| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012407995445000 | Rp 4,170,650,160 | 1. Tidak mencantumkan data/bukti referensi biaya-biaya pekerjaan persiapan dan data/bukti referensi harga satuan upah pada kesempatan waktu dan email yang sudah disepakati dalam surat pernyataan (hanya data/bukti referensi bahan yang disampaikan). 2. Hasil klarifikasi kepada toko penerbit dukungan bahwa pada item bahan cubicle menyatakan 1 set terdiri atas 1 unit pintu dan 1 sekat sedangkan dalam satu satuan pekerjaan cubicle 1 set dibutuhkan 3 unit pintu. 3. Pada hasil klarifikasi sebagian besar pekerjaan furniture memperhitungkan upah tenaga pasang tanpa memperhitungkan upah tenaga produksi serta upah pasang menggunakan satuan ls tanpa data/bukti referensi. Setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0809676919439000 | Rp 4,213,866,303 | penawaran di bawah 80% hps, peserta tidak menyampaikan bukti pendukung dan dokumen lainnya yang diperlukan pada email sesuai waktu yang sudah ditentukan sebagaimana sudah disepakati dan disampaikan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh direktur sehingga tidak ada informasi data sebagai tanggapan atas klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dan evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0756168167003000 | Rp 4,223,443,086 | penawaran di bawah 80% hps, peserta tidak menyampaikan bukti pendukung dan dokumen lainnya yang diperlukan pada email sesuai waktu yang sudah ditentukan sebagaimana sudah disepakati dan disampaikan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh direktur sehingga tidak ada informasi data sebagai tanggapan atas klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dan evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0944955202447000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0021824479003000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0859058596911000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0013951660003000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0906808555003000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0317867521071000 | Rp 4,223,443,200 | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0912600640309000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0958225898822000 | Rp 4,223,443,200 | Ketentuan dalam LDP Dokumen Pemilihan Bab IV poin F.4 Persyaratan Teknis Menyampaikan Surat Pernyataan Sesuai Format. Format sebagaimana dimaksud sudah dicantumkan pada informasi lainnya dokumen pemilihan pada aplikasi spse dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pemilihan. Pada dokumen penawaran, surat pernyataan disampaikan tidak sesuai format, sehingga dokumen tidak memenuhi ketentuan teknis dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0836155713085000 | Rp 5,016,952,932 | - | |
| 0013977178021000 | Rp 4,533,626,324 | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | Rp 4,225,589,292 | - |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0820351088418000 | Rp 4,223,443,200 | Ketentuan dalam IKP Dokumen Pemilihan poin 29.12.b.2)e)(2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Pada dokumen penawaran RKK yang disampaikan peserta tidak menyampaikan tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen tidak memenuhi ketentuan teknis dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0210798070411000 | Rp 4,819,599,996 | - | |
| 0838307965412000 | Rp 4,450,065,444 | - | |
| 0032769291009000 | Rp 4,309,412,406 | - | |
| 0818150690445000 | Rp 4,785,704,638 | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0315225888503000 | Rp 4,544,626,423 | - | |
| 0753129303009000 | Rp 4,440,000,000 | - | |
| 0015834633429000 | Rp 4,223,443,200 | Dokumen penawaran tidak diunggah pada fasilitas unggah penawaran maka tidak dianggap sebagai dokumen penawaran maka secara substansi tidak menyampaikan dokumen penawaran sehingga penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0021237037102000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
PT Sigma Visualindo | 02*0**8****35**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - | - |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0028876530104000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0032734063101000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0028292134102000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0023074107325000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0838815827101000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0016427239027000 | - | - | |
| 0839056835414000 | - | - | |
| 0623474061418000 | - | - | |
| 0726119100825000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0021256383008000 | - | - | |
| 0024242471024000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
CV Jaya Muda Sejahtera | 07*9**8****27**0 | - | - |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0016197733721000 | - | - | |
| 0030664387322000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0019736347008000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0735081614406000 | - | - | |
| 0935259572406000 | - | - | |
| 0735081358406000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
| 0012802765422000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0014970743518000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0210762902438000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0024095622321000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0028354363001000 | - | - | |
| 0838242774412000 | - | - | |
| 0614925998421000 | - | - | |
| 0018490177308000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0021981170412000 | - | - | |
| 0033180464731000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0706227774444000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0423781103942000 | - | - | |
| 0011012887101000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - |
DAFTAR ISI
BAB I.SPESIFIKASI UMUM & TEKNIS
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN 1
PASAL 2 MEMULAI KERJA 1
PASAL 3 MOBILISASI 1
PASAL 4 PAPAN NAMA KEGIATAN 2
PASAL 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN 2
PASAL 6 RENCANA KERJA 2
PASAL 7 PENUTUP PENGAMAN SEMENTARA (HOWARDING) 3
PASAL 8 PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA (RK3) 3
PASAL 9 TENAGA DAN SARANA KERJA 4
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI 5
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGGUAN DAN BULANAN 7
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR 7
PASAL 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR 11
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN 12
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN 14
PASAL 16 SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR 14
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA 15
PASAL 18 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN 15
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 18
PASAL 2 PEKERJAAN BAJA STRUKTUR DAN BAJA RINGAN 18
BAB III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 PEKERJAAN DINDING 23
PASAL 2 PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING 24
PASAL 3 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND) 26
PASAL 4 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA 29
PASAL 5 PEKERJAAN PENGECATAN 35
PASAL 6 PEKERJAAN SANITARI 40
PASAL 7 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN 45
PASAL 8 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG 48
PASAL 9 PEKERJAAN WATERPROOFING 49
PASAL 10 PEKERJAAN ROLLER BLAND 51
PASAL 11 PEKERJAAN WALL PAPER 53
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN FUNITURE
PASAL 1 SYARAT – SYARAT UMUM 55
BAB V. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PERSYARATAN TEKNIK UMUM 70
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 84
PASAL 1 PENDAHULUAN 84
PASAL 2 SISTEM INSTALASI 85
PASAL 3 PERSYARATAN UMUM MATERIAL 86
PASAL 4 PERSYARATAN UMUM PEMASANGAN 87
PASAL 5 SPESIFIKASI UMUM TESTING/PENGUJIAN 87
PASAL 6 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN 88
2. PEKERJAAN FREE ALARM 96
3. PEKERJAAN TELFON 102
4. PEKERJAAN TATA SUARA 104
5. PEKERJAAN KABEL DATA 106
6. PEKERJAAN PLUMBING 110
PASAL 1 SYARAT-SYARAT UMUM 110
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN 112
PASAL 3 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN AIR BEKAS 115
7. PEKERJAAN TATA UDARA 116
PASAL 1 PENJELASAN UMUM 116
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN 116
PASAL 3 AIR COOLED SPLIT VARIABLE REFRIGERANT FLOW/VOLUME 117
PASAL 4 FUN VENTILASI 119
PASAL 5 ISOLASI PANAS 120
PASAL 6 INSTLASI LISTRIK 120
PASAL 7 SISTEM KONTROL 124
PASAL 8 PENGUJIAN (TESTING) 124
BAB VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB I. SPESIFIKASI UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi
di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
MK/Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaa.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat
syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan MK/Supervisi, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya
( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut sertakan tim teknis
dinas terkait ).c
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan MK/Supervisi untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor ( sesuai dengan Angka
Jumlah Penawaran Kontraktor Pelaksana ).
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen
Pengadaan Kontraktor..
5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil kontraktor dilapangan.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan MK, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat perasetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan MK
bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal
pengadaan Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KonsultanMK,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK)
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
diterima Kontraktor.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi akan
disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
MK/Supervisi untuk diberikan kepada Pemilik Proyek/PPK dan Perencana.
6.4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan MK/Supervisi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
PASAL 7
PENUTUP PENGAMAN SEMENTARA (HOWARDING)
7.1. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
penutup sementara area berupa : Partisi protection sementara ke lokasi site, termasuk di finish
cat putih bahan Multiplex untuk cover lantai dan Banner tulisan Pemberitahuan Sedang ada
renovasi.
7.2. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan.
7.3. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai.
PASAL 8
PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pengganti Permen PU No 5/2018 dan Peraturan Protokol
Kesehata. Maka Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk pelaksanaan
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
8.1. Kebijakan
8.2. Kontraktor berkewajiban menyediakan peralatan dan menjalankan peraturan protokol
kesehatan
8.3. Kontraktor berkewajiban menyediakan peralatan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
MK/Supervisi dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebarakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4
(empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 5 Kg.
8.7. Penyediaan Helm Proyek :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan helm, Proyek Yang
sewaktu waktu berfungsi Sebagai Peralatan Safety ketika Dinas Atau Pihak Yang
Berkepentingan Mengunjungi Lokasi Proyek.
8.8. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar
ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin
Proyek.
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, Konsultan
MK/Supervisian dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Ahli/Tenaga Kerja
Tenaga Ahli/Tenaga Kerja yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
9.2. Peralatan Kerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan Harus seusai
Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan MK/Supervisi/Direksi.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
petunjuk Konsultan MK/Supervisi.
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-
betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran
jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor
wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
MK/Supervisi.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Konsultan
MK/Supervisi.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan:
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera/handycam.
1 (satu) alat ukur schuifmaat.
1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
1 (satu) unitlaptop/PC lengkap dengan printer.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan
antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
(SNI –2847 - 2013) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara
asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ,
B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi
tugas dan Konsultan MK/Supervisi.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Konsultan MK/Supervisi Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
bulanan secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan dilakukan
didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Konsultan MK/Supervisi dan disahkan secara tertulis.
Konsultan MK/Supervisi akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan MK/Supervisi.
Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
meliputi :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm (milimeter).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan selesai (“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan MK/Supervisi yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan MK/Supervisi.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan MK/Supervisi dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
Perbedaan gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan MK/Supervisi yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/ Listrik
dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis
maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor – Drainase,
Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator Set, dan Sistem
Pengkondisian Udara.
Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
MK/Supervisi.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan MK/Supervisi dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan MK/Supervisi untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Supervisi/ Direksi ( Selambat Lambatnya
Adalah Sebelum Proses MC 0% ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
MK/Supervisi untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek
dan harus digambar pada kertas ukuran A3 yang dapat direproduksi.
Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built
Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan MK/Supervisi selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Pnegawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan MK/Supervisi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri
Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan
lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan
Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan MK/Supervisi dan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan MK/Supervisi berhak untuk menunjuk tenaga
akhli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan MK/Supervisi /Direksi
dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan MK/Supervisi dan
Perencana adalah sebanyak minimal dua (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu
penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan,
dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan MK/Supervisi.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari
kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan
agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima
meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan MK/Supervisi seperti yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan MK/Supervisi harus segera dikeluarkan dari lapangan
bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan MK/Supervisi/
Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan
MK/Supervisi / Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan
denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
kepada Konsultan MK/Supervisi /Direksi/Perencana secara tertulis.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan MK/Supervisi (MK), Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
PASAL 16
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan MK/Supervisi dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan MK/Supervisi di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di
dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain dari
spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-
benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di
buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari daerah
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO
T 99.
PASAL 18
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
18.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan MK/Supervisi atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
18.2. Pemeriksaan pekerjaan
18.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan MK/Supervisi/Direksi harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan MK/Supervisi/ Direksi.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
18.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Supervisi dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan MK/Supervisi ahli untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
18.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan MK/Supervisi kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
18.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/ hari
Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan MK/Supervisi/Direksi, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi/Direksi.
18.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan MK/Supervisi/ Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
18.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
18.3. Kemajuan pekerjaan
18.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan MK/Supervisi.
18.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan MK/Supervisi telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian
pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka
Konsultan MK/Supervisi harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah
yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
18.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
MK/Supervisi bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
18.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Sebelum Kontraktor mengadakan persiapan dilokasi, maka sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perizinan/ perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan kepada Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan, terutama tentang
dimana harus membangun bangunan sementara (bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
1.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai aktif
untuk mengadakan Konsultan MK/Supervisian sesuai dengan tugasnya.
1.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan
bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
1.4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa yang
terlukis dalam gambar maka Kontraktor harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Penanggung Jawab Kegiatan dan Konsultan MK/Supervisi untuk mendapatkan keputusan.
1.5. Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk dari
Konsultan MK/Supervisi/ Direksi lapangan.
PASAL 2
PEKERJAAN BAJA STRUKTUR DAN BAJA RINGAN
BAJA STRUKTUR
2.1 Lingkup Pekerjaan.
2.1.1. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga peralatan dan tenaga,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan Baja , untuk struktur seperti
yang tertera dalam gambar.
2.1.2. Perkerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
konstruksi baja pada atap sesuai dengan yang tertera dalam gambar dan persyaratan
teknis ini.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2.2. Ketentuan Umum.
2.2.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah teknik secara umum
menjadi satu kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis maka semua pekerjaan baja harus sesuai dengan
standarisasi dibawah ini:
a. Peraturan Perencanaan Baja Indonesia (PPBBI) 1983.
b. Peraturan Pembebanan Untuk Gedung Indonesia (PPUG) NI-3-1970.
c . Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia,
d. American Society For Testing Material (ASTM)
e. Steel Structural Painting Council (SSPC).
f. Standar Industri Indonesia (SII).
2.2.2. Semua Bahan Baja yang digunakan diantaranya : IWF,Pipa Black Steel, harus
memenuhui persyaratan normalisasi di indonesia dan Standard ASTM A-36, Dengan
Tegangan Tarik Putus Minimum 3700kg /cm2 dan Juga memenuhi Standard Mutu
Baja ST - 37.
2.2.2. Kontraktor harus melaksanakan dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis, gambar rencana dan instruksi-instruksi dari Konsultan
MK/Supervisi
2.3. Material.
2.3.1 Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan
disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi. Konsultan MK/Supervisi berhak untuk
meminta diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus
bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan.
2.3.2. Baja struktur harus mempunyai mutu Struktur ST37 = f = 2400 kg/cm2.
yield
2.3.3. Las yang dipakai jenis las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013 sesuai
standar JIS.
2.3.4. Semua baja yang digunakan harus sesuai dengan bentuk ukuran dan ketebalannya
serta bebas dari karat, cacat, tertekuk, terpuntir, dengan berat sesuai dengan rencana.
2.3.5. Semua material baja harus dari agen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
disertai sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, pelaksana harus menyerahkan
hasil pengujian yang behubungan dengan konstruksi baja disertai faktur pengiriman.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2.3.6. Bahan untuk coating adalah cat, dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
2.4. Fabrikasi.
2.4.1. Pelaksanaan Fabrikasi.
a. Fabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop, yang memenuhi
persyaratan untuk pekerjaan dan terlindung dari pengaruh cuaca, misalnya
cahaya matahari dan hujan. Pelaksana harus membuat workshop dilapangan
dan disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi. Apabila fabrikasi dilakukan diluar
lokasi, maka Pelaksana harus menanggung biaya/ongkos yang dikeluarkan oleh
Manajemen Konstruksi ( MK ), untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
pekerjaan.
Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor wajib menyerahkan prosedur
kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan, baik dibengkel maupun
yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan ini harus diperiksa dan
disetujui Konsultan MK/Supervisi sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat
dimulai.
b. Pemberian Tanda, Pengangkutan Dan Penyimpanan.
Setelah disetel dibengkel konstruksi, maka setiap komponen diberi
tanda/nomor secara sistematis agar dilapangan nanti, bagian-bagian tersebut
dapat disambung kembali dengan mudah.
Setiap komponen harus dihitung beratnya agar dapat diatur
pengangkutannnya, seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas yang
diperlukan.
Di lapangan komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat memperlemah kondisi
konstruksi tersebut.
c. Pekerjaan Pemasangan Baja Kuda-kuda.
Sebelum erection dimulai, Pemborong harus memeriksa kembali
kedudukan angker-angker Baja dan mem-beritahukan kepada Konsultan
MK/Supervisi mengenai metoda dan urutan pelaksanaan (erection).
Perhatian khusus harus dilakukan dalam pemasangan angker-angker
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
untuk kolom, dimana jarak/kedudukan dalam pemasangan angker-angker
harus tepat dan akurat (presisi), maksudnya untuk mencegah terjadinya
ketidakcocokan dalam erection.
Semua peralatan dan steiger yang diperlukan untuk pemasangan konstruksi
Baja harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan cukup baik di
lapangan, walau secara khusus tidak diperlihatkan dalam gambar–gambar
atau persyaratan teknis harus diadakan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan di lapangan.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat keselamatan kerja
misalnya, ikat pinggang pengaman, helmet, sarung tangan, pemadam
kebakaran, dan lain-lain sebagainya.
2.4.2. Perubahan-Perubahan Dan Tambahan.
a. Perubahan-perubahan dan bagian-bagain atau tambahan-tambahan pada
detail, atau keduanya beserta uraian yang menyebabkan, harus diberikan beserta
gambar kerja untuk disetujui.
b. Perubahan-perubahan yang disetujui, penggantian dan penambahan yang perlu
untuk bagian-bagian dari pekerjaan harus dikoordinasikan oleh kontraktor
tanpa tambahan biaya.
2.4.3. Pengujian Mutu Pekerjaan.
a. Pemasangan harus dengan toleransi yang dijinkan/diterima dalam standar-standar
yang telah disetujui.
b. Bila toleransi tersebut tidak tertera dalam standar, maka toleransi akan diberikan
oleh Konsultan MK/Supervisi.
c. Pemasangan Baja dengan toleransi yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan
tidak disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi akan ditolak.
d. Konsultan MK/Supervisi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di
pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim
kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK/Supervisi.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAJA RINGAN
1. Bahan Dasar :
Bahan dasar baja ringan adalah galvalum dengan persentase dari yang lainnya, seperti carbon
1,70%, manganese 1,65%, silicon 0,60%, dan copper 0,60%. Baja ringan juga diberikan
coating agar dapat memberikan perlindungan lebih baik serta maksimal dari potensi korosi dan
karat.
2. Profil Baja Ringan :
a. Baja ringan Z
Baja ringan ini memiliki bentuk seperti huruf Z. Digunakan untuk penyambungan,
khususnya struktur kuda-kuda dalam rangka atap. Titik berat baja ringan Z ada di bagian
tengah. Inilah yang membuatnya mampu menyeimbangkan beban untuk sisi kanan-kirinya
dengan optimal.
b. Baja Ringan Kaso atau Profil C dan W
Baja ringan C dan W memiliki fungsi dan kekuatan yang sama dengan versi Z. Dari segi
bentuk, tentu saja ada perbedaan dari baja ringan Z. Namun baja ringan C dan W berbentuk
sama. Perbedaannya, baja ringan W memiliki ukuran lebih besar dibandingkan versi C. Baja
Ringan Reng atau Profil B
Baja ringan B memiliki fungsi berbeda dibandingkan tiga jenis sebelumnya, yakni sebagai
batang penahan untuk bagian penutup atap atau reng. Baja ringan jenis ini memiliki desain
lebih tipis dibandingkan versi lainnya untuk dapat menjalani fungsi utamanya tersebut.
Dimensi Baja Ringan
No Ukuran (mm) Panjang (m) Ketebalan
(mm)
1. 20x20, 30x15, 30x30, 40x20, 60x30 6,00 1,50
2. 30x30, 40x20, 40x40, 50x50, 60x30, 60x40 6,00 1,70
3. 40x40, 50x50,75x75 6,00 2,70
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING
1.1 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM DAN DINDING PANEL
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga Kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan partisi Gypsum dan Dinding
Panel termasuk pemasangan rangka yang meliputi partisi dan cover kolom
ruangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar perencanaan.
1.1.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka Partisi : Metal Holow 40 x 40 menggunakan pengaku besi/baja
b. Gypsum board tebal 9 mm
c. Corner bead (pada ujung-ujung siku partisi)
d. Rockwool density 60kg/m3
e. Plywood 9 mm
f. Finish HPL, Wood Panel, Melamin dan Akrilik
1.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak
lurus dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur
gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena
benturan.
c. Partisi dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah
dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas
halus dengan permukaan yang rata. Partisi harus ditempel pada rangka-
rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah
horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian
tepinya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
d. Peredam suara pada Dinding Panel menggunakan rockwool tebal 5 cm (
Peredam ) density 24 kg/m2.
1.1.4. Cara Pemasangan
Cara pemasangan partisi/dinding senantiasa harus selalu memperhatikan/mengikuti
gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan gambar perencanaan, kecuali dalam
keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
persetujuan Pengawas/MK
a) Partisi gypsum dua muka ketinggian sampai dengan plafond
Partisi gypsum dipasang menggunakan rangka rangka hollow 40 x 40 pada
bidang vertikal dan horizontal, gypsum board tebal 9 mm termasuk partisi diatas
pintu. Pemasangan rangka partisi menggunakan pengaku besi/baja diatas plafond
sampai ketinggian slab, pada ujung-ujung siku partisi dipasang Corner bead.
b) Panel plywood satu muka ketinggian sampai dengan plafond lapis HPL, Wood
Panel, Melamin dan Akrilik. Partisi plywood dipasang menggunakan rangka
holow 40 x 40 pada bidang vertikal dan horizontal, Plywood tebal 9 mm
dan Glasswool 24 kg/m3 Uk. 25mm. Pemasangan rangka partisi
menggunakan pengaku besi/baja diatas plafond.
PASAL 2
PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
2.1. Persyaratan Umum
a. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah selesai pekerjaan plafond pada
area yang akan dipasang lantai keramik.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
c. Pekerjaan yang berkaitan adalah pekerjaan Finishing Pengecatan Dinding, Finishing
Lantai Keramik .
d. Pada ruang-ruang : k.mandi/ wc, dsb, harus sudah dipasang lapisan waterproofing pada
lantai terus naik ke dinding setinggi 60 cm dari lantai sekelilingnya.
e. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/ tukang yang ahli atau oleh sub-
kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang
baik.
f. Permukaan lantai yang akan dipasang lantai harus bersih dan rata serta bebas dari
kontaminasi materials yang mengandung bahan kimia dan lain-lain sejenis. Material
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
finishing lantai harus disimpan sesuai petunjuk pabriknya masing-masing. Kontraktor
harus membuat dan mengusulkan untuk persetujuan gambar-gambar kerja secara
detail yang memperlihatkan letak perlengkapan material lainnya yang akan dipasang
pada lantai olehnya atau oleh kontraktor lain.
g. Sebelum melakukan Pemasangan bahan kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu contoh bahan untuk persetujuan dari Arsitek.
2.2. Pekerjaan Penutup Lantai dengan Keramik
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.2.2. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis homogenous tile dan keramik yang bermutu baik
dan disetujui Direksi Konsultan MK/Supervisi.
a. Ukuran keramik yang digunakan :
1) Homogenious Tle 60 x 60 cm Polished
2) Keramik 30 x 30 cm polished.
3) Keramik Dinding KM/WC 30 x 60 cm Polished
4) Keramik Lantai KM/WC 30 x 30 cm Unpolished
2.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk
yang berlainan) kepada Direksi/Konsultan MK/Supervisi Sebelum pekerjaan
dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang
disetujui Direksi/Konsultan MK/Supervisi.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda serta direndam dalam air sampai jenuh.
c. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 4 Pasir Pasang.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
e. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik harus sesuai dengan detail gambar
serta petunjuk Direksi/Konsultan MK/Supervisi, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
f. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaannya, hingga betul-betul bersih.
h. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian
yang sempurna.
i. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
1 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan lantai
j. Kontraktor harus menyediakan material keramik untuk persediaan dalam kurun
waktu masa pemeliharaan
PASAL 3
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
3.1. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan
instalasi yang harus dipasang di atas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba
(test).
b. Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M&E harus dipelajari lebih
dahulu.
c. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
d. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, harus siku dan tidak
melengkung. Warna dan tekstur bahan harus sama.
e. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
3.2. Pekerjaan Plafond
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pemasangan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
plafond pada ruang-ruang yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar dan sesuai
petunjuk direksi Konsultan MK/Supervisi.
3.2.2. Persyaratan Bahan
a. Penutup langit-langit Gypsum Board dan GRC
Sebagai rangka langit-langit gypsum board dan GRC digunakan rangka hollow
dengan pola plafond 600 mm x 1200 mm atau sesuai dengan gambar detail,
yang digantungkan pada rangka plafond dengan memakai penggantung yang
didrat dan pakai mur. Dan penutup plafond gypsum yang bermutu baik produksi
Jaya board dan GRC bermutu baik produksi Kalsiboard atau setara yang disetujui
Direksi Konsultan MK/Supervisi..
b. Penutup langit-langit Akustik
Untuk langit – langit Akustik yang digunakan adalah material yang bermutu baik,
produksi Jaya board, Armstrong atau setara yang disetujui Direksi Konsultan
MK/Supervisi dengan ketebalan sesuai spesifikasi. Bahan yang digunakan harus
sesuai persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran
disesuaikan dengan ukuran bahan yang digunakan.
c. Bahan Finishing
Penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik dan yang telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan MK/Supervisi. Warna dan corak akan ditentukan
kemudian.
3.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/ mekanisme
kerja yang disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan
dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan Direksi Konsultan
MK/Supervisi.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan bahan
material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat degan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan di setiap sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Desain dan produksi dari system partisi harus dapat persetujuan Direksi Konsultan
MK/Supervisi dan sesuai gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola langit-langit tidak boleh menyimpang dari
persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata dengan permukaan bawahya dan sesuai
peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
dizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Direksi Konsultan MK/Supervisi.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerja,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
k. Semua panel (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai dengan
petunjuk-petunjuk gambar.
l. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya. Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain
harus tidak terlihat dan semua penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin
kekuatannya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 4
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
4.1. Pekerjaan Kusen Aluminium
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
4.1.2. Persyaratan Bahan
a. Kusen alumunium yang digunakan :
1) Bahan
Dari bahan alumunium framing system buatan YKK, ALEXINDO, Alco,
Aluprima atau yang setara Dengan Ukuran 4 Inc, Finishing Powder Coating
Bentuk profil sesuai shop drawing yang disetujui oleh Konsultan
MK/Supervisi.
2) Warna profil
Ditentukan kemudian dalam spesifikasi teknik.
3) Nilai deformasi : Diizinkan maksimal 2 mm.
b. Persyaratan bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes
minimum 100 kg/m2.
e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
g. Untuk keseragaman warna yang diisyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
1) Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
2) Untuk diagonal 2 mm.
h. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealant, angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 micron
sehingga dapat bergeser.
i. Bahan Finishing.
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
4.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuan Konsultan
MK/Supervisi meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/ kusen baik untuk di dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
mengerjakan pada tempat yang aman dengan hati hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk rangka/ kusen alumunium terbuat dari steel setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/
stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.0 Kg/cm2. Celah
antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
i. Diisyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan
kemungkinan sebagai berikut :
1) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
3) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh, yang dapat merusak baik lantai maupun langit-
langit.
5) Mempunyai aksesoris yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
kontak korosi.
k. Toleransi Pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10- 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
4.2. Pekerjaan Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
4.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka
1) Dari bahan alumunium framing system, dari produk dalam negeri ex YKK,
Alexindo, Alco, Aluprima dan disetujui Direksi. Type yang dipergunakan
untuk rangka kaca luar adalah jenis frameless.
2) Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui Direksi Lapangan
3) Warna profil alumunium framing colour anodized (contoh warna diajukan
oleh Kontraktor untuk disetujui Direksi Lapangan)
4) Pewarnaan colour anodized 18 micron, tebal bahan 1,8 mm
5) Nilai batas deformasi yang diizinkan 2 mm
6) Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaaan yang diisyaratkan oleh Konsultan MK/Supervisi
(MK)
7) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan alumunium serat memenuhi ketentuan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan
8) Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka alumunium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik, Pemasangan diisyaratkan hanya satu
sambungan serat harus kedap air dan bersifat structural seal.
c. Bahan Panel Kaca Daun Pintu, Jendela, Partisi.
1) Bahan untuk kaca eksterior menggunakan : kaca poles merk Asahi Mas,
Mulia Glass atau yang setara dalam negeri.
2) Warna ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan.
3) Bahan untuk kaca pada lobby pintu masuk utama menggunakan kaca
tempered poles merk Asahi Mas, Mulia Glass atau yang setara.
4) Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca poles tebal 6 mm dari merk
Asahi Mas, Mulia Glass atau yang setara
5) Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfide
maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Asahi Mas, Mulia Glass atau
yang setara, kecuali untuk kaca bagian luar seperti dijelaskan di atas.
4.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang)
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/ penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/
menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat
bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun Pintu.
1) Jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Konsultan MK/Supervisi (MK) tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2) Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
4.3. Pekerjaan Pintu Panel Plywood Lapis HPL
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan daun pintu panel plywood dipasang sesuai gambar kerja.
4.3.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Kusen Alumunim
b. HPL
4.3.3. Persyaratan Bahan
a. Bahan-bahan dari kayu kamper singkil kualitas oven/ kering lapis triplek, mutu
kelas 1 atau bila ditentukan panel isi tersebut dari papan kayu kamper singkil
kualitas seperti yang disebut terdahulu sesuai yang ditunjukkan dalam detail pada
gambar kerja. Bahan pelapis triplek ketebalan 9 mm, pelapisan dilakukan pada
kedua belah sisi panel, tekstur kayu padat bagian luar yang kelihatan, triplek
harus mempunyai tanda/ merk/ cap dari produsen/ pabriknya dan disetujui oleh
Direksi/ Konsultan MK/Supervisi. Dimana bahan triplek ini dilapisi HPL sebagai
pelapis finish.
b. SNI 7731.1:2011 Kayu lapis indah jenis Jati- Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan
penandaan. Setiap sambungan pada rangka daun pintu dan setiap penempelan
permukaan bahan pelapis untuk panel daun pintu digunakan lem kayu yang
bermutu baik setara merk Aica Aibon atau merk lain.
c. SNI ISO 16998:2010 Panel kayu - Penentuan daya serap.
4.3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar kerja
yang ada dan kondisi lapangan (ukuran pada lubang pembukaan), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar kerja sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan
bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan dimulai, penimbunan bahan-bahan
pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat yang baik,
terlindung dari kerusakan dan pengaruh cuaca. Harus diperhatikan; semua
sambungan siku untuk rangka kayu agar tetap terjamin kekuatannya dengan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
b. Semua permukaan kayu bahan untuk panel harus diserut secara halus, merata,
lurus dan siku sisi-sisinya satu sama lain. Untuk menempelkan triplek pada rangka
daun pintu digunakan lem kayu yang bermutu baik produk dalam negeri setara
merk Herferin atau yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Konsultan
MK/Supervisi. Penempatan harus seperti dengan press pabrik.
c. Jika diperlukan, dapat digunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi
Konsultan MK/Supervisi , tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan
rangka kayu yang tampak. Untuk daun pintu triplek setelah dipasang harus rata,
tidak bergelombang, tidak melintir dan semua dapat peralatan berfungsi dengan
baik dan sempurna.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGECATAN
5.1 Umum
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sampel daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Pekerjaan yang berhubungan adalah Pekerjaan Pengecatan Dinding,Pekerjaan Finnishing
Batu Alam, Pekerjaan Finishing Plafon Dengan cat .
d. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan
bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Konsultan MK/Supervisi /Direksi.
e. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
2) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan
dicat.
f. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut
diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan Konsultan MK/Supervisi / petunjuk dari
pabrik cat tersebut.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
g. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/
bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
h. Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk Perencana.
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, vinyl acrylic, enamel, magnesium spray, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
perencana.
5.1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan langit-langit/ plafond
b. Pekerjaan dinding & partisi
c. Pekerjaan besi
d. Pekerjaan Kayu
5.1.3. Standar
a. SNI 03-2410-2002 - Tata cara pengecatan dinding
b. SNI 03-2407-2002 - Tata cara pengecatan kayu
c. SNI 3564-2009 - Cat tembok amulsi
d. SNI 06-0063 1987 - Mutu cat dasar meni timbal untuk besi
e. SNI 06-6770-2002 - Metoda pengujian cat penghambat api
5.1.4. Persetujuan
a. Standar Pengerjaan (Mock Up)
1) Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang ukuran 1 m x 1 m. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan
dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis
oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tersebut di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi tugas.
c. Bahan/ Produk
1) Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar( Wheather Shield
) dengan persyaratan sebagai berikut :
a) Produksi : ICI Dulux, Propan, Mowilex.
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Khusus cat luar (wheather shield)
2) Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat acrylic Emultion
dengan persyaratan sebagai berikut :
a) Produksi : Mowilex, Vinilex, ICI Dulux
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Emulsi akrilik, dengan lapisan dasar Alkali Resistance
Sealer
3) Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk cat.
Plamir hanya diizinkan dilaksanakan pada pekerjaan cat dinding bagian
dalam.
4) Untuk permukaan kayu digunakan cat kayu dengan persyaratan sebagai
berikut:
a) Produksi : Kansai paint, Propan, Avian
b) Warna : Sesuai persetujuan contoh
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
c) Kualitas : Untuk pekerjaan kayu
5) Untuk bahan logam digunakan cat logam dengan persyaratan :
a) Produksi : Kansai paint, Avian, Mowilex
b) Warna : Cat dasar Zinc chromate, warna ditentukan kemudian
c) Kualitas : Untuk logam besi
6) Untuk bidang plafond digunakan cat acrylic Emultion dengan persyaratan
sebagai berikut.
d) Produksi : Mowilex, Mowilex, ICI Dulux
a) Warna : Ditentukan kemudian
b) Kualitas : Sesuai untuk plafond
5.2. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bangunan
(dalam dan luar). Kolom-kolom luar dan dalam (sesuai gambar).
b. Sebelum dinding di plamir, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Konsultan MK/Supervisi.
c. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan plamir
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamir terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
textured spray paint, digunakan Texture Finish dengan Mowilex, Vinilex, ICI Dulux.
Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
penyemprot/ compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi berteksture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps
dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran
1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance
sealer dan dicat amulsi Mowilex, Vinylex, ICI Dulux. Lapisan pengecatan untuk dinding
luar adalah 3 (tiga) lapis Mowilex, Vinilex, ICI Dulux dengan kekentalan sama setiap
lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis oil point.
1) Lapis I encer (tambahan 15 % air)
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2) Lapis II kental
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
5.3. Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Magnesium board,
pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk Propan, Mowilex, ICI Dulux jenis Acrylyc Amulsion/, warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk.
d. Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini.
e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah dicat.
5.4. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu-pintu besi dan corner guard pekerjaan besi lain ditentukan dalam
gambar.
b. Cat yang dipakai adalah Kansai paint, Propan atau setara jenis Syntetic enamel merek
Kansai paint, Avian, Mowilex.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli, dan lain-lain.
d. Untuk lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar meni 1 kali.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48
jam mengering baru diberi lapisan akhir.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 6
PEKERJAAN SANITARI
6.1 Umum
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan Pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
6.1.2. Pekerjaan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing tipe yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku.
6.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
MK/Supervisi beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Konsultan MK/Supervisi berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing, cara pemasangan dan detaildetail sesuai gambar.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan
MK/Supervisi.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di satu tempat bila ada
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6.1.4. Syarat Pemasangan
a. Contoh Bahan
1) Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu
harus menyerahkan contoh-contoh perlengkapan sanitair yang akan
dipasang lengkap dengan sertifikat/ surat pernyataan dari produsennya yang
menjelaskan bahwa kualitas produk tersebut benar-benar sesuai dengan
persyaratan di atas.
2) Contoh-contoh tersebut apabila oleh Konsultan MK/Supervisi dianggap
perlu, harus dites di Laboratorium yang disetujui Konsultan MK/Supervisi,
biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan Kontraktor
Tenaga.
Pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dan terampil dalam pekerjaannya dengan menunjukkan Surat
Keterangan yang pernah dikerjakan.
b. Persiapan
Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus
memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan
pekerjaan ini. Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah : pekerjaan
pemasangan instalasi-instalasi, pekerjaan waterproofing, dan lain-lain yang
dianggap perlu. Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas permukaannya
harus dibuat rata dan halus terlebih dahulu. Sesudah pekerjaan-pekerjaan
tersebut selesai diperiksa, Kontraktor harus meminta persetujuan Konsultan
MK/Supervisi untuk melanjutkan pekerjaannya. Kontraktor wajib membuat
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk pelaksanaan yang dibuat
berdasarkan gambar rencana. Ukuran-ukuran berdasarkan dengan kondisi
lapangan Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Konsultan MK/Supervisi .
c. Pelaksanaan
Setiap pemasangan pekerjaan sanitair pada dinding harus diperkuat dengan
angkur-angkur dan perlengkapan/ aksesoris lainnya yang disyaratkan oleh pabrik
pembuatnya. Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan dengan
teliti, tepat pada posisi pipa sanitasinya.
6.1.5. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Setiap pasangan pekerjaan sanitair yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara
yang dianjurkan oleh pabriknya. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan lantai
keramik tersebut, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus
segera diperbaiki atas biaya Kontraktor
b. Pengamanan
Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus dibiarkan
mengering dan selama itu tidak boleh dipergunakan. Sesudah pekerjaan sanitair
terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan kemungkinan terkena cairan-
cairan dan benda-benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda
dan sebagainya. Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus memperbaiki cacat
tersebut hingga pulih kembali seperti semula atas biaya Kontraktor.
6.1.6. Syarat Penerimaan
Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan rapat, tidak
bocor dan terjamin hubungan kerapihannya. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang
lengkap dengan aksesorisnya dan dapat berfungsi dengan sempurna, tanpa cacat.
6.2. Alat-Alat Sanitair
6.2.1. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel digunakan adalah merk American Standard atau setara, lengkap dengan
segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya. Tipe-tipe yang dipakai
adalah untuk wastafel meja.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Konsultan MK/Supervisi.
c. Ketinggian dan kontruksi Pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
6.2.2. Pekerjaan Urinoir
a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk American Standard
atau setara. Tipe yang dipakai adalah tipe Wall Hung Urinal dengan fitting.
b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah disetujui
Konsultan MK/Supervisi.
c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut fischer atau stainless steel
dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 Kg tiap baut.
d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar
untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada, antar
dinding dengan urinal, ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal
sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-
kebocoran air.
6.2.3. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah merk Toto,
American Standard atau dengan warna akan ditentukan oleh Konsultan
MK/Supervisi.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan
telah disetujui Konsultan MK/Supervisi.
c. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan sambungan pipa
tidak ada kebocoran-kebocoran.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
6.2.4. Perlengkapan Toilet
a. Di toilet-toilet umum, dimana ditunjukkan dalam gambar untuk tempat wudhu,
dipasang perlengkapan-perlengkapan kran dinding merk San Ei atau setara.
b. Perlengkapan-perlengkapan lain untuk toilet yaitu tempat kertas tissue,
gantungan baju, dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar, dipakai adalah
merk Lokal atau setara.
c. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat-
cacat, sudah mendapat persetujuan Konsultan MK/Supervisi. Letak pemasangan
disesuaikan gambar-gambar untuk itu dan cara-cara pemasangan mengikuti
petunjuk-petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang
bersangkutan.
6.2.5. Perlengkapan Kran
a. Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding merk San Ei atau setara, dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar
plumbing brosur alat-alat sanitair.
b. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
yang dipasang menempel pada dinding tipe yang sama. Kran-kran yang dipasang
di halaman harus mempunyai ulir sink di dapur disambung dengan pipe leher
angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk San Ei atau setara, bahan kuningan dengan
putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai dengan gambar
d. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar.
e. Jetwasher yang digunakan adalah merk Toto, San Ei atau setara.
6.2.6. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah floor drain merk San Ei atau
setara dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan
doperchroom dengan draad untuk clean out
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan MK/Supervisi.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran,
sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton kedap
air.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
6.2.7. Tempat Tissue (Paper Holder).
Dipakai jenis keramik merk San Ei atau setara.
PASAL 7
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
7.1. Umum
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam detail gambar.
7.1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Kusen Aluminium
b. Pintu dan jendela rangka Aluminium
c. Dinding Partisi Kalsiboard
7.1.3. Standar
a. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan
b. SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet, Plastik, Bahan Bitumen
7.1.4. Persyaratan bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik, gilas dan pengcmbangan (Float glass).
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Toleransi Iebar dan panjang
Ukuran panjang dan Iebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
4) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagaian
atau seluruh tebal kaca).
5) Kaca harus bebas dari gumpalan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan Iebar
ke arah luar/ masuk).
6) Kaca yang digunakan tidak boleh bergelombang, retak, baur, tidak
menunjukkan efek lensa.
7) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tcmbus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
8) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
9) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
10) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA (kualitas terbaik).
11) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 10 mm kira-kira 0,3 mm
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
7.2. Bahan/ Produk
7.2.1. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SNI ISO 12543-1:2011.
a. Persyaratan bahan :
1) Ukuran : Sesuai gambar rencana (5-6 mm dan 8 mm)
2) Produksi : Asahi Mas, Mulia glass atau setara
3) Kualitas : Tidak bergelombang, selektif
4) Type :
a) Kaca mati
- Tebal 12 mm
- Tipe tempered
b) Kaca cermin
- Tebal min 5 mm
- Tipe silver glass
b. Persyaratan lain :
1) Kaca tidak bergelombang, retak dan baur.
2) Mempunyai bidang yang licin, sejajar, tidak bergelombang, tidak
menunjukkan efek lensa.
3) Untuk cermin harus mempunyai lapisan perak cukup tebal dan
mempunyai lapisan penahan kelembaban.
4) Tidak menunjukkan ada cacat (gelombang dan sebagainya)
5) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/ dihaluskan hingga membentuk tembereng. Kaca jendela
menggunakan merk Asahi Mas, Mulia Glass atau setara tebal 5 mm & 8 mm
jenis tempered.
7.3. Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti pedoman dari pabrik pembuat.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Kaca terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
e. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca merk Wind
PASAL 8
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
8.1. Umum
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela seperti yang ditunjukkan/
disyaratkan dalam detail gambar.
8.1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pintu dan jendela Aluminium
b. Kusen Aluminium
8.1.3. Persyaratan Bahan
a. Semua "hardware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
"hardware" akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/ Konsultan MK/Supervisi untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel ke setiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan "Backed Enamel
Finish" yang dilengkapi dengan kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
nomor pengenalnya.
8.2. Bahan/ Produk
8.2.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Daun Pintu/ Jendela
a. Semua daun pintu dan jendela menggunakan peralatan kunci dari merk Hamton,
Solid atau setara.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk
Hamton, Solid atau setara.
c. Untuk almari-almari built in dipakai kunci tanam silinder merk Hamton, Solid
atau setara jenis kunci Furniture. Untuk almari-almari selang dan tabung
pemadam kebakaran dipakai Catch lock, begitu pula untuk almari-almari yang
tidak menggunakan kunci silinder.
d. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk Dekson/solid/ setara,
handle warna stainless steel (hair line type)
e. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan MK/Supervisi.
f. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Hampton, Solid, Dekson atau
setara, warna stainless steel (hair line type), tipe handle disesuaikan dengan
shedule iron mongery pada gambar.
8.2.2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk
Hamton, Solid atau setara, warna stainless steel (hair line type) dipasang
sekurang kurangnya 3 buah untuk setiap daun 1,5 dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Dan untuk
setiap daun jendela dipasang 2 (dua) buah engsel.
b. Untuk pintu-pintu panel yang double action menggunakan engsel pivot merek
solid atau setara yang dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
PASAL 9
PEKERJAAN WATERPROOFING
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Bagian ini meliputi pekerjaan
“kedap air” (waterproofing) pada ruang panel, toilet, ground water resevoir, tepi beton-
beton bagian atad dan daerah atap lantai beton ekspose serta ruang lain yang tercantum
dalam gambar dan petunjuk Konsultan MK/Supervisi.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Pada penyambungan arah horizontal pengecoran dinding beton yang terkena tanah atau air
harus dipasang water stop tinggi 300 mm.
9.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam :
a. NI – 3
b. ASTM 828
c. ASTME – 154
d. ASTMD – 146
e. TAPP 1803 dan 407
9.3. Bahan Waterproofing Integral
a. Waterproofing integral adalah waterproofing yang pelaksanaannya dicampurkan
dengan adukan beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya.
b. Waterproofing integral digunakan pada ground water tank, STP, septictank serta bagian-
bagian lain sesuai dengan gambar rencana.
c. Standar kualitas adalah produksi dari Combextra GP, Sikka, Fosroc atau setara.
9.4. Contoh-contoh
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik
minimal 10 (sepuluh) tahun.
b. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan MK/Supervisiuntuk
mendapatkan persetujuan dari MK/Manajemen Konstruksi
c. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur, dan produk akan diambil oleh Konsultan
MK/Supervisidan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
Apabila diperlukan, Kontraktor wajib membuat “mock up” sebelum pekerjaan
dimulai/dipasang.
9.5. Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkkan kepada Manajemen Konstruksi
(MK) untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak disetujui harus diganti atas
tanggungan Kontraktor.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Apabila dianggap perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui MK/Konsultan MK/Supervisi berdasarkan contoh yang diajukan oleh
Kontraktor.
c. Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan, permukaan harus bersih,
pengerjaannya harus sudah disetujui oleh MK/Konsultan MK/Supervisi. Peil-peil dan
ukuran harus sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan atas petunjuk MK/Konsultan MK/Supervisi.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada suatu tempat apabila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
g. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (aplikator
resmi produk tersebut) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan”
sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan MK/Konsultan
MK/Supervisi.
h. Permukaan beton dimana waterproofing akan dipasang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
1) Halus dan rata bebas dari tonjolan tajam dan rongga-rongga.
2) Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
3) Beton minimum harus berumur 7 (tujuh) hari, dan dalam kondisi kering (tidak ada
air yang terlihat di permukaan beton
PASAL 10
PEKERJAAN ROLLER BLIND
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pelaksanaan pekerjaan pemasangan Roller blind pada jendela sesuai yang
ditunjukkan pada gambar gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan
1) Roller Blind terbuat dari bahan lembaran seperti kain, berupa bahan khusus yang
tidak mudah sobek. Mempunyai mekanisme penggerak khusus di bagian atas,
berfungsi untuk menggulung roll blind dan mempunyai mekanisme berhenti yang
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
unik, agar blind yang tergulung tidak jatuh ke bawah atau berhenti pada ketinggian
tertentu sesuai keinginan pemakai.
2) Jenis dan Type Roller blind sesuai yang ditunjukkan pada spesifikasi dan gambar
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor/ pemborong harus mengajukan data dan spesifikasi produk, cara
pemasangan dan pengoperasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan dan
mengajukan contoh/mock up roll blind, yang dapat memperlihatkan cara kerja
dengan baik dan benar.
2) Pelaksanaan
a. Kontraktor/Pemborong harus mengukur di lapangan tempat-
tempat/jendela-jendela yang akan dipasang horizontal blind untuk
fabrikasinya.
b. Semua perakitan dilakukan di pabrik, perubahan-perubahan kecil saja yang
bisa dilakukan dilapangan.
c. Posisi penempatan rumah atau penggerak mekanisme roll blind harus pada
bidang yang kuat agar tidak ambruk dan harus dikoordinasikan dan disetujui
Konsultan Pengawas/MK. Dihindarkan pemasangan rumah penggerak pada
kusen/mullion jendela kaca gedung.
d. Posisi pemasangan tongkat/tuas/rantai penggerak blind harus
dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
e. Apabila ditemukan kejanggalan sebelum pemasangan, harus segera
diinformasikan kepada Konsultan Pengawas.
f. Pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik.
g. Pemasangan dilakukan dengan mempergunakan sekrup bukan paku.
d. Garansi
1) Kontraktor /Pemborong menjamin barang yang dikirim adalah asli dan baru serta
belum pernah dipasang ditempat lain.
2) Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab untuk perawatan selama masa garansi
masih berlaku.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 11
PEKERJAAAN WALL PAPER
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap untuk seluruh ruang yang
tercantum dalam gambar kerja dan kelengkapannya.
b. Persyaratan Bahan
a. Tipe : Heavy Duty
b. Bahan Dasar : vinyl based
c. Produk : sesuai spesifikasi dan gambar perencanaan
Wallpaper yang dipakai untuk pekerjaan ini memiliki dimensi lebar 920 mm dan panjang 50 m.
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi
tugas/pengawas lapangan. Semua material dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru,
dari mutu terbaik, bebas dari cacat akibat pembuatan,transportasi dan pemasangan serta harus
memenuhi ketentuan spesifikasi,gambar rencana dan peraturan yang berlaku.
c. Persyaratan Umum
a. Pengiriman material harus di dalam kotak aslinya lengkap dengan label dan
identifikasi.
b. Penyimpanan material harus pada daerah yang bersih, kering dengan temperature
yang tetap sekitar 40 F dengan kelembaban normal.
d. Syarat – Syarat Pelaksanaan :
1. Dinding harus dipastikan rata, bersih dan tidak ada kelembaban.
2. Area kerja harus sudah steril dari pekerjaan lain seperti ME, plafond, cat.
3. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh agen tunggal resmi
wallpaper terpilih.
4. Pemasangan mengacu pada Standard Wallpaper Installation Techniques yang
diterbitkan oleh Wallcoverings Association.
5. Perhatikan kondisi dinding jika ada bekas semen atau mungkin lembab sebaiknya
diatasi terlebih dahulu sebelum memasang wallpaper.
6. Siapkan peralatan seperi lem khusus wallpaper, spons, cutter, pensil, meteran, kape
plastik dan roll cat dinding.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
7. Lakukan pengukuran dengan teliti dengan membuat 1 - 1,5 cm lebih untuk
memberikan sambungan.
8. Potong wallpaper sesuai dengan kebutuhan per ukuran tinggi ruangan.
9. Beri tanda posisi wallpaper yang telah diukur dengan lurus.
10. Wallpaper digelar dan sapukan lem menggunakan roll cat dinding yang sudah
dipersiapkan sebelumnya secara merata dan lakukan secara perlahan serta hati-hati.
11. Perhatikan setiap detail motif sebelum melakukan pemasangan agar sambungan bisa
terlihat pas dan sempurna.
12. Pada saat pemasangan pastikan tidak ada gelembung pada bagian tengah wallpaper,
Gelembung dapat diratakan dengan menggunakan kape plastik. Untuk pasangan selanjutnya
samakan alur dan motif pada wallpaper yang telah terpasang sebelumnya, pastikan benar-benar
rapat dan tidak ada celah pada tiap sambungan wallpaper. Jangan lupa untuk memotong
wallpaper yang lebih pada bagian atas dan bawah dinding. Setiap lembar proses pemasangan
lakukan pembersihan dengan mengusap wallpaper menggunakan spoon atau busa yang di basahi
dengan air bersih. ulangi proses tersebut hingga semua bidang yang dinginkan tertutup wallpaper.
13. Perhatikan kembali setiap bagian apakah seluruhnya sudah terpasang dengan baik.
Dimensi dan spesifikasi Wallpaper terlampir dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN FURNITURE
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan furnitur yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara
lengkap meliputi :
• Pekerjaan Loose Furnitur
Lingkup pekerjaan furnitur kayu atau bahan lainnya mencakup proses fabrikasi hingga
terpasang yang lebih terinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pengiriman dan pemasangan peralatan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan dalam spesifikasi umum.
- Pengiriman pemasangan dan penempatan peralatan dikoordinasikan
oleh Kontraktor.
- Pemotongan dan pengepasan peralatan mungkin diperlukan untuk
pemasangan outlet, pipa saluran atau furnitur utilitas oleh kontraktor
lainya dibawah koordinasi Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
- Perbaikan dari seluruh kerusakan dan pembersihan secara berkala
dilakukan oleh Kontraktor yang bersangkutan.
- Pembersihan secara menyeluruh dari setiap peralatan setelah terpasang
dan siap dioperasikan pada waktu bangunan diserahkan kepada
Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
4.2. SYARAT DAN KETENTUAN
4.2.1 Umum
- Pelaksanaan pekerjaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi yang ada, maupun yang
ditentukan kemudian oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
- Contoh semua jenis pekerjaan / barang harus dibuat, diuji sesuai dengan
kondisi pemakaian sesungguhnya nanti dan disyaratkan oleh
Pengawas/MK/Pemberi Tugas sebelum produksi yang sesungguhnya
dimulai.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Pengadaan dan produksi stainless dan hardware berkualitas baik dan sama
dengan sample yang diberikan. Sample ini dapat diambil dari beberapa
sumber oleh supplier untuk bahan pertimbangan Pengawas/MK/Pemberi
Tugas.
- Biaya untuk pengadaan hardware termasuk sekrup, pemeliharaan
“striking_late” dan sebagainya. Biaya pemasangan termasuk
pengepasan, pemotongan, pembentukan, mortica, pembongkaran,
penyetelan, pelumasan dan sebagainya.
- Biaya pekerjaan stainless dan sebagainya, termasuk pemotongan, mitres
pengelasan, penyepuhan, pemboran dan sebagainya.
4.2.2 Khusus
Furniture harus dibuat dengan persyaratan :
- Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas
maksimal pemakaian suatu furniture.
- Semua sambungan harus dibuat sekuat-kuatnya.
- Semua movable furniture harus dipasang screw in glades dari plastic
atau karet pada ujung kakinya. Kecuali dalam gambar detail ditentukan
lain ( kaki yang dibuat dari stainless steel tube )
- Semua dasar laci dan bagian dalam lemari, harus dianggap memenuhi
syarat.
4.2.3 Gambar - Gambar Detail
- Dalam pelaksanaan fabrikasi harus berpedoman gambar perencanaan
dan Spesifikasi serta gambar detail yang telah dibuat oleh Kontraktor
dan disyaratkan oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
- Furniture jadi harus sesuai dengan gambar detail maupun sesuai
spesifikasi.
4.2.4 Gambar Kerja
- Gambar rencana yang memperlihatkan tampak, kontur dan dimensi
(termasuk jari-jari) harus diajukan untuk disyaratkan
Pengawas/MK/Pemberi Tugas sebelum memulai fabrikasi dari item-item
tersebut.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Gambar kerja dalam skala penuh (1:1) yang telah disyaratkan akan
diperlukan untuk fabrikasi setiap item yang jumlahnya kurang 5 (lima)
buah.
- Gambar kerja memperlihatkan semua ukuran, detail furnitur,
pemasangan dan kondisi setempat serta pekerjaan terkait lain yang
diperlukan untuk melengkapi pemasangan dari masing-masing item.
4.2.5 Contoh Prototipe
- Kontraktor diwajibkan untuk membuat contoh prototip untuk setiap
item dari furniture lepas dan jumlah totalnya 1 ( satu ) atau lebih.
- Prototipe ini dibuat berdasarkan gambar detail untuk membandingkan
kualitas bahan dan keahlian tukang dengan tujuan desainnya.
- Pengawas/MK/Pemberi Tugas akan melakukan pemeriksaan berkala
pada waktu pengerjaan prototip untuk menilai metode pengerjaan,
penyambungan dan penyetelan, sehingga dapat memastikan pekerjaan
tersebut dapat dilanjutkan.
- Setelah prototip selesai dan disetujui secara tertulis oleh
Pengawas/MK/Pemberi Tugas, prototip ini menjadi standard yang
harus diikuti oleh Kontraktor dan akan menjadi bagian dari jumlah
tersebut dalam kontrak.
- Atas permintaan Pengawas/MK/Pemberi Tugas, Kontraktor wajib
melaksanakan perubahan, perbaikan atau koreksi atas prototip yang
dibuat yang bukan merupakan pekerjaan tambah dan tanpa
memperpanjang waktu pelaksanaan.
- Apabila setelah diadakan koreksi dan perbaikan, hasil pekerjaan
kontraktor tetap dianggap tidak memuaskan maka, pemberi tugas
berhak untuk membatalkan kontrak.
4.2.6 Penyimpanan Dan Proteksi Furnitur
- Kontraktor bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara
seluruh item furniture sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada
Pihak Pemberi Tugas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Apabila Pengawas/MK/Pemberi tugas meminta Kontraktor untuk tetap
menyimpan barangnya setelah tanggal penyerahan barang, maka atas
persetujuan bersama biaya penyimpanan akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
- Setiap item furniture harus dikirim masing- masing dalam keadaan
terbungkus dan berlabel yang menunjukkan :
Bahan kayu padat ( solid wood )
Bahan kayu papan buatan pabrik seperti : plywood, MDF dll
Bahan laminate buatan pabrik seperti : HPL, PVC sheet, dll.
Bahan Solid Surface.
Bahan elektronik.
Dan bahan bahan lainnya.
- Adanya perbedaan suhu di bengkel/workshop dan di proyek akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan dan finishing dari item furniture.
- Apabila setelah furniture ditempatkan di proyek diperlukan
finishing/laminate kembali, maka biaya perbaikan ulang yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.3 BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN
Bahan – bahan ini untuk pembuatan furniture sebagai dasar bagi Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaan. Bahan – bahan yang digunakan adalah bahan yang
disyaratkan oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
4.3.1 Bahan Kayu
Bahan kayu yang dipakai dibagi dalam kelompok :
- Bahan kayu padat ( solid wood )
- Bahan kayu papan buatan pabrik seperti : Plywood, partikel board,
block board, MDF dll.
- Bahan kayu lapisan/laminate yang bersifat dekoratif (decorative )
- Bahan kayu serpihan (Medium Density Fiberboard)
- Kayu padat ( solid wood )
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Apabila ada pekerjaan kayu solid maka diharuskan menggunakan kayu yang
benar- benar kayu yang bermutu terbaik dari jenisnya masing - masing dengan
serat lurus ( Stright Grains ).
- Kayu harus dihindarkan dari cacat-cacat, baik yang merupakan cacat
bawaan seperti terlalu banyaknya mata kayu, putih kayu, pecah-pecah
atau penebangan , pemotongan , dan penyimpanan seperti melenting
, menggeliat dan kebiruan ( blue stain ), serta cacat-cacat yang
membuatnya tidak dapat memenuhi persyaratan standard untuk
pekerjaan ini.
- Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat Ni-
5 (PKKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini kelembaban kayu, baik padat
maupun papan, yang diijinkan tidak boleh melebihi 12 % WCM.
Khusus untuk kayu kamper tidak diperkenankan melebihi 10 % WCM.
- Semua kayu yang di pasang / dipakai adalah yang sudah disyaratkan
oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
- Kayu padat yang dipakai dalam proyek meliputi kayu-kayu jenis :
Kayu Kamper kelas A (mutu terbaik), keawetan kelas I , kekuatan
kelas I.
Kayu nyatoh kelas A (mutu terbaik), keawetan kelas I, kekuatan
kelas I.
Kayu papan buatan pabrik
- Dalam pekerjaan ini furniture yang menggunakan plywood harus
berasal dari sumber yang harus disyaratkan Pengawas/MK/Pemberi
Tugas dan yang dianggap memenuhi syarat.
- Memilih plywood dengan mutu terbaik dengan serat padat, memadai
untuk dilapisi veneer, dicat, dilapisi HPL atau dilapisi laminate yang lain
atau sesuai dengan yang diisyaratkan oleh spesifikasi atau gambar detail.
- Plywood atau core board yang dipakai pada panel-panel dilapisi /
laminate dengan HPL adalah plywood grade A atau yang disyaratkan
oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Untuk hal-hal tertentu seperti dalaman laci, top table meja bagian
bawah, panel meja bagian dalam menggunakan PVC Sheet dengan
warna sesuai dengan spesifikasi atau ditentukan kemudian.
4.3.2 Bahan Melaminto
Melaminto adalah bagian dari decorative plywood, yaitu plywood yang
dilapisi oleh bahan untuk memperindah penampilannya. Khusus untuk
Melaminto bahan pelapisnya terbuat dari campuran polyester dan melamine,
yang kemudian diberi pewarna. Permukaan melaminto halus dan licin tetapi
ada juga melaminto yg berwarna dof. Biasanya melaminto di tempelkan pada
triplex yang nantinya akan dilapisi untuk finishing. Penempelan dilakukan
dengan cara merekatkan antara Triplek dan melaminto dengan menggunakan
lem kuning. Ukuran melaminto umumnya 120 cm x 240 cm x 3 mm.
Melaminto diterapkan untuk bagian dalam furniture (misalkan bagian dalam
laci dan cabinet yang tidak terlihat pada waktu laci dan cabinet tertutup).
4.3.3 Bahan Bantalan / Sofa
- Bahan bantalan ( busa / rebounded foam ) harus terbuat dari bahan
terbaik dengan kekenyalan dan ketebalan yang merata (density 24 – 32).
- Ventilasi Bantalan dan rangka sofa Bantalan harus dibungkus
dahulu dengan kain pelapis, rangka sofa terbuat dari kayu solid
kering / triplek minimal 15 mm dengan penguat paku. Karet rangka
menggunakan karet berkualitas bagus ukuran rangka sesuai gambar
kerja / standard sofa / bench .
- Bahan Upholstery. Apabila upholstery berpola, fabrikasi tidak
boleh dimulai oleh Kontraktor sebelum mendapat petunjuk yang
jelas dari Pengawas/MK/Pemberi Tugas tentang arah pola dan cara
penyambungan.
- Bahan terkait untuk upholstery harus “ Scotch guarded ( zapel )”
dan preshrunk” hingga factor pengerutan kurang dari 2 %.
- Bahan upholstery yang dipakai adalah :
Fabric, Polyester atau setara.
Oscar/Vinyl atau setara dan Leather
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
4.3.4 Bahan Stainless Steel, Alumunium, Metal Dan Besi Asental
Stainless steel untuk pembuatan kaki – kaki meja, credenza, kaki kursi, list meja
dan aksesoris backdrop. Pada stainless, sambungan atau las hollow, pipa, atau
plat stainless tidak boleh terlihat, permukaan bahan harus lurus, tidak
bergelombang, tidak ada cacat estetis. Setiap sambungan harus dipoles dengan
sempurna. Pihak Penyedia diminta untuk mengajukan sample/contoh terlebih
dahulu kepada pihak Pengawas/MK/Pemberi Tugas. Tipe finish stainless steel
yang digunakan :
Hair Line
Mirror
Natural
Jenis Stainless Steel yang digunakan adalah :
Jenis - 101 austenitic untuk cold working
Jenis - 102 austenitic chromium
Alumunium untuk pembuatan handle lemari, laci dan kaki credenza serta kaki
kursi. Pada pelaksanaan pengelasan sambungan tidak boleh terlihat,
permukaan bahan harus lurus, tidak bergelombang dan tidak ada cacat estetis.
Proses Finishing Bahan Alumininum :
Powder coating adalah proses pengecatan finishing kering dengan larutan
khusus. Terdapat 2 (dua) teknik pengecatan kering :
Pencelupan ; Benda yang akan di lapisi dicelupkan kedalam bak
yang berisi powder coating yang telah diberi muatan elektrostatik.
Penyemprotan ; Powder coating yang telah diberi muatan
elektrostatik tersebut di semprotkan kepada objek yang akan
dilapisi.
Anodizing adalah proses elektrolisa yang menggunakan larutan
elektrolit sebagai penghubung antara katoda dan anoda. Yang
bertujuan untuk mempertebal dan memperkuat lapisan protektif
alami pada logam.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Metal untuk pembuatan kaki meubel, rangka work station, rangka meja dan
rangka ruang akustik. Pada pelaksanaan pengelasan sambungan tidak boleh
terlihat, permukaan bahan harus lurus, tidak bergelombang dan tidak ada
cacat estetis. Proses finishing bahan metal menggunakan metode powder
coating, adalah proses pengecatan finishing kering dengan larutan khusus.
Besi asental untuk pembuatan rangka sandaran dan dudukan kursi. Bahan ini
sebagai perkuatan rangka sandaran dan dudukan. Diameter besi asental untuk
rangka sandaran dan dudukan ini 10 – 14 mm.
4.3.5 Bahan Kaca
Bahan ini digunakan untuk pintu kaca, cermin, top meja dan partisi. Dalam
kegiatan ini tipe kaca yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Kaca bening/polos (Clear Float Glass)
Kaca bening merupakan kaca polos tidak berwarna. sering disebut dengan
clear glass. Jenis kaca ini biasa digunakan pada jendela kaca. Adapun
ukuran ketebalan dari kaca ini adalah 5 mm, 6 mm dan 8 mm. JIka
ketebalan diatas 8 mm harus pemesanan khusus. Khusus untuk kaca
lembaran bening (clear float glass) adalah kaca yang dihasilkan dengan
proses tarik, kemudian dipotong menjadi lembaran dengan ukuran
tertentu. Kedua permukaan rata licin dan bening.
4.3.6 Bahan Aksesoris/Hardware
Hardware yang terlihat difinish sesuai dengan bagan spesifikasi
bahan dan finishing.
Sekrup yang disesuaikan dengan finishing barang yang terpasang
dengan kepala bulat atau datar.
Aksesoris yang digunakan : Sliding Rail
Rel dan Sliding Rel untuk laci.
Rel dan Sliding rail untuk laci kayu, dipasang pada setiap sisi, dengan
panjang minimum 35 cm s/d 45 cm. Bahan metal, alumunium atau paint
coating. Roda dari hand plastic atau metal.
o Kemampuan rel untuk laci file/arsip minimal 25 kg.
o Kemampuan rel untuk laci biasa minimal 15 kg.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
o Type rel adalah “Double Action”.
Kunci dan Handle
o Handle untuk laci atau pintu furniture, dipasang sesuai
dengan teknis gambar perencana.
o Untuk kunci lemari dan laci dipakai lengkap dengan anak
kunci minimal 2 buah.
o Handle yang dipakai ex. Haffle atau setara adalah jenis
Metal Handle, type dan ukuran harus dengan persetujuan
Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
o Tempat kedudukan vertikal handle dan kunci pada daun
pintu harus satu jenis berkedudukan pada as-nya.
o Penentuan warna Handle sesuai dengan pilihan
Pengawas/Pemberi Tugas, untuk itu Penyedia diharuskan
memberikan beberapa contoh yang mendekati keinginan
Pemberi Tugas sebagai alternatif.
Kunci laci lemari ex. Haffle atau setara
Engsel. Engsel yang dipakai jenis engsel sendok dengan sudut
buka 90 derajat dan berpegas dan softclose.
o Warna Silver atau Chrome.
o Pemasangan sekrup harus tegak lurus terhadap bidang
pemasangan engsel.
o Sekrup sebelum ditanam, harus terlebih dahulu diadakan
pengeboran pada tempat- tempat pemasangannya,
dengan mata bor yang berpenampang lebih kecil dari
pada penampang sekrup tersebut.
o Untuk daun pintu lemari, engsel dipasang tidak lebih
dari 28 cm (As) dari tepi atas/bawah daun pintu. Setiap
daun pintu lemari harus memakai 3 buah engsel.
o Setiap pintu dipasang 2 (dua) buah engsel, dengan jarak
setiap engsel 30 cm s/d 40 cm. Pemasangan engsel pada
daun pintu memakai skrup type Plain Head. Skrup ini
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
memiliki ukuran 1,5 inchi. Setiap engsel memakai 4 buah
skrup.
o Selain engsel, furniture ini dilengkapi pula dengan
metal base, pengatur ketinggian yang dipasang memakai
skrup. Pemasangan metal base dengan jarak ketinggian 30
cm dari lantai.
4.3.7 Bahan Penguat Dan Perekat
Bahan Penguat :
- Bahan penguat seperti sekrup, paku dan sebagainya terbuat dari kuningan
atau metal anti karat. Sekrup yang terlihat harus sesuai dengan penyelesaian
hardware.
- Sekrup yang dipasang harus tertanam, dengan cara lokasi yang akan
dipasang sekrup dilubangi terlebih dahulu. Sistem penyekrupan tidak boleh
kelihatan dari tampak luar sebuah furniture.
- Paku yang digunakan paku tipe panel pin, annulus dan tack. Jenis – jenis
paku ini didesain untuk perkuatan tempelan lem pada bahan kayu.
Tipe anel pin
Tipe annulus
Tipe tack
- Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan
seperti angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disyaratkan.
Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan
keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
- Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat
yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang
setinggi-tingginya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Tipe alat pengikat :
Sekrup a - d
Digunakan untuk memasang engsel, plat pembantu atau bahan bahan selain
kayu. Bagian yang masuk kayu hanya diameter intinya saja karena kepala
sekrup pada jenis ini benar-benar berfungsi penuh untuk menahan bahan
lain tetap terikat pada kayu.
Sekrup e
Bentuk kepala bersudut miring untuk kemudahan kepala sekrup memasuki
kayu. Pemasangan sebaiknya kepala sekrup minimal sama rata dengan
permukaan kayu atau lebih dalam. Performa paling efisien adalah apabila
lubang sekrup pada kayu juga mengikuti bentuk kepala sekrup sehingga
tekanan dan ikatan yang dihasilkan lebih kencang. Tersedia mata bor khusus
untuk membuat lubang sekrup seperti ini, yang disebut mata bor
countersink. (lihat gambar).
Bentuk kepala sekrup miring digunakan pada furnitur kayu. Untuk
pemasangan Elemen, alat perlengkapan ataupun penahan dudukan
sementara. Pada beberapa aplikasi hanya membuat satu lubang tanpa
kemiringan., Ketika sekrup ditekan masuk ke dalam kayu, tekanan tersebut
mampu membuat kepala sekrup rata dengan permukaan. Bahkan bisa lebih
dalam apabila kayu lunak.
Jenis sekrup kepala miring terbuat dari beberapa jenis logam sesuai dengan
pemakaiannya. Untuk pemasangan perlengkapan furnitur digunakan sekrup
dengan finishing yang lebih baik.
Sekrup f
Hampir sama fungsi dan penempatannya dengan sekrup e. Sekrup f ini
memiliki kelebihan pada bentuk atas kepala 'tembereng', permukaan halus
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
dan harus berada di atas permukaan kayu. Sekrup ini biasanya digunakan
untuk konstruksi luar furnitur dengan memperhatikan efek estetika.
Bahan Perekat :
- Bahan Perekat yang digunakan harus disyaratkan tidak berpengaruh bagi kesehatan.
Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh,
permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila
dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
- Jenis lem yang digunakan adalah PVA atau Poly Vinyl Acetate. Bahan perekat kayu
PVA atau Poly Vinyl Acetate adalah jenis lem sintetis dengan monomer vinyl
acetate. PVA merupakan salah satu jenis lem terbaik dan sangat mudah didapatkan
serta diaplikasikan. Bahan ini juga telah banyak dimodifikasi misalnya menjadi lem
resin alifatik yang lebih tahan air.
4.3.8 Bahan Pelapis Sofa/Kursi
- Vinyl, Kulit tiruan atau yang dikenal dengan nama oscar ini tampilanya yang seperti
dengan kulit asli. Bahan ini mengandung campuran karet maupun PVC.
- Polyester, kain polyester yang digunakan sebagai pelapis sofa umumnya bersifat
sangat awet, tidak mudah sobek, dan tersedia dalam berbagai macam pilihan warna
maupun motif. Polyester yang sering digunakan yaitu sejenis polyester campuran,
biasanya dicampur dengan rayon atau wool.
- Fabric, Bahan sintetis ini termasuk bahan yang tahan lama, enteng dan lembut,cepat
kering bila terkena air,dan tahan terhadap sinar matahari.
4.4 JENIS FURNITUR
4.4.1 LOOSE FURNITUR
Loose Furnitur adalah furniture siap pakai karena merupakan produk
fabrikan/manufaktur. Dalam kegiatan pengadaan furniture ini Kontraktor harus
benar – benar memperhatikan jenis furnitur yang ada dalam spesifikasi yang telah
disyaratkan oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas. Kontraktor diwajibkan membuat
mock-up sebelum memulai atau membuat SPK kepada sub kontraktor dengan
persetujuan Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Contoh semua jenis pekerjaan/barang harus di buat, diuji sesuai dengan kondisi
pemakaian sesungguhnya nanti dan disetujui oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas
sebelum produksi yang sesungguhnya dimulai.
Jenis furniture yang termasuk dalam Loose Furniture dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
1. Meja dan Side Table
- Top meja : plywood, MDF, finishing : HPL motif kayu, HPL warna,
cat solid color.
- Rangka meja : Plywood dan MDF, finishing HPL motif kayu, HPL
warna,
- Kaki meja : Metal hollow, stainless steel dan aluminium, finishing :
mirror, hairline, netral, powder coating dan anodizing.
- Elemen, aksesoris dan bahan lainnya : sheet stainless steel, PVC edging,
solid wood edging, cable cap, handle, engsel, key lock, netbox, cross
bar, keyboard tray, kaca frameless, drawer, sliding rail, adjustable
glides dan table top socket.
Uraian secara detail tipe, ukuran, bahan dan finishing furniture terlampir
dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
2. Meja Kerja Staff
- Bahan :
Menggunakan seluruh bahan/peralatan harus dengan memperhatikan
petunjuk spesifikasi teknis bahan / peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatannya.
- Elemen Meja Kerja Staff :
Top meja : plywood, MDF, finishing : HPL motif kayu, HPL warna, cat solid
color.
Rangka dan Kaki meja : Metal hollow finishing powder coating. Rangka
bagian dalam mempunyai lubang-lubang sebagai tempat /jalur kabel yang
akan melewatinya baik dari samping, atas dan dari bawah
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Elemen, aksesoris dan bahan lainnya : sheet stainless steel, PVC edging, solid
wood edging, cable cap, handle, engsel, key lock, netbox, cross bar, drawer,
sliding rail, adjustable glides dan table top socket.
Screen : Plywood dan MDF, finishing Fabric
Modesty adalah plywood finishing cat solid color.
Bahan rangka dalam tersebut dan pengikat (sekrup, dll) adalah berbahan
metal yang anti karat/korosi.
Mobile Drawer – Pedestal
Bahan dasar pedestal adalah plat besi dengan finishing cat solid
color.
Kunci central lock pada sisi muka.
Terdiri dari 3 laci : pencil drawer, paper drawer dan hanging
map file drawer.
Castor/roda di bagian bawah pedestal adalah berbahan Nylon
keras bermutu baik, dan secara keseluruhan pedestal dapat
bergerak dengan lincah dan baik.
Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal Pekerjaan Finishing.
3. Credenza/Lemari
Top table, terbuat dari bahan Plywood, MDF, tebal total minimal 25 mm.
Semua bagian dilapis dengan HPL, kecuali bagian bawah meja dan yang tidak
terlihat, diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis ( tacon, melamin atau
setara) atau melaminto putih.
HPL yang dipakai adalah HPL motif kayu dan warna solid atau setara.
Proses finishing HPL bisa dilihat pada Pasal Pekerjaan Finishing.
Seluruh sistem memakai sistem knock down / bongkar pasang.
Pelubangan meja untuk kabel harus rapi dan ditutup dengan cable cap.
Uraian secara detail tipe, ukuran, bahan dan finishing furniture terlampir
dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
4. Kursi, Kursi – kursi terdiri dari :
Kursi sandaran tinggi
Kursi sandaran sedang
Rangka kursi (sandaran dan dudukan) : besi asental dia.10 - 14 mm
dengan Busa Super, busa Injection density 55, 3 Position Lock.
Arm rest/sandaran tangan : bentuk sandaran tangan harus kelihatan
serasi /rapih, tidak terdapat lekukan – lekukan ( mulus ). Bahan dari
polyurethane foam / lainya yang telah disyaratkan
Pengawas/MK/Pemberi Tugas.
Bahan pelapis yaitu : Leather, Fabric/Vynil dan Polyester/setara.
- Jahitan harus dikerjakan secara rapih sepanjang permukaan bantalan.
- Benang yang digunakan berkualitas baik, kuat, warna disamakan/
mendekati dengan warna kain yang dipakai.
Uraian secara detail tipe, ukuran, bahan dan finishing furniture terlampir
dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
5. Sofa
Bahan pelapis sofa : Leather, Local Fabric/Vinyl, Kain Polyester atau
Kain Ateja.
Kerangka sofa : kayu solid kelas 1 moulding plywood atau setara.
Bahan isian : Big foam, rebounded foam dan super foam.
Kaki sofa : stainless steel dan metal, Kayu solid
Webing terbuat dari karet mutu tinggi.
Uraian secara detail tipe, ukuran, bahan dan finishing furniture terlampir
dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB V. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. UMUM
NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
Nama Pekerjaan adalah Penataan Interior KPP Pratama Cengkareng Jakarta Barat. Persyaratan
ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan yang
dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul- klausul lainnya dari syarat-
syarat umum.
.
1.1. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan
Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar
Nasional maupun Internasional yang terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal
dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia
dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara
lain seperti dibawah ini :
1.1.1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
SNI-04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah
dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan pada
Bangunan.
1.1.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
KepMen PU 10/KPTS/2000 tgl.1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
1.1.3. Plambing
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
1.1.4. Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara pada Bangunan Gedung.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as built-drawings), petunjuk
operasi dan pemeliharaan serta pelatihan petugas instalasi ini dari pihak Pemilik
bangunan. Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik
semua persyaratan yang diminta di dalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar,
perincian penawaran (bills of item/ quantity), standard dan peraturan yang terkait,
petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari Direksi /Konsultan
Pengawas (MK) selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi atas
pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
2. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor /
Pelaksana Pekerjaan untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya.
3. Pekerjaan lainnya yang belum / tidak disebutkan namun menjadi bagian ataupun harus
dilaksanakan demi kelancaran pekerjaan dengan biaya sepenuhnya dari pelaksana
pekerjaan / Kontraktor.
1.2.1. GAMBAR-GAMBAR
1.2.2. GAMBAR-GAMBAR DAN SPESIFIKASI
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dipisah-
pisahkan. Apabila ada suatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik, dimana hal tersebut tidak dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan ini, tetapi bagian pekerjaan atau peralatan tersebut
merupakan satu kesatuan sistem maka pelaksana pekerjaan harus tetap melaksanakan dan
pengadakan peralatan / material / bahan dari bagian pekerjaan atau peralatan tersebut tanpa
ada biaya tambahan.
1.2.3. GAMBAR-GAMBAR PERENCANAAN
1. Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan Listrik dalam Dokumen
Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar EE.
2. Pelaksana pekerjaan wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran diameter kabel, rating ampere maupun
pemasangan dan lain-lain.
3. Hal-hal diatas harus disampaikan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
penjelasan tender/aanwijzing.
4. Di dalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua
detail instalasi listrik dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas
walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik tetapi merupakan
kelengkapan sistem atau instalasi maka pekerjaan tersebut harus disesuaikan dan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
dipasang oleh pelaksana pekerjaan agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan
baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
1.2.4. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site).
Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagai-nya. Selama
pelaksanaan instalasi ini berjalan, pelaksana pekerjaan harus memberikan tanda-tanda
dengan pensil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut, gambar kerja harus dibuatkan pelaksana pekerjaan.
1.3. GAMBAR PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksana pekerjaan melakukan pemasangan instalasi, pelaksana pekerjaan harus
membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas (MK) / Direksi, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built
Drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail
peralatan dari seluruh instalasi diatas.
2. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku baik standard
nasional maupun standard internasional. As built drawing harus dibuatkan.
1.4. KOORDINASI
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana Pekerjaan
lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan
a. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan
Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Pelaksana Pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang
diatur oleh Konsultan Pengawas.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa
memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERiAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai
dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan
produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
1.6.1. PERSETUJUAN PERALATAN DAN MATERIAL
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan
sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana Pekerjaan
diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini
harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain :
Manufacturer Data
-
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
-
detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
Performance Data
-
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang
-
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan- peralatan lain yang
ada kaitannya dengan unit tersebut.
Quality Assurance
-
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari
unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di
beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan diberikan atas
dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
3. Dalam memasukkan penawaran, pelaksana pekerjaan wajib melampirkan hal-hal
berikut ini dengan jelas :
a. Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari
itemperalatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas tersendiri, pada
dokumen penawaran.
b. Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang ditawarkan.
c. Pada brosure tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih harus
diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas daya, breaking capacity, ampere
rating, kurva performansi, part load, kondisi operasi, dimensi dan lainnya, sehingga
dapat diketahui secara jelas/detail kondisi unit terpilih.
d. Mengisi Daftar Isian material yang ditawarkan sesuai dengan Form Daftar Isian yang
disertakan pada buku RKS yang tersebut di bawah.
4. Setiap kekurangan dari butir-butir a s/d d di atas akan mengurangi penilaian evaluasi atas
Penawaran pelaksana pekerjaan di mana bobot penilaian akan hal-hal tersebut di atas
sangat menentukan dalam evaluasi penawaran. Pelaksana pekerjaan harus menjamin
seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru dan bebas dari defective material,
improper material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan
spesifikasi.
5. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang
sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditandatangani berita
acara penerimaan barang. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian atau penolakan
material/peralatan menjadi tanggungan /beban pelaksana pekerjaan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
1.6.2. CONTOH PERALATAN DAN MATERIAL
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini
adalah menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh /
dokumen ini.
1.6.3. PERALATAN DAN BAHAN SEJENIS
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi
pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
1.6.4. PENGGANTIAN PERALATAN DAN MATERIAL
1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi,
walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum
memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk
sebagai Pelaksana Pekerjaan pelaksana pekerjaan.
2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak
bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf
atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
3. Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih
baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Pelaksana Pekerjaan.
1.6.5. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan
telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana Pekerjaan
harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan - peralatan yang
terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
1.6.6. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana Pekerjaan, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.6.7. TENAGA PELAKSANA UTAMA / MAIN KONTRAKTOR
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan
rapi.Untuk pelaksanaan khusus, Kontraktor harus memberikan surat pernyataan yang
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut
memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
2. Tenaga pelaksana utama / Main kontraktor tidak boleh / tidak dizinkan untuk
memisahkan, memecah, memberikan jenis pekerjaan yang merupakan satu kesatuan
sistim kerja / instalasi yang saling terkait kepada sub pelaksana pekerjaan / sub-
kontraktor yang berbeda guna menjamin terjaganya kwalitas pekerjaan dan tanggung
jawab pekerjaan.
a. SUB PELAKSANA PEKERJAN / SUB KONTRAKTOR
a. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus atau tenaga-tenaga pelaksana yang ada
tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain maka
pelaksana pekerjaan dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada sub pelaksana
pekerjaan lain setelah mendapatkan persetujuan MK / Direksi
b. Pelaksana pekerjaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup pekerjaannya,
baik yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah di sub-kontrakkan.
c. Pemberi Tugas dan MK tidak dapat dituntut bila ada gugatan sub pelaksana pekerjaan
karena tidak lancarnya pembayaran yang harus diberikan oleh pelaksana pekerjaan
utama.
b. KORELASI PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan galian, penimbunan, pembongkaran pekerjaan MEP yang akan
dilakukan oleh pihak lain, pelaksana pekerjaan harus memberikan data-data, ukuran-
ukuran dan gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada kepada pihak yang
melaksanakannya.
b. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk panel-panel atau peralatan listrik lain
dilakukan oleh pelaksana pekerjaan lain. Pelaksana pekerjaan harus memberikan data-
data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain
yang memerlukannya.
c. Semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan dilakukan oleh pihak lain.
Pelaksana pekerjaan wajib memberikan data-data dan gambar- gambar yang diperlukan
kepada pihak lain yang mengerjakannya.
d. Semua pemasangan pompa dan perpipaan air limbah yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak lain, Pelaksana pekerjaan harus
berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada pihak
lainnya yang mengerjakannya.
e. Semua fasilitas listrik, air, saniter darurat hendaknya diusahakan oleh pelaksana
pekerjaan. Pelaksana pekerjaan harus berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk
menanggulangi persoalan ini.
c. IZIN-IZIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
i. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap
3(tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi
pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu
dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak
gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan,
Pelaksana Pekerjaan harus segera menghubungi Konsultan Pengawas untuk
berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Untuk itu pemilihan peralatan
dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atas
rekomendasi Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana Pekerjaan
sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak
memungkinkan. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan wajib menghitung kembali
performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
ii. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang
ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh
Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang /
perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas secara tertulis.
iii. Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh
Pelaksana Pekerjaan. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan,
termasuk inserts untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh
Pelaksana Pekerjaan.
iv. Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran dan Perapihan Kembali
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
3. Pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus merapikan kabel2, material dan alat bantu yang
digunakan dan membersihkan kembali area tersebut setelah pekerjaan selesai.
v. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama,
sehingga nampak seperti baru kembali.
vi. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
a.
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang
bertindak sebagai wakil dari Pelaksana Pekerjaan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
b.
diperlukan / dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
vii. Kerusakan Bagian Pekerjaan Oleh Pelaksanaan / Pelaksana Pekerjaan / SUB-Pelaksanan
Pekerjaan :
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Pekerjaan satu dengan
Pelaksana Pekerjaan lain,harus selalu dalam koordinasi yang baik,agar kerusakan dari
masing-masing bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari,Pelaksana Pekerjaan yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan
semula dinilai dan disetujui Konsultan Pengawas atau Pemberi Pekerjaan secara
tertulis.
d. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
a.
Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
b.
pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
c.
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai
d.
dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan
pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat
yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas
e.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan, agar
pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian
Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
e. LAPORAN-LAPORAN
i. Laporan Harian dan Mingguan
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
Kegiatan fisik
•
Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun
•
tertulis.
Jumlah material masuk / ditolak.
•
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
•
Keadaan cuaca
•
Pekerjaan tambah / kurang
•
Prestasi rencana dan yang terpasang
•
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani
oleh manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diketahui /
disetujui.
ii. LAPORAN PENGUJIAN
1. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
•
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
•
Hasil pengetesan kabel
•
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
•
2. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas./ Direksi
f. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
a.
Pekerjaan instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
b.
Pekerjaan instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau
bila ada gangguan dalam instalasi ini.
g. KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN DAN GUDANG
Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor dan gudang untuk keperluan
a.
pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang / bahan serta peralatan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
kerja dan sebagai area / tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan
tugas instalasi berlangsung.
Pembuatan kantor dan ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu mendapatkan ijin
b.
dari pemberi tugas / Konsultan Pengawas.
i. Penjagaan
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
a.
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja ( gudang lapangan )
Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
b.
diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
ii. Air Kerja
Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya
a.
harus disediakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi dengan
b.
meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
iii. Penerangan dan Sumber Daya / listrik kerja
Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
a.
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga / daya
b.
kerja harus diusahakan oleh Pelaksana Pekerjaan. Bila menggunakan daya listrik dari
bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
iv. Kebersihan dan Ketertiban
Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
a.
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
b.
diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
c.
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
h. KECELAKAAN DAN PETI PPPK
Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
a.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
b.
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
i. LAPORAN INSTALASI
a. Pelaksana pekerjaan harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan
dipergunakannya kepada konsultan pengawa (MK) / Direksi atau pihak yang ditunjuk
untuk dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya.
b. Dengan mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi dari semua contoh bahan
yang diajukan.
c. Pelaksana pekerjaan harus membuat jadwal schedule waktu yang terperinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas (MK) / Direksi atau
pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
d. Kontraktor harus mengadakan:
1) Buku Laporan Harian
2) Buku Laporan Mingguan
3) Buku Laporan Bulanan
j. HASIL PEKERJAAN
a. Pelaksana pekerjaan harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu
serta perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun.
b. Bilamana terjadi perbedaan, harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
penanggulangannya.
c. Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakannya, Pelaksana pekerjaan
harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak konsultan pengawas (MK) / Direksi
dan pihak yang ditunjuk bahwa tahap instalasi ini telah selesai dikerjakan sesuai dengan
persyaratan yang ada.
d. Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal perincian waktu
yang diserahkan oleh pelaksana pekerjaan.
e. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi ini
haruslah pula dihadiri pihak MK, Konsultan, Ahli dan wakil pemberi tugas, serta pihak-
pihak lain yang bersangkutan. Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan
hasil pengujian oleh yang berwenang memberikannya.
k. PEMBERSIHAN LAPANGAN
a. Lapangan/ruangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja
dibersihkan oleh pelaksana pekerjaan. Pelaksana hendaknya menghubungi pihak- pihak
lain untuk koordinasi pembersihan lapangan.
b. Segera setelah Kontrak selesai maka pelaksana pekerjaan harus memindahkan semua
sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama
pemeliharaan.
l. PETUNJUK OPERASI
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya pelaksana pekerjaan harus menyerahkan
gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari
panel-panel, trafo dan peralatan listrik lainnya yang terpasang di bawah Kontrak ini
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Konsultan 1 (satu) set.
c. Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
Instalation Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting
Instruction dan brosur-brosur harus asli.
d. Pelaksana pekerjaan harus memberikan 2 (dua) set 'singkatan petunjuk operasi dan
perawatan kepada Pemilik, hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan
ditempelkan di dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk oleh
konsultan pengawas (MK).
e. Pelaksana pekerjaan harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Pemilik/ konsultan
perencana (MK) secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya.
f. Pelaksana pekerjaan harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama
kepada Pemberi Tugas.
m. DATA SUKU CADANG
Pelaksana pekerjaan harus menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang
mudah diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan atau
kerusakan dalam waktu yang pendek, baik peralatan utama maupun peralatan penunjang.
n. PAS INSTALATIR
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur yang
dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang
cakap dan berpengalaman dalam bidangnya serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai
instalatur resmi PLN dengan memegang pas instalatur kelas C atau yang setara yang masih
berlaku untuk tahun takwin yang berjalan.
o. TESTING DAN COMMISSIONING
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
a.
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang
Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
b.
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
p. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
a.
saat penyerahan pertama.
Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
b.
sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas menentukan
lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
c.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Pelaksana Pekerjaan
d.
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan
biaya.
Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana Pekerjaan instalasi tidak melaksanakan
e.
teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang
diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian /
penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana Pekerjaan instalasi harus melatih petugas-
f.
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
g.
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan
h.
daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi
dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan
manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
i.
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
•
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
•
Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli
dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
q. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi
teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan,
sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan
sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
r. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
Pelaksana Pekerjaan.
s. FACTORY ACCEPTANCE TEST (FAT)
• Jika diminta, kontraktor pekerjaan MEP harus memberikan akses untuk mengunjungi
lokasi pabrik pembuat / Factory Visit kepada konsultan perencana dan MK untuk
melakukan pengujian langsung pada sistim / peralatan di pabrik vendor / supplier
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
sesuai dengan rencana uji / spesifikasi user dengan tujuan memastikan kualitas bahwa
sistim / peralatan akan sesuai waktu dipasang di lokasi user untuk memperkecil resiko
kesalahan ketika peralatan / sistim tersebut akan dipasang di tempat proyek.
• Segala biaya yang timbul dari hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab kontraktor.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 - PENDAHULUAN
1.1. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang spesifikasi bahan dan cara pemasangan
pekerjaan instalasi dan peralatan seperti tercantum dalam pasal-pasal, lampiran-lampiran dan
gambar-gambar berikut sehingga sistem dapat beroperasi secara baik dan sempurna.
Pekerjaan tersebut antara lain :
- Penyediaan bahan
- Pengangkutan sampai site
- Pemasangan
- Pengujian- supervisi
- Pemeliharaan
- Pemberian jaminan
- Perizinan
1.2. Gambar-gambar Detail
Detail-detail kecil yang diperlukan tidak semuanya digambar atau ditulis dalam spesifikasi
teknis.
Bila hal itu perlu untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem pemasangan atau kerja atau
lazim terdapat dalam praktek agar sistim dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu
menjadi kewajiban Kontraktor untuk melengkapinya.
1.3. Ukuran dalam Gambar
Ukuran panjang, lebar, tinggi dan elevasi dari mesin atau peralatan lainnya yang tercantum
dalam gambar, adalah ukuran yang didapat dari data-data lain seperti gambar arsitektur,
struktur atau brosur-brosur, Kontraktor wajib menyesuaikan dengan standar pabrik yang
dimiliki.
1.4. Pada saat pengajuan penawaran, kontraktor wajib melampirkan konfirmasi design terhadap
semua system dan peralatan. Konfirmasi berupa pernyataan kesanggupan/kesesuaian system
atau peralatan yang ditawarkan terhadap system atau peralatan yang dipersyaratkan dalam
dokumen perencanaan yang termasuk dalam konfirmasi design adalah daftar penyimpangan
(deviation list) jika ada.
1.5. Gambar dan Spesifikasi Teknis
Apabila suatu penjelasan atau spesifikasi tidak terdapat dalam gambar tetapi terdapat dalam
spesifikasi teknis atau sebaliknya terdapat dalam spesifikasi teknis tetapi tidak terdapat dalam
gambar maka keterangan yang manapun berlaku.
Apabila terdapat pertentangan antara keduanya diambil nilai yang lebih tinggi,lebih lengkap
dan lain-lain yang bersifat lebih baik secara kuantitas maupun kualitas (apabila perlu
dikonfirmasikan dengan Perencana).
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
1.6. Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus mengikuti dan mematuhi semua
peraturan yang ada antara lain :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
b. Persyaratan Pabrik dll.
c. Dokumen perencanaan yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar rencana
2. Syarat-syarat umum
3. Spesifikasi Teknis
4. Berita-berita Acara
d. Peraturan PEMDA setempat.
1.7. Syarat – syarat Kontraktor
a. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merk yang ditawarkan dengan
menunjukan surat keagenan/ kerjasama.
b. Harus mempunyai SIKA-PLN golongan-C yang masih berlaku atau bekerja sama dengan
pemegang SIKA-PLN.
1.8. Perubahan terhadap spesifikasi material harus mendapat persetujuan dari konsultan
perencana.
PASAL 2 - SISTEM INSTALASI
2.1. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fitting-fittingnya.
2.2. Semua pemasangan instalasi di halaman yang mendapat / mempunyai tekanan mekanis
(misalnya daerah yang dilalui kendaraan, dibawah lantai/cor-coran beton) menggunakan
pipa dan fitting berlapis galvanis (GIP).
2.3. Untuk penembusan pondasi atau sloof didalam bangunan harus digunakan pipa galvanis
sebagai pelindung. Penembusan pada daerah delatasi menggunakan pipa jenis fleksible.
2.4. Semua peralatan yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri secara
baik dan memenuhi persyaratan.
2.5. Instalasi dan feeder yang terpasang didalam bangunan dan di halaman yang tidak mendapat
tekanan mekanis harus dilindungi dengan pipa dan fitting UPVC.
2.6. Semua instalasi terpasang inbouw atau tidak nampak dari luar misalnya didalam plat beton,
dinding, kolom partisi dan diatas plafond.
2.7. Semua pemipaan instalasi dan feeder kabel yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam
misalnya yang terpasang dalam shaft, diatas plafond, di rak kabel, trench, atau plat beton
harus dicat pada tiap ujung pipa dan pada tiap 10 meter dengan warna yang akan ditentukan
kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
2.8. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2.9. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan berilah kelebihan panjang secukupnya untuk
mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat penyesuaian
/setting terhadap posisi di lapangan.
2.10. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
2.11. Untuk terminasi kabel pada busbar, circuit breaker atau peralatan lainnya harus
menggunakan sepatu kabel.
2.12. Semua peralatan listrik yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri dan
terpisah dari instalasi pentanahan lain.
2.13. Semua instalasi penerangan dan kotak kontak menggunakan sistem 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik.
2.14. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa - 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
Pasal 3 - PERSYARATAN UMUM MATERIAL
3.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan baik
dan harus sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan ataupun ketentuan pabrik.
b. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan kapasitas
minimum.Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
c. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada yang
telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala peralatan
pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan pabrik.
3.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau type yang sama sedapat mungkin diminta dari
merk atau buatan pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
bagiannya sebaiknya dari merk yang sama untuk menghindari kesulitan pemeliharaan dan
menjaga mutu karakteristiknya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Pasal 4 - PERSYARATAN UMUM PEMASANGAN
4.1. Kontraktor diharuskan meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat SPK.
Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti peil
- peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya. Apabila ada perbedaan antara pengukuran
dilapangan dengan gambar, ajukan data-data dan usul-usul kepada MK tentang apa yang
perlu diubah atau diatur kembali agar supaya semua instalasi dan peralatan dalam sistem
dapat ditempatkan dan bekerja sebaik-baiknya.
4.2. Kontraktor harus melakukan pengukuran dan memberi tanda pada tempat yang akan
dipasang peralatan/instalasi sesuai ukuran sebenarnya dengan mendapat persetujuan dari
MK.
4.3. Kontraktor harus membuat gambar pemasangan dilapangan/ gambar kerja (shop drawing)
yang dibuat oleh pabrik atau studio Kontraktor, yang memuat denah, potongan dan detail
serta ukuran yang jelas untuk keperluan pemasangan yang sesungguhnya, sesuai dengan
peralatan utama dan peralatan bantu serta peralatan perlengkapan lainnya sebelum
melakukan pemasangan untuk menjamin ketepatan, dan hal ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari MK sebelum dilaksanakan.
4.4. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Kontraktor lain dan MK sebelum memulai pekerjaan
pemasangan kabel/ konduit, hanger, peralatan dan sebagainya sedemikian sehingga kabel-
kabel listrik dan peralatan tidak bertabrakan dengan pemasangan pekerjaan lain. Apabila ada
perselisihan paham antar Kontraktor maka keputusan akhir ada pada MK.
4.5. Kontraktor harus kerja sama dengan Kontraktor pembuat panel dalam hal pemasangan
komponen kontrol dan komponen pengaman (CB).
4.6. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja dengan keadaan
sebenarnya dilapangan, Kontraktor diharuskan memberitahukan kepada MK untuk dapat
diselesaikan.
4.7. Kontraktor harus dapat bekerjasama dengan Kontraktor lain serta MK, sehingga koordinasi
lapangan berjalan lancar.
4.8. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dipesan, dibeli, masuk site atau dipasang harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari MK.
Pasal 5 - SPESIFIKASI UMUM TESTING/ PENGUJIAN
5.1. Pengujian Instalasi Listrik
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehingga mencapai hasil baik dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN dan syarat-syarat butir 1.6.
b. Bilamana dianggap perlu maka MK atau Perencana berhak meminta supaya bahan-bahan
instalasi atau peralatan dapat diuji ke laboratorium atas tanggungan biaya Kontraktor.
c. Setiap instalasi yang akan ditutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup
sehingga diperoleh hasil yang baik sesuai peraturan pada butir 1.6.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap, kencang dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
e. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
f. Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut
tertutup.
g. Untuk bangunan lebih dari satu lantai maka setiap satu lantai telah selesai dilaksanakan
maka harus dilakukan pengujian terhadap lantai yang bersangkutan.
h. Setiap Panel dan Instalasi selesai dilaksanakan harus diuji bahwa sambungan terpasang
dengan kencang dan tidak terjadi salah polaritas.
i. Tahanan/impedansi instalasi harus sesuai dengan persyaratan RKS dan PLN.
j. Setelah seluruh peralatan terpasang harus diuji kelengkapannya sehingga tidak ada yang
kurang dan tersambung dengan benar.
k. Pengujian seluruh sistem harus bersama agen dan hasilnya harus baik dan memenuhi
persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.
l. Bila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka MK boleh
meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji ke laboratorium atas
biaya Kontraktor.
m. Seluruh pengujian harus dilakukan bersama MK dan dibuat berita acaranya.
Pasal 6 - PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
6.1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup/ scope pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengukuran.
d. Sertifikat pabrik untuk peralatan utama seperti Panel Tegangan Rendah (sertifikat yang
ditandatangani oleh penanggung jawab), lampu-lampu dan kabel.
e. Surat jaminan ditujukan kepada pemilik bangunan.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
6.2. Setelah serah terima tahap I Kontraktor harus melakukan masa pemeliharaan dan
penggantian peralatan yang rusak secara cuma-cuma selama jangka waktu 90 hari terhadap
hasil pekerjaan tetap dalam keadaan bekerja sempurna.
6.3. Setelah penyerahan I, Kontraktor diharuskan melatih orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik
bangunan, sehingga mahir dalam mengoperasikan, menyetel dan memelihara semua
peralatan dari instalasi yang dilaksanakan.
6.4. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap instalasi
dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari (kecuali bola/tube lampu).
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
LAMPIRAN I - LINGKUP PEKERJAAN
I.1. Melaksanakan seluruh instalasi :
a. Penerangan dan kotak kontak
I.2. Menyediakan dan memasang semua feeder listrik.
I.3. Menyediakan dan memasang seluruh panel termasuk memasang nama-nama panel dan
gambar hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
I.4. Menyediakan dan memasang armature lampu (penyediaan lubang pada plafond serta
perapihan plafond kembali dikerjakan oleh disiplin lain).
I.5. Menyerahkan gambar revisi, brosure, operation dan maintenance manual dalam bahasa
indonesia sebanyak 4 (empat ) set dan 1 (satu) set gambar revisi yang dapat direproduksi/
kalkir.
I.6. Melakukan supervisi dan pengetesan.
I.7. Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan terhadap instalasi dan peralatan
terpasang sesuai pasal 6.2 dan 6.4 dengan menyerahkan surat pernyataan jaminan instalasi
listrik.
I.8. Melatih operator Pemilik Proyek selama 12 hari kerja dan dilengkapi dengan berita acara
training.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
LAMPIRAN II - SPESIFIKASI TEKNIK - BAHAN DAN PERALATAN
II.1. Kabel listrik
a. Spesifikasi Material :
- Standard : PLN / LMK dan SII
- Bahan inti : tembaga
- Diameter : sesuai kebutuhan minimal 2 1/2 mm2.
- Jumlah core : Satu (single) atau banyak (multi)
- Kelas tegangan : 1000 Volt dan 600/1000 Volt
- Isolasi : PVC and sheathed
- Spesifikasi : NYA, NYM dan NYY
b. Pemasangan
1). Seluruh ujung kabel harus diberi sepatu kabel. Bahan sepatu kabel ialah tembaga.
2). Sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus menggunakan alat press
hidraulic yang kemudian disolder dengan timah pateri.
3). Kabel feeder didalam ruang terpasang rapih pada rak kabel atau trench tanpa
dilindungi pipa. Kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan
support dari besi siku tiap 50 cm.
Pada kedua ujung kabel harus diberi tanda yang jelas dan tidak mudah lepas, untuk
meng-identifikasi arah beban.
4). Kabel feeder didalam shaft terpasang rapih pada rak kabel tanpa dilindungi pipa.
5). Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya yang minimal R = 40 D, dimana
D adalah diameter kabel tersebut.
6). Setiap ujung kabel yang akan diconnect pada panel atau peralatan harus diberi
kelebihan panjang secukupnya untuk menghindari kemungkinan penggeseran alat-
alat tsb.
c. Pengujian
Semua kabel feeder harus ditest tegangan dan tahanan isolasi yang memenuhi persyaratan
PLN/LMK.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
II.2. Pipa galvanis dan fitting untuk instalasi dibawah lantai, diluar bangunan/ tanah, dan ruang-
ruang yang yang mempunyai tekanan mekanis seperti ruang trafo, ruang pompa, ruang diesel
genset dll :
a. Spesifikasi Material
- Pipa galvanized digunakan kelas medium jenis bulat dengan luas penampang 21/2 kali
penampang luar kabel dan minimal 20 mm.
- Semua pipa galvanis ini harus dilindungi dengan lapisan anti karat.
b. Pemasangan
- Dihalaman instalasi terpasang minimal 60 centimeter dari permukaan. Pipa diletakan
pada lapisan pasir setebal 10 cm pada bagian bawah dan atas pipa dan diberi pelindung
batu beton diatasnya.
- Diruang Pompa dan Diesel genset apabila instalasi terpasang "surfacemounted" maka
harus terpasang dengan teratur rapih didinding atau diklem pada rak kabel.
- Untuk sleeve/sparing didalam bangunan : lubang antara pipa dengan kabel dicor/diisi
dengan bahan (Multi Cable Transit) yang sifatnya menahan Air, Asap dan api dengan
fire rating 2 (dua) jam.
II.3. Pipa UPVC dan fitting untuk instalasi didalam bangunan dan diluar bangunan/ tanah yang
tidak terdapat tekanan mekanis :
a. Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 21/2 kali luas penampang luar kabel
dan minimal 20 mm.
b. Pemasangan
- Dihalaman instalasi terpasang minimal 60 cm dibawah permukaan.
Pipa diletakan pada lapisan pasir setebal 10 cm pada bagian bawah dan atas pipa dan
diberi pelindung batu beton diatasnya.
- Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi satu atau dua jalur diletakan pada
rack atau diklem langsung ke pelat beton.Untuk instalasi lebih dari dua jalur diletakan
pada rack-cable.
- Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke plat atap atau
diletakan pada rak atau hanger cable yang digantung ke plat.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessedmounted kekolom,
tembok atau didalam partisi.
- Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapi ke pelat beton.
II.4. Sakelar.
a. Spesifikasi Material
- Type standard warna putih.
- Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A-250 volt.
- Jumlah gang yang lebih dari 3 menggunakan gridtype.
b. Pemasangan
- Jenis pasangan recessmounted.
- Dalam pengadaan sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal.
- Sakelar terpasang 150 cm diatas lantai finish.
II.5. Stop Kontak/Kotak-kontak
a. Spesifikasi Material
- Type standard warna putih.
- Stopkontak mempunyai 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
b. Pemasangan
- Jenis pasangan reccessed mounted
- Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal jenis pasangan recessmounted.
- Stopkontak dinding setinggi 30 cm diatas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
- Stopkontak meja ketinggiannya mengikuti meja interior.
- Setiap kotak-kontak dilengkapi dengan label yang menunjukkan kapasitas amper,
kapasitas daya (watt) dan level tegangan.
II.6. Rak Kabel dan Hanger
a. Spesifikasi Material
1). Material Hanger
- Bahan besi pelat atau siku yang diklem setiap jarak 100 cm
- Gantungan ke plat beton dengan ikatan ramset atau fischerplug
- Besi pelat dan muur baut
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Semua bahan besi harus dimeni synchromat dan dicat warna abu-abu
2). Rak Kabel
- Kabel ladder lengkap T, siku, drop out dll.
- Bahan galvanis sheet steel dengan bentuk sesuai gambar.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar atau sesuai kebutuhan
- Gantungan ke plat atap atau pemegang ke dinding untuk setiap 100 cm dengan besi
beton 10 mm dan besi siku.
- Semua bahan besi harus dianti karat
b. Pemasangan
- Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
- Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
- Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
- Rak kabel bersama penggantung di muurbaut ke ankur.
- Hanger besi pelat atau besi beton dimurbaut atau dilas ke ramset atau fischerplug.
- Kemudian instalasi diklem ke rack kabel.
II.7. Pentanahan
Yang harus diberi pentanahan adalah :
Pintu besi, base plate, plate bordes, dll.
Semua Peralatan dan panel-listrik
Semua material bangunan yang bersifat konduktif
a. Spesifikasi Material
1). Semua sistem listrik menggunakan sistem pentanahan menurut apa yang ditentukan
dalam PUIL.
2). Pentanahan sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (N), yang
harus ditanahkan adalah listrik netral.
4) Pentanahan Badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar atau
sama dengan 10 mm2 dilakukan pentanahan ke kawat netral (N). Kawat
penghubung antara badan dengan tanah diberi code “P”.
Sistem pentanahan ini mempunyai sifat N = P. Busbar dalam panel hanya 4
(empat) buah.
Untuk sistem dimana penampang kawat fasa lebih kecil dari 10 mm2 dianut
pentanahan ke kawat pengaman “P” Pada panel ini keluar 2 kawat pentanahan
yaitu “N” dan “P” , sehinggah jumlah busbar dalam panel berjumlah 5 (lima)
buah.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
b. Pemasangan
Pentanahan terpasang dalam trench kabel, menembus dinding diatas sloof menuju
bak kontrol. Instalasi terpasang minimal 60 cm dibawah permukaan tanah.
Kawat pentanahan adalah dari tembaga dengan penampang yang disesuaikan.
II.8. Panel Tegangan Rendah
a. Umum
1). Tegangan kerja : 380 volt - 3 fasa - 50 Hz.
2). Jenis panel indoor freestanding dengan pintu.
3). Lalulintas kabel : masuk dari bawah dan atas keluar dari bawah dan atas
4). Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan harus diperiksa oleh MK dan disetujui
oleh Perencana.
b. Pemutusan Daya
Release harus mengandung :
- thermal overload release.
- magnetic short circuit release (mempunyai setting range).
c. Rumah Panel dan Busbar
1). Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
2). Pasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
3). Badan panel dari sheet steel dengan ketebalan minimal 2 mm.
4). Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisis.
5). Peralatan instrument, switches dan sebagainya harus dipasang dalam pasangan masuk
dari muka melalui bukaan-bukaan yang telah tersedia pada rumah panel.
6). Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pembersihan sejenis
"phosphatizing treatment".
Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu dengan sistim powder coating.
7). Label-label terbuat dari bahan "Trafolite" yang tersusun berlapis putih-hitam-putih dan
dan digravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
8). Panel harus dilengkapi dengan pintu berkunci dan engsel yang tersembunyi.
9). Semua pengabelan didalam harus rapih (mempunyai jalur khusus) terdiri atas kabel-
kabel warna, dipasang memakai terminal, mudah diusut dan mudah dalam
pemeliharaan.
10). Harus mempunyai bar bagi fasilitas pentanahan peralatan.
11). Busbar terbuat dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang
dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak yang telah diperhitungkan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
untuk menahan tekanan tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat yang
ada di titik tersebut (PUIL 2011).
12). Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi kabel atau
bar lainnya tidak menyebabkan lukukan-lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
13). Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% rating breaker
tersebut.
14). Busbar netral dalam panel harus mempunyai jumlah terminasi sebanyak jumlah feeder
atau grouping dan ditambah sejumlah cadangan.
15). Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
16). Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
17). Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
18). Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL, DIN dan VDE. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-
pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan-
tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat.
19). Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari bahan tembaga.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya :
Voltmeter AC :
Jenis moving iron, range 600 volt, sudut 90 derajat, kelas 2,5 hubungan langsung.
Rangkaian memakai fuse.
Bentuk persegi empat pasangan masuk.
Selector switch dapat mengukur : - fasa/fasa
- fasa/netral
Ampmeter AC : - Jenis moving iron, range sesuai kebutuhan, 90 derajat hubungan
langsung dengan trafo arus kelas 2,5.
- Bentuk persegi empat, pasangan masuk
Cos- meter. : - Jenis moving iron, range sesuai kebutuhan, 90 derajat hubungan
langsung dengan trafo arus kelas 2,5.
- Bentuk persegi empat, pasangan masuk
Frequency meter : - Jenis moving iron, range sesuai kebutuhan, 90 derajat
hubungan langsung dengan trafo arus kelas 2,5.
- Bentuk persegi empat, pasangan masuk
Lampu pilot/indicator : Light Emitting Diode (LED)
e. Pemasangan
Jenis indoor terpasang surface mounted pada dinding.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2. PEKERJAAN FIRE ALARM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi reposisi peralatan eksisting, pengadaan peralatan, pemasangan, penyambungan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin tenaga teknis dan tenaga ahli.
Dalam lingkup termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi
teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya, sehingga sistem siap dioperasikan dan
dapat beroperasi secara baik.
Pekerjaan tersebut terdiri dari reposisi, pengadaan dan pemasangan :
1.1. Reposisi detector eksisting menyesuaikan layout yang baru..
1.2. Pengadaan dan pemasangan detector tambahan.
1.3. Pemasangan dan penyambungan instalasi baru, baik detector eksisting maupun detector
baru..
1.4. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi dengan baik.
2. STANDARD DAN PERATURAN
Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
SNI : Standard Nasional Indonesia
NFPA : National Fire Protection Association.
PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011
Lain-lain : Peraturan Umum Dinas Pemadam Kebakaran
Rekomendasi Fabrikator
3. PERSYARATAN KERJA
3.1. Semua pemasangan instalasi harus memakai pelindung pipa lengkap dengan fitting-fittingnya.
3.2. Semua pemasangan instalasi di halaman mendapat / mempunyai tekanan mekanis (misalnya
daerah yang dilalui kendaraan, dibawah lantai/cor-coran beton) menggunakan pipa dan
fitting berlapis galvanis (GIP)
3.3. Untuk penembusan pondasi atau sloof didalam bangunan harus digunakan pipa galvanis
sebagai pelindung. Penembusan pada daerah delatasi menggunakan pipa jenis fleksible.
3.4. Semua peralatan yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri secara
baik dan memenuhi persyaratan.
3.5. Instalasi dan feeder yang terpasang didalam bangunan dan di halaman yang tidak mendapat
tekanan mekanis harus dilindungi dengan pipa dan fitting UPVC.
3.6. Semua instalasi terpasang inbouw atau tidak nampak dari luar misalnya didalam plat beton,
dinding, kolom ,partisi dan diatas plafond.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
3.7. Semua pemipaan instalasi dan feeder kabel yang tidak masuk dalam cor-coran atau tertanam
misalnya yang terpasang dalam shaft, diatas plafond, di rak kabel, trench, atau plat beton
harus dicat pada tiap ujung pipa dan pada tiap 10 meter dengan warna yang akan ditentukan
kemudian untuk dapat dibedakan dari instalasi lain.
3.8. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan.
3.9. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan berilah kelebihan panjang secukupnya untuk
mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat penyesuaian /
setting tehadap posisi dilapangan.
3.10. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
3.11. Semua peralatan utama yang memerlukan pentanahan harus diberi pentanahan tersendiri
dan terpisah dari instalasi pentanahan lain.
LAMPIRAN I - LINGKUP PEKERJAAN
I.1. Melaksanakan instalasi Fire Alarm dari terminal box Fire Alarm sampai dengan peralatan
Detector.
I.2. Menyediakan dan memasang peralatan Detektor yaitu terdiri dari :
Heat Detector (ROR)
Smoke Detector
I.4. Melaksanakan pengujian instalasi dan peralatan sehingga memenuhi persyaratan Dinas
Pemadam Kebakaran DKI-Jakarta.
I.5. Membuat gambar kerja, lengkap dengan RKS dan berita-berita acara dan disediakan di site.
I.6. Menyerahkan gambar revisi, brosur, operation dan maintenance manual dalam Bahasa
Indonesia yang dapat direproduksi.
I.7. Melakukan supervisi dan pengetesan.
I.8. Melatih operator Pemilik Proyek selama 12 hari kerja dan dilengkapi dengan berita acara
training.
I.9. Melaksanakan dan mengurus perizinan yang terkait.
I.10. Menyerahkan surat pengujian hasil baik dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI-Jakarta, brosur,
operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia.
LAMPIRAN II - SPESIFIKASI TEKNIK - BAHAN DAN PERALATAN
II.1. Kabel
a. Material Kabel Tegangan Rendah :
Kelas tegangan 1000 volt dan 600/1000 volt
Inti penghantar tembaga
Isolasi PVC, sheated dan lain-lain
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Jumlah inti satu atau banyak
Jenis kabel NYA (untuk Indoor) , NYY (untuk Outdoor) minimal diameter 1,5 mm
Standard PLN / LMK dan SII
b. Pemasangan
1). Kabel instalasi didalam ruang terpasang rapi pada rak kabel atau trench dan dilindungi
pipa. Kabel instalasi yang dipasang didalam trench harus mempergunakan support
dari besi siku tiap 50 cm.
2). Kabel instalasi didalam shaft terpasang rapih pada rak kabel dana dilindungi pipa.
3). Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya yang minimal R = 40 D, dimana
D adalah diameter kabel tersebut.
4). Setiap ujung kabel yang akan diconnect pada, panel atau peralatan harus diberi
kelebihan panjang secukupnya untuk menghindari kemungkinan penggeseran alat-
alat tersebut.
5). Semua pemasangan kabel untuk instalasi harus diberi pelindung pipa lengkap dengan
fitting-fittingnya.
6). Semua pemasangan instalasi dan feeder dihalamam yang dilewati kendaraan (yang
mendapat tekanan mekanis) menggunakan pipa dan fitting galvanis.
7). Pipa galvanis dan fitting untuk instalasi dibawah lantai, diluar bangunan/ tanah, dan
ruang-ruang yang mempunyai tekanan mekanis seperti ruang trafo, ruang pompa,
ruang diesel genset dan lain-lain.
c. Spesifikasi Material
- Pipa galvanized digunakan kelas medium jenis bulat dengan luas penampang 2 1/2 kali
penampang luar kabel dan minimal 20 mm.
- Semua pipa galvanis ini harus dilindungi dengan lapisan anti karat.
d. Pemasangan
- Dihalaman instalasi terpasang minimal 60 centimeter dari permukaan.
Pipa diletakan pada lapisan pasir setebal 10 cm pada bagian bawah dan atas pipa dan
diberi pelindung batu beton diatasnya.
- Diruang Pompa apabila instalasi terpasang "surface mounted" maka harus terpasang
dengan teratur rapi di dinding atau diklem pada rak kabel.
- Untuk sleeve/sparing didalam bangunan : lubang antara pipa dengan kabel dicor/diisi
dengan bahan (Multi Cable Transit) yang sifatnya menahan Air, Asap dan Api dengan
fire rating 2 (dua) jam.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
II.2. Pipa UPVC dan fitting untuk instalasi didalam bangunan dan diluar bangunan/ tanah yang
tidak terdapat tekanan mekanis :
c. Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 21/2 kali luas penampang luar kabel
dan minimal 20 mm.
d. Pemasangan
- Dihalaman instalasi terpasang minimal 60 cm dibawah permukaan.
Pipa diletakkan pada lapisan pasir setebal 10 cm pada bagian bawah dan atas pipa dan
diberi pelindung batu beton diatasnya.
- Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi satu atau dua jalur diletakkan pada
rack atau diklem langsung ke pelat beton.Untuk instalasi lebih dari dua jalur diletakkan
pada rack-cable.
- Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke plat atap atau
diletakkan pada rak atau hanger cable yang digantung ke plat.
- Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessed mounted ke kolom,
tembok atau didalam partisi.
- Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapi ke pelat beton.
- Pipa konduit harus diberi warna untuk indikasi disetiap 10m, warna akan ditentukan
kemudian.
II.3. Rak Kabel dan Hanger
c. Spesifikasi Material
3). Material Hanger
- Bahan besi pelat atau siku yang diklem setiap jarak 100 cm
- Gantungan ke plat beton dengan ikatan ramset atau fischerplug
- Besi pelat dan mur baut
- Semua bahan besi harus dimeni synchromat dan dicat warna abu-abu
4). Rak Kabel
- Kabel ladder lengkap T, siku, drop out dll.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
- Bahan galvanis sheet steel dengan bentuk sesuai gambar.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar atau sesuai kebutuhan
- Gantungan ke plat atap atau pemegang ke dinding untuk setiap 100 cm dengan besi
beton 10 mm dan besi siku.
- Semua bahan besi harus dianti karat
d. Pemasangan
- Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi beton.
- Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
- Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
- Rak kabel bersama penggantung di muurbaut ke angkur.
- Hanger besi pelat atau besi beton dimurbaut atau dilas ke ramset atau fischerplug.
- Kemudian instalasi diklem ke rack kabel.
II.4. Detector
a. Material :
Photo Electric Smoke Detector :
a) Standby voltage : 18 – 40 VDC
b) Operating temperatur : 0 C – 38 C
c) Humadity : 20 – 95 %
d) Sensitivity : 5 – 15 % / m
e) Coverage area : 150 m2 .
f) Sensitif terhadap perubahan cahaya akibat asap hitam
Fixed Temperatur Heat Detector :
a) Operating voltage : 30 VDC
b) Operating temperature : 15 °C – 50 °C
c) Type operasi : aktif ketika ada kenaikan panas 12-15℃ per menit
d) Coverage area : 50 m2. - 60 m2
b. Pemasangan :
Detector terpasang surfacemounted pada pelat beton menghadap kearah bawah bila
ceiling tidak ada plafond. Detector terpasang recessmounted pada plafond bila ceiling ada
plafond.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
LAMPIRAN III – SISTEM DAN STANDARD FIRE ALARM
III.1. Fungsi :
Fire alarm ini ini digunakan untuk pemberitahuan secara otomatis dan cepat adanya
kebakaran dengan menimbulkan bunyi bell dan indicator lampu pada monitor Central
Fire Alarm pada lantai yang terjadi kebakaran.
Pada Central Fire Alarm dapat menunjukan posisi (ON atau OFF) dari pompa air bersih,
pompa deep-well dan pompa kebakaran.
Central Fire Alarm dapat mematikan Panel AC lantai.
Central Fire Alarm terkoneksi dengan sistem tata suara.
III.2. Fire Alarm bekerja jika :
Detector bekerja
Glass pushbutton atau manual call box ditekan atau ditarik.
Flow switch bekerja.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
3. PEKERJAAN TELEPON
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lainnya
untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan untuk seluruh sistem
komunikasi telepon sesuai persyaratan dan sesuai gambar rencana. Didalam pekerjaan ini
harus termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang
tidak dapat disebutkan secara rinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan
operasi sistem telepon
1.2. Item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a) Instalasi Telepon.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah terminal-terminal box, kabel instalasi
yang menghubungkan antara terminal box satu dengan terminal box lainnya, kabel
instalasi yang menghubungkan antara terminal box dengan outlet-outlet telepon
termasuk outlet-outlet telepon, metal doos, conduit, sparing pelindung kabel instalasi.
b) Peralatan bantu yang diperlukan untuk kesempurnaan sistem, meskipun peralatan
tersebut tidak disebutkan secara rinci didalam gambar perencanaan dan persyaratan
teknis
2. TERMINAL BOX TELEPON
4.1. Terminal box telepon terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 2 mm.
Konstruksi las, di cat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan
ditentukan kemudian oleh Perencana Arsitek/Interior
4.2. Kapasitas terminal box disesuaikan dengan gambar perencanaan
4.3. Terminal box telepon dipasang flush mounting pada dinding, dilengkapi dengan pintu,
kunci dan handle
4.4. Penyambungan kabel instalasi telepon didalam terminal box dilakukan dengan
menggunakan terminal penyambungan dari jenis smbungan jepit.
3. KABEL INSTALASI
5.1. Kabel instalasi telepon menggunakan kabel UTP CAT 6.
5.2. Kabel instalasi dipasang didalam pipa sparing/conduit yang di klem (didalam saluran
penghubung under floor duct system)
5.3. Konduktor kabel instalasi telepon harus mempunyai inti solid yang terbuat dari bahan
tembaga
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
5.4. Pipa-pipa pelindung kabel instalasi telepon harus dibedakan dari pipa-pipa pelindung
kabel untuk keperluan instalasi yang lain, dengan cara menandai dengan cat finish
berwarna hijau.
5.5. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel dan
lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem catu daya listrik dan
penerangan
4. OUTLET TELEPON
6.1. Meja kerja outlet
a) Outlet telepon menggunakan tipe RJ-45
b) Outlet telepon harus dibedakan dari outlet daya dan outlet data komputer
c) Pemasangan outlet telepon harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh
gangguan mekanis. Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi
dari produk yang dipilih
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
4. PEKERJAAN TATA SUARA
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Reposisi peralatan eksisting, dan pengadaan peralatan baru, tenaga kerja dan lain-
lain untuk pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti
dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjuk-kan di dalam gambar
rancangan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di
dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
tata suara.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
c. Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata
suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, serta kelengkapan lainnya
yang dibutuh-kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
d. Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker dan peralatan bantu
lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam
gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
e. Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan
sebagai berikut,
Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang dari sub TBTE sampai titik
instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi (merger
= 1000 kV) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
Pengecekan instalasi dari sub TBTE ke TBTE urtama eksisting dengan metoda
yang sama seperti tersebut diatas.
Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan
operasional seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi
teknis ini.
Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui DIREKSI
PENGAWAS/MK.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
2. KEMAMPUAN OPERASI
1. Instalasi :
a. Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan
kabel yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt.
b. Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYMHY yang
dilengkapi PVC Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti
tercantum di dalam gambar rancangan
c. Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan
setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
d. Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus
mempunyai jarak minimum 30 cm.
e. Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau
ditanam di dalam dinding.
f. Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan
penambahan alat diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan
kemampuan peralatan yang ada pada setiap produk yang dipilih, sehingga
pengoperasian dari Sistem Tata Suara tersebut tetap berada kemampuan
puncak.
g. Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban men-chek dan menyesuaikan kabel
instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan
persyaratan teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
h. Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan
utilitas lainnya.
i. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak
kabel dan lain lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi
sistem daya listrik dan penerangan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
5. PEKERJAAN KABEL DATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lainnya
untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan untuk seluruh sistem
data sesuai persyaratan dan gambar rencana.
1.2. Didalam pekerjaan ini harus termasuk pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
pekerjaan ini yang tidak dapat disebutkan secara rinci, tetapi dianggap perlu untuk
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem data
1.3. Item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a) Pengadaan dan pemasangan Switcher/Hub lengkap dengan peralatan bantu
b) Pengadaan dan penarikan kabel UTP CAT 6
c) Pengadaan dan penarikan kabel dan pemipaan kabel end to end tidak bagian yang
terbuka sesuai procedure dan standard Structured Cabling System.
d) Melakukan terminasi pada panel dan outlet sesuai standard EIA / TIA.
e) Melakukuan Labelling, Testing dan Commisioning.
f) Pembuatan dokumentasi untuk keperluan setifikasi.
g) Pembuatan dokumentasi untuk user guide.
2. KONDISI OPERASI
Mengimplementasikan sistem jaringan terstruktur untuk jaringa data yang mana terdiri
dari beberapa sub sistem berikut :
2.1. Sistem jaringan Horizontal
Menggunakan cable UTP Category 6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit
Ethernet. Demikian pula untuk implementasi voice yaitu : IP Telephony menggunakan
performance Fast Ethernet dengan sistem cable yang sama.
2.2. Sistem administrasi pada Main Distribution Frame
– Menggunakan patch panel 24 port category 6 dan dilengkapi wire management.
– Menggunaan patch cord original category cat 6.
2.3. Sistem administrasi pada Telecommunication Closed.
– Dilengkapi label untuk memudahkan sistem administrasi.
– Menggunakan patch cord original category 6.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
3. PERSYARATAN PERALATAN DAN BAHAN
3.1. Persyaratan Umum
– Semua alat dan bahan yang dipasang haruslah Asli dan Baru dan tidak terdapat cacat
sedikitpun. Terhadap ketidaksempurnaan / kekurangan alat dan bahan tersebut,
Pengawas / Direksi berhak untuk menolak dan Kontraktor wajib mengganti dengan
yang baru sesuai persyaratan.
– Demi tercapainya perfomance yang optimal dari suatu sistem, maka sistem cabling
jaringan data haruslah end-to end solution dari satu vendor
3.2. Persyaratan Teknis
3.2.1. Horizontal Sub System.
– Pemborong harus menyediakan kabel horizontal untuk menghubungkan tiap outlet
dengan sistem jaringan backbone.
– Tiap kabel Unshielded Twisted Pair (UTP) 4 pair category 6. Memiliki jacket isolasi PVC
sesuai standard EIA / TIA 568.
– Kabel UTP 4 pair tersebut di atas digunakan untuk data Fast Ethernet.
– Kabel UTP 4 pair tersebut di atas dipasang sesuai topology star dari Ruang Server.
– Pemasangan kabel UTP secara keseluruhan harus terlindungi oleh PVC Conduit dan
tidak diperkenankan adanya sambungan.
– Panjang kabel horizontal maksimum yang diinstall tidak boleh lebih dari 90 m (295 ft).
– Panjang kabel jamper permaksimum 10 m (33 ft).
– Conduit yang dipasang tidak diijinkan terdapat lebih dari dua bengkokan bersudut 90º
3.2.2. Outlet /Connector
– Outlet yang disediakan adalah type RJ-45 untuk kabel UTP category 6 dan sesuai
dengan standard EIA / TIA 568 category.
– Faceplate yang digunakan adalah bentuk bujur sangkar / British Style dilengkapi dengan
tutup / shutter dan diberi label.
– Pada saat pemasangan faceplate harus dipasang tertutup plastic pembungkus dan baru
dibuka saat finishing cat sudah selesai guna menghindari kotor / cacat terkena material
lain.
– Outlet / modular jack yang digunakan adalah tipe punch down atau 110 standard bukan
menggunakan tipe tool less.
– Terminasi modular jack hanya diijinkan satu kali punch down, tidak boleh ada
kegagalan berulang-ulang dan dilakukan engineer dan yang sudah berpengalaman.
– Apabila ada modular jack yang sudah dipunch down berulang kali sehingga kurang
layak dipakai karena akan mengurangi performance maka kontraktor wajib
mengganti dengan yang baru
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
3.2.3. Patch Cord / Kabel Jumper.
– Kabel patch cord yang disediakan haruslah original factory assembly bukan hand made.
– Kabel patch cord sesuai standard EIA / TIA category 6.
– Panjang kabel patch cord untuk administrasi di panel disarankan 4 ft.
– Panjang kabel patch cord untuk outlet – workstation disarankan 10 ft.
– Semua patch cord harus terpasang label pada kedua ujungnya.
3.2.4. Material Bantu Instalasi.
– Menggunakan pipa conduit high impact 20 mm warna putih berikut kelengkapannya
seperti sock, clamp, flexible, T-doos dan X-doos.
– Cable Tray ukuran 400 x 100 dengan finishing hot deep galvanise berikut
kelengkapannya seperti joining, dan lain-lain. Termasuk penggantung tray.
– Rack 15U wall mount menggunakan yang local made dengan tebal plat 2 mm warna
putih grey atau black.
4. PERSYARATAN PEMASANGAN.
4.1. Instalasi
– Melaksanakan instalasi perkabelan untuk seluruh bangunan secara rapih dan sempurna
serta menyediakan dan memasang perlengkapan yang dibutuhkan
– Instalasi yang terpasang pada daerah langit-langit tanpa plafond dicor dalam plat beton
lengkap doos-doos penyambungan menggunakan pelindung pipa conduit
– Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang/diklem setiap 60 cm
menggunakan pelindung pipa conduit PVC type haigh Impact
– Instalasi dibawah plafond terpasang wall mounted ke dinding batu bata memakai
pelindung pipa conduit 0 5/8”. Dalam shaft diklem ke dinding shaff memakai
pelindung pipa 5/8”
– Instalasi kabel harus mengikuti persyaratan PUIL
4.2. Testing & Commissioning
– Pada waktu pemasangan, seluruh perlengkapan instalasi harus dalam kondisi baik dan
bebas cacat. Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Pemborong atas biaya
Pemborong.
– Setelah system terpasang dengan baik, wiring telah sesuai, maka pemeriksaan dan
pengujian sistem harus dilakukan dengan disaksikan oleh Pimpinan Proyek,
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
– Selanjutnya, Kontraktor harus menerbitkan : Laporan Hasil Testing dan Berita Acara
Commissioning yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyaksikan
pengujian tersebut.
– Segala biaya untuk melaksanakan testing & commissioning ini, sudah termasuk
dalam paket pekerjaan ini
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
4.3. Garansi :
Semua pekerjaan bahan dan perlengkapan harus dijamin setidaknya selama 360 (tiga ratus
enam puluh) hari. Sehingga Kontraktor masih berkewajiban memperbaiki atau
mengganti semua perlengkapan, bahan dan pengerjaan yang tidak baik , dengan material
merk / type yang sama, tanpa tambahan biaya.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
6. PEKERJAAN PLUMBING
PASAL 1
1.1. Umum
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plambing, sebagaimana
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air bekas, sesuai gambar
rencana dan spesifikasi.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang termasuk
sanitary.
e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
f. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built
drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
1.2. Kualifikasi Pekerja
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh
pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang las
harus mempunyai Sertifikat.
b. MK/Manajemen Konstruksi ( MK ) dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil/tidak berpengalaman.
1.3. Pengajuan-pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan
peralatan dan perpipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan ataupun perubahan-perubahan atau
modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik jika ada dari peralatanperalatan
yang akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
material/peralatan yang akan dipasang.
1.4. Review
MK/Manajemen Konstruksi ( MK ) akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
kontraktor dan memberi komentar atas hal tersebut. Kontraktor harus merevisi
pengajuannya sampai memperoleh persetujuan MK/Manajemen Konstruksi ( MK ).
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
1.5. Garansi
a. Kontraktor Plambing bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk
instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau rusak harus
diganti oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan.
b. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya (skilled
labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup
(oleh dinding, langit-langit, dan lain-lain) harus diuji dan disetujui oleh MK/Manajemen
Konstruksi ( MK ) atau wakil yang ditunjuk.
c. Kontraktor pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada MK/ Manajemen
Konstruksi ( MK ), bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi
pemadam kebakaran, instalasi pembuangan air kotor bekerja dengan memuaskan, dan
kontraktor menanggung semua biaya atas kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu
selama jangka waktu pemeliharaan.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang akan dipasang dan atau
brosur-brosur sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-fixture dan peralatan lain,
untuk mendapat persetujuan dari MK / Manajemen Konstruksi ( MK ).
1.6. Training
Kontraktor harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi calon operator yang akan
mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor dan air hujan. Latihan dapat
dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas petunjuk dan persetujuan
MK/Manajemen Konstruksi (MK).
1.7. Buku Petunjuk
Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual) yang meliputi cara
pengoperasian maupun cara pemeliharaan kepada MK/Manajemen Konstruksi ( MK ). Buku
petunjuk (manual) tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) buku.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN
2.1. Spesifikasi Perpipaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah
dari masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
2.2. Spesifikasi Bahan Perpipaan
2.2.1. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Tek. Tek. Std. Tek. Spesifikasi
SISTEM Kode Sistem
Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Air Dingin
AB 10 12.50 15 PN-10 IA
dalam Gedung
Air Limbah
Pengaliran ABK 5 10 15 PVC-10 IA
Gravitasi
Keterangan :
IA = Tidak diisolasi
2.2.2. Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
Elbow dan Junction
solvent cement joint type
PVC injection moulded sanitary fitting concentric,
Reducer
solvent cement joint type
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.3. Persyaratan Pemasangan
2.3.1. Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapian, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta
memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
50 mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan water mur atau flens.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
1) Di bagian dalam toilet
Garis tengah 50 mm – 100 mm atau lebih kecil : 1 % - 2 %
2) Di bagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
3) Di bagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya
dicari titik terendah dan dibuat cekung.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan
dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian
rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan
pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah
memanjang.
k. Selubung pipa harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding, lantai,
balok, kolom atau langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api,
celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-
wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian harus ditambahkan sealant agar
kedap air.
l. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
m. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa fleksibel
untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
n. Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
o. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
p. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor membentuk sudut 90°,
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah
dan jalur aliran agar diberi tanda.
2.3.2. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
2.3.3. Selubung Pipa
a. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
di luar pipa ataupun isolasi.
c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flushing Sleeves”.
e. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau “Caulk”.
a. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
2.3.4. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara/ metoda-metoda
yang disetujui sampai semua benda- benda asing disingkirkan.
2.4. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran secara parsial
dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakaan
berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
jawab Kontraktor, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh pabrik hingga
dapat dilakukan dan diketahui hasil test sesuai persyaratan yang ditentukan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BEKAS
4.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air bekas antara lain adalah sebagai berikut.
a. Perpipaan
b. Penyambungan dengan Peralatan plambing
c. Floor drain
d. Drainase
4.2. Perpipaan
a. Umum
1) Perpipaan air bekas menggunakan jenis PVC.
4.3. Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water prooved type
dengan 50 mm water seal dan dilengkapi dengan P trap.
b. Floor drain terdiri dari :
1) Chromium plated bronze cover and ring.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
proofing
c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
Outlet Diameter Cover Diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
7. PEKERJAAN TATA UDARA
Pasal 1 - PENJELASAN UMUM
1.1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini menguraikan tugas dan tanggung jawab Kontraktor
dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi AC dan Ventilasi.
1.2. Pemasangan instalasi AC dan Ventilasi harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
teknis ini dan mentaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
1.3. Biaya pengadaan dan pemasangan instalasi AC dan Ventilasi ini harus sudah termasuk
pajak-pajak, bea masuk barang import, biaya pemeriksaan di pabrik maupun di
pelabuhan, biaya gudang, biaya pemeriksaan instalasi oleh instansi yang berwenang,
biaya pengadaan tenaga kerja, biaya pengadaan peralatan kerja, biaya penyediaan alat
bantu, biaya testing, commissioning dan start up, biaya asuransi dan semua biaya yang
diperlukan untuk kelengkapan instalasi AC dan Ventilasi.
1.4. Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan tentang keselamatan kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan mengharuskan semua tenaga di
lapangan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
1.5. Kontraktor harus memasukkan didalam penawarannya semua peralatan, perlengkapan
dan material sebagaimana tertera didalam gambar rencana dan yang tersebut didalam
spesifikasi teknis ini, dan semua perlengkapan bantu yang detailnya tidak tampak pada
gambar rencana dan tidak disebutkan didalam spesifikasi teknis, tetapi diperlukan untuk
kelengkapan sistem yang diminta, sehingga sistem dapat bekerja dengan sempurna.
1.6. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang mempunyai keahlian
dalam pemasangan instalasi AC dan Ventilasi sejenis dengan yang direncanakan.
Pasal 2 - LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua peralatan termasuk start up,
commissioning, balancing dan testing untuk sistem instalasi AC dan Ventilasi yang
direncanakan sampai dapat bekerja dengan sempurna.
2.2. Termasuk dalam sistem ini ialah:
a. Unit AC Variable Refrigerant Flow / Volume, Jenis indoor berupa Wall
mounted, Ceiling Cassete dan Standing floor.
b. Unit fan untuk ventilasi udara.
c. Sistim kontrol.
d. Isolasi panas untuk pipa refrigerant.
e. Instalasi listrik, yang berhubungan dengan peralatan AC dan Ventilasi.
f. Testing, balancing, commissioning dan start-up.
g. Dan lain-lain peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan sistem.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Pasal 3 - AIR COOLED SPLIT VARIABLE REFRIGERANT FLOW / VOLUME
3.1. Umum
Unit pada standard design dan konstruksinya harus memiliki refrigerant yang
bersifat tidak beracun dan tidak mudah terbakar dengan accessories yang sudah di cek
sebelumnya, semua item harus mengikuti standard peralatan pabrik.
Pekerjaan system VRV ini harus komplit dengan peralatan dan instalasi sebagai
berikut :
1. Condensing Unit
2. Pemipaan
3. Isolasi
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan pondasi pengecatan dan sebagainya.
5. Pekerjaan yang berhubungan dengan kontrol panel, pengkabelan (wiring) dan
sebagainya.
6. Semua Indoor Unit dihubungkan ke Condensing Unit (Outdoor Unit),
menggunakan pipa refrigerant yang digabung menjadi satu instalasi.
7. Refrigerant dengan jenis ozon safe R-410A
3.2. Peralatan
Peralatan terdiri atas :
1) Indoor Unit
• Indoor unit yang dipakai Wall mounted, Ceiling Cassete dan Standing floor.
• Semua Indoor Unit harus di control dari wall mounted LCD remote
Control yang dilengkapi dengan :
a. Temperatur Setting
b. On/Off Timer
c. Switch dengan dua kecepatan Motor Fan (High dan Low)
d. Filter Sign
e. Inspection/Test Operation Button
f. Malfunction Code Display
g. Group Control operation
• Lokasi alat kontrol harus 1,5 m dari lantai
2) Condensing Unit:
• Condensing Unit terdiri dari :
a. Propeller fan lengkap dengan weather proof
b. Motor
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
c. Compressor hermetic
d. Accumulator
e. Receiver
f. Electronic expansion valve
g. Solenoid valve
h. Pressure sensor
Compressor
3 (tiga) scroll compressor yang dipasang bermaksud : satu untuk inverter
controlled dengan range operation dari 30 sampai 70 Hz dan 2 (dua) compressor
untuk controlled dengan 2 langkah mechanical unloading devices 50 % dan
100 %. Kedua compressor ini dihubungkan dengan pipa oil untuk keseimbangan
level oil. Modulating valve adalah alat untuk mengontrol flow rate refrigerant,
pressure sensor diletakkan pada refrigerant gas line dan selalu memonitor tekanan
refrigerant untuk capacity control.
Oil Separator
Oil separator adalah alat untuk memisahkan minyak yang terbawa keluar
kompressor dan kembali masuk ke kompressor.
Soft Start
Setelah unit ON compressor start 1 menit pada frekuensi minimum. Solenoid
valve untuk balancing tekanan dan gas panas langsung terbuka untuk reduce start-
up beban pada kompressor.
Overload Protection oleh Pipa Discharge Temperatur Kontrol
o
Ketika temperature pipa discharge 105 C overload protection bekerja dan
o
solenoid valve membuka. Jika temperature naik sampai diatas 115 C maka
frekuensi drop oleh satu langkah. Demikian secara berulang-ulang.
o
Jika temperature drop dibawah 105 C, inverter frekuensi kembali ke
langkah semula,
o
jika dibawah 100 C solenoid valve menutup dan overload protection
tidak bekerja.
Safety Control harus termasuk seperti berikut :
a. Refrigerant tekanan rendah terputus secara otomatis dan indikasi
alarm.
b. Refrigerant tekanan tinggi terputus secara manual dan indikasi alarm.
c. Oil tekanan rendah terputus dengan cara manual dan indikasi alarm.
d. Untuk motor 3 phase thermal, ambient temperature compunsated,
inverse time characteristics overload,di protect dengan cara manual dan
indikasi alarm.
Semua componen outdoor unit harus weather proof.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Refrigerant yang disirkulasikan jenis ozon safe (R-410A) yang kwalitasnya telah
diuji di pabrik.
Pasal 4 - FAN VENTILASI
4.1. Penjelasan
Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua fan untuk ventilasi mekanis dengan
jenis, ukuran dan kapasitas sesuai dengan gambar, schedule peralatan dan spesifikasi.
Fan harus dibuat oleh pabrik yang telah dikenal dan mempunyai keagenan di Indonesia.
Dalam penawaran harus dilampirkan data teknis dari fan yang ditawarkan, yang
menjelaskan tentang hal-hal sbb.:
a. Merk
b. Negara asal
c. Model
d. Kapasitas (m3/jam) dan static pressure (mm wg.)
e. Kurva kerja, dengan memberi warna pada titik kerja fan
f. Pemakaian daya listrik (BHP)
g. Sound Power Level
h. Ukuran fisik fan
i. Standard pembuatan
j. dll.
dan data teknis motor sbb. :
a. Merk
b. Negara asal
c. Jenis
d. Kapasitas
e. Tegangan listrik
f. Starter
g. Pendingin
h. Kelas isolasi
i. Putaran
j. Kemampuan kerja pada suatu temperatur dan kelembaban
Data teknis tersebut diatas harus dibuat untuk setiap fan (data untuk fan dengan kapasitas
yang sama dapat disatukan dalam satu daftar).
4.2. Fan Axial
Fan tipe direct-driven axial flow fan dengan blade aluminium ligh alloys.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Fan dirancang lengkap dengan aerofoil shape untuk memberikan kemampuan efisiensi
performance yang tinggi dengan sound power level minimum sesuai gambar rencana.
Motor jenis terbungkus (totally enclosed motor).
Tiap unit dilengkapi dengan sambungan (duct joint).
4.3. Pada waktu lelang kontraktor harus melampirkan curva fan yang akan dipasang yang
menunjukkan daya listrik, noise level dan lain-lain.
4.4. Pemasangan jenis fan type apapun (diatas lantai, digantung atau menempel pada dinding)
harus diberi peredam getaran terbuat dari karet / pegas.
Pasal 5 - ISOLASI PANAS
5.1. Pipa Refrigerant
Seluruh permukaan pemipaan refrigerant harus dilapis dengan isolasi panas sebagai berikut
:
Pipa yang terpasang didalam bangunan, menggunakan isolasi panas bahan nitrile
elastomeric insulation, dengan ukuran dalam isolasi panas sesuai ukuran luar pipa dan
tebal isolasi panas :
1,5” (3,75 mm) untuk pipa sampai 2” (50 mm)
2” (50 mm) untuk pipa diatas 2” (50 mm)
Pipa yang terpasang diluar bangunan, terutama diatas plat lantai atap menggunakan isolasi
panas sterofore high density tebal tidak kurang dari 50 mm (2”) dengan vapour barner
double sided medium weight fire resistance reinforced aluminium foil dan diberi pelindung
luar metal jacket dari BjLS dengan tebal tidak kurang dari 0,5 mm.
Pasal 6 - INSTALASI LISTRIK
6.1. Pendahuluan
Kontraktor harus mempelajari gambar instalasi listrik, sehingga mendapat gambaran yang
jelas sampai bagian mana yang akan disediakan oleh Kontraktor listrik dan bagian mana
yang harus disediakan oleh Kontraktor AC.
6.2. Lingkup Pekerjaan
Pada dasarnya Kontraktor Listrik, akan menyediakan suatu sumber listrik yang cukup
untuk unit-unit AC dan ventilasi di lokasi dekat setiap unit.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Kontraktor bertugas menyambung terminal/ujung kabel/panel yang tersedia
tersebut, dan menghubungkan ke unit-unit yang dipasangnya secara lengkap.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua instalasi listrik, sehingga
semua sistam AC dan ventilasi dapat bekerja dengan baik, termasuk diantaranya
penyediaan dan pemasangan motor-motor, starter, peralatan proteksi, sekering,
panel distribusi, panel kontrol, kabel listrik, pipa konduit, kabel kontrol, dan lain
sebagainya.
Panel-panel distribusi untuk peralatan AC dan ventilasi harus dibuat sesuai dengan
kebutuhan masing-masing.
Didekat setiap unit AC, fan dan pompa harus dipasang suatu alat pemutus arus, baik
berupa isolating switch atau sakelar.
Kontraktor harus menyediakan alat proteksi terhadap kehilangan satu phase disetiap
panel yang mensupply peralatan 3 phasa.
6.3. Sistem Instalasi
Semua pelaksanaan instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN, serta
sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan.
Pemasangan instalasi listrik didalam ruang mesin, atau diatas plafond dilaksanakan
secara outbouw (surface-mounted), kecuali dinyatakan lain didalam gambar.
6.4. Sistem Tegangan
Sistim tegangan yang ada adalah 380 Volt, 3 Phase, 50 HZ, atau 220 Volt, 1 phase,
50 HZ.
Semua equipment listrik harus sanggup menahan arus hubung singkat sampai 35 kA.
6.5. Panel Distribusi AC
Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang Panel Distribusi untuk unit-unit
AC disetiap lantai.
Panel Distribusi tersebut berisi Moulded Case Circuit Breaker, Miniature Circuit
Breaker, Busbar, Fuse switch, Lampu Indikator, Ampere meter, Volt meter dan
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
semua peralatan yang berhubungan dengan sistem kontrol dan proteksi motor
listrik.
Panel harus terbuat dari pelat baja dengan tebal tidak kurang dari 1,5 mm, yang
dibentuk dengan penguat profil besi siku.
Pintu harus disediakan disisi depan untuk pemasangan dan service.
Semua lampu indikator, meter-meter dan tombol-tombol harus diletakkan disisi
depan dari kabinet dan harus dipasang di balik pintu dengan sisi depannya diberi
kaca.
Semua kabel harus masuk dan keluar lewat sisi bawah dari panel.
Panel harus mempunyai sistim 5 rel, yaitu phase R, S, T, Neutral dan Grounding.
Rel neutral harus sama besar dengan rel phase.
6.6. Instalasi Pengkabelan
Semua kabel, kawat, saluran kabel (cable trays & ducts), conduit, dan semua
perlengkapan baik yang dispesifikasikan atau tidak, dan dimana diperlukan untuk
menjamin bekerjanya sistim dengan sempurna, harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor.
Kabel
a. Kabel jenis NYA, NYMHY dan NYM harus ditarik didalam konduit atau cable-
duct, sedangkan kabel NYY dan NYFGbY dapat ditarik dengan klem, dalam
cable duct atau dipasang di cable tray/rak kabel.
b. Kabel yang dipasang harus telah lulus uji dengan bukti sertifikat dari PLN,
buatan Kabelindo, Kabel Metal, Tranka dan datang ke proyek masih dalam
gulungan lengkap dengan tanda-tanda pabrik pembuatnya dan disertai salinan
sertifikat dari PLN.
c. Warna kabel harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan
instalasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan PLN.
Apabila warna kabel harus dirubah sesuai dengan keseimbangan beban yang
ada, maka Kontraktor harus mengganti seluruh kabel tersebut sesuai dengan
warna phasenya, atas biaya Kontraktor.
Pemberian warna menggunakan adhesive tape tidak dibenarkan.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
d. Semua kabel harus dipasang tanpa adanya kerusakan pada isolasinya dan tanpa
melintir atau melekuk.
Kabel yang terpasang dengan isolasi yang rusak harus diganti atas biaya
Kontraktor.
e. Pada ujung dari kabel harus dipersiapkan untuk pemasangan pada terminal
tanpa merusak penghantarnya.
Penggunaan sepatu kabel harus sesuai dengan persyaratan.
f. Semua kabel harus mempunyai ukuran penghantar sesuai dengan persyaratan
PUIL dan sesuai dengan kebutuhan.
Apabila kapasitas dan ukuran penghantar kabel tidak dicantumkan didalam
gambar, maka kapasitas kabel harus dipilih sesuai dengan kapasitas circuit
breaker atau sekering.
Konduit
a. Diameter konduit tidak boleh lebih kecil dari 20 mm dan harus mempunyai
diameter sesuai dengan peraturan PLN dan dipilih sedemikian sehingga
memudahkan pemasangan atau penarikan kembali setiap kabel tanpa harus
melepas kabel yang lain.
b. Konduit harus dari bahan heavy duty berlapis galvani, lengkap dengan Junction
box, adaptor, konduit flexible yang semua berlapis galvani.
c. Konduit harus berakhir pada terminal di panel dan peralatan-peralatan listrik
dengan sistim sekerup yang disetujui.
d. Kecuali didalam ruang mesin, maka semua konduit harus ditarik secara
tersembunyi diatas plafond atau ditarik didalam tembok.
e. Konduit yang dipasang secara opbouw dan terlihat mata harus dipasang paralel
dengan struktur bangunan, yaitu paralel dengan dinding, paralel dengan
kolom, paralel dengan balok dan vertikal di tembok.
f. Konduit harus diberi klem yang cukup, pada jarak antara tidak lebih dari 120
cm dengan jenis klem yang disetujui.
g. Penggunaan konduit flexible harus sependek mungkin.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
Pasal 7 - SISTEM KONTROL
Kontraktor harus menyediakan dan memasang secara sempurna semua perlengkapan
kontrol yang bekerja secara otomatis.
Kontraktor harus memasang sistim untuk menjalankan, dan mematikan unit fan dan
semua unit AC dari tempat yang telah ditentukan, yang sekaligus juga memantau operasi
semua unit AC.
Sistem kontrol yang tersebut diatas harus bekerja sedemikian sehingga operator tidak
mungkin salah melaksanakan urutan dalam menjalankan unit-unit AC sesuai dengan
persyaratan, untuk mencegah kerusakan pada peralatan.
Pasal 8 - PENGUJIAN (TESTING)
Semua pengujian harus disaksikan oleh Pemberi Tugas.
Semua peralatan dan tenaga ahli harus disediakan oleh Kontraktor untuk keperluan
pengujian.
Pengujian harus dilakukan pada semua pemipaan dan mendapat persetujuan "Lulus
Pengujian", sebelum pipa diberi lapisan isolasi atau ditimbun/ditutup.
Pemipaan harus diuji pada tekanan sebesar 150 % dari tekanan kerja dan harus dijaga
selama 24 jam, dan selama waktu pengujian tekanan tidak boleh berkurang.
Pemipaan yang akan terpasang tersembunyi, harus sudah diuji sebelum tertutup.
Semua fan harus diukur dan diatur sedemikian sehingga mengalirkan udara sesuai gambar
rencana.
Semua sistim kontrol harus diuji keberhasilan kerjanya.
Semua ruangan harus diukur temperaturnya dan dicatat untuk kemudian dilaporkan.
Pengukuran temperatur tersebut harus dilakukan pada saat temperatur luar diatas 30
derajat Celcius.
Seluruh sistem instalasi AC dan ventilasi harus dicoba dijalankan selama tidak kurang dari
3 x 24 jam secara terus menerus. Selama pengujian ini, semua data yang diperlukan dicatat
dan dilaporkan.
Sistem instalasi AC dan ventilasi hanya dapat diterima untuk pertama kalinya 2 minggu
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
setelah pengujian diatas dinyatakan berhasil dengan baik dan selama 2 minggu instalasi
digunakan secara normal.
Biaya peralatan dan tenaga kerja selama testing termasuk tanggungan Kontraktor,
sedangkan biaya pemakaian listrik selama testing akan ditanggung oleh Pemberi Tugas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
BAB VI PEKERJAAN LAIN - LAIN
- Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih termasuk
lingkup dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus mengacu pada BOQ dan
menyelesaikan sesuai dengan petunjuk, Pengawas/MK/Pemberi Tugas, baik sesudah
atau selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-perubahan di dalam Berita Acara
Aanwijzing.
- Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Pengawas/MK/ Pemberi Tugas, dengan dibuatkan
Berita Acara yang disyahkan oleh Pemberi Tugas.
KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG