Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Berat Rumah Dinas Camat Kramat Jati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055505000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,504,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,249,500
Winner (Pemenang): PT Bumi Madani
NPWP: 031783004015000
RUP Code: 59812593
Work Location: Kecamatan Kramat Jati - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0022905913013000Rp 132,312,00087.04-
0031783004015000Rp 137,251,50095-
0018071084005000Rp 139,083,00094.54-
0318164779429000Rp 139,083,00086.47-
0021609383061000Rp 139,216,20079.75-
0744675075541000Rp 139,221,75092.64-
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
Baruna Wijaya Consultant
10*1**1****51**1--Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0750676256445000--Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi/layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (AR001) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) tidak terdaftar di LPJK
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0900045816201000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
0023419070035000---
0032360463009000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0959043316541000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0318242575429000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
CV Arwa Harja Design
07*2**3****19**0--Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0814965190429000---
0020913257404000---
0016884868008000---
Gabe Jaya Fortuna
02*5**7****43**0---
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0---
0015673247015000---
PT Sebelas Bintang
03*5**9****05**0---
0031899586009000---
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---
Attachment
Ringkasan         Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Rehab Berat Rumah 
Pekerjaan                                                               
                  Dinas Camat Kramat Jati terdiri dari beberapa tahapan, antara
                  lain :                                                
                  a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan                      
                  b. Tahap Pra Rancangan                                
                  c. Tahap Pengembangan                                 
                  d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan
                    RAB Dokumen Pelaksanaan                             
                  e. Tahap Pelelangan                                   
                                                                        
                  f. Tahap Pengawasan Berkala                           
                     Secara detail uraian pekerjaan dalam setiap tahapan
                                                                        
                  pelaksanaan perencanaan adalah sebagai berikut :      
                  a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan (Tahap I)            
                    Pada tahap ini dilakukan kegiatan mengumpulkan data dan
                    informasi lapangan membuat interpretasi secara garis besar
                    terhadap KAK, program kerja perencanaan (program ruang,
                                                                        
                    organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis (konsep
                    perencanaan) dan sketsa gagasan.                    
                    1) Pemenuhan data dan informasi;                    
                    2) Analisis;                                        
                                                                        
                    3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;    
                    4) Program ruang;                                   
                    5) Organisasi hubungan ruang;                       
                    6) Skematik rencana teknis;                         
                    7) Sketsa gagasan.                                  
                                                                        
                  b. Tahap Pra Rancangan (Tahap II)                     
                    Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
                    1) Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
                       pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang
                                                                        
                       paling efisien;                                  
                    2) Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
                       perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan 
                       lingkungan; dan                                  
                    3) Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan 
                                                                        
                       terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan
                       dan juga peraturan perundangan yang berlaku yang 
                       mengatur pembangunan Gedung Negara.              
                    Penyusunan Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi
                                                                        
                    perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi :
                    1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
                       dalam gambar pra rancangan, yakni :              
                       1) Rancangan masa bangunan gedung;               
                       2) Rencana tapak dan denah;                      
                       3) Tapak bangunan gedung;                        
                       4) Potongan bangunan gedung;                     
                       5) Visualisasi tiga dimensi.                     
                    2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan       
                                                                        
                    3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
                       laporan tertulis dan gambar seperti :            
                       a) Perkiraan luas lantai;                        
                       b) Informasi penggunaan bahan;                   
                       c) Sistem konstruksi;                            
                                                                        
                       d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.      
                  c. Tahap Pengembangan Rancangan (Tahap III), terdiri dari :
                    Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
                    1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
                                                                        
                       bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu; dan
                    2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
                       terutama ditinjau dari keselarasan sistem dan terkandung
                       di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
                       waktu dan ekonomi bangunan serta bangunan Gedung 
                                                                        
                       Hijau dan persyaratan-persyaratan bangunan Gedung
                       negara lainnya yang mengikat.                    
                    Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud diatas  
                    disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui,
                                                                        
                    antara lain membuat :                               
                    1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa   
                       gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
                       visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
                    2) Sistem  struktur, beserta uraian konsep dan      
                                                                        
                       perhitungannya, berupa laporan yang tidak terbatas pada :
                       a) Hasil penyelidikan tanah;                     
                       b) Data struktur bangunan;                       
                       c) Asumsi pemodelan, material, dan pembebanan    
                                                                        
                         struktur;                                      
                       d) Gambar / Sketsa pemodelan struktur;           
                       e) Analisis pra-pemodelan struktur;              
                       f) Data input program analisis struktur atas, struktur
                         bawah, dan komponen struktur pendukung lainnya; dan
                                                                        
                       g) Data output program analisis struktur atas, struktur
                         bawah, dan komponen struktur pendukung lainnya,
                         yang telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
                    3) Melakukan konsultasi perancangan dengan tim profesi
                                                                        
                       ahli bangunan gedung di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang,
                       dan Pertahanan;                                  
                    4) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
                       Teknologi (IT), sistem perpipaan (plumbing), tata
                       lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                    5) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
                                                                        
                       mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
                       konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok dan Tingkat
                       Komponen Dalam Negeri (TKDN);                    
                    6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
                       yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
                                                                        
                       laporan tertulis;                                
                    7) Dokumen Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan  
                       dituangkan dalam laporan antara sebanyak 5 (lima) buku
                       dan  harus  dipresentasikan untuk memperoleh     
                                                                        
                       persetujuan; dan                                 
                    8) Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai  
                       koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian     
                       menyerahkan progres laporan pengembangan rencana.
                  d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan
                                                                        
                    RAB Dokumen Pelaksanaan (Tahap IV)                  
                    Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
                    1) Penyusunan Rancangan Gambar Detail (Detail Engineering
                      Design);                                          
                                                                        
                    2) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan   
                    3) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RBA).         
                    Penyusunan  dokumen   berdasarkan Pengembangan      
                    Rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi :
                    1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal -
                                                                        
                      elektrikal - plumbing, detail utilitas, dan landscape meliputi :
                      a) Detail arsitektur yaitu pembuatan  gambar      
                         pengembangan  yang   menjelaskan  mengenai     
                         rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-
                                                                        
                         detail utama, dengan menggambarkan desain ruangan
                         dan bangunan secara keseluruhan;               
                      b) Detail struktur beserta uraian konsep dan      
                         perhitungannya, soil test dan perencanaan pondasi;
                      c) Detail utilitas beserta uraian konsep dan      
                                                                        
                         perhitungannya, meliputi :                     
                          Sistem tata udara;                           
                          Sistem tata suara;                           
                          Sistem tata cahaya;                          
                                                                        
                          Sistem CCTV;                                 
                          Sistem pergudangan yang memenuhi persyaratan 
                           gudang tahan api;                            
                          Sistem pendingin udara;                      
                          Sistem ruang pertemuan / auditorium;         
                          Sistem kelistrikan termasuk genset;          
                                                                        
                          Sistem perpipaan (plumbing);                 
                          Sistem penyediaan air bersih termasuk ground tank;
                          Sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya  
                           kebakaran;                                   
                                                                        
                          Sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);
                          Mekanisme pencegahan rayap;                  
                          Sistem implementasi teknologi informasi; dan 
                          Penerapan bangunan hijau, ketahanan gempa,   
                                                                        
                           konservasi energi, dan lain – lain.          
                      d) Desain perparkiran                             
                    2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :   
                      a. Persyaratan umum;                              
                                                                        
                      b. Persyaratan administratif; dan                 
                      c. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
                    3) 3. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana 
                      Anggaran Biaya (RAB), Pekerjaan Konstruksi (Engineering
                      Estimate) dengan melampirkan :                    
                                                                        
                      a) Analisa harga satuan pekerjaan;                
                      b) Bill of Quantity (BoQ) dan analisa rincian volume
                         pekerjaan; dan                                 
                      c) Referensi harga yang digunakan berdasarkan tiga
                                                                        
                         harga pembanding.                              
                    4) Laporan Perencanaan Final yang meliputi :        
                      a) Laporan arsitektur;                            
                      b) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan  
                         penyelidikan tanah (soil test, peil banjir);   
                                                                        
                      c) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
                         perpipaan (plumbing);                          
                      d) Laporan perhitungan sistem informasi dan teknologi;
                      e) Laporan tata lingkungan;                       
                                                                        
                      f) Laporan perhitungan bangunan gedung  hijau,    
                         ketahanan gempa, dan konservasi energi; dan    
                      g) Laporan sistem instalasi pengolahan air limbah.
                    5) Dokumen Final Konsep Buku Panduan Penggunaan dan 
                      Perawatan Bangunan Gedung dan Kawasan             
                                                                        
                    6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek
                      yang meliputi :                                   
                      a) Identifikasi Risiko Proyek;                    
                      b) Analisa Risiko Proyek;                         
                                                                        
                      c) Evaluasi Risiko Proyek;                        
                      d) Penanganan Risiko Proyek; dan                  
                      e) Monitoring dan Review Risiko Proyek.           
                    7) Dokumen Final Kajian Perencanaan Sistem Manajemen
                      Keselamatan Konstruksi berdasarkan peraturan yang 
                                                                        
                      berlaku terdiri atas :                            
                      a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen    
                         Keselamatan Konstruksi) Perancangan termasuk   
                         rancangan panduan  keselamatan operasi dan     
                         pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian
                                                                        
                         Risiko dan Pengendalian) dalam aspek lokasi,   
                         lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan  
                         sebagai berikut;                               
                      b) Program Mutu  sebagai bentuk penjamin mutu     
                                                                        
                         pekerjaan pengkajian dan/atau perencanaan; dan 
                      c) Biaya Penerapan SMKK terkait Petunjuk Teknis Biaya
                         Penyelenggaraan SMKK    (Sistem Manajemen      
                         Keselamatan Konstruksi) sesuai peraturan yang  
                         berlaku.                                       
                                                                        
                  e. Tahap Perizinan (Tahap V)                          
                    Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
                    1) Membantu kepala SKPD yang ditunjuk mengurus perizinan
                      terkait dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                                                                        
                      Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin Prinsip /
                      Izin mendirikan bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan
                      Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal; dan      
                    2) Membantu pengurusan dan penyelesaian izin – izin yang
                      diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek /   
                                                                        
                      Konstruksi antara lain seperti Dokumen Tahap Rancangan
                      Detail dituangkan dalam laporan akhir sebanyak 5 (lima)
                      buku dan  harus dipresentasikan untuk memperoleh  
                      persetujuan.                                      
                                                                        
                  f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala (Tahap VI), terdiri
                    dari :                                              
                    Pada tahap Tender Penyedia melakukan antara lain :  
                    1) Memberikan pendampingan terhadap PPK  dalam      
                      penyusunan dokumen pelelangan;                    
                                                                        
                    2) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
                      pekerjaan (Aanwijzing);                           
                    3) Membantu menyusun kembali dokumen pelelangan dan 
                      melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                                                                        
                      ulang;                                            
                    Pada Tahap Pengawasan Berkala, penyedia melakukan   
                    antara lain :                                       
                    1) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan;                
                                                                        
                    2) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                      pelaksanaan bila ada perubahan;                   
                    3) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                      timbul selama masa konstruksi;                    
                    4) memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan; 
                                                                        
                    5) membuat laporan akhir pengawasan berkala; yang terdiri
                      atas:                                             
                      a) perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan    
                        konstruksi                                      
                                                                        
                      b) petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
                        bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
                        peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal 
                        bangunan.
Tenders also won by PT Bumi Madani
Authority
19 July 2016Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Civil Work New Building (Cwnb)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 14,471,494,000
19 July 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pascasarjana (Lanjutan)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 13,155,835,000
16 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Auditorium, Selasar Rawat Inap Dan Lobby Rawat InapKementerian KesehatanRp 6,128,171,000
27 April 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,708,000,000
13 February 2016Pengembangan Situs Promosi Pariwisata Untuk Pasar WismanUnit Layanan Pengadaan Kementerian PariwisataRp 2,500,000,000
25 March 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Utama Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 2,419,270,000
21 February 2023Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Kantor Rumah Aman (Safe House)Kab. BogorRp 2,154,065,000
29 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Renovasi Ramp Gedung Nusa Indah Dan Workshop IpsrsKementerian KesehatanRp 2,003,268,000
18 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti Di Nusakambangan - Jawa Tengah Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,528,542,000
13 August 2025Pengembangan Siasn Dalam Platform Digital Manajemen AsnBadan Kepegawaian NegaraRp 1,500,000,000