Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (Fo) Sugiono - R.S Soekanto

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031118000
Date: 6 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 831,223,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 812,353,000
Winner (Pemenang): Andalas Indah Rekatama
NPWP: 760088872002000
RUP Code: 59187281
Work Location: Jl Kol Sugiono - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 39
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0711677393542000Rp 675,927,84068.5388.53-
0761032630543000Rp 690,503,25070.690.18-
0760088872002000Rp 755,188,50072.8590.75-
0312981533542000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Bharata Multi Utama
09*9**6****42**0---Tidak Lulus Ambang Batas
0011188893423000---Klasifikasi SBU Tidak sesuai yang dipersyaratkan
0703612465013000---Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan
0023331226441000---Tidak memberikan informasi terkait dengan sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0---Tidak memberikan informasi terkait dengan Sertifikat Standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan
0027963511013000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0021848122017000---SBU tidak sesuai dengan kualifikasi kecil
0823343348435000---Berdasarkan dokumen NIB, sertifikat standar belum terverifikasi
0900045816201000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0017634601121000---Tidak lulus ambang batas
0960844595411000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
PT Perkasa Sarana Propertindo
03*6**3****55**0---Tidak lulus ambang batas
0030475891211000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0940932452517000---Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas
0015491558061000---Tidak Lulus Ambang Batas
0015902836121000---Tidak Lulus Ambang Batas
0702831264429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027450881035000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0423929074652000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0012573754424000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0024239691016000---Tidak Lulus Ambang Batas sub unsur
0708986195429000----
Karunia Minconsult Indonesia
06*9**0****19**0----
0731144473401000----
0814965190429000----
0211523030429000----
Yudha Dibrata Bersaudara
04*8**5****48**0----
PT Nauli Utama Konsultan
09*3**1****13**0----
0017972415017000----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
0017974734017000----
0025642984429000----
0021083787429000----
0023192289005000----
CV Sukses Bersama
0032844375214000----
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                   
                                                                          
                                                                          
                               JASA  KONSULTANSI                          
                PENYUSUNAN    DOKUMEN    LINGKUNGAN   DAN  ANALISIS       
                               DAMPAK   LALU  LINTAS                      
                                                                          
                      FLYOVER   (FO) SUGIONO  – R.S.SOEKANTO              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               ORGANISASI       : 1.03.0.00.0.00.01.0000 DINAS BINA MARGA 
               PROGRAM          : 1.03.10   Program Penyelenggaraan Jalan 
               KEGIATAN         : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
               SUB KEGIATAN     : 1.03.10.1.01.0041 Penyusunan Rencana,   
                                                                          
                                  Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan
                                  Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis 
                                  Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan      
               PAKET PEKERJAAN  : Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa
                                  Dampak Lalu Lintas Flyover (FO) Sugiono –
                                  R.S.Soekanto                            
               NILAI PAGU PAKET : Rp. 805.112.000,-                       
                                                                          
               KODE REKENING    : 5.1.02.02.08.0009 Belanja Jasa Konsultansi
                                  Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa
                                  untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  TAHUN                                                                   
               TAHUN ANGGARAN   : 2025                                    
ANGGARAN                                                                  
               LOKASI           : Provinsi DKI Jakarta                    
    2025                                                                  
                               DINAS   BINA  MARGA                        
                                 PROVINSI DKI JAKARTA                     
                      Gedung Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
                                                                          
                                     Jakarta Pusat                        
      Lingkup       A. Penyusunan Dokumen Lingkungan                      
      Pekerjaan        Lingkup kegiatan penyusunan Dokumen Lingkungan     
                       untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah    
                       sebagai berikut:                                   
                       1. Penyusunan Formulir UKL-UPL, yang memuat:       
                                                                          
                          a) Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau    
                             Kegiatan;                                    
                          b) Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:   
                             1) Deskripsi nama rencana usaha dan/atau     
                                                                          
                                kegiatan;                                 
                             2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan    
                                dan dilampirkan dengan peta yang sesuai   
                                dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi
                                lokasi dengan skala yang memadai; dan     
                                                                          
                             3) Skala/besaran rencana Usaha dan/atau      
                                Kegiatan;                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             4) Pada bagian ini dijelaskan terkait:       
                                •  Kesesuaian lokasi rencana kegiatan     
                                   dengan rencana tata ruang yang         
                                   disajikan dalam bentuk peta tumpang    
                                   susun (overlay);                       
                                                                          
                                •  Persetujuan teknis terkait rencana Usaha
                                   dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku  
                                   mutu lingkungan hidup, pengelolaan     
                                   limbah B3, dan analisis dampak lalu    
                                                                          
                                   lintas yang diterbikan instansi yang   
                                   berwenang;                             
                                •  Uraian mengenai komponen rencana       
                                   Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat     
                                                                          
                                   menimbulkan dampak lingkungan, sesuai  
                                   dengan tahap pelaksanaan proyek, yaitu 
                                   tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi,
                                   dan penutupan/ pasca operasi.          
                          c) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan       
                                                                          
                             Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup serta     
                             standar pengelolaan  dan  pemantauan         
                             Lingkungan Hidup (berbentuk tabel/matriks):  
                             1) Dampak  Lingkungan yang ditimbulkan       
                                                                          
                                rencana Usaha dan/atau Kegiatan;          
                             2) Standar Pengelolan Lingkungan Hidup;      
                             3) Standar Pemantauan Lingkungan Hidup;      
                             4) Institusi Pengelola dan  Pemantau         
                                Lingkungan Hidup;                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                1         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                             5) Keterangan (berisi informasi lain yang perlu
                                disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang
                                dianggap perlu).                          
                          d) Surat Pernyataan yang berisi pernyataan/     
                             komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau     
                                                                          
                             Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang     
                             ditandatangani di atas kertas bermeterai;    
                          e) Daftar Pustaka yang berisi sumber data dan   
                             informasi yang digunakan;                    
                                                                          
                          f) Lampiran Formulir UKL-UPL:                   
                             1) Persetujuan teknis terkait rencana Usaha  
                                dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku     
                                mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah 
                                B3, dan analisis dampak lalu lintas yang  
                                                                          
                                diterbikan instansi yang berwenang;       
                             2) Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha   
                                dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan     
                                rencana tata ruang yang berlaku;          
                                                                          
                             3) Informasi detail lain mengenai rencana    
                                kegiatan (jika dianggap perlu);           
                             4) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi 
                                dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang
                                memadai yang  menggambarkan lokasi        
                                                                          
                                pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi   
                                pemantauan lingkungan hidup;              
                             5) Data dan informasi lain yang dianggap perlu.
                                                                          
                                                                          
                       2. Pengukuran dan Pengujian Kualitas Lingkungan:   
                          a) Pengukuran dan   pengujian laboratorium      
                             dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi
                             Komite Akreditasi Nasional (KAN);            
                          b) Baku mutu lingkungan hidup yang dilakukan    
                                                                          
                             pengukuran dan pengujian:                    
                              2.) Udara ambien;                           
                              3.) Air (sungai/permukaan);                 
                              4.) Gangguan (kebisingan, getaran, dan bau).
                                                                          
                                                                          
                       3. Analisis terhadap komponen:                     
                          a) Biologi, geofisik dan kimia;                 
                          b) Tata ruang;                                  
                          c) Sosial ekonomi dan budaya;                   
                                                                          
                          d) Kesehatan masyarakat.                        
                                                                          
                       4. Pengurusan persetujuan lingkungan ke Unit       
                          Pengelola Penanaman Modal dan  Pelayanan        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                2         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                          Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat
                          dan/atau instansi terkait lainnya hingga selesai.
                                                                          
                    B. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas     
                      Lingkup kegiatan penyusunan Andalalin (Analisis Dampak
                                                                          
                      Lalu Lintas) untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas
                      adalah sebagai berikut:                             
                       1. Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu   
                          Lintas, yang memuat:                            
                                                                          
                          1) Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak   
                            Lalu Lintas:                                  
                            a. Penjelasan rencana pembangunan baru atau   
                               pengembangan;                              
                            b. Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana 
                                                                          
                               pembangunan atau pengembangan;             
                            c. Karakteristik dan intensitas tata guna lahan
                               eksisting maupun kondisi yang akan datang; 
                            d. Metode analisis bangkitan/tarikan perjalanan;
                                                                          
                            e. Distribusi perjalanan, pemilihan moda dan  
                               pembebanan jaringan;                       
                            f. Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;    
                            g. Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun;
                               dan                                        
                                                                          
                            h. Metodologi penyusunan dokumen hasil        
                               analisis dampak lalu lintas.               
                                                                          
                          5.) Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan
                                                                          
                             saat ini (eksisting):                        
                            a. Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat
                               geometrik jalan, perkerasan jalan, dimensi 
                               potongan melintang jalan, fungsi jalan, status
                               jalan, kelas jalan dan perlengkapan jalan; 
                                                                          
                            b. Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit
                               memuat data historis volume lalu lintas,   
                               volume  gerakan  membelok,  tundaan        
                               membelok, panjang antrian, kecepatan rata- 
                               rata kendaraan, waktu perjalanan, okupansi 
                                                                          
                               jalan, tingkat pelayanan jalan, pejalan kaki,
                               dan pesepeda; dan                          
                            c. Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat
                               jaringan trayek, faktor muat, jenis kendaraan
                                                                          
                               dan waktu tunggu.                          
                            d. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan 
                               angkutan jalan  akibat pembangunan         
                               berdasarkan kaidah teknis transportasi     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                3         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                               dengan menggunakan faktor trip rate yang   
                               ditetapkan secara nasional;                
                            e. Analisis distribusi perjalanan;            
                          3) Analisis pemilihan moda;                     
                          4) Analisis pembebanan perjalanan;              
                                                                          
                          5) Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan  
                            terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas:         
                             a. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa        
                                pembangunan;                              
                                                                          
                             b. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat    
                                pembangunan;                              
                             c. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat    
                                operasional; dan                          
                             d. Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka 
                                                                          
                                waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah
                                operasional.                              
                          6) Rekomendasi dan  rencana  implementasi       
                            penanganan dampak lalu lintas:                
                                                                          
                             a. Peningkatan kapasitas ruas dan/atau       
                                persimpangan jalan;                       
                             b. Penyediaan angkutan umum;                 
                             c. Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada   
                                ruas jalan;                               
                                                                          
                             d. Manajemen kebutuhan lalu lintas;          
                             e. Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung 
                                parkir dan/ atau taman parkir;            
                             f. Penyediaan akses keluar dan akses masuk   
                                                                          
                                untuk orang, kendaraan pribadi dan        
                                kendaraan barang;                         
                             g. Penyediaan fasilitas bongkar muat barang; 
                             h. Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam   
                                kawasan;                                  
                                                                          
                             i. Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan     
                                berkemampuan khusus;                      
                             j. Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di
                                dalam kawasan;                            
                             k. Penyediaan sistem informasi lalu lintas;  
                                                                          
                             l. Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan  
                                menurunkan penumpang untuk angkutan       
                                umum di dalam kawasan; dan/atau           
                             m. Penyediaan fasilitas penyeberangan.       
                                                                          
                                                                          
                          7) Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau 
                            Pemerintah Daerah dan Pengembang atau         
                            Pembangun dalam penanganan dampak lalu        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                4         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                            lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h:    
                             a. Pemantauan oleh Pemerintah Pusat atau     
                                Pemerintah Daerah, meliputi:              
                                •  Pemantauan terhadap implementasi dari  
                                   rekomendasi penanganan dampak; dan     
                                                                          
                                •  Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan 
                                   di sekitar wilayah pembangunan atau    
                                   pengembangan termasuk akses masuk      
                                   dan keluar kendaraan di lokasi pusat   
                                                                          
                                   kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
                             b. Pemantauan  oleh Pengembang  atau         
                                Pembangun, meliputi:                      
                                •  Pemantauan dan evaluasi terhadap       
                                                                          
                                   akses dan sirkulasi lalu lintas kendaraan
                                   di dalam  lokasi pusat kegiatan,       
                                   permukiman, dan infrastruktur;         
                                •  Pemantauan terhadap fasilitas parkir;  
                                                                          
                                   dan                                    
                                •  Pemantauan terhadap rambu, marka,      
                                   dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya
                                   di dalam  lokasi pusat kegiatan,       
                                   permukiman, dan infrastruktur.         
                                                                          
                                                                          
                          8) Rencana pemantauan dan evaluasi; dan         
                          9) Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau 
                            dikembangkan:                                 
                                                                          
                             a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang      
                                wilayah;                                  
                             b. Peta lokasi yang memuat tentang jenis     
                                bangunan, rencana pembangunan baru atau   
                                pengembangan;                             
                                                                          
                             c. Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas
                                dan angkutan jalan di sekitar lokasi rencana
                                pembangunan atau pengembangan;            
                             d. Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi  
                                                                          
                                rencana     pembangunan      atau         
                                pengembangan; dan                         
                             e. Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan
                                jalan yang ada di sekitar lokasi rencana  
                                pembangunan baru atau pengembangan.       
                                                                          
                                                                          
                       2. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan, dengan   
                          terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas      
                          Perhubungan Provinsi DKI   Jakarta guna         
                                                                          
                          mendapatkan arahan. Adapun data-data yang       
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                5         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                          dikumpulkan:                                    
                          a) Pengamatan lapangan dengan cara visual atau  
                             menggunakan peralatan teknis seperti kamera  
                             dan peralatan lainnya;                       
                          b) Data masukan laporan dari instansi terkait atau
                                                                          
                             masyarakat disampaikan langsung secara tertulis
                             ke instansi yang bertanggungjawab di bidang  
                             sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
                             jalan.                                       
                                                                          
                          c) Data historis dapat berupa:                  
                             1) Laporan Pemerintah;                       
                             2) Hasil kajian dari Pemerintah atau swasta; 
                             3) Data statistik; atau                      
                             4) Data spasial dari media elektronik maupun 
                                                                          
                                non elektronik.                           
                          d) Data Inventarisasi situasi arus lalu lintas: 
                             1) Volume lalu lintas;                       
                             2) Komposisi lalu lintas;                    
                                                                          
                             3) Variasi lalu lintas;                      
                             4) Distribusi arah;                          
                             5) Pengaturan arus lalu lintas;              
                             6) Kecepatan lalu lintas (kecepatan setempat,
                                kecepatan tempuh, kecepatan arus bebas);  
                                                                          
                             7) Tundaan lalu lintas (tundaan pada simpang 
                                ber APILL, tundaan pada simpang tidak     
                                dilengkapi APILL;                         
                             8) Kinerja perlengkapan jalan (APILL, rambu  
                                                                          
                                lalu lintas, marka jalan, alat penerangan 
                                jalan, alat pengedali pemakai jalan, alat 
                                pengaman   pemakai  jalan, fasilitas      
                                pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan
                                jalan,  dan    fasilitas pendukung        
                                                                          
                                penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan  
                                jalan.                                    
                                                                          
                          e) Inventarisasi ketersediaan dan daya tampung  
                            jalan pada ruang manfaat jalan (rumaja), yaitu:
                                                                          
                             1) Badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas dan
                                bahu jalan;                               
                             2) Saluran tepi;                             
                             3) Ambang pengaman.                          
                                                                          
                                                                          
                          f) Data lainnya, yaitu:                         
                             1) Rencana/laporan, meliputi database        
                                jaringan jalan, Rencana Tata Ruang        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                6         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                                Wilayah (RTRW),   studi-studi terkait     
                                terdahulu;                                
                             2) Data statistik/publikasi;                 
                             3) Data peta lainnya, meliputi peta jaringan 
                                jalan, Peta Rencana Tata Ruang dan        
                                                                          
                                Wilayah, dan peta lain yang dibutuhkan.   
                                                                          
                       3. Pengurusan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu
                          Lintas ke Dinas P enanaman Modal dan Pelayanan  
                                                                          
                          Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Dinas  
                          Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
                          terkait lainnya hingga selesai.                 
                                                                          
    1.  Keluaran    a. Keluaran untuk Dokumen Lingkungan                  
                                                                          
                    1. Dokumen KA–ANDAL;                                  
                    2. Dokumen ANDAL;                                     
                    3. Dokumen RKL & RPL;                                 
                    4. Laporan Executive Summary;                         
                                                                          
                    5. Materi Presentasi berupa Power Point;              
                    6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang   
                       merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
                       rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak   
                       Lingkungan Hidup, atau Surat Keputusan Ketidaklayakan
                                                                          
                       Lingkungan Hidup jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan
                       dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.yang       
                       digunakan;                                         
                                                                          
                                                                          
                    b. Keluaran untuk Andalalin:                          
                       Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu      
                       Lintas, yang memuat:                               
                       1. Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu 
                          Lintas;                                         
                                                                          
                       2. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
                          (eksisting);                                    
                       3. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan
                          jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis
                                                                          
                          transportasi dengan menggunakan faktor trip rate
                          yang ditetapkan secara nasional;                
                       4. Analisis distribusi perjalanan;                 
                       5. Analisis pemilihan moda;                        
                       6. Analisis pembebanan perjalanan;                 
                                                                          
                       7. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap
                          Analisis Dampak Lalu Lintas;                    
                       8. Rekomendasi  dan   rencana   implementasi       
                          penanganan dampak lalu lintas;                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                7         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto                                           
                       9. Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau    
                          Pemerintah Daerah dan  Pengembang  atau         
                          Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas   
                          sebagaimana dimaksud dalam poin 8;              
                       10. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan           
                                                                          
                       11. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau   
                          dikembangkan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas Flyover 
                                                                8         
    (FO) Sugiono - R.S.Soekanto
Tenders also won by Andalas Indah Rekatama
Authority
13 February 2023Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Situ Kelapa Dua; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 July 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Pra Kelayakan Pltsa Bersama Di Sekitar Tpst Bantargebang (Silpa Bkk DKI Jakarta - Luncuran)Kota BekasiRp 926,880,000
24 January 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Polres Kota TangerangKota TangerangRp 898,056,000
16 April 2020Penyusunan Ded Iplt KayuagungKab. Ogan Komering IlirRp 890,000,000
31 March 2021Penyusunan Amdal Dan Perizinan Pembangunan Landfill Mining Dan Refuse Derived Fuel (Rdf) PlantProvinsi DKI JakartaRp 834,575,958
3 February 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Rencana Pembangunan Spam Regional Pulau BintanProvinsi Kepulauan RiauRp 826,758,650
25 February 2020Penyusunan Dokumen Amdal Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera BaratProvinsi Sumatera BaratRp 722,034,800
19 March 2020Penyusunan Amdal Pasar Baru PanyabunganKab. Mandailing NatalRp 700,000,000
19 February 2019Peningkatan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Kalibaru (Jasa Konsultansi Pengawasan/Supervision)Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 650,716,000
19 February 2019Peningkatan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Ancol (Jasa Konsultansi Pengawasan/Supervision)Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 624,920,000