| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033353780429000 | Rp 484,254,150 | 76.72 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 498,400,000 | 80.09 | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | Rp 499,833,000 | 83.25 | - |
| 0016884868008000 | Rp 499,888,500 | 85.18 | - | |
| 0021609383061000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0030475891211000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0316614734412000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0026137828009000 | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat peserta dengan skor kualifikasi teknis tertinggi dan pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi | |
| 0032360463009000 | - | - | SBU Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 sudah habis masa berlaku (20 - 05 - 2025) | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
| 0023192289005000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
| 0900045816201000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai skor pembuktian tertinggi dan pengalaman sejenis tertinggi | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
| 0720361682444000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - |
PT Sentrabina Nugraha Pratama | 00*2**1****16**0 | - | - | - |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | - | |
| 0809728215448000 | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
CV Aka Design Dan Engineering | 08*7**0****57**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REHAB RUANG GEDUNG BLOK A KANTOR
WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup Pekerjaan Pengawasan Rehab Ruang Gedung Blok A Kantor Walikota Kota
Administrasi Jakarta Timur (Lanjutan) yaitu sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan termasuk kompleksitas pekerjaan;
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
5) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; dan
6) Melaksanakan tertib administrasi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan
rekomendasi teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan
hingga pelaksanaan pembangunan selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian
kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
kegiatan Jasa Konstruksi;
9) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
10) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/TKDN bersama penyedia
jasa konstruksi;
11) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
- Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
- Menyusun laporan dan berita acara pengawasan yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over); pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa
konstruksi pelaksanaan fisik;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
- Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran Bangunan Gedung Pemerintah Daerah;
- Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
12) Menyusun laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
13) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung;
14) Membuat surat pernyataan kelaikan fungsi;
15) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan konstruksi.
c. Tahap Pemeliharaan
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan pekerjaan kontraktor
pelaksana (apabila ada) sesuai daftar cacat mutu (defect list);
2) Membantu melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over);
3) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir;
Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
Disusun Oleh
Kepala Bagian Umum dan Protokol
Setko. Administrasi Jakarta Timur
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Raden Anton Widodo
NIP 197401151993111001