
                          -         :                                    
                            tan       Topi Beton                         
                                      Ultrachem Type Gold UV 300         
                          - Merk    :                                    
                                      micron                             
   3 Kusen, Pintu, Jendela                                               
                                                                         
     A  Kusen Alumanium   - Type    : Sesuai gambar kerja                
                                                                         
                          - Bahan   : Aluminium , ukuran 4 inchi         
                          - Produksi : Alexindo                          
                                                                         
     B  Daun Pintu        - Type    : Panel                              
                                                                         
                          - Bahan   : Sesuai gambar Perencanaan          
                          - Produksi : HPL Taco                          
                                                                         
     C  Daun Pintu Besi   - Type    : Fire Door, Steel Door              
                                                                         
                          - Bahan   : Perlite                            
                          - Produksi : MARKS                             
                                                                         
     D  Asessoris         - Type    : Hardware                           
                                                                         
                          - Bahan   : Standart SNI                       
                          - Produksi : Dekkson                           
                                                                         
     E  Kaca              - Type    : Sesuai gambar kerja                
                                                                         
                          - Bahan   : Standart SNI                       
                          - Produksi : ASAHI MAS”                        
                                                                         
                                      PVDF 0,5 / 4mm alloy 5005 Self     
     F  ACP               - Type    :                                    
                                      Clean panel,                       
                                      Type PVDF 4 mm Rangka              
                                      Alumanium                          
                          - Rangka  : Hollow Alumanium                   
                          - Produksi : Seven                             
                                                                         
                                                                         
     G  Curtain Wall      - Type    : Sesuai gambar kerja                
                          - Bahan   : Kaca Stopsol                       
                          - Produksi : ASAHI MAS”                        
                                                                         
                                                                         
     H  Dinding Partisi   - Material : Sesuai gambar kerja               
                          - Bahan   : Kalsipart 8mm ( Sesuai Gambar )    
                                                                         
     I  Rangka Partisi    - Material : Metal Stud MS 100 Tbl 0.5 mm      
                                                                         
                          - Merk    : Indometal                          
                                                                         
   3 Penutup Langit Langit                                               
     A  Plafond Gypsum    - Material : 9 mm Standart SNI                 
                          - Merk    : Jayaboard                          
                                                                         
     A  Plafond PVC       - Material : Standart SNI                      
                                                                         
                          - Merk    : Shunda Plafond                     
                                                                         
        Plafond Gypsum Water                                             
     B                    - Material : 9 mm Standart SNI                 
        Resisten                                                         
                          - Merk    : Jayaboard                          
                                                                         
     B  Kalsiboard / GRC  - Material : 4 mm dan 6 mm Standart SNI        
                          - Merk    : Jayaboard                          
                                                                         
                                                                         
     C  Rangka            - Material : Rangka plafond dari bahan hollow  
                                      galvanis Uk. 40x40 dan 20 x 40 mm, 
                                      dengan modul rangka maksimal 60 x  
                                      120 cm, tebal bahan = 0.5 mm ( Untuk
                                      Dimensi sesuai dengan Brosur )     
                          - Merk    : Indometal                          
        Penutup                                                          
     4                                                                   
        Lantai                                                           
        A Lantai     - Material : Homogenius Tile                        
                     - Type     : Sesuai dengan gambar kerja             
                                                                         
                     - Merk     : Indogress                              
                                                                         
        B Toilet     - Material : Homogenius Tile                        
                     - Type     : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja    
                                                                         
                                : Dinding : Sesuai dengan gambar kerja   
                     - Merk     : Indogress                              
                                                                         
        C Tangga     - Material : Homogenius Tile                        
                                                                         
                     - Type     : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja    
                                : Stepnosing : Sesuai dengan gambar kerja
                     - Merk     : Indogress                              
                                                                         
                                                                         
        D Grountank  - Material : Keramik standart                       
                     - Type     : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja    
                                : Dinding : Sesuai dengan gambar kerja   
                     - Merk     : Indogress                              
                                                                         
                                                                         
        E Epoxy      - Type     : 1000 Micron                            
                     - Merk     : Ultrachem                              
                                                                         
        Perlengkapan                                                     
     7                                                                   
        Sanitair                                                         
                                                                         
          Kloset                                                         
        A            - Type     :                                        
          Duduk                   CW + Assesoris                         
                     - Merk     : TOTO                                   
                                                                         
          Kloset                                                         
        B            - Type     :                                        
          Jongkok                 CE9 dan CE6 + Assesoris                
                     - Merk     : TOTO                                   
        C Westafel   - Type     : LW + Assesoris                         
                                                                         
                     - Merk     : TOTO                                   
                                                                         
        D Urinoir    - Type     : Urinal U57M 1set + Assesoris           
                     - Merk     : TOTO                                   
                                                                         
                                                                         
        E Kran       - Type     : T23BQ13N                               
                     - Merk     : TOTO                                   
                                                                         
          Floor Drain                                                    
        F            - Merk     :                                        
          & Roof Drain            TOTO                                   
     8  CAT                                                              
                                                                         
       A  Interior   - Type     : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik 
                     - Merk     : Dulux Pentalite                        
                                                                         
                     - Warna    : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                                                                         
       B  Exterior   - Type     : Weathershield, berkualitas baik        
                     - Merk     : Dulux Weathershield                    
                                                                         
                     - Warna    : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                                                                         
       C  Plafond    - Type     : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik 
                     - Merk     : Dulux pentalite Ceilling               
                                                                         
                     - Warna    : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                                                                         
       D  Besi       - Type     : Acrilic Gloss Enamel                   
                     - Merk     : Kansai                                 
                                                                         
                     - Warna    : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                                                                         
     9  Wall Paper   - Type     : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                     - Merk     : Taco                                   
                                                                         
                                                                         
     10 HPL          - Type     : Sesuai persetujuan perencana dan owner 
                     - Merk     : Taco                                   
                                                                         
                                                                         
        Stainlist                                                        
     11              - Type     : 304                                    
        Steel                                                            
                     - Merk     : Lokal                                  
                     - Peruntukan : Railling Tangga, Tiang Bendera, Huruf dan Logo
        Saluran U-                                                       
     12              - Type     : Sesuai Gambar perencanaan              
        Ditch                                                            
                     - Produksi : Dusaspun                               
                                                                         
        Kansteen /                                                       
     13              - Type     : Sesuai Gambar perencanaan              
        Beton Kerb                                                       
                     - Produksi : Dusaspun                               
                                                                         
        Paving                                                           
     14              - Type     : Sesuai Gambar perencanaan              
        Block                                                            
                     - Produksi : Cisangkan                              
        Guiding                                                          
     15              - Type     : Sesuai Gambar perencanaan              
        block                                                            
                     - Produksi : Oxena Cisangkan                        
     16  Vinyl                    - Type    : OX HR 002                  
                                  - Produksi : Courtina , Mipolam        
                                                                         
     17  Wall Guard               - Type    : OX HR 002                  
                                                                         
                                  - Produksi : Oxena                     
     18  Railling Difable         - Type    : OX GB                      
                                  - Produksi : Oxena                     
                                                                         
                                                                         
     19  Batu Alam / Flexi wall   - Type    : Sesuai perencanaan         
                                  - Produksi : Marks , Seven             
                                                                         
     PEKERJAAN MEKANIKAL  DAN                                            
 III                                                                     
     ELEKTRIKAL                                                          
                                                                         
      A  MEKANIKAL                                                       
                                                                         
      1  Transfer Pump                      : Wilo                       
                                                                         
      2  Booters Pump                       : Wilo                       
      3  Pipa Air Bersih                    : Rucika                     
      4  Fitting                            : Rucika                     
      5  Gate Valve                         : Rucika                     
                                                                         
      6  Check Valve                        : Rucika                     
      7  Strainer                           : Rucika                     
      8  Flexible Joint                     : Rucika                     
      9  Water Meter                        : Nagano                     
                                                                         
     10  Autometic Air Vent                 : Johnson                    
     11  Level Switch                       : Johnson                    
     12  Pressure Switch                    : Johnson                    
     13  Pipa PPR                           : Rucika                     
                                                                         
     14  Pipa PVC air kotor AW              : Rucika                     
     15  Pipa PVC air bekas AW              : Rucika                     
     16  Pipa PVC air hujan AW              : Rucika                     
     17  Pipa Venting klass 5kg/cm2 D       : Rucika                     
                                                                         
     18  Fitting PVC air kotor klass AW     : Rucika                     
     19  Fitting PVC air bekas klass AW     : Rucika                     
     20  Fitting PVC air hujan klass AW     : Rucika                     
     21  Fitting PVC Venting klass D        : Rucika                     
         Pipa air panas polypropylene (PN-                               
     22                                     : Genova, Toro               
         20)                                                             
     23  Class Iron Pipe                    : Tyler/Bibby                
     24  Foot Valve                         : Mizu, Amico                
     25  Meter Air                          : Nagano                     
     26  Pressure Guage                     : Nagano                     
                                                                         
                                              Yoshitake, claval,         
     27  PRV (Pressure Reducing Valve)      :                            
                                              keystone                   
     28  Pipa GIP (deep well)               : KS, PPI, Nipon steel       
     29  Screen well                        : Johnson                    
     30  Summersible Pump                   : Wilo                       
         IPAL STP Aerobic - An aerobic        Intracon Parama, Tirta Jaya
     31                                     :                            
         sistem                               Berdikari                  
      B  TATA  UDARA                                                     
                                                                         
                                                                         
      1  Fan                                : Panasonic                  
      2  Air Conditioning                   : Daikin                     
      3  Pipa Refrigerant                   : Daikin                     
      4  Isolasi Pipa Refrigerant           : Daikin                     
                                                                         
      5  Pipa Drain                         : Rucika                     
      6  Isolasi Pipa                       : Armaflex                   
                                                                         
      C  ELEKTRIKAL                                                      
                                              Type silent Assembly       
      1  Generator Set                      :                            
                                              PowerLine                  
      2  Panel Tegangan Menengah            : Schneider                  
      3  Panel-panel Tegangan Rendah        : Schneider                  
      4  Kabel-kabel Daya dan Instalasi     : Supreme                    
      5  Saklar/stop kontak                 : Schneider                  
                                                                         
      6  Armatur                            : Philips                    
      7  Konduit, PVC High Impact           : Legrand                    
      8  Steel konduit                      : Panasonic                  
      9  Penangkal Petir                    : Ellips france              
                                                                         
     10  Kabel Rack                         : NPS                        
     11  Elevator                           : Otis                       
                                                                         
      D  ELEKTRONIK                                                      
                                                                         
                                                                         
     1   Sound System                   : TOA                            
         Peralatan Utama                : TOA                            
         Speaker                        : TOA                            
                                                                         
         Volume Kontrol                 : TOA                            
         Kabel Instalasi:               : Supreme                        
                                                                         
     2   Fire Alarm                                                      
                                                                         
         Peralatan Utama dan detector   : Navicom                        
         Kabel instalasi                : Supreme                        
         Kabel dari TB ke MCFA AWG 18   : Belden                         
                                                                         
                                                                         
     3   CCTV                                                            
         Peralatan Utama                : Hikviksion                     
         Indoor                         : Hikviksion                     
         Outdoor                        : Hikviksion                     
                                                                         
         Wooden Rack                    : Local                          
                                                                         
                                                                         
     4   DATA                                                            
         Kabel : utp                    : Systimax                       
                                                                         
         Fiber Optik Kabel              : Systimax                       
         Patch Panel UTP                : Systimax                       
         Patch Panel FO                 : Systimax                       
         Patch Cord UTP dan FO          : Systimax                       
         Rack Cabinet                   : Systimax                       
                                                                         
         Outlet/Faceplate               : ABB                            
         Conduit PVC                    : Clipsal                        
         Cable marking                  : 3M                             
                                                                         
         SISTEM PEMADAM                                                  
     E                                                                   
         KEBAKARAN                                                       
     1   APAR                           : Tonata                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN          
                                                                         
                                                                         
        Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :    
         No      Jenis       Kapasitas  Jumlah   Bukti Kepemilikan       
         1      Stamper        5 Hp      2 Unt Milik / Sewa / Sewa Beli  
               Hydraulic Jack Pilling Pressure                           
                                        1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli  
         2                                                               
                 In Pile      5.5 Ton                                    
         3    Concrete Mixer  0,5 M3    1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli  
                           Minimal 20 m,                                 
           Truck Concrete Pump           1 unit Milik / Sewa / Sewa Beli 
         4                                                               
                            100 m3/jam                                   
                           3.4 m x 2 m x 70                              
         5     Dump Truck               2 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli  
                               cm                                        
 Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan.                                    
    A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
                                                                         
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
        dijelaskan sebagai berikut :                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No         Ruang Lingkup Pekerjaan         Jumlah hari             
                                                                         
       1 Pekerjaan Pendahuluan                                           
                                            180 (Seratus Delapan Puluh)  
         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Hari                 
         Kerja                                                           
         Pekerjaan Struktur                                              
         Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang                                 
                                                                         
         Pekerjaan Struktur Lantai Dasar                                 
                                            91 (Sembilan Puluh Satu)     
       2                                                                 
                                            Hari                         
         Pekerjaan Struktur Lantai Dua                                   
         Pekerjaan Struktur Lantai Tiga                                  
         Pekerjaan Penutup Balok dan Plat Atap                           
         Pekerjaan Arsitektur                                            
                                                                         
         Pekerjaan Arsitektur Lantai Satu                                
                                                                         
         Pekerjaan Arsitektur Lantai Dua                                 
                                            119 (Seratus Sembilan Belas) 
      03 Pekerjaan Arsitektur Lantai Tiga                                
                                            Hari                         
         Pekerjaan Arsitektur Lantai Dak                                 
                                                                         
         Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap                                
         Pekerjaan Arsitektur Lantai Fasade                              
                                                                         
         Site Development                                                
                                                                         
         Power House dan GWT                                             
                                                                         
         Pekerjaan Halaman dan Area Hijau                                
       4                                    105 (Seratus Lima) Hari      
         Ruang Tiga Pilar                                                
                                                                         
         Ruang PPSU                                                      
         Ruang Pagar Keliling dan Gerbang                                
         Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing                     
         Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                  
                                                                         
                                                                         
         Pekerjaan Instalasi Air Kotoran, kotor dan venting              
                                                                         
         Pekerjaan APAR                                                  
                                                                         
         Pekerjaan Instalasi Tata Udara dan Ventilasi                    
         Mekanik                            126 (Seratus Dua Puluh       
       5                                                                 
                                            Enam) Hari                   
         Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung                             
         Pekerjaan Elektrikal                                            
         Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan                         
         Pengaman                                                        
         Pekerjaan Fire Alarm                                            
         Pekerjaan CCTV                                                  
                                                                         
         Pekerjaan Data                                                  
                                            180 (Seratus Delapan Puluh)  
      6  Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                     
                                            Hari                         
 A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN/                 
                                                                         
     METODE KERJA                                                        
                                                                         
     A.4. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
             Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
             Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.    
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Pelaksanaan                                     
                                                                         
          a) Kantor Pengelola Proyek ( Direksi Keet )                    
             Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor 
             pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-
             bahan dengan ketentuan antara lain :                        
             ●  Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang
                masih layak dipergunakan.                                
             ●  Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan 
                bangunan sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/
                Pengawas Kegiatan.                                       
             ●  Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas
                Kegiatan.                                                
             ●  Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan
                secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.                 
                Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja
                kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk
                menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.    
                                                                         
             ●  Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat
                dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah:            
                1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur              
                1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass)       
                1 (satu) buah mesin tik standar 18”                      
                1 (satu) unit computer dan printer.                      
                1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                      
                                                                         
          b) Kantor Pengawas                                             
             ●  Kantor konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi
                rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen
                gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya,
                penghawaan/pencahayaan. Letak kantor konsultan pengawas harus
                dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
             ●  Perlengkapan-perlengkapan kantor konsultan pengawas yang harus
                disediakan :                                             
                1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 10 kursi.
                1 (satu) buah meja tulis ukuran 70 cm x 140 cm dengan 2 kursi.
                1 (satu) buah lemari ukuran 150 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
                1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm.         
                Berdekatan dengan kantor pengawas harus ditempatkan ruang WC
                dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya
                                                                         
                                                                         
          c) Tempat Penyimpanan Barang-Barang ( Gudang Material )        
             ●  Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan
                barang-barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan
                baik diluar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat-
                sifat barang-barang dan material tersebut, atas persetujuan Konsultan
                Pengawas, sehingga akan menjamin Keamanan dan Terhindarnya
                kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang
                salah.                                                   
             ●  Barang-barangdan material-material yang tidak akan digunakan untuk
                kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
                diperkenankan untuk disimpan di dalam site.              
             ●  Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan
                dari site, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
                penolakan.                                               
                                                                         
                                                                         
          d) Pelayanan Pengujian Mutu                                    
             ●  Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas,
                pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk
                pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa
                di  bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan    
                melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian 
                                                                         
                mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin
                bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
                pemadatan.                                               
             ●  Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/ 
                atau  fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk
                memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.            
                                                                         
             ●  Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI,   
                sebagai standar pengujian. Penyedia Jasa dapat menggunakan
                standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
                Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.                    
             ●  Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/
                Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai
                                                                         
                apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan
                dan  setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama    
                pelaksanaan pekerjaan.                                   
             ●  Bahan dan  pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang 
                disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan 
                pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
                Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga
                setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
             ●  Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas ditanggung oleh
                Kontraktor dan Sub Penyedia yang bersangkutan. Laporan pengujian
                                                                         
                mutu beton harus segera diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
                setelah tanggal pengujian. Hasil uji Laboratorium di buat 3 set dan
                diserahkan kepada konsultan pengawas.                    
                                                                         
          e) Papan Nama Kegiatan                                         
                                                                         
             ●  Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran Minimal 1 x 2 m, dan
                dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa
                menerima SPK selama kegiatan berlangsung.                
             ●  Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu
                kualitas I (dibuat sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan)    
             ●  Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah
                setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai
                normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat              
                                                                         
          f) Titik Ikat Lapangan                                         
             Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari
             beton untuk memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi
             Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan
             bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang
             disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
                                                                         
                                                                         
          g) Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan                        
              ● Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus
                diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan
                melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini,
                dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.    
              ● Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas
                umum  harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai
                dengan petunjuk Direksi.                                 
              ● Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang
                dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh
                Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.
              ● Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan
                bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus
                dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.              
              ● Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat
                pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga
                memuaskan Direksi.                                       
              ● Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
                dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai
                petunjuk Direksi.                                        
                                                                         
             Bahan dan Bekas Bongkaran                                   
              ● Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan
                lain-lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut
                ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.           
              ● Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan
                dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.              
              ● Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik 
                menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan
                dekat tempat pekerjaan.                                  
              ● Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan
                                                                         
                pengangkutan bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi
                beban Kontraktor.                                        
                                                                         
          h) Penjagaan dan Penerangan                                    
              ● Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan
                malam) dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang
                dikerjakan, gudang dan lain-lain.                        
              ● Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan  
                penerangan/lampu pada tempat tertentu.                   
              ● Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat
                lain yang disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi
                kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan
                gantinya untuk kelancaran pekerjaan.                     
              ● Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau
                sabotase ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat
                bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat
                pekerjaan.                                               
              ● Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-
                kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga
                gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
                jasa.                                                    
          1. Drainase Tapak                                              
             ●  Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada
                ditapak, kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
                untuk membuang air yang ada.                             
             ●  Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada
                ditapak atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah
                                                                         
                pembangunan.                                             
             ●  Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan
                persetujuan konsultan pengawas                           
                                                                         
          2. Asuransi                                                    
             ●  Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
                berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi
                tenaga kerja (Astek) dll.                                
             ●  Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/
                Pengawas Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.                 
             ●  Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai
                selesai pekerjaan                                        
             ●  Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
                wajib dilaksanakan                                       
                                                                         
          3. Keselamatan Kerja                                           
              ● Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil
                                                                         
                tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
              ● Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
                perawatan korban dan keluarganya.                        
              ● Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
                syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
                dilengkapi lagi.                                         
                                                                         
              ● Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga
                selalu memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
                menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
              ● Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan
                segera mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan            
                                                                         
                                                                         
          l) Mobilisasi dan Demobilisasi                                 
                Mobilisasi Personil                                      
                Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
                sebagai berikut :                                        
              ● Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
                                                                         
                dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk
                tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel)
                yang dilampirkan dalam berkas penawaran.                 
              ● Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan    
                kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.  
              ● Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
                                                                         
                sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
                pekerja setempat.                                        
                                                                         
                Mobilisasi Peralatan                                     
                Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
                sebagai berikut :                                        
             ●  Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
                sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan
                Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
             ●  Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
                yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
                pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                Kontrak ini.                                             
             ●  Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai   
                melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat
                                                                         
                berat tersebut segera dikembalikan.                      
             ●  Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan  
                kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.     
                                                                         
                Mobilisasi Material                                      
                Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
                sebagai berikut:                                         
             ●  Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
             ●  Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
                terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
                Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di
                laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
                diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24
                jam.                                                     
                                                                         
                Demobilisasi                                             
                Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
                Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
                semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
                Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi 
                                                                         
                kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai         
                                                                         
         m)  Penyediaan Air dan Listrik                                  
              ● Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
                sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.             
              ● Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan
                                                                         
                kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
                petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.               
              ● Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
                sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
                dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan
                                                                         
                diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
                penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.           
              ● Daya  listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
                lapangan/Direksi Keet.                                   
              ● Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban
                kontraktor                                               
                                                                         
                                                                         
         n)  Pekerjaan Pembersihan                                       
             Pembersihan Selama Pelaksanaan :                            
              ● Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk
                menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat
                hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan
                kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja
                dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
              ● Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem
                drainase) yang ada terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang
                lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
              ● Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput
                yang tumbuh pada sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru
                dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak
                mengalami kerusakan.                                     
              ● Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah)
                untuk menampung  sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah 
                                                                         
                sebelum dibuang.                                         
              ● Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan
                saringan pada musim hujan.                               
              ● Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran
                dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan 
                Peraturan Pusat  maupun  Daerah  dan   Undang-undang     
                Pencemaran Lingkungan yang berlaku.                      
              ● Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa
                bahan bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi
                Pekerjaan.                                               
              ● Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya,
                seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau
                sanitasi yang ada.                                       
              ● Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan    
                bangunan ke dalam sungai atau saluran air.               
              ● Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau
                bagian lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan
                setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh
                pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
                segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan
                segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
                Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya    
                pencemaran lebih lanjut.                                 
                                                                         
             Pembersihan Akhir                                           
             ●  Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam
                keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga
                harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak
                diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.   
             ●  Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa
                ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan
                sebelum pembersihan akhir                                
                                                                         
         o)  Penebangan Pohon-pohon                                      
             Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
             atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda
             pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar
             harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong
             untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi
             Tugas.                                                      
                                                                         
         p)  Pengukuran Tapak Kembali                                    
                                                                         
             ●  Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
                kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
                mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
                dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.         
             ●  Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
                sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk
                dimintakan keputusannya.                                 
             ●  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
                alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
                jawabkan.                                                
             ●  Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
                yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama
                pelaksanaan proyek.                                      
             ●  Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
                Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
                disetujui oleh Perencana.                                
                                                                         
             ●  Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
                kontraktor.                                              
         q)  Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan ( Benchmark)      
             Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
             letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah
             ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus
             bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/
             theodolith.                                                 
             Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
             tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan
             atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay out,
             Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.            
                                                                         
         r)  Perizinan                                                   
             Segala perizinan terhadap Pemerintah daerah atau instansi lainnya termasuk
             biaya pengurusan IMB ,dan Peil Banjir menjadi tanggung jawab Owner
             Pemberi Tugas yang bersangkutan dan dibantu oleh konsultan Perencana .
             Segala perizinan terhadap lokasi kegiatan lainnya termasuk biaya sewa lahan
             atau dan lain lain menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
                                                                         
                                                                         
       A.4. 2. PEKERJAAN TANAH                                           
                                                                         
            Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
            direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa
                                                                         
            sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat.  
         1. Lingkup Pekerjaan                                            
            Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :      
                                                                         
         ●  Pekerjaan Galian                                             
         ●  Pekerjaan Urugan Tanah                                       
                                                                         
         ●  Pekerjaan Urugan Pasir                                       
         2. Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                         
         ●  Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
            contoh-contoh bahan penutup dinding untuk disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                    
         ●  Awal pemasangan dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih dahulu
            dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.                 
         ●  Pemotongan bahan penutup dinding harus menggunakan alat potong khusus
                                                                         
            yang sesuai dengan petunjuk pabrik.                          
         ●  Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan
            batas toleransi kecekungan / kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00
            meter.                                                       
         ●  Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
            tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
            jawab Kontraktor.                                            
          a) Pekerjaan Galian Tanah                                      
         ●  Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli
                                                                         
            dengan cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
            Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran
            tersebut                                                     
         ●  Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
            dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan
                                                                         
            lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya)
            dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
            Pengawas.                                                    
         ●  Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian
            tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air
            atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-
                                                                         
            parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah
            termasuk dalam harga kontrak.                                
         ●  Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
            masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
            harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
            disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
                                                                         
            waterpass.                                                   
         ●  Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
            penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
            air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus,
            untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.        
                                                                         
         ●  Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
            agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
            penunjang sementara atau lereng yang cukup.                  
         ●  Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
                                                                         
            jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
            setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.  
         ●  Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
            memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara
            berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
            didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
                                                                         
            diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
            maksimum.                                                    
         ●  Pembuangan Material Hasil Galian                             
         ●  Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab
            kontraktor.                                                  
         ●  Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah
            diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
                                                                         
            dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
            persetujuan konsultan pengawas.                              
                                                                         
          b) Urugan Tanah                                                
            Pengendalian Pekerjaan                                       
                                                                         
          ● T 88 – 78 Analisa ukuran butir tanah                         
          ● T 89 – 68 Penetapan batas cair tanah                         
          ● T 90 – 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah   
          ● T 99 – 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah   
          ● T 145 – 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat untuk
            keperluan konstruksi jalan                                   
          ● T 180 – 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah menggunakan
            palu 2.5 kg dan 305 mm                                       
          ● T 191 – 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda kerucut
            pasir                                                        
          ● T 193 – 72 “The California Bearing Ratio”                    
                                                                         
          ● T 258 – 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan perbaikannya
                                                                         
            Metode Pelaksanaan                                           
                                                                         
         ●  Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
            pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan
            diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus
            dibuang keluar lokasi.                                       
         ●  Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
                                                                         
            sebagainya.                                                  
         ●  Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
            memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan
            dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas dan dipadatkan dengan
            alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.
                                                                         
         ●  Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
            pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
         ●  Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk
            mendapatkan nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
            laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan
                                                                         
            pengawas.                                                    
            Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga
            dilapangan dengan system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya
            sebagai berikut :                                            
                                                                         
         ●  Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana
            kepadatannya 95% dari sumber proctor.                        
                                                                         
         ●  Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana
            kepadatannya 90% dari standart proctor.                      
         ●  Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas
            semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok
                                                                         
            referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
            tersebut                                                     
         ●  Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
            dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
                                                                         
            tanggungjawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.              
         ●  Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-
                                                                         
            lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada
            kedalaman gembur.                                            
                                                                         
         3. Urugan Pasir                                                 
         ●  Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
            ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.                        
         ●  Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan
            atau dalam gambar pelaksanaan                                
                                                                         
         ●  Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
            (waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam
            gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic,
            kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua
            jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
                                                                         
         ●  Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
            potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.      
                                                                         
       A.4.3. PEKERJAAN PEMANCANGAN                                      
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
           Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua
           pekerjaan tiang beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
           memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari perencana/ Konsultan
           Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.              
                                                                         
          2. Pengendalian Pekerjaan                                      
           Tiang pancang mengunakan type Square 25 x 25 cm dengan mutu Beton
           K.450 dan dengan kedalaman seperti ditentukan dalam Gambar Kerja atau
           sampai mencapai tanah keras (final Set).                      
                                                                         
                                                                         
           Spesifikasi Teknis Pemancangan                                
           a. Bahan                                                      
           ●  Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak harus mempunyai
              mutu beton minimal K-450 (beton Readymix).                 
           ●  Penulangan tiang menggunakan besi standart sebagai tulangan utama
                                                                         
              dengan mutu minimal U-35 / U-40 . penulangan sengkang dengan mutu
              baja U-24.                                                 
           ●  Sesuai Gambar Perencanaan.                                 
           b. Alat Pancang                                               
                                                                         
           ●  Berat beban tiang pancang disesuaikan dengan daya dukung yang
              diinginkan.                                                
           ●  Selama pemancangan harus digunakan driving helmet dan driving plate
              agar pukulan palu terbagi merata pada kepala tiang.        
                                                                         
           ●  Untuk mencegah rusaknya kepala tiang harus digunakan bantalan
              (cushion) minimal tebal 5 cm. Bantalan tersebut harus diperiksa dan diganti
              secara periodik seperlunya atau atas saran dan persetujuan Konsultan
              Manajemen Konstruksi.                                      
           c. Daya dukung tiang pancang                                  
                                                                         
           ●  Pemancangan tiang dihentikan setelah kriteria set sesuai daya pikul yang
              diinginkan tercapai.                                       
           ●  Set atau kelendering pemancangan tiang beton cetak dihitung
              menggunakan Hiley Formula, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
                                                                         
           ●  Di sesuaikan dengan Laporan PEHITUNGAN STRUKTUR dari Konsultan
              Perencana.                                                 
           d. Toleransi Posisional dan Kemiringan Tiang                  
           ●  Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8,00 cm dari letak titik
              pada awal pemancangan, dan jarak antara dua buah tiang pancang tidak
                                                                         
              bertambah/berkurang lebih dari 15,00 cm dari yang seharusnya.
           ●  Toleransi kemi untuk tiang yang seharusnya vertikal adalah tidak lebih
              miring dari 1 : 75.                                        
           ●  Kontraktor harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang baru dibuat tidak
                                                                         
              mengganggu atau merusak tiang-tiang yang dibuat sebelumnya.
           ●  Jika ada gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang diluar
              kemampuan kontraktor untuk mengatasinya, maka kontraktor dapat
              menambah satu atau lebih tiang beton cetak, dan sebelum pelaksanaan
                                                                         
              harus minta persetujuan dari perencana/ Konsultan Pengawas.
           ●  Pemasangan poer dan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang
              pancang terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
           e. Penyambungan Tiang                                         
             Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja pada kedua tiang
                                                                         
             yang akan disambung dengan full buttweld. Sebelum pengelasan dilakukan
             potongan tiang yang akan disambung distel hingga satu garis dengan tiang
             yang telah terpancang di dalam tanah. Setelah pengelasan selesai
             dilaksanakan, sambungan tersebut diberi lapisan aspal dan pemancangan
                                                                         
             tiang dilanjutkan.                                          
          3. Proses Pemancangan                                          
           ● Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus disanggah dengan
                                                                         
             baik sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta tidak
             terjadi kemungkinan tekuk. Penyanggahan ini harus diatur sedemikian rupa
             sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.      
           ● Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan
                                                                         
             efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih dahulu
             mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum
             digunakan. Manometer pengukur tekanan harus ada sertifikat kalibrasi yang
             masih berlaku dari pihak yang berwenang.                    
           ● Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus mendapatkan
                                                                         
             persetujuan Konsultan Pengawas, sesuai dengan keadaan tanah setempat.
           ● Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau
             kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan Pengawas
             menyetujui bahwa penghentian pemancangan terjadi karena hal-hal yang
                                                                         
             diluar kekuasaan pemborong.                                 
           ● Pemborong harus membuat catatan pemancangan (tiap pemasukan 500 mm
             kecuali sisa 2000 mm terakhir harus dibaca tiap 250 mm ) atau sesuai
             dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                         
                                                                         
           ● Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan karakteristik
             yang  diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun
             penekananpenekanan sebelumnya, pemborong harus  segera      
             memberitahukan Konsultan Pengawas untuk meminta petunjuknya.
           ● Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga pengaruh
                                                                         
             yang jelek dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat dibatasi sekecil
             mungkin. Urut-urutan penekanan ini harus dikonsultasikan dan disetujui
             secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.                    
           ● Bila terjadi “heave”, Pemborong harus melakukan penekanan ulang pada
                                                                         
             semua tiang yang terjadi heave.                             
           ● Toleransi posisi horizontal pondasi tiang pada Level Poer tidak boleh melebihi
             75 mm dalam segala arah.                                    
             Toleransi posisi vertikal pondasi tiang tidak boleh melebihi kemi 1:75
           ● Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau kedalaman yang
                                                                         
             disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus dikupas sampai dengan level
             yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.                   
           ● Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang
             disyaratkan dalam gambar pelaksanaan.                       
           ● Pemborong harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan ini
                                                                         
             tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.      
           ● Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper-baiki
             dengan beton dengan mutu yang sama dengan mutu beton yang   
             disyaratkan untuk tiang tekan.                              
           ● Penolakan Tiang                                             
                                                                         
           ● Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
             spesifikasi ini akan ditolak. Pemborong wajib membuat tiang pengganti
             tanpa biaya                                                 
           ● Segera setalah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built
                                                                         
             drawing” dari letak dan kedalaman tiang pancang mini pile.  
                                                                         
       A.4.4. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                  
                                                                         
         1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
           alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
           mendapatkan hasil yang terbaik.                               
                                                                         
           Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti
           yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan
           Pengawas Lapangan.                                            
                                                                         
         2. Persyaratan Umum                                             
           ● Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan/normalisasi
             yang berlaku di Indonesia.                                  
           ● Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SNI
             28472019.                                                   
           ● Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SNI 28472019.
           ● Perhitungan muatan pada bangunan.                           
           ● Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.   
           ● Peraturan konstruksi kayu Indonesia.                        
           ● Peraturan semen portland Indonesia.                         
                                                                         
           ● Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat            
                                                                         
         3. Persyaratan Pelaksanaan                                      
         1. Cetakan begisting                                            
         ● Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
           dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
           selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
         ● Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
           tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
           acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan
           detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan
           dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.      
                                                                         
         ● Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
           atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
           konstruksi form work yang lazim digunakan.                    
         ● Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
           Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
           bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi
           utama.                                                        
         ● Cetakan halus                                                 
           Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi
           plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan
           syarat sebagai berikut :                                      
              Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan
              yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/
              Pengawas.                                                  
                                                                         
              Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release
              agent) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih,
              halus  dan  bebas  kotoran dan  kemudahan pada   saat      
              pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.            
                                                                         
                                                                         
              Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal
              (diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan
              disekatnya.                                                
                                                                         
         2. Pengujian                                                    
           Pengujian dilakukan sebagai berikut :                         
         ● Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix
           design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat
           tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan
           dihitung karakteristik dari hasil percobaan tersebut yang selanjutnya akan
           dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan sesuai dengan
           syarat-syarat PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7.                     
         ● Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat 1
           (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu sesingkat-singkatnya
           harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang setelah berjalan lancar diperlukan
           1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji untuk
           setiap harinya.                                               
         ● Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI masih meragukan, maka
           pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer test atau kalau
           perlu dengan Corl Drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton
           yang sudah ada sesuai dengan pasal PBI.                       
         ● Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-
           ketentuan dari Pasal PBI dan semua biaya yang timbul akibat pengujian yang
           tercantum pada ayat ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
         ● Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5-
           10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan,
           misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan
                                                                         
           slump yang tinggi.                                            
         3. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran                 
         i. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
           dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk
           mendapat persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
           Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan
           pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
           diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya
           pemborong.                                                    
                                                                         
         ii. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh
           stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok
           beton yang akan dihubungkan degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada
           gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m.
         iii. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang
           dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat
           pembawa.                                                      
         4. Kelas dan Mutu Beton                                         
           Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan
           tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
         ● Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja
           (work floor).                                                 
         ● Beton dengan mutu K-350 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof,
           kolom & balok dan mutu K-175 untuk pekerjaan beton praktis lainnya.
         ● Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton
                                                                         
         5. Pembesian                                                    
                                                                         
           a) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
           ●  Peraturan Beton Indonesia                                  
           ●  Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
              (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).            
           ●  Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40
              untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus
              memenuhi ketentuan-ketentuan PBI.                          
           ●  Mempunyai penampang yang sama rata.                        
           ●  Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.                   
                                                                         
           b) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
              diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
           c) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
              diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton 
              tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
              disertakan Mil Certaificate.                               
           d) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai,
              sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton
              juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan
              pengawas.                                                  
           e) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
              mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
              dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
              teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
              kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
              minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
              Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.    
           f) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas
              tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari
              site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam
              waktu 2x24 jam.                                            
           g) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
              dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
              dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
              gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
           h) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan
              lain yang mengurangi daya rekat.                           
           i) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
              pengecoran tidak berubah tempat.                           
           j) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
              tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan
              tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI                     
           k) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
                                                                         
              digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan
              Pengawas / Direksi.                                        
           l) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah
              dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI    
                                                                         
         6. Cara pengadukan                                              
           a) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.             
           b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
              dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.                    
           c) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
              memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum
              5 cm dan maksimum 10 cm.                                   
                                                                         
         7. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)                           
           a) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
              Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus
              ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan   
              mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk-petunjuk pabrik
                                                                         
              mengenai penggunaannya.                                    
           b) Istilah-istilah kimia, rumus-rumus dan jumlah bahan-bahan yang aktif,
              ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
              berkurangnya penggunaan dosis bahan-bahan secara terus menerus pada
              sifat-sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan akan
              diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.    
                                                                         
         8. Pengecoran beton                                             
            a) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
              membersihkan  dan menyiram  cetakan-cetakan sampai jenuh,  
              pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
              penempatan penahan jarak.                                  
            b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
              dan Pengawas Lapangan.                                     
            c) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
              alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
              terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
              yang dapat memperlemah konstruksi.                         
            d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
              berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
              Pengawas Lapangan.                                         
                                                                         
         9. Pemadatan Beton                                              
           Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang
           harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran.
           Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
           yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di
           bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
           persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
           Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang
           berpengalaman.                                                
                                                                         
           Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan
           mengecor dengan mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik.
           Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan,
           permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak
           boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh
           Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara
           tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk
           waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk mengalirkan beton, maka
           kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus
           disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak
           terjadi segregasi selama pengecoran.                          
                                                                         
           Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan
           pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5
                                                                         
           m  per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas
           Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator yang
           digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik type
           maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang
           disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan
           banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan.
           Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
           penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
           memindahkan.  Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang
           menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui
           acuan harus dihindarkan.                                      
                                                                         
         10. Siar Dilatasi                                               
                                                                         
           Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan
           pengaturannya ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui
           Pengawas Proyek. Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan
           oleh ganbar, karena kerusakan mesin pengaduk beton atau keadaan yang tidak
           terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga arahnya tegak lurus arah
           tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan
           atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka
           pengecoran harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai
           tempat yang dianggap baik.                                    
                                                                         
           Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan
           Pengawas, dimana:                                             
         ● Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang
           bawah dari balok tertinggi                                    
         ● Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang
         ● Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan                
         ● Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
           Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen
           (grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai
           untuk expantion joint adalah heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran
           200mm  x 2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan dipasang sesuai
           petunjuk Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
           Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah
           mengeras, maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan. Kemudian
           permukaan tersebut harus dibersihakan dari bagian – bagian yang lepas dan
           kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan air semen atau zat perekat
           (addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada
           bidang pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama
           harus dilapis dengan adukan semen dengan kualitas yang sama dengan adukan
           beton                                                         
                                                                         
         11. Pengeringan Beton                                           
           Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas
           matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
           Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara
           sebagai berikut :                                             
         a) Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau
           lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
         b) Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air
           yang disetujui.                                               
                                                                         
         12. Curing dan Perlindungan Atas Beton                          
           Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
           sinar matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis
           atau pengeringan sebelum waktunya.                            
                                                                         
                                                                         
           Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari
           dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan
           beton tersebut.                                               
           Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
           perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor harus  
           bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.    
                                                                         
        13. Alat-alat di Dalam Beton                                     
           Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
           memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin
           Konsultan Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat
                                                                         
           didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk
           Konsultan Pengawas.                                           
                                                                         
                                                                         
         14. Beton Kedap Air                                             
           Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka
           Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas
           perihal bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton
           dan proporsi adukannya.                                       
                                                                         
           Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air
           tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi rembesan, maka
           Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor
           sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari
           Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
           lain yang sudah selesai.                                      
                                                                         
         15. Pembongkaran Begisting (cetakan)                            
         a) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
           seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal
           yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam
           dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
           kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton
           yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting
           maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai
           kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan
           pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar
           sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan
           begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.      
         b) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air,
           selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut                 
                                                                         
                                                                         
       A.4.5. PEKERJAAN BETON READY MIX                                  
                                                                         
       1. Umum                                                           
        a) Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton readymixed
          yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran,
          adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di
          dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304 dan PBI SNI. 
        b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
          dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
          bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
          minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
          di laboratorium.                                               
        c) Pemeriksaan Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
          pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan
          semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
          diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.      
        d) Persetujuan                                                   
          Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
          dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan     
          perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
          perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
          adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
          Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui
          oleh Direksi Lapangan.                                         
        e) Adukan Beton dan Kekuatan.                                    
          Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium
          oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan
                                                                         
          pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan
          minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
          yang diijinkan.                                                
        f) Temperatur Beton Ready-Mix.                                   
          Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
          tidakmelampaui 38 oC.                                          
        g) Bahan Campuran Tambahan Penambahan bahan additive dalam proses
          pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive
          tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya
          harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-
          2R-71, ACI 212.IR-63 dan PBI SNI dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan
          persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.                       
        h) Kendaraan Pengangkut Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi
          dengan peralatan pengukur air yang tepat.                      
        i) Pelaksanaan Pengadukan Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka
          waktu 30 menit setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
        j) Penuangan Beton Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari
          alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka
          waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca
          panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi
          Lapangan. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
          dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
        k) Keadaan Khusus                                                
          Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
          beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
          Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi
          kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
          adukan beton dalam kondisi tersebut.                           
                                                                         
        l) Penggetaran Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
          dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
          Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
          (engine/electric.)                                             
                                                                         
                                                                         
       2. Persiapan                                                      
        a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
          Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai
          kegiatan pengecoran.                                           
        b) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
          air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
          benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh
          Direksi Lapangan. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada
          Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
          pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus
          disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
          serta perlengkapan pengangkutan.                               
        c) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
          struktur dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari
          rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa,
          drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
          listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan. Dalam segala hal, beton
          tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air
          dan lumpur.                                                    
        d) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logamlogam yang
          ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
          ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan
          beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
          pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton
          lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
                                                                         
          tanpa adukan nonshrink.                                        
        e) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
          bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
          pelaksanaan beton.                                             
        f) Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
          persyaratan SKSNI . Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
          penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
          terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang
          akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
          berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
          minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak
          tersebut harus tersebar merata.                                
                                                                         
       3. Pengecoran                                                     
        a) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI SNI, ACI Committee 304,
        b) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
          dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
        c) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
          lain atau disetujui Direksi Lapangan.                          
        d) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
          m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
          ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
          pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm
          dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
          segregasi/pemisahan bahan-bahan.                               
        e) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
          tidak boleh dituang ke dalam struktur.                         
        f) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
          mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
          lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
        g) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
          ketentuan yang tercantum di dalam PBI SNI termasuk pekerjaan yang tertunda
          ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
          termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
          paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.           
                                                                         
       4. Pemadatan Beton                                                
       a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
       b. penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
          sarang-sarang kerikil.                                         
       c. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
          beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180
          mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
                                                                         
          amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
       d. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
          darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
          tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.                    
       e. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
       ●  Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
          vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
       ●  Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal
          ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.                    
       ●  Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
          mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
          cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
          tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan               
       ●  tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
          bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.                    
       ●  Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
                                                                         
          umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
          pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi
          lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.  
       ●  Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak
          mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
          pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi
          penuh lagi dengan adukan.                                      
       ●  Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
          daerah pengaruhnya saling menutupi.                            
       ●  Penghentian/Kemacetan Pekerjaan.                               
          Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi
          Lapangan. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
          beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
       ●  Siar Pelaksanaan Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian
          rupa sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
          pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser
          dan gaya-gaya lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan
          didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
          disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
          daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi
          Lapangan.                                                      
       ●  Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
          waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom
          untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom
          harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit
          dengan itu.                                                    
       ●  Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-
          tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang.
          Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
          persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
          lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.               
       ●  Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
          dan serpihan beton yang rapuh.                                 
                                                                         
       f) Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus
          cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.       
                                                                         
                                                                         
       A.4.6. PEKERJAAN PEMBESIAN                                        
       1. Persyaratan Bahan                                              
       a. Tulangan                                                       
          Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan
          polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-
          gambar struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja
          lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih
          besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir
          dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.                             
       b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)                                   
          Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.  
       c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                       
          Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
          yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
       d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
          jarak.                                                         
       ●  Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
          pada gambar.                                                   
       ●  Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
       ●  Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
          runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
                                                                         
          legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.                      
       ●  Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
          mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dipgalvanized atau
          penunjang yang dilindungi plastik.                             
       o  Kawat Pengikat.                                                
       2. Jaminan Mutu                                                   
          Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
                                                                         
          Direksi Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
          diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
          memperlihatkan hasilhasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                         
          Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
          etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
                                                                         
          Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
          atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung
          dari lumpur, kotoran, karat dsb.                               
                                                                         
       3. Pelaksanaan Pemasangan, Pembengkokan dan Pemotongan Tulangan   
        a. Persiapan                                                     
         1. Pembersihan.                                                 
           Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
           lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
           tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
           rekatannya.                                                   
         2. Pemilihan/seleksi.                                           
           Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.           
                                                                         
       b. Pemasangan Tulangan                                            
        1. Umum                                                          
           Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
           bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan
           untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada
           lubanglubang (openings) / bukaan.                             
        2. Pemasangan                                                    
           Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
           sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.        
           a. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
             yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan
             jarak.                                                      
           b. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
             memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
             jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.  
           c. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
             pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
             dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang
             akan dicor.                                                 
           d. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
             Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
             beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
             Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau
             gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2
             cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
           e. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
             pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
             langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
             tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
             tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok
                                                                         
             yang berbatasan.                                            
                                                                         
         3. Toleransi pada Pemasangan                                    
           a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 3-7 mm          
           b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 3-6 mm            
           c. Tulangan atas pada pelat dan balok :                       
               ● balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 3-6 mm
               ● balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
                 mm                                                      
               ● balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm         
               ● panjang batang : ± 50 mm                                
           d. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI SNI           
                                                                         
                                                                         
         4. Pembengkokan Tulangan                                        
           a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
              yang merusak tulangan itu.                                 
           b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
              kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
              sebelumnya.                                                
           c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
              dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
              dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 
           d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
              keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
           e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
              diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
              boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.                     
           f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
              dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang
              bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
              kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
              pengerjaan dingin.                                         
           g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
              oleh perencana.                                            
           h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
              didinginkan dengan jalan disiram dengan air.               
                                                                         
         5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan :        
           a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
              ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
              disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
              pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi
              seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.                 
           b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
              terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
                                                                         
              ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
              dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
              menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
              mm.                                                        
           c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
              sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm
              untuk jarak lebih dari 60 cm.                              
           d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
              toleransi sebesar ± 6 mm.                                  
         6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                 
             Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                          
              a. Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait          
              b. Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait            
                                                                         
             Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)                          
              a. Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait           
              b. Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait             
                                                                         
             Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
              terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
              harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
              Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.             
             Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
              perbandingan 1 terhadap 10.                                
             Standard Pembengkokan                                      
              Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI ( Tata Cara
              Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
              lain.                                                      
                                                                         
      c. Pemasangan Wire Mesh                                            
         Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan
         melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok
         atau tepat diatas balok dari struktur menerus. Keseimbangan pengakhiran dari
         lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yan
         menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
                                                                         
      d. Las                                                             
         Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
         Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan
         pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus
         diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
         specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan
         las dengan cara ini.                                            
                                                                         
      e. Sambungan Mekanik                                               
          Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom
                                                                         
          dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan
          (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.                     
        a. Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat,
           debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.                      
                                                                         
        b. Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser
            tidak ulir)) diameter ¾˝.                                    
                                                                         
        c. Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja
           antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas
           lapangan.                                                     
                                                                         
        d. Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari
           kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
                                                                         
        e. Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan
           terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.              
        f. Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang
           timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.                   
                                                                         
        g. Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
           sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
                                                                         
           mengakibatkan bolt longgar                                    
                                                                         
                                                                         
       A.4.7. PEKERJAAN CETAKAN / PERANCAH (BEGISTING)                   
        1. Lingkup Pekerjaan                                             
         a) Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                            
           Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
           cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
           diperinci berikut ini.                                        
         b) Pekerjaan yang berhubungan                                   
           • Pekerjaan Pembesian                                         
           • Pekerjaan Beton                                             
                                                                         
        2. Pengendalian Pekerjaan                                        
           Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
           diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
           spesifikasi terakhir sebagai berikut :                        
                                                                         
           a) PBI SNI Peraturan Beton Bertulang Indonesia                
           b) SII Standard Industri Indonesia                            
           c) ACI-301 Specification for Structural Concrete Building     
           d) ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete  
           e) ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork         
        3. Bahan Bahan / Produk                                          
           Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan
           dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian
           permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.              
          A. Perancangan Perancah                                        
          1. Definisi Perancah                                           
             Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
             mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan
             gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala
             biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan 
             pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
             satuan perancah.                                            
          2. Perancangan/Desain                                          
          ●  Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga
             ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.   
          ●  Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
             ACI-347.                                                    
          ●  Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu
             masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat
                                                                         
             penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar,
             bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-
             baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
             cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.                       
          3. Acuan                                                       
          ●  Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
             garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
             gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.  
          ●  Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
             adukan.                                                     
          ●  Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
             dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.           
          ●  Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
             merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.             
          ●  Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
             tegak dari beton.                                           
                                                                         
           B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                     
           1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
             dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran
             utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris. Setiap
                                                                         
             sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-
             pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
             sambungannya.                                               
           2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
             panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
             (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
             rangka penunjang untuk mempertahankan permukaanpermukaan yang
             berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
             sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
             diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari
             grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran
             beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan     
                                                                         
           C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan/Triplek            
           1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
             dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan
             harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-
             lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.          
           2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
             Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
             permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
             dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut sudut dan
             perubahan bidang.                                           
           3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk
             stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan
             harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku
             yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti
             disetujui oleh Direksi Lapangan.                            
                                                                         
           D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)   
           1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
             bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
             besar. Kayu harus dilapis setidak tidaknya pada satu sisi dan kedua
             ujungnya.                                                   
           2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
             rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
                                                                         
           E. Perancah                                                   
             Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus
             bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
             stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
                                                                         
           F. Jalur Kayu                                                 
             Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
                                                                         
           G. Melapis Cetakan                                            
                                                                         
           1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus
             tanpa urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisasisa/ bekas
             pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat,
             plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk
             permukaan beton.                                            
           2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
             untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai
             lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang
             atau sebelum cetakan dipasang.                              
                                                                         
           H. Pengikat Cetakan                                           
           1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis
                                                                         
             jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas
             tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua
             beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian
             luar dari luasan perletakan yang memadai.                   
           2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
             Lapangan.                                                   
           3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
             harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemi kerucut haruslah
             2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm  
             tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua
             arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada
             gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.        
                                                                         
           I. Penyisipan Besi                                            
             Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
             pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
             pekerjaan.                                                  
           1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.                  
             Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
           2. Pemasangan langit-langit (ceiling).                        
             Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
             langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang
             diijinkan oleh Direksi Lapangan.                            
           3. Pengunci Model Ekor Burung.                                
             Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
             baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
             dispesifikasikan. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah
             dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan. 
                                                                         
           J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.                          
             Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
             penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
             dalam cara memberi kesempatan untuk penge udara (alamiah).  
                                                                         
           K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton.   
             Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam
             beton:                                                      
           1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
             mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam
             PBI SNI.                                                    
           2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
             bagianbagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam
             gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
             tempat yang dilewati pipa.                                  
           3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
             dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
                                                                         
           4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
             tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
             yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan
             Direksi Lapangan.                                           
           5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
             tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
             saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan. 
           6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
             angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
             pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
             dilaksanakan.                                               
           7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
             posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
                                                                         
           8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
             kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
             sebelum pelaksanaan pengecoran beton.                       
                                                                         
       A.4.8. PEKERJAAN BAJA                                             
         1. Umum                                                         
           a) Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh
              minimal 2500 kg/cm2. Standart ASTM ; Jenis baja A 36 .     
           b) Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah
              digunakan.                                                 
           c) Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
           d) Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok. 
           e) Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan
              ASTM A – 5.1.                                              
                                                                         
         2. Pekerjaan Persiapan dan Pabrikasi                            
            a) Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja
              yang akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat
              persetujuan dari pengawas lapangan.                        
            b) Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa
              sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan
              penumpukan harus diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban
              tumpukan.                                                  
            c) Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
            d) Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop
              drawing yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai
              dengan gambar kerja.                                       
            e) Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus
              diperbaiki terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila
              perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650
              ºC.                                                        
            f) Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi
              pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan
              setelah mendapat persetujuan Direksi.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         3. Pemotongan Tekukan dan Perlubangan                           
           a) Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji,
              grinding atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan
              akibat pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.         
                                                                         
           b) Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah
              650 ºC.                                                    
           c) Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar
              lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan
              berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi
              ketelitian lubang bolt diizinkan sampai 1 mm.              
                                                                         
         4. Bolt, Mur dan Ring                                           
           a) Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari
              karat, debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.            
           b) Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang
              geser tidak ulir)) diameter ¾˝.                            
           c) Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja
              antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas
              lapangan.                                                  
           d) Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa
              dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas
                                                                         
              lapangan.                                                  
           e) Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan
              terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.           
           f) Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat
              yang timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.           
           g) Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
              sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
              mengakibatkan bolt longgar.                                
                                                                         
         5. Pengelasan                                                   
           a) Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman,
              yang memiliki sertifikat ahli pengelasan.                  
           b) Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan
              prosedur AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.
           c) Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin
              kencang dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak
              baik.                                                      
           d) Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 –
              400 amp.                                                   
           e) Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari
              yang ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
              Setiap lapis tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.
           f) Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas
              lapangan.                                                  
           g) Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk
              pengelasan yang bersifat structural.                       
           h) Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak
              akan terjadi pembengkokan / pemuntiran.                    
           i) Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi
              pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan
              dan permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan
              lain –lain.                                                
           j) Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus
              dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang
              berhubungan dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan
              basah tidak dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen
              harus dikeringkan dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
           k) Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal.
              Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan
              menggunakan elektroda dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan
              elektroda yang digunakan elektroda yang digunakan untuk pengelasan
              utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4 mm. Cacat base metal atau
              las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las
              atau dengan petunjuk sebagai berikut:                      
                                                                         
           ●  Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld
              metal yang berlebihan.                                     
           ●  Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan
              menambahkan las.                                           
           ●  Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak
              sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.    
           ●  Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan
              dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan
              ulang.                                                     
           l) Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan
              memenuhi persyaratan kerja.                                
                                                                         
         6. Pengecatan                                                   
                                                                         
           a) Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
           b) Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan
              jenis cat dan warna.                                       
           c) Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran –
              kotoran / debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus
              digosok dengan sikat baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih,
              kemudian disiram dengan air bersih dan dikeringkan.        
           d) Lapisan pengecatan terdiri dari 3 lapisan pengecatan, dengan jenis cat
              sebagai berikut :                                          
              Lapisan 1        : Cat dasar primer / menie AC             
              Lapisan 2        : Cat AC (black)                          
              Lapisan 3        : Cat AC (black)                          
           e) Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan
              pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan
              pengecatan lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan
              semprot / spray.                                           
           f) Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh,
              rata tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat
              dijaga terhadap kotoran – kotoran yang melekat.            
                                                                         
         7. Prosedur Erection Konstruksi Baja.                           
           a) Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang
              diperlukan harus sudah tersedia dilokasi pekerjaan.        
           b) Konsultan PENGAWAS memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang
              didatangkan oleh Kontraktor Pelaksana kelokasi pekerjaan dan membuat
              Daftar Chek List yang menginformasikan kondisi material apakah sesuai
              dengan Shop Drawing dan Gambar Bestek serta Spesifikasi Teknis.
           c) Kontraktor Pelaksana dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
              Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
           d) Konsultan PENGAWAS membuat Daftar Chek List kesiapan Kontraktor
              Pelaksana untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang
              berhubungan dengan Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.
           e) Konsultan PENGAWAS tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection
              baja selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.   
           f) Konsultan PENGAWAS harus memastikan bahwa Kontraktor Pelaksana
              bekerja sesuai dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Bestek.
           g) Konsultan PENGAWAS harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan
              Erection Baja oleh Kontraktor Pelaksana yang didalamnya diinformasikan
              kesesuaian dan ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah
              dilaksanakan.                                              
           h) Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas
              pekerjaan Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja
              dinyatakan selesai 100 % oleh Konsultan PENGAWAS melalui Surat dan
              Tabel Chek List Pekerjaan Erection Konstruksi Baja.        
                                                                         
                                                                         
       A.4.9. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP                             
        1.  Lingkup Pekerjaan                                            
            Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan
            baja yang meliputi perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis dan desain oleh
            pabrikan yang ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang direkomendasi oleh
            pabrik penghasil :                                           
          ● Sistem rangka atap                                           
          ● Reng                                                         
          ● Ikatan angin                                                 
          ● Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.  
                                                                         
        2.  Pedoman Pelaksanaan                                          
         a. Australian Standard :                                        
         ●  AS 1163 – Structural Steel Hollow Sections                   
                                                                         
         ●  AS 1170 – Loading Code,                                      
         ●  Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combinations           
         ●  Part 2 : Wind Loads                                          
         ●  AS 1538 – Cold Formed Structures Code                        
         ●  AS 1554 – Structural Steel Welding Code                      
         ●  AS 4100 – Steel Structures Code                              
         ●  AS 1397 – Steel Sheet and Strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium /
            Zinc Coated                                                  
         ●  AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Construction Industries
         ●  AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles.
         ●  AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel.             
         b. Japanese Industrial Standard (JIS):                          
         ●  JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils.  
         c. American Welding Society (AWS) :                             
         ●  AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel                     
                                                                         
        3.  Prosedur Umum                                                
        a. Desain.                                                       
          ● Desain sistem rangka atap yang terdiri dari rangka, sambungan, ikatan angin
           harus dilaksanakan oleh perusahaan/Aplikator terdaftar dan direkomendasi
           pabrik penghasil yang berpengalaman dalam perancangan sistem rangka baja .
          ● Desain, fabrikasi dan pemasangan rangka harus dilakukan sedemikian rupa
           agar rangka baja mampu menerima beban rencana yang telah ditentukan
           olehKonsultan Perencana.                                      
          ● Desain sistem rangka untuk rangka atap dan balok atap harus mampu menahan
           beban mati rencana tanpa lendutan yang lebih besar dari 1/300 bentangan
           untuk lendutan vertikal.                                      
          ● Desain sistem rangka atap harus dibuat sedemikian rupa agar dapat
           mengakomodasi gerakan bagian rangka tanpa kerusakan atau tekanan berlebih,
           kegagalan pelapis, kegagalan sambungan, ketegangan yang tak semestinya
           pada alat pengencang dan angkur, atau akibat lainnya yang merusak ketika
           mengalami perubahan temperatur sekitar yang maksimal sekitar 200 C.
          ● Sistem rangka atap harus didesain untuk mengakomodasi pengiriman dan
           penanganan, untuk memudahkan dan mempercepat perakitan.       
                                                                         
        b. Penyerahan.                                                   
           Kontraktor harus menyerahkan data – data berikut :            
          ● Data produk untuk setiap tipe rangka baja dan aksesori.      
          ● Data analisa struktur yang tertutup dan ditanda tangani enjinir profesional
            yang dipilih yang bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.  
          ● Sertifikat pabrik yang ditanda tangani oleh pabrik pembuat rangka baja yang
            menyatakan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan, termasuk
            ketebalan baja tanpa lapisan, tegangan leleh, tegangan tarik, elongasi total
            dan ketebalan lapisan pelapis metal.                         
                                                                         
          ● Sebagai pengganti sertifikat pabrik, serahkan laporan pengujian dari agensi
            pengujian yang terdaftar yang membuktikan kesesuaiannya dengan
            persyaratan – persyaratan.                                   
          ● Sertifikat tukang las yang ditanda tangani Kontraktor yang menyatakan bahwa
            tukang las memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditetapkan dalam butir
            Jaminan Mutu.                                                
        c. Jaminan Mutu.                                                 
          ● Pekerjakan fabrikator dan pemasang yang telah berpengalaman dengan
            bahan, desain rangka baja yang sejenis, dan dengan catatan pengalaman
            proyek yang berhasil.                                        
          ● Standar pengelasan harus memenuhi ketentuan AWS D1.1 atau AS 1554 edisi
            terakhir.                                                    
        d. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganan.                       
          ● Rangka baja harus dilindungi terhadap karat, deformasi, dan kerusakan
            lainnya selama pengiriman, penyimpanan dan penanganan.       
          ● Rangka baja harus disimpan di ruang yang memiliki ventilasi cukup untuk
                                                                         
            mencegah kondensasi dan dilindungi dengan penutup tahan air. 
                                                                         
        4. Spesifikasi Bahan                                             
         a. Lembaran Metal.                                              
         ● Lembaran metal lapis seng / galvanized harus memenuhi ketentuan SNI 07-
           0132- 1987 dengan tebal lapisan seng minimal 220 g/m2 sesuai JIS G 3302-
           1994, seperti Lokfom, Sarana atau yang setara yang disetujui. 
         ● Lembaran metal lapis campuran seng dan alumunium harus memenuhi
           ketentuan AS 1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2.              
         b. Profil Rangka.                                               
           Profil rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka
           yang dibuat oleh pabrik pembuatan sistem rangka baja Spesifikasi Material.
         1. Kuda-kuda Supra Frame atau setara                            
          ● Profil C Chanel Main Truss (C75,75) & Web (C75,75)           
          ● Coating Zinc Aluminium                                       
          ● G550 High Tensile Steel                                      
          ● Thickness Main Truss (1,0 mm TCT) & Web (o.80 mm TCT)        
         2. Reng (Roof Batten)                                           
          ● Profil Top Span 40                                           
          ● Coating Zinc Aluminium                                       
          ● G550 High Tensile Steel                                      
          ● Thickness 0,6 mm TCT                                         
         c. Manufaktur / Fabrikator.                                     
           Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur / fabrikator sistem rangka
           baja yang dapat memenuhi standar                              
         d. Aksesori Rangka.                                             
           Aksesori rangka baja harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama
           dengan yang digunakan untuk bagian – bagian rangka baja dan sesuai dengan
           persyaratan engineer dari pabrik pembuat rangka baja , termasuk :
         1. Angkur, Klip dan Alat Pengecang                              
         ● Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas
         ● Baut angkur pasang di tempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan
           tiang berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat.
           Semuanya harus berlapis seng dengan proses celup panas.       
         ● Angkur ekspansi harus difabrikasi dari bahan tahan karat, yang memiliki
           kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali
           lipat beban rencana.                                          
         ● Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang
           sesuai untuk aplikasi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja, difabrikasi dari
           bahan anti karat, dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah
           beban yang besarnya 10 kali lipat beban rencana.              
         ● Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self threading
           steel drill yang memiliki lapisan anti karat.                 
         ● Kawat las harus memenuhi ketentuan AWS A5.1-E70xx atau AS 1554.
                                                                         
         2. Bahan – bahan lainnya                                        
         ● Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC-paint20
           atau DOD-P-21035.                                             
         ● Adukan encer harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis yang 
           direkomendasi oleh pabrik penghasil cat.                      
         5. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
         a. Fabrikasi.                                                   
         1. Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian
           system rangka baja . Fabrikasi rangka baja dan aksesori agar vertikal, tegak
           lurus empat sisi, sesuai dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan
           sambungan yang aman dan kuat dan seperti diuraikan berikut :  
         ● Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola.                
                                                                         
         ● Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
         ● Kencangkan bagian rangka baja dengan baut, rivet atau sekrup sesuai
           rekomendasi enjinir dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan
           pengencangan dengan kawat.                                    
         2. Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan,
           pengiriman dan tekanan pada saat pemasangan.                  
         3. Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3
           mm.                                                           
                                                                         
         b. Pemasangan.                                                  
         1. Umum.                                                        
         ● Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan di atas.
         ● Lengkapi dengan ikatan angin, balok di atas bidang bukaan dinding, siku – siku
           penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan
           persyaratan engineer pabrik pembuat.                          
         ● Pasang rangka baja dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai
           dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang kencang.
         ● Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
         ● Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
           sampai rangka baja menjadi stabil secara permanen.            
         ● Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja dengan cara sesuai
           persyaratan. Do not bridge building expansion and control joints with
           coldformed metal framing. Independently frame both sides of joints.
         ● Pasang rangka baja dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari
           vertikal, elevasi, dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam 300 cmm (1 :
           1000).                                                        
         ● Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal ± 3 mm dari lokasi
           rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan
           minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.     
         2. Pemasangan Panel Dinding Prefab.                             
           Bila ada penggunaan panel dinding prefab, panel dinding tersebut harus
           diangkur dan ditumpu dengan kuat dan aman.                    
         3. Perbaikan Perlindungan.                                      
           Persiapkan dan perbaiki lapisan seng yang rusak pada rangka baja yang telah
           difabrikasi dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan
           rekomendasi pabrik pembuat.                                   
     PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                             
                                                                         
            KETERANGAN  UMUM                                             
                                                                         
      1.1. Ruang Lingkup Kegiatan                                        
                                                                         
        Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
        arsitektur sesuai dengan gambar dan spesifikasi.                 
        Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :                
        a. Pekerjaan Pasangan Dinding PP                                 
        b. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                 
        c. Pekerjaan Keramik.                                            
        d. Pekerjaan Kaca dan cermin.                                    
        e. Pekerjaan Kusen Alumunium                                     
        f. Pekerjaan Fasad                                               
        g. Pekerjaan Atap                                                
        h. Pekerjaan langit-langit.                                      
        i. Pekerjaan alat-alat gantung dan kunci.                        
        j. Pekerjaan sanitair.                                           
        k. Pekerjaan Kanopi                                              
        l. Pekerjaan Signage                                             
        m. Site Development                                              
        n. Dll.                                                          
                                                                         
     1.2.  Referensi                                                     
                                                                         
      Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi peraturan-peraturan yang
      berlaku didalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan-peraturan ini
      berkenaan dengan pasal-pasal diatas, meliputi :                    
                                                                         
        ●  Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan.        
        ●  Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Harian,
           Mingguan, dan Bulanan/Borongan)                               
        ●  Peraturan yang berlaku di indonesia                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            PEKERJAAN PASANGAN                                           
                                                                         
      2.1. PASANGAN DINDING BATA/HEBEL                                   
                                                                         
      2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
        a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
           alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
           tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.      
        b. Pekerjaan pasangan dinding bata aerasi ringan ini meliputi seluruh detail
           pekerjaan yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
           Manajemen Konstruksi.                                         
                                                                         
      2.1.2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
        a. Bata Aerasi ringan yang digunakan adalah :                    
          - Panjang (length)   :   600 mm                                
          - Tinggi (height)    :   200 mm                                
          - Tebal (thickness)  :   75mm - 100mm (standard)               
          - Berat Jenis Kering :   600 +/- 50 (kg/m3)                    
          - Berat Jenis Normal :   650 +/- 50 (kg/m3)                    
        b. Bata Aerasi Ringan yang digunakan bermutu baik dan memenuhi persyaratan
           bahan bangunan di Indonesia, dan menggunakan produk Citicon, Leibel, Hebel.
        c. Bahan semen instant yang digunakan harus memiliki daya rekat tinggi dengan
           aplikasi tebal 3 mm. Produk Sement Instan yang digunakan adalah Produk dari
           Ultrachem, Leibel, Mortar Utama.                              
                                                                         
           -   Perekat         :                                         
                                                                         
           UM 101(Ultrachem)/LB-T-R(Leibel)/                             
                                                                         
        d. Air untuk adukan harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/ minyak/asam
           basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
        a. Bahan-bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
           diserahkan contoh-contohnya kepada Manajemen Konstruksi, minimal 3 (tiga)
           contoh dari hasil produk yang berlainan untuk mendapat persetujuannya.
        b. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan dipasang bata aerasi ringan.
        c. Bersihkan tempat yang akan dipasang dari kotoran, minyak, karat maupun lumut
           yang dapat mengurangi rekatan adukan kemudian basahi dengan air.
        d. Bata aerasi ringan yang akan dipasang sebaiknya dibasahi terlebih dahulu
           dengan air untuk menghilangkan debu / kotoran dan mengurangi daya serap
           bata ringan terhadap adukan.                                  
        e. Masukan semen instant dengan campuran sesuai petunjuk sesuai petunjuk
           pabrik.                                                       
        f. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
           sesuai untuk pelakasanaan pasangan bata ringan (akan lebih baik dan mudah
           jika menggunakan electrical mixer).                           
        g. Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan sendok roskam
           sebagaimana umumnya dengan tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan
           adalah ± 3 mm.                                                
        h. Dinding Bata Aerasi Ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
           dahulu dan siar-siar dibersihkan.                             
                                                                         
        i. Pemasangan dinding Bata Aerasi Ringan dilakukan bertahap, setiap tahap
           maksimum 19 lapis (+ tinggi 4m), serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang
           dinding yang luasnya maksimal 16 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
           penguat praktis dengan kolom ukuran 12x12 cm. dari tulangan pokok 4 diameter
           minimal 8 mm, beugel diameter 6 mm jarak 15 cm, pengecoran kolom praktis
           dilakukan setiap setinggi 1 M dengan jarak antar kolom satu dengan yang lain
           dibuat maksimal 4 meter.                                      
        j. Pelubangan untuk pemasangan perancah pada pasangan Bata Aerasi Ringan
           sama sekali tidak diperkenankan.                              
        k. Bagian pasangan Bata Aerasi Ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
           pekerjaan Beton harus diberi penguat stek-stek besi diameter 8 mm jarak 50 cm,
           yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
           bagian yang tertanam dalam pasangan Bata Aerasi Ringan sekurang-kurangnya
           25 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
        l. Pasangan dinding Bata Aerasi Ringan harus menghasilkan dinding finish dengan
           ketebalan setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya adalah
           sesuai gambar. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
           lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.            
        m. Pasangan Bata Aerasi Ringan dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
           pada arah diagonal dinding seluas 16 m2 tidak lebih dari 0,5 cm. Adapun
           toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm.   
            PLESTERAN DAN ACIAN                                          
                                                                         
      2.2.1. Ruang Lingkup                                               
                                                                         
        1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
           melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
           sempurna.                                                     
        2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
           dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu
           sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai
           dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
                                                                         
      2.2.2. Spesifikasi Bahan                                           
                                                                         
        1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
           persyaratan seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai
           dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan
           ditentukan kemudian.                                          
                                                                         
         3. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
           sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
           mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. 
                                                                         
           Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan pasal
           10 dari NI-3.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
        1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
           pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.                
        2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC :
           2 Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang
           tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
        3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 3 Pasir. Adukan plesteran ini untuk
           menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan
           terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
        4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plester ini untuk
           menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar/tepi
           bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu
           bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                    
        5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
           sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
           halus ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran
           sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
        6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
           sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
        7. Terkecuali untuk braben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
           Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
           bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlobang, tidak
                                                                         
           mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
        8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
           permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa begisting kemudian
           diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat begisting atau formtie
           harus tertutup aduk plesteran.                                
        9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata
           dan beton yang akan difinish dengan cat.                      
        10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
           dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
           untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing
           tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
        11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
           yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta
           dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika
                                                                         
           ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang
           diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk
           memperkuat daya lekat plesteran.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         PEKERJAAN LANTAI                                                
    3.1. KERAMIK & HOMOGENIOUS TILE                                      
                                                                         
       3.1.1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                         
        1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
           untuk melaksanakan pekerjaan ini.                             
        2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik untuk pekerjaan
           finishing lantai, dinding dan / atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
                                                                         
       3.1.2. Standart / Rujukan                                         
                                                                         
        ●  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia                  
        ●  Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
        ●  SNI– Ubin Lantai Keramik Berglaris                            
        ●  Australian Standard (AS)                                      
        ●  British Standard (BS)                                         
        ●  American National Standard Institute (ANSI).                  
                                                                         
     3.1.3. Spesifikasi Bahan                                            
                                                                         
        ●  Umum.                                                         
        ●  Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
           ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak
           lurus, sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
        ●  Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan
           dari konsultan perencana.                                     
                                                                         
          No    Jenis            Keramik & Homogenious Tile              
                                                                         
           1  Ukuran     60 x 60 cm (Polished & Unpolished)              
                                                                         
                         40 x 40 cm                                      
                                                                         
                         30 x 60 cm                                      
           2  Warna tipe Sesuai Gambar dan atau ditentukan kemudian by Owner
                                                                         
           3  Produk     Indogres                                        
       3.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                         
             1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
                gambar- gambar dan kondisi di lapangan.                  
                                                                         
             2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
                petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
                ukuran, bentuk dan kualitas.                             
                                                                         
             3. Pengisian siar keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan
                menyiram air semen kepermukaannya. Seluruh rongga pada permukaan
                bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu keramik dipasang.
                                                                         
             4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai
                dengan petunjuk Pengawas/Perencana                       
                                                                         
             5. Bila diperlukan pemotongan Homogeneus tilek, maka harus dipergunakan
                alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.      
                                                                         
             6. Garis-garis tepi keramik yang berbentuk maupun siar-siar harus lurus.
                Lebar siar harus sama yaitu maksimum 0,5 mm dengan kedalaman 2
                mm.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 3.2. PEKERJAAN LANTAI VYNIL                                             
                                                                         
      3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
      Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang ditunjukkan
      dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahn-bahan, alat-
      alat dan peralatan pembantu lainnya.                               
                                                                         
      3.2.2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
      a. Umum                                                            
                                                                         
          · Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
           hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.        
                                                                         
          · Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
           meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB).
                                                                         
      b. Spesifikasi Bahan                                               
                                                                         
          · Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di
           lindungi oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection,
           lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.             
                                                                         
          · Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan
           resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm,
           tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip
           resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic
           treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl harus
           dalam bentuk „sheet‟ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebalminimal
           2,6 mm,  sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan 
           menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
           sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.                 
                                                                         
          · Skirting/Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
           naik ke dinding setinggi 10cm. Penggunaan secara khusus terdapat dibeberapa
           bagian Unit/Ruang, diman pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi
           “Cove Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut
           tersebut tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup
           dengan Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus
           terbuat dari vinyl PVC atau karet.                            
                                                                         
          · Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan
           pengawas dan atau pemilik pekerjaan.                          
                                                                         
          · Merk Pabrikasi bahan : Courtina, Taco                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
          · Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak
           ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
                                                                         
          ·    Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
           dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
           pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          · Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
           plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. .
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3.2.4. Tahapan pemasangan vinyl                                    
                                                                         
          1) Screeding                                                   
          Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat
          adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir                      
                                                                         
          2) Leveling                                                    
          Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
          berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering.
          Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self Leveling.
          Tetapi kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2 lapis.
                                                                         
          3) Pengamplasan                                                
          Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan
          dengan cara di Vakum atau di Pel.                              
                                                                         
          4) Pemasangan vinyl                                            
                                                                         
          5) Welding                                                     
          Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus di las dengan
          bahan dari PVC yang sama.                                      
          6) Pemolesan                                                   
          Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
          pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
          Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi
          harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum
          dilakukan tahapan pemasangan vinyl.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 3.3. LANTAI EPOXY/FLOOR HARDENER                                        
                                                                         
      3.3.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
         1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
           untuk melaksanakan pekerjaan ini.                             
         2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Epoxy atau floor hardener
           di area mesin atau power house sesuai gambar dari konsultan perencana /
           atau petunjuk Konsultan MK.                                   
                                                                         
 3.3.2. Standar /Rujukan                                                 
                                                                         
         Ø American Society for Testing and Materials (ASTM)             
                                                                         
         Ø British Standard (BS)                                         
                                                                         
         Ø Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)               
                                                                         
      3.3.3. Spesifikasi Bahan                                           
                                                                         
      Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan dari
      konsultan perencana.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         1  Jenis               Epoxy Floor Coating                      
                                                                         
         2  Ketebalan           1000 Micron                              
         3  Warna / tipe        Ditentukan Owner                         
                                                                         
         4  Produk              Ultrachem                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3.3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
         1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-
           gambar dan kondisi di lapangan.                               
         2.  Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
           petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
           ukuran, bentuk dan kualitas.                                  
         3. Permukaan lantai harus rata dan bersih.                      
         4. Lantai beton kering setidaknya harus sudah lebih 28 hari kalender.
         5. Permukaan lantai harus di trowel.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       3.4. PEKERJAAN RABAT BETON                                        
                                                                         
       3.4.1. Lingkup Pekerjaan                                          
          a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
            melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
            yang bermutu baik.                                           
                                                                         
          b.    Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
            disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk
            rabat beton finishing acian.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       3.4.2. Spesifikasi Bahan                                          
                                                                         
          a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI SNI
                                                                         
          b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
            diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
            disetujui.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       3.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                         
          a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton
            cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
            sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan
            dipergunakan alat timbris.                                   
                                                                         
          b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
            keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
            dapat mengurangi mutu pasangan.                              
                                                                         
          c.  Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan
            gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang
            maksimal.                                                    
                                                                         
          d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum
            7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan
            campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEKERJAAN KAYU                                                     
                                                                         
 4.1. PEKERJAAN KAYU UMUM                                                
                                                                         
      4.1.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
      melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
      rapi. Pekerjaan ini meliputi :                                     
                                                                         
         a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi                                
                                                                         
         Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
         kasar pada umumnya                                              
                                                                         
         b. Pekerjaan Kayu Halus                                         
                                                                         
           § Meja display dan meja counter                               
           § Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
            halus pada umumnya.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      4.1.2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
         a. Jenis kayu yang dipakai :                                    
                                                                         
           · Kayu Kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan kayu berupa : Daun
            Pintu Panel Solid, Rangka Daun Pintu Double Teakwood, Meja Counter,
            Kitchen Set dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan
            yang dinyatakan dalam gambar.                                
                                                                         
           · Kayu Kelas II dari jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan kayu berupa : Daun
            Pintu Panel Solid, Rangka Daun Pintu Double Teakwood, Meja Counter,
            Kitchen Set dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan
            yang dinyatakan dalam gambar.                                
                                                                         
           ·   Kayu Kelas III yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk
            pekerjaan papan bouplank dan bekesting dan atau dinyatakan lain dalam
            buku syarat-syarat teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.  
                                                                         
           · Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI
                                                                         
           ·  Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
            pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.           
                                                                         
           ·   Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/
            Pengawas Lapangan.                                           
                                                                         
         b. Alat Pengencang                                              
                                                                         
         Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari
         baja lapis galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai
         kebutuhan standar yang berlaku.                                 
                                                                         
         c. Perekat                                                      
                                                                         
         Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk
        neoprene based/synthetic resin based atau yang setara            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      4.1.3. Syarat_Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
         a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali
           untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
                                                                         
         b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan
           sesuai dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
                                                                         
         c.  Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk
           mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.                  
                                                                         
         d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan
           waterpass.                                                    
                                                                         
         e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi
           kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m2.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         f. Pekerjaan kayu halus :                                       
                                                                         
           1).  Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah
              diketam halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop
              drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan
              Pengawas Lapangan.                                         
                                                                         
           2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau
              cara lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan. 
                                                                         
           3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
              sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
                                                                         
           4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.      
                                                                         
           5).  Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
              sehingga siap menerima finish.                             
                                                                         
           6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih
              dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk
              mendapatkan persetujuan.                                   
                                                                         
           7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan
              dari Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi
              syarat, maka kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
                                                                         
           8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
               benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
               pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
               kontraktor.                                               
                                                                         
           9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan
              beton harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.2. PEKERJAAN KAYU KUSEN, DAUN PINTU & JENDELA                         
                                                                         
      4.2.1. Persiapan Pekerjaan                                         
                                                                         
      Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka :
                                                                         
         1)  Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar
           ukuran daun pintu, yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
                                                                         
         2) Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
           digunakan dan membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan
           persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana.
                                                                         
         3) Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus
           sesuai contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana.
                                                                         
         4) Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
           penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
                                                                         
         5) Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang
           ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk
           pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta
           pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar.    
                                                                         
         6) Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan
           bukaan-bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang
           terkait :                                                     
                                                                         
           ·   Pekerjaan Pengecatan                                      
                                                                         
           ·   Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran                          
                                                                         
           ·   Pekerjaan Lantai                                          
                                                                         
           ·   Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci                   
                                                                         
      4.2.2. Persyaratan Bahan-Bahan                                     
                                                                         
         1) Bahan rangka                                                 
                                                                         
         Rangka Kusen dan Rangka Daun Pintu menggunakan minimal Kayu Kelas II hingga
         Kelas I dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang
         dinyatakan dalam gambar.                                        
                                                                         
         2) Bahan Kayu terdiri dari :                                    
                                                                         
           ·    Kusen Pintu & Jendela, menggunakan bahan Kamper Samarinda oven
              atau disesuaikan dengan gambar kerja.                      
                                                                         
           ·     Daun Pintu Solid, menggunakan bahan Kamper Samarinda Oven atau
              disesuaikan dengan gambar kerja.                           
                                                                         
           ·      Rangka Daun Panel Pintu Double Teakwood, menggunakan Rangka
              Kamper Samarinda Oven dengan penutup dipergunakan Teakwood 
              minimal tebal 6 mm lapis HPL(High Presure Laminate).       
                                                                         
           ·      Daun Jendela, menggunakan bahan Kamper Samarinda Oven atau
              disesuaikan dengan gambar kerja. Untuk Bahan Kaca Jendela seluruh
              persyaratan mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca dalam
              RKS ini.                                                   
                                                                         
         Kecuali dinyatakan Kusen menggunakan Bahan Alumunium, maka tidak ada
         pekerjaan Kusen menggunakan Bahan Kayu.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      4.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
         a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
           gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
           termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan,
           mekanisme dan detail-detail gambar.                           
                                                                         
         b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan
           harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
           terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
         c. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi(terpasang).
                                                                         
         d. Khusus untuk Daun Pintu yang dipasang pada Kusen Alumunium : 
                                                                         
           ·     Daun Pintu yang dipasang pada rangka Alumunium atas persetujuan
              Direksi/Pengawas.                                          
                                                                         
           ·    Engsel Daun pintu yang dipasang pada rangka Alumunium, pada rangka
              Alumunium terlebih dahulu disisipkan Kayu selebar Engsel, agar skrup
              engsel dapat mengunci/mengikat baik dan kuat, skrup tidak sebatas
              mengunci pada bagian alumunium saja serta pemasangan tanpa 
              meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.       
                                                                         
      4.2.4. Bahan Finishing                                             
                                                                         
         a. Kusen Pintu & Kusen Jendela Kayu, kecuali tidak disebutkan dalam BOQ dan
           Gambar, finishing menggunakan Melamik.                        
                                                                         
         b. Daun Pintu dengan Rangka Kayu dan Double Teakwood finishing pada
           permukaan menggunakan lapisan HPL(High Presure Laminate) dengan
           motif/tekstur yang sudah ditentukan atau dinyatakan lain dan atau ditentukan
           kemudian oleh PPK dengan koordinasi Konsultan Pengawas.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            PEKERJAAN ALUMUNIUM                                          
                                                                         
            KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI & PERMUKAAN                 
                                                                         
       5.1. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA                              
                                                                         
       5.1.1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                         
          a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
            dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai
            hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.                      
                                                                         
          b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti
            yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
            Kontraktor.                                                  
                                                                         
       5.1.2. Standarisasi/Rujukan                                       
                                                                         
          a. SNI– Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.            
                                                                         
          b. British Standard ( BS ) 5368 ( Part 1 ) – Air Inflitration  
                                                                         
          c. British Standard ( BS ) 5368 (Part 2) – Water Inflitration  
                                                                         
          d. British Standard ( BS ) 5368 (Part 3) – Structural Performance
                                                                         
          e.  ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
            Wire Shapes and Tubes.                                       
                                                                         
          f. ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
            Wall                                                         
                                                                         
          g. ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
          h. ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
                                                                         
          i. JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi+     
                                                                         
          j. JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.1.3. Deskripsi Sistem                                           
                                                                         
          a. Kriteria Perencanaan                                        
                                                                         
           - Faktor Pengaman                                             
                                                                         
           Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
           memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
           yang disyaratkan.                                             
                                                                         
           - Modifikasi                                                  
                                                                         
           Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
           atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
                                                                         
          b. Pergerakan Karena Temperatur                                
                                                                         
          Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
          maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
          tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
          pergerakan ini.                                                
                                                                         
          c. Persyaratan Struktur                                        
                                                                         
            ·  Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
                                                                         
            ·   Beban Hidup : Pada bagian-bagian yang menerima hidup terutama pada
               waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan
               disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban
               terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.           
                                                                         
          d. Kebocoran Udara                                             
                                                                         
          ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m‟ unit
          panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.            
                                                                         
          e. Kebocoran Air                                               
                                                                         
          ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
          sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
          3,4 L/m2/minimal.                                              
                                                                         
                                                                         
       5.1.4. Prosedur Umum                                              
                                                                         
       Contoh Bahan dan Data Teknis                                      
                                                                         
          a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
            alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
            kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
            kelokasi pekerjaan.                                          
                                                                         
          b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
            Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat
            dari pabrik pembuatnya.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :                 
                                                                         
           · Ketebalan lapisan,                                          
                                                                         
           · Keseragaman warna,                                          
                                                                         
           · Berat,                                                      
                                                                         
           · Karat,                                                      
                                                                         
           ·  Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
             tipe.                                                       
                                                                         
           · Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,                  
                                                                         
           · Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.1.5. Pengiriman Dan Penyimpanan                                 
                                                                         
          ·    Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
            Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat. 
                                                                         
          ·   Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
            ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
            terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua
            bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
            cat dan lainnya.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.1.6. Pengendalian Pekerja                                       
                                                                         
       Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
       pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :                 
                                                                         
       a. The Alumuniun Association (AA)                                 
       b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)        
                                                                         
       c. America standar for testing materials (ASTM)                   
                                                                         
       5.1.7. Persyaratan Bahan-Bahan                                    
                                                                         
          a. Kusen dan Pelat Alumunium                                   
                                                                         
            Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII
            extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas,
            dari produk setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
            ·   Dimensi            : 3” x 1 ¾” / 4” x 1 ¾“               
                                                                         
            (untuk kusen pintu dan jendela (bukan curtain wall)          
                                                                         
            ·   Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)               
                                                                         
            ·   Ultimate strength  : 28.000 pci                          
                                                                         
            ·   Yield strength     : 22.000 pci                          
                                                                         
            ·   Shear strength     : 17.000 pci                          
                                                                         
            ·   Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
               mikron dengan warna akan ditentukan kemudian (setara YKK YS1-C).
                                                                         
               1). Kadar campur                                          
                                                                         
                  Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik
                  kekuatan sebagai berikut :                             
                                                                         
                  -  Ultimate Strength : 28.000 p.s.i                    
                                                                         
                  -  Yang Strength :    22.000 p.s.i                     
                                                                         
                  -  Shear Strength :   17.000 p.s.i                     
                                                                         
               2). Anodizing                                             
                                                                         
                  Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikron
                  dengan warna dark brown.                               
                                                                         
               3). Jaminan                                               
                                                                         
                  Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type
                  campuran (“alloy”) dan ketebalan “anodizing”.          
                                                                         
          b. Sealant                                                     
             “sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk
            jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
                                                                         
          c. Joint                                                       
                                                                         
             Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 -95 kg/m3.
                                                                         
          d. Neoprene                                                    
                                                                         
             Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
            Durometer.                                                   
                                                                         
          e. Angkur Tanam                                                
                                                                         
          Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25
          micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
                                                                         
          f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
            spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.                    
                                                                         
          g. Konstruksi kusen Alumunium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
            pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
          h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
            pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
            Direksi.                                                     
                                                                         
          i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil
            harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
            jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
            dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium
            menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga
            diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
            mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
                                                                         
          j. Accesories                                                  
                                                                         
          Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari
          vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
          ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
          steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron
          sehingga tidak dapat bergeser.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          5.1.8. Syarat Syarat Pelaksanaan                               
                                                                         
          a. Pengerjaan                                                  
                                                                         
            1)  Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan
               standar pengerjaan yang disetujui pengawas                
                                                                         
            2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun    
                                                                         
            3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata,
               bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
               permukaan Alumunium.                                      
                                                                         
            4)  Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan
               persyaratan teknis ini.                                   
                                                                         
            5)   Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya
               harus diberi “sealant”                                    
                                                                         
            6)   Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau
               “Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
                                                                         
          Pemasangan Curtain Wall terdapat beberapa perbedaan pelaksanaannya,
          tergantung dari tipe kaca yang dipakai dalam bangunan. Tetapi secara garis besar
          ada bebarapa tahapan yang memiliki kesamaan, yaitu:            
                                                                         
             1) Marking                                                  
                                                                         
            Langkah ini adalah memntukan titik pemasangan rangka dinding. Langkah
            awal ini penting, sebab jika terjadi kesalahan maka keseluruhan dinding kaca
            meliputi tidak presisi dan membahayakan pengguna bangunan    
                                                                         
             2) Bracket dan Mullion                                      
                                                                         
            Pemsangan bracket menjadi satu dengan pengikatan rangka vertikal atau
            yang disebut dengan Mullion. Pemasangan braket dilakukan di tiap tepi lantai
            dan diselaraskan dengan titik pemasangan yang sudah ditandai saat marking
             3) Transoms                                                 
                                                                         
            Palangan aluminium ini harus dipasang secara mendatar dan diletakkan di
            antara mullion. Untuk pemasangannya, maka harus digunakan siku aluminium
            yang dibenamkan di dalam palangan atau transoms ini. Fungsi siku ini adalah
            sebagai sambungan                                            
                                                                         
             4) Pemasangan Kaca dan Sealant                              
                                                                         
            Setelah semua siap, maka kaca dan juga sealant bisa dipasang di atas
            permukaan yang sudah dibersihkan                             
                                                                         
            5) Pembersihan                                               
                                                                         
            Tahap terakhir di dalam pemasangan curtain wall adalah pembersihan, yaitu
            menghilangkan residu bekas pemasangan yang masih tertinggal di fasad
            dinding.                                                     
                                                                         
          b. Toleransi Fabrikasi                                         
                                                                         
            1) Sudut/siku                                                
                                                                         
            Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi
            horizontal / vertical sejauh 3 m                             
                                                                         
            2) Gap/Celah                                                 
                                                                         
            Sambungan : Maksimum 0,5 mm                                  
                                                                         
            3) Perbedaan tinggi                                          
                                                                         
            Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus
            minus)                                                       
                                                                         
            4) Pengelasan                                                
                                                                         
            Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung  
                                                                         
            5) Sealant                                                   
                                                                         
            Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung. 
                                                                         
          c. Perlindungan                                                
            1)  Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan
                                                                         
               yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
            2)  Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
               diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah
                                                                         
               pekerjaan selesai.                                        
            3)  Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer
               permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-
               bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan
                                                                         
               selesai.                                                  
            4)  Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau
               sealant tidak diperkenankan                               
          d. Weather Seal                                                
                                                                         
          Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene
          sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi
          sebelum sealant dipasang                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.1.9. Bahan Finishing                                            
                                                                         
       Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing
       dengan cat khusus untuk Alumunium sebanyak 2 kali.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.1.10. Garansi                                                   
                                                                         
       Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
       kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
       lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah
       pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2. PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM ( ACP )                   
                                                                         
       5.2.1. Umum                                                       
                                                                         
         1) Instruksi Umum                                               
                                                                         
          Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
          Kontrak.                                                       
                                                                         
          Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan Permukaan/Fasad pada Penutup
          Dinding/Kolom baik Eksterior maupun Interior dan atau pekerjaan lainnya
          dinyatakan dalam BOQ dan atau Gambar Kerja dengan bahan Alumunium
         Composite Panel(ACP) yang menempel pada rangka.                 
                                                                         
         2) Pengalaman                                                   
                                                                         
          Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
          peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah
          dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
          sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.  
                                                                         
          3) Pekerjaan Lain Yang Terkait adanya penggunaan bahan Alumunium Composite
            Panel(ACP), adalah :                                         
                                                                         
            ·   Pekerjaan Rangka Alumunium                               
                                                                         
            ·   Pekerjaan Curtain Wall                                   
                                                                         
            ·   Pekerjaan Baja Struktur                                  
                                                                         
          Pekerjaan tersebut diatas dan atau pekerjaan lainya yang dinyatakan dalam
          Gambar atau BOQ merujuk penjelasan pada masing-masing Syarat-syarat Teknis
          dalam buku RKS ini.                                            
                                                                         
       5.2.2. Lingkup Pekerjaan                                          
          ·     Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
            dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Alumunium
            Composite Panel(ACP) seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
                                                                         
          ·    Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
            dalam gambar.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2.3. Pengendalian Pekerjaan                                     
                                                                         
       Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
       standard dari pabrik                                              
                                                                         
       Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:      
                                                                         
         · AA        The Alumunium Association                           
                                                                         
         · AAMA Architectural Alumunium ManufactureAssociation           
                                                                         
         · ASTM American Standard for Testing Materials                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2.4. Komponen                                                   
                                                                         
         · Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium
           ekstrusion                                                    
                                                                         
         · Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
                                                                         
         · Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material
           alumunium ekstrusion.                                         
                                                                         
         · Infill dari sealant warna ditentukan kemudian                 
                                                                         
         · Sealant                                                       
                                                                         
         · Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant                       
                                                                         
         · Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
         · Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.   
                                                                         
       5.2.5. Pengajuan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                       
                                                                         
          1) Pihak Kontraktor menyerahkan dokumen ijin kerja dengan melampirkan
            gambar(shopdrawing) lengkap yang menunjukkan potongan, rencana, section,
            dan detail, metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang
            berhubungan kepada pihak Konsultan Pengawas dan PPK.         
                                                                         
          2) Menyerahkan contoh bahan berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat
            lengkap bahan/material penunjang pekerjaan atau komponen dari sistem,
            untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.       
                                                                         
          3) Melampirkan rencana waktu pemesanan bahan, pengiriman dan durasi
            pemasangan pekerjaan dengan merujuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, dan
            berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.                     
       5.2.6. Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganan                     
                                                                         
          ·  Melakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi
            dan sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak
            langsung di atas muka tanah.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          ·   Melindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan
            lendutan.                                                    
                                                                         
          ·    Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
            penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2.7. Koordinasi                                                 
                                                                         
          ·   Melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan
            kepuasan dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.    
                                                                         
          ·   Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
            keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan
            dimulai.                                                     
                                                                         
          ·   Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap
            ‟sama‟ Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi
            jumlah unit yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
                                                                         
          ·    Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
            dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan
            bahwa rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar
            lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.   
                                                                         
          ·    Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
            dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
                                                                         
          ·    Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah
            selesai, sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada
            penyimpangan antara nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera
            dikenali. Setelah diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal
            bergambar untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan mempresentasikan
            hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK untuk
            disetujui, sebelum fabrikasi.                                
                                                                         
       5.2.8. Material                                                   
                                                                         
           1) Bahan – Bahan                                              
                                                                         
             ·  Bahan                   : Aluminium Composite Panel      
                                                                         
             ·  Tebal                   : 4 mm                           
                                                                         
             ·  Berat                   : 4kg/m2                         
                                                                         
             ·  Bending Strength        : 99.0 MPa                       
                                                                         
             ·  Flatwise compression strength : 3.12 MPa                 
             ·  Finished                : Flourocarbond factory finished 
                                                                         
             ·  Warna                   : lihat gambar / sesuai approval.
                                                                         
             ·  Aluminium front thickness : 0,3 mm                       
                                                                         
             ·  Aluminium Alloy         : 5005                           
                                                                         
             ·  Coating type            : PVDF Selfclean                 
                                                                         
             ·  Garansi                 : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
                                                                         
           2) Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic.          
                                                                         
           3) Bahan yang digunakan dari produksi dari Seven.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2.9. Pelaksanaan                                                
                                                                         
          ·    Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
            dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
            pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
          ·  Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
            satu macam produk saja.                                      
                                                                         
          ·     Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
            mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
            yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                
                                                                         
          ·   Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
            tepat pada posisinya.                                        
                                                                         
          ·   Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
            bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
            Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.              
                                                                         
          ·   Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
            dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
            memperbaiki tanpa biaya tambahan.                            
                                                                         
          ·   Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan
            hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.            
                                                                         
          ·  Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
            Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan
            sesuai dengan volume yang dibutuhkan.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       5.2.10. Pembersihan                                               
                                                                         
          § Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
            cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
                                                                         
          § Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
                                                                         
          § Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
      PEKERJAAN KACA                                                     
                                                                         
 6.1. lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
          a.  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
             untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
             bermutu baik dan sempurna.                                  
                                                                         
          b.  Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
             detail gambar.                                              
                                                                         
 6.2. Standart / Rujukan                                                 
                                                                         
      Standar Nasional Indonesia (SNI).                                  
                                                                         
 6.3. Pengiriman Dan Penyimpanan                                         
                                                                         
      Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
      teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung
      sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak
      diinginkan                                                         
                                                                         
 6.4. Persyaratan Bahan-Bahan                                            
                                                                         
      Jenis-jenis Bahan                                                  
                                                                         
         ·  Kaca Polos.                                                  
                                                                         
         Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar
         dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
         ketentuan SNI , seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara. Ukuran dan
         ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.              
                                                                         
         ·  Kaca Berwarna/Tinted Glass.                                  
                                                                         
         Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan
         menambahkan sedikit logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap
         buatan Asahimas atau yang setara.                               
                                                                         
         Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna
         kaca harus sesuai ketentuan dalam Skema Warna.                  
                                                                         
         ·  Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.                             
         Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
         dipanaskan sampai temperatur sekitar 700oC dan kemudian didinginkan secara
                                                                         
         mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua permukaannya, seperti
         tipe Temperlite dari Asahimas atau yang setar.                  
         Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.   
                                                                         
         ·  Kaca Es/Sandblasted Glass.                                   
                                                                         
         Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan
         ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
         ketentuan SII, seperti buatan Asahimas atau yang setara.        
                                                                         
         Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.   
                                                                         
         ·  Cermin.                                                      
                                                                         
         Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat
         dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara. Ukuran
         dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.        
                                                                         
         ·  Kaca Reflective.                                             
                                                                         
         Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan
         sinar matahari, seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas atau setara.
                                                                         
         ·  Neoprene/Gasket.                                             
                                                                         
         Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk perlengkapan
         pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang
         dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca dan                
                                                                         
         jenis profil alumunium yang digunakan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.5. Penjelasan Umum                                                    
                                                                         
         a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya
           mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh
           dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
                                                                         
         b. Toleransi lebar dan panjang                                  
                                                                         
         Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
         oleh pabrik.                                                    
                                                                         
         c. Kesikuan                                                     
                                                                         
         Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
         potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
         adalah 1,5 mm per meter.                                        
                                                                         
         d. Cacat-cacat                                                  
                                                                         
           · Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
            pabrik.                                                      
           · Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
                                                                         
            gelembung gas yang terdapat dalam kaca).                     
           · Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
            atau seluruh tebal kaca).                                    
           · Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                                                                         
           · Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).              
                                                                         
           ·  Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
            yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
                                                                         
         e. Bahan Kaca                                                   
                                                                         
           · Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.          
                                                                         
           · Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca
            bening tebal 5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal
            12mm.                                                        
                                                                         
           · Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
            angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
            penggunaan kaca-nya )                                        
                                                                         
           ·  Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
            ditunjukkan dalam detail gambar rencana.                     
                                                                         
         f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
           persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.                    
                                                                         
         g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
           digurinda/dihaluskan.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.6. Syarat Syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
         a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
           syarat pekerjaan dalam buku ini.                              
                                                                         
         b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.            
                                                                         
         c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
           Lapangan.                                                     
                                                                         
         d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
           diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan
           kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
           menggunakan lem.                                              
                                                                         
         e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
           pemotongan kaca khusus.                                       
                                                                         
         f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam
           alur kaca pada kosen.                                         
                                                                         
         g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
           menggunakan cairan pembersih kaca.                            
                                                                         
         h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan
           kosen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan
           persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
           pabrik.                                                       
         i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
           retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                            
                                                                         
 7.1. lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
         a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
           daun pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
           hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.    
                                                                         
         b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
           pemasangan pada daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang
           ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.                 
                                                                         
 7.2. Standart/Rujukan                                                   
                                                                         
      Standar dari Pabrik Pembuat.                                       
                                                                         
 7.3. Pengiriman Dan Penyimpanan                                         
                                                                         
      Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli
      dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
      dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat
      harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
                                                                         
 7.4. Contoh-Contoh                                                      
                                                                         
      Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
      akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa
      kelokasi proyek.                                                   
                                                                         
  7.5. Persyaratan Bahan-Bahan                                           
                                                                         
         a. Semua „hardware‟ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
           tercantum dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau
           penggantian „hardware‟ akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib
           melaporkan hal tersebut kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
           mendapatkan persetujuan.                                      
                                                                         
         b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.     
                                                                         
         c. Merk Dekkson, Belleza, Dorma.                                
                                                                         
 7.6. Syarat Syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         ·    Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
           persyaratan, serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
         ·    Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
           tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
                                                                         
         ·  Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
           engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
           dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
           friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
           pagangan.                                                     
                                                                         
         · Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
                                                                         
         ·    Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
           hendel/pelat kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
                                                                         
         ·   Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
           bingkai bawah pemegang pintu kaca.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEKERJAAN RAILING                                                  
                                                                         
 8.1. lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
      Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti
      yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
      peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup antara lain :
      Tangga, Ram dan Lain-lain.                                         
                                                                         
 8.2. Standar / Rujukan                                                  
                                                                         
      American Society for Testing and Materials (ASTM)                  
                                                                         
 8.3. Prosedur Umum                                                      
                                                                         
        1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.                           
                                                                         
        Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
        teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK
        untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        2. Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
                                                                         
        Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
        Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar
        berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :         
                                                                         
              Spesifikasi teknis bahan                                   
                                                                         
              Dimensi bahan                                              
                                                                         
              Detail fabrikasi                                           
                                                                         
              Detail penyambungan dan pengelasan                         
                                                                         
              Detail pemasangan                                          
              Data jumlah setiap bahan                                   
        3. Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
                                                                         
        Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
        menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua
        bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
        segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4. Ketidaksesuaian.                                              
                                                                         
           a. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
             kesalahan /ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun
             pemasangan dan lainnya.                                     
                                                                         
           b. Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
             sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.       
                                                                         
           c.   Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
             diakibatkansepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya
             tambahan biaya dan waktu.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8.4. PERSYARATAN BAHAN BAHAN                                            
                                                                         
         1.  Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2.5” di cat duco.
           Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM
           A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
           dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         2.  Railing tangga utama menggunakan Hollow stainles steel Jenis 304 dengan
           Rincian sebagai berikut :                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              · Handrail Kayu Kamper Samarinda Oven Uk. 6x4 Finishing Melamik,
                                                                         
              · Rangka menggunakan Hollow 4x4 cm tebal 1.2 mm.           
                                                                         
              · Grill 4x2 cm tebal 1,2.                                  
                                                                         
         Semua Produk menggunakan produk lokal dengan semua kelengkapan yang perlu
         demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
         diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8.5. Syarat Syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
                                                                         
         1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
           untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
                                                                         
           penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.                
         2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
           bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.            
                                                                         
         3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
           Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
           listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
           berpengalaman.                                                
                                                                         
         4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
           permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
           dan lainlain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
           yang diikatnya.                                               
                                                                         
         5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik . maksudnya
           termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan dipunch.
                                                                         
         6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
           tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
           terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.      
                                                                         
         7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
           ditentukan lain.                                              
                                                                         
         8.   Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
           penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                                 
                                                                         
 GYPSUM & GYPSUM WATER RESISTEN                                          
                                                                         
 9.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
         a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
           dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
           hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.    
                                                                         
         b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
           seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.      
                                                                         
 9.2. Standart/Rujukan                                                   
                                                                         
         · Australian Standard (AS)                                      
                                                                         
         · American Standard for Testing and Materials (ASTM).           
                                                                         
 9.3. Prosedur Umum                                                      
                                                                         
         1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                          
                                                                         
         Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan
         terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
         proyek.                                                         
                                                                         
         2. Gambar Detail Pelaksanaan.                                   
                                                                         
         Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
         dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan MK. Gambar Detail Pelaksanaan harus
         mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran,
         jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain
         yang diperlukan.                                                
                                                                         
         3. Pengiriman dan Penyimpanan.                                  
                                                                         
           ·   Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
            pemasangan untukmengurangi resiko kerusakan.                 
                                                                         
           ·  Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
            ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung
            berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.     
                                                                         
           ·  Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari
            muka tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh
            cuaca.                                                       
                                                                         
         4. Ketidaksesuaian.                                             
                                                                         
           ·  Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
             kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun
             pemasangan dan lainnya.                                     
                                                                         
           ·   Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
             atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor
             wajib menggantinya dengan yang sesuai.                      
                                                                         
           · Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
             sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.                        
                                                                         
 9.4. Persyaratan Bahan-Bahan                                            
                                                                         
         a. Rangka plafond                                               
                                                                         
           Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari
           bahan Galvanis dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
           pabrik pembuatnya.                                            
                                                                         
           §  Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW Galvanis
              dengan ukuran 40x40x5mm untuk hanger (Main Runner White) ukuran
              2x4x0,05cm untuk rangka pembagi (Cross Tee White).         
                                                                         
           §  Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger
              Spring Adjusted                                            
                                                                         
         b. Penutup plafond                                              
                                                                         
           Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
           terbuat dari :                                                
                                                                         
            1.  Gypsum board                                             
                                                                         
              · Penutup Plafond Interior menggunakan bahan papan Gypsum merk
                setara Jayaboard dengan ketebalan 9mm.                   
                                                                         
              · Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice)
                yang kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan
                yang halus dan rata.                                     
              · Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil dari
                bahan gypsum untuk plafond Gypsum,                       
                                                                         
            2.  Kalsiboard board                                         
                                                                         
              · Penutup Plafond Exterior menggunakan bahan papan Kalsiboard , merk
                setara Calsi dengan ketebalan 6 mm.                      
                                                                         
              · Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice)
                yang kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan
                yang halus dan rata                                      
                                                                         
              · Pada bagian tepi plafond Kalsiboard list tepi yang dipasang dari bahan
                kayu profil ukuran 5cm dan difinish cat.                 
                                                                         
 9.5. Syarat Pelaksanaan                                                 
                                                                         
         a. Rangka Langit-langit                                         
                                                                         
           1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari
              dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh
              pabrik pembuatnya.                                         
                                                                         
           2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik,
              lurus dan rata.                                            
                                                                         
           3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat
              besi yang dipaku ramset ke plat beton/balok beton.         
                                                                         
           4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus
              rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
              batang-batang rangka harus saling tegak lurus.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Pemasangan Penutup Langit-Langit                             
                                                                         
           1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan
              calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan
              ukuran 60x120cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
                                                                         
           2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah
              dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak
              cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas
              Lapangan.                                                  
                                                                         
           3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
              sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang
              beraturan dan membentuk bidang permukaan yang rata.        
                                                                         
           4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus,
              waterpass atau tidak bergelombang.                         
                                                                         
      PEKERJAAN LANGIT-LANGIT AKUSTIK / GYP TILE                         
                                                                         
 10.1. lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                         
      Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
      pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
      Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.                           
                                                                         
 10.2. Standar/Rujukan                                                   
                                                                         
         Ø Australian Standard (AS)                                      
                                                                         
         Ø American Standard for Testing and Materials (ASTM).           
                                                                         
 10.3. Prosedur Umum                                                     
                                                                         
         · Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                           
                                                                         
         Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan
         terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
         proyek.                                                         
                                                                         
         · Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
                                                                         
         Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
         dimulai, untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.                
                                                                         
         ·   Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
           bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
           febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.   
                                                                         
         · Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
                                                                         
         Gyp - Tile dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum pemasangan
         untukmengurangi resiko kerusakan.                               
                                                                         
         ·    Gyp - Tile harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
           ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
           tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.               
                                                                         
         ·   Gyp - Tile dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka
           tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
                                                                         
         · Ketidaksesuaian.                                              
                                                                         
         Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
         kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan
         lainnya. Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
         atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
         menggantinya dengan yang sesuai. Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas
         menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
                                                                         
 10.4. Persyaratan Bahan – Bahan                                         
                                                                         
         ·  Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Gyp-Tile dengan ukuran 600 x
           600 / 60 x 120 sesuai pada gambar perencanaan, produk Jaya Board, Amstrong
           atau setara.                                                  
                                                                         
         ·   Rangka plafond Main Tee dan Cross sesuai gambar rancangan pelaksanaan
           produk Jayaboard, Amstrongl atau setara.                      
                                                                         
 10.5. Syarat Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                         
         ·  Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sedangkan untuk
           rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm atau sesuai prosedur pabrik dan
           gambar rancangan                                              
                                                                         
         · Pelaksanaan                                                   
                                                                         
         · Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
           adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
                                                                         
         ·  Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
           permukaan yang benar rata.                                    
                                                                         
         ·   List langit-langit dipasang menggunakan Wall angel sesuai dengan gambar
           pelaksanaan atau persetujuan direksi lapangan.                
                                                                         
      PEKERJAAN BAJA PROFIL DAN BESI PIPA                                
                                                                         
 11.1. lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                         
         a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
           peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
           pekerjaan.                                                    
                                                                         
         b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) dan konstruksi
           pipa besi bulat seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 11.2. Persyaratan Bahan-Bahan                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         a.  Bahan besi pipa yang dipergunakan diameter 2” dan 1” atau seperti yang
           tertera pada detail gambar.                                   
                                                                         
         b. Bahan baja yang dipergunakan jenis baja Canel serta baja siku-siku sama kaki
           serta baja plat pendes digunakan sebagai penguat sambungan. Ukuran baja
           mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-masing pekerjaan.
                                                                         
         c. Bahan baja yang dipergunakan untuk kerangka kuda-kuda, baja jenis BJ-37
                t = 1600 kg/cm², ukurannya sesuai dengan yang tertera pada detail
           gambar.                                                       
                                                                         
         d. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”. Jenis
           kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
           pembuat dan Direksi/Pengawas.                                 
                                                                         
         e. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-
           batang elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm
           (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam
           keadaan kering.                                               
                                                                         
         f. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan tegangan
           baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama
           dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).                 
                                                                         
         g. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
           leveransir-leveransir yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya,
           bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacad, dan telah
           mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.      
 11.3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                         
         a. Fabrikasi                                                    
                                                                         
           1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan,
              kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
              pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat
              persetujuan.                                               
                                                                         
           2). Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
              penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
                                                                         
           3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
              dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC
              Spesification.                                             
                                                                         
           4). Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-
              propil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
              standart dengan ketentuan sebagai berikut :                
                                                                         
              ·       Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang
                 campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.      
                                                                         
              ·   Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
                 dengan batang yang disambung.                           
                                                                         
              ·      Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
                 pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
                                                                         
              ·    Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
                 situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan
                 yang dilakukan.                                         
                                                                         
              ·     Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
                 bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
                 dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya.      
                                                                         
              ·   Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
                 yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-
                 percikan logam sebelum memulai dengan lapisan as yang baru.
                 Lapisan las yang berpori-berpori, rusak atau retak harus dibuang sama
                 sekali.                                                 
                                                                         
              ·     Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus
                 terlindung dari hujan dan angin kencang.                
                                                                         
           5). Lubang-lubang baut                                        
                                                                         
           Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
           lebih besar 2 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
           dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.  
                                                                         
           6). Sambungan                                                 
                                                                         
           Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
           berlaku ketentuan sebagai berikut :                           
                                                                         
              ·   Hanya diperkenankan satu sambungan                     
              ·     Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las
                 tumpul/full penetration butt weld.                      
                                                                         
           7). Pemasangan percobaan/Trial erection.                      
                                                                         
           Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
           pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi.
           Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
           spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan
           tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi/Pengawas.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Pemasangan/Erection                                          
                                                                         
         Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah
         pengecoran.                                                     
                                                                         
           1). Penguat sementara                                         
                                                                         
              ·      Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
                 terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikal dan horisontal.
                                                                         
              ·     Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
                 (pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan
                 mati sesuai keputusan Direksi/Pengawas.                 
                                                                         
           2). Pembautan                                                 
                                                                         
              ·   Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur
                 dalam keadaan terpasang mati.                           
                                                                         
              ·    Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
                 setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.  
                                                                         
              ·      Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut
                 tegangan tinggi (HBS).                                  
                                                                         
           3). Adukan Pengisi (Grouting)                                 
                                                                         
              ·   Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom
                 dan lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar.       
                                                                         
              ·   Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
                 digunakan setaraf Tricosal VGM Superfluid.              
                                                                         
         c. Pengecatan                                                   
                                                                         
           1). Semua bahan kontruksi baja harus di cat.                  
                                                                         
           2). Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan
              pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja
              yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.         
                                                                         
           3). Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak
              boleh di cat.                                              
           4).  Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaints atau setaraf dan
              pengecatan dilakukan 2 kali dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
              gambar atau spesifikasi arsitektur.                        
                                                                         
         d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                           
                                                                         
           1). Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                                                                         
           2). Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
              diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.                 
                                                                         
           3).  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
              dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                         
                                                                         
      PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                         
 12.1. lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                         
         a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
           peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
           pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
           ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat
           dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
           akhir                                                         
                                                                         
         b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
           discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.      
                                                                         
         c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
                                                                         
         d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
           disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
           petunjuk Perencana.                                           
                                                                         
 12.2. Standard Pengerjaan (Mock Up)                                     
                                                                         
         a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada
           satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
           tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
           pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
           ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.                
                                                                         
         b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
           Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
           minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.                     
                                                                         
 12.3. Standard/Rujukan                                                  
                                                                         
         Ø Steel Structures Painting Council (SSPC).                     
                                                                         
         Ø Swedish Standard Institution (SIS).                           
                                                                         
         Ø British Standard (BS).                                        
                                                                         
         Ø Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                     
                                                                         
 12.4. Contoh Dan Bahan                                                  
         a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
           bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus
           dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
           (dari cat dasar s/d lapisan akhir).                           
                                                                         
         b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
           Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
           Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
           pembuatan mock up.                                            
                                                                         
         c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
           kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
           jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
           mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
           dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.  
                                                                         
         d. Pengujian                                                    
                                                                         
         Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
         kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
         ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
         pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
         selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan
         Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan
         diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
         kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh
         yang benar-benar dapat mewakili.                                
                                                                         
 12.5. Persyaratan Bahan Bahan                                           
                                                                         
         a. Umum.                                                        
                                                                         
         Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
         menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
         takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama
         pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
         Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Cat
         dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
         dengan cat akhir yang akan digunakan.                           
                                                                         
         b. Cat Dasar.                                                   
                                                                         
         Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
                                                                         
           -    Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
              dan panel kalsium silikat.                                 
                                                                         
           -     Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
              akhir berbahan dasar minyak.                               
                                                                         
           -   Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
              berbahan dasar minyak.                                     
                                                                         
           -   Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                                                                         
         c. Undercoat.                                                   
                                                                         
        Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.                   
         d. Cat Akhir.                                                   
                                                                         
         Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
                                                                         
           -    Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
              panel kalsium silikat.                                     
                                                                         
           -     Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
              gipsum dan panel kalsium silikat.                          
                                                                         
           -      High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
              interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 12.6. Pekerjaan Cat Dinding                                             
                                                                         
         a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
           plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
                                                                         
         b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas
           Mowilex dan Dulux atau Vinilex Apabila di setujui Perencana , dengan lapisan
           dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian.                 
                                                                         
         c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
           setara/sekualitas Dullux dan Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar
           wall sealer/Alkali Sealer, warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan
           menggunakan lapisan komposit panel                            
                                                                         
         d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.        
                                                                         
         e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
           retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas
           Lapangan.                                                     
                                                                         
         f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat
           baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang
           yang rata.                                                    
                                                                         
         g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-
           betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
                                                                         
         h.   Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan
           kekentalan cat sebagai berikut :                              
                                                                         
           *  Lapisan I encer (tambahan 20 % air)                        
                                                                         
           *  Lapisan II kental                                          
                                                                         
           *  Lapisan III encer                                          
                                                                         
         i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
           kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.     
                                                                         
         j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
           rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
           pengotoran-pengotoran.                                        
 12.7. Pekerjaan Cat Langit-Langit                                       
                                                                         
         a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan
           langit-langit calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.
                                                                         
         b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas
           Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.              
                                                                         
         c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
           pasal ini.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 12.8. Pekerjaan Cat Kayu                                                
                                                                         
         a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian
           pekerjaan kayu lainnya.                                       
                                                                         
         b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna
           ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan
           pengecatan.                                                   
                                                                         
         c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian
           diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori-pori terisi campuran.
                                                                         
         d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu
           kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
                                                                         
         e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada
           bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
                                                                         
 12.9. Pekerjaan Menie Kayu                                              
                                                                         
         a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan
           yang akan dicat kayu.                                         
                                                                         
         b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah.
                                                                         
         c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan
           dari Direksi dan Pengawas Lapangan.                           
                                                                         
         d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu
           kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin
           dan rata.                                                     
                                                                         
         e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan 2 lapis,
           sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
           menie.                                                        
                                                                         
 12.10. PEKERJAAN CAT BESI                                               
                                                                         
         a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan
           konstruksi baja konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas
           petunjuk perencana.                                           
         b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna
           ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan
           pengecatan.                                                   
                                                                         
         c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian
           amplas halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan
           rata sehingga bidang siap untuk diberi finishing cat besi.    
                                                                         
         d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat
           dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
           menggunakan kuas atau cat semprot.                            
                                                                         
         e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada
           bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 12.11. Pekerjaan Menie Besi                                             
                                                                         
         a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau           
                                                                         
         b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
           persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.               
                                                                         
         c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi
           lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan
           lapisan menie.                                                
                                                                         
      PEKERJAAN SANITAIR                                                 
                                                                         
        13.1.  lingkup Pekerjaan                                         
                                                                         
           a. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Kontraktor diwajibkan meneliti
              dan memeriksa kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan
              pekerjaan sanitair, misalnya : tentang seluruh pembuangan dan lain-lain.
                                                                         
           b. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
              Direksi dan dilakukan dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang
              rapi. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
              contoh barang yang dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan dari
              Konsultan Pengawas .                                       
                                                                         
           c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
              pengganti harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
              Perencana berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.    
                                                                         
           d. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
              yang ada dan kondisi di Lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
              penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
              detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana.
                                                                         
           e. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
              gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
              melaporkannya kepada Pemberi Tugas.                        
                                                                         
           f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
              kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
           g. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
              untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.          
                                                                         
           h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
              yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
              Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
                                                                         
           i. Sanitair yang digunakan merk TOTO                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        13.2. Pekerjaan Sealent                                          
                                                                         
           a. Pekerjaan meliputi pemasangan sealent pada alat sanitair dan bagian
             lain seperti yang tercantum pada gambar.                    
                                                                         
           b. Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan dipakai.
                                                                         
           c. Semua permukaan sebelum dipasang sealent harus dibersihkan dengan
             bahan pembersih khusus (primer) yang juga mempunyai fungsi untuk
             menambah daya lekat sealent.                                
                                                                         
           d. Pemasangan sealent harus rapih, padat, tidak bercelah, tidak bocor, dengan
             ketebalan maksimum sesuai dengan petunjuk Pabrik.           
                                                                         
           e. Untuk back up material dapat dipakai bahan-bahan karet khusus digunakan
             back up.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        13.3. Pekerjaan Westafel, Urinal dan Sink                        
                                                                         
           a. Wastafel, Urinal dan sink yang digunakan adalah lengkap dengan segala
             accesorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type - type yang
             dipakai adalah Lihat Gambar detail warna akan dipilih oleh Perencana.
                                                                         
           b. Wastafel, urinal dan sink dan perlengkapannya yang dipasang adalah
             yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
             cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
             Perencana.                                                  
                                                                         
           c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar
             untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
             Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran
             dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
             kebocoran-kebocoran.                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        13.4. Perlengkapan Toilet                                        
                                                                         
           a. Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan / atau
             sesuai dengan Gambar detail.                                
                                                                         
           b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada
             cacat- cacat, sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
             Perencana Letak pemasangan disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan
             cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti
             diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.          
     PERABOT TETAP DAN KELENGKAPAN INTERIOR LAINNYA                      
                                                                         
 14.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
    Bagian ini mencakup semua pekerjaan fixed furniture ditunjukkan dalam gambar, meja
    counter, Panel, dll sesuai gambar rencana. Pekerjaan ini, meliputi penyediaan alat, bahan
    dan tenaga untuk keperluan.                                          
                                                                         
 14.2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                         
    Ø Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                                
                                                                         
    Ø Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia                       
                                                                         
    Ø Spesifikasi Bahan Bangunan                                         
                                                                         
    Ø Standar Konstruksi Bangunan Indonesia                              
                                                                         
 14.3. PROSEDUR UMUM                                                     
                                                                         
    Ø Contoh Bahan.                                                      
                                                                         
         Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui
         terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                         
         Semua kayu dan kayu lapis dan papan harus berasal dari pemasok yang dikenal
         yang dapat menjamin kualitas dan kadar air yang diminta.        
                                                                         
    Ø Pengiriman dan Penyimpanan.                                        
                                                                         
        Pekerjaan ini harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, dibungkus dengan
         bahan pelindung untuk mencegah kerusakan, disimpan dalam gudang tertutup yang
         memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban.
                                                                         
        Pekerjaan ini dengan permukaan cacat, retak, rusak dan cacat lainnya tidak boleh
         dipasang dan harus diganti dengan yang sesuai ketentuan.        
                                                                         
    Ø Kualitas Pekerjaan.                                                
                                                                         
         Semua pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki spesialisasi
         dalam pekerjaan ini selama minimal 10 tahun dan dengan hasil yang memuaskan.
                                                                         
        Hanya pekerja yang benar – benar ahli untuk pekerjaan ini yang boleh dipekerjakan,
         dan yang benar – benar mengenal dengan baik semua ketentuan – ketentuan yang
         disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini                        
                                                                         
                                                                         
 14.4. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN                                         
                                                                         
    Ø Kayu dan Kayu Lapis.                                               
                                                                         
           Semua kayu lapis interior untuk penyelesaian transparan harus mempunyai
    warna dan serat kayu yang seragam, bebas dari goresan, retakan dan noda – noda dan
    kedua permukaannya teramplas rata.                                   
                                                                         
           Kayu lapis yang telah diawetkan di pabrik, harus memiliki kekuatan rekat yang
    tahan terhadap air dan cuaca. Mutu keawetan kayu lapis tidak boleh kurang dari yang telah
    ditetapkan. Kayu lapis harus memiliki venir muka dan belakang        
                                                                         
    berkualitas sama, dari mutu IBB atau IAA standar SNI 01-2704-1999, dan berasal dari
    merek dagang yang dikenal baik serta terdiri dari jenis berikut :    
                                                                         
    - Kayu lapis biasa                                                   
                                                                         
    - Kayu lapis dari jati (teakwood)                                    
                                                                         
           Kayu lapis yang terdiri dari pecahan – pecahan atau bahan – bahan sisa pada
                                                                         
    bagian tengahnya tidak boleh digunakan.                              
                                                                         
           Jumlah minimal lapisan untuk kayu lapis harus terdiri 3 lapis untuk tebal 4
                                                                         
    sampai dengan 6 mm, 4 lapis untuk tebal 9 sampai dengan 15 mm dan 7 lapis
                                                                         
    untuk tebal 18 sampai dengan 25 mm, sesuai ketentuan SNI             
                                                                         
           Kayu lapis yang akan digunakan harus memiliki ketebalan sesuai petunjuk
                                                                         
    Gambar Kerja dan digunakan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
                                                                         
    Gambar Kerja.                                                        
                                                                         
 14.5. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                         
    Ø Ukuran dan Pola.                                                   
                                                                         
    Kayu harus diselesaikan / diratakan pada empat sisinya. Ukuran kayu harus sesuai
    persyaratan PKKI Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang ditentukan
    dalam Gambar Kerja.                                                  
                                                                         
    Ø Pengawetan.                                                        
                                                                         
    Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus
    sudah diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian
    permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama.
                                                                         
    Ø Pengerjaan.                                                        
    Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas, bebas dari bekas mesin dan alat,
    kikisan, serta kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan
    harus rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel
                                                                         
    dengan lem dan diberi baji dan untuk pekerjaan interior harus disemat.
    Ø Lapisan Pelindung.                                                 
                                                                         
    Penyelesaian untuk semua permukaan kayu harus menggunakan cat duko atau melamic
                                                                         
    sesuai ketentuan gambar perencanaan. Lapisan pelindung untuk meja (top Table/counter
                                                                         
    top) menggunakan pelapisan dengan HPL (High Pressure Laminated)      
                                                                         
    Ø Pembersihan.                                                       
                                                                         
    Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada
    waktu penyelesaian pekerjaan. Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan
    sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 14.6. PEKERJAAN KELENGKAPAN INTERIOR LAINNYA                            
                                                                         
 a. Vertical Blind                                                       
                                                                         
   Vertical blind digunakan sebagai penutup jendela area publik : main hall/lobby, koridor
   produk Ona atau setara.                                               
                                                                         
      1) Buka tutup dengan sistem satu kontrol (magic pole system)       
                                                                         
      2) Bahan / fabric blind Ona atau setara                            
                                                                         
 b. Roller Blind                                                         
                                                                         
   Roller Blind digunakan sebagai penutup jendela masing – masing ruang kerja staff /
   karyawan .                                                            
                                                                         
      1) Buka tutup dengan sistem Spring Type                            
                                                                         
      2) Bahan / fabric blind Merk Ona , setara                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 c. Papan nama ruang (signage)                                           
                                                                         
   Kecuali disebutkan lain dalam gambar seluruh papan nama ruang menggunakan bahan
   acrylic putih ketebalan 4 mm sebagai dasar serta plastic laminated / sticker untuk huruf atau
   nama ruang. Warna huruf akan ditentukan kemudian.                     
                                                                         
 d. Pekerjaan pasangan WallGuard                                         
                                                                         
   Pekerjaan ini meliputi semua yang terpasang dalam gambar perencanaan , material yang
   akan dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi lapangan atau user.
                                                                         
 e. Pekerjaan Skriting / plint dinding                                   
   Pekerjaan ini meliputi semua yang terpasang dalam gambar perencanaan , material yang
                                                                         
   akan dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi lapangan atau user.
                                                                         
     PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT                                          
                                                                         
 15.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu
    lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil yang
    baik.                                                                
                                                                         
    Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam RAB
    atau Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK, tetapi tidak terbatas
    padapekerjaan berikut :                                              
                                                                         
    a. Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.                            
                                                                         
    b. Pekerjaan penanaman pohon peneduh / pelindung, tanaman penutup dan rumput.
                                                                         
    c. Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.                       
    d. Pekerjaan Pavingblock /Grasblock/Guiding block dan Kanstin        
                                                                         
    e. Pekerjaan Rigit Beton/Beton Duicker                               
                                                                         
    f. Pekerjaan Sumur Resapan                                           
                                                                         
    g. DLL                                                               
                                                                         
 15.2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                         
   a. Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih setempat.                    
                                                                         
   b. Peraturan Standart Indonesia ( SNI )                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 15.3. PROSEDUR UMUM                                                     
                                                                         
   1. Gambar dan Data Lain yang Dibutuhkan.                              
                                                                         
   Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan lansekap yang menunjukkan garis /
   batas penanaman rumput, patok, garis ketinggian, baris penanaman dan detail pemberian
   pupuk. Daerah penanaman harus diberi tanda dan ukuran yang lengkap.   
                                                                         
   2. Persyaratan Lainnya.                                               
                                                                         
        Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk
        Gambar Kerja, standar atau petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku,
        standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk yang diberikan
        Pengawas Lapangan/MK.                                            
                                                                         
        Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor diminta untuk
        memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
        bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan
        penyelesaian tanah, agar tidk terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang
        tidak diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan
        maupun yang sedang dilaksanakan.                                 
                                                                         
   3. Tenaga Ahli.                                                       
                                                                         
   Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli lansekap yang berpengalaman yang akan
   melaksanakan persyaratan Spesifikasi Teknis ini, dan harus disetujui Pengawas
   Lapangan/MK.garansi                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 15.4. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN                                         
                                                                         
     1. Tanaman                                                          
           Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon peneduh, tanaman penutup,
       maupun rumput yang akan ditanam harus disetujui Pengawas Lapangan/MK dan
                                                                         
       sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua persyaratan dalm Spesifikasi
       Teknis ini. Daftar tanaman dan jarak penanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
           Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk
                                                                         
       Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Penanaman dalam
       bentuk rumpun.                                                    
                                                                         
     2. Pupuk                                                            
                                                                         
           Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan matang
         digunakan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus
         bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam keadaan sudah
         hancur (tak terdapat bongkahan).                                
                                                                         
           Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK seperti Rustica Yellow (15 :
        15 : 15) digunakan untuk mendorong pembentukan akar, bunga dan buah.
                                                                         
           Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.   
                                                                         
     3. Tanah Merah                                                      
                                                                         
     Tanah merah yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas bahan
     bangunan, batu – batuan, rumput maupun tanaman. Tanah subur ini terdiri dari
     campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah kering dan matang, dengan
     perbandingan jumlah 1 : 1.                                          
                                                                         
     4. Buis Beton                                                       
                                                                         
     Buis beton digunakan sebagai bahan membuat sumur resapan. Ukuran atau dimensi buis
     beton yang digunakan harus yang berkualitas baik. Memiliki mutu beton standar pabrik
     pembuatnya.                                                         
                                                                         
     Type buis beton yang digunakan mengikuti gambar kerja atau atas persetujuan konsultan
     perencana.                                                          
                                                                         
     5.    Guiding Block                                                 
                                                                         
    Guidingblock yang digunakan harus yang berkualitas baik. Memiliki mutu beton standar
     pabrik dan dapat di uji di laboratorium. Biaya pengujian dibebankan kepada kontraktor
     pelaksana.                                                          
                                                                         
     6. Paving Block & Kanstin                                           
                                                                         
     Lihat Pasal 16 Pekerjaan Paving Block & Kanstin                     
                                                                         
     7. Grill Taman                                                      
                                                                         
                                                                         
     PEKERJAAN ATAP                                                      
                                                                         
        16.1. Lingkup pekerjaan                                          
                                                                         
           1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja aplikator (untuk pemasangan
             atap), bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
             melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
             baik dan sempurna.                                          
                                                                         
           2. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap
             sejuk atau sesuai yang di sebutkan / dinyatakan dalam gambar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        16.2. Persyaratan Bahan                                          
           Tipe / pola    : Shingle Bitumen                              
                                                                         
           Ukuran         : Ditentukan oleh Distributor /Suplier         
                                                                         
           Tebal Produk   : (sesuain gambar)                             
                                                                         
           Berat          : +/- 25 kg/m2                                 
                                                                         
           Mutu           : ASTM E 108 Class “ Fire Resistance Rating    
                                                                         
           Bahan baku     : Genteng shingle bitumen 3 tabs Marathon 20   
           Merk           : GAFF, IKO , OWEN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        16.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                         
                16.3.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa
                       gambar-gambar pelaksana termasuk lapisan-lapisan isolasi
                       seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
                       pengukuran-pengukuran setempat.                   
                                                                         
                16.3.1.2. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan
                       menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan
                       antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
                       pengakhiran dan lain-lainnya yang belum / tidak tercakup
                       dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
                                                                         
                16.3.1.3. Penutup atap ini disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak
                       boleh berhubungan dengan tanah/ lantai dan sebaiknya
                       disimpan dalam Gudang beratap. Jika terpaksa dilakukan di
                       tempat terbuka, bahan penutup atap ini harus diselimuti
                       dengan terpal atau plastic untuk mecegah agar air 
                       hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-celah tumpukan
                       lembaran atap metal. Air yang sempat mask kedalam keadaan
                       celah tersebut dapat memberikan cacat terhadap permukaan
                       penutup atap akibat kondensasi.                   
                                                                         
                16.3.1.4. Sebelum dimuali pemasangan, permukaan semua gording atau
                       rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada
                       satu bidang. Jika diperlukan dapat dengan menggajal atau
                       menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     PEKERJAAN PAVING BLOCK DAN KANSTIN                                  
                                                                         
 17.1. UMUM                                                              
                                                                         
      A. Lingkup Pekerjaan :                                             
                                                                         
      Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
      diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal
      yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :                           
         1. Pembersihan lahan                                            
                                                                         
         2. Persiapan tanah untuk timbunan                               
                                                                         
         3. Pekerjaan pemadatan                                          
         4. Pembuatan lapis pasir                                        
                                                                         
         5. Pemasangan paving block                                      
                                                                         
      Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
      elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
      Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
      persetujuan Pengawas.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  B. Bahan-Bahan                                                         
                                                                         
      Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block                               
                                                                         
         1. Sumber Bahan                                                 
                                                                         
         Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari
         pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah
         diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi
         tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
         keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi
         pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan
         dalam spesifikasi.                                              
                                                                         
         Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di
         bawah ini :                                                     
                                                                         
                Ukuran tapis       Prosentase (%) Lolos                  
                                                                         
                Terhadap berat :                                         
                                                                         
                9,25 mm                  100                             
                                                                         
                4,75 mm            95   -  100                           
                                                                         
                2,36 mm            80   -  100                           
                                                                         
                1,18 mm            50   -   95                           
                                                                         
                600 mm             25   -   60                           
                                                                         
                300 mm             10   -   30                           
                                                                         
                150 mm             5    -   13                           
                75 mm               0    -  10                           
                                                                         
         Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
         stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat
         pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan
                                                                         
         hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat
         pada saat pemedatan.  Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan
         yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
                                                                         
         2. Bahan Paving Block                                           
                                                                         
         Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
         Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400
         kg/cm2.                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 C. Pelaksanaan                                                          
                                                                         
         1. Pekerjaan Timbunan Tanah                                     
                                                                         
         Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
         dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
         digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR
         minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa
         adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada
         Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade
         dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk
         tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
         dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
         cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
         ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan
         dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah
         jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai
         pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan. Lereng-lereng urugan harus
         dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.                       
                                                                         
         Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :                     
                                                                         
            a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
                                                                         
           Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
           retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan
           proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan
           terganggu strukturnya.                                        
                                                                         
            b. Test atau pengujian                                       
                                                                         
           Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk
           mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR
           lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-
           test ini menjadi tanggungan Kontraktor.                       
                                                                         
         2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block                     
                                                                         
           a. Penyimpanan :                                              
           Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
           dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
           drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap
           merata.                                                       
                                                                         
            b. Penghamparan pasir / bedding sand :                       
                                                                         
           Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
           sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm
           padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
           Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
           dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
           tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil
           yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan
           yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
           lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm
           lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama     
           penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan
                                                                         
           tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas,
           sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian
           lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan
           diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga
           tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving
           block pada hari yang sama.                                    
                                                                         
         3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block                 
                                                                         
         Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan
         lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
         belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
         boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak
         lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus
         untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.                  
                                                                         
           a. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :         
           Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara
           block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak
                                                                         
           kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari
           ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan
           awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50
           mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering
           untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak,
           menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian
           yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
           Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
                                                                         
           b. Pemadatan Awal :                                           
                                                                         
           Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
           vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :             
             ·  Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.              
                                                                         
             ·  Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
                                                                         
             ·  Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.                         
                                                                         
         Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan
         harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2
         passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
         dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat
         penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan block
         sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas
         karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang
         mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00
         m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari
         sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang
                                                                         
         rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti
         dengan yang  baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh
         menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
         penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah
         antar block terisi pasir dan dipadatkan.                        
                                                                         
           c. Pasir pengisi (joint filling) :                            
            ·    Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus
               mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari
               tapis 1,18 mm (BS-410).                                   
                                                                         
            ·  Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan
               baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak
               material paving block.                                    
                                                                         
            ·   Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir
               pengisi harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu
               sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam
               celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar
               terisi oleh pasir kasar.                                  
                                                                         
            ·     Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat
               persetujuan dari Konsultan Pengawas.                      
                                                                         
            ·    Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
               dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
               permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah
               tepi jalan sebesar 2 %.                                   
                                                                         
         Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar
         block, guna penanaman rumput.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         4. Toleransi :                                                  
                                                                         
         Toleransi ukuran bahan :                                        
                                                                         
           ·     Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
                toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
                                                                         
         Toleransi kerataan permukaan jalan :                            
                                                                         
           ·     Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
              permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
              permukaan saluran air dll.                                 
                                                                         
         Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh
         melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya
         tidak boleh melebihi 2 mm.                                      
                                                                         
                                                                         
     PEKERJAAN RAILING                                                   
                                                                         
       18.1. lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
       Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja,
                                                                         
       seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga
       kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup
       antara lain : Tangga, Ram dan Lain-lain.                          
                                                                         
       18.2. Standar / Rujukan                                           
                                                                         
       American Society for Testing and Materials (ASTM)                 
                                                                         
       18.3. Prosedur Umum                                               
                                                                         
       1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.                            
                                                                         
       Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
                                                                         
       teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK
       untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
                                                                         
       2. Gambar Detail Pelaksanaan.                                     
                                                                         
       Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
       Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar
       berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :          
                                                                         
              Spesifikasi teknis bahan                                   
                                                                         
              Dimensi bahan                                              
                                                                         
                                                                         
              Detail fabrikasi                                           
                                                                         
              Detail penyambungan dan pengelasan                         
                                                                         
              Detail pemasangan                                          
                                                                         
              Data jumlah setiap bahan                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        3. Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
                                                                         
        Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
        menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua
        bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
                                                                         
        segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.     
                                                                         
       4. Ketidaksesuaian.                                               
                                                                         
           d. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
             kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun
             pemasangan dan lainnya.                                     
                                                                         
                                                                         
           e. Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
             sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.       
                                                                         
           f.   Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
             diakibatkansepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya
             tambahan biaya dan waktu.                                   
                                                                         
    18.4. Persyaratan Bahan-bahan                                        
                                                                         
         1. Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2.5” di cat duco.
                                                                         
           Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM
           A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
           dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         2. Railing tangga utama & railing toilet difabel menggunakan pipa stainles steel
           Jenis 304 dengan Rincian Pipa ∅ 2” , ∅ 1”, ∅ 0.5” tebal 1.2 mm produk lokal.
                                                                         
           Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus
           diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
           ini.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 18.5. Syarat Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                         
      1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
        disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan
                                                                         
        untuk standar dalam pekerjaan ini.                               
                                                                         
      2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
        dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.                     
                                                                         
      3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
        Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja
        yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman. 
                                                                         
                                                                         
      4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
        permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan
        lainlain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang
        diikatnya.                                                       
                                                                         
      5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik . maksudnya
        termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan dipunch.
                                                                         
                                                                         
      6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
        tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
        terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.         
      7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
                                                                         
        lain.                                                            
                                                                         
      8. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
        tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     PEKERJAAN KANOPI                                                    
                                                                         
      Pekerjaan kanopi menggunakan rangka baja, atap kanopi menggunakan UPVC dan
     finishing kanopi menggunakan Aluminium Composite Panel ( ACP )      
                                                                         
                                                                         
    19.1. PEKERJAAN RANGKA                                               
                                                                         
      A. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
      § Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
        peralatan                                                        
                                                                         
      dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
      dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  
                                                                         
      § Lingkup pekerjaan ini meliputi atap beton pada seluruh detail yang ditunjukkan/
        disebutkan sesuai gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
                                                                         
      B.   Persyaratan Bahan                                             
                                                                         
      § Pada dasarnya pekerjaan atap canopy tersebut dilakukan pada permukaan plat beton
        pada seluruh detail yang telah ditentukan sesuai gambar, yang langsung dan
        finishing atau penutup dari bahan lain.                          
                                                                         
      § Seluruh permukaan atap yang telah rata permukaannya, langsung difinish dengan
        bahan finishing seperti yang telah ditentukan sesuai gambar, yaitu lembaran atap
        upvc dan selubung ACP, kecuali bila terjadi kerusakan-kerusakan pada permukaan
        rangka baja, maka harus diperbaiki dengan memfinishing permukaan baja dengan
        cara memberi lapisan anti karat dan finising cat.                
                                                                         
      C. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                         
      § Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum digunakan terlebih dahulu
        harus diserahkan contoh contohnya kepada Manajemen Konstruksi untuk
        mendapatkan persetujuan.                                         
                                                                         
      § Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
        penyelesaian/penggantian, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
        Manajemen Konstruksi.                                            
                                                                         
      § Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
        Tempat penyimpanan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai
        jenisnya.                                                        
                                                                         
      § Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai
        dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    19.2. PEKERJAAN KANOPI UPVC                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      A. Lingkup pekerjaan                                               
                                                                         
      § Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja aplikator (untuk pemasangan atap),
        bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
        seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                         
      § Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap sejuk
        UPVC AVANTGUARD / HOLODECK atau sesuai yang di sebutkan / dinyatakan dalam
        gambar.                                                          
                                                                         
      B. Persyaratan Bahan                                               
                                                                         
      § Bahan atap sejuk UPVC yang digunakan adalah dari produk memiliki 3 lapisan yang
        ketebalan 2 mm dan ada juga yang untuk pecahayaan ketebalan 1,5 mm bisa
        tembus Cahaya 90%. HOLODECK tipe T, dengan ketebalan 12 mm dan untuk
        tembus Cahaya 30% dengan salah satu keunggulannya adalah ada lapisan (A.S.A)
        Acrylonitrile Styrene Acrylate. Yang berfungsi untuk perlindungan UV dan
        meningkatkan disipasi panas, mengurangi tingkat kebisingan suara 80 Db
                                                                         
      § Tipe ini menggunakan bahan dasar UPVC yang dapat: melindungi atap dari oksidasi,
        kerusakan karena ekspos sinar UV, anti korosi, mengurangi konduktivitas panas dan
        tingkat kebisingan suara sehingga tidak perlu lagi menggunakan “insulasi tambahan‟
        yang dapat mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Untuk merek HOLODECK ada
        tambahan lapisan khusus yaitu (A.S.A) yang dapat memprotek sinar UV dan
        melindungi terhadap pertumbuhan jamur.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      C. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
                                                                         
      19.1.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
             pelaksana termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam
             gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      19.1.1.2. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
             drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
             yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya yang belum / tidak
             tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      19.1.1.3. Penutup atap UPVC ini disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak boleh
             berhubungan dengan tanah/ lantai dan sebaiknya disimpan dalam Gudang
             beratap. Jika terpaksa dilakukan di tempat terbuka, bahan penutup atap ini
             harus diselimuti dengan terpal atau plastic untuk mecegah agar air
             hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-celah tumpukan lembaran atap
             metal. Air yang sempat mask kedalam keadaan celah tersebut dapat
             memberikan cacat terhadap permukaan penutup atap akibat kondensasi.
                                                                         
            Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka
            diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang. Jika
            diperlukan dapat dengan menggajal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap
            rangka penumpunya.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     19.3 PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM ( ACP )                     
                                                                         
       A. Umum                                                           
                                                                         
         1) Instruksi Umum                                               
                                                                         
          Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
          Kontrak.                                                       
                                                                         
                                                                         
          Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan Permukaan/Fasad pada Penutup
          Dinding/Kolom baik Eksterior maupun Interior dan atau pekerjaan lainnya
          dinyatakan dalam BOQ dan atau Gambar Kerja dengan bahan Alumunium
         Composite Panel (ACP) yang menempel pada rangka.                
                                                                         
         2) Pengalaman                                                   
                                                                         
          Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
          peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah
                                                                         
          dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
          sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.  
                                                                         
          3) Pekerjaan Lain Yang Terkait adanya penggunaan bahan Alumunium Composite
            Panel(ACP), adalah :                                         
                                                                         
            ·   Pekerjaan Rangka Alumunium                               
                                                                         
            ·   Pekerjaan Curtain Wall                                   
                                                                         
            ·   Pekerjaan Baja Struktur                                  
          Pekerjaan tersebut diatas dan atau pekerjaan lainya yang dinyatakan dalam
          Gambar atau BOQ merujuk penjelasan pada masing-masing Syarat-syarat Teknis
                                                                         
          dalam buku RKS ini.                                            
                                                                         
       B. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                         
          ·     Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
            dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Alumunium
            Composite Panel (ACP) seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
                                                                         
          ·    Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
            dalam gambar.                                                
                                                                         
                                                                         
       C. Pengendalian Pekerjaan                                         
                                                                         
       Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
       standar dari pabrik                                               
                                                                         
       Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:      
                                                                         
         · AA   The Alumunium Association                                
                                                                         
         · AAMA Architectural Alumunium ManufactureAssociation           
                                                                         
         · ASTM American Standard for Testing Materials                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       D. Komponen                                                       
                                                                         
                                                                         
         · Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium
           ekstrusion                                                    
                                                                         
         · Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
                                                                         
         · Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material
           alumunium ekstrusion.                                         
                                                                         
         · Infill dari sealant warna ditentukan kemudian                 
                                                                         
         · Sealant                                                       
                                                                         
         · Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant                       
                                                                         
         · Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
                                                                         
                                                                         
         · Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       E. Pengajuan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                         
          1) Pihak Kontraktor menyerahkan dokumen ijin kerja dengan melampirkan
            gambar(shopdrawing) lengkap yang menunjukkan potongan, rencana, section,
            dan detail, metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang
            berhubungan kepada pihak Konsultan Pengawas dan PPK.         
                                                                         
                                                                         
          2) Menyerahkan contoh bahan berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat
            lengkap bahan/material penunjang pekerjaan atau komponen dari sistem,
            untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.       
                                                                         
          3) Melampirkan rencana waktu pemesanan bahan, pengiriman dan durasi
            pemasangan pekerjaan dengan merujuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, dan
            berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       F. Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganan                         
                                                                         
          ·  Melakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi
            dan sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak
            langsung di atas muka tanah.                                 
                                                                         
          ·   Melindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan
            lendutan.                                                    
                                                                         
          ·    Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
                                                                         
            penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       G. Koordinasi                                                     
                                                                         
          ·   Melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan
            kepuasan dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.    
                                                                         
          ·   Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
            keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan
            dimulai.                                                     
                                                                         
                                                                         
          ·   Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap
            ‟sama‟ Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi
            jumlah unit yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
                                                                         
          ·    Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
            dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan
            bahwa rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar
                                                                         
            lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.   
                                                                         
          ·    Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
            dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
                                                                         
          ·    Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah
            selesai, sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada
            penyimpangan antara nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera
            dikenali. Setelah diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal
                                                                         
            bergambar untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan mempresentasikan
            hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK untuk
            disetujui, sebelum fabrikasi.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       H. Material                                                       
                                                                         
           1) Bahan – Bahan                                              
                                                                         
             ·  Bahan              : Aluminium Composite Panel           
                                                                         
             ·  Tebal                   : 4 mm                           
                                                                         
             ·  Berat                   : 4kg/m2                         
                                                                         
             ·  Bending Strength        : 99.0 MPa                       
                                                                         
             ·  Flatwise compression strength : 3.12 MPa                 
                                                                         
             ·  Finished                : Flourocarbond factory finished 
                                                                         
             ·  Warna                   : lihat gambar / sesuai approval.
             ·  Aluminium front thickness : 0,3 mm                       
                                                                         
             ·  Aluminium Alloy         : 5005                           
                                                                         
             ·  Coating type            : PVDF Selfclean                 
                                                                         
             ·  Garansi                 : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
                                                                         
           2) Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic.          
                                                                         
           3) Bahan yang digunakan dari produksi dari Seven.             
                                                                         
       I.  Pelaksanaan                                                   
                                                                         
          19.3.a  Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan
                                                                         
            ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
            pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
          19.3.b    Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
            harus dari satu macam produk saja.                           
                                                                         
          19.3.c     Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
            untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil  
            pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.     
                                                                         
                                                                         
          19.3.d    Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak
            lurus dan tepat pada posisinya.                              
                                                                         
          19.3.e   Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel
            dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai
            dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
                                                                         
          19.3.f Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
            dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
            memperbaiki tanpa biaya tambahan.                            
                                                                         
                                                                         
          19.3.g     Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
            merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.  
                                                                         
          19.3.h   Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun
            dari PPG Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat
            Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.                
                                                                         
       J. Pembersihan                                                    
                                                                         
          § Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
                                                                         
            cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
                                                                         
          § Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
                                                                         
       Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     PEKERJAAN SIGNAGE                                                   
                                                                         
      20.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan‑bahan, biaya, peralatan dan
      alat‑alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
      hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                    
                                                                         
      Meliputi pekerjaan huruf dan logo yang dilakukan untuk seluruh detail sesuai dengan
      yang disebutkan dalam detail gambar dan mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      20.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
      A. Bahan Huruf dan Logo adalah Acrilik dan rangka hollow galvaniz atau sesuai
        gambar dan RAB.                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      B. Pengelasan sambungan rangka harus baik dan rata, serta memenuhi persyaratan
        AWS D10-69. Sedang penyambungan dengan bolts, nuts screws, dan rings harus
        digalvanis serta memenuhi ASTM A307.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      C. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
        contoh‑contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
      D. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
        teknis‑operatif sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      E. Finishing rangka permukaan dicat dengan proses spray, sebagaimana ditentukan
        dalam Pekerjaan bab 9 (Pekerjaan Pengecatan). Pemilihan warna akan ditentukan
        kemudian.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      F. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
        penyelesaian pe kerjaan ini atau dibutuhkan sebagai bahan pengganti, harus benar-
        benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya, dan harus disetujui Manajemen
        Konstruksi.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      G. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan terssebut di
        atas dan peraturan lain yang terdapat dalam Ketentuan Umum dalam Rencana Kerja
        dan Syarat-syarat ini. Seluruh peraturan‑peraturan yang diperlukan supaya
        disediakan Kontraktor di site.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    20.3. Syarat‑syarat Pelaksanaan                                      
                                                                         
      A. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan‑bahan
        tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Manajemen Konstruksi, baik mengenai
        komposisi, konsentrasi dan aspek‑aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini
        Kontraktor atau Supplier harus menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi
        yang ditunjuk tersebut, sebelum memulai pekerjaan.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      B. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
        pengerjaan maupun pelaksa naan di lapangan oleh Manajemen Konstruksi atas
        tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      C. Bila Manajemen Konstruksi memandang perlu dilakukan pengujian dengan
        penyinaran gelombang tinggi, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk
        terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                       
                                                                         
                                                                         
     A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                             
        1.1 INSTALASI LISTRIK UTAMA                                      
                                                                         
           ●  Lingkup Pekerjaan                                          
              Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman
              peralatan sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu
                                                                         
              yang diperlukan untuk itu sampai pemasangan, training dan testing
              commissioning hingga penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan
              sempurna sebagaimana yang diatur dalam spesifikasi teknis ini atau
              dokumen kontrak lain yang berkaitan.                       
            ● Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah :   
                                                                         
              o Pekerjaan kabel tegangan rendah dari PKG ke PUTR, dari PUTR ke panel
                tenaga dan panel-panel penerangan/stop kontak sampai ke beban
                bersangkutan.                                            
              o Pekerjaan PUTR, panel-panel tenaga/ peralatan-peralatan mekanikal dan
                panel penerangan                                         
              o Pekerjaan pentanahan pengaman & penangkap petir          
              o Pengujian yang secara wajar harus dilakukan agar sistem dapat berjalan
                dengan baik.                                             
                                                                         
            ● Bahan dan Perlengkapan Peralatan                           
              Bahan dan perlengkapan peralatan harus merupakan "standard products"
              dari pabrik yang menghasilkannya. Dalam pengajuan maka kontraktor
              harus menyertakan brosur, katalog, ukuran, warna atau keterangan lain
                                                                         
              yang diterbitkan oleh pabrik yang akan dinilai oleh pihak Direksi apakah
              sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.           
              Sebelum pemesanan barang tertentu sesuai persetujuan maka kontraktor
              harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan. Semua peralatan
                                                                         
              yang ditawarkan harus terjamin pengadaannya beserta sparepartsnya
              dalam waktu yang cukup lama dengan menunjukkan surat jaminan dari
              agen tunggalnya. Juga harus ditunjukkan bahwa pemakaian barang atau
              perlengkapan yang disebutkan sudah disetujui instansi yang berwenang
              untuk itu.                                                 
                                                                         
            ● Nama Pabrik/Merk yang disebutkan                           
              Jika dalam spesifikasi ini disebutkan nama pabrik atau merk sesuatu jenis
              komponen/ peralatan maka kontraktor dapat mengajukan merk tersebut
              atau merk lain yang setara dengan merk terdahulu dan disetujui oleh
                                                                         
              Pemilik/wakilnya.                                          
            ● Klasifikasi dan tenaga ahli Kontraktor.                    
              Kontraktor pelaksana dalam pekerjaan ini harus memiliki pas instalasi PLN
                                                                         
              minimum golongan C yang masih berlaku pada tahun berjalan disamping
              pas lain yang diperlukan untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu.
              Penanggung jawab bidang elektrikal dari kontraktor pelaksana harus
              bersertifikat yang diakui LPJK                             
                                                                         
            ● Peraturan Lain-lain                                        
              Disamping peraturan atau standard yang disebut di atas maka kontraktor
              harus mentaati peraturan-peraturan dan hukum setempat yang ada
              hubungannya dengan pekerjaan ini.                          
            ● Testing dan Commissioning                                  
                                                                         
              Kontraktor harus menyediakan peralatan, ahli serta fasilitas lainnya yang
              dibutuhkan untuk melaksanakan pengujian terhadap peralatan serta
              instalasinya untuk mana hal ini adalah membuktikan bahwa pekerjaan
              tersebut sebagian atau seluruhnya sudah baik dan dapat berfungsi sesuai
              dengan persyaratan yang diinginkan.                        
                                                                         
              Testing dilakukan sesuai standard di atas atau yang lain yang disetujui oleh
              Direksi Lapangan. Pengujian peralatan yang dimaksud wajib dihadiri oleh
              Pemberi Tugas atau yang ditunjuk untuk itu. Kontraktor wajib mengurus
              perijinan/pengesahan instalasi dari instansi-instansi yang berwenang yaitu
                                                                         
              PLN atau Badan Keselamatan Kerja setempat.                 
            ● Garansi dan Training                                       
               Semua bahan/peralatan yang diinstalsi oleh kontraktor, selama 180 hari
               setelah penyerahan pertama adalah masa garansi.           
                                                                         
               Untuk peralatan khusus sesuai persetujuan pemilik/wakilnya masa garansi
               adalah satu tahun. Selama dalam masa garansi kontraktor harus
               memberikan training lokal pada 2 orang operator pemilik/pegawai untuk
               setiap peralatan dan sistem sampai mereka sendiri mampu untuk
                                                                         
               mengoperasikan peralatan tersebut.                        
               Penyerahan surat jaminan oleh Kontraktor disertai dengan gambar sistem
               dan instalasi terpasang.                                  
                                                                         
            ● Gambar-gambar Rencana                                      
               Gambar-gambar yang ada menunjukkan sistem dari pekerjaan, juga
               menunjukkan tata letak dari peralatan yaitu seperti panel-panel, kabel,
               atau peralatan-peralatan lainnya. Seandainya kontraktor menemukan
               kejanggalan atau kesalahan ataupun perubahan peletakan peralatan
                                                                         
               karena kondisi lapangan maka kontraktor wajib memberitahukannya
               kepada Direksi secara tertulis untuk mendapatkan penjelasan sebelum
               pelaksanaan di lapangan.                                  
            ● Perlindungan Pemilik.                                      
                                                                         
             Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh
             Pemborong maka Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan segala macam
             tuntutan Yuridis atau tuntutan lainnya.                     
                                                                         
       1.1  Penyerahan                                                   
            1. Petunjuk Pemeliharaan, Petunjuk Pengoperasian dan Suku Cadang
              diserahkan/ disampaikan kepada Pemilik dalam waktu 30 hari sebelum
              dimulainya pemakaian oleh Pemilik.                         
                                                                         
              a. Petunjuk Pemeliharaan                                   
                 Setiap peralatan harus dilengkapi dengan :              
                                                                         
                 – Detail spesifikasi teknis                             
                 – Petunjuk operasi start                                
                                                                         
                 – Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan      
                                                                         
                 – Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.         
                                                                         
              b. Petunjuk Pengoperasian                                  
              Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara
              operasi diletakkan pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram
              kontrol pada ruang peralatan tersebut.                     
                                                                         
              c. Suku Cadang                                             
              Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat
              diperoleh dalam waktu kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya
              secara kontinyu.                                           
                                                                         
                                                                         
            2. Daftar Material                                           
                                                                         
            Pada waktu pengajuan peralatan yang akan digunakan maka kontraktor harus
            melampirkan "Daftar Material" yang lebih terinci dari semua peralatan yang
            akan dipasang. Harus disebut pabrik, merek, type yang disertai brosur atau
            katalog dengan data spesifikasi yang jelas dan telah diberi tanda.
                                                                         
            . Gambar-gambar Kerja/Shop Drawing                           
            Sebelum pemasangan peralatan/instalasi dilakukan maka Kontraktor wajib
            menyerahkan shop drawing yang menunjukkan detail-detail cara pemasangan
            untuk disetujui Pengawas/Direksi. Dalam shop drawing diikutsertakan daftar
                                                                         
            katalog data dari pabrik, literatur, uraian-uraian, diagram, data ukuran, nama
            pabrik, serta pihak pemasok material tersebut. Penyerahan shop drawing
            harus serentak untuk tiap jenis pekerjaan tidak boleh sebagian-sebagian dan
            dibuat rangkap 4 (empat). Shop drawing yang dimaksud dan yang harus
            diajukan adalah :                                            
                                                                         
                 – Panel distribusi                                      
                 – Panel-panel daya dan penerangan/outlet box            
                                                                         
                 – Detail-detail pemasangan lampu/outlet                 
                                                                         
                 – Dan lain-lain yang diminta Perencana/Direksi lapangan, serta
                   usulan/ perubahan dari rencana yang diminta dalam dokumen ini.
                                                                         
                                                                         
       2.1  Pengamanan Pekerjaan                                         
            1. Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil
              pekerjaannya, baik dari mulai, selama maupun setelah terpasangnya hasil
                                                                         
              pekerjaan. Semua bahan dan peralatan sebelum pemasangan harus
              dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa
              pelindung dalam tanah yang menembus keluar dinding/pondasi batas luar
              bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk mencegah masuknya
              air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan kedap
              air.                                                       
                                                                         
            2. Selain daripada hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus memperlakukan
              perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin terpengaruh atau
              terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.             
                                                                         
            3. Dalam hal terjadi kerusakkan, kontraktor diminta untuk segera melakukan
              upaya perbaikan atau penggantian yang diperlukan dengan persetujuan
              dari konsultan pengawas tanpa tambahan biaya.              
                                                                         
       3.1  Uraian Sistem                                                
            1. Sistem Pemasok Daya Listrik                               
                                                                         
              a. Semua daya listrik dalam keadaan normal dipasok dari jaringan PLN.
              b. Seandainya terjadi gangguan di jaringan PLN sehingga daya tidak
                 dapat dipasok maka untuk mengatasi hal ini digunakan generator set.
              c. Jika terjadi kebakaran pada salah satu lantai maka secara manual
                 suplai daya listrik lantai tersebut dan dua lantai terdekatnya diputus
                                                                         
                 (informasi dari building automation) setelah BAS menerima informasi
                 dari MCFA juga AHU harus mati.                          
                 Seandainya kebakaran makin berkembang atau membahayakan 
                 sirkulasi dari lantai lain maka semua suplai daya listrik harus diputus
                                                                         
                 kecuali suplai daya untuk lift kebakaran, pressurized fan dan exhaust
                 smoke fan, lampu emergency / pengarah.                  
            2. Sistem Pencatuan Daya Listrik                             
                                                                         
                 – Pencatuan Daya Listrik dari panel distribusi ke panel-panel
                   penerangan dan panel tenaga per lokasi dilakukan secara
                   radial.Karakteristik tegangan catu daya adalah 231 - 400 V, 50 Hz,
                   3 Phase dan 4 kawat.                                  
                                                                         
                 – Pencatuan daya untuk penerangan, fire alarm, tata suara,
                   proyektor dan telepon, dipisahkan dengan pencatuan untuk
                   peralatan mesin- mesin pompa, AC, dan lift.           
                                                                         
            3. Sistem Kontrol dan Monitor                                
              Untuk maksud tertentu misalnya pemeliharaan, tingkat prioritas, sesuai
                                                                         
              keadaan peralatan maka pengontrolan dapat dilakukan secara lokal saja.
            4. Sistem Proteksi                                           
              Sistem proteksi direncanakan untuk kelebihan beban dan hubung singkat
                                                                         
              baik untuk panel utama maupun panel penerangan dan panel tenaga yang
              dilakukan secara bertingkat.                               
              Semua bagian metal dari peralatan harus di tanahkan dan untuk
              pentanahan pengaman digunakan sistem Pentanahan Netral Pengaman
              (PNP).                                                     
                                                                         
            5. Pembumian Netral                                          
              Pembumian titik netral generator harus terpisah dan langsung.
              Pembumian netral generator harus terpisah dengan pentanahan
                                                                         
              pengaman.                                                  
            6. Denah Instalasi Bahan/Peralatan                           
              Sesuai dengan standard/rekomendasi dari Pabrik dan gambar sebagai
                                                                         
              pedoman.                                                   
                                                                         
       1.1  Produk / Bahan                                               
         1. Sistem Pemasok Daya Listrik                                  
         Dalam keadaan normal maka daya listrik dipasok dari jaringan PLN 105 kVA.
                                                                         
         Kalau jaringan ini terganggu maka secara otomatis daya dipasok oleh generator
         set. Sesuai besar beban yang harus dilayani, generator set 120 KVA dapat bekerja
         secara paralel.                                                 
                                                                         
         2. Pencatuan Daya                                               
                                                                         
         Pekerjaan yang dimaksud adalah panel tegangan menengah, panel distribusi,
         panel-panel penerangan, panel-panel tenaga, teknis pendistribusian daya
         (instalasi pengkabelan).                                        
         ●  Pekerjaan Panel                                              
                                                                         
            Pekerjaan panel adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyediaan
            material/komponen panel seperti rumah panel, switch, CB, contactor dan lain-
            lain.                                                        
                                                                         
                                                                         
            a. Panel Tegangan Menengah (PTM)                             
              Panel tegangan menengah (PTM) harus dari type "metal enclosed" untuk
              pemasangan didalam ruangan harus diusahakan agar semua komponen
              tahan terhadap cuaca lembab dan panas dan harus difinishing secara
                                                                         
              tropis. Panel ini harus dibuat sesuai dengan standard IEC dan SPLN.
              –  Sistem dan Kondisi Pelayanan.                           
                                                                         
                 ● Rated-service voltage : 24/20 KV.                     
                 ● Temperatur sekitar : 45oC                             
                 ● Humidity : 100% max.                                  
                 ● Teg test selama 1 menit : 50 KV                       
                 ● Tegangan impuls : 125 KV                              
                                                                         
                 ● Frequency : 50 Hertz                                  
                 ● Arus normal busbar : 630 A                            
                 ● Kap max short circuit : 500 MVA                       
                 ● Kap short time current                                
                                                                         
                 untuk 1 second : 14,5 KA.                               
              –  Konstruksi dan Komposisi                                
                                                                         
                 Harus diusahakan sedemikian rupa agar cara-cara operasi sesederhana
                 mungkin dan selalu dalam keadaan aman. Untuk itu konstruksi dan
                 komposisi dari pintu dan tuas pembuka/penutup harus kokoh.
                                                                         
                 Bagian busbar harus dipisahkan dari komponen-komponen dalam
                 panel tersebut. Panel-panel kubikel harus dibuat dari plat baja dengan
                 ketebalan tidak kurang dari 2,2 mm dengan ukuran yang standard
                 sehingga bagian-bagiannya dapat dipertukarkan dengan mudah dan
                                                                         
                 masing-masing kubikel harus terpisah satu sama lain dengan plat
                 pemisah. Setiap kubikel terdiri dari ruangan busbar dengan penutup
                 yang dapat dilepas dengan mur/skrup dan dapat dibuka dengan
                 handel setelah switchgear dimatikan/ditanahkan.         
                                                                         
              -  Sistem Interlock Panel.                                 
                                                                         
                 Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk
                 mencegah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam operasi dan
                 menjamin keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis dan
                 mempunyai kekuatan mekanis lebih besar dari alat yang dikontrol.
                                                                         
              -  Interlock Pintu                                         
                                                                         
                 ● Pintu tidak dapat dibuka bila switch dalam posisi tertutup dan bila
                   switch pentanahan dalam posisi terbuka.               
                 ● Pintu tidak dapat ditutup bila switch pentanahan dalam keadaan
                   terbuka.                                              
              -  Interlock untuk Switch TM.                              
                 ● Switch dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan tertutup.
                                                                         
                                                                         
              -  Interlock untuk switch pentanahan.                      
                                                                         
                 ● Switch pentanahan tidak dapat ditutup bila switch utama dalam
                   keadaan tertutup.                                     
                                                                         
            b. Test dan Pengujian.                                       
                                                                         
              –  Test Routine.                                           
                                                                         
                 ● Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang 
                   dimaksud.                                             
                 ● Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel.
                 ● Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock.
                 ● Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                    
                                                                         
              –  Pengujian dengan tegangan.                              
                 Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak dapat
                 menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK).
                                                                         
                 ● Test kekuatan tegangan impuls.                        
                 ● Test kenaikan temperatur                              
                 ● Test kekuatan hubung singkat.                         
                                                                         
                 ● Test untuk alat-alat pengaman.                        
                                                                         
            c. Media Insulasi.                                           
              Media insulasi yang digunakan adalah SF-6 (sulphur hexafluride) yang
                                                                         
              memakai standard IEC (Sealed for life). Tekanan relatif untuk load breack
              switch sebesar 0.5 bar dan circuit breacker sebesar 1,5 bar.
            d. Kubikel Peralatan (Kompact/integral dengan peralatannya)  
                                                                         
              –  Incomming/Outgoing cubicle.                             
                 Cubicle terdiri dari peralatan-peralatan :              
                                                                         
                 ● Satu set busbar 630 A.                                
                 ● Satu buah load break switch, 400 A, 20 KV, 500 MVA, 3 pole yang
                   dapat dioperasikan dengan tangan atau secara otomatis dengan
                                                                         
                   media isolasi : SF-6. Lood breaker switch ini harus dilengkapi
                   dengan pegas (spring stored energy) sehingga dapat bekerja
                   secara cepat pada waktu menutup dan membuka.          
                 ● Satu buah switch 3 pole pembumian dioperasikan secara mekanis
                   dari muka panel. Sebuah kotak akhir kabel TM dengan inti Cu
                   dengan ukuran yang sesuai.                            
                                                                         
                 ● Petunjuk adanya tegangan berupa capasitive voltage deviders yang
                   dilengkapi dengan lampu indicator.                    
                 ● Indicator turunnya tekanan SF-6 (satu perpole dari kontak pressure
                   switcth).                                             
                 ● Indicator hubung singkat ke tanah terdiri dari arus yang dipasang
                   pada kabel tegangan menengah, kotak berisi relay serta penyearah
                                                                         
                   dan batteray yang dipasang dalam gardu, demikian juga lampu
                   indicator yang dipasang di dalam gardu.               
              –  Metering Cubicle.                                       
                                                                         
                 Kubikel ini terdiri dari :                              
                                                                         
                 ● Satu set busbar 630 A                                 
                 ● Satu buah disconector dapat dioperasikan dari muka panel.
                                                                         
                 ● Dapat menahan tekanan arus dengan kapasitas 3 KVA).   
                 ● Tiga buah Ampere Meter.                               
                 ● Satu buah KWH meter 3 phasa dan 1 buah Volt meter dilengkapi
                   selektor switch dengan range 0 - 25 KV.               
                 ● Satu buah frekwensi meter.                            
                                                                         
                                                                         
              –  Garansi:                                                
                 Pemborong wajib menyerahkan surat jaminan dari pembuat pabrik
                 berupa sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa panel dibuat
                 sesuai standard.                                        
                                                                         
                 Bila panel dibuat tidak memenuhi standard maka Pemborong
                 bertanggung jawab untuk penggantian sampai panel tersebut lulus
                                                                         
                 pengujian. Dokumen-dokumen harus diserahkan dalam rangkap tiga
                 untuk persetujuan pemberi tugas/perencana mengenai : data-data
                 teknis, gambar-gambar konstruksi, sertifikat pengujian dari pabrik dan
                 petunjuk-petunjuk operasionil.                          
                                                                         
              –  Merk/Pabrik :                                           
                                                                         
                 Semua peralatan/komponen dan perlengkapannya harus dari pabrik
                 yang sama. Panel/komponen adalah buatan pabrik MERLIN GERIN,
                 Siemens, ABB.                                           
                                                                         
                                                                         
         ●  Panel Distribusi Tegangan Rendah                             
                                                                         
            a. Tipe/Jenis.                                               
              Panel ini harus dari tipe "free standing metal enclosed" untuk pemasangan
              di dalam ruangan. Komponen harus tahan terhadap cuaca lembab dan
              panas dan harus bersifat tropois dan sesuai dengan standard.
                                                                         
            b. Sistem dan Kondisi Pelayanan.                             
              –  Tegangan kerja : 380/220 volt, 3 phase, 4 kawat         
                                                                         
              –  Frequency : 50 Hz                                       
                                                                         
              –  Temperatur : 45oC                                       
                                                                         
              –  Humidity : 95% max.                                     
              –  Ketinggian : 60 m                                       
                                                                         
              –  Tegangan uji : 3000 V                                   
                                                                         
              –  Kemampuan arus : 50 KA. hubung singkat                  
                                                                         
            c. Konstruksi dan Komposisi/Komponen                         
              –  Terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan penguat besi siku 50x50x5
                 mm dan besi U 50x38x5 mm.                               
              –  Kotak panel diproses cat dasar tahan karat dibagian luar dan dalam
                 sebelum di cat akhir.                                   
                                                                         
              –  Pintu panel mempunyai kunci dengan dua buah sistem plug in
                 berpegas diatas dan dibawah dengan tuas yang rata permukaannya.
                 Daun pintu harus diketanahkan.                          
                                                                         
              –  Panel harus sesuai dengan sistem 3 phase 5 kawat dan 5 bus bar
                 dimana busbar pentanahan diletakkan terpisah di bawah. Busbar
                 netral dan pentanahan diletakan berseberangan (atas dan bawah).
                                                                         
              – Kotak panel dan benda konstruktif lainnya yang tidak bertegangan
                 harus dihubungkan secara listrik ke busbar pentanahan.  
                                                                         
              –  Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar harus dilapisi
                 bahan untuk mencegah oksidasi.                          
                                                                         
              –  Ukuran fisik panel tidak mengikat karena mengacu pada komponen
                 yang digunakan pabrik pembuat.                          
                                                                         
              –  Semua komponen panel harus dipasang kokoh dan harus bebas dari
                 gangguan mekanis yang mungkin terjadi.                  
                                                                         
              – Circuit breaker yang dipasang harus mempunyai high breaking capacity
                 dan mempunyai setting range untuk delayed thermal(Ampere trip di
                 atas 16 A) menggunakan MCCB. ACB untuk setting range untuk delay
                 thermal dan magnetis (Amp.trip di atas 500 A). Setiap Circuit breaker
                                                                         
                 ini dilengakapi dengan minimum dua kontak bantu yaitu normaly open
                 dan normaly closed sesuai kebutuhan (dapat dipasang dengan data
                 yang jelas).                                            
                                                                         
              –  Voltmeter yang digunakan adalah jenis moving iron system,
                 rectangular meter (75x75) mm2 dengan quadrant scale dan class 1,5.
                 Voltmeter pengukuran dengan voltmeter selector switch harus
                 mempunyai posisi 3 kali phase terhadap phase dan 3 kali phase
                 terhadap netral serta mempunyai satu kali posisi off. Range
                                                                         
                 pengukuran voltmeter adalah 0 - 500 volt.               
              –  Amperemeter yang digunakan adalah jenis moving iron system,
                                                                         
                 rectangular (75x75)mm2 dengan quadrant scale class 1,5. 
                 Amperemeter yang digunakan mempunyai range measuring dari 0
                 sampai minimum sama dengan AF-CB yang diukur seperti yang tertera
                 pada gambar dan juga dilengkapi amperemeter selector switch.
                                                                         
              –  Untuk pengukuran arus menggunakan trafo arus yang sesuai dengan
                 amperemeter dan tahan menerima impact circuit terbesar yang
                 mungkin terjadi.                                        
                                                                         
              –  Jenis CB yang digunakan terdiri dari jenis air circuit breaker (ACB)
                 untuk rating amperetrip di atas 500 A, moulded case circuit breaker
                 (MCCB) untuk amperetrip lebih besar atau sama dengan 16 ampere
                                                                         
                 dan lebih kecil dari 500 A., dan untuk CB-CB yang rating
                 amperetripnya dibawah 16 A digunakan jenis miniature circuit breaker
                 (MCB). Rating Ampere- trip yang tertera pada gambar adalah rating
                 ampere setting minimum.                                 
                                                                         
              –  Tutup muka panel harus dilengkapi dengan pilot lamp untuk
                 menyatakan tegangan RST, pilot lamp untuk push-button on/off yaitu
                 untuk menyatakan sistem suplai daya motor-motor sudah on atau off,
                                                                         
                 juga pilot lamp untuk remote kontrol. (dari BAS)        
              –  Warna-warna untuk pilot lamp adalah: untuk phase RST masing-
                                                                         
                 masing merah, kuning dan hijau. Untuk menyatakan sistem operasi
                 motor(peralatan mekanikal) sudah on dipakai lampu warna merah
                 sedang kalau sedang off dipakai warna hijau.            
                                                                         
              –  Merk yang digunakan :                                   
                                                                         
                 ● Box : Oteesa, Guna Era, Panel Nusantara, Alcostar.    
                 ● Komponen : MG, Siemens, ABB, AEG.                     
                 ● Relay : Omron, AEG, Telemecanique.                    
                 ● Kapasitor bank : ABB, MG, Siemens.                    
                                                                         
                                                                         
            d. Panel-Panel Tenaga.                                       
              Tipe dari panel dapat freestanding atau wall mounted, sedang kondisi
              pelayanan konstruksi, komposisi komponen, merk komponen seperti panel
              distribusi tersebut di atas.                               
                                                                         
            e. Panel panel Penerangan                                    
              Panel dibuat dari pelat baja tebal 2 mm dengan penguat besi jika cat
              dasar anti karat dibagian luar dan dalam sebelum cat akhir dengan cat
                                                                         
              oven abu- abu. Pintu panel mempunyai kunci dua buah sistem plug in
              berpegas diatas dan dibawah dan tuas rata permukaan. MCB dengan arus
              hubung singkat untuk group lampu 6 KA untuk group kotak kontak 15 KA.
              CB terdiri dari type moulded plastic, tiga phase quick break dengan range
              minimum seperti di gambar. Konstruksi panel dan komponen-komponen
              yang digunakan untuk panel lampu sesuai yang telah diuraikan di atas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         ●  Pekerjaan Instalasi                                          
            a. Umum                                                      
              –  Tipe dan Jenis.                                         
                                                                         
                 Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
                 PUIL/SPLN (LMK) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
                                                                         
                 ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak
                 boleh memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali
                 untuk remote control atau kabel kontrol.                
                 Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY (untuk penerangan)
                 NYY atau NYFGbY (untuk peralatan mekanikal dan penerangan taman)
                                                                         
                 dan untuk fire protection/beban kebakaran memakai cable fire proof.
                 Semua kabel instalasi penerangan dalam bangunan berada dalam
                 konduit PVC light impact dan luar bangunan dengan sigid metal
                 galvanized.                                             
                                                                         
              –  Penyambungan                                            
                 Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan
                 dan cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak
                                                                         
                 penghubung. Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara
                 listrik.                                                
                 Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang
                 telanjang dan harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga
                                                                         
                 yang diisolasi dengan porselen, bakelit atau PVC yang diameternya
                 disesuiakan dengan diameter kabel.                      
                 Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel
                 dan isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
                                                                         
                 tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.        
                                                                         
       5.1  Pelaksanaan                                                  
                                                                         
         1. Persiapan.                                                   
            Kontraktor harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
            yang dilakukan pada konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-
            pekerjaan instalasi elektrikal.                              
                                                                         
            Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
            inserts, sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan
            dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi (Arsitek).         
                                                                         
         2. Instalasi dan Pemasangan Kabel.                              
            a. Umum.                                                     
              –  Semua ujung kabel harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
                 dan kuat agar mudah untuk mengidentifikasi arah beban. Ujung kabel
                                                                         
                 dimaksud ada dalam panel maupun beban.                  
              –  Setiap ujung kabel harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasi
                                                                         
                 phasa sesuai peraturan PUIL.                            
              –  Kabel daya yang dipasang pada shaft harus menggunakan tangga
                                                                         
                 kabel sebagai perletakannya serta harus diklem dengan kuat dan
                 disusun rapi.                                           
                                                                         
              –  Setiap tarikan kabel tidak diperbolehkan adanya sambungan.
              –  Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih, harus dilengkapi
                 dengan sepatu kabel untuk terminalnya.                  
                                                                         
              –  Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
                 menggunakan alat press hidroulic yang kemudian disolder dengan
                                                                         
                 timah pateri.                                           
              –  Kabel yang ditanam dalam tanah, kedalamannya minimum yang harus
                 dicapai adalah 60 cm dan lebar minimum 40 cm, diletakkan pada alas
                 pasir setebal 15 cm, serta di atasnya dilindungi/ditandai dengan
                                                                         
                 pemasangan batu-bata satu lapis sepanjang pasangan kabel. Tanda
                 jalannya/arahnya kabel yang dipasang pada permukaan tanah,
                 dipasang pada setiap jarak minimum 25 meter atau pada tiap-tiap
                 belokan. Kabel feeder yang dipasang pada selokan (french), harus
                 menggunakan support minimum berjarak tiap 50 cm panjang 
                 pasangan.                                               
                                                                         
              –  Kabel tanah yang terpasang menyeberangi selokan atau jalan atau
                 instalasi lainnya, harus ditanam minimum 50 cm dibawahnya serta
                                                                         
                 diberi pelindung pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali
                 penampang kabel.                                        
                                                                         
              –  Kabel yang dipasang di atas langit-langit harus dilindungi dengan pipa
                 atau diletakkan pada talang kabel terdekat.             
                                                                         
              –  Kabel yang dipasang menembus dinding atau beton, harus dibuatkan
                 sleeves dari pipa PVC klass AW dengan diameter minimum 2,5 kali
                 penampang kabel.                                        
                                                                         
              –  Alat penyambung yang dipakai berupa las-dop dari merk Legrand atau
                 3M.                                                     
                                                                         
              –  Penyusunan kabel pada talang kabel harus rapi dan tidak saling
                 menyilang.                                              
                                                                         
            b. "Splice"/Pencabangan.                                     
                                                                         
              –  Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan
                 baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau
                 kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai.               
                                                                         
              –  Sambungan pada kabel cabang harus dibuat kuat secara mekanis
                 maupun secara elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector".
                                                                         
              –  Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
                 tempat lainnya harus mempergunakan konektor yang terbuat dari
                 tembaga yang di-isolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC,
                 yang diameternya disesuai-kan dengan diameter kabel.    
                                                                         
            c. Bahan Isolasi.                                            
              Semua bahan isolasi untuk Splice, connection dan lain-lain seperti karet,
                                                                         
              PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain
              harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, isolasi tegangan dan
              lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut
              anjuran perwakilan Pemerintah dan Manufacurer.             
                                                                         
                                                                         
            d. Penyambungan Kabel.                                       
              –  Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                                                                         
                 penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
                 lain).                                                  
                                                                         
              –  Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau
                 namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
                 isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.     
              –  Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi.
                                                                         
              –  Penyambungan kabel  tembaga  harus  mempergunakan       
                 penyambungan- penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
                 putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran
                                                                         
                 yang sesuai.                                            
              –  Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC/
                 Protolen yang khusus untuk listrik.                     
                                                                         
              –  Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
                 menjaga nilai isolasi tertentu.                         
                                                                         
              –  Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
                 temperatur-temperatur pengecoran selama pengecoran.     
            e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.                        
              –  Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable ladder / tray.
                                                                         
              –  Untuk instalasi saluran utama penghantar di luar bangunan,
                 dipergunakan saluran beton (cable trench), kecuali untuk penerangan
                 taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai
                 standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk
                                                                         
                 belokan- belokan.                                       
              –  Setiap kabel dalam bangunan diletakkan dalam pipa conduit dengan
                                                                         
                 diameter minimum 5/8 diameter kabel atau di atas kabel ladder. Setiap
                 pencabangan ataupun pengambilan ke luar harus menggunakan
                 junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
                 menggunakan terminal strip di dalam junction box.       
                                                                         
              –  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
                 dilengkapi dengan "Socket/Lock Nut", sehingga pipa tidak mudah
                 tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
                 berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus
                                                                         
                 dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem ke bangunan
                 atau rak kabel pada setiap jarak 30 - 50 cm.            
                                                                         
            f. Instalasi Khusus.                                         
              –  Untuk ruang/peralatan khusus, disyaratkan bahwa semua instalasi
                 harus menggunakan kabel : type mineral insulated, metal sheated
                 cable. Semua pertemuan dengan peralatan harus dijepit dengan cable
                 gland khusus dan jaminan tidak akan bocor oleh gas atau butiran cair
                                                                         
                 ke dalam peralatan (flameproof gland).                  
              –  Kabel M.I.C.C. dan penyambungannya.                     
                                                                         
              –  Semua sambungan (joint) dan terminal haruslah dari type yang dapat
                 menahan masuknya cairan ke isolasi mineral kabel. Fitting juga harus
                                                                         
                 dapat menjaga kontinuitas dari kabel.                   
              –  "Sealing Compound" untuk pengisi fitting haruslah dari type yang
                 dapat menahan ambient temperatur 140 Celcius sampai 180 Celcius.
                 Radius                                                  
                                                                         
              –  pembelokan kabel MICC tidak boleh kurang dari 8 kali diameter luar
                 kabel secara keseluruhan.                               
                                                                         
              –  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Pemborong
                 tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum
                 pembacaan pengukuran isolasi (megger) memenuhi syarat.  
                                                                         
            g. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.                             
              –  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
                                                                         
              –  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
                 cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 60 cm.
              –  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
                 pipa galvanized.                                        
                                                                         
              –  Kabel-kabel yang menyeberang jalan selokan, dilindungi dengan pipa
                 galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan PVC type AW, kabel
                                                                         
                 harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
              –  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
                                                                         
                 bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
                 batu, abu, kotoran bahan kimia (lubang) dilapisi dengan pasir kali
                 setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir
                 setebal                                                 
                 15 cm dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup
                 dengan tanah urug.                                      
                                                                         
              –  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
                 langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk    
                                                                         
                 penyambungan kabel dalam tanah.                         
                                                                         
                                                                         
       6.1  Konstruksi Panel dan Instalasinya.                           
                                                                         
         1. Kabinet.                                                     
            Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm.
            Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsional seperti
            yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan
                                                                         
            kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran komponen kabel yang dipakai
            tidak terlalu sesak.                                         
            Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada
            cara-cara yang baik untuk memasang dan menyetel "panel board" serta
            pengoperasiannya.                                            
                                                                         
            Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian,
            sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch
            circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi disediakan 2 (dua) buah
            anak kunci, dengan sistem Master key.                        
                                                                         
            Semua kabinet harus di cat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi
            Pengawas.                                                    
                                                                         
                                                                         
            Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan
            karat dengan cara "Electro Galvanized". Selain yang tersebut di atas, harus
            dilapisi dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :   
            – Bagian dalam dari box dan pintu.                           
                                                                         
            – Bagian luar dari box yang galvanisir atau cadmium plating tak perlu di cat
              kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink Cromate Primer harus di
                                                                         
              cat dengan cat bakar.                                      
                                                                         
                                                                         
         2. Panel-Panel Distribusi.                                      
            Panel-panel distribusi harus seperti ditunjukkan pada gambar, kecuali ditunjuk
            lain. Seluruh assembly termasuk housing bus-bar, alat-alat pelindung harus
            direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
            persyaratan.                                                 
            Panel Distribusi Utama dari jenis indoor type terbuat dari plat baja (metal clad).
                                                                         
            Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur baku, yang bisa
            mempertahan-kan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan
            singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan
            sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvre untuk ventilasi
            dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
                                                                         
            mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
            persyaratan PUIL/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup.      
            Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratan harus dikelompokkan
            pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.       
                                                                         
                                                                         
         3. Plat Nama.                                                   
            Setiap pemutus daya (circuit breeker) harus dilengkapi dengan plat nama dan
            dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.                    
                                                                         
            Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari
            pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya.          
            Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam shop drawings.
                                                                         
                                                                         
         5. Terminal dan Mur Baut.                                       
            Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
                                                                         
            dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang
            divernikel (stainless) dengan ring tembaga.                  
                                                                         
                                                                         
         7. Alat-Alat Ukur.                                              
            Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
            Meter-meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk panel,
            dengan skala sirkuit, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
            dengan ukuran 144x144 mm atau 96x96 mm, dengan skala linier dan
                                                                         
            ketelitian 1,5% Posisi dari sakalar putar untuk voltmeter (Voltmeter selector
            switch) harus ditandai dengan jelas.                         
                                                                         
                                                                         
         8. Transformator Arus.                                          
            Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
            perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden
            sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat
                                                                         
            menahan gaya-gaya mekanis. Trafo arus untuk ampermeter juga boleh
            dipergunakan bersama dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik.
            Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus.  
                                                                         
                                                                         
         9. Sekring.                                                     
            Sekring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sekring dipasang
            pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau sisi
            beban untuk peralatan-peralatan harus mempunyai kapasitas induksi 100 KA.
                                                                         
            Sekring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-peralatan
            yang dapat dicabut (draw out).                               
            Untuk setiap panel harus disediakan sekring cadangan sebanyak sekring yang
                                                                         
            ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas.
         10. Kabel-Kabel Pengontrol.                                     
                                                                         
            Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara
            lengkap dengan kanal dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran
            minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt, isolasi PVC.      
            Panel adalah assembling lokal.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         11. Pilot Lamp.                                                 
            Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :             
                                                                         
            – Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.         
            – Pilot lamp untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah on
                                                                         
              atau off.                                                  
            – Pilot lamp untuk remote control pada panel untuk menyatakan sistem
                                                                         
              jalankan/berhenti sesuai yang diinginkan.                  
            Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan di atas merupakan keharusan,
            biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.                    
                                                                         
            – Warna-warna untuk pilot lamp :                             
                                                                         
                •  Phase R : warna merah                                 
                •  Phase S : warna kuning                                
                                                                         
                •  Phase T : warna biru                                  
                •  Menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau
                   dengan saklar, ataupun dengan "time switch", menyatakan sistem
                   on : warna merah.                                     
                                                                         
                •  Menyatakan sistem telah off : warna hijau.            
                                                                         
                                                                         
       7.1  Instalasi Pentanahan.                                        
                                                                         
         1. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
            dihubungkan menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel
            pentanahan harus disediakan dimana bagian metal tersebut di atas
            dihubungkan.                                                 
                                                                         
                                                                         
         2. Rel pentanahan dihubungkan secara langsung pada sistem pentanahan
            dengan penampang yang sesuai, dimana sistem ini dihubungkan dengan
            tembaga ber- diameter minimal 0,5: ditanam di dalam tanah, sehingga
            diperoleh tahanan sistem pentanahan maksimal 3 Ohm.          
                                                                         
                                                                         
         3. Hal-hal di bawah ini harus dihubungkan pada sistem pentanahan :
                                                                         
            – panel-panel daya dan penerangan                            
            –  pintu-pintu besi                                          
                                                                         
            – tangki                                                     
                                                                         
            – rak kabel/kabel duct                                       
                                                                         
            – housing generator                                          
            – pompa-pompa                                                
                                                                         
            – mesin AC                                                   
                                                                         
            – dan lain-lain.                                             
                                                                         
         4. Untuk penghantar pentanahan pengaman digunakan kabel berisolasi, dengan
            tanda warna kuning/hijau. Antara titik grounding ke panel menggunakan
            kawat tembaga telanjang. Jika tidak ditentukan dalam gambar, diameter
                                                                         
            penghantar pentanahan pengaman sama dengan penampang kabel tenaga
            masuk (incoming cable) pada panel/peralatan yang bersangkutan.
                                                                         
                                                                         
       8.1  Pengujian.                                                   
        1. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
           mendemonstra-sikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
           telah selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
           disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini dan standar / referensi yang
                                                                         
           digunakan.                                                    
        2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
           melakukan pengujian.                                          
        3. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan  
                                                                         
           diselenggarakan-nya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
           sebelumnya kepada Konsultan Pengawas.                         
                                                                         
                                                                         
     2. INSTALASI PENERANGAN                                             
       2.1. Umum                                                         
       2.1.1. Uraian Pekerjaan                                           
                                                                         
         1. Lingkup Pekerjaan.                                           
                                                                         
            Sistem penerangan dan stop kontak.                           
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan komponennya.
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar dan atau grid switches.
            – Pengadaan dan pemasangan sistem kontrol penerangan ( full two way ).
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau
              stop kontak khusus.                                        
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan pelindung kabel serta berbagai accessories
              lainnya, seperti box, flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan floor outlet, boxes dengan hinged cover dan
              accessories lainnya.                                       
                                                                         
            – Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
                                                                         
         2. Pekerjaan Berkaitan yang Diuraikan tersendiri :              
                                                                         
            – Pekerjaan Listrik Dasar (panel-panel penerangan)           
                                                                         
            – Pekerjaan Rangka langit-langit                             
            – Pekerjaan Penyelesaian langit-langit                       
            – Pekerjaan Penyelesaian Dinding dan Lantai                  
                                                                         
            – Pekerjaan Diffuser AC, Speaker, Detektor dan Telepon       
                                                                         
            – Pekerjaan Building Automation System.                      
                                                                         
       2.1.2. Ketentuan                                                  
         1. Kualifikasi Tenaga.                                          
                                                                         
            Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah pengawasan dan koordinasi
            Tenaga Ahli ( bersertifikasi ) yang telah berpengalaman dan mengerti akan
            teknik- teknik instalasi listrik dan pengujian.              
         2. Peralatan.                                                   
                                                                         
            Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan
            pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan
            menurut persyaratan yang diminta oleh Kontrak maupun Peraturan yang
            berlaku.                                                     
                                                                         
         3. Standard dan Referensi.                                      
            Standard dan referensi yang digunakan disini adalah :        
                                                                         
            – Persyaratan Umum Instalasi Listrik tahun 2000 (PUIL)       
                                                                         
            – SNI – 03 – 6197 – 2000 = Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada
              bangunan gedung                                            
                                                                         
            – Panduan Pencahayaan Sisi Luar Bangunan Tinggi dan Penting di Wilayah
              DKI Jakarta thn 1999                                       
                                                                         
            – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1973
              tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) tambahan SNI     
                                                                         
            – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
              tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) tambahan SNI
                                                                         
            – Standard/Peraturan Teknis dari Negara lain/internasional yang dapat
              dijadikan pegangan antara lain adalah :                    
              ●  IEC Standard                                            
                                                                         
              ●  IES Standard.                                           
                                                                         
         4. Pengujian.                                                   
            Sebelum pengoperasian lampu-lampu, Kontraktor harus melakukan pengujian/
            pengetesan terhadap lampu dan instalasinya untuk membuktikan bahwa
                                                                         
            pekerjaan tersebut adalah baik dan dapat diterima untuk dioperasikan sesuai
            fungsinya.                                                   
            Testing dilakukan sesuai standard dan peraturan yang berlaku dan wajib
            dihadiri oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya, serta hasil pengetesan harus
            dibuat dalam bentuk laporan untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                         
      2.1.3. Penyerahan                                                  
            Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
            contoh, katalog, shop drawing guna persetujuan pemakaian dan pelaksanaan
                                                                         
            dari Konsultan Pengawas.                                     
      2.1.4. Uraian Sistem                                               
            Dasar dari perencanaan penerangan dan Stop Kontak terutama   
            mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :                   
                                                                         
            – Interior dan Exterior /Lanscape dari bangunan              
                                                                         
            – Standard yang ada                                          
            – Saat terjadi kebakaran.                                    
                                                                         
            Sumber daya untuk semua lampu dalam keadaan normal 100% diperoleh dari
            PLN atau Genset, sedang jika terjadi kebakaran maka sebagian lampu tetap
            menyala dengan sumber daya menggunakan Batterai dan Charger. Pada
            waktu malam atau saat kantor tidak beroperasi penuh lampu-lampu yang
            dapat terus menyala adalah bagian hall lift, tangga koridor dan ruang khusus
                                                                         
            yang berkaitan dengan komputer kliring. Pengoperasian lampu (on/off) secara
            terpisah melalui BAS, namun secara lokal masih tetap digunakan sakalar,
            dimana sakalar hanya berfungsi jika dari BAS lampu sudah di-on-kan.
                                                                         
       2.2. Produk/bahan                                                 
                                                                         
       2.2.1. Kabel dan Konduit                                          
         1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
            peraturan PUIL/LMK. Semua kabel/penghantar harus baru dan harus jelas
                                                                         
            ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
            Kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga
            dengan insulasi PVC, satu inti.                              
                                                                         
            Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2.        
            Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
            – Fasa -1 : merah                                            
                                                                         
            – Fasa -2 : kuning                                           
                                                                         
            – Fasa -3 : hitam                                            
                                                                         
            – Netral : biru                                              
                                                                         
            – Tanah (Ground) : hijau - kuning (strip).                   
              Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
                                                                         
         2. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                               
            Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC high impact
            dengan ulir dan diameter minimum 3/4"                        
                                                                         
            Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya, juga tidak
            boleh kurang dari 3/4" diameter.                             
            Pipa flexible dari baja harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
                                                                         
            sambung (junction box) dan armatur lampu.                    
         3. Bahan Isolasi.                                               
            Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
            asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
                                                                         
            dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
            tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui anjuran perwakilan
            Pemerintah dan atau Manufacture.                             
                                                                         
            Underfloor Duct                                              
         1. Tipe.                                                        
            Under floor-duct adalah dari produk / Merk Panasonic, Three Star. Under
            floor- duct system harus cocok untuk dipasang pada lantai dengan tinggi
            ketebalan maksimal 28 mm.                                    
                                                                         
         2. Konstruksi.                                                  
            – Duct/kanal terbuat dari bahan metal. Setiap line dari duct dengan tinggi
              dan lebar duct adalah sesuai gambar.                       
                                                                         
            – Outlet box harus dari ukuran 250x250 mm minimum, sehingga dapat
              dipasang dengan dua socket outlet daya, satu socket outlet telepon dan
                                                                         
              satu socket outlet komputer lengkap dengan penutup berengsel (Hinged
              Cover).                                                    
                                                                         
            – Untuk memudahkan penarikan kabel instalasi telepon oleh Pemborong
              telepon, harus disediakan kawat pancingan di dalam kanal untuk kabel
              telekomunikasi, yang harus dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan ini.
                                                                         
       1.1.2. Stop Kontak dan Sakalar                                    
         1) Stop Kontak                                                  
                                                                         
           –  Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
              pemasangan di dinding/kolom dan pemasangan di lantai (floor outlet).
                                                                         
           –  Stop kontak dinding/kolom harus satu type untuk pemasangan rata
              dengan dinding dengan rating 250 Volt, 10 Ampere.          
           –  Stop kontak lantai harus dari produk/merk yang sama dengan produk dari
                                                                         
              underfloor duct yang dipakai di dalam pekerjaan dan harus dari type yang
              cocok untuk pemasangan di dalam outlet boxes dari underfloor trunking
              system, dengan rating 10 Ampere.                           
                                                                         
         2) Stop Kontak Khusus (SKK).                                    
            Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
            pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
                                                                         
            mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 10 Ampere.
         3) Saklar Dinding.                                              
            Sakalar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding tipe rocker, dengan
                                                                         
            rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches).
         4) Box untuk Sakalar dan Stop Kontak.                           
            Box harus dari bahan dengan ketebalan tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari
                                                                         
            metal harus mempunyai terminal pentanahan.                   
            Sakalar atau stop kontak dinding terpasang pada box dengan menggunakan
            baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperkenankan.
            Merk saklar dan stop kontak yang digunakan : Clipsal, Berker dan MK (lux)
                                                                         
         5) Power outlet 1 phasa rating 32 A terpasang setinggi 40 cm dari lantai
         6) Kotak Kontak XRV                                             
            Kotak kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
            pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
                                                                         
            mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 250 Volt, 10
            Ampere.                                                      
       1.1.3. Armatur Lampu dan Komponen.                                
                                                                         
            Armatur yang dipasang harus disesuaikan dengan gambar perencanaan
            dengan bentuk disesuaikan dengan Arsitek/Interior. Material terbuat dari
            lembaran baja dengan tebal minimum 0,7 mmdan di cat dengan sistem cat
            bakar bebas karat dan cacat lain.                            
                                                                         
                                                                         
            Adapun jenis-jenis lampu yang direncanakan adalah :          
                                                                         
              1) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Alumunium Louvre :          
                 - Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk 
                   penggantian/pemberian komponen lampu.                 
                 - Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.    
                 - Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan
                   serta bahan penunjangnya.                             
                 - Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.             
                                                                         
                 - Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)                 
                 - Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips         
                 - Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips                
                 - Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips 
                 - Fitting : type H 04 merk Phillips                     
                 - Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk
                   Phillips                                              
              2) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Emergency Alumunium Louvre :
                                                                         
                 - Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk 
                   penggantian/pemberian komponen lampu.                 
                 - Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.    
                 - Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan
                   serta bahan penunjangnya.                             
                 - Armatur merk Artolite, Lomm atau Philips.             
                 - Komponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)                
                                                                         
                 - Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips         
                 - Bateray ni-cad                                        
                 - Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips                
                 - Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips 
                 - Fitting : type H 04 merk Phillips                     
                 - Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk
                   Phillips                                              
              3) Lampu Downlight LED 13 Watt Ceiling Reccessed:          
                                                                         
                 - Armature Dengan Lampu menyatu.                        
                 - Lamp yang dipakai dari jenis :                        
                   Mason Phillips LED 13 Watt                            
                   Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.       
              4) Lampu Downlight LED 7 Watt Ceiling Reccessed:           
                 - Armature Dengan Lampu menyatu.                        
                 - Lamp yang dipakai dari jenis :                        
                   Mason Phillips LED 7 Watt                             
                                                                         
                   Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.       
              5) Lampu Emergency & Orientasi.                          
                 - Lampu emergency yang digunakan adalah dari jenis LED, dengan
                   sumber daya dari Battery.                           
                 - Pada saat listrik PLN/Genset menyala lampu harus dapat
                   dioperasikan dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu
                   buah lampu) dan dapat dihidup-matikan dengan switch.
                                                                       
                 - Bila PLN/Genset mati, lampu emergency tetap menyala (tanpa
                   terputus).                                          
                 - Bila PLN/Genset hidup kembali maka lampu dapat di-offkan dan
                   semua operasi diatas harus dapat bekerja secara otomatis.
                 - Tegangan input adalah 220 Volt.                     
                 - Untuk lampu exit dipakai jenis LED 10 watt.         
                                                                       
       2.2.5 Sistem Kontrol Penerangan                                 
         1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                       
            Lingkup pekerjaan sistem kontrol penerangan, meliputi :    
            a. Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol penerangan antara
              lain : Transmission Unit, Setting switch, Contact Input, Terminal Unit, HID
              (High Intensity Discharge) Relay Unit, transformer, Infra-Red I/O Point
                                                                       
              switch, Individual switch, Group switch, Pattern switch,Dimmer Terminal
              Unit, Dimmer switch, dan Panel Relay Lighting Control.   
            b. Pengadaan dan pemasangan instalasi sistem kontrol penerangan, lengkap
              dengan support/bracket, pipa conduit dan accessories lainnya.
                                                                       
            c. Testing dan Commissioning terhadap seluruh peralatan dan instalasi hingga
              dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.                
         2. Uraian Sistem :                                            
                                                                       
            a. Sistem bekerja dengan menggunakan kabel 2 inti tegangan rendah 24 VAC
              dan kabel dipasang pada jalur instalasinya dalam konduit lengkap dengan
              penyangga, pengikat dan accessoriesnya.                  
                                                                       
            b. Pada saat sistem bekerja, sistem harus dapat memberikan informasi status
              beban berupa nyala LED.                                  
              –  Pada saat kondisi beban off, indicator LED menyala hijau.
                                                                       
              –  Pada saat kondisi beban on, indicator LED menyala merah.
                                                                       
              –  Pada saat kondisi beban dalam keadaan timer mode, kedua indicator
                 LED merah dan hijau menyala.                          
                                                                       
            c. Sistem operasi dapat bekerja secara :                   
              –  individual switch.                                    
                                                                       
              –  group switch                                          
                                                                       
              –  patern switch                                         
              –  dimmer switch.                                        
                                                                       
            d. Sistem dapat saling overide, walaupun sudah disetting untuk group,
              individual maupun patern juga harus dapat melayani atau melakukan
              program kontrol aktual berdasarkan pemakaian timer, sensor dan lain-lain.
              Jika menggunakan program kontrol aktual, dan ini dapat dianggap terlalu
              banyak akses ke pengontrolan, maka fungsi dan sistem diatas harus dapat
              membatalkannya.                                          
                                                                       
            e. Kapasitas penyalaan sistem pengontrolan dibatasi pada hal-hal sbb:
              –  Transmission unit melayani 256 circuit.               
                                                                       
              –  Dapat mengontrol redup cahaya dari beban sebanyak 16 circuit (untuk
                 auditorium).                                          
                                                                       
              –  Dapat mengontrol ALL ON dan ALL OFF dengan 1 tombol untuk
                 keseluruhan circuit (256 circuit) pada 1 transmission unit.
                                                                       
              –  Jumlah group input adalah 256 point.                  
                                                                       
              –  Jumlah group operatable adalah 256 point.             
              –  Jumlah pattern input adalah 256 point.                
                                                                       
              –  Jumlah pattern operatable adalah 256 point.           
                                                                       
                 Pada masing-masing group dan pattern, mempunyai kemampuan untuk
                 dioperasikan ke saluran circuit (256 circuit) dan dimonitor pada 1
                 transmission unit. Disamping itu sistem harus dapat dioverride dari
                                                                       
                 lokal switch atau jika diinginkan lokal switch dapat diprogram untuk
                 tidak mempunyai akses ke sistem.                      
            f. Sistem harus dapat diprogram untuk menetapkan "address number" yang
              sama untuk individual load yang sama serta dapat dikontrol dari berbagai
              tempat pemasangan peralatan kontrol (termasuk group atau pattern).
                                                                       
            g. Sistem harus mampu dioperasikan dengan menggunakan wireless sistem,
              yang diperuntukkan khusus pada ruang-ruang tertentu (jika dikehendaki).
            h. Sistem harus mampu dihubungkan dengan motion sensor. Motion sensor
                                                                       
              berfungsi untuk menghidupkan lampu secara otomatis, jika ada seseorang
              didalam jangkauan sensor tersebut. Dan mematikan lampu secara
              otomatis, jika sensor mendeteksi bahwa tidak ada seseorangpun berada
              didekat sensor, sensor juga harus dilengkapi dengan off-relay timer yang
              dapat diatur waktu delaynya dengan range dari 10 detik hingga maksimum
              6 menit.                                                 
                                                                       
            i. Sistem kontrol penerangan yang dimaksud dalam pekerjaan ini,
              memungkinkan diadakannya program lighting dengan beraneka ragam
              keperluan berdasarkan pattern control untuk keseluruhan ruangan atau
              sebagian dengan "Automatic Window Side Lighting Control". Pemakaian
                                                                       
              interlock dengan timer dimaksudkan sebagai bagian dari sistem untuk
              mengontrol kebutuhan penggunaan penerangan pada pagi, siang atau
              malam serta on-off secara keseluruhan sehingga dapat menghemat
              pemakaian listrik.                                       
                                                                       
            j. Sistem dilengkapi denga infra-red I/O point switch yang dapat berfungsi
              sebagai individual, group, pattern. Setting address dari switch tersebut
              dilakukan dengan menggunakan wireless setting unit, tanpa menggunakan
              dip-switch.                                              
                                                                       
            k. Sistem dilengkapi denga wireless setting unit untuk memasukkan address
              dari infra-red I/O point switch.                         
            l. Terhadap instalasi terpasang harus dilakukan testing dan commissioning,
              yang dihadiri oleh produsen/agen dari sistem yang dipakai, untuk
              mendapatkan garansi yang dinyatakan/ ditentukan oleh pabriknya.
                                                                       
                                                                       
         3. Data Teknis Peralatan :                                    
                                                                       
            a. Transmission Unit                                       
              –  Kapasitas : 256 circuit                               
                                                                       
              –  Tegangann kerja : 220 Volt                            
                                                                       
              –  Output current : 500 mA                               
            b. Transformer                                             
                                                                       
              –  Sekunder : 1,5 A, 24 Volt AC 36 VA                    
              –  Primer : AC 230V                                      
                                                                       
            c. Amplifier                                               
                                                                       
              –  Signal voltage : ± 24V                                
              –  Output current : 500 mA                               
                                                                       
              –  Power consumption : 12W                               
                                                                       
            d. Relay Control Terminal Unit                             
              –  Voltage : ± 24 VAC                                    
                                                                       
              –  Current : 1,2 mA                                      
                                                                       
            e. Terminal Unit                                           
              –  Kapasitas : 4 circuit atau 1 circuit                  
                                                                       
              –  Konsumsi arus : 1,2 mA                                
                                                                       
              –  Relay output : 6A, 300V each                          
                                                                       
            f. Relay Unit                                              
              –  Kapasitas/type : 1 circuit/20A HID relay              
                                                                       
              –  Konsumsi arus : 0,35A, 24 Volt AC                     
                                                                       
              –  Output contact : AC 300V 20A                          
                                                                       
            g. Total Pattern Control Contact Input                     
              –  Kapasitas : 4 pattern                                 
            h. Konsumsi arus : 1,2 mA                                  
                                                                       
            i. Pattern Setting Unit                                    
              –  Voltage : ± 24 VAC                                    
                                                                       
              –  Current : 5mA                                         
                                                                       
            j. Individual Switch                                       
              –  Kapasitas : 4 switch                                  
                                                                       
              –  Konsumsi arus : 4 mA                                  
                                                                       
            k. Group Switch                                            
              –  Kapasitas : 4 group                                   
              –  Konsumsi arus : 5 mA                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            l. Pattern Switch                                          
                                                                       
              –  Kapasitas : 1 pattern                                 
              –  Konsumsi arus : 2 mA                                  
                                                                       
            m. Dimmer Unit dengan built-in Terminal unit :             
                                                                       
              –  Kapasitas : 1 circuit, hanya untuk beban lampu        
              –  Incandescent sebesar 500 watt ataupun 800 watt.       
                                                                       
            n. Dimmer Switch                                           
                                                                       
              –  Konsumsi arus : 10 mA                                 
            o. Infra-red I/O point switch                              
                                                                       
              –  Kapasitas : 4 switch                                  
                                                                       
              –  Konsumsi arus : 12 mA                                 
            p. Wireless Programming Unit                               
                                                                       
              –  Power supply : 4 x AA dry cell battery (1,5V) : 6V    
                                                                       
              –  Carrier frequency : 36,7KHz                           
              –  Beep sound frequency : 4,5KHz                         
                                                                       
              –  Read/send time : 1 to 4 seconds                       
                                                                       
              –  Setting function :                                    
                                                                       
                 ∗ Switch and T/U address number                       
                 ∗ Switch function (individual,pattern, group and dimmer control)
                                                                       
                 ∗ Timer duration                                      
            q. Panel relay Kontrol Penerangan                          
              Bahan panel pelat baja tebal 2 mm, dilapis bahan anti karat atau cat oven,
                                                                       
              ukuran ditentukan sesuai dengan kebutuhan tinggi panel penerangan,
              tebal panel 22,5 cm, mempunyai kontrol daya in/out lengkap dengan
              indikator dan aksesorinya (warna ditentukan kemudian).   
                                                                       
              Konstruksi panel dilengkapi engsel anti karat produk impor, lengkap
              dengan kunci/anak kunci minimal 3 buah, terpasang rapi pada dinding dan
              mudah untuk melakukan pengecekan/ pengontrolan. Pada bagian dalam
              panel dilampirkan dengan wiring diagram, dan pada bagian luar panel,
              label untuk nama panel dibuat dari bahan stainless steel dan hurufnya
              digravier, ukuran 11 x 22 cm.                            
                                                                       
              Standar panel adalah produk lokal.                       
                                                                       
      1.2.  Pelaksanaan                                                
                                                                       
      1.2.1. Persiapan                                                 
                                                                       
            Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
            yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan
            instalasi penerangan/ stop kontak.                         
                                                                       
            Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
            inserts, sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan
            dipasang dalam tahap pekerjaan kontruksi atau finishing, terutama floor duct.
                                                                       
                                                                       
      1.2.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel                            
        1.  Pemakaian Kabel.                                           
                                                                       
            – Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan luas penampang lebih kecil
              dari 2,5 mm2 , kecuali untuk pemakaian remote control.   
                                                                       
            – Kecuali persyaratan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type :
              ●  Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan konduit PVC High
                                                                       
                 Impact dengan ulir.                                   
              ●  Untuk kabel penerangan taman menggunakan kabel NYFGBY.
        2.  "Splice"/Pencabangan.                                      
            Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
                                                                       
            dalam group maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet kotak-kotak
            penghubung yang bisa dicapai.                              
            Sambungan pada kabel harus dibuat kuat secara mekanis maupun secara
            elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector".         
                                                                       
            Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
            lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
            diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
            disesuaikan dengan diameter kabel.                         
                                                                       
        3.  Penyambungan Kabel.                                        
            – Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
              penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
              lain).                                                   
                                                                       
            – Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama
              masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
                                                                       
              dan sesudah penyambungan dilakukan.                      
            – Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas/Direksi.
                                                                       
            – Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
              nilai isolasi tertentu.                                  
                                                                       
            – Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
              dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
        4.  Saluran Penghantar Dalam Bangunan.                         
                                                                       
            – Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran
              penghantar (conduit) di-klem di beton.                   
                                                                       
            – Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
              saluran penghantar (conduit) dipasang di atas cable ladder dengan tidak
              membebani ceiling atau di-klem pada beton.               
                                                                       
            – Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada
              cable ladder.                                            
            – Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum
              5/8" diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
                                                                       
              menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari
              satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
                                                                       
            – Ujung pipa yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi
              dengan socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.
              Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian
              muka lantai sampai dengan 2 m,                           
                                                                       
              harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan
              pada setiap jarak 50 cm serta ditanahkan.                
        5.  Pemasangan Kabel Dalam Tanah.                              
                                                                       
            – Kabel tegangan rendah untuk penerangan taman/parkir harus ditanam
              minimal sedalam 60 cm                                    
                                                                       
            – Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
              cetakan beton cor dan diberi pasir.                      
                                                                       
            – Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 80 cm dan dilindungi dengan
              pipa galvanized.                                         
                                                                       
            – Kabel-kabel yang menyeberang selokan, dilindungi dengan pipa galvanized,
              pipa harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                       
            – Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
              dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
              kotoran bahan kimia dan lain sebagainya.                 
      1.2.3. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                                                                       
            mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
      1.2.4. Instalasi Sakalar dan Stop Kontak (Outlet)                
                                                                       
         1. Sakalar.                                                   
            Sakalar-sakalar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V. Sakalar
            pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
                                                                       
            Jika tidak ditentukan lain, sakalar-sakalar tersebut bingkainya harus dipasang
            rata pada tembok setinggi 150 cm di atas lantai yang sudah jadi kecuali
            ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                     
         2. Stop Kontak.                                               
                                                                       
            Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earting contact dengan
            rating 10 A/250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja
            220 harus diberi saluran ke tanah (grounding).             
                                                                       
            Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
            ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Direksi
            Lapangan.                                                  
      1.2.5. Pengujian                                                 
                                                                       
            Pengujian dilaksanakan pada tahap dimana material/peralatan dipasang dan
            pada tahap dimana instalasi telah terpasang, baik per bagian atau secara
            keseluruhan.                                               
 B. PEKERJAAN SISTEM JARINGAN KABEL DATA                               
                                                                       
        1.1.    U M U M                                                
                                                                       
                                                                       
         1.Spesifikasi ini menguraikan tugas dan tanggung jawab Kontraktor dalam
         Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan kabel data.           
                                                                       
         2.Instalasi Pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, mentaati peraturan
         yang berlaku di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standard
         yang ada.                                                     
                                                                       
         3.Dalam melaksanakan Pekerjaan Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan
         keselamatan kerja dan mengharuskan semua tenaga kerja di lapangan
                                                                       
         mengutamakan keselamatan kerja.                               
                                                                       
         4.Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai pengalaman
         dan mempunyai ijin kerja sesuai dengan bidangnya.             
                                                                       
         5.Dalam lingkup pekerjaan ini tidak termasuk pengadaan, pemasangan dan
         pengetesan peralatan dan program unit Server (Unit Server dan Programming oleh
         Pemberi Tugas / Owner)                                        
                                                                       
                                                                       
       1.2.   LINGKUP PEKERJAAN.                                       
                                                                       
       Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel
       Data adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang
                                                                       
       tertulis secara umum di bawah ini adalah sebagai berikut:       
                                                                       
         1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari
         ruang Hub ke Face plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar rencana.
                                                                       
         2. Pengadaan dan Instalasi patch panel.                       
                                                                       
         3. Pengadaan patch cord & accessories.                        
                                                                       
         4. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
                                                                       
         5. Pengadaan dan Pemasangan Rack                              
                                                                       
         6. Labeling di Patch panel, outlet , patch cord.              
                                                                       
                                                                       
         7. Melaksanakan, baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila
         diperlukan .                                                  
         8. Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba terhadap instalasi dan kinerja
         operasi sistem jaringan kabel data maupun peralatan.          
                                                                       
                                                                       
         9. Penyediaan suku cadang tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa
         pemeliharaan, serta tools dan special tools.                  
                                                                       
         10.Menyediakan “Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi
         terpasang; sebanyak 4 (empat) set dalam bahasa Indonesia.     
                                                                       
         11.Menyediakan As-built Drawing dan CD                        
                                                                       
         12.Menyediakan garansi/warranty.                              
                                                                       
         13.Melakukan pemeliharaan sesuai waktu yang telah ditentukan. 
                                                                       
                                                                       
         14.Penyambungan instalasi baru dengan instalasi eksisting     
                                                                       
         15.Dalam lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di
         dalamnya penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan,
         penyediaan tenaga kerja yang baik, pengujian/pengetesan terhadap bahan atau
         barang maupun hasil Pekerjaan, perijinan dari instansi yang berwenang sehingga
         Pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diterima oleh Pemberi
                                                                       
         Tugas.                                                        
                                                                       
       1.3.   GAMBAR-GAMBAR                                            
                                                                       
         1.Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket Pekerjaan ini adalah gambar-
         gambar yang disertakan dalam dokumen paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi
                                                                       
         Peralatan Mekanikal dan Elektrikal Paket Pekerjaan Sistem Jaringan Kabel Data.
                                                                       
         2.Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini serta informasi lainnya, pada
         hakekatnya menyangkut sistem instalasi serta penjelasan teknis yang secara
         menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem jaringan kabel data dapat berfungsi
         dengan baik.                                                  
                                                                       
         3.Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
                                                                       
         beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
         tertentu tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun
         tidak tergambarkan secara spesifik di dalam dokumen paket Pekerjaan ini namun
         merupakan bagian yang menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat
         beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi tanggung
                                                                       
         jawab Kontraktor, yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan biaya
         penawaran Pekerjaan.                                          
                                                                       
       1.4.    Ketentuan Teknis Peralatan                              
                                                                       
                                                                       
       1.4.1   Kabel UTP                                               
                                                                       
       1.4.1.1 Umum                                                    
                                                                       
       1.  Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel signal data harus memenuhi
       persyaratan Fire Safety Rating IEC 60332-1 dan standard TIA TSB -36, TIA / EIA – 568
       – A,UL,ETL                                                      
                                                                       
                                                                       
       2.  Sifat karakteristik listrik (Electrical Characteristics) adalah sebagai berikut :
                                                                       
           · Conductor Loop Resistance:17 Ohm / maksimal               
                                                                       
           · Conductor Resistance Unbalance:2% maksimal                
                                                                       
           · Capacitance Unbalance to Earth:1600 pF/km maksimal        
                                                                       
           · Skew : 40 nsec / 100m @ 100 MHz                           
                                                                       
           · Characteristic Impedance: 100Ω ± 15 Ω @ 4.0MHz -100 MHz   
                                                                       
       1.4.1.2 Kontruksi Core                                          
                                                                       
               ·  Conductor       : 24 AWG Solid bare coper            
                                                                       
               ·  Insulation      : polyolefin                         
                                                                       
                                                                       
               ·  Diameter        : 0.94 mm nominal                    
                                                                       
               ·  Pair            : 2 of the above cores               
                                                                       
               ·  Pair color code : Blue-white / Blue, Orange-White/ orange,
                                  green-white/Green, Brown- White / Brown.
                                                                       
       1.4.1.3 Mechanical Characteristics                              
                                                                       
               · Minimum Bend Radius : 4 x OD (Installed) 8 x OD (Installation)
                                                                       
               · Temperature Range : 0oC to + 50oC (Installation) -20oC + 75oC
                                  (Operational)                        
                                                                       
                                                                       
       1.4.2  Konduit Kabel                                            
                                                                       
               1.   Konduit untuk kabel-kabel dalam gedung harus dari pipa uPVC tipe
               high impact yang memenuhi standar BS 6099, merk produk Ega atau
               Clipsal, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.  
                                                                       
                                                                       
               2.   Kabel yang ditanam dalam tanah, di bawah atau melintang jalan
               dan perkerasan harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa
               baja lapis galvanis kelas medium standar SNI 07-0039-1987, sambungan
               menggunakan drat dengan diameter sesuai Gambar Kerja.   
                                                                       
               3.   Konduit fleksible harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang
               memenuhi standar BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu
                                                                       
               sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan
               cuaca panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
       1.4.3  UTP Patch Cord                                           
                                                                       
                                                                       
            Untuk menghubungkan end point ke system jaringan yang ada di lingkungan
            gedung diperlukan UTP Patch Cord. Berikut spesifikasi UTP Patch Cord yang
            diperlukan :                                               
                                                                       
               1.   Mempergunakan stranded UTP Cable Cat 6             
                                                                       
               2.   Dilengkapi dengan boot                             
                                                                       
               3.   Mempunyai panjang ± 5 feet                         
                                                                       
               4.   Pabrikasi                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       1.4.4  Wire Management                                          
                                                                       
            Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :                
                                                                       
               1.   1 RU height.                                       
                                                                       
               2.   Slotted cable access.                              
                                                                       
               3.   Rear cable access.                                 
                                                                       
               4.   Removable front cover.                             
                                                                       
               5.   Front cover latch.                                 
                                                                       
       1.4.5   19" WallmountRack                                       
                                                                       
            Wallmount rack dengan spesifikasi :                        
                                                                       
            ·  Plat besi               : 2 mm                          
                                                                       
            ·  Depth                   : 600 mm                        
                                                                       
            ·  Height                  : 600 mm                        
                                                                       
            ·  Fan                     : 4 unit heavy duty fan         
                                                                       
            ·  Power outlet            : Lihat gambar                  
                                                                       
            ·  Pintu                   : Double doors with tamper glass
                                       front door                      
                                                                       
            ·  Lubang sirkulasi udara  : Dari bawah rack c/w filter    
                                                                       
       1.4.6   Access Point (Wireless)                                 
                                                                       
              · Support IEEE 802.116, IEEE 802.119.                    
                                                                       
              · Provide stable throughput & extends wireless coverage. 
                                                                       
              · Maximum rate 54 Mbps.                                  
              · Support for 16 users.                                  
                                                                       
              · Turbo mode speed.                                      
                                                                       
              · AP / client.                                           
                                                                       
              · Bridge, repeater.                                      
                                                                       
              · External anntena : 3                                   
                                                                       
              · Extended coverage.                                     
                                                                       
       1.5.   SYARAT-SYARAT INSTALASI                                  
                                                                       
                                                                       
         1. Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
         Conduit ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit ditempatkan dalam
         Tray Cable sesuai gambar rencana.                             
                                                                       
         2. Kabel UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch Panel UTP
         yang ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai. Dari Patch Panel
                                                                       
         kabel UTP dihubungkan ke setiap hub atau face plate (outlet) sesuai dengan
         gambar.                                                       
                                                                       
         3. Untuk menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik
         jika dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur
         kefungsiannya.                                                
                                                                       
         4. Setiap kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam Conduit
         atau Tray cable.                                              
                                                                       
                                                                       
         5. Setiap kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai
         tanda pengenal.                                               
                                                                       
         6. Letak outlet seperti yang ditunjukkan dengan gambar dan disesuaikan dengan
         keadaan setempat.                                             
                                                                       
         7. Peralatan Utama dipasang sesuai yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
                                                                       
         8. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
         petunjuk Konsultan Pengawas.                                  
                                                                       
                                                                       
         9. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan
         kode nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
                                                                       
         10.Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum
         pengecoran sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding
         diplester. Konduit tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
                                                                       
                                                                       
       1.6.   TESTING DAN COMMISSIONING                                
                                                                       
         1. Seluruh instalasi baik jaringan fiber optic dan UTP harus dilakukan pengetesan
         sesuai prosedur yang telah ditentukan dan sesuai dengan rekomendasi dari
         pabrikan.                                                     
         2. Setelah instalasi seluruh kabel telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan,
         harus diadakan pengetesan yang dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-
                                                                       
         sama Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan.                     
                                                                       
         3. Testing dan Commissioning jaringan kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap
         outlet pada masing-masing ruangan.                            
                                                                       
         4. Pengetesan Kabel UTP menggunakan LAN cable tester, alat ukur yang
         mempunyai kemampuan untuk mengukur empat pair kabel, pengukuran meliputi
         panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu mengukur NEXT (Near End
                                                                       
         Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.                     
                                                                       
         5. Metode Pengetesan kabel UTP.                               
                                                                       
           ·  Hubungkan ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke
           dalam LAN Cable tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang satunya
           yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester pasangannya.
           Lihat apakah koneksi kabel telah berjalan dengan benar.     
                                                                       
                                                                       
           ·  Pengukuran Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari
           panel terminasi kabel sampai ke outlet.                     
                                                                       
           ·  Pengukuran panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
           yang terputus atau tidak                                    
                                                                       
           ·  Pengukuran koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
           yang salah koneksinya atau markingnya.                      
                                                                       
           ·  Semua hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang
                                                                       
           tercantum pada spesifikasi teknis.                          
                                                                       
                                                                       
         a. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning          
                                                                       
            – Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsultan
              Pengawas prosedur testing dan uji coba.                  
                                                                       
            – Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.    
                                                                       
            – Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.        
                                                                       
            – Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3
              hari sampai 7 hari.                                      
                                                                       
            – Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling
              banyak 14 hari.                                          
                                                                       
         b. Training                                                   
                                                                       
            Kontraktor harus mengadakan training bagi para operator yang disediakan oleh
            Pemberi Tugas. Oleh karenja itu 3 minggu sebelumnya harus memberitahukan
            kepada Pemberi Tugas, dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                       
         c. Serah terima :                                             
            – As built drawing.                                        
                                                                       
            – Surat-surat ijin.                                        
                                                                       
            – Brosur-brosur, katalog.                                  
                                                                       
            – Manual opreration & maintenance.                         
            – Barang-barang cadangan dll.                              
                                                                       
         a. Hasil akhir yang dikehendaki adalah seluruh sistem telepon yang di instalasi
            beserta peralatan-peralatan utama akan menjadikan suatu sistem yang
                                                                       
            terpadu sesuai yang dikehendaki, baik secara operasional, maintenance dan
            life time yang lama.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 INSTALASI KEBAKARAN (FIRE ALARM)                                      
     1.1. Umum                                                         
                                                                       
     1.1.1. Uraian Pekerjaan                                           
         1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                       
            Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi
            Fire Alarm, yang peralatannya antara lain terdiri dari:    
            –  Smoke Detector.                                         
                                                                       
            –  Manual Station                                          
                                                                       
            –  Bell/alarm                                              
                                                                       
            –  Papan Pengulang Mimik ( PPM )nnounciator Panel          
            –  Panel Kontrol Deteksi Kebakaran ( PKDK )                
                                                                       
                                                                       
         2. Koordinasi pelaksanaan pekerjaan                           
                                                                       
            Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikoordinasikan dengan lain yang erat
            hubungannya, seperti:                                      
            –  Pekerjaan rangka langit-langit                          
                                                                       
            –  Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan langit-langit).
                                                                       
            –  Pekerjaan instalasi M&E lainnya, khususnya Instalasi Pemadam Kebakaran.
                                                                       
                                                                       
      1.1.2. Ketentuan                                                 
         1.1.2.1. Kualifikasi Tenaga                                   
                                                                       
            Pekerjaan ini harus dilaksanakan dibawah pengawasan dan koordinasi Tenaga
            Ahli yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik instalasi
            listrik dan pengujiannya, khususnya tenaga ahli yang telah mendapat
            rekomendasi dari pabriknya.                                
         1.1.2.2. Perencanaan Sistem Fire Alarm                        
                                                                       
            Perencanaan sistem fire alarm pada gedung adalah, menggunakan Panel
            Kontrol Deteksi Kebakaran PKDK kapasitas 50 zone, maximum dapat
            dikembangkan menjadi 60 zone ( Semi Addressable ).         
                                                                       
            a. Kriteria Perencanaan                                    
              Untuk memudahkan pengecekan asal dari pada alarm, masing-masing
              lantai dibagi menjadi beberapa zone.                     
                                                                       
            b. Cara Kerja Sistem                                       
              Secara garis besar, sistem fire alarm bekerja sebagai berikut:
                                                                       
              –  Pada waktu fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call
                 point beroperasi, maka alarm bell akan berbunyi pada lokasi-lokasi
                 berikut :                                             
                                                                       
                 ● Zone dimana fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual
                   call point itu berada.                              
                 ● Jika terjadi alarm dimana selain bell berbunyi juga harus
                   ditunjukkan secara visual dari zone mana alarm itu berasal.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              –  Pada waktu PKDK menunjukkan adanya kebakaran, maka petugas jaga
                 akan mengirim petugas lainnya untuk memeriksa keadaan setempat.
                                                                       
                 Antar petugas jaga dan petugas pemeriksa harus dapat saling
                 berkomunikasi melalui telepon portable, yang dihubungkan dengan
                 outlet telepon yang terdekat pada daerah kebakaran.   
                                                                       
              –  Petugas jaga akan menghentikan untuk sementara bunyi bell/alarm,
                 bila keadaan bahaya kebakaran sudah dapat diatasi. Apabila keadaan
                 kebakaran cukup membahayakan, maka petugas jaga akan  
                 membunyikan general alarm, maka semua petugas mengetahui bahwa
                 kebakaran tak dapat diatasi dan tindakan berikut ini segera diambil.
                                                                       
                 ● menyampaikan pengumuman keadaan darurat kebakaran melalui
                   sistem tata suara sesuai prosedur yang ditentukan.  
                 ● menghubungi dinas pemadam kebakaran dan kepolisian. 
                                                                       
              –  Pada waktu general alarm berbunyi, maka fire alarm control panel
                 secara otomatis mengambil tindak lanjut sebagai berikut :
                                                                       
                 ● Menghentikan sistem AC.                             
                 ● Menurunkan semua lift penumpang sampai ke lantai dasar dengan
                   pintu lift harus terbuka.                           
                 ● Memonitor operasi pompa kebakaran .                 
                 ● Hanya lift kebakaran yang dapat dioperasikan (2 buah) bangunan
                   utama dan parkir.                                   
                 ● Mengaktifkan dinas pemadam kebakaran melalui sistem telepon
                                                                       
                   otomat yang dilengkapi dengan Radio Cassette.       
                 ● Memutuskan daya listrik kecuali untuk sirkit pompa kebakaran, lift
                   kebakaran, pressurization fan dan smoke fan.        
                 ● Tetapi bila petugas pemeriksa dapat mengatasi keadaan maka
                   petugas jaga harus segera mereset sistem alarm kebakaran
                   otomatik, sehingga normal kembali.                  
                                                                       
            c. Standard dan Peraturan Instalasi                        
              –  SNI–03–3985–2000 = Tata cara perencanaan, pemasangan dan
                 pengujian sistim Deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan
                 bahaya kebakaran pada bangunan gedung.                
                                                                       
              –  SNI–04–6709.1–2002 = Panduan pemasangan pemadam api ringan
                 untuk Peralatan dan sistim audiovisual, video & televise bagian 1 umum
                                                                       
              –  SNI–03–3986–1995 = Instalasi alarm kebakaran otomatik 
                                                                       
              –  NFPA72E = Standard on automatic fire detection        
       1.1.3. Penyerahan                                               
         1.1.3.1. Gambar Kerja (Shop-drawing)                          
                                                                       
            Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus
            menyerahkan Gambar Kerja yang antara lain menunjukkan :    
           1.1.3.1.1. Detail pemasangan jalur instalasi berupa sistem gantungan,
                                                                       
                  sokongan, talang atau tangga kabel.                  
           1.1.3.1.2. Detail pemasangan peralatan sesuai petunjuk pemasangan dari
                  pabriknya.                                           
                                                                       
           1.1.3.1.3. Detail-detail penting lainnya guna keperluan teknis pelaksanaan.
                                                                       
         1.1.3.2. Contoh dan Katalog, Petunjuk Pemasangan/Operasi      
                                                                       
            Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan kepada
            Konsultan Pengawas Contoh, Katalog, Data Teknis Peralatan/Sistem, Petunjuk
            Pemasangan, dan Petunjuk Operasi Perlatan, guna pemeriksaan dan
            persetujuan pemakaiannya.                                  
        1.1.3.3. Garansi, dan masa pemeliharaan                        
                                                                       
           1.1.3.3.1. Masa garansi barang import adalah 360 hari.      
                                                                       
           1.1.3.3.2. Masa garansi barang asembling dalam negeri, 180 hari.
           1.1.3.3.3. Masa garansi pekerjaan dan pemeliharaan adalah 180 hari.
                                                                       
                                                                       
        1.1.3.4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan
               kepada Konsultan Pengawas, Surat-surat Bukti kesesuaian berupa
               Sertifikat uji Peralatan dan Sertifikat keahlian yang diperlukan untuk
               pelaksanaan pekerjaan, guna pemeriksaan dan persetujuannya.
                                                                       
                                                                       
       1.2. Produk                                                     
                                                                       
       1.3. Peralatan Utama                                            
                                                                       
         1. Spesifikasi Umum                                           
                                                                       
            –  Sistem Fire Alarm yang dipakai harus dari tipe Semi Addressable.
                                                                       
            –  Kecuali peralatan instalasi, semua peralatan alarm kebakaran ini harus
               merupakan satu sistem standard produk jadi dari suatu pabrik.
                                                                       
            – Produk yang dipakai harus sudah mempunyai Sertifikat UL (Underwriter
               Laboratory, INC. Listed).                               
                                                                       
            –  Tiap detector (smoke, photoelectric smoke detector, fixed dan rate of rise
               temperature), harus dapat melingkupi (meng-cover) lantai paling sedikit
               seluas 40 - 50 M2.                                      
                                                                       
         2.  Panel Sentral                                             
                                                                       
            –  Teknologi electronic, printed circuit board.            
            –  Kapasitas 50 zone, dengan 10 zone cadangan, mempunyai sambungan
               untuk relay BAS, sambungan untuk relay pressurized fan dll ( sesuai
                                                                       
               gambar ).                                               
            –  Power supply 220 volt AC, 50 Hz, single phase.          
                                                                       
         3.  Smoke detector                                            
                                                                       
             – Tegangan Kerja 20 - 24 V DC                             
             – frequency test dapat dipakai berulang kali              
                                                                       
             −alarm current 100 mA                                     
                                                                       
         4. Battery dan battery charger                                
                                                                       
            – power supply 220 V, single phase, 50 Hz                  
                                                                       
            – sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
              berhenti                                                 
                                                                       
            – battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD       
            – Penemempatan pada rak battery yang cocok                 
                                                                       
         5 Manual alarm switch                                         
                                                                       
             – jenis glass break                                       
         6  Sirene                                                     
                                                                       
            – type surface mounting                                    
                                                                       
            – bahan metal tahan karat                                  
            – tegangan kerja 18 - 36 V DC                              
                                                                       
            – sound level pressure 95 dB, diukur pada jarak 1 m        
                                                                       
         7  Bell                                                       
            – type surface mounting                                    
                                                                       
            – bahan metal tahan karat                                  
            – tegangan kerja 18 - 36 V DC                              
                                                                       
            – sound level pressure 90 dB, diukur pada jarak 1 m        
                                                                       
         8  Lampu signal zone                                          
            – type surface mounting                                    
                                                                       
            – tegangan kerja 18 - 36 V DC                              
                                                                       
            – warna merah                                              
            – frekwensi kedip kurang lebih 1 cps                       
                                                                       
                                                                       
       1.4. Instalasi Kabel                                            
         1. Kabel                                                      
                                                                       
            Kabel yang dapat dipakai adalah dari produk Kabelindo, Kabelmetal, Tranka,
            atau produk lain yang setaraf dan telah memenuhi SII/SPLN/LMK. Twisted
            cable dari PKDK ke control unit (addressable).             
         2. Pipa (conduit)                                             
                                                                       
            Semua pasangan kabel untuk Instalasi ini dapat menggunakan pelindung
            berupa konduit dari pipa PVC yang disetujui, berukuran minimal 3/4" lengkap
            dengan fitting pipa untuk penyambungnya.                   
         3. Terminal Box (addressable)                                 
                                                                       
            –  Body dari pelat baja tebal minimum 1,2 mM, penyelesaian dengan cat
               bakar dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.      
                                                                       
            –  Kunci tanam dengan sistem master-key (satu kunci dapat untuk membuka
               semua box.                                              
                                                                       
            –  Terminal dengan sistem klem atau soldir.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      1.5    Pelaksanaan                                               
                                                                       
       1.5.1 Pemasangan Kabel                                          
                                                                       
             Pemasangan kabel pada shaft harus diikatkan pada tangga kabel dari
             konstruksi besi; konstruksi harus dimeni dan dicat lebih dulu. Pengikat kabel
             ke tangga harus dari metal yang tahan karat, atau pengikat dari bahan
             polyvynil.                                                
             Kabel yang ditanam didalam tanah harus dari jenis kabel tanah, ditanam
                                                                       
             paling sedikit sedalam 40 cM. Kabel harus diberi bantalan pasir urug setebal
             10 cM dibawah, dan 10 cM diatasnya; dan juga harus diberi pelindung
             lempengan plat beton.                                     
             Kabel yang menyeberang jalan atau selokan, kecuali dipasang dengan
                                                                       
             konstruksi seperti diatas, harus juga dimasukkan kedalam pipa galvanis kelas
             medium, dengan diameter yang cukup untuk ukuran dan banyaknya kabel.
             Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja tangga kabel, talang
             kabel, galian/tanaman kabel, dan tembusan-tembusan kabel pada dinding,
             lantai, pondasi dsb lebih dulu kepada Konsultan Pengawas sebelum
                                                                       
             pekerjaan dimulai.                                        
                                                                       
       1.5.2 Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning         
                                                                       
        1.5.2.1 Sebelum dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan kepada
              Konsultan Pengawas prosedur testing dan uji coba.        
        1.5.2.2 Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.  
                                                                       
        1.5.2.3 Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.      
        1.5.2.4 Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3
              hari sampai 7 hari.                                      
                                                                       
        1.5.2.5 Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling
              banyak 14 hari.                                          
       1.5.3 Training                                                  
             Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan training bagi para operator yang
             disediakan oleh Pemberi Tugas; oleh karena itu 3 minggu sebelumnya harus
             memberitahukan kepada Pemberi Tugas dengan surat, dengan tembusan
                                                                       
             kepada Konsultan Pengawas.                                
                                                                       
     2. PEKERJAAN LIFT                                                 
                                                                       
       2.1 Lingkup Pekerjaan Lift                                      
         Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
                                                                       
         dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor
         agar menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-
                                                                       
         ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
         spesifikasi bahan dan atau peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang
                                                                       
         dipersyaratkan maka Kontraktor wajib memberitahukan hal tersebut, yang
         merupakan kewajiban Kontraktor untuk melengkapi peralatan tersebut
                                                                       
         sehingga sempurna. Lingkup pekerjaan lift sebagai tertera dalam gambar-
         gambar rencana dan spesifikasi, Kontraktor pekerjaan instalasi lift harus
                                                                       
         melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian serta
                                                                       
         menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar
         lingkup pekerjaan instalasi lift yang dimaksud adalah sebagai berikut:
                                                                       
           A.  Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap
                                                                       
           dengan kontrol dan accessoriesnya                           
           B.  Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber 
           daya listrik, panel- panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi
                                                                       
           ini.                                                        
           C. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari
                                                                       
           instalasi lift ini.                                         
           D. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
                                                                       
           memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang
           terpasang.                                                  
                                                                       
           E. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
           masa pemeliharaan.                                          
                                                                       
           F. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan
           peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
                                                                       
           tersebut.                                                   
           G.    Training meliputi operation, maintenance sampai dengan
                                                                       
           troubleshooting untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.
           H. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari:
                                                                       
              1. Operation Manual                                      
              2. Maintenance Manual                                    
                                                                       
              3. Daftar suku cadang yang perlu di sediakan             
              4.Gambar dan as built drawing                            
                                                                       
              5. Semua elektronik dan electric wiring dll.             
           I.  Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan
                                                                       
           dengan pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya   
           pengurusannya sudah harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
           J.  Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya
                                                                       
           yang terpasang sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima
           pertama.                                                    
                                                                       
                                                                       
    2.2. Persyaratan Umum                                              
                                                                       
     Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus 
     mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang:                 
                                                                       
        A. Sertifikat badan usaha (SBUJK):                             
        IN001 (Spesialis Instalasi Mekanikal ), Sertifikat Standar Terverifikasi 43291
        B. Copy Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 45001:2018, ISO 14001:2015
                                                                       
        C.  Memiliki tenaga ahli transportasi dalam gedung yang melekat pada
        badan usaha tersebut.                                          
        D. Sertifikat pelatihan teknisi dari perusahaan pabrik pembuat Elevator / Escalator.
                                                                       
        E.  Nomor induk berusaha dan sertifikat standar industri Alat pengangkat
        dan pemindah.                                                  
        F. Copy Sertifikat ISO 9001:Tahun 2015, KAN.                   
                                                                       
        G. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator
        yang akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat
        pemasangan.                                                    
        H. Sertifikat TKDN yang masih berlaku dengan tingkat kandungan material
        minimal 40% dalam negeri untuk elevator dan escalator tanpa menyertakan
                                                                       
        mesin penggerak.                                               
        I.  Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja, metode dan
        spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
        dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen
                                                                       
        elevator dan escalator untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
        sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
        tambahan biaya.                                                
        J.  Surat Pernyataan “bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang
        kompeten untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut
                                                                       
        selama, sekurang kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima
        pekerjaan.                                                     
        K.  Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare
        part yang diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.             
                                                                       
                                                                       
    2.3.  Spesifikasi Bahan dan Material                               
                                                                       
           A. Passenger Lift                                           
                             Spesifikasi Teknis                        
                                                                       
                                                                       
                             Merk: Otis / Setara                       
                                                                       
               Quantity                   1 unit                       
                                                                       
               Capacity (kg)              1000 / 10 Orang              
                                                                       
               Speed (mpm)                60                           
                                                                       
               Serviced floor             Lantai 1 s/d 3               
                                                                       
               Control system             Single Control               
                                                                       
               Operation                  Simplex                      
                                                                       
               Motor power (kw)           11 kw / 3 ph / 50 Hz         
                                                                       
               Ukuran Car Lift            1085 (W) x 1890 (D) mm       
                                                                       
               Door opening size W*H (mm) 1085 (W) x 2100 (H) mm       
                                          (Center Opening)             
                                                                       
               Hoistway size W*D (mm)     2350 (W) x 2850 (D) mm       
                                                                       
               Machine room size W*D*H (mm) Roomless                   
                                                                       
               Top floor height (mm)      5000                         
                                                                       
                                                                       
               Pit depth (mm)             1500                         
                                                                       
               Finishing                  Stainless Hairline           
                                                                       
               Cabin                      Stainless Hairline           
                                                                       
               Button                     Push Button with braille     
                                                                       
               Disabled COP               Included                     
                                                                       
               Hold Button                Included                     
                                                                       
               Earthquake sensor          Excluded                     
                                                                       
               Automatic Rescue Device    Included                     
                                                                       
                                                                       
          ·  Garansi untuk unit adalah 3 (tiga) tahun.                 
                                                                       
          ·  Jaminan pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan.               
                                                                       
          ·  Lift yang digunakan dapat dioperasikan sebagai fire man lift
          ·  Alarm system & Intercom                                   
                                                                       
          ·  Sistem komunikasi antara lift dengan di luar lift         
          ·  Buffer di atas pondasi                                    
          ·  Tombol panel braille dan voice announcement untuk pengguna
                                                                       
            disabilitas.                                               
                                                                       
          ·  Tombol yang digunakan adalah tombol dengan sistem simplex 
            atau sesuai permintaan user                                
                                                                       
          ·  Lifetime battery 2 tahun dengan dilengkapi autorechargeable dan auto
            cut off saat batere sudah terisi penuh.                    
                                                                       
          ·  Dilengkapi dengan perangkat dan program management system yang
            dapat disetting sesuai dengan keinginan user.              
                                                                       
          ·  Electric fan                                              
          ·  Ceiling sesuai dengan yang dipilih Konsultan Perencana/Tim Teknis/user
                                                                       
          ·  Railing                                                   
                                                                       
                                                                       
    2.4.   Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                       
           A. Pengujian Bahan                                          
           Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus
                                                                       
           test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku
           atau sesuai dengan petunjuk Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan
                                                                       
           sertifikat pengujian tersebut pada Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2
           (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan                  
                                                                       
           B. Contoh Bahan                                             
                                                                       
           Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan
                                                                       
           Pengawas/ Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan
           lain-lain.                                                  
                                                                       
           C. Pengemasan                                               
                                                                       
           Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan
           dalam kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk
                                                                       
           menjaga kerusakan-kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan
           perlindungan.                                               
                                                                       
           D. Pengangkutan/Penanganan                                  
                                                                       
           Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati,
           terlindung sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan
                                                                       
           kontinyu dalam urutan yang baik pada keseluruhan sistem.    
                                                                       
           E. Pelaksanaan Pekerjaan lift                               
                                                                       
          1.5.3.1 Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan
                 lift                                                  
          1.5.3.2 Kontrakator harus membuat shop drawing untuk         
                                                                       
                 pekerjaan struktur, Arsitektur, dan ME yang           
                 berhubungan dengan pekejaan lift.                     
                                                                       
          1.5.3.3 Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift
                 sudah selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan
                                                                       
                 digunakan.                                            
          1.5.3.4 Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan
                                                                       
                 konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.   
          1.5.3.5 Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan
                                                                       
                 harus sesuai dengan kondisi lapangan.                 
          1.5.3.6 Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan
                 (inbow)                                               
                                                                       
          1.5.3.7 Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning
                 berupa test beban, test speed, dan lain-lain          
                                                                       
          1.5.3.8 Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm
                                                                       
                 sistem pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang    
                 digunakan menjadi tanggung jawab Kontraktor.          
                                                                       
          1.5.3.9 Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    2.5.    Inspeksi dan Pengujian                                     
                                                                       
        A.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
        tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
                                                                       
        atau kesalahan polaritas.                                      
        B.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                       
        mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
        telah selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
                                                                       
        disebutkan di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
        C.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu
                                                                       
        untuk melakukan pengujian.                                     
        D.  Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan
                                                                       
        caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                                 
                                                                       
        E.  Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
        Pengawas/Tim Teknis/PPHP.                                      
                                                                       
                                                                       
    2.6. Serah Terima Pekerjaan                                        
                                                                       
     Pekerjaan dikatakan selesai apabila:                              
        A. Pelatihan operator dari pihak penyedia                      
                                                                       
        B.  Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji
        dan bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan
                                                                       
        dijamin akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang.
        Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS
                                                                       
        dan gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat
        pengujian.                                                     
                                                                       
        C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.             
                                                                       
        D.  Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
        Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem
                                                                       
        bekerja dengan sempurna.                                       
        E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                       
           ·  As built drawing                                         
           ·  Measurement report                                       
                                                                       
           ·  Spare part untuk satu tahun operasi.                     
        F.  Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
                                                                       
        memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
        pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
                                                                       
        G.  Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-
        lampiran sebagai berikut :                                     
                                                                       
           ·   Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
           ·  Laporan hasil pengujian.                                 
                                                                       
           .  Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan nama
              proyek.                                                  
           ·  Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan. 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        H. Serah terima kedua.                                         
        Pada serah terima kedua kondisi harus :                        
                                                                       
           ·  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                    
           ·  Ruangan panel dalam kondisi bersih.                      
                                                                       
           ·  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi               
                                                                       
                                                                       
        I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
                                                                       
        terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
        J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak
                                                                       
        pekerjaan ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak
        melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan
                                                                       
        pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
        K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
                                                                       
        Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
        equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
                                                                       
        kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
        karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.     
                                                                       
        L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan perbaikan
                                                                       
        tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus bertanggung jawab atas
        semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material, equipment
                                                                       
        dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok
        oleh subkon, selama masa jaminan.                              
                                                                       
        M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
                                                                       
    3. PEKERJAAN TATA UDARA                                            
       1. Instalasi Tata Udara                                         
                                                                       
       1.1 Umum                                                        
                                                                       
         1. Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
                                                                       
         2. Untuk ketentuan mengenai kapasitas dan lain-lainnya dapat dilihat pada
         gambar dan skedul peralatan/unit mesin.                       
                                                                       
         3.  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembongkaran instalasi existing,
         pengadaan, instalasi dan pengujian (testing & balancing) dari seluruh peralatan
         yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik
         sehingga seluruhan sistem dapat memberikan performansi yang diinginkan. Garansi
         terhadap performansi di atas adalah menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor.
                                                                       
         4. Keseluruhan peralatan utama AC serta material pendukungnya harus baru dari
         pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.                 
                                                                       
         5.  Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib menyampaikan hal-hal
         berikut ini dengan jelas :                                    
                                                                       
                                                                       
           o Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari
                                                                       
           item-item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas
           tersendiri, pada dokumen penawaran.                         
                                                                       
           o  Melampirkan brosur, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang
           ditawarkan.                                                 
                                                                       
     Pada brosur tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih harus
      diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva performansi,
      part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi, berat operasi,
      dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas/detail kondisi unit terpilih.
                                                                       
       1.2. persyaratan teknis umum                                    
                                                                       
                                                                       
             1.2.1    Umum                                             
                                                                       
                1.  Spesifikasi teknis/RKS di bawah ini menjelaskan secara umum
                ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam
                                                                       
                pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata
                Udara).                                                
                                                                       
                                                                       
                2.  Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang
                saling melengkapi dan sama mengikatnya.                
                                                                       
                                                                       
             1.2.2    Publikasi, Code dan Standard                     
                                                                       
                                                                       
             Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan
             pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard
             yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan
             standard internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain
             seperti :                                                 
                                                                       
                1. SMACNA – 85                                         
                                                                       
                2. ASHRAE – Guide and data Book, ARI                   
                                                                       
                3. NFPA – 90A                                          
                                                                       
                4. ASTM, ASME                                          
                                                                       
                5. AMCA                                                
                                                                       
                6. CTI                                                 
                                                                       
                7. PUIL 2000                                           
                                                                       
                8. Pedoman Plumbing Indonesia                          
                                                                       
                9. Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
                                                                       
                10.Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
                                                                       
                11.Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan              
                                                                       
             1.2.3   Kondisi Udara Luar                                
                                                                       
                                                                       
             Temperatur       : ± 33 - 37o C                           
                                                                       
             Relative Humidity : ± 75 - 80 % RH                        
                                                                       
                                                                       
             1.2.4   Kondisi dalam Ruangan                             
                                                                       
           Ruang     Temperatur  Relative humidity (%RH)               
                       (°C )                                           
        Ruang Tindakan 24 + 2         55 + 10                          
                                                                       
        Ruang Nifas    24 + 2         55 + 10                          
                                                                       
                                                                       
        Lobby          24 + 2         55 + 10                          
                                                                       
        Ruang Tunggu   24 + 2         55 + 10                          
                                                                       
        Ruang Rapat    24 + 2         55 + 10                          
                                                                       
        Ruang Kantor   24 + 2         55 + 10                          
        Adm.                                                           
                       22 + 2         55 + 10                          
        Ruang                                                          
                       24 + 2         55 + 10                          
        Server/Kontrol                                                 
                       24 + 2         55 + 10                          
        Ruang Klinik                                                   
                                                                       
                                                                       
             1.2.5   Kriteria Kebisingan /Noise Criteria (NC)          
                                                                       
               · Ruang Tindakan         :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Nifas            :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Tunggu           :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Rapat            :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Kantor Adm.      :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Server/Kontrol   :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Teknisi          :    35 – 45                   
                                                                       
               · Ruang Klinik           :    40 – 50                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       1.3. LINGKUP  PEKERJAAN                                         
                                                                       
                                                                       
              Secara umum Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini
           meliputi pengadaan, instalasi, testing, adjusting dan pemeliharaan dari
                                                                       
           pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini.                  
                                                                       
       1.3.1 Lingkup Pekerjaan Utama                                   
                                                                       
                                                                       
              Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
                 1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC Split
                                                                       
                 lengkap dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan
                 Outdoor Unit (OU), dimana Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan
                                                                       
                 sedangkan Outdoor Unit ditempatkan di luar ruangan.   
                                                                       
                 2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant
                                                                       
                 lengkap dengan isolasi thermis, vapour barrier dan bahan perlengkapan
                 lainnya yang diperlukan.                              
                                                                       
                                                                       
                 3. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi
                 ducting distribusi udara lengkap dengan damper, gantungan penguat
                                                                       
                 dan sebagainya.                                       
                                                                       
                 4. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system
                                                                       
                 ventilasi terdiri Exhaust Fan dan Intake Fan sesuai dengan Gambar
                 Perencanaan.                                          
                                                                       
                 5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh instalasi air
                                                                       
                 pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat.
                                                                       
                 6. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock
                                                                       
                 system instalasi tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang
                 ada.                                                  
                                                                       
                                                                       
                 7. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya
                 listrik bagi instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua
                                                                       
                 perlengkapan penunjang lainnya.                       
                                                                       
                 8. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari
                                                                       
                 semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan
                 sempurna, sesuai dengan kriteria design.              
                                                                       
                                                                       
                 9. Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan
                 dan perbaikan dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi
                                                                       
                 terpasang. Program training harus mencakup segi teori/prinsip dasar
                 serta aplikasinya.                                    
                                                                       
                                                                       
                 10. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
                 memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
                                                                       
                                                                       
                 11. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
                 pemeliharaan.                                         
                 12. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan dan instalasinya yang
                                                                       
                 terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
                                                                       
                 13.Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
                                                                       
                                                                       
                 14. Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari
                 peralatan dan instalasi terpasang.                    
                                                                       
                                                                       
       1.3.2 Lingkup Pekerjaan Terminasi                               
                                                                       
                 1. Pekerjaanyang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan
                                                                       
                 yang mempunyai hubungan dengan instalasi lain yang harus secara
                 lengkap dan terkoordinasi dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.
                                                                       
                                                                       
                    ·   Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan
                       oleh Kontraktor listrik.                        
                                                                       
                                                                       
                    ·  Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran
                       terdekat.                                       
                                                                       
                                                                       
                 2. Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk
                 menjamin bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi
                                                                       
                 persyaratan.                                          
                                                                       
       1.3.3 Lingkup Pekerjaan yang Terkait                            
                                                                       
                                                                       
              Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur,
              sipil atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan
                                                                       
              pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali
              disebutkan lain di dalam bill of quantity bahwa akan dikerjakan oleh
                                                                       
              Kontraktor lain/tidak termasuk skope pekerjaan.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 1. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi
                 akibat pekerjaan instalasi tata udara ini.            
                                                                       
                                                                       
                 2. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan
                 oleh pekerjaan instalasi ini.                         
                                                                       
                                                                       
                 3. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam
                 dokumen ini berserta addendumnya.                     
                 4. Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali
                                                                       
                 yang diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.           
                                                                       
                                                                       
       1.4. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA                                
                                                                       
       1.4.1 AC SPLIT DX SYSTEM                                        
                                                                       
                                                                       
        1.4.1.1 Umum                                                   
                                                                       
                                                                       
            1. Unit AC Split DX System harus menggunakan teknologi nanoe ex & inverter
               system                                                  
            2. Refrigerant yang dipakai bisa menggunakan R 410a atau R32
                                                                       
        1.4.1.2 Air Cooled Condensing Unit ( Outdoot Unit / OU )       
                                                                       
                                                                       
         1. Air Cooled condensing unit harus disuplai dan dipasang secara umumseperti
            ditunjukkan dalam gambar. Condensing unit harus lengkap dengancompresor,
                                                                       
            fan, condenser coil, motor, dan sistim control. Condensing unitharus sesuai
            untuk pemasangan di luar (tahan cuaca).                    
                                                                       
                                                                       
         2. Air Cooled Condensing Unit harus dapat memberikan kapasitas pendinginan
            minimum seperti yang diminta secara detail pada skedul yang dilampirkandan
                                                                       
            sesuai untuk panjang pipa sesuai gambar.                   
                                                                       
         3. Air Cooled Condensing Unit harus mempunyai compressor reciprocating,rotary,
                                                                       
            atau scroll dari tipe hermetic atau semi hermetic dan tiap compressorharus
            mempunyai sirkuit refrigerant sendiri-sendiri dan independen kontrol/kabel
                                                                       
            power. Pelumasan harus dari tipe pelumasan paksa dancompressor harus
            dilengkapi penunjuk tekanan oli, tekanan hisap dan tekandan dilengkapi dengan
                                                                       
            gelas pengukur ketinggian oli sesuai denganrekomendasi pabriknya.
            Compressor harus digerakkan oleh motor listrik 1atau 3 phase 50 Hz; motor
                                                                       
            harus dengan pendingin gas hisap refrigerant.              
                                                                       
         4. Motor compressor harus mempunyai alat perlindungan terhadap panas danarus
                                                                       
            lebih.                                                     
                                                                       
         5. Condensing unit harus dipasang dengan condenser coil dalam 1 compartment.
                                                                       
            Condenser coil harus dari tipe tabung yang melingkar dengantabung tembaga
            dengan fin yang terpasang di luarnya.                      
                                                                       
                                                                       
         6. Sumbat pengaman atau katub pengaman harus dipasang pada condensercoil
            untuk mencegah unit dari kegagalan tekanan tinggi atau rendah.
         7. Sebuah kaca pemantau harus dipasang dekat condenser.       
                                                                       
                                                                       
         8. Condenser fan harus dari tipe propeller atau sentrifugal dibuat darialuminium
            alloy atau material lain yang tahan korosi dan disetujui danharus dilengkapi
                                                                       
            dengan perlindungan terhadap burung dan lain-lain yangtahan korosi. Motor fan
            harus dikopel langsung ke fan dan dari tipe totallyenclosed fan cooled yang
                                                                       
            tahan cuaca.                                               
                                                                       
         9. Semua sirkuit refrigerant harus diassembling dipabriknya, ditest,dikeringkan dan
                                                                       
            diisi refrigerant dan harus termasuk dual pressure controldan sirkuit
            pengkabelan, katub isap dan tekan, filter, drier, kaca pemantaudan katub pipa
                                                                       
            refrigerant cair, dan diisi penuh refrigerant dan oli dandiseal.
                                                                       
         10. Condenser coil harus terdiri dari tabung tembaga dengan fin dari aluminium
                                                                       
            atau tembaga. Cooling coil harus dipasang header distributor dari
            tipeequalising.                                            
                                                                       
         11. Cabinet Air Cooled Condensing harus difabrikasi dari panel baja lapis sengyang
                                                                       
            tebal dibentuk dengan ukuran yang tepat dan kekakuan struktural.
                                                                       
         12. Semua panel, rangka, baut-baut dan lain-lain harus digalvanis dengan cara di
                                                                       
            celup panas. Panel harus didesain untuk dengan mudah dilepas untuk
            pemeriksaan, servis, dan pemeliharaan.                     
                                                                       
                                                                       
         13. Jika diperlukan, kontraktor harus mengecat bagian luar casing condenserunit
            dengan warna yang diminta oleh arsitek.                    
                                                                       
                                                                       
         14. Condensing unit harus lengkap dengan pengatur untuk urutan kerja yangbenar
            dari fan, compressor, penundaan waktu diantara start dari tiap motordan alat
                                                                       
            pengaman termasuk pengamanan terhadap tekanan tinggi dantekanan rendah
            dari refrigerant, tekanan oli yang rendah dan beban lebihterhadap motor. Reset
                                                                       
            harus diadakan secara manual terhadappemberhentian untuk keamanan.
                                                                       
         15. Tiap Condensing Unit harus dipasang di atas 2 lapis neoprene pad yangberalur
                                                                       
            dipisahkan oleh lembaran baja, semuanya seperti produk Mason tipeWMW atau
            setara yang disetujui. Kontraktor harus menseleksi unit yangmemenuhi noise
                                                                       
            kriteria yang diminta.                                     
                                                                       
        1.4.1.3 Indoor Unit (Wall mounted/Ceiling Concealed Type DX Unit)
                                                                       
                                                                       
         1. Indoor unit harus disuplai dan dipasang seperti dalam gambar. Tiap indoorunit
            harus lengkap dengan fan, motor, filter, direct expansion coil, control,drain pan,
                                                                       
            dan assessori yang lain. Kecuali jika dipersyaratkan lain, indoorunit harus dari
            box jenis non decoratif dari baja lapis seng BG 18. Khususuntuk tipe Wall
                                                                       
            Mounted, box harus dari jenis decoratif. Unit fan harusdipasang sedemikian
            rupa sehingga dengan mudah dilepas sama sekali darikabinetnya termasuk flens
                                                                       
            depan dan belakang.                                        
                                                                       
         2. Seluruh kabinet harus diisolasi untuk kepentingan termal dan accoustic.
                                                                       
                                                                       
         3. Kabel motor harus disambung ke junction box dengan sakelar multi speeddan
            on-off dan pengontrol yang dapat dipasang didinding.       
                                                                       
                                                                       
         4. Coil harus dari pipa tembaga seamless dipasang selang seling danaluminium fin
            berupa plat dengan permukaan extruded, dilengkapi denganair vent manual
                                                                       
            dan sumbat untuk drain. Coil harus didesain untuktekanan kerja yang
            dispesifikasikan dan ditest pada 1.5 kali tekanan kerja.   
                                                                       
         5. Indoor unit harus diseleksi berdasarkan operasi pada kecepatan fan mediumdan
                                                                       
            pada kondisi ini kecepatan permukaan (face velocity) tidak bolehmelebihi 2.6
            mps.                                                       
                                                                       
                                                                       
         6. Fan harus dari tipe double inlet, double width dengan sudu melengkungkedepan
            terbuat dari aluminium. Roda fan harus dibalancing secara statisdan dinamis
                                                                       
            untuk kerja yang benar. Fan harus dikopel langsung dengan 2bantalan, motor 3
            speed dengan nominal speed 1000 rpm.                       
                                                                       
                                                                       
         7. Motor di bawah 1 HP harus dari tipe permanent slit capacitor atau setarayang
            disetujui. Motor harus mempunyai bantalan luncur dengan alat untukmelumasi,
                                                                       
            pelindung panas dengan reset otomatis harus dipasang fleksibelpada peredam
            getaran. Fan dan motor harus dipasang pada rumah fan daribaja lapis seng
                                                                       
            yang dapat dilepas dengan mudah dari unit dasar.           
                                                                       
         8. Tiap indoor unit harus diisolasi dalam dengan fiber glass ketebalan 25 mmpada
                                                                       
            supply air duct dengan panjang minimum 2.5 meter density 48 kg/m3.
                                                                       
         9. Fiber glass yang bersinggungan dengan aliran udara harus dilapisi
                                                                       
            denganneoprene.                                            
                                                                       
         10. Condensate drain pan harus dari plat baja lapis seng yang tebal didesainuntuk
                                                                       
            dapat dilepas dari unit untuk diservis. Drain pan harus diisolasidengan ketebalan
            15 mm minimum isolasi yang kaku. Drain pan ini harusdihubungkan ke pipa
                                                                       
            drain yang diisolasi untuk membuang condensate.            
                                                                       
         11. Harus menggunakan double drain pan untuk mengatasi kebocoran drain
            terutama di valve dan accessories.                         
         12. Filter harus dari tipe yang sekali pakai seperti dispesifikasikan pada bagianlain
                                                                       
            dalam spesifikasi ini. Filter harus dipasang pada rangka yang didesainmudah
            dilepas untuk pemeliharaan.                                
                                                                       
                                                                       
         13. Tiap indoor unit harus dilengkapi dengan sebuah thermostatic liquid expansion
            valve dan sebuah solenoid valve atau motorized valve dengan tenaga balik
                                                                       
            mempergunakan pegas dan dipasang di dalam casing setelahatau sewaktu
            assembling di pabrik.                                      
                                                                       
                                                                       
         14. Valve harus dipasang di pipa dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak
            terganggu waktu pelepasan secara periodik untuk pemeriksaan dan
                                                                       
            pembersihan. Kontrol otomatis dan kotak pengatur harus dipasang padaposisi
            yang bisa dicapai dekat salah satu tutup pemeriksaan di dalam jangkauan yang
                                                                       
            mudah dicapai untuk pemeriksaan dan penyetelan. Tiap indoor unit (IU) harus
            dipasang pada pegas baja peredam getaran tipe unhoused disamping 2 lapis
                                                                       
            neoprene waffle pad.                                       
                                                                       
 1.4.2 VENTILASI                                                       
                                                                       
                                                                       
   1.4.2.1 Umum                                                        
                                                                       
         1. Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
                                                                       
            harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe,
            kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat
                                                                       
            pada lembar “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini. 
                                                                       
         2. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
                                                                       
            dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210–74 di Amerika.
                                                                       
         3.  Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re –10E12 w pada
                                                                       
            octave band mid. frek. 60–4000 Hz.                         
                                                                       
         4.  Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
                                                                       
            operasinya dan dalam batas-batas yang normal.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.4.2.2 Spesifikasi Teknis                                            
      1. Axial Fan                                                     
                                                                       
         ·  Impeller fan dari type Airfoil blade, Adjustable pitch.    
                                                                       
         ·  Material fan :                                             
                                                                       
         Casing          :    Hot Dipped Galvanized Steel              
                                                                       
         Impeller        :    Almunium diecast                         
                                                                       
         Shaft           :    Carbon steel                             
                                                                       
         Pelumasan       :    Grease ball bearing                      
                                                                       
         ·  Fan lengkap dengan counter flange untuk penyambungan ke ducting.
                                                                       
         ·  Fan lengkap dengan accessories bell mount (inlet cone) bila inlet suction tidak
            disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar
            Peralatan).                                                
                                                                       
      2. Propeller Fan (wall mounted fan)                              
                                                                       
         ·  Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau
            daftar peralatan.                                          
                                                                       
         ·  Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
            ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan).   
                                                                       
         ·  Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
            pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
            alluminium diecast.                                        
                                                                       
         ·   Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi plat dan besi siku
            dan gantungan dari besi penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam
            getaran (vibration isolator).                              
                                                                       
         ·  Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut-baut yang
            tahan karat.                                               
                                                                       
         3. In-Line Axial Fan                                          
                                                                       
         ·   Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium
            dan digerakan langsung.                                    
                                                                       
         ·  Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap dengan
            flange di kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat akhir dengan
            epoxy powder.                                              
                                                                       
         ·  Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.       
                                                                       
         ·  Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 400C dan 95 % RH.
                                                                       
         ·  Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.                 
                                                                       
         ·  Noise levelnya rendah.                                     
                                                                       
                                                                       
 1.4.2.3 Instalasi                                                     
         1.  Seluruh unit fan tipe axial harus digantung pada kontruksi bangunan (plat
                                                                       
            beton).                                                    
                                                                       
         2.  Setiap penggantung harus dilengkapi dengan peredam getaran/vibrasi jenis
                                                                       
            Spring agar untuk mengurangi perambatan getaran pada struktur bangunan.
                                                                       
         3. Hubungan antara unit Fan dengan Ducting harus diberi flexible dari kain terpal
                                                                       
            minimal dua lapis.                                         
                                                                       
         4. Kemiringan fan blade harus diatur sedemikian agar dicapai debit aliran udara
                                                                       
            dan static pressure sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan.
                                                                       
         5. Baik ditunjukkan pada gambar atau tidak, seluruh unit fan yang berada dilantai
            atap harus diberi pelindung hujan dan panas berupa rumah fan.
                                                                       
                                                                       
         6. Pressure Fan harus dilengkapi dengan Panel Kontrol yang terdiri dari Variable
            Speed Control sesuai dengan daya pada motor fan, control wiring + pilot lamp,
                                                                       
            pressure differential controller (PDC), dry contact/free contact untuk fan motor
            status dan fan motor trip alarm yang dapat interfacing dengan sistem BAS.
                                                                       
                                                                       
         7. Setiap unit Fan yang dB-nya tidak tercapai, maka Fan harus ditambah dengan
            cover casing tanpa ada penambahan biaya.                   
                                                                       
                                                                       
 1.5. PEREDAM  GETARAN                                                 
                                                                       
                                                                       
    1.5.1 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       
        Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
                                                                       
        (Vibration isolation/Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor unit,
        Condensing unit.                                               
                                                                       
                                                                       
    1.5.2 Spesifikasi Teknis                                           
                                                                       
                                                                       
        1.    Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran
        dengan efisiensi 90 %.                                         
                                                                       
                                                                       
        2.   Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit
        yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai
                                                                       
        dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat
        berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator, Pipe
                                                                       
        hanger dll.                                                    
 1.6. INSTALASI PEMIPAAN                                               
                                                                       
                                                                       
       Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh sistem pemipaan sesuai dengan
       spesifikasi dan gambar-gambar instalasi pemipaan, beserta pompa-pompa, peralatan-
                                                                       
       peralatan bantu lainnya sehingga sistem dapat beroperasi secara sempuran.
                                                                       
 1.6.1 Bahan Pipa                                                      
                                                                       
                                                                       
      1. Bahan Instalasi Pipa AC Split : Seamless Tube Cooper ASTM B280 class L.
                                                                       
      2. Bahan pipa pengembunan (drain) : uPVC class AW 10 kg/cm².     
                                                                       
                                                                       
      3. Tidak diperkenankan mengganti spesifikasi bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
      dari Pemberi Tugas.                                              
                                                                       
                                                                       
      4. Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10 kg/cm²
        tanpa terjadi kebocoran, (solid dan rigid).                    
                                                                       
                                                                       
 1.6.2 Instalasi Pipa Refrigerant                                      
                                                                       
      1. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
                                                                       
        mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari
        debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.      
                                                                       
                                                                       
      2. Pipa tembaga dari jenis seamless yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang
        dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang
                                                                       
        ekivalen pipa.                                                 
                                                                       
      3. Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak melebihi
                                                                       
        yang ditentukan oleh pabrik pembuat.                           
                                                                       
      4. Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantara
                                                                       
        wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
        perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang
                                                                       
        sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
                                                                       
      5. Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh digunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat
                                                                       
        digunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.               
                                                                       
      6. Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya
        yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines” yang
                                                                       
        disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
                                                                       
      7. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
        melentur dan meneruskan getaran mesin ke bangunan.             
                                                                       
                                                                       
      8. Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book” dan
        atau persyaratan pabrik.                                       
                                                                       
                                                                       
      9. Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang cukup serta
        “sight glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa
                                                                       
        terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus
        menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
                                                                       
                                                                       
      10. Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare menurut
        ARI/Standard 720 dengan unit short shank flare.                
                                                                       
      11. Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap
                                                                       
        thermostatic expansion valve.                                  
                                                                       
      12. Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan sekitarnya
                                                                       
        diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant.
                                                                       
      13.Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
                                                                       
                                                                       
      14. Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga pipa
        tidak boleh lebih dari :                                       
                                                                       
                                                                       
        sampai ½”       : berjarak 1,2 m                               
                                                                       
        diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m                            
                                                                       
                                                                       
        diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m                           
                                                                       
      15.Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
                                                                       
      16. Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
                                                                       
        pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.           
                                                                       
      17. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
                                                                       
        arah horizontal maupun vertikal.                               
                                                                       
      18. Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
                                                                       
        belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
        dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunakan short radius,
                                                                       
        hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan
        perencana.                                                     
                                                                       
                                                                       
      19.Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
      20.Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.          
                                                                       
                                                                       
      21. Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
        dipaksakan.                                                    
                                                                       
                                                                       
 1.6.3 Pipa Pengembunan                                                
                                                                       
 1.6.3.1 Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
                                                                       
 Kontraktor harus memasang pipa pengembunan (drain) dari unit-unit AC Split sampai ketempat
 pembuangan yang terdekat dalam saluran yang tersembunyi atau tidak mengganggu yang
                                                                       
 keseluruhannya harus diisolasi. Kontraktor harus berkoordinasi, memberikan data, ukuran dan
 gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak lain, terutama dengan Kontraktor Sipil.
                                                                       
                                                                       
 1.6.3.2  B a h a n                                                    
                                                                       
 Sebagai pipa pengembunan (drain) digunakan pipa jenis PVC (Polyvinyl Chlorida) type AW kelas
                                                                       
 10 kg/cm2.                                                            
                                                                       
 1.6.3.3  Peralatan                                                    
                                                                       
 Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa (U-trap) serta
                                                                       
 peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai daerah dimana tidak terjadi
 pengembunan pada bagian luar pipa. Isolasi harus dari bahan armaflex atau setara dengan
                                                                       
 tebal 16 mm.                                                          
                                                                       
                                                                       
 1.7. SISTEM CEROBONG UDARA                                            
                                                                       
                                                                       
 1.7.1 Pekerjaan                                                       
                                                                       
     1. Kontraktor harus mengadakan dan memasang sistem cerobong udara sesuai dengan
                                                                       
     gambar perencanaan dan spesifikasi teknis serta persyaratan lain yang diberlakukan pada
     proyek ini. Pembuatan cerobong udara harus menggunakan peralatan/mesin khusus
                                                                       
     pembuat Ducting.                                                  
                                                                       
     2. Kontraktor tidak dibenarkan memproduksi secara masal cerobong udara di lokasi
                                                                       
     proyek, kecuali untuk sistem sambungan atau fiting-fiting tertentu.
                                                                       
 1.7.2 B a h a n                                                       
                                                                       
                                                                       
     1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini diantaranya ialah Polyisocyanurate untuk
     ducting AC, BjLS untuk ducting tanpa isolasi/fan dan aluminium-zinc coated steel sheet
                                                                       
     untuk grille/diffuser.                                            
     2.Khusus Ruang POLI ISPA dan TB menggunakan ducting bahan Stainless Steel 304.
                                                                       
                                                                       
     3. Semua bahan yang terpakai dalam pelaksanaan harus sesuai dengan persyaratan
     detail dan spesifikasi yang diberikan.                            
                                                                       
                                                                       
     4. Selain dari itu harus pula sesuai dengan persyaratan standard dari SMACNA/ASME dan
     standard pabrik.                                                  
                                                                       
                                                                       
 1.7.3 Konstruksi                                                      
                                                                       
     1. Sistem instalasi cerobong udara ini memakai "Ducting work" kecepatan menengah.
                                                                       
     Semua instalasi cerobong harus dapat menahan kecepatan sampai 2.000 fpm (10 m/s)
     dan tekanan statis sampai 4 in-wg (1000 Pa).                      
                                                                       
                                                                       
     2. Kontraktor harus menguji instalasi cerobong udara terhadap kebocoran yang mungkin
     terjadi dengan cara smoke test (pengasapan).                      
                                                                       
                                                                       
     3. Semua sambungan-sambungan yang ada harus rata pada sebelah dalam dan rapi
     disebelah luarnya.                                                
                                                                       
                                                                       
     4. Semua sambungan harus serapat mungkin (air tight) kalau perlu diberi penyekat
     (seal).                                                           
                                                                       
     5.Perubahan ukuran cerobong harus dengan persetujuan tertulis dari
                                                                       
     Pengawas/Perencana.                                               
                                                                       
                                                                       
 1.7.4 Tebal Bahan                                                     
                                                                       
     Tebal bahan cerobong yang dibuat dari "Baja Lapis Seng" harus memiliki persyaratan
                                                                       
     tebal sebagai berikut :                                           
                                                                       
              Ukuran Cerobong Terbesar BJLS Tebal (mm)                 
                                                                       
                   s/d 300 mm        50       0,5                      
                                                                       
                 325 s/d 750 mm                                        
                                     60       0,6                      
                 800 s/d 1.350 mm                                      
                                     80       0,8                      
                  1.375 s/d 2.125                                      
                                                                       
                                     80       0,8                      
                   2.150 keatas                                        
                                    100       1,0                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.7.5 B e l o k a n                                                   
     1. Semua belokan (elbow) harus dibuat sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya.
                                                                       
     Semua belokan pada cerobong suplai harus dilengkapi dengan sudut-sudut pengarah
     (vanes) sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     2. Belokan harus jenis "long radius elbow" dan elbow 90°, sesuai gambar dan
                                                                       
     spesifikasinya.                                                   
                                                                       
 1.7.6 Tapers Offset dan Stream Liner                                  
                                                                       
                                                                       
     Bilamana melalui rintangan yang tidak dapat dihindarkan, Kontraktor wajib membuat
     taper, offset atau stream liner tergantung keadaan setempat yang dibuat sesuai dengan
                                                                       
     spesifikasi.                                                      
                                                                       
 1.7.7 P e n c a b a n g a n                                           
                                                                       
                                                                       
     Semua pencabangan (branch) harus dibuat sesuai dengan gambar dan spesifikasi
     teknisnya. Semua pencabangan cerobong supply harus dilengkapi dengan "adjustable
                                                                       
     splitter damper" dan "adjustable volume damper" yang dapat diatur dan dikunci serta
     "turning vane" sesuai dengan gambar dan spesifikasi.              
                                                                       
                                                                       
 1.7.8 Lubang Berpintu                                                 
                                                                       
                                                                       
     Kontraktor harus membuat lubang-lubang berpintu, untuk pemeriksaan dan
     pemeliharaan katup-katup, alat-alat pengatur saringan (filter) serta untuk pengukuran
                                                                       
     pada bagian-bagian penting dari Ducting.                          
                                                                       
 1.7.9 Lubang Pengetesan                                               
                                                                       
                                                                       
     Kontraktor harus membuat lubang pengetesan (test Connection) pada setiap cerobong
     utama serta pada tempat-tempat lain yang sekiranya perlu sesuai dengan gambar dan
                                                                       
     spesifikasi.                                                      
                                                                       
 1.7.10 Air Extractor                                                  
                                                                       
                                                                       
     Kontraktor harus memasang "adjustable air extractor" pada semua percabangan ke
     diffuser udara keluar yang dapat diatur dan dikunci sesuai dengan gambar dan
                                                                       
     spesifikasinya.                                                   
                                                                       
 1.7.11 Penguatan Cerobong (BjLS)                                      
                                                                       
                                                                       
    1. Seluruh cerobong yang berukuran sisi lebih besar dari 600 mm diberi besi penguat
    (braching).                                                        
                                                                       
                                                                       
    2. Rangka besi penguat harus dipasang pada ke 4 sisi Ducting dengan persyaratan dibawah
    ini :                                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Ukuran Terbesar     Penguat         Jarak Antara       
                                                                       
                                                     Penguat           
                                                                       
              600 s/d 1.000 mm 25mm x 25mm x 5mm      1,50 m           
                                                                       
              1.000 mm keatas  40mm x 40mm x 5mm      0,75 m           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3. Semua cerobong yang berukuran besar lebih dari 90 cm harus diberi besi penguat siku
                                                                       
    memanjang yang dipasang pada tengah-tengah sisi terbesar.          
                                                                       
    4. Untuk cerobong yang lebih kecil bilamana ternyata dalam instalasi sampai melengkung
                                                                       
    harus diberi tambahan besi penguat.                                
                                                                       
    5. Semua besi penguat yang terpasang harus disikat dan dicat dengan cat dasar (prime
                                                                       
    coating).                                                          
                                                                       
 1.7.12 Penggantung Cerobong (BjLS& Stainless Steel)                   
                                                                       
                                                                       
    1. Penyangga cerobong segi empat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                                                                       
         Ukuran Terbesar    Penggantung    Trapeze Shift    Jarak      
                                                                       
                              Bulat                                    
                                             Angles        Terjauh     
                                                                       
              1                 2              3             4         
                                                                       
                                                                       
          s/d 450 mm         8 Ga Wire      25 x 25 x 5     3 m        
                                                                       
         460 s/d 750 mm      8 Ga Wire      25 x 25 x 5     3 m        
                                                                       
                                                                       
        760 s/d 1.050 mm      ¼” Rod        40 x 40 x 5     3 m        
                                                                       
        1.100 s/d 1.500 mm   3/8” Rod       40 x 40 x 5     3 m        
                                                                       
        1.550 s/d 2.100 mm   3/8‟ Rod       50 x 50 x 5    2.5 m       
                                                                       
                                                                       
        2.150 s/d 2.400 mm   3/8” Rod       50 x 50 x 6    2.5 m       
         2.400 mm keatas     3/8” Rod       50 x 50 x 7    2.5 m       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      2.    Penyangga cerobong bulat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
                                                                       
             Grid Tengah                                               
                                                                       
                          Penggantung Jumlah Jarak Terjauh             
             Cerobong Strip                                            
                                                                       
                                                                       
             S/d 450 mm    25 x 16 Ga  1       3 m                     
                                                                       
                                                                       
            460 s/d 900 mm 25 x 16 Ga  1       3 m                     
                                                                       
           920 s/d 1.250 mm 50 x 16 Ga 1       3 m                     
                                                                       
                                                                       
           2.255 s/d2.100 mm 50 x 16 Ga 2      3 m                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3. Bilamana dirasakan perlu, Kontraktor harus memberikan pula tambahan penyangga pada
    jarak-jarak yang lebih pendek.                                     
                                                                       
                                                                       
    4. Penggantung cerobong harus dari tipe yang dapat diatur, baik pada arah vertikal maupun
    horizontal sehingga dapat menjamin kelurusan dari jalur cerobong.  
                                                                       
                                                                       
 1.7.13 Sambungan Flexible                                             
                                                                       
    1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang sambungan flexible (Flexible Connection)
                                                                       
    pada bagian masuk dan keluar semua fan dari AHU dan EVB ke dalam cerobong untuk
    mengurangi penerusan getaran dan suara.                            
                                                                       
                                                                       
    2. Instalasi sambungan tidak boleh sampai mengurangi luas penampang cerobong. Bagian
    cerobong harus dipertautkan dalam satu garis lurus yang berjarak 15 sampai 25 cm.
    Hendaknya diikat rapat dengan strip metal yang kuat untuk mencegah kebocoran.
                                                                       
                                                                       
 1.7.14 D a m p e r                                                    
                                                                       
    1. Pada setiap pencabangan supply haruslah dipasang "adjustable spliter damper" dan
                                                                       
    adjustable volume damper sesuai dengan gambar perencanaan yang dapat diatur dan
    dikunci. Damper ini harus cukup baik dan tahan getaran.            
                                                                       
                                                                       
    2. Pada jalur Ducting udara balik dan udara segar fresh air harus dipasang Adjustable
    Volume Damper dan pada tempat-tempat yang ditunjukkan oleh gambar perencanaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    3. Pada setiap supply diffuser, return grille, exhaust grille dan fresh air in take grille harus
                                                                       
    dipasang adjustable volume damper yang dapat diatur dan dikunci. Damper ini harus cukup
    baik dan tahan getaran.                                            
                                                                       
                                                                       
    4. Semua damper harus dicat dengan cat dasar (prime coating).      
                                                                       
 1.7.15 Diffuser, Grille                                               
                                                                       
                                                                       
    1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang diffuser dan grille sesuai dengan
    spesifikasi dan gambar-gambar, sedangkan penempatannya yang tepat berdasarkan
                                                                       
    gambar-gambar Arsitek/Interior.                                    
                                                                       
    2. Setiap Supply Difuser tipe Linier dan Continuous, baik ditunjukkan oleh gambar atau
                                                                       
    tidak, harus dipasang Box Plenum.                                  
                                                                       
    3. Bahan yang digunakan untuk "diffuser" dan “return grille" adalah dari alluminium pouder
                                                                       
    coating dengan ketebalan sesuai gambar spesifikasi.                
                                                                       
    4. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari diffuser/grille-grille/louvre yang akan
                                                                       
    dipasang.                                                          
                                                                       
    5. Diffuser dan grille-grille harus dicat dasar dan dicat sesuai dengan persyaratan-
    persyaratan.                                                       
                                                                       
                                                                       
    6. Bahan warna/finishing yang akan dipakai hendaknya ditanyakan kepada Pengawas atau
    Arsitek.                                                           
                                                                       
                                                                       
    7. Diffuser dan grille-grille harus dipasang rapat pada konstruksi bangunan/ceiling dan
    diberikan gasket.                                                  
                                                                       
                                                                       
    8. Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan pihak lain pada waktu memasang
    peralatan-peralatan.                                               
                                                                       
                                                                       
    9. Seluruh "adjustable volume damper" yang terpasang pada diffuser grille harus dapat
    diatur dan dikunci dari luar.                                      
                                                                       
                                                                       
    10. Baik diffuser/grille sebelum dipasang terlebih dulu harus ditest di Laboratorium Fisika
    Bangunan Teknik Fisika ITB mengenai noise level, profil kecepatan dan distribusi udara dan
                                                                       
    lain-lain yang harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Pengawas/Perencana.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.7.16 Instalasi Ducting Polyisocyanurate                             
                                                                       
                                                                       
    1. Sambungan antar ducting Polyisocyanurate menggunakan PVC invisible flange, dilem
       dengan bahan khusus serta ditambahkan aluminium tape.           
                                                                       
                                                                       
    2. Sambungan antara ducting Polyisocyanurate dengan grille menggunakan PVC invisible
       flange dilem dengan bahan khusus serta ditambahkan aluminium tape.
                                                                       
                                                                       
    3. Sambungan antara ducting dengan volume damper menggunakan profil “F” section bar
       aluminium.                                                      
                                                                       
                                                                       
    4. Sambungan antara ducting dengan Fan Coil Unit/Air Handling Unit menggunakan profil
       chair section bar aluminium dan terpal.                         
                                                                       
    5. Pada setiap sudut bagian dalam ducting diberikan sealant untuk menambah
                                                                       
       kemampuan menahan kebocoran.                                    
                                                                       
    6. Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan dipasang sesuai dengan ukuran dan
                                                                       
       tekanan udara dalam ducting. Penguat menggunakan aksesories Shaped disk
       aluminium dan reinforcement bar aluminium.                      
                                                                       
                                                                       
    7. Pembuatan elbow atau cabang menggunakan alat khusus yaitu manual bending tool.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      Bentangan            Bahan Hanger/support                        
                                                        Jarak Maksimum 
      < 0.8 m   Besi siku 30 x 30 x 3 dan As Drat galvanized Ø 8 mm    
                                                             4 m       
                                                                       
      > 0.8 m  Besi siku 40 x 40 x 4 dan As Drat galvanized Ø 8 / 10 mm
                                                             2 m       
                                                                       
                                                                       
    8. Ducting harus diberi penggantung/hanger dengan bahan siku (zinchromate) dan as
                                                                       
       drat galvanised dengan ketentuan :                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    9. Setiap elbow minimal 2 (dua) gantungan (sebelum dan sesudah) elbow
                                                                       
                                                                       
    10. Setiap percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main duct dan 1 gantungan
       pada tiap-tiap cabangnya.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.8. PEKERJAAN ISOLASI                                                
                                                                       
                                                                       
 1.8.1 Umum                                                            
                                                                       
     Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, Kontraktor wajib membuat contoh cara
                                                                       
     mengerjakan isolasi yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
     sebelum dilaksanakan.                                             
                                                                       
                                                                       
 1.8.2 Spesifikasi Teknis Isolasi                                      
                                                                       
                                                                       
     Pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa, alat-alat bantu dan peralatan yang
     ditentukan, lengkap dengan material bantu lainnya yang menunjang bagi keperluan
                                                                       
     isolasi tersebut.                                                 
                                                                       
                                                                       
                        Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -120kg/m3.
    Isolasi pipa refrigerant : thermal conductivity 0,038 w/mºK (max) dilengkapi
                        dengan vinyl.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
    Isolasi Pipa Drain :                                               
                        120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
                        Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
    Isolasi Ducting Dalam :                                            
                        120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
                                                                       
                        Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
    Isolasi Ducting Luar :                                             
                        120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
                                                                       
                                                                       
                         Glass wool tebal 2”, density 48 kg/m3, double sided
    Isolasi ducting beton                                              
                      :  reinforced, fire resistant alluminium foil, galvanized
    dibawah lantai atap                                                
                         wiremesh                                      
    Aluminium Foil    : Double Side reinforced fire retardant          
                                                                       
    Adhesive Tape     :  Adhesive aluminium foil, fire retardant       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.8.3 Isolasi Pipa Refrigerant dan Drain                              
                                                                       
                                                                       
    1. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa drain.     
                                                                       
    2. Ketebalan isolasi pipa refrigerant adalah 1”.                   
                                                                       
                                                                       
    3. Ketebalan isolasi pipa drain (kondensasi) adalah :              
                                                                       
    · Diameter s/d 2” tebal ¾“                                         
                                                                       
    · Diameter 2 ½ “ s/d 4” tebal 1”                                   
                                                                       
                                                                       
    4. Selanjutnya setelah diisolasi dibalut dengan vinil atau yang dianjurkan oleh pabrik
    pembuat isolasi.                                                   
                                                                       
                                                                       
    5. Untuk pipa drain dalam tanah isolasi memakai styrofoam class d2, tebal 2” dan diseal
    pada sambungan antara dengan flinkcote air dan selanjutnya dibalut dengan bituminous
                                                                       
    sheet dengan tebal 1 ½ mm (Premseal 100).                          
                                                                       
    6. Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat
                                                                       
    isolasi, demikian juga dengan sambungan antaranya.                 
                                                                       
    7. Pada setiap sambungan pipa, harus memakai blok kayu berbentuk lingkaran penuh dari
                                                                       
    kayu jati selebar 50 mm dan tebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter kayu tepat sama
    dengan diameter luar pipa. Sambungan kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat.
                                                                       
    Selanjutnya pada sambungan tersebut dibalut dengan adhesive alluminium foil selebar 200
    mm.                                                                
 1.8.4 Isolasi Ducting                                                 
                                                                       
                                                                       
    1. Isolasi dalam ducting dan plenum baik supply maupun return dimaksudkan untuk
                                                                       
    menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, ducting, fitting dan lain
    sebagainya, sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.           
                                                                       
    2. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar perencanaan adalah ukuran
                                                                       
    lobang laluan udara setelah diisolasi dalam.                       
                                                                       
    3. Isolasi dalam ducting supply, return dan plenum seperti yang ditunjukkan dalam
                                                                       
    spesifikasi ini dipakai tipe yang khusus.                          
                                                                       
 1.8.5 Alluminium Foil (Vapour Barrier)                                
                                                                       
                                                                       
    1. Minimal terdiri atas 4 (empat) lapis bahan yang dilaminasi di bawah tekanan dan suhu
                                                                       
    sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis banyak (multi-ply flexible sheet).
                                                                       
    2. Mempunyai karakteristik sebagai berikut :                       
                                                                       
    · Permeansi = 0,02 perms (1,13 ng/NS maximum)                      
                                                                       
                                                                       
    · Tensile strength = longitudinal : 10 - 13 KN/m transverse : 6 - 8 KN/m
                                                                       
    · Fire resistant, smoke developed = 0 - 1 heat evolded = 0         
                                                                       
                                                                       
    · Non corrosion                                                    
                                                                       
    · Beach puncture : 0,75 - 1,0 J (TAPPI T 803 m)                    
                                                                       
                                                                       
    · Flame spread & ignicability : 0                                  
                                                                       
 1.8.6 Isolasi Alat-alat bantu Pipa                                    
                                                                       
                                                                       
     Semua alat-alat bantu (accessories pipa seperti valve, strainer dan lain-lain sejenisnya)
     harus diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi
                                                                       
     bila peralatan tersebut perlu untuk diperbaiki/diservice.         
                                                                       
 1.8.7 Isolasi Peralatan                                               
                                                                       
                                                                       
     Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan refrigerant sistem, air eliminatir harus
                                                                       
     diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga bila ada perbaikan dari
     peralatan tersebut isolasi gampang dan mudah tanpa menimbulkan kerusakan pada
                                                                       
     isolasi.                                                          
 1.8.8 Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan                         
                                                                       
                                                                       
     1. Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang
                                                                       
     terbuka yang terkena sinar matahari dan hujan, harus memakai pelindung alluminium
     sheet jacketing ketebalan 0,5 mm dengan sistem sambungan yang sedemikian rupa
                                                                       
     sehingga air hujan tidak bisa merembes/bocor ke dalam isolasi tersebut.
                                                                       
     2. Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindung dengan metal jacketing sedemikian
     rupa sehingga mudah dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya, apabila ada
                                                                       
     perbaikan.                                                        
                                                                       
     3. Setiap gantungan pipa yang diisolasi tetapi tanpa memakai metal jacketing, antara
                                                                       
     clamp gantungan dan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar
     150 mm dan setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan yang sisi-sisinya
                                                                       
     dilipat agar tidak tajam.                                         
                                                                       
                                                                       
 1.9. FILTER                                                           
                                                                       
 1.9.1 U m u m                                                         
                                                                       
                                                                       
    1. Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
    dipenuhi.                                                          
                                                                       
                                                                       
    2. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap kemampuan unit (performance)
    dapat dilihat pada lembar gambar perencanaan yang menyertai dokumen ini.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.9.2 SPESIFIKASI.                                                    
                                                                       
                                                                       
    1. Pre filter untuk fresh air fan harus dari bahan tipe aluminium washable tebal 50 mm
                                                                       
    dengan effsiensi 25 – 30 % dan arrester 90 – 92 % (ASHRAE test std. 576)
                                                                       
    2. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s tidak boleh lebih dari 20 Pa
                                                                       
    dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125 Pa. Filter harus dapat dioperasikan pada
    kecepatan udara sampai 500 rpm tanpa mengalami kerusakkan          
                                                                       
    3. Semua filter harus under writer laboratories class 1 atau setara. Instasai filter harus
                                                                       
    sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan harus ada access untuk tujuan inspeksi
    atau pembersihan. Tekanan udara dipermukaan filter harus merata    
                                                                       
                                                                       
 1.10. PENGECATAN                                                      
    1. Kontraktor harus mengecat semua rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit-
                                                                       
    unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat
    dasar (prime coating) dan cat akhir sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai
                                                                       
    untuk bahan masing-masing dan disetujui oleh Pengawas, Perencana atau Pihak lain yang
    ditunjuk untuk ini.                                                
                                                                       
                                                                       
    2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dari pabriknya atau dinyatakan lain
    dari dalam spesifikasinya. Tetapi bila cacat akibat instalasi Kontraktor wajib mencat kembali
                                                                       
    khusus di tempat yang cacat tadi dengan warna yang disetujui oleh Pengawas, Perencana.
                                                                       
    3. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
                                                                       
    (spray) dengan warna yang disetujui oleh Pengawas, Perencana.      
                                                                       
    4. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
                                                                       
    5. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf atau nomor identifikasi bagi
                                                                       
    peralatannya. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
    hendaknya dipasang pada peralatan-peralatan itu.                   
                                                                       
                                                                       
 1.11. PEKERJAAN LISTRIK                                               
                                                                       
                                                                       
 1.11.1 Lingkup Pekerjaan Listrik                                      
                                                                       
                                                                       
         1.  Pekerjaan listrik yang dimaksud di sini ialah semua pelaksanaan instalasi yang
         berkaitan dengan paket pekerjaan sistem tata udara dan ventilasi mekanis.
                                                                       
                                                                       
         2.  Lingkup pekerjaan Kontraktor AC system dalam proyek ini meliputi pengadaan
         dan instalasi seluruh panel kontrol dan panel daya (kecuali ditentukan lain) lengkap
                                                                       
         dengan komponen panel, grounding dan terminasi.               
                                                                       
         3.  Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara,
                                                                       
         damper-damper indikator yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan pada
         sistem AC agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-gambar
                                                                       
         dan spesifikasinya harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
                                                                       
         4.  Semua peralatan yang resmi yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh
                                                                       
         Kontraktor.                                                   
                                                                       
         5.  Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor AC System, apabila tiap chiller
         unit yang akan diinstalasi membutuhkan feeder lebih dari satu.
                                                                       
                                                                       
 1.11.2 Syarat-syarat                                                  
         1.  Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-
                                                                       
         peraturan Pemerintah setempat, seperti PUIL 2000 dan dari Jawatan Keselamatan
         Kerja.                                                        
                                                                       
                                                                       
         2.  Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara dan
         pabrik pembuatnya. Bila ada perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih sesuai.
                                                                       
                                                                       
         3.  Hendaknya semua uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi
         yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh Kontraktor.         
                                                                       
                                                                       
 1.11.3 Komponen Panel                                                 
                                                                       
         1. Semua bahan yang digunakan harus dari kualitas terbaik.    
                                                                       
                                                                       
         2. Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain agar sejauh mungkin
            digunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk seluruh
                                                                       
            proyek ini.                                                
                                                                       
 1.11.4 P e r a l a t a n                                              
                                                                       
                                                                       
         1. Masing-masing unit mempunyai sistem pengaman yang terpisah.
                                                                       
                                                                       
         2. Untuk setiap phasa pada panel diberi lampu indikator penunjukkan atau alat-
            alat ukur.                                                 
                                                                       
         3. Semua panel harus diberi lapisan cat anti karat dan khusus untuk digunakan
                                                                       
            pada ruang terbuka.                                        
                                                                       
         4. Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada
                                                                       
            harus diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         5. Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling
            sesuai dan dengan ketelitian 2%.                           
                                                                       
                                                                       
 1.11.5 Sekering (Fuse) Cadangan                                       
                                                                       
         Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
                                                                       
         disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.       
                                                                       
                                                                       
 1.11.6 Penyambungan Kabel                                             
                                                                       
         Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada
         diantaranya ialah :                                           
                                                                       
                                                                       
                 ·  Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung
                 tembaga yang sesuai dan dilapisi dengan timah putih.  
                                                                       
                                                                       
                 · Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
                                                                       
                 · Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC.
                                                                       
                                                                       
                 · Kabel-kabel yang disambung harus color coded atau diberi nama.
                                                                       
 1.11.7 S t a r t e r                                                  
                                                                       
                                                                       
              Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain maka jenis
              starter yang digunakan adalah :                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            Power Input Motor  Jenis Starter                           
                                                                       
                                                                       
            Sampai dengan 5 kVA On/Off switch                          
                                                                       
                                                                       
            5 kVA – keatas     Star Delta                              
                                                                       
                                                                       
 1.12. P E N G U J I A N                                               
                                                                       
                                                                       
 1.12.1 Lingkup Pekerjaan Pengujian                                    
                                                                       
                                                                       
         1. Pekerjaan Pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini
         antara lain, Kontraktor harus melaksanakan semua pengujian, test dan balancing
                                                                       
         peralatan instalasi sistem AC dengan disaksikan oleh Pengawas, Perencana serta
         pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         2. Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting & Balancing),
                                                                       
         Kontraktor harus mengajukan metoda, besaran-besaran yang akan diukur dan alat-
         alat ukur yang digunakan kepada MK dan minta persetujuannya, paling lambat 2
                                                                       
         (dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.         
                                                                       
         3. Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan ini sudah diperhitungkan dalam
                                                                       
         penawaran harga pekerjaan.                                    
                                                                       
 1.12.2 Peralatan Ukur                                                 
              Dalam  melakukan pengukuran, Kontraktor harus menggunakan
                                                                       
              peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi (Laboratory
              Standard).                                               
                                                                       
                                                                       
 1.12.3 Standard Pengujian                                             
                                                                       
                                                                       
              Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard
              ANSI/ASHRAE - III - 1988.                                
                                                                       
                                                                       
 1.12.4 Pembilasan Ducting (Flushing)                                  
                                                                       
              1.  Pekerjaan flushing untuk Ducting juga harus dilaksanakan dengan cara
                                                                       
              memberikan aliran udara ke instalasi Ducting (supply & return) sedemikian
              sehingga kotoran-kotoran yang masih tersisa di dalam Ducting dapat
                                                                       
              dibersihkan.                                             
                                                                       
              2.  Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan running test peralatan,
                                                                       
              sebelum pekerjaan flushing ini dilakukan.                
                                                                       
              3.  Seluruh peralatan saringan dan pengumpul kotoran harus dibersihkan,
                                                                       
              sebelum pekerjaan testing dilaksanakan.                  
                                                                       
              4.  Pengetesan instalasi ducting harus dilakukan dengan menggunakan
                                                                       
              asap yang tidak berbahaya terhadap kesehatan manusia, lingkungan dan
              material tersebut.                                       
                                                                       
                                                                       
 1.12.5 Jenis Pekerjaan Pengujian Sistem Air Conditioning              
                                                                       
              Jenis pekerjaan pengujian balancing dan adjusting instalasi ini, secara garis
                                                                       
              besarnya mencakup penguraian tersebut di bawah ini, antara lain :
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.12.5.1 Sistem Distribusi Udara                                      
                                                                       
                                                                       
             1.  Langkah awal dari pelaksanaan TAB adalah melakukan flushing
                (pembilasan) terhadap seluruh instalasi Ducting, dengan cara
                                                                       
                menghembuskan udara bertekanan ke dalam system Ducting sehingga
                seluruh kotoran yang ada di dalam Ducting dapat keluar.
                                                                       
             2.  Untuk ducting Polyisocyanurate harus dilaksanakan leaking test dengan
                menggunakan lampu dari dalam ducting dari luar apakah ada cahaya
                                                                       
                yang tembus, untuk mendeteksi kebocoran.               
                                                                       
             3.  Langkah selanjutnya di dalam melaksanakan TAB dari sistem distribusi
                                                                       
                udara adalah melaksanakan pemeriksaan terhadap kekencangan belt,
                pulley motor dan fan serta putaran fan IU dan ampere motor.
                                                                       
                                                                       
             4. Putaran fan IU harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan data seleksi dari
                pabrik.                                                
                                                                       
                                                                       
             5. Debit aliran udara yang dihasilkan oleh IU harus sesuai dengan spesifikasi
                yang diminta.                                          
                                                                       
             6. Pengujian harus dilakukan terhadap kemungkinan adanya kebocoran pada
                                                                       
                sambungan-sambungan, baik pada Ducting utama maupun pada cabang-
                cabang Ducting, tapping diffuser/grille, lubang-lubang pengujian pada
                                                                       
                supply Ducting serta fresh air Ducting. Periksa kemungkinan adanya
                kebocoran kalor di sekeliling ruangan/gedung.          
                                                                       
                                                                       
             7.  Balancing dan adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh
                distribusi udara yang merata dan debit udara yang sesuai dengan
                                                                       
                spesifikasi.                                           
                                                                       
             8. Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi :
                                                                       
                                                                       
             ·  Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil seluruh IU
                                                                       
             ·    Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main
                                                                       
                Ducting) udara catu dan balik serta pada percabangan dan fresh air
                intake                                                 
                                                                       
                                                                       
             ·   Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan
                grill.                                                 
                                                                       
                                                                       
 1.12.5.2 Sistem Listrik                                               
                                                                       
             1.  Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, putaran/rpm dan
                arus setiap phasa motor-motor IU/OU dan sistem pengaturan listrik yang
                                                                       
                ada.                                                   
                                                                       
             2. Perbandingan dengan harga yang direncanakan atau data dari pabriknya.
                                                                       
                                                                       
 1.12.5.3 Temperatur, RH & Noise Level Ruangan                         
                Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh
                                                                       
                ruangan yang dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang
                terjadi di dalam ruangan.                              
                                                                       
                                                                       
 PEKERJAAN PLUMBING                                                    
    1. INSTALASI PLUMBING                                              
                                                                       
    1.1. Umum                                                          
         Pekerjaan mekanikal dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan pekerjaan
         arsitektur dan struktur.                                      
                                                                       
       1.2. Pekerjaan Instalasi Plumbing                               
         1. Peraturan dan Acuan                                        
            Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
            sebagai berikut :                                          
                                                                       
            ● SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing 2000                    
            ● Stándar Nasional Indonesia lainnya,pedoman teknik dan rekomendasi dari
              instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang
                                                                       
            ● Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.16/MENKES/PER/IX/1990 Tentang
              Persyaratan Air Bersih                                   
            ● Stándar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang
              berwenang.                                               
         a. Gambar-Gambar                                              
                                                                       
            ● Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
              kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.    
            ● Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari
              peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan  
              memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan
                                                                       
              juga kemudahan service/maintenance jika peralatan-peralatan sudah
              dioperasikan. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai untuk
              pelaksanaan dan detail finishing instalasi.              
            ● Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja
              dan detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
              Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah
                                                                       
              mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi
              ini.                                                     
            ● Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
              yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
              diserahkan kepada Pengawas/MK pada saat penyerahan pertama
         b. Koordinasi                                                 
                                                                       
            ● Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
              lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
              dengan waktu yang telah ditetapkan.                      
            ● Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
              kemajuan instalasi yang alin.                            
            ● Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
                                                                       
              semua akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.       
         c. Pelaksanaan Pemasangan                                     
            ● Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
              menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi dalam rangkap 3
              (tiga) untuk disetujui.                                  
                                                                       
            ● Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
              kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang
              diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi    
            ● Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah
              akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
         d. Testing dan Commisioning                                   
                                                                       
            ● Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
              yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
              berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
              diminta.                                                 
            ● Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
              testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.    
                                                                       
         e. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan               
            ● Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak
              saat penyerah pertama.                                   
            ● Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
              sejak saat penyerahan pertama.                           
                                                                       
            ● Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan
              mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan
              biaya.                                                   
            ● Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
              dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                       
            ● Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
              melaksanakan teguran dari Direksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan
              yang   diperlukan, maka  Direksi  berhak  menyerahkan    
              perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
              Kontraktor instalasi ini.                                
                                                                       
            ● Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih
              petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali
              sistim instalasi dan dapat melaksakan pemeliharaannya.   
            ● Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
              pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh
              Kontraktor dan Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
                                                                       
              Keselamatan Kerja                                        
            ● Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
              dilaksanakan setelah:                                    
                -  Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi
                   ini dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Kontraktor dan
                   MK.                                                 
                                                                       
                -  Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari
                   instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi
                   Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat
                   dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
                -  Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction,
                   technical dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1
                                                                       
                   (satu) set asli telah diserahkan kepada MK.         
         f. Laporan-Laporan                                            
                                                                       
            ● Laporan harian dan Mingguan                              
              Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
              memberikan gambaran mengenai:                            
                -  Kegiatan fisik                                      
                                                                       
                -  Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara lisan maupun
                   secara tertulis                                     
                -  Jumlah material masuk / ditolak                     
                -  Jumlah tenada kerja                                 
                -  Keadaan cuaca dan                                   
                -  Pekerjaan tambah / kurang                           
                                                                       
              Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
              ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi
              untuk diketahui / disetujui.                             
            ● Laporan Pengetesan                                       
              Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
                                                                       
              mengenai hal-hal sebagai berikut:                        
                -  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
                -  Hasil pengetesan peralatan                          
                -  Hasil pengetesan kabel                              
                -  Dan lain-lain                                       
                                                                       
              Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
              disaksikan oleh pihak Direksi.                           
         g. Penanggung Jawab Pelaksanaan Kontraktor instalasi ini harus menempatkan
            seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang
                                                                       
            harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor
            dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
            bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
            diberikan oleh puhak MK. Penganggng jawab tersebut diatas juga harus
            berada ditempat pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak MK.
         h. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                 
                                                                       
            ● Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan
              dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu
              dengan Pihak MK.                                         
            ● Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
              ada kepada Pihak Direksi dalam rangkap 3 (tiga).         
                                                                       
            ● Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Kontraktor kepada
              MK secara tertulis dan pekerjaan penambahan/pengurangan/perubahan
              yang ada harus disetujui oleh pihak MK secara tertulis.  
         i. Ijin-Ijin                                                  
            Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
            seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor..
                                                                       
         j. Pembobokan dan Pengeboran                                  
            ● Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
              pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
              lingkup pekerjaan instalasi ini                          
            ● Pembobokan /pengeboran tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan
              apabila sudah ada persetujuan dari Pihak MK secara tertulis.
         k. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                               
            ● Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Kontraktor instalasi ini
              secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.   
            ● Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini,
              apabila ada permintaan dari pihak Direksi / Pemilik dan atau bila ada
                                                                       
              gangguan dalam instalasi ini.                            
         l. Rapat Lapangan                                             
            Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
            Pemberi Tugas.                                             
                                                                       
    2. INSTALASI POMPA                                                 
       2.1. Lingkup Pekerjaan                                          
           1. Suplai, pemasangan dan pengeboran pompa deepwell, termasuk suplai dan
                                                                       
             pemasangan pemipaan dari pompa deepwell ke ground tank .  
           2. Suplai, pemasangan, pengetesan seluruh instalasi pemipaan untuk air
             bersih, air kotor, air bekas, venting, air hujan, drainasi kondensasi AC.
                                                                       
           3. Suplai, pemasangan pompa centrifugal untuk distribusi penunjangnya
             berikut peralatannya.                                     
                                                                       
           4. Suplai, pemasangan peralatan kontrol dan instrumentasi.  
           5. Pressure tank                                            
                                                                       
           6. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
                                                                       
      2.2. Uraian Sistem                                               
           1. Distribusi air bersih dengan system pressurized dengan memakai booster
             pump sesuai gambar kerja.                                 
                                                                       
           2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan, kedua pipa ini secara
             gravitasi mengalir ke biotank, setelah diproses di biotank air bekas dibuang
             ke saluran drainasi kota.                                 
                                                                       
           3. Air kotor dan air bekas dari toilet dialirkan melalui pemipaan underground
             dengan dilengkapi inspection chamber, yang kemudian mengalir ke biotank
             secara gravitasi.                                         
                                                                       
           4. Pemipaan air hujan dari roof floor dengan melalui pemipaan secara gravitasi
             dialirkan kesaluran drainasi site plant.                  
                                                                       
      2.3. Ketentuan dengan spesifikasi lainnya                        
                                                                       
          Spesifikasi yang termasuk dalam pekerjaan plumbing :         
           – Instalasi Pemipaan.                                       
                                                                       
           – Material Pipa, Valve Dan Material Bantu.                  
                                                                       
           – Pompa Sentrifugal.                                        
           – Sump Pump.                                                
                                                                       
       2.4. Perbedaan Dokumen                                          
           Adanya perbedaan dokumen pada topik/maksud yang sama maka selalu diambil
                                                                       
           kapasitas, ukuran, size, uraian yang terbaik/terbesar dari beberapa dokumen
           yang ada yaitu : Spesifikasi, gambar diagram, gambar plan & section, bill of
           material dan quantity.                                      
                                                                       
                                                                       
    3. INSTALASI PEMIPAAN                                              
                                                                       
      3.1. Lingkup Pekerjaan                                           
          Instalasi, pabrikasi, pemeriksaan, pengujian dan pembersihan instalasi
                                                                       
          pemipaan.                                                    
                                                                       
       3.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain                        
          Spesifikasi material pipa, fitting, valve dan peralatan bantu.
                                                                       
       3.3. Referensi (standard pelaksanaan)                           
                                                                       
        3.3.1. Penjelasan yang belum tercantum dalam spesifikasi ini selalu didasarkan
             pada referensi seperti dibawah ini.                       
                                                                       
        3.3.2. Peraturan Plumbing Indonesia / SNI 03-6481-2000         
            Produk yang dikehendaki (hasil kerja yang harus dicapai)  
                                                                       
            Instalasi                                                 
                                                                       
             Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja yang
             telah disetujui oleh. Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail
             dan disetujui. Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur
                                                                       
             yang berkaitan dimulai.                                   
             Pembongkaran bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada
                                                                       
             ijin tertulis dari Konsultan Perencana.                   
            Fabrikasi                                                 
                                                                       
             –  Khusus untuk instalasi yang rumit seperti misalnya untuk pump room,
                maka spool drawing harus dibuat oleh Kontraktor. Copy dari spool
                drawing harus diserahkan ke konsultan perencana dan Konsultan
                                                                       
                Perencana untuk diperlihatkan.                         
             –  Pada pipe header untuk bagian cabangnya harus memakai flange.
                                                                       
                Sedang ujung-ujung dari header ditutup dengan cap.     
             –  Cabang pipa harus dipakai dengan meggunakan fitting.   
                                                                       
             –  Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat oleh pelaksana dan harus
                disetujui oleh Konsultan Perencana. Gambar dan lokasi sparing harus
                                                                       
                telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dilaksanakan.
            Pengelasan pipa                                           
                                                                       
             –  Jenis sambungan pipa adalah butt weld.                 
                                                                       
             –  Pipe and preparation harus dilakukan dengan machining atau grinding.
                Standard untuk end preparation , butt joint didasarkan pada ANSI B 31-
                6 Appendix D.                                          
                                                                       
             –  Pengelasan flens terhadap pipa memakai joint jenis front and back weld
                dengan standard ANSI B 31.6 Appendix D.                
             –  Permukaan yang akan dilas harus bersih terhadap material lain yang
                menempel pada pipa yang dapat mempengaruhi hasil pengelasan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       3.4. Hanger & Support                                           
                                                                       
           1. Jarak maksimum antar hanger & support harus mengikuti ketentuan sbb :
           2. Jarak antar Trapeze Hanger/Support                       
                                                                       
             Trapeze hanger/support dipakai untuk mendukung susunan pipa lebih dari 1
             pipa. Jarak antar trapeze sesuai dengan tabel di atas dengan persyaratan
                                                                       
             pipa yang terkecil sebagai patokan.                       
                                                                       
                                                                       
               Pipa Steel        Pipa PVC                              
                                                                       
                 Dia    Horizontal Horizontal Vertikal                 
                 Pipa    (mm)      (mm)    (mm)                        
                                                                       
                 ½"        2       0.6      1.2                        
                 ¾"       2.5      0.9      1.8                        
                  1"      2.5      0.9      1.8                        
                 1¼"       3       0.9      1.8                        
                 1½"       3       0.9      1.8                        
                                                                       
                  2"       3       1.2      2.1                        
                 2½"       3       1.2      2.1                        
                  3"       4       1.2      2.1                        
                  4"       4       1.5      2.4                        
                  5"       4       1.5      2.4                        
                                                                       
                  6"      4.5      1.8       3                         
                  8"       4       1.8       3                         
                                                                       
           3. Suspension Rods                                          
                                                                       
             –  Diameter untuk suspension rods harus mengikuti ketentuan sebagai
                berikut :                                              
                                                                       
             –  Penggantung untuk trapeze harus mempergunakan besi siku agar lebih
                kaku.                                                  
                                                                       
             –  Pipa-pipa pada trapeze diikat dengan U-bolt terhadap frame
                pendukungnya.                                          
                                                                       
             –  Untuk individual pipe dipakai hanger jenis "filbow clamp".
                                                                       
             –  Pipa-pipa riser seperti pipa dalam shaft, harus didukung pada bagian
                paling bawah yaitu pada elbow dengan bentuk dummyleg support atau
                duckfoot support sesuai dengan susunan pipa dan kondisi setempat.
                Sedang untuk pipa PVC dengan cara menyangga bagian joint dari elbow
                tersebut dengan U-bolt yang diikat pada frame.         
                                                                       
             –  Susunan pipa dalam shaft diikat dengan U-bolt pada C-channel. C-
                channel diikat pada dinding atau beam pada shaft dengan ramset atau
                dengan cara yang lain yang mempunyai kekuatan yang setaraf.
                                                                       
             –  Lokasi hanger dan support harus tertera pada Gambar Kerja. Detail
                support & hanger lengkap dengan ukurannya serta berat yang
                                                                       
                didukungnya harus disertakan ke Konsultan Perencana untuk disetujui.
                Seluruh hanger & support harus di cat anti karat dengan warna yang
                ditentukan kemudian.                                   
                                                                       
       3.5. Pelaksanaan Di Lapangan Sambungan Pipa dan Peralatan Bantu 
           a. Pipa ke Pipa                                             
                                                                       
             –  Pipa dengan diameter 1/2" - 2 1/2" memakai screw joint untuk pipa
                galvanized.                                            
                                                                       
             –  Pipa dengan diameter 1/2" - 1 1/2" memakai screw joint untuk pipa
                black steel.                                           
             –  Pipa dengan diameter 2" dan seterusnya memakai sambungan las butt
                                                                       
                wellded joint, untuk pipa black steel.                 
             –  Pipa dengan diameter 3" dan seterusnya memakai sambungan screwed
                                                                       
                flange, untuk pipa galvanized.                         
           b. Pipa ke Valve                                            
                                                                       
             –  Diameter 1/2" - 2" memakai screw joint.                
                                                                       
             –  Diameter 2½" - sterusnya memakai flange.               
                                                                       
           c. Pipa ke Equipment                                        
                                                                       
             –  Diameter 1/2" - 3/4" memakai screw.                    
             –  Diameter 1" dan seterusnya memakai flange.             
                                                                       
           d. Sambungan Screw                                          
                                                                       
             Panjang ulir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
                                                                       
             Diameter Pipa 1/2" 3/4" 1" 1¼" 1½" 2" 2½"                 
                                                                       
             Minimum panjang ulir (mm) 15 17 19 22 22 26 30            
           e. Sealing Tape                                             
                                                                       
             Sambungan ulir pipa dengan fitting, valve harus digunakan teflon, sealing
             type.                                                     
                                                                       
           f. Sambungan Las                                            
                                                                       
             –  Sambungan pipa dengan memakai flange maka dipakai flange jenis slip
                on welded joint.                                       
                                                                       
                   Diameter  Minimum diameter rods                     
                    Pipa           (mm)                                
                                                                       
                                                                       
                   Sampai 2"        10                                 
                   2 1/2" - 3"      13                                 
                                                                       
                    4" - 5"         16                                 
                                                                       
                      6"            20                                 
                                                                       
                      8"            22                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             –  Sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan Kontraktor harus mengajukan
                prosedur pengelasan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
                                                                       
       3.6. Sambungan Pipa PVC                                         
           1. Sambungan pipa cabang harus menggunakan fitting yang sesuai. Fitting
             yang digunakan harus dari "Injection Moulded Fitting".    
                                                                       
           2. Sambungan pipa PVC pada fitting harus memakai solvent cement untuk pipa
             berdiameter 2" kebawah dan rubber ring joint untuk pipa berdiameter 2" ke
                                                                       
             atas.                                                     
                                                                       
       3.7. Persyaratan Lain                                           
           1. Pemasangan pipa tidak boleh digantungkan ke pipa yang lain.
                                                                       
           2. Pemangan hanger pada plat beton dengan memakai dynabolt yang tertanam
             pada plat beton tersebut untuk trapeze hanger. Sedang untuk hanger rods
             dengan memakai socked antara rods dan bolt yang tertanam pada beton.
                                                                       
           3. Pemasangan hanger pada kerangka baja dengan memakai klem yang dapat
             mengikat secara kuat.                                     
                                                                       
           4. Penempatan hanger sedemikian rupa harus diberikan misalnya pada cabang
             pipa, belokan pipa, valve.                                
                                                                       
           5. Pipa-pipa yang apabila nantinya akan berhubungan dengan instalasi
             mendatang (extension) harus dipasang valve dan diakhiri dengan pemakaian
             blind flange. Sedang untuk valve dengan dengan sambungan screw harus
             diakhiri dengan sedikit penambahan pipa yang ditutup dengan cap.
                                                                       
           6. Pipa pada equipment seperti pompa, tanki dan lain-lain harus disupport
             secara tersendiri. Sehingga tidak memberikan berat pada equipment
                                                                       
             tersebut.                                                 
           7. Apabila pekerjaan sedang terhenti maka opening pada pipa harus ditutup.
                                                                       
           8. Sambungan pipa ke peralatan-peralatan harus diberikan union atau flange
             untuk maksud mempermudah maintenance. Termasuk sambungan pipa air
             bersih ke fixture seperti misalnya lavatory.              
                                                                       
           9. Pada top off pipe riser harus dipasang automatic air venting.
                                                                       
           10. Pemasangan pipa diatas panel atau peralatan listrik supaya dihindarkan dan
             apabila tidak mungkin maka pada bagian bawah dari pipa-pipa tersebut
             harus diberikan panyanga dipasang secara kuat dan diberikan drain dengan
                                                                       
             pipa pembuangan berada jauh dari ruang listrik.           
           11. Pipa-pipa yang tertanam dalam tanah harus dusupport dengan concrete
             block pada setiap jarak 1 m. Pipa-pipa tersebut pada bagian permukaan
                                                                       
             luarnya harus dilapisi dengan polyken type.               
           12. Seluruh pipa-pipa harus dicat dengan warna yang ditentukan kemudian.
             Sebelum dicat harus diberikan cat dasar. Untuk pipa-pipa di trench harus
                                                                       
             dicat dengan cat anti karat.                              
                                                                       
       3.8. Pemasangan Peralatan Saniter/Plumbing Fixture.             
           1. Semua plumbing fixture harus dipasang dengan baik dan kokoh ditempatnya
             dengan tumpuan yang sesuai dan kuat.                      
                                                                       
           2. Tempat menyekrupkan (insert) harus tertanam dengan kuat didlam dinding
             atau lantai dan rata dengan permukaan akhir setelah alat-alat tersebut
             terpasang. Insert harus tidak kelihatan.                  
                                                                       
           3. Apabila digunakan baut tembus, (trought bolt) harus dipasang plat penahan
             dari kayu keras yang tertanam pada sisi luar baik di dinding maupun di
             lantia.                                                   
                                                                       
           4. Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan (exposed) harus terbuat dari
             lapisan chrome atau nikel, demikian pula cincin untuk pemasangannya.
                                                                       
                                                                       
       3.9. Pengujian dan Desinfeksi.                                  
           1. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum pemasangan "fixture",
             seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostastik sebesar
             satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dalam jangka waktu
             2 x 24 jam dengan tanpa mengalami kebocoran.              
                                                                       
             Jangka waktu yang & cukup lama banyak relative sebaiknya ditentukan 3 x
             24 jam atau 1 x 24 jam (biasanya dirapat penjelasan ada tawar menawar)
                                                                       
           2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
             konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi ini harus diuji
                                                                       
             dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
             bagian bangunan tersebut.                                 
                                                                       
           3. Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor.                     
           4. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
             dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air
                                                                       
             sampai lubang "vent" tertinggi.                           
           5. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
                                                                       
             diatas minimal selama 60 menit dan penurunan air selama waktu tersebut
             tidak lebih dari 10 Cm.                                   
                                                                       
           6. Kerusakan atau Kegagalan Uji                             
           7. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan
             atau kegagalan dari suatu bagian instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi,
             maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal
             tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai disetujui
                                                                       
             Konsultan Perencana. “sampai disetujui Konsultan Perencana” sangat
             subjektif, sebaiknya sampai berhasil baik seperti dijelaskan pada ayat diatas”
           8. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus
             dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan (coulking) dengan bahan
                                                                       
             apapun tidak diperbolehkan.                               
           9. Desinfeksi                                               
                                                                       
           10. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh
             instalasi air sebelum Serah Terima Pertama.               
                                                                       
           11. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "chlorine" kedalam sistem
             pipa, dengan cara/methoda yang disetujui oleh direksi lapangan. Dosis
                                                                       
             chlorine adalah sebesar 50 ppm ( part permillion).        
           12. Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                                                                       
             sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0.2 ppm. 
                                                                       
                                                                       
           13. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
             tersebut harus di buka dan di tutup beberapa kali selama jangka waktu 16
             jam tersebut diatas.                                      
                                                                       
                                                                       
    4.  MATERIAL PIPA, VALVE DAN MATERIAL BANTU                        
                                                                       
      4.1. Lingkup Pekerjaan (lingkup yang dibahas pada RKS ini) Material pipa, valve
                                                                       
           dan material bantu instalasi plumbing.                      
                                                                       
       4.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain Instalasi Pemipaan.    
                                                                       
       4.3. Material                                                   
           1. Instalasi Pemipaan Air Bersih                            
                                                                       
             a. Pipa                                                   
                                                                       
                – Galvanized carbon steel medium class BS 1387 atau ASTM A120,
                  seam welded.                                         
                                                                       
             b. Fitting                                                
                – ASTM A197 malleable iron galvanized, class 150.      
                                                                       
             c. Flange                                                 
                                                                       
                – ASTM A105 galvanized, class 125 RF, ANSI B16.5       
                                                                       
             d. Valve                                                  
                – Gate valve dia 1/2" - 2", body A metal, screw, tekanan 10 bar.
                                                                       
                – Gate dan Batterfly valve dia 2½" - keatas, okumura product atau
                  setaraf, flange ANSI 150 lb RF.                      
                                                                       
             e. Check Valve                                            
                – Anti water hammer type, ASTM super check atau setaraf, flange
                                                                       
                  ANSI 125 LB RF, cast iron body, Nickel alumminium bronze plate.
             f. Gasket                                                 
                – Commpressed asbestos ring.                           
                                                                       
             g. Strainer                                               
                                                                       
                – Body : cast carbon steel, flange class 150 RF.       
                                                                       
                – Screnn : 40 mesh, material stainless steel.          
             h. Flexible Connection                                    
                                                                       
                – Tekanan kerja : 10 kg/cm2                            
                                                                       
                – Jenis : versa joint                                  
                                                                       
                                                                       
           2. Instalasi Pemipaan air kotor, air bekas, air hujan, venting
             –  Pipa = PVC class AW.                                   
                                                                       
             –  Fitting = Sama diatas, injection moulding.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       4.4. Material lain                                              
                                                                       
           4.4.1. Clean Out                                            
             –  Untuk cover penutup adalah brass chroom plate.         
                                                                       
             –  Untuk body clean outs, disesuaikan pipa buangan dengan sistem
                sambungan yang water tight.                            
                                                                       
                                                                       
           4.4.2. Floor drain                                          
                                                                       
             –  Bahan : Brass chroom plated adjustable strainer.       
             –  Type : Bell-trap.                                      
                                                                       
             –  Lengkap dengan trap dari brass chroom plated, dilengkapi dengan
                siphon clean out.                                      
                                                                       
                                                                       
           4.4.3. Well Faucet                                          
             –  Bahan : Brass chroom plated.                           
                                                                       
             –  Produk : TOTO atau setingkat.                          
                                                                       
           4.4.4. Keran Taman                                          
                                                                       
             –  Type : Sill cock with hose coupling.                   
                                                                       
             –  Bahan : Brass chroom plated.                           
                                                                       
             –  Produk : TOTO atau setingkat.                          
                                                                       
           4.4.5. Elektroda Water Level Control                        
             –  Type : Stick elektroda                                 
                                                                       
             –  Tegangan : 24 Volt.                                    
    5.  INSTALASI PLUMBING AIR KOTOR                                   
    5.1. Material                                                      
                                                                       
      1. Pipa di Dalam Bangunan.                                       
        Pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA,
                                                                       
        WAVIN atau setara.                                             
                                                                       
      2. Pipa di Luar Bangunan                                         
        Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa
                                                                       
        PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.            
      3. Accessories.                                                  
                                                                       
      a) Fitting dari pipa PCV hams dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
        injection moulding.                                            
                                                                       
      b) Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.         
      c) Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fibe
        yang sejenis.                                                  
      d) yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
                                                                       
 5.2. Cara Pemasangan Pipa                                             
      1) Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).                  
                                                                       
      a) Pipa Mendatar.                                                
        Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus diusahakan
        berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada
                                                                       
        ruang yang berada di bawah lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang
        merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 45° (misalnya Y branch
        dan sebagainya) jenis long radius.                             
                                                                       
      b) Pipa di Dalam Tanah.                                          
        Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal / tinggi
        timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
                                                                       
        Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
        setebal 10 cm.                                                 
                                                                       
        Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
        dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus
        dikembalikan seperti semula.                                   
                                                                       
       c) Penanaman Pipa.                                              
                                                                       
        Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan
        pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan
        pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari
        beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.                
                                                                       
        Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik mula di
        dalam gedung sampai ke saluran drainage.                       
                                                                       
      2) Pipa Saluran Luapan Bio Tank                                  
                                                                       
        Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan 1-2%
        dari titik permulaan Bio Tank ke drainage kota.                
        Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang
        dari 90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan
                                                                       
        tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.    
                                                                       
      3) Penyambungan Pipa                                             
      a. Pipa PVC dengan 0 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus
                                                                       
        disambung dengan rubber ring joint.                            
      b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.   
      c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih
        dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.                  
      d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa
                                                                       
        yang akan saline melekat.                                      
      e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
        disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu
        kelancaran air di dalam pipa.                                  
                                                                       
 5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out Floor drain dan clean out harus dipasang
     sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan
     secara ulir (screw) dan membentuk sudut 450 dengan pipa utamanya. 
                                                                       
 5.4. Pengujian                                                        
   1) Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung
     ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah
     12,5 Kg/cm2.                                                      
                                                                       
   2) Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
     Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan
                                                                       
     disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air.
     Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan
                                                                       
     volume air.                                                       
   3) Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh kontraktor.
                                                                       
   4) Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan- kekurangannya.
   5) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
     dianggap perlu.                                                   
   6) Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
     biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab kontraktor.
   7) Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh Konsultan
                                                                       
     Manajemen Konstruksi.                                             
     Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai
                                                                       
     tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
     yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang
     siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
     diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.                     
                              PASAL 3                                  
                                                                       
                      PELAKSANAAN  PEKERJAAN                           
                                                                       
         A. Pengujian Bahan                                            
           Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian dari
                                                                       
           pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan petunjuk
           Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut pada
                                                                       
           Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
         B. Contoh Bahan                                               
                                                                       
           Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan Pengawas/
           Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-lain.
                                                                       
         C. Pengemasan                                                 
           Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
                                                                       
           kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga
           kerusakan-kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan perlindungan.
                                                                       
         D. Pengangkutan/Penanganan                                    
           Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati, terlindung
                                                                       
           sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan kontinyu dalam urutan
           yang baik pada keseluruhan sistem.                          
                                                                       
         E. Pelaksanaan Pekerjaan lift                                 
            1. Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan lift
                                                                       
            2. Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan  
              struktur, Arsitektur, dan ME yang berhubungan dengan     
                                                                       
              pekejaan lift.                                           
            3. Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah
                                                                       
              selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
                                                                       
            4. Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan 
              konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.      
                                                                       
            5. Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus
              sesuai dengan kondisi lapangan.                          
                                                                       
            6. Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan (inbow)
            7. Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test
                                                                       
              beban, test speed, dan lain-lain                         
            8. Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm
                                                                       
              sistem pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan
                                                                       
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
            9. Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
                              PASAL 4                                  
                                                                       
                      INSPEKSI DAN PENGUJIAN                           
      A. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                                                                       
        tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
        kesalahan polaritas.                                           
                                                                       
      B. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                       
        mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
        selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
                                                                       
        di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
      C. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                                                                       
        melakukan pengujian.                                           
      D. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan
                                                                       
        caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
                                                                       
        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                                 
      E. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                                                                       
        Teknis/PPHP.                                                   
                              PASAL 5                                  
                                                                       
                     SERAH  TERIMA PEKERJAAN                           
     Pekerjaan dikatakan selesai apabila:                              
                                                                       
      A. Pelatihan operator dari pihak penyedia                        
      B. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
                                                                       
        bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
        akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
                                                                       
        sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
        dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
                                                                       
      C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
                                                                       
      D. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
        Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem
                                                                       
        bekerja dengan sempurna.                                       
      E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                       
          As built drawing                                            
                                                                       
          Measurement report                                          
          Spare part untuk satu tahun operasi.                        
                                                                       
      F. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
        memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
                                                                       
        pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
      G. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
                                                                       
        sebagai berikut :                                              
                                                                       
          Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
          Laporan hasil pengujian.                                    
                                                                       
          Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan
           nama proyek.                                                
                                                                       
          Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.    
      H. Serah terima kedua.                                           
                                                                       
        Pada serah terima kedua kondisi harus :                        
          Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
          Ruangan panel dalam kondisi bersih.                         
                                                                       
          Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
      I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
         terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
                                                                         
      J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
                                                                         
         ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
         kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
                                                                         
         biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.       
      K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
                                                                         
        Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
        equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
                                                                         
        baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
                                                                         
        kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.              
      L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan         
                                                                         
        perbaikanperbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus
        bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan 
                                                                         
        kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                                                                         
        material, equipment yang dipasok oleh subkon, selama masa jaminan.
      M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                             
                                                                         
       Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:           
                                                                         
          Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman                             
      No                                  Sertifikat Kompetensi Kerja    
           yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)                          
                                2 Tahun    SKT Pelaksana Bangunan        
          Pelaksana                                                      
      1                                   Gedung / Pekerjaan Gedung      
                                           (TS051) atau SKK minimal      
                                             jenjang 4 Pelaksana         
                                          Lapangan Pekerjaan Gedung      
                                                 Muda                    
      2    Petugas K3 Konstruksi  1         Sertifikat Pelatihan Petugas 
                                                K3 Konstruksi            
      Personel Manajerial wajib melampirkan Scan KTP Asli, Scan Ijazah Asli dan Sertifikat
      Kompetensi Kerja, Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi bagi Petugas Konstruksi
    A.6 JAMINAN PENAWARAN                                                
                                                                         
                                                                         
       Menyampaikan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS,
                                                                         
       sebesar Rp. 400.002.078,- (Empat Ratus Juta Dua Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
       Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Jaminan
                                                                         
       Penawaran diterbitkan oleh :                                      
        a. Bank Umum.                                                    
                                                                         
        b. Perusahaan Penjaminan.                                        
                                                                         
        c. Perusahaan Asuransi.                                          
        d. Lembaga Keuangan Khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
                                                                         
          penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
                                                                         
          indonesia; atau                                                
       Penerbit jaminan penawaran telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
                                                                         
       Jasa Keuangan (OJK).                                              
       Garansi Bank bersedia dicairkan apabila terjadi pemalsuan dokumen yang tidak
                                                                         
       sesuai dengan MDP.                                                
                                                                         
                                                                         
    A.7 SPESIFIKASI LAINNYA                                              
                                                                         
    A.7.1 LANDASAN HUKUM                                                 
                                                                         
    Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
                                                                         
     a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
                                                                         
       Cipta Kerja;                                                      
     b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
       Gedung;                                                           
                                                                         
     c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
       Khusus Jakarta;                                                   
                                                                         
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
                                                                         
       diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan
       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                         
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;         
     e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                                                                         
       Bangunan Gedung Negara;                                           
     f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                         
       Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
       Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021                            
     g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
       Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;   
     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
       Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
     i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 12
                                                                         
       Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
       Penyedia.                                                         
                                                                         
     j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
       Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
       Rakyat                                                            
     k. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
       tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;           
                                                                         
     l. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
       tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
                                                                         
       dirubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
       161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
                                                                         
       Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan
       Keuangan Daerah;                                                  
                                                                         
     m. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
       Tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
                                                                         
     n. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
       tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;                         
                                                                         
     o. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024
       Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;                                  
     p. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
                                                                         
       Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
       Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta
                                                                         
       Utara Tahun Anggaran 2025.                                        
     q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
                                                                         
       Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
       Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024         
                                                                         
                                                               B.        
    A.7.2 PERSYARATAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                         
                                                                         
     a. Persyaratan Kualifikasi                                          
                                                                         
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
          Konstruksi yaitu Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);            
                                                                         
       2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
          Wajib Pajak;                                                   
       3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
                                                                         
          perubahan);                                                    
       4. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;                        
                                                                         
       5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :              
                                                                         
          Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
          kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                         
          kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
          nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
          pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                                                         
          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                       
                                                                         
       6. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, memiliki
          kemampuan pada sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
                                                                         
          Gedung Lainnya (BG 009) yang masih berlaku;                    
       7. Memiliki NIB dan Sertifikat standar yang masih berlaku dan terverifikasi. Dalam hal
                                                                         
          sertifikat standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar
          halaman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu
                                                                         
          verifikasi;                                                    
       8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
                                                                         
          waktu  4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
          termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah
                                                                         
          Terima (BAST) dan Surat Perjanjian/Kontrak. Apabila pengalaman sebagai
          subkontrak maka harus melampirkan referensi dari pemberi tugas/pengguna jasa;
                                                                         
       9. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP –
          P, dimana :                                                    
                                                                         
       KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:                
                                                                         
          − untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
            (lima) paket pekerjaan; dan                                  
                                                                         
          − P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.  
                                                                         
          − N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
            bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.        
                                                                         
       10. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, harus
          mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama;           
                                                                         
       11. Bersedia tidak menuntut ganti rugi apapun apabila anggaran tidak tersedia dalam
          DPA, atau paket lelang dibatalkan.                             
    B.   KETERANGAN GAMBAR                                               
                                                                         
         Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
         Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam
                                                                         
         Dokumen Gambar ).                                               
                                                                         
    C.   RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                            
                                                                         
         Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
         Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
                                                                         
         menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
         Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.               
         Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
                                                                         
         Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
         Keselamatan Konstruksi.                                         
                                                                         
       No          Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya        
                                                                         
       1.  Pekerjaan Struktur            Terjatuh atau tergelincir saat  
                                         bekerja                         
                                                                         
                                                                         
                                          Jakarta, 20 Februari 2025      
                                                                         
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                           Bagian Pemerintahan           
                                    Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Muhammad Dian Aditya           
                                         NIP. 199303012020121012
Tenders also won by CV Takashita Hobashi
Authority
6 July 2024Pekerjaan Konstruksi Fisik Penyelesaian Pemugaran Gedung B Galeri Nasional IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 16,551,059,000
25 July 2024Pembangunan Rumdis T-70 (8 Unit), T-54 (10 Unit) Dan Sarpras Satbravo 90 KopasgatKementerian PertahananRp 14,491,762,000
12 August 2022Pekerjaan Pembuatan Gudang Barang Bukti Eks Gedung Kejari Jakarta BaratKejaksaan Republik IndonesiaRp 14,288,720,000
26 April 2023Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor P2tp2a Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 14,004,579,568
7 November 2019Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Serang Kawasan Banten LamaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
23 March 2020Pembangunan Spald Pulau Kelapa DuaProvinsi DKI JakartaRp 7,161,291,981
4 June 2024Belanja Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Proklamasi (Pola) Lantai 6Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaRp 6,840,167,000
5 May 2023Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Gedung Kpp Pratama Jakarta CengkarengKementerian KeuanganRp 6,410,000,000
20 April 2022Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Masjid Nurul Jannah (Komplek Azalea Gdc)Kota DepokRp 5,853,461,000
11 May 2023Renovasi Bangunan Gedung Kpp Pratama Bandung Cicadas Beserta Sarana Dan PrasaranaKementerian KeuanganRp 5,385,647,000