Pengawasan Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Waduk Tomang Barat, Waduk Sunter Selatan Dan Pompa Ancol

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055857000
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 315,917,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 315,861,600
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 59939323
Work Location: IPA Waduk Tomang Barat - Jakarta Barat (Kota)|IPA Waduk Sunter Selatan - Jakarta Utara (Kota)|IPA Pompa Ancol - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 24
Applicants
Reason
0016394694801000Rp 283,427,40091.4-
0665971503005000Rp 309,468,00095.27-
0030475891211000Rp 310,467,00090.9-
0016884868008000Rp 315,617,40096.66-
0018103812015000---
0316649987216000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0020913257404000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0013471974017000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0750676256445000--Tidak menyampaikan sertifikat standar dan tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Konsindo Inovatek Utama
07*4**0****12**0--tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0933582082017000--tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0316574813015000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0824174395421000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---
Leon Putra Fandos
02*0**6****43**0---
0016453219421000---
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0---
0031899586009000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0019260538655000---
CV Sumber Subur
00*1**5****08**0---
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0---
0021848122017000---
0020493367606000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi pengawasan adalah membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pelaksanaan Revitalisasi Instalasi   
Pengolahan Air (IPA) Waduk Tomang Barat, Waduk Sunter Selatan, dan Pompa
Ancol. Secara umum, lingkup pekerjaan dan tanggungjawab Penyedia Jasa   
Konsultansi adalah sebagai berikut:                                     
                                                                        
A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                              
  1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh kegiatan     
                                                                        
     Kontraktor dalam pekerjaan fisik.                                  
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method (CPM) yang
     berkaitan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi yang telah dibuat oleh
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
  3. Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi serta menyiapkan
     SOP pengawasan, metode pelaksanaan fisik, pembuatan Method of Working
     Plan (MoWP) dan monitoring pekerjaan fisik.                        
  4. Membuat master schedule sekaligus melakukan updating schedule untuk
     kepentingan monitoring penyelesaian pekerjaan.                     
                                                                        
  5. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh  
     pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
     fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, 
     peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program
                                                                        
     Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
     kerja (K3).                                                        
  6. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
     pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,  
     pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
                                                                        
     pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
     pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.                      
  7. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
     yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
                                                                        
     melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.                
  8. Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang 
     dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya penyesuaian-penyesuaian 
     dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dalam rangka pengendalian proyek sesuai
     kerangka acuan kerja.                                              
                                                                        
  9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan
     bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat lapangan,  
     laporan mingguan dan bulanan pekerjaan fisik yang dibuat Penyedia Jasa
     Konstruksi.                                                        
                                                                        
  10. Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan dijadikan dasar
     dalam pengawasan pekerjaan.                                        
  11. Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang menyangkut   
     hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor pelaksana serta menjalankan
     dan menerapkan prosedur yang telah disetujui.                      
  12. Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang disesuaikan dengan waktu
                                                                        
     dan kualifikasi serta sifat dari pekerjaan yang ditetapkan         
  13. Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan pekerjaan.  
  14. Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta metode     
     pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan.        
  15. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas, kuantitas dan laju
                                                                        
     pencapaian volume.                                                 
  16. Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta penyesuaian di lapangan
     untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.
  17. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
                                                                        
     oleh penyedia jasa konstruksi.                                     
  18. Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin, 
     melakukan evaluasi dan bertanggung jawab terhadap jumlah volume    
     terpasang mulai dari pembayaran termin 1 sampai dengan Serah Terima I
     (Provisional Hand Over) dan Serah Terima II (Final Hand Over).     
                                                                        
  19. Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-gambar yang
     sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing).          
  20. Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan mengawasi    
     perbaikannya.                                                      
                                                                        
  21. Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan pekerjaan 
     (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemberi
     Tugas guna proses lanjut.                                          
  22. Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan tambah/kurang, perubahan
     waktu pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan setelah ada persetujuan
                                                                        
     pemberi tugas.                                                     
  23. Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan item pekerjaan
     baru (bila ada).                                                   
  24. Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan masalah yang
                                                                        
     mungkin timbul, serta bertindak untuk menghindari timbulnya klaim/tuntutan
     dari Kontraktor termasuk pekerjaan tambah kurang.                  
  25. Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan personil yang
     didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction) apabila diperlukan, 
     mengusulkan fasilitas base camp dan lokasi penempatan peralatan.   
                                                                        
  26. Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas dan prosedur
     pemeriksaan mutu serta mengawasi pelaksanaan dan memeriksa hasil tes
     laboratorium dan tes lapangan terhadap material yang akan digunakan dan
     metode kerja untuk mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan       
                                                                        
     persyaratan.                                                       
  27. Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
     pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam pembangunan konstruksi
     mulai dari tahap pelaksanaan, commisioning hingga selesainya masa  
     pemeliharaan.                                                      
  28. Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di lapangan untuk
     mendapatkan kepastian bahwa semua pekerjaan di lapangan dilaksanakan
     sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen kontrak, pengendalian, sebab-
                                                                        
     sebab yang akan menimbulkan keterlambatan, termasuk melengkapi data-
     data curah hujan dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan data lainnya yang
     dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan.          
  29. Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi tugas dalam    
     bertindak atas klaim terhadap kontrak, perselisihan, penambahan lingkup
                                                                        
     pekerjaan kontrak dan perubahan-perubahan lain di luar lingkup pekerjaan
     yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.                              
  30. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres pekerjaan dan
     volume terpasang yang diajukan oleh kontraktor. Memeriksa spesifikasi teknis
                                                                        
     material sebelum dan sesudah terpasang baik per item ataupun per sistem
     yang telah terpasang serta memastikan seluruh sistem seluruh sistem bekerja
     dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis baik kualitas maupun
     kuantitasnya.                                                      
  31. Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam pemeriksaan rutin dan  
                                                                        
     pemeriksaan dalam rangka test commissioning serta sertifikasi oleh Pihak
     Regulator serta memberikan penjelasan jika diperlukan.             
  32. Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap, semua jaminan
     yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang tercantum di dalam Dokumen
                                                                        
     Kontrak, untuk material dan peralatan yang digunakan.              
  33. Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan meliputi dokumen test
     material, dokumen data pengukuran, laporan harian, laporan mingguan,
     laporan bulan, risalah rapat mingguan dan rapat koordinasi, shop drawing, as
     built drawing, Sistem Operasi Prosedur dan buku manual peralatan dan
                                                                        
     laporan – laporan lain dari kontraktor pelaksana mulai tahap pelaksanaan
     sampai dengan tahap serah terima pekerjaan pertama dan serah terima
     pekerjaan kedua.                                                   
  34. Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality assurance)   
                                                                        
     pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai dengan Final Hand Over (FHO).
  35. Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca Pembangunan Embung    
     Bambu Hitam dan Embung Batu Bangkong, meliputi audit hasil pekerjaan
     setelah serah terima hasil pekerjaan.                              
B. Tahap Pemeliharaan                                                   
                                                                        
  1. Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal berlakunya
     Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I), Konsultan Pengawas bersama
     Kontraktor bertugas sebagai berikut :                              
  2. Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara berkesinambungan.  
                                                                        
  3. Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian yang cacat dan 
     kurang sempurna dalam pelaksanaannya.                              
  4. Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan hasil pekerjaannya
     serta fasilitas pendukungnya.                                      
  5. Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan prasarana lainnya
     akibat pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.                    
  6. Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap fasilitas sesuai
     dengan prosedur pemeliharaan kepada Pemberi Tugas.                 
                                                                        
  7. Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
     rekomendasi.
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan