Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021999000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,799,646,378
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,404,381,623
Winner (Pemenang): PT Viona Kencana Permai
NPWP: 032769671005000
RUP Code: 55408841
Work Location: Kantor Lurah Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 244
Applicants
Reason
PT Putra Puncak
00*2**7****61**0Rp 12,303,568,438Tidak dievaluasi
0943417154008000--
0749625307507000Rp 10,723,507,757Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0018885020003000Rp 10,723,505,298Kapasitas Hydraulick Jack In Pile tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pengadaan Nomor: 412/PN.01.01 tanggal 8 April 2025
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 10,694,370,332Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0700090483008000Rp 10,994,211,395Tenaga Ahli K3 an. Fauzan Wiriandi tidak menyampaikan sertifikat pelatihan K3, tidak sesuai dengan persyaratan pada Model Dokumen Pemilihan Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat BAB I Umum
0013701412007000Rp 12,563,541,321Tidak dievaluasi
0032769671005000Rp 10,723,505,298-
0030792436009000Rp 10,723,505,298-
0312631898075000Rp 11,393,566,325Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016286619008000--
0021103346009000--
PT Adhitama Global Mandiri
0727280219617000--
0027000975609000--
0316581487411000--
0028352227001000--
0924366560008000--
0029712379101000--
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
0027487388009000--
0808968465814000--
0317867521071000Rp 10,723,505,298Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0021099312009000Rp 10,723,505,298Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0756225033001000Rp 10,723,505,298Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0730931557503000--
0210121489418000Rp 10,723,505,298Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0Rp 10,584,072,657Jaminan Penawaran Tidak Sesuai dengan MDP Nomor: 398/PN.01.01 tanggal 26 Maret 2025 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat, Huruf C. Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Konsosium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin
0808378756407000Rp 10,723,127,898Surat perjanjian sewa alat Hydraulic Jack In Pile kapasitas sebesar 80 Ton, Bukti kepemilikan alat dan hasil uji yang dikeluarkan kapasitas sebesar 120 ton
0032360901009000Rp 11,517,234,234Tidak dievaluasi
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
0724181920005000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0719331431412000--
PT Duta Lesmana Jaya
06*2**0****47**0--
0751324807008000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
CV Carlindo Sejahtera
03*2**7****07**0--
0210798070411000--
0942255191121000--
0805642014952000--
0722268620412000--
0865192462543000--
CV Abel Anugrah Jaya
04*5**5****08**0--
0316658343435000--
0753129303009000--
0614948222009000--
0721264307101000--
0762879765412000--
Samuel Marpa Abadi
05*1**2****43**0--
0312627367008000--
0013977178021000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0841029184008000--
CV Arloka Karya Jaya
01*9**1****31**0--
PT Ngadeg Jejeg Bersama
05*8**0****17**0--
0317119253442000--
0026260281122000--
0312016256036000--
PT Sinergi Rahayu Harmonis
01*8**3****21**0--
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0--
0840412548024000--
0020566501009000--
0430271965105000--
0413457664001000--
0023194475009000--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0756168167003000--
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0--
0427452909922000--
0840217434521000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0312717507071000--
0710279878127000--
0026804245002000--
PT Jagad Raya Kreasindo
02*1**8****53**0--
0759821218411000--
0813605847502000--
0028332351721000--
Arkenso Riviana
03*4**1****17**0--
CV Shangrila Kirana Pratama
10*1**1****23**2--
0015958143015000--
0666779160009000--
0910606698028000--
0019206986008000--
0937840742027000--
Khalifa Nusa Mulia. PT
06*4**7****01**0--
0910062348027000--
0906808555003000--
0820710333425000--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
CV Putra Sandi
07*0**7****01**0--
0020654026423000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0013951660003000--
Jahermosa Bayu Konstruksi
09*6**1****52**0--
0662935360045000--
0856517735034000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
PT Dash Lebang Perkasa
05*2**8****21**0--
0924720600009000--
Dhirga Jaya Abadi
09*5**8****01**0--
Biru Jaya Energi
04*1**7****29**0--
0908421415101000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0931347314203000--
0022878391451000--
0719241234412000--
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0--
0027483502008000--
0030567432105000--
0945495216009000--
0032351421301000--
0845236447034000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
0750185050445000--
0313158792005000--
0013404249009000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0940880735003000--
0030767024941000--
0015715287001000--
PT Riama Putri Parbubu
08*2**6****07**0--
0943158139008000--
0312543804043000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0822147369009000--
PT Dolok Jior Indah
00*3**1****18**0--
PT Torpana Nusantara Indah
0028354538001000--
0818495210432000--
0031899586009000--
CV Riungan Jaya Abadi
0317040624006000--
0021807664308000--
0710166661443000--
0663760213006000--
0666271820008000--
0804457232529000--
0663703312008000--
0032956716005000--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
0029863859023000--
0832676381001000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0820351088418000--
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0--
0963942735328000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0725694020009000--
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0--
0946485638416000--
0024154528017000--
0023192289005000--
0410870430831000--
PT Lancar Laju Membangun
07*6**8****28**0--
PT Mdjs Berkat Anugerah
04*3**4****08**0--
0030479596211000--
0030606875112000--
Hebasiv Putra Unggul
10*1**1****98**4--
0933142473205000--
0414364059404000--
0912013349009000--
0032157729001000--
0903498004027000--
0016085078003000--
PT Rumakita Kreasi Mandiri
09*8**6****15**0--
0030151963009000--
0024509150004000--
0013253141019000--
0922932405407000--
CV Patriot Abadi
0029315405128000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0026951939045000--
0707539219015000--
0314555830405000--
0025061441043000--
0923323489912000--
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000--
0632225629623000--
0026461913117000--
0029777596912000--
0412732729117000--
0023058209034000--
0030342026722000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0016356149323000--
Daya Cipta Indonesia
07*4**0****09**0--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0630554160101000--
0738315357003000--
0951112580086000--
0021456678008000--
0016467284015000--
0425413234401000--
0412531220424000--
PT Saeti Beton Pracetak
00*0**4****28**0--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0655007383434000--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
0022469191321000--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0314437427451000--
0754018174006000--
0937203099955000--
0027274745432000--
0730211869626000--
0012787800322000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
Araya Cipta Perksa
04*1**7****12**0--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0017797051003000--
0032769291009000--
0868222126009000--
0013220306003000--
PT Panurasan Jaya Makmur
08*2**5****27**1--
0015860661003000--
0022736581027000--
0012169256422000--
0210166856407000--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
0822010914001000--
Muhammad Ridwan
31*5**1****30**1--
0013685243044000--
0021824479003000--
0418580395023000--
0013591243027000--
0031503170042000--
0015724743017000--
0700767767009000--
0013218458008000--
0020986808013000--
PT Ghali Multi Perdana
09*1**7****34**0--
PT Mahardika Daya Inti
00*3**1****09**0--
0962669552009000--
0026667089406000--
0413553603427000--
0843521246029000--
0961246840009000--
Attachment
DOKUMEN       SPESIFIKASI      TEKNIS                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Paket Pekerjaan : Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat                 
                                                                           
   Program       :  7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
   Kegiatan      : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                   Pemerintah Daerah                                       
                                                                           
   Kode Rekening : 5.23.03.01.01.001 Belanja Modal Bangunan dan Gedung     
                   5.2.02.01.03.0002 Belanja Modal Feeder                  
                                                                           
                   5.2.02.01.03.0004 Belanja Modal Electric Generating Set 
                   5.2.02.05.01.0005 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya     
                                                                           
                   5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman                   
                                                                           
   Ppk           : Muhammad Dian Aditya                                    
                   NIP. 199303012020121012                                 
                                                                           
   KODE SIRUP    : 58551956                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                            
                                                                           
      Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
      Pemerintahan Daerah yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
      Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                           
      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
      Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
      Kesatuan Republik Indonesia, serta perkembangan pemerintah saat ini terutama dalam
      peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pedoman standarisasi mengenai
      sarana dan prasarana Kantor Kelurahan di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
      Jakarta.                                                             
                                                                           
                                                                           
      Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya melakukan
      perubahan-perubahan yang positif demi tercapainya pelayanan yang maksimal terutama
      dalam bidang pemerintahan. Salah satu wujud perubahan itu adalah peningkatan sarana
      dan prasarana kantor pelayanan terhadap masyarakat.                  
                                                                           
                                                                           
      Dengan semakin berkembangnya aktifitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota
      Jakarta yang selaras dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang memiliki
      tingkat sosial dan beraneka ragam sehingga menjadi tantangan dan perhatian khusus
      Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal meningkatkan kinerja para
      pegawai pemerintah daerah khususnya di Kelurahan. Kompleksitas itu menyangkut banyak
                                                                           
      hal terutama kelaikan sarana dan prasarana gedung kantor yang berfungsi sebagai
      penunjang kegiatan pemerintahan.                                     
                                                                           
      Salah satu upaya menjawab hal tersebut, Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta
      Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Rehab Total Kantor Lurah Semper
      Barat Kota Administrasi Jakarta Utara. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan anggaran
                                                                           
      yang tersedia di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
      Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.                            
      Penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor merupakan upaya dalam menunjang dan
      mendukung kelancaran serta optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan guna
      mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sebagai asset dalam mewujudkan
      tata kelola ke pemerintahan yang baik (good corporate governance). Oleh karena itu
      penyediaan sarana dan prasarana gedung kantor harus memenuhi kelayakan dan
      standarisasi bangunan serta relevan dengan tuntutan mobilitas tugas-tugas
                                                                           
      kepemerintahan dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.        
                                                                           
      Dengan usia bangunan yang sudah lebih dari 20 tahun dan kondisi bangunan yang kurang
      baik, serta kebutuhan ruangan yang kurang memadai, maka berdasarkan rekomendasi
      teknis yang telah diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota
      Administrasi Jakarta Utara maka bangunan Kantor Lurah tersebut perlu dilakukan Rehab
                                                                           
      Total.                                                               
                                                                           
      Spesifikasi Teknik ini disajikan sebagai acuan bagi penyedia jasa konstruksi dalam
      pelaksanaan Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat. Adapun pekerjaan konstruksi yang
      dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah suatu paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                           
      oleh penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan sebagaimana tersebut di atas. Detail
      Engineering Desain (DED) perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Semper Barat disusun
      oleh konsultan perencana PT Marga Sarana Bumi.                       
      Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :                     
      1. Pekerjaan Persiapan                                               
        a. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.               
                                                                           
      2. Pekerjaan Struktur                                                
        a. Pekerjaan Struktur Bawah                                        
        b. Pekerjaan Struktur Lantai 1                                     
        c. Pekerjaan Struktur Lantai 2                                     
        d. Pekerjaan Struktur Lantai 3                                     
        e. Pekerjaan Struktur Lantai Atap                                  
                                                                           
        f. Pekerjaan Struktur Dak Atap                                     
        g. Pekerjaan Struktur Tangga Service                               
        h. Pekerjaan Struktur Tangga Darurat                               
        i. Pekerjaan Struktur Atap.                                        
      3. Pekerjaan Arsitektur                                              
        a. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1                                   
                                                                           
        b. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2                                   
        c. Pekerjaan Arsitektur Lantai 3                                   
        d. Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap                                
        e. Pekerjaan Arsitektur Penutup Atap                               
        f. Pekerjaan Arsitektur Fasade                                     
      4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal                                
                                                                           
        a. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Listrik Pln (Kwh Meter Dan Aksesorisnya)
           Dan Genset.                                                     
        b. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Panel Listrik                
        c. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Kabel Power Tegangan Rendah  
        d. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Grounding                    
        e. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 1                         
                                                                           
        f. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 2                         
        g. Pekerjaan Instalasi Penerangan Lantai 3                         
        h. Pekerjaan Instalasi Proteksi Petir                              
        i. Pekerjaan Test And Commisioning                                 
        j. Pekerjaan Transportasi Dalam Gedung                             
        k. Pekerjaan Tata Udara                                            
        l. Pekerjaan Fire Alarm                                            
        m. Pekerjaan Tata Suara                                            
        n. Pekerjaan Integrasi                                             
        o. Pekerjaan Pengadaan Dan Instalasi Pompa                         
        p. Pekerjaan Pemipaan Lantai 1                                     
                                                                           
        q. Pekerjaan Pemipaan Lantai 2                                     
        r. Pekerjaan Pemipaan Lantai 3                                     
        s. Pekerjaan Pengadaan Dan Instalasi Pompa, Pemipaan, Dan Tangki Lantai Atap
        t. Pekerjaan Pemipaan Air Hujan                                    
        u. Pekerjaan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 2000 L (Bangunan. Utama & Ppsu)
        v. Pekerjaan Pemasangan Bio Septic Tank Kap. 1000 L (Bang. Tiga Pilar)
                                                                           
        w. Pekerjaan Test And Commisioning.                                
      5. BANGUNAN TIGA PILAR                                               
        a. Pekerjaan Struktural                                            
        b. Pekerjaan Pondasi                                               
        c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Dan Balok                               
        d. Pekerjaan Struktur Atap                                         
                                                                           
        e. Pekerjaan Arsitektural                                          
        f. Pekerjaan Dinding Dan Finishing                                 
        g. Pekerjaan Lantai Dan Finishing                                  
        h. Pekerjaan Plafond                                               
        i. Pekerjaan Kusen                                                 
                                                                           
        j. Pekerjaan Pengecatan                                            
        k. Pekerjaan Pemasangan Sanitair                                   
        l. Pekerjaan Pemasangan Atap                                       
      6. Bangunan Genset Dan Pompa                                         
        a. Pekerjaan Struktural                                            
        b. Pekerjaan Pondasi                                               
                                                                           
        c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok, Dan Plat Dak                     
        d. Pekerjaan Struktur Ground Tank                                  
        e. Pekerjaan Struktur Dudukan Genset                               
        f. Pekerjaan Arsitektural                                          
        g. Pekerjaan Dinding Dan Finishing                                 
        h. Pekerjaan Finishing Lantai                                      
                                                                           
        i. Pekerjaan Kusen                                                 
        j. Pekerjaan Pengecatan                                            
      7. Bangunan PPSU                                                     
        a. Pekerjaan Struktural                                            
        b. Pekerjaan Pondasi                                               
        c. Pekerjaan Sloof, Kolom, Dan Balok                               
                                                                           
        d. Pekerjaan Struktur Atap                                         
        e. Pekerjaan Arsitektural                                          
        f. Pekerjaan Dinding Dan Finishing                                 
        g. Pekerjaan Lantai Dan Finishing                                  
        h. Pekerjaan Plafond                                               
        i. Pekerjaan Kusen                                                 
                                                                           
        j. Pekerjaan Pengecatan                                            
        k. Pekerjaan Pemasangan Sanitair                                   
        l. Pekerjaan Pemasangan Atap.                                      
   A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                               
                                                                           
    Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
                                                                           
 NO  ITEM PEKERJAAN                    SPESIFIKASI                         
                                                                           
     PEKERJAAN                                                             
  I                                                                        
     STRUKTUR                                                              
                                                                           
     1 Struktur                                                            
                                                                           
       A  Pondasi      - Kedalaman sesuai dengan gambar kerja              
                         Jenis      Tiang Pancang SQ 40 x 40 Daya dukung 40
                       -          :                                        
                         pondasi    Ton Ultimate 80 Ton                    
                         Mutu                                              
                       -          : K400                                   
                         Beton                                             
                         Mutu                                              
       B  Pilecap      -          : K350                                   
                         Beton                                             
                         Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia > 10 mm
                       -                                                   
                         BJTD40                                            
          Kolom, Balok,  Mutu                                              
       D               -          : K350                                   
          Slab           Beton                                             
                         Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24 polos); dia > 10 mm
                       -                                                   
                         BJTD40                                            
       E  Begisting    - Produksi : Lokal                                  
                         Mutu                                              
                       -          : Pondasi           Batako               
                         Bahan                                             
                                                      Multiplek Penol      
                                  : Kolom                                  
                                                      Film 9-12 mm         
                                                      Multiplek Penol      
                                  : Balok                                  
                                                      Film 9-12 mm         
                                                      Multiplek Penol      
                                  : Plat                                   
                                                      Film 9-12 mm         
          Pondasi Batu                                                     
       F               - Produksi : Lokal                                  
          Belah                                                            
                         Mutu                                              
                       -          : 10-50 cm                               
                         Bahan                                             
       G  Besi Beton   - Type     : BJTP 24; BJTD40                        
                       - Merk     : Krakatau steel                         
                         Mutu                                              
                       -          : Toleransi 0,1 - 0,2 mm                 
                         Bahan                                             
                                                                           
                                                                           
     2 Struktur Atas                                                       
          Rangka                                                           
       A               - Material : Baja WF                                
          Atap                                                             
                       - Merk     : Krakatau Steel                         
                         Mutu                                              
                       -          : SNI-Baja-2002 maupun AISC-LRFD         
                         Bahan                                             
          Rangka                                                           
       B               - Material : Baja Ringan G550                       
          Atap                                                             
                       - Merk     : Taso, 1,2 Truss                        
                         Mutu                                              
                       -          : SNI-Baja-2002 maupun AISC-LRFD         
                         Bahan                                             
          Penutup Atap                                                     
       C               - Type     : Genteng Keramik                        
          Utama                                                            
                       - Merk     : Kanmuri                                
                         Mutu                                              
                       -          : SNI                                    
                         Bahan                                             
 II PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                   
                                                                           
    1 Dinding                                                              
                                                                           
                                                                           
     A  Pasangan Dinding   - Material : Bata Ringan T. 10 cm               
                           - Merk    : Citicon                             
                                                                           
     B  Perekat            - Material : Semen Instan                       
                                                                           
                           - Merk    : Mortar Utama                        
                                                                           
     C  Plesteran          - Material : Mortar                             
                           - Merk    : Mortar Utama                        
                                                                           
                                                                           
     D  Acian              - Material : Semen Instan                       
                           - Merk    : Mortar Utama                        
                                                                           
                                                                           
     E  Dinding Partisi    - Type    : Sesuai gambar kerja                 
                                       Gypsumboard 9 mm , Atau sesuai      
                           - Bahan   :                                     
                                       detail gambar                       
                           - Produksi : Jayaboard                          
                                                                           
    2 Waterprofing                                                         
                                                                           
     A  Coating            - Type    : Coating 2 x usapan                  
                             Penempa                                       
                           -         :                                     
                             tan       Topi Beton                          
                                       Ultrachem Type Gold UV 300          
                           - Merk    :                                     
                                       micron                              
    3 Kusen, Pintu, Jendela                                                
                                                                           
     A  Kusen Alumanium    - Type    : Sesuai gambar kerja                 
                                                                           
                           - Bahan   : Aluminium , ukuran 4 inchi          
                           - Produksi : Alexindo                           
                                                                           
     B  Daun Pintu         - Type    : Panel                               
                                                                           
                           - Bahan   : Sesuai gambar Perencanaan           
                           - Produksi : HPL Taco                           
                                                                           
     C  Daun Pintu Besi    - Type    : Fire Door, Steel Door               
                                                                           
                           - Bahan   : Perlite                             
                           - Produksi : MARKS                              
                                                                           
     D  Asessoris          - Type    : Hardware                            
                                                                           
                           - Bahan   : Standart SNI                        
                           - Produksi : Dekkson                            
                                                                           
     E  Kaca               - Type    : Sesuai gambar kerja                 
                                                                           
                           - Bahan   : Standart SNI                        
                           - Produksi : ASAHI MAS”                         
                                                                           
                                       PVDF 0,5 / 4mm alloy 5005 Self      
     F  ACP                - Type    :                                     
                                       Clean panel,                        
                                       Type PVDF 4 mm Rangka               
                                       Alumanium                           
                           - Rangka  : Hollow Alumanium                    
                           - Produksi : Seven                              
                                                                           
     G  Curtain Wall       - Type    : Sesuai gambar kerja                 
                           - Bahan   : Kaca Stopsol                        
                                                                           
                           - Produksi : ASAHI MAS”                         
                                                                           
     H  Dinding Partisi    - Material : Sesuai gambar kerja                
                           - Bahan   : Kalsipart 8mm ( Sesuai Gambar )     
                                                                           
                                                                           
     I  Rangka Partisi     - Material : Metal Stud MS 100 Tbl 0.5 mm       
                           - Merk    : Indometal                           
                                                                           
                                                                           
    3 Penutup Langit Langit                                                
                                                                           
     A  Plafond Gypsum     - Material : 9 mm Standart SNI                  
                           - Merk    : Jayaboard                           
                                                                           
                                                                           
     A  Plafond PVC        - Material : Standart SNI                       
                           - Merk    : Shunda Plafond                      
                                                                           
                                                                           
        Plafond Gypsum Water                                               
     B                     - Material : 9 mm Standart SNI                  
        Resisten                                                           
                           - Merk    : Jayaboard                           
     B  Kalsiboard / GRC   - Material : 4 mm dan 6 mm Standart SNI         
                                                                           
                           - Merk    : Jayaboard                           
                                                                           
     C  Rangka             - Material : Rangka plafond dari bahan hollow   
                                       galvanis Uk. 40x40 dan 20 x 40 mm,  
                                       dengan modul rangka maksimal 60 x   
                                       120 cm, tebal bahan = 0.5 mm ( Untuk
                                       Dimensi sesuai dengan Brosur )      
                           - Merk    : Indometal                           
       Penutup                                                             
    4                                                                      
       Lantai                                                              
       A  Lantai    - Material  : Homogenius Tile                          
                    - Type      : Sesuai dengan gambar kerja               
                                                                           
                    - Merk      : Indogress                                
                                                                           
       B  Toilet    - Material  : Homogenius Tile                          
                    - Type      : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja      
                                                                           
                                : Dinding : Sesuai dengan gambar kerja     
                    - Merk      : Indogress                                
                                                                           
       C  Tangga    - Material  : Homogenius Tile                          
                                                                           
                    - Type      : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja      
                                : Stepnosing : Sesuai dengan gambar kerja  
                    - Merk      : Indogress                                
                                                                           
          Ground                                                           
       D            - Material  : Keramik standart                         
          Tank                                                             
                    - Type      : Lantai : Sesuai dengan gambar kerja      
                                : Dinding : Sesuai dengan gambar kerja     
                    - Merk      : Indogress                                
                                                                           
                                                                           
       E  Epoxy     - Type      : 1000 Micron                              
                    - Merk      : Ultrachem                                
                                                                           
       Perlengkapan                                                        
    7                                                                      
       Sanitair                                                            
                                                                           
          Kloset                                                           
       A            - Type      : CW + Assesoris                           
          Duduk                                                            
                    - Merk      : TOTO                                     
          Kloset                                                           
       B            - Type      : CE9 dan CE6 + Assesoris                  
          Jongkok                                                          
                    - Merk      : TOTO                                     
                                                                           
       C  Westafel  - Type      : LW + Assesoris                           
                    - Merk      : TOTO                                     
                                                                           
                                                                           
       D  Urinoir   - Type      : Urinal U57M 1set + Assesoris             
                    - Merk      : TOTO                                     
                                                                           
                                                                           
       E  Kran      - Type      : T23BQ13N                                 
                    - Merk      : TOTO                                     
                                                                           
          Floor Drain                                                      
       F  & Roof    - Merk      : TOTO                                     
          Drain                                                            
   8   CAT                                                                 
                                                                           
      A   Interior  - Type      : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik   
                    - Merk      : Dulux Pentalite                          
                                                                           
                    - Warna     : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                                                                           
      B   Exterior  - Type      : Weathershield, berkualitas baik          
                    - Merk      : Dulux Weathershield                      
                                                                           
                    - Warna     : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                                                                           
      C   Plafond   - Type      : Acrylic Emulsion yang berkualitas baik   
                    - Merk      : Dulux pentalite Ceilling                 
                                                                           
                    - Warna     : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                                                                           
      D   Besi      - Type      : Acrilic Gloss Enamel                     
                    - Merk      : Kansai                                   
                                                                           
                    - Warna     : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                                                                           
   9   Wall Paper   - Type      : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                    - Merk      : Taco                                     
                                                                           
                                                                           
   10  HPL          - Type      : Sesuai persetujuan perencana dan owner   
                    - Merk      : Taco                                     
                                                                           
                                                                           
   11  Stainlist Steel - Type   : 304                                      
                    - Merk      : Lokal                                    
                    - Peruntukan : Railling Tangga, Tiang Bendera, Huruf dan Logo
                                                                           
                                                                           
       Saluran U-                                                          
   12               - Type      : Sesuai Gambar perencanaan                
       Ditch                                                               
                    - Produksi  : Dusaspun                                 
       Kansteen / Beton                                                    
   13               - Type      : Sesuai Gambar perencanaan                
       Kerb                                                                
                    - Produksi  : Dusaspun                                 
                                                                           
   14  Paving Block - Type      : Sesuai Gambar perencanaan                
                    - Produksi  : Cisangkan                                
                                                                           
                                                                           
   15  Guiding block - Type     : Sesuai Gambar perencanaan                
                    - Produksi  : Oxena Cisangkan                          
     16  Vinyl                    - Type    : OX HR 002                    
                                  - Produksi : Courtina , Mipolam          
                                                                           
     17  Wall Guard               - Type    : OX HR 002                    
                                                                           
                                  - Produksi : Oxena                       
     18  Railling Difable         - Type    : OX GB                        
                                  - Produksi : Oxena                       
                                                                           
                                                                           
     19  Batu Alam / Flexi wall   - Type    : Sesuai perencanaan           
                                  - Produksi : Marks , Seven               
                                                                           
     PEKERJAAN MEKANIKAL  DAN                                              
 III                                                                       
     ELEKTRIKAL                                                            
                                                                           
      A  MEKANIKAL                                                         
                                                                           
      1  Transfer Pump                      : Wilo                         
                                                                           
      2  Booters Pump                       : Wilo                         
      3  Pipa Air Bersih                    : Lesso/Rucika                 
      4  Fitting                            : Lesso/Rucika                 
      5  Gate Valve                         : Tozen                        
                                                                           
      6  Check Valve                        : Tozen                        
      7  Strainer                           : Tozen                        
      8  Flexible Joint                     : Tozen                        
      9  Water Meter                        : Nagano                       
                                                                           
     10  Autometic Air Vent                 : Johnson                      
     11  Level Switch                       : Johnson                      
     12  Pressure Switch                    : Johnson                      
     13  Pipa PPR                           : Genova, Toro                 
                                                                           
     14  Pipa PVC air kotor AW              : Pralon/Rucika                
     15  Pipa PVC air bekas AW              : Pralon/Rucika                
     16  Pipa PVC air hujan AW              : Pralon/Rucika                
     17  Pipa Venting klass 5kg/cm2 D       : Pralon/Rucika                
                                                                           
     18  Fitting PVC air kotor klass AW     : Pralon/Rucika                
     19  Fitting PVC air bekas klass AW     : Pralon/Rucika                
     20  Fitting PVC air hujan klass AW     : Pralon/Rucika                
     21  Fitting PVC Venting klass D        : Pralon/Rucika                
         Pipa air panas polypropylene (PN-                                 
     22                                     : Genova, Toro                 
         20)                                                               
     23  Class Iron Pipe                    : Tyler/Bibby                  
     24  Foot Valve                         : Mizu, Amico                  
     25  Meter Air                          : Nagano                       
     26  Pressure Guage                     : Nagano                       
                                                                           
                                             Yoshitake, claval,            
     27  PRV (Pressure Reducing Valve)      :                              
                                             keystone                      
     28  Pipa GIP (deep well)               : KS, PPI, Nipon steel         
     29  Screen well                        : Johnson                      
     30  Summersible Pump                   : Wilo                         
         IPAL STP Aerobic - An aerobic       Intracon Parama, Tirta Jaya   
     31                                     :                              
         sistem                              Berdikari                     
     32  Storage Water Heater               : Ariston                      
     33  Elevator                           : Fujitech                     
                                             Mitra, Daiki, Global          
     34  Roof Tank (Panel)                  :                              
                                             dan Persada                   
      B  TATA UDARA                                                        
                                                                           
      1  Fan                                : S&P                          
      2  Air Conditioning                   : Toshiba                      
                                                                           
      3  Pipa Refrigerant                   : Kembla                       
      4  Isolasi Pipa Refrigerant           : Armaflex                     
      5  Pipa Drain                         : Pralon                       
      6  Isolasi Pipa                       : Armaflex                     
                                                                           
                                                                           
      C  ELEKTRIKAL                                                        
                                             Type silent Assembly          
      1  Generator Set                      :                              
                                             PowerLine                     
      2  Panel Tegangan Menengah            : Schneider                    
      3  Panel-panel Tegangan Rendah        : Schneider                    
      4  Kabel-kabel Daya dan Instalasi     : Citra/Supreme                
      5  Saklar/stop kontak                 : Schneider                    
      6  Armatur                            : Philips                      
                                                                           
      7  Konduit, PVC High Impact           : Legrand                      
      8  Steel konduit                      : Panasonic                    
      9  Penangkal Petir                    : Ellips france                
     10  Kabel Rack                         : NPS                          
                                                                           
                                                                           
      D  ELEKTRONIK                                                        
      1  Telepon:                                                          
         PABX                           : NEC                              
                                                                           
         TB ( kapasitas sesuai gambar)  : NEC                              
         Outlet Telepon                 : Broco                            
         Kabel telepon ITC untuk:                                          
                                        : Supreme                          
         2x2x0,6 mm²                                                       
                                                                           
     2   Sound System                   : TOA                              
         Peralatan Utama                : TOA                              
         Speaker                        : TOA                              
         Volume Kontrol                 : TOA                              
                                                                           
         Kabel Instalasi:               : Citra Kabel                      
                                                                           
     3   Fire Alarm                                                        
         Peralatan Utama dan detector   : Navicom                          
                                                                           
         Kabel instalasi                : Supreme                          
         Kabel dari TB ke MCFA AWG 18   : Belden                           
     3   CCTV                                                              
         Peralatan Utama                : Hikviksion                       
         Indoor                         : Hikviksion                       
                                                                           
         Outdoor                        : Hikviksion                       
         Wooden Rack                    : Local                            
                                                                           
     4   DATA                                                              
         Kabel : utp                    : Belden                           
                                                                           
         Fiber Optik Kabel              : Panasonic                        
         Patch Panel UTP                : RJ45 – Amp                       
         Patch Panel FO                 : RJ45 – Amp                       
         Patch Cord UTP dan FO          : Systimax                         
                                                                           
         Rack Cabinet                   : Systimax                         
         Outlet/Faceplate               : ABB                              
         Conduit PVC                    : Clipsal                          
         Cable marking                  : 3M                               
                                                                           
                                                                           
         SISTEM PEMADAM                                                    
     E                                                                     
         KEBAKARAN                                                         
     1   APAR                           : Tonata                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN             
                                                                           
       Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :       
                                                                           
        No      Jenis       Kapasitas  Jumlah    Bukti Kepemilikan         
        1      Stamper        5 Hp      2 Unt Milik / Sewa / Sewa Beli     
              Hydraulic Jack Pilling Pressure                              
                                        1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli    
        2                                                                  
                In Pile      5.5 Ton                                       
        3    Concrete Mixer  0,5 M3     1 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli    
                          Minimal 20 m,                                    
           Truck Concrete Pump          1 unit Milik / Sewa / Sewa Beli    
        4                                                                  
                           100 m3/jam                                      
                          3.4 m x 2 m x 70                                 
        5     Dump Truck                2 Unit Milik / Sewa / Sewa Beli    
                              cm                                           
Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan.                                       
      A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                    
                                                                         
         Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
         dijelaskan sebagai berikut :                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       No          Ruang Lingkup Pekerjaan         Jumlah hari           
                                                                         
        1  Pekerjaan Persiapan                                           
                                              10 (Sepuluh) Hari          
           Sistem Manajemen Keselamatan dan                              
           Kesehatan Kerja                                               
           Pekerjaan Bongkaran dan Pembentukan Lahan                     
                                                                         
        2  Pekerjaan Bongkaran                25 (Dua Puluh Lima) Hari   
                                                                         
           Pekerjaan Pembentukan Lahan                                   
                                                                         
           Pekerjaan Bangunan Utama Kelurahan                            
                                                                         
           Pekerjaan Struktural                                          
           Pekerjaan Arsitektural                                        
                                                                         
        3  Pekerjaan Elektrikal               75 (Tujuh Puluh Lima) Hari 
                                                                         
           Pekerjaan Mekanikal                                           
                                                                         
           Pekerjaan Elektronika                                         
                                                                         
           Pekerjaan Plumbing                                            
                                                                         
           Pekerjaan Tiga Pilar                                          
        4  Pekerjaan Struktural               25 (Dua Puluh Lima Hari)   
                                                                         
           Pekerjaan Arsitektural                                        
                                                                         
           Bangunan Genset & Pompa                                       
                                                                         
        5  Pekerjaan Struktural               15 (Lima Belas Hari)       
            Pekerjaan Arsitektural                                       
           Bangunan PPSU                                                 
        6  Pekerjaan Struktural               20 (Dua Puluh Hari)        
                                                                         
            Pekerjaan Arsitektural                                       
           Perkerasan, Lansekap, dan Bangunan Lainnya                    
                                                                         
           Pekerjaan Perkerasan                                          
        7                                     10 (Sepuluh) Hari          
           Pekerjaan Lansekap                                            
           Pekerjaan Bangunan Lainnya                                    
                                                                         
                                              180 (Seratus Delapan       
        8  Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                                              Puluh) Hari                
  A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI  / METODE PELAKSANAAN/               
                                                                         
      METODE  KERJA                                                      
                                                                         
      A.4. 1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                        
                                                                         
                               PASAL 1.                                  
                  URAIAN UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN                      
                                                                         
                                                                         
  1.1. Kontraktor harus menyelenggarakan seluruh pekerjaan termasuk mendatangkan semua
       bahan - bahan yang diperlukan, pemasangan sampai pembersihan halaman dan
       bangunan setelah selesai pekerjaan.                               
                                                                         
                                                                         
  1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar, bestek, syarat - syarat
       detail, serta tunduk kepada perintah Konsultan Pengawas sebagai wakil Pemberi Tugas.
                                                                         
  1.3. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup dan memadai sesuai dengan
       kebutuhan dan besarnya pekerjaan.                                 
                                                                         
                                                                         
  1.4. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli untuk pelaksana lapangan yang cakap dan
       memadai sesuai besarnya pekerjaan.                                
                                                                         
  1.5. Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk Tenaga Ahli, alat – alat bantu dan
       bahan material sesuai dengan pekerjaannya.                        
                                                                         
                                                                         
  1.6. Pekerjaan terdiri dari :                                          
       1. Pekerjaan Persiapan.                                           
       2. Pekerjaan Urugan & Pemadatan                                   
       3. Pekerjaan Pancang                                              
       4. Pekerjaan Beton                                                
                                                                         
       5. Pekerjaan Baja Profil                                          
                                                                         
                               PASAL 2.                                  
                     LOKASI DAN KEADAAN PEKERJAAN                        
                                                                         
                                                                         
  2.1. Lokasi pekerjaan akan ditunjukkan pada waktu Aanwijzing dan lokasi ini tidak akan
       berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan.
                                                                         
  2.2. Untuk pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari kontraktor
       mengadakan gudang darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang
                                                                         
       mengharuskan.                                                     
                                                                         
  2.3. Kondisi Lapangan                                                  
       a. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus benar - benar memahami kondisi /
          keadaan lapangan atau hal - hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
          pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.    
       b. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
          bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
                                                                         
          pekerjaan berlangsung.                                         
       c. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
          agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga
          pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.                      
                                                                         
                                                                         
  2.4. Kebersihan dan Ketertiban                                         
       a. Selama berlangsungnya pembangunan, Direksikeet, gudang dan bagian dalam
          bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas,
          tumpukan tanah dan lain – lain.                                
          Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
          memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan kontraktor harus
                                                                         
          menanggung seluruh akibatnya.                                  
       b. Penimbunan bahan - bahan yang ada dalam gudang - gudang maupun yang berada
          di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
          keamanaan pekerjaan / umum dan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan
          penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas maupun oleh Pemberi Tugas.
       c. Para pekerja kontraktor tidak diperkenankan untuk :            
                                                                         
         -  Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas.
         -  Memasak ditempat kerja kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau Direksi.
         -  Membawa masuk pedagang makanan, buah - buahan, minuman rokok dan
            sebagainya ketempat pekerjaan.                               
         -  Keluar masuk dengan bebas.                                   
                                                                         
                                                                         
  2.5. Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang                          
       a. Bila dalam RKS disebutkan nama dan Pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang,
          maka hal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahan dan barang yang digunakan dan
          untuk mempermudah kontraktor mencari barang tersebut.          
       b. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
                                                                         
          disetujui oleh Direksi pekerjaan dan bila ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
          maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pemberi Tugas,
          melalui Konsultan Pengawas.                                    
       c. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
          disediakan atas biaya Kontraktor, setelah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan
          Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
                                                                         
          dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.                     
       d. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas atau Pemberi
          Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai
          tidak sesuai dengan kualitas maupun sifatnya.                  
       e. Dalam pengajuan harga penawaran, kontraktor harus sudah memasukan sejauh
          keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat
                                                                         
          jumlah tersebut, kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
          bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemberi Tugas /
          Konsultan Pengawas atau Direksi.                               
  2.6. Perbedaan dalam Dokumen Lampiran Kontrak                          
       a. Jika terdapat perbedaan - perbedaan antara gambar kerja dan Rencana Kerja dan
                                                                         
          Syarat ini, maka kontraktor harus menanyakan secara tertulis kepada Konsultan
          Pengawas dan kontraktor harus mentaati keputusan tersebut.     
       b. Ukuran - ukuran yang terdapat gambar terbesar dan terakhir yang berlaku dan
          ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari pekerjaan
          yang sudah selesai.                                            
                                                                         
                                                                         
       c. Apabila terdapat perbedaan antara :                            
          - Gambar dan BOQ, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional
           adalah BOQ,                                                   
          - Gambar tidak tersedia, sedangan pada BOQ tersedia, maka gambar akan disiapkan
           sesuai dengan BOQ.                                            
                                                                         
          - Gambar denah dan gambar detail berbeda ukuran, maka yang digunakan adalah
           gambar detail.                                                
                                                                         
  2.7. Gambar Kerja (Shop Drawing)                                       
       a. Jika terdapat kekurangan penjelasan - penjelasan dalam gambar kerja, atau
          diperlukan gambar tambahan / gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor
                                                                         
          melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
          kontraktor harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
          tersebut atas biaya Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
       b. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
          Pemberi Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Perencana dan
                                                                         
          Konsultan Pengawas.                                            
       c. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
          diperintahkan oleh Pemberi Tugas dengan jelas, memperhatikan perbedaan antara
          gambar kerja dan gambar perubahan rencana.                     
       d. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
          sebelum dilaksanakan.                                          
                                                                         
                                                                         
  2.8. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                       
       a. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja, baik karena
          penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka
          kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
          dilaksanakan, dengan memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
                                                                         
          pekerjaan yang dilaksanakan.                                   
       b. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) gambar asli dan biaya
          pembuatannya ditanggung oleh kontraktor.                       
                               PASAL 3.                                  
                   PERSYARATAN PEKERJAAN PERSIAPAN                       
                                                                         
                                                                         
  3.1. Peralatan Kerja, Mobilisasi dan Demobilisasi                      
       a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan - peralatan kerja dan
          peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
                                                                         
          pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.     
       b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat
          berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
       c. Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas berhak memerintahkan untuk menambah
          peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
                                                                         
          persyaratan.                                                   
       d. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat
          - alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
          bekas - bekasnya.                                              
       e. Disamping harus menyediakan alat - alat yang diperlukan seperti yang dimaksud
          pada ayat 3.1.a Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
                                                                         
          bekerja pada kondisi apapun, antara lain tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
          hujan, perancah (scafolding) pada sisi ruang bangunan atau tempat lain yang
          memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan untuk keperluan tersebut
          pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alat.           
                                                                         
   3.2. Pengukuran                                                       
                                                                         
       a. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
          ukuran tata letak atau ketinggian bangunan.                    
       b. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada kepada Konsultan Pengawas agar dapat
          ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
          dengan Gambar Kerja dan Persyaratan Teknis.                    
                                                                         
                                                                         
  3.3. Sarana Air Kerja dan Penerangan                                   
       a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor
          harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
          minum untuk pekerja dan air kamar mandi / WC, selama berlangsungnya pekerjaan.
       b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
                                                                         
          serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
          pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksikeet, Kantor Kontraktor, Kamar
          mandi / WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.        
       c. Kontraktor juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
          pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksikeet dan penerangan pekerjaan pada
          malam hari sebagai keamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyediaan
                                                                         
          Penerangan / tenaga listrik berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
       d. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator
          Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
          Kontraktor. Pengadaan Fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
          pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar atau panel.
  3.4. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat                        
       a. Kontraktor harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat istirahat dan sholat
                                                                         
          bagi pekerja, serta menempatkan petugas keamanan selama pekerjaan berjalan.
           Juga harus disediakan gudang untuk penyimpanan material yang cukup dan
          memenuhi syarat agar material maupun peralatan lain tidak menjadi lembab atau
          karena sebab-sebab lain. Bila diperlukan tempat kerja dan tempat tersebut terletak
          diluar daerah yang disediakan direksi, maka penyedia barang/jasa harus
                                                                         
          menyelesaikan ganti rugi atau biaya-biaya lain sehubungan hal tersebut dan tidak
          diperkenankan meminta biaya-biaya tambahan                     
       b. Bangunan tersebut adalah milik Kontraktor dan selesai pekerjaan secepatnya
          dibongkar dan dibawa keluar dari site.                         
                                                                         
  3.5. Keselamatan Kerja                                                 
                                                                         
       a. Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
          yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
          untuk semua bidang pekerjaan.                                  
       b. Untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (pppk), lihat SMK2   
                                                                         
  3.6. Dokumentasi                                                       
                                                                         
       a. Kontraktor Harus memperhitungkan biaya perawatan pembuatan dokumentasi serta
          pengirimannya ke Kantor Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
                                                                         
                                                                         
       b. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi adalah :             
                                                                         
          - Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.                      
          - Foto - foto pekerjaan,                                       
          - Surat - surat dan dokumen lainnya.                           
       c. Foto - foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
          dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 (lima)
          peristiwa, yaitu : 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.                 
                                                                         
                                                                         
  3.7  Papan nama kegiatan                                               
       1. Penyedia barang/jasa harus membuat dan memasang Papan Nama Kegiatan pada
          lokasi pekerjaan dengan ukuran 120 cm x 80 cm, sebagai Papan Nama
          Pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan,
          pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan dan nama penyedia barang/jasa pekerjaan.
       2. Bahan-bahan harus ditempatkan pada tempat yang tidak akan mengganggu lalu
          lintas dan selambat-lambatnya dalam waktu satu kali 24 jam.    
       3. Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa memberi
          pengamanan seperti tersebut diatas sepenuhnya tanggung jawab penyedia
          barang/jasa.                                                   
       4. Sebelum melaksanakan pekerjaan lokasi harus dibersihkan dari segala kotoran dan
          setelah pekerjaan selesai harus dibersihkan dari segala sisa bahan dan lain-lain.
                                                                         
  3.8  Penyediaan Tenaga, peralatan dan lampu Penerangan                 
       1. Tenaga yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh
          penyedia barang/jasa dengan jumlah dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan
          yang dilaksanakan, yaitu seorang tenaga teknis dengan pendidikan minimal sarjana
          muda sipil dengan pengalaman lebih dari 5 tahun dan memiliki SKA/SKT serta seorang
          tenaga administrasi dengan pendidikan minimal SLTA dengan pengalaman kerja lebih
          dari 5 tahun. dan harus disetujui oleh direksi.                
                                                                         
       2. Penyedia barang/jasa harus mengajukan daftar peralatan secara terperinci yang akan
          digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui direksi.
          Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan alat- alat tersebut yang akan
          mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sehingga
                                                                         
          direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai/dilanjutkan yaitu Memiliki:
                                                                         
          - Excavator                                                    
          - Vibratory Roller                                             
          - Dump Truck                                                   
          - Concrete Mixer                                               
                                                                         
       Penyedia barang/jasa harus mnyediakan lampu-lampu penerangan apabila pekerjaan
       tersebut dilaksanakan pada waktu malam hari                       
                                                                         
                                                                         
  3.9  Penyediaan Air                                                    
       Air yang diperlukan harus disediakan oleh penyedia barang/jasa termasuk penyediaan
       peralatan dan perpipaan antara ukuran dan gambarnya, maka segera diminta petunjuk
       direksi untuk menetapkan ukuran yang benar.                       
                                                                         
  3.10 Penyediaan Material                                               
                                                                         
       1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri material seperti yang disebutkan
          dalam daftar volume pekerjaan. Material-material yang disediakan oleh direksi atau
          pemberi perintah akan ditentukan tersendiri dalam syarat- syarat khusus atau dalam
          rapat penjelasan.                                              
                                                                         
       2. Penyedia barang/jasa harus memeriksa terlebih dahulu meterial-meterial tersebut
          dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
          Penyedia barang/jasa harus mengganti kalau material itu rusak yang diakibatkan oleh
          cara pengangkutan yang salah, hilang atau berkurangnya material yang diangkut
                                                                         
          kelalaian penyedia barang/jasa                                 
                                                                         
  3.11 Perlindungan Terhadap Cuaca                                       
       Penyedia barang/jasa harus mengusahakan atas tanggungannya sendiri, langkah-
       langkah peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang
       digunakan agar tidak rusak atau berkurangnya mutu karena pengaruh cuaca.
                                                                         
                                                                         
  3.12 Rencana kerja                                                     
       Penyedia barang/jasa harus menyiapkan status rencana kerja dan harus disampaikan
       kepada direksi, rencana kerja tersebut harus mencakup:            
       1. Tanggal mulai, serta selesai pekerjaan konstruksi dan atau pemasangan kegiatan
          pekerjaan termasuk pengujiannya.                               
       2. Jam kerja bagi tenaga yang disediakan oleh penyedia barang/jasa
       3. Jumlah dari tenaga yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan dengan disertai latar
          belakang pendidikan dan pengalaman kerja.                      
       4. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yag akan dipakai pada pelaksanaan
          pekerjaan.                                                     
       5. Cara pelaksanaan pekerjaan atau metode.                        
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4.                                  
                 PENUNJUKAN/TINJAUAN KE LOKASI PROYEK                    
                                                                         
  4.1. Lokasi Pekerjaan akan ditunjukan Setelah rapat Aawijzing dan nantinya lokasi ini tidak
                                                                         
       akan berubah pada waktu penyerahan Surat Penyerahan Pekerjaan Lapangan.
                                                                         
  4.2. Untuk Pengamanan bahan - bahan pada waktu membangun, bila perlu dari pihak
       kontraktor mengadakan pagar darurat atas biaya sendiri kecuali ada persyaratan yang
       mengharuskan.                                                     
                                                                         
                                                                         
  4.3. Pelaksanaan                                                       
       Sebelum pekerjaan pembersihan site dimulai kontraktor terlebih dahulu minta ijin kepada
       Pemberi Tugas lama saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5.                                  
                PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                    
                                                                         
  Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
  tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                         
  Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan
  Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan
  penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 6.                                  
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                         
  6. 1. Lingkup Pekerjaan:                                               
                                                                         
       -  Penyiapan Lahan                                                
       -  Penyiapan Air Kerja                                            
       -  Penyiapan Penerangan Listrik                                   
       -  Pengukuran                                                     
       -  Pemasangan Bouwplank                                           
       -  Bongkar Bangunan Lama                                          
                                                                         
                                                                         
  6.2. Pelaksanaan Bongkaran                                             
       Sebelum pekerjaan bongkaran dimulai kontraktor terlebih dahulu minta ijin kepada
       Pemberi Tugas saat / waktu yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan:
       -  Pelaksana tidak boleh mengganggu kegiatan aktivitas kerja dilingkungan pekerjaan.
       -  Agar dikoordinasikan dengan Pemilik bangunan maupun Konsultan Pengawas, waktu
                                                                         
          yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.              
       -  Bekas bongkaran yang akan dipergunakan kembali agar disimpan pada tempat yang
          aman yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.  
                                                                         
       -  Puing - puing harus cepat-cepat dibuang dari lokasi pekerjaan  
       -  Puing - puing harus cepat - cepat dibuang dari lokasi pekerjaan kecuali bahan - bahan
          bekas bongkaran yang masih bisa dipakai dan tidak dipergunakan menjadi milik
          Pemberi Tugas, adapun tempat pembuangannya agar dikoordinasikan dengan
          Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.                            
                                                                         
       -  Dalam melaksanakan pembongkaran kontraktor harus hati - hati, kerusakan akibat
          kelalaian sendiri menjadi tanggung jawabnya.                   
       -  Memperhatikan keselamatan lingkungan pekerjaan.                
                                                                         
                               PASAL 7.                                  
                                                                         
                   PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN KEMBALI                   
  7.1. Umum:                                                             
       1) Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan pengupasan dan
          penimbunan atau pembuangan tanah, batu-batu atau material lain dari atau ke
                                                                         
          tempat proyek, atau pembongkaran dan pembersihan bekas- bekas saluran air,
          selokan parit dan pembuangan bekas- bekas tanah longsor dan yang berhubungan
          dengan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, menurut gambar
          pelaksanaan atau petunjuk direksi.                             
       2) Pada lokasi yang akan diurug, pemborong harus melakukan stripping terlebih dahulu,
          sehingga mendapatkan permukaan tanah asli yang bebas dari segala bentuk kotoran,
                                                                         
          humus, akar-akar atau sisa-sisa material lain yang dapat membusuk.
       3) Bila yang akan didirikan bangunan kontraktor harus melakukan pengupasan,
          ketebalan pengupasan ini minimum 30 cm dari permukaan tanah asli untuk tanah
          yang cukup baik tetap memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas. Tanah bekas
          stripping ini harus dibuang/disingkirkan sesuai dengan petunjuk direksi.
                                                                         
       4) Untuk semua pekerjaan urugan yang tidak memakai pasir urug, harus menggunakan
          tanah yang baik dan bersih dari tanaman, akar - akaran, brangkal-brangkal, puing-
          puing dan segala macam kotoran lainnya.                        
       5) Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah, sesuai dengan syarat-
          syarat serta ketentuan-ketentuan pada RKS ini dan gambar-gambar pelaksanaan
          yang disetujui direksi. Gambar pelaksanaan menunjukkan antara lain gambar-
                                                                         
          gambar profil melintang memanjang, kemiringan dan dimensi-dimensi dengan jelas.
                                                                         
  7.2. Sumber dan Penggunaan:                                            
       1) Material untuk timbunan site/lokasi terdiri dari material-material yang sesuai untuk
          keperluan itu dan disetujui oleh direksi.                      
       2) Apabila tanah untuk pengurugan harus diambil dari luar site, maka tanah yang diambil
                                                                         
          harus dari satu sumber dan harus dilakukan test laboratorium meliputi: compactor
          (standar proctor) kandungan bahan-bahan organik, plastisitas dan harus mendapat
          persetujuan direksi.                                           
       3) Material lebih atau material yang tidak dapat dipakai harus dibuang sesuai dengan
          ketentuan yang telah dicantumkan dalam RKS ini atau menurut petunjuk direksi.
                                                                         
          Material yang ada dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dapat dipakai
          harus dikeringkan lebih dahulu/sampai mencapai kadar air optimum baru kemudian
          digunakan untuk timbunan.                                      
                                                                         
       4) Material penimbunan dari tanah asli yang didatangkan dengan memenuhi
          persyaratan material penimbunan jalan, standar Bina Marga antara lain:
          - Bukan termasuk tanah lempung (clay)                          
          - Memenuhi persyaratan plastisitas                             
          - Bersih dari bahan-bahan organic                              
                                                                         
          - CBR rendaman laboratorium minimal 4%.                        
       5) Kepadatan yang harus dicapai di lapangan CBR minimal 1-4% Kepadatan lapangan
          95% dari kepadatan standard proctor laboratorium pada kadar air yang optimum.
       6) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, direksi dapat memerintahkan untuk
          pemadatan permukaan yang telah dibersihkan itu dengan kepadatan yang telah
          dicantumkan dalam RKS ini.                                     
                                                                         
                                                                         
  7.3. Tanah Dasar Material Kurang baik                                  
       Bila direksi menghendaki, pemborong harus menggali tanah yang kurang baik mutunya
       sampai kedalaman yang dianggap cukup oleh direksi sebelum pekerjaan konstruksi
       timbunan maupun bangunan dimulai. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, direksi
       dapat memerintahkan untuk memadatkan permukaan tanah yang telah dibersihkan itu
                                                                         
       dengan kepadatan yang tercantum dalam RKS ini.                    
                                                                         
  7.2. Galian Tanah:                                                     
       a. Galian tanah untuk pondasi / landasan sloof, harus sesuai ukuran - ukurannya dan
          dituangkan ukuran tersebut pada bouwplank. Penempatan tanah bekas galian
                                                                         
          diletakan dengan baik sehingga tidak mengganggu jalannnya pekerjaan.
       b. Galian saluran air hujan dibuat sesuai gambar kerja, baik kedalaman maupun
          arahnya.                                                       
       c. Semua galian atas kehendak kontraktor untuk maksud yang tidak tercantum dalam
          kontrak harus ditutup dan dipadatkan kembali.                  
       d. Kelebihan galian dari yang telah ditetapkan tidak diadakan biaya tambahan, apabila
                                                                         
          kelebihan galian ini membahayakan konstruksi, maka kontraktor wajib
          memperbaikinya atas biaya sendiri.                             
                                                                         
  7.3. Pekerjaan Urugan/Timbunan                                         
       a. Pengurugan tanah bekas galian pondasi, pelaksanaanya harus lapis demi lapis dan
          dipadatkan, Max. setiap 20 cm harus dipadatkan, tanah harus dipilih yang baik dan
                                                                         
          tidak mengandung lumpur, daun dan akar.                        
       b. Urugan pasir dengan pasir urug harus kualitas yang baik dan memenuhi persyaratan,
          ketebalan padat sesuai seperti yang ditunjukan pada gambar.    
                                                                         
  7.4. Penghamparan dan Pemadatan                                        
                                                                         
       a. Material untuk pengurugan didapat dari jenis yang telah disetujui direksi akan
          dihamparkan berlapis-lapis dengan ketebalan perlapis 20 cm lalu dipadatkan. Untuk
          pekerjaan pemadatan ini, pemborong harus melaksanakan sedemikian rupa,
          sehingga kepadatan yang direncanakan dapat tercapai, dengan memperhatikan
          kadar air optimum dari material timbunan tersebut.             
       b. Untuk melaksanakan hamparan, maka pemborong harus melindungi dari curahan
          hujan, panas matahari yang mengakibatkan perubahan kadar air optimum. Bila
                                                                         
          hamparan ini kena hujan, maka pemborong harus mengupas kembali hamparan
          tersebut.                                                      
       c. Dalam pekerjaan penghamparan dan pemadatan ini pemborong harus 
          melaksanakannya dengan sistem pentahapan atau pembagian lokasi per zone. Untuk
          itu pemborong harus menyampaikan rencananya kepada direksi untuk disetujui
                                                                         
          pelaksanaannya.                                                
                                                                         
  7.5. Pekerjaan Pemadatan                                               
       a. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis. Tiap lapis tidak boleh lebih dari
          25 cm tebal sebelum dipadatkan atau 20 cm setelah dipadatkan.  
                                                                         
       b. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
          graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton, atau pneumatic
          roller lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari direksi sebelum tanah harus
          dipadatkan dengan sheep foot roller.                           
       c. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang dapat
          dicapai pada keadaan kadar air optimum yang ditentukan dengan modified AASTHO
                                                                         
          T-99.                                                          
       d. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air
          dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test compaction
          modified proctor dari contoh fill material.                    
       e. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari kadar air optimum, maka
          fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar optimum. Sebaliknya apabila
                                                                         
          kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum maka fill
          material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan
          yang lebih kering.                                             
       f. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 100% compacted dari modified
          proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah su base) tetapi tidak
          mencapai nilai soaked CBR=4%, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti
                                                                         
          dengan fill material yang fill 100% compacted mencapai nilai soaked CBR minimum
          = 5%.                                                          
       g. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan terjadi penggenangan
          air maka pemadatan harus dihentikan, diusahakan supaya air dapat mengalir dengan
          membuat saluran-saluran drainase.                              
                                                                         
       h. Setiap lapisan dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan field density test
          untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta moisture content. Dapat
          dilakukan satu test untuk setiap 1500 m2 per lapis field density test dengan cara sand
          cone.                                                          
       i. Apabila tanah yang telah dipadatkan tidak mencapai 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut
          harus diganti dengan tanah lain atau dicampur pasir, sehingga tanah tersebut
                                                                         
          menjadi 1,6 ton/m3.                                            
  7.6. Pemadatan Tanah pada daerah “Cut “                                
                                                                         
         Pemadatan tanah pada daerah “Cut”                              
          Untuk daerah cut, maka tanah digaru/digali lagi minimum sedalam 30 cm kemudian
          dipadatkan hingga mencapai 100% compacted dari modified proctor. Syarat
          pemadatan dengan daerah fill.                                  
         Khusus untuk pemadatan pada daerah jalan                       
                                                                         
          - Kontraktor harus melakukan pemadatan daerah cut/fill pada badan jalan sampai
            dengan peil permukaan sub base.                              
          - Harus selalu dihindarkan terjadinya genangan-genangan air pada daerah badan
            jalan selama lapisan-lapisan konstruksi jalan tersebut dikerjakan.
         Percobaan Pemadatan                                            
          - Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, pemborong harus
                                                                         
            mengirimkan sampel tanah urug yang akan dipakai, dan setelah disetujui direksi
            kemudian diadakan test di laboratorium untuk mendapatkan nilai kadar air
            optimum dan standar penggilasan dengan road roller/walls yang akan digunakan.
          - Tujuan percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan
            dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dengan kepadatan yang dapat
            dicapai contoh material urugan tersebut.                     
                                                                         
          - Pemborong wajib melaksanakan field density test sesuai dengan ASTM D 1556
            (sand cone method) di lokasi pemadatan yang dilaksanakan.    
          - Lokasi tempat test ini akan ditentukan oleh direksi. Lapisan pemadatan berikutnya
            belum dapat dilaksanakan sebelum field density test dilakukan. Semua biaya
            laboratorium/test adalah tanggung jawab pemborong.           
         Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi urugan           
                                                                         
          Kepadatan yang dicapai untuk konstruksi urugan adalah sebagai berikut : Tiap lapisan
          tanah setinggi 20 cm harus dipadatkan sampai 95% dari kepadatan (kering)
          maximum yang dipakai test ASTM D 1556 (san cone method).       
         Kadar Air                                                      
          -      Material urugan yang tidak mengandung air yang cukup untuk dapat
                                                                         
             mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat
             penyemprot (sprinkler) dan dicampur sampai kadar air lebih tinggi dari
             seharusnya, tidak boleh dipadatkan sebelum cukup dikeringkan dan disetujui
             direksi untuk dipakai. Cara-cara mengeringkan tanah basah tersebut dapat
             dengan cara digelar/dihampar atau cara- cara lain yang umum dipakai.
          -      Test kadar air di lapangan dilakukan dengan alat pengetes yang cepat dan
                                                                         
             disediakan oleh pemborong.                                  
          -      Pekerjaan pemadatan urugan tanah tadi harus dilaksanakan pada kadar
             air optimum sesuai dengan sifat-sifat dan alat-alat pemadat yang tersedia.
          -      Pada pelaksanaan, pemborong harus mengambil langkah- langkah yang
             diperlukan agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar
             dan harus dipersiapkan kemungkinan adanya pengerutan atau pengembangan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Urugan Pasir                                                   
          -      Urugan pasir harus disirami semua lantai atau plat dasar dengan stemper
                                                                         
             hingga padat.                                               
          -      Urugan pasir dilakukan di bawah semua lantai atau plat dasar dengan tebal
             urugan sesuai dengan gambar, termasuk lantai rabat, sehingga diperoleh peil-
             peil yang dikehendaki.                                      
          -      Urugan pasir dilakukan juga pada bekas galian pondasi sebelah dalam
                                                                         
              bangun dengan ketebalan sesuai dengan gambar rencana, dan di bawah
              pondasi, pipa dan lain-lain sesuai dengan gambar.          
                                                                         
                               PASAL 8                                   
                       PEKERJAAN TIANG PANCANG                           
                                                                         
                                                                         
     8.1 PEKERJAAN TIANG PANCANG                                         
     Tiang pancang untuk gedung ini direncanakan dari beton bertulang dengan mutu beton
     K-400 (Precast Pile) .Ukuran dari tiang pancang tersebut adalah uk. 40 x 40 cm dengan
                                                                         
     kedalaman masing-masing titik tiang pancang kurang lebih 22 m. Semua persyaratan-
     persyaratan mengenai pekerjaan beton tiang pancang harus memenuhi persyaratan beton
     yang tercantum dalam RKS ini dan Persyaratan Umum dari SNI 2847 2019.
                                                                         
     8.2 PERCOBAAN PEMANCANGAN                                           
                                                                         
     Sebelum mengerjakan pekerjaan tiang pancang, bila tidak ditentukan lain, Kontraktor
     diharuskan melakukan percobaan pemancangan.                         
                                                                         
     Untuk keperluan tersebut, Kontraktor diperbolehkan untuk membuat tiang pancang dengan
     mutu beton sama dengan tiang rencana, K-350.                        
     Jumlah tiang percobaan yang disyaratkan adalah 5 buah, yang letaknya (posisi) harus
     sedemikian sehingga diharapkan dapat mewakili kondisi tanah di tempat dimana bangunan
     direncanakan untuk melihat apakah ada penyimpangan/perlu ada perubahan
                                                                         
     panjang/dimensi tiang rencana.                                      
     Letak tiang percobaan akan ditentukan bersama dengan Direksi/Konsultan Pengawas di
     lapangan.                                                           
                                                                         
                                                                         
     8.3 PEMANCANGAN TIANG PERCOBAAN                                     
                                                                         
     Sebelum tiang dipancang, harus diberi tanda-tanda disepanjang tiang dengan interval 1 m,
     50 cm, 25 cm untuk melihat panjang tiang yang terpancang, perhitungan setting dan lain-
     lain.                                                               
     Pemancangan baru boleh dilakukan bila umur beton sudah mencapai 28 hari.
                                                                         
     Pemancangan harus dilakukan dengan teliti dan baik.                 
                                                                         
     8.4 ALAT PANCANG                                                    
                                                                         
     Alat pancang yang dipakai untuk melakukan pemancangan haruslah alat pancang yang
     cukup baik, mampu melakukan pemancangan dengan baik dan akan dipakai seterusnya
     untuk pelaksanaan pemancangan-pemancangan tiang yang lain.          
     8.5 KALENDERING TIANG PANCANG PERCOBAAN (DRIVING RECORDS)           
     Kalendering tiang pancang percobaan akan dipakai sebagai dasar penentuan daya dukung
                                                                         
     tiang pancang berdasarkan Dinamic Formula (mis. Hiley Formula) dan panjangnya tiang
     pancang lebih lanjut.                                               
     Kalendering tiang pancang harus dicatat dengan teliti. Sebagai pedoman zetting (benaman
                                                                         
     terakhir) dapat diambil sebagai berikut :                           
       Alat Pancang Diesel Hammer Type Kobe K-13                         
       Tinggi Jatuh H = 1,992   meter                                    
                                                                         
       Energi total E = 6,972   ton meter                                
       Benaman   S    = 2,300   cm/10 x pukulan                          
                                                                         
                                                                         
     S-10 (benaman) diambil dari harga rata-rata total benaman 10 pukulan untuk (3 x 10)
     pukulan terakhir, dimana yang diambil adalah harga S-10 yang terkecil.
                                                                         
     Kontraktor harus menyampaikan hasil-hasil percobaan pemancangan kepada
     Direksi/Konsultan Pengawas secara tertulis.                         
                                                                         
                                                                         
     8.6 EVALUASI PERCOBAAN                                              
                                                                         
     Hasil percobaan pemancangan akan dievaluasi oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
     menentukan dan melihat daya dukung rencana tiang pancang dengan hasil daya dukung
     lapangan yang diperoleh.                                            
     Atas dasar hasil tersebut, Direksi/Konsultan Pengawas mengambil keputusan akan perlu
                                                                         
     tidaknya mengadakan perubahan-perubahan dimensi/panjang tiang pancang dari rencana
     semula. Hasilnya akan disampaikan kepada Kontraktor.                
     Bilamana memang diperlukan, Direksi/Konsultan Pengawas akan mengadakan perubahan-
                                                                         
     perubahan dimensi yang dipandang perlu dari rencana asli. Semua biaya akibat perubahan
     penambahan/pengurangan dari rencana semula akan diperhitungkan kemudian oleh
     Direksi/Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor yang didasarkan pada volume
     tambah/kurang, harga satuan bahan dan upah yang telah disampaikan Kontraktor pada
     waktu penawarannya.                                                 
                                                                         
                                                                         
     8.7 LANTAI KERJA / CASTING BED                                      
     Sebelum melaksanakan pekerjaan tiang pancang, Kontraktor harus membuat lantai kerja
     dari beton tumbuk yang dicor diatas dasar yang diperkeras sedemikian, sehingga diperoleh
                                                                         
     permukaan yang horizontal dan kokoh yang nantinya akan diperoleh tiang pancang yang
     tegak lurus.                                                        
     8.8 TOLERANSI UKURAN                                                
                                                                         
     Ukuran panjang dari tiang pancang beton tidak boleh kurang dari panjang yang telah
     ditetapkan.                                                         
     Ukuran penampang tiang pancang beton tidak boleh menyimpang dari ketentuan ; tidak
                                                                         
     boleh kurang dari ukuran penampang yang telah ditetapkan dalam gambar kerja dan tidak
     boleh lebih besar 6 mm dari ukuran tersebut.                        
     Permukaan sisi tiang tidak boleh cekung, cembung dan lain sebagainya lebih dari 6 mm
                                                                         
     untuk tiap 3 meter panjang dan dalam segala hal sumbu memanjang tiang pancang tidak
     boleh lebih dari 12 mm terhadap sumbu garis lurus yang ditarik dari kedua ujungnya.
     Direksi/Konsultan Pengawas berhak menolak hasil ukuran diluar ketentuan diatas.
                                                                         
                                                                         
     8.9 SELIMUT BETON DAN TULANGAN                                      
     Selimut beton yang disyaratkan tidak boleh kurang dari 5 cm. Penempatannya harus cukup
                                                                         
     rapat dan teliti sehingga dijamin tidak bergeser/berpindah pada waktu pengecoran adukan
     beton.                                                              
     Untuk mendapatkan tebal selimut beton seperti yang diinginkan, ditempatkan pada dasar
                                                                         
     dan kedua sisi tiang pancang.                                       
     Tulangan harus ditempatkan dengan baik, lurus, tidak melengkung dan 
     jalinannya/ikatannya harus kokoh dan tidak mudah bergeser.          
                                                                         
     Jarak antara tulangan dengan tulangan harus dipertahankan sesuai rencana. Semua
     tulangan, angker-angker dan tulangan penguat kepala dan kaki dan lain-lain yang nantinya
     tertanam dalam beton harus sudah terpasang dengan teliti dan baik sebelum dilakukan
                                                                         
     pengecoran.                                                         
                                                                         
                                                                         
     8.10 PEMANCANGAN TIANG                                              
                                                                         
     Selama melakukan pemancangan, Kontraktor harus memperhatikan dan menghindarkan
     segala penyimpangan yang mungkin terjadi menyimpang dari rencana seperti yang
     ditentukan dalam gambar. Apabila terjadi penyimpangan dari titik rencana, rotasi dan lain-
     lain, Kontraktor harus segera melakukan usaha untuk koreksi agar tiang pancang terjamin
     secara teliti dipancang pada posisi dan rencana yang benar.         
                                                                         
     Bilamana kepala tiang mengalami kerusakan pada waktu pemancangan, Kontraktor harus
     segera melaporkannya pada Direksi/Konsultan Pengawas untuk menentukan langkah-
     langkah yang harus dilakukan Kontraktor selanjutnya.                
                                                                         
     Pada waktu pemancangan, Kontraktor harus melindungi kepala tiang pancang dengan pile
     cap dan cushion block untuk menjaga agar kepala tiang tidak rusak pada waktu
     pemancangan. Ukuran pile cap dan cushion block harus direncanakan sedemikian sesuai
                                                                         
     dengan ukuran tiang yang akan dipancang.                            
     Pile cap dibuat dari pelat baja tebal 15 mm, sedangkan cushion block dari kayu keras yang
     baik.                                                               
                                                                         
                                                                         
     8.11 ALAT PANCANG / HAMMER                                          
                                                                         
     Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk pemancangan sehingga semua persyaratan
     teknis yang diminta dapat dipenuhi. Mesin pancang atau Hammer dari jenis Diesel Hammer
     (Kobe 13). Berat Hammer adalah Wr = 3,5 ton. Energy minimum adalah = 6,972 ton meter
                                                                         
     (Tinggi jatuh = 1,992 meter).                                       
     Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai dicapai kedalaman
     yang direncanakan. Penghentian pemancangan sebelum mencapai setting atau kedalaman
                                                                         
     rencana harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Alat
     pancang harus dilengkapi dengan Ladder yang cukup panjang dan dapat digerakkan secara
     hydraulic atau mekanis untuk dapat memancang.                       
                                                                         
     Bilamana ternyata hasil pemancangan tidak memenuhi batas-batas toleransi yang
     diperkenankan, Kontraktor harus memperbaiki, memperkuat, menambah tiang dan lain-lain
     atas biaya sendiri.                                                 
                                                                         
     8.12 KALENDERING / DRIVING RECORDS                                  
     Selama pemancangan, Kontraktor harus melakukan pencatatan pemancangan (kalendering)
     untuk masing-masing tiang pancang, yang disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
                                                                         
     untuk dievaluasi.                                                   
     Pencatatan meliputi :                                               
       - Nomor tiang                                                     
       - Panjang (meter)                                                 
       - Ukuran penampang (cm x cm atau cm)                              
       - Type Hammer                                                     
                                                                         
       - Berat ram                                                       
       - Elevasi dasar tanah pada titik pancang                          
       - Tiang masuk tanpa dipukul                                       
       - Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya (jumlah pukulan per 100 cm,
         50 cm, 25 cm)                                                   
                                                                         
       - Total set (benaman M, cm)                                       
       - Rebound (cm)                                                    
       - Tinggi jatuh Hammer (m)                                         
       - Penyimpangan posisi/kemiringan tiang dari rencana               
       - Hal-hal khusus yang ditemui pada waktu pemancangan              
       - Daya dukung tiang berdasarkan Hiley Formula                     
                                                                         
       - Setiap lapisan harus diketahui dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                         
     8.13 PENGHENTIAN PEMANCANGAN (REFUSAL)                              
                                                                         
     Kecuali ditentukan lain atas dasar percobaan pembebanan dan/atau perintah tertulis dari
     Direksi/Konsultan Pengawas, Kontraktor baru boleh menghentikan pemancangan apabila
     telah dicapai benaman akhir (Refusal) S-1 = 0,25 cm per pukulan. S (benaman) dihitung,
     setelah dilakukan 3 seri pemukulan @ 10 kali pukulan (S-10) dan harga masing-masing satu
     sama lain perbedaannya tidak lebih 10%, maka harga S-1 adalah harga rata-rata benaman
                                                                         
     untuk satu pukulan dan S-10 yang terkecil.                          
     Ketentuan S-1 tersebut adalah atas dasar bila peralatan Hammer yang dipakai mempunyai
     ketentuan seperti pada ayat 14. Bila dipakai Hammer dengan berat Ram, tinggi jatuh (stroke)
     dan besar rebound (elastic compression) yang berbeda-beda, harga S-1 dapat berubah lebih
     besar atau lebih kecil. Segala perubahan harus berdasarkan analisa atas petunjuk dan
     persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.                             
     Untuk itu, sebelum, sewaktu dan setelah pemancangan, Kontraktor harus senantiasa
                                                                         
     berhubungan dengan Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapat petunjuk-petunjuknya.
                                                                         
                                                                         
     8.14 TOLERANSI PEMANCANGAN                                          
                                                                         
     Kontraktor harus melakukan pemancangan dengan teliti sesuai dengan persyaratan dalam
     gambar kerja.                                                       
                                                                         
     Penempatan tiang pada posisinya harus dilakukan dengan teliti dan harus memakai alat
     theodolit.                                                          
     Toleransi yang dapat diterima adalah :                              
                                                                         
     -   Kepala tiang menyimpang maximum 5 cm dari pusat sebagaimana ditunjukkan dalam
     gambar kerja, ke segala arah.                                       
     -   Inklinasi terhadap sumbu rencana dari gambar, ke segala arah 1:100.
                                                                         
     Bilamana penyimpangan melebihi harga-harga diatas, Kontraktor harus mengajukan
     rencana perbaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam melaksanakannya atas biaya
     Kontraktor sendiri.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 9.                                  
                           PEKERJAAN BETON                               
                                                                         
                                                                         
  9.1  Pekerjaan Beton Meliputi                                          
       1. Beton bertulang                                                
          Dilaksanakan pada semua konstruksi beton yang bersifat struktur dan praktis dengan
          ukuran dan bentuk penampang seperti tercantum pada gambar kerja. Konstruksi
          beton bersifat struktur meliputi bagian - bagian konstruksi, diantaranya:
                                                                         
          a. Perkerasan pondasi.                                         
          b. Pekerjaan kolom, balok dan tie beam.                        
          c. Pekerjaan plat lantai.                                      
                                                                         
       2. Beton cor                                                      
                                                                         
          Dilaksanakan pada :                                            
          a. Lantai kerja K 100                                          
                                                                         
  9.2  Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada:
       1. Persyaratan Beton Struktural No. 2847 Tahun 2019               
                                                                         
                                                                         
  9.3  Persyaratan Beton                                                 
       1. Untuk beton bertulang mutu beton yang digunakan adalah minimal mempunyai
          kekuatan, tekan karakteristik sebesar 225 kg/cm2, dengan campuran beton yang
                                                                         
          disyaratkan.                                                   
       2. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan karakteristik sebesar 100 kg/cm2
          (minimal).                                                     
                                                                         
  9.4  Persyaratan Bahan                                                 
                                                                         
       1. S e m e n                                                      
          Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merek dari mutu yang baik dan
          disetujui oleh Direksi yaitu sekualitas dengan semen lokal atau setara merek
          TONASA, semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan
          untuk  digunakan. Untuk menghindari terjadinya hal - hal tersebut di atas,
          Kontraktor harus memperhatikan syarat - syarat penyimpanan semen yang baik.
                                                                         
       2. Pasir Beton                                                    
          Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir - butirnya yang bersih dan bebas dari
          bahan - bahan organis, lumpur dan sebagainya sesuai dengan persyaratan yang
          tercantum di dalam SNI.                                        
       3. Koral/Kerikil Beton                                            
          Koral / kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
                                                                         
          mempunyai Gradasi dan kekerasan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di
          dalam SNI Beton (ukuran 2/3 dan 1/2)                           
                                                                         
       4. A i r                                                          
          Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dari bahan - bahan organis; minyak,
                                                                         
          garam alkalis, asam yang dapat merusak beton. Apabila diperlukan, Direksi dapat
          meminta kepada kontraktor untuk memeriksakan air yang dapat digunakan ke
          Laboratorium Pemeriksaan yang resmi dan sah, atas biaya kontraktor.
       5. Baja Tulangan                                                  
          Mutu tulangan sesuai SNI Baja Tulangan Beton No. 07-2052-2017 yang digunakan
          adalah BJTP 280 untuk diameter ≤ 10 mm dan BJTS 420B untuk diameter > 10 mm
                                                                         
          yaitu tulangan dengan tegangan leleh Karakteristik sebesar 2800 kg / cm2 dan 4200
          kg/cm2. Tulangan yang akan digunakan, harus bebas dari kotoran - kotoran (lumpur,
          lemak, karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan
          diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
          seng. Kualitas tulangan yang digunakan adalah sekualitas keluaran Pabrik Baja
          Krakatau Steel.                                                
                                                                         
                                                                         
   9.5  Persyaratan Acuan/Perancah/Bekisting                             
       1. Bahan-bahan yang akan digunakan, harus memenuhi ketentuan / persyaratan yang
          tercantum di dalam SNI Beton No. 2847 Tahun 2019. Tebal papan kayu / kayu lapis
          yang digunakan minimal 2 cm dengan balok - balok penyangga berukuran 5/7 atau
          diameter 8 cm, yang digunakan adalah jenis kayu kelas II yang keras.
                                                                         
       2. Acuan harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga ukuran penampang
          beton yang diperlukan seperti yang tercantum pada gambar kerja, dapat tercapai
          secara tepat.                                                  
       3. Apabila digunakan papan, maka penampang papan acuan sebelah dalam harus
          diserut rata untuk dapat menghasilkan permukaan beton yang rata atau multiplek 12
                                                                         
          mm.                                                            
       4. Celah - celah terjadi (pada sudut pertemuan atau ditengah) harus cukup rapat
          sehingga pada waktu pengecoran dilakukan, tidak ada air semen yang keluar.
       5. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi - sisi dalam dari acuan harus bebas dari segala
          macam kotoran dan harus disiram dengan air yang rata.          
                                                                         
       6. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah beton mengalami periode pengerasan
          sesuai dengan persyaratan di dalam SNI 2487 Tahun 2019.        
                                                                         
  9.6  Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                                 
       1. Pembengkokan, pemotongan, dan penempatan tulangan, harus sesuai dengan
          gambar kerja dan mengikuti persyaratan yang tercantum di dalam SNI 2847 Tahun
                                                                         
          2019.                                                          
       2.  Pengikatan antara tulangan pokok dan tulangan sengkang, harus dilakukan dengan
           kuat, sehingga menjamin tulang - tulangan tersebut tidak berubah tempat selama
           pengecoran dan penggetaran.                                   
       3.  Untuk Pemasangan tulangan pokok lebih dari satu lapis antara lapis yang satu
           dengan lapis yang lainnya, harus dipisahkan dengan potongan besi beton / agregat
                                                                         
           kasar sehingga terdapat jarak sebesar 2,5 cm (minimum).       
       4.  Pengecoran beton baru dapat dilakukan setelah:                
           a. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan /
              bekisting yang dibuat.                                     
           b. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembersihan
                                                                         
              yang akan di cor.                                          
       5. Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan pada hari berikutnya,
          maka tempat penghentian tersebut harus disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan
          (khusus beton struktur).                                       
                                                                         
  9.7  Baja Tulangan                                                     
                                                                         
       1) Bahan                                                          
       Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI 07-2052-2017.
          Mutu, ukuran dan jenis tersebut di atas adalah sebagai berikut:
                                                                         
                Diameter        Jenis Batang  Mutu        fy             
                                                                         
        Lebih kecil atau sama dengan (<) BJTP U. 24   2.400 kg/cm2       
           12 mm                                                         
        Lebih besar atau sama dengan BJTD     U. 39   3.900 kg/cm2       
           (>) 12 mm                                                     
          Keterangan:                                                    
          □ fy = tegangan lelah karakteristik                            
                                                                         
          BJTP = Baja Tulangan Plos                                      
          BJTD = Baja Tulangan Deform                                    
                                                                         
          Baja tulangan yang dipakai harus ber SNI                       
          Kawat beton: Kawat pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan
          diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh
          seng.                                                          
                                                                         
                                                                         
       2) Penggantian Diameter                                           
          - Penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
            dari direksi.                                                
          - Bila penggantian disetujui maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
                                                                         
            kurang dari yang tercantum dalam gambar atau perhitungan.    
          - Biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang ada gambar
            sejauh bukan kesalahan gambar adalah tanggungan pemborong.   
                                                                         
       3) Pelaksanaan                                                    
          - Baja dan kawat seperti dimaksud di atas harus bebas dari kotoran-kotoran, karat,
                                                                         
            cat, kulit giling serta bahan lain yang akan mengurangi daya lekat terhadap beton.
          - Membengkok akan meluruskan baja tulangan harus dilakukan dalam keadaan
            dingin serta dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. 
          - Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah
            tempat atau bergeser sebelum dan selama pengecoran. Selimut tulangan
            minimum mengikuti aturan SNI Beton.                          
                                                                         
          - Sambungan dan panjang lawatan baja tulangan harus sesuai buku pedoman
            perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
            untuk gedung sesuai dengan SNI Beton.                        
          - Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
            dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari direksi.
                                                                         
          - Penyambungan tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan 20 mm
            baik untuk kolom maupun balok, setiap panjang 6 m selang seling dilakukan sesuai
            dengan buku pedoman perencanaan untuk struktur tembok bertulang untuk
            gedung SNI Beton.                                            
                                                                         
       4) Penyimpanan                                                    
                                                                         
          Penyimpanan besi beton dimaksudkan untuk mencegah terjadinya karat, dengan cara
          meletakkannya di atas papan atau balok kayu sehingga tidak langsung di atas tanah,
          untuk penyimpanan waktu lama maka besi beton harus disimpan di bawah atap.
                                                                         
       5) Test dan sertifikat                                            
          - Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai dengan
                                                                         
            RKS ini, maka pada saat pemesanan baja tulangan pemborong harus
            menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium.              
          - Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan test periodik
            minimal 3 contoh untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
            contoh baja tulangan akan ditentukan oleh direksi.           
                                                                         
                                                                         
  9.8  Pekerjaan Pengisi dilatasi (Bila diperlukan)                      
       1) Bahan untuk pengisisan dilatasi dipergunakan bahan setara sikaflexla atau feabseal
          2 part dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat sebagai berikut: 
          -      Bahan untuk pengisian delatasi (joint delatation)       
             Warna    : Abu-abu                                          
             Elastisitas : Permanen                                      
                                                                         
             Kekerasan : Shore A durometer 28 kurang lebih 5 Sifat perekatan pada beton
                        tetap baik dalam jarak suhu 20 sampai 60 derajat celcius. Tahan
                        terhadap asam, alkali, lemak dan bahan yang berasal dari
                        Hydrocarbon. Memenuhi standar: DIN 18540 BS 4252 : 1967, BS
                        5 : 1980 JIS A 5757                              
                                                                         
          -      Setelah plat lantai beton maupun plat atap menjadi kering, maka lobang
             delatasi segera dibersihkan dari segala macam kotoran.      
          -      Pasang back up material (stirr up foam)                 
          -      Pasang masking tape pada sisi beton                     
          -      Priming dengan sika primer                              
          -      Selanjutnya bahan delatasi ini dimasukkan ke dalam lubang tersebut
                                                                         
             dengan mengikuti petunjuk dari pabriknya                    
          -      Disarankan agar pemasangan dikerjakan oleh licenced applicator.
       Bahan Campuran Tambahan                                           
          -      Penggunaan bahan campuran beton hanya seizin direksi dan harus sesuai
             dengan pasal 3.8 bab 2 PBI 1971 dan ASTM C 494 Chemical Admixtures for
             Concrete.                                                   
                                                                         
          -      Bahan campuran beton yang dipakai hanya type A dan D dan sesuai ASTM
             C 494.                                                      
                                                                         
       2) Air                                                            
       Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
                                                                         
          alkali, garam-garam, bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang merusak
          beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
          diminum.                                                       
                                                                         
                                                                         
       3) Mutu Beton                                                     
                                                                         
       Mutu beton yang dipergunakan adalah:                              
       Kolom, balok     : f’c 25                                         
       Pelat Lantai/Slab : f’c 25                                        
       Untuk menjamin kestabilan mutu beton, dianjurkan memakai beton ready mixed.
                                                                         
       4) Rencana Campuran Beton (Concrete Mix Design)                   
                                                                         
          -      Lima minggu sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, pemborong
             harus membuat design procedure dan prelimary test atas biaya sendiri untuk
             mendapatkan mutu seperti yang disyaratkan. campuran harus menggunakan
             perbandingan berat antara semen, pasir, kerikil, dan air.   
          -      Perencanaan campuran hendaknya mengikuti persyaratan PBI ayat 4.6.
             dan dievaluasi kekuatan karakteristiknya menurut ayat 4.5.  
                                                                         
          -      Bilamana karena sesuatu hal sumber atau kualitas dari semen dan/atau
             agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran yang baru sehingga tetap
             memenuhi syarat, sesuai ayat-ayat di atas. Jumlah semen yang dipakai 340 kg
             per m3 beton, dan pada pondasi, pipa caps dan luifel atap jumlah minimum
             tersebut adalah 375 kg/m3 beton.                            
                                                                         
          -      Dalam hal dipakai beton beton ready mix, maka semua syarat – syarat
             dalam standard spesification for ready mixer concrete AASHTO designation H.
             157-74 harus dipenuhi.                                      
                                                                         
       5) Pengujian Beton dan Peralatannya                               
                                                                         
          a)     Pemborong harus menyediakan alat -alat yang diperlukan dan tempat
             untuk melakukan percobaan berikut:                          
             -  Slump test                                               
             -  Test specimens                                           
             -  Cetakan-cetakan baja untuk membuat kubus-kubus beton     
             -  Test kadar lumpur                                        
                                                                         
          Pemborong juga menyediakan peralatan untuk menentukan moisture content dari
             agregat halus, timbangan dan alat lain. Alat yang perlu untuk melakukan
             percobaan-percobaan berikut.                                
          b)     Pengujian slump dilakukan segera setelah beton keluar dari mixer
             minimum 5 cm dan maksimum 10 cm untuk campuran koral beton dan
             maksimum 12 cm untuk campuran dengan crushed stones.        
                                                                         
          c)     Atas biaya sendiri pemborong harus membuat, merawat dan mengangkut
             semua test specimens ke laboratorium yang ditentukan/disetujui oleh direksi
             pelaksanan untuk dilakukan compresion test pada 7 hari, 14 hari, dan 28 hari.
          d)     Setiap kubus test harus bersih dan ditandai secara tetap dengan nomor
             kode dan hari pembuatan, bersama-sama dengan tanda dari bagian pekerjaan
                                                                         
             mana sample diambil. Sistem dari pengukuran dan penandaan dari kubus akan
             ditentukan oleh direksi pelaksanaan.                        
          e)     Pemborong harus memberikan material untuk pembuatan sample, dari
             semua test yang diperlukan pada bagian ini dalam spesifikasi. Kontraktor harus
             menyampaikan semua hasil test tersebut kepada direksi secara rutin. Segala hal
             biaya yang menyangkut pengetesan tersebut adalah biaya kontraktor.
                                                                         
                                                                         
  9.9  Beton Bertulang                                                   
       1) Kekuatan dan Penggunaan Beton                                  
          a) Beton struktural                                            
         Meliputi beton konstruksi plat atas, dinding dan plat dasar. Untuk mencapai mutu
            K.250, Pemborong wajib membuat adukan sesuai dengan proporsi trial mix yang
                                                                         
            disetujui.                                                   
          b) Beton non struktural                                        
            - Beton dengan mutu K 100 meliputi beton lantai kerja, tebal 5 cm, tidak dicor
              ke dalam cetakan.                                          
            - Beton dengan mutu K 100 meliputi rabat beton, sesuai dengan gambar kerja.
                                                                         
            - Beton dengan mutu K 350 meliputi kolom atau beton bertulang yang
              mempunyai ukuran maksimal 15 cm, kanstin, neut kaki kusen kayu, pengisi
              lubang angker dan sudut-sudut beton dan lain-lain.         
            - Beton mortal dengan mutu K 350 adalah tegangan tekan hancur karakteristik
              untuk silender beton diameter 15 cm pada usia 28 hari. Evaluasi penentuan
              karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SNI
              Beton.                                                     
                                                                         
                                                                         
       2) Campuran Tambahan                                              
       Selain bahan seperti sudah ditentukan pada ayat 3.6.7. RKS ini, bahan campuran lainnya
          yang digunakan hanya jika disetujui oleh direksi secara khusus dan tertulis.
                                                                         
                                                                         
       3) Pengadukan                                                     
       Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk molen yang
          berkapasitas tidak kurang dari 600 liter dan dilengkapi dengan alat timbangan berat
          a) Bahan                                                       
            - Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari plywood dengan tebal 12
              mm dan dapat dipakai untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi
                                                                         
              perkuatan kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
            - Lain-lain jenis tersebut diatas harus dengan persetujuan direksi.
            - Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari kayu klas II tebal
              sesuai kebutuhan dan dapat dipakai untuk 2 kali pengecoran beton, acuan ini
              diberi penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
                                                                         
            - Untuk perkerasan bekisting (acuan) tersebut, apabila diperlukan direksi dapat
              meminta kontraktor menghitungnya dan kemudian disetujui direksi.
                                                                         
         b) Konstruksi                                                   
            - Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku mencegah pergeseran
              atau perubahan/kelongsoran penyangga. Permukaan bekisting halus-halus dan
                                                                         
              rata, tidak boleh melendut atau cekung. Sambungan-sambungan bekisting
              harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horisontal dan vertikal.
            - Tiang penyangga anti lendutan (cambres) harus dibuat sebaik mungkin dan
              mampu menunjang seperti yang dibutuhkan, tanpa adanya kerusakan atau
              overstress ataupun pergeseran tempat pada bagian konstruksi yang dibebani.
            - Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian
                                                                         
              rupa, sehingga konstruksi ini benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang
              berat sendiri dan beban-beban yang berada di atasnya selama pelaksanaan.
            - Kecuali detail-detail yang berlainan pada gambar, bekisting untuk semua balok
              dan pelat lantai dilaksanakan dengan mengikuti anti lendut.
            - Semua balok atau/dan pelat lantai 0,2% lebar bentang pada tengah-tengah
              bentang. Semua balok cantilever dan pelat lantai 0,4% dari bentang, dihitung
                                                                         
              dari ujung bebas.                                          
                                                                         
                                                                         
         c) Baut                                                         
            Baut-baut tie rod yang diperlukan untuk ikatan- ikatan dalam beton harus diatur
            sedemikian rupa sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi
                                                                         
            tulangan akan berada 4 cm dari permukaan beton. Kawat pengikat tidak diizinkan
            pada beton exposed yang akan berhubungan langsung dengan keadaan alam,
            dimana dapat menimbulkan warna yang tidak merata. Semua bekisting harus
            dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menggunakan paku tanpa merusak beton.
         d) Pembersihan                                                  
                                                                         
            Semua bekisting harus dibersihkan sebelum dipergunakan. Pekerjaan harus
            dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kemungkinan adanya beton
            yang keropos dan lain-lain kerusakan/cacat pada beton. Segera sebelum beton
            dicor pada beberapa bagian dari bekisting, bagian dalam dari bagian itu harus
            dibersihkan dari semua material lain, termasuk air. Tiap-tiap bagian dari bekisting,
                                                                         
            bagian-bagian yang struktural harus diperiksa oleh direksi pelaksanaan segera
            sebelum beton dicor di bagian itu. Khusus untuk acuan kolom dan dinding beton
            atau balok-balok tinggi, pada tepi bawahnya harus dibuat bukaan atau dua sisinya
            untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin terdapat pada dasar kolom/dinding
            tersebut. Bukaan ini boleh ditutup setelah diperiksa dan disetujui oleh direksi
            pelaksanaan.                                                 
                                                                         
                                                                         
         e) Pelapisan (coating)                                          
            Sebelum pemasangan besi beton bertulang bekisting yang dipergunakan untuk
            beton yang tidak diplester lagi (exposed concrete) harus dilapisi dengan minyak
            yang tidak meninggalkan bekas pada beton. Bekisting untuk beton biasa (yang
            perlu diplester lagi permukaannya) harus dibasahi air dengan seksama sebagai
                                                                         
            pengganti minyak sebelum beton dicor.                        
                                                                         
         f) Pembongkaran                                                 
            Bangunan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, kerusakan atau pembebanan
            yang melebihi beban dengan rencana pembongkaran bekisting pada beton.
                                                                         
            Pertanggungjawaban atas keselamatan pada waktu pembongkaran tiap bagian
            bekisting atau penyangga berada dipihak pemborong.           
                                                                         
         g) Waktu minimum untuk pembongkaran bekisting                   
            Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
            pembongkaran bekisting dari bagian - bagian struktur ditentukan dari percobaan
                                                                         
            selinder benda uji yang memberikan kuat desak minimum sebagai berikut:
                                                                         
                 Bagian Struktur      Waktu Minimum Pembongkaran         
                                             Bekisting (Hari)            
                Sisi balok dan dinding            1                      
                                                                         
               Penyanggah plat lantai            21                      
                 Penyanggah Balok                21                      
                                                                         
  9.10 Pembuatan Beton dan Peralatannya                                  
       a) Pemborong bertanggungjawab seluruhnya atas pembuatan campuran beton yang
                                                                         
          baik/unform dan memenuhi syarat- syarat yang ditentukan. Untuk memenuhi syarat
          - syarat ini, pemborong atas biaya sendiri harus menyediakan dan menggunakan,
          mesin pencampur beton (beton molen) yang baik, volumetric system untuk mengukur
          air dengan tepat yang disetujui direksi.                       
       b) Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran material-material
          harus dengan persetujuan direksi.                              
       c) Mencampur beton dengan tidak menggunakan perbandingan berat (timbangan),
          tidak diperbolehkan.                                           
                                                                         
       d) Mixer harus betul-betul kosong sebelum menampung/menerima material untuk
          adukan selanjutnya, harus dibersihkan dan dicuci bila mixer tidak dipakai lebih lama
          dari 30 menit dan pada setiap akhir pekerjaan. Mixer juga harus dibersihkan dan
          dikosongkan lebih dulu, bila beton yang akan dibuat berbeda mutunya.
       e) Pencampuran kembali dari beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak
                                                                         
          diizinkan. Demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi (dari
          hasil mixer) dengan tujuan memudahkan pengerjaan dan sebagainya tidak diizinkan.
                                                                         
  9.11 Penolakan Pekerjaan Beton                                         
       a) Direksi berhak menolak pekerjaan yang tidak memenuhi syarat. Pemborong harus
          mengganti atau memperbaiki/membongkar pekerjan beton yang tidak memenuhi
                                                                         
          syarat, atas biaya sendiri, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh direksi
          pelaksanaan.                                                   
       b) Percobaan compressive strength dari pengujian selinder         
                                                                         
  9.12 Pengangkutan dan Pengecoran Beton                                 
       a) Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum direksi memeriksa dan menyetujui
                                                                         
          cetakan, bekisting (formwork), tulangan, angkerangker dan lain-lain, dimana beton
          akan dituangkan/dicor. Tempat dimana beton akan dituangkan harus bebas dari
          segala macam kotoran, puing-puing, potongan-potongan, kayu, air dan sebagainya.
       b) Air (genangan) harus dibuang dari tempat/ruangan yang akan diisi/dicor beton. Air
          yang mengalir ke dalam galian harus dikontrol/dibuang dengan cara yang disetujui
                                                                         
          direksi pelaksanaan.                                           
       c) Isi dari mixer yang dikeluarkan pada suatu operasi continous harus diangkut tanpa
          menimbulkan degradasi. Beton harus diangkut dalam gerobak yang bersih dan kedap
          air. Metoda yang digunakan harus disetujui direksi pelaksanaan, setelah pemborong
          mengajukan proposal/usulan cara-cara pengangkutan.             
       d) Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus diberikan dan
                                                                         
          dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dan pada setiap akhir
          pekerjaan. Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus diletakkan/dicor dan
          dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air ke dalam
          mixer.                                                         
       e) Beton pada umumnya tidak boleh dijatuhkan bebas/dituangkan dari ketinggian lebih
          besar dari 1,5 m. pengecoran harus dilaksanakan dengan menghindari timbulnya
                                                                         
          degradasi dan menjamin suatu pengecoran yang tidak terputus. Beton harus
          diletakkan dalam lapisan tidak lebih dari 60 cm tebalnya dan dipadatkan sesuai
          ketentuan di bawah ini tanpa timbulnya degradasi/pemisahan. pengecoran dari satu
          unit atau bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan dengan satu operasi yang
          continous atau sampai construction joint tercapai.             
       f) Beton, acuan atau penulangan tidak boleh diganggu selama minimal 24 jam setelah
                                                                         
          pengecoran, kecuali dengan izin direksi pelaksanaan. Semua pengecoran harus
          dilaksanakan di siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian pekerjaan jangan
          dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali atas izin Direksi
          Pelaksanaan boleh dikerjakan pada malam hari. Izin ini tidak boleh diberikan, bila
          sistem penerangan yang dipersiapkan Pemborong belum disetujui Direksi
          Pelaksanaan.                                                   
                                                                         
       g) Dalam hal dinding, kolom beton atau bagian-bagian yang dianggap tinggi, tidak boleh
          dicor dari atas, tetapi harus dari samping melalui satu bukaan pada ketinggian yang
          disetujui. Saluran curah untuk pengecoran tidak boleh dipergunakan, kecuali jaraknya
          dekat dan hanya dengan persetujuan direksi pelaksanaan. Bila hal ini disetujui direksi
          pelaksanaan, maka saluran itu harus dibuat dari logam (metal) atau bahan
                                                                         
          dihaluskan, agar dapat mengalirkan adukan beton dengan lancar, sedangkan
          kemiringan saluran/talang tersebut tidak lebih curam dari perbandingan 1 (satu)
          tegak dan 2 (dua) mendatar.                                    
       h) Siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian sehingga tidak banyak mengurangi
          kekuatan konstruksi. Bila siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-
          gambar rencana, maka tempat-tempatnya harus disetuji oleh direksi.
                                                                         
       i) Penyimpanan tempat siar daripada yang dinyatakan dalam gambar harus disetujui
          direksi.                                                       
       j) Penempatan air (penyambungan pengecoran) pada dinding yang berfungsi
          menampung air, harus dipasang water stop dari type yang terlebih dahulu disetujui
          direksi.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  9.13 Pemadatan Beton                                                   
       a) Beton harus dipadatkan keseluruhan dengan mechanical vibrator yang dikerjakan
          oleh orang-orang yang berpengalaman dan telah mendapatkan trainning untuk
          pekerjaan tersebut. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu
                                                                         
          massa yang bebas dari lubang-lubang degradasi atau kropos-kropos (honey
          combing).                                                      
       b) Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekuensi tidak
          kurang dari 6.000 cycles per menit. harus diperhatikan agar pemadatan/ penggetaran
          semua bagian beton tidak menyebabkan degradasi dari material-material akibat over
          vibration. Vibration tidak boleh dipergunakan pada tulang-tulang, terutama tulang-
                                                                         
          tulangan yang telah masuk pada beton yang mulai mengeras.      
       c) Banyaknya vibrator yang dipergunakan harus disesuaikan dengan volume dan
          kecepatan pengecoran. Pemborongan juga harus menyediakan paling sedikit 1
          vibrator tambahan/cadangan untuk mengganti yang rusak pada waktu yang sedang
          dipakai.                                                       
  9.14 Perlindungan Terhadap Cuaca Alam                                  
                                                                         
       a) Cuaca Panas                                                    
       Bila perlu dipergunakan rangkaian instalasi penahanan angin, naungan, fog spraying,
          memerciki dengan air, menggenangi dengan air ataupun menutup dengan penutup
          basah yang berwarna muda dapat dibuat bagian yang telah selesai dicor, dan
          tindakan perlindungan yang sedemikian harus segera diambil setelah pengecoran dan
          pekerjaan akhir selesai dikerjakan.                            
                                                                         
                                                                         
       b) Musim Hujan                                                    
          - Tidak diperbolehkan mengecor selama turun hujan lebat, dan beton yang baru
            dicor harus segera dilindungi dari curahan hujan. Sambungan harus dilindungi
                                                                         
            seperti yang dijelaskan dalam spesifikasi ini.               
          - Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan maka seluruh beton yang terkena
            hujan/aliran air hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dulu dari beton-
            beton yang tercampur/terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat
            izin direksi pelaksanaan terlebih dahulu.                    
                                                                         
                                                                         
  9.15 Perawaratan                                                       
       a) Beton baru harus dilindungi dari hujan lebat, aliran dan dari kerusakaan yang
          disebabkan oleh alat - alat. Semua beton hendaknya selalu dalam keadaan basah,
          selama paling sedikit 7 hari, dengan cara menyiramkan air pada pipa yang berlubang
          atau cara lain yang menjadikan bidang permukaan beton itu selalu dalam keadaan
                                                                         
          basah.                                                         
       b) Bekisting kayu dibiarkan terpasang agar beton itu tetap basah selama perawatan
          untuk mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
          Air yang dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan sama sekali bebas dari
          unsur-unsur kimia yang dapat menyebabkan kerusakan atau perubahan warna pada
          beton.                                                         
                                                                         
                                                                         
  9.16 Cacat pada Beton                                                  
       Meskipun hasil pengujian selinder-selinder memuaskan, pemberi tugas mempunyai
       wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut.
       a) Konstruksi beton yang sangat keropos.                          
                                                                         
       b) Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
          tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.                    
       c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
       d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya        
                                                                         
                               Pasal 10                                  
                                                                         
                      PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                          
                                                                         
      10.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                         
          a.  Meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan
              perlengkapan- perlengkapan (tenaga mesin) untuk konstruksi baja dan
                                                                         
              pengecatan semua pekerjaan baja, termasuk pemasangan alat-alat dan
              benda-benda yang terlekat, kecuali baja tersebut ditutup dengan beton.
                                                                         
          b.  Semua pekerjaan yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli dan
              tukang yang berpengalaman serta mengerti benar pekerjaannya.
                                                                         
                                                                         
          c.  Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja lengkap, daftar
              material dan sambungan dari komponen-komponen, yang sebelum dilaksanakan
              harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
         d.  Pekerjaan besi dan baja harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera
             pada Gambar Kerja, pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk ; Balok, Kolom,
                                                                         
             Konstruksi kuda-kuda baja, gording, tali angin atau seperti tertera pada gambar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      10.2 BAHAN-BAHAN                                                   
                                                                         
                                                                         
          a.  Bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus berkualitas baik, tidak berkarat,
              bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacat.
                                                                         
          b.  Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi sesuai
              yang ditunjukkan pada gambar.                              
                                                                         
          c.  Mutu baja yang digunakan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
              1. Baja                     : ex. Gunung Garuda SS 41 sesuai
                                            dengan JIS G 3101            
              2. Material las             : E 70 XX                      
              3. Baut-Baut High Tensile Bolt (HTB) : ASTM A 325 N        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      10.3 PEKERJAAN PERSIAPAN BAJA STRUKTUR                             
          a.  Kesempurnaan Pelaksanaan                                   
                                                                         
                                                                         
              Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus
              dilaksanakan dengan teknik-teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat
              mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat di bengkel konstruksi yang
              mempunyai peralatan lengkap.                               
              Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan, Direksi / Konsultan Pengawas harus
              memeriksa dan menyetujui bengkel tersebut.                 
                                                                         
                                                                         
          b.  Penyimpanan Bahan                                          
                                                                         
              Semua bahan baja untuk pekerjaan ini harus disimpan di tempat yang beratap
              dan diletakkan pada perletakan-perletakan atau tumpuan-tumpuan yang benar.
              Tempat penyimpanan ini harus bebas dari lumpur, tempat-tempat yang
                                                                         
              berminyak ataupun bahan-bahan lainnya yang dapat mempercepat terjadinya
              karatan.                                                   
                                                                         
          c.  Kelurusan Profil-profil                                    
                                                                         
              Profil-profil baja yang dapat dipakai adalah profil-profil yang lurus dan tidak
                                                                         
              terpuntir.                                                 
          d.  Pembuatan Lubang-lubang untuk Baut                         
                                                                         
                                                                         
              Lubang-lubang untuk baut dapat dibuat di bengkel konstruksi dengan alat
              punching atau dengan mesin bor. Bila dilubangi dengan alat punching, besarnya
              lubang lebih kecil daripada diameter baut kemudian diperbesar lagi dengan mesin
              bor atau mesin bubut.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          e.  Penyetelan Pendahuluan di Pabrik                           
                                                                         
              Untuk mengetest kesempurnaan penyambungan-penyambungan dengan baut,
              maka di pabrik dilakukan penyambungan pendahuluan. Baut harus dapat
              dimasukkan ke dalam lubang-lubang tanpa menyebabkan kerusakan pada alur
                                                                         
              baut tersebut. Pemborong harus memeriksa kesempurnaan dari penyetelan
              pendahuluan ini sebelum sambungan ini dikirim ke lapangan. 
                                                                         
                                                                         
      10.4 PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAN PEMASANGAN BAJA                    
          a.  Pemasangan Baut-baut                                       
                                                                         
              1.  Baut-baut harus dikencangkan sedemikian rupa agar pada baut-baut
                  tersebut bekerja gaya-gaya tarik minimal sebagai berikut :
                  Ukuran baut     Gaya Tarik Minimal (kg)                
                    dia. 13             5.400                            
                    dia. 16             8.600                            
                                                                         
                    dia. 19             12.600                           
                    dia. 22             17.600                           
                    dia. 25             23.600                           
              2.  Baut-baut harus dikencangkan menurut urutan yang disetujui oleh Direksi
                  / Konsultan Pengawas dan dilaksanakan dengan alat torsimeter yang telah
                  ditera (kalibrasi) oleh instansi yang berwenang.       
                                                                         
                  Paling tidak 10% dari seluruh baut harus ditest dengan alat torsimeter
                  tersebut dengan diawasi oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                         
          b.  Pengelasan                                                 
                                                                         
              Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC.
                                                                         
              Pengelasan harus dilaksanakan dengan las listrik.          
              Pengelasan dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dan dengan
              ketepatan yang tinggi, Pemborong wajib menyerahkan Sertifikat keahlian dari
              masing-masing tukang lasnya sesuai dengan peraturan.       
              Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang dinyatakan dalam
              gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat ini. Ukuran las yang tercantum
                                                                         
              dalam gambar adalah ukuran-ukuran efektif.                 
              Batang-batang elektroda yang dipakai adalah jenis Mild Steel Ars Welding
              Electrodes dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC, batang elektroda ini harus
              disimpan pada tempat yang dapat menjamin sifat-sifat dari eletrode tersebut
              selama dalam penyimpanan.                                  
              Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan elektrode
                                                                         
              tersebut. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di dalam bengkel, bila
              terpaksa dilaksanakan di dalam lapangan harus cukup baik dan sangat hati-hati,
              tidak boleh dilakukan sewaktu dalam keadaan basah atau hujan.
              Pemberitahuan las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan harus dijamin
              bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau membengkok setelah
                                                                         
              sambungan menjadi dingin.                                  
                                                                         
              Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan dengan
              baik. Dalam setiap posisi dimana 2 bagian dari satu benda saling berdekatan
              harus dibuat suatu las perapat atau pengedap guna mencegah masuknya lengas,
              terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.        
                                                                         
              Las-lasan yang cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Pemborong.
              Sebelum pekerjaan las dimulai, Pemborong wajib menyerahkan prosedur kerja
              cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan baik di bengkel maupun yang akan
              di lapangan. Usulan ini harus diperiksa dan disetujui Direksi / Konsultan
              Pengawas sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.   
                                                                         
                                                                         
          c.  Pekerjaan Persiapan Pengelasan                             
              Bidang permukaan yang akan dilas harus rata, bersih dan bebas dari retakan
              atau cacat-cacat lainnya yang dapat mengurangi mutu dari pengelasan. Juga
              permukaan tersebut harus bebas dari kotoran, cat, aspal, minyak dan karat.
              Sebelum pekerjaan las dimulai, harus ada jaminan bahwa bidang yang akan
                                                                         
              disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las
              selesai dilakukan. Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar
              dan bila ada yang harus di las tegak, pengelasan harus dimulai dari bawah
              kemudian ke arah atas. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat
              jaminan bahwa sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu
              sebaiknya dipakai batang-batang penyambungan pada bagian struktur dari
                                                                         
              sambungan tersebut agar pengelassan dapat dilaksanakan dengan penuh.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      10.5 Pemberian Tanda, Pengangkutan dan Penyimpanan                 
          Setelah distel di bengkel konstruksi, setiap komponen dari sambungan diberi nomor
                                                                         
          secara sistematis agar di lapangan nanti, bagian-bagian tersebut dapat disambung
          kembali dengan mudah.                                          
                                                                         
          Setiap komponen juga harus dihitung beratnya, agar dapat diatur alat pengangkutnya
          seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas yang diperlukan.
                                                                         
                                                                         
          Dilapangan, komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar tidak terjadi
          lendutan atau hal-hal yang dapat memperlemah konstruksi tersebut.
                                                                         
      10.6 Pekerjaan Pemasangan Baja Struktur                            
          Pemborong harus menyediakan kran, perancah dan alat bantu lainnya untuk
          penyetelan baja di lapangan. Sambungan baru boleh dimatikan, Pemborong wajib
                                                                         
          menyediakan ikatan-ikatan pengaku untuk menjaga stabilitas struktur. Ikatan-ikatan
          ini baru dilepas setelah pengelasan dari sambungan selesai dikerjakan.
                                                                         
      10.7 Toleransi Pemasangan Baja                                     
          Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm dari asnya.
                                                                         
          Sumbu-sumbu vertikal dari kolom-kolom tidak boleh lebih dari sumbu 0,5 % dari as
          horisontal.                                                    
                                                                         
      10.8 Pembersihan dan Pengecatan                                    
          a.  Sebelum mengecat, besi dan baja yang dimaksud harus disikat dengan sikat
              kawat baja ( wire brush ) untuk menghilangkan segala kulit oksid besi dari
                                                                         
              pabriknya dan tanda-tanda pengkaratan sampai permukaan memperoleh warna
              metalik yang teratur.                                      
              Minyak, gemuk dan debu halus dipermukaan harus dihilangkan semua.
                                                                         
          b.  Semua Konstruksi Baja dicat dengan cat anti korosi yang terdiri dari 3 lapisan :
              - Prime Coat      :    Zinc Chromatec, tebal 60 micron, ex ICI
                                                                         
              - Finish Coat     :    2 lapis dengan cat ex. Mowilex      
                                                                         
                               Pasal 11                                  
                           PEKERJAAN AKHIR                               
                                                                         
                                                                         
      Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi fisik selesai. Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan
      yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan
      konstruksi fisik                                                   
                                                                         
      PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                            
                                                                         
            KETERANGAN UMUM                                              
                                                                         
       1.1. Ruang Lingkup Kegiatan                                       
         Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                         
         arsitektur sesuai dengan gambar dan spesifikasi.                
         Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :               
         a. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Bata                         
         b. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                
         c. Pekerjaan Lantai                                             
         d. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela                           
         e. Pekerjaan Partisi Gypsum dan Rangka Hollow                   
         f. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci                      
         g. Pekerjaan Curtain Wall, Kaca, dan Cermin                     
         h. Pekerjaan Plafond                                            
         i. Pekerjaan Sanitair                                           
         j. Pekerjaan Pengecatan                                         
         k. Pekerjaan Panel Alumunium                                    
         l. Pekerjaan Caulking dan Sealing                               
                                                                         
      1.2.  Referensi                                                    
                                                                         
       Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mematuhi peraturan-peraturan yang
       berlaku didalam Negara Republik Indonesia. Pada khususnya peraturan-peraturan ini
       berkenaan dengan pasal-pasal diatas, meliputi :                   
                                                                         
         ●  Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan.       
         ●  Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Harian,
            Mingguan, dan Bulanan/Borongan)                              
         ●  Peraturan yang berlaku di indonesia                          
                                                                         
    A. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA                              
                                                                         
      1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
         - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
           alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini sehingga
                                                                         
           diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.     
         - Pekerjaan dinding bata ini meliputi pekerjaan dinding pasangan batu bata
                                                                         
           pada bangunan dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
                                                                         
           dan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.               
                                                                         
                                                                         
      2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                         
         - Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
           disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Syarat-syarat batu bata harus
                                                                         
           memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10.                     
         - Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, bermutu baik
                                                                         
           dan memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.                        
         - Pasir yang digunakan harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.     
                                                                         
         - Air untuk adukan pasangan harus air yang bersih, tidak mengandung
           lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.   
                                                                         
                                                                         
      3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                         
         - Bahan-bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
           diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan Pengawas, minimal 3
                                                                         
           (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan untuk mendapatkan
                                                                         
           persetujuannya.                                               
         - Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah menggunakan adukan 1PC
                                                                         
           : 5PS, kecuali pasangan batu bata semen trasraam (1PC : 3PS). 
         - Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
                                                                         
           sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di
           daerah basah setinggi 120 cm dari permukaan lantai serta semua dinding yang
                                                                         
           pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk
           rapat air dengan campuran 1PC : 3 pasir pasang.               
                                                                         
         - Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam
                                                                         
           1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
           pasangan disiram air.                                         
                                                                         
         - Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
           dan siar-siar dibersihkan.                                    
                                                                         
         - Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
           24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding
                                                                         
           batu bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom
           dan balok penguat praktis dengan ukuran 15 x 15 cm dari tulangan pokok 4
                                                                         
           buah diameter minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antar
           kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.   
                                                                         
         - Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
           sekali tidak diperkenankan.                                   
                                                                         
         - Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
           beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,
                                                                         
           yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
                                                                         
           bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
           kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                         
         - Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
         - Pasangan batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal
                                                                         
           15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya dan untuk
           dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
                                                                         
           dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
         - Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi
                                                                         
           dengan adukan 1PC : 3 pasir pasang.                           
         - Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
                                                                         
           arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
           diaci/diplester).                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN (DINDING BATA)                      
      1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
         - Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh bahan plesteran dan peralatannya.
         - Penyiapan permukaan bidang-bidang (bata & beton) akan diselesaikan dengan
                                                                         
           pengecatan, satu dan lain hal sesuai dengan notasi-notasi yang tertera pada
           gambar rencana finishing permukaan bidang.                    
                                                                         
                                                                         
      2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                         
                                                                         
         - Semen /PC yang dipergunakan dalam pekerjaan plesteran ini harus memenuhi
           persyaratan yang sesuai dengan NI-8.                          
                                                                         
         - Pasir yang dipakai harus halus dengan warna asli, sesuai dengan persyaratan
           pada NI-3 pasal 14, dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                         
         - Air untuk membuat adukan untuk plesteran bidang batu-bata biasa adalah
           adukan 1PC : 4 pasir, sedangkan untuk bidang beton dan pasangan kedap air
                                                                         
           dipergunakan campuran 1 PC : 2 pasir.                         
                                                                         
                                                                         
      3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                         
         - Pada pasangan batu-bata yang akan diplester, siar-siarnya harus dikerok
           sedalam lebih kurang 1 cm, sedangkan pada permukaan beton yang akan
                                                                         
           diplester, permukaan tersebut harus dibuat kasar lebih dahulu. Dengan di
           ketrik atau dikamprot pada saat permukaan beton masih basah.  
                                                                         
         - Semua permukaan yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan disiram
           dengan air sebelum bahan plesternya diletakkan, sehingga plesteran akan
                                                                         
           melekat pada bidang yang basah.                               
         - Pekerjaan plesteran harus dilaksankan secara sempurna tegak dan siku.
                                                                         
           Ujung plesteran sudut sebelah luar dikerjakan dengan bantuan besi siku L
                                                                         
           ukuran 30.30.3 mm, agar tercapai sudut yang tumpul/agak bulat.
         - Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak maka bidang tersebut
                                                                         
           harus diperbaiki secara keseluruhan. Bagian-bagian yang harus diperbaiki
           harus dibobok secara teratur, shingga bentuk bobokan menjadi segi empat
                                                                         
           dan setelah itu baru diplester kembali sehingga permukaannya rata dengan
           sekitarnya.                                                   
                                                                         
         - Semua adukan plesteran harus diaduk dengan mesin atau dengan tangan
                                                                         
           sesuai persyaratan direksi pengawas, dan pemborong diberi kesempatan
           menggunakan bahan-bahan kimia tambahan yang diperlukan        
         - Untuk dapat mencapai tebal yang rata dari suatu bidang plesteran, harus
                                                                         
           diadakan pemeriksaan secara silang.                           
                                                                         
         - Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh yang mengerjakan pekerjaan plesteran
           sendiri, dengan memakai penggaris panjang yang digerakkan secara
                                                                         
           horizontal dan kemudian secara vertikal/silang.               
                                                                         
         - Tebal plesteran akan mencapai 12 mm dan 18 mm, tergantung dari ukuran
           bata yang dipasang serta keseluruhan pasangan bata dan bidang beton.
                                                                         
         - Ketebalan 12 mm dan 18 mm, agar diperoleh dalam 2 (dua) kali lapisan
           pekerjaan.                                                    
                                                                         
         - Lapisan pertama setebal 10-12 mm merupakan lapisan dengan permukaan
           kasar (juga harus diperiksa secara silang). Kemudian lapisan kedua dilekatkan
                                                                         
           untuk mencapai bidang yang lebih rata permukaannya dengan mengerjakan
           secara lebih teliti dan kemudian baru dilakukan pekerjaan pengacian.
                                                                         
         - Akhirnya akan diperoleh ketebalan plesteran kurang lebih 20 mm
                                                                         
                                                                         
    C. PEKERJAAN LANTAI                                                  
                                                                         
    C.1. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                                        
                                                                         
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
            Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
            alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan ini
            hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                         
            Pekerjaan lantai keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai yang
            disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar, termasuk pola-polanya jika
            ada.                                                         
         Standart / Rujukan                                              
                                                                         
         ●  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia                 
         ●  Standar Nasional Indonesia (SNI)                             
         ●  SNI– Ubin Lantai Keramik Berglaris                           
                                                                         
         ●  Australian Standard (AS)                                     
         ●  British Standard (BS)                                        
         ●  American National Standard Institute (ANSI).                 
      1. Spesifikasi Bahan                                               
                                                                         
         ●  Umum.                                                        
         ●  Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
            ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
                                                                         
            sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
         ●  Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan
            dari konsultan perencana.                                    
                                                                         
           No     Jenis           Keramik & Homogenious Tile             
                                                                         
            1  Ukuran     60 x 60 cm (Polished & Unpolished)             
                                                                         
                          40 x 40 cm                                     
                                                                         
                          30 x 60 cm                                     
            2  Warna tipe Sesuai Gambar dan atau ditentukan kemudian by Owner
                                                                         
            3  Produk     Indogres                                       
                                                                         
                                                                         
      2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                         
              1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
                 gambar- gambar dan kondisi di lapangan.                 
                                                                         
              2. Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
                 petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
                 ukuran, bentuk dan kualitas.                            
                                                                         
              3. Pengisian siar keramik harus dengan cara kering. Tidak dibenarkan
                 menyiram air semen kepermukaannya. Seluruh rongga pada permukaan
                 bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu keramik dipasang.
                                                                         
              4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai
                 dengan petunjuk Pengawas/Perencana                      
              5. Bila diperlukan pemotongan Homogeneus tilek, maka harus dipergunakan
                 alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.     
                                                                         
              6. Garis-garis tepi keramik yang berbentuk maupun siar-siar harus lurus.
                 Lebar siar harus sama yaitu maksimum 0,5 mm dengan kedalaman 2 mm.
                                                                         
  C.2. PEKERJAAN LANTAI VYNIL                                            
                                                                         
       1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                         
       Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang ditunjukkan
       dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahn-bahan, alat-
       alat dan peralatan pembantu lainnya.                              
                                                                         
       2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                         
       a. Umum                                                           
                                                                         
           · Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
             hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.      
                                                                         
           · Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
                                                                         
             meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB).
       b. Spesifikasi Bahan                                              
                                                                         
                                                                         
           · Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di
             lindungi oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection,
                                                                         
             lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.           
                                                                         
           · Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan
                                                                         
             resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm,
             tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip
                                                                         
             resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic
             treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl harus
                                                                         
             dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebalminimal
                                                                         
             2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
             menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
                                                                         
             sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.               
                                                                         
           · Skirting/Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
                                                                         
             naik ke dinding setinggi 10cm. Penggunaan secara khusus terdapat dibeberapa
             bagian Unit/Ruang, diman pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi “Cove
                                                                         
             Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak
             siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan Capping
                                                                         
             Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari vinyl
             PVC atau karet.                                             
                                                                         
                                                                         
           · Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan pengawas
             dan atau pemilik pekerjaan.                                 
                                                                         
                                                                         
           · Merk Pabrikasi bahan : Courtina, Taco                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                         
           · Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak
                                                                         
             ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
                                                                         
           ·  Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
                                                                         
             dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
             pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.                
           · Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
                                                                         
             plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. .
                                                                         
       4. Tahapan pemasangan vinyl                                       
                                                                         
           1)  Screeding                                                 
                                                                         
           Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat adukan
           dengan komposisi 1 semen : 4 pasir                            
                                                                         
                                                                         
           2) Leveling                                                   
           Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
                                                                         
           berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai kering.
           Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self Leveling. Tetapi
                                                                         
           kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2 lapis.
                                                                         
           3) Pengamplasan                                               
                                                                         
           Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian dibersihkan
           dengan cara di Vakum atau di Pel.                             
                                                                         
                                                                         
           4) Pemasangan vinyl                                           
                                                                         
           5) Welding                                                    
                                                                         
           Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus di las dengan
           bahan dari PVC yang sama.                                     
                                                                         
           6) Pemolesan                                                  
                                                                         
           Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
           pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
                                                                         
           Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi
                                                                         
           harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum
           dilakukan tahapan pemasangan vinyl.                           
                                                                         
                                                                         
  C.3. LANTAI EPOXY/FLOOR HARDENER                                       
       1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                         
          1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                                                                         
             untuk melaksanakan pekerjaan ini.                           
          2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Epoxy atau floor hardener
                                                                         
             di area mesin atau power house sesuai gambar dari konsultan perencana / atau
             petunjuk Konsultan MK.                                      
                                                                         
                                                                         
       2. Standar /Rujukan                                               
                                                                         
          Ø American Society for Testing and Materials (ASTM)            
                                                                         
          Ø British Standard (BS)                                        
                                                                         
          Ø Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)              
                                                                         
       3. Spesifikasi Bahan                                              
                                                                         
       Jenis bahan disesuaikan RAB atau gambar kerja dari dan mendapat persetujuan dari
       konsultan perencana.                                              
                                                                         
          1   Jenis               Epoxy Floor Coating                    
          2   Ketebalan           1000 Micron                            
                                                                         
          3   Warna / tipe        Ditentukan Owner                       
                                                                         
          4   Produk              Ultrachem                              
                                                                         
       4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                         
          1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti gambar-
                                                                         
             gambar dan kondisi di lapangan.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          2.  Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
                                                                         
             petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
             ukuran, bentuk dan kualitas.                                
                                                                         
          3. Permukaan lantai harus rata dan bersih.                     
                                                                         
          4. Lantai beton kering setidaknya harus sudah lebih 28 hari kalender.
          5. Permukaan lantai harus di trowel.                           
                                                                         
                                                                         
  D.   PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILE                            
                                                                         
       1. Lingkup Pekerjaan                                              
         -  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                         
         alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
         dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                                                                         
         -  Pekerjaan dinding keramik ini dilakukan pada dinding toilet dan seluruh detail
         yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                       
                                                                         
       2. Persyaratan Bahan                                              
         -  Keramik Tile 50x50 cm, G 557321 Newcastle Crema, ex.ROMAN untuk Toilet
                                                                         
         Showroom dan Office, dinding Urinoir & Kloset Toilet Showroom Lt. 1.
         -  Keramic 33,3 x 33,3 cm, type G362213 Veneto Grey ex. Roman untuk Toilet
                                                                         
         Office Lt. 2.                                                   
         -  Keramik uk. 33,3 x 33,3cm, G362215 Veneto Black ex. Roman untuk dinding
                                                                         
         Urinoir & Kloset Toilet Office Lt.2                             
                                                                         
         -  Plint Keramik 20x20 cm type 223004 Graniti Pepper ex. Roman kombinasi dengan
         Keramik uk. 20x40 cm type W40106, SERENITY WHITE ex. Roman utk dinding Toilet.
                                                                         
         -  Untuk masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan
         ditolak.                                                        
                                                                         
         -  Spesifikasi bahan:                                           
            Toleransi Maximum ukuran rata-rata ubin dari ukuran          
                                                                         
            seharusnya                         :                         
            Toleransi Ketebalan maximum        :                         
                                                                         
            Toleransi Kesikuan tiap sudut, ke luar/ke dalam sisi :       
            Toleransi Kesikuan tiap sisi, ke luar/ke dalam :             
                                                                         
            Kekuatan Lentur rata-rata          :                         
            Kekerasan Glasur                   :                         
                                                                         
            Ketahanan terhadap Asam/Basa (5 %) :    Tidak berubah        
            -    Bahan pengisian siar dari grout semen berwarna.         
                                                                         
            -    Ukuran sesuai gambar detail mutu single firing/heavy duty glassed.
                                                                         
            -    Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
            peraturan ASTM, PUBB 19970, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII – 0023-81.
                                                                         
            -    Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982
            pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
                                                                         
            pasal 9.                                                     
           3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                
                                                                         
           - Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing yang
           disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                    
                                                                         
           - Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
           diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
                                                                         
           berlainan) kepada Direksi/Konsultan Pengawas.                 
           - Pemotongan granite tile harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
                                                                         
           petunjuk pabrik.                                              
           - Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
           - Granite tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
                                                                         
           dan tidak bernoda.                                            
           - Pola granite tile harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
                                                                         
           akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung dan
           lain-lain yang tertera dalam gambar.                          
                                                                         
           - Awal pemasangan granite tile pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
                                                                         
           ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi/Konsultan Pengawas
           sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.                         
                                                                         
           - Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
           Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
                                                                         
           merupakan satu garis lurus.                                   
           - Granite tile yang terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
                                                                         
           permukaannya, hingga betul-betul bersih. Diperhatikan adanya pola tali air yang
           dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-hal lain seperti yang
                                                                         
           ditunjukkan dalam gambar.                                     
           - Apabila terjadi peledakan granite tile tiba-tiba pada suatu saat yang akhir ini
                                                                         
           sering terjadi dikarenakan tidak mengikuti aturan pemasangan di atas yang timbul
           sesudah masa pemeliharaan, akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                         
                                                                         
  E.   PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA                                
                                                                         
       1. PEKERJAAN KOSEN ALUMINIUM                                      
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
          - Lingkup dari pekerjaan ini termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                         
          peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
          dicapai hasil pekerjaa n yang bermutu baik dan sempurna.       
                                                                         
          - Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu/jendela, daun pintu dan daun jendela
          dipasang pada interior dan exterior serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                                                                         
          dalam gambar-gambar serta shop drawing dari Kontraktor yang disetujui
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                    
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
          - Bahan : Dari bahan aluminium profil produk ALEXINDO,         
                                                                         
          memenuhi aluminium Extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82 dan alloy 606375,
          tidak terbuat dari scrapt (bahan bekas), atau produk lain yang disetujui
                                                                         
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                    
          - Bentuk Profil : Sesuai Shop Drawing yang disetujui           
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                    
                                                                         
          - Aluminium Depth :   3”                                       
          - Tebal profil   :    1,15 mm                                  
                                                                         
          - Warna profil   :    Natural Anodized                         
          - Lebar profil   :    sesuai gambar                            
                                                                         
          - Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat- syarat
                                                                         
          dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
          bersangkutan.                                                  
                                                                         
          - Konstruksi kosen, daun pintu dan daun jendela aluminium yang dikerjakan sesuai
          yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya, atau sesuai
                                                                         
          shop drawing dari Kontraktor yang telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
          - Faktor pengaman kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk
                                                                         
          tahanan kaca, gasket, perekat dan sealant, memenuhi faktor keamanan kurang dari
          1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.                 
                                                                         
          - Modifikasi dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan,
          kekuatan atau tahanan dari material dan harus tetap memenuhi perencanaan.
                                                                         
          - Pergerakkan karena temperatur harus disediakan tanpa menimbulkan suara dan
          pemuaian material-material lain yang berhubungan tanpa terjadi patahan
                                                                         
          (buckling); sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
          hal-hal lain.                                                  
                                                                         
          - Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.    
                                                                         
          - Seluruh bahan aluminium harus datang di site dengan dilengkapi bahan
            pelindung/pembungkus (dilapisi PVC film atau polythilene film) dan baru
                                                                         
            diperkenankan dibuka setelah mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
            Pengawas.                                                    
                                                                         
          - Pengirim  bahan-bahan/material harus hati-hati, tidak boleh  
            terjadi kerusakan.                                           
                                                                         
          - Ketahanan terhadap angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum
            120 kgF/m2.                                                  
                                                                         
          - Kebocoran udara tidak melebihi 2 m3/jam pada setiap m2 penampang bidang
            pada 35 kg/m2 tekanan differential.                          
                                                                         
          - Defleksi maksimal : L/150.                                   
          - Pada bagian-bagian yang menerima beban hidup terutama pada waktu
                                                                         
            perawatan, seperti daun jendela hidup; meja (stool) dan cladding, diharuskan
            disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan 91 kg beban terpusat
            horizontal tanpa terjadi kerusakan.                          
                                                                         
          - Kebocoran air, tidak terlibat kebocoran (air masuk) sampai tekanan 35 kg F/m2
            (positif) dengan waktu 15 menit.                             
                                                                         
          - Kekedapan suara 30 dB dalam 125-4000 Hz.                     
          - Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
                                                                         
          bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
                                                                         
          disyaratkan.                                                   
            Fabrikasi dites dan profil dengan toleransi khusus untuk arsitektural.
                                                                         
          Mullion     : 120 x 40 mm t = 2 mm                             
          Transom     : 70 x 50 mm                                       
                                                                         
          Daun jendela : frame dept 50 mm                                
          Shop front : 100 x 30 mm t = 1,8 mm                            
                                                                         
            Joint backer dari polytilene foam, tidak menyerap air, dengan kepadatan 65 – 96
          kg/m3. Dan penampang 25 % lebih besar dari celah yang terjadi. 
                                                                         
            Neoprene dari jenis extrusion, tahan terhadap matahari, oksidasi dengan
          kekerasan 60 – 80 Durometer.                                   
                                                                         
            Setting block untuk kaca E.P.D.M 60 Durometer.               
            Sealant dari jenis single komponen, silicone ex General Electric.
                                                                         
            Screw stainless steel.                                       
            Angkur dan angkur tanam yang berhubungan dengan aluminium diberi lapisan
                                                                         
            galvanized sampai dengan 25 mikron. Bagian lain diberi lapisan anti karat,
                                                                         
            zinchromate type alkyd.                                      
            Shim plastic, multi polymer dengan kekuatan 565 kg/cm2.      
                                                                         
            Joint sealer digunakan butyl sheet. Sifat – sifat teknis :   
          1. Lapisan anodic oxide filin                                  
                                                                         
          2. Lapisan resin filin                                         
          3. Tahan alkali (1% NaO1) tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
                                                                         
          4. Terhadap asam (5% H2SO4) tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
          5. Terhadap karat (40 g/l NaCl, 0,26 g/lcn C12, P113) tidak terjadi perubahan
                                                                         
          setelah 96 jam.                                                
          6. Terhadap air panas (1000 C) tidak terjadi perubahan setelah 5 jam.
                                                                         
          7. Terhadap air semen (PC), tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
          - Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu membuat shop
                                                                         
            drawing yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
            mendapatkan persetujuan. Dalam shop drawing harus lengkap menjelaskan:
          1. Type dan tampak setiap jenis jendela aluminium.             
                                                                         
                                                                         
          2. Detail sambungan baik exterior maupun interior.             
                                                                         
          3. Detail dan gasket.                                          
          4. Pemasangan sealant, gasket dan cara pemasangan kaca.        
                                                                         
          5. Detail-detail pertemuan aluminium dengan komponen-komponen lain yang
                                                                         
          berhubungan.                                                   
          6. Kelengkapan ukuran-ukuran.                                  
                                                                         
          7. Contoh dari setiap komponen yang akan dipergunakan.         
          - Kontraktor harus menyerahkan perhitungan struktur kosen-kosen sesuai dengan
                                                                         
            kriteria design yang ada.                                    
          - Kontraktor juga diwajibkan menyerahkan petunjuk cara perawatan yang meliputi
                                                                         
            jadwal perawatan dan cara-cara perawatan lain seperti : kaca, sealant, gasket,
            lapisan aluminium dan pelengkap-pelengkap lainnya.           
                                                                         
          - Kontraktor juga wajib menyerahkan jaminan terhadap kebocoran air, kerusakan
            material lainnya dan kerapihan pemasangan untuk 5 tahun.     
                                                                         
          - Semua jenis kosen, pintu, jendela aluminium harus difabrikasi work shop/pabrik,
            dengan teliti sesuai ukuran dan kondisi di lapangan agar hasilnya dapat
                                                                         
            dipertanggungjawabkan.                                       
          - Untuk jenis yang dapat dirakit, harus dilaksanakan di work shop dan siap
                                                                         
            dipasang di lapangan. Jika tidak dapat maka dapat prarakit, akan tetapi sudah
                                                                         
            siap dirakit di lapangan atau dipasang pada bangunan (struktur yang ada).
          - Semua sambungan harus dikerjakan dengan mesin, rapih, kokoh dan dengan
                                                                         
            bentuk sambungan yang sesuai standar toleransi. Untuk sambungan yang tahan
            air harus diberi sealant dari bagian yang tidak terlihat oleh mata.
                                                                         
                                                                         
          Standar Toleransi Assembling :                                 
                                                                         
            Keterangan Toleransi                                         
          1. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware lain dari tempat yang
                                                                         
            ditentukan = 3 mm                                            
          2. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertikal dan horizontal) = 0,5
                                                                         
            mm                                                           
          3. Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air (gasket) = 3 mm 
                                                                         
          4. Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium dan daun jendela aluminium
            naik untuk tinggi maupun lebar. = 1,5 mm                     
          5. Perbedaan ukuran dalam, dari jendela = 2 mm                 
                                                                         
          6. Sambungan las tidak terlihat pada bagian yang terlihat mata langsung.
          7. Sealant                                                     
                                                                         
          - Accessories                                                  
            Sekrup dari galvanized steel mutu hotdeep kepala tertanam, weather strip dari
                                                                         
            vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                                                                         
            ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium
            terbuat dari steel plat tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinchromate tidak
                                                                         
            kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.         
          - Bahan finishing                                              
                                                                         
            Treatment untuk permukaan kosen jendela/bouvenlicht dan pintu yang
            bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton aduk atau plester dan bahan
                                                                         
            lainnya harus diberi lapisan finish dari lauger yang jernih atau anti corrosive
                                                                         
                                                                         
          treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic vernish atau bahan insulation
          lainnya.                                                       
                                                                         
                                                                         
          c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
          -  Sebelum dimulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh-
             contoh material yang akan digunakan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
                                                                         
             untuk mendapatkan persetujuan.                              
                                                                         
          -  Sebelum memulai pelaksanaannya/fabrikasi, Kontraktor diwajibkan meneliti
             gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil, lubang, koordinasi
                                                                         
             dengan pekerjaan lain untuk data pelengkap shop drawing) dan membuat mock
             up dengan skala 1:1, untuk sebagian type kosen, pintu dan jendela yang
                                                                         
             ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                 
          -  Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
                                                                         
             lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
          -  Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
                                                                         
             menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
             mengerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                                                                         
             kerusakan pada permukaannya.                                
          -  Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
                                                                         
             dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.             
          -  Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
             rivet dan angkur harus cocok. Pengelasan harus rapih untuk memperoleh
                                                                         
             kualitas dan bentuk yang sesuai interval 600 mm.            
          -  Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari galvanized steel
                                                                         
             plate setebal minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
          -  Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                                                                         
             karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari setiap sambungan
                                                                         
             harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin sebesar 120 kg
             f/m2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
                                                                         
          - Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan- kemungkinan
          sebagai berikut :                                              
                                                                         
          1. Dapat menjadi kosen untuk kaca mati.                        
          2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan dapat dipasang door
                                                                         
          closer.                                                        
          3. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.          
                                                                         
          4. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
          -  Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
                                                                         
             akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
             bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
                                                                         
          -  Toleransi pemasangan kosen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-25 mm
             yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.              
                                                                         
          -  Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
                                                                         
             rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan
             dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
                                                                         
          -  Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
             yang dikondisikan hendaknya syntetic rubber atau bahan dari syntetic resin.
                                                                         
             Penggunaan ini pada swing door dan double door.             
          -  Semua unit aluminium harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak
                                                                         
             lurus, mengikuti patokan (bench mark), dengan menyediakan sambungan
             untuk komponen lain yang berhubungan, serta hal-hal lain seperti toleransi
                                                                         
             untuk pergerakan karena panas, penyaluran air hujan.        
          -  Kecuali bahan pembantu harus sesuai dengan ukuran, type, bahan dasar, yang
                                                                         
             telah terlebih dahulu disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. 
          -  Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                                                                         
             sealant supaya kedap air dan suara.                         
          -  Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
             hujan.                                                      
                                                                         
                                                                         
  F.   PEKERJAAN PINTU DOUBLE PLYWOOD                                    
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
          -  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                                                                         
             untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                         
             baik dan sempurna.                                          
          -  Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu teak plywood seperti yang
                                                                         
             dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                        
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
          -  Bahan rangka kayu :                                         
                                                                         
             Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI
             tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                                                                         
             Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
             bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                                                                         
             Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12% – 14 %   
             Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu Kamper dengan mutu baik,
                                                                         
             keawetan kelas II dan kelas kuat II – III. Ukuran daun pintu yang tertera dalam
             gambar adalah ukuran jadi.                                  
                                                                         
             Daun pintu dengan konstruksi lapis Double Plywood dan laminated. Ukuran
                                                                         
             disesuaikan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan
             sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
                                                                         
             Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.               
          -  Bahan perekat :                                             
                                                                         
             Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.         
             Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
                                                                         
          -  Bahan panil daun pintu :                                    
             Daun pintu dengan konstruksi double plywood / laminated dengan bahan-
                                                                         
             bahan : Laminated ketebalan 1 (satu) mm, mutu terbaik buatan merek formica
             atau setara.                                                
                                                                         
             Double plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri atau yang setara.
             Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri atau yang setara.
                                                                         
             Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
          List akhiran daun pintu digunakan kayu.                        
                                                                         
          -  Bahan finishing                                             
             Finishing untuk permukaan double plywood dengan Laminate    
                                                                         
          •  ex. TACO type TH 155 AA Brown Finelines untuk area Toilet   
          •  ex. TACO type warna mendekati New Canadian Mapple untuk area Office.
                                                                         
          c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
          -  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
             gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                                                                         
             termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
             mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                  
                                                                         
          -  Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu ditempat pekerjaan harus
             ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                                                                         
             cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
          -  Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
                                                                         
             penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
             memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
                                                                         
             tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.  
          -  Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama
                                                                         
             lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
             penyetelan/pemasangan.                                      
                                                                         
          -  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan
                                                                         
             dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
             pekerjaan/pemasangan.                                       
                                                                         
          -  Daun pintu :                                                
          Daun pintu double plywood / laminated yang dipasang pada rangka kayu adalah
                                                                         
             dengan cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus menggunakan sekrup
             galvanized atas persetujuan Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada
                                                                         
             permukaan yang tampak. Khususnya untuk formica direkatkan dengan lem
             pada permukaan bidang plywood (4 mm) yang telah dipasang pada kerangka
                                                                         
             daun pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan press di work shop.
          -  Pada bagian daun pintu lapis double plywood, harus dipasang rata, tidak
                                                                         
             bergelombang dan merekat dengan sempurna.                   
          Permukaan double plywood tidak boleh didempul.                 
                                                                         
                                                                         
  G.   PEKERJAAN PINTU & JENDELA KACA                                    
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
          -  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
             alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat
                                                                         
             tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.    
          -  Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca & jendela kaca dipasang pada seluruh
                                                                         
             detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.            
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
          -  Bahan kaca dari buatan dalam negeri yang bermutu baik Asahimas atau produk
             lain yang setara dan disetujui Direksi, tebal minimal 5 mm memenuhi
                                                                         
             persyaratan dalam PUBI 82 pasal dan SII 0189-78.            
          -  Bentuk dan ukuran pintu kaca sesuai yang dinyatakan/disebutkan dalam detail
                                                                         
             gambar.                                                     
          -  Warna kaca akan ditentukan kemudian.                        
                                                                         
          3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
          -  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                         
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
             termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan,
                                                                         
             mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                  
          -  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua
                                                                         
             bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Direksi minimal 3 (tiga)
                                                                         
             produk yang setara dari berbagai merk/pabrik lengkap dengan 
             brosur/spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
                                                                         
          -  Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data
             produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop
                                                                         
             drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Direksi.  
          -  Penyimpanan/penimbunan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
                                                                         
             ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
             dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.               
                                                                         
          -  Bentuk/pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
          -  Harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi, tanpa
                                                                         
             meninggalkan bekas/cacat pada permukaan pintu kaca.         
          -  Daun pintu kaca setelah dipasang harus rata, siku/waterpass, tidak melincang
                                                                         
             dan semua peralatan dapat berrfungsi dengan baik.           
  H.   PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA HOLLOW                            
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                         
             alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud, sehingga
             dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.            
                                                                         
             Meliputi seluruh pekerjaan Dinding Partisi Gypsum Board rangka Hollow 40/40
                                                                         
             mm, tebal 0.7 mm sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
          Bahan Rangka :                                                 
                                                                         
          1. Dari hollow 40/40 mm produk dalam negeri yang disetujui Direksi.
          2. Tebal bahan minimum 9 mm                                    
                                                                         
          3. Bahan yang diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
             sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                                                                         
             pewarnaan yang disyaratkan.                                 
          4. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-  
                                                                         
             ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.        
          Bahan Pelapis :                                                
                                                                         
          1. Dari bahan gypsum board produk KNAUF/ELEPHANT, tebal bahan 9 mm sesuai
             yang ditunjukkan dalam detail gambar.                       
                                                                         
          2. Accessories :                                               
                                                                         
               Angkur, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanis.   
               Untuk rangka induk/pokok, angkur dipakai galvanis steel plate ketebalan
                                                                         
                1.2 mm.                                                  
               Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran
                                                                         
                panel dan material rangka panel yang dipasang.           
          Bahan Finishing :                                              
                                                                         
             Finishing Gypsum Board dari cat ex. ICI type DULUX. Bahan yang digunakan
             harus disertai jaminan dan flamability rated dari pabrik pembuatnya.
                                                                         
                                                                         
          c. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                         
          -  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang),
                                                                         
             termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
             mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                  
          -  Kontraktor wajib membuat Shop Drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
                                                                         
             kerja yang telah ditentukan oleh Konsultan Perencana.       
          -  Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
                                                                         
             dimulai dan dipasang.                                       
          -  Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain di tempat
                                                                         
             pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
                                                                         
             baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
             kelembaban.                                                 
                                                                         
          -  Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
             angkur-angkur dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                                                                         
             dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk       
                                                                         
                                                                         
          bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
          -  Desain produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi.
                                                                         
          -  Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana.
          -  Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Direksi.
                                                                         
          -  Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
             lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-
                                                                         
             masing bahan yang digunakan).                               
          -  Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
                                                                         
             dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
                                                                         
             wajib menanyakan hal ini kepada Direksi/Konsultan Pengawas. 
          -  Semua ukuran modul yang dipakai berkaitan dengan modul lantai dan langit-
                                                                         
             langit.                                                     
          -  Semua partisi yang terpasang harus sesuai, dalam hal ini type dan lay-out.
                                                                         
          -  Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
             benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
                                                                         
             pekerjaan, semua pekerjaan, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
             Kontraktor sampai pekerjaan selesai.                        
                                                                         
                                                                         
  I.   PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                           
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
          -  Dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                         
             perlengkapan dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                   
                                                                         
          -  Meliputi pengadaan, pemasangan, pengaman dan perawatan dari seluruh alat-
             alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail
                                                                         
             yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.                    
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
          -  Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam
             dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui
                                                                         
             Direksi/Konsultan Pengawas.                                 
          -  Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
                                                                         
          -  Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal, terbuat dari pelat
             aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak
                                                                         
             kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah
             lemari anak kunci dengan backed enamel finish dilengkapi kaitan-kaitan untuk
                                                                         
             anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus
             menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.            
                                                                         
          -  Perlengkapan daun pintu                                     
              Engsel (butt hinges) dengan pemasangan 3 buah untuk pintu single dan 2x3
                                                                         
               buah untuk pintu double. Pada daun jendela minimum dipasang 2 buah
               setiap daunnya, menggunakan engsel type S/S PSS 4x3x3 mm 4BB ex.
                                                                         
               DEKSON, atau merk lain yang setara dan disetujui Direksi/Konsultan
                                                                         
               Pengawas.                                                 
              Door Handle                                               
                                                                         
          Pada daun pintu untuk ruangan-ruangan kantor digunakan Door Handle type LHTR
             016 SS ex. DEKSON, dan untuk Toilet dalam digunakan door handle dan lockset
                                                                         
             type KC BL 8587 ET SN ex. DEKSON sedangkan untuk Toilet luar digunakaan
             Push Plate type SP002A & Pull Handle type SP003A ex. DEKSON.
                                                                         
              Door Closer                                               
             Door Closer yang digunakan type TS 68 ex DORMA untuk ruang kantor dan
                                                                         
             harus terpasang dengan baik.                                
          -  Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.   
                                                                         
          -  Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
             menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
                                                                         
                                                                         
          3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                 
          -  Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
                                                                         
             terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan
             Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
                                                                         
             disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.  
                                                                         
                                                                         
          -  Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas dapat diminta untuk
                                                                         
             mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
             bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test
                                                                         
             laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.  
          -  Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
                                                                         
             Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
             atas.                                                       
                                                                         
             Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara dua engsel tersebut.
          -  Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu
                                                                         
                                                                         
          -  Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik. Tanda pengenal anak kunci
                                                                         
             harus dipasang sesuai dengan pintunya.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  J.      PEKERJAAN CURTAIN WALL, KACA DAN CERMIN                        
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
          - Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
            melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                                                                         
            baik dan sempurna.                                           
          - Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                                                                         
            dalam detail gambar.                                         
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
          - Kaca adalah benda yang terbuat dari glass yang pipih pada umumnya
                                                                         
            mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
            diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
                                                                         
          - Toleransi lebar dan panjang.                                 
            Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
                                                                         
            ditentukan oleh pabrik.                                      
          - Kesikuan :                                                   
            Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                                                                         
            potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
            adalah 1,5 mm per meter.                                     
                                                                         
          - Cacat-cacat                                                  
                Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
                                                                         
                 dari pabrik.                                            
                                                                         
                Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                 mengganggu pandangan.                                   
                                                                         
                Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                 sebagian atau seluruh tebal kaca).                      
                                                                         
                Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
                 ke arah luar/dalam).                                    
                                                                         
                Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah
                 cacat garis timbul yang tembus pandang, dan gelombang adalah
                                                                         
                 permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.   
                Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                                                                         
                 (scratch).                                              
                Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).          
                                                                         
                Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.              
          - Bahan kaca :                                                 
                                                                         
                Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/79 dan PBVI 1982.
                                                                         
                 Digunakan produk ASAHIMAS.                              
                Kaca jendela dipakai t = 6 mm.                          
                                                                         
                Bahan untuk Curtain Wall, menggunakan Clear Glass, t=8 mm +
                 assesories ex ASAHIMAS dengan rangka Aluminium Struktural Back
                                                                         
                 Mulion;                                                 
                Pintu Kaca Showroom (Entrance), menggunakan Tempered Glass, t = 12
                                                                         
                 mm.                                                     
                Bahan untuk cermin menggunakan : Clear Float Glass, tebal 6 mm.
                                                                         
                 Disatu permukaannya dilapisi Chemical Deposited Silver. Permukaan
                 harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
                                                                         
                 lainnya.                                                
               - Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                                                                         
                 mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.        
               - Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
                 harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng. 
                                                                         
                                                                         
          3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                         
               - Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
                 uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini.      
                                                                         
               - Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.       
                                                                         
               - Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
                 Pengawas.                                               
                                                                         
               - Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
                 benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui. Tanda-tanda tersebut
                                                                         
                 tidak boleh menggunakan kapur, melainkan harus dibuat dari potongan
                 kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.      
                                                                         
               - Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
                 alat pemotong kaca khusus.                              
                                                                         
               - Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
                 masuk ke dalam alur kaca pada kosen.                    
                                                                         
               - Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
                 dengan menggunakan cairan pembersih kaca.               
                                                                         
               - Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
                 melalui kosen, harus diisi dengan lem silikon warna transparant dan hitam
                                                                         
                 ex General Electric. Cara pemasangan dan persiapan-persiapan
                                                                         
                 pemasangan harus mengikuti yang dikeluarkan pabrik.     
               - Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                                                                         
                 diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
                 noda dan bekas goresan.                                 
                                                                         
               - Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan
                 semua yang terpasang harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Jenis
                                                                         
                 cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian
                 bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV
                                                                         
                 polished, tebal 5 mm.                                   
               - Pemasangan cermin :                                     
                                                                         
                   Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan
                    pada klas-klas di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal
                                                                         
                    1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku
                    atau sekrup- sekrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless
                    steel.                                               
                                                                         
                   Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih
                    yang mengandung amonia.                              
                                                                         
                                                                         
  K.      PEKERJAAN PLAFOND                                              
                                                                         
          1. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM                                    
                                                                         
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
          - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga dapat
                                                                         
            tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.     
          - Pekerjaan plafond gypsum ini dilakukan termasuk rangka dan list keliling/tepi,
                                                                         
            dilakukan meliputi seluruh plafond yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
            gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.      
                                                                         
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
          - Bahan gypsum yang dipakai adalah produk KNAUF/ELEPHANT, tebal 9 mm
            dengan finishing ex ICI Dulux, untuk Showroom dan Office, untuk Toilet & Janitor
                                                                         
            menggunakan gypsum type Water Resist.                        
          - List Plafond menggunakan Non Cornioce Stainless Steel Mirror U uk. 1x1 cm utk
                                                                         
            area Showroom-Office; Alumunium U ukuran 1x1 cm utk area Office Workshop,
                                                                         
            sebagai naat dengan dinding.                                 
          - Pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar. 
                                                                         
          - Rangka plafond dari Hollow 40/40 dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan
            sesuai yang disyaratkan/ditunjukkan dalam detail gambar.     
                                                                         
          - Bentuk dan ukuran Cornice sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
            petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Bila terjadi sambungan, dibuat
                                                                         
            sambungan miring dengan hasil pemasangan rata dan lurus.     
                                                                         
                                                                         
          c. Persyaratan Pelaksanaan                                     
          - Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                         
            contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
            Pengawas.                                                    
                                                                         
          - Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk
            penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, kualitas terbaik dari
            jenisnya dan harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.     
                                                                         
          - Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish).     
          - Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
                                                                         
            pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond. Sebelum
            pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus sudah
                                                                         
            terpasang dengan sempurna.                                   
                                                                         
          - Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
            perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas
                                                                         
            tidak tercantum gambar plafond, harus diteliti terlebih dahulu pada gambar-
            gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-lain). Untuk detail pemasangan
                                                                         
            harus konsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas.          
          - Pola pemasangan plafond gypsum sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                         
          - Bidang pemasangan plafond gypsum harus rata/waterpass, tanpa naad.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Hasil pemasangan harus betul-betul rapi.                       
          - Pada bagian tepi plafond dipasang cornice bentuk profil ukuran sesuai dengan
                                                                         
            yang ditunjukkan dalam detail gambar, dari bahan gypsum yang difinish cat
            sesuai yang disyaratkan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          2. PEKERJAAN PLAFOND ALUMINIUM STRIP (Aluminium Lineal Ceiling)
          a. Plafond aluminium strip dipasang sesuai gambar.             
                                                                         
          b. Aluminium strip yang dipakai ex PROMETAMA type Panelux 85 C Non perforated
            dengan pewarnaan coloured anodized.                          
                                                                         
          c. Aluminium lineal ceiling digantung dengan cara seamless suspension, dengan
            perlengkapan penggantung yang disediakan oleh pabrik. Sambungan-
                                                                         
            sambungan antar komponen cell over tidak boleh terlihat.     
          d. Aluminium lineal ceiling dipasang rata, water pass dan bahan yang dipakai yang
                                                                         
            telah diseleksi dengan baik, bebas dari cacat, tidak bengkok, penyok atau
            kerusakan-kerusakan lain, serta telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
  L.      PEKERJAAN SANITAIR                                             
                                                                         
          1. Lingkup Pekerjaan                                           
          - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                                                                         
            tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.     
          - Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang basah yaitu pada KM/WC serta seluruh
                                                                         
            detail sesuai yang diyatakan/ditunjukkan dalam gambar.       
                                                                         
                                                                         
          2. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
          - Pemasangan Material Toilet                                   
              Closet duduk type CW 660 J / SW 660 J ex. TOTO.           
                                                                         
              Closet Jongkok ex. TOTO type CE 7                         
              Hand Shower type TX 403 SM CRB ex TOTO.                   
                                                                         
              Floor Drain type TX1BN ex TOTO (Floor Drain with square flange) diameter
               100,5 mm warna Chroom lengkap dengan pemasangan spoon.    
                                                                         
              Lavatory type LW 642 CJ + Accessories ex TOTO dengan meja wastafel
               finishing Granit Alam Black Gold (Toilet Showroom Lt. 1). 
                                                                         
              Lavatory type LW 651 J + Accessories ex TOTO dengan meja wastafel
               finishing Granit Alam Niro Absoluto (Toilet Office Lt. 2).
                                                                         
              Urinoir type U 370 M ex TOTO dan Penyekat type A-100 ex. TOTO.
              Tissue Holder type TX 703 AC ex TOTO, warna standar.      
                                                                         
              Hand dryer ex. TOTO type HD 3000 S (Automatic High Speed Hand Dryer)
              Shower Arm tipe TX 422 S ex. TOTO + Kran Shower tipe TX 421 SCNC ex.
                                                                         
               TOTO                                                      
                                                                         
          - Kran Air ex. TOTO type T 23 BQ 13 N                          
          - Untuk Pantry menggunakan Kitchen Sink 1 lubang + sayap ex. ROYAL type Holina
                                                                         
            (ST 3) termasuk P-trap dengan kran ex TOTO type TX 609 K berikut meja beton
            Pantry finish Keramik.                                       
                                                                         
          - Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di
            pasaran, kecuali ditentukan lain.                            
                                                                         
            Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
            sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai adalah
                                                                         
            dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku
            ini.                                                         
                                                                         
                                                                         
          3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                         
          - Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
            Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
            persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                                                                         
          - Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti, harus
            disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
                                                                         
            Kontraktor.                                                  
          - Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
                                                                         
            ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
                                                                         
            cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.             
          - Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                                                                         
            dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
            melaporkannya kepada Direksi/Konsultan Pengawas.             
                                                                         
          - Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
            kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                         
          - Semua peralatan Sanitair harus berfungsi dengan baik setelah terpasang.
            Peralatan sanitair yang tidak berfungsi dengan baik, harus segera
                                                                         
            diperbaiki/dibongkar dengan tidak ada penambahan biaya.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  M.      PEKERJAAN PENGECATAN                                           
                                                                         
                                                                         
          1. PENGECATAN ACRYLIC                                          
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
          - Persiapan permukaan yang akan diberi cat.                    
          - Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
                                                                         
          - Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
            secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                                                                         
            Direksi/Konsultan Pengawas.                                  
          b. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                
                                                                         
          - Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
            pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang- bidang
                                                                         
            tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
            pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai Mock Up ini akan
                                                                         
            ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                  
          - Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Konsultan
                                                                         
            Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
            pekerjaan pengecatan.                                        
          c. Contoh dan Bahan untuk Perawatan                            
                                                                         
          - Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
            bidang-bidang transparan ukuran 100x100 cm2. Dan pada bidang- bidang
                                                                         
            tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna formula cat, jumlah lapisan dan
            jenis lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).           
                                                                         
          - Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Konsultan
                                                                         
            Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
            perencana dan Direksi/Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan
                                                                         
            dengan pembuatan Mock Up.                                    
          - Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
                                                                         
            kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 galon tiap warna
            dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat harus tertutup rapat dan
                                                                         
            mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
            dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas. 
                                                                         
                                                                         
          2. PEKERJAAN CAT DINDING                                       
                                                                         
          - Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
            bangunan atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
                                                                         
          - Untuk dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis Acrylic Emultion
            Paint (Weather Shield) ex ICI type Dulux.                    
                                                                         
          - Untuk dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Vinyl Acrylic Emultion Paint
                                                                         
            ex ICI type Dulux.                                           
          - Untuk dinding batu bata dengan Water Base Acrylic Gloss Enamel ex.
                                                                         
            Mowilex untuk area Workshop                                  
          - Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
                                                                         
            retak-retak, dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Direksi/Konsultan
            Pengawas.                                                    
                                                                         
          - Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur plat baja tipis dan lapisan
            plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
                                                                         
          - Sebelum pengecatan siap dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
            kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.      
                                                                         
          - Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah 
            diratakan/dihaluskan dengan amplas, dan tidak terdapat cacat/perbaikan.
                                                                         
            Pekerjaan dilakukan jika telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
          - Pengecatan disyaratkan menggunakan Roller. Untuk permukaan dimana
            pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
                                                                         
          - Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
          sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat
                                                                         
          sebagai berikut :                                              
              Lapis I encer (tambahan 20% air)                          
                                                                         
              Lapis II kental                                           
                                                                         
              Lapis III encer                                           
          - Setiap kali lapisan cat dilaksanakan, harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                         
          benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
          - Untuk warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
                                                                         
          dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.             
          - Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
                                                                         
          licin tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
          pengotoran.                                                    
                                                                         
                                                                         
          3. PEKERJAAN CAT PLAFOND                                       
                                                                         
          - Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafond adalah plafond Multiplek, gypsum
            dan plafond expose atau bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
                                                                         
          - Cat yang digunakan untuk plafond bagian dalam jenis Vinyl Acrylic Emultion Paint
            ex ICI type DULUX.                                           
                                                                         
          - Plamur yang digunakan adalah plamur kayu merk ICI atau setara.
                                                                         
          - Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam,
            kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistence sealer pada pengecatan langit-
                                                                         
            langit ini.                                                  
          - Untuk pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Danagloss Tekstur finish.
                                                                         
          - Sambungan-sambungan multiplek harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat
            sebagai retakan sesudah dicat.                               
                                                                         
                                                                         
  N.     PEKERJAAN PANEL ALUMINIUM                                       
                                                                         
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
         a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga-kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
                                                                         
            dipergunakan untuk melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Panel Aluminium
            Composite pada Luar Bangunan atau seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
                                                                         
            Rencana. Panel Alumunium yang digunakan ex. SEVEN (for TOYOTA).
         b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
                                                                         
         gambar.                                                         
                                                                         
                                                                         
         2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                       
         a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
                                                                         
            Standar Spesifikasi dari Pabrik.                             
                                                                         
         b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain :
                AA   The Aluminium Association                          
                                                                         
                AAMA Architectural Aluminium Manufacturers Association  
                ASTM E-84 Penyebaran Api                                
                                                                         
                DIN 4109  Isolasi Suara                                 
                DIN 52212 Penyerapan Suara                              
                                                                         
                DIN 53440 Pengurangan Getaran                           
                DIN 17611/BS 1615 Proses Anoda                          
                                                                         
                BS 476 Panel Berangka                                   
                AS-1530   Hanel Indikatif                               
                                                                         
                                                                         
         3. KOMPONEN                                                     
                                                                         
         a. Hot Dip Galvanized Steel, untuk Instalasi Frame (lihat Bab Pekerjaan Logam)
         b. Sealant dan Gasket :                                         
                                                                         
            Untuk Pekerjaan Luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.          
                                                                         
            Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan Colour Chart dari Pabrik.
            Lokasi Sealant :                                             
                                                                         
         -  antara Panel Aluminium dengan Panel Aluminium                
         -  antara Panel Aluminium dengan Komponen lain                  
                                                                         
                                                                         
         C. Aluminium Sandwich Cladding Panel Non Combustible Mineral, diantara 2 Lapis
                                                                         
            Aluminium Alloy 3105-H14, dengan Spesifikasi sebagai berikut :
         -  Ketebalan Panel : 4 mm dengan Aluminium Sheet 2x0,5 mm       
                                                                         
         -  Berat : 7,6 kg/m2                                            
         -  Tensile Strength : 5 kg/mm2                                  
  O.     PEKERJAAN CAULKING & SEALING                                    
                                                                         
                                                                         
         1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                         
            Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan
            “Caulking” dan “Sealing” pada sambungan-sambungan antara Kosen Aluminium
                                                                         
            dengan bahan lain, Pekerjaan Kaca, Atap, Saniter dan lain-lain seperti tertera
                                                                         
            dalam gambar-gambar.                                         
                                                                         
                                                                         
         2. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                       
            a.   Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang
                                                                         
            disebutkan dalam :                                           
            ASTM – C – 920 – 86 : Elastomeric Joint Sealant ASTM – C – 679
                                                                         
            JIS A – 5758 BS – 5889                                       
            b.   Rekomendasi Aplikator : 5 tahun Pengalaman              
                                                                         
         3. DESKRIPSI                                                    
            a.   Sealant : untuk sambungan Interior & Eksterior yang bergerak dan
                                                                         
                 terekspos tahan terhadap cuaca.                         
            b.   Caulking : untuk sambungan (bergerak) Interior.         
                                                                         
                                                                         
         4. BAHAN-BAHAN & PRODUK                                         
                                                                         
            a.   Produk yang digunakan SHINETSU, GE Silglaze atau setara.
                                                                         
            b.   Back Grout Material (bahan pengisi) dari batang busa Polystyrene
                                -15 mm, atau bahan lain yang sejenis dan disetujui
                                                                         
                 Direksi Lapangan.                                       
            c.   Sealant untuk Pasangan Bata dan Kosen (Exterior). Sealant (bahan
                                                                         
                 penutup) dari produksi SHINETSU, GE atau setara.        
            d.   Sealant untuk Pasangan Kaca yang setaraf dengan Weather Seal produksi
                                                                         
                 SHINETSU, GE atau setara.                               
            e.   Silicon Sealant Translusiont agar memakai produksi SHINETSU, GE Silicon
                                                                         
                 Sanitary Grade Anti Fungus atau setara.                 
            f.   Warna akan diberikan oleh pemberi Tugas berdasarkan rekomendasi
                                                                         
                 Konsultan.                                              
            g.   Dempul sesuai dengan NI – 3 Pasal 45.                   
                                                                         
            h.   Bahan Pembersih yang dapat dipakai untuk Pemasangan Caulking dan
                 Sealant antara lain adalah XYLOL, XYLENE dan TOLUEN.    
  PERSYARATAN  TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL  ELEKTRIKAL                    
                                                                         
                                                                         
  A.  PEKERJAAN SANITAIR                                                 
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 1                                   
                         LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                         
      Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
                                                                         
      sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, urinor, pipa air bersih
                                                                         
      dan pipa pembuangan air kotor.                                     
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 2                                   
                          KETENTUAN  BAHAN                               
                                                                         
      1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat dipasaran,
                                                                         
        kecuali bila ditentukan lain.                                    
                                                                         
      2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
        dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
                                                                         
      3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
        syarat-syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 3                                   
                           CONTOH-CONTOH                                 
                                                                         
      Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
                                                                         
      Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
      pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke
                                                                         
      lapangan oleh Pelaksana.                                           
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                         SYARAT PEMASANGAN                               
                                                                         
                                                                         
      1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
        pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi dan
                                                                         
        bersih.                                                          
      2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan disetujui
                                                                         
        oleh pengawas.                                                   
                                                                         
      3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan alat
        pemotong pipa.                                                   
                                                                         
      4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai dengan gambar
        atau petunjuk pengawas.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5                                   
                         PEKERJAAN WASTAFEL                              
                                                                         
                                                                         
      1. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO/ setara lengkap dengan segala
                                                                         
        accecoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type LW 899 CJ, TX 126 LE
      2. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
                                                                         
        baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.            
      3. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar serta sesuai
                                                                         
        dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
                                                                         
        waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
        plumbing tidak boleh ada kebocoran.                              
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 6                                   
                          PEKERJAAN  URINAL                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      1. Urinal beserta kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO/setara, type
        U 57 M dan fitting yang dipakai ditentukan kemudian.             
      2. Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
                                                                         
        retal dan cacat lainnya.                                         
                                                                         
      3. Pemasangan urinal tembok menggunakan baut Ficher atau stainless steel dengan
        ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg per baut.    
                                                                         
      4. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta sesuai dengan petunjuk
        dari produsen tertera dalam brosur. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
                                                                         
        dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal. Penyambungan
                                                                         
        instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.                    
                               PASAL 7                                   
                          PEKERJAAN KLOSET                               
                                                                         
                                                                         
      1. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah TOTO/setara, type,
                                                                         
        perlengkapan dan warna akan ditentukan kemudian.                 
      2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
                                                                         
        retak dan cacat lainnya.                                         
      3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpass.
                                                                         
        Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
                                                                         
        kebocoran.                                                       
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 8                                   
                         PERLENGKAPAN  KRAN                              
                                                                         
                                                                         
      1. Semua keran yang dipakai, kran dinding adalah merk TOTO dengan chrome finish.
                                                                         
        Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
      2. Stop kran yang dipakai adalah merk (TOTO), bahan kuningan dengan putaran warna
                                                                         
        merah/hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.              
      3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus
                                                                         
        sesuai dengan gambar.                                            
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 9                                   
                      FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT                          
                                                                         
                                                                         
      1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk TOTO, metal
                                                                         
        verchroom, lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk
                                                                         
        foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.         
      2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.                      
                                                                         
      3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui
        oleh pengawas.                                                   
      4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi,
                                                                         
        menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor
                                                                         
        drain.                                                           
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 10                                  
                      PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                           
                                                                         
                                                                         
      1. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
                                                                         
        pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan
        maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan
                                                                         
        syarat rekomendasi memulai pekerjaan.                            
                                                                         
      2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada pembuatan,
        pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Pelaksana
                                                                         
        tanpa biaya tambahan.                                            
      3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan air ke dalam
                                                                         
        pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan dibiarkan selama 1 jam.
                                                                         
      4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah perbaikan
        dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi tanggungan kontraktor.
   B. PEKERJAAN PLUMBING                                                 
                                                                         
                               PASAL 1                                   
                                                                         
                                UMUM                                     
                                                                         
       1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
        Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
        pekerjaan.                                                       
                                                                         
       2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
        spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
        peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
        ini.                                                             
                                                                         
       3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
        dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
        Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
        ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.  
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 2                                   
                         LINGKUP  PEKERJAAN                              
                                                                         
       1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi
        air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material maupun
        sistem keseluruhan sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik
        dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.             
       2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing.
                                                                         
       3. Penyambungan instalasi baru dengan eksisting.                  
                                                                         
       4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :                             
        Jaringan pipa air bersih.                                       
                                                                         
        Jaringan pipa air panas.                                        
        Jaringan pipa-pipa air kotor dan air kotoran.                   
                                                                         
        Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air kotoran.
        Pengadaan dan pemasangan water heater                           
                                                                         
        Pengadaan STP Biofiltrasi                                       
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 3                                   
                          PENJELASAN SISTEM                              
                                                                         
         Air Bersih                                                      
                                                                         
       1. Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari jaringan baru yaitu,
         A. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)                           
                                                                         
         Buangan                                                         
                                                                         
         1. Air buangan mencakup air kotor dan air kotoran.              
         2. Air kotor adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
           pengering lantai dan kitchen sink.                            
         3. Air kotoran adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet
                                                                         
         Air Hujan dan Drainase                                          
                                                                         
        Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke
        dalam saluran air hujan halaman/drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan
        dan diverflow ke saluran kota.                                   
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                   KETENTUAN  BAHAN DAN PERALATAN                        
                                                                         
       1. Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambarrencana.
        Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna
        mendapatkan persetujuan Pengawas dan Konsultan Perencana.        
       2. Material-material yang dipakai meliputi :                      
                                                                         
         Sumber Air Bersih                                               
                                                                         
        Jaringan eksisting                                               
                                                                         
        Pompa-pompa                                                      
         1. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta
           manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve,
           Flexible joint, dan perlengkapan lainnya sehingga sistem pompa dapat berjalan
           sesuai dengan fungsinya.                                      
                                                                         
         2. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve & pipa
           pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.     
         3. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk menjalankan
                                                                         
           pompa secara otomatis.                                        
                                                                         
              Pompa Transfer + WTP Air Bersih                            
                         Jumlah          : 2 set (1 bekerja, 1 standby) 
                                                                         
                         Tipe            : Centrifugal End Suction      
                                                                         
                         Kapasitas       : @ 100 Lpm                    
                         Head            : 40 m                         
                                                                         
                         Spesifikasi Material :                         
                            Casing       : Cast Iron                    
                                                                         
                            Pump Head    : Cast Iron                    
                            Impeller     : Stainless Steel/Cast Iron    
                            Pump Shaft   : Stainless Steel              
                                                                         
                            Shaft Seal   : Mechanical Seal              
                         Motor :                                        
                                                                         
                            Type         : Standard TEFC Induction Motor
                            Power        : @ 3,2Kw /380V/3PH/ 50Hz      
                            Speed        : 2900 RPM                     
                            Enclosure Class : IP 55 (IEC 34-5)          
                                                                         
                            Insulation Class : F (IEC B5)               
                            Motor Protection : PTC                      
              Pompa Booster Air Bersih                                   
                                                                         
                         Jumlah          : 1 set                        
                                                                         
                         Tipe            : Packaged with Variable Speed 
                                            Drive, Pressure Tank & Automatic
                                            Control Panel                
                                                                         
                         Kapasitas       : @ 150 Ltr/Menit              
                         Head            : 30 m                         
                                                                         
                         Spesifikasi Material :                         
                            Casing       : Stainless Steel              
                            Impeller     : Stainless Steel              
                                                                         
                            Pump Shaft   : Staniless Steel              
                            Shaft Seal   : Mechanical Seal              
                                                                         
                         Motor           :                              
                            Type         : TEFC Induction Motor MGE     
                                            (VFO)                        
                                                                         
                            Power        : @.... kW/380V/3PH/50Hz       
                            Speed        : 2900 RPM                     
                            Enclosure Class : IP 54 (IEC 34-5)          
                            Insulation Class : F (IEC B5)               
                                                                         
                            Motor Protection : PTC                      
                         1 set Pompa Booster terdiri dari :             
                                                                         
                            2 buah : Vertical stainless steel pump fitted with MGE
                             Motor (Variable Speed Drive)                
                            1 set Control Panel Automatic dalam kabinet IP 54
                                                                         
                            2 set manifold dibuat dari pipa Galvanis    
                            2 set Non Return Valve                      
                            2 set isolating valve                       
                                                                         
                Water Heater                                             
                                                                         
                     Water Heater yang digunakan adalah Electric Water Heater
                     Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan         
                                                                         
                Sewage Treatment Plant (STP)                             
                                                                         
                      STP menggunakan sistem Biofiltrasi                 
                      Kapasitas STP : 3 M3 / Hari                        
                                                                         
                Pipa–pipa                                                
                                                                         
                    1. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Polypropylene Random
                      80 PN-10 dengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis
                      pipanya.                                           
                    2. Untuk jaringan pipa air panas digunakan pipa Polypropylene
                      Random 80 PN-20 dengan sambungan heat fusion atau sesuai
                      dengan jenis pipanya.                              
                    3. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas
                      AW  10 kg/cm2 dengan sambungan solvent cement atau sesuai
                      dengna jenis pipanya.                              
                                                                         
                    4. Untuk pipa-pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²)
                      dengan sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis
                      pipanya.                                           
                    5. Khusus untuk limbah kimia, pemipaan menggunakan   
                                                                         
                      Polypropylene Accoustic dengan sambungan sesuai dengan jenis
                      pipanya.                                           
                    6. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
                      sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
                                                                         
                    7. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan
                      menggunakan adaptor atau coupling.                 
                    8. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus
                      dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan
                      disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri.       
                                                                         
                    9. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan
                      berada dalam beton/dinding.                        
                                                                         
               Katup-katup (Valve)                                       
                                                                         
                     Floating Valve                                      
                             Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC
                                                                         
                             430 dengan Pressure Balanced type Float Valve.
                                                                         
                     Strainer                                            
                           1. Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai
                             type Y pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS
                             screen 3 mm perforations.                   
                                                                         
                           2. Untuk ukuran 2” dan ke bawah body material terbuat dari
                             bronze.                                     
                                                                         
                     Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)             
                           1. Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast
                             iron body dilengkapi dengan open/shut indicator untuk
                             Non Rising Stem. Working Pressure minimal 12 bar.
                                                                         
                           2. Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari
                             Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B, screw
                             ends BS 21 N.R.S, workingpressure : minimal 12 bar.
                                                                         
                     CheckValve :                                        
                                                                         
                           1. Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup
                             metal disk screwed end untuk valve sampai dengan
                             diameter 50 mm.                             
                           2. Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk
                             dengan body material cast iron untuk ukuran 65 mm dan
                             ke atas                                     
                                                                         
                           3. Tekanan kerja minimal 12 bar.              
                     Rubber Flexible/Expansion Joint (Flange Connection) 
                                                                         
                          1. Adalah spherical shape ball design, single/double sphere,
                             terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement
                             (cloth reinforcement tidak dapat diterima). 
                          2. Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan
                             galvanized steel flange end. Working pressure : minimal
                             12 bar.                                     
                                                                         
                          3. Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus
                             dilengkapi control plates, control nuts dan control rods
                             dan single sphere.                          
                                                                         
                     Rubber Flexible/Expansion Joint (Screw Connection)  
                                                                         
                           1. Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat
                             dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth
                             reinforced tidak dapat diterima).           
                           2. Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan
                             lebih besar harus complete dengan malleable iron
                             threaded BS21 union end connection. Semua rubber
                             flexible/expansion joints harus mempunyai working
                                                                         
                             pressure : 12 bar.                          
                           3. Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint
                             ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged
                             steel threaded (NPT) union ends connection. 
                                                                         
                     Katup-katup lainnya                                 
                                                                         
                             Katup – katup lainnya yang tidak disebutkan diatas,
                             minimal mempunyai working pressure 12 bar.  
                                                                         
               FLOOR DRAIN                                               
                           1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket
                             Trap, Water Prooved type dengan 50 mm Water Seal dan
                             dilengkapi dengan U trap.                   
                                                                         
                           2. Floor Drain terdiri dari:                  
                                                                         
                           - Chromium plated bronze cover and ring       
                           - PVC neck                                    
                           3. Sambungan menggunakan ulir dilapisi seal dan dengan
                                                                         
                             flens untuk menahan air                     
                           4. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
                                                                         
                             Outlet diameter   Cover diameter            
                             2"                4"                        
                             3"                6"                        
                             4"                8"                        
                                                                         
               FLOOR CLEAN OUT                                           
                   1. Floor Clean Out yang digunakan di sini adalah Surface Opening
                     Waterprooved Type.                                  
                                                                         
                   2. Floor Clean Out terdiri dari :                     
                      - Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
                                                                         
                      - PVC neck                                         
                      - Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with
                        flange for waterprooving                         
                                                                         
                   3. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
                     sehingga mudah dibuka dan ditutup.                  
                                                                         
               ROOF DRAIN                                                
                   1. Roof Drain yang digunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan
                     konstruksi waterproof.                              
                                                                         
                   2. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas
                     penampang pipa bangunan.                            
                                                                         
                   3. Roof Drain terdiri atas 3 bagian sebagai berikut : 
                      - Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange
                                                                         
                      - Bitumen Coated Neck for adjustable fixing        
                      - Bitumen Coated cover dome type                   
                                                                         
               P" TRAP                                                   
                                                                         
                   1. P" TRAP yang digunakan di sini harus jenis single inlet.
                   2. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.                 
                                                                         
                   3. Material P" TRAP yang digunakan harus mengacu pada pipa air
                     kotor/bekas yang digunakan.                         
                   4. Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur
                     utama pipa buangan air limbah yang menuju bak sewage.
                                                                         
               Grease Trap                                               
                                                                         
                   1. Grease Trap terbuat dari bahan stainless steel.    
                   2. Type grease trap adalah portable.                  
                                                                         
                   3. Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.        
                                                                         
               Alat-alat Plumbing                                        
                   1. Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve.  
                                                                         
                   2. Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
                   3. Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
                                                                         
               Alat-alat Bantu (Accesories)                              
                                                                         
                     Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan
                     sejenis sesuai dengan bahan pipanya.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5                                   
                   PERSYARATAN  TEKNIS PEMASANGAN                        
                                                                         
   Pipa–pipa                                                             
   Umum                                                                  
                                                                         
       1. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan
         gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
         kebersihan serta kerapihan.                                     
       2. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
         dipasang/disambung.                                             
                                                                         
       3. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
         pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
         caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain.
                                                                         
       4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam
         (diampelas).                                                    
       5. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
         antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi
         system dan yang diperlihatkan dalam gambar.                     
                                                                         
       6. Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada
         pekerjaan pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.   
       7. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
         arah horizontal maupun vertikal.                                
                                                                         
       8. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan
         wartel mur atau flange.                                         
                                                                         
       9. Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa flexible
         untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
       10. Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90°
         harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur
         aliran agar diberi tanda.                                       
                                                                         
       11. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
         penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik. 
       12. Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik
         buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian
                                                                         
         maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik
         terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari
         dalam.                                                          
       13. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih
         dan clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
                                                                         
       14. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali
         seperti diperlihatkan dalam gambar.                             
                                                                         
       - Dibagian dalam toilet,  50 –100 mm atau lebih kecil : 1–2 %    
       - Dibagian dalam bangunan  150 mm atau lebih kecil : 1%          
                                                                         
       - Dibagian luar bangunan,  150 mm atau lebih kecildan  200 mm atau lebih besar : 1%
         .                                                               
       15. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                         
       16. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural
         atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah
         menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
   Penggantung dan Penumpu Pipa                                          
                                                                         
       1. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
         tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan
         pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
               No     Ukuran Pipa   I n t e r v a l M endatar I n t e rval
                        (mm)             (m)           Tegak             
                                                                         
                                                        (m)              
                1       ≤  50           0.6            0.9              
                2       ≤  80           0.9            1.2              
                3       ≤  100          1.2            1.5              
                4       ≤  150          1.8            2.1              
                                                                         
       2. Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
         interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
       3. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua
         pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.                       
                                                                         
       4. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan
         sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.                 
                                                                         
   Pipa Dalam Tanah                                                      
       1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.   
                                                                         
       2. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan
         adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan
         kembali seperti kondisi semula.                                 
                                                                         
       3. Kedalaman pipa minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.         
       4. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15–30 cm untuk bagian
         atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda
         keras lainnya.                                                  
                                                                         
       5. Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2–2.5
         m.                                                              
       6. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja
         atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
                                                                         
   Sambungan Pipa                                                        
                                                                         
      1. Sambungan Flexible                                              
                                                                         
         Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran
         dari sumber getaran.                                            
      2. Sambungan Flanged                                               
                                                                         
         Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
      3. Sambung Lem                                                     
                                                                         
         Penyambungan antara pipa dan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan
         jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat. Pipa harus masuk sepenuhnya pada
         fitting, untuk itu harus menggunakan alat press khusus.Selain itu pemotongan pipa
         harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus
         terhadap batang pipa.                                           
         Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
         pipa.                                                           
      4. Sambungan yang mudah dibuka                                     
                                                                         
         Sambungan ini digunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
       - Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.                        
                                                                         
       - Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya
         packing dan bukan seal threat.                                  
                                                                         
   Selubung Pipa                                                         
       1. Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
         konstruksi beton.                                               
                                                                         
       2. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar
         pipa ataupun isolasi.                                           
       3. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja, untuk yang kedap air
                                                                         
         harus digunakan sayap.                                          
       4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
         kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”. 
                                                                         
       5. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
         “caulk”.                                                        
                                                                         
   Katup Label (Valve Tag)                                               
       1. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan
         pemeliharaan.                                                   
                                                                         
       2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags
         katup.                                                          
       3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                         
   Pembersihan                                                           
                                                                         
       1. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
         setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/metoda-
         metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
                                                                         
       2. Desinfeksi :                                                   
       - Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1
         jam setelah itu dibilas.                                        
                                                                         
   Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas
                                                                         
                                                                         
   C . PEKERJAAN LISTRIK                                                 
                                                                         
                                PASAL 1                                  
                                UMUM                                     
                                                                         
                                                                         
       1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
         pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk
                                                                         
         penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
         pemeliharaan.                                                   
                                                                         
       2.  Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
         gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara
                                                                         
         menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah
         termasuk dalam spesifikasi ini.                                 
                                                                         
       3. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
                                                                         
         (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
       4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
                                                                         
         diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
         sempurna.                                                       
                                                                         
       5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
         dihubungi oleh Pengawas Proyek.                                 
                                                                         
       6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
                                                                         
         pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
                                                                         
                                                                         
       7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
                                                                         
         preoyek ini.                                                    
       8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
                                                                         
         pekerjaan instalasi.                                            
       9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
                                                                         
         pengawas lapangan.                                              
                                                                         
                                PASAL 2                                  
                        STANDARD PELAKSANAAN                             
                                                                         
                                                                         
         Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
        1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).                 
        2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983,
          tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.    
                                                                         
        3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
          tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).              
                                                                         
                                                                         
        4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:          
                                                                         
        - AVE Belanda                                                    
        - VDE Jerman                                                     
                                                                         
        - British Standard Associates                                    
        - USA Standard                                                   
                                                                         
        - JIS                                                            
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 3                                  
                          LINGKUP PEKERJAAN                              
        Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
        dengan gambar dan spesifikasi ini.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                           SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                         
                                                                         
       A. INTALASI KABEL POWER                                           
                                                                         
                                                                         
             1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
                                                                         
               dibawah lantai atau di atas plafon.                       
             2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
                                                                         
               minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm
               dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan
                                                                         
               dengan batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau
                                                                         
               10 buah permeter lari.                                    
             3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
                                                                         
             4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
               kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat
                                                                         
               diklem pada rangka plafon atau rak.                       
                                                                         
             5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka
               kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
                                                                         
             6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan
               koneksi dibuat sekokoh mungkin.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       B. PANEL DAN KOMPONENNYA                                          
                                                                         
                                                                         
             1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
                                                                         
               maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.     
             2. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
                                                                         
             3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
               dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
                                                                         
               diganti dari arah depan panel.                            
                                                                         
             4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan
               dalam pengoperasian.                                      
                                                                         
             5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
               berhubungan dengan input power.                           
                                                                         
                                                                         
       C. PENTANAHAN (GROUNDING)                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor
               harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja
                                                                         
               tower harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
             2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.  
                                                                         
             3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
                                                                         
             4. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
             5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
                                                                         
                                Pasal 05.                                
                         SPESIFIKASI MATERIAL                            
                                                                         
       A. LAMPU                                                          
                                                                         
             1. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
                                                                         
             2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
               menggunakan merk Artolite atau setara.                    
                                                                         
           B. KABEL DAN KABEL TRAY                                       
             1. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
                                                                         
                              2                     2                    
              penampang 2x1,5 mm untuk lampu dan 3x2,5 mm untuk stop kontak,
              standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau
              setaranya.                                                 
            2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna
                                                                         
              hijau dari jenis NYA.                                      
                                                                         
            3. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan
              asesoris pendukung lainnya.                                
                                     2                                   
            4. Kabel power jenis NYY 4x25 mm dari panel utama ke panel distribusi dan
                     2                                                   
              4x35 mm dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime atau
              Kabelindo atau Tranka atau setaranya.                      
                                                                         
                                                                         
          C. PANEL DAN KOMPONENNYA.                                      
                                                                         
            1. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan
              nama.                                                      
                                                                         
            2. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC,
              Mitsubishi.                                                
          D. MATERIAL PENDUKUNG  LAINNYA.                                
                                                                         
            1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi
              dengan tutup.                                              
                                                                         
            2. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.                      
            3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
                                                                         
              ini.                                                       
                                                                         
                                                                         
          E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                                   
                                                                         
            Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
            pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
                                                                         
            pengawas proyek yang ditunjuk.                               
                                                                         
            Pengujian dan pemeriksaan meliputi                           
            1. Pengujian Tahanan Isolasi                                 
                                                                         
              Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
              dengan menggunakan magger 500 v                            
            2. Continuty Test                                            
                                                                         
              Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud
              untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
                                                                         
            3. Power Receiving Test                                      
              Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
                                                                         
              ipasang sehingga siap untuk dioperasikan.                  
                                                                         
            4. Pemeriksaan                                               
              Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
              setelah pelaksanaan dilakukan                              
          F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA                                  
                                                                         
             1. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
                                                                         
              dengan tutup.                                              
             2. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M               
                                                                         
             3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
             ini.                                                        
                                                                         
                               PASAL 6                                   
                     PENGUJIAN  DAN PEMERIKSAAN                          
                                                                         
                                                                         
      Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
                                                                         
      menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
      ditunjuk.                                                          
                                                                         
      Pengujian dan pemeriksaan meliputi :                               
                                                                         
           1. Pengujian Tahanan Isolasi                                  
             Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
                                                                         
             menggunakan magger 500 volt.                                
           2. Continuty Test                                             
                                                                         
             Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
             meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.  
                                                                         
           3. Power Receiving Test                                       
                                                                         
             Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
             dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.                  
                                                                         
           4. Pemeriksaan                                                
             Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
             pelaksanaan dilakukan.                                      
                                                                         
                               PASAL 7                                   
                              LAIN-LAIN                                  
                                                                         
                                                                         
      Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
                                                                         
      kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
      atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya
                                                                         
      harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran,
                                                                         
      kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material tersebut.       
  D. PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA (AC)                                 
                                                                         
                               PASAL 1                                   
                                UMUM                                     
                                                                         
                                                                         
      1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
                                                                         
        pekerjaan instalasi tata udara (AC) yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
                                                                         
        material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
      2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
                                                                         
        akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
        berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
                                                                         
        spesifikasi ini.                                                 
                                                                         
      3. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
        peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
                                                                         
        ketentuan-ketentuan keselamatan kerja.                           
      4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
                                                                         
        diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan sempurna.
                                                                         
      5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
        dihubungi oleh pengawas proyek.                                  
                                                                         
      6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
        tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.    
                                                                         
      7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
                                                                         
        proyek ini.                                                      
      8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
                                                                         
        instalasi.                                                       
                                                                         
      9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
        pengawas lapangan.                                               
                               PASAL 2                                   
                              STANDARD                                   
                                                                         
                                                                         
      1. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL 87)                      
      2. Standard ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC dan ASME dengan   
                                                                         
         mengutamakan peraturan/standard Nasional.                       
                                                                         
      3. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan tiga
         kawat.                                                          
                                                                         
      4. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.     
      5.  Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
                                                                         
         standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
                                                                         
         dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
      6. Semua mesin dan peralatan yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan
                                                                         
         tersebut diatas juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh
         pabrik pembuatnya.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 3                                   
                         LINGKUP  PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
      Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material, baik utama maupun
                                                                         
      pendukung sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini hingga dapat beroperasi dengan baik.
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                          SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                         
                                                                         
      A. KOORDINASI PEKERJAAN                                            
                                                                         
         1. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerja ini dan dilakukan oleh pihak lain,
           maka Pelaksana harus memberikan data-data ukuran dan gambar pekerjaan
                                                                         
           ini kepada pihak tersebut.                                    
         2. Gambar rencana dan spesifikasi ini merupakan satu kesatuan yang saling
                                                                         
           mengikat. Bila terjadi gambar dan spesifikasi tidak sama, maka yang menjadi
                                                                         
           pedoman adalah spesifikasi ini.                               
         3. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum, sedangkan pemasangan
                                                                         
           harus memperhatikan kondisi lapangan.                         
                                                                         
         4. Sebelum pekerjaan dimulai, maka kontraktor harus mengajukan gambar kerja
           (shop drawing) kepada pemberi tugas dan pengawas lapangan untuk mendapatkan
                                                                         
           persetujuan dengan terlebih dahulu mempelajari pekerjaan lainnya yang
           berkaitan dengan pekerjaan AC.                                
                                                                         
         5. Kontraktor harus membuat gambar hasil pelaksanaan (as build drawing),
                                                                         
           menyerahkan buku instruksi pengoperasian dan petunjuk pemeliharaannya.
                                                                         
                                                                         
      B. KONDENSING  UNIT                                                
                                                                         
         1. Kondensing unit jenis “Air Cooled”.                          
         2. Kondensing unit ditempatkan diluar bangunan, diatas pondasi yang kokoh dan
                                                                         
           sistem pemipaan serta pengkabelannya mengikuti jalur/shaft yang telah ditentukan.
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5                                   
                                                                         
                         SPESIFIKASI MATERIAL                            
      AC SPLIT UNIT                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           1. AC split terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit dilekatkan pada
             dinding dalam ruang sesuai petunjuk konsultan pengawas dan atau gambar
                                                                         
             rencana. Outdoor unit dilekatkan pada dinding luar sesuai dengan lantai
             bersangkutan sesuai dengan gambar rencana.                  
                                                                         
           2. Indoor unit terdiri dari evaporator coil, evaporator blower, motor, capilatory
                                                                         
             cube, control panel, air filter, supply dan supply air return.
           3. Outdoor unit terdiri dari compressor, air cooled condenser, condenser fan dan
                                                                         
             motor.                                                      
           4. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
                                                                         
             ini.                                                        
        B. AC PACKAGE UNIT                                               
                                                                         
                                                                         
           1. AC Package unit menggunakan tipe cassette dengan sistem ducting, supply udara
             dengan vertical discharge floormounted dan horizontal discharge ceiling
                                                                         
             mounted.                                                    
           2. AC cassette terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit menggunakan
                                                                         
             jenis ceiling type sesuai dengan gambar rencana. Untuk outdoor unit
                                                                         
             menggunakan tipe air cooled type dan diletakkan sesuai dengan gambar dan
             mendapat persetujuan dari pegawas.                          
                                                                         
          3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi
             ini.                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL6                                    
                     PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                           
                                                                         
                                                                         
      Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan dan material
                                                                         
      listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan sempurna, yang
      meliputi:                                                          
                                                                         
           1. Pemeriksaan dan Pengujian Listrik                          
             Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan
                                                                         
             dan meterial listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan
             sempurna, yang meliputi:                                    
                                                                         
             - Pengujian tahanan isolasi dari kabel dan motor            
                                                                         
             - Kontinuity test dari sistem koneksi                       
             - Power receiving test dari setiap equipment                
                                                                         
           2. Pemeriksaan dan Pengujian Kebocoran Aliran Udara           
             Pemeriksaan ini untuk meyakinkan tidak terjadi kebocoran didalam sistem
                                                                         
             ducting dan pemeriksaan sistem isolasi sehingga tidak terjadi penyaluran udara
                                                                         
             yang tidak sempurna.                                        
           3. Pemeriksaan dan Pengujian Equipment AC                     
                                                                         
             Pemeriksaan dan pengujian ini mencakup pengujian karakteristik equipment
             secara integrasi hingga didapat performance yang ideal dan sempurna.
                                PASAL 7                                  
                                                                         
                              LAIN-LAIN                                  
                                                                         
                                                                         
       Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
       kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
                                                                         
       atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya
                                                                         
       harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber- sumber yang dapat minimbulkan kebakaran,
       kerusakan dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut. 
                                                                         
                                                                         
   E. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI AC SPLIT                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      1. Lingkup pekerjaan                                               
                                                                         
        Pemasangan instalasi listrik mulai dari panel AC hingga ke titik stop kontak,
        instalasi pipa refrigerant, dan instalasi pipa drain lengkap, sehingga unit-unit AC
                                                                         
        siap dapat dipasang, tanpa harus menyebabkan adanya pekerjaan lainnya. AC yang
                                                                         
        dipasang harus diusahakan menggunakan satu produk/merk saja yaitu Panasonic
        atau setara.                                                     
                                                                         
      2. Uraian Kerja                                                    
        Spesifikasi ini menjelaskan mengenai unit conditioning split cooled. Tugas Kontraktor
                                                                         
        adalah melakukan suplai, pemasangan, instalasi listrik, stop kontak AC, pipa refrigerant,
                                                                         
        pipa drain dari unit-unit AC tersebut.                           
      3. Hubungan dengan spesifikasi lainnya                             
                                                                         
        -  Spesifikasi pemipaan.                                         
        -  Spesifikasi isolasi dan perlindungan instalasi dari kerusakan.
                                                                         
        -  Spesifikasi peredam                                           
      getaran. 4. Pelaksanaan lapangan                                   
                                                                         
        Unit-unit AC yang datang ke lapangan harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
                                                                         
        -  Tidak adanya kerusakan akibat pengapalan.                     
        -  Refrigerant tidak berkurang.                                  
                                                                         
        -  Pemipaan refrigerant di dalam unit tidak boleh bocor. Bila ada kerusakan atau
           kekurangan maka Kontraktor harus melakukan perbaikan. Bila kerusakan yang
                                                                         
           timbul agak parah, maka kontraktor harus mengganti dengan yang baru. Biaya- biaya
           tersebut di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
      5. Setiap outdoor unit yang dipasang harus diberikan neoprene pad pada dudukan unit
        terhadap dasar untuk peredam getaran. Ukuran neoprene pad ditentukan berdasarkan
                                                                         
        berat unit. Neoprene pad harus merupakan produksi pabrik dengan disertai catalog &
                                                                         
        karakteristik.                                                   
      6. Pemasangan indoor dan outdoor unit                              
                                                                         
         Pemasangan indoor unit                                         
           Harus cukup kuat menempel pada dinding.                       
                                                                         
            Pemasangan outdoor unit                                     
                                                                         
          a. Pemasangan outdoor unit ditempatkan pada suatu peninggian terhadap dasar
                                                                         
            lantai dengan minimum 20 cm agar tidak terkena genangan air hujan.
          b. Peletakan outdoor harus memenui persyaratan dari pabrik pembuat untuk jarak
                                                                         
             terhadap dinding, anti yang lain dan sebagainya.            
                                                                         
          c. Peletakan ourdoor unit harus memungkinkan orang untuk bebas bergerak,
             mudah melakukan maintenance.                                
                                                                         
     G. Penambahan refrigerant                                           
        Kontraktor harus mensuplai penambahan refrigerant serta mengisikannya pada
                                                                         
        instalasi pemipaan refrigerant baik di indoor maupun di outdoor unit serta di pemipaan
                                                                         
        yang menghubungkannya. Penambahan volume refrigerant harus dilihat berdasarkan
        jumlah kelebihan panjang pipa, jumlah refrigerant harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                         
     H. Instalasi pemipaan                                               
        1. Pipa refrigerant yang menghubungkan antara indoor unit dengan outdoor unit
                                                                         
          harus terbuat dari pipa tembaga class M lengkap dengan isolasi 25 mm tebal dan
                          3                                              
          dengan density 24 kg/m . Bahan isolasi terbuat dari thermatex. 
        2. Produk pipa tembaga adalah kembla.                            
        3. Pipa drain indoor unit AC harus terbuat dari pipa PVC, class VP lengkap dengan
                                                                         
                                     3                                   
          isolasi 25 mm tebal dan density 16 kg/m . Bahan isolasi terbuat dari thermatex.
        4. Produk pipa drain adalah wavin paralon.                       
  F. PEKERJAAN INSTALASI TATA SUARA                                      
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 1                                   
                                                                         
                          KETENTUAN  UMUM                                
        1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
                                                                         
          pekerjaan instalasi pagging system / sound system* yang lengkap dan siap pakai,
          termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa
                                                                         
          pemeliharaan.                                                  
                                                                         
        2. Keterangan kecil yang diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
          tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
                                                                         
          berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
          spesifikasi ini.                                               
                                                                         
        3. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
                                                                         
          diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan
          sempurna.                                                      
                                                                         
        4. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
          dihubungi oleh pengawas proyek.                                
                                                                         
        5. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
                                                                         
          pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
        6. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
                                                                         
          proyek ini.                                                    
                                                                         
        7. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
          pekerjaan instalasi.                                           
                                                                         
        8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
          pengawas lapangan.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 2                                   
                              STANDARD                                   
                                                                         
        1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 87)                    
                                                                         
        2. Peraturan/standard merk produk yang dipakai                   
        3. Material standard Internasional dan standard industri Indonesia (SII)
                                                                         
        4. Tegangan kerja 220 Volt satu phasa dua dan tiga kawat         
        5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini    
                                                                         
        6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
                                                                         
        standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
        dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 3                                   
                                                                         
                         LINGKUP  PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
        Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material pagging system
        sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini.                        
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                                                                         
                          SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                         
                                                                         
        1. Instalasi kabel di dalam bangunan harus dilakukan secara inbow, dimana untuk dalam
          dinding/beton atau ditempat-tempat yang sukar dijangkau harus dimasukkan kedalam
                                                                         
          pipa sparing jenis PVC dengan diameter minimal ¾ inci. Sedangkan untuk
                                                                         
          pemasangan diatas plafon dapat diklem pada dinding, galang plafon atau cable tray
          secara teratur.                                                
                                                                         
        2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus didalam kotak sambung dan
          dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada didalam
                                                                         
          dinding/beton.                                                 
                                                                         
        3. Klem kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel
          tergantung tanpa alas.                                         
                                                                         
        4. Pemasangan kabel induk dari panel kearah beban melalui kabel tray dan disusun
          secara teratur serta diikat dengan sempurna.                   
                                                                         
        5. Pemasangan speaker didalam dan diluar bangunan dipasang secara inbow kecuali
                                                                         
          pada tempat-tempat tertentu disesuaikan dengan lokasi pemasangan.
        6. Pemasangan volume kontrol (attenuator) pada ketinggian 150 cm dari lantai secara
                                                                         
          inbow.                                                         
        7. Seluruh speaker disiarkan terpusat pada satu tempat dimana pada tempat- tempat
                                                                         
          tertentu dipasang volume kontrol.                              
        8. Peralatan pagging dipilih yang dapat digunakan/disatukan dengan music
                                                                         
          system (tape).                                                 
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5                                   
                         SPESIFIKASI MATERIAL                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       1. Kabel yang digunakan jenis NYMHY (kabel khusus untuk sound system)
                            2                                            
         ukuran minimal 2 x 1,5 mm .                                     
       2. Speaker jenis ceiling mounted minimal 3 dan 6 watt yang dilengkapi dengan
         Maching transformer, setara Toa.                                
                                                                         
       3. Volume kontrol jenis inbow minimal tiga step 3 dan 6 watt (sesuai dengan
         speaker yang dikontrol).                                        
                                                                         
       4. Power amplifier dan mixer, 250 Watt setara TOA.                
                                                                         
       5. Chime microphone yang dilengkapi dengan bell setara TOA.       
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 6                                   
                     PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                           
                                                                         
                                                                         
       Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan
                                                                         
       dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek
       yang ditunjuk.                                                    
                                                                         
       Pengujian dan pemeriksaan meliputi:                               
           1. Pengujian Tahanan Isolasi                                  
                                                                         
             Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan
             menggunakan megger 500 Volt.                                
                                                                         
           2. Continuity Test                                            
                                                                         
             Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
             meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.  
                                                                         
           3. Power Receiving Test                                       
             Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
                                                                         
             dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.                  
           4.                                                            
           Pemeriksaan                                                   
                                                                         
             Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
                                                                         
             setelah pelaksanaan dilakukan.                              
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 7                                  
                              LAIN-LAIN                                  
                                                                         
                                                                         
       Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari
                                                                         
       terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu
       saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka
                                                                         
       tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan
       kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   G. PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR                                
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 1                                  
                                UMUM                                     
                                                                         
      1. Maksud dan tujuan dari spesifiksi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
                                                                         
        pekerjaan instalasi penangkal petir yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
        material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
                                                                         
      2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
                                                                         
        akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
        berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
                                                                         
        spesifikasi ini.                                                 
      3. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja
                                                                         
        (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN yang masih berlaku, minimal klas A.
                                                                         
      4. Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
        diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
                                                                         
      5. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
        dihubungi oleh Pengawas Proyek.                                  
                                                                         
      6. Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
                                                                         
        tugas/pengawas proyek selama proyek belum diserahkan terimakan.  
      7. Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
        instalasi.                                                       
                                                                         
      8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
                                                                         
        pengawas lapangan.                                               
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 2                                   
                        STANDARD PELAKSANAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
       1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL)                   
                                                                         
       2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal
        3 Nopember 1983; tentang Standard Listrik Indonesia.             
                                                                         
       3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang
        Peraturan Instalasi Linstrik (PIL), dan No. 024/PRT/1978; tentang Syarat-syarat
                                                                         
        Penyambungan Listrik (SPL).                                      
                                                                         
       4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah,           
       - AVE Belanda                                                     
                                                                         
       - VDE Jerman                                                      
       - British Standard Associates                                     
                                                                         
       - USA Standard                                                    
       - JIS                                                             
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 3                                  
                          LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
       Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
                                                                         
       gambar dan spesifikasi ini.                                       
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 4                                  
                                                                         
                          SPESIFIKASI TEKNIS                             
       A. PENARIKAN KABEL                                                
                                                                         
           1. Instalasi kabel di pasang di tower, dimana ditempat-tempat yang sukar
                                                                         
             dijangkau harus dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
           2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan
             dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada di dalam
                                                                         
             dinding/ beton.                                             
           3. Klam kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel
                                                                         
             tergantung tanpa alas.                                      
                                                                         
           4. Kabel yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam
             pipa sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       B. PENYAMBUNGAN                                                   
                                                                         
           1. Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm.
                                                                         
                                                     2                   
             Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm . Penyambungan
             dengan rangka baja konstruksi bangunan dapat dengan cara pengelasan dan
             pada tempat pengelasan tersebut dilapisi bahan anti korosi. 
           2. Kotak sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dengan
                                                                         
             tangan dan mudah untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran tahanan tanah.
                                                                         
           3. Penyambungan di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup diameter
             minimum 8 mm. Sambungan silang paling sedikit empat sekrup diameter
                                                                         
             minimum 8 mm.                                               
           4. Sebelum penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan
                                                                         
             dan setelah penyambungan diberi lapisan anti korosi.        
                                                                         
       C. PENANGKAL PETIR                                                
                                                                         
           1. Penangkap petir dipasang pada posisi seperti pada gambar dengan
                                                                         
             memperhatikan jangan sampai terjadi kebocoran atap pada lokasi pemasangan
             penangkap tersebut.                                         
                                                                         
           2. Pemasangan dilakukan sekokoh mungkin.                      
                                                                         
                                                                         
       D. ELEKTRODA PENTANAHAN   (GROUNDING)                             
                                                                         
                                                                         
           1. Elektroda pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada lokasi sesuai
             gambar.                                                     
                                                                         
           2. Elektroda pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter dengan
                                                                         
             hasil tahanan tanah secara total maksimum 5 ohm.            
           3. Seluruh sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
                                                                         
           4. Pada setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.
                                Pasal 5                                  
                                                                         
                         SPESIFIKASI MATERIAL                            
                                                                         
                                                                         
           A. KABEL DAN PENYANGGA                                        
                                                                         
                                                                         
                                                2                        
           1. Jenis kabel yang digunakan adalah BC ukuran 70 mm          
           2. Penyangka kabel di bawah atap dapat dibuat/fabrikasi sesuai kondisi lapangan
             dengan bahan dari tembaga.                                  
                                                                         
                                                                         
           B. PENANGKAP PETIR DAN ELEKTRODA PENTANAHAN                   
                                                                         
           1. Penangkap petir terbuat dari jenis tembaga pipih diameter 3/4 inci, panjang 30
                                                                         
             cm yang disambungkan dengan pipa galvanis sehingga total panjang
                                                                  o      
             penangkap petir adalah 1 meter dan dapat menangkap hingga sudut 60
             (derajat).                                                  
                                                                         
           2. Elektroda pentahanan terbuat dari jenis tembaga bulat diameter 3/4 inci,
             panjang 3 meter. Jika diperlukan penambahan panjang dapat disambung
                                                                         
             dengan pipa galvanis 3/4 inci.                              
                                                                         
                                                                         
           C. KOTAK SAMBUNG UKUR                                         
                                                                         
           1. Terbuat dari bahan jenis yang tahan terhadap korosi dengan dimensi seperti
             pada gambar dan dapat dibuka jika diperlukan.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 6                                   
                     PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                           
                                                                         
                                                                         
           Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan
           dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas
                                                                         
           proyek yang ditunjuk.                                         
                                                                         
                                                                         
           Pengujian dan pemeriksaan meliputi :                          
                                                                         
           1. PENGUKURAN TAHANAN                                         
                                                                         
             Pengukuran tahanan tanah dilakukan pada masing-masing lokasi elektroda
             pentanahan dan dilakukan juga pada satu titik elektroda pentanahan dengan
                                                                         
             kondisi seluruh sistem dalam keadaan tersambung.            
           2. CONTINUITY TEST                                            
                                                                         
             Dilakukan setelah pengukuran tahanan tanah, hal ini dimaksudkan untuk
             meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar dan siap untuk
                                                                         
             dioperasikan.                                               
                                                                         
           3. PEMERIKSA                                                  
             Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
                                                                         
             pelaksanaan dilakukan.                                      
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 7                                   
                                                                         
                              LAIN-LAIN                                  
           Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menhindari
                                                                         
           terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan, maupun material. Jika pada
           suatu saat peralatan atau material diletakkan pada tempat yang bersifat sementara
                                                                         
           maka tempatnya harus jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan
           kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material.
                           D R A I N A S E                               
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 1                                    
                                                                         
                         LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                         
   Pekerjaan meliputi pelaksanaan pemasangan culvert (gorong-gorong), pipa-pipa saluran air
   sesuai dengan spesifikasi ini dan sesuai spesifikasi-spesifikasi lainnya tentang pekerjaan
                                                                         
   tersebut, dan batas-batas kedudukan, kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum
   dalam gambar rencana dan petunjuk Direksi selanjutnya.                
                                                                         
   Direksi berwenang untuk memeriksa gorong-gorong dan mengadakan test terhadap pipa- pipa
                                                                         
   yang ada di lapangan.                                                 
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 2                                    
                               UMUM                                      
                                                                         
   Tipe dan macam dari gorong-gorong dan konstruksi drainase, lainnya yang tercantum pada
   gambar rencana dan jumlahnya yang tercantum pada kontrak tidak bersifat suatu kepastian.
                                                                         
   Jumlah akhir, type serta macam konstruksi akan ditentukan oleh Direksi, yang akan
   memberitahu kontraktor secara tertulis pada waktunya sesuai dengan skedule pekerjaan
                                                                         
   dari kontraktor yang telah disetujui.                                 
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 3                                    
                         URUTAN PEKERJAAN                                
                                                                         
   Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainase sedemikian rupa sehingga aliran air hujan atau
   dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah pekerjaan selesai, berjalan dengan baik dan
                                                                         
   lancar. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, kontraktor harus mengusahakan pada
                                                                         
   saat yang tepat alat-alat dan bagian-bagian untuk melidungi pekerjaan tersebut, misalnya :
   pompa air, selokan pembuangan, bendungan atau saluran-saluran penyimpanan air dan
                                                                         
   sebagainya.                                                           
                                                                         
   Pipa-pipa, selokan-selokan atau pekerjaan drainase lainnya untuk keperluan pengaliran air
   tidak diperkenankan untuk dipasang/dibangun sebelum konstruksi yang cukup guna
                                                                         
   pemasukan dan pembuangan air selesai dikerjakan, dan harus tetap dijaga agar tidak
                                                                         
   tersumbat.                                                            
                                                                         
   Pipa-pipa, selokan-selokan dan pekerjaan drainasae lainnya harus sepenuhnya telah dapat
   bekerja sebelum pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut sub-grade, subbase atau
   shoulders. Syarat-syarat ini dikerjakan tanpa pembiayaan khusus dan harus telah
                                                                         
   diperhitungkan pada Biaya Kontrak.                                    
                                                                         
                                                                         
                              PASAL 4                                    
                    GORONG-GORONG   ( CULVERTS )                         
                                                                         
                                                                         
   a. Uraian                                                             
                                                                         
     Yang dimaksud dengan gorong-gorong ada 3 (tiga) macam yaitu : gorong-gorong pipa,
     gorong-gorong slab dan gorong-gorong box (persegi).                 
                                                                         
     Di dalam PASAL ini hanya dibahas gorong-gorong dalam bentuk pipa, sedangkan
                                                                         
     untuk gorong-gorong slab dan gorong-gorong box di masukan didalam pekerjaan
                                                                         
     beton, Dimana di dalam spesifikasi ini dapat dilihat pada PASAL 8.01 dan 8.03 serta
     PASAL-PASAL lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.          
                                                                         
     Pekerjaan ini termasuk pemasangan pipa gorong-gorong dimana type dan ukurannya
                                                                         
     ditentukan didalam gambar rencana dan sesuai dengan spesifikasi dan didalam
     ketentuan kedudukan, kemiringan seperti didalam gambar rencana dan petunjuk
                                                                         
     Direksi.                                                            
                                                                         
   b. Material                                                           
                                                                         
     Pipa beton harus dari type dan dimensi seperti tercantum pada gambar rencana dan dibuat
                                                                         
     dari beton mutu K-125. Kontraktor dapat menggunakan pipa-pipa beton cetak tak
     bertulang yang mempunyai diameter sebelah dalam sesuai dengan gambar rencana.
                                                                         
     Pipa beton cetak harus dibuat sesuai dengan aturan AASHO standar M-86, terbuat dari
                                                                         
     beton mutu K-125 dan dengan tebal seperti tercantum pada gambar rencana. Bila pipa
                                                                         
     beton cetak tersebut digunakan, maka tidak akan diukur dan dinilai tersendiri tapi
     disamakan dengan gorong-gorong.                                     
                                                                         
     Semen adukan untuk spesi disesuaikan dengan kebutuhannya menurut PASAL 9.01
                                                                         
     dari speseifikasi ini.                                              
                                                                         
   c. Pelaksanaan                                                        
                                                                         
     Pekerjaan galian untuk gorong-gorong seperti diperlihatkan pada gambar rencana dan
                                                                         
     diuraikan pada PASAL 3.06 dari spesifikasi ini.                     
                                                                         
     Gorong-gorong pipa, slab dan box yang normal dilaksanakan sebelum pembentukan
     pekerjaan timbunan badan jalan dan penempatan volume dari bangunan ini akan
     mengurangkan dari pada volume pekerjaan timbunan badan jalan.       
                                                                         
                                                                         
     Permukaan sebelah dalam dari pada pipa harus lurus dan benar ukurannya, penyimpangan
                                                                         
     hanya diperbolehkan maksimum satu setengah persen (1 ½ %). Dan toleransi 1 cm untuk
                                                                         
     diameter pipa.                                                      
                                                                         
     Air tidak diizinkan dialirkan terus menerus pada gorong-gorong hingga bangunan
     sementara dan bangunan permanen yang dibutuhkan untuk lancarnya pengaliran
                                                                         
     dilaksanakan.                                                       
                                                                         
   d. Pengukuran Hasil Kerja                                             
                                                                         
     Jumlah yang akan dibayarkan dinilai dari jumlah panjang gorong-gorong dari macam-
                                                                         
     macam ukuran yang di ukur pada as gorong-gorong, jarak dari tepi-tepi luar dinding dari
     gorong-gorong yang telah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.
                                                                         
   e. Dasar Pembayaran                                                   
                                                                         
     Jumlah yang diukur seperti yang tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan yang
                                                                         
     tersebut pada Biaya Kontrak.                                        
                                                                         
     Untuk masing-masing mata pembiayaan yang sesuai seperti yang akan tersebut
     dibawah ini, harga tersebut sudah harus termasuk penyelesaian dari penempatan semua
                                                                         
     material, spasi untuk sambungan dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk
                                                                         
     menyelesaikan pekerjaa ini secara sempurna. Pembiayaan untuk penggalian tembok
     penahan, tembok sayap dan bak penangkap diadakan mata pembiayaan tersendiri, seperti
                                                                         
     tercantum pada PASAL 1.26.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Nomor mata pembiayan dan uraian     Satuan           
                                                                         
      2.04 (1) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 40 cm m. panjang
                                                                         
      2.05 (2) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 60 cm m. panjang
      2.04 (3) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 80 cm m. panjang
                                                                         
      2.04 (4) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 100 cm m. panjang
                                                                         
      2.04 (5) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 120 cm m. panjang
                            PEKERJAAN LIFT                               
                                                                         
                                PASAL 1                                  
                                                                         
                            PEKERJAAN  LIFT                              
                                                                         
      Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
           Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
           spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir. Kontraktor agar
                                                                         
           menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-ketentuan pada
           spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
           peralatan yang Kontraktor dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka Kontraktor
                                                                         
           wajib memberitahukan hal tersebut, yang merupakan kewajiban Kontraktor untuk
           melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna. Lingkup pekerjaan lift sebagai
                                                                         
           tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi, Kontraktor pekerjaan instalasi
           lift harus melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian serta
                                                                         
           menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup
           pekerjaan instalasi lift yang dimaksud adalah sebagai berikut:
                                                                         
           A. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian lift, lengkap dengan
             kontrol dan accessoriesnya                                  
                                                                         
           B. Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian sumber daya listrik,
             panel- panel, peralatan kontrol, dan lain-lain bagi instalasi ini.
                                                                         
           C. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari
             instalasi lift ini.                                         
                                                                         
           D. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
                                                                         
             memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
           E. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
                                                                         
             masa pemeliharaan.                                          
           F. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan
                                                                         
             peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
             tersebut.                                                   
                                                                         
           G. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan troubleshooting
             untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh pemilik.             
                                                                         
           H. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari:
             1. Operation Manual                                         
                                                                         
             2. Maintenance Manual                                       
             3. Daftar suku cadang yang perlu di sediakan                
                                                                         
             4. Gambar dan as built drawing                              
                                                                         
             5. Semua elektronik dan electric wiring dll.                
                                                                         
           I. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan
             pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah
                                                                         
             harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.               
           J. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang
                                                                         
             terpasang sesuai dengan petunjuk pabrikan sejak serah terima pertama.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 2                                  
                          PERSYARATAN  UMUM                              
                                                                         
       Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus mempunyai dan
                                                                         
       melampirkan didalam dokumen lelang:                               
        K. Sertifikat badan usaha (SBUJK):                               
          IN001 (Spesialis Instalasi Mekanikal ), Sertifikat Standar Terverifikasi 43291
        L. Copy Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 45001:2018, ISO 14001:2015
                                                                         
        M. Memiliki tenaga ahli transportasi dalam gedung yang melekat pada badan usaha
          tersebut.                                                      
        N. Sertifikat pelatihan teknisi dari perusahaan pabrik pembuat Elevator / Escalator.
                                                                         
        O. Nomor induk berusaha dan sertifikat standar industri Alat pengangkat dan
          pemindah.                                                      
                                                                         
        P. Copy Sertifikat ISO 9001:Tahun 2015, KAN.                     
        Q. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator yang akan
          dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat pemasangan.
                                                                         
        R. Sertifikat TKDN yang masih berlaku dengan tingkat kandungan material minimal
          40% dalam negeri untuk elevator dan escalator tanpa menyertakan mesin
          penggerak.                                                     
                                                                         
        S. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja, metode dan spesifikasi
          bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
          pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen elevator dan escalator
          untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
                                                                         
          pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.          
        T. Surat Pernyataan “bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten
          untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut selama, sekurang
          kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
                                                                         
        U. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare part yang
          diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.                       
    Pasal 2. Spesifikasi Bahan dan Material                              
                                                                         
           A. Passenger Lift                                             
                                                                         
                                  Spesifikasi                            
                                   Teknis                                
             Quantity                 1 unit                             
                                                                         
             Capacity (orang / kg)    6 Orang / 450 kg                   
             Speed (mpm)              60                                 
                                                                         
             Serviced floor           3                                  
                                                                         
             Control system           STEP                               
             Operation                Single Control                     
                                                                         
             Cabin size W*D*H (mm)    1800*1700*2400                     
             Door opening size W*H (mm) 1100*2100 (Center Opening)       
                                                                         
             Hoistway size W*D (mm)   2225*2350                          
             Machine room size W*D*H (mm) Roomless                       
                                                                         
             Top floor height (mm)    4000                               
                                                                         
             Pit depth (mm)           1600                               
             Finishing                Stainless Hairline                 
                                                                         
             Cabin                    Stainless Hairline                 
             Button                   Push Button with braille           
                                                                         
             Disabled COP             Included                           
                                                                         
             Hold Button              Included                           
             Earthquake sensor        Excluded                           
                                                                         
             Automatic Rescue Device  Included                           
                                                                         
                 Garansi untuk unit adalah 3 (tiga) tahun.              
                                                                         
                 Jaminan pemeliharaan adalah 6 (enam) bulan.            
                                                                         
                 Lift yang digunakan dapat dioperasikan sebagai fire man lift
                 Alarm system & Intercom                                
                                                                         
                 Sistem komunikasi antara lift dengan di luar lift      
                 Buffer di atas pondasi                                 
                                                                         
                 Tombol panel braille dan voice announcement untuk      
                  pengguna disabilitas.                                  
                 Tombol yang digunakan adalah tombol dengan sistem      
                  simplex atau sesuai permintaan user                    
                                                                         
                 Lifetime battery 2 tahun dengan dilengkapi autorechargeable dan
                  auto cut off saat batere sudah terisi penuh.           
                                                                         
                 Dilengkapi dengan perangkat dan program management system
                  yang dapat disetting sesuai dengan keinginan user.     
                                                                         
                 Electric fan                                           
                                                                         
                 Ceiling sesuai dengan yang dipilih Konsultan Perencana/Tim Teknis/user
                 Railing                                                
                                                                         
                                PASAL 3                                  
                                                                         
                        PELAKSANAAN  PEKERJAAN                           
                                                                         
           B. Pengujian Bahan                                            
             Lift yang akan dipasang untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian dari
                                                                         
             pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan petunjuk
             Tim Teknis. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut pada
                                                                         
             Konsultan Pengawas/Tim Teknis 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
           C. Contoh Bahan                                               
                                                                         
             Contoh bahan, harus diajukan kepada PPK/User/Owner/Konsultan Pengawas/ Tim
             Teknis untuk disetujui bentuk, warna, aksesories, dan lain-lain.
                                                                         
           D. Pengemasan                                                 
             Seluruh perlengkapan / peralatan harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan
                                                                         
             yang tertutup oleh pabrik. Apabila dianggap perlu untuk menjaga kerusakan-
             kerusakan pemborong dapat memberikan tambahan perlindungan. 
                                                                         
           E. Pengangkutan/Penanganan                                    
             Pengangkutan/penanganan harus diatur sedemikian rupa, hati-hati, terlindung
                                                                         
             sehingga pemasangan bisa berlangsung dengan lancar dan kontinyu dalam urutan
             yang baik pada keseluruhan sistem.                          
           F. Pelaksanaan Pekerjaan lift                                 
                                                                         
              1. Kontraktor harus membuat schedule pengadaan dan metode pekerjaan lift
                                                                         
              2. Kontrakator harus membuat shop drawing untuk pekerjaan  
                struktur, Arsitektur, dan ME yang berhubungan dengan     
                                                                         
                pekejaan lift.                                           
              3. Kontraktor harus memastikan pekerjaan struktur untuk lift sudah
                                                                         
                selesai dan sesuai dengan spesifikasi lift yang akan digunakan.
              4. Pemasangan balok dan papan template harus sesuai dengan 
                                                                         
                konstruksi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.      
                                                                         
              5. Pada pekerjaan rail bracket, pengukuran dan pemasangan harus
                sesuai dengan kondisi lapangan.                          
                                                                         
              6. Pada pekerjaan Elektrikal, kabel yang terpasang tidak boleh kelihatan (inbow)
              7. Setah pekerjaan selesai, lift harus diuji/test commissioning berupa test
                                                                         
                beban, test speed, dan lain-lain                         
                                                                         
              8. Pekerjaan lift termasuk koneksi instalasi dengan MCFA fire alarm sistem
                pada gedung, pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan menjadi
                                                                         
                tanggung jawab Kontraktor.                               
              9. Kontraktor harus mengurus perizinan dari Disnakertrans setempat.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 4                                  
                        INSPEKSI DAN PENGUJIAN                           
                                                                         
        A. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                                                                         
          tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
          kesalahan polaritas.                                           
                                                                         
        B. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
          mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
                                                                         
          selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
          di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
                                                                         
        C. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
          melakukan pengujian.                                           
                                                                         
        D. Konraktor harus menyerahkan jadwal sebelum diselenggarakannya dan caracara
                                                                         
          pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
          Pengawas/Tim Teknis.                                           
                                                                         
        E. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
          Teknis/PPHP.                                                   
                                PASAL 5                                  
                                                                         
                       SERAH  TERIMA PEKERJAAN                           
       Pekerjaan dikatakan selesai apabila:                              
                                                                         
        A. Pelatihan operator dari pihak penyedia                        
        B. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
                                                                         
          bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
          tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
                                                                         
          telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan
          dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.      
                                                                         
        C. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
                                                                         
        D. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim
          Teknis/PPHP bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja
                                                                         
          dengan sempurna.                                               
        E. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                         
            As built drawing                                            
                                                                         
            Measurement report                                          
            Spare part untuk satu tahun operasi.                        
                                                                         
        F. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang
          memberikan ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada
                                                                         
          saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan. 
        G. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
                                                                         
          sebagai berikut :                                              
                                                                         
            Gambar revisi (as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
            Laporan hasil pengujian.                                    
                                                                         
            Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK/User dan mencantumkan
             nama proyek.                                                
                                                                         
            Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.    
        H. Serah terima kedua.                                           
                                                                         
          Pada serah terima kedua kondisi harus :                        
            Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                         
            Ruangan panel dalam kondisi bersih.                         
                                                                         
            Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
        I. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
           terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
                                                                           
        J. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
                                                                           
           ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
           kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
                                                                           
           biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.       
        K. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
                                                                           
          Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
          equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
                                                                           
          baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
                                                                           
          kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.              
        L. Semua perlengkapan, tenaga, dan biaya sehubungan dengan perbaikanperbaikan
                                                                           
          tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor dan harus bertanggung jawab atas
          semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan
                                                                           
          kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh
                                                                           
          subkon, selama masa jaminan.                                     
        M. Pekerjaan lift harus bergaransi pabrik sesuai petunjuk pabrikan.
                                                                           
      A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                             
                                                                           
                                                                           
         Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:           
                                                                           
       Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman                                  
    No                                 Sertifikat Kompetensi Kerja         
        yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)                               
                             2 Tahun    SKT Pelaksana Bangunan             
       Pelaksana                                                           
    1                                  Gedung / Pekerjaan Gedung           
                                        (TS051) atau SKK minimal           
                                          jenjang 4 Pelaksana              
                                       Lapangan Pekerjaan Gedung           
                                               Muda                        
    2   Petugas K3 Konstruksi  1          Sertifikat Pelatihan             
                                             Petugas K3                    
                                             Konstruksi                    
   Personel Manajerial wajib melampirkan Scan KTP Asli, Scan Ijazah Asli dan Sertifikat
   Kompetensi Kerja, Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi bagi Petugas Konstruksi
                                                                           
      A.6 JAMINAN PENAWARAN                                                
                                                                           
                                                                           
         Menyampaikan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS,
         sebesar Rp. 402.122.000,- (Empat Ratus Dua Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
         Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Jaminan
                                                                           
         Penawaran diterbitkan oleh :                                      
          a. Bank Umum.                                                    
                                                                           
          b. Perusahaan Penjaminan.                                        
                                                                           
          c. Perusahaan Asuransi.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          d. Lembaga Keuangan Khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
            penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                                                                           
            ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
            indonesia; atau                                                
                                                                           
         Penerbit jaminan penawaran telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
         Jasa Keuangan (OJK).                                              
                                                                           
         Garansi Bank bersedia dicairkan apabila terjadi pemalsuan dokumen yang tidak sesuai
         dengan MDP.                                                       
                                                                           
                                                                           
      A.7 SPESIFIKASI LAINNYA                                              
                                                                           
      A.7.1 LANDASAN HUKUM                                                 
                                                                           
      Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
                                                                           
       a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
         Cipta Kerja;                                                      
                                                                           
       b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
         Gedung;                                                           
                                                                           
       c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
         Khusus Jakarta;                                                   
                                                                           
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
                                                                           
         dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
         Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                           
         Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;                       
       e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                                                                           
         Bangunan Gedung Negara;                                           
       f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
                                                                           
         Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021                            
       g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                                                                           
         22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;         
       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                                                                           
         10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
       i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 12
                                                                           
         Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
         Penyedia.                                                         
                                                                           
       j. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                           
                                                                           
       k. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
                                                                           
         tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;           
       l. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
                                                                           
         tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
         dirubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
         161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
                                                                           
         Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
         Daerah;                                                           
                                                                           
       m. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
         Tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
                                                                           
       n. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
         tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah;                         
                                                                           
       o. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024
         Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;                                  
                                                                           
       p. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Ibukota Jakarta
         Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                           
         Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta
         Utara Tahun Anggaran 2025.                                        
       q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
                                                                           
         Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
         Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024         
                                                                           
                                                                           
      A.7.2 PERSYARATAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                           
       a. Persyaratan Kualifikasi                                          
                                                                           
         1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
            Konstruksi yaitu Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);            
                                                                           
         2. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
            Wajib Pajak;                                                   
                                                                           
         3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
            perubahan);                                                    
                                                                           
         4. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;                        
                                                                           
         5. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :              
            Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                           
            kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
            nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
                                                                           
            pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
            mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                       
                                                                           
         6. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, memiliki
            kemampuan pada sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
                                                                           
            Gedung Lainnya (BG 009) yang masih berlaku;                    
         7. Memiliki NIB dan Sertifikat standar yang masih berlaku dan terverifikasi. Dalam hal
                                                                           
            sertifikat standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar
            halaman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu
                                                                           
            verifikasi;                                                    
                                                                           
         8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
            4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
            pengalaman subkontrak, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)
                                                                           
            dan Surat Perjanjian/Kontrak. Apabila pengalaman sebagai subkontrak maka harus
            melampirkan referensi dari pemberi tugas/pengguna jasa;        
                                                                           
         9. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P,
                                                                           
            dimana :                                                       
         KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:                
                                                                           
            − untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
              (lima) paket pekerjaan; dan                                  
                                                                           
            − P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.  
                                                                           
            − N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
              bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.        
                                                                           
         10. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, harus
            mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama;           
                                                                           
         11. Bersedia tidak menuntut ganti rugi apapun apabila anggaran tidak tersedia dalam
                                                                           
            DPA, atau paket lelang dibatalkan.                             
                                                                           
                                                                           
       b. KETERANGAN GAMBAR                                                
                                                                           
           Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
           Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam
           Dokumen Gambar ).                                               
                                                                           
                                                                           
      c.   RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                            
                                                                           
           Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
           perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
           uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
                                                                           
           Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
           Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
                                                                           
           Konstruksi.                                                     
                                                                           
          No          Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya       
                                                                           
          1. Pekerjaan Struktur             Terjatuh atau tergelincir saat 
                                            bekerja                        
                                                                           
                                                                           
                                           Jakarta, 20 Februari 2025       
                                                                           
                                           Pejabat Pembuat Komitmen        
                                             Bagian Pemerintahan           
                                      Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Muhammad Dian Aditya           
                                           NIP. 199303012020121012
Tenders also won by PT Viona Kencana Permai
Authority
27 December 2023Penyelesaian Pembangunan Terminal PenumpangKementerian PerhubunganRp 24,000,000,000
30 June 2022Fasilitasi Agro Edu Wisata HortikulturaKementerian PertanianRp 14,483,523,000
28 March 2024Konstruksi Rehab Gedung Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa TimurProvinsi Jawa TimurRp 13,664,960,750
25 May 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Lantai 5 Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Ta 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 12,758,000,000
27 September 2023Pembangunan Gedung Arsip BmkgBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 10,000,000,000
19 February 2025Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah DinasMahkamah AgungRp 9,850,000,000
18 June 2019Renovasi Gedung Pusat Komputasi Tahap IIIBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 7,100,000,000
22 February 2024Renovasi Gedung Dan Bangunan Auditorium Dan Seni Budaya Rri MalangLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 4,696,500,000
13 October 2025Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Di Kabupaten LahatKab. LahatRp 4,622,864,062
24 July 2023Pengadaan Interior Gedung Fasilitas Produksi FitofarmakaKementerian PerindustrianRp 4,415,600,000