| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016394694801000 | Rp 283,427,400 | 91.4 | - | |
| 0665971503005000 | Rp 309,468,000 | 95.27 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 310,467,000 | 90.9 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 315,617,400 | 96.66 | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013471974017000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0750676256445000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar dan tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
PT Konsindo Inovatek Utama | 07*4**0****12**0 | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
| 0933582082017000 | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0824174395421000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
Leon Putra Fandos | 02*0**6****43**0 | - | - | - |
| 0016453219421000 | - | - | - | |
PT Atelier Enam Project Management | 00*3**5****17**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
CV Sumber Subur | 00*1**5****08**0 | - | - | - |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
| 0021848122017000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi pengawasan adalah membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pelaksanaan Revitalisasi Instalasi
Pengolahan Air (IPA) Waduk Tomang Barat, Waduk Sunter Selatan, dan Pompa
Ancol. Secara umum, lingkup pekerjaan dan tanggungjawab Penyedia Jasa
Konsultansi adalah sebagai berikut:
A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh kegiatan
Kontraktor dalam pekerjaan fisik.
2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method (CPM) yang
berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi yang telah dibuat oleh
Kontraktor.
3. Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta menyiapkan
SOP pengawasan, metode pelaksanaan fisik, pembuatan Method of Working
Plan (MoWP) dan monitoring pekerjaan fisik.
4. Membuat master schedule sekaligus melakukan updating schedule untuk
kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan.
5. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
6. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
7. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
8. Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang
dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya penyesuaian-penyesuaian
dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dalam rangka pengendalian proyek sesuai
kerangka acuan kerja.
9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan
bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat lapangan,
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan fisik yang dibuat Penyedia Jasa
Konstruksi.
10. Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan.
11. Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang menyangkut
hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor pelaksana serta menjalankan
dan menerapkan prosedur yang telah disetujui.
12. Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan dengan waktu
dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang ditetapkan
13. Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan.
14. Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta metode
pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan.
15. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume.
16. Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.
17. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa konstruksi.
18. Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin,
melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap jumlah volume
terpasang mulai dari pembayaran termin 1 sampai dengan Serah Terima I
(Provisional Hand Over) dan Serah Terima II (Final Hand Over).
19. Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing).
20. Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya.
21. Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan pekerjaan
(perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemberi
Tugas guna proses lanjut.
22. Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang, perubahan
waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan setelah ada persetujuan
pemberi tugas.
23. Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan item pekerjaan
baru (bila ada).
24. Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan masalah yang
mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari timbulnya klaim/tuntutan
dari Kontraktor termasuk pekerjaan tambah kurang.
25. Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil yang
didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila diperlukan,
mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi penempatan peralatan.
26. Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan prosedur
pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan memeriksa hasil tes
laboratorium dan tes lapangan terhadap material yang akan digunakan dan
metode kerja untuk mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan
persyaratan.
27. Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam pembangunan konstruksi
mulai dari tahap pelaksanaan, commisioning hingga selesainya masa
pemeliharaan.
28. Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di lapangan untuk
mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan di lapangan dilaksanakan
sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen kontrak, pengendalian, sebab-
sebab yang akan menimbulkan keterlambatan, termasuk melengkapi data-
data curah hujan dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan data lainnya yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan.
29. Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas dalam
bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan, penambahan lingkup
pekerjaan kontrak dan perubahan-perubahan lain di luar lingkup pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
30. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres pekerjaan dan
volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor. Memeriksa spesifikasi teknis
material sebelum dan sesudah terpasang baik per item ataupun per sistem
yang telah terpasang serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun
kuantitasnya.
31. Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan rutin dan
pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta sertifikasi oleh Pihak
Regulator serta memberikan penjelasan jika diperlukan.
32. Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap, semua jaminan
yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang tercantum di dalam Dokumen
Kontrak, untuk material dan peralatan yang digunakan.
33. Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi dokumen test
material, dokumen data pengukuran, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulan, risalah rapat mingguan dan rapat koordinasi, shop drawing, as
built drawing, Sistem Operasi Prosedur dan buku manual peralatan dan
laporan – laporan lain dari kontraktor pelaksana mulai tahap pelaksanaan
sampai dengan tahap serah terima pekerjaan pertama dan serah terima
pekerjaan kedua.
34. Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality assurance)
pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan Final Hand Over (FHO).
35. Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca Pembangunan Embung
Bambu Hitam dan Embung Batu Bangkong, meliputi audit hasil pekerjaan
setelah serah terima hasil pekerjaan.
B. Tahap Pemeliharaan
1. Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal berlakunya
Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I), Konsultan Pengawas bersama
Kontraktor bertugas sebagai berikut :
2. Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara berkesinambungan.
3. Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian yang cacat dan
kurang sempurna dalam pelaksanaannya.
4. Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan hasil pekerjaannya
serta fasilitas pendukungnya.
5. Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan prasarana lainnya
akibat pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.
6. Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap fasilitas sesuai
dengan prosedur pemeliharaan kepada Pemberi Tugas.
7. Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
rekomendasi.