| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Putra Puncak | 00*2**7****61**0 | Rp 12,303,568,438 | Tidak dievaluasi |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0749625307507000 | Rp 10,723,507,757 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
| 0018885020003000 | Rp 10,723,505,298 | Kapasitas Hydraulick Jack In Pile tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor: 412/PN.01.01 tanggal 8 April 2025 | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 10,694,370,332 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin |
| 0700090483008000 | Rp 10,994,211,395 | Tenaga Ahli K3 an. Fauzan Wiriandi tidak menyampaikan sertifikat pelatihan K3, tidak sesuai dengan persyaratan pada Model Dokumen Pemilihan Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat BAB I Umum | |
| 0013701412007000 | Rp 12,563,541,321 | Tidak dievaluasi | |
| 0032769671005000 | Rp 10,723,505,298 | - | |
| 0030792436009000 | Rp 10,723,505,298 | - | |
| 0312631898075000 | Rp 11,393,566,325 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0021103346009000 | - | - | |
PT Adhitama Global Mandiri | 0727280219617000 | - | - |
| 0027000975609000 | - | - | |
| 0316581487411000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0924366560008000 | - | - | |
| 0029712379101000 | - | - | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0317867521071000 | Rp 10,723,505,298 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
| 0021099312009000 | Rp 10,723,505,298 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
| 0756225033001000 | Rp 10,723,505,298 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
| 0730931557503000 | - | - | |
| 0210121489418000 | Rp 10,723,505,298 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | Rp 10,584,072,657 | Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin |
| 0808378756407000 | Rp 10,723,127,898 | Surat perjanjian sewa alat Hydraulic Jack In Pile kapasitas sebesar 80 Ton, Bukti kepemilikan alat dan hasil uji yang dikeluarkan kapasitas sebesar 120 ton | |
| 0032360901009000 | Rp 11,517,234,234 | Tidak dievaluasi | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
| 0724181920005000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
PT Duta Lesmana Jaya | 06*2**0****47**0 | - | - |
| 0751324807008000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Carlindo Sejahtera | 03*2**7****07**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
CV Abel Anugrah Jaya | 04*5**5****08**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
Samuel Marpa Abadi | 05*1**2****43**0 | - | - |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
CV Arloka Karya Jaya | 01*9**1****31**0 | - | - |
PT Ngadeg Jejeg Bersama | 05*8**0****17**0 | - | - |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
PT Sinergi Rahayu Harmonis | 01*8**3****21**0 | - | - |
PT Alhadi Karya Bersaudara | 03*5**7****35**0 | - | - |
| 0840412548024000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0430271965105000 | - | - | |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0023194475009000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
PT Jagad Raya Kreasindo | 02*1**8****53**0 | - | - |
| 0759821218411000 | - | - | |
| 0813605847502000 | - | - | |
| 0028332351721000 | - | - | |
Arkenso Riviana | 03*4**1****17**0 | - | - |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - | - |
| 0015958143015000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0910606698028000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
| 0910062348027000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0820710333425000 | - | - | |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
Jahermosa Bayu Konstruksi | 09*6**1****52**0 | - | - |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0856517735034000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Dash Lebang Perkasa | 05*2**8****21**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
Dhirga Jaya Abadi | 09*5**8****01**0 | - | - |
Biru Jaya Energi | 04*1**7****29**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0931347314203000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0845236447034000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0313158792005000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0015715287001000 | - | - | |
PT Riama Putri Parbubu | 08*2**6****07**0 | - | - |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0822147369009000 | - | - | |
PT Dolok Jior Indah | 00*3**1****18**0 | - | - |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0710166661443000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0832676381001000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0820351088418000 | - | - | |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - | - |
| 0963942735328000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
PT Lancar Laju Membangun | 07*6**8****28**0 | - | - |
PT Mdjs Berkat Anugerah | 04*3**4****08**0 | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
Hebasiv Putra Unggul | 10*1**1****98**4 | - | - |
| 0933142473205000 | - | - | |
| 0414364059404000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
PT Rumakita Kreasi Mandiri | 09*8**6****15**0 | - | - |
| 0030151963009000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0013253141019000 | - | - | |
| 0922932405407000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0314555830405000 | - | - | |
| 0025061441043000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
| 0632225629623000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0412732729117000 | - | - | |
| 0023058209034000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0016356149323000 | - | - | |
Daya Cipta Indonesia | 07*4**0****09**0 | - | - |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0951112580086000 | - | - | |
| 0021456678008000 | - | - | |
| 0016467284015000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0412531220424000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
| 0655007383434000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0022469191321000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0314437427451000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
Araya Cipta Perksa | 04*1**7****12**0 | - | - |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0013220306003000 | - | - | |
PT Panurasan Jaya Makmur | 08*2**5****27**1 | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0822010914001000 | - | - | |
Muhammad Ridwan | 31*5**1****30**1 | - | - |
| 0013685243044000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0015724743017000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0020986808013000 | - | - | |
PT Ghali Multi Perdana | 09*1**7****34**0 | - | - |
PT Mahardika Daya Inti | 00*3**1****09**0 | - | - |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0026667089406000 | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0843521246029000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat
Program : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Kode Rekening : 5.23.03.01.01.001 Belanja Modal Bangunan dan Gedung
5.2.02.01.03.0002 Belanja Modal Feeder
5.2.02.01.03.0004 Belanja Modal Electric Generating Set
5.2.02.05.01.0005 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya
5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman
Ppk : Muhammad Dian Aditya
NIP. 199303012020121012
KODE SIRUP : 58551956
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta perkembangan pemerintah saat ini terutama dalam
peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pedoman standarisasi mengenai
sarana dan prasarana Kantor Kelurahan di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya melakukan
perubahan-perubahan yang positif demi tercapainya pelayanan yang maksimal terutama
dalam bidang pemerintahan. Salah satu wujud perubahan itu adalah peningkatan sarana
dan prasarana kantor pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya aktifitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota
Jakarta yang selaras dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang memiliki
tingkat sosial dan beraneka ragam sehingga menjadi tantangan dan perhatian khusus
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal meningkatkan kinerja para
pegawai pemerintah daerah khususnya di Kelurahan. Kompleksitas itu menyangkut banyak
hal terutama kelaikan sarana dan prasarana gedung kantor yang berfungsi sebagai
penunjang kegiatan pemerintahan.
Salah satu upaya menjawab hal tersebut, Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta
Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Rehab Total Kantor Lurah Semper
Barat Kota Administrasi Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan anggaran
yang tersedia di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor merupakan upaya dalam menunjang dan
mendukung kelancaran serta optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan guna
mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sebagai asset dalam mewujudkan
tata kelola ke pemerintahan yang baik (good corporate governance). Oleh karena itu
penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor harus memenuhi kelayakan dan
standarisasi bangunan serta relevan dengan tuntutan mobilitas tugas-tugas
kepemerintahan dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dengan usia bangunan yang sudah lebih dari 20 tahun dan kondisi bangunan yang kurang
baik, serta kebutuhan ruangan yang kurang memadai, maka berdasarkan rekomendasi
teknis yang telah diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara maka bangunan Kantor Lurah tersebut perlu dilakukan Rehab
Total.
Spesifikasi Teknik ini disajikan sebagai acuan bagi penyedia jasa konstruksi dalam
pelaksanaan Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat. Adapun pekerjaan konstruksi yang
dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah suatu paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan sebagaimana tersebut di atas. Detail
Engineering Desain (DED) perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat disusun
oleh konsultan perencana PT Marga Sarana Bumi.
Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Pekerjaan Struktur
a. Pekerjaan Struktur Bawah
b. Pekerjaan Struktur Lantai 1
c. Pekerjaan Struktur Lantai 2
d. Pekerjaan Struktur Lantai 3
e. Pekerjaan Struktur Lantai Atap
f. Pekerjaan Struktur Dak Atap
g. Pekerjaan Struktur Tangga Service
h. Pekerjaan Struktur Tangga Darurat
i. Pekerjaan Struktur Atap.
3. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
b. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
c. Pekerjaan Arsitektur Lantai 3
d. Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap
e. Pekerjaan Arsitektur Penutup Atap
f. Pekerjaan Arsitektur Fasade
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
a. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Listrik Pln (Kwh Meter Dan Aksesorisnya)
Dan Genset.
b. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Panel Listrik
c. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Kabel Power Tegangan Rendah
d. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Grounding
e. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 1
f. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 2
g. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 3
h. Pekerjaan Instalasi Proteksi Petir
i. Pekerjaan Test And Commisioning
j. Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung
k. Pekerjaan Tata Udara
l. Pekerjaan Fire Alarm
m. Pekerjaan Tata Suara
n. Pekerjaan Integrasi
o. Pekerjaan Pengadaan Dan Instalasi Pompa
p. Pekerjaan Pemipaan Lantai 1
q. Pekerjaan Pemipaan Lantai 2
r. Pekerjaan Pemipaan Lantai 3
s. Pekerjaan Pengadaan Dan Instalasi Pompa, Pemipaan, Dan Tangki Lantai Atap
t. Pekerjaan Pemipaan Air Hujan
u. Pekerjaan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 2000 L (Bangunan. Utama & Ppsu)
v. Pekerjaan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 1000 L (Bang. Tiga Pilar)
w. Pekerjaan Test And Commisioning.
5. BANGUNAN TIGA PILAR
a. Pekerjaan Struktural
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Dan Balok
d. Pekerjaan Struktur Atap
e. Pekerjaan Arsitektural
f. Pekerjaan Dinding Dan Finishing
g. Pekerjaan Lantai Dan Finishing
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Kusen
j. Pekerjaan Pengecatan
k. Pekerjaan Pemasangan Sanitair
l. Pekerjaan Pemasangan Atap
6. Bangunan Genset Dan Pompa
a. Pekerjaan Struktural
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok, Dan Plat Dak
d. Pekerjaan Struktur Ground Tank
e. Pekerjaan Struktur Dudukan Genset
f. Pekerjaan Arsitektural
g. Pekerjaan Dinding Dan Finishing
h. Pekerjaan Finishing Lantai
i. Pekerjaan Kusen
j. Pekerjaan Pengecatan
7. Bangunan PPSU
a. Pekerjaan Struktural
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Dan Balok
d. Pekerjaan Struktur Atap
e. Pekerjaan Arsitektural
f. Pekerjaan Dinding Dan Finishing
g. Pekerjaan Lantai Dan Finishing
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Kusen
j. Pekerjaan Pengecatan
k. Pekerjaan Pemasangan Sanitair
l. Pekerjaan Pemasangan Atap.
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
PEKERJAAN
I
STRUKTUR
1 Struktur
A Pondasi - Kedalaman sesuai dengan gambar kerja
Jenis Tiang Pancang SQ 40 x 40 Daya dukung 40
- :
pondasi Ton Ultimate 80 Ton
Mutu
- : K400
Beton
Mutu
B Pilecap - : K350
Beton
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia > 10 mm
-
BJTD40
Kolom, Balok, Mutu
D - : K350
Slab Beton
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia > 10 mm
-
BJTD40
E Begisting - Produksi : Lokal
Mutu
- : Pondasi Batako
Bahan
Multiplek Penol
: Kolom
Film 9-12 mm
Multiplek Penol
: Balok
Film 9-12 mm
Multiplek Penol
: Plat
Film 9-12 mm
Pondasi Batu
F - Produksi : Lokal
Belah
Mutu
- : 10-50 cm
Bahan
G Besi Beton - Type : BJTP 24; BJTD40
- Merk : Krakatau steel
Mutu
- : Toleransi 0,1 - 0,2 mm
Bahan
2 Struktur Atas
Rangka
A - Material : Baja WF
Atap
- Merk : Krakatau Steel
Mutu
- : SNI-Baja-2002 maupun AISC-LRFD
Bahan
Rangka
B - Material : Baja Ringan G550
Atap
- Merk : Taso, 1,2 Truss
Mutu
- : SNI-Baja-2002 maupun AISC-LRFD
Bahan
Penutup Atap
C - Type : Genteng Keramik
Utama
- Merk : Kanmuri
Mutu
- : SNI
Bahan
II PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Dinding
A Pasangan Dinding - Material : Bata Ringan T. 10 cm
- Merk : Citicon
B Perekat - Material : Semen Instan
- Merk : Mortar Utama
C Plesteran - Material : Mortar
- Merk : Mortar Utama
D Acian - Material : Semen Instan
- Merk : Mortar Utama
E Dinding Partisi - Type : Sesuai gambar kerja
Gypsumboard 9 mm , Atau sesuai
- Bahan :
detail gambar
- Produksi : Jayaboard
2 Waterprofing
A Coating - Type : Coating 2 x usapan
Penempa
- :
tan Topi Beton
Ultrachem Type Gold UV 300
- Merk :
micron
3 Kusen, Pintu, Jendela
A Kusen Alumanium - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Aluminium , ukuran 4 inchi
- Produksi : Alexindo
B Daun Pintu - Type : Panel
- Bahan : Sesuai gambar Perencanaan
- Produksi : HPL Taco
C Daun Pintu Besi - Type : Fire Door, Steel Door
- Bahan : Perlite
- Produksi : MARKS
D Asessoris - Type : Hardware
- Bahan : Standart SNI
- Produksi : Dekkson
E Kaca - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Standart SNI
- Produksi : ASAHI MAS”
PVDF 0,5 / 4mm alloy 5005 Self
F ACP - Type :
Clean panel,
Type PVDF 4 mm Rangka
Alumanium
- Rangka : Hollow Alumanium
- Produksi : Seven
G Curtain Wall - Type : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Kaca Stopsol
- Produksi : ASAHI MAS”
H Dinding Partisi - Material : Sesuai gambar kerja
- Bahan : Kalsipart 8mm ( Sesuai Gambar )
I Rangka Partisi - Material : Metal Stud MS 100 Tbl 0.5 mm
- Merk : Indometal
3 Penutup Langit Langit
A Plafond Gypsum - Material : 9 mm Standart SNI
- Merk : Jayaboard
A Plafond PVC - Material : Standart SNI
- Merk : Shunda Plafond
Plafond Gypsum Water
B - Material : 9 mm Standart SNI
Resisten
- Merk : Jayaboard
B Kalsiboard / GRC - Material : 4 mm dan 6 mm Standart SNI
- Merk : Jayaboard
C Rangka - Material : Rangka plafond dari bahan hollow
galvanis Uk. 40x40 dan 20 x 40 mm,
dengan modul rangka maksimal 60 x
120 cm, tebal bahan = 0.5 mm ( Untuk
Dimensi sesuai dengan Brosur )
- Merk : Indometal
Penutup
4
Lantai
A Lantai - Material : Homogenius Tile
- Type : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
B Toilet - Material : Homogenius Tile
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Dinding : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
C Tangga - Material : Homogenius Tile
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Stepnosing : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
Ground
D - Material : Keramik standart
Tank
- Type : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja
: Dinding : Sesuai dengan gambar kerja
- Merk : Indogress
E Epoxy - Type : 1000 Micron
- Merk : Ultrachem
Perlengkapan
7
Sanitair
Kloset
A - Type : CW + Assesoris
Duduk
- Merk : TOTO
Kloset
B - Type : CE9 dan CE6 + Assesoris
Jongkok
- Merk : TOTO
C Westafel - Type : LW + Assesoris
- Merk : TOTO
D Urinoir - Type : Urinal U57M 1set + Assesoris
- Merk : TOTO
E Kran - Type : T23BQ13N
- Merk : TOTO
Floor Drain
F & Roof - Merk : TOTO
Drain
8 CAT
A Interior - Type : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik
- Merk : Dulux Pentalite
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
B Exterior - Type : Weathershield, berkualitas baik
- Merk : Dulux Weathershield
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
C Plafond - Type : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik
- Merk : Dulux pentalite Ceilling
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
D Besi - Type : Acrilic Gloss Enamel
- Merk : Kansai
- Warna : Sesuai persetujuan perencana dan owner
9 Wall Paper - Type : Sesuai persetujuan perencana dan owner
- Merk : Taco
10 HPL - Type : Sesuai persetujuan perencana dan owner
- Merk : Taco
11 Stainlist Steel - Type : 304
- Merk : Lokal
- Peruntukan : Railling Tangga, Tiang Bendera, Huruf dan Logo
Saluran U-
12 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
Ditch
- Produksi : Dusaspun
Kansteen / Beton
13 - Type : Sesuai Gambar perencanaan
Kerb
- Produksi : Dusaspun
14 Paving Block - Type : Sesuai Gambar perencanaan
- Produksi : Cisangkan
15 Guiding block - Type : Sesuai Gambar perencanaan
- Produksi : Oxena Cisangkan
16 Vinyl - Type : OX HR 002
- Produksi : Courtina , Mipolam
17 Wall Guard - Type : OX HR 002
- Produksi : Oxena
18 Railling Difable - Type : OX GB
- Produksi : Oxena
19 Batu Alam / Flexi wall - Type : Sesuai perencanaan
- Produksi : Marks , Seven
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN
III
ELEKTRIKAL
A MEKANIKAL
1 Transfer Pump : Wilo
2 Booters Pump : Wilo
3 Pipa Air Bersih : Lesso/Rucika
4 Fitting : Lesso/Rucika
5 Gate Valve : Tozen
6 Check Valve : Tozen
7 Strainer : Tozen
8 Flexible Joint : Tozen
9 Water Meter : Nagano
10 Autometic Air Vent : Johnson
11 Level Switch : Johnson
12 Pressure Switch : Johnson
13 Pipa PPR : Genova, Toro
14 Pipa PVC air kotor AW : Pralon/Rucika
15 Pipa PVC air bekas AW : Pralon/Rucika
16 Pipa PVC air hujan AW : Pralon/Rucika
17 Pipa Venting klass 5kg/cm2 D : Pralon/Rucika
18 Fitting PVC air kotor klass AW : Pralon/Rucika
19 Fitting PVC air bekas klass AW : Pralon/Rucika
20 Fitting PVC air hujan klass AW : Pralon/Rucika
21 Fitting PVC Venting klass D : Pralon/Rucika
Pipa air panas polypropylene (PN-
22 : Genova, Toro
20)
23 Class Iron Pipe : Tyler/Bibby
24 Foot Valve : Mizu, Amico
25 Meter Air : Nagano
26 Pressure Guage : Nagano
Yoshitake, claval,
27 PRV (Pressure Reducing Valve) :
keystone
28 Pipa GIP (deep well) : KS, PPI, Nipon steel
29 Screen well : Johnson
30 Summersible Pump : Wilo
IPAL STP Aerobic - An aerobic Intracon Parama, Tirta Jaya
31 :
sistem Berdikari
32 Storage Water Heater : Ariston
33 Elevator : Fujitech
Mitra, Daiki, Global
34 Roof Tank (Panel) :
dan Persada
B TATA UDARA
1 Fan : S&P
2 Air Conditioning : Toshiba
3 Pipa Refrigerant : Kembla
4 Isolasi Pipa Refrigerant : Armaflex
5 Pipa Drain : Pralon
6 Isolasi Pipa : Armaflex
C ELEKTRIKAL
Type silent Assembly
1 Generator Set :
PowerLine
2 Panel Tegangan Menengah : Schneider
3 Panel-panel Tegangan Rendah : Schneider
4 Kabel-kabel Daya dan Instalasi : Citra/Supreme
5 Saklar/stop kontak : Schneider
6 Armatur : Philips
7 Konduit, PVC High Impact : Legrand
8 Steel konduit : Panasonic
9 Penangkal Petir : Ellips france
10 Kabel Rack : NPS
D ELEKTRONIK
1 Telepon:
PABX : NEC
TB ( kapasitas sesuai gambar) : NEC
Outlet Telepon : Broco
Kabel telepon ITC untuk:
: Supreme
2x2x0,6 mm²
2 Sound System : TOA
Peralatan Utama : TOA
Speaker : TOA
Volume Kontrol : TOA
Kabel Instalasi: : Citra Kabel
3 Fire Alarm
Peralatan Utama dan detector : Navicom
Kabel instalasi : Supreme
Kabel dari TB ke MCFA AWG 18 : Belden
3 CCTV
Peralatan Utama : Hikviksion
Indoor : Hikviksion
Outdoor : Hikviksion
Wooden Rack : Local
4 DATA
Kabel : utp : Belden
Fiber Optik Kabel : Panasonic
Patch Panel UTP : RJ45 – Amp
Patch Panel FO : RJ45 – Amp
Patch Cord UTP dan FO : Systimax
Rack Cabinet : Systimax
Outlet/Faceplate : ABB
Conduit PVC : Clipsal
Cable marking : 3M
SISTEM PEMADAM
E
KEBAKARAN
1 APAR : Tonata
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan
1 Stamper 5 Hp 2 Unt Milik / Sewa / Sewa Beli
Hydraulic Jack Pilling Pressure
1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
2
In Pile 5.5 Ton
3 Concrete Mixer 0,5 M3 1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
Minimal 20 m,
Truck Concrete Pump 1 unit Milik / Sewa / Sewa Beli
4
100 m3/jam
3.4 m x 2 m x 70
5 Dump Truck 2 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli
cm
Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan.
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
dijelaskan sebagai berikut :
No Ruang Lingkup Pekerjaan Jumlah hari
1 Pekerjaan Persiapan
10 (Sepuluh) Hari
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pekerjaan Bongkaran dan Pembentukan Lahan
2 Pekerjaan Bongkaran 25 (Dua Puluh Lima) Hari
Pekerjaan Pembentukan Lahan
Pekerjaan Bangunan Utama Kelurahan
Pekerjaan Struktural
Pekerjaan Arsitektural
3 Pekerjaan Elektrikal 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektronika
Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Tiga Pilar
4 Pekerjaan Struktural 25 (Dua Puluh Lima Hari)
Pekerjaan Arsitektural
Bangunan Genset & Pompa
5 Pekerjaan Struktural 15 (Lima Belas Hari)
Pekerjaan Arsitektural
Bangunan PPSU
6 Pekerjaan Struktural 20 (Dua Puluh Hari)
Pekerjaan Arsitektural
Perkerasan, Lansekap, dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan Perkerasan
7 10 (Sepuluh) Hari
Pekerjaan Lansekap
Pekerjaan Bangunan Lainnya
180 (Seratus Delapan
8 Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Puluh) Hari
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN/
METODE KERJA
A.4. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1.
URAIAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Kontraktor harus menyelenggarakan seluruh pekerjaan termasuk mendatangkan semua
bahan - bahan yang diperlukan, pemasangan sampai pembersihan halaman dan
bangunan setelah selesai pekerjaan.
1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar, bestek, syarat - syarat
detail, serta tunduk kepada perintah Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi Tugas.
1.3. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup dan memadai sesuai dengan
kebutuhan dan besarnya pekerjaan.
1.4. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli untuk pelaksana lapangan yang cakap dan
memadai sesuai besarnya pekerjaan.
1.5. Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk Tenaga Ahli, alat – alat bantu dan
bahan material sesuai dengan pekerjaannya.
1.6. Pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Urugan & Pemadatan
3. Pekerjaan Pancang
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Baja Profil
PASAL 2.
LOKASI DAN KEADAAN PEKERJAAN
2.1. Lokasi pekerjaan akan ditunjukkan pada waktu Aanwijzing dan lokasi ini tidak akan
berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan.
2.2. Untuk pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari kontraktor
mengadakan gudang darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang
mengharuskan.
2.3. Kondisi Lapangan
a. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus benar - benar memahami kondisi /
keadaan lapangan atau hal - hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
b. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
c. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
2.4. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas,
tumpukan tanah dan lain – lain.
Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan kontraktor harus
menanggung seluruh akibatnya.
b. Penimbunan bahan - bahan yang ada dalam gudang - gudang maupun yang berada
di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanaan pekerjaan / umum dan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas maupun oleh Pemberi Tugas.
c. Para pekerja kontraktor tidak diperkenankan untuk :
- Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas.
- Memasak ditempat kerja kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
- Membawa masuk pedagang makanan, buah - buahan, minuman rokok dan
sebagainya ketempat pekerjaan.
- Keluar masuk dengan bebas.
2.5. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang
a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan Pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang,
maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahan dan barang yang digunakan dan
untuk mempermudah kontraktor mencari barang tersebut.
b. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Direksi pekerjaan dan bila ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pemberi Tugas,
melalui Konsultan Pengawas.
c. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor, setelah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
d. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas atau Pemberi
Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
tidak sesuai dengan kualitas maupun sifatnya.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, kontraktor harus sudah memasukan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat
jumlah tersebut, kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas atau Direksi.
2.6. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak
a. Jika terdapat perbedaan - perbedaan antara gambar kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat ini, maka kontraktor harus menanyakan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan kontraktor harus mentaati keputusan tersebut.
b. Ukuran - ukuran yang terdapat gambar terbesar dan terakhir yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari pekerjaan
yang sudah selesai.
c. Apabila terdapat perbedaan antara :
- Gambar dan BOQ, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional
adalah BOQ,
- Gambar tidak tersedia, sedangan pada BOQ tersedia, maka gambar akan disiapkan
sesuai dengan BOQ.
- Gambar denah dan gambar detail berbeda ukuran, maka yang digunakan adalah
gambar detail.
2.7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Jika terdapat kekurangan penjelasan - penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan / gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
kontraktor harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
tersebut atas biaya Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Perencana dan
Konsultan Pengawas.
c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas dengan jelas, memperhatikan perbedaan antara
gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
d. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
2.8. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka
kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan, dengan memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) gambar asli dan biaya
pembuatannya ditanggung oleh kontraktor.
PASAL 3.
PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan - peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat
- alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas - bekasnya.
e. Disamping harus menyediakan alat - alat yang diperlukan seperti yang dimaksud
pada ayat 3.1.a Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, antara lain tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan, perancah (scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain yang
memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan untuk keperluan tersebut
pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alat.
3.2. Pengukuran
a. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan.
b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.
3.3. Sarana Air Kerja dan Penerangan
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerja dan air kamar mandi / WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksikeet, Kantor Kontraktor, Kamar
mandi / WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
c. Kontraktor juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan pekerjaan pada
malam hari sebagai keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan
Penerangan / tenaga listrik berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator
Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pengadaan Fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar atau panel.
3.4. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat dan sholat
bagi pekerja, serta menempatkan petugas keamanan selama pekerjaan berjalan.
Juga harus disediakan gudang untuk penyimpanan material yang cukup dan
memenuhi syarat agar material maupun peralatan lain tidak menjadi lembab atau
karena sebab-sebab lain. Bila diperlukan tempat kerja dan tempat tersebut terletak
diluar daerah yang disediakan direksi, maka penyedia barang/jasa harus
menyelesaikan ganti rugi atau biaya-biaya lain sehubungan hal tersebut dan tidak
diperkenankan meminta biaya-biaya tambahan
b. Bangunan tersebut adalah milik Kontraktor dan selesai pekerjaan secepatnya
dibongkar dan dibawa keluar dari site.
3.5. Keselamatan Kerja
a. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk semua bidang pekerjaan.
b. Untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (pppk), lihat SMK2
3.6. Dokumentasi
a. Kontraktor Harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Kantor Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
- Foto - foto pekerjaan,
- Surat - surat dan dokumen lainnya.
c. Foto - foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 (lima)
peristiwa, yaitu : 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
3.7 Papan nama kegiatan
1. Penyedia barang/jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Kegiatan pada
lokasi pekerjaan dengan ukuran 120 cm x 80 cm, sebagai Papan Nama
Pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan,
pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan dan nama penyedia barang/jasa pekerjaan.
2. Bahan-bahan harus ditempatkan pada tempat yang tidak akan mengganggu lalu
lintas dan selambat-lambatnya dalam waktu satu kali 24 jam.
3. Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa memberi
pengamanan seperti tersebut diatas sepenuhnya tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan lokasi harus dibersihkan dari segala kotoran dan
setelah pekerjaan selesai harus dibersihkan dari segala sisa bahan dan lain-lain.
3.8 Penyediaan Tenaga, peralatan dan lampu Penerangan
1. Tenaga yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh
penyedia barang/jasa dengan jumlah dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan
yang dilaksanakan, yaitu seorang tenaga teknis dengan pendidikan minimal sarjana
muda sipil dengan pengalaman lebih dari 5 tahun dan memiliki SKA/SKT serta seorang
tenaga administrasi dengan pendidikan minimal SLTA dengan pengalaman kerja lebih
dari 5 tahun. dan harus disetujui oleh direksi.
2. Penyedia barang/jasa harus mengajukan daftar peralatan secara terperinci yang akan
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui direksi.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan alat- alat tersebut yang akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sehingga
direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai/dilanjutkan yaitu Memiliki:
- Excavator
- Vibratory Roller
- Dump Truck
- Concrete Mixer
Penyedia barang/jasa harus mnyediakan lampu-lampu penerangan apabila pekerjaan
tersebut dilaksanakan pada waktu malam hari
3.9 Penyediaan Air
Air yang diperlukan harus disediakan oleh penyedia barang/jasa termasuk penyediaan
peralatan dan perpipaan antara ukuran dan gambarnya, maka segera diminta petunjuk
direksi untuk menetapkan ukuran yang benar.
3.10 Penyediaan Material
1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri material seperti yang disebutkan
dalam daftar volume pekerjaan. Material-material yang disediakan oleh direksi atau
pemberi perintah akan ditentukan tersendiri dalam syarat- syarat khusus atau dalam
rapat penjelasan.
2. Penyedia barang/jasa harus memeriksa terlebih dahulu meterial-meterial tersebut
dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia barang/jasa harus mengganti kalau material itu rusak yang diakibatkan oleh
cara pengangkutan yang salah, hilang atau berkurangnya material yang diangkut
kelalaian penyedia barang/jasa
3.11 Perlindungan Terhadap Cuaca
Penyedia barang/jasa harus mengusahakan atas tanggungannya sendiri, langkah-
langkah peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang
digunakan agar tidak rusak atau berkurangnya mutu karena pengaruh cuaca.
3.12 Rencana kerja
Penyedia barang/jasa harus menyiapkan status rencana kerja dan harus disampaikan
kepada direksi, rencana kerja tersebut harus mencakup:
1. Tanggal mulai, serta selesai pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan kegiatan
pekerjaan termasuk pengujiannya.
2. Jam kerja bagi tenaga yang disediakan oleh penyedia barang/jasa
3. Jumlah dari tenaga yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan dengan disertai latar
belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
4. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yag akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
5. Cara pelaksanaan pekerjaan atau metode.
PASAL 4.
PENUNJUKAN/TINJAUAN KE LOKASI PROYEK
4.1. Lokasi Pekerjaan akan ditunjukan Setelah rapat Aawijzing dan nantinya lokasi ini tidak
akan berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
4.2. Untuk Pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pihak
kontraktor mengadakan pagar darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang
mengharuskan.
4.3. Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan pembersihan site dimulai kontraktor terlebih dahulu minta ijin kepada
Pemberi Tugas lama saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.
PASAL 5.
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan
penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 6.
PEKERJAAN PERSIAPAN
6. 1. Lingkup Pekerjaan:
- Penyiapan Lahan
- Penyiapan Air Kerja
- Penyiapan Penerangan Listrik
- Pengukuran
- Pemasangan Bouwplank
- Bongkar Bangunan Lama
6.2. Pelaksanaan Bongkaran
Sebelum pekerjaan bongkaran dimulai kontraktor terlebih dahulu minta ijin kepada
Pemberi Tugas saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan:
- Pelaksana tidak boleh mengganggu kegiatan aktivitas kerja dilingkungan pekerjaan.
- Agar dikoordinasikan dengan Pemilik bangunan maupun Konsultan Pengawas, waktu
yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Bekas bongkaran yang akan dipergunakan kembali agar disimpan pada tempat yang
aman yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
- Puing - puing harus cepat-cepat dibuang dari lokasi pekerjaan
- Puing - puing harus cepat - cepat dibuang dari lokasi pekerjaan kecuali bahan - bahan
bekas bongkaran yang masih bisa dipakai dan tidak dipergunakan menjadi milik
Pemberi Tugas, adapun tempat pembuangannya agar dikoordinasikan dengan
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
- Dalam melaksanakan pembongkaran kontraktor harus hati - hati, kerusakan akibat
kelalaian sendiri menjadi tanggung jawabnya.
- Memperhatikan keselamatan lingkungan pekerjaan.
PASAL 7.
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
7.1. Umum:
1) Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan pengupasan dan
penimbunan atau pembuangan tanah, batu-batu atau material lain dari atau ke
tempat proyek, atau pembongkaran dan pembersihan bekas- bekas saluran air,
selokan parit dan pembuangan bekas- bekas tanah longsor dan yang berhubungan
dengan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, menurut gambar
pelaksanaan atau petunjuk direksi.
2) Pada lokasi yang akan diurug, pemborong harus melakukan stripping terlebih dahulu,
sehingga mendapatkan permukaan tanah asli yang bebas dari segala bentuk kotoran,
humus, akar-akar atau sisa-sisa material lain yang dapat membusuk.
3) Bila yang akan didirikan bangunan kontraktor harus melakukan pengupasan,
ketebalan pengupasan ini minimum 30 cm dari permukaan tanah asli untuk tanah
yang cukup baik tetap memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas. Tanah bekas
stripping ini harus dibuang/disingkirkan sesuai dengan petunjuk direksi.
4) Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak memakai pasir urug, harus menggunakan
tanah yang baik dan bersih dari tanaman, akar - akaran, brangkal-brangkal, puing-
puing dan segala macam kotoran lainnya.
5) Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah, sesuai dengan syarat-
syarat serta ketentuan-ketentuan pada RKS ini dan gambar-gambar pelaksanaan
yang disetujui direksi. Gambar pelaksanaan menunjukkan antara lain gambar-
gambar profil melintang memanjang, kemiringan dan dimensi-dimensi dengan jelas.
7.2. Sumber dan Penggunaan:
1) Material untuk timbunan site/lokasi terdiri dari material-material yang sesuai untuk
keperluan itu dan disetujui oleh direksi.
2) Apabila tanah untuk pengurugan harus diambil dari luar site, maka tanah yang diambil
harus dari satu sumber dan harus dilakukan test laboratorium meliputi: compactor
(standar proctor) kandungan bahan-bahan organik, plastisitas dan harus mendapat
persetujuan direksi.
3) Material lebih atau material yang tidak dapat dipakai harus dibuang sesuai dengan
ketentuan yang telah dicantumkan dalam RKS ini atau menurut petunjuk direksi.
Material yang ada dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dapat dipakai
harus dikeringkan lebih dahulu/sampai mencapai kadar air optimum baru kemudian
digunakan untuk timbunan.
4) Material penimbunan dari tanah asli yang didatangkan dengan memenuhi
persyaratan material penimbunan jalan, standar Bina Marga antara lain:
- Bukan termasuk tanah lempung (clay)
- Memenuhi persyaratan plastisitas
- Bersih dari bahan-bahan organic
- CBR rendaman laboratorium minimal 4%.
5) Kepadatan yang harus dicapai di lapangan CBR minimal 1-4% Kepadatan lapangan
95% dari kepadatan standard proctor laboratorium pada kadar air yang optimum.
6) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, direksi dapat memerintahkan untuk
pemadatan permukaan yang telah dibersihkan itu dengan kepadatan yang telah
dicantumkan dalam RKS ini.
7.3. Tanah Dasar Material Kurang baik
Bila direksi menghendaki, pemborong harus menggali tanah yang kurang baik mutunya
sampai kedalaman yang dianggap cukup oleh direksi sebelum pekerjaan konstruksi
timbunan maupun bangunan dimulai. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, direksi
dapat memerintahkan untuk memadatkan permukaan tanah yang telah dibersihkan itu
dengan kepadatan yang tercantum dalam RKS ini.
7.2. Galian Tanah:
a. Galian tanah untuk pondasi / landasan sloof, harus sesuai ukuran - ukurannya dan
dituangkan ukuran tersebut pada bouwplank. Penempatan tanah bekas galian
diletakan dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannnya pekerjaan.
b. Galian saluran air hujan dibuat sesuai gambar kerja, baik kedalaman maupun
arahnya.
c. Semua galian atas kehendak kontraktor untuk maksud yang tidak tercantum dalam
kontrak harus ditutup dan dipadatkan kembali.
d. Kelebihan galian dari yang telah ditetapkan tidak diadakan biaya tambahan, apabila
kelebihan galian ini membahayakan konstruksi, maka kontraktor wajib
memperbaikinya atas biaya sendiri.
7.3. Pekerjaan Urugan/Timbunan
a. Pengurugan tanah bekas galian pondasi, pelaksanaanya harus lapis demi lapis dan
dipadatkan, Max. setiap 20 cm harus dipadatkan, tanah harus dipilih yang baik dan
tidak mengandung lumpur, daun dan akar.
b. Urugan pasir dengan pasir urug harus kualitas yang baik dan memenuhi persyaratan,
ketebalan padat sesuai seperti yang ditunjukan pada gambar.
7.4. Penghamparan dan Pemadatan
a. Material untuk pengurugan didapat dari jenis yang telah disetujui direksi akan
dihamparkan berlapis-lapis dengan ketebalan perlapis 20 cm lalu dipadatkan. Untuk
pekerjaan pemadatan ini, pemborong harus melaksanakan sedemikian rupa,
sehingga kepadatan yang direncanakan dapat tercapai, dengan memperhatikan
kadar air optimum dari material timbunan tersebut.
b. Untuk melaksanakan hamparan, maka pemborong harus melindungi dari curahan
hujan, panas matahari yang mengakibatkan perubahan kadar air optimum. Bila
hamparan ini kena hujan, maka pemborong harus mengupas kembali hamparan
tersebut.
c. Dalam pekerjaan penghamparan dan pemadatan ini pemborong harus
melaksanakannya dengan sistem pentahapan atau pembagian lokasi per zone. Untuk
itu pemborong harus menyampaikan rencananya kepada direksi untuk disetujui
pelaksanaannya.
7.5. Pekerjaan Pemadatan
a. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis. Tiap lapis tidak boleh lebih dari
25 cm tebal sebelum dipadatkan atau 20 cm setelah dipadatkan.
b. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton, atau pneumatic
roller lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari direksi sebelum tanah harus
dipadatkan dengan sheep foot roller.
c. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang dapat
dicapai pada keadaan kadar air optimum yang ditentukan dengan modified AASTHO
T-99.
d. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air
dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test compaction
modified proctor dari contoh fill material.
e. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari kadar air optimum, maka
fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar optimum. Sebaliknya apabila
kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum maka fill
material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan
yang lebih kering.
f. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 100% compacted dari modified
proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah su base) tetapi tidak
mencapai nilai soaked CBR=4%, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti
dengan fill material yang fill 100% compacted mencapai nilai soaked CBR minimum
= 5%.
g. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan terjadi penggenangan
air maka pemadatan harus dihentikan, diusahakan supaya air dapat mengalir dengan
membuat saluran-saluran drainase.
h. Setiap lapisan dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan field density test
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta moisture content. Dapat
dilakukan satu test untuk setiap 1500 m2 per lapis field density test dengan cara sand
cone.
i. Apabila tanah yang telah dipadatkan tidak mencapai 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut
harus diganti dengan tanah lain atau dicampur pasir, sehingga tanah tersebut
menjadi 1,6 ton/m3.
7.6. Pemadatan Tanah pada daerah “Cut “
Pemadatan tanah pada daerah “Cut”
Untuk daerah cut, maka tanah digaru/digali lagi minimum sedalam 30 cm kemudian
dipadatkan hingga mencapai 100% compacted dari modified proctor. Syarat
pemadatan dengan daerah fill.
Khusus untuk pemadatan pada daerah jalan
- Kontraktor harus melakukan pemadatan daerah cut/fill pada badan jalan sampai
dengan peil permukaan sub base.
- Harus selalu dihindarkan terjadinya genangan-genangan air pada daerah badan
jalan selama lapisan-lapisan konstruksi jalan tersebut dikerjakan.
Percobaan Pemadatan
- Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, pemborong harus
mengirimkan sampel tanah urug yang akan dipakai, dan setelah disetujui direksi
kemudian diadakan test di laboratorium untuk mendapatkan nilai kadar air
optimum dan standar penggilasan dengan road roller/walls yang akan digunakan.
- Tujuan percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan
dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dengan kepadatan yang dapat
dicapai contoh material urugan tersebut.
- Pemborong wajib melaksanakan field density test sesuai dengan ASTM D 1556
(sand cone method) di lokasi pemadatan yang dilaksanakan.
- Lokasi tempat test ini akan ditentukan oleh direksi. Lapisan pemadatan berikutnya
belum dapat dilaksanakan sebelum field density test dilakukan. Semua biaya
laboratorium/test adalah tanggung jawab pemborong.
Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi urugan
Kepadatan yang dicapai untuk konstruksi urugan adalah sebagai berikut : Tiap lapisan
tanah setinggi 20 cm harus dipadatkan sampai 95% dari kepadatan (kering)
maximum yang dipakai test ASTM D 1556 (san cone method).
Kadar Air
- Material urugan yang tidak mengandung air yang cukup untuk dapat
mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat
penyemprot (sprinkler) dan dicampur sampai kadar air lebih tinggi dari
seharusnya, tidak boleh dipadatkan sebelum cukup dikeringkan dan disetujui
direksi untuk dipakai. Cara-cara mengeringkan tanah basah tersebut dapat
dengan cara digelar/dihampar atau cara- cara lain yang umum dipakai.
- Test kadar air di lapangan dilakukan dengan alat pengetes yang cepat dan
disediakan oleh pemborong.
- Pekerjaan pemadatan urugan tanah tadi harus dilaksanakan pada kadar
air optimum sesuai dengan sifat-sifat dan alat-alat pemadat yang tersedia.
- Pada pelaksanaan, pemborong harus mengambil langkah- langkah yang
diperlukan agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar
dan harus dipersiapkan kemungkinan adanya pengerutan atau pengembangan.
Urugan Pasir
- Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar dengan stemper
hingga padat.
- Urugan pasir dilakukan di bawah semua lantai atau plat dasar dengan tebal
urugan sesuai dengan gambar, termasuk lantai rabat, sehingga diperoleh peil-
peil yang dikehendaki.
- Urugan pasir dilakukan juga pada bekas galian pondasi sebelah dalam
bangun dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana, dan di bawah
pondasi, pipa dan lain-lain sesuai dengan gambar.
PASAL 8
PEKERJAAN TIANG PANCANG
8.1 PEKERJAAN TIANG PANCANG
Tiang pancang untuk gedung ini direncanakan dari beton bertulang dengan mutu beton
K-400 (Precast Pile) .Ukuran dari tiang pancang tersebut adalah uk. 40 x 40 cm dengan
kedalaman masing-masing titik tiang pancang kurang lebih 22 m. Semua persyaratan-
persyaratan mengenai pekerjaan beton tiang pancang harus memenuhi persyaratan beton
yang tercantum dalam RKS ini dan Persyaratan Umum dari SNI 2847 2019.
8.2 PERCOBAAN PEMANCANGAN
Sebelum mengerjakan pekerjaan tiang pancang, bila tidak ditentukan lain, Kontraktor
diharuskan melakukan percobaan pemancangan.
Untuk keperluan tersebut, Kontraktor diperbolehkan untuk membuat tiang pancang dengan
mutu beton sama dengan tiang rencana, K-350.
Jumlah tiang percobaan yang disyaratkan adalah 5 buah, yang letaknya (posisi) harus
sedemikian sehingga diharapkan dapat mewakili kondisi tanah di tempat dimana bangunan
direncanakan untuk melihat apakah ada penyimpangan/perlu ada perubahan
panjang/dimensi tiang rencana.
Letak tiang percobaan akan ditentukan bersama dengan Direksi/Konsultan Pengawas di
lapangan.
8.3 PEMANCANGAN TIANG PERCOBAAN
Sebelum tiang dipancang, harus diberi tanda-tanda disepanjang tiang dengan interval 1 m,
50 cm, 25 cm untuk melihat panjang tiang yang terpancang, perhitungan setting dan lain-
lain.
Pemancangan baru boleh dilakukan bila umur beton sudah mencapai 28 hari.
Pemancangan harus dilakukan dengan teliti dan baik.
8.4 ALAT PANCANG
Alat pancang yang dipakai untuk melakukan pemancangan haruslah alat pancang yang
cukup baik, mampu melakukan pemancangan dengan baik dan akan dipakai seterusnya
untuk pelaksanaan pemancangan-pemancangan tiang yang lain.
8.5 KALENDERING TIANG PANCANG PERCOBAAN (DRIVING RECORDS)
Kalendering tiang pancang percobaan akan dipakai sebagai dasar penentuan daya dukung
tiang pancang berdasarkan Dinamic Formula (mis. Hiley Formula) dan panjangnya tiang
pancang lebih lanjut.
Kalendering tiang pancang harus dicatat dengan teliti. Sebagai pedoman zetting (benaman
terakhir) dapat diambil sebagai berikut :
Alat Pancang Diesel Hammer Type Kobe K-13
Tinggi Jatuh H = 1,992 meter
Energi total E = 6,972 ton meter
Benaman S = 2,300 cm/10 x pukulan
S-10 (benaman) diambil dari harga rata-rata total benaman 10 pukulan untuk (3 x 10)
pukulan terakhir, dimana yang diambil adalah harga S-10 yang terkecil.
Kontraktor harus menyampaikan hasil-hasil percobaan pemancangan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas secara tertulis.
8.6 EVALUASI PERCOBAAN
Hasil percobaan pemancangan akan dievaluasi oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
menentukan dan melihat daya dukung rencana tiang pancang dengan hasil daya dukung
lapangan yang diperoleh.
Atas dasar hasil tersebut, Direksi/Konsultan Pengawas mengambil keputusan akan perlu
tidaknya mengadakan perubahan-perubahan dimensi/panjang tiang pancang dari rencana
semula. Hasilnya akan disampaikan kepada Kontraktor.
Bilamana memang diperlukan, Direksi/Konsultan Pengawas akan mengadakan perubahan-
perubahan dimensi yang dipandang perlu dari rencana asli. Semua biaya akibat perubahan
penambahan/pengurangan dari rencana semula akan diperhitungkan kemudian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor yang didasarkan pada volume
tambah/kurang, harga satuan bahan dan upah yang telah disampaikan Kontraktor pada
waktu penawarannya.
8.7 LANTAI KERJA / CASTING BED
Sebelum melaksanakan pekerjaan tiang pancang, Kontraktor harus membuat lantai kerja
dari beton tumbuk yang dicor diatas dasar yang diperkeras sedemikian, sehingga diperoleh
permukaan yang horizontal dan kokoh yang nantinya akan diperoleh tiang pancang yang
tegak lurus.
8.8 TOLERANSI UKURAN
Ukuran panjang dari tiang pancang beton tidak boleh kurang dari panjang yang telah
ditetapkan.
Ukuran penampang tiang pancang beton tidak boleh menyimpang dari ketentuan ; tidak
boleh kurang dari ukuran penampang yang telah ditetapkan dalam gambar kerja dan tidak
boleh lebih besar 6 mm dari ukuran tersebut.
Permukaan sisi tiang tidak boleh cekung, cembung dan lain sebagainya lebih dari 6 mm
untuk tiap 3 meter panjang dan dalam segala hal sumbu memanjang tiang pancang tidak
boleh lebih dari 12 mm terhadap sumbu garis lurus yang ditarik dari kedua ujungnya.
Direksi/Konsultan Pengawas berhak menolak hasil ukuran diluar ketentuan diatas.
8.9 SELIMUT BETON DAN TULANGAN
Selimut beton yang disyaratkan tidak boleh kurang dari 5 cm. Penempatannya harus cukup
rapat dan teliti sehingga dijamin tidak bergeser/berpindah pada waktu pengecoran adukan
beton.
Untuk mendapatkan tebal selimut beton seperti yang diinginkan, ditempatkan pada dasar
dan kedua sisi tiang pancang.
Tulangan harus ditempatkan dengan baik, lurus, tidak melengkung dan
jalinannya/ikatannya harus kokoh dan tidak mudah bergeser.
Jarak antara tulangan dengan tulangan harus dipertahankan sesuai rencana. Semua
tulangan, angker-angker dan tulangan penguat kepala dan kaki dan lain-lain yang nantinya
tertanam dalam beton harus sudah terpasang dengan teliti dan baik sebelum dilakukan
pengecoran.
8.10 PEMANCANGAN TIANG
Selama melakukan pemancangan, Kontraktor harus memperhatikan dan menghindarkan
segala penyimpangan yang mungkin terjadi menyimpang dari rencana seperti yang
ditentukan dalam gambar. Apabila terjadi penyimpangan dari titik rencana, rotasi dan lain-
lain, Kontraktor harus segera melakukan usaha untuk koreksi agar tiang pancang terjamin
secara teliti dipancang pada posisi dan rencana yang benar.
Bilamana kepala tiang mengalami kerusakan pada waktu pemancangan, Kontraktor harus
segera melaporkannya pada Direksi/Konsultan Pengawas untuk menentukan langkah-
langkah yang harus dilakukan Kontraktor selanjutnya.
Pada waktu pemancangan, Kontraktor harus melindungi kepala tiang pancang dengan pile
cap dan cushion block untuk menjaga agar kepala tiang tidak rusak pada waktu
pemancangan. Ukuran pile cap dan cushion block harus direncanakan sedemikian sesuai
dengan ukuran tiang yang akan dipancang.
Pile cap dibuat dari pelat baja tebal 15 mm, sedangkan cushion block dari kayu keras yang
baik.
8.11 ALAT PANCANG / HAMMER
Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk pemancangan sehingga semua persyaratan
teknis yang diminta dapat dipenuhi. Mesin pancang atau Hammer dari jenis Diesel Hammer
(Kobe 13). Berat Hammer adalah Wr = 3,5 ton. Energy minimum adalah = 6,972 ton meter
(Tinggi jatuh = 1,992 meter).
Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai dicapai kedalaman
yang direncanakan. Penghentian pemancangan sebelum mencapai setting atau kedalaman
rencana harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Alat
pancang harus dilengkapi dengan Ladder yang cukup panjang dan dapat digerakkan secara
hydraulic atau mekanis untuk dapat memancang.
Bilamana ternyata hasil pemancangan tidak memenuhi batas-batas toleransi yang
diperkenankan, Kontraktor harus memperbaiki, memperkuat, menambah tiang dan lain-lain
atas biaya sendiri.
8.12 KALENDERING / DRIVING RECORDS
Selama pemancangan, Kontraktor harus melakukan pencatatan pemancangan (kalendering)
untuk masing-masing tiang pancang, yang disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
untuk dievaluasi.
Pencatatan meliputi :
- Nomor tiang
- Panjang (meter)
- Ukuran penampang (cm x cm atau cm)
- Type Hammer
- Berat ram
- Elevasi dasar tanah pada titik pancang
- Tiang masuk tanpa dipukul
- Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya (jumlah pukulan per 100 cm,
50 cm, 25 cm)
- Total set (benaman M, cm)
- Rebound (cm)
- Tinggi jatuh Hammer (m)
- Penyimpangan posisi/kemiringan tiang dari rencana
- Hal-hal khusus yang ditemui pada waktu pemancangan
- Daya dukung tiang berdasarkan Hiley Formula
- Setiap lapisan harus diketahui dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
8.13 PENGHENTIAN PEMANCANGAN (REFUSAL)
Kecuali ditentukan lain atas dasar percobaan pembebanan dan/atau perintah tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor baru boleh menghentikan pemancangan apabila
telah dicapai benaman akhir (Refusal) S-1 = 0,25 cm per pukulan. S (benaman) dihitung,
setelah dilakukan 3 seri pemukulan @ 10 kali pukulan (S-10) dan harga masing-masing satu
sama lain perbedaannya tidak lebih 10%, maka harga S-1 adalah harga rata-rata benaman
untuk satu pukulan dan S-10 yang terkecil.
Ketentuan S-1 tersebut adalah atas dasar bila peralatan Hammer yang dipakai mempunyai
ketentuan seperti pada ayat 14. Bila dipakai Hammer dengan berat Ram, tinggi jatuh (stroke)
dan besar rebound (elastic compression) yang berbeda-beda, harga S-1 dapat berubah lebih
besar atau lebih kecil. Segala perubahan harus berdasarkan analisa atas petunjuk dan
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Untuk itu, sebelum, sewaktu dan setelah pemancangan, Kontraktor harus senantiasa
berhubungan dengan Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapat petunjuk-petunjuknya.
8.14 TOLERANSI PEMANCANGAN
Kontraktor harus melakukan pemancangan dengan teliti sesuai dengan persyaratan dalam
gambar kerja.
Penempatan tiang pada posisinya harus dilakukan dengan teliti dan harus memakai alat
theodolit.
Toleransi yang dapat diterima adalah :
- Kepala tiang menyimpang maximum 5 cm dari pusat sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar kerja, ke segala arah.
- Inklinasi terhadap sumbu rencana dari gambar, ke segala arah 1:100.
Bilamana penyimpangan melebihi harga-harga diatas, Kontraktor harus mengajukan
rencana perbaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam melaksanakannya atas biaya
Kontraktor sendiri.
PASAL 9.
PEKERJAAN BETON
9.1 Pekerjaan Beton Meliputi
1. Beton bertulang
Dilaksanakan pada semua konstruksi beton yang bersifat struktur dan praktis dengan
ukuran dan bentuk penampang seperti tercantum pada gambar kerja. Konstruksi
beton bersifat struktur meliputi bagian - bagian konstruksi, diantaranya:
a. Perkerasan pondasi.
b. Pekerjaan kolom, balok dan tie beam.
c. Pekerjaan plat lantai.
2. Beton cor
Dilaksanakan pada :
a. Lantai kerja K 100
9.2 Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada:
1. Persyaratan Beton Struktural No. 2847 Tahun 2019
9.3 Persyaratan Beton
1. Untuk beton bertulang mutu beton yang digunakan adalah minimal mempunyai
kekuatan, tekan karakteristik sebesar 225 kg/cm2, dengan campuran beton yang
disyaratkan.
2. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan karakteristik sebesar 100 kg/cm2
(minimal).
9.4 Persyaratan Bahan
1. S e m e n
Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merek dari mutu yang baik dan
disetujui oleh Direksi yaitu sekualitas dengan semen lokal atau setara merek
TONASA, semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan
untuk digunakan. Untuk menghindari terjadinya hal - hal tersebut di atas,
Kontraktor harus memperhatikan syarat - syarat penyimpanan semen yang baik.
2. Pasir Beton
Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir - butirnya yang bersih dan bebas dari
bahan - bahan organis, lumpur dan sebagainya sesuai dengan persyaratan yang
tercantum di dalam SNI.
3. Koral/Kerikil Beton
Koral / kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
mempunyai Gradasi dan kekerasan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di
dalam SNI Beton (ukuran 2/3 dan 1/2)
4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dari bahan - bahan organis; minyak,
garam alkalis, asam yang dapat merusak beton. Apabila diperlukan, Direksi dapat
meminta kepada kontraktor untuk memeriksakan air yang dapat digunakan ke
Laboratorium Pemeriksaan yang resmi dan sah, atas biaya kontraktor.
5. Baja Tulangan
Mutu tulangan sesuai SNI Baja Tulangan Beton No. 07-2052-2017 yang digunakan
adalah BJTP 280 untuk diameter ≤ 10 mm dan BJTS 420B untuk diameter > 10 mm
yaitu tulangan dengan tegangan leleh Karakteristik sebesar 2800 kg / cm2 dan 4200
kg/cm2. Tulangan yang akan digunakan, harus bebas dari kotoran - kotoran (lumpur,
lemak, karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan
diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
seng. Kualitas tulangan yang digunakan adalah sekualitas keluaran Pabrik Baja
Krakatau Steel.
9.5 Persyaratan Acuan/Perancah/Bekisting
1. Bahan-bahan yang akan digunakan, harus memenuhi ketentuan / persyaratan yang
tercantum di dalam SNI Beton No. 2847 Tahun 2019. Tebal papan kayu / kayu lapis
yang digunakan minimal 2 cm dengan balok - balok penyangga berukuran 5/7 atau
diameter 8 cm, yang digunakan adalah jenis kayu kelas II yang keras.
2. Acuan harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga ukuran penampang
beton yang diperlukan seperti yang tercantum pada gambar kerja, dapat tercapai
secara tepat.
3. Apabila digunakan papan, maka penampang papan acuan sebelah dalam harus
diserut rata untuk dapat menghasilkan permukaan beton yang rata atau multiplek 12
mm.
4. Celah - celah terjadi (pada sudut pertemuan atau ditengah) harus cukup rapat
sehingga pada waktu pengecoran dilakukan, tidak ada air semen yang keluar.
5. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi - sisi dalam dari acuan harus bebas dari segala
macam kotoran dan harus disiram dengan air yang rata.
6. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah beton mengalami periode pengerasan
sesuai dengan persyaratan di dalam SNI 2487 Tahun 2019.
9.6 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembengkokan, pemotongan, dan penempatan tulangan, harus sesuai dengan
gambar kerja dan mengikuti persyaratan yang tercantum di dalam SNI 2847 Tahun
2019.
2. Pengikatan antara tulangan pokok dan tulangan sengkang, harus dilakukan dengan
kuat, sehingga menjamin tulang - tulangan tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan penggetaran.
3. Untuk Pemasangan tulangan pokok lebih dari satu lapis antara lapis yang satu
dengan lapis yang lainnya, harus dipisahkan dengan potongan besi beton / agregat
kasar sehingga terdapat jarak sebesar 2,5 cm (minimum).
4. Pengecoran beton baru dapat dilakukan setelah:
a. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan /
bekisting yang dibuat.
b. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembersihan
yang akan di cor.
5. Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat penghentian tersebut harus disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan
(khusus beton struktur).
9.7 Baja Tulangan
1) Bahan
Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI 07-2052-2017.
Mutu, ukuran dan jenis tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Diameter Jenis Batang Mutu fy
Lebih kecil atau sama dengan (<) BJTP U. 24 2.400 kg/cm2
12 mm
Lebih besar atau sama dengan BJTD U. 39 3.900 kg/cm2
(>) 12 mm
Keterangan:
□ fy = tegangan lelah karakteristik
BJTP = Baja Tulangan Plos
BJTD = Baja Tulangan Deform
Baja tulangan yang dipakai harus ber SNI
Kawat beton: Kawat pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan
diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh
seng.
2) Penggantian Diameter
- Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari direksi.
- Bila penggantian disetujui maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
kurang dari yang tercantum dalam gambar atau perhitungan.
- Biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang ada gambar
sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan pemborong.
3) Pelaksanaan
- Baja dan kawat seperti dimaksud di atas harus bebas dari kotoran-kotoran, karat,
cat, kulit giling serta bahan lain yang akan mengurangi daya lekat terhadap beton.
- Membengkok akan meluruskan baja tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin serta dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
- Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah
tempat atau bergeser sebelum dan selama pengecoran. Selimut tulangan
minimum mengikuti aturan SNI Beton.
- Sambungan dan panjang lawatan baja tulangan harus sesuai buku pedoman
perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung sesuai dengan SNI Beton.
- Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari direksi.
- Penyambungan tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan 20 mm
baik untuk kolom maupun balok, setiap panjang 6 m selang seling dilakukan sesuai
dengan buku pedoman perencanaan untuk struktur tembok bertulang untuk
gedung SNI Beton.
4) Penyimpanan
Penyimpanan besi beton dimaksudkan untuk mencegah terjadinya karat, dengan cara
meletakkannya di atas papan atau balok kayu sehingga tidak langsung di atas tanah,
untuk penyimpanan waktu lama maka besi beton harus disimpan di bawah atap.
5) Test dan sertifikat
- Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai dengan
RKS ini, maka pada saat pemesanan baja tulangan pemborong harus
menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium.
- Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan test periodik
minimal 3 contoh untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
contoh baja tulangan akan ditentukan oleh direksi.
9.8 Pekerjaan Pengisi dilatasi (Bila diperlukan)
1) Bahan untuk pengisisan dilatasi dipergunakan bahan setara sikaflexla atau feabseal
2 part dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat sebagai berikut:
- Bahan untuk pengisian delatasi (joint delatation)
Warna : Abu-abu
Elastisitas : Permanen
Kekerasan : Shore A durometer 28 kurang lebih 5 Sifat perekatan pada beton
tetap baik dalam jarak suhu 20 sampai 60 derajat celcius. Tahan
terhadap asam, alkali, lemak dan bahan yang berasal dari
Hydrocarbon. Memenuhi standar: DIN 18540 BS 4252 : 1967, BS
5 : 1980 JIS A 5757
- Setelah plat lantai beton maupun plat atap menjadi kering, maka lobang
delatasi segera dibersihkan dari segala macam kotoran.
- Pasang back up material (stirr up foam)
- Pasang masking tape pada sisi beton
- Priming dengan sika primer
- Selanjutnya bahan delatasi ini dimasukkan ke dalam lubang tersebut
dengan mengikuti petunjuk dari pabriknya
- Disarankan agar pemasangan dikerjakan oleh licenced applicator.
Bahan Campuran Tambahan
- Penggunaan bahan campuran beton hanya seizin direksi dan harus sesuai
dengan pasal 3.8 bab 2 PBI 1971 dan ASTM C 494 Chemical Admixtures for
Concrete.
- Bahan campuran beton yang dipakai hanya type A dan D dan sesuai ASTM
C 494.
2) Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang merusak
beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
3) Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan adalah:
Kolom, balok : f’c 25
Pelat Lantai/Slab : f’c 25
Untuk menjamin kestabilan mutu beton, dianjurkan memakai beton ready mixed.
4) Rencana Campuran Beton (Concrete Mix Design)
- Lima minggu sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, pemborong
harus membuat design procedure dan prelimary test atas biaya sendiri untuk
mendapatkan mutu seperti yang disyaratkan. campuran harus menggunakan
perbandingan berat antara semen, pasir, kerikil, dan air.
- Perencanaan campuran hendaknya mengikuti persyaratan PBI ayat 4.6.
dan dievaluasi kekuatan karakteristiknya menurut ayat 4.5.
- Bilamana karena sesuatu hal sumber atau kualitas dari semen dan/atau
agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran yang baru sehingga tetap
memenuhi syarat, sesuai ayat-ayat di atas. Jumlah semen yang dipakai 340 kg
per m3 beton, dan pada pondasi, pipa caps dan luifel atap jumlah minimum
tersebut adalah 375 kg/m3 beton.
- Dalam hal dipakai beton beton ready mix, maka semua syarat – syarat
dalam standard spesification for ready mixer concrete AASHTO designation H.
157-74 harus dipenuhi.
5) Pengujian Beton dan Peralatannya
a) Pemborong harus menyediakan alat -alat yang diperlukan dan tempat
untuk melakukan percobaan berikut:
- Slump test
- Test specimens
- Cetakan-cetakan baja untuk membuat kubus-kubus beton
- Test kadar lumpur
Pemborong juga menyediakan peralatan untuk menentukan moisture content dari
agregat halus, timbangan dan alat lain. Alat yang perlu untuk melakukan
percobaan-percobaan berikut.
b) Pengujian slump dilakukan segera setelah beton keluar dari mixer
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm untuk campuran koral beton dan
maksimum 12 cm untuk campuran dengan crushed stones.
c) Atas biaya sendiri pemborong harus membuat, merawat dan mengangkut
semua test specimens ke laboratorium yang ditentukan/disetujui oleh direksi
pelaksanan untuk dilakukan compresion test pada 7 hari, 14 hari, dan 28 hari.
d) Setiap kubus test harus bersih dan ditandai secara tetap dengan nomor
kode dan hari pembuatan, bersama-sama dengan tanda dari bagian pekerjaan
mana sample diambil. Sistem dari pengukuran dan penandaan dari kubus akan
ditentukan oleh direksi pelaksanaan.
e) Pemborong harus memberikan material untuk pembuatan sample, dari
semua test yang diperlukan pada bagian ini dalam spesifikasi. Kontraktor harus
menyampaikan semua hasil test tersebut kepada direksi secara rutin. Segala hal
biaya yang menyangkut pengetesan tersebut adalah biaya kontraktor.
9.9 Beton Bertulang
1) Kekuatan dan Penggunaan Beton
a) Beton struktural
Meliputi beton konstruksi plat atas, dinding dan plat dasar. Untuk mencapai mutu
K.250, Pemborong wajib membuat adukan sesuai dengan proporsi trial mix yang
disetujui.
b) Beton non struktural
- Beton dengan mutu K 100 meliputi beton lantai kerja, tebal 5 cm, tidak dicor
ke dalam cetakan.
- Beton dengan mutu K 100 meliputi rabat beton, sesuai dengan gambar kerja.
- Beton dengan mutu K 350 meliputi kolom atau beton bertulang yang
mempunyai ukuran maksimal 15 cm, kanstin, neut kaki kusen kayu, pengisi
lubang angker dan sudut-sudut beton dan lain-lain.
- Beton mortal dengan mutu K 350 adalah tegangan tekan hancur karakteristik
untuk silender beton diameter 15 cm pada usia 28 hari. Evaluasi penentuan
karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SNI
Beton.
2) Campuran Tambahan
Selain bahan seperti sudah ditentukan pada ayat 3.6.7. RKS ini, bahan campuran lainnya
yang digunakan hanya jika disetujui oleh direksi secara khusus dan tertulis.
3) Pengadukan
Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk molen yang
berkapasitas tidak kurang dari 600 liter dan dilengkapi dengan alat timbangan berat
a) Bahan
- Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari plywood dengan tebal 12
mm dan dapat dipakai untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi
perkuatan kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
- Lain-lain jenis tersebut diatas harus dengan persetujuan direksi.
- Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari kayu klas II tebal
sesuai kebutuhan dan dapat dipakai untuk 2 kali pengecoran beton, acuan ini
diberi penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
- Untuk perkerasan bekisting (acuan) tersebut, apabila diperlukan direksi dapat
meminta kontraktor menghitungnya dan kemudian disetujui direksi.
b) Konstruksi
- Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku mencegah pergeseran
atau perubahan/kelongsoran penyangga. Permukaan bekisting halus-halus dan
rata, tidak boleh melendut atau cekung. Sambungan-sambungan bekisting
harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horisontal dan vertikal.
- Tiang penyangga anti lendutan (cambres) harus dibuat sebaik mungkin dan
mampu menunjang seperti yang dibutuhkan, tanpa adanya kerusakan atau
overstress ataupun pergeseran tempat pada bagian konstruksi yang dibebani.
- Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian
rupa, sehingga konstruksi ini benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang berada di atasnya selama pelaksanaan.
- Kecuali detail-detail yang berlainan pada gambar, bekisting untuk semua balok
dan pelat lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut.
- Semua balok atau/dan pelat lantai 0,2% lebar bentang pada tengah-tengah
bentang. Semua balok cantilever dan pelat lantai 0,4% dari bentang, dihitung
dari ujung bebas.
c) Baut
Baut-baut tie rod yang diperlukan untuk ikatan- ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian rupa sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi
tulangan akan berada 4 cm dari permukaan beton. Kawat pengikat tidak diizinkan
pada beton exposed yang akan berhubungan langsung dengan keadaan alam,
dimana dapat menimbulkan warna yang tidak merata. Semua bekisting harus
dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan paku tanpa merusak beton.
d) Pembersihan
Semua bekisting harus dibersihkan sebelum dipergunakan. Pekerjaan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton
yang keropos dan lain-lain kerusakan/cacat pada beton. Segera sebelum beton
dicor pada beberapa bagian dari bekisting, bagian dalam dari bagian itu harus
dibersihkan dari semua material lain, termasuk air. Tiap-tiap bagian dari bekisting,
bagian-bagian yang struktural harus diperiksa oleh direksi pelaksanaan segera
sebelum beton dicor di bagian itu. Khusus untuk acuan kolom dan dinding beton
atau balok-balok tinggi, pada tepi bawahnya harus dibuat bukaan atau dua sisinya
untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin terdapat pada dasar kolom/dinding
tersebut. Bukaan ini boleh ditutup setelah diperiksa dan disetujui oleh direksi
pelaksanaan.
e) Pelapisan (coating)
Sebelum pemasangan besi beton bertulang bekisting yang dipergunakan untuk
beton yang tidak diplester lagi (exposed concrete) harus dilapisi dengan minyak
yang tidak meninggalkan bekas pada beton. Bekisting untuk beton biasa (yang
perlu diplester lagi permukaannya) harus dibasahi air dengan seksama sebagai
pengganti minyak sebelum beton dicor.
f) Pembongkaran
Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan
yang melebihi beban dengan rencana pembongkaran bekisting pada beton.
Pertanggungjawaban atas keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian
bekisting atau penyangga berada dipihak pemborong.
g) Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting
Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran bekisting dari bagian - bagian struktur ditentukan dari percobaan
selinder benda uji yang memberikan kuat desak minimum sebagai berikut:
Bagian Struktur Waktu Minimum Pembongkaran
Bekisting (Hari)
Sisi balok dan dinding 1
Penyanggah plat lantai 21
Penyanggah Balok 21
9.10 Pembuatan Beton dan Peralatannya
a) Pemborong bertanggungjawab seluruhnya atas pembuatan campuran beton yang
baik/unform dan memenuhi syarat- syarat yang ditentukan. Untuk memenuhi syarat
- syarat ini, pemborong atas biaya sendiri harus menyediakan dan menggunakan,
mesin pencampur beton (beton molen) yang baik, volumetric system untuk mengukur
air dengan tepat yang disetujui direksi.
b) Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran material-material
harus dengan persetujuan direksi.
c) Mencampur beton dengan tidak menggunakan perbandingan berat (timbangan),
tidak diperbolehkan.
d) Mixer harus betul-betul kosong sebelum menampung/menerima material untuk
adukan selanjutnya, harus dibersihkan dan dicuci bila mixer tidak dipakai lebih lama
dari 30 menit dan pada setiap akhir pekerjaan. Mixer juga harus dibersihkan dan
dikosongkan lebih dulu, bila beton yang akan dibuat berbeda mutunya.
e) Pencampuran kembali dari beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak
diizinkan. Demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi (dari
hasil mixer) dengan tujuan memudahkan pengerjaan dan sebagainya tidak diizinkan.
9.11 Penolakan Pekerjaan Beton
a) Direksi berhak menolak pekerjaan yang tidak memenuhi syarat. Pemborong harus
mengganti atau memperbaiki/membongkar pekerjan beton yang tidak memenuhi
syarat, atas biaya sendiri, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh direksi
pelaksanaan.
b) Percobaan compressive strength dari pengujian selinder
9.12 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
a) Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum direksi memeriksa dan menyetujui
cetakan, bekisting (formwork), tulangan, angkerangker dan lain-lain, dimana beton
akan dituangkan/dicor. Tempat dimana beton akan dituangkan harus bebas dari
segala macam kotoran, puing-puing, potongan-potongan, kayu, air dan sebagainya.
b) Air (genangan) harus dibuang dari tempat/ruangan yang akan diisi/dicor beton. Air
yang mengalir ke dalam galian harus dikontrol/dibuang dengan cara yang disetujui
direksi pelaksanaan.
c) Isi dari mixer yang dikeluarkan pada suatu operasi continous harus diangkut tanpa
menimbulkan degradasi. Beton harus diangkut dalam gerobak yang bersih dan kedap
air. Metoda yang digunakan harus disetujui direksi pelaksanaan, setelah pemborong
mengajukan proposal/usulan cara-cara pengangkutan.
d) Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus diberikan dan
dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dan pada setiap akhir
pekerjaan. Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus diletakkan/dicor dan
dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air ke dalam
mixer.
e) Beton pada umumnya tidak boleh dijatuhkan bebas/dituangkan dari ketinggian lebih
besar dari 1,5 m. pengecoran harus dilaksanakan dengan menghindari timbulnya
degradasi dan menjamin suatu pengecoran yang tidak terputus. Beton harus
diletakkan dalam lapisan tidak lebih dari 60 cm tebalnya dan dipadatkan sesuai
ketentuan di bawah ini tanpa timbulnya degradasi/pemisahan. pengecoran dari satu
unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan dengan satu operasi yang
continous atau sampai construction joint tercapai.
f) Beton, acuan atau penulangan tidak boleh diganggu selama minimal 24 jam setelah
pengecoran, kecuali dengan izin direksi pelaksanaan. Semua pengecoran harus
dilaksanakan di siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian pekerjaan jangan
dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali atas izin Direksi
Pelaksanaan boleh dikerjakan pada malam hari. Izin ini tidak boleh diberikan, bila
sistem penerangan yang dipersiapkan Pemborong belum disetujui Direksi
Pelaksanaan.
g) Dalam hal dinding, kolom beton atau bagian-bagian yang dianggap tinggi, tidak boleh
dicor dari atas, tetapi harus dari samping melalui satu bukaan pada ketinggian yang
disetujui. Saluran curah untuk pengecoran tidak boleh dipergunakan, kecuali jaraknya
dekat dan hanya dengan persetujuan direksi pelaksanaan. Bila hal ini disetujui direksi
pelaksanaan, maka saluran itu harus dibuat dari logam (metal) atau bahan
dihaluskan, agar dapat mengalirkan adukan beton dengan lancar, sedangkan
kemiringan saluran/talang tersebut tidak lebih curam dari perbandingan 1 (satu)
tegak dan 2 (dua) mendatar.
h) Siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian sehingga tidak banyak mengurangi
kekuatan konstruksi. Bila siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana, maka tempat-tempatnya harus disetuji oleh direksi.
i) Penyimpanan tempat siar daripada yang dinyatakan dalam gambar harus disetujui
direksi.
j) Penempatan air (penyambungan pengecoran) pada dinding yang berfungsi
menampung air, harus dipasang water stop dari type yang terlebih dahulu disetujui
direksi.
9.13 Pemadatan Beton
a) Beton harus dipadatkan keseluruhan dengan mechanical vibrator yang dikerjakan
oleh orang-orang yang berpengalaman dan telah mendapatkan trainning untuk
pekerjaan tersebut. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu
massa yang bebas dari lubang-lubang degradasi atau kropos-kropos (honey
combing).
b) Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekuensi tidak
kurang dari 6.000 cycles per menit. harus diperhatikan agar pemadatan/ penggetaran
semua bagian beton tidak menyebabkan degradasi dari material-material akibat over
vibration. Vibration tidak boleh dipergunakan pada tulang-tulang, terutama tulang-
tulangan yang telah masuk pada beton yang mulai mengeras.
c) Banyaknya vibrator yang dipergunakan harus disesuaikan dengan volume dan
kecepatan pengecoran. Pemborongan juga harus menyediakan paling sedikit 1
vibrator tambahan/cadangan untuk mengganti yang rusak pada waktu yang sedang
dipakai.
9.14 Perlindungan Terhadap Cuaca Alam
a) Cuaca Panas
Bila perlu dipergunakan rangkaian instalasi penahanan angin, naungan, fog spraying,
memerciki dengan air, menggenangi dengan air ataupun menutup dengan penutup
basah yang berwarna muda dapat dibuat bagian yang telah selesai dicor, dan
tindakan perlindungan yang sedemikian harus segera diambil setelah pengecoran dan
pekerjaan akhir selesai dikerjakan.
b) Musim Hujan
- Tidak diperbolehkan mengecor selama turun hujan lebat, dan beton yang baru
dicor harus segera dilindungi dari curahan hujan. Sambungan harus dilindungi
seperti yang dijelaskan dalam spesifikasi ini.
- Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan maka seluruh beton yang terkena
hujan/aliran air hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dulu dari beton-
beton yang tercampur/terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat
izin direksi pelaksanaan terlebih dahulu.
9.15 Perawaratan
a) Beton baru harus dilindungi dari hujan lebat, aliran dan dari kerusakaan yang
disebabkan oleh alat - alat. Semua beton hendaknya selalu dalam keadaan basah,
selama paling sedikit 7 hari, dengan cara menyiramkan air pada pipa yang berlubang
atau cara lain yang menjadikan bidang permukaan beton itu selalu dalam keadaan
basah.
b) Bekisting kayu dibiarkan terpasang agar beton itu tetap basah selama perawatan
untuk mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan sama sekali bebas dari
unsur-unsur kimia yang dapat menyebabkan kerusakan atau perubahan warna pada
beton.
9.16 Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian selinder-selinder memuaskan, pemberi tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut.
a) Konstruksi beton yang sangat keropos.
b) Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya
Pasal 10
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan
perlengkapan- perlengkapan (tenaga mesin) untuk konstruksi baja dan
pengecatan semua pekerjaan baja, termasuk pemasangan alat-alat dan
benda-benda yang terlekat, kecuali baja tersebut ditutup dengan beton.
b. Semua pekerjaan yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli dan
tukang yang berpengalaman serta mengerti benar pekerjaannya.
c. Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja lengkap, daftar
material dan sambungan dari komponen-komponen, yang sebelum dilaksanakan
harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan besi dan baja harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada Gambar Kerja, pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk ; Balok, Kolom,
Konstruksi kuda-kuda baja, gording, tali angin atau seperti tertera pada gambar.
10.2 BAHAN-BAHAN
a. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus berkualitas baik, tidak berkarat,
bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacat.
b. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi sesuai
yang ditunjukkan pada gambar.
c. Mutu baja yang digunakan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Baja : ex. Gunung Garuda SS 41 sesuai
dengan JIS G 3101
2. Material las : E 70 XX
3. Baut-Baut High Tensile Bolt (HTB) : ASTM A 325 N
10.3 PEKERJAAN PERSIAPAN BAJA STRUKTUR
a. Kesempurnaan Pelaksanaan
Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus
dilaksanakan dengan teknik-teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat
mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat di bengkel konstruksi yang
mempunyai peralatan lengkap.
Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan, Direksi / Konsultan Pengawas harus
memeriksa dan menyetujui bengkel tersebut.
b. Penyimpanan Bahan
Semua bahan baja untuk pekerjaan ini harus disimpan di tempat yang beratap
dan diletakkan pada perletakan-perletakan atau tumpuan-tumpuan yang benar.
Tempat penyimpanan ini harus bebas dari lumpur, tempat-tempat yang
berminyak ataupun bahan-bahan lainnya yang dapat mempercepat terjadinya
karatan.
c. Kelurusan Profil-profil
Profil-profil baja yang dapat dipakai adalah profil-profil yang lurus dan tidak
terpuntir.
d. Pembuatan Lubang-lubang untuk Baut
Lubang-lubang untuk baut dapat dibuat di bengkel konstruksi dengan alat
punching atau dengan mesin bor. Bila dilubangi dengan alat punching, besarnya
lubang lebih kecil daripada diameter baut kemudian diperbesar lagi dengan mesin
bor atau mesin bubut.
e. Penyetelan Pendahuluan di Pabrik
Untuk mengetest kesempurnaan penyambungan-penyambungan dengan baut,
maka di pabrik dilakukan penyambungan pendahuluan. Baut harus dapat
dimasukkan ke dalam lubang-lubang tanpa menyebabkan kerusakan pada alur
baut tersebut. Pemborong harus memeriksa kesempurnaan dari penyetelan
pendahuluan ini sebelum sambungan ini dikirim ke lapangan.
10.4 PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAN PEMASANGAN BAJA
a. Pemasangan Baut-baut
1. Baut-baut harus dikencangkan sedemikian rupa agar pada baut-baut
tersebut bekerja gaya-gaya tarik minimal sebagai berikut :
Ukuran baut Gaya Tarik Minimal (kg)
dia. 13 5.400
dia. 16 8.600
dia. 19 12.600
dia. 22 17.600
dia. 25 23.600
2. Baut-baut harus dikencangkan menurut urutan yang disetujui oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas dan dilaksanakan dengan alat torsimeter yang telah
ditera (kalibrasi) oleh instansi yang berwenang.
Paling tidak 10% dari seluruh baut harus ditest dengan alat torsimeter
tersebut dengan diawasi oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Pengelasan
Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC.
Pengelasan harus dilaksanakan dengan las listrik.
Pengelasan dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dan dengan
ketepatan yang tinggi, Pemborong wajib menyerahkan Sertifikat keahlian dari
masing-masing tukang lasnya sesuai dengan peraturan.
Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang dinyatakan dalam
gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat ini. Ukuran las yang tercantum
dalam gambar adalah ukuran-ukuran efektif.
Batang-batang elektroda yang dipakai adalah jenis Mild Steel Ars Welding
Electrodes dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC, batang elektroda ini harus
disimpan pada tempat yang dapat menjamin sifat-sifat dari eletrode tersebut
selama dalam penyimpanan.
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan elektrode
tersebut. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di dalam bengkel, bila
terpaksa dilaksanakan di dalam lapangan harus cukup baik dan sangat hati-hati,
tidak boleh dilakukan sewaktu dalam keadaan basah atau hujan.
Pemberitahuan las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan harus dijamin
bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau membengkok setelah
sambungan menjadi dingin.
Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan dengan
baik. Dalam setiap posisi dimana 2 bagian dari satu benda saling berdekatan
harus dibuat suatu las perapat atau pengedap guna mencegah masuknya lengas,
terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.
Las-lasan yang cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Pemborong.
Sebelum pekerjaan las dimulai, Pemborong wajib menyerahkan prosedur kerja
cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan baik di bengkel maupun yang akan
di lapangan. Usulan ini harus diperiksa dan disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.
c. Pekerjaan Persiapan Pengelasan
Bidang permukaan yang akan dilas harus rata, bersih dan bebas dari retakan
atau cacat-cacat lainnya yang dapat mengurangi mutu dari pengelasan. Juga
permukaan tersebut harus bebas dari kotoran, cat, aspal, minyak dan karat.
Sebelum pekerjaan las dimulai, harus ada jaminan bahwa bidang yang akan
disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las
selesai dilakukan. Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar
dan bila ada yang harus di las tegak, pengelasan harus dimulai dari bawah
kemudian ke arah atas. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat
jaminan bahwa sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu
sebaiknya dipakai batang-batang penyambungan pada bagian struktur dari
sambungan tersebut agar pengelassan dapat dilaksanakan dengan penuh.
10.5 Pemberian Tanda, Pengangkutan dan Penyimpanan
Setelah distel di bengkel konstruksi, setiap komponen dari sambungan diberi nomor
secara sistematis agar di lapangan nanti, bagian-bagian tersebut dapat disambung
kembali dengan mudah.
Setiap komponen juga harus dihitung beratnya, agar dapat diatur alat pengangkutnya
seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas yang diperlukan.
Dilapangan, komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar tidak terjadi
lendutan atau hal-hal yang dapat memperlemah konstruksi tersebut.
10.6 Pekerjaan Pemasangan Baja Struktur
Pemborong harus menyediakan kran, perancah dan alat bantu lainnya untuk
penyetelan baja di lapangan. Sambungan baru boleh dimatikan, Pemborong wajib
menyediakan ikatan-ikatan pengaku untuk menjaga stabilitas struktur. Ikatan-ikatan
ini baru dilepas setelah pengelasan dari sambungan selesai dikerjakan.
10.7 Toleransi Pemasangan Baja
Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm dari asnya.
Sumbu-sumbu vertikal dari kolom-kolom tidak boleh lebih dari sumbu 0,5 % dari as
horisontal.
10.8 Pembersihan dan Pengecatan
a. Sebelum mengecat, besi dan baja yang dimaksud harus disikat dengan sikat
kawat baja ( wire brush ) untuk menghilangkan segala kulit oksid besi dari
pabriknya dan tanda-tanda pengkaratan sampai permukaan memperoleh warna
metalik yang teratur.
Minyak, gemuk dan debu halus dipermukaan harus dihilangkan semua.
b. Semua Konstruksi Baja dicat dengan cat anti korosi yang terdiri dari 3 lapisan :
- Prime Coat : Zinc Chromatec, tebal 60 micron, ex ICI
- Finish Coat : 2 lapis dengan cat ex. Mowilex
Pasal 11
PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik selesai. Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan
yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan
konstruksi fisik
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
KETERANGAN UMUM
1.1. Ruang Lingkup Kegiatan
Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
arsitektur sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
a. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Bata
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian
c. Pekerjaan Lantai
d. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Partisi Gypsum dan Rangka Hollow
f. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
g. Pekerjaan Curtain Wall, Kaca, dan Cermin
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Sanitair
j. Pekerjaan Pengecatan
k. Pekerjaan Panel Alumunium
l. Pekerjaan Caulking dan Sealing
1.2. Referensi
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi peraturan-peraturan yang
berlaku didalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan-peraturan ini
berkenaan dengan pasal-pasal diatas, meliputi :
● Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan.
● Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Harian,
Mingguan, dan Bulanan/Borongan)
● Peraturan yang berlaku di indonesia
A. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan dinding bata ini meliputi pekerjaan dinding pasangan batu bata
pada bangunan dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
- Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Syarat-syarat batu bata harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
- Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, bermutu baik
dan memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.
- Pasir yang digunakan harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air untuk adukan pasangan harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan Pengawas, minimal 3
(tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan untuk mendapatkan
persetujuannya.
- Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah menggunakan adukan 1PC
: 5PS, kecuali pasangan batu bata semen trasraam (1PC : 3PS).
- Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di
daerah basah setinggi 120 cm dari permukaan lantai serta semua dinding yang
pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk
rapat air dengan campuran 1PC : 3 pasir pasang.
- Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air.
- Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
- Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding
batu bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom
dan balok penguat praktis dengan ukuran 15 x 15 cm dari tulangan pokok 4
buah diameter minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antar
kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
- Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
- Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
- Pasangan batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya dan untuk
dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
- Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi
dengan adukan 1PC : 3 pasir pasang.
- Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester).
B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN (DINDING BATA)
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh bahan plesteran dan peralatannya.
- Penyiapan permukaan bidang-bidang (bata & beton) akan diselesaikan dengan
pengecatan, satu dan lain hal sesuai dengan notasi-notasi yang tertera pada
gambar rencana finishing permukaan bidang.
2. Persyaratan Bahan
- Semen /PC yang dipergunakan dalam pekerjaan plesteran ini harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan NI-8.
- Pasir yang dipakai harus halus dengan warna asli, sesuai dengan persyaratan
pada NI-3 pasal 14, dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Air untuk membuat adukan untuk plesteran bidang batu-bata biasa adalah
adukan 1PC : 4 pasir, sedangkan untuk bidang beton dan pasangan kedap air
dipergunakan campuran 1 PC : 2 pasir.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Pada pasangan batu-bata yang akan diplester, siar-siarnya harus dikerok
sedalam lebih kurang 1 cm, sedangkan pada permukaan beton yang akan
diplester, permukaan tersebut harus dibuat kasar lebih dahulu. Dengan di
ketrik atau dikamprot pada saat permukaan beton masih basah.
- Semua permukaan yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan disiram
dengan air sebelum bahan plesternya diletakkan, sehingga plesteran akan
melekat pada bidang yang basah.
- Pekerjaan plesteran harus dilaksankan secara sempurna tegak dan siku.
Ujung plesteran sudut sebelah luar dikerjakan dengan bantuan besi siku L
ukuran 30.30.3 mm, agar tercapai sudut yang tumpul/agak bulat.
- Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak maka bidang tersebut
harus diperbaiki secara keseluruhan. Bagian-bagian yang harus diperbaiki
harus dibobok secara teratur, shingga bentuk bobokan menjadi segi empat
dan setelah itu baru diplester kembali sehingga permukaannya rata dengan
sekitarnya.
- Semua adukan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan
sesuai persyaratan direksi pengawas, dan pemborong diberi kesempatan
menggunakan bahan-bahan kimia tambahan yang diperlukan
- Untuk dapat mencapai tebal yang rata dari suatu bidang plesteran, harus
diadakan pemeriksaan secara silang.
- Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh yang mengerjakan pekerjaan plesteran
sendiri, dengan memakai penggaris panjang yang digerakkan secara
horizontal dan kemudian secara vertikal/silang.
- Tebal plesteran akan mencapai 12 mm dan 18 mm, tergantung dari ukuran
bata yang dipasang serta keseluruhan pasangan bata dan bidang beton.
- Ketebalan 12 mm dan 18 mm, agar diperoleh dalam 2 (dua) kali lapisan
pekerjaan.
- Lapisan pertama setebal 10-12 mm merupakan lapisan dengan permukaan
kasar (juga harus diperiksa secara silang). Kemudian lapisan kedua dilekatkan
untuk mencapai bidang yang lebih rata permukaannya dengan mengerjakan
secara lebih teliti dan kemudian baru dilakukan pekerjaan pengacian.
- Akhirnya akan diperoleh ketebalan plesteran kurang lebih 20 mm
C. PEKERJAAN LANTAI
C.1. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan lantai keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar, termasuk pola-polanya jika
ada.
Standart / Rujukan
● Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
● Standar Nasional Indonesia (SNI)
● SNI– Ubin Lantai Keramik Berglaris
● Australian Standard (AS)
● British Standard (BS)
● American National Standard Institute (ANSI).
1. Spesifikasi Bahan
● Umum.
● Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
● Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan
dari konsultan perencana.
No Jenis Keramik & Homogenious Tile
1 Ukuran 60 x 60 cm (Polished & Unpolished)
40 x 40 cm
30 x 60 cm
2 Warna tipe Sesuai Gambar dan atau ditentukan kemudian by Owner
3 Produk Indogres
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
gambar- gambar dan kondisi di lapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Pengisian siar keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan
menyiram air semen kepermukaannya. Seluruh rongga pada permukaan
bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu keramik dipasang.
4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas/Perencana
5. Bila diperlukan pemotongan Homogeneus tilek, maka harus dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
6. Garis-garis tepi keramik yang berbentuk maupun siar-siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu maksimum 0,5 mm dengan kedalaman 2 mm.
C.2. PEKERJAAN LANTAI VYNIL
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahn-bahan, alat-
alat dan peralatan pembantu lainnya.
2. Persyaratan Bahan
a. Umum
· Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
· Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB).
b. Spesifikasi Bahan
· Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di
lindungi oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection,
lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.
· Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan
resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm,
tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip
resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic
treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl harus
dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebalminimal
2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
· Skirting/Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
naik ke dinding setinggi 10cm. Penggunaan secara khusus terdapat dibeberapa
bagian Unit/Ruang, diman pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi “Cove
Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak
siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan Capping
Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari vinyl
PVC atau karet.
· Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan pengawas
dan atau pemilik pekerjaan.
· Merk Pabrikasi bahan : Courtina, Taco
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
· Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak
ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
· Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
· Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. .
4. Tahapan pemasangan vinyl
1) Screeding
Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat adukan
dengan komposisi 1 semen : 4 pasir
2) Leveling
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering.
Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self Leveling. Tetapi
kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2 lapis.
3) Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan
dengan cara di Vakum atau di Pel.
4) Pemasangan vinyl
5) Welding
Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus di las dengan
bahan dari PVC yang sama.
6) Pemolesan
Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi
harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum
dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
C.3. LANTAI EPOXY/FLOOR HARDENER
1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Epoxy atau floor hardener
di area mesin atau power house sesuai gambar dari konsultan perencana / atau
petunjuk Konsultan MK.
2. Standar /Rujukan
Ø American Society for Testing and Materials (ASTM)
Ø British Standard (BS)
Ø Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
3. Spesifikasi Bahan
Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan dari
konsultan perencana.
1 Jenis Epoxy Floor Coating
2 Ketebalan 1000 Micron
3 Warna / tipe Ditentukan Owner
4 Produk Ultrachem
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan.
2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kualitas.
3. Permukaan lantai harus rata dan bersih.
4. Lantai beton kering setidaknya harus sudah lebih 28 hari kalender.
5. Permukaan lantai harus di trowel.
D. PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILE
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan dinding keramik ini dilakukan pada dinding toilet dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Keramik Tile 50x50 cm, G 557321 Newcastle Crema, ex.ROMAN untuk Toilet
Showroom dan Office, dinding Urinoir & Kloset Toilet Showroom Lt. 1.
- Keramic 33,3 x 33,3 cm, type G362213 Veneto Grey ex. Roman untuk Toilet
Office Lt. 2.
- Keramik uk. 33,3 x 33,3cm, G362215 Veneto Black ex. Roman untuk dinding
Urinoir & Kloset Toilet Office Lt.2
- Plint Keramik 20x20 cm type 223004 Graniti Pepper ex. Roman kombinasi dengan
Keramik uk. 20x40 cm type W40106, SERENITY WHITE ex. Roman utk dinding Toilet.
- Untuk masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan
ditolak.
- Spesifikasi bahan:
Toleransi Maximum ukuran rata-rata ubin dari ukuran
seharusnya :
Toleransi Ketebalan maximum :
Toleransi Kesikuan tiap sudut, ke luar/ke dalam sisi :
Toleransi Kesikuan tiap sisi, ke luar/ke dalam :
Kekuatan Lentur rata-rata :
Kekerasan Glasur :
Ketahanan terhadap Asam/Basa (5 %) : Tidak berubah
- Bahan pengisian siar dari grout semen berwarna.
- Ukuran sesuai gambar detail mutu single firing/heavy duty glassed.
- Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, PUBB 19970, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII – 0023-81.
- Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 9.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing yang
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
berlainan) kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pemotongan granite tile harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
petunjuk pabrik.
- Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
- Granite tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda.
- Pola granite tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung dan
lain-lain yang tertera dalam gambar.
- Awal pemasangan granite tile pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi/Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
- Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
- Granite tile yang terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaannya, hingga betul-betul bersih. Diperhatikan adanya pola tali air yang
dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-hal lain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
- Apabila terjadi peledakan granite tile tiba-tiba pada suatu saat yang akhir ini
sering terjadi dikarenakan tidak mengikuti aturan pemasangan di atas yang timbul
sesudah masa pemeliharaan, akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN KOSEN ALUMINIUM
a. Lingkup Pekerjaan
- Lingkup dari pekerjaan ini termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaa n yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu/jendela, daun pintu dan daun jendela
dipasang pada interior dan exterior serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar-gambar serta shop drawing dari Kontraktor yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan : Dari bahan aluminium profil produk ALEXINDO,
memenuhi aluminium Extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82 dan alloy 606375,
tidak terbuat dari scrapt (bahan bekas), atau produk lain yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Bentuk Profil : Sesuai Shop Drawing yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Aluminium Depth : 3”
- Tebal profil : 1,15 mm
- Warna profil : Natural Anodized
- Lebar profil : sesuai gambar
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat- syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
- Konstruksi kosen, daun pintu dan daun jendela aluminium yang dikerjakan sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya, atau sesuai
shop drawing dari Kontraktor yang telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Faktor pengaman kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk
tahanan kaca, gasket, perekat dan sealant, memenuhi faktor keamanan kurang dari
1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
- Modifikasi dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
kekuatan atau tahanan dari material dan harus tetap memenuhi perencanaan.
- Pergerakkan karena temperatur harus disediakan tanpa menimbulkan suara dan
pemuaian material-material lain yang berhubungan tanpa terjadi patahan
(buckling); sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
hal-hal lain.
- Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
- Seluruh bahan aluminium harus datang di site dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus (dilapisi PVC film atau polythilene film) dan baru
diperkenankan dibuka setelah mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Pengirim bahan-bahan/material harus hati-hati, tidak boleh
terjadi kerusakan.
- Ketahanan terhadap angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum
120 kgF/m2.
- Kebocoran udara tidak melebihi 2 m3/jam pada setiap m2 penampang bidang
pada 35 kg/m2 tekanan differential.
- Defleksi maksimal : L/150.
- Pada bagian-bagian yang menerima beban hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti daun jendela hidup; meja (stool) dan cladding, diharuskan
disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan 91 kg beban terpusat
horizontal tanpa terjadi kerusakan.
- Kebocoran air, tidak terlibat kebocoran (air masuk) sampai tekanan 35 kg F/m2
(positif) dengan waktu 15 menit.
- Kekedapan suara 30 dB dalam 125-4000 Hz.
- Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan.
Fabrikasi dites dan profil dengan toleransi khusus untuk arsitektural.
Mullion : 120 x 40 mm t = 2 mm
Transom : 70 x 50 mm
Daun jendela : frame dept 50 mm
Shop front : 100 x 30 mm t = 1,8 mm
Joint backer dari polytilene foam, tidak menyerap air, dengan kepadatan 65 – 96
kg/m3. Dan penampang 25 % lebih besar dari celah yang terjadi.
Neoprene dari jenis extrusion, tahan terhadap matahari, oksidasi dengan
kekerasan 60 – 80 Durometer.
Setting block untuk kaca E.P.D.M 60 Durometer.
Sealant dari jenis single komponen, silicone ex General Electric.
Screw stainless steel.
Angkur dan angkur tanam yang berhubungan dengan aluminium diberi lapisan
galvanized sampai dengan 25 mikron. Bagian lain diberi lapisan anti karat,
zinchromate type alkyd.
Shim plastic, multi polymer dengan kekuatan 565 kg/cm2.
Joint sealer digunakan butyl sheet. Sifat – sifat teknis :
1. Lapisan anodic oxide filin
2. Lapisan resin filin
3. Tahan alkali (1% NaO1) tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
4. Terhadap asam (5% H2SO4) tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
5. Terhadap karat (40 g/l NaCl, 0,26 g/lcn C12, P113) tidak terjadi perubahan
setelah 96 jam.
6. Terhadap air panas (1000 C) tidak terjadi perubahan setelah 5 jam.
7. Terhadap air semen (PC), tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
- Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu membuat shop
drawing yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Dalam shop drawing harus lengkap menjelaskan:
1. Type dan tampak setiap jenis jendela aluminium.
2. Detail sambungan baik exterior maupun interior.
3. Detail dan gasket.
4. Pemasangan sealant, gasket dan cara pemasangan kaca.
5. Detail-detail pertemuan aluminium dengan komponen-komponen lain yang
berhubungan.
6. Kelengkapan ukuran-ukuran.
7. Contoh dari setiap komponen yang akan dipergunakan.
- Kontraktor harus menyerahkan perhitungan struktur kosen-kosen sesuai dengan
kriteria design yang ada.
- Kontraktor juga diwajibkan menyerahkan petunjuk cara perawatan yang meliputi
jadwal perawatan dan cara-cara perawatan lain seperti : kaca, sealant, gasket,
lapisan aluminium dan pelengkap-pelengkap lainnya.
- Kontraktor juga wajib menyerahkan jaminan terhadap kebocoran air, kerusakan
material lainnya dan kerapihan pemasangan untuk 5 tahun.
- Semua jenis kosen, pintu, jendela aluminium harus difabrikasi work shop/pabrik,
dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi di lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
- Untuk jenis yang dapat dirakit, harus dilaksanakan di work shop dan siap
dipasang di lapangan. Jika tidak dapat maka dapat prarakit, akan tetapi sudah
siap dirakit di lapangan atau dipasang pada bangunan (struktur yang ada).
- Semua sambungan harus dikerjakan dengan mesin, rapih, kokoh dan dengan
bentuk sambungan yang sesuai standar toleransi. Untuk sambungan yang tahan
air harus diberi sealant dari bagian yang tidak terlihat oleh mata.
Standar Toleransi Assembling :
Keterangan Toleransi
1. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
ditentukan = 3 mm
2. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertikal dan horizontal) = 0,5
mm
3. Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air (gasket) = 3 mm
4. Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium dan daun jendela aluminium
naik untuk tinggi maupun lebar. = 1,5 mm
5. Perbedaan ukuran dalam, dari jendela = 2 mm
6. Sambungan las tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
7. Sealant
- Accessories
Sekrup dari galvanized steel mutu hotdeep kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium
terbuat dari steel plat tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinchromate tidak
kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
- Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela/bouvenlicht dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari lauger yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic vernish atau bahan insulation
lainnya.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Sebelum dimulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh-
contoh material yang akan digunakan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
- Sebelum memulai pelaksanaannya/fabrikasi, Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil, lubang, koordinasi
dengan pekerjaan lain untuk data pelengkap shop drawing) dan membuat mock
up dengan skala 1:1, untuk sebagian type kosen, pintu dan jendela yang
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
- Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
- Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan angkur harus cocok. Pengelasan harus rapih untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai interval 600 mm.
- Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari galvanized steel
plate setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
- Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari setiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin sebesar 120 kg
f/m2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
- Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan- kemungkinan
sebagai berikut :
1. Dapat menjadi kosen untuk kaca mati.
2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan dapat dipasang door
closer.
3. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
4. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
- Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
- Toleransi pemasangan kosen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
- Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya syntetic rubber atau bahan dari syntetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
- Semua unit aluminium harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak
lurus, mengikuti patokan (bench mark), dengan menyediakan sambungan
untuk komponen lain yang berhubungan, serta hal-hal lain seperti toleransi
untuk pergerakan karena panas, penyaluran air hujan.
- Kecuali bahan pembantu harus sesuai dengan ukuran, type, bahan dasar, yang
telah terlebih dahulu disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
- Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
F. PEKERJAAN PINTU DOUBLE PLYWOOD
1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu teak plywood seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Bahan rangka kayu :
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12% – 14 %
Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu Kamper dengan mutu baik,
keawetan kelas II dan kelas kuat II – III. Ukuran daun pintu yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi.
Daun pintu dengan konstruksi lapis Double Plywood dan laminated. Ukuran
disesuaikan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan
sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.
- Bahan perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
- Bahan panil daun pintu :
Daun pintu dengan konstruksi double plywood / laminated dengan bahan-
bahan : Laminated ketebalan 1 (satu) mm, mutu terbaik buatan merek formica
atau setara.
Double plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri atau yang setara.
Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri atau yang setara.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
List akhiran daun pintu digunakan kayu.
- Bahan finishing
Finishing untuk permukaan double plywood dengan Laminate
• ex. TACO type TH 155 AA Brown Finelines untuk area Toilet
• ex. TACO type warna mendekati New Canadian Mapple untuk area Office.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
- Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
- Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
- Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
- Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
- Daun pintu :
Daun pintu double plywood / laminated yang dipasang pada rangka kayu adalah
dengan cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus menggunakan sekrup
galvanized atas persetujuan Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak. Khususnya untuk formica direkatkan dengan lem
pada permukaan bidang plywood (4 mm) yang telah dipasang pada kerangka
daun pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan press di work shop.
- Pada bagian daun pintu lapis double plywood, harus dipasang rata, tidak
bergelombang dan merekat dengan sempurna.
Permukaan double plywood tidak boleh didempul.
G. PEKERJAAN PINTU & JENDELA KACA
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca & jendela kaca dipasang pada seluruh
detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Bahan kaca dari buatan dalam negeri yang bermutu baik Asahimas atau produk
lain yang setara dan disetujui Direksi, tebal minimal 5 mm memenuhi
persyaratan dalam PUBI 82 pasal dan SII 0189-78.
- Bentuk dan ukuran pintu kaca sesuai yang dinyatakan/disebutkan dalam detail
gambar.
- Warna kaca akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua
bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Direksi minimal 3 (tiga)
produk yang setara dari berbagai merk/pabrik lengkap dengan
brosur/spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data
produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop
drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Direksi.
- Penyimpanan/penimbunan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
- Bentuk/pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
- Harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi, tanpa
meninggalkan bekas/cacat pada permukaan pintu kaca.
- Daun pintu kaca setelah dipasang harus rata, siku/waterpass, tidak melincang
dan semua peralatan dapat berrfungsi dengan baik.
H. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA HOLLOW
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Meliputi seluruh pekerjaan Dinding Partisi Gypsum Board rangka Hollow 40/40
mm, tebal 0.7 mm sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka :
1. Dari hollow 40/40 mm produk dalam negeri yang disetujui Direksi.
2. Tebal bahan minimum 9 mm
3. Bahan yang diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan.
4. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Bahan Pelapis :
1. Dari bahan gypsum board produk KNAUF/ELEPHANT, tebal bahan 9 mm sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Accessories :
Angkur, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanis.
Untuk rangka induk/pokok, angkur dipakai galvanis steel plate ketebalan
1.2 mm.
Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran
panel dan material rangka panel yang dipasang.
Bahan Finishing :
Finishing Gypsum Board dari cat ex. ICI type DULUX. Bahan yang digunakan
harus disertai jaminan dan flamability rated dari pabrik pembuatnya.
c. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
- Kontraktor wajib membuat Shop Drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Konsultan Perencana.
- Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
- Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
- Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angkur-angkur dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
- Desain produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi.
- Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana.
- Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Direksi.
- Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
- Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
- Semua ukuran modul yang dipakai berkaitan dengan modul lantai dan langit-
langit.
- Semua partisi yang terpasang harus sesuai, dalam hal ini type dan lay-out.
- Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua pekerjaan, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
I. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
- Dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
- Meliputi pengadaan, pemasangan, pengaman dan perawatan dari seluruh alat-
alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam
dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
- Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
- Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal, terbuat dari pelat
aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak
kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah
lemari anak kunci dengan backed enamel finish dilengkapi kaitan-kaitan untuk
anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus
menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.
- Perlengkapan daun pintu
Engsel (butt hinges) dengan pemasangan 3 buah untuk pintu single dan 2x3
buah untuk pintu double. Pada daun jendela minimum dipasang 2 buah
setiap daunnya, menggunakan engsel type S/S PSS 4x3x3 mm 4BB ex.
DEKSON, atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
Door Handle
Pada daun pintu untuk ruangan-ruangan kantor digunakan Door Handle type LHTR
016 SS ex. DEKSON, dan untuk Toilet dalam digunakan door handle dan lockset
type KC BL 8587 ET SN ex. DEKSON sedangkan untuk Toilet luar digunakaan
Push Plate type SP002A & Pull Handle type SP003A ex. DEKSON.
Door Closer
Door Closer yang digunakan type TS 68 ex DORMA untuk ruang kantor dan
harus terpasang dengan baik.
- Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
- Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
- Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas dapat diminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test
laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
- Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
atas.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara dua engsel tersebut.
- Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik. Tanda pengenal anak kunci
harus dipasang sesuai dengan pintunya.
J. PEKERJAAN CURTAIN WALL, KACA DAN CERMIN
1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
- Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Kaca adalah benda yang terbuat dari glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
- Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
- Kesikuan :
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
- Cacat-cacat
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
ke arah luar/dalam).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, dan gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Bahan kaca :
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/79 dan PBVI 1982.
Digunakan produk ASAHIMAS.
Kaca jendela dipakai t = 6 mm.
Bahan untuk Curtain Wall, menggunakan Clear Glass, t=8 mm +
assesories ex ASAHIMAS dengan rangka Aluminium Struktural Back
Mulion;
Pintu Kaca Showroom (Entrance), menggunakan Tempered Glass, t = 12
mm.
Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm.
Disatu permukaannya dilapisi Chemical Deposited Silver. Permukaan
harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lainnya.
- Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
- Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini.
- Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
- Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui. Tanda-tanda tersebut
tidak boleh menggunakan kapur, melainkan harus dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
- Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus.
- Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk ke dalam alur kaca pada kosen.
- Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
- Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kosen, harus diisi dengan lem silikon warna transparant dan hitam
ex General Electric. Cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti yang dikeluarkan pabrik.
- Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
- Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan
semua yang terpasang harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Jenis
cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian
bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV
polished, tebal 5 mm.
- Pemasangan cermin :
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan
pada klas-klas di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal
1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku
atau sekrup- sekrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless
steel.
Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih
yang mengandung amonia.
K. PEKERJAAN PLAFOND
1. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan plafond gypsum ini dilakukan termasuk rangka dan list keliling/tepi,
dilakukan meliputi seluruh plafond yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan gypsum yang dipakai adalah produk KNAUF/ELEPHANT, tebal 9 mm
dengan finishing ex ICI Dulux, untuk Showroom dan Office, untuk Toilet & Janitor
menggunakan gypsum type Water Resist.
- List Plafond menggunakan Non Cornioce Stainless Steel Mirror U uk. 1x1 cm utk
area Showroom-Office; Alumunium U ukuran 1x1 cm utk area Office Workshop,
sebagai naat dengan dinding.
- Pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
- Rangka plafond dari Hollow 40/40 dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan
sesuai yang disyaratkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
- Bentuk dan ukuran Cornice sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Bila terjadi sambungan, dibuat
sambungan miring dengan hasil pemasangan rata dan lurus.
c. Persyaratan Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
- Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
- Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond. Sebelum
pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus sudah
terpasang dengan sempurna.
- Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas
tidak tercantum gambar plafond, harus diteliti terlebih dahulu pada gambar-
gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-lain). Untuk detail pemasangan
harus konsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pola pemasangan plafond gypsum sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
- Bidang pemasangan plafond gypsum harus rata/waterpass, tanpa naad.
Hasil pemasangan harus betul-betul rapi.
- Pada bagian tepi plafond dipasang cornice bentuk profil ukuran sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam detail gambar, dari bahan gypsum yang difinish cat
sesuai yang disyaratkan.
2. PEKERJAAN PLAFOND ALUMINIUM STRIP (Aluminium Lineal Ceiling)
a. Plafond aluminium strip dipasang sesuai gambar.
b. Aluminium strip yang dipakai ex PROMETAMA type Panelux 85 C Non perforated
dengan pewarnaan coloured anodized.
c. Aluminium lineal ceiling digantung dengan cara seamless suspension, dengan
perlengkapan penggantung yang disediakan oleh pabrik. Sambungan-
sambungan antar komponen cell over tidak boleh terlihat.
d. Aluminium lineal ceiling dipasang rata, water pass dan bahan yang dipakai yang
telah diseleksi dengan baik, bebas dari cacat, tidak bengkok, penyok atau
kerusakan-kerusakan lain, serta telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
L. PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang basah yaitu pada KM/WC serta seluruh
detail sesuai yang diyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Pemasangan Material Toilet
Closet duduk type CW 660 J / SW 660 J ex. TOTO.
Closet Jongkok ex. TOTO type CE 7
Hand Shower type TX 403 SM CRB ex TOTO.
Floor Drain type TX1BN ex TOTO (Floor Drain with square flange) diameter
100,5 mm warna Chroom lengkap dengan pemasangan spoon.
Lavatory type LW 642 CJ + Accessories ex TOTO dengan meja wastafel
finishing Granit Alam Black Gold (Toilet Showroom Lt. 1).
Lavatory type LW 651 J + Accessories ex TOTO dengan meja wastafel
finishing Granit Alam Niro Absoluto (Toilet Office Lt. 2).
Urinoir type U 370 M ex TOTO dan Penyekat type A-100 ex. TOTO.
Tissue Holder type TX 703 AC ex TOTO, warna standar.
Hand dryer ex. TOTO type HD 3000 S (Automatic High Speed Hand Dryer)
Shower Arm tipe TX 422 S ex. TOTO + Kran Shower tipe TX 421 SCNC ex.
TOTO
- Kran Air ex. TOTO type T 23 BQ 13 N
- Untuk Pantry menggunakan Kitchen Sink 1 lubang + sayap ex. ROYAL type Holina
(ST 3) termasuk P-trap dengan kran ex TOTO type TX 609 K berikut meja beton
Pantry finish Keramik.
- Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali ditentukan lain.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai adalah
dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku
ini.
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
- Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti, harus
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
- Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
- Semua peralatan Sanitair harus berfungsi dengan baik setelah terpasang.
Peralatan sanitair yang tidak berfungsi dengan baik, harus segera
diperbaiki/dibongkar dengan tidak ada penambahan biaya.
M. PEKERJAAN PENGECATAN
1. PENGECATAN ACRYLIC
a. Lingkup Pekerjaan
- Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
- Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
- Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Standar Pengerjaan (Mock Up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang- bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai Mock Up ini akan
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 100x100 cm2. Dan pada bidang- bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna formula cat, jumlah lapisan dan
jenis lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
perencana dan Direksi/Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan Mock Up.
- Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2. PEKERJAAN CAT DINDING
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
- Untuk dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis Acrylic Emultion
Paint (Weather Shield) ex ICI type Dulux.
- Untuk dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Vinyl Acrylic Emultion Paint
ex ICI type Dulux.
- Untuk dinding batu bata dengan Water Base Acrylic Gloss Enamel ex.
Mowilex untuk area Workshop
- Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak, dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Sebelum pengecatan siap dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah
diratakan/dihaluskan dengan amplas, dan tidak terdapat cacat/perbaikan.
Pekerjaan dilakukan jika telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan menggunakan Roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahan 20% air)
Lapis II kental
Lapis III encer
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan, harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
- Untuk warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
3. PEKERJAAN CAT PLAFOND
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafond adalah plafond Multiplek, gypsum
dan plafond expose atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
- Cat yang digunakan untuk plafond bagian dalam jenis Vinyl Acrylic Emultion Paint
ex ICI type DULUX.
- Plamur yang digunakan adalah plamur kayu merk ICI atau setara.
- Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam,
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistence sealer pada pengecatan langit-
langit ini.
- Untuk pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Danagloss Tekstur finish.
- Sambungan-sambungan multiplek harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
N. PEKERJAAN PANEL ALUMINIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga-kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Panel Aluminium
Composite pada Luar Bangunan atau seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana. Panel Alumunium yang digunakan ex. SEVEN (for TOYOTA).
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
Standar Spesifikasi dari Pabrik.
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain :
AA The Aluminium Association
AAMA Architectural Aluminium Manufacturers Association
ASTM E-84 Penyebaran Api
DIN 4109 Isolasi Suara
DIN 52212 Penyerapan Suara
DIN 53440 Pengurangan Getaran
DIN 17611/BS 1615 Proses Anoda
BS 476 Panel Berangka
AS-1530 Hanel Indikatif
3. KOMPONEN
a. Hot Dip Galvanized Steel, untuk Instalasi Frame (lihat Bab Pekerjaan Logam)
b. Sealant dan Gasket :
Untuk Pekerjaan Luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.
Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan Colour Chart dari Pabrik.
Lokasi Sealant :
- antara Panel Aluminium dengan Panel Aluminium
- antara Panel Aluminium dengan Komponen lain
C. Aluminium Sandwich Cladding Panel Non Combustible Mineral, diantara 2 Lapis
Aluminium Alloy 3105-H14, dengan Spesifikasi sebagai berikut :
- Ketebalan Panel : 4 mm dengan Aluminium Sheet 2x0,5 mm
- Berat : 7,6 kg/m2
- Tensile Strength : 5 kg/mm2
O. PEKERJAAN CAULKING & SEALING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan
“Caulking” dan “Sealing” pada sambungan-sambungan antara Kosen Aluminium
dengan bahan lain, Pekerjaan Kaca, Atap, Saniter dan lain-lain seperti tertera
dalam gambar-gambar.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang
disebutkan dalam :
ASTM – C – 920 – 86 : Elastomeric Joint Sealant ASTM – C – 679
JIS A – 5758 BS – 5889
b. Rekomendasi Aplikator : 5 tahun Pengalaman
3. DESKRIPSI
a. Sealant : untuk sambungan Interior & Eksterior yang bergerak dan
terekspos tahan terhadap cuaca.
b. Caulking : untuk sambungan (bergerak) Interior.
4. BAHAN-BAHAN & PRODUK
a. Produk yang digunakan SHINETSU, GE Silglaze atau setara.
b. Back Grout Material (bahan pengisi) dari batang busa Polystyrene
-15 mm, atau bahan lain yang sejenis dan disetujui
Direksi Lapangan.
c. Sealant untuk Pasangan Bata dan Kosen (Exterior). Sealant (bahan
penutup) dari produksi SHINETSU, GE atau setara.
d. Sealant untuk Pasangan Kaca yang setaraf dengan Weather Seal produksi
SHINETSU, GE atau setara.
e. Silicon Sealant Translusiont agar memakai produksi SHINETSU, GE Silicon
Sanitary Grade Anti Fungus atau setara.
f. Warna akan diberikan oleh pemberi Tugas berdasarkan rekomendasi
Konsultan.
g. Dempul sesuai dengan NI – 3 Pasal 45.
h. Bahan Pembersih yang dapat dipakai untuk Pemasangan Caulking dan
Sealant antara lain adalah XYLOL, XYLENE dan TOLUEN.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN SANITAIR
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, urinor, pipa air bersih
dan pipa pembuangan air kotor.
PASAL 2
KETENTUAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
PASAL 3
CONTOH-CONTOH
Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke
lapangan oleh Pelaksana.
PASAL 4
SYARAT PEMASANGAN
1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi dan
bersih.
2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan disetujui
oleh pengawas.
3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan alat
pemotong pipa.
4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai dengan gambar
atau petunjuk pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN WASTAFEL
1. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO/ setara lengkap dengan segala
accecoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type LW 899 CJ, TX 126 LE
2. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.
3. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar serta sesuai
dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbing tidak boleh ada kebocoran.
PASAL 6
PEKERJAAN URINAL
1. Urinal beserta kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO/setara, type
U 57 M dan fitting yang dipakai ditentukan kemudian.
2. Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retal dan cacat lainnya.
3. Pemasangan urinal tembok menggunakan baut Ficher atau stainless steel dengan
ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg per baut.
4. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta sesuai dengan petunjuk
dari produsen tertera dalam brosur. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal. Penyambungan
instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.
PASAL 7
PEKERJAAN KLOSET
1. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah TOTO/setara, type,
perlengkapan dan warna akan ditentukan kemudian.
2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retak dan cacat lainnya.
3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpass.
Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran.
PASAL 8
PERLENGKAPAN KRAN
1. Semua keran yang dipakai, kran dinding adalah merk TOTO dengan chrome finish.
Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
2. Stop kran yang dipakai adalah merk (TOTO), bahan kuningan dengan putaran warna
merah/hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus
sesuai dengan gambar.
PASAL 9
FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk TOTO, metal
verchroom, lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk
foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.
2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui
oleh pengawas.
4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi,
menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor
drain.
PASAL 10
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan
maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan
syarat rekomendasi memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Pelaksana
tanpa biaya tambahan.
3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan air ke dalam
pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan dibiarkan selama 1 jam.
4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah perbaikan
dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi tanggungan kontraktor.
B. PEKERJAAN PLUMBING
PASAL 1
UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi
air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material maupun
sistem keseluruhan sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik
dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing.
3. Penyambungan instalasi baru dengan eksisting.
4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
Jaringan pipa air bersih.
Jaringan pipa air panas.
Jaringan pipa-pipa air kotor dan air kotoran.
Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air kotoran.
Pengadaan dan pemasangan water heater
Pengadaan STP Biofiltrasi
PASAL 3
PENJELASAN SISTEM
Air Bersih
1. Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari jaringan baru yaitu,
A. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
Buangan
1. Air buangan mencakup air kotor dan air kotoran.
2. Air kotor adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
pengering lantai dan kitchen sink.
3. Air kotoran adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet
Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke
dalam saluran air hujan halaman/drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan
dan diverflow ke saluran kota.
PASAL 4
KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambarrencana.
Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna
mendapatkan persetujuan Pengawas dan Konsultan Perencana.
2. Material-material yang dipakai meliputi :
Sumber Air Bersih
Jaringan eksisting
Pompa-pompa
1. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta
manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve,
Flexible joint, dan perlengkapan lainnya sehingga sistem pompa dapat berjalan
sesuai dengan fungsinya.
2. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve & pipa
pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
3. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk menjalankan
pompa secara otomatis.
Pompa Transfer + WTP Air Bersih
Jumlah : 2 set (1 bekerja, 1 standby)
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : @ 100 Lpm
Head : 40 m
Spesifikasi Material :
Casing : Cast Iron
Pump Head : Cast Iron
Impeller : Stainless Steel/Cast Iron
Pump Shaft : Stainless Steel
Shaft Seal : Mechanical Seal
Motor :
Type : Standard TEFC Induction Motor
Power : @ 3,2Kw /380V/3PH/ 50Hz
Speed : 2900 RPM
Enclosure Class : IP 55 (IEC 34-5)
Insulation Class : F (IEC B5)
Motor Protection : PTC
Pompa Booster Air Bersih
Jumlah : 1 set
Tipe : Packaged with Variable Speed
Drive, Pressure Tank & Automatic
Control Panel
Kapasitas : @ 150 Ltr/Menit
Head : 30 m
Spesifikasi Material :
Casing : Stainless Steel
Impeller : Stainless Steel
Pump Shaft : Staniless Steel
Shaft Seal : Mechanical Seal
Motor :
Type : TEFC Induction Motor MGE
(VFO)
Power : @.... kW/380V/3PH/50Hz
Speed : 2900 RPM
Enclosure Class : IP 54 (IEC 34-5)
Insulation Class : F (IEC B5)
Motor Protection : PTC
1 set Pompa Booster terdiri dari :
2 buah : Vertical stainless steel pump fitted with MGE
Motor (Variable Speed Drive)
1 set Control Panel Automatic dalam kabinet IP 54
2 set manifold dibuat dari pipa Galvanis
2 set Non Return Valve
2 set isolating valve
Water Heater
Water Heater yang digunakan adalah Electric Water Heater
Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan
Sewage Treatment Plant (STP)
STP menggunakan sistem Biofiltrasi
Kapasitas STP : 3 M3 / Hari
Pipa–pipa
1. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Polypropylene Random
80 PN-10 dengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis
pipanya.
2. Untuk jaringan pipa air panas digunakan pipa Polypropylene
Random 80 PN-20 dengan sambungan heat fusion atau sesuai
dengan jenis pipanya.
3. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas
AW 10 kg/cm2 dengan sambungan solvent cement atau sesuai
dengna jenis pipanya.
4. Untuk pipa-pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²)
dengan sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis
pipanya.
5. Khusus untuk limbah kimia, pemipaan menggunakan
Polypropylene Accoustic dengan sambungan sesuai dengan jenis
pipanya.
6. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
7. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan
menggunakan adaptor atau coupling.
8. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus
dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan
disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri.
9. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan
berada dalam beton/dinding.
Katup-katup (Valve)
Floating Valve
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC
430 dengan Pressure Balanced type Float Valve.
Strainer
1. Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai
type Y pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS
screen 3 mm perforations.
2. Untuk ukuran 2” dan ke bawah body material terbuat dari
bronze.
Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)
1. Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast
iron body dilengkapi dengan open/shut indicator untuk
Non Rising Stem. Working Pressure minimal 12 bar.
2. Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari
Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B, screw
ends BS 21 N.R.S, workingpressure : minimal 12 bar.
CheckValve :
1. Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup
metal disk screwed end untuk valve sampai dengan
diameter 50 mm.
2. Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk
dengan body material cast iron untuk ukuran 65 mm dan
ke atas
3. Tekanan kerja minimal 12 bar.
Rubber Flexible/Expansion Joint (Flange Connection)
1. Adalah spherical shape ball design, single/double sphere,
terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement
(cloth reinforcement tidak dapat diterima).
2. Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan
galvanized steel flange end. Working pressure : minimal
12 bar.
3. Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus
dilengkapi control plates, control nuts dan control rods
dan single sphere.
Rubber Flexible/Expansion Joint (Screw Connection)
1. Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat
dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth
reinforced tidak dapat diterima).
2. Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan
lebih besar harus complete dengan malleable iron
threaded BS21 union end connection. Semua rubber
flexible/expansion joints harus mempunyai working
pressure : 12 bar.
3. Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint
ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged
steel threaded (NPT) union ends connection.
Katup-katup lainnya
Katup – katup lainnya yang tidak disebutkan diatas,
minimal mempunyai working pressure 12 bar.
FLOOR DRAIN
1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket
Trap, Water Prooved type dengan 50 mm Water Seal dan
dilengkapi dengan U trap.
2. Floor Drain terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring
- PVC neck
3. Sambungan menggunakan ulir dilapisi seal dan dengan
flens untuk menahan air
4. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
FLOOR CLEAN OUT
1. Floor Clean Out yang digunakan di sini adalah Surface Opening
Waterprooved Type.
2. Floor Clean Out terdiri dari :
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
- PVC neck
- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with
flange for waterprooving
3. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
ROOF DRAIN
1. Roof Drain yang digunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan
konstruksi waterproof.
2. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas
penampang pipa bangunan.
3. Roof Drain terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing
- Bitumen Coated cover dome type
P" TRAP
1. P" TRAP yang digunakan di sini harus jenis single inlet.
2. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
3. Material P" TRAP yang digunakan harus mengacu pada pipa air
kotor/bekas yang digunakan.
4. Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur
utama pipa buangan air limbah yang menuju bak sewage.
Grease Trap
1. Grease Trap terbuat dari bahan stainless steel.
2. Type grease trap adalah portable.
3. Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.
Alat-alat Plumbing
1. Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve.
2. Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
3. Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
Alat-alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan
sejenis sesuai dengan bahan pipanya.
PASAL 5
PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
Pipa–pipa
Umum
1. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan
gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan serta kerapihan.
2. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang/disambung.
3. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain.
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam
(diampelas).
5. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi
system dan yang diperlihatkan dalam gambar.
6. Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
8. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan
wartel mur atau flange.
9. Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa flexible
untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
10. Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90°
harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur
aliran agar diberi tanda.
11. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik.
12. Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik
terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari
dalam.
13. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih
dan clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
14. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam toilet, 50 –100 mm atau lebih kecil : 1–2 %
- Dibagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
- Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecildan 200 mm atau lebih besar : 1%
.
15. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
16. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural
atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penggantung dan Penumpu Pipa
1. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan
pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
No Ukuran Pipa I n t e r v a l M endatar I n t e rval
(mm) (m) Tegak
(m)
1 ≤ 50 0.6 0.9
2 ≤ 80 0.9 1.2
3 ≤ 100 1.2 1.5
4 ≤ 150 1.8 2.1
2. Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
3. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua
pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
4. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pipa Dalam Tanah
1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
2. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan
adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan
kembali seperti kondisi semula.
3. Kedalaman pipa minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
4. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15–30 cm untuk bagian
atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda
keras lainnya.
5. Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2–2.5
m.
6. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja
atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
Sambungan Pipa
1. Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran
dari sumber getaran.
2. Sambungan Flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
3. Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat. Pipa harus masuk sepenuhnya pada
fitting, untuk itu harus menggunakan alat press khusus.Selain itu pemotongan pipa
harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus
terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
4. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini digunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
- Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya
packing dan bukan seal threat.
Selubung Pipa
1. Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
2. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar
pipa ataupun isolasi.
3. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja, untuk yang kedap air
harus digunakan sayap.
4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”.
5. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
“caulk”.
Katup Label (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags
katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
Pembersihan
1. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
2. Desinfeksi :
- Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1
jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas
C . PEKERJAAN LISTRIK
PASAL 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara
menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah
termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
(SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
preoyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
PASAL 2
STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983,
tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
- AVE Belanda
- VDE Jerman
- British Standard Associates
- USA Standard
- JIS
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
PASAL 4
SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI KABEL POWER
1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm
dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan
dengan batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau
10 buah permeter lari.
3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat
diklem pada rangka plafon atau rak.
5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
diganti dari arah depan panel.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan
dalam pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
C. PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor
harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja
tower harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05.
SPESIFIKASI MATERIAL
A. LAMPU
1. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merk Artolite atau setara.
B. KABEL DAN KABEL TRAY
1. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
2 2
penampang 2x1,5 mm untuk lampu dan 3x2,5 mm untuk stop kontak,
standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau
setaranya.
2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna
hijau dari jenis NYA.
3. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan
asesoris pendukung lainnya.
2
4. Kabel power jenis NYY 4x25 mm dari panel utama ke panel distribusi dan
2
4x35 mm dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime atau
Kabelindo atau Tranka atau setaranya.
C. PANEL DAN KOMPONENNYA.
1. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan
nama.
2. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC,
Mitsubishi.
D. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
dengan menggunakan magger 500 v
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud
untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
ipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
1. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
PASAL 6
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
PASAL 7
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya
harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran,
kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material tersebut.
D. PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA (AC)
PASAL 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi tata udara (AC) yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan keselamatan kerja.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh pengawas proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
proyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
PASAL 2
STANDARD
1. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL 87)
2. Standard ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC dan ASME dengan
mengutamakan peraturan/standard Nasional.
3. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan tiga
kawat.
4. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.
5. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
6. Semua mesin dan peralatan yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan
tersebut diatas juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material, baik utama maupun
pendukung sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini hingga dapat beroperasi dengan baik.
PASAL 4
SPESIFIKASI TEKNIS
A. KOORDINASI PEKERJAAN
1. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerja ini dan dilakukan oleh pihak lain,
maka Pelaksana harus memberikan data-data ukuran dan gambar pekerjaan
ini kepada pihak tersebut.
2. Gambar rencana dan spesifikasi ini merupakan satu kesatuan yang saling
mengikat. Bila terjadi gambar dan spesifikasi tidak sama, maka yang menjadi
pedoman adalah spesifikasi ini.
3. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum, sedangkan pemasangan
harus memperhatikan kondisi lapangan.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, maka kontraktor harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) kepada pemberi tugas dan pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan dengan terlebih dahulu mempelajari pekerjaan lainnya yang
berkaitan dengan pekerjaan AC.
5. Kontraktor harus membuat gambar hasil pelaksanaan (as build drawing),
menyerahkan buku instruksi pengoperasian dan petunjuk pemeliharaannya.
B. KONDENSING UNIT
1. Kondensing unit jenis “Air Cooled”.
2. Kondensing unit ditempatkan diluar bangunan, diatas pondasi yang kokoh dan
sistem pemipaan serta pengkabelannya mengikuti jalur/shaft yang telah ditentukan.
PASAL 5
SPESIFIKASI MATERIAL
AC SPLIT UNIT
1. AC split terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit dilekatkan pada
dinding dalam ruang sesuai petunjuk konsultan pengawas dan atau gambar
rencana. Outdoor unit dilekatkan pada dinding luar sesuai dengan lantai
bersangkutan sesuai dengan gambar rencana.
2. Indoor unit terdiri dari evaporator coil, evaporator blower, motor, capilatory
cube, control panel, air filter, supply dan supply air return.
3. Outdoor unit terdiri dari compressor, air cooled condenser, condenser fan dan
motor.
4. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
B. AC PACKAGE UNIT
1. AC Package unit menggunakan tipe cassette dengan sistem ducting, supply udara
dengan vertical discharge floormounted dan horizontal discharge ceiling
mounted.
2. AC cassette terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit menggunakan
jenis ceiling type sesuai dengan gambar rencana. Untuk outdoor unit
menggunakan tipe air cooled type dan diletakkan sesuai dengan gambar dan
mendapat persetujuan dari pegawas.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
ini.
PASAL6
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan dan material
listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan sempurna, yang
meliputi:
1. Pemeriksaan dan Pengujian Listrik
Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan
dan meterial listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan
sempurna, yang meliputi:
- Pengujian tahanan isolasi dari kabel dan motor
- Kontinuity test dari sistem koneksi
- Power receiving test dari setiap equipment
2. Pemeriksaan dan Pengujian Kebocoran Aliran Udara
Pemeriksaan ini untuk meyakinkan tidak terjadi kebocoran didalam sistem
ducting dan pemeriksaan sistem isolasi sehingga tidak terjadi penyaluran udara
yang tidak sempurna.
3. Pemeriksaan dan Pengujian Equipment AC
Pemeriksaan dan pengujian ini mencakup pengujian karakteristik equipment
secara integrasi hingga didapat performance yang ideal dan sempurna.
PASAL 7
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya
harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber- sumber yang dapat minimbulkan kebakaran,
kerusakan dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut.
E. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI AC SPLIT
1. Lingkup pekerjaan
Pemasangan instalasi listrik mulai dari panel AC hingga ke titik stop kontak,
instalasi pipa refrigerant, dan instalasi pipa drain lengkap, sehingga unit-unit AC
siap dapat dipasang, tanpa harus menyebabkan adanya pekerjaan lainnya. AC yang
dipasang harus diusahakan menggunakan satu produk/merk saja yaitu Panasonic
atau setara.
2. Uraian Kerja
Spesifikasi ini menjelaskan mengenai unit conditioning split cooled. Tugas Kontraktor
adalah melakukan suplai, pemasangan, instalasi listrik, stop kontak AC, pipa refrigerant,
pipa drain dari unit-unit AC tersebut.
3. Hubungan dengan spesifikasi lainnya
- Spesifikasi pemipaan.
- Spesifikasi isolasi dan perlindungan instalasi dari kerusakan.
- Spesifikasi peredam
getaran. 4. Pelaksanaan lapangan
Unit-unit AC yang datang ke lapangan harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Tidak adanya kerusakan akibat pengapalan.
- Refrigerant tidak berkurang.
- Pemipaan refrigerant di dalam unit tidak boleh bocor. Bila ada kerusakan atau
kekurangan maka Kontraktor harus melakukan perbaikan. Bila kerusakan yang
timbul agak parah, maka kontraktor harus mengganti dengan yang baru. Biaya- biaya
tersebut di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Setiap outdoor unit yang dipasang harus diberikan neoprene pad pada dudukan unit
terhadap dasar untuk peredam getaran. Ukuran neoprene pad ditentukan berdasarkan
berat unit. Neoprene pad harus merupakan produksi pabrik dengan disertai catalog &
karakteristik.
6. Pemasangan indoor dan outdoor unit
Pemasangan indoor unit
Harus cukup kuat menempel pada dinding.
Pemasangan outdoor unit
a. Pemasangan outdoor unit ditempatkan pada suatu peninggian terhadap dasar
lantai dengan minimum 20 cm agar tidak terkena genangan air hujan.
b. Peletakan outdoor harus memenui persyaratan dari pabrik pembuat untuk jarak
terhadap dinding, anti yang lain dan sebagainya.
c. Peletakan ourdoor unit harus memungkinkan orang untuk bebas bergerak,
mudah melakukan maintenance.
G. Penambahan refrigerant
Kontraktor harus mensuplai penambahan refrigerant serta mengisikannya pada
instalasi pemipaan refrigerant baik di indoor maupun di outdoor unit serta di pemipaan
yang menghubungkannya. Penambahan volume refrigerant harus dilihat berdasarkan
jumlah kelebihan panjang pipa, jumlah refrigerant harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
H. Instalasi pemipaan
1. Pipa refrigerant yang menghubungkan antara indoor unit dengan outdoor unit
harus terbuat dari pipa tembaga class M lengkap dengan isolasi 25 mm tebal dan
3
dengan density 24 kg/m . Bahan isolasi terbuat dari thermatex.
2. Produk pipa tembaga adalah kembla.
3. Pipa drain indoor unit AC harus terbuat dari pipa PVC, class VP lengkap dengan
3
isolasi 25 mm tebal dan density 16 kg/m . Bahan isolasi terbuat dari thermatex.
4. Produk pipa drain adalah wavin paralon.
F. PEKERJAAN INSTALASI TATA SUARA
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi pagging system / sound system* yang lengkap dan siap pakai,
termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan
sempurna.
4. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh pengawas proyek.
5. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
6. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
proyek ini.
7. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
PASAL 2
STANDARD
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 87)
2. Peraturan/standard merk produk yang dipakai
3. Material standard Internasional dan standard industri Indonesia (SII)
4. Tegangan kerja 220 Volt satu phasa dua dan tiga kawat
5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini
6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material pagging system
sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini.
PASAL 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Instalasi kabel di dalam bangunan harus dilakukan secara inbow, dimana untuk dalam
dinding/beton atau ditempat-tempat yang sukar dijangkau harus dimasukkan kedalam
pipa sparing jenis PVC dengan diameter minimal ¾ inci. Sedangkan untuk
pemasangan diatas plafon dapat diklem pada dinding, galang plafon atau cable tray
secara teratur.
2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus didalam kotak sambung dan
dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada didalam
dinding/beton.
3. Klem kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel
tergantung tanpa alas.
4. Pemasangan kabel induk dari panel kearah beban melalui kabel tray dan disusun
secara teratur serta diikat dengan sempurna.
5. Pemasangan speaker didalam dan diluar bangunan dipasang secara inbow kecuali
pada tempat-tempat tertentu disesuaikan dengan lokasi pemasangan.
6. Pemasangan volume kontrol (attenuator) pada ketinggian 150 cm dari lantai secara
inbow.
7. Seluruh speaker disiarkan terpusat pada satu tempat dimana pada tempat- tempat
tertentu dipasang volume kontrol.
8. Peralatan pagging dipilih yang dapat digunakan/disatukan dengan music
system (tape).
PASAL 5
SPESIFIKASI MATERIAL
1. Kabel yang digunakan jenis NYMHY (kabel khusus untuk sound system)
2
ukuran minimal 2 x 1,5 mm .
2. Speaker jenis ceiling mounted minimal 3 dan 6 watt yang dilengkapi dengan
Maching transformer, setara Toa.
3. Volume kontrol jenis inbow minimal tiga step 3 dan 6 watt (sesuai dengan
speaker yang dikontrol).
4. Power amplifier dan mixer, 250 Watt setara TOA.
5. Chime microphone yang dilengkapi dengan bell setara TOA.
PASAL 6
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan
dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek
yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi:
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
menggunakan megger 500 Volt.
2. Continuity Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan.
PASAL 7
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu
saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka
tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan
kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut.
G. PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
PASAL 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifiksi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penangkal petir yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
(SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN yang masih berlaku, minimal klas A.
4. Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
5. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
instalasi.
8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
PASAL 2
STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL)
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal
3 Nopember 1983; tentang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang
Peraturan Instalasi Linstrik (PIL), dan No. 024/PRT/1978; tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah,
- AVE Belanda
- VDE Jerman
- British Standard Associates
- USA Standard
- JIS
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
PASAL 4
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENARIKAN KABEL
1. Instalasi kabel di pasang di tower, dimana ditempat-tempat yang sukar
dijangkau harus dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan
dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada di dalam
dinding/ beton.
3. Klam kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel
tergantung tanpa alas.
4. Kabel yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam
pipa sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.
B. PENYAMBUNGAN
1. Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm.
2
Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm . Penyambungan
dengan rangka baja konstruksi bangunan dapat dengan cara pengelasan dan
pada tempat pengelasan tersebut dilapisi bahan anti korosi.
2. Kotak sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dengan
tangan dan mudah untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran tahanan tanah.
3. Penyambungan di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup diameter
minimum 8 mm. Sambungan silang paling sedikit empat sekrup diameter
minimum 8 mm.
4. Sebelum penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan
dan setelah penyambungan diberi lapisan anti korosi.
C. PENANGKAL PETIR
1. Penangkap petir dipasang pada posisi seperti pada gambar dengan
memperhatikan jangan sampai terjadi kebocoran atap pada lokasi pemasangan
penangkap tersebut.
2. Pemasangan dilakukan sekokoh mungkin.
D. ELEKTRODA PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Elektroda pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada lokasi sesuai
gambar.
2. Elektroda pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter dengan
hasil tahanan tanah secara total maksimum 5 ohm.
3. Seluruh sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
4. Pada setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.
Pasal 5
SPESIFIKASI MATERIAL
A. KABEL DAN PENYANGGA
2
1. Jenis kabel yang digunakan adalah BC ukuran 70 mm
2. Penyangka kabel di bawah atap dapat dibuat/fabrikasi sesuai kondisi lapangan
dengan bahan dari tembaga.
B. PENANGKAP PETIR DAN ELEKTRODA PENTANAHAN
1. Penangkap petir terbuat dari jenis tembaga pipih diameter 3/4 inci, panjang 30
cm yang disambungkan dengan pipa galvanis sehingga total panjang
o
penangkap petir adalah 1 meter dan dapat menangkap hingga sudut 60
(derajat).
2. Elektroda pentahanan terbuat dari jenis tembaga bulat diameter 3/4 inci,
panjang 3 meter. Jika diperlukan penambahan panjang dapat disambung
dengan pipa galvanis 3/4 inci.
C. KOTAK SAMBUNG UKUR
1. Terbuat dari bahan jenis yang tahan terhadap korosi dengan dimensi seperti
pada gambar dan dapat dibuka jika diperlukan.
PASAL 6
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan
dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas
proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. PENGUKURAN TAHANAN
Pengukuran tahanan tanah dilakukan pada masing-masing lokasi elektroda
pentanahan dan dilakukan juga pada satu titik elektroda pentanahan dengan
kondisi seluruh sistem dalam keadaan tersambung.
2. CONTINUITY TEST
Dilakukan setelah pengukuran tahanan tanah, hal ini dimaksudkan untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar dan siap untuk
dioperasikan.
3. PEMERIKSA
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
PASAL 7
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menhindari
terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan, maupun material. Jika pada
suatu saat peralatan atau material diletakkan pada tempat yang bersifat sementara
maka tempatnya harus jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan
kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material.
D R A I N A S E
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pelaksanaan pemasangan culvert (gorong-gorong), pipa-pipa saluran air
sesuai dengan spesifikasi ini dan sesuai spesifikasi-spesifikasi lainnya tentang pekerjaan
tersebut, dan batas-batas kedudukan, kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum
dalam gambar rencana dan petunjuk Direksi selanjutnya.
Direksi berwenang untuk memeriksa gorong-gorong dan mengadakan test terhadap pipa- pipa
yang ada di lapangan.
PASAL 2
UMUM
Tipe dan macam dari gorong-gorong dan konstruksi drainase, lainnya yang tercantum pada
gambar rencana dan jumlahnya yang tercantum pada kontrak tidak bersifat suatu kepastian.
Jumlah akhir, type serta macam konstruksi akan ditentukan oleh Direksi, yang akan
memberitahu kontraktor secara tertulis pada waktunya sesuai dengan skedule pekerjaan
dari kontraktor yang telah disetujui.
PASAL 3
URUTAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainase sedemikian rupa sehingga aliran air hujan atau
dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah pekerjaan selesai, berjalan dengan baik dan
lancar. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, kontraktor harus mengusahakan pada
saat yang tepat alat-alat dan bagian-bagian untuk melidungi pekerjaan tersebut, misalnya :
pompa air, selokan pembuangan, bendungan atau saluran-saluran penyimpanan air dan
sebagainya.
Pipa-pipa, selokan-selokan atau pekerjaan drainase lainnya untuk keperluan pengaliran air
tidak diperkenankan untuk dipasang/dibangun sebelum konstruksi yang cukup guna
pemasukan dan pembuangan air selesai dikerjakan, dan harus tetap dijaga agar tidak
tersumbat.
Pipa-pipa, selokan-selokan dan pekerjaan drainasae lainnya harus sepenuhnya telah dapat
bekerja sebelum pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut sub-grade, subbase atau
shoulders. Syarat-syarat ini dikerjakan tanpa pembiayaan khusus dan harus telah
diperhitungkan pada Biaya Kontrak.
PASAL 4
GORONG-GORONG ( CULVERTS )
a. Uraian
Yang dimaksud dengan gorong-gorong ada 3 (tiga) macam yaitu : gorong-gorong pipa,
gorong-gorong slab dan gorong-gorong box (persegi).
Di dalam PASAL ini hanya dibahas gorong-gorong dalam bentuk pipa, sedangkan
untuk gorong-gorong slab dan gorong-gorong box di masukan didalam pekerjaan
beton, Dimana di dalam spesifikasi ini dapat dilihat pada PASAL 8.01 dan 8.03 serta
PASAL-PASAL lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pekerjaan ini termasuk pemasangan pipa gorong-gorong dimana type dan ukurannya
ditentukan didalam gambar rencana dan sesuai dengan spesifikasi dan didalam
ketentuan kedudukan, kemiringan seperti didalam gambar rencana dan petunjuk
Direksi.
b. Material
Pipa beton harus dari type dan dimensi seperti tercantum pada gambar rencana dan dibuat
dari beton mutu K-125. Kontraktor dapat menggunakan pipa-pipa beton cetak tak
bertulang yang mempunyai diameter sebelah dalam sesuai dengan gambar rencana.
Pipa beton cetak harus dibuat sesuai dengan aturan AASHO standar M-86, terbuat dari
beton mutu K-125 dan dengan tebal seperti tercantum pada gambar rencana. Bila pipa
beton cetak tersebut digunakan, maka tidak akan diukur dan dinilai tersendiri tapi
disamakan dengan gorong-gorong.
Semen adukan untuk spesi disesuaikan dengan kebutuhannya menurut PASAL 9.01
dari speseifikasi ini.
c. Pelaksanaan
Pekerjaan galian untuk gorong-gorong seperti diperlihatkan pada gambar rencana dan
diuraikan pada PASAL 3.06 dari spesifikasi ini.
Gorong-gorong pipa, slab dan box yang normal dilaksanakan sebelum pembentukan
pekerjaan timbunan badan jalan dan penempatan volume dari bangunan ini akan
mengurangkan dari pada volume pekerjaan timbunan badan jalan.
Permukaan sebelah dalam dari pada pipa harus lurus dan benar ukurannya, penyimpangan
hanya diperbolehkan maksimum satu setengah persen (1 ½ %). Dan toleransi 1 cm untuk
diameter pipa.
Air tidak diizinkan dialirkan terus menerus pada gorong-gorong hingga bangunan
sementara dan bangunan permanen yang dibutuhkan untuk lancarnya pengaliran
dilaksanakan.
d. Pengukuran Hasil Kerja
Jumlah yang akan dibayarkan dinilai dari jumlah panjang gorong-gorong dari macam-
macam ukuran yang di ukur pada as gorong-gorong, jarak dari tepi-tepi luar dinding dari
gorong-gorong yang telah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.
e. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur seperti yang tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan yang
tersebut pada Biaya Kontrak.
Untuk masing-masing mata pembiayaan yang sesuai seperti yang akan tersebut
dibawah ini, harga tersebut sudah harus termasuk penyelesaian dari penempatan semua
material, spasi untuk sambungan dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaa ini secara sempurna. Pembiayaan untuk penggalian tembok
penahan, tembok sayap dan bak penangkap diadakan mata pembiayaan tersendiri, seperti
tercantum pada PASAL 1.26.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
2.04 (1) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 40 cm m. panjang
2.05 (2) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 60 cm m. panjang
2.04 (3) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 80 cm m. panjang
2.04 (4) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 100 cm m. panjang
2.04 (5) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 120 cm m. panjang
PEKERJAAN LIFT
PASAL 1
PEKERJAAN LIFT
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor agar
menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka Kontraktor
wajib memberitahukan hal tersebut, yang merupakan kewajiban Kontraktor untuk
melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna. Lingkup pekerjaan lift sebagai
tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi, Kontraktor pekerjaan instalasi
lift harus melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup
pekerjaan instalasi lift yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap dengan
kontrol dan accessoriesnya
B. Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber daya listrik,
panel- panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi ini.
C. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari
instalasi lift ini.
D. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
E. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
masa pemeliharaan.
F. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan
peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
tersebut.
G. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan troubleshooting
untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.
H. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari:
1. Operation Manual
2. Maintenance Manual
3. Daftar suku cadang yang perlu di sediakan
4. Gambar dan as built drawing
5. Semua elektronik dan electric wiring dll.
I. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan
pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah
harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.
J. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang
terpasang sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima pertama.
PASAL 2
PERSYARATAN UMUM
Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus mempunyai dan
melampirkan didalam dokumen lelang:
K. Sertifikat badan usaha (SBUJK):
IN001 (Spesialis Instalasi Mekanikal ), Sertifikat Standar Terverifikasi 43291
L. Copy Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 45001:2018, ISO 14001:2015
M. Memiliki tenaga ahli transportasi dalam gedung yang melekat pada badan usaha
tersebut.
N. Sertifikat pelatihan teknisi dari perusahaan pabrik pembuat Elevator / Escalator.
O. Nomor induk berusaha dan sertifikat standar industri Alat pengangkat dan
pemindah.
P. Copy Sertifikat ISO 9001:Tahun 2015, KAN.
Q. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator yang akan
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat pemasangan.
R. Sertifikat TKDN yang masih berlaku dengan tingkat kandungan material minimal
40% dalam negeri untuk elevator dan escalator tanpa menyertakan mesin
penggerak.
S. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja, metode dan spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen elevator dan escalator
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
T. Surat Pernyataan “bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten
untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut selama, sekurang
kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
U. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare part yang
diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.
Pasal 2. Spesifikasi Bahan dan Material
A. Passenger Lift
Spesifikasi
Teknis
Quantity 1 unit
Capacity (orang / kg) 6 Orang / 450 kg
Speed (mpm) 60
Serviced floor 3
Control system STEP
Operation Single Control
Cabin size W*D*H (mm) 1800*1700*2400
Door opening size W*H (mm) 1100*2100 (Center Opening)
Hoistway size W*D (mm) 2225*2350
Machine room size W*D*H (mm) Roomless
Top floor height (mm) 4000
Pit depth (mm) 1600
Finishing Stainless Hairline
Cabin Stainless Hairline
Button Push Button with braille
Disabled COP Included
Hold Button Included
Earthquake sensor Excluded
Automatic Rescue Device Included
Garansi untuk unit adalah 3 (tiga) tahun.
Jaminan pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan.
Lift yang digunakan dapat dioperasikan sebagai fire man lift
Alarm system & Intercom
Sistem komunikasi antara lift dengan di luar lift
Buffer di atas pondasi
Tombol panel braille dan voice announcement untuk
pengguna disabilitas.
Tombol yang digunakan adalah tombol dengan sistem
simplex atau sesuai permintaan user
Lifetime battery 2 tahun dengan dilengkapi autorechargeable dan
auto cut off saat batere sudah terisi penuh.
Dilengkapi dengan perangkat dan program management system
yang dapat disetting sesuai dengan keinginan user.
Electric fan
Ceiling sesuai dengan yang dipilih Konsultan Perencana/Tim Teknis/user
Railing
PASAL 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
B. Pengujian Bahan
Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian dari
pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan petunjuk
Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut pada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
C. Contoh Bahan
Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-lain.
D. Pengemasan
Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan
yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga kerusakan-
kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan perlindungan.
E. Pengangkutan/Penanganan
Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati, terlindung
sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan kontinyu dalam urutan
yang baik pada keseluruhan sistem.
F. Pelaksanaan Pekerjaan lift
1. Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan lift
2. Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan
struktur, Arsitektur, dan ME yang berhubungan dengan
pekejaan lift.
3. Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah
selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
4. Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan
konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.
5. Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus
sesuai dengan kondisi lapangan.
6. Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan (inbow)
7. Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test
beban, test speed, dan lain-lain
8. Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm sistem
pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
9. Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
PASAL 4
INSPEKSI DAN PENGUJIAN
A. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
B. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
C. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
D. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan caracara
pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
E. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/PPHP.
PASAL 5
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
A. Pelatihan operator dari pihak penyedia
B. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
D. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja
dengan sempurna.
E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
As built drawing
Measurement report
Spare part untuk satu tahun operasi.
F. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada
saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
G. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
Laporan hasil pengujian.
Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan
nama proyek.
Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
H. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih.
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan perbaikanperbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus bertanggung jawab atas
semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan
kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh
subkon, selama masa jaminan.
M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan
Pelaksana
1 Gedung / Pekerjaan Gedung
(TS051) atau SKK minimal
jenjang 4 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat Pelatihan
Petugas K3
Konstruksi
Personel Manajerial wajib melampirkan Scan KTP Asli, Scan Ijazah Asli dan Sertifikat
Kompetensi Kerja, Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi bagi Petugas Konstruksi
A.6 JAMINAN PENAWARAN
Menyampaikan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS,
sebesar Rp. 402.122.000,- (Empat Ratus Dua Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Jaminan
Penawaran diterbitkan oleh :
a. Bank Umum.
b. Perusahaan Penjaminan.
c. Perusahaan Asuransi.
d. Lembaga Keuangan Khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
indonesia; atau
Penerbit jaminan penawaran telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Garansi Bank bersedia dicairkan apabila terjadi pemalsuan dokumen yang tidak sesuai
dengan MDP.
A.7 SPESIFIKASI LAINNYA
A.7.1 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
k. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
l. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
m. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
Tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
n. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;
o. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024
Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
p. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta
Utara Tahun Anggaran 2025.
q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024
A.7.2 PERSYARATAN PENYEDIA JASA
a. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi yaitu Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
4. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;
5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, memiliki
kemampuan pada sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG 009) yang masih berlaku;
7. Memiliki NIB dan Sertifikat standar yang masih berlaku dan terverifikasi. Dalam hal
sertifikat standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar
halaman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu
verifikasi;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)
dan Surat Perjanjian/Kontrak. Apabila pengalaman sebagai subkontrak maka harus
melampirkan referensi dari pemberi tugas/pengguna jasa;
9. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P,
dimana :
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
− untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan; dan
− P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
− N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, harus
mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama;
11. Bersedia tidak menuntut ganti rugi apapun apabila anggaran tidak tersedia dalam
DPA, atau paket lelang dibatalkan.
b. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam
Dokumen Gambar ).
c. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Struktur Terjatuh atau tergelincir saat
bekerja
Jakarta, 20 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Pemerintahan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Muhammad Dian Aditya
NIP. 199303012020121012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 December 2023 | Penyelesaian Pembangunan Terminal Penumpang | Kementerian Perhubungan | Rp 24,000,000,000 |
| 30 June 2022 | Fasilitasi Agro Edu Wisata Hortikultura | Kementerian Pertanian | Rp 14,483,523,000 |
| 28 March 2024 | Konstruksi Rehab Gedung Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur | Provinsi Jawa Timur | Rp 13,664,960,750 |
| 25 May 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Lantai 5 Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Ta 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 12,758,000,000 |
| 27 September 2023 | Pembangunan Gedung Arsip Bmkg | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 10,000,000,000 |
| 19 February 2025 | Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas | Mahkamah Agung | Rp 9,850,000,000 |
| 18 June 2019 | Renovasi Gedung Pusat Komputasi Tahap III | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 7,100,000,000 |
| 22 February 2024 | Renovasi Gedung Dan Bangunan Auditorium Dan Seni Budaya Rri Malang | Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia | Rp 4,696,500,000 |
| 13 October 2025 | Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Di Kabupaten Lahat | Kab. Lahat | Rp 4,622,864,062 |
| 24 July 2023 | Pengadaan Interior Gedung Fasilitas Produksi Fitofarmaka | Kementerian Perindustrian | Rp 4,415,600,000 |