| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0211024831016000 | Rp 780,274,500 | 94.39 | - | |
| 0947767794422000 | Rp 865,300,500 | 94.39 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 882,283,500 | 96.89 | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | 87.89 | Tidak memenuhi Skor Ambang Batas pada Sub Unsur Tenaga Ahli Nilai 46,00 (Skor Ambang Batas untuk Sub Unsur Tenaga Ahli adalah 50,00) | |
| 0030475891211000 | - | 76.89 | Tidak memenuhi Skor Ambang Batas pada Sub Unsur Tenaga Ahli Nilai 35,00 (Skor Ambang Batas untuk Sub Unsur Tenaga Ahli adalah 50,00) | |
| 0312386436003000 | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | |
| 0841963499427000 | - | - | tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi | |
| 0021737028014000 | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
PT Sentrabina Nugraha Pratama | 00*2**1****16**0 | - | - | - |
Riesha Multi Mitra | 00*0**7****01**0 | - | - | - |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS BINA MARGA
SUKU DINAS BINA MARGA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN/PENINGKATAN TROTOAR
DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Urusan Pemerintahan : 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN
PELAYANAN DASAR
Bidang Urusan : 1.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Program : 1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.0042 Pembangunan Jalan
Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan
Aktivitas Sub Kegiatan :
di Kota Administrasi Jakarta Timur
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan/Peningkatan
Nama Paket :
Trotoar di Kota Administrasi Jakarta Timur
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi
Pagu Anggaran : Rp. 890.736.000
Tahun Anggaran : 2025
I. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan pengawasan pembangunan/peningkatan trotoar dan bangunan
pelengkapnya ini dilakukan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan rencana
lokasi sebagai berikut:
1. Jl. Pondok Kelapa Raya, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit
2. Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit
3. Jl. Raya Jatiwaringin, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar
Lokasi di atas masih memungkinkan untuk terdapat tambah/kurang/perubahan
lokasi pekerjaan jika dibutuhkan.
II. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi pada Kegiatan Pembangunan
Trotoar Dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Timur ini memiliki
tanggung jawab antara lain:
1. melaksanakan pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
3. memeriksa kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi pada Kegiatan
Pembangunan Trotoar Dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Timur
meliputi:
1. Tahap Persiapan, paling sedikit:
a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
b. memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan, dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang
dibuat Penyedia Jasa Konstruksi dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan
diteliti oleh Pengawas Teknis;
d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
i. mengisi Buku Harian Lapangan (BHL), menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
a. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over);
b. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen termasuk
laporan Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
c. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. meneliti dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Bobot) yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, selanjutnya Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan (Bobot) tersebut harus disahkan oleh PPK;
e. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
f. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
g. menyusun Laporan Pelaksanaan Pengawasan.
4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over), paling sedikit:
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
III. Keluaran
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Pengawasan Pembangunan
Trotoar ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, dilihat dari aspek: mutu, kuantitas,
jadwal, pelaporan, keselamatan konstruksi dan rekayasa teknis;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil,
kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (jika ada)
dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
- Gambar Perubahan jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan terhadap
Gambar Rencana;
- Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
(Mingguan, Bulanan dan Akhir);
- Laporan Pelaksanaan Pengawasan;
- Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
IV. Personel
Adapun jadwal keterlibatan personel Konsultan Pengawas adalah sebagai
berikut:
Bulan Ke- Jumlah Orang x
No Posisi Penugasan
1 2 3 4 Bulan Efektif
1 Ahli Teknik Jalan (Team Leader) 1 Orang x 4 Bulan
2 Ahli K3 Konstruksi 1 Orang x 4 Bulan
3 Inspector 14 Orang x 4 Bulan