| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0711677393542000 | Rp 675,927,840 | 68.53 | 88.53 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 690,503,250 | 70.6 | 90.18 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 755,188,500 | 72.85 | 90.75 | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0011188893423000 | - | - | - | Klasifikasi SBU Tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0703612465013000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi terkait dengan sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Tidak memberikan informasi terkait dengan Sertifikat Standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan |
| 0027963511013000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0021848122017000 | - | - | - | SBU tidak sesuai dengan kualifikasi kecil | |
| 0823343348435000 | - | - | - | Berdasarkan dokumen NIB, sertifikat standar belum terverifikasi | |
| 0900045816201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0017634601121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0960844595411000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0940932452517000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0015491558061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0015902836121000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027450881035000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0423929074652000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0012573754424000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0024239691016000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas sub unsur | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
Karunia Minconsult Indonesia | 06*9**0****19**0 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | - | |
| 0211523030429000 | - | - | - | - | |
Yudha Dibrata Bersaudara | 04*8**5****48**0 | - | - | - | - |
PT Nauli Utama Konsultan | 09*3**1****13**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
CV Sukses Bersama | 0032844375214000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAN ANALISIS
DAMPAK LALU LINTAS
FLYOVER (FO) SUGIONO – R.S.SOEKANTO
ORGANISASI : 1.03.0.00.0.00.01.0000 DINAS BINA MARGA
PROGRAM : 1.03.10 Program Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
SUB KEGIATAN : 1.03.10.1.01.0041 Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan
Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
PAKET PEKERJAAN : Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa
Dampak Lalu Lintas Flyover (FO) Sugiono –
R.S.Soekanto
NILAI PAGU PAKET : Rp. 805.112.000,-
KODE REKENING : 5.1.02.02.08.0009 Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa
untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
TAHUN
TAHUN ANGGARAN : 2025
ANGGARAN
LOKASI : Provinsi DKI Jakarta
2025
DINAS BINA MARGA
PROVINSI DKI JAKARTA
Gedung Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
Jakarta Pusat
Lingkup A. Penyusunan Dokumen Lingkungan
Pekerjaan Lingkup kegiatan penyusunan Dokumen Lingkungan
untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah
sebagai berikut:
1. Penyusunan Formulir UKL-UPL, yang memuat:
a) Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Kegiatan;
b) Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1) Deskripsi nama rencana usaha dan/atau
kegiatan;
2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
dan dilampirkan dengan peta yang sesuai
dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi
lokasi dengan skala yang memadai; dan
3) Skala/besaran rencana Usaha dan/atau
Kegiatan;
4) Pada bagian ini dijelaskan terkait:
• Kesesuaian lokasi rencana kegiatan
dengan rencana tata ruang yang
disajikan dalam bentuk peta tumpang
susun (overlay);
• Persetujuan teknis terkait rencana Usaha
dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku
mutu lingkungan hidup, pengelolaan
limbah B3, dan analisis dampak lalu
lintas yang diterbikan instansi yang
berwenang;
• Uraian mengenai komponen rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak lingkungan, sesuai
dengan tahap pelaksanaan proyek, yaitu
tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi,
dan penutupan/ pasca operasi.
c) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan
Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup serta
standar pengelolaan dan pemantauan
Lingkungan Hidup (berbentuk tabel/matriks):
1) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan
rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
2) Standar Pengelolan Lingkungan Hidup;
3) Standar Pemantauan Lingkungan Hidup;
4) Institusi Pengelola dan Pemantau
Lingkungan Hidup;
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
1
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
5) Keterangan (berisi informasi lain yang perlu
disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang
dianggap perlu).
d) Surat Pernyataan yang berisi pernyataan/
komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai;
e) Daftar Pustaka yang berisi sumber data dan
informasi yang digunakan;
f) Lampiran Formulir UKL-UPL:
1) Persetujuan teknis terkait rencana Usaha
dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku
mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah
B3, dan analisis dampak lalu lintas yang
diterbikan instansi yang berwenang;
2) Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku;
3) Informasi detail lain mengenai rencana
kegiatan (jika dianggap perlu);
4) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi
dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang
memadai yang menggambarkan lokasi
pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi
pemantauan lingkungan hidup;
5) Data dan informasi lain yang dianggap perlu.
2. Pengukuran dan Pengujian Kualitas Lingkungan:
a) Pengukuran dan pengujian laboratorium
dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN);
b) Baku mutu lingkungan hidup yang dilakukan
pengukuran dan pengujian:
2.) Udara ambien;
3.) Air (sungai/permukaan);
4.) Gangguan (kebisingan, getaran, dan bau).
3. Analisis terhadap komponen:
a) Biologi, geofisik dan kimia;
b) Tata ruang;
c) Sosial ekonomi dan budaya;
d) Kesehatan masyarakat.
4. Pengurusan persetujuan lingkungan ke Unit
Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
2
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat
dan/atau instansi terkait lainnya hingga selesai.
B. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
Lingkup kegiatan penyusunan Andalalin (Analisis Dampak
Lalu Lintas) untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas
adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas, yang memuat:
1) Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak
Lalu Lintas:
a. Penjelasan rencana pembangunan baru atau
pengembangan;
b. Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana
pembangunan atau pengembangan;
c. Karakteristik dan intensitas tata guna lahan
eksisting maupun kondisi yang akan datang;
d. Metode analisis bangkitan/tarikan perjalanan;
e. Distribusi perjalanan, pemilihan moda dan
pembebanan jaringan;
f. Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;
g. Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun;
dan
h. Metodologi penyusunan dokumen hasil
analisis dampak lalu lintas.
5.) Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan
saat ini (eksisting):
a. Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat
geometrik jalan, perkerasan jalan, dimensi
potongan melintang jalan, fungsi jalan, status
jalan, kelas jalan dan perlengkapan jalan;
b. Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit
memuat data historis volume lalu lintas,
volume gerakan membelok, tundaan
membelok, panjang antrian, kecepatan rata-
rata kendaraan, waktu perjalanan, okupansi
jalan, tingkat pelayanan jalan, pejalan kaki,
dan pesepeda; dan
c. Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat
jaringan trayek, faktor muat, jenis kendaraan
dan waktu tunggu.
d. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan
angkutan jalan akibat pembangunan
berdasarkan kaidah teknis transportasi
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
3
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
dengan menggunakan faktor trip rate yang
ditetapkan secara nasional;
e. Analisis distribusi perjalanan;
3) Analisis pemilihan moda;
4) Analisis pembebanan perjalanan;
5) Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan
terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas:
a. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa
pembangunan;
b. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat
pembangunan;
c. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat
operasional; dan
d. Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka
waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah
operasional.
6) Rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak lalu lintas:
a. Peningkatan kapasitas ruas dan/atau
persimpangan jalan;
b. Penyediaan angkutan umum;
c. Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada
ruas jalan;
d. Manajemen kebutuhan lalu lintas;
e. Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung
parkir dan/ atau taman parkir;
f. Penyediaan akses keluar dan akses masuk
untuk orang, kendaraan pribadi dan
kendaraan barang;
g. Penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
h. Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam
kawasan;
i. Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan
berkemampuan khusus;
j. Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di
dalam kawasan;
k. Penyediaan sistem informasi lalu lintas;
l. Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan
menurunkan penumpang untuk angkutan
umum di dalam kawasan; dan/atau
m. Penyediaan fasilitas penyeberangan.
7) Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan Pengembang atau
Pembangun dalam penanganan dampak lalu
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
4
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h:
a. Pemantauan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, meliputi:
• Pemantauan terhadap implementasi dari
rekomendasi penanganan dampak; dan
• Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan
di sekitar wilayah pembangunan atau
pengembangan termasuk akses masuk
dan keluar kendaraan di lokasi pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
b. Pemantauan oleh Pengembang atau
Pembangun, meliputi:
• Pemantauan dan evaluasi terhadap
akses dan sirkulasi lalu lintas kendaraan
di dalam lokasi pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur;
• Pemantauan terhadap fasilitas parkir;
dan
• Pemantauan terhadap rambu, marka,
dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya
di dalam lokasi pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur.
8) Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
9) Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan:
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang
wilayah;
b. Peta lokasi yang memuat tentang jenis
bangunan, rencana pembangunan baru atau
pengembangan;
c. Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan di sekitar lokasi rencana
pembangunan atau pengembangan;
d. Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi
rencana pembangunan atau
pengembangan; dan
e. Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan
jalan yang ada di sekitar lokasi rencana
pembangunan baru atau pengembangan.
2. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan, dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta guna
mendapatkan arahan. Adapun data-data yang
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
5
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
dikumpulkan:
a) Pengamatan lapangan dengan cara visual atau
menggunakan peralatan teknis seperti kamera
dan peralatan lainnya;
b) Data masukan laporan dari instansi terkait atau
masyarakat disampaikan langsung secara tertulis
ke instansi yang bertanggungjawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.
c) Data historis dapat berupa:
1) Laporan Pemerintah;
2) Hasil kajian dari Pemerintah atau swasta;
3) Data statistik; atau
4) Data spasial dari media elektronik maupun
non elektronik.
d) Data Inventarisasi situasi arus lalu lintas:
1) Volume lalu lintas;
2) Komposisi lalu lintas;
3) Variasi lalu lintas;
4) Distribusi arah;
5) Pengaturan arus lalu lintas;
6) Kecepatan lalu lintas (kecepatan setempat,
kecepatan tempuh, kecepatan arus bebas);
7) Tundaan lalu lintas (tundaan pada simpang
ber APILL, tundaan pada simpang tidak
dilengkapi APILL;
8) Kinerja perlengkapan jalan (APILL, rambu
lalu lintas, marka jalan, alat penerangan
jalan, alat pengedali pemakai jalan, alat
pengaman pemakai jalan, fasilitas
pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan
jalan, dan fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan.
e) Inventarisasi ketersediaan dan daya tampung
jalan pada ruang manfaat jalan (rumaja), yaitu:
1) Badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas dan
bahu jalan;
2) Saluran tepi;
3) Ambang pengaman.
f) Data lainnya, yaitu:
1) Rencana/laporan, meliputi database
jaringan jalan, Rencana Tata Ruang
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
6
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
Wilayah (RTRW), studi-studi terkait
terdahulu;
2) Data statistik/publikasi;
3) Data peta lainnya, meliputi peta jaringan
jalan, Peta Rencana Tata Ruang dan
Wilayah, dan peta lain yang dibutuhkan.
3. Pengurusan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas ke Dinas P enanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
terkait lainnya hingga selesai.
1. Keluaran a. Keluaran untuk Dokumen Lingkungan
1. Dokumen KA–ANDAL;
2. Dokumen ANDAL;
3. Dokumen RKL & RPL;
4. Laporan Executive Summary;
5. Materi Presentasi berupa Power Point;
6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang
merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak
Lingkungan Hidup, atau Surat Keputusan Ketidaklayakan
Lingkungan Hidup jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan
dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.yang
digunakan;
b. Keluaran untuk Andalalin:
Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas, yang memuat:
1. Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu
Lintas;
2. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
(eksisting);
3. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan
jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis
transportasi dengan menggunakan faktor trip rate
yang ditetapkan secara nasional;
4. Analisis distribusi perjalanan;
5. Analisis pemilihan moda;
6. Analisis pembebanan perjalanan;
7. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap
Analisis Dampak Lalu Lintas;
8. Rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak lalu lintas;
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
7
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto
9. Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan Pengembang atau
Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam poin 8;
10. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
11. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.
Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover
8
(FO) Sugiono - R.S.Soekanto