Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gudang Walikota Jakarta Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042626000
Date: 8 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 313,264,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 305,333,250
Winner (Pemenang): PT Tiramatsi Utama
NPWP: 018071084005000
RUP Code: 55070507
Work Location: Kantor Walikota Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0015667280013000Rp 299,533,50095-
0020566808005000Rp 301,453,80094-
0023419070035000Rp 304,195,50096.3-
0018071084005000Rp 305,028,00097-
0032360463009000Rp 305,250,00094.5-
0318164779429000Rp 305,305,50096.5-
0021609383061000---
0744675075541000---
0860826924067000---
0862484714031000--Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi
0316258540429000---
0316614734412000---
0013643309061000--Kualifikasi Penyedia Tidak sesuai persyaratan
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi
0033353780429000--Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi
0026550533412000--Tidak menyampaikan dokumen penawaran kualifikasi
0750567125401000---
0027786813423000--Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai p[aket tertinggi
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0---
0318242575429000---
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0--Tidak menyampaikan penawaran dokumen kualifikasi
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---
0769848698542000---
0023140759019000---
CV Golden Tulip Teknik
04*4**2****44**0---
0015555477429000---
0023192289005000---
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0---
0031783004015000---
Cipta Mitra Dinamika
00*2**2****47**0---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0017106444017000---
0016884868008000---
Attachment
URAIAN    PEKERJAAN                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      ORGANISASI      : 7.01.0.00.0.00.03.0000 Kota Administrasi Jakarta Barat
                                                                             
      PROGRAM         : 7.02.01          Program   Penunjang   Urusan        
                                         Pemerintahan Daerah Provinsi        
                                                                             
      KEGIATAN        : 7.02.01.1.07     Pengadaan Barang Milik Daerah       
                                         Penunjang Urusan Pemerintah Daerah  
                                                                             
      SUB KEGIATAN    : 7.02.01.1.07.0009 Pengadaan Gedung Kantor Atau       
                                         Bangunan Lainnya                    
      KODE REKENING   : 5.2.03.01.01.0002 Belanja Modal Bangunan Gudang      
                                                                             
      Paket Kegiatan  : Perencanaan Pembanguan Gudang Kantor Walikota Jakarta
                       Barat                                                 
                                                                             
                                                                             
Job deskripsion Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Walikota
Jakarta Barat, penyedia diharapkan mampu untuk melaksanakan membuat kebutuhan perencanaan antara
lain                                                                         
                                                                             
                                                                             
1. Ruang      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancang yaitu
   Lingkup   perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
   Pekerjaan gedung negara yang terdiri dari:                                
             1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
                besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
                mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan;                
              2. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk
                program dan konsep ruang, perkiraan biaya, keterangan persyaratan bangunan
                dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat;
              3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:       
                a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
                  dimengerti oleh pemberi tugas,                             
                b) Menyusun rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
                                                                             
                c) Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                d) Perkiraan biaya,                                          
                                                                             
              4. Menyusun rencana detail antara lain membuat:                
                a) Menyusun gambar detail, membuat gambar-gambar detail arsitektur, gambar
                   detail struktur, membuat gambar detail utilitas tahap selanjutnya sesuai
                   dengan gambar rencana yang telah disetujui;               
                b) Semua gambar arsitektur, struktur dan utilitas harus ditanda tangani oleh
                   penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin
                   sertifikat;                                               
                c) Spesifikasi Teknis;                                       
                d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                   konstruksi (RAB);                                         
                e) Laporan akhir perencanaan.                                
              5. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen tender dan
                pelaksanaan tender;                                          
              6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada waktu pemberian penjelasan
                                                                             
                pekerjaan, termasuk melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                ulang.                                                       
              7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                melaksanakan kegiatan seperti:                               
                a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                   perubahan;                                                
                b) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                   masa pelaksanaan konstruksi;                              
                c) Memberikan saran-saran;                                   
                d) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                 
                                                                             
2. Keluaran   1 Tahap Persiapan, paling sedikit menghasilkan:                
                a. Program Mutu                                              
                  Berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi
                  kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan
                                                                             
                  pekerjaan, prosedur instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
                b. Laporan Hasil Kegiatan Persiapan                          
                  Berisikan uraian tanggapan terhadap KAK dan rencana kerja untuk
                  mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak,            
                                                                             
              2. Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data, paling sedikit menghasilkan:
                a. Laporan Hasil Survei                                      
                  Berisi seluruh hasil survei, termasuk gambar sketsa, foto-foto dan data yang
                  dihasilkan tiap-tiap survei (hasil uji lab, data sekunder dan primer).
                b. Analisis Data                                             
                  Berisi hasil analisis hasil survei (contoh: topografi, geologi dan geoteknik,
                  hidrologi, dan lain-lain) yang kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
                c. Rencana Tindak Lanjut                                     
                  Berisi rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail struktur
                  yang akan dipilih).                                        
                                                                             
              3. Tahap Finalisasi Rancangan, paling sedikit menghasilkan:    
                                                                             
                a. Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
                  dokumentasi;                                               
                b. Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
                  Mechanical, Electrical and Plumbing/ MEP);                 
                c. Sistem struktur yang digunakan;                           
                d. Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
                  Engineering Design (OED) yang mencakup antara lain gambar arsitektur,
                  struktur, serta MEP yang mencakup denah site plan, denah tampak,
                  potongan, detail prinsip, dan perspektif;                  
                e. Spesifikasi teknis;                                       
                f. Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
                g. Engineer's Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan
                  biaya penerapan SMKK;                                      
                h. Metode pelaksanaan;                                       
                1. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;                 
                j. Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan
                                                                             
                  tenaga kerja) beserta rantai pasoknya;                     
                k. Rancangan Konseptual SMKK;                                
                I. Laporan uji lab;                                          
                m. Kelengkapan dokumen untuk permohonan perizinan terkait standar
                  bangunan kepada institusi yang berwenang;                  
                n. Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis,
                  BoQ); dan                                                  
                o. Lokasi pekerjaan                                          
3. Peralatan  Seluruh alat yang di butuhkan oleh perancang seperti: Laptop, alat tulis, kertas
   Material   HPS, flashdisk, alat ukur, kamera dll yang dapat mendukung selama pelaksaaan
   dari       perancangan sesuai dengan yang diharapkan.                     
                                                                             
   Penyedia                                                                  
   Jasa                                                                      
   Konsultansi                                                               
                                                                             
4. Lingkup    l. Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi merupakan perusahaari/badan usaha
   Kewenangan   yang memberikan layanan usaha jasa konsultansi konstruksi di bidang
   Penyedia     perancangan/ perencanaan teknis konstruksi.                  
   Jasa       2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
                a. Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
                  dalam hasil perancangan;                                   
                b. Hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan dalam
                  kontrak;                                                   
                c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan penjelasan
                  teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
                d. Mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
                                                                             
                  kebutuhan di lapangan selama kondisi Iapangan sesuai dengan kriteria desain
                  awal;                                                      
                e. Pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi (untuk
                  pekerjaan Bangunan Gedung);                                
                f. Kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan sesuai
                  ketentuan peraturan perundang-undangan.                    
              3. Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:        
                a. Tahap Persiapan                                           
                  Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:       
                  1) Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
                    masukan dan/atau persyaratan pengguna;                   
                  2) Menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian
                    mutu pekerjaan perancangan;                              
                  3) Studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
                    tentang wilayah sekitar);                                
                  4) Konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
                    mengenai:                                                
                                                                             
                   a) peraturan di daerah;                                   
                   b) perizinan;                                             
                   c) harga satuan di daerah; dan                            
                   d) koordinasi pelaksanaan survei.                         
                  5) Pobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
                  6) Persiapan survei lapangan.                              
                b. Pengumpulan Data dan Analisis Data                        
                  Dalam tahap pengumpulan data data analisis data yang harus dilakukan
                  meliputi:                                                  
                  1) Persiapan kegiatan survei;                              
                  2) Melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
                     lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;               
                  3) Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
                     sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei Jainnya sesuai dengan
                     persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
                c. Finalisasi Rancangan                                      
                                                                             
                  Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
                  rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu mempertimbangkan
                  aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost). Tugas Penyedia Jasa
                  Perancangan Konstruksi dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
                  1) Menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk pekerjaan
                     konstruksi;                                             
                  2) Melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
                     konstruksi;                                             
                  3) Melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
                     pekerjaan konstruksi;                                   
                  4) Merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur konstruksi
                     sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar keteknikan;
                                                                             
                  5) Membuat gambar rencana;                                 
                  6) Mendokumentasikan memo desain/ design notes (apabila ada) sesuai
                     dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan
                     penyusunan Detail Engineering Design (OED);             
                  7) Membuat Detail Engineering Design (OED);                
                  8) Menghitung volume pekerjaan;                            
                  9) Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                  10) Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
                     mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                     konstruksi;                                             
                  11) Merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;         
                  12) Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;            
                  13) Membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
                     lingkup pekerjaan konstruksi;                           
                  14) Membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan elektrikal
                     sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;          
                                                                             
                  15) Apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
                     dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
                     persampahan dsb-nya;                                    
                  16) Menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta comisioning test
                     yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan
                     pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan pekerjaan
                     konstruksi;                                             
                  17) Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
                     risiko;                                                 
                  18) Membuat estimasi rantai pasok, handling, dart transportasi logistik, serta
                     layout lokasi;                                          
                  19) Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                     bedasarkan estimasi rantai pasok;                       
                  20) Membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
                     atau recycling dari bangunan konstruksi;                
                  21) Menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
                                                                             
                     pengguna, dart nasihat arsitektural lainnya;            
                  22) Menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;            
                  23) Menyusun dokumen perancangan akhir;                    
                  24) Menyusun laporan kegiatan perancangan;                 
                  25) Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
                     konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.              
              4. Wewenang Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi selama masa pelaksanaan
                konstruksi, meliputi:                                        
                a. Menolak masukan yang tidak sesuai dengan standar dan kaidah teknis dalam
                  pelaksanaan kegiatan perancangan;                          
                b. Menandatangani hasil perancangan;                         
                c. Menyetujui dan menandatangani perubahan hasil perancangan yang dilakukan
                  perancang dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas permintaan
                  pengguna jasa;                                             
                d. Menyetujui atau menolak perubahan rancangan berdasarkan hasil revisi
                  perancangan yang dilakukan pihak lain dalam masa pelaksanaan pekerjaan
                                                                             
                  konstruksi; dan                                            
                e. Kewenangan lain yang dinyatakan dalam kontrak,            
5. Jadwal    Produk Kerja Konsultan Perencanaan sesuai tahapan perencanaan sebagai berikut :
   Tahapan     1) Tahap Konsepsi Perancangan :                               
                                                                             
                 a. Laporan Pendahuluan Rencana Kerja Perencanaan.           
                 b. Laporan Konsepsi Perencanaan.                            
                 c. Laporan Berupa Gambar Eksisting                          
                 d. Laporan Penelitian Tanah dan Hasil Pengujian Laboratorium
                                                                             
               2) Tahap Pra Perencanaan:                                     
                 a. Gambar Pra Rencana (Denah, Tapak. Fotongan)              
                 b. Rencana Sistim-sistim Bangunan.                          
                 c. Estimasi Biaya dan Spesifikasi Bangunan.                 
                                                                             
               3) Tahap Pengembangan Rancangan :                             
                 a. Gambar Fengembangan Lay-out/sistim dan gambar.           
                 b. Draft Rencana Kerja dan Syarat-syarat.                   
                                                                             
               4) Tahap Rancangan Detail:                                    
                 a. Gambar Rencana Detail Lengkap (gambar kerja) meliputi : gambar
                   Arsitektur (gambar penjelas denah, tapak, potongan, toilet, pintu, jendela,
                                                                             
                   gambar elektrikal, meliputi penerangan, penangkal petir, plumbing).
                 b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS).                    
                 c. BQ dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).                     
                 d. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)         
                 e. Rencana Keselamatan Konstruksi (Rancangan Konseptual SMKK);
                                                                             
                                                                             
6. Laporan    Laporan persiapan/pendahuluan diberikan kepada pengguna jasa pada saat
   Pendahuluan penyedia melaksanakan tahap persiapan kegiatan dan paling sedikit memuat
              tentang:                                                       
                                                                             
             a. Tanggapan terhadap KAK;                                      
             b. Jadwal pelaksanaan;                                          
             c. Pengumpulan data sekunder;                                   
             d. Reviu terhadap data sekunder (desk study);                   
                                                                             
             e. Rencana dan persiapan survei;                                
             f. Rencana mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya; 
             g. Permasalahan, hambatan, dan temuan di lapangan baik teknis maupun non
               teknis; dan                                                   
             h. Daftar referensi, studi terdahulu yang terdapat korelasi dengan pekerjaan yang
               bersangkutan,                                                 
                                                                             
             Laporan harian diserahkan selambat-lambatnya : 14 Hari Kalender sejak SPMK
             diterbitkan sebanyak 3 buku laporan                             
                                                                             
7. Laporan   Laporan bulanan dibuat setiap bulannya dan diserahkan kepada pengguna jasa.
   bulanan   Laporan bulanan berisikan kemajuan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia
             jasa konsultan perancang sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
                                                                             
             Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
                                                                             
             diterbitkan sebanyak l buku laporan                             
                                                                             
8. Laporan   Laporan antara/interim adalah laporan kegiatan selama paruh waktu yang paling
   antara    sedikit memuat tentang laporan hasil persiapan, hasil pengumpulan dan analisis
             data. Laporan Antara/Interim diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa
             pada pertengahan waktu pelaksanaan kontrak.                     
                                                                             
             Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
             diterbitkan sebanyak 3 buku laporan                             
9. Laporan   Laporan akhir merupakan perbaikan atau revisi dari draf laporan akhir yang telah
   akhir     dibahas bersama dengan PPK. Laporan akhir diberikan kepada pengguna jasa pada
             saat berakhimya kontrak dan paling sedikit memuat tentang :     
                                                                             
              a. Rangkuman tanggapan dan perubahan yang disepakati dan meliputi kesimpulan
               dan saran (executive summary);                                
              b. Bagian pokok yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan;
              c. Mencakup fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan dan
               metodologi yang dipilih oleh konsultan dalam menghasilkan keluaran;
              d. Lampiran yang paling sedikit meliputi :                     
               1. Desain Kriteria;                                           
               2. Desain; dan                                                
               3. Perhitungan Desain.                                        
              Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 Hari Kalender sejak SPMK
              diterbitkan sebanyak 3 buku laporan                            
                                                                             
                                                                             
                                                 Jakarta, Mei 2025           
                                                                             
                                             Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                Bagian Umum dan Protokol     
                                              Setko Administrasi Jakarta Barat
                                                                             
                                                                             
                                                        ttd                  
                                                                             
                                                    Mera Nuringsih           
                                                                             
                                                NIP 196710131994032003
Tenders also won by PT Tiramatsi Utama
Authority
31 December 2015Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Paket 1 (Satu) Jakarta Selatan Dan Jakarta PusatUPPBJ Kepulauan SeribuRp 5,686,186,000
29 February 2016Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Rumah Susun Jatinegara Kaum Jakarta Timur Dan Pembangunan Rumah Susun Pinus ElokUPPBJ Kepulauan SeribuRp 1,429,249,800
24 July 2017Pelaksanaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Bpmpkb Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,093,860,000
12 March 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Adm. Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,036,861,749
5 March 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,032,043,925
30 January 2019Perencanaan Sarana Prasarana Rusun Nagrak Tahap IIPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 997,723,000
9 May 2023Perencanaan Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Sawah BesarProvinsi DKI JakartaRp 925,811,705
14 July 2015Pengawasan Pembangunan Gedung BpmpkbUPPBJ Kepulauan SeribuRp 886,762,800
20 January 2021Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Parkir Triple Decker Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Rskd Ta 2021Kementerian KesehatanRp 876,000,000
6 December 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Rumah Negara Golongan I Tipe A (Jalan Denpasar)Provinsi DKI JakartaRp 855,967,035