| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015667280013000 | Rp 299,533,500 | 95 | - | |
| 0020566808005000 | Rp 301,453,800 | 94 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 304,195,500 | 96.3 | - | |
| 0018071084005000 | Rp 305,028,000 | 97 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 305,250,000 | 94.5 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 305,305,500 | 96.5 | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0860826924067000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | Kualifikasi Penyedia Tidak sesuai persyaratan | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi |
| 0033353780429000 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai p[aket tertinggi | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | - |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | Tidak menyampaikan penawaran dokumen kualifikasi |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0769848698542000 | - | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
CV Golden Tulip Teknik | 04*4**2****44**0 | - | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
PT Atelier Enam Project Management | 00*3**5****17**0 | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
Cipta Mitra Dinamika | 00*2**2****47**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0017106444017000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
ORGANISASI : 7.01.0.00.0.00.03.0000 Kota Administrasi Jakarta Barat
PROGRAM : 7.02.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
KEGIATAN : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN : 7.02.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor Atau
Bangunan Lainnya
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0002 Belanja Modal Bangunan Gudang
Paket Kegiatan : Perencanaan Pembanguan Gudang Kantor Walikota Jakarta
Barat
Job deskripsion Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Walikota
Jakarta Barat, penyedia diharapkan mampu untuk melaksanakan membuat kebutuhan perencanaan antara
lain
1. Ruang Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancang yaitu
Lingkup perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
Pekerjaan gedung negara yang terdiri dari:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan;
2. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, keterangan persyaratan bangunan
dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat;
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas,
b) Menyusun rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
c) Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d) Perkiraan biaya,
4. Menyusun rencana detail antara lain membuat:
a) Menyusun gambar detail, membuat gambar-gambar detail arsitektur, gambar
detail struktur, membuat gambar detail utilitas tahap selanjutnya sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui;
b) Semua gambar arsitektur, struktur dan utilitas harus ditanda tangani oleh
penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin
sertifikat;
c) Spesifikasi Teknis;
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (RAB);
e) Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen tender dan
pelaksanaan tender;
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada waktu pemberian penjelasan
pekerjaan, termasuk melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan;
b) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi;
c) Memberikan saran-saran;
d) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Keluaran 1 Tahap Persiapan, paling sedikit menghasilkan:
a. Program Mutu
Berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi
kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan
pekerjaan, prosedur instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
b. Laporan Hasil Kegiatan Persiapan
Berisikan uraian tanggapan terhadap KAK dan rencana kerja untuk
mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak,
2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data, paling sedikit menghasilkan:
a. Laporan Hasil Survei
Berisi seluruh hasil survei, termasuk gambar sketsa, foto-foto dan data yang
dihasilkan tiap-tiap survei (hasil uji lab, data sekunder dan primer).
b. Analisis Data
Berisi hasil analisis hasil survei (contoh: topografi, geologi dan geoteknik,
hidrologi, dan lain-lain) yang kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
c. Rencana Tindak Lanjut
Berisi rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail struktur
yang akan dipilih).
3. Tahap Finalisasi Rancangan, paling sedikit menghasilkan:
a. Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
dokumentasi;
b. Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
Mechanical, Electrical and Plumbing/ MEP);
c. Sistem struktur yang digunakan;
d. Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
Engineering Design (OED) yang mencakup antara lain gambar arsitektur,
struktur, serta MEP yang mencakup denah site plan, denah tampak,
potongan, detail prinsip, dan perspektif;
e. Spesifikasi teknis;
f. Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
g. Engineer's Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan
biaya penerapan SMKK;
h. Metode pelaksanaan;
1. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
j. Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan
tenaga kerja) beserta rantai pasoknya;
k. Rancangan Konseptual SMKK;
I. Laporan uji lab;
m. Kelengkapan dokumen untuk permohonan perizinan terkait standar
bangunan kepada institusi yang berwenang;
n. Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis,
BoQ); dan
o. Lokasi pekerjaan
3. Peralatan Seluruh alat yang di butuhkan oleh perancang seperti: Laptop, alat tulis, kertas
Material HPS, flashdisk, alat ukur, kamera dll yang dapat mendukung selama pelaksaaan
dari perancangan sesuai dengan yang diharapkan.
Penyedia
Jasa
Konsultansi
4. Lingkup l. Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi merupakan perusahaari/badan usaha
Kewenangan yang memberikan layanan usaha jasa konsultansi konstruksi di bidang
Penyedia perancangan/ perencanaan teknis konstruksi.
Jasa 2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
a. Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam hasil perancangan;
b. Hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan dalam
kontrak;
c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan penjelasan
teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
d. Mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
kebutuhan di lapangan selama kondisi Iapangan sesuai dengan kriteria desain
awal;
e. Pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi (untuk
pekerjaan Bangunan Gedung);
f. Kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
1) Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
2) Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian
mutu pekerjaan perancangan;
3) Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
tentang wilayah sekitar);
4) Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
mengenai:
a) peraturan di daerah;
b) perizinan;
c) harga satuan di daerah; dan
d) koordinasi pelaksanaan survei.
5) Pobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6) Persiapan survei lapangan.
b. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data data analisis data yang harus dilakukan
meliputi:
1) Persiapan kegiatan survei;
2) Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;
3) Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei Jainnya sesuai dengan
persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
c. Finalisasi Rancangan
Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu mempertimbangkan
aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost). Tugas Penyedia Jasa
Perancangan Konstruksi dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
1) Menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk pekerjaan
konstruksi;
2) Melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
konstruksi;
3) Melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
4) Merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur konstruksi
sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar keteknikan;
5) Membuat gambar rencana;
6) Mendokumentasikan memo desain/ design notes (apabila ada) sesuai
dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan
penyusunan Detail Engineering Design (OED);
7) Membuat Detail Engineering Design (OED);
8) Menghitung volume pekerjaan;
9) Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10) Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
11) Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
12) Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
13) Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan konstruksi;
14) Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan elektrikal
sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
15) Apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
persampahan dsb-nya;
16) Menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta comisioning test
yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan
pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
17) Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
risiko;
18) Membuat estimasi rantai pasok, handling, dart transportasi logistik, serta
layout lokasi;
19) Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
bedasarkan estimasi rantai pasok;
20) Membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
atau recycling dari bangunan konstruksi;
21) Menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
pengguna, dart nasihat arsitektural lainnya;
22) Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
23) Menyusun dokumen perancangan akhir;
24) Menyusun laporan kegiatan perancangan;
25) Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
4. Wewenang Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi selama masa pelaksanaan
konstruksi, meliputi:
a. Menolak masukan yang tidak sesuai dengan standar dan kaidah teknis dalam
pelaksanaan kegiatan perancangan;
b. Menandatangani hasil perancangan;
c. Menyetujui dan menandatangani perubahan hasil perancangan yang dilakukan
perancang dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas permintaan
pengguna jasa;
d. Menyetujui atau menolak perubahan rancangan berdasarkan hasil revisi
perancangan yang dilakukan pihak lain dalam masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi; dan
e. Kewenangan lain yang dinyatakan dalam kontrak,
5. Jadwal Produk Kerja Konsultan Perencanaan sesuai tahapan perencanaan sebagai berikut :
Tahapan 1) Tahap Konsepsi Perancangan :
a. Laporan Pendahuluan Rencana Kerja Perencanaan.
b. Laporan Konsepsi Perencanaan.
c. Laporan Berupa Gambar Eksisting
d. Laporan Penelitian Tanah dan Hasil Pengujian Laboratorium
2) Tahap Pra Perencanaan:
a. Gambar Pra Rencana (Denah, Tapak. Fotongan)
b. Rencana Sistim-sistim Bangunan.
c. Estimasi Biaya dan Spesifikasi Bangunan.
3) Tahap Pengembangan Rancangan :
a. Gambar Fengembangan Lay-out/sistim dan gambar.
b. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
4) Tahap Rancangan Detail:
a. Gambar Rencana Detail Lengkap (gambar kerja) meliputi : gambar
Arsitektur (gambar penjelas denah, tapak, potongan, toilet, pintu, jendela,
gambar elektrikal, meliputi penerangan, penangkal petir, plumbing).
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS).
c. BQ dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (Rancangan Konseptual SMKK);
6. Laporan Laporan persiapan/pendahuluan diberikan kepada pengguna jasa pada saat
Pendahuluan penyedia melaksanakan tahap persiapan kegiatan dan paling sedikit memuat
tentang:
a. Tanggapan terhadap KAK;
b. Jadwal pelaksanaan;
c. Pengumpulan data sekunder;
d. Reviu terhadap data sekunder (desk study);
e. Rencana dan persiapan survei;
f. Rencana mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
g. Permasalahan, hambatan, dan temuan di lapangan baik teknis maupun non
teknis; dan
h. Daftar referensi, studi terdahulu yang terdapat korelasi dengan pekerjaan yang
bersangkutan,
Laporan harian diserahkan selambat-lambatnya : 14 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 buku laporan
7. Laporan Laporan bulanan dibuat setiap bulannya dan diserahkan kepada pengguna jasa.
bulanan Laporan bulanan berisikan kemajuan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia
jasa konsultan perancang sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak l buku laporan
8. Laporan Laporan antara/interim adalah laporan kegiatan selama paruh waktu yang paling
antara sedikit memuat tentang laporan hasil persiapan, hasil pengumpulan dan analisis
data. Laporan Antara/Interim diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa
pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 buku laporan
9. Laporan Laporan akhir merupakan perbaikan atau revisi dari draf laporan akhir yang telah
akhir dibahas bersama dengan PPK. Laporan akhir diberikan kepada pengguna jasa pada
saat berakhimya kontrak dan paling sedikit memuat tentang :
a. Rangkuman tanggapan dan perubahan yang disepakati dan meliputi kesimpulan
dan saran (executive summary);
b. Bagian pokok yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan;
c. Mencakup fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan dan
metodologi yang dipilih oleh konsultan dalam menghasilkan keluaran;
d. Lampiran yang paling sedikit meliputi :
1. Desain Kriteria;
2. Desain; dan
3. Perhitungan Desain.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 buku laporan
Jakarta, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bagian Umum dan Protokol
Setko Administrasi Jakarta Barat
ttd
Mera Nuringsih
NIP 196710131994032003