| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022905913013000 | Rp 132,312,000 | 87.04 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 137,251,500 | 95 | - | |
| 0018071084005000 | Rp 139,083,000 | 94.54 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 139,083,000 | 86.47 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 139,216,200 | 79.75 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 139,221,750 | 92.64 | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan |
Baruna Wijaya Consultant | 10*1**1****51**1 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. |
| 0750676256445000 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi/layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (AR001) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) tidak terdaftar di LPJK | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi |
| 0900045816201000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
CV Arwa Harja Design | 07*2**3****19**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
Gabe Jaya Fortuna | 02*5**7****43**0 | - | - | - |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
PT Sebelas Bintang | 03*5**9****05**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
Ringkasan Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Rehab Berat Rumah
Pekerjaan
Dinas Camat Kramat Jati terdiri dari beberapa tahapan, antara
lain :
a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan
b. Tahap Pra Rancangan
c. Tahap Pengembangan
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan
RAB Dokumen Pelaksanaan
e. Tahap Pelelangan
f. Tahap Pengawasan Berkala
Secara detail uraian pekerjaan dalam setiap tahapan
pelaksanaan perencanaan adalah sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan (Tahap I)
Pada tahap ini dilakukan kegiatan mengumpulkan data dan
informasi lapangan membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, program kerja perencanaan (program ruang,
organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis (konsep
perencanaan) dan sketsa gagasan.
1) Pemenuhan data dan informasi;
2) Analisis;
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Program ruang;
5) Organisasi hubungan ruang;
6) Skematik rencana teknis;
7) Sketsa gagasan.
b. Tahap Pra Rancangan (Tahap II)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang
paling efisien;
2) Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan
lingkungan; dan
3) Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan
dan juga peraturan perundangan yang berlaku yang
mengatur pembangunan Gedung Negara.
Penyusunan Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi
perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi :
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar pra rancangan, yakni :
1) Rancangan masa bangunan gedung;
2) Rencana tapak dan denah;
3) Tapak bangunan gedung;
4) Potongan bangunan gedung;
5) Visualisasi tiga dimensi.
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti :
a) Perkiraan luas lantai;
b) Informasi penggunaan bahan;
c) Sistem konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
c. Tahap Pengembangan Rancangan (Tahap III), terdiri dari :
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu; dan
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem dan terkandung
di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
waktu dan ekonomi bangunan serta bangunan Gedung
Hijau dan persyaratan-persyaratan bangunan Gedung
negara lainnya yang mengikat.
Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud diatas
disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui,
antara lain membuat :
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya, berupa laporan yang tidak terbatas pada :
a) Hasil penyelidikan tanah;
b) Data struktur bangunan;
c) Asumsi pemodelan, material, dan pembebanan
struktur;
d) Gambar / Sketsa pemodelan struktur;
e) Analisis pra-pemodelan struktur;
f) Data input program analisis struktur atas, struktur
bawah, dan komponen struktur pendukung lainnya; dan
g) Data output program analisis struktur atas, struktur
bawah, dan komponen struktur pendukung lainnya,
yang telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
3) Melakukan konsultasi perancangan dengan tim profesi
ahli bangunan gedung di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang,
dan Pertahanan;
4) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), sistem perpipaan (plumbing), tata
lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok dan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN);
6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
laporan tertulis;
7) Dokumen Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan
dituangkan dalam laporan antara sebanyak 5 (lima) buku
dan harus dipresentasikan untuk memperoleh
persetujuan; dan
8) Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai
koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian
menyerahkan progres laporan pengembangan rencana.
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan
RAB Dokumen Pelaksanaan (Tahap IV)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Penyusunan Rancangan Gambar Detail (Detail Engineering
Design);
2) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
3) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RBA).
Penyusunan dokumen berdasarkan Pengembangan
Rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi :
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal -
elektrikal - plumbing, detail utilitas, dan landscape meliputi :
a) Detail arsitektur yaitu pembuatan gambar
pengembangan yang menjelaskan mengenai
rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-
detail utama, dengan menggambarkan desain ruangan
dan bangunan secara keseluruhan;
b) Detail struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya, soil test dan perencanaan pondasi;
c) Detail utilitas beserta uraian konsep dan
perhitungannya, meliputi :
Sistem tata udara;
Sistem tata suara;
Sistem tata cahaya;
Sistem CCTV;
Sistem pergudangan yang memenuhi persyaratan
gudang tahan api;
Sistem pendingin udara;
Sistem ruang pertemuan / auditorium;
Sistem kelistrikan termasuk genset;
Sistem perpipaan (plumbing);
Sistem penyediaan air bersih termasuk ground tank;
Sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya
kebakaran;
Sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);
Mekanisme pencegahan rayap;
Sistem implementasi teknologi informasi; dan
Penerapan bangunan hijau, ketahanan gempa,
konservasi energi, dan lain – lain.
d) Desain perparkiran
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3) 3. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Pekerjaan Konstruksi (Engineering
Estimate) dengan melampirkan :
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill of Quantity (BoQ) dan analisa rincian volume
pekerjaan; dan
c) Referensi harga yang digunakan berdasarkan tiga
harga pembanding.
4) Laporan Perencanaan Final yang meliputi :
a) Laporan arsitektur;
b) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test, peil banjir);
c) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
d) Laporan perhitungan sistem informasi dan teknologi;
e) Laporan tata lingkungan;
f) Laporan perhitungan bangunan gedung hijau,
ketahanan gempa, dan konservasi energi; dan
g) Laporan sistem instalasi pengolahan air limbah.
5) Dokumen Final Konsep Buku Panduan Penggunaan dan
Perawatan Bangunan Gedung dan Kawasan
6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek
yang meliputi :
a) Identifikasi Risiko Proyek;
b) Analisa Risiko Proyek;
c) Evaluasi Risiko Proyek;
d) Penanganan Risiko Proyek; dan
e) Monitoring dan Review Risiko Proyek.
7) Dokumen Final Kajian Perencanaan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi berdasarkan peraturan yang
berlaku terdiri atas :
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi) Perancangan termasuk
rancangan panduan keselamatan operasi dan
pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian
Risiko dan Pengendalian) dalam aspek lokasi,
lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan
sebagai berikut;
b) Program Mutu sebagai bentuk penjamin mutu
pekerjaan pengkajian dan/atau perencanaan; dan
c) Biaya Penerapan SMKK terkait Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan SMKK (Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi) sesuai peraturan yang
berlaku.
e. Tahap Perizinan (Tahap V)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Membantu kepala SKPD yang ditunjuk mengurus perizinan
terkait dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin Prinsip /
Izin mendirikan bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal; dan
2) Membantu pengurusan dan penyelesaian izin – izin yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Proyek /
Konstruksi antara lain seperti Dokumen Tahap Rancangan
Detail dituangkan dalam laporan akhir sebanyak 5 (lima)
buku dan harus dipresentasikan untuk memperoleh
persetujuan.
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala (Tahap VI), terdiri
dari :
Pada tahap Tender Penyedia melakukan antara lain :
1) Memberikan pendampingan terhadap PPK dalam
penyusunan dokumen pelelangan;
2) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing);
3) Membantu menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang;
Pada Tahap Pengawasan Berkala, penyedia melakukan
antara lain :
1) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan;
2) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan;
3) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi;
4) memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
5) membuat laporan akhir pengawasan berkala; yang terdiri
atas:
a) perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi
b) petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.