Perencanaan Pengembangan Amphyteater

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035229000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 465,811,450
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 329,976,959
Winner (Pemenang): PT Inkoneksi Izi Konsultan
NPWP: 033107913017000
RUP Code: 59437155
Work Location: Jl. M. Kahfi II RT.013 WR.008 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
0318164779429000Rp 329,836,50083.06-
0315185652015000Rp 329,969,70091.67-
0033107913017000Rp 329,969,70095-
PT Rinepo San Gora
03*0**3****22**0--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0--PT. Mitra Dharmas Kreasi tidak menyampaikan Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi."
0720795699429000--Sertifikat Standar dengan kode KBLI 71101 belum terverifikasi atau Sertifikat Standar dengan kode KBLI 71102 belum terverifikasi, dalam hal Sertfikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0018071084005000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0316614734412000---
0032360463009000--Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
PT Archinine Reka Consultant
09*6**1****39**0--Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya (AR002)
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---
0026550533412000---
0750567125401000---
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0---
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---
0015673247015000---
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN  PERENCANAAN  PENGEMBANGAN   AMPHYTEATER             
                                                                        
lingkup kegiatan ini meliputi :                                         
    1. Perencanaan Pembuatan penutup atap pada Amphyteater;             
                                                                        
    2. Perencanaan Jaringan instalasi kelistrikan;                      
    3. Perencanaan tata cahaya, tata suara dan tata ruang pada Amphyteater;
                                                                        
A.1 Tahap Perencanaan                                                   
                                                                        
   Pada tahap Perencanaaan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
   1. Tahap konsepsi perencanaan gedung adalah :                        
       a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD terkait;
                                                                        
       b. Melaksanakan survei dan identifikasi lapangan;                
       c. Membuat skematik rencana teknis;                              
       d. Membuat Program dan fungsi ruang, serta organisasi hubungan antar ruang;
       e. Membuat Konsep gambar visual gedung dalam gambar 3 dimensi dan animasi
         3 dimensi;                                                     
                                                                        
       f. Membuat gambar siteplan;                                      
       g. Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
       h. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan konsepsi
         perencanaan; dan                                               
                                                                        
       i. Memperbaiki dokumen konsepsi perencanaan sesuai koreksi dari PPK dan tim
         teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan konsepsi perencanaan.
   2. Tahap pra rencana / pra desain Perencanaan Pengembangan Amphyteater adalah:
                                                                        
       a. Membuat gambar perencanaan arsitektur dan detailnya serta analisa
         perhitungan arsitektur;                                        
       b. Membuat gambar perencanaan struktur dan detailnya serta analisa perhitungan
         struktur;                                                      
                                                                        
       c. Membuat gambar perencanaan MEP dan detailnya serta analisa perhitungan
         MEP;                                                           
       d. Membuat gambar perencanaan utilitas lainnya yang diperlukan serta analisa
         perhitungannya;                                                
       e. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra rencana / pra
                                                                        
         desain ;                                                       
       f. Memperbaiki dokumen pra rencana / pra desain sesuai koreksi dari PPK, tim
         teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pra rencana / pra desain.
                                                                        
   3. Tahap pengembangan rencana Perencanaan Pengembangan Amphyteater adalah:
       a. Menyusun RAB pelaksanaan pembangunan Pengembangan Ampyteater; 
       b. Membuat Analisis Harga Satuan Pekerjaan berserta analisis produktivitas setiap
         item pekerjaan;                                                
                                                                        
       c. Menyusun RKS pelaksanaan Pengembangan Amphyteater;            
       d. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK;                           
       e. Menyusun Rancangan TKDN Gabungan;                             
       f. Menyusun konsep panduan penggunaan dan perawatan gedung (ada besaran
         biaya operasi perawatan dan pemeliharaan berkala tahunan paling kecil dalam
         periodik 5 tahun), seperti service peralatan dan mesin berikut perijinan berkala;
       g. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan pengembangan Amphyteater yang
                                                                        
         menunjukan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya;         
       h. Menyusun penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan dengan analisanya;
       i. Menyusun konsep rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan
         analisanya;                                                    
       j. Menyusun rencana keselamatan konstruksi;                      
                                                                        
       k. Menyusun laporan proses manajemen resiko dan konsep penanggulangan
         resiko pada saaat pelaksanaan pembangunan;                     
       l. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pengembangan
         rencana; dan                                                   
                                                                        
       m. Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK dan
         tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan
         rencana.                                                       
                                                                        
                                                                        
   4. Tahap akhir teknis/khusus Perencanaan Pengembangan                
                                                                        
     Amphyteater adalah :                                               
       a. Memperbaiki dokumen Perencanaan Pengembangan Amphyteater sesuai
         dengan koreksi dari PPK;                                       
       b. Melaporkan hasil pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir; dan
       c. Menyerahkan pekerjaan dokumen final perencanaan pengembangan  
                                                                        
         Amphyteater.                                                   
                                                                        
A.2. Tahap Proses Perizinan                                             
                                                                        
   Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
    1. Membuat gambar siteplan;                                         
    2. Membuat Konsep Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) dan Laporan GPA;
    3. Mengajukan permohonan Pengesahan GPA ke SKPD terkait, dan melakukan
      perbaikan sesuai arahan SKPD sampai dengan pengesahan GPA;        
                                                                        
    4. Membuat gambar perencanaan arsitektur, struktur, MEP dan utilitas lain yang
      diperlukan dan detailnya serta analisa perhitungannya masing-masing;
                                                                        
   Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dan
   harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.      
                                                                        
                                                                        
A. 3. Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik                    
                                                                        
   Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia Barang/Jasa
   sebagai berikut :                                                    
    1. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya Rekomendasi teknis
      bangunan;                                                         
    2. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan pembangunan
      sampai dengan PHO; dan                                            
                                                                        
    4. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa pelaksanaan
      pembangunan selesai.                                              
   Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).
                                                                        
A. Kriteria Umum Perencanaan                                            
   Dalam melaksanakan Perencanaan yang dimaksud dengan penugasan ini adalah
                                                                        
   Konsultan Perencana harus meninjau dan memperhatikan kriteria umum bangunan
   yaitu:                                                               
   1. Persyaratan keandalan yang ditinjau dari segi :                   
       a. Keselamatan;                                                  
                                                                        
       b. Kesehatan;                                                    
       c. Kenyamanan; dan                                               
       d. Kemudahan.                                                    
   2. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis
     bangunan gedung dari segi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan
                                                                        
     gedung;                                                            
   3. Mempertimbangkan penggunaan unsur budaya betawi.                  
                                                                        
B. Standar Teknis                                                       
    1. Perencanaan Pengembangan Amphyteater harus memenuhi standar minimal
      kebutuhan ruang dan standar yang berlaku untuk Bangunan Unit Pengelola
                                                                        
      Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;                               
    2. Perencanaan Pengembangan Amphyteater harus memenuhi kriteria keandalan
      bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta;     
    3. Perencanaan Pengembangan Amphyteater agar memperhatikan aspek sosial budaya
                                                                        
      masyarakat setempat dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada,
      khususnya nilai-nilai kontekstual, tradisional dan spesifik;      
    4. Tata letak dan intensitas gedung agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI
      Jakarta;                                                          
    5. Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada
                                                                        
      di sekitar bangunan Amphyteater dimaksudkan untuk lebih menciptakan kualitas
      lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya arsitektur, penggunaan
      bahan serta warna bangunan gedung;                                
    6. Agar mempertimbangkan kebutuhan ruang luar bangunan gedung untuk aspek
                                                                        
      keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung;
    7. Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung
      yang berbasis pada desain struktur dan arsitektur sehingga bangunan gedung itu
      sendiri secara struktural stabil dalam waktu tertentu dan dapat menghambat
      penjalaran api serta panas bila terjadi kebakaran;                
                                                                        
    8. Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm
      kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah
      sistem hidran, hose-reel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan;
    9. Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi
      dalam bangunan gedung;                                            
                                                                        
   10. Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau ke saluran jaringan
      sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku;                         
   11. Agar menyediakan sarana aksesibilitas di dalam dan di luar bangunan Amphyteater
      sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta;              
                                                                        
   12. Agar mengikuti standar teknis mengenai instalasi listrik berdasarkan PUIL 2011
      dan standar lainnya (SNI/IEC) yang relevan;                       
   13. Agar mengikuti SNI dan standar teknis lainnya yang relevan mengenai Sistem
      Plumbing Pada Bangunan Gedung.                                    
   14. Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar sebagai berikut :
                                                                        
      a. SNI 1729-2015 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
         Gedung;                                                        
      b. SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk
         Bangunan Gedung;                                               
                                                                        
      c. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
         Bangunan Gedung;                                               
      d. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
         Bangunan Gedung dan Struktur Lain;                             
      e. SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk
                                                                        
         Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung;    
      f. SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk
         Bangunan Gedung;                                               
      g. Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.
Tenders also won by PT Inkoneksi Izi Konsultan
Authority
12 January 2024Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Pelapisan Runway, Taxiway Dan Apron Dengan Asphalt Hotmix Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 40,000,000,000
22 August 2019Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kelas Pusdiklat PerdaganganKementerian PerdaganganRp 10,000,000,000
7 August 2019Landscape Halaman, Taman Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Gedung Dan KantorBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 6,000,000,000
26 January 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Design Interior Gedung Kantor Bbpsdmp Kominfo MakassarKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,000,000,000
15 May 2019- Memberikan Pembinaan Pendampingan Ekonomi Di Daerah Pascabencana Wilayah Nusa Tenggara BaratBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 1,630,000,000
18 June 2022Pengawasan Pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,510,340,000
27 July 2021Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalProvinsi Sumatera SelatanRp 1,165,000,000
20 September 2023Konsultan Perencana Auditorium Budaya Rri MalangLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
6 July 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Jembatan Di Kampung Ewer (Dti)Provinsi Papua SelatanRp 1,000,000,000
12 August 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Blk PekanbaruKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000