| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 329,836,500 | 83.06 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 329,969,700 | 91.67 | - | |
| 0033107913017000 | Rp 329,969,700 | 95 | - | |
PT Rinepo San Gora | 03*0**3****22**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | PT. Mitra Dharmas Kreasi tidak menyampaikan Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." |
| 0720795699429000 | - | - | Sertifikat Standar dengan kode KBLI 71101 belum terverifikasi atau Sertifikat Standar dengan kode KBLI 71102 belum terverifikasi, dalam hal Sertfikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0018071084005000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
PT Archinine Reka Consultant | 09*6**1****39**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya (AR002) |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN AMPHYTEATER
lingkup kegiatan ini meliputi :
1. Perencanaan Pembuatan penutup atap pada Amphyteater;
2. Perencanaan Jaringan instalasi kelistrikan;
3. Perencanaan tata cahaya, tata suara dan tata ruang pada Amphyteater;
A.1 Tahap Perencanaan
Pada tahap Perencanaaan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
1. Tahap konsepsi perencanaan gedung adalah :
a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD terkait;
b. Melaksanakan survei dan identifikasi lapangan;
c. Membuat skematik rencana teknis;
d. Membuat Program dan fungsi ruang, serta organisasi hubungan antar ruang;
e. Membuat Konsep gambar visual gedung dalam gambar 3 dimensi dan animasi
3 dimensi;
f. Membuat gambar siteplan;
g. Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
h. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan konsepsi
perencanaan; dan
i. Memperbaiki dokumen konsepsi perencanaan sesuai koreksi dari PPK dan tim
teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan konsepsi perencanaan.
2. Tahap pra rencana / pra desain Perencanaan Pengembangan Amphyteater adalah:
a. Membuat gambar perencanaan arsitektur dan detailnya serta analisa
perhitungan arsitektur;
b. Membuat gambar perencanaan struktur dan detailnya serta analisa perhitungan
struktur;
c. Membuat gambar perencanaan MEP dan detailnya serta analisa perhitungan
MEP;
d. Membuat gambar perencanaan utilitas lainnya yang diperlukan serta analisa
perhitungannya;
e. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra rencana / pra
desain ;
f. Memperbaiki dokumen pra rencana / pra desain sesuai koreksi dari PPK, tim
teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pra rencana / pra desain.
3. Tahap pengembangan rencana Perencanaan Pengembangan Amphyteater adalah:
a. Menyusun RAB pelaksanaan pembangunan Pengembangan Ampyteater;
b. Membuat Analisis Harga Satuan Pekerjaan berserta analisis produktivitas setiap
item pekerjaan;
c. Menyusun RKS pelaksanaan Pengembangan Amphyteater;
d. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK;
e. Menyusun Rancangan TKDN Gabungan;
f. Menyusun konsep panduan penggunaan dan perawatan gedung (ada besaran
biaya operasi perawatan dan pemeliharaan berkala tahunan paling kecil dalam
periodik 5 tahun), seperti service peralatan dan mesin berikut perijinan berkala;
g. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan pengembangan Amphyteater yang
menunjukan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya;
h. Menyusun penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan dengan analisanya;
i. Menyusun konsep rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan
analisanya;
j. Menyusun rencana keselamatan konstruksi;
k. Menyusun laporan proses manajemen resiko dan konsep penanggulangan
resiko pada saaat pelaksanaan pembangunan;
l. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pengembangan
rencana; dan
m. Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK dan
tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan
rencana.
4. Tahap akhir teknis/khusus Perencanaan Pengembangan
Amphyteater adalah :
a. Memperbaiki dokumen Perencanaan Pengembangan Amphyteater sesuai
dengan koreksi dari PPK;
b. Melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir; dan
c. Menyerahkan pekerjaan dokumen final perencanaan pengembangan
Amphyteater.
A.2. Tahap Proses Perizinan
Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
1. Membuat gambar siteplan;
2. Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
3. Mengajukan permohonan Pengesahan GPA ke SKPD terkait, dan melakukan
perbaikan sesuai arahan SKPD sampai dengan pengesahan GPA;
4. Membuat gambar perencanaan arsitektur, struktur, MEP dan utilitas lain yang
diperlukan dan detailnya serta analisa perhitungannya masing-masing;
Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dan
harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.
A. 3. Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia Barang/Jasa
sebagai berikut :
1. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya Rekomendasi teknis
bangunan;
2. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan pembangunan
sampai dengan PHO; dan
4. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa pelaksanaan
pembangunan selesai.
Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).
A. Kriteria Umum Perencanaan
Dalam melaksanakan Perencanaan yang dimaksud dengan penugasan ini adalah
Konsultan Perencana harus meninjau dan memperhatikan kriteria umum bangunan
yaitu:
1. Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :
a. Keselamatan;
b. Kesehatan;
c. Kenyamanan; dan
d. Kemudahan.
2. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis
bangunan gedung dari segi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan
gedung;
3. Mempertimbangkan penggunaan unsur budaya betawi.
B. Standar Teknis
1. Perencanaan Pengembangan Amphyteater harus memenuhi standar minimal
kebutuhan ruang dan standar yang berlaku untuk Bangunan Unit Pengelola
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;
2. Perencanaan Pengembangan Amphyteater harus memenuhi kriteria keandalan
bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta;
3. Perencanaan Pengembangan Amphyteater agar memperhatikan aspek sosial budaya
masyarakat setempat dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada,
khususnya nilai-nilai kontekstual, tradisional dan spesifik;
4. Tata letak dan intensitas gedung agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI
Jakarta;
5. Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada
di sekitar bangunan Amphyteater dimaksudkan untuk lebih menciptakan kualitas
lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya arsitektur, penggunaan
bahan serta warna bangunan gedung;
6. Agar mempertimbangkan kebutuhan ruang luar bangunan gedung untuk aspek
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung;
7. Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung
yang berbasis pada desain struktur dan arsitektur sehingga bangunan gedung itu
sendiri secara struktural stabil dalam waktu tertentu dan dapat menghambat
penjalaran api serta panas bila terjadi kebakaran;
8. Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm
kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah
sistem hidran, hose-reel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan;
9. Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi
dalam bangunan gedung;
10. Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau ke saluran jaringan
sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku;
11. Agar menyediakan sarana aksesibilitas di dalam dan di luar bangunan Amphyteater
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta;
12. Agar mengikuti standar teknis mengenai instalasi listrik berdasarkan PUIL 2011
dan standar lainnya (SNI/IEC) yang relevan;
13. Agar mengikuti SNI dan standar teknis lainnya yang relevan mengenai Sistem
Plumbing Pada Bangunan Gedung.
14. Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar sebagai berikut :
a. SNI 1729-2015 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung;
b. SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung;
c. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung;
d. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
e. SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung;
f. SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
Bangunan Gedung;
g. Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.