Pengawasan Rehab Ruang Gedung Blok A Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036444000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 605,136,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,999,500
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 55143325
Work Location: Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 36
Applicants
Reason
0033353780429000Rp 484,254,15076.72-
0019260538655000Rp 498,400,00080.09-
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0Rp 499,833,00083.25-
0016884868008000Rp 499,888,50085.18-
0021609383061000--Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0030475891211000--Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0316614734412000--Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0026137828009000---
0024113698013000---
0817783046401000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta dengan skor kualifikasi teknis tertinggi dan pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi
0032360463009000--SBU Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 sudah habis masa berlaku (20 - 05 - 2025)
0862484714031000---
0311668735429000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0023192289005000--Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
0900045816201000--Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0720361682444000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0665971503005000---
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1---
PT Sentrabina Nugraha Pratama
00*2**1****16**0---
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0---
0029863859023000---
0725694020009000---
0809728215448000---
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0---
0031783004015000---
0023419070035000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0020913257404000---
0015673247015000---
0021422357017000---
0018071084005000---
CV Aka Design Dan Engineering
08*7**0****57**0---
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
    PENGAWASAN    REHAB   RUANG  GEDUNG   BLOK  A KANTOR                
                                                                        
        WALIKOTA  KOTA  ADMINISTRASI   JAKARTA  TIMUR                   
                                                                        
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Rehab Ruang Gedung Blok A Kantor Walikota Kota
                                                                        
Administrasi Jakarta Timur (Lanjutan) yaitu sebagai berikut :           
                                                                        
a. Tahap Persiapan                                                      
                                                                        
   1) Memproses perizinan, mobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
    dalam pelaksanaan pengawasan;                                       
   2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
    (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen    
                                                                        
    Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                      
   3) Menyusun Program Mutu Pengawasan termasuk kompleksitas pekerjaan; 
   4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
    konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;             
   5) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                        
    dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; dan         
   6) Melaksanakan tertib administrasi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.                                       
b. Tahap Pelaksanaan                                                    
                                                                        
  1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan  
     pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
  2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;          
  3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
     lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain
                                                                        
  4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang
     disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
     program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
     berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,  
     informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
                                                                        
     keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
     specification;                                                     
  5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
     pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,  
                                                                        
     pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
     pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
     pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                      
  6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
     yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
     melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                
  7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan   
                                                                        
     rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan
     hingga pelaksanaan pembangunan selesai;                            
  8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian
     kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
     kegiatan Jasa Konstruksi;                                          
                                                                        
  9) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
     konstruksi fisik;                                                  
  10) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/TKDN bersama penyedia
     jasa konstruksi;                                                   
                                                                        
  11) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                  
     - Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;       
     - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
       dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;                 
                                                                        
     - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan     
       persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;              
     - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
                                                                        
       hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan 
       pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
       konstruksi;                                                      
     - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
       oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                       
                                                                        
     - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
       Built Drawing) sebelum serah terima pertama;                     
     - Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya
       sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);            
                                                                        
     - Menyusun laporan dan berita acara pengawasan yang terdiri atas   
       perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
       (Provisional Hand Over); pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
       berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;                   
     - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                                                                        
       petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;            
     - Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
       Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa
       konstruksi pelaksanaan fisik;                                    
                                                                        
     - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
       terbangun sesuai dengan PBG;                                     
     - Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun    
       Dokumen Pendaftaran Bangunan Gedung Pemerintah Daerah;           
     - Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan   
       kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF);                
  12) Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
  13) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung;          
                                                                        
  14) Membuat surat pernyataan kelaikan fungsi;                         
  15) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan konstruksi.           
c. Tahap Pemeliharaan                                                   
  1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan pekerjaan kontraktor
     pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat mutu (defect list);    
                                                                        
  2) Membantu melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
     sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over);                
  3) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan   
     sampai dengan Serah Terima Akhir;                                  
                                                                        
Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Disusun Oleh                
                                                                        
                                   Kepala Bagian Umum dan Protokol      
                                    Setko. Administrasi Jakarta Timur   
                                              selaku                    
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Raden Anton Widodo              
                                      NIP 197401151993111001
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan