Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Pejagalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025962000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 278,095,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 277,666,000
Winner (Pemenang): PT Bumi Madani
NPWP: 031783004015000
RUP Code: 56169745
Work Location: Kelurahan Pejagalan - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
0033014093061000Rp 248,418,00091.59-
0030475891211000Rp 258,297,00094.54-
0031783004015000Rp 270,951,00097.69-
0018103812015000Rp 277,655,40091.92-
0817783046401000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0750567125401000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0948420203417000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Wahana Muda Konsultan
06*6**0****19**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0032006553015000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023192289005000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0016884868008000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0210063285024000-67.2Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur evaluasi teknis
0019260538655000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0316574813015000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0824174395421000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0937203099955000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0027968411015000---
PT Galih Rereka Manunggal
0022041529424000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0904093366416000---
0963882147416000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0020913257404000---
0032005415015000---
0016394694801000---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
0843001181009000---
0959043316541000---
0021848122017000---
0015673247015000---
0030077846015000---
0316649987216000---
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0---
0021737028014000---
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Organisasi     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan 
                                         Kawasan Permukiman             
                                                                        
     Unit           : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                         dan Kawasan Permukiman Kota    
                                         Administrasi Jakarta Utara     
     Bidang Urusan  : 1.04               Urusan Pemerintahan Bidang     
                                         Perumahan   Dan   Kawasan      
                                         Permukiman                     
                                                                        
     Program        : 1.04.05            Program Peningkatan Prasarana, 
                                         Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) 
     Kegiatan       : 1.04.05.1.01       Urusan Penyelenggaraan PSU     
                                         Permukiman                     
     Sub Kegiatan   : 1.04.05.1.01.0002  Penyediaan Prasarana, Sarana,  
                                         dan Utilitas Umum di Permukiman
                                         untuk   Menunjang   Fungsi     
                                         Permukiman                     
                                                                        
     Aktivitas Sub  : 0002               Lanjutan Peningkatan Prasarana,
     Kegiatan                            Sarana dan Utilitas (PSU) di   
                                         Kelurahan Pejagalan            
     Kode Rekening  : 5.2.04.01.01.0010  Belanja Modal Jalan Lainnya    
     Nama Paket     : Pengawasan  (Supervision) Pekerjaan Peningkatan   
                                                                        
                      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan 
                      Pejagalan                                         
     Pagu Anggaran  : Rp 278.095.570,00                                 
     Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan
                      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan 
                      Pejagalan                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       SUKU DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN             
                  KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA                       
                        PROVINSI DKI JAKARTA                            
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                 1                                      
                                                                        
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                        
KONSULTAN  PENGAWAS  PEKERJAAN  PENINGKATAN PRASARANA,  SARANA  DAN     
               UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN PEJAGALAN                    
                                                                        
  I   LATAR         Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
      BELAKANG                                                          
                    dan  pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat 
                    perdagangan, perkembangan teknologi, budaya dan pariwisata,
                                                                        
                    sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
                    provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan
                                                                        
                    perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah
                                                                        
                    mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan
                    ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya
                                                                        
                    persaingan.                                         
                    Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang
                                                                        
                    hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,
                    sedangkan kebutuhan papan diusahakan seadanya dengan cara
                                                                        
                    menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan
                                                                        
                    gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa
                    memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota.
                                                                        
                    Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di  
                    tengah kota Jakarta.                                
                                                                        
                    Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis
                                                                        
                    oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, untuk
                    Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, terdapat 2 (dua)
                                                                        
                    RW kumuh yaitu RW 15 dan 09. Dengan mengacu pada ilustrasi
                    keadaan diatas, maka perlu meminimalisir permukiman kumuh
                                                                        
                    tersebut dengan pelaksanaan berbagai kegiatan seperti
                                                                        
                    perbaikan jalan Lingkungan (MHT), perbaikan saluran, Vertical
                    Garden dan pembangunan gapura dalam kegiatan Peningkatan
                                                                        
                    Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Di Kelurahan Pejagalan.
                    Untuk kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
                                                                        
                    pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan
                                                                        
                    oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu,
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 2                                      
                                                                        
                    spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan sehingga
                    menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
                                                                        
                    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                     
                                                                        
                                                                        
  II  MAKSUD DAN    Maksud                                              
      TUJUAN                                                            
                    Maksud dari Pelaksanaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
                    Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                    Pejagalan, dimaksudkan untuk dapat mengawasi kegiatan fisik
                                                                        
                    yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana sesuai dengan
                    mutu, spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan. Dengan
                                                                        
                    demikian, diharapkan penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas
                    dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                                                                        
                    keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi
                                                                        
                    DKI Jakarta.                                        
                                                                        
                    Tujuan                                              
                                                                        
                    Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                    Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Pejagalan
                                                                        
                    adalah:                                             
                    Terawasinya kegiatan fisik Perbaikan Sarana Prasarana
                                                                        
                    Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Koja;
                                                                        
                    a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam  
                      perencanaan / DED yang telah dibuat.              
                                                                        
                    b. Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul pada
                      lingkungan Permukiman Kumuh di Kelurahan Pejagalan.
                                                                        
                                                                        
  III SASARAN       Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
                                                                        
                    Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
                    Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                                                                        
                    dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada    
                                                                        
                    pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana di
                    Kelurahan Pejagalan sesuai dengan DED yang sudah    
                                                                        
                    direncanakan.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 3                                      
                                                                        
  IV  LOKASI        Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 09 dan 15 Kelurahan
      PEKERJAAN                                                         
                    Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
                    Utara.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  V   SUMBER        Sumber  dana untuk membiayai pekerjaan Pengawasan   
      PENDANAAN                                                         
                    (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                    Utilitas (PSU) di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan
                                                                        
                    ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
                    Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan
                                                                        
                    Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara No. 088/DPA/2025
                                                                        
                    tanggal 31 Desember 2024. Penawaran harga tidak boleh
                    melebihi masing-masing Pagu Kode Rekening.          
                                                                        
                     Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat
                                                dan Kawasan Permukiman  
                                                                        
                     Unit     : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan
                                                Rakyat dan  Kawasan     
                                                Permukiman     Kota     
                                                                        
                                                Administrasi Jakarta Utara
                     Bidang   : 1.04            Urusan   Pemerintahan   
                                                                        
                     Urusan                     Bidang Perumahan Dan    
                                                Kawasan Permukiman      
                     Program  : 1.04.05         Program   Peningkatan   
                                                                        
                                                Prasarana, Sarana Dan   
                                                Utilitas Umum (PSU)     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 4                                      
                                                                        
                     Kegiatan : 1.04.05.1.01    Urusan Penyelenggaraan  
                                                Psu Permukiman          
                     Sub      : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, 
                                                                        
                     Kegiatan                   Sarana, dan Utilitas Umum
                                                di  Permukiman untuk    
                                                Menunjang    Fungsi     
                                                                        
                                                Permukiman              
                     Aktivitas : 0002           Lanjutan  Peningkatan   
                                                                        
                     Sub                        Prasarana, Sarana dan   
                     Kegiatan                   Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                Pejagalan               
                                                                        
                     Kode     : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan   
                     Rekening                   Lainnya                 
                                                                        
                     Nama     : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                     Paket      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                        
                                Pejagalan                               
                     Pagu     : Rp 278.095.570,00                       
                     Anggaran                                           
                                                                        
                     Keluaran : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan
                                                                        
                     (Output)   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                Kelurahan Pejagalan                     
                                                                        
                                                                        
  VI  NAMA DAN      Pengadaaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
      ORGANISASI                                                        
                    Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Pejagalan
      PEJABAT                                                           
                    diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
      PEMBUAT                                                           
                    Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Suku Dinas Perumahan
      KOMITMEN                                                          
                    Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                    Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:             
                     A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                   
                       Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat    
                                  dan  Kawasan   Permukiman  Kota       
                                  Administrasi Jakarta Utara            
                       Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota   
                                  Administrasi Jakarta Utara            
                       SK       : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei   
                                  2023                                  
                     B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                 
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 5                                      
                                                                        
                       Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat    
                                  dan  Kawasan   Permukiman  Kota       
                                  Administrasi Jakarta Utara            
                       Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota   
                                  Administrasi Jakarta Utara            
                                                                        
                       SK       : Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari  
                                  2025                                  
                                                                        
                     C. Kelompok Kerja Pemilihan:                       
                                                                        
                       Pokja    : Pokja UPPBJ Balaikota BPPBJ Provinsi  
                                  DKI Jakarta                           
                       Alamat   : Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Blok H Lt. 19
                                  Jakarta Pusat                         
                                                                        
                                                                        
 VII  DATA DASAR    Penyedia jasa  Pengawasan  (Supervision) Pekerjaan  
                    Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                    Pejagalan, dalam memberikan layanan professional manajemen
                    konstruksi yang terdiri dari:                       
                                                                        
                    1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
                      • Dokumen Pengadaan Tender Pelaksanaan Konstruksi;
                      • Dokumen Perencanaan Konstruksi dari Perencana   
                      • Kontrak dan BOQ Penawaran Pelaksanaan Konstruksi
                      • Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
                                                                        
                        untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                        petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
                        lain-lain                                       
                    2. Kondisi bangunan existing.                       
                                                                        
 VIII STANDAR       Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
      TEKNIS        Perencanaan :                                       
                       a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                         Nomor  135 Tahun  2019 tentang Pedoman Tata    
                         bangunan;                                      
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                         Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang  
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                       c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang
                         Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
                         Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.    
                                                                        
                       d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018 
                         Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
                         Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh           
                       e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
                                                                        
                         2017 Tentang Jasa Konstruksi                   
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 6                                      
                                                                        
                       f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                         Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                       g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
                         Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan  
                         Konstruksi                                     
                                                                        
                       h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025   
                         tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                         Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
                         Jasa Konsultansi Konstruksi                    
                       i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
                         2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
                         Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung
                                                                        
                         Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa konsultansi
                       j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
                         Beton                                          
                       k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK    
                       l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia      
                                                                        
                       m. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat
                         Komponen Dalam Negeri.                         
                                                                        
  IX  STUDI-STUDI   Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision)
      TERDAHULU     Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                    Kelurahan Pejagalan yang telah dilaksanakan oleh Suku Dinas
                    Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
                    Jakarta Utara, antara lain:                         
                       1. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                         Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu
                                                                        
                         Selatan (Tahun Anggaran 2023)                  
                       2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                         Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                         Penjaringan (Tahun Anggaran 2023)              
                       3. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                         Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                         Pademangan Timur (Tahun Anggaran 2024)         
                                                                        
                                                                        
  X   DASAR HUKUM   Undang-undang :                                     
                     1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                       tentang Bangunan Gedung;                         
                     2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
                     3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                                                                        
                       Ruang;                                           
                     4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
                       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
                       Negara Kesatuan Republik Indonesia;              
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 7                                      
                                                                        
                     5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                       Publik;                                          
                     6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
                       Kawasan Permukiman;                              
                     7. Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
                                                                        
                       Peraturan Perundang-undangan;                    
                     8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                       tentang Jasa Konstruksi;                         
                     9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
                       Tentang Cipta Kerja;                             
                                                                        
                                                                        
                    Peraturan Pemerintah :                              
                     10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
                       2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                                                                        
                     11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
                       2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 
                       Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
                       diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                       tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
                       Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- 
                       Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                     12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                       2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 
                       Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                        
                                                                        
                    Peraturan Presiden :                                
                     13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang 
                       Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                       tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                                                                        
                     14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
                       Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
                       Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka
                       Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
                       Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
                                                                        
                    Peraturan Menteri :                                 
                                                                        
                     15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
                       tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
                       Bangunan Dan Lingkungan;                         
                     16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
                       Bangunan Gedung Negara;                          
                                                                        
                     17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                       Keselamatan Konstruksi;                          
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 8                                      
                                                                        
                     18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
                       Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
                       Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                       Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                    
                     19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 8  Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan   
                       Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                       Umum dan Perumahan Rakyat;                       
                                                                        
                     20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021
                       tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                       Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
                     21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
                       Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
                       Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                       Konstruksi                                       
                                                                        
                                                                        
                    Peraturan Daerah dan Gubernur :                     
                     22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
                       2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
                       Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;           
                                                                        
                     23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                       Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                       Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem dan 
                       Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;            
                     24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang   
                       Peningkatan Kualitas Permukiman;                 
                     25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
                       2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;            
                                                                        
                     26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
                       818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
                       2024;                                            
                     27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                                                                        
                     28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas  
                       Perumahan Rakyat dan Kawasan  Permukiman Kota    
                       Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
                       088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.           
                                                                        
  XI  RUANG         Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa
      LINGKUP                                                           
                    Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan  
      PEKERJAAN                                                         
                    pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
                    Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
                    selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 9                                      
                                                                        
                    selama masa  pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
                    Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
                    dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
                    detail adalah sebagai berikut.                      
                    1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
                                                                        
                      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
                       a. Jalan Lingkungan                              
                       b. Saluran Lingkungan                            
                       c. Vertical Garden                               
                                                                        
                       d. Gapura                                        
                    2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana
                      pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
                      kegiatan;                                         
                    3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
                                                                        
                      pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa  pelaksana   
                      pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;    
                    4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
                      meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;          
                                                                        
                    5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
                      lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
                      dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
                      (change order) dan sebagainya;                    
                    6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
                                                                        
                      (prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
                      sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan darurat
                      dan lain-lain;                                    
                    7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
                                                                        
                      pelaksanaan.                                      
                    8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
                      contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
                      pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan  
                      mengkoordinasikan dengan composite / coordination drawing;
                                                                        
                    9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada 
                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
                    10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada 
                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
                    11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
                                                                        
                      perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan
                      kepada  Pejabat Pembuat  Komitmen  (PPK) untuk    
                      memecahkan  persoalan-persoalan yang terjadi selama
                      pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                                                                        
                      Utilitas (PSU) terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
                      gambar perubahan (shop drawings) sebanyak 3 (tiga) set.
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 10                                     
                                                                        
                    12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
                      perintah perubahan pekerjaan (change order) serta 
                      melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya dan
                      waktu;                                            
                    13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
                                                                        
                      dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
                      jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
                    14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
                      Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
                                                                        
                      pemborong/rekanan.                                
                    15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
                      (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;  
                    16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen     
                      pembayaran penyedia jasa pelaksana pembangunan,   
                                                                        
                      mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
                      mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
                      pembangunan;                                      
                    17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
                                                                        
                      pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                      kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
                      dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
                      (defect list);                                    
                    18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan 
                                                                        
                      pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                      kepada pemberi tugas.                             
                    19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
                      drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                                                                        
                      Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
                      kalender setelah kontrak berakhir                 
                    20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
                      pemeliharaan bersama kontraktor.                  
                                                                        
                                                                        
                    Catatan :                                           
                    Semua  jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada
                    pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
                                                                        
                    bentuk hardcopy dan softcopy                        
                                                                        
 XII  KELUARAN      Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
                    pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                    Utilitas (PSU), antara lain :                       
                       1. Laporan Harian                                
                                                                        
                       2. Laporan Mingguan                              
                       3. Laporan Bulanan                               
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 11                                     
                                                                        
                          • Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi  
                          • Laporan pekerjaan fisik konstruksi          
                          • MC 0 dan MC 100                             
                          • As Built Drawing                            
                          • Foto dokumentasi pekerjaan                  
                          • Saran dan masukan bagi pengguna jasa        
                          • Kurva S                                     
                          • Usulan perubahan gambar                     
                                                                        
                       4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)      
                       5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
                         visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                       6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan         
                       7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
 XIII PERALATAN     Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
      MATERIAL,                                                         
                    membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:        
      PERSONIL DAN                                                      
                     a. Data-data                                       
      FASILITAS                                                         
                     b. Ruang Rapat                                     
      DARI PEJABAT                                                      
                     c. Pendamping Perancangan                          
      PEMBUAT                                                           
                     d. Waktu Konsultasi                                
      KOMITMEN                                                          
 XIV  PERALATAN     Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
      PERSONIL,                                                         
                    dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Barang-
      MATERIAL                                                          
                    barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
      DARI PENYEDIA                                                     
                    cara sewa atau milik sendiri.                       
      JASA                                                              
      KONSULTANSI                                                       
                    Barang-barang yang harus disediakan penyedia jasa akomodasi,
                    kendaraan roda 4 dan roda 2, alat-alat kantor dan peralatan
                    pekerjaan lapangan dan peralatan elektronik penunjang lainnya
                    serta peralatan lainnya.                            
 XV   LINGKUP       Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
      KEWENANGAN                                                        
                    pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
      PENYEDIA                                                          
                    instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
      JASA                                                              
 XVI  JANGKA        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
      WAKTU                                                             
                    kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
      PENYELESAIAN                                                      
                    dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek adalah
      PEKERJAAN                                                         
                    sebagai berikut:                                    
                                  Timeline Persiapan Pekerjaan          
                                                Bulan Ke-               
                     No    Tahapan                                      
                                    1 2  3 4  5  6  7  8  9  10  11     
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 12                                     
                                                                        
                      1  Persiapan                                      
                         Pengadaan                                      
                      2  Proses                                         
                                                                        
                         Pemilihan                                      
                      3  Pelaksanaan                                    
                         Pekerjaan                                      
                                                                        
                                                                        
                                      Timeline Personil                 
                                                Bulan Ke-               
                     No   Tenaga ahli                                   
                                    1 2  3 4  5  6  7  8  9  10  11     
                      1  Tenaga Ahli                                    
                         Teknik                                         
                                                                        
                         Sumber Daya                                    
                         Air (Team                                      
                         Leader)                                        
                                                                        
                      2  Tenaga Ahli                                    
                         Teknik Jalan                                   
                      3  Tenaga Ahli                                    
                                                                        
                         K3 Konstruksi                                  
                                                                        
                                                                        
                           Tenaga               Bulan Ke-               
                     No                                                 
                          pendukung 1 2 3  4 5   6 7  8   9  10  11     
                      1  Inspector/pen                                  
                         gawas                                          
                      2  CAD/CAM                                        
                         Operator                                       
                                                                        
                      3  Secretary                                      
                                                                        
 XVII KEBUTUHAN     A. Personil yang dibutuhkan meliputi:               
      DAN WAKTU                                                         
      PENUGASAN                                                         
                                                          Jumla         
      PERSONEL                   Pendidik            Tahun              
                                                           h   Bulan    
                     No Tenaga Ahli an  Sertifikat Keahlian Pengala     
      DAN NON                                             Perso Kerja   
                                 Minimal             man                
                                                           -Nil         
      PERSONIL                                                          
                     I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                         
                     I.1 TENAGA AHLI                                    
                     1. Tenaga Ahli S1 SKA 211 Ahli Teknik 3 1 Org 3    
                        Teknik   Teknik Sumber Daya Air atau Tahun      
                        Sumber    Sipil Ahli Muda Bidang                
                        Daya Air        Keahlian Teknik                 
                        (Team           Sumber Daya Air                 
                        Leader)           J enjang 7                    
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 13                                     
                                                                        
                     2. Tenaga Ahli    SKA 202 Ahli Teknik 2 1 Org 1    
                                  S1                                    
                        Teknik Jalan Teknik Jalan atau Ahli Muda Tahun  
                                  Sipil Teknik Jalan Jenjang            
                                            7                           
                     3. Tenaga Ahli     SKA 603 Ahli K3 1 1 Org 3       
                                  S1                                    
                        K3       Teknik Konstruksi atau Ahli Tahun      
                        Konstruksi Sipil Muda K3 Konstruksi             
                                          Jenjang 7                     
                     I.2 TENAGA PENDUKUNG                               
                     1. Inspector                                       
                                Minimal                                 
                                       Memiliki kemampuan 3 1 Org 3     
                                D3 Teknik pengawasan Tahun              
                                 Sipil kegiatan konstruksi              
                     2. CAD/CAM        Memiliki kemampuan 3 1 Org 3     
                                Minimal                                 
                        Operator D3 Teknik menggambar Tahun             
                                 Sipil menggunakan Auto                 
                                       CAD                              
                     3. Secretary      Mengerti tentang 3 1 Org 2       
                                Minimal                                 
                                  D3   Administrasi / Sosial Tahun      
                                       / Kearsipan                      
                                            Volume       Satuan         
                     No.      U r a i a n                               
                     II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                    
                      A  PELAPORAN                                      
                      1  Laporan Bulanan      12          Buku          
                      2  Laporan Akhir        9           Buku          
                      3  Harddisk Eksternal   1           Buah          
                    Catatan :                                           
                    Keterangan Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan
                    Tenaga Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup, dan referensi pekerjaan dari
                    instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
                    Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
                    sampai penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor
                    pajak tahunan 2023.                                 
                    B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan             
                    Kegiatan Konsultansi Pengawasan Penyediaan Prasarana,
                    Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Pejagalan
                    pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan dimulai pada bulan Mei
                    s.d. Agustus 2025 (single years) dengan rincian sebagai berikut:
                             Keluaran                                   
                                                 Bulan Ke-              
                       No                                               
                             (Output)   5   6    7   8   9    10        
                       1  Persiapan                                     
                          Pengawasan                                    
                       2  Pekerjaan                                     
                          Kontruksi                                     
                       3  Pelaporan                                     
                          - Laporan Harian                              
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 14                                     
                                                                        
                          - Laporan                                     
                          Bulanan                                       
                          - Laporan Akhir                               
                                                                        
                          Serah Terima                                  
                       4                                                
                          Pekerjaan                                     
                                                                        
 XVIII TUGAS DAN    Tugas dan tanggung jawab :                          
      TANGGUNG                                                          
      JAWAB          1  Team Leader/ ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan 
      TENAGA            Ahli Teknik   (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
      PERSONIL          Sumber Daya   Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                        Air           Wilayah Jakarta Utara sesuai dengan
                                      kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
                                     ▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
                                                                        
                                      penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
                                      maupun   tenaga penunjang serta   
                                      memantau hasilnya, memimpin jalannya
                                      proses dari awal hingga akhir bersama
                                      dengan tim tenaga ahli dan tenaga 
                                      penunjang;                        
                                     ▪ Membuat program kerja, Pengawasan
                                      teknis berdasarkan masukan dari para
                                                                        
                                      tenaga ahli ;                     
                                     ▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
                                      mengenai progres pekerjaan secara 
                                      berkala kepada Suku Dinas Perumahan
                                      Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                                      Administrasi Jakarta Utara;       
                                     ▪ Menentukan  keputusan  terakhir  
                                      penyelesaian masalah-masalah yang 
                                                                        
                                      timbul  selama  proses  kegiatan  
                                      berlangsung;                      
                                     ▪ Memberikan dukungan teknis terkait
                                      dengan  manajemen  kepada para    
                                      pengawas Pekerjaan;               
                                     ▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan
                                      Pekerjaan;                        
                                     ▪ Membuat laporan hasil pekerjaan. 
                     2  Tenaga Ahli  ▪ Membantu  team   leader dalam    
                                                                        
                        Teknik Jalan   mengkoordinasi seluruh pekerjaan 
                                       sipil/struktur di lapangan.      
                                     ▪ Memberikan saran kepada team leader
                                       tentang penafsiran dokumen kontrak
                                       termasuk claim dari penyedia jasa
                                       pemborongan/penyedia konstruksi dalam
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 15                                     
                                                                        
                                       hal pembayaran tambahan, perpanjangan
                                       waktu dan seterusnya.            
                                     ▪ Memeriksa semua  gambar  kerja   
                                       sipil/struktur baik permanent works
                                       maupun temporary works (bekisting,
                                       perancah, formwork, dll) yang    
                                                                        
                                       dipersiapkan oleh penyedia jasa  
                                       pemborongan/penyedia kontruski sesuai
                                       batasan-batasan dan syarat kontrak.
                                     ▪ Mencatat semua  perubahan dan    
                                       penyimpangan dari rencana awal dalam
                                       bidang sipil/struktur.           
                                                                        
                                     ▪ Membantu pejabat pembuat komitmen
                                       dalam hal adanya perubahan dan   
                                       modifikasi dalam hal  pekerjaan  
                                       sipil/struktur dan  menyiapkan   
                                       perubahannya.                    
                                                                        
                                     ▪ Membantu     penyedia     jasa   
                                       pemborong/penyedia konstruksi dalam
                                       mempersiapkan as built drawing semua
                                       pekerjaan sipil/struktur.        
                                     ▪ Memberikan saran kepada penyedia jasa
                                       pemborongan/penyedia konstruksi dalam
                                       koordinasi pekerjaan dengan pekerjaan
                                                                        
                                       lainnya.                         
                                     ▪ Menelaah   mengevaluasi   dan    
                                       merekomendasikan persetujuan terhadap
                                       usulan penggunaan bahan, peralatan dan
                                       pekerjaan yang di sub kontrakan oleh
                                       penyedia jasa pemborongan/penyedia
                                                                        
                                       konstruksi.                      
                                     ▪ Membuat sistem pengarsipan yang baik,
                                       antara lain menyimpan tanda terima dan
                                       memeliharanya sebagai catatan tetap,
                                       jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
                                       kontak yang ada dalam kegiatan.  
                                                                        
                                     ▪ Mempersiapkan rincian desain tambahan
                                       yang diperlukan dari hasil perhitungan
                                       lapangan.                        
                                     ▪ Menelaah gambar dan desain struktur
                                       yang ada dan memantau penerapannya di
                                                                        
                                       lapangan.                        
                                     ▪ Mengevaluasi dan merekomendasikan
                                       kepada team leader atas persetujuan
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 16                                     
                                                                        
                                       terhadap usulan penggunaan bahan,
                                       peralatan dan  pekerjaan yang    
                                       disubkontrakan oleh penyedia jasa
                                       pemborongan/penyedia konstruksi. 
                                     ▪ Memeriksa desain  struktur dan   
                                       perhitungan struktur yang diajukan oleh
                                                                        
                                       perencana.                       
                     3  Tenaga Ahli K3 ▪ Membantu team leader untuk menerapkan
                        Konstruksi     ketentuan peraturan perundang-undangan
                                       tentang dan terkait K3 Konstruksi.
                                     ▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
                                                                        
                                       kerja pelaksanaan konstruksi.    
                                     ▪ Merencanakan dan menyusun program
                                       K3.                              
                                     ▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
                                                                        
                                       penerapan ketentuan K3.          
                                     ▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
                                       pengawasan pelaksanaan program,  
                                       prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
                                     ▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
                                                                        
                                       penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
                                       konstruksi.                      
                                     ▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
                                       pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
                                       diperlukan.                      
                                                                        
                                     ▪ Mengevaluasi penanganan kecelakaan
                                       kerja dan penyakit akibat kerja serta
                                       keadaan darurat.                 
                                     ▪ Melaporkan kepada team leader terhadap
                                       critical path, mengavaluasi penyebab-
                                       penyebabnya dan memberikan saran 
                                                                        
                                       tindakan yang harus diambil agar 
                                       kemajuan kegiatan berjalan sesuai
                                       rencana dan jadwal.              
                     4  Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
                        was           lapangan untuk mendapatkan data-data
                                      yang diperlukan sebagai bahan analisis
                                                                        
                                      dan diskusi. Data yang perlu untuk
                                      didapatkan antara lain adalah luas wilayah,
                                      data volume sarana dan prasarana  
                                      lingkungan yang memerlukan perbaikan,
                                      dan  data lainnya yang mendukung  
                                      pekerjaan penataan kawasan tersebut; dan
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 17                                     
                                                                        
                                     ▪ Mengumpulkan dan mengolah data   
                                      lapangan bersama para tenaga ahli.
                                     ▪ Dapat menghitung luas dan volume 
                                      pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
                                      perencanaan                       
                                     ▪ Membantu memecahkan masalah apabila
                                      terdapat perbedaan ukuran, luas atau
                                      gambar yang tidak sesuai (CCO)    
                                                                        
                                     ▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
                                      drawing yang terjadi dilapangan untuk
                                      dapat setujui semua pihak         
                     5  CAD/CAM      ▪ Membuat gambar teknik, skema, atau
                        Operator      model 3D                          
                                     ▪ Membuat gambar pra-rencana       
                                     ▪ Membuat gambar perencanaan       
                                     ▪ Membuat panduan berdasarkan ilustrasi
                                                                        
                                      sistem mekanis                    
                                     ▪ Membantu dalam pengujian produk  
                                     ▪ Memperbarui gambar yang ada      
                                     ▪ Berkolaborasi dengan teknisi untuk
                                      menerima  masukan dan  membuat    
                                      penyesuaian                       
                                     ▪ Memastikan semua gambar sesuai dengan
                                      standar yang berlaku              
                                     ▪ Memeriksa kualitas dan akurasi gambar
                                                                        
                                      teknis yang dibuat                
                                     ▪ Menyimpan file CAD yang telah dibuat
                                                                        
                     6  Secretary    ▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
                                      data proyek                       
                                     ▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
                                     ▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
                                      file atau pun dokumentasi         
                                                                        
                                     ▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
                                      sampai akhir berjalan lancar sesuai agenda
                                      kegiatan                          
                                     ▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
                                      dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
                                     ▪ Membuat laporan secara berkala terkait
                                      laporan mingguan, laporan bulanan atau
                                      laporan periode tertentu selama proyek
                                                                        
                                      berjalan                          
                                     ▪ Membuat laporan kepada pemerintah
                                      daerah setempat, lurah atau pihak 
                                      kepolisian terkait keberadaan proyek dan
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 18                                     
                                                                        
                                      karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
                                      pembangunan                       
                                     ▪ Mendata proyek yang belum selesai, dalam
                                      proses dan sudah selesai dikerjakan
                                     ▪ Memelihara bukti kerja sub bagian
                                      administrasi proyek beserta data – data
                                      proyek                            
 XIX  LAPORAN -     A. Laporan Bulanan terdiri dari :                   
                                                                        
      LAPORAN       1. Laporan Harian :                                 
                       Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
                       dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
                       a. Tanggal, hari                                 
                       b. Nomor gambar                                  
                       c. Bagian gambar                                 
                       d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
                         lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.      
                       e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
                         yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
                         termasuk keahliannya masing-masing             
                       f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
                                                                        
                         kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan jumlahnya.
                         Kebutuhan peralatan harus disediakan dengan kebutuhan
                         jenis pekerjaan, bila kekurangan, pengawas lapangan
                         harus meminta kontraktor untuk menambah jumlahnya.
                       g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya cuaca
                         baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat dengan
                         mencantumkan waktu lamanya.                    
                       h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
                         mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
                         Tugas. Untuk  kontrak pemasangan pipa, perlu   
                         dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
                         berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan oleh
                         kontraktor                                     
                                                                        
                    2. Laporan Mingguan                                 
                                                                        
                       Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
                       pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
                       pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
                       kontraktor                                       
                       a. Laporan Umum                                  
                         Laporan  Umum   menerangkan tentang evaluasi   
                                                                        
                         pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
                         mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
                         berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu
                         serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
                         konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
                         pekerjaan;                                     
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 19                                     
                                                                        
                       b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
                         semua bagian pekerjaan yaitu :                 
                         1) Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity ) sesuai volume
                            dalam kontak.                               
                         2) Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir
                            pekerjaan.                                  
                         3) Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
                            dari minggu sebelumnya.                     
                         4) Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam  
                            minggu ini.                                 
                         5) Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
                            minggu ini.                                 
                                                                        
                                                                        
                       c. Laporan Kemajuan Pekerjaan                    
                         Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
                         dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
                         (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
                         uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
                         pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
                         dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
                         perencanaan (Time Schedule).                   
                                                                        
                       d. Laporan Pemasukan Bahan                       
                                                                        
                         Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi 
                         membuat laporan mengenai barang-barang/material yang
                         ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
                         volumenya.                                     
                                                                        
                       e. Laporan Pemakaian Alat                        
                         Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
                         laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
                         baik yang digunakan maupun yang rusak, serta   
                         memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
                         sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
                                                                        
                         pekerjaan yang bersangkutan.                   
                                                                        
                       f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                   
                         Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
                         site manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi
                         jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
                         pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk
                         jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
                         konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
                                                                        
                    3. Laporan Bulanan                                  
                                                                        
                       Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan kemudian
                       diakumulasikan ke dalam laporan bulanan, sehingga laporan
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 20                                     
                                                                        
                       bulanan ini merupakan rekapitulasi kegiatan yang tercantum
                       dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi :
                       a. Laporan umum beserta permasalahannya;         
                       b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
                         bulan.                                         
                       c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
                         rencana;                                       
                       d. Laporan pemakaian alat dan bahan;             
                       e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
                                                                        
                         sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
                         dimaksud;                                      
                       f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
                       g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
                       h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).  
                       i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
                         (tambah kurang);                               
                       j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                         pelaksanaan.                                   
                       k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
                         terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
                                                                        
                    B. Laporan Akhir memuat :                           
                                                                        
                    Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
                    pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
                    yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
                                                                        
                    evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
                    anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
                    pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir antara
                    lain berisikan :                                    
                                                                        
                    a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian, 
                       mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan informasi
                       diantaranya namun tidak terbatas pada            
                                                                        
                    b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
                       mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan 
                       pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
                       Over);                                           
                    c. Laporan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi (Commisioning
                       Test);                                           
                                                                        
                    d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan      
                    e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
                                                                        
                       penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan   
                    Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy dengan
                    format (.pdf)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 21                                     
                                                                        
 XX   PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
      DALAM NEGERI                                                      
                    dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                    ditetapkan hal-hal lainnya.                         
 XXI  PERSYARATAN   Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
                                                                        
      KERJASAMA                                                         
                    wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
 XXII PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
      PENGUMPULAN                                                       
                    berikut:                                            
      DATA                                                              
                     • Data Primer                                      
      LAPANGAN                                                          
                     • Data Sekunder                                    
                     Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan lainnya
 XXIII ALIH         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
      PENGETAHUAN                                                       
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                    alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
                    Pembuat Komitmen                                    
                                                                        
 XXIV METODE        Metode pemilihan adalah:                            
      PENGADAAN,     1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
      JENIS             Konsultansi menggunakan Seleksi.                
      KONTRAK &      2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
      METODE            dilakukan dengan Metode Evaluasi Pagu Anggaran. 
      PEMBAYARAN     3. Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan
                        Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan
                        metode dua file.                                
                     4. Jenis Kontrak untuk kegiatan adalah Waktu Penugasan.
                     5. Metode Pembayaran menggunakan Bulanan           
                                                                        
                                                                        
 XXV  PERSYARATAN   A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:      
      KUALIFIKASI                                                       
                    1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                        menjalankan kegiatan/usaha:                     
                       a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
                         usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;       
                                                                        
                          • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
                            Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
                            memiliki SBU KBLI 2020);                    
                          • Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
                            pada poin di atas belum terverifikasi, peserta
                            menyampaikan NIB,  Sertifikat Standar belum 
                            terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
                            mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
                            menunggu verifikasi, atau                   
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 22                                     
                                                                        
                          • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
                            masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki
                            SBU KBLI 2017).                             
                       b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                         Usaha Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi: 
                          • Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
                                                                        
                            (RE203), KBLI 71102 yang masih berlaku; atau
                          • Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
                            Air (RK002), KBLI 71102.                    
                    2) Mempunyai  status valid keterangan Wajib Pajak   
                        berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
                                                                        
                    3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                        pada Kontrak yang dibuktikan dengan:            
                                                                        
                       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                       b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;               
                       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                          tetap (apabila dikuasakan); dan               
                       d. Kartu Tanda Penduduk                          
                                                                        
                                                                        
                    4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 
                       a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                          nepotisme;                                    
                       b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                                                                        
                          terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
                          proses pengadaan ini;                         
                       c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                          transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                          kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                          undangan; dan                                 
                       d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
                          a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
                                                                        
                          dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
                          dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
                          peraturan perundang-undangan                  
                                                                        
                    5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi: 
                       a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
                          pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                          usahanya tidak sedang dihentikan;             
                       b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                                                                        
                          hitam;                                        
                       c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                          sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
                       d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan;                     
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 23                                     
                                                                        
                       e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                          sedang dalam menjalani sanksi pidana;         
                       f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
                          pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau
                          sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat
                          Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
                          Negara;                                       
                       g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                          tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;          
                       h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian
                          hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
                          tidak benar dan ada pemalsuan maka  direktur  
                          utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
                          kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia
                          dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                          dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                                                                        
                          pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
                          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                          undangan.                                     
                       i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut  
                          apabila paket pekerjaan dibatalkan.           
                      6) Dalam hal  Peserta melakukan Kemitraan harus   
                        mempunyai perjanjian Kemitraan.                 
                                                                        
                    B. Syarat Kualifikasi Teknis:                       
                                                                        
                                                                        
                      1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                        konsultan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                        terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
                        termasuk pengalaman subkontrak.                 
                      2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis jasa
                        konsultan perencanaan terkait konstruksi jalan dan saluran
                        dalam waktu 10 (sepuluh) tahun                  
                                                                        
                      dalam hal peserta melakukan KSO, maka:            
                      1. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus
                                                                        
                        memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas
                        sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf
                        b.                                              
                      2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                        sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan
                        secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan
                        setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
                        disyaratkan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK       
                                 24                                     
                                                                        
 XXVI PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
                    kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.      
                                                                        
                                                                        
                                          Jakarta, 26 Maret 2025        
                                    Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat  
                                        dan Kawasan Permukiman          
                                      Kota Administrasi Jakarta Utara   
                                               Selaku                   
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              Suharyanti                
                                        NIP 197306011998032005          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                         Paraf          
                                                    KPA/PPK  PPTK
Tenders also won by PT Bumi Madani
Authority
19 July 2016Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Civil Work New Building (Cwnb)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 14,471,494,000
19 July 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pascasarjana (Lanjutan)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 13,155,835,000
16 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Auditorium, Selasar Rawat Inap Dan Lobby Rawat InapKementerian KesehatanRp 6,128,171,000
27 April 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,708,000,000
13 February 2016Pengembangan Situs Promosi Pariwisata Untuk Pasar WismanUnit Layanan Pengadaan Kementerian PariwisataRp 2,500,000,000
25 March 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Utama Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 2,419,270,000
21 February 2023Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Kantor Rumah Aman (Safe House)Kab. BogorRp 2,154,065,000
29 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Renovasi Ramp Gedung Nusa Indah Dan Workshop IpsrsKementerian KesehatanRp 2,003,268,000
18 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti Di Nusakambangan - Jawa Tengah Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,528,542,000
13 August 2025Pengembangan Siasn Dalam Platform Digital Manajemen AsnBadan Kepegawaian NegaraRp 1,500,000,000