| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021824479003000 | Rp 10,666,813,891 | - | |
| 0940880735003000 | Rp 10,666,813,891 | - | |
| 0021807664308000 | Rp 10,666,813,891 | - | |
| 0808968465814000 | Rp 10,666,813,891 | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0719331431412000 | - | - | |
PT Adhitama Global Mandiri | 0727280219617000 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0029712379101000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0019736347008000 | Rp 10,604,902,744 | Tidak menyampaikan dokumen kualifikasi | |
Griya Jichu Qof | 09*8**1****48**0 | - | - |
| 0210121489418000 | Rp 10,666,813,891 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
| 0013220306003000 | Rp 12,899,224,592 | Tida dievaluasi | |
| 0025448820003000 | Rp 12,252,752,636 | Tidak dievaluasi | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 10,666,813,891 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin |
| 0024154528017000 | Rp 10,666,813,891 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 397/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0030792436009000 | Rp 10,572,351,000 | Tidak menyampaikan dokumen RKK | |
| 0856517735034000 | Rp 12,142,456,271 | Tidak dievaluasi | |
| 0026667089406000 | Rp 11,195,185,281 | Tidak dievaluasi | |
| 0022736581027000 | Rp 12,005,342,554 | Tidak dievaluasi | |
| 0808378756407000 | Rp 10,666,813,891 | Tidak dievaluasi | |
| 0021103346009000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0724181920005000 | - | - | |
PT Duta Lesmana Jaya | 06*2**0****47**0 | - | - |
| 0751324807008000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
CV Abel Anugrah Jaya | 04*5**5****08**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
Samuel Marpa Abadi | 05*1**2****43**0 | - | - |
| 0536390339005000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
PT Ngadeg Jejeg Bersama | 05*8**0****17**0 | - | - |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
PT Alhadi Karya Bersaudara | 03*5**7****35**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
CV Amh Karya Utama | 06*6**0****05**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
CV Pagincia Segoro Arto | 02*5**5****35**0 | - | - |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0023194475009000 | - | - | |
Bimasakti Putera Nusantara | 09*6**8****16**0 | - | - |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0813605847502000 | - | - | |
| 0028332351721000 | - | - | |
Arkenso Riviana | 03*4**1****17**0 | - | - |
| 0015958143015000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0910606698028000 | - | - | |
| 0015338932907000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
| 0910062348027000 | - | - | |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Dash Lebang Perkasa | 05*2**8****21**0 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0019306265085000 | - | - | |
Dhirga Jaya Abadi | 09*5**8****01**0 | - | - |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0931347314203000 | - | - | |
| 0312631898075000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0030470561031000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0632947826542000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0845236447034000 | - | - | |
Artha Unggul Jaya | 06*4**1****08**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0313158792005000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0015715287001000 | - | - | |
PT Riama Putri Parbubu | 08*2**6****07**0 | - | - |
| 0025937632027000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0822147369009000 | - | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0813993409412000 | - | - | |
| 0830157996001000 | - | - | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0832676381001000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
Said Budairy | 36*1**2****60**4 | - | - |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | - | - |
| 0942469800122000 | - | - | |
PT Mdjs Berkat Anugerah | 04*3**4****08**0 | - | - |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0903478709413000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
Hebasiv Putra Unggul | 10*1**1****98**4 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0414364059404000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0027916089005000 | - | - | |
PT Rumakita Kreasi Mandiri | 09*8**6****15**0 | - | - |
| 0030151963009000 | - | - | |
| 0013253141019000 | - | - | |
| 0922932405407000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0019927557027000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0211026885405000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0316564301943000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
| 0632225629623000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0316581487411000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0028376317017000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0951112580086000 | - | - | |
| 0021456678008000 | - | - | |
| 0016467284015000 | - | - | |
| 0412531220424000 | - | - | |
| 0726399629009000 | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
CV Artite Mandiri | 0317018091412000 | - | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0655007383434000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0016509168407000 | - | - | |
Jaya Nabila Juzar | 06*9**3****13**0 | - | - |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | |
| 0924366560008000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Panurasan Jaya Makmur | 08*2**5****27**1 | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0825239999447000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0017797051003000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0822010914001000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0013685243044000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0015724743017000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0020986808013000 | - | - | |
PT Ghali Multi Perdana | 09*1**7****34**0 | - | - |
PT Mahardika Daya Inti | 00*3**1****09**0 | - | - |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0843521246029000 | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya
Program : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Kode Rekening : 5.23.03.01.01.001 Belanja Modal Bangunan dan Gedung
5.2.02.01.03.0002 Belanja Modal Feeder
5.2.02.01.03.0004 Belanja Modal Electric Generating Set
5.2.02.05.01.0005 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya
5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman
PPK : Muhammad Dian Aditya
NIP. 199303012020121012
KODE SIRUP : 58551804
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perkembangan pemerintah saat ini
terutama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pedoman
standarisasi mengenai sarana dan prasarana Kantor Kelurahan di lingkungan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya
melakukan perubahan-perubahan yang positif demi tercapainya pelayanan yang
maksimal terutama dalam bidang pemerintahan. Salah satu wujud perubahan itu
adalah peningkatan sarana dan prasarana kantor pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya aktifitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat
Kota Jakarta yang selaras dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang
memiliki tingkat sosial dan beraneka ragam sehingga menjadi tantangan dan
perhatian khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal
meningkatkan kinerja para pegawai pemerintah daerah khususnya di Kelurahan.
Kompleksitas itu menyangkut banyak hal terutama kelaikan sarana dan prasarana
gedung kantor yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan pemerintahan.
Salah satu upaya menjawab hal tersebut diatas, Bagian Pemerintahan Kota
Administrasi Jakarta Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Rehab
Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan
ini sesuai dengan anggaran yang tersedia di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor merupakan upaya dalam
menunjang dan mendukung kelancaran serta optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sebagai
asset dalam mewujudkan tata kelola ke pemerintahan yang baik (good corporate
governance). Oleh karena itu penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor harus
memenuhi kelayakan dan standarisasi bangunan serta relevan dengan tuntutan
mobilitas tugas-tugas kepemerintahan dalam upaya meningkatkan pelayanan
masyarakat.
Dengan usia bangunan yang sudah lebih dari 20 tahun dan kondisi bangunan yang
kurang baik, serta kebutuhan ruangan yang kurang memadai, maka berdasarkan
rekomendasi teknis yang telah diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara maka bangunan Kantor Lurah tersebut
perlu dilakukan Rehab Total.
Spesifikasi Teknik ini disajikan sebagai acuan bagi penyedia jasa konstruksi dalam
pelaksanaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya. Adapun pekerjaan konstruksi
yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah suatu paket pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan sebagaimana tersebut
di atas. Detail Engineering Desain (DED) perencanaan Rehab Total Kantor Lurah
Sunter Jaya disusun oleh konsultan perencana PT Dayacipta Kreasi Bersama.
Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Pekerjaan Struktur
a. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Lantai Dasar
d. Pekerjaan Lantai Dua
e. Pekerjaan Lantai Tiga
f. Pekerjaan Lantai Balok dan Plat Atap.
3. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Lantai Satu
b. Pekerjaan Lantai Dua
c. Pekerjaan Lantai Tiga
d. Pekerjaan Lantai Dak
e. Pekerjaan Lantai Atap
f. Pekerjaan Fasade
4. Pekerjaan Site Development
a. Power House dan GWT
b. Pekerjaan Halaman dan Area Hijau
c. Ruang Tiga Pilar
d. Ruang PPSU
e. Pekerjaan Pagar Keliling dan Gerbang.
5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
b. Pekerjaan Instalasi Air Kotoran, Kotor dan Venting
c. Pekerjaan Instalasi Air Hujan
d. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran
e. Pekerjaan Instalasi Tata Udara dan Ventilasi Mekanik.
f. Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung
g. Pekerjaan Elektrikal
h. Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan Pengaman
i. Pekerjaan Fire Alarm
j. Pekerjaan Tata Suara
k. Pekerjaan CCTV
l. Pekerjaan Data
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
PEKERJAAN
I
STRUKTUR
1 Struktur
A Pondasi - Kedalaman sesuai dengan gambar kerja
Jenis Tiang Pancang SQ 25 x 25 Daya
- :
pondasi dukung 40 Ton Ultimate 80 Ton
Mutu
- : K450
Beton
Mutu
B Pilecap - : K300
Beton
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia >
-
10 mm BJTD40
Kolom, Balok, Mutu
D - : K300
Slab Beton
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia >
-
10 mm BJTD40
E Begisting - Produksi : Lokal
Mutu
- : Pondasi Batako
Bahan
Multiplek
: Kolom Penol Film 9-
12 mm
Multiplek
: Balok Penol Film 9-
12 mm
Multiplek
: Plat Penol Film 9-
12 mm
Pondasi Batu
F - Produksi : Lokal
Belah
Mutu
- : 10-50 cm
Bahan
G Besi Beton - Type : BJTP 24; BJTD40
- Merk : Krakatau Steel
Mutu
- : Toleransi 0,1 - 0,2 mm
Bahan
2 Struktur Atas
Rangka
A - Material : Baja WF
Atap
- Merk : Krakatau Steel
Mutu SNI-Baja-2002 maupun AISC-
- :
Bahan LRFD
Rangka
B - Material : Baja Ringan G550
Atap
- Merk : Taso, 1,2 Truss
Mutu SNI-Baja-2002 maupun AISC-
- :
Bahan LRFD
Penutup Atap
C - Type : Genteng Keramik
Utama
- Merk : Kanmuri
Mutu
- : SNI
Bahan
II PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Dinding
A Pasangan Dinding - Material : Bata Ringan T. 10 cm
- Merk : Citicon
B Perekat - Material : Semen Instan
- Merk : Mortar Utama
C Plesteran - Material : Mortar
- Merk : Mortar Utama
D Acian - Material : Semen Instan
- Merk : Mortar Utama
E Dinding Partisi - Type : Sesuai gambar kerja
Gypsumboard 9 mm , Atau sesuai
- Bahan :
detail gambar
- Produksi : Jayaboard
2 Waterprofing
A Coating - Type : Coating 2 x usapan
Penempa
- :
tan Topi Beton
Ultrachem Type Gold UV 300
- Merk :
micron
3 Kusen, Pintu, Jendela
A Kusen Alumanium - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Aluminium , ukuran 4 inchi
- Produksi : Alexindo
B Daun Pintu - Type : Panel
- Bahan : Sesuai gambar Perencanaan
- Produksi : HPL Taco
C Daun Pintu Besi - Type : Fire Door, Steel Door
- Bahan : Perlite
- Produksi : MARKS
D Asessoris - Type : Hardware
- Bahan : Standart SNI
- Produksi : Dekkson
E Kaca - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Standart SNI
- Produksi : ASAHI MAS”
PVDF 0,5 / 4mm alloy 5005 Self
F ACP - Type :
Clean panel,
Type PVDF 4 mm Rangka
Alumanium
- Rangka : Hollow Alumanium
- Produksi : Seven
G Curtain Wall - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Kaca Stopsol
- Produksi : ASAHI MAS”
H Dinding Partisi - Material : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Kalsipart 8mm ( Sesuai Gambar )
I Rangka Partisi - Material : Metal Stud MS 100 Tbl 0.5 mm
- Merk : Indometal
3 Penutup Langit Langit
A Plafond Gypsum - Material : 9 mm Standart SNI
- Merk : Jayaboard
A Plafond PVC - Material : Standart SNI
- Merk : Shunda Plafond
Plafond Gypsum Water
B - Material : 9 mm Standart SNI
Resisten
- Merk : Jayaboard
B Kalsiboard / GRC - Material : 4 mm dan 6 mm Standart SNI
- Merk : Jayaboard
C Rangka - Material : Rangka plafond dari bahan hollow
galvanis Uk. 40x40 dan 20 x 40 mm,
dengan modul rangka maksimal 60 x
120 cm, tebal bahan = 0.5 mm ( Untuk
Dimensi sesuai dengan Brosur )
- Merk : Indometal
Penutup
4
Lantai
A Lantai - Material : Homogenius Tile
- Type : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
B Toilet - Material : Homogenius Tile
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Dinding : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
C Tangga - Material : Homogenius Tile
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Stepnosing : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
D Grountank - Material : Keramik standart
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Dinding : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
E Epoxy - Type : 1000 Micron
- Merk : Ultrachem
Perlengkapan
7
Sanitair
Kloset
A - Type :
Duduk CW + Assesoris
- Merk : TOTO
Kloset
B - Type :
Jongkok CE9 dan CE6 + Assesoris
- Merk : TOTO
C Westafel - Type : LW + Assesoris
- Merk : TOTO
D Urinoir - Type : Urinal U57M 1set + Assesoris
- Merk : TOTO
E Kran - Type : T23BQ13N
- Merk : TOTO
Floor Drain
F - Merk :
& Roof Drain TOTO
8 CAT
A Interior - Type : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik
- Merk : Dulux Pentalite
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
B Exterior - Type : Weathershield, berkualitas baik
- Merk : Dulux Weathershield
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
C Plafond - Type : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik
- Merk : Dulux pentalite Ceilling
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
D Besi - Type : Acrilic Gloss Enamel
- Merk : Kansai
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
9 Wall Paper - Type : Sesuai persetujuan perencana dan owner
- Merk : Taco
10 HPL - Type : Sesuai persetujuan perencana dan owner
- Merk : Taco
Stainlist
11 - Type : 304
Steel
- Merk : Lokal
- Peruntukan : Railling Tangga, Tiang Bendera, Huruf dan Logo
Saluran U-
12 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
Ditch
- Produksi : Dusaspun
Kansteen /
13 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
Beton Kerb
- Produksi : Dusaspun
Paving
14 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
Block
- Produksi : Cisangkan
Guiding
15 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
block
- Produksi : Oxena Cisangkan
16 Vinyl - Type : OX HR 002
- Produksi : Courtina , Mipolam
17 Wall Guard - Type : OX HR 002
- Produksi : Oxena
18 Railling Difable - Type : OX GB
- Produksi : Oxena
19 Batu Alam / Flexi wall - Type : Sesuai perencanaan
- Produksi : Marks , Seven
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN
III
ELEKTRIKAL
A MEKANIKAL
1 Transfer Pump : Wilo
2 Booters Pump : Wilo
3 Pipa Air Bersih : Rucika
4 Fitting : Rucika
5 Gate Valve : Rucika
6 Check Valve : Rucika
7 Strainer : Rucika
8 Flexible Joint : Rucika
9 Water Meter : Nagano
10 Autometic Air Vent : Johnson
11 Level Switch : Johnson
12 Pressure Switch : Johnson
13 Pipa PPR : Rucika
14 Pipa PVC air kotor AW : Rucika
15 Pipa PVC air bekas AW : Rucika
16 Pipa PVC air hujan AW : Rucika
17 Pipa Venting klass 5kg/cm2 D : Rucika
18 Fitting PVC air kotor klass AW : Rucika
19 Fitting PVC air bekas klass AW : Rucika
20 Fitting PVC air hujan klass AW : Rucika
21 Fitting PVC Venting klass D : Rucika
Pipa air panas polypropylene (PN-
22 : Genova, Toro
20)
23 Class Iron Pipe : Tyler/Bibby
24 Foot Valve : Mizu, Amico
25 Meter Air : Nagano
26 Pressure Guage : Nagano
Yoshitake, claval,
27 PRV (Pressure Reducing Valve) :
keystone
28 Pipa GIP (deep well) : KS, PPI, Nipon steel
29 Screen well : Johnson
30 Summersible Pump : Wilo
IPAL STP Aerobic - An aerobic Intracon Parama, Tirta Jaya
31 :
sistem Berdikari
B TATA UDARA
1 Fan : Panasonic
2 Air Conditioning : Daikin
3 Pipa Refrigerant : Daikin
4 Isolasi Pipa Refrigerant : Daikin
5 Pipa Drain : Rucika
6 Isolasi Pipa : Armaflex
C ELEKTRIKAL
Type silent Assembly
1 Generator Set :
PowerLine
2 Panel Tegangan Menengah : Schneider
3 Panel-panel Tegangan Rendah : Schneider
4 Kabel-kabel Daya dan Instalasi : Supreme
5 Saklar/stop kontak : Schneider
6 Armatur : Philips
7 Konduit, PVC High Impact : Legrand
8 Steel konduit : Panasonic
9 Penangkal Petir : Ellips france
10 Kabel Rack : NPS
11 Elevator : Otis
D ELEKTRONIK
1 Sound System : TOA
Peralatan Utama : TOA
Speaker : TOA
Volume Kontrol : TOA
Kabel Instalasi: : Supreme
2 Fire Alarm
Peralatan Utama dan detector : Navicom
Kabel instalasi : Supreme
Kabel dari TB ke MCFA AWG 18 : Belden
3 CCTV
Peralatan Utama : Hikviksion
Indoor : Hikviksion
Outdoor : Hikviksion
Wooden Rack : Local
4 DATA
Kabel : utp : Systimax
Fiber Optik Kabel : Systimax
Patch Panel UTP : Systimax
Patch Panel FO : Systimax
Patch Cord UTP dan FO : Systimax
Rack Cabinet : Systimax
Outlet/Faceplate : ABB
Conduit PVC : Clipsal
Cable marking : 3M
SISTEM PEMADAM
E
KEBAKARAN
1 APAR : Tonata
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan
1 Stamper 5 Hp 2 Unt Milik / Sewa / Sewa Beli
Hydraulic Jack Pilling Pressure
1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
2
In Pile 5.5 Ton
3 Concrete Mixer 0,5 M3 1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
Minimal 20 m,
Truck Concrete Pump 1 unit Milik / Sewa / Sewa Beli
4
100 m3/jam
3.4 m x 2 m x 70
5 Dump Truck 2 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
cm
Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan.
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
dijelaskan sebagai berikut :
No Ruang Lingkup Pekerjaan Jumlah hari
1 Pekerjaan Pendahuluan
180 (Seratus Delapan Puluh)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Hari
Kerja
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
Pekerjaan Struktur Lantai Dasar
91 (Sembilan Puluh Satu)
2
Hari
Pekerjaan Struktur Lantai Dua
Pekerjaan Struktur Lantai Tiga
Pekerjaan Penutup Balok dan Plat Atap
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Arsitektur Lantai Satu
Pekerjaan Arsitektur Lantai Dua
119 (Seratus Sembilan Belas)
03 Pekerjaan Arsitektur Lantai Tiga
Hari
Pekerjaan Arsitektur Lantai Dak
Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap
Pekerjaan Arsitektur Lantai Fasade
Site Development
Power House dan GWT
Pekerjaan Halaman dan Area Hijau
4 105 (Seratus Lima) Hari
Ruang Tiga Pilar
Ruang PPSU
Ruang Pagar Keliling dan Gerbang
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Kotoran, kotor dan venting
Pekerjaan APAR
Pekerjaan Instalasi Tata Udara dan Ventilasi
Mekanik 126 (Seratus Dua Puluh
5
Enam) Hari
Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan
Pengaman
Pekerjaan Fire Alarm
Pekerjaan CCTV
Pekerjaan Data
180 (Seratus Delapan Puluh)
6 Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Hari
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN/
METODE KERJA
A.4. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a) Kantor Pengelola Proyek ( Direksi Keet )
Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor
pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-
bahan dengan ketentuan antara lain :
● Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang
masih layak dipergunakan.
● Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan
bangunan sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
● Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
● Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan
secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.
Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja
kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk
menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
● Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat
dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass)
1 (satu) buah mesin tik standar 18”
1 (satu) unit computer dan printer.
1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
b) Kantor Pengawas
● Kantor konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi
rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen
gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya,
penghawaan/pencahayaan. Letak kantor konsultan pengawas harus
dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
● Perlengkapan-perlengkapan kantor konsultan pengawas yang harus
disediakan :
1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 10 kursi.
1 (satu) buah meja tulis ukuran 70 cm x 140 cm dengan 2 kursi.
1 (satu) buah lemari ukuran 150 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm.
Berdekatan dengan kantor pengawas harus ditempatkan ruang WC
dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya
c) Tempat Penyimpanan Barang-Barang ( Gudang Material )
● Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan
barang-barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan
baik diluar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat-
sifat barang-barang dan material tersebut, atas persetujuan Konsultan
Pengawas, sehingga akan menjamin Keamanan dan Terhindarnya
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang
salah.
● Barang-barangdan material-material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
● Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan
dari site, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
penolakan.
d) Pelayanan Pengujian Mutu
● Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas,
pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa
di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian
mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin
bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
● Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/
atau fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk
memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
● Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI,
sebagai standar pengujian. Penyedia Jasa dapat menggunakan
standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
● Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai
apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan
dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan.
● Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan
pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga
setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
● Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas ditanggung oleh
Kontraktor dan Sub Penyedia yang bersangkutan. Laporan pengujian
mutu beton harus segera diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah tanggal pengujian. Hasil uji Laboratorium di buat 3 set dan
diserahkan kepada konsultan pengawas.
e) Papan Nama Kegiatan
● Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran Minimal 1 x 2 m, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa
menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
● Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu
kualitas I (dibuat sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan)
● Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah
setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai
normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat
f) Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari
beton untuk memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan
bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang
disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
g) Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
● Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus
diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan
melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini,
dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
● Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas
umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai
dengan petunjuk Direksi.
● Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang
dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh
Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.
● Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan
bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus
dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
● Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat
pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga
memuaskan Direksi.
● Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai
petunjuk Direksi.
Bahan dan Bekas Bongkaran
● Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan
lain-lain harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut
ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
● Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan
dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
● Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik
menghendakinya kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan
dekat tempat pekerjaan.
● Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan
pengangkutan bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor.
h) Penjagaan dan Penerangan
● Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan
malam) dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang
dikerjakan, gudang dan lain-lain.
● Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan
penerangan/lampu pada tempat tertentu.
● Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat
lain yang disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi
kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan
gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
● Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau
sabotase ditempat pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat
bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat
pekerjaan.
● Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-
kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga
gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa.
1. Drainase Tapak
● Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada
ditapak, kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
untuk membuang air yang ada.
● Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada
ditapak atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah
pembangunan.
● Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan konsultan pengawas
2. Asuransi
● Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang
berhubungan langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi
tenaga kerja (Astek) dll.
● Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan.
● Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai
selesai pekerjaan
● Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
wajib dilaksanakan
3. Keselamatan Kerja
● Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil
tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
● Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
● Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
● Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga
selalu memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
● Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan
segera mengurus ASTEK setelah SPK diterbitkan
l) Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
● Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel)
yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
● Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
● Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
● Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan
Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
● Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
● Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat
berat tersebut segera dikembalikan.
● Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
● Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
● Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di
laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24
jam.
Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai
m) Penyediaan Air dan Listrik
● Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.
● Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
● Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan
diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
● Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
lapangan/Direksi Keet.
● Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban
kontraktor
n) Pekerjaan Pembersihan
Pembersihan Selama Pelaksanaan :
● Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk
menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat
hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan
kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja
dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
● Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem
drainase) yang ada terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang
lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
● Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput
yang tumbuh pada sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru
dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak
mengalami kerusakan.
● Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah)
untuk menampung sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah
sebelum dibuang.
● Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan
saringan pada musim hujan.
● Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran
dan sampah di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan
Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
● Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa
bahan bangunan di lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
● Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya,
seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau
sanitasi yang ada.
● Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan
bangunan ke dalam sungai atau saluran air.
● Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau
bagian lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan
setiap jenis bahan selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh
pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan
segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya
pencemaran lebih lanjut.
Pembersihan Akhir
● Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam
keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga
harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak
diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
● Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa
ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan
sebelum pembersihan akhir
o) Penebangan Pohon-pohon
Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda
pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar
harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong
untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi
Tugas.
p) Pengukuran Tapak Kembali
● Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
● Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk
dimintakan keputusannya.
● Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
● Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama
pelaksanaan proyek.
● Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Perencana.
● Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
kontraktor.
q) Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan ( Benchmark)
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah
ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/
theodolith.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan
atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay out,
Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
r) Perizinan
Segala perizinan terhadap Pemerintah daerah atau instansi lainnya termasuk
biaya pengurusan IMB ,dan Peil Banjir menjadi tanggung jawab Owner
Pemberi Tugas yang bersangkutan dan dibantu oleh konsultan Perencana .
Segala perizinan terhadap lokasi kegiatan lainnya termasuk biaya sewa lahan
atau dan lain lain menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
A.4. 2. PEKERJAAN TANAH
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat.
1. Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :
● Pekerjaan Galian
● Pekerjaan Urugan Tanah
● Pekerjaan Urugan Pasir
2. Persyaratan Pelaksanaan
● Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan
contoh-contoh bahan penutup dinding untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
● Awal pemasangan dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih dahulu
dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
● Pemotongan bahan penutup dinding harus menggunakan alat potong khusus
yang sesuai dengan petunjuk pabrik.
● Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan
batas toleransi kecekungan / kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00
meter.
● Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
a) Pekerjaan Galian Tanah
● Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli
dengan cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran
tersebut
● Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan
lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya)
dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
● Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian
tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air
atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-
parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah
termasuk dalam harga kontrak.
● Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
● Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus,
untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
● Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
● Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
● Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara
berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
● Pembuangan Material Hasil Galian
● Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
● Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
persetujuan konsultan pengawas.
b) Urugan Tanah
Pengendalian Pekerjaan
● T 88 – 78 Analisa ukuran butir tanah
● T 89 – 68 Penetapan batas cair tanah
● T 90 – 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
● T 99 – 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
● T 145 – 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat untuk
keperluan konstruksi jalan
● T 180 – 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah menggunakan
palu 2.5 kg dan 305 mm
● T 191 – 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda kerucut
pasir
● T 193 – 72 “The California Bearing Ratio”
● T 258 – 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan perbaikannya
Metode Pelaksanaan
● Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan
diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus
dibuang keluar lokasi.
● Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
● Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan
dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas dan dipadatkan dengan
alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.
● Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
● Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk
mendapatkan nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus
laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan
pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga
dilapangan dengan system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya
sebagai berikut :
● Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana
kepadatannya 95% dari sumber proctor.
● Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana
kepadatannya 90% dari standart proctor.
● Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas
semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut
● Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggungjawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.
● Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada
kedalaman gembur.
3. Urugan Pasir
● Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
● Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan
atau dalam gambar pelaksanaan
● Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam
gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran organic,
kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua
jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
● Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
A.4.3. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan tiang beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari perencana/ Konsultan
Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Tiang pancang mengunakan type Square 25 x 25 cm dengan mutu Beton
K.450 dan dengan kedalaman seperti ditentukan dalam Gambar Kerja atau
sampai mencapai tanah keras (final Set).
Spesifikasi Teknis Pemancangan
a. Bahan
● Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak harus mempunyai
mutu beton minimal K-450 (beton Readymix).
● Penulangan tiang menggunakan besi standart sebagai tulangan utama
dengan mutu minimal U-35 / U-40 . penulangan sengkang dengan mutu
baja U-24.
● Sesuai Gambar Perencanaan.
b. Alat Pancang
● Berat beban tiang pancang disesuaikan dengan daya dukung yang
diinginkan.
● Selama pemancangan harus digunakan driving helmet dan driving plate
agar pukulan palu terbagi merata pada kepala tiang.
● Untuk mencegah rusaknya kepala tiang harus digunakan bantalan
(cushion) minimal tebal 5 cm. Bantalan tersebut harus diperiksa dan diganti
secara periodik seperlunya atau atas saran dan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Daya dukung tiang pancang
● Pemancangan tiang dihentikan setelah kriteria set sesuai daya pikul yang
diinginkan tercapai.
● Set atau kelendering pemancangan tiang beton cetak dihitung
menggunakan Hiley Formula, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
● Di sesuaikan dengan Laporan PEHITUNGAN STRUKTUR dari Konsultan
Perencana.
d. Toleransi Posisional dan Kemiringan Tiang
● Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8,00 cm dari letak titik
pada awal pemancangan, dan jarak antara dua buah tiang pancang tidak
bertambah/berkurang lebih dari 15,00 cm dari yang seharusnya.
● Toleransi kemi untuk tiang yang seharusnya vertikal adalah tidak lebih
miring dari 1 : 75.
● Kontraktor harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang baru dibuat tidak
mengganggu atau merusak tiang-tiang yang dibuat sebelumnya.
● Jika ada gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang diluar
kemampuan kontraktor untuk mengatasinya, maka kontraktor dapat
menambah satu atau lebih tiang beton cetak, dan sebelum pelaksanaan
harus minta persetujuan dari perencana/ Konsultan Pengawas.
● Pemasangan poer dan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang
pancang terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Penyambungan Tiang
Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja pada kedua tiang
yang akan disambung dengan full buttweld. Sebelum pengelasan dilakukan
potongan tiang yang akan disambung distel hingga satu garis dengan tiang
yang telah terpancang di dalam tanah. Setelah pengelasan selesai
dilaksanakan, sambungan tersebut diberi lapisan aspal dan pemancangan
tiang dilanjutkan.
3. Proses Pemancangan
● Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus disanggah dengan
baik sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta tidak
terjadi kemungkinan tekuk. Penyanggahan ini harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.
● Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan
efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum
digunakan. Manometer pengukur tekanan harus ada sertifikat kalibrasi yang
masih berlaku dari pihak yang berwenang.
● Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, sesuai dengan keadaan tanah setempat.
● Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau
kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan Pengawas
menyetujui bahwa penghentian pemancangan terjadi karena hal-hal yang
diluar kekuasaan pemborong.
● Pemborong harus membuat catatan pemancangan (tiap pemasukan 500 mm
kecuali sisa 2000 mm terakhir harus dibaca tiap 250 mm ) atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
● Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan karakteristik
yang diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun
penekananpenekanan sebelumnya, pemborong harus segera
memberitahukan Konsultan Pengawas untuk meminta petunjuknya.
● Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga pengaruh
yang jelek dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat dibatasi sekecil
mungkin. Urut-urutan penekanan ini harus dikonsultasikan dan disetujui
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
● Bila terjadi “heave”, Pemborong harus melakukan penekanan ulang pada
semua tiang yang terjadi heave.
● Toleransi posisi horizontal pondasi tiang pada Level Poer tidak boleh melebihi
75 mm dalam segala arah.
Toleransi posisi vertikal pondasi tiang tidak boleh melebihi kemi 1:75
● Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau kedalaman yang
disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus dikupas sampai dengan level
yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
● Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang
disyaratkan dalam gambar pelaksanaan.
● Pemborong harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan ini
tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.
● Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper-baiki
dengan beton dengan mutu yang sama dengan mutu beton yang
disyaratkan untuk tiang tekan.
● Penolakan Tiang
● Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
spesifikasi ini akan ditolak. Pemborong wajib membuat tiang pengganti
tanpa biaya
● Segera setalah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built
drawing” dari letak dan kedalaman tiang pancang mini pile.
A.4.4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan
Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Umum
● Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan/normalisasi
yang berlaku di Indonesia.
● Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SNI
28472019.
● Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SNI 28472019.
● Perhitungan muatan pada bangunan.
● Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
● Peraturan konstruksi kayu Indonesia.
● Peraturan semen portland Indonesia.
● Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat
3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Cetakan begisting
● Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat
dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
● Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar
acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan
detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan
dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
● Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan
atau kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
● Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi
utama.
● Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi
plesteran (dinding graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan
syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan
yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/
Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release
agent) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih,
halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada saat
pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal
(diplester) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan
disekatnya.
2. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
● Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix
design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat
tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan
dihitung karakteristik dari hasil percobaan tersebut yang selanjutnya akan
dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan sesuai dengan
syarat-syarat PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7.
● Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat 1
(satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu sesingkat-singkatnya
harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang setelah berjalan lancar diperlukan
1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji untuk
setiap harinya.
● Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI masih meragukan, maka
pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer test atau kalau
perlu dengan Corl Drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton
yang sudah ada sesuai dengan pasal PBI.
● Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari Pasal PBI dan semua biaya yang timbul akibat pengujian yang
tercantum pada ayat ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
● Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5-
10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhan,
misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya rapat dapat dipergunakan
slump yang tinggi.
3. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk
mendapat persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang beru dicor atas biaya
pemborong.
ii. Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh
stek-stek maupun anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok
beton yang akan dihubungkan degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada
gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m.
iii. Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang
dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat
pembawa.
4. Kelas dan Mutu Beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan
tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
● Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja
(work floor).
● Beton dengan mutu K-350 untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti; sloof,
kolom & balok dan mutu K-175 untuk pekerjaan beton praktis lainnya.
● Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton
5. Pembesian
a) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
● Peraturan Beton Indonesia
● Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
● Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40
untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan PBI.
● Mempunyai penampang yang sama rata.
● Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
c) Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus
disertakan Mil Certaificate.
d) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton
juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh konsultan
pengawas.
e) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
f) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas
tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari
site setelah penerimaan instruksi tertulis dari konsultan pengawas dalam
waktu 2x24 jam.
g) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
h) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya rekat.
i) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
j) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan
tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI
k) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
l) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah
dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI
6. Cara pengadukan
a) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
c) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum
5 cm dan maksimum 10 cm.
7. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
a) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus
ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk-petunjuk pabrik
mengenai penggunaannya.
b) Istilah-istilah kimia, rumus-rumus dan jumlah bahan-bahan yang aktif,
ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan-bahan secara terus menerus pada
sifat-sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan akan
diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
8. Pengecoran beton
a) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
c) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
9. Pemadatan Beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang
harus berada didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran.
Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruang
yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan pengecoran di
bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek.
Pengecoran harus selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang
berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan
mengecor dengan mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik.
Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga dalam satu bagian pekerjaan,
permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan horisontal tidak
boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara
tempat sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk
waktu makan. Jika dipakai corong – corong untuk mengalirkan beton, maka
kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus
disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak
terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan
pengecoran harus sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5
m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali disetujui lain oleh Pengawas
Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan mempergunakan vibrator yang
digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik type
maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang
disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan
banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan.
Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang
menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui
acuan harus dihindarkan.
10. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan
pengaturannya ditunjukkan dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui
Pengawas Proyek. Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan
oleh ganbar, karena kerusakan mesin pengaduk beton atau keadaan yang tidak
terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga arahnya tegak lurus arah
tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan
atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka
pengecoran harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai
tempat yang dianggap baik.
Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas, dimana:
● Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang
bawah dari balok tertinggi
● Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang
● Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
● Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen
(grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai
untuk expantion joint adalah heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran
200mm x 2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan dipasang sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah
mengeras, maka permukaan beton tersebut harus dikasarkan. Kemudian
permukaan tersebut harus dibersihakan dari bagian – bagian yang lepas dan
kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan air semen atau zat perekat
(addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada
bidang pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama
harus dilapis dengan adukan semen dengan kualitas yang sama dengan adukan
beton
11. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas
matahari yang merusak, hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara
sebagai berikut :
a) Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau
lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
b) Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air
yang disetujui.
12. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
sinar matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan
beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor harus
bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
13. Alat-alat di Dalam Beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin
Konsultan Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat
didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
14. Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka
Kontraktor terlebih dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas
perihal bahan waterproofing (additive) sebagai campuran dalam adukan beton
dan proporsi adukannya.
Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air
tersebut. Apabila dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi rembesan, maka
Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor
sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dari
Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
lain yang sudah selesai.
15. Pembongkaran Begisting (cetakan)
a) Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal
yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam
dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton
yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting
maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai
kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan
pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar
sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan
begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
b) Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air,
selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut
A.4.5. PEKERJAAN BETON READY MIX
1. Umum
a) Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton readymixed
yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran,
adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di
dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304 dan PBI SNI.
b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
di laboratorium.
c) Pemeriksaan Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan
semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d) Persetujuan
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui
oleh Direksi Lapangan.
e) Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium
oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan
pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan
minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f) Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
tidakmelampaui 38 oC.
g) Bahan Campuran Tambahan Penambahan bahan additive dalam proses
pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive
tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya
harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-
2R-71, ACI 212.IR-63 dan PBI SNI dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan
persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h) Kendaraan Pengangkut Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi
dengan peralatan pengukur air yang tepat.
i) Pelaksanaan Pengadukan Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka
waktu 30 menit setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j) Penuangan Beton Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari
alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka
waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca
panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi
Lapangan. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k) Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi
kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
adukan beton dalam kondisi tersebut.
l) Penggetaran Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).
Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator
(engine/electric.)
2. Persiapan
a) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai
kegiatan pengecoran.
b) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Lapangan. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus
disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
serta perlengkapan pengangkutan.
c) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari
rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa,
drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan. Dalam segala hal, beton
tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air
dan lumpur.
d) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logamlogam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan
beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton
lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan
tanpa adukan nonshrink.
e) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
f) Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI . Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal
penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang
akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak
tersebut harus tersebar merata.
3. Pengecoran
a) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI SNI, ACI Committee 304,
b) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
c) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
lain atau disetujui Direksi Lapangan.
d) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm
dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi/pemisahan bahan-bahan.
e) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
f) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
g) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI SNI termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
4. Pemadatan Beton
a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
b. penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil.
c. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180
mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
d. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
e. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
● Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
● Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal
ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
● Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan
● tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
● Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi
lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
● Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi
penuh lagi dengan adukan.
● Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
● Penghentian/Kemacetan Pekerjaan.
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi
Lapangan. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran
beton basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
● Siar Pelaksanaan Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian
rupa sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar
pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser
dan gaya-gaya lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan
didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi
Lapangan.
● Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom
untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom
harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit
dengan itu.
● Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-
tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang.
Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
● Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
dan serpihan beton yang rapuh.
f) Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus
cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
A.4.6. PEKERJAAN PEMBESIAN
1. Persyaratan Bahan
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan
polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-
gambar struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja
lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih
besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir
dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
jarak.
● Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
● Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
● Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
● Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dipgalvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
o Kawat Pengikat.
2. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasilhasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung
dari lumpur, kotoran, karat dsb.
3. Pelaksanaan Pemasangan, Pembengkokan dan Pemotongan Tulangan
a. Persiapan
1. Pembersihan.
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
2. Pemilihan/seleksi.
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
b. Pemasangan Tulangan
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan
untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada
lubanglubang (openings) / bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
a. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan
jarak.
b. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
c. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang
akan dicor.
d. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau
gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
e. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok
yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan
a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 3-7 mm
b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 3-6 mm
c. Tulangan atas pada pelat dan balok :
● balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 3-6 mm
● balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
mm
● balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
● panjang batang : ± 50 mm
d. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI SNI
4. Pembengkokan Tulangan
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
yang merusak tulangan itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang
bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
oleh perencana.
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan :
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi
seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm
untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm.
6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
a. Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
b. Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
a. Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
b. Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
lain.
c. Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan. Jangan
melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok
atau tepat diatas balok dari struktur menerus. Keseimbangan pengakhiran dari
lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yan
menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
d. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan
pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus
diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan
las dengan cara ini.
e. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom
dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan
(pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
a. Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat,
debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.
b. Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser
tidak ulir)) diameter ¾˝.
c. Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja
antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan.
d. Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari
kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
e. Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan
terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.
f. Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang
timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.
g. Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
mengakibatkan bolt longgar
A.4.7. PEKERJAAN CETAKAN / PERANCAH (BEGISTING)
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
b) Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
2. Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a) PBI SNI Peraturan Beton Bertulang Indonesia
b) SII Standard Industri Indonesia
c) ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
d) ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
e) ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
3. Bahan Bahan / Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan
dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian
permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan
gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala
biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
● Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga
ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
● Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
ACI-347.
● Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu
masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat
penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar,
bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-
baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
● Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
● Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
● Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
● Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
● Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran
utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris. Setiap
sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-
pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
(penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
rangka penunjang untuk mempertahankan permukaanpermukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari
grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran
beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan/Triplek
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan
harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-
lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut sudut dan
perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk
stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan
harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku
yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
besar. Kayu harus dilapis setidak tidaknya pada satu sisi dan kedua
ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah
Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus
bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus
tanpa urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisasisa/ bekas
pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat,
plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk
permukaan beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai
lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang
atau sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis
jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas
tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua
beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian
luar dari luasan perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemi kerucut haruslah
2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm
tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua
arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada
gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan
pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada
pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang
diijinkan oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah
dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
dalam cara memberi kesempatan untuk penge udara (alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton.
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam
beton:
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam
PBI SNI.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
bagianbagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam
gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan
Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
A.4.8. PEKERJAAN BAJA
1. Umum
a) Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh
minimal 2500 kg/cm2. Standart ASTM ; Jenis baja A 36 .
b) Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah
digunakan.
c) Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
d) Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok.
e) Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan
ASTM A – 5.1.
2. Pekerjaan Persiapan dan Pabrikasi
a) Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja
yang akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan.
b) Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan
penumpukan harus diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban
tumpukan.
c) Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
d) Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop
drawing yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai
dengan gambar kerja.
e) Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila
perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650
ºC.
f) Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi
pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan
setelah mendapat persetujuan Direksi.
3. Pemotongan Tekukan dan Perlubangan
a) Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji,
grinding atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan
akibat pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.
b) Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah
650 ºC.
c) Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar
lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan
berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi
ketelitian lubang bolt diizinkan sampai 1 mm.
4. Bolt, Mur dan Ring
a) Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari
karat, debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.
b) Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang
geser tidak ulir)) diameter ¾˝.
c) Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja
antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan.
d) Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa
dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas
lapangan.
e) Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan
terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.
f) Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat
yang timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.
g) Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
mengakibatkan bolt longgar.
5. Pengelasan
a) Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman,
yang memiliki sertifikat ahli pengelasan.
b) Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan
prosedur AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.
c) Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin
kencang dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak
baik.
d) Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 –
400 amp.
e) Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari
yang ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
Setiap lapis tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.
f) Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas
lapangan.
g) Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk
pengelasan yang bersifat structural.
h) Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak
akan terjadi pembengkokan / pemuntiran.
i) Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi
pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan
dan permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan
lain –lain.
j) Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus
dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang
berhubungan dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan
basah tidak dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen
harus dikeringkan dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
k) Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal.
Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan
menggunakan elektroda dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan
elektroda yang digunakan elektroda yang digunakan untuk pengelasan
utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4 mm. Cacat base metal atau
las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las
atau dengan petunjuk sebagai berikut:
● Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld
metal yang berlebihan.
● Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan
menambahkan las.
● Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak
sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.
● Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan
dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan
ulang.
l) Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan
memenuhi persyaratan kerja.
6. Pengecatan
a) Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
b) Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan
jenis cat dan warna.
c) Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran –
kotoran / debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus
digosok dengan sikat baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih,
kemudian disiram dengan air bersih dan dikeringkan.
d) Lapisan pengecatan terdiri dari 3 lapisan pengecatan, dengan jenis cat
sebagai berikut :
Lapisan 1 : Cat dasar primer / menie AC
Lapisan 2 : Cat AC (black)
Lapisan 3 : Cat AC (black)
e) Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan
pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan
pengecatan lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan
semprot / spray.
f) Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh,
rata tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat
dijaga terhadap kotoran – kotoran yang melekat.
7. Prosedur Erection Konstruksi Baja.
a) Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang
diperlukan harus sudah tersedia dilokasi pekerjaan.
b) Konsultan PENGAWAS memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang
didatangkan oleh Kontraktor Pelaksana kelokasi pekerjaan dan membuat
Daftar Chek List yang menginformasikan kondisi material apakah sesuai
dengan Shop Drawing dan Gambar Bestek serta Spesifikasi Teknis.
c) Kontraktor Pelaksana dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
d) Konsultan PENGAWAS membuat Daftar Chek List kesiapan Kontraktor
Pelaksana untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang
berhubungan dengan Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.
e) Konsultan PENGAWAS tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection
baja selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
f) Konsultan PENGAWAS harus memastikan bahwa Kontraktor Pelaksana
bekerja sesuai dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Bestek.
g) Konsultan PENGAWAS harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan
Erection Baja oleh Kontraktor Pelaksana yang didalamnya diinformasikan
kesesuaian dan ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah
dilaksanakan.
h) Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas
pekerjaan Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja
dinyatakan selesai 100 % oleh Konsultan PENGAWAS melalui Surat dan
Tabel Chek List Pekerjaan Erection Konstruksi Baja.
A.4.9. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan
baja yang meliputi perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis dan desain oleh
pabrikan yang ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang direkomendasi oleh
pabrik penghasil :
● Sistem rangka atap
● Reng
● Ikatan angin
● Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Australian Standard :
● AS 1163 – Structural Steel Hollow Sections
● AS 1170 – Loading Code,
● Part 1 : Dead and Live Loads and Load Combinations
● Part 2 : Wind Loads
● AS 1538 – Cold Formed Structures Code
● AS 1554 – Structural Steel Welding Code
● AS 4100 – Steel Structures Code
● AS 1397 – Steel Sheet and Strip – Hot Dipped Zinc Coated and Aluminium /
Zinc Coated
● AS 3566 – Self Drilling Screws for The Building and Construction Industries
● AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coatings on Ferrous Articles.
● AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel.
b. Japanese Industrial Standard (JIS):
● JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils.
c. American Welding Society (AWS) :
● AWS D1.1 – Structural Welding Code Steel
3. Prosedur Umum
a. Desain.
● Desain sistem rangka atap yang terdiri dari rangka, sambungan, ikatan angin
harus dilaksanakan oleh perusahaan/Aplikator terdaftar dan direkomendasi
pabrik penghasil yang berpengalaman dalam perancangan sistem rangka baja .
● Desain, fabrikasi dan pemasangan rangka harus dilakukan sedemikian rupa
agar rangka baja mampu menerima beban rencana yang telah ditentukan
olehKonsultan Perencana.
● Desain sistem rangka untuk rangka atap dan balok atap harus mampu menahan
beban mati rencana tanpa lendutan yang lebih besar dari 1/300 bentangan
untuk lendutan vertikal.
● Desain sistem rangka atap harus dibuat sedemikian rupa agar dapat
mengakomodasi gerakan bagian rangka tanpa kerusakan atau tekanan berlebih,
kegagalan pelapis, kegagalan sambungan, ketegangan yang tak semestinya
pada alat pengencang dan angkur, atau akibat lainnya yang merusak ketika
mengalami perubahan temperatur sekitar yang maksimal sekitar 200 C.
● Sistem rangka atap harus didesain untuk mengakomodasi pengiriman dan
penanganan, untuk memudahkan dan mempercepat perakitan.
b. Penyerahan.
Kontraktor harus menyerahkan data – data berikut :
● Data produk untuk setiap tipe rangka baja dan aksesori.
● Data analisa struktur yang tertutup dan ditanda tangani enjinir profesional
yang dipilih yang bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.
● Sertifikat pabrik yang ditanda tangani oleh pabrik pembuat rangka baja yang
menyatakan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan, termasuk
ketebalan baja tanpa lapisan, tegangan leleh, tegangan tarik, elongasi total
dan ketebalan lapisan pelapis metal.
● Sebagai pengganti sertifikat pabrik, serahkan laporan pengujian dari agensi
pengujian yang terdaftar yang membuktikan kesesuaiannya dengan
persyaratan – persyaratan.
● Sertifikat tukang las yang ditanda tangani Kontraktor yang menyatakan bahwa
tukang las memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditetapkan dalam butir
Jaminan Mutu.
c. Jaminan Mutu.
● Pekerjakan fabrikator dan pemasang yang telah berpengalaman dengan
bahan, desain rangka baja yang sejenis, dan dengan catatan pengalaman
proyek yang berhasil.
● Standar pengelasan harus memenuhi ketentuan AWS D1.1 atau AS 1554 edisi
terakhir.
d. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganan.
● Rangka baja harus dilindungi terhadap karat, deformasi, dan kerusakan
lainnya selama pengiriman, penyimpanan dan penanganan.
● Rangka baja harus disimpan di ruang yang memiliki ventilasi cukup untuk
mencegah kondensasi dan dilindungi dengan penutup tahan air.
4. Spesifikasi Bahan
a. Lembaran Metal.
● Lembaran metal lapis seng / galvanized harus memenuhi ketentuan SNI 07-
0132- 1987 dengan tebal lapisan seng minimal 220 g/m2 sesuai JIS G 3302-
1994, seperti Lokfom, Sarana atau yang setara yang disetujui.
● Lembaran metal lapis campuran seng dan alumunium harus memenuhi
ketentuan AS 1397, dengan mutu baja 5500 kg/cm2.
b. Profil Rangka.
Profil rangka yang akan digunakan harus sesuai dengan standar profil rangka
yang dibuat oleh pabrik pembuatan sistem rangka baja Spesifikasi Material.
1. Kuda-kuda Supra Frame atau setara
● Profil C Chanel Main Truss (C75,75) & Web (C75,75)
● Coating Zinc Aluminium
● G550 High Tensile Steel
● Thickness Main Truss (1,0 mm TCT) & Web (o.80 mm TCT)
2. Reng (Roof Batten)
● Profil Top Span 40
● Coating Zinc Aluminium
● G550 High Tensile Steel
● Thickness 0,6 mm TCT
c. Manufaktur / Fabrikator.
Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur / fabrikator sistem rangka
baja yang dapat memenuhi standar
d. Aksesori Rangka.
Aksesori rangka baja harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama
dengan yang digunakan untuk bagian – bagian rangka baja dan sesuai dengan
persyaratan engineer dari pabrik pembuat rangka baja , termasuk :
1. Angkur, Klip dan Alat Pengecang
● Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas
● Baut angkur pasang di tempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan
tiang berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat.
Semuanya harus berlapis seng dengan proses celup panas.
● Angkur ekspansi harus difabrikasi dari bahan tahan karat, yang memiliki
kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5 kali
lipat beban rencana.
● Angkur tipe powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang
sesuai untuk aplikasi yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja, difabrikasi dari
bahan anti karat, dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah
beban yang besarnya 10 kali lipat beban rencana.
● Alat pengencang mekanikal harus berupa sekrup tipe self drilling, self threading
steel drill yang memiliki lapisan anti karat.
● Kawat las harus memenuhi ketentuan AWS A5.1-E70xx atau AS 1554.
2. Bahan – bahan lainnya
● Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC-paint20
atau DOD-P-21035.
● Adukan encer harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis yang
direkomendasi oleh pabrik penghasil cat.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Fabrikasi.
1. Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian
system rangka baja . Fabrikasi rangka baja dan aksesori agar vertikal, tegak
lurus empat sisi, sesuai dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan
sambungan yang aman dan kuat dan seperti diuraikan berikut :
● Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola.
● Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api.
● Kencangkan bagian rangka baja dengan baut, rivet atau sekrup sesuai
rekomendasi enjinir dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan
pengencangan dengan kawat.
2. Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penanganan,
pengiriman dan tekanan pada saat pemasangan.
3. Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3
mm.
b. Pemasangan.
1. Umum.
● Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan di atas.
● Lengkapi dengan ikatan angin, balok di atas bidang bukaan dinding, siku – siku
penulangan, pengaku, aksesori dan alat pengencang yang sesuai dengan
persyaratan engineer pabrik pembuat.
● Pasang rangka baja dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi, sesuai
dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang kencang.
● Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
● Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
sampai rangka baja menjadi stabil secara permanen.
● Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja dengan cara sesuai
persyaratan. Do not bridge building expansion and control joints with
coldformed metal framing. Independently frame both sides of joints.
● Pasang rangka baja dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari
vertikal, elevasi, dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam 300 cmm (1 :
1000).
● Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal ± 3 mm dari lokasi
rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh dari persyaratan pengencangan
minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
2. Pemasangan Panel Dinding Prefab.
Bila ada penggunaan panel dinding prefab, panel dinding tersebut harus
diangkur dan ditumpu dengan kuat dan aman.
3. Perbaikan Perlindungan.
Persiapkan dan perbaiki lapisan seng yang rusak pada rangka baja yang telah
difabrikasi dan dipasang dengan cat perbaikan lapisan seng yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
KETERANGAN UMUM
1.1. Ruang Lingkup Kegiatan
Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
arsitektur sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
a. Pekerjaan Pasangan Dinding PP
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian
c. Pekerjaan Keramik.
d. Pekerjaan Kaca dan cermin.
e. Pekerjaan Kusen Alumunium
f. Pekerjaan Fasad
g. Pekerjaan Atap
h. Pekerjaan langit-langit.
i. Pekerjaan alat-alat gantung dan kunci.
j. Pekerjaan sanitair.
k. Pekerjaan Kanopi
l. Pekerjaan Signage
m. Site Development
n. Dll.
1.2. Referensi
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi peraturan-peraturan yang
berlaku didalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan-peraturan ini
berkenaan dengan pasal-pasal diatas, meliputi :
● Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan.
● Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Harian,
Mingguan, dan Bulanan/Borongan)
● Peraturan yang berlaku di indonesia
PEKERJAAN PASANGAN
2.1. PASANGAN DINDING BATA/HEBEL
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata aerasi ringan ini meliputi seluruh detail
pekerjaan yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Manajemen Konstruksi.
2.1.2. Persyaratan Bahan
a. Bata Aerasi ringan yang digunakan adalah :
- Panjang (length) : 600 mm
- Tinggi (height) : 200 mm
- Tebal (thickness) : 75mm - 100mm (standard)
- Berat Jenis Kering : 600 +/- 50 (kg/m3)
- Berat Jenis Normal : 650 +/- 50 (kg/m3)
b. Bata Aerasi Ringan yang digunakan bermutu baik dan memenuhi persyaratan
bahan bangunan di Indonesia, dan menggunakan produk Citicon, Leibel, Hebel.
c. Bahan semen instant yang digunakan harus memiliki daya rekat tinggi dengan
aplikasi tebal 3 mm. Produk Sement Instan yang digunakan adalah Produk dari
Ultrachem, Leibel, Mortar Utama.
- Perekat :
UM 101(Ultrachem)/LB-T-R(Leibel)/
d. Air untuk adukan harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/ minyak/asam
basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
2.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Manajemen Konstruksi, minimal 3 (tiga)
contoh dari hasil produk yang berlainan untuk mendapat persetujuannya.
b. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan dipasang bata aerasi ringan.
c. Bersihkan tempat yang akan dipasang dari kotoran, minyak, karat maupun lumut
yang dapat mengurangi rekatan adukan kemudian basahi dengan air.
d. Bata aerasi ringan yang akan dipasang sebaiknya dibasahi terlebih dahulu
dengan air untuk menghilangkan debu / kotoran dan mengurangi daya serap
bata ringan terhadap adukan.
e. Masukan semen instant dengan campuran sesuai petunjuk sesuai petunjuk
pabrik.
f. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai untuk pelakasanaan pasangan bata ringan (akan lebih baik dan mudah
jika menggunakan electrical mixer).
g. Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan sendok roskam
sebagaimana umumnya dengan tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan
adalah ± 3 mm.
h. Dinding Bata Aerasi Ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
i. Pemasangan dinding Bata Aerasi Ringan dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 19 lapis (+ tinggi 4m), serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang
dinding yang luasnya maksimal 16 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran 12x12 cm. dari tulangan pokok 4 diameter
minimal 8 mm, beugel diameter 6 mm jarak 15 cm, pengecoran kolom praktis
dilakukan setiap setinggi 1 M dengan jarak antar kolom satu dengan yang lain
dibuat maksimal 4 meter.
j. Pelubangan untuk pemasangan perancah pada pasangan Bata Aerasi Ringan
sama sekali tidak diperkenankan.
k. Bagian pasangan Bata Aerasi Ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan Beton harus diberi penguat stek-stek besi diameter 8 mm jarak 50 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan Bata Aerasi Ringan sekurang-kurangnya
25 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
l. Pasangan dinding Bata Aerasi Ringan harus menghasilkan dinding finish dengan
ketebalan setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya adalah
sesuai gambar. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
m. Pasangan Bata Aerasi Ringan dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 16 m2 tidak lebih dari 0,5 cm. Adapun
toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm.
PLESTERAN DAN ACIAN
2.2.1. Ruang Lingkup
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu
sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
2.2.2. Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai
dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan
ditentukan kemudian.
3. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan pasal
10 dari NI-3.
2.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC :
2 Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang
tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 3 Pasir. Adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan
terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plester ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar/tepi
bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu
bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
7. Terkecuali untuk braben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlobang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa begisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat begisting atau formtie
harus tertutup aduk plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata
dan beton yang akan difinish dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing
tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika
ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang
diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
PEKERJAAN LANTAI
3.1. KERAMIK & HOMOGENIOUS TILE
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik untuk pekerjaan
finishing lantai, dinding dan / atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
3.1.2. Standart / Rujukan
● Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
● Standar Nasional Indonesia (SNI)
● SNI– Ubin Lantai Keramik Berglaris
● Australian Standard (AS)
● British Standard (BS)
● American National Standard Institute (ANSI).
3.1.3. Spesifikasi Bahan
● Umum.
● Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak
lurus, sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
● Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan
dari konsultan perencana.
No Jenis Keramik & Homogenious Tile
1 Ukuran 60 x 60 cm (Polished & Unpolished)
40 x 40 cm
30 x 60 cm
2 Warna tipe Sesuai Gambar dan atau ditentukan kemudian by Owner
3 Produk Indogres
3.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
gambar- gambar dan kondisi di lapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Pengisian siar keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan
menyiram air semen kepermukaannya. Seluruh rongga pada permukaan
bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu keramik dipasang.
4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas/Perencana
5. Bila diperlukan pemotongan Homogeneus tilek, maka harus dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Garis-garis tepi keramik yang berbentuk maupun siar-siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu maksimum 0,5 mm dengan kedalaman 2
mm.
3.2. PEKERJAAN LANTAI VYNIL
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahn-bahan, alat-
alat dan peralatan pembantu lainnya.
3.2.2. Persyaratan Bahan
a. Umum
· Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
· Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB).
b. Spesifikasi Bahan
· Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di
lindungi oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection,
lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.
· Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan
resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm,
tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip
resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic
treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl harus
dalam bentuk „sheet‟ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebalminimal
2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
· Skirting/Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
naik ke dinding setinggi 10cm. Penggunaan secara khusus terdapat dibeberapa
bagian Unit/Ruang, diman pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi
“Cove Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut
tersebut tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup
dengan Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus
terbuat dari vinyl PVC atau karet.
· Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan
pengawas dan atau pemilik pekerjaan.
· Merk Pabrikasi bahan : Courtina, Taco
3.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
· Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak
ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
· Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
· Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. .
3.2.4. Tahapan pemasangan vinyl
1) Screeding
Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat
adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir
2) Leveling
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering.
Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self Leveling.
Tetapi kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2 lapis.
3) Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan
dengan cara di Vakum atau di Pel.
4) Pemasangan vinyl
5) Welding
Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus di las dengan
bahan dari PVC yang sama.
6) Pemolesan
Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi
harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum
dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
3.3. LANTAI EPOXY/FLOOR HARDENER
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Epoxy atau floor hardener
di area mesin atau power house sesuai gambar dari konsultan perencana /
atau petunjuk Konsultan MK.
3.3.2. Standar /Rujukan
Ø American Society for Testing and Materials (ASTM)
Ø British Standard (BS)
Ø Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
3.3.3. Spesifikasi Bahan
Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan dari
konsultan perencana.
1 Jenis Epoxy Floor Coating
2 Ketebalan 1000 Micron
3 Warna / tipe Ditentukan Owner
4 Produk Ultrachem
3.3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Permukaan lantai harus rata dan bersih.
4. Lantai beton kering setidaknya harus sudah lebih 28 hari kalender.
5. Permukaan lantai harus di trowel.
3.4. PEKERJAAN RABAT BETON
3.4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai/rabat beton ini meliputi seluruh detail yag
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing dan untuk
rabat beton finishing acian.
3.4.2. Spesifikasi Bahan
a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI SNI
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
disetujui.
3.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton
cor harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan
dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 7 cm atau sesuai dengan
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum
7 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan
campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kricak
PEKERJAAN KAYU
4.1. PEKERJAAN KAYU UMUM
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
rapi. Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi
Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
kasar pada umumnya
b. Pekerjaan Kayu Halus
§ Meja display dan meja counter
§ Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
halus pada umumnya.
4.1.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai :
· Kayu Kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan kayu berupa : Daun
Pintu Panel Solid, Rangka Daun Pintu Double Teakwood, Meja Counter,
Kitchen Set dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan
yang dinyatakan dalam gambar.
· Kayu Kelas II dari jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan kayu berupa : Daun
Pintu Panel Solid, Rangka Daun Pintu Double Teakwood, Meja Counter,
Kitchen Set dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan
yang dinyatakan dalam gambar.
· Kayu Kelas III yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk
pekerjaan papan bouplank dan bekesting dan atau dinyatakan lain dalam
buku syarat-syarat teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
· Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI
· Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
· Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/
Pengawas Lapangan.
b. Alat Pengencang
Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari
baja lapis galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai
kebutuhan standar yang berlaku.
c. Perekat
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk
neoprene based/synthetic resin based atau yang setara
4.1.3. Syarat_Syarat Pelaksanaan
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali
untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan
sesuai dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk
mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan
waterpass.
e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi
kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m2.
f. Pekerjaan kayu halus :
1). Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop
drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan
Pengawas Lapangan.
2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau
cara lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
5). Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
sehingga siap menerima finish.
6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi
syarat, maka kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
kontraktor.
9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan
beton harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.
4.2. PEKERJAAN KAYU KUSEN, DAUN PINTU & JENDELA
4.2.1. Persiapan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka :
1) Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar
ukuran daun pintu, yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di lapangan.
2) Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
digunakan dan membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana.
3) Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus
sesuai contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana.
4) Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
5) Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk
pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta
pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar.
6) Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan
bukaan-bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang
terkait :
· Pekerjaan Pengecatan
· Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran
· Pekerjaan Lantai
· Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
4.2.2. Persyaratan Bahan-Bahan
1) Bahan rangka
Rangka Kusen dan Rangka Daun Pintu menggunakan minimal Kayu Kelas II hingga
Kelas I dan atau dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang
dinyatakan dalam gambar.
2) Bahan Kayu terdiri dari :
· Kusen Pintu & Jendela, menggunakan bahan Kamper Samarinda oven
atau disesuaikan dengan gambar kerja.
· Daun Pintu Solid, menggunakan bahan Kamper Samarinda Oven atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
· Rangka Daun Panel Pintu Double Teakwood, menggunakan Rangka
Kamper Samarinda Oven dengan penutup dipergunakan Teakwood
minimal tebal 6 mm lapis HPL(High Presure Laminate).
· Daun Jendela, menggunakan bahan Kamper Samarinda Oven atau
disesuaikan dengan gambar kerja. Untuk Bahan Kaca Jendela seluruh
persyaratan mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca dalam
RKS ini.
Kecuali dinyatakan Kusen menggunakan Bahan Alumunium, maka tidak ada
pekerjaan Kusen menggunakan Bahan Kayu.
4.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi(terpasang).
d. Khusus untuk Daun Pintu yang dipasang pada Kusen Alumunium :
· Daun Pintu yang dipasang pada rangka Alumunium atas persetujuan
Direksi/Pengawas.
· Engsel Daun pintu yang dipasang pada rangka Alumunium, pada rangka
Alumunium terlebih dahulu disisipkan Kayu selebar Engsel, agar skrup
engsel dapat mengunci/mengikat baik dan kuat, skrup tidak sebatas
mengunci pada bagian alumunium saja serta pemasangan tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
4.2.4. Bahan Finishing
a. Kusen Pintu & Kusen Jendela Kayu, kecuali tidak disebutkan dalam BOQ dan
Gambar, finishing menggunakan Melamik.
b. Daun Pintu dengan Rangka Kayu dan Double Teakwood finishing pada
permukaan menggunakan lapisan HPL(High Presure Laminate) dengan
motif/tekstur yang sudah ditentukan atau dinyatakan lain dan atau ditentukan
kemudian oleh PPK dengan koordinasi Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN ALUMUNIUM
KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI & PERMUKAAN
5.1. PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
5.1.2. Standarisasi/Rujukan
a. SNI– Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard ( BS ) 5368 ( Part 1 ) – Air Inflitration
c. British Standard ( BS ) 5368 (Part 2) – Water Inflitration
d. British Standard ( BS ) 5368 (Part 3) – Structural Performance
e. ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes.
f. ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain
Wall
g. ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
h. ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
i. JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi+
j. JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
5.1.3. Deskripsi Sistem
a. Kriteria Perencanaan
- Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin
yang disyaratkan.
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
b. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
c. Persyaratan Struktur
· Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
· Beban Hidup : Pada bagian-bagian yang menerima hidup terutama pada
waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan
disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban
terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
d. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m‟ unit
panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
e. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum
3,4 L/m2/minimal.
5.1.4. Prosedur Umum
Contoh Bahan dan Data Teknis
a. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
kelokasi pekerjaan.
b. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk
Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat
dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
· Ketebalan lapisan,
· Keseragaman warna,
· Berat,
· Karat,
· Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
tipe.
· Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
· Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
5.1.5. Pengiriman Dan Penyimpanan
· Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
· Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua
bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran,
cat dan lainnya.
5.1.6. Pengendalian Pekerja
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniun Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
5.1.7. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Kusen dan Pelat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas,
dari produk setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
· Dimensi : 3” x 1 ¾” / 4” x 1 ¾“
(untuk kusen pintu dan jendela (bukan curtain wall)
· Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
· Ultimate strength : 28.000 pci
· Yield strength : 22.000 pci
· Shear strength : 17.000 pci
· Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
mikron dengan warna akan ditentukan kemudian (setara YKK YS1-C).
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik
kekuatan sebagai berikut :
- Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
- Yang Strength : 22.000 p.s.i
- Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anodizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikron
dengan warna dark brown.
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type
campuran (“alloy”) dan ketebalan “anodizing”.
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk
jendela Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60
Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25
micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen Alumunium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium
menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu
mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accesories
Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergeser.
5.1.8. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan
standar pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata,
bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan
persyaratan teknis ini.
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau
“Gripper” yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
Pemasangan Curtain Wall terdapat beberapa perbedaan pelaksanaannya,
tergantung dari tipe kaca yang dipakai dalam bangunan. Tetapi secara garis besar
ada bebarapa tahapan yang memiliki kesamaan, yaitu:
1) Marking
Langkah ini adalah memntukan titik pemasangan rangka dinding. Langkah
awal ini penting, sebab jika terjadi kesalahan maka keseluruhan dinding kaca
meliputi tidak presisi dan membahayakan pengguna bangunan
2) Bracket dan Mullion
Pemsangan bracket menjadi satu dengan pengikatan rangka vertikal atau
yang disebut dengan Mullion. Pemasangan braket dilakukan di tiap tepi lantai
dan diselaraskan dengan titik pemasangan yang sudah ditandai saat marking
3) Transoms
Palangan aluminium ini harus dipasang secara mendatar dan diletakkan di
antara mullion. Untuk pemasangannya, maka harus digunakan siku aluminium
yang dibenamkan di dalam palangan atau transoms ini. Fungsi siku ini adalah
sebagai sambungan
4) Pemasangan Kaca dan Sealant
Setelah semua siap, maka kaca dan juga sealant bisa dipasang di atas
permukaan yang sudah dibersihkan
5) Pembersihan
Tahap terakhir di dalam pemasangan curtain wall adalah pembersihan, yaitu
menghilangkan residu bekas pemasangan yang masih tertinggal di fasad
dinding.
b. Toleransi Fabrikasi
1) Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi
horizontal / vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus
minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
c. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan
yang lain yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah
pekerjaan selesai.
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer
permis Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-
bagian lain dapat dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan
selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau
sealant tidak diperkenankan
d. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene
sealant dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi
sebelum sealant dipasang
5.1.9. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing
dengan cat khusus untuk Alumunium sebanyak 2 kali.
5.1.10. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah
pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5.2. PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM ( ACP )
5.2.1. Umum
1) Instruksi Umum
Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan Permukaan/Fasad pada Penutup
Dinding/Kolom baik Eksterior maupun Interior dan atau pekerjaan lainnya
dinyatakan dalam BOQ dan atau Gambar Kerja dengan bahan Alumunium
Composite Panel(ACP) yang menempel pada rangka.
2) Pengalaman
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah
dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Pekerjaan Lain Yang Terkait adanya penggunaan bahan Alumunium Composite
Panel(ACP), adalah :
· Pekerjaan Rangka Alumunium
· Pekerjaan Curtain Wall
· Pekerjaan Baja Struktur
Pekerjaan tersebut diatas dan atau pekerjaan lainya yang dinyatakan dalam
Gambar atau BOQ merujuk penjelasan pada masing-masing Syarat-syarat Teknis
dalam buku RKS ini.
5.2.2. Lingkup Pekerjaan
· Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Alumunium
Composite Panel(ACP) seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
· Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
dalam gambar.
5.2.3. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dari pabrik
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
· AA The Alumunium Association
· AAMA Architectural Alumunium ManufactureAssociation
· ASTM American Standard for Testing Materials
5.2.4. Komponen
· Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium
ekstrusion
· Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
· Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material
alumunium ekstrusion.
· Infill dari sealant warna ditentukan kemudian
· Sealant
· Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
· Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
· Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
5.2.5. Pengajuan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pihak Kontraktor menyerahkan dokumen ijin kerja dengan melampirkan
gambar(shopdrawing) lengkap yang menunjukkan potongan, rencana, section,
dan detail, metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang
berhubungan kepada pihak Konsultan Pengawas dan PPK.
2) Menyerahkan contoh bahan berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat
lengkap bahan/material penunjang pekerjaan atau komponen dari sistem,
untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.
3) Melampirkan rencana waktu pemesanan bahan, pengiriman dan durasi
pemasangan pekerjaan dengan merujuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.
5.2.6. Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganan
· Melakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi
dan sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak
langsung di atas muka tanah.
· Melindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan
lendutan.
· Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
5.2.7. Koordinasi
· Melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan
kepuasan dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.
· Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
· Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap
‟sama‟ Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi
jumlah unit yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
· Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan
bahwa rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar
lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.
· Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
· Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah
selesai, sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada
penyimpangan antara nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera
dikenali. Setelah diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal
bergambar untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan mempresentasikan
hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum fabrikasi.
5.2.8. Material
1) Bahan – Bahan
· Bahan : Aluminium Composite Panel
· Tebal : 4 mm
· Berat : 4kg/m2
· Bending Strength : 99.0 MPa
· Flatwise compression strength : 3.12 MPa
· Finished : Flourocarbond factory finished
· Warna : lihat gambar / sesuai approval.
· Aluminium front thickness : 0,3 mm
· Aluminium Alloy : 5005
· Coating type : PVDF Selfclean
· Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
2) Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic.
3) Bahan yang digunakan dari produksi dari Seven.
5.2.9. Pelaksanaan
· Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
· Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam produk saja.
· Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
· Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
· Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
· Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
· Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
· Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan
sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
5.2.10. Pembersihan
§ Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
§ Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
§ Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
PEKERJAAN KACA
6.1. lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
6.2. Standart / Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
6.3. Pengiriman Dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung
sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak
diinginkan
6.4. Persyaratan Bahan-Bahan
Jenis-jenis Bahan
· Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI , seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara. Ukuran dan
ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
· Kaca Berwarna/Tinted Glass.
Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan
menambahkan sedikit logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap
buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna
kaca harus sesuai ketentuan dalam Skema Warna.
· Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
dipanaskan sampai temperatur sekitar 700oC dan kemudian didinginkan secara
mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua permukaannya, seperti
tipe Temperlite dari Asahimas atau yang setar.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
· Kaca Es/Sandblasted Glass.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SII, seperti buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
· Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat
dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas atau yang setara. Ukuran
dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
· Kaca Reflective.
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan
sinar matahari, seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas atau setara.
· Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk perlengkapan
pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang
dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca dan
jenis profil alumunium yang digunakan.
6.5. Penjelasan Umum
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya
mempunyai ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh
dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
· Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
· Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
· Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
· Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
· Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
· Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
· Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
· Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca
bening tebal 5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal
12mm.
· Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
· Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
6.6. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan
kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam
alur kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan
kosen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7.1. lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang
ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
7.2. Standart/Rujukan
Standar dari Pabrik Pembuat.
7.3. Pengiriman Dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli
dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat
harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
7.4. Contoh-Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
7.5. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semua „hardware‟ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian „hardware‟ akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
c. Merk Dekkson, Belleza, Dorma.
7.6. Syarat Syarat Pelaksanaan
· Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan, serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
· Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
· Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
· Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
· Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
· Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
PEKERJAAN RAILING
8.1. lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Tangga, Ram dan Lain-lain.
8.2. Standar / Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
8.3. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar
berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua
bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
a. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan /ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun
pemasangan dan lainnya.
b. Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
c. Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkansepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya
tambahan biaya dan waktu.
8.4. PERSYARATAN BAHAN BAHAN
1. Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2.5” di cat duco.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM
A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
2. Railing tangga utama menggunakan Hollow stainles steel Jenis 304 dengan
Rincian sebagai berikut :
· Handrail Kayu Kamper Samarinda Oven Uk. 6x4 Finishing Melamik,
· Rangka menggunakan Hollow 4x4 cm tebal 1.2 mm.
· Grill 4x2 cm tebal 1,2.
Semua Produk menggunakan produk lokal dengan semua kelengkapan yang perlu
demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.5. Syarat Syarat Pelaksanaan
1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
berpengalaman.
4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
dan lainlain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
yang diikatnya.
5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik . maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan dipunch.
6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
8. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
GYPSUM & GYPSUM WATER RESISTEN
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
9.2. Standart/Rujukan
· Australian Standard (AS)
· American Standard for Testing and Materials (ASTM).
9.3. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan MK. Gambar Detail Pelaksanaan harus
mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran,
jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain
yang diperlukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
· Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
pemasangan untukmengurangi resiko kerusakan.
· Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung
berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
· Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari
muka tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh
cuaca.
4. Ketidaksesuaian.
· Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun
pemasangan dan lainnya.
· Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor
wajib menggantinya dengan yang sesuai.
· Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
9.4. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari
bahan Galvanis dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
§ Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW Galvanis
dengan ukuran 40x40x5mm untuk hanger (Main Runner White) ukuran
2x4x0,05cm untuk rangka pembagi (Cross Tee White).
§ Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger
Spring Adjusted
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
terbuat dari :
1. Gypsum board
· Penutup Plafond Interior menggunakan bahan papan Gypsum merk
setara Jayaboard dengan ketebalan 9mm.
· Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice)
yang kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan
yang halus dan rata.
· Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil dari
bahan gypsum untuk plafond Gypsum,
2. Kalsiboard board
· Penutup Plafond Exterior menggunakan bahan papan Kalsiboard , merk
setara Calsi dengan ketebalan 6 mm.
· Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice)
yang kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan
yang halus dan rata
· Pada bagian tepi plafond Kalsiboard list tepi yang dipasang dari bahan
kayu profil ukuran 5cm dan difinish cat.
9.5. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari
dari bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata.
3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat
besi yang dipaku ramset ke plat beton/balok beton.
4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus
rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan
calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan
ukuran 60x120cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah
dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak
cacat-cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas
Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang
beraturan dan membentuk bidang permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus,
waterpass atau tidak bergelombang.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT AKUSTIK / GYP TILE
10.1. lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
10.2. Standar/Rujukan
Ø Australian Standard (AS)
Ø American Standard for Testing and Materials (ASTM).
10.3. Prosedur Umum
· Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
· Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
· Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
· Pengiriman dan Penyimpanan.
Gyp - Tile dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum pemasangan
untukmengurangi resiko kerusakan.
· Gyp - Tile harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
· Gyp - Tile dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka
tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
· Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan
lainnya. Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
menggantinya dengan yang sesuai. Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
10.4. Persyaratan Bahan – Bahan
· Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Gyp-Tile dengan ukuran 600 x
600 / 60 x 120 sesuai pada gambar perencanaan, produk Jaya Board, Amstrong
atau setara.
· Rangka plafond Main Tee dan Cross sesuai gambar rancangan pelaksanaan
produk Jayaboard, Amstrongl atau setara.
10.5. Syarat Syarat Pelaksanaan
· Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sedangkan untuk
rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm atau sesuai prosedur pabrik dan
gambar rancangan
· Pelaksanaan
· Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
· Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
· List langit-langit dipasang menggunakan Wall angel sesuai dengan gambar
pelaksanaan atau persetujuan direksi lapangan.
PEKERJAAN BAJA PROFIL DAN BESI PIPA
11.1. lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) dan konstruksi
pipa besi bulat seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
11.2. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Bahan besi pipa yang dipergunakan diameter 2” dan 1” atau seperti yang
tertera pada detail gambar.
b. Bahan baja yang dipergunakan jenis baja Canel serta baja siku-siku sama kaki
serta baja plat pendes digunakan sebagai penguat sambungan. Ukuran baja
mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-masing pekerjaan.
c. Bahan baja yang dipergunakan untuk kerangka kuda-kuda, baja jenis BJ-37
t = 1600 kg/cm², ukurannya sesuai dengan yang tertera pada detail
gambar.
d. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”. Jenis
kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat dan Direksi/Pengawas.
e. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-
batang elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm
(1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam
keadaan kering.
f. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan tegangan
baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau minimal sama
dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
g. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
leveransir-leveransir yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya,
bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacad, dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
11.3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
a. Fabrikasi
1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan,
kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
2). Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC
Spesification.
4). Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-
propil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
standart dengan ketentuan sebagai berikut :
· Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang
campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
· Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
· Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
· Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan
yang dilakukan.
· Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya.
· Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan as yang baru.
Lapisan las yang berpori-berpori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
· Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus
terlindung dari hujan dan angin kencang.
5). Lubang-lubang baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
lebih besar 2 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6). Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
· Hanya diperkenankan satu sambungan
· Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butt weld.
7). Pemasangan percobaan/Trial erection.
Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan
tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi/Pengawas.
b. Pemasangan/Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah
pengecoran.
1). Penguat sementara
· Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikal dan horisontal.
· Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan
mati sesuai keputusan Direksi/Pengawas.
2). Pembautan
· Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur
dalam keadaan terpasang mati.
· Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.
· Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut
tegangan tinggi (HBS).
3). Adukan Pengisi (Grouting)
· Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom
dan lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar.
· Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
digunakan setaraf Tricosal VGM Superfluid.
c. Pengecatan
1). Semua bahan kontruksi baja harus di cat.
2). Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja
yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
3). Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak
boleh di cat.
4). Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaints atau setaraf dan
pengecatan dilakukan 2 kali dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1). Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2). Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1. lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat
dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
akhir
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
12.2. Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan
ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
12.3. Standard/Rujukan
Ø Steel Structures Painting Council (SSPC).
Ø Swedish Standard Institution (SIS).
Ø British Standard (BS).
Ø Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
12.4. Contoh Dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
d. Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan
Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan
diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh
yang benar-benar dapat mewakili.
12.5. Persyaratan Bahan Bahan
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Cat
dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
12.6. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas
Mowilex dan Dulux atau Vinilex Apabila di setujui Perencana , dengan lapisan
dasar wall sealer, warna ditentukan kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
setara/sekualitas Dullux dan Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar
wall sealer/Alkali Sealer, warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan
menggunakan lapisan komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang
yang rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-
betul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
12.7. Pekerjaan Cat Langit-Langit
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan
langit-langit calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas
Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
pasal ini.
12.8. Pekerjaan Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian
pekerjaan kayu lainnya.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna
ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan
pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori-pori terisi campuran.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu
kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
12.9. Pekerjaan Menie Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan
yang akan dicat kayu.
b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu
kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin
dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan 2 lapis,
sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
menie.
12.10. PEKERJAAN CAT BESI
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan
konstruksi baja konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas
petunjuk perencana.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna
ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan
pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian
amplas halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan
rata sehingga bidang siap untuk diberi finishing cat besi.
d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas atau cat semprot.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
12.11. Pekerjaan Menie Besi
a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau
b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi
lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan
lapisan menie.
PEKERJAAN SANITAIR
13.1. lingkup Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Kontraktor diwajibkan meneliti
dan memeriksa kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan
pekerjaan sanitair, misalnya : tentang seluruh pembuangan dan lain-lain.
b. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
Direksi dan dilakukan dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang
rapi. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh barang yang dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas .
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
Perencana berdasarkan contoh yang diberikan Kontraktor.
d. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di Lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar dan dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana.
e. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Pemberi Tugas.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
h. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
i. Sanitair yang digunakan merk TOTO
13.2. Pekerjaan Sealent
a. Pekerjaan meliputi pemasangan sealent pada alat sanitair dan bagian
lain seperti yang tercantum pada gambar.
b. Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan dipakai.
c. Semua permukaan sebelum dipasang sealent harus dibersihkan dengan
bahan pembersih khusus (primer) yang juga mempunyai fungsi untuk
menambah daya lekat sealent.
d. Pemasangan sealent harus rapih, padat, tidak bercelah, tidak bocor, dengan
ketebalan maksimum sesuai dengan petunjuk Pabrik.
e. Untuk back up material dapat dipakai bahan-bahan karet khusus digunakan
back up.
13.3. Pekerjaan Westafel, Urinal dan Sink
a. Wastafel, Urinal dan sink yang digunakan adalah lengkap dengan segala
accesorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type - type yang
dipakai adalah Lihat Gambar detail warna akan dipilih oleh Perencana.
b. Wastafel, urinal dan sink dan perlengkapannya yang dipasang adalah
yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran
dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
13.4. Perlengkapan Toilet
a. Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai dengan gambar dan / atau
sesuai dengan Gambar detail.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada
cacat- cacat, sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
Perencana Letak pemasangan disesuaikan gambar-gambar untuk itu, dan
cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti
diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
PERABOT TETAP DAN KELENGKAPAN INTERIOR LAINNYA
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan fixed furniture ditunjukkan dalam gambar, meja
counter, Panel, dll sesuai gambar rencana. Pekerjaan ini, meliputi penyediaan alat, bahan
dan tenaga untuk keperluan.
14.2. STANDAR / RUJUKAN
Ø Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
Ø Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
Ø Spesifikasi Bahan Bangunan
Ø Standar Konstruksi Bangunan Indonesia
14.3. PROSEDUR UMUM
Ø Contoh Bahan.
Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Semua kayu dan kayu lapis dan papan harus berasal dari pemasok yang dikenal
yang dapat menjamin kualitas dan kadar air yang diminta.
Ø Pengiriman dan Penyimpanan.
Pekerjaan ini harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, dibungkus dengan
bahan pelindung untuk mencegah kerusakan, disimpan dalam gudang tertutup yang
memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban.
Pekerjaan ini dengan permukaan cacat, retak, rusak dan cacat lainnya tidak boleh
dipasang dan harus diganti dengan yang sesuai ketentuan.
Ø Kualitas Pekerjaan.
Semua pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki spesialisasi
dalam pekerjaan ini selama minimal 10 tahun dan dengan hasil yang memuaskan.
Hanya pekerja yang benar – benar ahli untuk pekerjaan ini yang boleh dipekerjakan,
dan yang benar – benar mengenal dengan baik semua ketentuan – ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini
14.4. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN
Ø Kayu dan Kayu Lapis.
Semua kayu lapis interior untuk penyelesaian transparan harus mempunyai
warna dan serat kayu yang seragam, bebas dari goresan, retakan dan noda – noda dan
kedua permukaannya teramplas rata.
Kayu lapis yang telah diawetkan di pabrik, harus memiliki kekuatan rekat yang
tahan terhadap air dan cuaca. Mutu keawetan kayu lapis tidak boleh kurang dari yang telah
ditetapkan. Kayu lapis harus memiliki venir muka dan belakang
berkualitas sama, dari mutu IBB atau IAA standar SNI 01-2704-1999, dan berasal dari
merek dagang yang dikenal baik serta terdiri dari jenis berikut :
- Kayu lapis biasa
- Kayu lapis dari jati (teakwood)
Kayu lapis yang terdiri dari pecahan – pecahan atau bahan – bahan sisa pada
bagian tengahnya tidak boleh digunakan.
Jumlah minimal lapisan untuk kayu lapis harus terdiri 3 lapis untuk tebal 4
sampai dengan 6 mm, 4 lapis untuk tebal 9 sampai dengan 15 mm dan 7 lapis
untuk tebal 18 sampai dengan 25 mm, sesuai ketentuan SNI
Kayu lapis yang akan digunakan harus memiliki ketebalan sesuai petunjuk
Gambar Kerja dan digunakan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
14.5. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Ø Ukuran dan Pola.
Kayu harus diselesaikan / diratakan pada empat sisinya. Ukuran kayu harus sesuai
persyaratan PKKI Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang ditentukan
dalam Gambar Kerja.
Ø Pengawetan.
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus
sudah diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian
permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama.
Ø Pengerjaan.
Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas, bebas dari bekas mesin dan alat,
kikisan, serta kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan
harus rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel
dengan lem dan diberi baji dan untuk pekerjaan interior harus disemat.
Ø Lapisan Pelindung.
Penyelesaian untuk semua permukaan kayu harus menggunakan cat duko atau melamic
sesuai ketentuan gambar perencanaan. Lapisan pelindung untuk meja (top Table/counter
top) menggunakan pelapisan dengan HPL (High Pressure Laminated)
Ø Pembersihan.
Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada
waktu penyelesaian pekerjaan. Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan
sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.
14.6. PEKERJAAN KELENGKAPAN INTERIOR LAINNYA
a. Vertical Blind
Vertical blind digunakan sebagai penutup jendela area publik : main hall/lobby, koridor
produk Ona atau setara.
1) Buka tutup dengan sistem satu kontrol (magic pole system)
2) Bahan / fabric blind Ona atau setara
b. Roller Blind
Roller Blind digunakan sebagai penutup jendela masing – masing ruang kerja staff /
karyawan .
1) Buka tutup dengan sistem Spring Type
2) Bahan / fabric blind Merk Ona , setara
c. Papan nama ruang (signage)
Kecuali disebutkan lain dalam gambar seluruh papan nama ruang menggunakan bahan
acrylic putih ketebalan 4 mm sebagai dasar serta plastic laminated / sticker untuk huruf atau
nama ruang. Warna huruf akan ditentukan kemudian.
d. Pekerjaan pasangan WallGuard
Pekerjaan ini meliputi semua yang terpasang dalam gambar perencanaan , material yang
akan dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi lapangan atau user.
e. Pekerjaan Skriting / plint dinding
Pekerjaan ini meliputi semua yang terpasang dalam gambar perencanaan , material yang
akan dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi lapangan atau user.
PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil yang
baik.
Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam RAB
atau Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK, tetapi tidak terbatas
padapekerjaan berikut :
a. Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.
b. Pekerjaan penanaman pohon peneduh / pelindung, tanaman penutup dan rumput.
c. Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.
d. Pekerjaan Pavingblock /Grasblock/Guiding block dan Kanstin
e. Pekerjaan Rigit Beton/Beton Duicker
f. Pekerjaan Sumur Resapan
g. DLL
15.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih setempat.
b. Peraturan Standart Indonesia ( SNI )
15.3. PROSEDUR UMUM
1. Gambar dan Data Lain yang Dibutuhkan.
Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan lansekap yang menunjukkan garis /
batas penanaman rumput, patok, garis ketinggian, baris penanaman dan detail pemberian
pupuk. Daerah penanaman harus diberi tanda dan ukuran yang lengkap.
2. Persyaratan Lainnya.
Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk
Gambar Kerja, standar atau petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku,
standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk yang diberikan
Pengawas Lapangan/MK.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor diminta untuk
memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan
penyelesaian tanah, agar tidk terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang
tidak diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan
maupun yang sedang dilaksanakan.
3. Tenaga Ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli lansekap yang berpengalaman yang akan
melaksanakan persyaratan Spesifikasi Teknis ini, dan harus disetujui Pengawas
Lapangan/MK.garansi
15.4. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN
1. Tanaman
Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon peneduh, tanaman penutup,
maupun rumput yang akan ditanam harus disetujui Pengawas Lapangan/MK dan
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua persyaratan dalm Spesifikasi
Teknis ini. Daftar tanaman dan jarak penanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Penanaman dalam
bentuk rumpun.
2. Pupuk
Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan matang
digunakan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus
bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam keadaan sudah
hancur (tak terdapat bongkahan).
Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK seperti Rustica Yellow (15 :
15 : 15) digunakan untuk mendorong pembentukan akar, bunga dan buah.
Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.
3. Tanah Merah
Tanah merah yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas bahan
bangunan, batu – batuan, rumput maupun tanaman. Tanah subur ini terdiri dari
campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah kering dan matang, dengan
perbandingan jumlah 1 : 1.
4. Buis Beton
Buis beton digunakan sebagai bahan membuat sumur resapan. Ukuran atau dimensi buis
beton yang digunakan harus yang berkualitas baik. Memiliki mutu beton standar pabrik
pembuatnya.
Type buis beton yang digunakan mengikuti gambar kerja atau atas persetujuan konsultan
perencana.
5. Guiding Block
Guidingblock yang digunakan harus yang berkualitas baik. Memiliki mutu beton standar
pabrik dan dapat di uji di laboratorium. Biaya pengujian dibebankan kepada kontraktor
pelaksana.
6. Paving Block & Kanstin
Lihat Pasal 16 Pekerjaan Paving Block & Kanstin
7. Grill Taman
PEKERJAAN ATAP
16.1. Lingkup pekerjaan
1. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja aplikator (untuk pemasangan
atap), bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap
sejuk atau sesuai yang di sebutkan / dinyatakan dalam gambar.
16.2. Persyaratan Bahan
Tipe / pola : Shingle Bitumen
Ukuran : Ditentukan oleh Distributor /Suplier
Tebal Produk : (sesuain gambar)
Berat : +/- 25 kg/m2
Mutu : ASTM E 108 Class “ Fire Resistance Rating
Bahan baku : Genteng shingle bitumen 3 tabs Marathon 20
Merk : GAFF, IKO , OWEN
16.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
16.3.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa
gambar-gambar pelaksana termasuk lapisan-lapisan isolasi
seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
16.3.1.2. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan
antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
pengakhiran dan lain-lainnya yang belum / tidak tercakup
dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
16.3.1.3. Penutup atap ini disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak
boleh berhubungan dengan tanah/ lantai dan sebaiknya
disimpan dalam Gudang beratap. Jika terpaksa dilakukan di
tempat terbuka, bahan penutup atap ini harus diselimuti
dengan terpal atau plastic untuk mecegah agar air
hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-celah tumpukan
lembaran atap metal. Air yang sempat mask kedalam keadaan
celah tersebut dapat memberikan cacat terhadap permukaan
penutup atap akibat kondensasi.
16.3.1.4. Sebelum dimuali pemasangan, permukaan semua gording atau
rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada
satu bidang. Jika diperlukan dapat dengan menggajal atau
menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
PEKERJAAN PAVING BLOCK DAN KANSTIN
17.1. UMUM
A. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal
yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
1. Pembersihan lahan
2. Persiapan tanah untuk timbunan
3. Pekerjaan pemadatan
4. Pembuatan lapis pasir
5. Pemasangan paving block
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
B. Bahan-Bahan
Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
1. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari
pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah
diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi
tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi
pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan
dalam spesifikasi.
Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di
bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
Terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang
stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat
pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan
hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat
pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan
yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400
kg/cm2.
C. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR
minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa
adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade
dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk
tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan
dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah
jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai
pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan. Lereng-lereng urugan harus
dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan
proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan
terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk
mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR
lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-
test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap
merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm
padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil
yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan
yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang
lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm
lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama
penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan
tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas,
sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian
lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan
diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga
tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving
block pada hari yang sama.
3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan
lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang
belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan saling tegak
lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus
untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
a. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara
block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak
kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari
ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan
awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50
mm, dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering
untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak,
menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian
yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
b. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate
vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :
· Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
· Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
· Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan
harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2
passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana sedang
dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah sangat
penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan block
sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas
karena bergeraknya block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang
mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00
m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari
sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang
rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti
dengan yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh
menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah
antar block terisi pasir dan dipadatkan.
c. Pasir pengisi (joint filling) :
· Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus
mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari
tapis 1,18 mm (BS-410).
· Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan
baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak
material paving block.
· Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir
pengisi harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu
sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam
celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar
terisi oleh pasir kasar.
· Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
· Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah
tepi jalan sebesar 2 %.
Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar
block, guna penanaman rumput.
4. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
· Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
· Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh
melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya
tidak boleh melebihi 2 mm.
PEKERJAAN RAILING
18.1. lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga
kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup
antara lain : Tangga, Ram dan Lain-lain.
18.2. Standar / Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
18.3. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar
berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua
bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
d. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun
pemasangan dan lainnya.
e. Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
f. Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkansepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya
tambahan biaya dan waktu.
18.4. Persyaratan Bahan-bahan
1. Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2.5” di cat duco.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM
A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
2. Railing tangga utama & railing toilet difabel menggunakan pipa stainles steel
Jenis 304 dengan Rincian Pipa ∅ 2” , ∅ 1”, ∅ 0.5” tebal 1.2 mm produk lokal.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus
diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
ini.
18.5. Syarat Syarat Pelaksanaan
1. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk standar dalam pekerjaan ini.
2. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja
yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan
lainlain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang
diikatnya.
5. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik . maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan dipunch.
6. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
7. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
8. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor
PEKERJAAN KANOPI
Pekerjaan kanopi menggunakan rangka baja, atap kanopi menggunakan UPVC dan
finishing kanopi menggunakan Aluminium Composite Panel ( ACP )
19.1. PEKERJAAN RANGKA
A. Lingkup Pekerjaan
§ Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
§ Lingkup pekerjaan ini meliputi atap beton pada seluruh detail yang ditunjukkan/
disebutkan sesuai gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
B. Persyaratan Bahan
§ Pada dasarnya pekerjaan atap canopy tersebut dilakukan pada permukaan plat beton
pada seluruh detail yang telah ditentukan sesuai gambar, yang langsung dan
finishing atau penutup dari bahan lain.
§ Seluruh permukaan atap yang telah rata permukaannya, langsung difinish dengan
bahan finishing seperti yang telah ditentukan sesuai gambar, yaitu lembaran atap
upvc dan selubung ACP, kecuali bila terjadi kerusakan-kerusakan pada permukaan
rangka baja, maka harus diperbaiki dengan memfinishing permukaan baja dengan
cara memberi lapisan anti karat dan finising cat.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
§ Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh contohnya kepada Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan.
§ Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
Manajemen Konstruksi.
§ Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai
jenisnya.
§ Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai
dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
19.2. PEKERJAAN KANOPI UPVC
A. Lingkup pekerjaan
§ Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja aplikator (untuk pemasangan atap),
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
§ Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap sejuk
UPVC AVANTGUARD / HOLODECK atau sesuai yang di sebutkan / dinyatakan dalam
gambar.
B. Persyaratan Bahan
§ Bahan atap sejuk UPVC yang digunakan adalah dari produk memiliki 3 lapisan yang
ketebalan 2 mm dan ada juga yang untuk pecahayaan ketebalan 1,5 mm bisa
tembus Cahaya 90%. HOLODECK tipe T, dengan ketebalan 12 mm dan untuk
tembus Cahaya 30% dengan salah satu keunggulannya adalah ada lapisan (A.S.A)
Acrylonitrile Styrene Acrylate. Yang berfungsi untuk perlindungan UV dan
meningkatkan disipasi panas, mengurangi tingkat kebisingan suara 80 Db
§ Tipe ini menggunakan bahan dasar UPVC yang dapat: melindungi atap dari oksidasi,
kerusakan karena ekspos sinar UV, anti korosi, mengurangi konduktivitas panas dan
tingkat kebisingan suara sehingga tidak perlu lagi menggunakan “insulasi tambahan‟
yang dapat mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Untuk merek HOLODECK ada
tambahan lapisan khusus yaitu (A.S.A) yang dapat memprotek sinar UV dan
melindungi terhadap pertumbuhan jamur.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
19.1.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksana termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam
gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
19.1.1.2. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya yang belum / tidak
tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
19.1.1.3. Penutup atap UPVC ini disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak boleh
berhubungan dengan tanah/ lantai dan sebaiknya disimpan dalam Gudang
beratap. Jika terpaksa dilakukan di tempat terbuka, bahan penutup atap ini
harus diselimuti dengan terpal atau plastic untuk mecegah agar air
hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-celah tumpukan lembaran atap
metal. Air yang sempat mask kedalam keadaan celah tersebut dapat
memberikan cacat terhadap permukaan penutup atap akibat kondensasi.
Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang. Jika
diperlukan dapat dengan menggajal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap
rangka penumpunya.
19.3 PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM ( ACP )
A. Umum
1) Instruksi Umum
Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan Permukaan/Fasad pada Penutup
Dinding/Kolom baik Eksterior maupun Interior dan atau pekerjaan lainnya
dinyatakan dalam BOQ dan atau Gambar Kerja dengan bahan Alumunium
Composite Panel (ACP) yang menempel pada rangka.
2) Pengalaman
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah
dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Pekerjaan Lain Yang Terkait adanya penggunaan bahan Alumunium Composite
Panel(ACP), adalah :
· Pekerjaan Rangka Alumunium
· Pekerjaan Curtain Wall
· Pekerjaan Baja Struktur
Pekerjaan tersebut diatas dan atau pekerjaan lainya yang dinyatakan dalam
Gambar atau BOQ merujuk penjelasan pada masing-masing Syarat-syarat Teknis
dalam buku RKS ini.
B. Lingkup Pekerjaan
· Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Alumunium
Composite Panel (ACP) seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
· Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan
dalam gambar.
C. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dari pabrik
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
· AA The Alumunium Association
· AAMA Architectural Alumunium ManufactureAssociation
· ASTM American Standard for Testing Materials
D. Komponen
· Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium
ekstrusion
· Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
· Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material
alumunium ekstrusion.
· Infill dari sealant warna ditentukan kemudian
· Sealant
· Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
· Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
· Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
E. Pengajuan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pihak Kontraktor menyerahkan dokumen ijin kerja dengan melampirkan
gambar(shopdrawing) lengkap yang menunjukkan potongan, rencana, section,
dan detail, metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang
berhubungan kepada pihak Konsultan Pengawas dan PPK.
2) Menyerahkan contoh bahan berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat
lengkap bahan/material penunjang pekerjaan atau komponen dari sistem,
untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.
3) Melampirkan rencana waktu pemesanan bahan, pengiriman dan durasi
pemasangan pekerjaan dengan merujuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas.
F. Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganan
· Melakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi
dan sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak
langsung di atas muka tanah.
· Melindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan
lendutan.
· Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
G. Koordinasi
· Melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan
kepuasan dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.
· Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
· Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap
‟sama‟ Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi
jumlah unit yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
· Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan
bahwa rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar
lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.
· Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
· Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah
selesai, sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada
penyimpangan antara nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera
dikenali. Setelah diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal
bergambar untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan mempresentasikan
hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum fabrikasi.
H. Material
1) Bahan – Bahan
· Bahan : Aluminium Composite Panel
· Tebal : 4 mm
· Berat : 4kg/m2
· Bending Strength : 99.0 MPa
· Flatwise compression strength : 3.12 MPa
· Finished : Flourocarbond factory finished
· Warna : lihat gambar / sesuai approval.
· Aluminium front thickness : 0,3 mm
· Aluminium Alloy : 5005
· Coating type : PVDF Selfclean
· Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
2) Bahan composite tidak mengandung racun/non toxic.
3) Bahan yang digunakan dari produksi dari Seven.
I. Pelaksanaan
19.3.a Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan
ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
19.3.b Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek
harus dari satu macam produk saja.
19.3.c Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
19.3.d Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
19.3.e Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel
dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai
dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
19.3.f Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
19.3.g Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Composite Panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
19.3.h Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun
dari PPG Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat
Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
J. Pembersihan
§ Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
§ Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
PEKERJAAN SIGNAGE
20.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan‑bahan, biaya, peralatan dan
alat‑alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan huruf dan logo yang dilakukan untuk seluruh detail sesuai dengan
yang disebutkan dalam detail gambar dan mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
20.2. Persyaratan Bahan
A. Bahan Huruf dan Logo adalah Acrilik dan rangka hollow galvaniz atau sesuai
gambar dan RAB.
B. Pengelasan sambungan rangka harus baik dan rata, serta memenuhi persyaratan
AWS D10-69. Sedang penyambungan dengan bolts, nuts screws, dan rings harus
digalvanis serta memenuhi ASTM A307.
C. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh‑contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
D. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis‑operatif sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
E. Finishing rangka permukaan dicat dengan proses spray, sebagaimana ditentukan
dalam Pekerjaan bab 9 (Pekerjaan Pengecatan). Pemilihan warna akan ditentukan
kemudian.
F. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian pe kerjaan ini atau dibutuhkan sebagai bahan pengganti, harus benar-
benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya, dan harus disetujui Manajemen
Konstruksi.
G. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan terssebut di
atas dan peraturan lain yang terdapat dalam Ketentuan Umum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini. Seluruh peraturan‑peraturan yang diperlukan supaya
disediakan Kontraktor di site.
20.3. Syarat‑syarat Pelaksanaan
A. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan‑bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Manajemen Konstruksi, baik mengenai
komposisi, konsentrasi dan aspek‑aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini
Kontraktor atau Supplier harus menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi
yang ditunjuk tersebut, sebelum memulai pekerjaan.
B. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksa naan di lapangan oleh Manajemen Konstruksi atas
tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
C. Bila Manajemen Konstruksi memandang perlu dilakukan pengujian dengan
penyinaran gelombang tinggi, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1 INSTALASI LISTRIK UTAMA
● Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman
peralatan sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu
yang diperlukan untuk itu sampai pemasangan, training dan testing
commissioning hingga penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan
sempurna sebagaimana yang diatur dalam spesifikasi teknis ini atau
dokumen kontrak lain yang berkaitan.
● Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah :
o Pekerjaan kabel tegangan rendah dari PKG ke PUTR, dari PUTR ke panel
tenaga dan panel-panel penerangan/stop kontak sampai ke beban
bersangkutan.
o Pekerjaan PUTR, panel-panel tenaga/ peralatan-peralatan mekanikal dan
panel penerangan
o Pekerjaan pentanahan pengaman & penangkap petir
o Pengujian yang secara wajar harus dilakukan agar sistem dapat berjalan
dengan baik.
● Bahan dan Perlengkapan Peralatan
Bahan dan perlengkapan peralatan harus merupakan "standard products"
dari pabrik yang menghasilkannya. Dalam pengajuan maka kontraktor
harus menyertakan brosur, katalog, ukuran, warna atau keterangan lain
yang diterbitkan oleh pabrik yang akan dinilai oleh pihak Direksi apakah
sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Sebelum pemesanan barang tertentu sesuai persetujuan maka kontraktor
harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan. Semua peralatan
yang ditawarkan harus terjamin pengadaannya beserta sparepartsnya
dalam waktu yang cukup lama dengan menunjukkan surat jaminan dari
agen tunggalnya. Juga harus ditunjukkan bahwa pemakaian barang atau
perlengkapan yang disebutkan sudah disetujui instansi yang berwenang
untuk itu.
● Nama Pabrik/Merk yang disebutkan
Jika dalam spesifikasi ini disebutkan nama pabrik atau merk sesuatu jenis
komponen/ peralatan maka kontraktor dapat mengajukan merk tersebut
atau merk lain yang setara dengan merk terdahulu dan disetujui oleh
Pemilik/wakilnya.
● Klasifikasi dan tenaga ahli Kontraktor.
Kontraktor pelaksana dalam pekerjaan ini harus memiliki pas instalasi PLN
minimum golongan C yang masih berlaku pada tahun berjalan disamping
pas lain yang diperlukan untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu.
Penanggung jawab bidang elektrikal dari kontraktor pelaksana harus
bersertifikat yang diakui LPJK
● Peraturan Lain-lain
Disamping peraturan atau standard yang disebut di atas maka kontraktor
harus mentaati peraturan-peraturan dan hukum setempat yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini.
● Testing dan Commissioning
Kontraktor harus menyediakan peralatan, ahli serta fasilitas lainnya yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pengujian terhadap peralatan serta
instalasinya untuk mana hal ini adalah membuktikan bahwa pekerjaan
tersebut sebagian atau seluruhnya sudah baik dan dapat berfungsi sesuai
dengan persyaratan yang diinginkan.
Testing dilakukan sesuai standard di atas atau yang lain yang disetujui oleh
Direksi Lapangan. Pengujian peralatan yang dimaksud wajib dihadiri oleh
Pemberi Tugas atau yang ditunjuk untuk itu. Kontraktor wajib mengurus
perijinan/pengesahan instalasi dari instansi-instansi yang berwenang yaitu
PLN atau Badan Keselamatan Kerja setempat.
● Garansi dan Training
Semua bahan/peralatan yang diinstalsi oleh kontraktor, selama 180 hari
setelah penyerahan pertama adalah masa garansi.
Untuk peralatan khusus sesuai persetujuan pemilik/wakilnya masa garansi
adalah satu tahun. Selama dalam masa garansi kontraktor harus
memberikan training lokal pada 2 orang operator pemilik/pegawai untuk
setiap peralatan dan sistem sampai mereka sendiri mampu untuk
mengoperasikan peralatan tersebut.
Penyerahan surat jaminan oleh Kontraktor disertai dengan gambar sistem
dan instalasi terpasang.
● Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar yang ada menunjukkan sistem dari pekerjaan, juga
menunjukkan tata letak dari peralatan yaitu seperti panel-panel, kabel,
atau peralatan-peralatan lainnya. Seandainya kontraktor menemukan
kejanggalan atau kesalahan ataupun perubahan peletakan peralatan
karena kondisi lapangan maka kontraktor wajib memberitahukannya
kepada Direksi secara tertulis untuk mendapatkan penjelasan sebelum
pelaksanaan di lapangan.
● Perlindungan Pemilik.
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh
Pemborong maka Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan segala macam
tuntutan Yuridis atau tuntutan lainnya.
1.1 Penyerahan
1. Petunjuk Pemeliharaan, Petunjuk Pengoperasian dan Suku Cadang
diserahkan/ disampaikan kepada Pemilik dalam waktu 30 hari sebelum
dimulainya pemakaian oleh Pemilik.
a. Petunjuk Pemeliharaan
Setiap peralatan harus dilengkapi dengan :
– Detail spesifikasi teknis
– Petunjuk operasi start
– Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan
– Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.
b. Petunjuk Pengoperasian
Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara
operasi diletakkan pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram
kontrol pada ruang peralatan tersebut.
c. Suku Cadang
Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat
diperoleh dalam waktu kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya
secara kontinyu.
2. Daftar Material
Pada waktu pengajuan peralatan yang akan digunakan maka kontraktor harus
melampirkan "Daftar Material" yang lebih terinci dari semua peralatan yang
akan dipasang. Harus disebut pabrik, merek, type yang disertai brosur atau
katalog dengan data spesifikasi yang jelas dan telah diberi tanda.
. Gambar-gambar Kerja/Shop Drawing
Sebelum pemasangan peralatan/instalasi dilakukan maka Kontraktor wajib
menyerahkan shop drawing yang menunjukkan detail-detail cara pemasangan
untuk disetujui Pengawas/Direksi. Dalam shop drawing diikutsertakan daftar
katalog data dari pabrik, literatur, uraian-uraian, diagram, data ukuran, nama
pabrik, serta pihak pemasok material tersebut. Penyerahan shop drawing
harus serentak untuk tiap jenis pekerjaan tidak boleh sebagian-sebagian dan
dibuat rangkap 4 (empat). Shop drawing yang dimaksud dan yang harus
diajukan adalah :
– Panel distribusi
– Panel-panel daya dan penerangan/outlet box
– Detail-detail pemasangan lampu/outlet
– Dan lain-lain yang diminta Perencana/Direksi lapangan, serta
usulan/ perubahan dari rencana yang diminta dalam dokumen ini.
2.1 Pengamanan Pekerjaan
1. Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil
pekerjaannya, baik dari mulai, selama maupun setelah terpasangnya hasil
pekerjaan. Semua bahan dan peralatan sebelum pemasangan harus
dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa
pelindung dalam tanah yang menembus keluar dinding/pondasi batas luar
bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk mencegah masuknya
air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan kedap
air.
2. Selain daripada hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus memperlakukan
perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin terpengaruh atau
terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.
3. Dalam hal terjadi kerusakkan, kontraktor diminta untuk segera melakukan
upaya perbaikan atau penggantian yang diperlukan dengan persetujuan
dari konsultan pengawas tanpa tambahan biaya.
3.1 Uraian Sistem
1. Sistem Pemasok Daya Listrik
a. Semua daya listrik dalam keadaan normal dipasok dari jaringan PLN.
b. Seandainya terjadi gangguan di jaringan PLN sehingga daya tidak
dapat dipasok maka untuk mengatasi hal ini digunakan generator set.
c. Jika terjadi kebakaran pada salah satu lantai maka secara manual
suplai daya listrik lantai tersebut dan dua lantai terdekatnya diputus
(informasi dari building automation) setelah BAS menerima informasi
dari MCFA juga AHU harus mati.
Seandainya kebakaran makin berkembang atau membahayakan
sirkulasi dari lantai lain maka semua suplai daya listrik harus diputus
kecuali suplai daya untuk lift kebakaran, pressurized fan dan exhaust
smoke fan, lampu emergency / pengarah.
2. Sistem Pencatuan Daya Listrik
– Pencatuan Daya Listrik dari panel distribusi ke panel-panel
penerangan dan panel tenaga per lokasi dilakukan secara
radial.Karakteristik tegangan catu daya adalah 231 - 400 V, 50 Hz,
3 Phase dan 4 kawat.
– Pencatuan daya untuk penerangan, fire alarm, tata suara,
proyektor dan telepon, dipisahkan dengan pencatuan untuk
peralatan mesin- mesin pompa, AC, dan lift.
3. Sistem Kontrol dan Monitor
Untuk maksud tertentu misalnya pemeliharaan, tingkat prioritas, sesuai
keadaan peralatan maka pengontrolan dapat dilakukan secara lokal saja.
4. Sistem Proteksi
Sistem proteksi direncanakan untuk kelebihan beban dan hubung singkat
baik untuk panel utama maupun panel penerangan dan panel tenaga yang
dilakukan secara bertingkat.
Semua bagian metal dari peralatan harus di tanahkan dan untuk
pentanahan pengaman digunakan sistem Pentanahan Netral Pengaman
(PNP).
5. Pembumian Netral
Pembumian titik netral generator harus terpisah dan langsung.
Pembumian netral generator harus terpisah dengan pentanahan
pengaman.
6. Denah Instalasi Bahan/Peralatan
Sesuai dengan standard/rekomendasi dari Pabrik dan gambar sebagai
pedoman.
1.1 Produk / Bahan
1. Sistem Pemasok Daya Listrik
Dalam keadaan normal maka daya listrik dipasok dari jaringan PLN 105 kVA.
Kalau jaringan ini terganggu maka secara otomatis daya dipasok oleh generator
set. Sesuai besar beban yang harus dilayani, generator set 120 KVA dapat bekerja
secara paralel.
2. Pencatuan Daya
Pekerjaan yang dimaksud adalah panel tegangan menengah, panel distribusi,
panel-panel penerangan, panel-panel tenaga, teknis pendistribusian daya
(instalasi pengkabelan).
● Pekerjaan Panel
Pekerjaan panel adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyediaan
material/komponen panel seperti rumah panel, switch, CB, contactor dan lain-
lain.
a. Panel Tegangan Menengah (PTM)
Panel tegangan menengah (PTM) harus dari type "metal enclosed" untuk
pemasangan didalam ruangan harus diusahakan agar semua komponen
tahan terhadap cuaca lembab dan panas dan harus difinishing secara
tropis. Panel ini harus dibuat sesuai dengan standard IEC dan SPLN.
– Sistem dan Kondisi Pelayanan.
● Rated-service voltage : 24/20 KV.
● Temperatur sekitar : 45oC
● Humidity : 100% max.
● Teg test selama 1 menit : 50 KV
● Tegangan impuls : 125 KV
● Frequency : 50 Hertz
● Arus normal busbar : 630 A
● Kap max short circuit : 500 MVA
● Kap short time current
untuk 1 second : 14,5 KA.
– Konstruksi dan Komposisi
Harus diusahakan sedemikian rupa agar cara-cara operasi sesederhana
mungkin dan selalu dalam keadaan aman. Untuk itu konstruksi dan
komposisi dari pintu dan tuas pembuka/penutup harus kokoh.
Bagian busbar harus dipisahkan dari komponen-komponen dalam
panel tersebut. Panel-panel kubikel harus dibuat dari plat baja dengan
ketebalan tidak kurang dari 2,2 mm dengan ukuran yang standard
sehingga bagian-bagiannya dapat dipertukarkan dengan mudah dan
masing-masing kubikel harus terpisah satu sama lain dengan plat
pemisah. Setiap kubikel terdiri dari ruangan busbar dengan penutup
yang dapat dilepas dengan mur/skrup dan dapat dibuka dengan
handel setelah switchgear dimatikan/ditanahkan.
- Sistem Interlock Panel.
Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk
mencegah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam operasi dan
menjamin keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis dan
mempunyai kekuatan mekanis lebih besar dari alat yang dikontrol.
- Interlock Pintu
● Pintu tidak dapat dibuka bila switch dalam posisi tertutup dan bila
switch pentanahan dalam posisi terbuka.
● Pintu tidak dapat ditutup bila switch pentanahan dalam keadaan
terbuka.
- Interlock untuk Switch TM.
● Switch dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan tertutup.
- Interlock untuk switch pentanahan.
● Switch pentanahan tidak dapat ditutup bila switch utama dalam
keadaan tertutup.
b. Test dan Pengujian.
– Test Routine.
● Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang
dimaksud.
● Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel.
● Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock.
● Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
– Pengujian dengan tegangan.
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak dapat
menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK).
● Test kekuatan tegangan impuls.
● Test kenaikan temperatur
● Test kekuatan hubung singkat.
● Test untuk alat-alat pengaman.
c. Media Insulasi.
Media insulasi yang digunakan adalah SF-6 (sulphur hexafluride) yang
memakai standard IEC (Sealed for life). Tekanan relatif untuk load breack
switch sebesar 0.5 bar dan circuit breacker sebesar 1,5 bar.
d. Kubikel Peralatan (Kompact/integral dengan peralatannya)
– Incomming/Outgoing cubicle.
Cubicle terdiri dari peralatan-peralatan :
● Satu set busbar 630 A.
● Satu buah load break switch, 400 A, 20 KV, 500 MVA, 3 pole yang
dapat dioperasikan dengan tangan atau secara otomatis dengan
media isolasi : SF-6. Lood breaker switch ini harus dilengkapi
dengan pegas (spring stored energy) sehingga dapat bekerja
secara cepat pada waktu menutup dan membuka.
● Satu buah switch 3 pole pembumian dioperasikan secara mekanis
dari muka panel. Sebuah kotak akhir kabel TM dengan inti Cu
dengan ukuran yang sesuai.
● Petunjuk adanya tegangan berupa capasitive voltage deviders yang
dilengkapi dengan lampu indicator.
● Indicator turunnya tekanan SF-6 (satu perpole dari kontak pressure
switcth).
● Indicator hubung singkat ke tanah terdiri dari arus yang dipasang
pada kabel tegangan menengah, kotak berisi relay serta penyearah
dan batteray yang dipasang dalam gardu, demikian juga lampu
indicator yang dipasang di dalam gardu.
– Metering Cubicle.
Kubikel ini terdiri dari :
● Satu set busbar 630 A
● Satu buah disconector dapat dioperasikan dari muka panel.
● Dapat menahan tekanan arus dengan kapasitas 3 KVA).
● Tiga buah Ampere Meter.
● Satu buah KWH meter 3 phasa dan 1 buah Volt meter dilengkapi
selektor switch dengan range 0 - 25 KV.
● Satu buah frekwensi meter.
– Garansi:
Pemborong wajib menyerahkan surat jaminan dari pembuat pabrik
berupa sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa panel dibuat
sesuai standard.
Bila panel dibuat tidak memenuhi standard maka Pemborong
bertanggung jawab untuk penggantian sampai panel tersebut lulus
pengujian. Dokumen-dokumen harus diserahkan dalam rangkap tiga
untuk persetujuan pemberi tugas/perencana mengenai : data-data
teknis, gambar-gambar konstruksi, sertifikat pengujian dari pabrik dan
petunjuk-petunjuk operasionil.
– Merk/Pabrik :
Semua peralatan/komponen dan perlengkapannya harus dari pabrik
yang sama. Panel/komponen adalah buatan pabrik MERLIN GERIN,
Siemens, ABB.
● Panel Distribusi Tegangan Rendah
a. Tipe/Jenis.
Panel ini harus dari tipe "free standing metal enclosed" untuk pemasangan
di dalam ruangan. Komponen harus tahan terhadap cuaca lembab dan
panas dan harus bersifat tropois dan sesuai dengan standard.
b. Sistem dan Kondisi Pelayanan.
– Tegangan kerja : 380/220 volt, 3 phase, 4 kawat
– Frequency : 50 Hz
– Temperatur : 45oC
– Humidity : 95% max.
– Ketinggian : 60 m
– Tegangan uji : 3000 V
– Kemampuan arus : 50 KA. hubung singkat
c. Konstruksi dan Komposisi/Komponen
– Terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan penguat besi siku 50x50x5
mm dan besi U 50x38x5 mm.
– Kotak panel diproses cat dasar tahan karat dibagian luar dan dalam
sebelum di cat akhir.
– Pintu panel mempunyai kunci dengan dua buah sistem plug in
berpegas diatas dan dibawah dengan tuas yang rata permukaannya.
Daun pintu harus diketanahkan.
– Panel harus sesuai dengan sistem 3 phase 5 kawat dan 5 bus bar
dimana busbar pentanahan diletakkan terpisah di bawah. Busbar
netral dan pentanahan diletakan berseberangan (atas dan bawah).
– Kotak panel dan benda konstruktif lainnya yang tidak bertegangan
harus dihubungkan secara listrik ke busbar pentanahan.
– Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar harus dilapisi
bahan untuk mencegah oksidasi.
– Ukuran fisik panel tidak mengikat karena mengacu pada komponen
yang digunakan pabrik pembuat.
– Semua komponen panel harus dipasang kokoh dan harus bebas dari
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
– Circuit breaker yang dipasang harus mempunyai high breaking capacity
dan mempunyai setting range untuk delayed thermal(Ampere trip di
atas 16 A) menggunakan MCCB. ACB untuk setting range untuk delay
thermal dan magnetis (Amp.trip di atas 500 A). Setiap Circuit breaker
ini dilengakapi dengan minimum dua kontak bantu yaitu normaly open
dan normaly closed sesuai kebutuhan (dapat dipasang dengan data
yang jelas).
– Voltmeter yang digunakan adalah jenis moving iron system,
rectangular meter (75x75) mm2 dengan quadrant scale dan class 1,5.
Voltmeter pengukuran dengan voltmeter selector switch harus
mempunyai posisi 3 kali phase terhadap phase dan 3 kali phase
terhadap netral serta mempunyai satu kali posisi off. Range
pengukuran voltmeter adalah 0 - 500 volt.
– Amperemeter yang digunakan adalah jenis moving iron system,
rectangular (75x75)mm2 dengan quadrant scale class 1,5.
Amperemeter yang digunakan mempunyai range measuring dari 0
sampai minimum sama dengan AF-CB yang diukur seperti yang tertera
pada gambar dan juga dilengkapi amperemeter selector switch.
– Untuk pengukuran arus menggunakan trafo arus yang sesuai dengan
amperemeter dan tahan menerima impact circuit terbesar yang
mungkin terjadi.
– Jenis CB yang digunakan terdiri dari jenis air circuit breaker (ACB)
untuk rating amperetrip di atas 500 A, moulded case circuit breaker
(MCCB) untuk amperetrip lebih besar atau sama dengan 16 ampere
dan lebih kecil dari 500 A., dan untuk CB-CB yang rating
amperetripnya dibawah 16 A digunakan jenis miniature circuit breaker
(MCB). Rating Ampere- trip yang tertera pada gambar adalah rating
ampere setting minimum.
– Tutup muka panel harus dilengkapi dengan pilot lamp untuk
menyatakan tegangan RST, pilot lamp untuk push-button on/off yaitu
untuk menyatakan sistem suplai daya motor-motor sudah on atau off,
juga pilot lamp untuk remote kontrol. (dari BAS)
– Warna-warna untuk pilot lamp adalah: untuk phase RST masing-
masing merah, kuning dan hijau. Untuk menyatakan sistem operasi
motor(peralatan mekanikal) sudah on dipakai lampu warna merah
sedang kalau sedang off dipakai warna hijau.
– Merk yang digunakan :
● Box : Oteesa, Guna Era, Panel Nusantara, Alcostar.
● Komponen : MG, Siemens, ABB, AEG.
● Relay : Omron, AEG, Telemecanique.
● Kapasitor bank : ABB, MG, Siemens.
d. Panel-Panel Tenaga.
Tipe dari panel dapat freestanding atau wall mounted, sedang kondisi
pelayanan konstruksi, komposisi komponen, merk komponen seperti panel
distribusi tersebut di atas.
e. Panel panel Penerangan
Panel dibuat dari pelat baja tebal 2 mm dengan penguat besi jika cat
dasar anti karat dibagian luar dan dalam sebelum cat akhir dengan cat
oven abu- abu. Pintu panel mempunyai kunci dua buah sistem plug in
berpegas diatas dan dibawah dan tuas rata permukaan. MCB dengan arus
hubung singkat untuk group lampu 6 KA untuk group kotak kontak 15 KA.
CB terdiri dari type moulded plastic, tiga phase quick break dengan range
minimum seperti di gambar. Konstruksi panel dan komponen-komponen
yang digunakan untuk panel lampu sesuai yang telah diuraikan di atas.
● Pekerjaan Instalasi
a. Umum
– Tipe dan Jenis.
Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
PUIL/SPLN (LMK) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak
boleh memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali
untuk remote control atau kabel kontrol.
Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY (untuk penerangan)
NYY atau NYFGbY (untuk peralatan mekanikal dan penerangan taman)
dan untuk fire protection/beban kebakaran memakai cable fire proof.
Semua kabel instalasi penerangan dalam bangunan berada dalam
konduit PVC light impact dan luar bangunan dengan sigid metal
galvanized.
– Penyambungan
Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan
dan cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak
penghubung. Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara
listrik.
Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang
telanjang dan harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga
yang diisolasi dengan porselen, bakelit atau PVC yang diameternya
disesuiakan dengan diameter kabel.
Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel
dan isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.
5.1 Pelaksanaan
1. Persiapan.
Kontraktor harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
yang dilakukan pada konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-
pekerjaan instalasi elektrikal.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
inserts, sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan
dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi (Arsitek).
2. Instalasi dan Pemasangan Kabel.
a. Umum.
– Semua ujung kabel harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan kuat agar mudah untuk mengidentifikasi arah beban. Ujung kabel
dimaksud ada dalam panel maupun beban.
– Setiap ujung kabel harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasi
phasa sesuai peraturan PUIL.
– Kabel daya yang dipasang pada shaft harus menggunakan tangga
kabel sebagai perletakannya serta harus diklem dengan kuat dan
disusun rapi.
– Setiap tarikan kabel tidak diperbolehkan adanya sambungan.
– Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih, harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminalnya.
– Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
menggunakan alat press hidroulic yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
– Kabel yang ditanam dalam tanah, kedalamannya minimum yang harus
dicapai adalah 60 cm dan lebar minimum 40 cm, diletakkan pada alas
pasir setebal 15 cm, serta di atasnya dilindungi/ditandai dengan
pemasangan batu-bata satu lapis sepanjang pasangan kabel. Tanda
jalannya/arahnya kabel yang dipasang pada permukaan tanah,
dipasang pada setiap jarak minimum 25 meter atau pada tiap-tiap
belokan. Kabel feeder yang dipasang pada selokan (french), harus
menggunakan support minimum berjarak tiap 50 cm panjang
pasangan.
– Kabel tanah yang terpasang menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya, harus ditanam minimum 50 cm dibawahnya serta
diberi pelindung pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
– Kabel yang dipasang di atas langit-langit harus dilindungi dengan pipa
atau diletakkan pada talang kabel terdekat.
– Kabel yang dipasang menembus dinding atau beton, harus dibuatkan
sleeves dari pipa PVC klass AW dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
– Alat penyambung yang dipakai berupa las-dop dari merk Legrand atau
3M.
– Penyusunan kabel pada talang kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
b. "Splice"/Pencabangan.
– Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai.
– Sambungan pada kabel cabang harus dibuat kuat secara mekanis
maupun secara elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector".
– Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan konektor yang terbuat dari
tembaga yang di-isolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC,
yang diameternya disesuai-kan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk Splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain
harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, isolasi tegangan dan
lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut
anjuran perwakilan Pemerintah dan Manufacurer.
d. Penyambungan Kabel.
– Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
lain).
– Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
– Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi.
– Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan- penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran
yang sesuai.
– Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC/
Protolen yang khusus untuk listrik.
– Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
– Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur-temperatur pengecoran selama pengecoran.
e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
– Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable ladder / tray.
– Untuk instalasi saluran utama penghantar di luar bangunan,
dipergunakan saluran beton (cable trench), kecuali untuk penerangan
taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai
standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk
belokan- belokan.
– Setiap kabel dalam bangunan diletakkan dalam pipa conduit dengan
diameter minimum 5/8 diameter kabel atau di atas kabel ladder. Setiap
pencabangan ataupun pengambilan ke luar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip di dalam junction box.
– Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/Lock Nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus
dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem ke bangunan
atau rak kabel pada setiap jarak 30 - 50 cm.
f. Instalasi Khusus.
– Untuk ruang/peralatan khusus, disyaratkan bahwa semua instalasi
harus menggunakan kabel : type mineral insulated, metal sheated
cable. Semua pertemuan dengan peralatan harus dijepit dengan cable
gland khusus dan jaminan tidak akan bocor oleh gas atau butiran cair
ke dalam peralatan (flameproof gland).
– Kabel M.I.C.C. dan penyambungannya.
– Semua sambungan (joint) dan terminal haruslah dari type yang dapat
menahan masuknya cairan ke isolasi mineral kabel. Fitting juga harus
dapat menjaga kontinuitas dari kabel.
– "Sealing Compound" untuk pengisi fitting haruslah dari type yang
dapat menahan ambient temperatur 140 Celcius sampai 180 Celcius.
Radius
– pembelokan kabel MICC tidak boleh kurang dari 8 kali diameter luar
kabel secara keseluruhan.
– Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Pemborong
tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum
pembacaan pengukuran isolasi (megger) memenuhi syarat.
g. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.
– Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
– Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 60 cm.
– Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi
pipa galvanized.
– Kabel-kabel yang menyeberang jalan selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan PVC type AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
– Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
batu, abu, kotoran bahan kimia (lubang) dilapisi dengan pasir kali
setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir
setebal
15 cm dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup
dengan tanah urug.
– Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara
langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk
penyambungan kabel dalam tanah.
6.1 Konstruksi Panel dan Instalasinya.
1. Kabinet.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm.
Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsional seperti
yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan
kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran komponen kabel yang dipakai
tidak terlalu sesak.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada
cara-cara yang baik untuk memasang dan menyetel "panel board" serta
pengoperasiannya.
Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian,
sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch
circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi disediakan 2 (dua) buah
anak kunci, dengan sistem Master key.
Semua kabinet harus di cat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi
Pengawas.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan
karat dengan cara "Electro Galvanized". Selain yang tersebut di atas, harus
dilapisi dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
– Bagian dalam dari box dan pintu.
– Bagian luar dari box yang galvanisir atau cadmium plating tak perlu di cat
kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink Cromate Primer harus di
cat dengan cat bakar.
2. Panel-Panel Distribusi.
Panel-panel distribusi harus seperti ditunjukkan pada gambar, kecuali ditunjuk
lain. Seluruh assembly termasuk housing bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan.
Panel Distribusi Utama dari jenis indoor type terbuat dari plat baja (metal clad).
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur baku, yang bisa
mempertahan-kan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan
singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan
sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louvre untuk ventilasi
dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
persyaratan PUIL/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup.
Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratan harus dikelompokkan
pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
3. Plat Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breeker) harus dilengkapi dengan plat nama dan
dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari
pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya.
Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam shop drawings.
5. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang
divernikel (stainless) dengan ring tembaga.
7. Alat-Alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk panel,
dengan skala sirkuit, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 144x144 mm atau 96x96 mm, dengan skala linier dan
ketelitian 1,5% Posisi dari sakalar putar untuk voltmeter (Voltmeter selector
switch) harus ditandai dengan jelas.
8. Transformator Arus.
Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden
sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat
menahan gaya-gaya mekanis. Trafo arus untuk ampermeter juga boleh
dipergunakan bersama dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik.
Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
9. Sekring.
Sekring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sekring dipasang
pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau sisi
beban untuk peralatan-peralatan harus mempunyai kapasitas induksi 100 KA.
Sekring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-peralatan
yang dapat dicabut (draw out).
Untuk setiap panel harus disediakan sekring cadangan sebanyak sekring yang
ada, yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas.
10. Kabel-Kabel Pengontrol.
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara
lengkap dengan kanal dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran
minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt, isolasi PVC.
Panel adalah assembling lokal.
11. Pilot Lamp.
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
– Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
– Pilot lamp untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah on
atau off.
– Pilot lamp untuk remote control pada panel untuk menyatakan sistem
jalankan/berhenti sesuai yang diinginkan.
Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan di atas merupakan keharusan,
biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.
– Warna-warna untuk pilot lamp :
• Phase R : warna merah
• Phase S : warna kuning
• Phase T : warna biru
• Menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau
dengan saklar, ataupun dengan "time switch", menyatakan sistem
on : warna merah.
• Menyatakan sistem telah off : warna hijau.
7.1 Instalasi Pentanahan.
1. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
dihubungkan menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel
pentanahan harus disediakan dimana bagian metal tersebut di atas
dihubungkan.
2. Rel pentanahan dihubungkan secara langsung pada sistem pentanahan
dengan penampang yang sesuai, dimana sistem ini dihubungkan dengan
tembaga ber- diameter minimal 0,5: ditanam di dalam tanah, sehingga
diperoleh tahanan sistem pentanahan maksimal 3 Ohm.
3. Hal-hal di bawah ini harus dihubungkan pada sistem pentanahan :
– panel-panel daya dan penerangan
– pintu-pintu besi
– tangki
– rak kabel/kabel duct
– housing generator
– pompa-pompa
– mesin AC
– dan lain-lain.
4. Untuk penghantar pentanahan pengaman digunakan kabel berisolasi, dengan
tanda warna kuning/hijau. Antara titik grounding ke panel menggunakan
kawat tembaga telanjang. Jika tidak ditentukan dalam gambar, diameter
penghantar pentanahan pengaman sama dengan penampang kabel tenaga
masuk (incoming cable) pada panel/peralatan yang bersangkutan.
8.1 Pengujian.
1. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstra-sikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini dan standar / referensi yang
digunakan.
2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
3. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakan-nya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas.
2. INSTALASI PENERANGAN
2.1. Umum
2.1.1. Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan.
Sistem penerangan dan stop kontak.
– Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan komponennya.
– Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar dan atau grid switches.
– Pengadaan dan pemasangan sistem kontrol penerangan ( full two way ).
– Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau
stop kontak khusus.
– Pengadaan dan pemasangan pelindung kabel serta berbagai accessories
lainnya, seperti box, flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
– Pengadaan dan pemasangan floor outlet, boxes dengan hinged cover dan
accessories lainnya.
– Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
2. Pekerjaan Berkaitan yang Diuraikan tersendiri :
– Pekerjaan Listrik Dasar (panel-panel penerangan)
– Pekerjaan Rangka langit-langit
– Pekerjaan Penyelesaian langit-langit
– Pekerjaan Penyelesaian Dinding dan Lantai
– Pekerjaan Diffuser AC, Speaker, Detektor dan Telepon
– Pekerjaan Building Automation System.
2.1.2. Ketentuan
1. Kualifikasi Tenaga.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah pengawasan dan koordinasi
Tenaga Ahli ( bersertifikasi ) yang telah berpengalaman dan mengerti akan
teknik- teknik instalasi listrik dan pengujian.
2. Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan
menurut persyaratan yang diminta oleh Kontrak maupun Peraturan yang
berlaku.
3. Standard dan Referensi.
Standard dan referensi yang digunakan disini adalah :
– Persyaratan Umum Instalasi Listrik tahun 2000 (PUIL)
– SNI – 03 – 6197 – 2000 = Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada
bangunan gedung
– Panduan Pencahayaan Sisi Luar Bangunan Tinggi dan Penting di Wilayah
DKI Jakarta thn 1999
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) tambahan SNI
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) tambahan SNI
– Standard/Peraturan Teknis dari Negara lain/internasional yang dapat
dijadikan pegangan antara lain adalah :
● IEC Standard
● IES Standard.
4. Pengujian.
Sebelum pengoperasian lampu-lampu, Kontraktor harus melakukan pengujian/
pengetesan terhadap lampu dan instalasinya untuk membuktikan bahwa
pekerjaan tersebut adalah baik dan dapat diterima untuk dioperasikan sesuai
fungsinya.
Testing dilakukan sesuai standard dan peraturan yang berlaku dan wajib
dihadiri oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya, serta hasil pengetesan harus
dibuat dalam bentuk laporan untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.
2.1.3. Penyerahan
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh, katalog, shop drawing guna persetujuan pemakaian dan pelaksanaan
dari Konsultan Pengawas.
2.1.4. Uraian Sistem
Dasar dari perencanaan penerangan dan Stop Kontak terutama
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
– Interior dan Exterior /Lanscape dari bangunan
– Standard yang ada
– Saat terjadi kebakaran.
Sumber daya untuk semua lampu dalam keadaan normal 100% diperoleh dari
PLN atau Genset, sedang jika terjadi kebakaran maka sebagian lampu tetap
menyala dengan sumber daya menggunakan Batterai dan Charger. Pada
waktu malam atau saat kantor tidak beroperasi penuh lampu-lampu yang
dapat terus menyala adalah bagian hall lift, tangga koridor dan ruang khusus
yang berkaitan dengan komputer kliring. Pengoperasian lampu (on/off) secara
terpisah melalui BAS, namun secara lokal masih tetap digunakan sakalar,
dimana sakalar hanya berfungsi jika dari BAS lampu sudah di-on-kan.
2.2. Produk/bahan
2.2.1. Kabel dan Konduit
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL/LMK. Semua kabel/penghantar harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti.
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
– Fasa -1 : merah
– Fasa -2 : kuning
– Fasa -3 : hitam
– Netral : biru
– Tanah (Ground) : hijau - kuning (strip).
Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
2. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC high impact
dengan ulir dan diameter minimum 3/4"
Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya, juga tidak
boleh kurang dari 3/4" diameter.
Pipa flexible dari baja harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (junction box) dan armatur lampu.
3. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui anjuran perwakilan
Pemerintah dan atau Manufacture.
Underfloor Duct
1. Tipe.
Under floor-duct adalah dari produk / Merk Panasonic, Three Star. Under
floor- duct system harus cocok untuk dipasang pada lantai dengan tinggi
ketebalan maksimal 28 mm.
2. Konstruksi.
– Duct/kanal terbuat dari bahan metal. Setiap line dari duct dengan tinggi
dan lebar duct adalah sesuai gambar.
– Outlet box harus dari ukuran 250x250 mm minimum, sehingga dapat
dipasang dengan dua socket outlet daya, satu socket outlet telepon dan
satu socket outlet komputer lengkap dengan penutup berengsel (Hinged
Cover).
– Untuk memudahkan penarikan kabel instalasi telepon oleh Pemborong
telepon, harus disediakan kawat pancingan di dalam kanal untuk kabel
telekomunikasi, yang harus dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan ini.
1.1.2. Stop Kontak dan Sakalar
1) Stop Kontak
– Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan di dinding/kolom dan pemasangan di lantai (floor outlet).
– Stop kontak dinding/kolom harus satu type untuk pemasangan rata
dengan dinding dengan rating 250 Volt, 10 Ampere.
– Stop kontak lantai harus dari produk/merk yang sama dengan produk dari
underfloor duct yang dipakai di dalam pekerjaan dan harus dari type yang
cocok untuk pemasangan di dalam outlet boxes dari underfloor trunking
system, dengan rating 10 Ampere.
2) Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 10 Ampere.
3) Saklar Dinding.
Sakalar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding tipe rocker, dengan
rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches).
4) Box untuk Sakalar dan Stop Kontak.
Box harus dari bahan dengan ketebalan tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari
metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Sakalar atau stop kontak dinding terpasang pada box dengan menggunakan
baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperkenankan.
Merk saklar dan stop kontak yang digunakan : Clipsal, Berker dan MK (lux)
5) Power outlet 1 phasa rating 32 A terpasang setinggi 40 cm dari lantai
6) Kotak Kontak XRV
Kotak kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 250 Volt, 10
Ampere.
1.1.3. Armatur Lampu dan Komponen.
Armatur yang dipasang harus disesuaikan dengan gambar perencanaan
dengan bentuk disesuaikan dengan Arsitek/Interior. Material terbuat dari
lembaran baja dengan tebal minimum 0,7 mmdan di cat dengan sistem cat
bakar bebas karat dan cacat lain.
Adapun jenis-jenis lampu yang direncanakan adalah :
1) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Alumunium Louvre :
- Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk
penggantian/pemberian komponen lampu.
- Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.
- Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan
serta bahan penunjangnya.
- Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.
- Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)
- Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips
- Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips
- Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips
- Fitting : type H 04 merk Phillips
- Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk
Phillips
2) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Emergency Alumunium Louvre :
- Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk
penggantian/pemberian komponen lampu.
- Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.
- Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan
serta bahan penunjangnya.
- Armatur merk Artolite, Lomm atau Philips.
- Komponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)
- Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips
- Bateray ni-cad
- Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips
- Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips
- Fitting : type H 04 merk Phillips
- Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk
Phillips
3) Lampu Downlight LED 13 Watt Ceiling Reccessed:
- Armature Dengan Lampu menyatu.
- Lamp yang dipakai dari jenis :
Mason Phillips LED 13 Watt
Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.
4) Lampu Downlight LED 7 Watt Ceiling Reccessed:
- Armature Dengan Lampu menyatu.
- Lamp yang dipakai dari jenis :
Mason Phillips LED 7 Watt
Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.
5) Lampu Emergency & Orientasi.
- Lampu emergency yang digunakan adalah dari jenis LED, dengan
sumber daya dari Battery.
- Pada saat listrik PLN/Genset menyala lampu harus dapat
dioperasikan dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu
buah lampu) dan dapat dihidup-matikan dengan switch.
- Bila PLN/Genset mati, lampu emergency tetap menyala (tanpa
terputus).
- Bila PLN/Genset hidup kembali maka lampu dapat di-offkan dan
semua operasi diatas harus dapat bekerja secara otomatis.
- Tegangan input adalah 220 Volt.
- Untuk lampu exit dipakai jenis LED 10 watt.
2.2.5 Sistem Kontrol Penerangan
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem kontrol penerangan, meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol penerangan antara
lain : Transmission Unit, Setting switch, Contact Input, Terminal Unit, HID
(High Intensity Discharge) Relay Unit, transformer, Infra-Red I/O Point
switch, Individual switch, Group switch, Pattern switch,Dimmer Terminal
Unit, Dimmer switch, dan Panel Relay Lighting Control.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi sistem kontrol penerangan, lengkap
dengan support/bracket, pipa conduit dan accessories lainnya.
c. Testing dan Commissioning terhadap seluruh peralatan dan instalasi hingga
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
2. Uraian Sistem :
a. Sistem bekerja dengan menggunakan kabel 2 inti tegangan rendah 24 VAC
dan kabel dipasang pada jalur instalasinya dalam konduit lengkap dengan
penyangga, pengikat dan accessoriesnya.
b. Pada saat sistem bekerja, sistem harus dapat memberikan informasi status
beban berupa nyala LED.
– Pada saat kondisi beban off, indicator LED menyala hijau.
– Pada saat kondisi beban on, indicator LED menyala merah.
– Pada saat kondisi beban dalam keadaan timer mode, kedua indicator
LED merah dan hijau menyala.
c. Sistem operasi dapat bekerja secara :
– individual switch.
– group switch
– patern switch
– dimmer switch.
d. Sistem dapat saling overide, walaupun sudah disetting untuk group,
individual maupun patern juga harus dapat melayani atau melakukan
program kontrol aktual berdasarkan pemakaian timer, sensor dan lain-lain.
Jika menggunakan program kontrol aktual, dan ini dapat dianggap terlalu
banyak akses ke pengontrolan, maka fungsi dan sistem diatas harus dapat
membatalkannya.
e. Kapasitas penyalaan sistem pengontrolan dibatasi pada hal-hal sbb:
– Transmission unit melayani 256 circuit.
– Dapat mengontrol redup cahaya dari beban sebanyak 16 circuit (untuk
auditorium).
– Dapat mengontrol ALL ON dan ALL OFF dengan 1 tombol untuk
keseluruhan circuit (256 circuit) pada 1 transmission unit.
– Jumlah group input adalah 256 point.
– Jumlah group operatable adalah 256 point.
– Jumlah pattern input adalah 256 point.
– Jumlah pattern operatable adalah 256 point.
Pada masing-masing group dan pattern, mempunyai kemampuan untuk
dioperasikan ke saluran circuit (256 circuit) dan dimonitor pada 1
transmission unit. Disamping itu sistem harus dapat dioverride dari
lokal switch atau jika diinginkan lokal switch dapat diprogram untuk
tidak mempunyai akses ke sistem.
f. Sistem harus dapat diprogram untuk menetapkan "address number" yang
sama untuk individual load yang sama serta dapat dikontrol dari berbagai
tempat pemasangan peralatan kontrol (termasuk group atau pattern).
g. Sistem harus mampu dioperasikan dengan menggunakan wireless sistem,
yang diperuntukkan khusus pada ruang-ruang tertentu (jika dikehendaki).
h. Sistem harus mampu dihubungkan dengan motion sensor. Motion sensor
berfungsi untuk menghidupkan lampu secara otomatis, jika ada seseorang
didalam jangkauan sensor tersebut. Dan mematikan lampu secara
otomatis, jika sensor mendeteksi bahwa tidak ada seseorangpun berada
didekat sensor, sensor juga harus dilengkapi dengan off-relay timer yang
dapat diatur waktu delaynya dengan range dari 10 detik hingga maksimum
6 menit.
i. Sistem kontrol penerangan yang dimaksud dalam pekerjaan ini,
memungkinkan diadakannya program lighting dengan beraneka ragam
keperluan berdasarkan pattern control untuk keseluruhan ruangan atau
sebagian dengan "Automatic Window Side Lighting Control". Pemakaian
interlock dengan timer dimaksudkan sebagai bagian dari sistem untuk
mengontrol kebutuhan penggunaan penerangan pada pagi, siang atau
malam serta on-off secara keseluruhan sehingga dapat menghemat
pemakaian listrik.
j. Sistem dilengkapi denga infra-red I/O point switch yang dapat berfungsi
sebagai individual, group, pattern. Setting address dari switch tersebut
dilakukan dengan menggunakan wireless setting unit, tanpa menggunakan
dip-switch.
k. Sistem dilengkapi denga wireless setting unit untuk memasukkan address
dari infra-red I/O point switch.
l. Terhadap instalasi terpasang harus dilakukan testing dan commissioning,
yang dihadiri oleh produsen/agen dari sistem yang dipakai, untuk
mendapatkan garansi yang dinyatakan/ ditentukan oleh pabriknya.
3. Data Teknis Peralatan :
a. Transmission Unit
– Kapasitas : 256 circuit
– Tegangann kerja : 220 Volt
– Output current : 500 mA
b. Transformer
– Sekunder : 1,5 A, 24 Volt AC 36 VA
– Primer : AC 230V
c. Amplifier
– Signal voltage : ± 24V
– Output current : 500 mA
– Power consumption : 12W
d. Relay Control Terminal Unit
– Voltage : ± 24 VAC
– Current : 1,2 mA
e. Terminal Unit
– Kapasitas : 4 circuit atau 1 circuit
– Konsumsi arus : 1,2 mA
– Relay output : 6A, 300V each
f. Relay Unit
– Kapasitas/type : 1 circuit/20A HID relay
– Konsumsi arus : 0,35A, 24 Volt AC
– Output contact : AC 300V 20A
g. Total Pattern Control Contact Input
– Kapasitas : 4 pattern
h. Konsumsi arus : 1,2 mA
i. Pattern Setting Unit
– Voltage : ± 24 VAC
– Current : 5mA
j. Individual Switch
– Kapasitas : 4 switch
– Konsumsi arus : 4 mA
k. Group Switch
– Kapasitas : 4 group
– Konsumsi arus : 5 mA
l. Pattern Switch
– Kapasitas : 1 pattern
– Konsumsi arus : 2 mA
m. Dimmer Unit dengan built-in Terminal unit :
– Kapasitas : 1 circuit, hanya untuk beban lampu
– Incandescent sebesar 500 watt ataupun 800 watt.
n. Dimmer Switch
– Konsumsi arus : 10 mA
o. Infra-red I/O point switch
– Kapasitas : 4 switch
– Konsumsi arus : 12 mA
p. Wireless Programming Unit
– Power supply : 4 x AA dry cell battery (1,5V) : 6V
– Carrier frequency : 36,7KHz
– Beep sound frequency : 4,5KHz
– Read/send time : 1 to 4 seconds
– Setting function :
∗ Switch and T/U address number
∗ Switch function (individual,pattern, group and dimmer control)
∗ Timer duration
q. Panel relay Kontrol Penerangan
Bahan panel pelat baja tebal 2 mm, dilapis bahan anti karat atau cat oven,
ukuran ditentukan sesuai dengan kebutuhan tinggi panel penerangan,
tebal panel 22,5 cm, mempunyai kontrol daya in/out lengkap dengan
indikator dan aksesorinya (warna ditentukan kemudian).
Konstruksi panel dilengkapi engsel anti karat produk impor, lengkap
dengan kunci/anak kunci minimal 3 buah, terpasang rapi pada dinding dan
mudah untuk melakukan pengecekan/ pengontrolan. Pada bagian dalam
panel dilampirkan dengan wiring diagram, dan pada bagian luar panel,
label untuk nama panel dibuat dari bahan stainless steel dan hurufnya
digravier, ukuran 11 x 22 cm.
Standar panel adalah produk lokal.
1.2. Pelaksanaan
1.2.1. Persiapan
Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan
instalasi penerangan/ stop kontak.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua
inserts, sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan
dipasang dalam tahap pekerjaan kontruksi atau finishing, terutama floor duct.
1.2.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel
1. Pemakaian Kabel.
– Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan luas penampang lebih kecil
dari 2,5 mm2 , kecuali untuk pemakaian remote control.
– Kecuali persyaratan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type :
● Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan konduit PVC High
Impact dengan ulir.
● Untuk kabel penerangan taman menggunakan kabel NYFGBY.
2. "Splice"/Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam group maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai.
Sambungan pada kabel harus dibuat kuat secara mekanis maupun secara
elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector".
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
3. Penyambungan Kabel.
– Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
lain).
– Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
dan sesudah penyambungan dilakukan.
– Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas/Direksi.
– Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
– Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
4. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
– Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran
penghantar (conduit) di-klem di beton.
– Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang di atas cable ladder dengan tidak
membebani ceiling atau di-klem pada beton.
– Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada
cable ladder.
– Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum
5/8" diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari
satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
– Ujung pipa yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi
dengan socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.
Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian
muka lantai sampai dengan 2 m,
harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan
pada setiap jarak 50 cm serta ditanahkan.
5. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.
– Kabel tegangan rendah untuk penerangan taman/parkir harus ditanam
minimal sedalam 60 cm
– Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
cetakan beton cor dan diberi pasir.
– Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 80 cm dan dilindungi dengan
pipa galvanized.
– Kabel-kabel yang menyeberang selokan, dilindungi dengan pipa galvanized,
pipa harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
– Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia dan lain sebagainya.
1.2.3. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
1.2.4. Instalasi Sakalar dan Stop Kontak (Outlet)
1. Sakalar.
Sakalar-sakalar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V. Sakalar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, sakalar-sakalar tersebut bingkainya harus dipasang
rata pada tembok setinggi 150 cm di atas lantai yang sudah jadi kecuali
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
2. Stop Kontak.
Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earting contact dengan
rating 10 A/250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja
220 harus diberi saluran ke tanah (grounding).
Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan.
1.2.5. Pengujian
Pengujian dilaksanakan pada tahap dimana material/peralatan dipasang dan
pada tahap dimana instalasi telah terpasang, baik per bagian atau secara
keseluruhan.
B. PEKERJAAN SISTEM JARINGAN KABEL DATA
1.1. U M U M
1.Spesifikasi ini menguraikan tugas dan tanggung jawab Kontraktor dalam
Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan kabel data.
2.Instalasi Pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, mentaati peraturan
yang berlaku di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standard
yang ada.
3.Dalam melaksanakan Pekerjaan Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan
keselamatan kerja dan mengharuskan semua tenaga kerja di lapangan
mengutamakan keselamatan kerja.
4.Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai pengalaman
dan mempunyai ijin kerja sesuai dengan bidangnya.
5.Dalam lingkup pekerjaan ini tidak termasuk pengadaan, pemasangan dan
pengetesan peralatan dan program unit Server (Unit Server dan Programming oleh
Pemberi Tugas / Owner)
1.2. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel
Data adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang
tertulis secara umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari
ruang Hub ke Face plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar rencana.
2. Pengadaan dan Instalasi patch panel.
3. Pengadaan patch cord & accessories.
4. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
5. Pengadaan dan Pemasangan Rack
6. Labeling di Patch panel, outlet , patch cord.
7. Melaksanakan, baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila
diperlukan .
8. Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba terhadap instalasi dan kinerja
operasi sistem jaringan kabel data maupun peralatan.
9. Penyediaan suku cadang tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa
pemeliharaan, serta tools dan special tools.
10.Menyediakan “Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi
terpasang; sebanyak 4 (empat) set dalam bahasa Indonesia.
11.Menyediakan As-built Drawing dan CD
12.Menyediakan garansi/warranty.
13.Melakukan pemeliharaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
14.Penyambungan instalasi baru dengan instalasi eksisting
15.Dalam lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di
dalamnya penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan,
penyediaan tenaga kerja yang baik, pengujian/pengetesan terhadap bahan atau
barang maupun hasil Pekerjaan, perijinan dari instansi yang berwenang sehingga
Pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
1.3. GAMBAR-GAMBAR
1.Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket Pekerjaan ini adalah gambar-
gambar yang disertakan dalam dokumen paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi
Peralatan Mekanikal dan Elektrikal Paket Pekerjaan Sistem Jaringan Kabel Data.
2.Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini serta informasi lainnya, pada
hakekatnya menyangkut sistem instalasi serta penjelasan teknis yang secara
menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem jaringan kabel data dapat berfungsi
dengan baik.
3.Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
tertentu tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun
tidak tergambarkan secara spesifik di dalam dokumen paket Pekerjaan ini namun
merupakan bagian yang menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat
beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi tanggung
jawab Kontraktor, yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan biaya
penawaran Pekerjaan.
1.4. Ketentuan Teknis Peralatan
1.4.1 Kabel UTP
1.4.1.1 Umum
1. Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel signal data harus memenuhi
persyaratan Fire Safety Rating IEC 60332-1 dan standard TIA TSB -36, TIA / EIA – 568
– A,UL,ETL
2. Sifat karakteristik listrik (Electrical Characteristics) adalah sebagai berikut :
· Conductor Loop Resistance:17 Ohm / maksimal
· Conductor Resistance Unbalance:2% maksimal
· Capacitance Unbalance to Earth:1600 pF/km maksimal
· Skew : 40 nsec / 100m @ 100 MHz
· Characteristic Impedance: 100Ω ± 15 Ω @ 4.0MHz -100 MHz
1.4.1.2 Kontruksi Core
· Conductor : 24 AWG Solid bare coper
· Insulation : polyolefin
· Diameter : 0.94 mm nominal
· Pair : 2 of the above cores
· Pair color code : Blue-white / Blue, Orange-White/ orange,
green-white/Green, Brown- White / Brown.
1.4.1.3 Mechanical Characteristics
· Minimum Bend Radius : 4 x OD (Installed) 8 x OD (Installation)
· Temperature Range : 0oC to + 50oC (Installation) -20oC + 75oC
(Operational)
1.4.2 Konduit Kabel
1. Konduit untuk kabel-kabel dalam gedung harus dari pipa uPVC tipe
high impact yang memenuhi standar BS 6099, merk produk Ega atau
Clipsal, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
2. Kabel yang ditanam dalam tanah, di bawah atau melintang jalan
dan perkerasan harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa
baja lapis galvanis kelas medium standar SNI 07-0039-1987, sambungan
menggunakan drat dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
3. Konduit fleksible harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang
memenuhi standar BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan
cuaca panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
1.4.3 UTP Patch Cord
Untuk menghubungkan end point ke system jaringan yang ada di lingkungan
gedung diperlukan UTP Patch Cord. Berikut spesifikasi UTP Patch Cord yang
diperlukan :
1. Mempergunakan stranded UTP Cable Cat 6
2. Dilengkapi dengan boot
3. Mempunyai panjang ± 5 feet
4. Pabrikasi
1.4.4 Wire Management
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah :
1. 1 RU height.
2. Slotted cable access.
3. Rear cable access.
4. Removable front cover.
5. Front cover latch.
1.4.5 19" WallmountRack
Wallmount rack dengan spesifikasi :
· Plat besi : 2 mm
· Depth : 600 mm
· Height : 600 mm
· Fan : 4 unit heavy duty fan
· Power outlet : Lihat gambar
· Pintu : Double doors with tamper glass
front door
· Lubang sirkulasi udara : Dari bawah rack c/w filter
1.4.6 Access Point (Wireless)
· Support IEEE 802.116, IEEE 802.119.
· Provide stable throughput & extends wireless coverage.
· Maximum rate 54 Mbps.
· Support for 16 users.
· Turbo mode speed.
· AP / client.
· Bridge, repeater.
· External anntena : 3
· Extended coverage.
1.5. SYARAT-SYARAT INSTALASI
1. Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
Conduit ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit ditempatkan dalam
Tray Cable sesuai gambar rencana.
2. Kabel UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch Panel UTP
yang ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai. Dari Patch Panel
kabel UTP dihubungkan ke setiap hub atau face plate (outlet) sesuai dengan
gambar.
3. Untuk menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik
jika dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur
kefungsiannya.
4. Setiap kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam Conduit
atau Tray cable.
5. Setiap kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai
tanda pengenal.
6. Letak outlet seperti yang ditunjukkan dengan gambar dan disesuaikan dengan
keadaan setempat.
7. Peralatan Utama dipasang sesuai yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
8. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
petunjuk Konsultan Pengawas.
9. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan
kode nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
10.Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum
pengecoran sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding
diplester. Konduit tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
1.6. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Seluruh instalasi baik jaringan fiber optic dan UTP harus dilakukan pengetesan
sesuai prosedur yang telah ditentukan dan sesuai dengan rekomendasi dari
pabrikan.
2. Setelah instalasi seluruh kabel telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan,
harus diadakan pengetesan yang dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-
sama Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan.
3. Testing dan Commissioning jaringan kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap
outlet pada masing-masing ruangan.
4. Pengetesan Kabel UTP menggunakan LAN cable tester, alat ukur yang
mempunyai kemampuan untuk mengukur empat pair kabel, pengukuran meliputi
panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu mengukur NEXT (Near End
Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.
5. Metode Pengetesan kabel UTP.
· Hubungkan ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke
dalam LAN Cable tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang satunya
yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester pasangannya.
Lihat apakah koneksi kabel telah berjalan dengan benar.
· Pengukuran Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari
panel terminasi kabel sampai ke outlet.
· Pengukuran panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
yang terputus atau tidak
· Pengukuran koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel
yang salah koneksinya atau markingnya.
· Semua hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang
tercantum pada spesifikasi teknis.
a. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning
– Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsultan
Pengawas prosedur testing dan uji coba.
– Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.
– Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.
– Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3
hari sampai 7 hari.
– Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling
banyak 14 hari.
b. Training
Kontraktor harus mengadakan training bagi para operator yang disediakan oleh
Pemberi Tugas. Oleh karenja itu 3 minggu sebelumnya harus memberitahukan
kepada Pemberi Tugas, dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas.
c. Serah terima :
– As built drawing.
– Surat-surat ijin.
– Brosur-brosur, katalog.
– Manual opreration & maintenance.
– Barang-barang cadangan dll.
a. Hasil akhir yang dikehendaki adalah seluruh sistem telepon yang di instalasi
beserta peralatan-peralatan utama akan menjadikan suatu sistem yang
terpadu sesuai yang dikehendaki, baik secara operasional, maintenance dan
life time yang lama.
INSTALASI KEBAKARAN (FIRE ALARM)
1.1. Umum
1.1.1. Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi
Fire Alarm, yang peralatannya antara lain terdiri dari:
– Smoke Detector.
– Manual Station
– Bell/alarm
– Papan Pengulang Mimik ( PPM )nnounciator Panel
– Panel Kontrol Deteksi Kebakaran ( PKDK )
2. Koordinasi pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikoordinasikan dengan lain yang erat
hubungannya, seperti:
– Pekerjaan rangka langit-langit
– Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan langit-langit).
– Pekerjaan instalasi M&E lainnya, khususnya Instalasi Pemadam Kebakaran.
1.1.2. Ketentuan
1.1.2.1. Kualifikasi Tenaga
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dibawah pengawasan dan koordinasi Tenaga
Ahli yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik instalasi
listrik dan pengujiannya, khususnya tenaga ahli yang telah mendapat
rekomendasi dari pabriknya.
1.1.2.2. Perencanaan Sistem Fire Alarm
Perencanaan sistem fire alarm pada gedung adalah, menggunakan Panel
Kontrol Deteksi Kebakaran PKDK kapasitas 50 zone, maximum dapat
dikembangkan menjadi 60 zone ( Semi Addressable ).
a. Kriteria Perencanaan
Untuk memudahkan pengecekan asal dari pada alarm, masing-masing
lantai dibagi menjadi beberapa zone.
b. Cara Kerja Sistem
Secara garis besar, sistem fire alarm bekerja sebagai berikut:
– Pada waktu fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call
point beroperasi, maka alarm bell akan berbunyi pada lokasi-lokasi
berikut :
● Zone dimana fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual
call point itu berada.
● Jika terjadi alarm dimana selain bell berbunyi juga harus
ditunjukkan secara visual dari zone mana alarm itu berasal.
– Pada waktu PKDK menunjukkan adanya kebakaran, maka petugas jaga
akan mengirim petugas lainnya untuk memeriksa keadaan setempat.
Antar petugas jaga dan petugas pemeriksa harus dapat saling
berkomunikasi melalui telepon portable, yang dihubungkan dengan
outlet telepon yang terdekat pada daerah kebakaran.
– Petugas jaga akan menghentikan untuk sementara bunyi bell/alarm,
bila keadaan bahaya kebakaran sudah dapat diatasi. Apabila keadaan
kebakaran cukup membahayakan, maka petugas jaga akan
membunyikan general alarm, maka semua petugas mengetahui bahwa
kebakaran tak dapat diatasi dan tindakan berikut ini segera diambil.
● menyampaikan pengumuman keadaan darurat kebakaran melalui
sistem tata suara sesuai prosedur yang ditentukan.
● menghubungi dinas pemadam kebakaran dan kepolisian.
– Pada waktu general alarm berbunyi, maka fire alarm control panel
secara otomatis mengambil tindak lanjut sebagai berikut :
● Menghentikan sistem AC.
● Menurunkan semua lift penumpang sampai ke lantai dasar dengan
pintu lift harus terbuka.
● Memonitor operasi pompa kebakaran .
● Hanya lift kebakaran yang dapat dioperasikan (2 buah) bangunan
utama dan parkir.
● Mengaktifkan dinas pemadam kebakaran melalui sistem telepon
otomat yang dilengkapi dengan Radio Cassette.
● Memutuskan daya listrik kecuali untuk sirkit pompa kebakaran, lift
kebakaran, pressurization fan dan smoke fan.
● Tetapi bila petugas pemeriksa dapat mengatasi keadaan maka
petugas jaga harus segera mereset sistem alarm kebakaran
otomatik, sehingga normal kembali.
c. Standard dan Peraturan Instalasi
– SNI–03–3985–2000 = Tata cara perencanaan, pemasangan dan
pengujian sistim Deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
– SNI–04–6709.1–2002 = Panduan pemasangan pemadam api ringan
untuk Peralatan dan sistim audiovisual, video & televise bagian 1 umum
– SNI–03–3986–1995 = Instalasi alarm kebakaran otomatik
– NFPA72E = Standard on automatic fire detection
1.1.3. Penyerahan
1.1.3.1. Gambar Kerja (Shop-drawing)
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan Gambar Kerja yang antara lain menunjukkan :
1.1.3.1.1. Detail pemasangan jalur instalasi berupa sistem gantungan,
sokongan, talang atau tangga kabel.
1.1.3.1.2. Detail pemasangan peralatan sesuai petunjuk pemasangan dari
pabriknya.
1.1.3.1.3. Detail-detail penting lainnya guna keperluan teknis pelaksanaan.
1.1.3.2. Contoh dan Katalog, Petunjuk Pemasangan/Operasi
Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas Contoh, Katalog, Data Teknis Peralatan/Sistem, Petunjuk
Pemasangan, dan Petunjuk Operasi Perlatan, guna pemeriksaan dan
persetujuan pemakaiannya.
1.1.3.3. Garansi, dan masa pemeliharaan
1.1.3.3.1. Masa garansi barang import adalah 360 hari.
1.1.3.3.2. Masa garansi barang asembling dalam negeri, 180 hari.
1.1.3.3.3. Masa garansi pekerjaan dan pemeliharaan adalah 180 hari.
1.1.3.4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas, Surat-surat Bukti kesesuaian berupa
Sertifikat uji Peralatan dan Sertifikat keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, guna pemeriksaan dan persetujuannya.
1.2. Produk
1.3. Peralatan Utama
1. Spesifikasi Umum
– Sistem Fire Alarm yang dipakai harus dari tipe Semi Addressable.
– Kecuali peralatan instalasi, semua peralatan alarm kebakaran ini harus
merupakan satu sistem standard produk jadi dari suatu pabrik.
– Produk yang dipakai harus sudah mempunyai Sertifikat UL (Underwriter
Laboratory, INC. Listed).
– Tiap detector (smoke, photoelectric smoke detector, fixed dan rate of rise
temperature), harus dapat melingkupi (meng-cover) lantai paling sedikit
seluas 40 - 50 M2.
2. Panel Sentral
– Teknologi electronic, printed circuit board.
– Kapasitas 50 zone, dengan 10 zone cadangan, mempunyai sambungan
untuk relay BAS, sambungan untuk relay pressurized fan dll ( sesuai
gambar ).
– Power supply 220 volt AC, 50 Hz, single phase.
3. Smoke detector
– Tegangan Kerja 20 - 24 V DC
– frequency test dapat dipakai berulang kali
−alarm current 100 mA
4. Battery dan battery charger
– power supply 220 V, single phase, 50 Hz
– sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
berhenti
– battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD
– Penemempatan pada rak battery yang cocok
5 Manual alarm switch
– jenis glass break
6 Sirene
– type surface mounting
– bahan metal tahan karat
– tegangan kerja 18 - 36 V DC
– sound level pressure 95 dB, diukur pada jarak 1 m
7 Bell
– type surface mounting
– bahan metal tahan karat
– tegangan kerja 18 - 36 V DC
– sound level pressure 90 dB, diukur pada jarak 1 m
8 Lampu signal zone
– type surface mounting
– tegangan kerja 18 - 36 V DC
– warna merah
– frekwensi kedip kurang lebih 1 cps
1.4. Instalasi Kabel
1. Kabel
Kabel yang dapat dipakai adalah dari produk Kabelindo, Kabelmetal, Tranka,
atau produk lain yang setaraf dan telah memenuhi SII/SPLN/LMK. Twisted
cable dari PKDK ke control unit (addressable).
2. Pipa (conduit)
Semua pasangan kabel untuk Instalasi ini dapat menggunakan pelindung
berupa konduit dari pipa PVC yang disetujui, berukuran minimal 3/4" lengkap
dengan fitting pipa untuk penyambungnya.
3. Terminal Box (addressable)
– Body dari pelat baja tebal minimum 1,2 mM, penyelesaian dengan cat
bakar dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.
– Kunci tanam dengan sistem master-key (satu kunci dapat untuk membuka
semua box.
– Terminal dengan sistem klem atau soldir.
1.5 Pelaksanaan
1.5.1 Pemasangan Kabel
Pemasangan kabel pada shaft harus diikatkan pada tangga kabel dari
konstruksi besi; konstruksi harus dimeni dan dicat lebih dulu. Pengikat kabel
ke tangga harus dari metal yang tahan karat, atau pengikat dari bahan
polyvynil.
Kabel yang ditanam didalam tanah harus dari jenis kabel tanah, ditanam
paling sedikit sedalam 40 cM. Kabel harus diberi bantalan pasir urug setebal
10 cM dibawah, dan 10 cM diatasnya; dan juga harus diberi pelindung
lempengan plat beton.
Kabel yang menyeberang jalan atau selokan, kecuali dipasang dengan
konstruksi seperti diatas, harus juga dimasukkan kedalam pipa galvanis kelas
medium, dengan diameter yang cukup untuk ukuran dan banyaknya kabel.
Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja tangga kabel, talang
kabel, galian/tanaman kabel, dan tembusan-tembusan kabel pada dinding,
lantai, pondasi dsb lebih dulu kepada Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai.
1.5.2 Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning
1.5.2.1 Sebelum dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan kepada
Konsultan Pengawas prosedur testing dan uji coba.
1.5.2.2 Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.
1.5.2.3 Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.
1.5.2.4 Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3
hari sampai 7 hari.
1.5.2.5 Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling
banyak 14 hari.
1.5.3 Training
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan training bagi para operator yang
disediakan oleh Pemberi Tugas; oleh karena itu 3 minggu sebelumnya harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dengan surat, dengan tembusan
kepada Konsultan Pengawas.
2. PEKERJAAN LIFT
2.1 Lingkup Pekerjaan Lift
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor
agar menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan maka Kontraktor wajib memberitahukan hal tersebut, yang
merupakan kewajiban Kontraktor untuk melengkapi peralatan tersebut
sehingga sempurna. Lingkup pekerjaan lift sebagai tertera dalam gambar-
gambar rencana dan spesifikasi, Kontraktor pekerjaan instalasi lift harus
melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar
lingkup pekerjaan instalasi lift yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap
dengan kontrol dan accessoriesnya
B. Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber
daya listrik, panel- panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi
ini.
C. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari
instalasi lift ini.
D. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang
terpasang.
E. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
masa pemeliharaan.
F. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan
peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
tersebut.
G. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan
troubleshooting untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.
H. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari:
1. Operation Manual
2. Maintenance Manual
3. Daftar suku cadang yang perlu di sediakan
4.Gambar dan as built drawing
5. Semua elektronik dan electric wiring dll.
I. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan
dengan pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya
pengurusannya sudah harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
J. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya
yang terpasang sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima
pertama.
2.2. Persyaratan Umum
Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus
mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang:
A. Sertifikat badan usaha (SBUJK):
IN001 (Spesialis Instalasi Mekanikal ), Sertifikat Standar Terverifikasi 43291
B. Copy Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 45001:2018, ISO 14001:2015
C. Memiliki tenaga ahli transportasi dalam gedung yang melekat pada
badan usaha tersebut.
D. Sertifikat pelatihan teknisi dari perusahaan pabrik pembuat Elevator / Escalator.
E. Nomor induk berusaha dan sertifikat standar industri Alat pengangkat
dan pemindah.
F. Copy Sertifikat ISO 9001:Tahun 2015, KAN.
G. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator
yang akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat
pemasangan.
H. Sertifikat TKDN yang masih berlaku dengan tingkat kandungan material
minimal 40% dalam negeri untuk elevator dan escalator tanpa menyertakan
mesin penggerak.
I. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja, metode dan
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen
elevator dan escalator untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
J. Surat Pernyataan “bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang
kompeten untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut
selama, sekurang kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima
pekerjaan.
K. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare
part yang diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.
2.3. Spesifikasi Bahan dan Material
A. Passenger Lift
Spesifikasi Teknis
Merk: Otis / Setara
Quantity 1 unit
Capacity (kg) 1000 / 10 Orang
Speed (mpm) 60
Serviced floor Lantai 1 s/d 3
Control system Single Control
Operation Simplex
Motor power (kw) 11 kw / 3 ph / 50 Hz
Ukuran Car Lift 1085 (W) x 1890 (D) mm
Door opening size W*H (mm) 1085 (W) x 2100 (H) mm
(Center Opening)
Hoistway size W*D (mm) 2350 (W) x 2850 (D) mm
Machine room size W*D*H (mm) Roomless
Top floor height (mm) 5000
Pit depth (mm) 1500
Finishing Stainless Hairline
Cabin Stainless Hairline
Button Push Button with braille
Disabled COP Included
Hold Button Included
Earthquake sensor Excluded
Automatic Rescue Device Included
· Garansi untuk unit adalah 3 (tiga) tahun.
· Jaminan pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan.
· Lift yang digunakan dapat dioperasikan sebagai fire man lift
· Alarm system & Intercom
· Sistem komunikasi antara lift dengan di luar lift
· Buffer di atas pondasi
· Tombol panel braille dan voice announcement untuk pengguna
disabilitas.
· Tombol yang digunakan adalah tombol dengan sistem simplex
atau sesuai permintaan user
· Lifetime battery 2 tahun dengan dilengkapi autorechargeable dan auto
cut off saat batere sudah terisi penuh.
· Dilengkapi dengan perangkat dan program management system yang
dapat disetting sesuai dengan keinginan user.
· Electric fan
· Ceiling sesuai dengan yang dipilih Konsultan Perencana/Tim Teknis/user
· Railing
2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Pengujian Bahan
Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus
test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku
atau sesuai dengan petunjuk Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan
sertifikat pengujian tersebut pada Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2
(dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
B. Contoh Bahan
Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan
lain-lain.
C. Pengemasan
Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan
dalam kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk
menjaga kerusakan-kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan
perlindungan.
D. Pengangkutan/Penanganan
Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati,
terlindung sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan
kontinyu dalam urutan yang baik pada keseluruhan sistem.
E. Pelaksanaan Pekerjaan lift
1.5.3.1 Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan
lift
1.5.3.2 Kontrakator harus membuat shop drawing untuk
pekerjaan struktur, Arsitektur, dan ME yang
berhubungan dengan pekejaan lift.
1.5.3.3 Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift
sudah selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan
digunakan.
1.5.3.4 Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan
konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
1.5.3.5 Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan
harus sesuai dengan kondisi lapangan.
1.5.3.6 Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan
(inbow)
1.5.3.7 Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning
berupa test beban, test speed, dan lain-lain
1.5.3.8 Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm
sistem pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang
digunakan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.5.3.9 Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
2.5. Inspeksi dan Pengujian
A. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung
atau kesalahan polaritas.
B. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang
telah selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang
disebutkan di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
C. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu
untuk melakukan pengujian.
D. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan
caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
E. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis/PPHP.
2.6. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
A. Pelatihan operator dari pihak penyedia
B. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji
dan bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan
dijamin akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang.
Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS
dan gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat
pengujian.
C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
D. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem
bekerja dengan sempurna.
E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
· As built drawing
· Measurement report
· Spare part untuk satu tahun operasi.
F. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
G. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-
lampiran sebagai berikut :
· Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
· Laporan hasil pengujian.
. Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan nama
proyek.
· Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
H. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
· Semua peralatan dalam kondisi bersih.
· Ruangan panel dalam kondisi bersih.
· Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak
pekerjaan ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak
melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan
pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang
kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus bertanggung jawab atas
semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material, equipment
dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok
oleh subkon, selama masa jaminan.
M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
3. PEKERJAAN TATA UDARA
1. Instalasi Tata Udara
1.1 Umum
1. Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
2. Untuk ketentuan mengenai kapasitas dan lain-lainnya dapat dilihat pada
gambar dan skedul peralatan/unit mesin.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembongkaran instalasi existing,
pengadaan, instalasi dan pengujian (testing & balancing) dari seluruh peralatan
yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik
sehingga seluruhan sistem dapat memberikan performansi yang diinginkan. Garansi
terhadap performansi di atas adalah menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor.
4. Keseluruhan peralatan utama AC serta material pendukungnya harus baru dari
pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.
5. Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib menyampaikan hal-hal
berikut ini dengan jelas :
o Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari
item-item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas
tersendiri, pada dokumen penawaran.
o Melampirkan brosur, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang
ditawarkan.
Pada brosur tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih harus
diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva performansi,
part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi, berat operasi,
dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas/detail kondisi unit terpilih.
1.2. persyaratan teknis umum
1.2.1 Umum
1. Spesifikasi teknis/RKS di bawah ini menjelaskan secara umum
ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam
pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata
Udara).
2. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
1.2.2 Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan
pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard
yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan
standard internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain
seperti :
1. SMACNA – 85
2. ASHRAE – Guide and data Book, ARI
3. NFPA – 90A
4. ASTM, ASME
5. AMCA
6. CTI
7. PUIL 2000
8. Pedoman Plumbing Indonesia
9. Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
10.Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
11.Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
1.2.3 Kondisi Udara Luar
Temperatur : ± 33 - 37o C
Relative Humidity : ± 75 - 80 % RH
1.2.4 Kondisi dalam Ruangan
Ruang Temperatur Relative humidity (%RH)
(°C )
Ruang Tindakan 24 + 2 55 + 10
Ruang Nifas 24 + 2 55 + 10
Lobby 24 + 2 55 + 10
Ruang Tunggu 24 + 2 55 + 10
Ruang Rapat 24 + 2 55 + 10
Ruang Kantor 24 + 2 55 + 10
Adm.
22 + 2 55 + 10
Ruang
24 + 2 55 + 10
Server/Kontrol
24 + 2 55 + 10
Ruang Klinik
1.2.5 Kriteria Kebisingan /Noise Criteria (NC)
· Ruang Tindakan : 35 – 45
· Ruang Nifas : 35 – 45
· Ruang Tunggu : 35 – 45
· Ruang Rapat : 35 – 45
· Ruang Kantor Adm. : 35 – 45
· Ruang Server/Kontrol : 35 – 45
· Ruang Teknisi : 35 – 45
· Ruang Klinik : 40 – 50
1.3. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini
meliputi pengadaan, instalasi, testing, adjusting dan pemeliharaan dari
pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini.
1.3.1 Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC Split
lengkap dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan
Outdoor Unit (OU), dimana Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan
sedangkan Outdoor Unit ditempatkan di luar ruangan.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant
lengkap dengan isolasi thermis, vapour barrier dan bahan perlengkapan
lainnya yang diperlukan.
3. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi
ducting distribusi udara lengkap dengan damper, gantungan penguat
dan sebagainya.
4. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system
ventilasi terdiri Exhaust Fan dan Intake Fan sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh instalasi air
pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat.
6. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock
system instalasi tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang
ada.
7. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya
listrik bagi instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua
perlengkapan penunjang lainnya.
8. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari
semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan
sempurna, sesuai dengan kriteria design.
9. Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan
dan perbaikan dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi
terpasang. Program training harus mencakup segi teori/prinsip dasar
serta aplikasinya.
10. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
11. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
12. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan dan instalasinya yang
terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
13.Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
14. Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari
peralatan dan instalasi terpasang.
1.3.2 Lingkup Pekerjaan Terminasi
1. Pekerjaanyang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan
yang mempunyai hubungan dengan instalasi lain yang harus secara
lengkap dan terkoordinasi dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.
· Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan
oleh Kontraktor listrik.
· Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran
terdekat.
2. Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk
menjamin bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi
persyaratan.
1.3.3 Lingkup Pekerjaan yang Terkait
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur,
sipil atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan
pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali
disebutkan lain di dalam bill of quantity bahwa akan dikerjakan oleh
Kontraktor lain/tidak termasuk skope pekerjaan.
1. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi
akibat pekerjaan instalasi tata udara ini.
2. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan
oleh pekerjaan instalasi ini.
3. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam
dokumen ini berserta addendumnya.
4. Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali
yang diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.
1.4. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
1.4.1 AC SPLIT DX SYSTEM
1.4.1.1 Umum
1. Unit AC Split DX System harus menggunakan teknologi nanoe ex & inverter
system
2. Refrigerant yang dipakai bisa menggunakan R 410a atau R32
1.4.1.2 Air Cooled Condensing Unit ( Outdoot Unit / OU )
1. Air Cooled condensing unit harus disuplai dan dipasang secara umumseperti
ditunjukkan dalam gambar. Condensing unit harus lengkap dengancompresor,
fan, condenser coil, motor, dan sistim control. Condensing unitharus sesuai
untuk pemasangan di luar (tahan cuaca).
2. Air Cooled Condensing Unit harus dapat memberikan kapasitas pendinginan
minimum seperti yang diminta secara detail pada skedul yang dilampirkandan
sesuai untuk panjang pipa sesuai gambar.
3. Air Cooled Condensing Unit harus mempunyai compressor reciprocating,rotary,
atau scroll dari tipe hermetic atau semi hermetic dan tiap compressorharus
mempunyai sirkuit refrigerant sendiri-sendiri dan independen kontrol/kabel
power. Pelumasan harus dari tipe pelumasan paksa dancompressor harus
dilengkapi penunjuk tekanan oli, tekanan hisap dan tekandan dilengkapi dengan
gelas pengukur ketinggian oli sesuai denganrekomendasi pabriknya.
Compressor harus digerakkan oleh motor listrik 1atau 3 phase 50 Hz; motor
harus dengan pendingin gas hisap refrigerant.
4. Motor compressor harus mempunyai alat perlindungan terhadap panas danarus
lebih.
5. Condensing unit harus dipasang dengan condenser coil dalam 1 compartment.
Condenser coil harus dari tipe tabung yang melingkar dengantabung tembaga
dengan fin yang terpasang di luarnya.
6. Sumbat pengaman atau katub pengaman harus dipasang pada condensercoil
untuk mencegah unit dari kegagalan tekanan tinggi atau rendah.
7. Sebuah kaca pemantau harus dipasang dekat condenser.
8. Condenser fan harus dari tipe propeller atau sentrifugal dibuat darialuminium
alloy atau material lain yang tahan korosi dan disetujui danharus dilengkapi
dengan perlindungan terhadap burung dan lain-lain yangtahan korosi. Motor fan
harus dikopel langsung ke fan dan dari tipe totallyenclosed fan cooled yang
tahan cuaca.
9. Semua sirkuit refrigerant harus diassembling dipabriknya, ditest,dikeringkan dan
diisi refrigerant dan harus termasuk dual pressure controldan sirkuit
pengkabelan, katub isap dan tekan, filter, drier, kaca pemantaudan katub pipa
refrigerant cair, dan diisi penuh refrigerant dan oli dandiseal.
10. Condenser coil harus terdiri dari tabung tembaga dengan fin dari aluminium
atau tembaga. Cooling coil harus dipasang header distributor dari
tipeequalising.
11. Cabinet Air Cooled Condensing harus difabrikasi dari panel baja lapis sengyang
tebal dibentuk dengan ukuran yang tepat dan kekakuan struktural.
12. Semua panel, rangka, baut-baut dan lain-lain harus digalvanis dengan cara di
celup panas. Panel harus didesain untuk dengan mudah dilepas untuk
pemeriksaan, servis, dan pemeliharaan.
13. Jika diperlukan, kontraktor harus mengecat bagian luar casing condenserunit
dengan warna yang diminta oleh arsitek.
14. Condensing unit harus lengkap dengan pengatur untuk urutan kerja yangbenar
dari fan, compressor, penundaan waktu diantara start dari tiap motordan alat
pengaman termasuk pengamanan terhadap tekanan tinggi dantekanan rendah
dari refrigerant, tekanan oli yang rendah dan beban lebihterhadap motor. Reset
harus diadakan secara manual terhadappemberhentian untuk keamanan.
15. Tiap Condensing Unit harus dipasang di atas 2 lapis neoprene pad yangberalur
dipisahkan oleh lembaran baja, semuanya seperti produk Mason tipeWMW atau
setara yang disetujui. Kontraktor harus menseleksi unit yangmemenuhi noise
kriteria yang diminta.
1.4.1.3 Indoor Unit (Wall mounted/Ceiling Concealed Type DX Unit)
1. Indoor unit harus disuplai dan dipasang seperti dalam gambar. Tiap indoorunit
harus lengkap dengan fan, motor, filter, direct expansion coil, control,drain pan,
dan assessori yang lain. Kecuali jika dipersyaratkan lain, indoorunit harus dari
box jenis non decoratif dari baja lapis seng BG 18. Khususuntuk tipe Wall
Mounted, box harus dari jenis decoratif. Unit fan harusdipasang sedemikian
rupa sehingga dengan mudah dilepas sama sekali darikabinetnya termasuk flens
depan dan belakang.
2. Seluruh kabinet harus diisolasi untuk kepentingan termal dan accoustic.
3. Kabel motor harus disambung ke junction box dengan sakelar multi speeddan
on-off dan pengontrol yang dapat dipasang didinding.
4. Coil harus dari pipa tembaga seamless dipasang selang seling danaluminium fin
berupa plat dengan permukaan extruded, dilengkapi denganair vent manual
dan sumbat untuk drain. Coil harus didesain untuktekanan kerja yang
dispesifikasikan dan ditest pada 1.5 kali tekanan kerja.
5. Indoor unit harus diseleksi berdasarkan operasi pada kecepatan fan mediumdan
pada kondisi ini kecepatan permukaan (face velocity) tidak bolehmelebihi 2.6
mps.
6. Fan harus dari tipe double inlet, double width dengan sudu melengkungkedepan
terbuat dari aluminium. Roda fan harus dibalancing secara statisdan dinamis
untuk kerja yang benar. Fan harus dikopel langsung dengan 2bantalan, motor 3
speed dengan nominal speed 1000 rpm.
7. Motor di bawah 1 HP harus dari tipe permanent slit capacitor atau setarayang
disetujui. Motor harus mempunyai bantalan luncur dengan alat untukmelumasi,
pelindung panas dengan reset otomatis harus dipasang fleksibelpada peredam
getaran. Fan dan motor harus dipasang pada rumah fan daribaja lapis seng
yang dapat dilepas dengan mudah dari unit dasar.
8. Tiap indoor unit harus diisolasi dalam dengan fiber glass ketebalan 25 mmpada
supply air duct dengan panjang minimum 2.5 meter density 48 kg/m3.
9. Fiber glass yang bersinggungan dengan aliran udara harus dilapisi
denganneoprene.
10. Condensate drain pan harus dari plat baja lapis seng yang tebal didesainuntuk
dapat dilepas dari unit untuk diservis. Drain pan harus diisolasidengan ketebalan
15 mm minimum isolasi yang kaku. Drain pan ini harusdihubungkan ke pipa
drain yang diisolasi untuk membuang condensate.
11. Harus menggunakan double drain pan untuk mengatasi kebocoran drain
terutama di valve dan accessories.
12. Filter harus dari tipe yang sekali pakai seperti dispesifikasikan pada bagianlain
dalam spesifikasi ini. Filter harus dipasang pada rangka yang didesainmudah
dilepas untuk pemeliharaan.
13. Tiap indoor unit harus dilengkapi dengan sebuah thermostatic liquid expansion
valve dan sebuah solenoid valve atau motorized valve dengan tenaga balik
mempergunakan pegas dan dipasang di dalam casing setelahatau sewaktu
assembling di pabrik.
14. Valve harus dipasang di pipa dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak
terganggu waktu pelepasan secara periodik untuk pemeriksaan dan
pembersihan. Kontrol otomatis dan kotak pengatur harus dipasang padaposisi
yang bisa dicapai dekat salah satu tutup pemeriksaan di dalam jangkauan yang
mudah dicapai untuk pemeriksaan dan penyetelan. Tiap indoor unit (IU) harus
dipasang pada pegas baja peredam getaran tipe unhoused disamping 2 lapis
neoprene waffle pad.
1.4.2 VENTILASI
1.4.2.1 Umum
1. Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe,
kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat
pada lembar “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
2. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210–74 di Amerika.
3. Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re –10E12 w pada
octave band mid. frek. 60–4000 Hz.
4. Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
operasinya dan dalam batas-batas yang normal.
1.4.2.2 Spesifikasi Teknis
1. Axial Fan
· Impeller fan dari type Airfoil blade, Adjustable pitch.
· Material fan :
Casing : Hot Dipped Galvanized Steel
Impeller : Almunium diecast
Shaft : Carbon steel
Pelumasan : Grease ball bearing
· Fan lengkap dengan counter flange untuk penyambungan ke ducting.
· Fan lengkap dengan accessories bell mount (inlet cone) bila inlet suction tidak
disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar
Peralatan).
2. Propeller Fan (wall mounted fan)
· Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau
daftar peralatan.
· Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan).
· Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
alluminium diecast.
· Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi plat dan besi siku
dan gantungan dari besi penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam
getaran (vibration isolator).
· Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut-baut yang
tahan karat.
3. In-Line Axial Fan
· Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium
dan digerakan langsung.
· Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap dengan
flange di kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat akhir dengan
epoxy powder.
· Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.
· Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 400C dan 95 % RH.
· Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.
· Noise levelnya rendah.
1.4.2.3 Instalasi
1. Seluruh unit fan tipe axial harus digantung pada kontruksi bangunan (plat
beton).
2. Setiap penggantung harus dilengkapi dengan peredam getaran/vibrasi jenis
Spring agar untuk mengurangi perambatan getaran pada struktur bangunan.
3. Hubungan antara unit Fan dengan Ducting harus diberi flexible dari kain terpal
minimal dua lapis.
4. Kemiringan fan blade harus diatur sedemikian agar dicapai debit aliran udara
dan static pressure sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan.
5. Baik ditunjukkan pada gambar atau tidak, seluruh unit fan yang berada dilantai
atap harus diberi pelindung hujan dan panas berupa rumah fan.
6. Pressure Fan harus dilengkapi dengan Panel Kontrol yang terdiri dari Variable
Speed Control sesuai dengan daya pada motor fan, control wiring + pilot lamp,
pressure differential controller (PDC), dry contact/free contact untuk fan motor
status dan fan motor trip alarm yang dapat interfacing dengan sistem BAS.
7. Setiap unit Fan yang dB-nya tidak tercapai, maka Fan harus ditambah dengan
cover casing tanpa ada penambahan biaya.
1.5. PEREDAM GETARAN
1.5.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
(Vibration isolation/Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor unit,
Condensing unit.
1.5.2 Spesifikasi Teknis
1. Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran
dengan efisiensi 90 %.
2. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit
yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai
dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat
berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator, Pipe
hanger dll.
1.6. INSTALASI PEMIPAAN
Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh sistem pemipaan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar-gambar instalasi pemipaan, beserta pompa-pompa, peralatan-
peralatan bantu lainnya sehingga sistem dapat beroperasi secara sempuran.
1.6.1 Bahan Pipa
1. Bahan Instalasi Pipa AC Split : Seamless Tube Cooper ASTM B280 class L.
2. Bahan pipa pengembunan (drain) : uPVC class AW 10 kg/cm².
3. Tidak diperkenankan mengganti spesifikasi bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
dari Pemberi Tugas.
4. Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10 kg/cm²
tanpa terjadi kebocoran, (solid dan rigid).
1.6.2 Instalasi Pipa Refrigerant
1. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari
debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
2. Pipa tembaga dari jenis seamless yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang
dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang
ekivalen pipa.
3. Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak melebihi
yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
4. Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantara
wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang
sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
5. Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh digunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat
digunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
6. Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya
yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines” yang
disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
7. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin ke bangunan.
8. Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book” dan
atau persyaratan pabrik.
9. Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang cukup serta
“sight glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa
terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus
menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
10. Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare menurut
ARI/Standard 720 dengan unit short shank flare.
11. Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap
thermostatic expansion valve.
12. Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan sekitarnya
diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant.
13.Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
14. Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga pipa
tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
15.Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
16. Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
17. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
18. Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunakan short radius,
hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan
perencana.
19.Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
20.Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
21. Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
1.6.3 Pipa Pengembunan
1.6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus memasang pipa pengembunan (drain) dari unit-unit AC Split sampai ketempat
pembuangan yang terdekat dalam saluran yang tersembunyi atau tidak mengganggu yang
keseluruhannya harus diisolasi. Kontraktor harus berkoordinasi, memberikan data, ukuran dan
gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak lain, terutama dengan Kontraktor Sipil.
1.6.3.2 B a h a n
Sebagai pipa pengembunan (drain) digunakan pipa jenis PVC (Polyvinyl Chlorida) type AW kelas
10 kg/cm2.
1.6.3.3 Peralatan
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa (U-trap) serta
peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai daerah dimana tidak terjadi
pengembunan pada bagian luar pipa. Isolasi harus dari bahan armaflex atau setara dengan
tebal 16 mm.
1.7. SISTEM CEROBONG UDARA
1.7.1 Pekerjaan
1. Kontraktor harus mengadakan dan memasang sistem cerobong udara sesuai dengan
gambar perencanaan dan spesifikasi teknis serta persyaratan lain yang diberlakukan pada
proyek ini. Pembuatan cerobong udara harus menggunakan peralatan/mesin khusus
pembuat Ducting.
2. Kontraktor tidak dibenarkan memproduksi secara masal cerobong udara di lokasi
proyek, kecuali untuk sistem sambungan atau fiting-fiting tertentu.
1.7.2 B a h a n
1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini diantaranya ialah Polyisocyanurate untuk
ducting AC, BjLS untuk ducting tanpa isolasi/fan dan aluminium-zinc coated steel sheet
untuk grille/diffuser.
2.Khusus Ruang POLI ISPA dan TB menggunakan ducting bahan Stainless Steel 304.
3. Semua bahan yang terpakai dalam pelaksanaan harus sesuai dengan persyaratan
detail dan spesifikasi yang diberikan.
4. Selain dari itu harus pula sesuai dengan persyaratan standard dari SMACNA/ASME dan
standard pabrik.
1.7.3 Konstruksi
1. Sistem instalasi cerobong udara ini memakai "Ducting work" kecepatan menengah.
Semua instalasi cerobong harus dapat menahan kecepatan sampai 2.000 fpm (10 m/s)
dan tekanan statis sampai 4 in-wg (1000 Pa).
2. Kontraktor harus menguji instalasi cerobong udara terhadap kebocoran yang mungkin
terjadi dengan cara smoke test (pengasapan).
3. Semua sambungan-sambungan yang ada harus rata pada sebelah dalam dan rapi
disebelah luarnya.
4. Semua sambungan harus serapat mungkin (air tight) kalau perlu diberi penyekat
(seal).
5.Perubahan ukuran cerobong harus dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas/Perencana.
1.7.4 Tebal Bahan
Tebal bahan cerobong yang dibuat dari "Baja Lapis Seng" harus memiliki persyaratan
tebal sebagai berikut :
Ukuran Cerobong Terbesar BJLS Tebal (mm)
s/d 300 mm 50 0,5
325 s/d 750 mm
60 0,6
800 s/d 1.350 mm
80 0,8
1.375 s/d 2.125
80 0,8
2.150 keatas
100 1,0
1.7.5 B e l o k a n
1. Semua belokan (elbow) harus dibuat sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya.
Semua belokan pada cerobong suplai harus dilengkapi dengan sudut-sudut pengarah
(vanes) sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya.
2. Belokan harus jenis "long radius elbow" dan elbow 90°, sesuai gambar dan
spesifikasinya.
1.7.6 Tapers Offset dan Stream Liner
Bilamana melalui rintangan yang tidak dapat dihindarkan, Kontraktor wajib membuat
taper, offset atau stream liner tergantung keadaan setempat yang dibuat sesuai dengan
spesifikasi.
1.7.7 P e n c a b a n g a n
Semua pencabangan (branch) harus dibuat sesuai dengan gambar dan spesifikasi
teknisnya. Semua pencabangan cerobong supply harus dilengkapi dengan "adjustable
splitter damper" dan "adjustable volume damper" yang dapat diatur dan dikunci serta
"turning vane" sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
1.7.8 Lubang Berpintu
Kontraktor harus membuat lubang-lubang berpintu, untuk pemeriksaan dan
pemeliharaan katup-katup, alat-alat pengatur saringan (filter) serta untuk pengukuran
pada bagian-bagian penting dari Ducting.
1.7.9 Lubang Pengetesan
Kontraktor harus membuat lubang pengetesan (test Connection) pada setiap cerobong
utama serta pada tempat-tempat lain yang sekiranya perlu sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
1.7.10 Air Extractor
Kontraktor harus memasang "adjustable air extractor" pada semua percabangan ke
diffuser udara keluar yang dapat diatur dan dikunci sesuai dengan gambar dan
spesifikasinya.
1.7.11 Penguatan Cerobong (BjLS)
1. Seluruh cerobong yang berukuran sisi lebih besar dari 600 mm diberi besi penguat
(braching).
2. Rangka besi penguat harus dipasang pada ke 4 sisi Ducting dengan persyaratan dibawah
ini :
Ukuran Terbesar Penguat Jarak Antara
Penguat
600 s/d 1.000 mm 25mm x 25mm x 5mm 1,50 m
1.000 mm keatas 40mm x 40mm x 5mm 0,75 m
3. Semua cerobong yang berukuran besar lebih dari 90 cm harus diberi besi penguat siku
memanjang yang dipasang pada tengah-tengah sisi terbesar.
4. Untuk cerobong yang lebih kecil bilamana ternyata dalam instalasi sampai melengkung
harus diberi tambahan besi penguat.
5. Semua besi penguat yang terpasang harus disikat dan dicat dengan cat dasar (prime
coating).
1.7.12 Penggantung Cerobong (BjLS& Stainless Steel)
1. Penyangga cerobong segi empat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ukuran Terbesar Penggantung Trapeze Shift Jarak
Bulat
Angles Terjauh
1 2 3 4
s/d 450 mm 8 Ga Wire 25 x 25 x 5 3 m
460 s/d 750 mm 8 Ga Wire 25 x 25 x 5 3 m
760 s/d 1.050 mm ¼” Rod 40 x 40 x 5 3 m
1.100 s/d 1.500 mm 3/8” Rod 40 x 40 x 5 3 m
1.550 s/d 2.100 mm 3/8‟ Rod 50 x 50 x 5 2.5 m
2.150 s/d 2.400 mm 3/8” Rod 50 x 50 x 6 2.5 m
2.400 mm keatas 3/8” Rod 50 x 50 x 7 2.5 m
2. Penyangga cerobong bulat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Grid Tengah
Penggantung Jumlah Jarak Terjauh
Cerobong Strip
S/d 450 mm 25 x 16 Ga 1 3 m
460 s/d 900 mm 25 x 16 Ga 1 3 m
920 s/d 1.250 mm 50 x 16 Ga 1 3 m
2.255 s/d2.100 mm 50 x 16 Ga 2 3 m
3. Bilamana dirasakan perlu, Kontraktor harus memberikan pula tambahan penyangga pada
jarak-jarak yang lebih pendek.
4. Penggantung cerobong harus dari tipe yang dapat diatur, baik pada arah vertikal maupun
horizontal sehingga dapat menjamin kelurusan dari jalur cerobong.
1.7.13 Sambungan Flexible
1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang sambungan flexible (Flexible Connection)
pada bagian masuk dan keluar semua fan dari AHU dan EVB ke dalam cerobong untuk
mengurangi penerusan getaran dan suara.
2. Instalasi sambungan tidak boleh sampai mengurangi luas penampang cerobong. Bagian
cerobong harus dipertautkan dalam satu garis lurus yang berjarak 15 sampai 25 cm.
Hendaknya diikat rapat dengan strip metal yang kuat untuk mencegah kebocoran.
1.7.14 D a m p e r
1. Pada setiap pencabangan supply haruslah dipasang "adjustable spliter damper" dan
adjustable volume damper sesuai dengan gambar perencanaan yang dapat diatur dan
dikunci. Damper ini harus cukup baik dan tahan getaran.
2. Pada jalur Ducting udara balik dan udara segar fresh air harus dipasang Adjustable
Volume Damper dan pada tempat-tempat yang ditunjukkan oleh gambar perencanaan.
3. Pada setiap supply diffuser, return grille, exhaust grille dan fresh air in take grille harus
dipasang adjustable volume damper yang dapat diatur dan dikunci. Damper ini harus cukup
baik dan tahan getaran.
4. Semua damper harus dicat dengan cat dasar (prime coating).
1.7.15 Diffuser, Grille
1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang diffuser dan grille sesuai dengan
spesifikasi dan gambar-gambar, sedangkan penempatannya yang tepat berdasarkan
gambar-gambar Arsitek/Interior.
2. Setiap Supply Difuser tipe Linier dan Continuous, baik ditunjukkan oleh gambar atau
tidak, harus dipasang Box Plenum.
3. Bahan yang digunakan untuk "diffuser" dan “return grille" adalah dari alluminium pouder
coating dengan ketebalan sesuai gambar spesifikasi.
4. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari diffuser/grille-grille/louvre yang akan
dipasang.
5. Diffuser dan grille-grille harus dicat dasar dan dicat sesuai dengan persyaratan-
persyaratan.
6. Bahan warna/finishing yang akan dipakai hendaknya ditanyakan kepada Pengawas atau
Arsitek.
7. Diffuser dan grille-grille harus dipasang rapat pada konstruksi bangunan/ceiling dan
diberikan gasket.
8. Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan pihak lain pada waktu memasang
peralatan-peralatan.
9. Seluruh "adjustable volume damper" yang terpasang pada diffuser grille harus dapat
diatur dan dikunci dari luar.
10. Baik diffuser/grille sebelum dipasang terlebih dulu harus ditest di Laboratorium Fisika
Bangunan Teknik Fisika ITB mengenai noise level, profil kecepatan dan distribusi udara dan
lain-lain yang harus disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Pengawas/Perencana.
1.7.16 Instalasi Ducting Polyisocyanurate
1. Sambungan antar ducting Polyisocyanurate menggunakan PVC invisible flange, dilem
dengan bahan khusus serta ditambahkan aluminium tape.
2. Sambungan antara ducting Polyisocyanurate dengan grille menggunakan PVC invisible
flange dilem dengan bahan khusus serta ditambahkan aluminium tape.
3. Sambungan antara ducting dengan volume damper menggunakan profil “F” section bar
aluminium.
4. Sambungan antara ducting dengan Fan Coil Unit/Air Handling Unit menggunakan profil
chair section bar aluminium dan terpal.
5. Pada setiap sudut bagian dalam ducting diberikan sealant untuk menambah
kemampuan menahan kebocoran.
6. Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan dipasang sesuai dengan ukuran dan
tekanan udara dalam ducting. Penguat menggunakan aksesories Shaped disk
aluminium dan reinforcement bar aluminium.
7. Pembuatan elbow atau cabang menggunakan alat khusus yaitu manual bending tool.
Bentangan Bahan Hanger/support
Jarak Maksimum
< 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan As Drat galvanized Ø 8 mm
4 m
> 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan As Drat galvanized Ø 8 / 10 mm
2 m
8. Ducting harus diberi penggantung/hanger dengan bahan siku (zinchromate) dan as
drat galvanised dengan ketentuan :
9. Setiap elbow minimal 2 (dua) gantungan (sebelum dan sesudah) elbow
10. Setiap percabangan (branch) minimum 1 gantungan untuk main duct dan 1 gantungan
pada tiap-tiap cabangnya.
1.8. PEKERJAAN ISOLASI
1.8.1 Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, Kontraktor wajib membuat contoh cara
mengerjakan isolasi yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
sebelum dilaksanakan.
1.8.2 Spesifikasi Teknis Isolasi
Pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa, alat-alat bantu dan peralatan yang
ditentukan, lengkap dengan material bantu lainnya yang menunjang bagi keperluan
isolasi tersebut.
Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -120kg/m3.
Isolasi pipa refrigerant : thermal conductivity 0,038 w/mºK (max) dilengkapi
dengan vinyl.
Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
Isolasi Pipa Drain :
120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
Isolasi Ducting Dalam :
120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
Elastomeric Nitrile rubber (Class 0) density 50 -
Isolasi Ducting Luar :
120kg/m3. thermal conductivity 0,038 w/mºK (max)
Glass wool tebal 2”, density 48 kg/m3, double sided
Isolasi ducting beton
: reinforced, fire resistant alluminium foil, galvanized
dibawah lantai atap
wiremesh
Aluminium Foil : Double Side reinforced fire retardant
Adhesive Tape : Adhesive aluminium foil, fire retardant
1.8.3 Isolasi Pipa Refrigerant dan Drain
1. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa drain.
2. Ketebalan isolasi pipa refrigerant adalah 1”.
3. Ketebalan isolasi pipa drain (kondensasi) adalah :
· Diameter s/d 2” tebal ¾“
· Diameter 2 ½ “ s/d 4” tebal 1”
4. Selanjutnya setelah diisolasi dibalut dengan vinil atau yang dianjurkan oleh pabrik
pembuat isolasi.
5. Untuk pipa drain dalam tanah isolasi memakai styrofoam class d2, tebal 2” dan diseal
pada sambungan antara dengan flinkcote air dan selanjutnya dibalut dengan bituminous
sheet dengan tebal 1 ½ mm (Premseal 100).
6. Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat
isolasi, demikian juga dengan sambungan antaranya.
7. Pada setiap sambungan pipa, harus memakai blok kayu berbentuk lingkaran penuh dari
kayu jati selebar 50 mm dan tebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter kayu tepat sama
dengan diameter luar pipa. Sambungan kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat.
Selanjutnya pada sambungan tersebut dibalut dengan adhesive alluminium foil selebar 200
mm.
1.8.4 Isolasi Ducting
1. Isolasi dalam ducting dan plenum baik supply maupun return dimaksudkan untuk
menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, ducting, fitting dan lain
sebagainya, sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.
2. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar perencanaan adalah ukuran
lobang laluan udara setelah diisolasi dalam.
3. Isolasi dalam ducting supply, return dan plenum seperti yang ditunjukkan dalam
spesifikasi ini dipakai tipe yang khusus.
1.8.5 Alluminium Foil (Vapour Barrier)
1. Minimal terdiri atas 4 (empat) lapis bahan yang dilaminasi di bawah tekanan dan suhu
sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis banyak (multi-ply flexible sheet).
2. Mempunyai karakteristik sebagai berikut :
· Permeansi = 0,02 perms (1,13 ng/NS maximum)
· Tensile strength = longitudinal : 10 - 13 KN/m transverse : 6 - 8 KN/m
· Fire resistant, smoke developed = 0 - 1 heat evolded = 0
· Non corrosion
· Beach puncture : 0,75 - 1,0 J (TAPPI T 803 m)
· Flame spread & ignicability : 0
1.8.6 Isolasi Alat-alat bantu Pipa
Semua alat-alat bantu (accessories pipa seperti valve, strainer dan lain-lain sejenisnya)
harus diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi
bila peralatan tersebut perlu untuk diperbaiki/diservice.
1.8.7 Isolasi Peralatan
Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan refrigerant sistem, air eliminatir harus
diisolasi. Cara pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga bila ada perbaikan dari
peralatan tersebut isolasi gampang dan mudah tanpa menimbulkan kerusakan pada
isolasi.
1.8.8 Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
1. Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang
terbuka yang terkena sinar matahari dan hujan, harus memakai pelindung alluminium
sheet jacketing ketebalan 0,5 mm dengan sistem sambungan yang sedemikian rupa
sehingga air hujan tidak bisa merembes/bocor ke dalam isolasi tersebut.
2. Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindung dengan metal jacketing sedemikian
rupa sehingga mudah dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya, apabila ada
perbaikan.
3. Setiap gantungan pipa yang diisolasi tetapi tanpa memakai metal jacketing, antara
clamp gantungan dan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar
150 mm dan setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan yang sisi-sisinya
dilipat agar tidak tajam.
1.9. FILTER
1.9.1 U m u m
1. Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi.
2. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap kemampuan unit (performance)
dapat dilihat pada lembar gambar perencanaan yang menyertai dokumen ini.
1.9.2 SPESIFIKASI.
1. Pre filter untuk fresh air fan harus dari bahan tipe aluminium washable tebal 50 mm
dengan effsiensi 25 – 30 % dan arrester 90 – 92 % (ASHRAE test std. 576)
2. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s tidak boleh lebih dari 20 Pa
dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125 Pa. Filter harus dapat dioperasikan pada
kecepatan udara sampai 500 rpm tanpa mengalami kerusakkan
3. Semua filter harus under writer laboratories class 1 atau setara. Instasai filter harus
sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan harus ada access untuk tujuan inspeksi
atau pembersihan. Tekanan udara dipermukaan filter harus merata
1.10. PENGECATAN
1. Kontraktor harus mengecat semua rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit-
unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat
dasar (prime coating) dan cat akhir sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai
untuk bahan masing-masing dan disetujui oleh Pengawas, Perencana atau Pihak lain yang
ditunjuk untuk ini.
2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dari pabriknya atau dinyatakan lain
dari dalam spesifikasinya. Tetapi bila cacat akibat instalasi Kontraktor wajib mencat kembali
khusus di tempat yang cacat tadi dengan warna yang disetujui oleh Pengawas, Perencana.
3. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
(spray) dengan warna yang disetujui oleh Pengawas, Perencana.
4. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
5. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf atau nomor identifikasi bagi
peralatannya. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
hendaknya dipasang pada peralatan-peralatan itu.
1.11. PEKERJAAN LISTRIK
1.11.1 Lingkup Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang dimaksud di sini ialah semua pelaksanaan instalasi yang
berkaitan dengan paket pekerjaan sistem tata udara dan ventilasi mekanis.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor AC system dalam proyek ini meliputi pengadaan
dan instalasi seluruh panel kontrol dan panel daya (kecuali ditentukan lain) lengkap
dengan komponen panel, grounding dan terminasi.
3. Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara,
damper-damper indikator yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan pada
sistem AC agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-gambar
dan spesifikasinya harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
4. Semua peralatan yang resmi yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh
Kontraktor.
5. Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor AC System, apabila tiap chiller
unit yang akan diinstalasi membutuhkan feeder lebih dari satu.
1.11.2 Syarat-syarat
1. Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-
peraturan Pemerintah setempat, seperti PUIL 2000 dan dari Jawatan Keselamatan
Kerja.
2. Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara dan
pabrik pembuatnya. Bila ada perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih sesuai.
3. Hendaknya semua uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi
yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh Kontraktor.
1.11.3 Komponen Panel
1. Semua bahan yang digunakan harus dari kualitas terbaik.
2. Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain agar sejauh mungkin
digunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk seluruh
proyek ini.
1.11.4 P e r a l a t a n
1. Masing-masing unit mempunyai sistem pengaman yang terpisah.
2. Untuk setiap phasa pada panel diberi lampu indikator penunjukkan atau alat-
alat ukur.
3. Semua panel harus diberi lapisan cat anti karat dan khusus untuk digunakan
pada ruang terbuka.
4. Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada
harus diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.
5. Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling
sesuai dan dengan ketelitian 2%.
1.11.5 Sekering (Fuse) Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.
1.11.6 Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada
diantaranya ialah :
· Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung
tembaga yang sesuai dan dilapisi dengan timah putih.
· Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
· Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC.
· Kabel-kabel yang disambung harus color coded atau diberi nama.
1.11.7 S t a r t e r
Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain maka jenis
starter yang digunakan adalah :
Power Input Motor Jenis Starter
Sampai dengan 5 kVA On/Off switch
5 kVA – keatas Star Delta
1.12. P E N G U J I A N
1.12.1 Lingkup Pekerjaan Pengujian
1. Pekerjaan Pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini
antara lain, Kontraktor harus melaksanakan semua pengujian, test dan balancing
peralatan instalasi sistem AC dengan disaksikan oleh Pengawas, Perencana serta
pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya.
2. Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting & Balancing),
Kontraktor harus mengajukan metoda, besaran-besaran yang akan diukur dan alat-
alat ukur yang digunakan kepada MK dan minta persetujuannya, paling lambat 2
(dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
3. Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan ini sudah diperhitungkan dalam
penawaran harga pekerjaan.
1.12.2 Peralatan Ukur
Dalam melakukan pengukuran, Kontraktor harus menggunakan
peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi (Laboratory
Standard).
1.12.3 Standard Pengujian
Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard
ANSI/ASHRAE - III - 1988.
1.12.4 Pembilasan Ducting (Flushing)
1. Pekerjaan flushing untuk Ducting juga harus dilaksanakan dengan cara
memberikan aliran udara ke instalasi Ducting (supply & return) sedemikian
sehingga kotoran-kotoran yang masih tersisa di dalam Ducting dapat
dibersihkan.
2. Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan running test peralatan,
sebelum pekerjaan flushing ini dilakukan.
3. Seluruh peralatan saringan dan pengumpul kotoran harus dibersihkan,
sebelum pekerjaan testing dilaksanakan.
4. Pengetesan instalasi ducting harus dilakukan dengan menggunakan
asap yang tidak berbahaya terhadap kesehatan manusia, lingkungan dan
material tersebut.
1.12.5 Jenis Pekerjaan Pengujian Sistem Air Conditioning
Jenis pekerjaan pengujian balancing dan adjusting instalasi ini, secara garis
besarnya mencakup penguraian tersebut di bawah ini, antara lain :
1.12.5.1 Sistem Distribusi Udara
1. Langkah awal dari pelaksanaan TAB adalah melakukan flushing
(pembilasan) terhadap seluruh instalasi Ducting, dengan cara
menghembuskan udara bertekanan ke dalam system Ducting sehingga
seluruh kotoran yang ada di dalam Ducting dapat keluar.
2. Untuk ducting Polyisocyanurate harus dilaksanakan leaking test dengan
menggunakan lampu dari dalam ducting dari luar apakah ada cahaya
yang tembus, untuk mendeteksi kebocoran.
3. Langkah selanjutnya di dalam melaksanakan TAB dari sistem distribusi
udara adalah melaksanakan pemeriksaan terhadap kekencangan belt,
pulley motor dan fan serta putaran fan IU dan ampere motor.
4. Putaran fan IU harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan data seleksi dari
pabrik.
5. Debit aliran udara yang dihasilkan oleh IU harus sesuai dengan spesifikasi
yang diminta.
6. Pengujian harus dilakukan terhadap kemungkinan adanya kebocoran pada
sambungan-sambungan, baik pada Ducting utama maupun pada cabang-
cabang Ducting, tapping diffuser/grille, lubang-lubang pengujian pada
supply Ducting serta fresh air Ducting. Periksa kemungkinan adanya
kebocoran kalor di sekeliling ruangan/gedung.
7. Balancing dan adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh
distribusi udara yang merata dan debit udara yang sesuai dengan
spesifikasi.
8. Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi :
· Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil seluruh IU
· Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main
Ducting) udara catu dan balik serta pada percabangan dan fresh air
intake
· Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan
grill.
1.12.5.2 Sistem Listrik
1. Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, putaran/rpm dan
arus setiap phasa motor-motor IU/OU dan sistem pengaturan listrik yang
ada.
2. Perbandingan dengan harga yang direncanakan atau data dari pabriknya.
1.12.5.3 Temperatur, RH & Noise Level Ruangan
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh
ruangan yang dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang
terjadi di dalam ruangan.
PEKERJAAN PLUMBING
1. INSTALASI PLUMBING
1.1. Umum
Pekerjaan mekanikal dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan pekerjaan
arsitektur dan struktur.
1.2. Pekerjaan Instalasi Plumbing
1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
● SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing 2000
● Stándar Nasional Indonesia lainnya,pedoman teknik dan rekomendasi dari
instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang
● Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.16/MENKES/PER/IX/1990 Tentang
Persyaratan Air Bersih
● Stándar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang
berwenang.
a. Gambar-Gambar
● Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
● Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari
peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan
juga kemudahan service/maintenance jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
● Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja
dan detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi
ini.
● Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
yang disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada Pengawas/MK pada saat penyerahan pertama
b. Koordinasi
● Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
● Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang alin.
● Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Pelaksanaan Pemasangan
● Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
● Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang
diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi
● Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Testing dan Commisioning
● Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
● Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
● Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak
saat penyerah pertama.
● Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
● Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan
mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan
biaya.
● Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
● Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari Direksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan
yang diperlukan, maka Direksi berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Kontraktor instalasi ini.
● Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih
petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali
sistim instalasi dan dapat melaksakan pemeliharaannya.
● Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh
Kontraktor dan Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
Keselamatan Kerja
● Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
dilaksanakan setelah:
- Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi
ini dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Kontraktor dan
MK.
- Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari
instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi
Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat
dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
- Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction,
technical dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1
(satu) set asli telah diserahkan kepada MK.
f. Laporan-Laporan
● Laporan harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai:
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis
- Jumlah material masuk / ditolak
- Jumlah tenada kerja
- Keadaan cuaca dan
- Pekerjaan tambah / kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi
untuk diketahui / disetujui.
● Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
- Hasil pengetesan peralatan
- Hasil pengetesan kabel
- Dan lain-lain
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
g. Penanggung Jawab Pelaksanaan Kontraktor instalasi ini harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang
harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
diberikan oleh puhak MK. Penganggng jawab tersebut diatas juga harus
berada ditempat pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak MK.
h. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
● Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu
dengan Pihak MK.
● Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada Pihak Direksi dalam rangkap 3 (tiga).
● Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Kontraktor kepada
MK secara tertulis dan pekerjaan penambahan/pengurangan/perubahan
yang ada harus disetujui oleh pihak MK secara tertulis.
i. Ijin-Ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor..
j. Pembobokan dan Pengeboran
● Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
lingkup pekerjaan instalasi ini
● Pembobokan /pengeboran tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan
apabila sudah ada persetujuan dari Pihak MK secara tertulis.
k. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
● Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Kontraktor instalasi ini
secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
● Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini,
apabila ada permintaan dari pihak Direksi / Pemilik dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
l. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
Pemberi Tugas.
2. INSTALASI POMPA
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Suplai, pemasangan dan pengeboran pompa deepwell, termasuk suplai dan
pemasangan pemipaan dari pompa deepwell ke ground tank .
2. Suplai, pemasangan, pengetesan seluruh instalasi pemipaan untuk air
bersih, air kotor, air bekas, venting, air hujan, drainasi kondensasi AC.
3. Suplai, pemasangan pompa centrifugal untuk distribusi penunjangnya
berikut peralatannya.
4. Suplai, pemasangan peralatan kontrol dan instrumentasi.
5. Pressure tank
6. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
2.2. Uraian Sistem
1. Distribusi air bersih dengan system pressurized dengan memakai booster
pump sesuai gambar kerja.
2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan, kedua pipa ini secara
gravitasi mengalir ke biotank, setelah diproses di biotank air bekas dibuang
ke saluran drainasi kota.
3. Air kotor dan air bekas dari toilet dialirkan melalui pemipaan underground
dengan dilengkapi inspection chamber, yang kemudian mengalir ke biotank
secara gravitasi.
4. Pemipaan air hujan dari roof floor dengan melalui pemipaan secara gravitasi
dialirkan kesaluran drainasi site plant.
2.3. Ketentuan dengan spesifikasi lainnya
Spesifikasi yang termasuk dalam pekerjaan plumbing :
– Instalasi Pemipaan.
– Material Pipa, Valve Dan Material Bantu.
– Pompa Sentrifugal.
– Sump Pump.
2.4. Perbedaan Dokumen
Adanya perbedaan dokumen pada topik/maksud yang sama maka selalu diambil
kapasitas, ukuran, size, uraian yang terbaik/terbesar dari beberapa dokumen
yang ada yaitu : Spesifikasi, gambar diagram, gambar plan & section, bill of
material dan quantity.
3. INSTALASI PEMIPAAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Instalasi, pabrikasi, pemeriksaan, pengujian dan pembersihan instalasi
pemipaan.
3.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain
Spesifikasi material pipa, fitting, valve dan peralatan bantu.
3.3. Referensi (standard pelaksanaan)
3.3.1. Penjelasan yang belum tercantum dalam spesifikasi ini selalu didasarkan
pada referensi seperti dibawah ini.
3.3.2. Peraturan Plumbing Indonesia / SNI 03-6481-2000
Produk yang dikehendaki (hasil kerja yang harus dicapai)
Instalasi
Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja yang
telah disetujui oleh. Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail
dan disetujui. Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur
yang berkaitan dimulai.
Pembongkaran bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada
ijin tertulis dari Konsultan Perencana.
Fabrikasi
– Khusus untuk instalasi yang rumit seperti misalnya untuk pump room,
maka spool drawing harus dibuat oleh Kontraktor. Copy dari spool
drawing harus diserahkan ke konsultan perencana dan Konsultan
Perencana untuk diperlihatkan.
– Pada pipe header untuk bagian cabangnya harus memakai flange.
Sedang ujung-ujung dari header ditutup dengan cap.
– Cabang pipa harus dipakai dengan meggunakan fitting.
– Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat oleh pelaksana dan harus
disetujui oleh Konsultan Perencana. Gambar dan lokasi sparing harus
telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dilaksanakan.
Pengelasan pipa
– Jenis sambungan pipa adalah butt weld.
– Pipe and preparation harus dilakukan dengan machining atau grinding.
Standard untuk end preparation , butt joint didasarkan pada ANSI B 31-
6 Appendix D.
– Pengelasan flens terhadap pipa memakai joint jenis front and back weld
dengan standard ANSI B 31.6 Appendix D.
– Permukaan yang akan dilas harus bersih terhadap material lain yang
menempel pada pipa yang dapat mempengaruhi hasil pengelasan.
3.4. Hanger & Support
1. Jarak maksimum antar hanger & support harus mengikuti ketentuan sbb :
2. Jarak antar Trapeze Hanger/Support
Trapeze hanger/support dipakai untuk mendukung susunan pipa lebih dari 1
pipa. Jarak antar trapeze sesuai dengan tabel di atas dengan persyaratan
pipa yang terkecil sebagai patokan.
Pipa Steel Pipa PVC
Dia Horizontal Horizontal Vertikal
Pipa (mm) (mm) (mm)
½" 2 0.6 1.2
¾" 2.5 0.9 1.8
1" 2.5 0.9 1.8
1¼" 3 0.9 1.8
1½" 3 0.9 1.8
2" 3 1.2 2.1
2½" 3 1.2 2.1
3" 4 1.2 2.1
4" 4 1.5 2.4
5" 4 1.5 2.4
6" 4.5 1.8 3
8" 4 1.8 3
3. Suspension Rods
– Diameter untuk suspension rods harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
– Penggantung untuk trapeze harus mempergunakan besi siku agar lebih
kaku.
– Pipa-pipa pada trapeze diikat dengan U-bolt terhadap frame
pendukungnya.
– Untuk individual pipe dipakai hanger jenis "filbow clamp".
– Pipa-pipa riser seperti pipa dalam shaft, harus didukung pada bagian
paling bawah yaitu pada elbow dengan bentuk dummyleg support atau
duckfoot support sesuai dengan susunan pipa dan kondisi setempat.
Sedang untuk pipa PVC dengan cara menyangga bagian joint dari elbow
tersebut dengan U-bolt yang diikat pada frame.
– Susunan pipa dalam shaft diikat dengan U-bolt pada C-channel. C-
channel diikat pada dinding atau beam pada shaft dengan ramset atau
dengan cara yang lain yang mempunyai kekuatan yang setaraf.
– Lokasi hanger dan support harus tertera pada Gambar Kerja. Detail
support & hanger lengkap dengan ukurannya serta berat yang
didukungnya harus disertakan ke Konsultan Perencana untuk disetujui.
Seluruh hanger & support harus di cat anti karat dengan warna yang
ditentukan kemudian.
3.5. Pelaksanaan Di Lapangan Sambungan Pipa dan Peralatan Bantu
a. Pipa ke Pipa
– Pipa dengan diameter 1/2" - 2 1/2" memakai screw joint untuk pipa
galvanized.
– Pipa dengan diameter 1/2" - 1 1/2" memakai screw joint untuk pipa
black steel.
– Pipa dengan diameter 2" dan seterusnya memakai sambungan las butt
wellded joint, untuk pipa black steel.
– Pipa dengan diameter 3" dan seterusnya memakai sambungan screwed
flange, untuk pipa galvanized.
b. Pipa ke Valve
– Diameter 1/2" - 2" memakai screw joint.
– Diameter 2½" - sterusnya memakai flange.
c. Pipa ke Equipment
– Diameter 1/2" - 3/4" memakai screw.
– Diameter 1" dan seterusnya memakai flange.
d. Sambungan Screw
Panjang ulir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Diameter Pipa 1/2" 3/4" 1" 1¼" 1½" 2" 2½"
Minimum panjang ulir (mm) 15 17 19 22 22 26 30
e. Sealing Tape
Sambungan ulir pipa dengan fitting, valve harus digunakan teflon, sealing
type.
f. Sambungan Las
– Sambungan pipa dengan memakai flange maka dipakai flange jenis slip
on welded joint.
Diameter Minimum diameter rods
Pipa (mm)
Sampai 2" 10
2 1/2" - 3" 13
4" - 5" 16
6" 20
8" 22
– Sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan Kontraktor harus mengajukan
prosedur pengelasan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
3.6. Sambungan Pipa PVC
1. Sambungan pipa cabang harus menggunakan fitting yang sesuai. Fitting
yang digunakan harus dari "Injection Moulded Fitting".
2. Sambungan pipa PVC pada fitting harus memakai solvent cement untuk pipa
berdiameter 2" kebawah dan rubber ring joint untuk pipa berdiameter 2" ke
atas.
3.7. Persyaratan Lain
1. Pemasangan pipa tidak boleh digantungkan ke pipa yang lain.
2. Pemangan hanger pada plat beton dengan memakai dynabolt yang tertanam
pada plat beton tersebut untuk trapeze hanger. Sedang untuk hanger rods
dengan memakai socked antara rods dan bolt yang tertanam pada beton.
3. Pemasangan hanger pada kerangka baja dengan memakai klem yang dapat
mengikat secara kuat.
4. Penempatan hanger sedemikian rupa harus diberikan misalnya pada cabang
pipa, belokan pipa, valve.
5. Pipa-pipa yang apabila nantinya akan berhubungan dengan instalasi
mendatang (extension) harus dipasang valve dan diakhiri dengan pemakaian
blind flange. Sedang untuk valve dengan dengan sambungan screw harus
diakhiri dengan sedikit penambahan pipa yang ditutup dengan cap.
6. Pipa pada equipment seperti pompa, tanki dan lain-lain harus disupport
secara tersendiri. Sehingga tidak memberikan berat pada equipment
tersebut.
7. Apabila pekerjaan sedang terhenti maka opening pada pipa harus ditutup.
8. Sambungan pipa ke peralatan-peralatan harus diberikan union atau flange
untuk maksud mempermudah maintenance. Termasuk sambungan pipa air
bersih ke fixture seperti misalnya lavatory.
9. Pada top off pipe riser harus dipasang automatic air venting.
10. Pemasangan pipa diatas panel atau peralatan listrik supaya dihindarkan dan
apabila tidak mungkin maka pada bagian bawah dari pipa-pipa tersebut
harus diberikan panyanga dipasang secara kuat dan diberikan drain dengan
pipa pembuangan berada jauh dari ruang listrik.
11. Pipa-pipa yang tertanam dalam tanah harus dusupport dengan concrete
block pada setiap jarak 1 m. Pipa-pipa tersebut pada bagian permukaan
luarnya harus dilapisi dengan polyken type.
12. Seluruh pipa-pipa harus dicat dengan warna yang ditentukan kemudian.
Sebelum dicat harus diberikan cat dasar. Untuk pipa-pipa di trench harus
dicat dengan cat anti karat.
3.8. Pemasangan Peralatan Saniter/Plumbing Fixture.
1. Semua plumbing fixture harus dipasang dengan baik dan kokoh ditempatnya
dengan tumpuan yang sesuai dan kuat.
2. Tempat menyekrupkan (insert) harus tertanam dengan kuat didlam dinding
atau lantai dan rata dengan permukaan akhir setelah alat-alat tersebut
terpasang. Insert harus tidak kelihatan.
3. Apabila digunakan baut tembus, (trought bolt) harus dipasang plat penahan
dari kayu keras yang tertanam pada sisi luar baik di dinding maupun di
lantia.
4. Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan (exposed) harus terbuat dari
lapisan chrome atau nikel, demikian pula cincin untuk pemasangannya.
3.9. Pengujian dan Desinfeksi.
1. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum pemasangan "fixture",
seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostastik sebesar
satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dalam jangka waktu
2 x 24 jam dengan tanpa mengalami kebocoran.
Jangka waktu yang & cukup lama banyak relative sebaiknya ditentukan 3 x
24 jam atau 1 x 24 jam (biasanya dirapat penjelasan ada tawar menawar)
2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi ini harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
bagian bangunan tersebut.
3. Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor.
4. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang
dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air
sampai lubang "vent" tertinggi.
5. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
diatas minimal selama 60 menit dan penurunan air selama waktu tersebut
tidak lebih dari 10 Cm.
6. Kerusakan atau Kegagalan Uji
7. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan
atau kegagalan dari suatu bagian instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi,
maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal
tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai disetujui
Konsultan Perencana. “sampai disetujui Konsultan Perencana” sangat
subjektif, sebaiknya sampai berhasil baik seperti dijelaskan pada ayat diatas”
8. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus
dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan (coulking) dengan bahan
apapun tidak diperbolehkan.
9. Desinfeksi
10. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh
instalasi air sebelum Serah Terima Pertama.
11. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "chlorine" kedalam sistem
pipa, dengan cara/methoda yang disetujui oleh direksi lapangan. Dosis
chlorine adalah sebesar 50 ppm ( part permillion).
12. Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0.2 ppm.
13. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
tersebut harus di buka dan di tutup beberapa kali selama jangka waktu 16
jam tersebut diatas.
4. MATERIAL PIPA, VALVE DAN MATERIAL BANTU
4.1. Lingkup Pekerjaan (lingkup yang dibahas pada RKS ini) Material pipa, valve
dan material bantu instalasi plumbing.
4.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain Instalasi Pemipaan.
4.3. Material
1. Instalasi Pemipaan Air Bersih
a. Pipa
– Galvanized carbon steel medium class BS 1387 atau ASTM A120,
seam welded.
b. Fitting
– ASTM A197 malleable iron galvanized, class 150.
c. Flange
– ASTM A105 galvanized, class 125 RF, ANSI B16.5
d. Valve
– Gate valve dia 1/2" - 2", body A metal, screw, tekanan 10 bar.
– Gate dan Batterfly valve dia 2½" - keatas, okumura product atau
setaraf, flange ANSI 150 lb RF.
e. Check Valve
– Anti water hammer type, ASTM super check atau setaraf, flange
ANSI 125 LB RF, cast iron body, Nickel alumminium bronze plate.
f. Gasket
– Commpressed asbestos ring.
g. Strainer
– Body : cast carbon steel, flange class 150 RF.
– Screnn : 40 mesh, material stainless steel.
h. Flexible Connection
– Tekanan kerja : 10 kg/cm2
– Jenis : versa joint
2. Instalasi Pemipaan air kotor, air bekas, air hujan, venting
– Pipa = PVC class AW.
– Fitting = Sama diatas, injection moulding.
4.4. Material lain
4.4.1. Clean Out
– Untuk cover penutup adalah brass chroom plate.
– Untuk body clean outs, disesuaikan pipa buangan dengan sistem
sambungan yang water tight.
4.4.2. Floor drain
– Bahan : Brass chroom plated adjustable strainer.
– Type : Bell-trap.
– Lengkap dengan trap dari brass chroom plated, dilengkapi dengan
siphon clean out.
4.4.3. Well Faucet
– Bahan : Brass chroom plated.
– Produk : TOTO atau setingkat.
4.4.4. Keran Taman
– Type : Sill cock with hose coupling.
– Bahan : Brass chroom plated.
– Produk : TOTO atau setingkat.
4.4.5. Elektroda Water Level Control
– Type : Stick elektroda
– Tegangan : 24 Volt.
5. INSTALASI PLUMBING AIR KOTOR
5.1. Material
1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA,
WAVIN atau setara.
2. Pipa di Luar Bangunan
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa
PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.
3. Accessories.
a) Fitting dari pipa PCV hams dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara
injection moulding.
b) Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c) Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tuang atau fibe
yang sejenis.
d) yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa
1) Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
a) Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus diusahakan
berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada
ruang yang berada di bawah lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang
merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 45° (misalnya Y branch
dan sebagainya) jenis long radius.
b) Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal / tinggi
timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug
dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
c) Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan
pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan
pipa pada bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari
beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik mula di
dalam gedung sampai ke saluran drainage.
2) Pipa Saluran Luapan Bio Tank
Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan 1-2%
dari titik permulaan Bio Tank ke drainage kota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang
dari 90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan
tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
3) Penyambungan Pipa
a. Pipa PVC dengan 0 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus
disambung dengan rubber ring joint.
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih
dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa
yang akan saline melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu
kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out Floor drain dan clean out harus dipasang
sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan
secara ulir (screw) dan membentuk sudut 450 dengan pipa utamanya.
5.4. Pengujian
1) Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung
ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah
12,5 Kg/cm2.
2) Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan
disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan
volume air.
3) Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh kontraktor.
4) Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan- kekurangannya.
5) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini
dianggap perlu.
6) Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab kontraktor.
7) Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai
tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang
siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
PASAL 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Pengujian Bahan
Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian dari
pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan petunjuk
Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut pada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
B. Contoh Bahan
Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan Pengawas/
Tim Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-lain.
C. Pengemasan
Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
kemasan yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga
kerusakan-kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan perlindungan.
D. Pengangkutan/Penanganan
Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati, terlindung
sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan kontinyu dalam urutan
yang baik pada keseluruhan sistem.
E. Pelaksanaan Pekerjaan lift
1. Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan lift
2. Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan
struktur, Arsitektur, dan ME yang berhubungan dengan
pekejaan lift.
3. Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah
selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
4. Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan
konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
5. Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus
sesuai dengan kondisi lapangan.
6. Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan (inbow)
7. Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test
beban, test speed, dan lain-lain
8. Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm
sistem pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
PASAL 4
INSPEKSI DAN PENGUJIAN
A. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
B. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
C. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
D. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan
caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
E. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/PPHP.
PASAL 5
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
A. Pelatihan operator dari pihak penyedia
B. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
D. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem
bekerja dengan sempurna.
E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
As built drawing
Measurement report
Spare part untuk satu tahun operasi.
F. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
G. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
Laporan hasil pengujian.
Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan
nama proyek.
Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
H. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih.
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan
perbaikanperbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus
bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan
kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh subkon, selama masa jaminan.
M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan
Pelaksana
1 Gedung / Pekerjaan Gedung
(TS051) atau SKK minimal
jenjang 4 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat Pelatihan Petugas
K3 Konstruksi
Personel Manajerial wajib melampirkan Scan KTP Asli, Scan Ijazah Asli dan Sertifikat
Kompetensi Kerja, Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi bagi Petugas Konstruksi
A.6 JAMINAN PENAWARAN
Menyampaikan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS,
sebesar Rp. 400.002.078,- (Empat Ratus Juta Dua Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Jaminan
Penawaran diterbitkan oleh :
a. Bank Umum.
b. Perusahaan Penjaminan.
c. Perusahaan Asuransi.
d. Lembaga Keuangan Khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
indonesia; atau
Penerbit jaminan penawaran telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Garansi Bank bersedia dicairkan apabila terjadi pemalsuan dokumen yang tidak
sesuai dengan MDP.
A.7 SPESIFIKASI LAINNYA
A.7.1 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
k. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
l. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
m. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
Tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
n. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;
o. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024
Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
p. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta
Utara Tahun Anggaran 2025.
q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024
B.
A.7.2 PERSYARATAN PENYEDIA JASA
a. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi yaitu Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
4. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;
5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, memiliki
kemampuan pada sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG 009) yang masih berlaku;
7. Memiliki NIB dan Sertifikat standar yang masih berlaku dan terverifikasi. Dalam hal
sertifikat standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar
halaman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu
verifikasi;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah
Terima (BAST) dan Surat Perjanjian/Kontrak. Apabila pengalaman sebagai
subkontrak maka harus melampirkan referensi dari pemberi tugas/pengguna jasa;
9. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP –
P, dimana :
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
− untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan; dan
− P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
− N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, harus
mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama;
11. Bersedia tidak menuntut ganti rugi apapun apabila anggaran tidak tersedia dalam
DPA, atau paket lelang dibatalkan.
B. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam
Dokumen Gambar ).
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi.
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Struktur Terjatuh atau tergelincir saat
bekerja
Jakarta, 20 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Pemerintahan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Muhammad Dian Aditya
NIP. 199303012020121012