| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031783004015000 | Rp 188,811,000 | 90.2 | - | |
| 0032005415015000 | Rp 225,718,500 | 93.95 | - | |
| 0904093366416000 | Rp 229,881,000 | 91.94 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 229,992,000 | 93.58 | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | Rp 230,103,000 | 91.76 | - |
| 0018071084005000 | Rp 230,158,500 | 90.27 | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | Skor Kualifikasi dibawah nilai Ambang Batas | |
| 0020913257404000 | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | Skor Kualifikasi dibawah nilai Ambang Batas | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0013987532017000 | - | - | Skor Kualifikasi dibawah nilai Ambang Batas | |
Yudiono | 31*5**2****00**4 | - | - | - |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | - | |
PT Aldabi Sarana Jaya | 02*1**0****63**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0022905913013000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
Uraian Singkat Pengawas Renovasi Mesjid Dinas Kesehatan
Pekerjaan Konsultan Pengawas terdiri atas:
1. Tahap Persiapan
a. menyusun Laporan Pendahuluan berisikan : program kerja, alokasi tenaga, Konsepsi
pekerjaan pengawas, Rencana Mutu Kontrak
.
b. mendampingi PPK/Tim Teknis Rehab Mesjid Dinas Kesehatandalam pengelolaan
kegiatan persiapan, termasuk konsultasi-kordinasi dengan pihak-pihak terkait
pembangunan.
c. mempelajari dokumen yang ada (tinjauan fisik lokasi Pembangunan (survey lokasi),
dan memberi masukan dalam rangka persiapan bahan-bahan dokumen pelelangan.
d. review dan evaluasi SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
e. menyusun Master Skedul Kegiatan Pembangunan yang menunjukkan : Kegiatan
utama, Tahapan, Pihak terlibat yang bertanggung-jawab, Durasi waktu, Jalur kritis.
f. mengidentifikasi semua konstituen penting pembangunan serta semua persetujuan
dan izin yang diperlukan untuk diperoleh dari otoritas lokal yang relevan.
g. membantu PPK dalam penyusunan Dokumen Pengadaan Paket Pekerjaan Renovasi
Mesjid Dinas Kesehatan: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity
Membantu PPK menyusun perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN)
2. Tahap Pra konstruksi dan Perancangan-DED
a. membantu Pemberi Tugas dalam penyelenggaraan Kick-Off Meeting/Pre
Construction Meeting (PCM) pelaksanaan pembangunan (Rehab) Pekerjaan
Konstruksi Renovasi Mesjid Dinas Kesehatan
b. mengevaluasi program kegiatan perancangan-pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian seperti : sasaran awal perancangan (dokumen untuk perijinan-
perijinan) dan sasaran fisik penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
c. memeriksa jadwal kegiatan Perancangan
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perancangan oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi terintegrasi Rancang Bangun meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya serta strategi percepatan produk rancangan untuk
perijinan-perijinan. (PBG)
e. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perancangan.
f. menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi Pengawas tahap pra konstruksi-
perancangan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
g. meneliti kelengkapan dokumen perancangan.
h. membuat laporan review desain pada setiap tahapan penyusunan rancangan teknis
(pra-rencana, detail engineering design) sebagai acuan persetujuan oleh pemberi kerja.
i. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perancangan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
Pengawas.
3. Tahap Konstruksi
a. menyelenggarakan rapat pelaksanaan fisik (persiapan konstruksi, pembongkaran,
pembersihan) dan memberikan laporan teknis terkait mutual check awal
kesesuaian rancangan teknis dengan kondisi yang ada
b. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
c. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
d. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
e. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
f. menyetujui dan/atau mengkonfirmasi jadwal untuk pembelian, fabrikasi, inspeksi,
pengiriman, dan pemasangan perabot, perlengkapan, dan peralatan.
g. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
• mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
• mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
• meninjau kemajuan kontraktor terhadap jadwal konstruksi dan melaporkan
penyimpangan dari jadwal yang akan membahayakan kemajuan pekerjaan
serta bekerja dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk menentukan
rencana perbaikan.
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
• menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawas, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
• menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
• meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
• menyusun daftar cacat atau kerusakan yang komprehensif sebelum serah
terima I, dan menetapkan target pekerjaan perbaikan cacat atau kerusakan
serta mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
h. bersama-sama dengan penyedia jasa perancangan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
4. Tahap pemeliharaan dan pengujian
Mengawasi Kesesuaian konstruksi gedung