Perbaikan Dan Pemeliharaan Gedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060212000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Serta Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,615,920,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,613,340,702
Winner (Pemenang): PT Adonia Putri Mandiri
NPWP: 731019634009000
RUP Code: 53613457
Work Location: Jl. Rawasari Selatan No. 9 Cempaka Putih, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 13
Applicants
Reason
0725694020009000-PT. TUAKARTA DAYA CIPTA tidak menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan ( AHSPK ) beserta bukti dukung yang lengkap sesuai dengan Mata Pembayaran Utama (MPU) yang di buat PPK. Sehingga PT. TUAKARTA DAYA CIPTA tidak memenuhi Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH ).
0012184487831000-Tidak hadir tidak hadir verifikasi
0731019634009000--
0210121489418000--
0700767767009000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0814605010816000--
0923323489912000--
PT Rapha Falita Mora
05*2**3****31**0--
0032663163323000--
0905181277009000--
0823831573807000--
0943588806008000--
Attachment
i                                       
                        DAFTAR     ISI                                 
                                                                       
                                                                       
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................... 1
 A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI .................................................. 3
 A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN................... 8
 A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN .................................................................... 10
                                                                       
 A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA 11
    A.4.1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN ........................................................ 11
    A.4.2 PEKERJAAN BETON .............................................................................................. 21
                                                                       
    A.4.3 PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT ..................................................................... 49
    A.4.4 PEKERJAAN DINDING .......................................................................................... 55
                                                                       
    A.4.5 PEKERJAAN PERKERASAN DAN PENUTUP LANTAI ........................................ 65
                                                                       
    A.4.6 PEKERJAAN PLAFOND .......................................................................................... 78
    A.4.7 PEKERJAAN FINISHING ....................................................................................... 83
                                                                       
    A.4.8 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ...................................................... 87
    A.4.9 PEKERJAAN CERMIN, KACA, DAN SEALANT .................................................... 99
                                                                       
    A.4.10 PEKERJAAN SANITAIR ....................................................................................... 104
    A.4.11 PEKERJAAN TOILET CUBICLE........................................................................... 107
                                                                       
    A.4.12 PEKERJAAN RAILLING ........................................................................................ 109
                                                                       
    A.4.13 PEKERJAAN ATAP ................................................................................................ 110
    A.4.14 PEKERJAAN SKYLIGHT ....................................................................................... 111
                                                                       
    A.4.15 PEKERJAAN PEMBERSIHAN .............................................................................. 113
    A.4.16 PEKERJAAN LAIN-LAIN ...................................................................................... 113
                                                                       
   A.5 SPESIFIKASI INSTALASI SISTEM ELEKTRIKAL ........................................... 113
    A.5.1 Peraturan dan Acuan.......................................................................................... 113
                                                                       
    A.5.2 Gambar-Gambar .................................................................................................. 114
    A.5.3 Koordinasi ............................................................................................................. 115
                                                                       
    A.5.4 Daftar Bahan dan Contoh ................................................................................. 115
    A.5.5 Testing Dan Commisioning ............................................................................... 117
                                                                       
    A.5.6 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 118
    A.5.7 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 119
                                                                       
    A.5.8 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 120
                                                                       
    A.5.9 Laporan-Laporan ................................................................................................. 120
    A.5.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 121
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               ii                                      
    A.5.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 121
    A.5.12 Perizinan................................................................................................................ 121
                                                                       
    A.5.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 122
    A.5.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 122
                                                                       
    A.5.15 Rapat Lapangan .................................................................................................. 122
                                                                       
   A.6 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA ............................................... 127
    A.6.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 127
    A.6.2 Lingkup Pekerjaan Data .................................................................................... 128
                                                                       
    A.6.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 129
    A.6.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 130
                                                                       
    A.6.5 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 135
                                                                       
    A.6.6 Pengujian .............................................................................................................. 139
    A.6.7 Produk ................................................................................................................... 139
                                                                       
    A.6.8 Spesifikasi Instalasi Telepon ............................................................................. 139
    A.6.9 Spesifikasi Instalasi Jaringan Data .................................................................. 140
                                                                       
   A.7 INSTALASI SISTEM FIRE ALARM ............................................................... 144
    A.7.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 144
                                                                       
    A.7.2 Lingkup Pekerjaan Fire Alarm .......................................................................... 145
    A.7.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 146
                                                                       
    A.7.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 147
    A.7.5 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm ........................................................................ 155
                                                                       
    A.7.6 Kotak Hubung Bagi (Junction Box) ................................................................. 159
    A.7.7 Conduit .................................................................................................................. 159
                                                                       
    A.7.8 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 159
                                                                       
    A.7.9 Kabel Tray / Trunking dan Kabel Ladder ....................................................... 160
    A.7.10 Pengujian .............................................................................................................. 160
                                                                       
    A.7.11 Jaminan dan Masa Pemeliharaan .................................................................... 161
    A.7.12 P r o d u k ............................................................................................................. 161
                                                                       
    A.7.13 Spesifikasi Instalasi Fire Alarm ........................................................................ 161
                                                                       
   A.8 INSTALASI SISTEM CCTV ......................................................................... 167
    A.8.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 167
    A.8.2 Lingkup Pekerjaan CCTV ................................................................................... 168
                                                                       
    A.8.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 169
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               iii                                     
    A.8.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 169
    A.8.5 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................ 174
                                                                       
    A.8.6 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 174
    A.8.7 Pengujian .............................................................................................................. 175
                                                                       
    A.8.8 Jaminan dan Masa Pemeliharaan .................................................................... 176
                                                                       
    A.8.9 P r o d u k ............................................................................................................. 176
    A.8.10 Spesifikasi Instalasi IP CCTV ............................................................................ 176
                                                                       
   A.9 PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH. ................... 179
    A.9.1 Persyaratan Teknis ............................................................................................. 179
    A.9.2 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 180
                                                                       
    A.9.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 181
                                                                       
    A.9.4 Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan ....................................... 181
    A.9.5 Pemasangan Instalasi dan Peralatan.............................................................. 185
                                                                       
    A.9.6 Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 187
    A.9.7 Pekerjaan Testing Dan Commisioning ............................................................ 188
                                                                       
    A.9.8 Referensi Produk ................................................................................................. 189
                                                                       
   A.10 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING............................................................. 189
    A.10.1 Umum .................................................................................................................... 189
    A.10.2 Uraian Pekerjaan ................................................................................................. 189
                                                                       
    A.10.3 Gambar Kerja ....................................................................................................... 189
    A.10.4 Gambar Instalasi Terpasang ............................................................................ 190
                                                                       
   A.11 SPESIFIKASI PERALATAN ....................................................................... 190
    A.11.1 Umum .................................................................................................................... 190
                                                                       
    A.11.2 Spesifikasi Bahan Perpipaan ............................................................................. 191
    A.11.3 Spesifikasi Peralatan ........................................................................................... 193
                                                                       
    A.11.4 Persyaratan Pemasangan .................................................................................. 195
    A.11.5 Pengujian .............................................................................................................. 200
                                                                       
    A.11.6 Pengecatan ........................................................................................................... 201
    A.11.7 Label Katup (Valve Tag) .................................................................................... 202
                                                                       
   A.12 SISTEM AIR BERSIH ............................................................................... 202
    A.12.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 202
                                                                       
    A.12.2 Tangki Air Bawah ................................................................................................ 202
    A.12.3 Tangki Air Atas .................................................................................................... 203
                                                                       
    A.12.4 Pompa Transfer ................................................................................................... 203
                                                                       
                                                                       
                               iv                                      
    A.12.5 Booster Pump ...................................................................................................... 204
    A.12.6 Spesifikasi Air Bersih .......................................................................................... 205
                                                                       
   A.13 SISTEM AIR LIMBAH .............................................................................. 208
    A.13.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 208
                                                                       
    A.13.2 Perpipaan .............................................................................................................. 208
    A.13.3 Sumur Periksa ...................................................................................................... 209
                                                                       
    A.13.4 Manhole ................................................................................................................. 209
    A.13.5 Floor Drain ............................................................................................................ 209
                                                                       
    A.13.6 Floor Clean Out.................................................................................................... 210
    A.13.7 Roof Drain ............................................................................................................. 210
                                                                       
    A.13.8 Produk ................................................................................................................... 210
                                                                       
    A.13.9 Testing Form ........................................................................................................ 210
    A.13.10 Spesifikasi Bahan Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan ................................ 211
                                                                       
   A.14 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN .............................................................. 212
    A.14.1 PERATURAN UMUM .................................................................................................. 212
    A.14.2 Koordinasi ............................................................................................................. 214
                                                                       
    A.14.3 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................................. 215
                                                                       
    A.14.4 Testing dan Commissioning .............................................................................. 216
    A.14.5 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 218
                                                                       
    A.14.6 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 218
    A.14.7 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 220
                                                                       
    A.14.8 Laporan-laporan .................................................................................................. 220
    A.14.9 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 221
                                                                       
    A.14.10 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 221
                                                                       
    A.14.11 Ijin-ijin ................................................................................................................... 221
    A.14.12 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 221
                                                                       
    A.14.13 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 221
    A.14.14 Rapat Lapangan .................................................................................................. 222
                                                                       
   A.15 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN .............................................................. 222
    A.15.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 222
                                                                       
    A.15.2 Pemadam Api Ringan (PAR / PFE) .................................................................. 223
    A.15.3 Persyaratan Pemasangan .................................................................................. 223
                                                                       
    A.15.4 Pengecatan ........................................................................................................... 225
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               v                                       
    A.15.5 Testing dan Commissioning .............................................................................. 226
    A.15.6 Label Katup (Valve Tag) .................................................................................... 226
                                                                       
    A.15.7 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING ............................................................... 227
    A.15.8 TESTING FORM ................................................................................................... 228
                                                                       
    A.15.9 PRODUK ................................................................................................................ 228
                                                                       
   A.16 SISTEM TATA UDARA ............................................................................. 229
    A.16.1 Peraturan Umum ................................................................................................. 229
    A.16.2 Ketentuan Umum Sistem Air Conditioning .................................................... 236
                                                                       
    A.16.3 Persyaratan Teknis Peralatan dan Instalansi ................................................ 240
   A.17 SISTEM PLAMBING .................................................................................... 268
                                                                       
    A.17.1 Peraturan dan Acuan.......................................................................................... 268
    A.17.2 Gambar-gambar .................................................................................................. 270
                                                                       
    A.17.3 Koordinasi ............................................................................................................. 270
    A.17.4 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................................. 271
                                                                       
    A.17.5 Testing dan Commissioning .............................................................................. 272
    A.17.6 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 274
                                                                       
    A.17.7 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 275
                                                                       
    A.17.8 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 276
    A.17.9 Laporan-laporan .................................................................................................. 276
                                                                       
    A.17.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 276
    A.17.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 277
                                                                       
    A.17.12 Ijin-ijin ................................................................................................................... 277
    A.17.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 277
                                                                       
    A.17.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 277
                                                                       
    A.17.15 Rapat Lapangan .................................................................................................. 278
   A.18 SPESIFIKASI PEKERJAAN INSTALANSI ..................................................... 278
 B. SPESIFIKASI LAINNYA ................................................................................... 300
   B.1 STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA .......................... 300
   B.2 SUMBER PENDANAAN .............................................................................. 301
                                                                       
   B.3 RUANG LINGKUP ..................................................................................... 302
   B.4 STANDAR TEKNIS .................................................................................... 302
   B.5 LOKASI PEKERJAAN ................................................................................. 307
   B.6 PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA ..................................................... 308
   B.7 METODE PENGADAAN .............................................................................. 310
   B.8 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR (Terlampir) ......................................... 310
   B.9 KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN .................................................. 310
 C. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN .............................................................. 311
                                                                       
                                                                       
                               vi                                      
                  DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                       
                                                                       
    Paket       : Rehabiliasti Gedung Pusbanglat PPAPP serta KB Prov. DKI
    Pekerjaan     Jakarta                                              
    Program     : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN        
                  DAERAH PROVINSI                                      
                                                                       
    Kegiatan    : 2.14.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
                  Urusan Pemerintahan Daerah                           
    Kode        : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan Bangunan      
                                                                       
    Rekening      Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan         
                  Gedung Kantor                                        
    KODE SIRUP  : 53613457                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                       
        Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
                                                                       
    Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (Puslatbang PPAPP serta KB)
    Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu unit pelaksana di bawah Dinas PPAPP
    Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas membantu Dinas PPAPP     
    menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan pemberdayaan perempuan,
    perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
                                                                       
        Puslatbang PPAPP serta KB melaksanakan pelatihan di bidang pemberdayaan
    perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga
    berencana baik secara daring dan mayoritas luring sehingga membutuhkan sarana
    dan prasana yang mendukung pelaksanaan pelatihan.                  
                                                                       
        Kondisi eksisting Gedung Puslatbang PPAPP serta KB membutuhkan 
                                                                       
    perbaikan pada beberapa bagian arsitektural Gedung dan sarana prasarana
    pendukung seperti perbaikan pada atap yang bocor dan keropos, plafon dalam
    kondisi kurang baik, plumbing atau pengairan toilet yang bocor sehingga
    merembes ke bagian tembok, pencahayaan yang kurang baik, dan beberapa
                                                                       
    kerusakan ringan sampai sedang lainnya yang membutuhkan perbaikan segera.
    Hal tersebut seringkali menyebabkan penilaian pelaksanaan pelatihan di
    Puslatbang PPAPP serta KB kurang baik karena tidak baiknya kondisi sarana dan
    prasarana pendukung yang ada dan juga menghambat pekerjaan dan pelaksanaan
                                                                       
    kegiatan.                                                          
                                                                       
        Sekaitan dengan hal tersebut di atas, Puslatbang PPAPP serta KB melakukan
    permohonan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI
    Jakarta untuk dilakukan peninjauan lapangan atas kerusakan yang terjadi sehingga
    dapat dibuatkan rekomendasi teknis untuk dilakukan perbaikan dan renovasi yang
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    diperlukan. Dan berdasarkan visitasi dan penilaian kelaikan tersebut diterbitkanlah
    Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor
    e-1271/KR.03.05 tanggal 24 Juni 2025 perihal Pertimbangan Teknis Kelaikan
    Bangunan Gedung Kantor UPT Pusat Pelatihan dan Pengembangan        
                                                                       
    Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga
    Berencana dengan hasil bahwa kerusakan bangunan Gedung Kantor Puslatbang
    PPAPP serta KB termasuk Tingkat kerusakan sedang dan direkomendasikan agar
    dianggarkan kegiatan perbaikan terhadap kerusakan tersebut.        
                                                                       
        Pada tahun 2024, telah dilaksanakan kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan
                                                                       
    X-1 Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB dan di tahun 2025 ini
    akan dilaksanakan pekerjaan fisik Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP
    serta KB sesuai dengan Desain Arsitektural, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan
    Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun. Adapun Ruang Lingkup
                                                                       
    Pekerjaan sebagai berikut:                                         
    1) Pekerjaan Persiapan;                                            
    2) Pekerjaan Penerapan SMKK Konstruksi;                            
    3) Pekerjaan Arsitektur;                                           
                                                                       
       1. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 1                              
         a) Pekerjaan Toliet Umum Lantai – 1                           
         b) Pekerjaan Finishing Lantai – 1                             
         c) Pekerjaan Lobby baru dan Canopy                            
       2. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 2                              
                                                                       
         a) Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek                
       3. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 3                              
         a) Pekerjaan Finishing Lantai – 3                             
         b) Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek                
                                                                       
       4. Pekerjaan Perbaikan Bocoran Atap                             
    4) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik;                 
       1. Pekerjaan Plumbing                                           
       2. Pekerjaan Pemadam Kebakaran                                  
       3. Pekerjaan Ventilasi Mekanis dan Tata Udara                   
                                                                       
       4. Pekerjaan Elektrikal;                                        
       5. Pekerjaan Elektronik.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                         
        Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai
        berikut :                                                      
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                                                                       
         I   Pekerjaan Struktur                                        
             1. Struktur                                               
                A. Besi Tulangan - Tulangan ulir ( Deformed) BJTD 40 , 
                                  Fy=400 Mpa                           
                                                                       
                                - Tulangan Polos ( plain) BJTD 24 ,    
                                  fy=240 Mpa                           
                              - Merk   : Standard SNI 2487 - 2019      
                B. Semen Portland - Tipe : 1 to SNI 15-2049-2004-      
                                         atau ASTM C 150               
                              - Merk   : Tiga roda                     
                                                                       
                C. Fly Ash    - Tipe   : Class F to ASTM C 168         
                              - Merk   : Suralaya                      
                D. Superplasticizer - Material : per ASTM C 494        
                                                                       
                              - Tipe   : F and G                       
                              - Bahan  : Sikament 163 or 520,          
                                                                       
                                Mutu     Conplast      SP430,          
                                         Superplastet F                
                              - Merk   : Sika                          
                E. Retarder   - Material : to ASTM C 494               
                              - Tipe   : B and D                       
                                                                       
                              - Bahan  : Sika-Retarde, Conplast        
                                Mutu     RP264M, Delvostabilizer       
                              - Merk   : Sika                          
                F. Release Agent - Bahan : Sika-Form-Oil ISD, Reebol,  
                                Mutu     Rheofinish 200                
                              - Merk   : Sika                          
                                                                       
                G. Bonding Agent - Bahan : Sikabond NV, Nitobond       
                                Mutu     PVA, Rheomix 157              
                              - Merk   : Sika                          
                H. Concrete Repair - Bahan : cement-based polymer      
                                Mutu     modified, Sikatop 121,        
                                         Barra 80                      
                                                                       
                              - Merk   : Sika                          
                I. Chemical   - Material : epoxy adhesive injection    
                  Anchor                 system                        
                              - Bahan  : HIT HY 150                    
                                Mutu                                   
                              - Merk   : Hilti                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                J. Material Baja - Material : Muru baja BJ37           
                                                                       
                              - Tipe   : -  Fy=420 Mpa                 
                                         -  Fu=370 Mpa                 
                              - Merk   : Standard SNI 2487 - 2019      
                                                                       
         II  Arsitektur                                                
                                                                       
             1. Dinding/Partisi                                        
                 A. Bata Ringan - Tipe : SNI Uk. 10 x 20 x 60cm        
                              - Merk   : Celcon                        
                 B. Plesteran - Material : Ukuran pack   dan           
                                         spesifikasi standar yang      
                                         terdapat di pasaran           
                                                                       
                              - Bahan  : SNI                           
                                Mutu                                   
                              - Merk   : Tiga Roda                     
                 C. Acian     - Material : Ukuran pack   dan           
                                         spesifikasi standar yang      
                                         terdapat di pasaran           
                                                                       
                              - Bahan  : SNI                           
                                Mutu                                   
                              - Merk   : Tiga Roda                     
                 D. Perekat   - Material : - Semen instan              
                                         - Ukuran  pack  dan           
                                          spesifikasi standar yang     
                                          terdapat di pasaran          
                                                                       
                              - Bahan  : SNI                           
                                Mutu                                   
                              - Merk   : Mortar Utama                  
                 E. Homogeneous - Material : - Uk. 30 x 60 cm, 10 x 60 
                   Tile                   cm                           
                                         - Polished                    
                                         - Ketebalan minimum : 8       
                                                                       
                                          mm                           
                                         - Bahan perekat Semen         
                                          PC/ Instan                   
                              - Merk   : Granito                       
                 F. Gypsum Board - Material : - Ketebalan 12mm         
                                         - Rangka hollow               
                                                                       
                              - Merk   : Jayaboard                     
                 G. HPL       - Material : - Lembaran dengan           
                                          material vinyl atau pvc      
                                          dengan tampilan seperti      
                                          kayu                         
                                                                       
                                                                       
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                                         - Menggunakan   lem           
                                                                       
                                          dengan daya rekat tinggi     
                                          yang tahan terhadap air,     
                                          lembab, dan panas            
                               - Merk  : Taco                          
                                                                       
             2. Finishing Lantai                                       
                 A. Homogeneous - Material : - Uk. 80 x 80 cm Polished 
                   Tile                   (Lantai)                     
                                         - Uk. 30  x  30  cm           
                                                                       
                                          Unpolished   (Lantai         
                                          Toilet)                      
                                         - Ketebalan minimum : 8       
                                          mm                           
                                         - Bahan perekat Semen         
                                          PC/ Instan                   
                              - Merk   : Granito                       
                 B. Floor Hardener - Material : 5 – 7 Kg/ m2 (ramp     
                                         difabel)                      
                                                                       
                              - Merk   : Sika                          
                 C. Waterproofing - Material : Coating                 
                              - Merk   : Sika                          
                                                                       
             3. Plafond                                                
                A. Rangka     - Material : Galvalum hollow Uk. 40 x    
                                                                       
                   plafond               40mm; 40x20mm; Tebal          
                                         0.4mm                         
                              - Merk   : Kanuf                         
                B. Panel Gypsum - Material : - Ukuran 1200 x 2400mm    
                   Board                 - Tebal 9mm                   
                                         - Fin. Cat (Sertifikasi       
                                                                       
                                          Green Label, Sertifikasi     
                                          TKDN, Bebas asbestos,        
                                          Kandungan     TVOC           
                                          rendah, Non radioactive      
                                          material)                    
                              - Merk   : Jayaboard                     
                C. Alumunium  - Tipe   : - Tebal 1.1 mm                
                                                                       
                   Louvers                                             
                              - Merk   : Alexindo                      
                                                                       
              4. Pintu dan Jendela                                     
                A. Pintu Kayu - Tipe   : Teakwood, Solidwood           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                              - Merk   : Kayu Kamper Kelas I           
                                                                       
                B. Jendela Kaca - - Material : Frame alumunium 4"      
                   Eksterios             powder coating                
                                         Aksesoris                     
                              - Merk   : Alexindo                      
                              - Material : Clear Glass t=8mm Single    
                                                                       
                                         Glass + Stiker Sunblast       
                              - Merk   : Asahimas                      
                C. Pintu  Kaca - Material : Frame alumunium 4"         
                   Frame                 powder coating                
                   Alumunium                                           
                              - Tipe   : Aksesoris                     
                                                                       
                              - Merk   : Alexindo                      
                              - Material : Daun pintu casement         
                                         alumunium 3" powder           
                                         coating putih                 
                                         Kaca clear glass 6mm +        
                                         stiker sunblast               
                                                                       
                              - Merk     Asahimas                      
                D. Pintu Besi - Material : - Kusen besi hollow         
                                          galvanis 100x50x2 mm         
                                         - Daun pintu t=40mm;          
                                          tebal plat 1,5mm             
                                         - Lapis zinc chromate fin.    
                                          Cat besi                     
                                                                       
                              - Tipe   : Aksesoris                     
                              - Merk   : Lion                          
                E. Jalusi/    - Material : - Jalusi rangka besi strip  
                   Bovenlight             plat 40x3mm; ipa             
                              - Merk   : Alexindo                      
                              - Material : Kaca es t=6mm               
                                                                       
                              - Merk   : Asahimas                      
                F. Aksesoris pintu - Material : - Handle, Hinge / engsel,
                   dan jendela            Cylinder / pengunci,         
                                          Lock case                    
                                         - Door  closer, door          
                                          stopper dan aksesoris        
                                          lainnya      sesuai          
                                                                       
                                          kebutuhan                    
                                         - Engsel frisction sesuai     
                                          dengan beban jendela         
                                         - Rambuncis                   
                              - Merk   : Dekkson                       
                                                                       
                                                                       
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
                                                                       
                                                                       
              5. Sanitair                                              
                A. Closet Duduk - Tipe : Tipe CW638J / SW638JP         
                              - Merk   : Toto                          
                B. Closet Duduk - Tipe : Tipe C704L / SW784JP          
                   Difabel                                             
                                                                       
                              - Merk   : Toto                          
                C. Jet Washer - Tipe   : Tipe TB19CSN                  
                              - Merk   : Toto                          
                D. Wastafel Meja - Tipe : Tipe LW521V1A                
                              - Merk   : Toto                          
                E. Wastafel   - Tipe   : Tipe LW103JT1                 
                                                                       
                   Difabel                                             
                              - Merk   : Toto                          
                F. Kran Wastafel - Tipe : Tipe TX111LRYR               
                              - Merk   : Toto                          
                G. Kran Difabel - Tipe : Tipe T205QN                   
                                                                       
                              - Merk   : Toto                          
                H. Urinoir    - Tipe   : Tipe U58JM                    
                              - Merk   : Toto                          
                I. Sekat Urinoir - Tipe : Tipe A100                    
                              - Merk   : Toto                          
                J. Shower Set - Tipe   : Tipe TX423SZ                  
                                                                       
                              - Merk   : Toto                          
                K. Tissue Holder - Tipe : Tipe TX 702ESV1              
                              - Merk   : Toto                          
                L. Robe Holder - Tipe  : Tipe TX704AJ                  
                              - Merk   : Toto                          
                                                                       
                M. Floor Drain - Tipe  : Tipe TX1DB                    
                              - Merk   : Toto                          
                N. Grab    bar - Tipe  : Tipe TX3A2                    
                   difabel                                             
                              - Merk   : Toto                          
                O. Cubicle  + - Material : terbuat dari bahan          
                                                                       
                   Aksesoris             Phenolic dan difinishing      
                                         dengan  dengan   cat          
                                         Polyurethan                   
                              - Merk   : Frantico                      
                P. Kaca cermin - Material : Clear Float glass, tebal 6 
                                         mm                            
                                                                       
                              - Merk   : Asahimas                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         NO   ITEM PEKERJAAN            SPESIFIKASI                    
              6. Bahan Cat                                             
                                                                       
                A. Wall Sealer - Merk  : Dulux ICI                     
                B. Cat Emulsion - Merk : Dulux ICI                     
                C. Cat Besi   - Merk   : Dulux ICI                     
                D. Zinc Chromate - Merk : Nippon                       
                                                                       
                                                                       
              7. Lain-Lain    -                                        
                A. Railing    - Material : - Hand railing & tiang pipa 
                   Tangga/Ramp            besi Galvanis dia. 3”        
                   Difabel               - Rangka pembagi (tegak)      
                                          pipa besi Galvanis dia. 2”   
                                         - Lapis Zinc Chromate fin.    
                                          Cat Besi alkid base          
                                                                       
                              - Merk   : Bakrie pipe                   
                B. Alumunium  - Material : - Tebal: 4 mm (0,5 + 3 +    
                  Composite               0,5)                         
                  Panel                  - Berat: 5 - 6 kg / m2        
                                         - Bending strength: 45 - 60   
                                          kg / 5mm                     
                                         - Heat deformation: 200       
                                          derajat celcius              
                                         - Sound insulation: 24- 39    
                                          dB                           
                                         - Warna: lihat gambar /       
                                          sesuai approval              
                                                                       
                                         - Alumunium     skin          
                                          sthickness: 0,5 mm           
                                         - Alumunium alloy: 5005       
                                         - Coating type: PVDF          
                                          setara PPG, Dupont,          
                                          Lumiflon                     
                              - Merk   : Seven                         
                                                                       
                                                                       
     A.2 SPESIFIKASI PERALATAN   KONTRUKSI   DAN   PERALATAN           
        BANGUNAN                                                       
           Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                       
             a. Strainer                                               
               Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast
               iron atau bronze dengan tekanan sesuai dengan flange atau
               tapping ke sambungan pipa dan di desain untuk menghalau 
                                                                       
               kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa sehingga
               untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa 
               melepaskan pipa utama. Strainer basket screens harus terbuat
                                                                       
                                                                       
               dari nickel, stainless steel, copper atau brass dengan tekanan yang
               cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat   
               tekanan tiba-tiba.                                      
               Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut:
                                                                       
                 Instalasi    Ukuran      Lubang Strainer              
                 Air bersih Air s.d 125 mm mm                          
                                                                       
                 bersih                                                
                              s.d 150 mm  3.2 mm                       
                                                                       
             b. Pressure Gauge                                         
               Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm           
                                                                       
               Scale range = 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja              
               Akurasi    = 1.5%                                       
                                                                       
                                                                       
               Material:                                               
                                                                       
               Tube            = brass                                 
               Sucket          = brass                                 
               Suncing element = bour don                              
                                                                       
               Casing          = chrome plated steel                   
               Movement        = brass                                 
               Pointer         = steel                                 
                                                                       
               Window          = glass                                 
             c. Pressure Reducing Valve                                
               Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke
                                                                       
               tekanan yang lebih rendah disisi outlet dengan tekanan konstan
               1,5 kg/cm2 meskipun tekanan inlet berubah-ubah. Menggunakan
               bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy atau bronze, 316
               stainless steel seat ring. Sistem control tekanan menggunakan
               pilot operated, tipe diapraghma. Dilengkapi dengan bypass valve,
               pressure gauge inlet dan outlet dan orifice.            
             d. Flexible Joint                                         
                                                                       
               Flexible joint menggunakan tipe double spare dengan bahan
               terbuat dari karet EPDM dengan flange mild steel.       
            e. Float Valve                                             
               Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve seat
                                                                       
               terbuat dari bahan stainless steel. Float terbuat dari bahan
               polyethylene.                                           
            f. Automatic Air Vent                                      
               Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze
               dan seat syntetic rubber. Float terbuat dari polypropylene.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            g. Water Meter                                             
               Water meter menggunakan tipe rotary vane dry dial magnet drive,
               dengan konstruksi anti magnetic. Water meter harus bisa 
               dipasang secara vertical dengan error limit -5% s.d +2%.
               Kapasitas registrasi 99999 m3 dengan minimum pencatatan 0.1
               liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instalasi terkait
               dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve, union joint,
                                                                       
               ball valve dan anti return valve.                       
            h. Anti Water Hammer                                       
              Anti water hammer set terdiri dari:                      
                                                                       
              1) Water hammer eliminator, terbuat dari bronze.         
              2) Check valve terbuat dari ductile iron.                
              3) Ball valve terbuat dari bronze.                       
                                                                       
              4) Slip on flange terbuat dari stinless steel            
              5) Strainer                                              
                                                                       
                                                                       
      A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                  
           Waktu pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu selama 3 bulan atau 90
                                                                       
         (sembilan puluh) hari kalender sesuai justifikasi Konsultan Perencana.
         Pelaksanaan kegiatan konstruksi oleh penyedia jasa dimulai sejak
         dikeluarkan SPMK. Dengan jadwal sebagai berikut:              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           Tabel: Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
                 Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi DKI Jakarta        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN /         
          METODE KERJA                                                 
          A.4.1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN                       
                                                                       
                URAIAN UMUM                                            
                  Pelaksanaan Pekerjaan meliputi penyediaan bahan-bahan,
                  tenaga kerja dan peralatan serta mengerjakan seluruhnya
                                                                       
                  yang dinyatakan pada spesifikasi Teknik ini dan dilaksanakan
                  sebagaimana mestinya, agar mendapat penyelesaian dan 
                  hasil akhir yang baik sesuai dengan yang disyaratkan dalam
                  spesifikasi teknis.                                  
                  Pekerjaan harus dikerjakan dan diserahkan oleh Kontraktor
                                                                       
                  hingga selesai dan memuaskan owner dan Konsultan     
                  Pengawas.                                            
                  Dalam hal ini termasuk menyingkirkan bahan dan sisa  
                  bongkaran yang tidak dipergunakan lagi keluar lokasi.
                                                                       
                LINGKUP PEKERJAAN                                      
                  Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi struktur bawah
                  dan struktur atas.                                   
                                                                       
                  Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor     
                  diwajibkan menyediakan alat kerja, material dan bahan lain
                  yang dibutuhkan, agar pekerjaan berjalan secara sempurna
                  dan efisien, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.
                                                                       
                  Pekerjaan persiapan lain harus disiapkan dan dilaksanakan
                  adalah pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik, Sumber Air dan
                  Perlindungan tertentu terhadap milik umum dan owner  
                  pengukuran ulang ketinggian site serta hal-hal lain yang lazim
                  dibutuhkan untuk pekerjaan sipil.                    
                                                                       
                  Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang     
                  diperlukan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan,
                  kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan         
                                                                       
                  Kontraktor harus mengadakan pengurugan terhadap lahan/
                  lokasi pekerjaan sesuai gambar dan petunjuk Owner dan
                  Konsultan Pengawas dengan bahan/ material yang       
                  sumbernya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                  owner                                                
                                                                       
                  Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala macam
                  tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, semak-semak, sampah-   
                  sampah, akar-akaran, genangan air dan lain sebagainya yang
                  dapat mengganggu  terhadap kelancaran pekerjaan      
                  berikutnya                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Kontraktor diharuskan memperhatikan lingkungan proyek dan
                  masyarakat sekelilingnya agar jangan sampai terganggu
                  Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus menghubungi
                  terlebih dahulu owner setempat termasuk keperluan untuk
                                                                       
                  menyelesaikan segala bentuk perijinan.               
                 Sebelum  memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan      
                  mempelajari secara seksama Gambar Kerja, Rencana Kerja
                  dan Syarat (Spesifikasi Teknik) serta menyiapkan gambar
                                                                       
                  kerja (shop drawing) yang harus disetujui oleh Pengawas atau
                  owner.                                               
                   Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas
                  atau owner setempat bila terdapat perbedaan ukuran pada
                  gambar kerja maupun pada bestek tertulis, untuk      
                                                                       
                  mendapatkan suatu keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali
                  Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan ukuran tersebut
                  seperti yang dimaksud diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor
                  dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya 
                  Kontraktor tersebut.                                 
                                                                       
                  Segala akibat dan biaya yang ditimbulkan pada item tersebut
                  diatas akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.       
                PAPAN NAMA PROYEK                                      
                                                                       
                  Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat 
                  lokasi proyek dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat
                  umum.                                                
                                                                       
                  Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat     
                  dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah
                  mendapat persetujuan Konsultan Pengawas              
                  Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian
                  (sesuai Perda setempat)                              
                                                                       
                PEKERJAAN   PEMAGARAN     SEMENTARA    LOKASI          
                PEKERJAAN                                              
                                                                       
                  Kontraktor wajib memasang pagar sementara disekeliling
                  lokasi proyek.                                       
                  Pemagaran dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan 
                  proyek dan dicabut kembali sebelum penyerahan pertama.
                                                                       
                  Pagar proyek dibuat dari seng gelombang BJLS 32 dengan
                  tiang kayu klas kuat IV yang ditanam diatas pondasi batu kali
                  setempat, bentuk dan ukuran pagar proyek direncanakan oleh
                  Kontraktor, selanjutnya diusulkan kepada Pemilik Proyek/
                  Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Batas-batas pemagaran sesuai dengan Gambar Rencana (Site
                  Plan).                                               
                DIREKSI KEET, KANTOR KONTRAKTOR DAN GUDANG DAN         
                BARAK KERJA                                            
                                                                       
                  Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff
                  Konsultan Pengawas staff kontraktor melakukan tugas  
                  dimasing-masing lokasi, yang nantinya kantor tersebut
                  menjadi milik Pemberi Tugas. Biaya pembuatan beserta 
                  perlengkapannya menjadi beban Kontraktor.            
                                                                       
                  Bangunan dimaksud, terdiri dari ruang rapat, ruang   
                  Konsultan, gudang dan Kamar Mandi/ WC, merupakan     
                  bangunan sementara dengan lantai rabat beton diplester,
                  konstruksi rangka kayu, dinding multipleks, penutup atap
                  asbes semen gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya
                                                                       
                  untuk penghawaan dan pencahayaan, sehingga dapat     
                  dipergunakan dengan layak Letak kantor akan ditentukan oleh
                  Konsultan. Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup
                  dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
                                                                       
                  Perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus    
                  disediakan oleh Kontraktor minimal sesuai dengan kelaziman
                  kantor lapangan.                                     
                  Kontraktor wajib merawat peralatan yang dipakai oleh 
                  Konsultan Pengawas dan owner seperti pompa air, telephone
                                                                       
                  serta menanggung biaya perbaikan atas peralatan tersebut.
                  Kontraktor harus membuat barak untuk pekerja yang    
                  menginap dan lokasinya harus dipisahkan cukup jauh dari
                  kantor dan melengkapinya dengan MCK (Mandi Cuci Kakus).
                                                                       
                  Kontraktor diwajibkan membuat saluran/ selokan air untuk
                  mengalirkan air kotor ke septic tank dan genangan air hujan
                  dari lokasi pekerjaan ke saluran utama yang terdekat dengan
                  lokasi pekerjaan.                                    
                                                                       
                  Gudang bahan-bahan serta tempat penimbunan material  
                  harus terlindung seperti pasir, koral, besi beton dan lain-lain
                  dibuat secukupnya dan dapat dikunci. Gudang semen agar
                  lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara, minimal 30 cm
                  diatas permukaan lantai plesteran.                   
                                                                       
                PENGADAAN AIR KERJA DAN AIR MINUM                      
                  Kontraktor harus menyediakan air kerja untuk keperluannya
                  termasuk untuk keperluan Mandi Cuci Kakus (MCK).     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila
                  mungkin didapat dari sumber yang ada ditiap lokasi proyek
                  tersebut antara lain Sumur Pantek, Jet Pump atau Sumur
                  Dalam (Deep Well) dan lain sebagainya.               
                                                                       
                  Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara yang
                  diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan  
                  menutupnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan  
                  membetulkan segala pekerjaan yang terganggu.         
                                                                       
                  Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari
                  saluran induk, lobang penyedot (tap point), reservoir dan
                  lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Lembaga yang
                  bersangkutan (PDAM).                                 
                  Apabila air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus
                                                                       
                  membayar segala ongkos penyambungan, air yang dipakai
                  dan pembongkarannya kembali. Owner dalam hal ini tidak
                  bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan
                  oleh Kontraktor untuk keperluan itu.                 
                                                                       
                  Penyediaan sumber air bersih tersebut harus dapat melayani
                  seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dan Kontraktor lain (Sub
                  Kontraktor) yang terkait pada proyek ini, termasuk keperluan
                  pekerjaan dan buruhnya, selama masa pembangunan proyek.
                  Apabila air tersebut didapat dari hasil pengeboran, maka
                                                                       
                  harus ada test dari instansi yang berwenang untuk menguji
                  kelayakannya sebagai air kerja ataupun sebagai air minum.
                  Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari
                  sumber milik owner.                                  
                                                                       
                PEMBUATAN SALURAN SEMENTARA                            
                  Kontraktor diwajibkan membuat saluran sementara untuk
                  mencegah genangan air pada lokasi pekerjaan dan      
                  mengalirkannya ketempat yang dianggap tidak mengganggu
                                                                       
                  kelancaran pekerjaan dalam lokasi pekerjaan.         
                                                                       
                                                                       
                PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON                       
                  Persiapan                                            
                   a) Tempat bangunan harus dibersihkan dari segala macam
                     tanaman sampai keakar- akarnya sehingga siap untuk
                                                                       
                     pekerjaan penimbunan tanah atau penggalian.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   b) Kontraktor tidak boleh menebang atau merusak pohon-
                     pohon atau pagar hidup didalam lapangan pekerjaan,
                     kecuali yang ada didalam batas-batas tempat bangunan,
                     tempat penggalian atau yang sejenis yang diberi tanda
                     dalam gambar bahwa harus disingkirkan.            
                                                                       
                   c) Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor
                     untuk melakukan penebangan, maka harus mendapatkan
                     izin tertulis dari Konsultan Pengawas dan owner   
                                                                       
                  Jika ada pohon-pohon yang ditebang, kecuali tanaman  
                   ornamen yang dipertahankan, harus dibongkar sampai  
                   kedalaman 30 cm dibawah permukaan lahan setelah     
                   stripping dan permukaan akhir (ditentukan permukaan mana
                   yang lebih rendah) dan bersama- sama dengan seluruh 
                   sampah dengan segala bentuknya harus dibuang keluar 
                   lapangan. Penebangan pohon dilakukan setelah mendapat
                                                                       
                   persetujuan Konsultan Pengawas dan owner            
                  Kerusakan yang terjadi termasuk kerusakan pagar milik orang
                  lain atau milik owner yang diakibatkan pada waktu    
                  pembersihan, harus diperbaiki oleh dan atas biaya Kontraktor.
                                                                       
                  Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala
                  macam tumbuh-tumbuhan, pohon- pohon, semak-semak,    
                  sampah-sampah, akar-akaran dan lain sebagainya yang  
                  mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya. 
                                                                       
                PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN                            
                  Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya     
                  pelaksanaan pekerjaan menurut peil- peil dan ukuran-ukuran
                                                                       
                  yang ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja dan
                  Syarat-syarat (ST).                                  
                  Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi  
                  bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil
                  dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-
                                                                       
                  sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan
                  ditolerir dan Konsultan Pengawas berhak untuk        
                  memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.      
                  Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu 
                                                                       
                  sama lain dalam tiap pekerjaan, dan segera melaporkan
                  kepada Konsultan Pengawas setiap mendapat selisih/   
                  perbedaan- perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
                  pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
                  sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan
                  Pengawas                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran
                  ulang untuk menentukan batas- batas pekerjaan serta garis-
                  garis kemiringan tanah sesuai gambar rencana.        
                  Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat  
                                                                       
                  tentang pembagian lokasi/ areal kerja untuk disetujui
                  Konsultan Pengawas sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
                  berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari
                  Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melakukan       
                  pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus ada patok
                  referensi tetap yang tidak boleh diganggu.           
                                                                       
                  a. Patok utama yang dibuat dari beton ukuran 20x20x70 cm.
                  b. Patok yang lain yang digunakan untuk pembatas site
                     terbuat dari pipa PVC pralon dan diberi tulang besi dengan
                                                                       
                     garis tengah 12 mm, di cor beton 1:3:5 atau beton tumbuk
                     dan diberi tanda koordinat.                       
                  Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib      
                  memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
                                                                       
                  dan owner.                                           
                  Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh   
                  Kontraktor, dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas.
                  Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Konsultan
                  Pengawas yang  dapat digunakan dasar pekerjaan       
                                                                       
                  selanjutnya.                                         
                  Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan,  
                  Kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang
                  dari daerah yang dipatok yang terjadi penyimpangan.  
                                                                       
                  Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda tangan     
                  persetujuan pada satu lembar gambar penyimpangan     
                  tersebut dan mengembalikannya pada Kontraktor, gambar ini
                  merupakan gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan
                  dengan gambar kerja.                                 
                                                                       
                  Apabila terdapat revisi disain, hasil revisi diajukan kembali
                  untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan owner
                                                                       
                  Gambar revisi tersebut dibuat diatas kalkir dengan 3 (tiga)
                  lembar hasil reproduksinya. Ukuran maupun huruf yang 
                  dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
                  yang telah ditetapkan dan dijadikan gambar pelaksanaan
                  sebagai pengganti gambar lama.                       
                                                                       
                  Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya
                  pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan ukuran-ukuran yang
                  telah ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja
                  Syarat (Spesifikasi Teknik).                         
                                                                       
                                                                       
                  Kontraktor diwajibkan memberitahu kepada Konsultan   
                  Pengawas setiap kali akan memulai suatu bagian pekerjaan
                  untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan  
                  ukurannya.                                           
                                                                       
              PEKERJAAN PENGUKURAN  AWAL                               
                  Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank        
                  dilaksanakan setelah pekerjaan perataan dan peninggian
                  tanah selesai dilaksanakan, dan berpedoman pada patok-
                                                                       
                  patok yang telah dipancang terdahulu.                
                  Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan     
                  (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat
                  dari kayu kelas kuat IV, yang tidak berubah oleh cuaca.
                  Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan 
                                                                       
                  sifat datar (water pass).                            
                  Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan
                  tanggung jawab Kontraktor dilaksanakan dengan instrument
                  water pass dan theodolite, lengkap dengan patok-patok yang
                                                                       
                  kuat dari beton.                                     
                  Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum
                  papan dasar pelaksanaan (bouwplank) disetujui Konsultan
                  Pengawas. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan       
                  bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan
                                                                       
                  tanah baik kenyataan maupun garis pengukuran dalam   
                  gambar kerja adalah betul. Jika tidak merasa puas dengan
                  ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus melaporkan
                  secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan selanjutnya
                  akan diselesaikan.                                   
                                                                       
                  Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian
                  pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian-bagian     
                  pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran agar
                  diperhatikan secara khusus.                          
                                                                       
                                                                       
              PEKERJAAN TANAH                                          
                                                                       
                  Pekerjaan Penimbunan Lahan/ Lokasi Pekerjaan         
                   Lingkup Pekerjaan                                   
                                                                       
                   Meliputi : Tenaga kerja, peralatan dan kegiatan-kegiatan
                   yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan-
                   pekerjaan penggalian, pengurugan tanah atau pasir dan
                   pemadatan sesuai dengan yang tercantum dalam ST dan 
                   Gambar Kerja.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Pekerjaan Galian Tanah                              
                   a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai 
                      dengan gambar kerja, dan tanah kelebihannya harus
                      digunakan untuk urugan kembali atau dibuang keluar
                                                                       
                      dari lokasi pekerjaan atas persetujuan Konsultan 
                      Pengawas dan owner                               
                   b. Tanah yang sudah digali dan telah mendapat       
                      persetujuan Konsultan Pengawas harus segera dimulai
                      dengan tahap pekerjaan berikut                   
                                                                       
                   Pekerjaan Urugan/ Timbunan                          
                   a. Material untuk timbunan site/ lokasi terdiri dari material-
                      material yang baik yang sesuai untuk keperluan itu dan
                                                                       
                      disetujui oleh Konsultan Pengawas .              
                   b. Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar site,
                      maka tanah yang diambil harus dari satu sumber dan
                      yang disetujui oleh Konsultan Pengawas           
                                                                       
                   c. Material penimbunan terdiri dari tanah asli dan kering
                      yang didatangkan dengan memenuhi persyaratan     
                      material penimbunan jalan, standard Bina Marga antara
                      lain :                                           
                                                                       
                       Bersih dari bahan organik.                     
                       Memenuhi persyaratan plastisitas.              
                                                                       
                       CBR rendaman laboratorium minimal 5 %.         
                   d. Sebelum pekerjaan penimbunan dimulai, tanah semula
                      yang sudah dibersihkan harus dilakukan pemadatan 
                      terlebih dahulu.                                 
                                                                       
                   Tanah Dasar Dari Macam Material Yang Kurang Baik    
                   owner / Konsultan Pengawas mempunyai wewenang agar  
                   tanah yang kurang baik mutunya digali sampai kedalaman
                                                                       
                   tanah yang dianggap cukup mutunya, sebelum pekerjaan
                   konstruksi timbunan dimulai.                        
                   Penghamparan dan Pemadatan                          
                                                                       
                   a. Dalam pekerjaan penghamparan dan pemadatan,      
                      Kontraktor harus melaksanakannya dengan sistim   
                      pentahapan atau pembagian lokasi per zone. Untuk itu
                      Kontraktor harus menyampaikan rencananya kepada  
                      owner/Konsultan Pengawas untuk disetujui.        
                   Percobaan Pemadatan                                 
                                                                       
                   a. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang         
                      sesungguhnya, Kontraktor harus mengirimkan sample
                      tanah yang akan dipakai dan setelah disetujui    
                                                                       
                                                                       
                      owner/Konsultan Pengawas, kemudian diadakan test 
                      laboratorium untuk mendapatkan nilai kadar air   
                      optimum dan standard penggilasan dengan road roller/
                      walls 8 ton minimal 5 kali lintasan.             
                                                                       
                   b. Tujuan percobaan ini adalah menentukan kadar air 
                      optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah
                      penggilasan dengan kepadatan yang dapat dicapai untuk
                      contoh material urugan tersebut.                 
                                                                       
                   c. Kontraktor harus mengadakan field density test sesuai
                      dengan ASTM D- 1556 (sand cone methode) di lokasi
                      pemadatan yang dilaksanakan. Lokasi tempat test ini
                      akan ditentukan oleh owner/Konsultan Pengawas.   
                      Lapisan pemadatan berikutnya belum dapat         
                                                                       
                      dilaksanakan sebelum field density test dilakukan.
                      Semua biaya laboratorium/ test adalah tanggung jawab
                      Kontraktor.                                      
                                                                       
                   Kepadatan Yang Harus Dicapai Untuk Konstruksi Urugan
                   Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi urugan
                   adalah sebagai berikut :                            
                   Tiap lapisan tanah setinggi 30cm harus dipadatkan sampai
                                                                       
                   95 % dari kepadatan kering maksimum yang dipakai dengan
                   test sand cone.                                     
                   Kadar Air                                           
                    a. Material urugan yang tidak mengandung air yang cukup
                      untuk mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus 
                      ditambah air dengan alat penyemprot dan dicampur 
                                                                       
                      sampai kadar air lebih tinggi dari seharusnya, tidak
                      boleh dipadatkan sebelum kering dan disetujui oleh
                      owner/Konsultan Pengawas.                        
                    b. Test kadar air di lapangan dilakukan dengan alat
                      pengetes  yangcepat  dan   disetujui oleh        
                      owner/Konsultan Pengawas.                        
                                                                       
                    c. Pekerjaan pemadatan urugan tanah tadi harus     
                      dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan
                      sifat-sifat tanah dan alat-alat pemadat yang disetujui
                      oleh owner/Konsultan Pengawas.                   
                    d. Pada pelaksanaan, Kontraktor harus mengambil    
                      langkah-langkah yang diperlukan agar pada pekerjaan
                      tersebut bila terjadi hujan, maka air hujan dapat
                      mengalir dengan lancar dan harus dipersiapkan    
                      kemungkinan adanya penyusutan dan pengembangan.  
                                                                       
                   Penyelesaian Tanah                                  
                    a. Bila oleh sesuatu penurunan diperlukan tambahan 
                                                                       
                                                                       
                      material timbunan tidak lebih dari 30 cm untuk   
                      mencapai permukaan yang ditentukan, maka bagian  
                      atas dari konstruksi timbunan harus digaruk sebelum
                      material tambahan dihampar.                      
                    b. Permukaan akhir yang dicapai harus sesuai dengan
                      keperluan ketinggian (peil batas), kemiringan melintang
                                                                       
                      dan sebagainya menurut ketentuan pada gambar     
                      pelaksanaan.                                     
                    c. Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas dari
                      timbunan dan harus mengganti bagian-bagian yang  
                      rusak, yang menurut owner/Konsultan Pengawas     
                      diakibatkan karena kecerobohan atau keteledoran dari
                                                                       
                      Kontraktor dan akibat dari aliran air, tapi tidak karena
                      disebabkan oleh gerakan tanah dasar timbunan.    
                    d. Bila material yang sudah tidak memenuhi syarat  
                      dipergunakan untuk konstruksi timbunan tersebut, 
                      Kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan 
                      material yang sesuai.                            
                    e. Tanah bekas pemotongan tanah (gundukan tanah)   
                                                                       
                      dapat dipergunakan untuk mengurug tanah yang lebih
                      rendah, sehingga tanah bekas pemotongan dapat    
                      dimanfaatkan kembali.                            
                    f. Tanah sekitar bangunan dan ditempat-tempat lain yang
                      ditentukan harus dibuat suatu kemiringan yang    
                      ditentukan dan tidak kurang dari 2% kearah daerah
                                                                       
                      pembuangan air.                                  
                    g. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua
                      permukaan tanah pada daerah dimana bangunan      
                      didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter diluar
                      garis bangunan terluar.                          
                                                                       
                                                                       
                  Pekerjaan Galian dan Urugan Pondasi                  
                   Pekerjaan Galian Tanah                              
                                                                       
                    a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai
                      dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya dapat 
                      dipergunakan untuk urugan kembali atau dibuang   
                      keluar  lokasi pekerjaan atas  persetujuan       
                      owner/Konsultan Pengawas.                        
                    b. Tanah yang sudah digali dan telah mendapat      
                                                                       
                      persetujuan owner/Konsultan Pengawas harus segera
                      dimulai dengan tahap pekerjaan berikutnya.       
                   Pekerjaan Urugan Sirtu                              
                    a. Urugan Sirtu harus disirami dengan air dan kemudian
                      ditumbuk hingga padat.                           
                                                                       
                                                                       
                    b. Pasir laut tidak boleh untuk urugan dibawah pondasi,
                      bawah lantai dan pekerjaan urugan pasir lainnya. 
                    c. Sirtu dari jenis yang kasar dapat juga dipakai sebagai
                      pasir urug dengan gradasi minimal diameter 0,35 mm.
                   Pekerjaan Urugan Pile cap                           
                    a. Pengurugan untuk bekas galian pondasi atau lain-lain
                      yang akan ditimbun tidak boleh dilaksanakan sebelum
                                                                       
                      diperiksa oleh owner atau Konsultan Pengawas.    
                    b. Semua pekerjaan urugan yang tidak memakai pasir 
                      urug, harus dipakai tanah yang bersih, bebas dari
                      tanam-tanaman, akar-akar, brangkal- brangkal, puing-
                      puing dan segala macam kotoran lainnya yang dapat
                      merusak/ mengurangi mutu pekerjaan.              
                                                                       
                                                                       
          A.4.2 PEKERJAAN BETON                                        
              UMUM                                                     
              a. Lingkup Pekerjaan meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan-
                 bahan untuk menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan
                 Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.     
                                                                       
              b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
                 dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan
                 gambar kerja konstruksi yang diberikan.               
              c. Pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti peraturan 
                 Normalisasi Indonesia, Standar Industri Indonesia dan 
                 peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional yang
                 berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :            
                                                                       
                   SNI-2847-2019 – Persyaratan beton struktural untuk 
                    bangunan gedung                                    
                   ASTM (American Standard Testing of Material)       
                   JIS (Japan Institute Standard)                     
                   dan peraturan lain yang relevan dan setara.        
                                                                       
                                                                       
              BAHAN-BAHAN  CAMPURAN BETON                              
                                                                       
                 Semen                                                 
                  a. Semen yang dipakai adalah semen portland semen type I
                   yang memenuhi syarat- syarat menurut Standar Semen  
                   Indonesia (NI-8,1 1972) dan Standar Industri Indonesia
                   (SII-0013, 1981) mutu dan cara uji semen portland.  
                  b. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk
                   yang sama, kecuali tidak adanya stock dipasaran, dapat
                   dipakai merk yang lain, tanpa meninggalkan syarat kualitas
                   yang ditentukan. Pemakaian semen dari merk lain harus
                   seijin owner/ Konsultan Pengawas secara tertulis.   
                  c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-
                   robek, tidak diperkenankan digunakan.               
                                                                       
                                                                       
                  d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama
                   sekali tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.      
                  e. Kontraktor wajib menyerahkan kepada owner/ Konsultan
                   Pengawas tentang konsinyasi semen dan menyebutkan   
                   nama pabrik semen tersebut, type serta jumlah semen yang
                   akan dikirim, bersama sertifikat hasil test dari pabrik yang
                   menyatakan bahwa semen yang dikirim tersebut telah  
                   diadakan testing sesuai dengan segala sesuatu yang telah
                   disebutkan dalam standarisas.                       
                  f. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
                   Harus diterimakan dalam kantong asli dari pabriknya dalam
                   keadaan tertutup rapat.                             
                                                                       
                  g. Harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai ventilasi
                   cukup dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang
                   ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Tidak boleh
                   ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan setiap 
                   pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan
                   maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
                   pengirimannya.                                      
                 Agregat Halus (Pasir)                                 
                                                                       
                  a. Harus sesuai dengan SNI 2847:2019 (NI-2) atau ASTM.
                  b. Klasifikasi dan gradasi pasir disyaratkan sebagai berikut:
                                                                       
                       Ukuran ayakan                                   
                                                Lolos                  
                     (US standard sieve)                               
                       No. 4                       100%                
                       No. 8                    92 - 100%              
                       No. 16                   65 - 100%              
                       No. 30                   35 - 100%              
                       No. 50                   15 - 100%              
                                                                       
                       No.100                    0 - 100%              
                       No.200                    0%                    
                                                                       
                                                                       
                 c. Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
                    terhadap berat kering) dan yang diartikan lumpur adalah
                    bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. atau
                    ayakan No.200 bila di test sesuai dengan SNI 2847:2019
                                                                       
                    Apabila kadar lumpur melampaui 5% maka agregat halus
                    harus dicuci.                                      
                 d. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran
                    baik bahan organis lumpur, tanah, karang, garam dan
                    sebagainya. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Harus
                    berupa “crushed” yang mempunyai susunan gradasi yang
                                                                       
                    baik, cukup syarat kekerasannya, padat dan tidak porous.
                                                                       
                                                                       
                    Sesuai syarat dalam SNI 2847:2019                  
                 e. Kontraktor harus mengajukan contoh agregat halus yang
                    akan dipergunakan untuk mendapat persetujuan owner/
                    Konsultan Pengawas. Test-test yang harus dilakukan 
                    terhadap contoh diatas berupa:                     
                                                                       
                     Test gradasi sesuai ASTM C 136.                  
                     Test abrous-horder (larutan NaOH )               
                     Test-test lainnya bila memang dianggap perlu oleh
                      owner/ Konsultan Pengawas. Semua biaya pengetesan
                      menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
                 f. Pasir harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
                    permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi      
                    pengotoran dan percampuran satu sama lainnya. Pasir
                    laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
                 g. Persyaratan-persyaratan agregat halus diatas berlaku juga
                                                                       
                    untuk beton ready mix.                             
                  Agregat kasar (kerikil atau koral)                   
                  Sesuai dengan persyaratan pada SNI 2847:2019 atau ASTM
                  Klasifikasi dan gradasi agregat kasar sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, tidak
                  mudah pecah dan tidak terpengaruh oleh cuaca. Tidak boleh
                  mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat
                  kering juga tidak boleh mengandung zat yang merusak beton.
                                                                       
                                                                       
                  Kontraktor harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan
                  dipergunakan untuk mendapat persetujuan owner/ Konsultan
                  Pengawas. Test - test yang harus dilakukan terhadap contoh
                  tersebut diatas berupa:                              
                                                                       
                     Test dengan mesin sesuai ASTM C 131 resistance   
                      to abrasion of small size coarse.                
                     Test gradasi sesuai ASTM C 136.                  
                     Test gradasi untuk kadar lumpur sesuai ASTM C 117.
                     Test-test lainnya bila dianggap perlu.           
                     Biaya pengetesan menjadi beban Kontraktor        
                                                                       
                  Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas berlaku juga
                                                                       
                  untuk beton ready mix.                               
                  A i r                                                
                  Sesuai ketentuan SNI air untuk adukan dan merawat beton
                  harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak beton/
                  baja tulangan atau campuran-campuran yang mempengaruhi
                  daya lekat semen. Bila mana diperlukan harus :       
                    Dibuktikan dengan hasil test laboratorium.        
                    Biaya test menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
                  Rencana Campuran Beton                               
                  Rencana rinci dari masing masing campuran yang di perlukan
                  harus diserahkan kepada direksi untuk di periksa sedikinya 4
                  ( empat) pelaksanaan pengecoran beton)               
                  Dalam melaksanakan campuran beton tersebut, kekuatan 
                  serta kekedapan air harus menjadi tolak ukur yang utama,
                  dengan memperhitubgkan jumlah air semen minimum dan  
                                                                       
                  maksimum, dan perbandingan air semen ( water semen ratio)
                  Maksimum                                             
                  Kekentalan campuran harus sesuai dengan slumnp test yang
                  di isyaratkan                                        
                  Rencana campuran harus di dasarkan pada kekuatan rencana
                  rata-rata yang tidak kurang dari kuat tekan karakteristik di
                  tambah dengan 7,5 N/mm.                              
                                                                       
                                                                       
              BAJA TULANGAN                                            
                                                                       
                  B a h a n                                            
                  1. Baja Tulangan Beton - setara produksi Krakatau Steel
                    dengan mutu, jenis sebagai berikut:                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Jenis                                      
                Diameter               Mutu       σau (σ 0,2)          
                           Barang                                      
            1. Lebih kecil  Polos     240 mpa     2400 kg/cm           
              < 10 mm                                                  
                                                                       
                             Ulir                                      
            2. Lebih besar            420 mpa     4200 kg/cm2          
              atau sama deng                                           
              ( ≥) 10 mm.                                              
                                                                       
            Keterangan :                                               
            σau = Tegangan leleh karakteristik.                        
            σ0,2 = Tegangan karakteristik yang memberikan regangan tetap
                0,2%.                                                  
                                                                       
                                                                       
                  2. Kawat beton : kawat pengikat beton harus terbuat dari baja
                    lunak dengan diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan
                    terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng.          
                  3. Besi dan kawat beton dimaksud diatas harus bebas dari
                    kotoran-kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan
                    lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton.    
                  4. Sambungan dan panjang lewatan/ overlaping besi beton
                    harus sesuai dengan SNi-2847-2019                  
                                                                       
                                                                       
                  Pelaksanaan Pekerjaan Pembengkokkan Besi.            
                  1. Sebelum pekerjaan pembengkokkan besi beton, Kontraktor
                    harus terlebih dahulu mempersiapkan daftar pembesian,
                    sketsa dan gambar pembengkokkan dan menyerahkannya 
                    pada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas gambar kerja
                    oleh Konsultan Pengawas terbatas pada pelaksanaan  
                    secara umum sesuai dengan gambar.                  
                  2. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian
                    ukuran dan detail. Ukuran dan detail akan diperiksa di
                    lapangan oleh Konsultan Pengawas pada waktu        
                    pemasangan pembesian.                              
                  3. Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan
                    gambar standard detail/ peraturan atau standard yang
                    disetujui oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
                  4. Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan
                    sedemikian rupa, sehingga rusak atau cacat. Dilarang
                    membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan, besi
                    beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
                  5. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan 
                    selama pengecoran tidak berubah tempat.            
                  6. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak cat
                    serta bahan lainnya yang dapat mengurangi daya lekat
                    semen dengan besi baja.                            
                                                                       
                                                                       
                  7. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan
                    dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera pada
                    gambar.                                            
                  8. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan tulangan 
                    geser (beugel) sehingga diperoleh ukuran yang sesuai
                    dengan gambar kerja.                               
                  9. Batang dengan tekukan atau bengkokkan yang tidak  
                    tercantum dalam gambar tidak boleh dipakai.        
                  10. Bengkokan atas haak harus dibengkokkan melingkari
                    sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali
                    diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih
                    besar dari 25 mm dan pasak yang dipergunakan harus tidak
                                                                       
                    kurang dari 8 kali diameter besi beton kecuali bila
                    ditentukan lain.                                   
                  11. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan    
                    melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang
                    dari 2 kali diameter minimum besi beton.           
                  12. Semua pembesian harus mempunyai haak pada kedua  
                    ujungnya bila tidak ditentukan lain.               
                  Pemasangan Besi Beton/ Pembesian                     
                     Pembersihan                                       
                                                                       
                    Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam,
                    karat dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi
                    daya ikat.                                         
                    Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus    
                    diperiksa kembali dan dibersihkan.                 
                                                                       
                     Pemasangan                                        
                    1. Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan
                      gambar dan diikat dengan kawat atau jepitan yang 
                      sesuai pada persilangan dan harus ditunjang oleh 
                      penumpu atau logam dan penggantung logam.        
                    2. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan
                      menempel  pada bekisting. Kawat beton harus      
                                                                       
                      dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga    
                      diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.   
                    3. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan
                      yang biasa dipakai untuk memegang pembesian secara
                      kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan    
                      berikut:                                         
                                                                       
                        a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U dan
                          Z dengan jarak 80- 100 cm, untuk menunjang   
                          penulangan bagian atas.                      
                        b. Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan,  
                          pembagian jarak berbentuk U dan Z dengan     
                          jarak 180 - 200 cm.                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    4. Toleransi pada pemasangan penulangan harus sesuai
                      SNI-2847-2019                                    
                    5. Pemeriksaan.                                    
                      Sebelum dilakukan pengecoran. Kontraktor harus   
                      memberi tahukan kepada Pengawas bila penulangan  
                      sudah siap untuk diperiksa. Pemasangan penulangan
                                                                       
                      harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas          
                    6. Panjang Penyaluran                              
                      Panjang penyaluran harus mengacu dalam standar   
                      gambar SNI-2847-2019                             
                      Panjang penyaluran yang digunakan = 1.3 Ld.      
                      Untuk detail penyaluran di lihat pada Standar Gambar
                                                                       
                      yang dIkeluarkan konsultan perencana.            
                  Perawatan                                            
                                                                       
                   1. Besi beton harus disimpan dengan baik tidak menyentuh
                     tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk
                     jangka waktu yang panjang.                        
                   2. Bila besi beton telah terpasang sebagai tulangan struktur
                     dan belum dilakukan pengecoran untuk jangka waktu 
                     yang lama (lebih dari 2 minggu), maka besi beton  
                     tersebut harus dilindungi dari terjadinya karatan, yakni
                     dibungkus dengan campuran semen pasir dengan      
                     perbandingan 1 pc : 8 pasir.                      
                  Elongasi                                             
                                                                       
                  Elogasi besi bisa di lihat pada SNI-BETON 2019 Sbb:  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Test dan Sertifikat                                  
                 1. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu  
                    baja tulangan sesuai dengan ST ini, maka pada saat 
                    pemesanan  baja tulangan Pemborong  harus          
                    menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium, khusus
                    ditujukan untuk keperluan proyek ini.              
                                                                       
                 2. Setiap pengiriman 25000 kg baja tulangan harus     
                    diadakan tes periodik minimal 3 contoh untuk setiap
                    diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh  
                    baja tulangan akan ditentukan oleh Owner/Konsultan 
                    Pengawas.                                          
                 3. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan di
                                                                       
                    laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT (LUK BPPT)
                    Serpong atau lembaga lainnya yang direkomendasi oleh
                    owner/ Konsultan Pengawas dan minimal sesuai dengan
                    SII 0136-84. Mutu dan cara uji baja tulangan beton atau
                    standard/ peralatan lain yang setara.              
                    Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh    
                    Kontraktor.                                        
                                                                       
                                                                       
               ACUAN (Bekisting/Form Work)                             
                Bahan                                                  
                                                                       
                1. Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari  
                  Plywood dengan tebal 12 mm dan dapat dipakai maksimal
                  untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi penguat
                  kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
                                                                       
                2. Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari
                  kayu klas awet II tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai
                  2 kali pengecoran beton. Acuan ini diberi penguat kaso 5/7
                  untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut         
                Konstruksi                                             
                1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                       
                  ada perubahan bentuk dan kuat menahan beban-beban    
                  sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan pembetonan.
                2. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas perencanaan 
                  yang memadai untuk seluruh bekisting.                
                  Namun demikian bila ada bekisting yang menurut Konsultan
                  Pengawas membahayakan atau tidak memadai, maka       
                  bekisting tersebut dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas,
                                                                       
                  dan  Kontraktor harus segera membongkar dan          
                  memindahkan bekisting yang ditolak keluar lokasi tersebut
                  dan menggantinya atas biaya Kontraktor.              
                3. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang
                  sehingga tidak ada kemungkinan bergeraknya acuan, juga
                                                                       
                                                                       
                  harus dapat menghindarkan keluarnya bagian adukan.   
                4. Susunan acuan dengan perancah disusun sedemikian rupa
                  sehingga mudah  dikontrol dan mudah  dalam           
                  pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang       
                  bersangkutan.                                        
                                                                       
                5. Bila digunakan bahan kayu untuk penunjang harus terdiri
                  dari kayu yang bermutu baik (dolken) sehingga dapat  
                  menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama sekali 
                  tidak boleh dipakai sebagai tiang penyangga.         
                6. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis  
                  permukaan setelah penyetelan bekisting yang harus    
                  demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan beton yang
                                                                       
                  masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan
                  angin, bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan
                  yang disetujui Konsultan Pengawas sebelum pengecoran.
                7. Penanaman pipa dan lain-lainnya beserta perlengkapan lain
                  untuk membuat lobang, saluran dan lain-lain harus    
                  dipasang kokoh dalam bekisting kecuali bilamana      
                  diperintahkan lain oleh Owner/Konsultan Pengawas.    
                                                                       
                8. Bekisting harus cukup kedap air, sehingga dijamin tidak
                  akan timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau
                  cairan keluar dari beton.                            
                9. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan
                  untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Konsultan
                  Pengawas, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting  
                                                                       
                  disetujui oleh Owner/Konsultan Pengawas.             
                10. Untuk menghindari keterlambatan mendapatkan        
                  persetujuan, sekurang-kurangya 24 jam sebelumnya     
                  Kontraktor harus memberitahukan Owner/Konsultan      
                  Pengawas bahwa bekisting sudah siap diperiksa.       
                11. Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis tanpa
                  goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.        
                                                                       
                  Untuk pelat dan balok setelah hari ke 4 harus tetap  
                  disangga setempat-setempat yang posisi penyangga akan
                  ditentukan oleh Owner/Konsultan Pengawas             
                Pelapisan Cetakan (Mould Oil)                          
               Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup, pelapis 
               cetakan dapat digunakan dari merk yang telah disetujui owner /
               Konsultan Pengawas.                                     
                                                                       
               Minyak pelumas tidak boleh digunakan untuk tugas ini.   
                Beton dekking                                          
                a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar
                   menyiapkan beton dekking dengan mutu sesuai dengan  
                   mutu beton yang akan dicor.                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                b. Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka   
                   penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton  
                   dekking adalah sebagai berikut :                    
                   -  Beton yang dicor pada tanah     8 cm             
                   -  Semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm       
                   -  Bagian atas pelat bawah saluran yang 4 cm        
                                                                       
                      tertutup, -balok dan kolom yang tidak            
                      kena tanah atau air                              
                   -  Bidang yang kena udara dan semua 2,5 cm          
                      bidang interior                                  
                                                                       
                                                                       
               BETON BERTULANG                                         
                 Kekuatan dan penggunaan beton                         
                 Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
                 penggunaan beton adalah sebagai berikut :             
                                                                       
                    Beton Struktural.                                  
                   Mutu Beton f’= 30 Mpa ( K-350)                     
                                                                       
                    Meliputi Seluruh Kolom pedestal , pile cap , tie beam
                    dan menggunakan fly ash                            
                   Mutu Beton f’=20 Mpa. (K-225)                      
                    Meliputi Struktur utilitas lain seperti tertera pada
                    gambar.                                            
                   Untuk mencapai mutu beton tersebut, Kontraktor wajib
                    membuat trial mix dan selanjutnya Kontraktor membuat
                    adukan sesuai dengan proporsi trial mix yang disetujui.
                                                                       
                    Beton Non Struktural                               
                    Beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 kerikil dalam 
                     perbandingan isi. Meliputi rabat beton, beton lantai
                     kerja tebal 5 cm, tidak dicor kedalam cetakan.    
                    Pengadukan                                        
                                                                       
                     Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan     
                     mesin pengaduk yang berkapasitas tidak kurang dari
                     500 liter dan dilengkapi dengan alat timbangan berat.
                                                                       
                                                                       
               PEKERJAAN PENGECORAN  BETON                             
                                                                       
                Persiapan                                              
                1. Proporsi semen, pasir dan kerikil disesuaikan dengan trial
                   mix yang disetujui.                                 
                                                                       
                2. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting dan 
                   lantai kerja harus bersih dari kotoran seperti serbuk
                   gergaji, tanah, minyak dan lain-lain serta harus dibasahi
                   secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk  
                                                                       
                                                                       
                   menghindarkan mengumpulnya air pembasah tersebut    
                   pada sisi bawah.                                    
                3. Pembersihan dapat dilakukan dengan tangan, alat manual
                   lainnya serta peralatan compressor untuk membersihkan
                   pada tempat-tempat yang susah dijangkau dengan tangan/
                   alat manual.                                        
                                                                       
                4. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah
                   Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting,
                   tulangan, stek-stek, beton dekking dan lain- lainnya
                   dimana beton tersebut akan diletakkan. Jika tidak ada
                   pemberitahuan yang semestinya atau persiapan        
                   pengecoran tidak disetujui oleh owner/ Konsultan    
                                                                       
                   Pengawas, maka Kontraktor diperintahkan untuk       
                   menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
                5. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus
                   cukup, waktu pengadukan beton harus diambil tetap dan
                   normal, sehingga menghasilkan beton yang homogen    
                   tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lain.
                                                                       
                6. Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk         
                   mendapatkan beton yang padat, cukup kedap dan licin 
                   permukaannya. Jumlah air yang dapat diubah sesuai   
                   keperluan, dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau
                   kelembaban dari bahan adukan (pasir, koral) untuk   
                   mempertahankan hasil yang homogen dan kekentalan    
                   yang dikehendaki.                                   
                                                                       
                7. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut    
                   percobaan “Slump Test” SNI 1972:2008. Slump yang    
                   dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk
                   jenis pekerjaan yang bermacam-macam, tetapi secara  
                   umum adalah sebagai berikut Nilai-nilai slump untuk 
                   berbagai pekerjaan beton.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           Slump (cm)                  
                        U r a i a n                                    
                                       Maksimum  Minimum               
                Dinding, pelat pondasi dan                             
                pondasi                  12,5      5,0                 
                telapak bertulang.                                     
                                                                       
                Pondasi telapak tidak                                  
                bertulang kaison dan     9,0       2,5                 
                konstruksi dibawah tanah                               
                                                                       
                                                                       
                 Pelat, balok, kolom dan                               
                                         15,0      7,5                 
                 dinding                                               
                                         7,5       5,0                 
                 Pengerasan jalan                                      
                                         7,5       2,5.                
                 Pembetonan massal                                     
                8. Contoh Koral, pasir dan PC yang akan dipergunakan harus
                  dikirimkan oleh Kontraktor ke Laboratorium yang telah
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas. Berdasarkan analisa
                                                                       
                  dan  hasil test contoh tersebut, laboratorium akan   
                  merencanakan suatu campuran beton untuk memenuhi     
                  setiap kekuatan yang dikehendaki dan memenuhi slump  
                  yang disyaratkan.                                    
                9. Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) kubus percobaan
                   dari setiap adukan yang direncanakan dari contoh koral
                                                                       
                   dan pasir yang telah diperiksa dan 1 (satu) Silinder ditest
                   pada umur 7 (tujuh) hari dan sebuah lagi pada umur 28
                   (dua puluh delapan) hari.                           
                10. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap hasil test
                   dan rencana adukan kepada Konsultan Pengawas untuk  
                   disetujui sebelum pengecoran dilakukan. Seluruh biaya
                   pembuatan contoh, rencana adukan dan test laboratorium
                                                                       
                   ditanggung oleh Kontraktor.                         
                11. Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus    
                   ditetapkan langsung dengan alat timbangan yang      
                   disediakan oleh Kontraktor dan disetujui Owner/Konsultan
                   Pengawas                                            
                12. Jumlah air yang dimasukkan kedalam beton molen harus
                   ditakar dengan alat takaran yang disetujui oleh     
                                                                       
                   Owner/Konsultan Pengawas.                           
                13. Pipa, pipa drainase , angkur dan bahan lain yang terbuat
                   dari besi yang ditanam dalam beton harus dipasang cukup
                   kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton kecuali jika
                   ada perintah lain dari Konsultan Pengawas.          
                                                                       
                                                                       
                   Juga jarak antara bahan tersebut dengan setiap bagian
                   pembesian sekurang- kurangnya 5 cm.                 
                   Cara yang dibolehkan untuk mengikat bahan itu pada  
                                                                       
                   kedudukan yang benar adalah kawat atau mengelas ke  
                   besi beton.                                         
                14. Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan
                   disiram air sebelum pengecoran, permukaan tersebut  
                   harus tetap basah dengan penyiraman air terus menerus
                   sampai tiba saatnya pengecoran.                     
                                                                       
                   Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari
                   air yang tergenang dan juga bebas dari lumpur serta 
                   kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.         
                   Pembersihan harus dilaksanakan dengan penyemprotan  
                   pasir dengan compresor (sand blasting) diikuti dengan
                   pembersihan dengan air sebaik-baiknya.              
                                                                       
                   Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran
                   beton lama telah terhenti atau terhalang dan Konsultan
                   Pengawas berpendapat bahwa beton yang baru tidak    
                   dapat bersatu dengan kayu maka untuk memperoleh     
                                                                       
                   permukaan yang cukup rata permukaan sambungan harus 
                   dibersihkan dari semua kotoran, bahan yang terlepas atau
                   beton yang cacat dan benda asing lainnya. Permukaan 
                   yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus     
                   dihindarkan.                                        
                15. Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan
                   sambungan beton sebelum beton yang baru akan dicor. 
                                                                       
                16. Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan     
                   Owner/Konsultan Pengawas semua sambungan beton      
                   yang horizontal harus dilapisi air semen.           
                17. Perbandingan air semen lapisan aduk tersebut tidak boleh
                   melebihi beton baru yang akan dicor diatasnya dan   
                   kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup untuk
                   pengecoran dengan syarat yang diberikan.            
                                                                       
                18. Lapisan aduk tersebut harus disebar dengan merata dan
                   harus dikerjakan benar sampai mengisi kedalam seluruh
                   liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata sedapat
                   mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk         
                   menyisipkan lapisan aduk tersebut kedalam celah     
                   permukaan beton lama, ditempatkan diatas beton yang 
                                                                       
                   lama.                                               
                19. Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan
                   bekisting dan pekerjaan instalasi tiap bagian belum selesai
                   dipasang dan persiapan seluruh permukaan tempat     
                   pengecoran belum disetujui oleh Owner/Konsultan     
                                                                       
                                                                       
                   Pengawas. Seluruh permukaan bekisting dan bagian    
                   instalasi yang akan ditanam didalam beton yang tertutup
                   dengan kerak beton bekas pengecoran yang lalu, harus
                   dibersihkan terhadap seluruh kerak beton tersebut,  
                   sebelum beton disekelilingnya atau beton yang berdekatan
                   di-cor.                                             
                                                                       
                20. Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum
                   semua air yang memasuki tempat pengecoran tersebut  
                   dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah disalurkan
                   dengan pipa atau alat lain.                         
                21. Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang
                   jelas dan tertulis dari Owner/Konsultan Pengawas    
                                                                       
                22. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa seizin   
                   Owner/Konsultan Pengawas membiarkan air mengalir    
                   diatas beton sebelum beton cukup umurnya dan mencapai
                   pergeseran awal. Air tidak boleh mengalir melalui   
                   permukaan beton yang baru dicor dengan kecepatan    
                   sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian 
                   permukaan beton. Jika perlu, pemompaan air atau     
                                                                       
                   pekerjaan pengeringan air yang perlu untuk memindahkan
                   air  tanah, harus  mendapatkan  persetujuan         
                   Owner/Konsultan Pengawas                            
                Pelaksanaan                                            
                                                                       
                a. Campuran Beton                                      
                  Campuran dari beton yang dispesifikasikan sebagai beton
                  struktural harus sedemikian rupa sehingga mencapai   
                  kekuatan tekan karateristik benda uji kubus pada 28 hari.
                                                                       
                  Beton dispesifikasikan sebagai beton non struktural harus
                  dispesifikasikan sebagai Bo dalam NI - 2 Bab. 4.2    
                  mempunyai campuran seperti tersebut dalam NI - 2 Bab 
                  4.3.1, dimana sebelum dilaksanakan Kontraktor harus  
                  mengadakan trial test yang dapat membuktikan bahwa   
                                                                       
                  mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai dari hasil test.
                  1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah 
                     dituang didalam mixer minimal 1,5 menit.          
                  2. Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak
                     memenuhi syarat spesifikasi yang tercantum disini,
                     harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat  
                                                                       
                     pekerjaan. Adukan beton yang tidak dicor sesuai   
                     dengan syarat spesifikasi atau yang mutunya rendah
                     menurut keputusan Owner/Konsultan Pengawas, harus 
                     disingkirkan keluar dan dipindahkan dengan biaya  
                     Kontraktor.                                       
                  3. Beton tidak boleh dicor tanpa izin dari Owner/Konsultan
                                                                       
                                                                       
                     Pengawas atau wakilnya. Beton tidak boleh dicor   
                     bilamana keadaan cuaca buruk panas yang dapat     
                     menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, 
                     seperti ditentukan oleh Owner/Konsultan Pengawas. 
                  4. Monitoring                                        
                     Dua puluh empat jam sebelum pengecoran Kontraktor 
                                                                       
                     harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada    
                     Konsultan Pengawas, adukan beton tidak boleh      
                     dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan   
                     bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan      
                     terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang
                     kali mengenai batang pembesian atau tepi bekisting
                                                                       
                     ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga tidak
                     boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan
                     penimbunan adukan pada permukaan bekisting diatas 
                     beton yang telah dicor.                           
                  5. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka
                     adukan yang sudah siap dipakai maksimal dalam tempo
                     40 menit harus sudah dituang pada acuan yang sudah
                                                                       
                     disiapkan.                                        
                  6. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih
                     dari 1,5 meter, untuk kolom yang tinggi, jendela-jendela
                     harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk
                     menghindari agregrasi dan menjamin satu pengecoran
                     yang tidak terputus, bila lebih tinggi agar dipakai tremie
                                                                       
                     pipe.                                             
                  7. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang
                     menerus atau tercapai pada construction joint.    
                  8. Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa 
                     lapisan horizontal yang merata tidak lebih dari 60 - 70
                     cm dalamnya dan harus diperhatikan agar terhindar dari
                     terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan
                                                                       
                     beton yang miring, kecuali diperlukan untuk bagian
                     konstruksi miring.                                
                  9. Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian 
                     maka tempat pemberhentian harus ditentukan letaknya
                     dan dibuat seperti yang telah disetujui oleh Konsultan
                     Pengawas.                                         
                                                                       
                  10. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika
                     Kontraktor mengambil tindakan-tindakan pencegahan 
                     kerusakan yang telah disetujui oleh owner/ Konsultan
                     Pengawas.                                         
                  11. Kontraktor harus menaruh perhatian agar dapat dicegah
                     pengeringan cepat dari aduk beton yang baru dicor.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Bahkan bilamana suhu sekelilingnya didalam bekisting
                     lebih dari 32 derajat celcius.                    
                     Adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung
                     terhadap panas matahari secepat mungkin setelah   
                     pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera   
                     setelah permukaan beton yang baru sudah cukup     
                                                                       
                     mengeras.                                         
                     Pengecoran beton tidak diijinkan, bilamana Konsultan
                     Pengawas berpendapat bahwasanya, Kontraktor tidak 
                     memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran,
                     proses pengerasan beton dan penyelesaiannya.      
                  12. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor,
                                                                       
                     bidang pertemuan harus disiram dengan air semen   
                     kental.                                           
                b. Pemasangan Angker                                   
                  Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom      
                  beton dengan dinding, harus dipasang batang tulangan 
                  dari baja lunak yang diameternya 8 mm, panjang 50 cm,
                  dibengkokkan ujung yang satunya lagi panjang 35 cm,  
                                                                       
                  dibiarkan menjorok untuk dimasukkan kedalam dinding  
                  tembok. Angker ini harus ditempatkan dengan jarak 50-
                  150-250 cm dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi
                  beton bertulang.                                     
                c. Lobang dan Blok Kelos                               
                  Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang      
                                                                       
                  lobang-lobang dengan kayu- kayu keras untuk paku atau
                  kelos-kelos angker dan sebagainya yang diperlukan,   
                  ditempat pipa-pipa bersilang/ pemasangan rangka-rangka
                  atau lain-lain pekerjaan kayu halus.                 
                d. Toleransi-toleransi                                 
                                                                       
                    Toleransi pada Beton Cetakan Kasar                
                     Posisi masing-masing bagian, konstruksi harus tepat
                     dalam 1 cm, dam toleransi ini tidak boleh bertambah
                     (Cumulative)                                      
                     Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam - 
                     0,3 dan + 0,5 cm.                                 
                                                                       
                    Toleransi pada Beton Cetakan Halus                
                     Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-
                     masing bagian.                                    
                     Untuk penggantian papan tertutup pada sambungan   
                     masing-masing tidak boleh lebih besar dari 0.1 cm, dan
                     penggantian dari keseluruhan masing-masing bagian 
                     harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi ini tidak
                     boleh bertambah.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                e. Pipa-pipa                                           
                    Pipa drainase dan lain-lainnya serta bagian-bagiannya
                     yang tertanam didalam ataupun bersinggungan dengan
                                                                       
                     beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.  
                    Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari       
                     alumunium tidak boleh tertanam dalam beton, kecuali
                     bila ditutup dengan lapisan yang efektif untuk    
                     mencegah reaksi kimia antara alumunium dengan beton
                     dan atau dapat mencegah proses elektrolisa alumunium
                                                                       
                     dengan baja.                                      
                    Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai
                     diameter yang lebih besar dari pada 1/3 tebal beton
                     ditempat pipa tersebut tertanam.                  
                    Pipa yang menembus beton harus mempunyai          
                     ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan   
                     konstruksi.                                       
                                                                       
                                                                       
                Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai - bagai
                                                                       
                Umur                                                   
                                          3    7   14  21  28          
                                                                       
               Semen Portland Biasa       45  0,65 0,88 0,95 1,00      
                                                                       
               Semen Portland dengan kekuatan 55 0,75 0,90 0,95 1,00   
               awal yang tinggi                                        
                                                                       
                                                                       
               1. Untuk setiap perbandingan campuran percobaan di      
                 laboratorium, ditentukan sebagai hasil rata - rata contoh
                 contoh percobaan dan harus melampaui hasil rata - rata
                 yang ditentukan.                                      
               2. Persetujuan Owner/Konsultan Pengawas mengenai        
                 campuran percobaan termasuk kekuatan pada umur 28 hari
                                                                       
                 harus didapat secara tertulis sebelum beton diijinkan untuk
                 dicor.                                                
               3. Tidak diperkenankan mengadakan perubahan sumber atau 
                 sifat dari bahan - bahan beton yang dilakukan tanpa   
                 pemberitahuan terlebih dahulu kepada Owner/Konsultan  
                 Pengawas dan tidak diperkenankan mendatangkan bahan   
                                                                       
                 baru yang akan dipergunakan sampai Owner/Konsultan    
                 Pengawas telah menerima bahan tersebut dan dilakukan  
                 percobaan campuran yang baru berdasarkan percobaan    
                 campuran sebagaimana ditentukan disini.               
               4. Jika perubahan akibat penggantian bahan tersebut     
                 memerlukan penambahan jumlah semen, maka tidak akan   
                                                                       
                                                                       
                 ada pembayaran tambahan kepada pihak Kontraktor sebagai
                 akibat dari penambahan semen tersebut.                
                                                                       
                Penggunaan Admixture                                   
                                                                       
               1. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah         
                 mendapat ijin dari Owner/Konsultan Pengawas           
               2. Dimana pengunaan admixture diijinkan, maka bahan ini 
                 harus  ditambahkan pada beton  dalam tempat           
                                                                       
                 pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur      
                 otomatis, dan petunjuk - petunjuk pabrik mengenai cara
                 penggunaannya.                                        
                                                                       
               3. Istilah - istilah kimia, rumus - rumus, dan jumlah bahan -
                 bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek  
                 mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan    
                 dosis bahan - bahan secara terus menerus pada sifat - sifat
                 fisik dan kimia beton basah dan sudah mengeras akan   
                                                                       
                 diserahkan kepada Owner/Konsultan Pengawas untuk      
                 mendapat persetujuannya.                              
               4. Kontraktor harus menyediakan sampel - sampel dan     
                 melaksanakan percobaan - percobaaan tersebut diatas   
                 sebagaimana diperintahkan oleh Pemberi Owner/Konsultan
                 Pengawas sebelum ijin penggunaan admixture diberikan  
                 untuk dipakai pada pelaksanaan. Seluruh pengambilan   
                                                                       
                 sampel dan  pelaksanaan tes menjadi tanggungan        
                 Kontraktor.                                           
                                                                       
                Mengaduk Beton Secara Darurat                          
                                                                       
               1. Di tempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
                 beberapa Concrete Molen mixer yang selalu dapat digunakan
                 bila dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera
                 dibutuhkan adukan beton untuk mengisi kembali bagian -
                                                                       
                 bagian yang rusak.                                    
               2. Pengadukan kembali beton - beton yang sudah mulai    
                 mengeras tidak diperbolehkan. Beton didalam keadaan   
                 seperti itu, bila dianggap rusak harus dibuang / disingkirkan
                 dari tempat pekerjaan.                                
               3. Dimana dikhawatirkan adanya kelambatan dalam         
                 pengecoran beton, pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10
                                                                       
                 menit. Untuk jangka waktu yang lebih lama yaitu sampai 1½
                 jam, batch tersebut harus diputar terus seperti yang  
                 diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan  
               4. Pada keadaan dimana mixer mekanis rusak, Pemberi Tugas
                 / Pengawas Lapangan dapat mempertimbangkan dipakainya 
                                                                       
                                                                       
                 cara mengaduk beton secara manual dengan catatan untuk
                 pekerjaan yang bervolume kecil yaitu untuk mencapai suatu
                 batas penghentian pengecoran sesuai dengan syarat     
                 konstruksi (dalam hal keadaan darurat).               
               5. Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alat yang 
                 kedap  air yang berukuran cukup sehingga dapat        
                                                                       
                 menampung paling tidak 2 kali pencampuran bahan - bahan
                 beton (kira - kira masing - masing 1/4 m³) sekaligus. 
               6. Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih banyak  
                 dibandingkan dengan jumlah semen yang dibutuhkan untuk
                 campuran dengan mixer, dan slump tidak boleh melebihi 
                 yang di isyaratkan                                    
                                                                       
               7. Agregat halus dan semen harus terlebih dahulu dicampur
                 hingga rata, terlihat dari warna campuran yang homogen,
                 dan kemudian dihamparkan diatas alas adukan rata dan tipis
                 - tipis. Agregat kasar yang telah dibasahi dengan air 
                 sebelumnya kemudian dihamparkan diatasnya. Campuran   
                 kemudian dibalik - balik sambil diperciki air dengan alat
                 sprinkler, sedemikian sehingga didapat suatu masa yang
                                                                       
                 homogen dan mempunyai warna yang rata.                
                                                                       
                Pengangkutan Beton                                     
               1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke  
                 tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara - cara  
                 dimana dapat dicegah segregasi dan kehilangan bahan - 
                                                                       
                 bahan (air, semen atau butir halus).                  
               2. Cara pengadukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
                 perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton 
                 yang sudah dicor dan yang akan dicor.                 
               3. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke   
                 tempat pengecoran dengan perantaraan talang - talang  
                                                                       
                 miring hanya  dapat dilakukan setelah disetujui       
                 Owner/Konsultan Pengawas                              
               4. Dalam   hal  ini   Owner/Konsultan Pengawas          
                 mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang -      
                 talang miring ini setelah mempelajari usulan dari Kontraktor
                 mengenai konstruksi talang, kemiringan dan panjang talang
                 itu.                                                  
                                                                       
               5. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam    
                 waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai. Jangka 
                 waktu ini harus mendapat perhatian, apabila diperlukan
                 waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tesebut 
                 dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton 
                 diputar kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan -
                 bahan panghambat pengikatan yang berupa bahan         
                 pembantu   yang  penggunaannya  harus  seijin         
                 Owner/Konsultan Pengawas.                             
                                                                       
                                                                       
                Pengujian Beton                                        
               1. Semua silinder percobaan harus dilakukan sesuai SNI 03-
                 6898-2013 atau berdasarkan Untuk pengujian diperlukan 3
                                                                       
                 (dua) buah silinder yang diambil dari contoh dari setiap 15
                 m³  beton selama pengecoran, yang digunakan untuk     
                 pengujian kuat tekan umur 7 dan 28 hari.              
               2. Setiap Silinder(benda uji) harus diberi tanda dengan tanggal
                 pengecoran, nomor urut dan petunjuk - petunjuk lain yang
                 diperlukan oleh Owner/Konsultan Pengawas. Kubus       
                                                                       
                 percobaan harus diuji sampai hancur akibat gaya tekan dan
                 harus  dilakukan dibawah pengawasan (supervisi)       
                 Owner/Konsultan Pengawas                              
               3. Detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan
                 data lain seperti jumlah air dan semen yang dipakai, hasil
                 analisa ayakan agregat dan perbandingan adukan dari   
                 bermacam - macam mutu harus disampaikan kepada        
                                                                       
                 Owner/Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam setelah   
                 penyelesaian pengujian.                               
               4. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang 
                 diambil dari salah satu adukan beton atau dari adukan yang
                 ditunjuk oleh Owner/Konsultan Pengawas.               
                                                                       
                                                                       
                Pengambilan Contoh Beton Untuk Pengujian (Core Drilling)
               1. Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap
                 meragukan dan dalam hal - hal lain dimana kubus - kubus
                                                                       
                 percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah
                 diutarakan di atas, maka harus dilakukan pengambilan  
                 contoh dari beton yang telah mengeras dengan contoh yang
                 berbentuk silinder yang mempunyai diameter luar 150 mm
                 dan mempunyai tinggi 300mm untuk diuji. Untuk di pakai
                 dalam perencanaan struktur beton dinyatakan dalama    
                                                                       
                 satuan Mpa                                            
               2. Peralatan dan cara pemotongan pengambilan contoh harus
                 disampaikan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan  
                 sebelum pelaksanannya dan persiapan -persiapan dan    
                 pengujiannya harus dilakukan sesuai dengan SNI        
               3. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang
                 telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan kekuatan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 yang diminta dan beton tidak memenuhi persyaratan -   
                 persyaratan lain yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan
                 beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi        
                 persyaratan dan harus diganti atas biaya Kontraktor.  
                                                                       
                                                                       
                Kekuatan Tekan Beton Yang Dianggap Memenuhi Syarat     
                                                                       
                Sebelum beton di kirim ke lapangan, bukti harus di berikan
                untuk setiap mutu beton di perlihatkan seperti kekuatan,
                proporsi mix design dan metode pembuatan beton yang    
                berkwalitas mengacu pada SNI.                          
                                                                       
                                                                       
                Kuat rata rata perlu                                   
                Kuat rata rata perlu f’cr yang di gunakan sebagai dasar
                                                                       
                pemilihan proporsi campuran beton harus di ambil sebagai
                nilai terbesar dari persamaan 1 dan 2 dengan nilai deviasi
                standar                                                
                                                                       
                  Tabel 1. Faktor modifikasi untuk devisiasi standar   
                    jika jumlah pengujian kurang dari 30 sample        
                                                                       
                                                                       
                     Jumlah Pengujian    Faktor modifikasi untuk       
                                           devisiasi standar           
                    Kurang dari 15 sample Mengunakan Table 2           
                                                                       
                        15 sample               1.16                   
                                                                       
                        20 sample               1.08                   
                        25 sample               1.03                   
                                                                       
                    30 Sample atau lebih        1.00                   
                Catatan :                                              
                Interpolasi untuk jumlah                               
                pengujian yang berada di atara                         
                nilai nilai diatas                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Atau                                                   
                                                                       
                                                                       
                Dimana :                                               
                S = Hasil devisiasi standar                            
                f’cr = Kuat Rata rata Perlu                            
                                                                       
                f’c = Kuat Tekan                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Tabel 2. Kuat Tekan Rata-rata Jika data tidak tersedia 
                       untuk menentukan devisiasi standar              
                                                                       
                  Persyaratan Kuat Tekan, f’c Kuat Tekan Rata rata Pelu, f’cr (
                          (Mpa)                   Mpa)                 
                       Kurang dari 21             f’c +7               
                         21 s/d 35               f’c +8.5              
                        Lebih dari 25            f’c +10               
                                                                       
                                                                       
                Hasil Pengujian Yang Tidak Memenuhi Syarat             
                1. Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi,    
                   Kontraktor harus mengambil langkah - langkah untuk  
                                                                       
                   perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh     
                   Owner/Konsultan Pengawas dan sebelum pelaksanaannya,
                   Kontraktor harus menyampaikan usulan detail         
                   pelaksanaan kepada Owner/Konsultan Pengawas untuk   
                   mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa    
                   beton yang akan dicor untuk perbaikan akan memenuhi 
                   persyaratan.                                        
                2. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan /        
                   pembongkaran dan pelaksanaan kembali pekerjaan ini  
                   termasuk pengujian, peralatan, pemotongan dan peralatan
                   lain - lain, menjadi tanggungan kontraktor          
                                                                       
                                                                       
               PEKERJAAN PEMADATAN  BETON                              
                                                                       
                1. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau
                   lobang galian, tempat tersebut harus telah padat betul dan
                   tetap, tidak ada penurunan lagi. adukan beton tersebut
                   memasuki semua sudut melalui celah pembesian, tidak 
                   terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air
                   pada permukaan beton harus sedikit saja.            
                2. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran beton
                                                                       
                   disekeliling waterstop.                             
                3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya,
                   dengan alat penggetar vibrator (beton triller), untuk
                   meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang
                   koral.                                              
                4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan
                   sebelumnya tidak dikerjakan secara seksama.         
                                                                       
                5. Peralatan pendukung                                 
                   Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai  
                   alat penggetar (Vibrator yangberfrekwensi dalam adukan
                                                                       
                   paling sedikit 6.000 putaran dalam 1 menit. Penggetar
                   harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan      
                                                                       
                                                                       
                   dilanjutkan dengan adukan berikutnya.               
                   Peralatan vibrator mempunyai bagian yang bergetar   
                   bagian dalamnya dari jenis “tenggelam” yang dibenarkan,
                   sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15
                   (lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi yang
                   ditentukan dicor dalam cetakan.                     
                                                                       
                   Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak
                   praktis, Owner/Konsultan Pengawas dapat menganjurkan
                   dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator (triller). 
                6. Kontraktor harus menyediakan alat vibrator (triller)
                   dengan cadangan yang cukup. Ujung beton triller tidak
                   boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian .  
                                                                       
                7. Harus pula diperhatikan, jangan sampai terjadi      
                   penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian
                   rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton     
                   ataupun gejala timbulnya banyak air pada permukaan  
                   beton.                                              
                8. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke
                   cetakan tapi tidak menyentuhnya, tidak boleh        
                                                                       
                   menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 20  
                   detik.                                              
                9. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-    
                   tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
                   beton yang telah mulai mengeras.                    
                10. Proses pengerasan                                  
                                                                       
                   Beton yang selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah
                   selama sekurang-kurangya 14 hari setelah dicor, yaitu
                   dengan penyinaran, karung goni yang dibasahi atau   
                   dengan cara lain yang dapat dibenarkan.             
                                                                       
                11. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu
                   masa yang bebas dari lobang- lobang agregrasi dan honey
                   combing, memperlihatkan permukaan yang halus dan    
                   mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang     
                   diperoleh pada kubus test.                          
                12. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap   
                                                                       
                   kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya   
                   pembasahan, tegangan yang \pat mengering dan        
                   menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau    
                   rusak.                                              
                13. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus
                   diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan beton yang
                   disetujui oleh Konsultan Pengawas, semua biaya yang 
                                                                       
                   timbul ditanggung oleh Kontraktor                   
                   Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah :        
                                                                       
                                                                       
                     Ternyata rusak.                                  
                     Sejak semula cacat.                              
                     Cacat sebelum penyerahan pertama.                
                     Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang  
                      telah ditetapkan.                                
                                                                       
                     Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-    
                      syarat (ST).                                     
                14. Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus  
                   dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis,
                   kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam 
                   gambar atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas.     
                   Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kekerasan,
                                                                       
                   dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu       
                   permukaan yang rapi, licin, merata dan keras.       
                15. Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus
                   dijadikan permukaan yang seragam, kecuali bila ditentukan
                   lain.                                               
                16. Selama beton masih plastis, tidak diijinkan adanya 
                   benjulan yang berlebihan pada permukaan. Semua      
                                                                       
                   permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton 
                   dasarnya.                                           
                17. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas  
                   permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan.
                   Pelat lantai dan bagian yang diexposed harus dirapikan
                   dengan menggunakan sendok aduk.                     
                                                                       
                                                                       
                PENGUJIAN (TESTING)                                    
                                                                       
                1. Kontraktor harus membuat benda uji menurut ketentuan
                  dalam SNI  tanpa menggunakan penggetar. Saat         
                  pengecoran pertama harus dibuat minimum 1 benda uji  
                  dilakukan setiap 1,5 m3 beton, sampai didapat 20 benda
                  uji untuk yang pertama. Pengambilan benda uji harus  
                  dengan periode antara yang disesuaikan dengan        
                  kecepatan pembetonan.                                
                                                                       
                2. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut 
                  (slump) serta pengujian tekanan.                     
                3. Jika beton tidak memenuhi syarat pengujian slump, maka
                  kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak 
                  boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
                4. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus  
                  dilakukan dengan mengikuti prosedur SNI-2847-2019    
                                                                       
                5. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya        
                  disesuaikan dengan keadaan konstruksi dan harus diambil
                  langsung dari lapangan lokasi pengecoran, atas petunjuk
                                                                       
                                                                       
                  dan persetujuan Owner/Konsultan Pengawas             
                6. Kontraktor harus membuat bak air untuk tempat       
                  perawatan/penyimpanan benda uji sebelum dilakukan test
                  pengujian laboratorium. Pembuatan bak air harus disetujui
                  oleh Owner/Konsultan Pengawas, serta biaya menjadi   
                  tanggungan Kontraktor.                               
                                                                       
                7. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data
                  kualitas beton, yang disyahkan oleh owner/ Konsultan 
                  Pengawas                                             
                                                                       
                                                                       
                CACAT PADA BETON                                       
                Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemilik
                Proyek mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi     
                beton yang cacat seperti berikut :                     
                                                                       
                a. Konstruksi beton yang keropos.                      
                b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang    
                   direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan     
                   gambar.                                             
                c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti
                   yang direncanakan.                                  
                d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
                                                                       
                e. Segera setelah dilepaskan, semua permukaan “Exposed”
                   (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang
                   tidak rata harus segera digosok dengan baik agar diperoleh
                   suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.     
                f. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan
                   dari Konsultan Pengawas, pekerjaan perbaikan tersebut
                   harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
                                                                       
                   Pengawas. Semua perbaikan dan penggantian sebagai   
                   mana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh
                   Kontraktor atas biaya sendiri.                      
                g. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan
                   sedemikian rupa sehingga permukaan dari lobang menjadi
                   bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbaiki
                                                                       
                   dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan       
                   menggunakan ”Aduk kering”.                          
                h. Bila terjadi lobang bekas pengikat cetakan yang berbentuk
                   segi empat dan lobang bekas sejenis lainnya, yang lebih
                   dalam dari pada ukuran permukaan beton maka tidak   
                   boleh dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki dengan
                   suatu cara yang dibenarkan yaitu dengan menggunakan 
                                                                       
                   aduk kering (dry packed mortar).                    
                i. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk     
                   sedemikian rupa , sehingga pekerjaan yang diselesaikan
                                                                       
                                                                       
                   sesuai dengan ketentuan bab ini, tidak akan mengganggu
                   pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak        
                   mendatar.                                           
                j. Permukaan perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana
                   diperlukan untuk beton yang diperbaiki.             
                                                                       
                k. Sebelum sesuatu struktur diisi air, tiap retak non struktural
                   yang kiranya timbul harus diberi bentuk V dan diperbaiki
                   dengan adukan kering (dry packed mortar) menurut cara
                   dibenarkan.                                         
                l. Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang
                   ditentukan pada gambar rencana atau petunjuk        
                   Owner/Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapisan  
                                                                       
                   perkerasan permukaan lantai beton (floor hardener). 
                   Pemakaian jenis bahan “Floor Hardener” ini harus    
                   berkwalitas baik dan mendapat persetujuan dari Konsultan
                   Pengawas, dan cara penyelesaiaanya harus menurut    
                   standard dari pabrik yang bersangkutan.             
                   Banyak pemakaian bahan floor hardener minimum 3 kg/ 
                   m2 atau menurut ketentuan pabrik yang bersangkutan dan
                                                                       
                   petunjuk Owner/Konsultan Pengawas                   
                                                                       
                                                                       
                PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN  BETON                      
                a. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan  
                   harus diperhatikan supaya jangan sampai adukan yang 
                   belum mengikat menjadi rusak oleh air.              
                b. Semua beton selalu dalam keadaan basah selama paling
                   sedikit 7 (tujuh) hari.                             
                                                                       
                c. Acuan (bekisting) dibiarkan tinggal agar beton tetap basah
                   selama perawatan untuk mencegah retak pada          
                   sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat. 
                d. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan 
                   bebas dari unsur-unsur kimia yang bisa menyebabkan  
                   perubahan warna pada beton.                         
                e. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai,
                                                                       
                   pembasahan terus menerus harus dilakukan dengan     
                   menutupinya dengan karung-karung basah atau         
                   mencegah pengeringan dengan cara yang sesuai. Dilarang
                   menaruh beban atau sesuatu barang diatas lantai yang
                   menurut pendapat owner/ Konsultan Pengawas          
                     belum cukup mengeras atau  mempergunakan          
                   lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
                                                                       
                   bahan.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                MEMBONGKAR  ACUAN                                      
                a. Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran       
                   beton sampai dengan pembongkaran acuan dari         
                   bagian-bagian struktur harus ditentukan dari        
                   percobaan-percobaan kubus benda uji yang            
                   memberikan kuat desak minimal seperti tercantum     
                                                                       
                   pada daftar sebagai berikut :                       
             Bagian-bagian struktur    Waktu      minimal              
                                       pembongkaran acuan              
                                                                       
             Penyangga plat dinding ,lantai 21 hari                    
                                                                       
             Penyangga balok           21 hari                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                b. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam agar    
                   dilindungi dari benturan dan kerusakan.             
                c. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian
                   atas harus dibungkus dengan spesi semen supaya tidak
                   berkarat dan meneteskan air karat pada permukaan beton.
                d. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-   
                   bagian konstruksi akan bekerja beban- beban yang lebih
                                                                       
                   tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar
                   selama keadaan tersebut tetap berlangsung.          
                e. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan 
                   konstruksi beton seluruhnya terletak pada Kontraktor.
                f. Kontraktor harus memberitahu Owner/Konsultan        
                   Pengawas bilamana bermaksud membongkar cetakan      
                   pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuan  
                                                                       
                   Owner/Konsultan Pengawas, walaupun begitu bukan     
                   berarti lepas dari tanggung jawab Kontraktor.       
                                                                       
                BETON READY MIX                                        
                a. Beton konstruksi yang menggunakan beton ready mix,  
                                                                       
                   kecuali tunduk pada persyaratan umum menurut SNI-   
                   2847-2019 juga harus mengikuti persyaratan ASTM C.94.
                b. Mixing speed pada umumnya 8 - 12 RPM.               
                c. Beton dicampur dengan putaran minimum 50 putaran dan
                   maximum 100 putaran.                                
                d. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari
                   300 putaran dengan agregator 2 - 6 RPM.             
                                                                       
                e. Waktu percampuran beton dari penambahan air pertama 
                   sampai pengecoran selesai, tidak boleh lebih dari 1,5 jam.
                f. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan
                   campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di     
                                                                       
                                                                       
                   laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
                   bersama-sama oleh Kontraktor Pelaksana dan Supplier 
                   beton ready-mix.                                    
                   Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah   
                   berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di        
                   laboratorium.                                       
                                                                       
                g. Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor      
                   disyaratkan tidak melampaui 30°C.                   
                h. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan    
                   beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik 
                   pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari
                   Konsultan Pengawas. Bila diperlukan dua atau lebih jenis
                                                                       
                   bahan additive maka pelaksanaannya harus dikerjakan 
                   secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai  
                   dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.             
                i. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air
                   didalam adukan, harus dilaksanakan dibawah pengawasan
                   Kontraktor, baik selama ditempat pembuatan beton ready-
                   mix maupun di lokasi proyek. Penambahan air untuk   
                                                                       
                   meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak
                   diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah 
                   pengawasan Konsultan Pengawas.                      
                j. Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi
                   dengan peralatan pengukur air yang tepat.           
                k. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka   
                                                                       
                   waktu 30 menit setelah semen dan agregat dituangkan 
                   dalam alat pengaduk.                                
                   Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek
                   dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah
                   dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 sampai 1,5 jam
                   atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.    
                   Dalam cuaca tertentu, batas waktu tersebut diatas harus
                                                                       
                   diperpendek sesuai petunjuk owner/ Konsultan Pengawas.
                l. Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan 
                   perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera  
                   meminta petunjuk atau keputusan owner/ Konsultan    
                   Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton       
                   tersebut masih memenuhi kondisi normal yang         
                                                                       
                   disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air    
                   kedalam adukan beton dalam kondisi tersebut.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          A.4.3 PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT                             
                Permukaan Lapangan                                     
                Kontraktor harus  memperhitungkan kemungkinan          
                diperlukannya permukaan khusus untuk penempatan mesin  
                                                                       
                bor dalam tender, pengeboran dapat dianggap berlangsung
                dari taraf yang diperlihatkan pada gambar-gambar rencana.
                                                                       
                Pengukuran/Pemasangan  Patok                           
                Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengukuran dan 
                                                                       
                pemasangan patok dengan tepat dan dibawah pengawasan   
                surveyor ahli, termasuk pengadaan dan penempatan profil-
                profil yang sesuai.                                    
                                                                       
                Penyelidikan Lapangan                                  
                Kontraktor dianggap telah mengunjungi dan memeriksa    
                                                                       
                lapangan dan sekelilingnya sebelum mengajukan tender dan
                dianggap telah mengenal seluruh detail yang tampak di  
                lapangan termasuk detil-detil yang tidak tercakup dalam
                spesifikasi ataupun tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar.
                Jika kontraktor ingin mengadakan penyelidikan tambahan 
                yang  mungkin  memerlukan penggalian, sounding         
                                                                       
                (pendugaan) atau pengeboran, sebelum memasukkan        
                tendernya, ia diperbolehkan mengerjakan hal ini atas biaya
                sendiri. Untuk ijin masuk dan bekerja di lapangan dapat diatur
                dengan Pemberi Tugas.                                  
                                                                       
                Gambar-gambar Kerja dan Perhitungan                    
                                                                       
                a. Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja yang
                  memperlihatkan detil yang diusulkan untuk tiang termasuk
                  panjang tiang, dimensi penampang, detil ujung tiang, besi
                  tulangan, detil kawat pengikat                       
                b. Kontraktor harus menyerahkan perhitungan yang meliputi
                  tegangan yang timbul waktu pengangkutan dan          
                                                                       
                  pemancangan tiang.                                   
                c. Kontraktor harus menyerahkan hitungan posisi akhir tiap-
                  tiap tiang bor                                       
                  Kontraktor tidak diijinkan untuk memulai produksi operasi
                  pengecoran sebelum pengetesan tiang yang diperlukan dan
                  gambar-gambar kerjanya diperiksa dan disetujui oleh  
                  Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.                  
                                                                       
                                                                       
                Peralatan dan Tenaga Kerja                             
                a. Kontraktor harus menyediakan semua rangka,          
                  perlengkapan, alat-alat pengangkat dan tenaga kerja yang
                                                                       
                                                                       
                  diperlukan untuk pembuatan tiang bor                 
                b. Sebelum memulai pekerjaan pengeboran, kontraktor harus
                  menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, 
                  detil lengkap mengenai program kerja                 
                c. Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas/   
                  Konsultan Pengawas suatu uraian lengkap mengenai para
                                                                       
                  petugas pembuatan tiang bor dan pengawas. Kontraktor 
                  harus menugaskan seorang tenaga ahli yang qualified dan
                  berpengalaman dalam jenis pekerjaan ini.             
                d. Direksi berwenang untuk menginstruksikan agar suatu 
                  peralatan atau seorang staf dikeluarkan atau diganti jika
                  dianggap tidak sesuai untuk pekerjaan ini.           
                                                                       
                e. Kontraktor harus memperhitunglan dalam tendernya semua
                  pekerjaan dan  bahan  yang  diperlukan untuk         
                  mempersiapkan lapangan hingga mampu menahan mesin    
                  dan alat-alat lain selama pekerjaan berlangsung, termasuk
                  taraf muka tanah yang tidak teratur dan daerah-daerah
                  rendah yang harus ditimbun untuk mencapai taraf yang 
                  diperlukan.                                          
                                                                       
                Pemeriksaan                                            
                Direksi akan menyediakan pengawasan penuh selama operasi
                                                                       
                pekerjaan. Tidak diijinkan melakukan pembuatan tiang   
                manapun tanpa sepengetahuan pengawas yang ditugaskan   
                oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.               
                                                                       
                Metoda Konstruksi Pondasi Setempat                     
                Urutan Kegiatan Pekerjaan Pondasi Setempat             
                Metoda konstruksi untuk pekerjaan pondasi setempat yaitu :
                1. Penggalian tanah pondasi                            
                2. Penulangan pondasi                                  
                                                                       
                3. Pekerjaan bekisting                                 
                4. Pengecoran                                          
                                                                       
                Pekerjaan Galian Tanah Pondasi                         
                Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi setempat yaitu:
                 a. Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan  
                   secara hati-hati serta harus mengetahui ukuran panjang,
                   lebar dan kedalaman pondasi.                        
                 b. Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan  
                   perbandingan 5 : 1 untuk jenis tanah yang kurang baik dan
                                                                       
                   untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan   
                   perbandingan 1 : 10 atau dapat juga dibuat tegak lurus
                   permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.          
                 c. Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh dalamnya
                   tanah padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup
                                                                       
                                                                       
                   kuat, min 1 kg/cm2.                                 
                 d. Bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang
                   kurang dari 1 kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan,
                   sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat,    
                   dengan daya dukung lebih dari 1 kg/cm2.             
                 e. Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih
                   lebar dari ukuran pondasi agar tukang lebih leluasa 
                   bekerjanya.                                         
                 f. Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak
                   jauh dari pekerjaan penggalian agar tidak mengganggu
                   pekerjaan.                                          
                                                                       
                                                                       
                 Pekerjaan Penulangan                                  
                 a. Perakitan tulangan                                 
                 b. Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan
                   di luar tempat pengecoran dilokasi proyek agar setelah
                   dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan
                   pondasi dapat berjalan lebih cepat.                 
                 c. Pemasangan dolken dilakukan pada tanah dasar, apabila
                   harus diurug dan dipadatkan dahulu kemudian baru    
                                                                       
                   dilakukan pemasangan dolken tanpa merusak konstruksi
                   lain.                                               
                 d. Material dolken harus lurus dan berkwalitas dengan 
                   panjang 2500 mm.                                    
                 e. Dolken harus masuk ke dalam beton tapak min 100 mm.
                                                                       
                 Cara perakitan tulangan                               
                 a. Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan 
                   yang dapat diketahui dari ukuran pondasi setempat.  
                 b. Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi
                                                                       
                   setempat, dengan memperhitungkan bentuk-bentuk tipe 
                   tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut.   
                 c. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi
                   dengan kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak 
                   terlepas.                                           
                 d. Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat
                   pada gambar.                                        
                                                                       
                                                                       
                 Pemasangan Tulangan                                   
                                                                       
                 Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk  
                 pemasangan tulangan dilakukan dengan cara manual karena
                 tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu berat dan
                 kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam.       
                 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan      
                 tulangan:                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  a. Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian
                     dan diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan 
                     bantuan waterpass.                                
                  b. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung       
                     bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara tulangan
                     dengan dasar tanah 40 mm, yaitu denganmenggunakan 
                     pengganjal yang di buat dari batu kali disetiapujung
                     sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan
                     dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi
                     tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan
                     tidak menjadi karat.                              
                  c. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil,
                                                                       
                     maka dapat langsung melakukan pengecoran.         
                  d. Untuk penggambaran pemasangan penulangan dapat    
                     dilihat pada gambar.                              
                                                                       
                 Pekerjaan Bekisting                                   
                 Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat 
                 sementara yang digunakan untuk mencetak beton yang akan
                 di cor, didalamnya atau diatasnya.                    
                                                                       
                                                                       
                 Tahap-tahap pekerjaan bekisting:                      
                  a. Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian
                     tiangnya untuk penyambungan kolom sedangkan untuk 
                     pondasinya hanya diratakan dengan cetok (sendok   
                     spesi).                                           
                  b. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung
                     maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan 
                     bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu. 
                  c. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk
                     beton yang akan di cor.                           
                  d. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang  
                     dengan tiang agar tegak lurus tidak miring dengan 
                                                                       
                     bantuan alat waterpass.                           
                  e. Papan cetakan tidak boleh bocor.                  
                  f. Papan-papan      disambung       dengan           
                     klem/penguat/penjepit.                            
                  g. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak
                     segaris agar tidak terjadi retak.                 
                                                                       
                 Pekerjaan Pengecoran                                  
                 Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah : semen,
                 pasir, kerikil/split serta air. Kualitas/mutu beton tergantung
                 dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan           
                                                                       
                 perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu     
                 sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji   
                 apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan   
                                                                       
                                                                       
                 bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena   
                 mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu
                 kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat dan   
                 apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-
                 butiran batuan yang dibagi menjadi bagian pokok ditinjau
                 dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan
                 agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
                 Tahap-tahap pekerjan pengecoran pondasi setempat yaitu :
                  a. Membuat kotak takaran untuk perbandingan material 
                     yaitu dari kayu dan juga dapat mempergunakan ember
                     sebagai ukuran perbandingan.                      
                  b. Membuat wadah/tempat (kotak spesi) hasil pengecoran
                                                                       
                     yang dibuat dari kayu atau seng/pelat dengan ukuran
                     tinggi x lebar x panjang adalah 22 cm x 100 cm x 160
                     cm dapat juga dibuat dari pelat baja dengan ukuran
                     tebal 3 mm x 60 cm x 100 cm.                      
                  c. Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk    
                     pengecoran seperti : semen, pasir, split, serta air dan
                     juga peralatan yang akan digunakan untuk pengecoran.
                  d. Membuat adukan/pasta dengan bantuan molen (mixer) 
                     dengan perbandingan volume 1:2:3 yaitu 1 volume   
                                                                       
                     semen berbanding 2 volume pasir berbanding 3 volune
                     split serta air secukupnya.                       
                  b. Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam tabung       
                     dengan urutan : pertama masukan pasir, kedua semen
                     portand, ketiga split dan biarkan tercampur kering
                     dahulu dan baru kemudian ditambahkan air          
                     secukupnya.                                       
                  c. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna     
                     kurang lebih selama 4-10 menit tabung molen (mixer)
                     dibalikkan dan tuangkan kedalam kotak spesi.      
                  d. Hasil dari pengecoran dimasukkan/dituangkan kedalam
                     lubang galian tanah yang sudah diletakan tulangan 
                                                                       
                     dengan bantuan alat sendok spesi centong/dan      
                     dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar
                     tidak ada ruangan yang kosong dan kerikil/split yang
                     berukuran kecil sampai yang besar dapat masuk celah
                     tulangan.                                         
                  e. Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi        
                     setempat tersebut dibiarkan mengering dan setelah 
                     mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta
                     disisakan beberapa cm untuk sambungan kolom.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan          
                 pengecoran                                            
                   a. Pekerjaan persiapan                              
                     Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan
                     bahan-bahan material yang akan digunakan untuk    
                     pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak   
                                                                       
                     terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang
                     akan dicor.                                       
                                                                       
                  b. Cara pengadukan                                   
                     Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai 
                     mollen/mixer, maka pengadukan bahan material      
                     dimasukan kedalam sebuah tabung molen/mixer       
                     dengan urutan : pertama memasukan pasir, kedua    
                     memasukan kerikil/split, ketiga memasukan semen dan
                     biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan     
                                                                       
                     perbandingan volume.                              
                  c. Cara pengecoran                                   
                     Setelah bahan material sudah tercampur dalam      
                                                                       
                     keadaan kering kemudian tambahkan air secukupnya  
                     sampai merata, maka material tersebut berubah dalam
                     bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit
                     demi sedikit kedalam galian pondasi yang sudah    
                     diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam
                     galian pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan
                     sendok spesi/cetok sesuai dengan kemiringan dari  
                                                                       
                     bentuk pondasi.                                   
                  d. Cara pelaksanaan                                  
                     Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar
                                                                       
                     tercampur seluruhnya mulai dari pasir, kerikil/split serta
                     semen dan air sebagai bahan pengikat, maka cara   
                     pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan
                     kedalam galian pondasi dengan cara bertahap sedikit
                     demi sedikit dengan bantuan sendok spesi/cetok agar
                     semua material bahan pengecoran dapat masuk       
                                                                       
                     ketempat pengecoran yang sudah diletakkan tulangan
                     dan tidak ada celah yang kosong dan lebih padat.  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Persetujuan Material                                  
                 a. Semua material sebelum digunakan harus mendapat    
                   persetujuan dari Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
                 b. Semua pekerjaan harus mengacu pada gambar kerja dan
                   spek teknis.                                        
                                                                       
                 c. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan situasi
                   di lapangan, Kontraktor wajib secepatnya melaporkan ke
                   Konsultan Pengawas untuk dilakukan koordinasi pekerjaan
                   selanjutnya.                                        
                                                                       
                                                                       
          A.4.4 PEKERJAAN DINDING                                      
                PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN                          
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding      
                 yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata dan satu   
                 bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan           
                 peralatan untuk pekerjaan ini.                        
                 Lingkup pekerjaan pasangan bata ini meliputi :        
                                                                       
                    Pekerjaan pasangan bata                           
                    Perbaikan pasangan bata                           
                    Dan lain–lain yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                 a. Bata Ringan                                        
                    Bata Ringan yang digunakan harus berkualitas baik 
                     antara lain mempunyai karakter sebagai berikut:   
                                                                       
                     ukurannya sesuai dengan standar, matang dalam     
                     pembakaran dan memiliki permukaan kasar.          
                    Penyusunan bata ringan dan penyambungan antar     
                     dinding dengan dinding bata ringan lain harus sesuai
                     kaidah, dan sambungan dengan kolom beton harus    
                     dilengkapi dengan besi stek diameter 10 mm dengan 
                     panjang 30 cm.                                    
                                                                       
                    Pasangan bata ringan dengan ketebalan 10 cm dipakai
                     untuk dinding baik yang berhubungan langsung dengan
                     bagian luar bangunan maupun dinding bagian dalam  
                     (interior) menggunakan adukan instan dari pabrik. 
                    Menggunakan produk bata ringan CELCON INDONESIA,  
                     CITICON, SCG atau setara, dengan dimensi Standar  
                                                                       
                     Nasional Indonesia ukuran 10 x 20 x 60 cm.        
                    Perbandingan agregat yang digunakan harus sesuai  
                     dengan kegunaannya, yaitu ad. 1:4 untuk dinding   
                     dengan ketebalan spesi 1 s/d 1.5 cm, dan perbandingan
                                                                       
                                                                       
                     1:3 untuk Rolag Bata.                             
                    Ketebalan perekat sesuai dengan persyaratan pabrikan.
                    Untuk mendapatkan kelurusan, kontraktor dapat     
                     menarik benang antara sudut- sudut dinding,       
                    Gunakan waterpas untuk pemasangan.                
                    Bata ringan yang digunakan dengan kualitas terbaik
                                                                       
                     yang disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan MK, siku dan
                     sama.                                             
                    Sebelum digunakan bata ringan harus mendapat      
                     persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan MK.     
                                                                       
                                                                       
                 b.  Adukan Bata Ringan                                
                    Semen instan digunakan sebagai perekat bata       
                     ringan, plesteran dan acian dinding bata, dinding 
                     beton, serta dinding dan lantai kamar mandi.      
                                                                       
                    Menggunakan produk semen instan MORTAR            
                     UTAMA, DRYMIX, AM atau setara, dengan             
                     Standar Nasional Indonesia.                       
                                                                       
                 c.  Beton Bertulang                                   
                    Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat       
                                                                       
                     dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan    
                     ringbalk.                                         
                    Komposisi bahan beton rangka penguat              
                     dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah   
                     1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.                       
                    Semen PC yang dipakai adalah produk dalam         
                                                                       
                     negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh     
                     pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas       
                     dari tanah/lumpur dan                             
                 d.  zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
                     keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja
                     tulangan menurut ketentuan SNI 03-2847-2019.      
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Pelaksanaan                               
                 Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang  
                 memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran   
                 ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
                 ditunjukkan dalam Gambar Rencana                      
                                                                       
                  1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk                 
                    Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) :
                    sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 12 x 12 cm, ringbalk 12 x
                    12 cm. Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus
                    dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm. 
                                                                       
                                                                       
                    Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
                    dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas
                    papan baik.                                        
                    Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-
                    celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan
                    yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
                                                                       
                    beton mengalami proses pengerasan.                 
                                                                       
                                                                       
                 2. Pasangan dinding bata                              
                    Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air   
                    terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan  
                    memasang batu bata apabila :                       
                    a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
                      mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. 
                      Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
                      harus cukup terjamin                             
                                                                       
                     b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya         
                     c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu
                      bagian pemasangan                                
                     d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung
                      atap                                             
                    e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai      
                                                                       
                      ± 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom      
                      dan ring balk)                                   
                    Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis
                    yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat   
                    datar. Kayu penopang harus cukup kuat dan benar-benar
                    dipasang tegak lurus.                              
                    Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi
                                                                       
                    angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus
                    dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat
                    balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan 
                    rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
                    dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela   
                    disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.     
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                          
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                  Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah 
                   penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan    
                   termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                                                                       
                   untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
                   dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.          
                  Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
                                                                       
                                                                       
                   dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
                   disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                
                                                                       
                 Standard                                              
                  SNI 8640-2018, spesifikasi bata ringan untuk pasangan
                   dinding                                             
                                                                       
                  SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan
                   pasangan                                            
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                  Menggunakan produk TIGA RODA, GRESIK, HOLCIM atau   
                   setara sesuai dengan Standar Nasional Indonesia     
                  Semen Portland harus memenuhi SNI 2049-2015 (dipilih
                   dari 1produk untuk seluruh pekerjaan)               
                                                                       
                  Pasir harus memenuhi NI-3                           
                  Air harus memenuhi NI3                              
                  Penggunaan adukan plesteran                         
                   -  Adukan 1 pc:3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
                   -  Adukan 1 pc:5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran
                      dinding lainnya                                  
                                                                       
                   -  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan
                      PC                                               
                  Adukan harus dicampur seperti dipersyaratkan, tapi  
                   bagian-bagiannya harus betul-betul dicampur jadi satu
                   sebelum diberi air.                                 
                  Untuk semua penembokkan dinding yang dilaksanakan   
                   dengan adukan tembok jenis M1, plesteran jenis P1.  
                                                                       
                   Semua plesteran lainnya harus dilaksanakan dengan   
                   adukan jenis P2. Namun permukaan harus dipersiapkan 
                   dengan disikat memakai sikat kawat, untuk           
                   membersihkannya dari bintik-bintik semua bahan-bahan
                   dan lapisan yang lepas.                             
                  Tempat-tempat yang rendah harus digosok sampai halus
                                                                       
                   dan untuk menghaluskan ini harus diberikan cukup waktu
                   sampai kering sebelum diberi lapisan plesteran pertama.
                   Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum     
                   waktunya, permukaannya harus dibasahi dengan air    
                   hingga lembab.                                      
                                                                       
                                                                       
                 Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                   Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari
                    bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan    
                                                                       
                    persetujuan Konsultan Pengawas, dan persyaratan    
                                                                       
                                                                       
                    tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.    
                   Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana    
                    pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding bata  
                    ringan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas sesuai
                    dengan Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam 
                    buku ini.                                          
                                                                       
                   Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus nengikuti  
                    semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama    
                    dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai   
                    ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. Guna
                    penyesuaian muka beton, tebal lapisannya tidak lebih
                    dari 1,5 cm dan diberi lapisan finish terakhir.    
                                                                       
                   Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah         
                    campuran dalam  volume, cara pembuatannya          
                    menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi      
                    persyaratan sebagai berikut:                       
                    - Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding   
                      bata ringan yang berhubungan dengan udara luar,  
                      dan  semua pasangan bata ringan di bawah         
                                                                       
                      permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari     
                      permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
                      toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan   
                      plesteran 1pc:3pasir.                            
                    - Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily
                      Bond, dengan perbandingan 1pc:1Daily Bond.       
                                                                       
                    - Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran
                      1pc:5pasir                                       
                    - Plesteran halus (acian) campuran pc dan air sampai
                      mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat   
                      dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
                      benar), untuk adukan plesteran finisihing harus  
                      ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-
                                                                       
                      250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.        
                    - Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus  
                      disiapkan sedemikian rupa sehingg selalu dalam   
                      keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan     
                      agar jarak waktu pencampuran aduk perekat        
                      tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30  
                                                                       
                      menit terutama untu adukan kedap air.            
                   Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan    
                    setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
                    plumbing untuk seluruh bangunan.                   
                   Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus   
                    dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    diketrek (scratch) terlebih dahulu dan semua lubang-
                    lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
                    tertutup aduk plester.                             
                   Untuk bidang pasangan dinding bata ringan dan beton
                    bertulang yang akan difinish dengan cat pada plesteran
                                                                       
                    halus (acian di atas permukaan plesteran)          
                   Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing)  
                    pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
                    diketrek (scratch) untuk memberi ikatan yang lebih baik
                    terhadap bahan finishingnya.                       
                   Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m,   
                    dipasang tegak dan menggunakan keping-keping       
                                                                       
                    plywood 9 mm untuk patokan keratan bidang.         
                   Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya 
                    yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat
                    (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
                    kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.    
                                                                       
                   Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai        
                    toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi
                    5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor
                    berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas      
                    tanggungan Kontraktor.                             
                   Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga        
                    pengeringan berlansung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
                                                                       
                    Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit 2
                    hari setelah dipasang. Pembasahan dimulai begitu   
                    plesteran telah mengeras secukupnya untuk          
                    menghindari kerusakan. Waktu udara kering dan panas,
                    plesteran harus dijaga agar tidak menjadi/terjadi  
                    pengupasan terlalu banyak dan tidak rata.          
                                                                       
                   Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak
                    baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
                    sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan    
                    Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.  
                    Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai    
                    Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
                    jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.       
                                                                       
                   Selama pemasangan dinding bata ringan/beton        
                    bertulang sebelum finish, Kontraktor wajib memelihara
                    dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan    
                    pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib        
                    diperbaiki.                                        
                                                                       
                   Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan     
                                                                       
                                                                       
                    dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
                    minggu.                                            
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING HOMOGENEOUS TILE          
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
                    peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam     
                    terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                                                                       
                    yang baik.                                         
                   Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail
                    yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar atau sesuai
                    petunjuk Konsultan Pengawas.                       
                                                                       
                                                                       
                 Referensi                                             
                   Standar produk merujuk kepada EN 12004             
                   Standar test adhesion strength merujuk kepada (EN  
                    1348: 2007)                                        
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan bahan                                     
                   Bahan yang digunakan:                              
                     - Dinding Homogenous                              
                       Homogenous finish polish, ukuran disesuaikan    
                       dengan gambar. Dari produk ROMAN, GRANITO,      
                       NIRO GRANITO.                                   
                                                                       
                     - Semen Instan                                    
                       Semen instan menggunakan produk, MU, DRY MIX,   
                       AM atau setara.                                 
                   Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna
                    harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
                   Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard 
                    pabrik, kekuatan lentur 250 kg/cm2; mutu tingkat I 
                                                                       
                    (satu), warna ditentukan kemudian, pola pemasangan 
                    sesuai gambar.                                     
                   Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen
                    instan untuk area kering, sebaiknya untuk warna di 
                    sesuaikan dengan warna keramik. Untuk daerah basah 
                    menggunakan semen instan peruntukan kamar mandi    
                                                                       
                    dan semen instan peruntukan kolam untuk area       
                    terendam.                                          
                   Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan semen   
                    instan, untuk daerah kering dan basah untuk daerah 
                    terendam menggunakan semen instan peruntukan area  
                    basah dan terendam atau menggunakan type yang      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    sesuai dengan ketentuan dan syarat pemasangan sesuai
                    standard pabrik dan disetujui pengawas.            
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
                    peraturan peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia
                    (NI 19) dan dari distributor harus memberikan supervisi
                    dan garansi pemasangan selama 5 tahun.             
                                                                       
                   Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
                    harus diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan
                    persetujuan dari pengawas.                         
                   Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan
                    dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
                    informasi bagi pengawas.                           
                                                                       
                   Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas,
                    tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian 
                    pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru,
                    berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui
                    pengawas.                                          
                                                                       
                                                                       
                 Syarat Pelaksanaan                                    
                   Pemasangan dinding dilakukan setelah alas dari dinding
                    Keramik sudah selesai dengan baik dan sempurna serta
                    disetujui pengawas baru pemasangan Keramik         
                    dilaksanakan.                                      
                                                                       
                   Pada permukaan dinding beton atau bata ringan yang 
                    ada, dapat langsung diletakka, dengan menggunakan  
                    perekat produk di atas, sehingga mendapatkan ketebalan
                    dinding seperti tertera pada gambar.               
                   Siar siar diisi dengan produk pengisi siar tersebut di atas
                    atau yang setara, yang warnanya akan ditentukan    
                    kemudian.                                          
                                                                       
                   Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih
                    dahulu diserahkan contoh- contohnya (minimum 3 contoh
                    bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada   
                    Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuan.   
                   Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan    
                    membuat shop drawing dari pola pemasangan bahan    
                    yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                                                                       
                   Pemotongan Homogeneous Tile harus menggunakan alat 
                    potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.   
                   Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang  
                    berpengalaman dalam pemasangan keramik.            
                   Bidang dinding Homogeneous Tile harus benar-benar  
                    rata, dan garis-garis siar harus benar-benar lurus.
                                                                       
                   Awal pemasangan pada dinding dan kemana sisa ukuran
                                                                       
                                                                       
                    harus diadakan, harus digambarkan dengan jelas pada
                    shop drawing. Dan terlebih dahulu harus memperoleh 
                    persetujuan pengawas sebelum pekerjaan pemasangan  
                    dimulai.                                           
                   Homogeneous Tile yang sudah terpasang harus        
                    dibersihkan dari segala macam noda- noda yang melekat.
                                                                       
                   Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air
                    sampai jenuh, atau sesuai persyaratan pabrik dari  
                    perekat dan pengisi siarnya.                       
                   Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada
                    permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang  
                    ditunjukkan dalam gambar.                          
                                                                       
                                                                       
                 Rencanakan pemasangan keramik dengan                  
                 memperhatikan:                                        
                   Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang
                    rata.                                              
                                                                       
                   Buat posisi dari naat pergerakan agar menghindari /
                    mengurangi pemotongan.                             
                   Untuk   memastikan penampilan  pemasangan          
                    Homogeneous Tile berimbang, ketika dipasang harus  
                    terpasang sebesar mungkin untuk memperoleh garis   
                    sambungan horizontal yang sesungguhnya.            
                                                                       
                                                                       
                 Grouting                                              
                   Homogeneous Tile diberi grout ketika sudah terpasang
                    dengan tepat tetapi sebelum kotoran / pencemaran   
                    masuk kedalam nad.                                 
                                                                       
                   Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat 
                    sesuai yang diinginkan.                            
                   Ketika grout sudah mengeras, basahi keramik dengan air
                    dan akhirnya poles dengan kain.                    
                                                                       
                                                                       
                 Nad pergerakan                                        
                 Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi
                 sebagai berikut:                                      
                   Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6
                    mm.                                                
                                                                       
                   Pada Homogeneous Tile yang berbatasan dengan       
                    material lain.                                     
                   Pada Homogeneus Tile yang dipasang menerus melalui 
                    latar belakang yang berbeda.                       
                   Pada area pemasangan Homogeneus Tile yang besar.   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Pada seluruh sudut vertikal intern.                
                   Pada center 3,0 m sampai 4,5 m.                    
                                                                       
                PEKERJAAN PARTISI GYPSUM BOARD                         
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
                                                                       
                    peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam     
                    terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                    yang baik.                                         
                   Pekerjaan ini meliputi rangka baja untuk rakitan papan
                    gypsum yang tidak menahan beban.                   
                   Rakitan papan gypsum (full system) yang dipasang pada
                                                                       
                    rangka baja metal furing.                          
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                   Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar 
                    tetapi tidak kurang dari yang diperlukan agar sesuai
                    dengan standard ASTM C 754.                        
                                                                       
                   Semua rangka dengan full system sesuai standard    
                    produsen kecuali ditentukan lain oleh Konsultan    
                    Pengawas.                                          
                   Kekebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar 
                    atau jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai
                    dengan ASTM C 80. Untuk sistem aplikasi dan jarak  
                    rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari  
                    produsen dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.    
                   Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan
                    ASTM C 36. Gypsum tersebut dari produk JAYABOARD.  
                                                                       
                   Untuk sudut dari dinding gypsum harus dipasang corner
                    beads edge trim dan control joints sesuai dengan ASTM
                    C 1047, bahan metal/plastik, material tersebut harus
                    disetujui oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
                 Syarat Pelaksanaan                                    
                   Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan
                    untuk meneliti gambar yang ada dengan kondisi di   
                                                                       
                    lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari 
                    bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, 
                    mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.         
                   Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing   
                    sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang telah
                    ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                
                                                                       
                   Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up
                    sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.            
                                                                       
                                                                       
                   Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang 
                    lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
                    tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                    cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan   
                    kelembaban.                                        
                                                                       
                   Harus  diperhatikan semua sambungan dalam          
                    pemasangan klos, baut, angkur dan penguat lain yang
                    diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan      
                    memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk     
                    bidang tampak tidak boleh ada lubang atau cacat bekas
                    penyetelan.                                        
                                                                       
                   Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat
                    persetujuan dari Konsultan Pengawas.               
                   Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari     
                    ketentuan gambar rencana untuk itu.                
                   Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan
                    ketentuan Konsultan Pengawas.                      
                   Semua rangka harus tepasang siku, tegak, rata sesuai
                                                                       
                    peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas  
                    toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing
                    bahan yang digunakan).                             
                                                                       
                KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN  DINDING                 
                                                                       
                   Permukaan dinding harus rata, tidak ada gelombang pada
                    permukaan.                                         
                   Pertemuan sudut dinding harus siku, baik pertemuan sisi
                    dalam atau sudut luar.                             
                   Tidak terdapat retak-retak pada permukaan dinding. 
                   Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar      
                    bersudut 90 derajat.                               
                                                                       
                   Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait  
                    kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                    tangani oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                       
          A.4.5 PEKERJAAN PERKERASAN DAN PENUTUP LANTAI                
                                                                       
                PEKERJAAN SCREEDING                                    
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                   Yang  termasuk dalam pekerjaan ini meliputi        
                    penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan 
                                                                       
                    alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya     
                    pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
                    yang baik.                                         
                   Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
                    disebutkan/ditunjukan dalam gambar sebagai alas lantai
                                                                       
                                                                       
                    finishing.                                         
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
                                                                       
                    persyaratan SNI-2847-2019 dan SNI 7064:2014 Semen  
                    Portland Komposit                                  
                   Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih
                    dahulu harus diserahkan contohnya kepada Konsultan 
                    Pengawas untuk disetujui.                          
                                                                       
                                                                       
                 Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                   Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang
                    akan dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk    
                    mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga 
                    diperoleh daya dukung tanah yang maksimum,         
                                                                       
                    pemadatan digunakan alat timbris.                  
                   Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus     
                    merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas   
                    alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
                    mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug 
                    yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai gambar, 
                    disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan
                                                                       
                    yang maksimal.                                     
                   Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal
                    5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail
                    dengan campuran 1 PC:3 pasir:5 koral.              
                   Untuk pasangan di atas beton (lantai tingkat), pelat beton
                    diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC:3 pasir
                                                                       
                    setebal minimum 2 cm  dengan memperhatikan         
                    kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras.
                   Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar       
                    permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan 
                    memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
                    teras. dengan toleransi kerataan 2 mm/m’ pengadukan
                                                                       
                    beton haruc menggunakan concrete mixer (beton molen)
                    dengan kecepatan 20 rpm selama minimal 2 menit.    
                                                                       
                PEKERJAAN PEMASANGAN  LANTAI HOMOGENEOUS               
                TILE                                                   
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 •  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
                    peralatan dan alat bantu lainnya untuk keperluan   
                    pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh
                    detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar, 
                    berikut plint dan nosing tangga.                   
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                                                                       
                   Lantai Homogenoustile yang digunakan adalah kwalitas
                    terbaik:                                           
                     - Jenis      : Homogeneous Tile                   
                                                                       
                     - Bahan pengisi : MU atau AM                      
                      (Joint Filler)                                   
                                                                       
                     - Bahan perekat : MU atau AM                      
                     - Warna      : Akan  ditentukan kemudian          
                                    dengan persetujuan                 
                                                                       
                     - Ukuran     : Menyesuaikan gambar                
                     - Produksi   : ROMAN atau GRANITO                 
                                                                       
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
                    peraturan ASTM dan SNI ISO 13006:2010 tentang ubin 
                    keramik.                                           
                                                                       
                   Semen portland harus memenuhi SNI 2049-2015, pasir 
                    harus memenuhi syarat yang dietntukan dalam SNI 8323-
                    2016 dan air harus memenuhi syarat yang ditentukan 
                    dalam SNI 2847:2019 pasal 26.4.1.3 dan ASTM.       
                   Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
                    harus diserahkan contohnya kepada Konsultan Pengawas
                                                                       
                   Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan  
                    persyaratan / spesifikasi teknis dari pabrik sebagai
                    informasi bagi Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
                                                                       
                 Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                                                                       
                   Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan    
                    membuat shop drawing mengenai pola keramik.        
                   Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
                    retak, cacat dan bernoda.                          
                                                                       
                   Adukan pasangan/pengikat dengan AM Tile Adhesive   
                    dengan type sesuai rekomendasi produsen.           
                   Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam
                    air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
                   Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan    
                    bidang permukaan yang rata, tidak bergelombang,    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
                    teras.                                             
                   Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus
                    sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan
                    Pengawas                                           
                                                                       
                   Jarak antara unit pemasangan keramik satu sama lain
                    (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang
                    membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
                    dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
                    harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan 
                    tegak lurus sesamanya.                             
                                                                       
                   Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik,
                    dari bahan seperti yang telah disyaratkan di atas. Warna
                    senada dengan keramik yang dipasang dan atas       
                    persetujuan Konsultan Pengawas.                    
                   Pemotongan unit keramik tiles harus menggunakan alat
                    pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
                                                                       
                   Keramik yang sudah dipasang harus dibersihkan dari 
                    segala macam noda pada permukaan keramik, hingga   
                    bersih.                                            
                   Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari      
                    sentuhan/beban selama 3x24 jam dan dilindungi dari 
                    kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.      
                   Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan
                                                                       
                    memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar
                    lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.   
                   Pada sisi keramik yang bertemu tembok tidak        
                    diperkenankan diisi PC, sebaiknya diisi pasir halus dan
                    ditutup plin di atasnya.                           
                   Untuk yang cukup luas diharuskan menggunakan       
                    Flexibilitas Joint setiap 25 m2 agar tidak terjadi keramik
                                                                       
                    yang terangkat, sesuai rekomendasi produsen.       
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN PEMASANGAN  LANTAI FLOOR                     
                HARDENER                                               
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 •  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan
                    bahan, biaya, peralatan dan alat alat bantu yang   
                                                                       
                    diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga 
                    dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.  
                 •  Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat beton,
                    bawah lantai tangga serta untuk seluruh detail seperti
                    yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                   Menggunakan produk floor hardener SIKA, FOSROC,    
                    MORTINDO  atau setara dengan Standar Nasional      
                    Indonesia.                                         
                                                                       
                   Standar produk merujuk kepada EN 13813: 2003       
                   Standar test compressive strength & Flexural strength
                    merujuk kepada EN 1 3892-2                         
                   Standar test adhesion strength merujuk kepada EN   
                    13892-8                                            
                   Kapasitas pemakaian bahan minimum 5 - 7 kg/m2 Floor
                                                                       
                    Hardener untuk ramp difabel.                       
                   Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat tahan
                    getaran dan goresan ringan, dapat mencegah adanya /
                    terjadinya retak-retak pada permikaan lantai, tidak
                    mudah kotor,                                       
                   mudah dalam perawatan, dapat menahan kerusakan-    
                                                                       
                    kerusakan permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
                   Pengendalian mutu  bahan-bahan serta cara          
                    pengerjaannya harus sesuai dengan syarat- syarat yang
                    di tentukan oleh pabrik yang bersangkutan.         
                                                                       
                                                                       
                 Syarat Pelaksanaan                                    
                   Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum  
                    dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada
                    pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.         
                   Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan
                                                                       
                    beton tumbuk atau plat beton, telah dibersihkan dari
                    segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan
                    yang lain.                                         
                   Bahan lantai screed merupakan:                     
                    - Perata Lantai                                    
                      Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai,     
                      menambah ketinggian lantai atau sebagai lantai kerja
                                                                       
                      sebelum pemasangan keramik lantai, Homogeneus    
                      Tile, Granit dan Marmer. Berbahan dasar semen, pasir
                      pilihan, filler dan addictive yang tercampur secara
                      homogeny.                                        
                         i. Bentuk    : Bubuk                          
                         ii. Warna    : Abu-abu                        
                                                                       
                         iii. Perekat : Semen Portland                 
                         iv. Agregat  : Pasir pilihan dengan butiran   
                                        maksimum 2,4 mm                
                         v. Bahan     : Guna meningkatkan              
                                                                       
                                                                       
                            Pengisi     kepadatan serta                
                            (Filler)    mengurangi porositas bahan     
                                        adukan                         
                         vi. Aditif   : Bahan tambahan yang            
                                        larut dalam air guna           
                                        meningkatkan kelecakan/        
                                                                       
                                        workability dan daya rekat     
                        vii. Kebutuhan : 6,0 – 6,5 liter/ sak 40 Kg, 7,5
                            Air         – 8,0 liter/ sak 50 Kg         
                        viii. Daya Sebar : ± 1,5 m²/ sak 50 Kg/        
                                        ketebalan 20 mm ± 1,2 m²/      
                                        sak 40 Kg/ ketebalan 20 mm     
                                                                       
                         ix. Compressive : 28 hari: 4 - 6 N/mm2        
                            Strength                                   
                                                                       
                    - Heavy Duty Floor                                 
                      Mortar Instan untuk pekerjaan screed yang digunakan
                      di area yang membutuhkan kuat tekan dan surfaces 
                      strength tinggi. Memiliki kuat tekan setara K-300,
                                                                       
                      lapisan permukaan yang kuat dan dapat di expose. 
                         i. Bentuk    : Bubuk                          
                         ii. Warna    : Abu-abu                        
                         iii. Perekat : Semen Portland                 
                         iv. Agregat  : Pasir pilihan dengan butiran   
                                        maksimum 2,4 mm                
                                                                       
                         v. Bahan     : Guna meningkatkan              
                            Pengisi     kepadatan serta                
                            (Filler)    mengurangi porositas bahan     
                                        adukan                         
                         vi. Aditif   : Bahan tambahan yang            
                                        larut dalam air guna           
                                        meningkatkan Kelecakan/        
                                                                       
                                        workability dan daya rekat     
                        vii. Kebutuhan : 4,5 – 5,0 liter/ sak 40 Kg    
                            Air                                        
                        viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/          
                                        ketebalan 20 mm                
                         ix. Compressive : 28 hari: 28 N/mm2           
                                                                       
                            Strength                                   
                         x. Flexural  : 28 hari: 5 N/mm2               
                            Strength                                   
                         xi. Berat Jenis : 2,0 Kg/liter                
                            (basah)                                    
                        xii. xii. Pot : 60 menit                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Life @ 35 ° C                              
                        xiii. xiii. Tebal : 20 - 30 mm                 
                            aplikasi                                   
                        xiv. xiv. Traffic : Setelah 24 Jam             
                            Time                                       
                                                                       
                                                                       
                 Pelaksanaan                                           
                   Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety
                    helmet, masker, safety vest, gloves, dan safety shoes).
                   Produk:                                            
                                                                       
                    - Perata Lantai                                    
                    - Bonding agent                                    
                   Alat Kerja:                                        
                    - Water pass, benang                               
                    - Kuas                                             
                    - Ember                                            
                    - Electrical mixer                                 
                                                                       
                    - Sendok semen                                     
                    - Jidar alumunium                                  
                    - Roskam                                           
                   Persiapan:                                         
                    - Persiapan media                                  
                      1) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan    
                        ditutup dengan adukan perata lantai. Apabila   
                                                                       
                        digunakan secara langsung diatas permukaan     
                        tanah, pastikan permukaan tanah benar-benar    
                        dalam keadaan padat dan rata kemudian tutup    
                        permukaan tanah dengan pasir urug setebal ±10  
                        cm sebagai dasar/lantai kerja bagi adukan perata
                        lantai.                                        
                      2) Apabila pelaksanaannya di atas beton lantai,  
                                                                       
                        bersihkan permukaan tersebut dari kotoran,     
                        minyak, dan laitance (lapisan debu/lemah yang  
                        terbentuk pada permukaan beton akibat air yang 
                        berlebih pada adukan beton) yang dapat         
                        mengurangi  kerekatan adukan  dengan           
                        menggunakan air.                               
                                                                       
                      3) Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat    
                        kepala’an/guidance line, berdasarkan ketebalan 
                        lantai yang diinginkan (minimal 20 mm). Buat   
                        kepala’an/guidance line pada media (tanah/beton)
                        dengan adukan Perata Lantai. Jarak antar dua   
                        kepala’an dibuat dengan mempertimbangkan alat  
                        perataan yang akan digunakan. Aplikasi perata  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        lantai sebaiknya dilakukan setelah kepala’an   
                        berumur 24 jam.                                
                    - Persiapan adukan                                 
                       Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,5 liter ke dalam 
                        ember adukan untuk satu sak 40 Kg Perata Lantai.
                                                                       
                        Masukan adukan kering Perata Lantai ke dalam   
                        ember adukan perlahan-lahan sambil diaduk.     
                        Gunakan  electrical mixer untuk mengaduk       
                        campuran di atas hingga diperoleh kelecakan yang
                        sesuai untuk pekerjaan perata lantai. Sediakan 
                        selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat
                        kerja agar mudah dibersihkan.                  
                                                                       
                   Pelaksanaan kerja:                                 
                    - Penghamparan dan perataan adukan di atas         
                      permukaan  tanah dilakukan secara manual         
                      sebagaimana umumnya dan diratakan dengan         
                      menggunakan jidar mengacu kepala’an.             
                    - Untuk aplikasi di atas permukaan beton, aplikasikan
                                                                       
                      Bonding agent dengan kuas secara merata di atas  
                      media beton. Sebelum Bonding agent kering,       
                      hamparkan/gelar adukan Perata Lantai di atas     
                      Bonding agent, kemudian ratakan dengan jidar     
                      aluminium mengacu pada kepala’an. (Catatan: jika 
                      Perata Lantai diaplikasikan di atas Bonding agent
                      yang sudah kering, maka tingkat kerekatannya akan
                                                                       
                      berkurang).                                      
                    - Pada ketebalan lebih dari 40 mm, sangat disarankan
                      untuk menggunakan kawat ayam/chicken mesh.       
                    - Pada sudut pertemuan dengan bidang vertical,     
                      sebaiknya diberi expansion joint. Material expansion
                      joint bisa berupa: styro foam, sealant, dan/atau 
                                                                       
                      material flexible lainnya.                       
                    - Setelah perataan permukaan lantai dengan jidar,  
                      tunggu  setengah kering kemudian haluskan        
                      permukaan dengan roskam.                         
                    - Penggunaan bahan harus di  check dengan          
                      timbangan, antara jumlah bahan yang di gunakan   
                      dengan luas lantai yang akan di kerjakan, diusahakan
                                                                       
                      agar bahan dapat habis terpakai dalam pemakaian. 
                    - Pelaksanaan harus tepat waktunya, lapisan di     
                      bawahnya ( lapisan beton ) telah memenuhi        
                      persyaratan                                      
                    - Untuk permukaan lantai yang langsung kena sinar  
                      matahari, seluruh permukaan lantai harus di tutup
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      dengan karung goni yang selalu di basahi dengan air.
                    - Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat
                      retak- retak, tidak ada lobang dan celah-celah, bebas
                      debu, bebas lemak dan bebas minyak.              
                    - Pekerjaan lapisan Floor Hardener dilakukan setelah
                      adanya persetujuan, serta dapat di peroleh hasil 
                                                                       
                      pekerjaan yang sempurna dan bermutu baik.        
                    - Sebelum pekerjaaan dilakukan, kontraktor harus   
                      menyerahkan beberapa contoh bahan, warna dan     
                      contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam   
                      hasil produk.                                    
                    - Pekerjaan floor Hardener yang telah terpasang harus
                                                                       
                      di hindarkan dari terjadinya kerusakan akibat dari
                      adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang lain.
                    - Kontraktor harus bertanggung jawab atas          
                      kesempurnaan dalam hasil pekerjaan, perawatan dan
                      selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan yang di 
                      lakukan.                                         
                    - Kerusakan – kerusakan yang mungkin terjadi pada  
                                                                       
                      permukaan Floor Hardener, Kontraktor di haruskan 
                      untuk memperbaiki, sehingga mencapai mutu        
                      pekerjaan seperti yang telah diisyaratkan dalam buku
                      ini tanpa adanya tambahan biaya.                 
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN WATERPROOFING                                
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                   Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
                    kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                    termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk     
                    menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang     
                    dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-   
                    syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
                                                                       
                    yang bersangkutan.                                 
                   Bagian yang di waterproofing:                      
                    - Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya. 
                    - Bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.        
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                   Persyaratan standar mutu bahan:                    
                    Bahan Water proofing yang dipakai adalah produksi SIKA,
                                                                       
                    FOSROC, ULTRACEM atau setara dengan Standar sesuai 
                    yang ditentukan oleh produsen. Kontraktor tidak    
                    dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa
                    ijin dari Pengawas.                                
                                                                       
                                                                       
                   Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli:              
                    Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
                    ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat     
                    sertifikat jaminan berupa:                         
                     - Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s   
                       Process Performance Warranty)                   
                     - Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship
                       Warranty) dan                                   
                     - Jaminan Kekuatan tiadak bocor minimal selama 10 
                       (sepuluh) Tahun                                 
                   Jenis waterproofing yang dipakai berupa waterproofing 2
                                                                       
                    komponen polymer mortar sebagai bahan pelapis kedap
                    air (anti bocor / waterproofing) dengan bahan dasar
                    semen resin yang telah dimodifikasi.               
                   Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang
                    akan dilapisi, cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai
                    dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan   
                    harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh     
                    pabrik/produsen.                                   
                   Pelaksanaan:                                       
                     - Permukaan beton harus dibersihkan dari debu,    
                       kotoran dan minyak dengan menggunakan air       
                       bertekanan tinggi, sambungan pengecoran,        
                       pertemuan sudut dinding dan lantai dan sekeliling
                                                                       
                       sparing pipa harus dibobok/ diketrik terlebih dahulu
                       dan dibersihkan dengan cara disemprot dengan air
                       beretekanan tinggi.                             
                     - Campurkan kedua komponen A dan B sesuai dengan  
                       yang dianjurkan oleh produsen sampai merata.    
                     - Aplikasikan dengan menggunakan kuas atau roler  
                       yang lembut sampai merata, aplikasikan minimal 2
                       (dua) lapis dengan interval tidak kurang dari 6 
                       (enam) jam.                                     
                                                                       
                     - Untuk sisi pinggir ketinggian coating naik 30cm pada
                       dinding/beton.                                  
                     - Hasil akhir lapisan waterproofing tersebut minimal
                       memiliki ketebalan 1,5 mm.                      
                     - Test rendam dilakukan 2 x 24 jam setelah        
                       pemasangan water proofing selesai.              
                                                                       
                                                                       
                   Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                   
                     - Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan     
                       dalam keadaan baik dan tidak cacat. Beberapa bahan
                       tertentu harus masih tersegel dan berlabel      
                       pabriknya.                                      
                     - Bahan harus tersimpan di tempat yang terlindung,
                       tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai
                                                                       
                                                                       
                       dengan persyaratan yang telah ditentukan.       
                     - Bahan yang tersisa setelah aplikasi harus disimpan
                       kembali ketempat penyimpanan semula, tersimpan  
                       pada  kemasannya dengan ditutup kembali         
                       sedemikian rupa sehingga bahan tersebut tetap   
                       terjaga kebersihan dan kondisinya agar tetap baik.
                     - Tempat  penyimpanan harus cukup, bahan          
                       ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
                     - Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan     
                       bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau    
                       selama pelaksanaan.                             
                                                                       
                                                                       
                 Syarat - Syarat Pelaksanaan                           
                   Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan    
                    kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan,     
                    lengkap dengan ketentuan / persyaratan teknis dari 
                    produsen.                                          
                   Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang
                    akan diberi lapisan ini dibersihkan sampai keadaanya
                    dapat disetujui oleh Pengawas, Peil dan ukuran harus
                    sesuai gambar.                                     
                                                                       
                   Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti    
                    petunjuk dan ketentuan dari produsen dan sesuai dengan
                    gambar rencana atas persetujuan Pengawas           
                   Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, 
                    spesifikasi dan lainnya Kontraktor harus segera    
                    melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum       
                    pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai
                    pekerjaan bila ada kelainan /perbedaan ditempat itu,
                    sebelum kelainan tersebut dibuatkan putusanya oleh 
                    Konsultan Pengawas.                                
                                                                       
                                                                       
                 Gambar Detail Pelaksanaan                             
                   Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
                    pelaksanaan) berdasarkan pada gambar detail kontrak
                    dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.  
                   Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail 
                    khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar    
                    kerja/gambar detail.                               
                   Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
                    yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara   
                    pemasangan atau persyaratan khusus yang belum      
                    tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/ gambar
                                                                       
                    detail sesuai dengan spesifikasi produsen.         
                   Sebelum dilaksanakan shop drawing harus mendapat   
                    persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Contoh                                                
                   Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan,
                    brosur secara lengkap.                             
                                                                       
                   Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up
                    sebelum pekerjaan dimulai.                         
                                                                       
                                                                       
                 Cara Pelaksanaan                                      
                   Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli  
                    berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi     
                                                                       
                    pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan   
                    “metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi     
                    produsen untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. 
                    khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang     
                    ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari 
                    tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap    
                                                                       
                    ultraviolet atau apabila disyaratkan dalam gambar  
                    pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian
                    lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi
                    lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana
                    lapisan ini dapat berupa screed minimal dengan     
                    ketebalan 25 mm ataupun dengan material finishing lain
                    yang direkomendasi oleh produsen.                  
                                                                       
                                                                       
                 Pengamanan Pekerjaan                                  
                                                                       
                   Kontraktor wajib memberikan perlindungan pada      
                    pemasangan  yang  telah dilakukan, terhadap        
                    kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau       
                    kerusakan lainnya.                                 
                                                                       
                   Kalau terdapat kerusakan yang terlihat maupun yang 
                    tersembunyi bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik 
                    atau pemakai maka Kontraktor harus memperbaiki/    
                    mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh    
                    Pengawas. Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini adalah
                    tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.              
                                                                       
                                                                       
                 Pengujian Mutu Pekerjaan                              
                                                                       
                   Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-   
                    percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas 
                    biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di
                    atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
                    Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah disetujui
                    oleh Konsultan MK.                                 
                                                                       
                                                                       
                   Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton    
                    kedap air tersebut terus menerus selama 48 jam dan 
                    harus dipastikan tidak terjadi kebocoran pada masa ini.
                   Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus
                    segera memperbaiki segala kebocoran yang terjadi, dan
                                                                       
                    setelah itu pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil
                    yang baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini
                    sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                       
                KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN  PERKERASAN              
                                                                       
                DAN PENUTUP LANTAI                                     
                a) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
                   permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang,
                   dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah.    
                b) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus 
                   sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana.
                   Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol
                                                                       
                   sebelum pekerjaan dimulai.                          
                c) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain
                   (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 1 mm, yang
                   membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
                   dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan 
                   harus membentuk sudut sikut yang saling berpotongan 
                                                                       
                   tegak lurus sesamanya.                              
                d) Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan
                   alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari
                   pabrik.                                             
                e) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari 
                   segala macam noda pada permukaan keramik, hingga    
                   betul-betul bersih.                                 
                                                                       
                f) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari       
                   sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
                   kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.       
                g) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-
                   retak, tidak ada lubang dan celah-celah yang terjadi pada
                   permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen 
                                                                       
                   pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan       
                   sekelilingnya.                                      
                h) Waterproofing harus dijamin kesempurnaannya dengan  
                   suatu masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
                   sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur   
                   tersebut bebas bocor.                               
                i) Khusus Ruang tertentu seperti ruang pemain dan ruang
                                                                       
                   khusus lainya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
                j) Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait   
                   kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                   tangani oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                       
                                                                       
          A.4.6 PEKERJAAN PLAFOND                                      
                LINGKUP PEKERJAAN                                      
                                                                       
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
                  peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam  
                  terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
                  baik.                                                
                 Pekerjaan ini meliputi rangka metal untuk rakitan papan
                  gypsum yang tidak menahan beban dan rakitan papan    
                  gypsum (full system) yang dipasang pada rangka metal 
                                                                       
                  furring.                                             
                 Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang akan  
                  dipasang khususnya untuk menentukan warna dan tekstur
                  yang akan ditentukan kemudian.                       
                 Pekerjaan pemasangan penggantung rangka dan rangka   
                  langit-langit dilaksanakan setelah pekerjaan pengukuran,
                                                                       
                  pengecekan awal dan pengecekan gambar selesai        
                  dikerjakan.                                          
                 Pemasangan penggantung dan rangka langit-langit harus
                  menghasilkan bidang langit-langit yang benar-benar rata,
                  horizontal, water pas. Pertemuan rangka-rangka harus 
                  saling tegak lurus. Sambungan antar plafond harus rapi dan
                                                                       
                  kuat.                                                
                 Dalam pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan
                  ketinggian yang ditentukan dalam perencanaan dan bentuk
                  bidang langit-langit harus sesuai dengan gambar potongan
                  langit-langit pada masing-masing ruangan.            
                 Pekerjaan plafond meliputi :                         
                  1) Gypsum board 9 mm merk JAYABOARD                  
                                                                       
                  2) Alumunium louvers merk ALEXINDO                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                STANDARD                                               
                                                                       
                 SNI 03-6384-2000 Spesifikasi Panel atau Papan Gipsum 
                                                                       
                 SNI 715-2016 Gipsum buatan                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PERSYARATAN BAHAN                                      
                 Bahan rangka Gypsum board menggunakan rangka plafond 
                                                                       
                  dibuat dari galvalume hollow, modul 600 x 1200 mm    
                 Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi
                  tidak kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan 
                  standard ASTM C 754.                                 
                 Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
                  digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali
                                                                       
                  ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.             
                 Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar   
                  atau jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai
                  dengan ASTM C 80. Untuk sistem aplikasi dan jarak rangka
                  sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                       
                 Gypsum board harus bermutu baik produk dalam negri,  
                  merk yang disetujui pengawas. Bahan yang digunakan   
                  harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui pengawas
                  dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
                  tersebut.                                            
                 Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan  
                  ASTM C 36. Gypsum tersebut dari produk, dan tidak    
                                                                       
                  terbatas sebagai berikut: JAYABOARD, KNAUF, ELEPHANT,
                  atau setara.                                         
                 Finishing plafond adalah cat interior emulsion. (lihat
                  persyaratan pengerjaan pengecatan).                  
                                                                       
                                                                       
                SYARAT UMUM PELAKSANAAN                                
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
                  untuk meneliti gambar yang ada dengan kondisi di lapangan
                  (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
                  layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan  
                  detail.                                              
                                                                       
                 Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap 
                  dengan memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel
                  detail angkur, perkuatan juga sambungan, bukaan dan  
                  kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian  
                  pemasangan ceiling gypsum.                           
                 Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material
                  system dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan  
                                                                       
                  Pengawas untuk dipakai.                              
                 Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus   
                  diletakan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara
                  yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
                  kerusakan dan kelembaban.                            
                                                                       
                                                                       
                 Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan  
                  klos, baut, angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
                  terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga    
                  kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak  
                  boleh ada lubang atau cacat bekas penyetelan.        
                 Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat
                                                                       
                  persetujuan dari Konsultan Pengawas.                 
                 Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari 
                  ketentuan gambar rencana untuk itu.                  
                 Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan,   
                  rekomendasi dari produsen dan ketentuan Konsultan    
                  Pengawas.                                            
                                                                       
                 Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil
                  dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi
                  kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
                  digunakan).                                          
                 Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-
                  sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada
                  kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal
                                                                       
                  ini kepada Konsultan Pengawas.                       
                 Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan      
                  perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda 
                  lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat
                  maupun yang  tersembunyi adalah tanggung jawab       
                  Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh   
                                                                       
                  Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                  Kontraktor.                                         
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM  BOARD                        
                 Pemasangan                                            
                 Rangka double hollow besi berukuran 4 x 4 cm dan 2 X 4
                                                                       
                  cm untuk rangka utamanya.                            
                 Seluruh pekerjaan besi harus mengikuti persyaratan dalam
                  NI-3, 1970.                                          
                 Pelengkap berupa las, mur baut, kawat, sekrup dan lain-lain
                  harus digalvanis sesuai dengan NI-5.                 
                 Contoh-contoh, Kontraktor harus mengajukan contoh dari
                                                                       
                  bahan yang akan dipakai ataupun mock up untuk        
                  mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Pemberi tugas. 
                                                                       
                 Ukuran dan Kondisi                                    
                 Besi hollow harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan 
                  yang rata dan lurus dalam ukuran yang sesuai dengan  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  persyaratan.                                         
                 Besi hollow harus utuh, tanpa ada cacat atau cela seperti
                  lubang dan sebagainya. Besi hollow harus dikerjakan  
                  mengikuti pola-pola seperti tertera pada gambar atau yang
                  dipersyaratkan atau atas petunjuk dari Pengawas/Pemberi
                                                                       
                  tugas.                                               
                 Wall moulding berupa siku dengan warna yang sesuai.  
                                                                       
                 Sistem Rangka                                         
                 Sistem rangka digantung dengan steel rod hanger 4 mm 
                  yang panjangnya dapat disetel. Jarak antara penggantung
                                                                       
                  dalam arah batang rangka maksimum 4.                 
                 Harus dilaksanakan oleh tenaga yang benar-benar ahli 
                  dalam pekerjaan langit-langit, sebelum pelaksanaan   
                  Pemborong wajib menyerahkan shop drawing kepada      
                  Pengawas/Pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
                 Pemasangan harus datar (tidak bergelombang) panel-panel
                                                                       
                  harus bersih tanpa cacat, grid harus lurus dan datar.
                  Rangka yang terpasang harus benar-benar lurus dan datar.
                                                                       
                PEKERJAAN PLAFOND ALUMUNIUM   LOUVERS                  
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 Pekerjaan langit-langit alluminium louvers dipasang pada
                 ruang-ruang yang ditunjukkan pada gambar.             
                                                                       
                                                                       
                 Bahan                                                 
                                                                       
                 Bahan yang digunakan adalah alluminium louvers       
                  ALEXINDO.                                            
                 Warna alluminium tersebut dikerjakan dengan sistem baked
                  painted (cat bakar). Untuk itu Pemborong harus       
                  menyiapkan contoh warna untuk persetujuan sebelum    
                  pelaksanaan.                                         
                                                                       
                 Harus mulus, tidak pecah, bengkok ujung-ujungnya, robek
                  tepi-tepinya atau cacat lainnya.                     
                 Alat-alat untuk rangka dan penggantungnya harus dari 
                  pabrik yang sama.                                    
                                                                       
                 Pemasangan                                            
                                                                       
                 Alluminium louvers tersebut harus dipasang pada ruang yang
                  telah ditentukan pada gambar.                        
                 Langit-langit alluminium penggantung pada 2 titik    
                  maksimum  1.500 mm  dengan jarak penggantung         
                  maksimum 1.200 mm.                                   
                                                                       
                                                                       
                 Semua garis datar yang kelihatan harus utuh, lurus   
                  dan sejajar dengan garis-garis bangunan.             
                 Cara pemasangan, pembuatan lubang-lubang yang        
                  dibutuhkan dan perlengkapan pemasangan lainnya harus 
                  mengikuti petunjuk dan perlengkapan yang khusus      
                                                                       
                  disediakan dari pabrik.                              
                 Pemasangan langit-langit alluminium yang kelihatan tidak
                  mulus, terdapat cacat harus segera dibongkar dan     
                  diperbaiki kembali.                                  
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN LANGIT - LANGIT EXPOSED                      
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                  bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan 
                  dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                                                                       
                  yang baik.                                           
                 Pekerjaan ini meliputi seluruh area ceiling yang langsung
                  dicat (tidak tertutup dengan bahan lainnya).         
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                                                                       
                 Bahan yang digunakan adalah instant plaster skim coat merk
                 MU, DRY MIX, AM atau setara yang disetujui Konsultan  
                 Pengawas.                                             
                                                                       
                 Syarat-Syarat Pelaksanaan                             
                                                                       
                 Kontraktor membuat mock-up sesuai dengan material    
                  system dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan  
                  Pengawas.                                            
                 Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut
                  pertemuan dengan bidang balok, kolom dan dinding.    
                  Kontraktor harus mengerjakan sedemikian rupa sehingga
                  ceiling exposed ini harus rata dan rapi.             
                                                                       
                 Semua lubang-lubang atau gores dan cacat lain dari beton
                  struktur yang akan difinish exposed harus ditutup    
                  sedemikian rupa sehingga menjadi suatu bidang yang rata
                  sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.            
                 Setelah pekerjaan selesai setiap area, Kontraktor wajib
                  memberikan perlindungan terhadap benturan, benda lain.
                                                                       
                  Kerusakan akibat kelalaian pekerjaan adalah tanggung 
                  jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                  Kontraktor.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN  PLAFOND                 
                  Langit-langit harus terpasang dengan baik, kuat,    
                   permukaan harus rata, garis vertical dan horizontalnya
                   harus saling tegak lurus sesuai perencanaan, berwarna
                   terang, dan mudah dibersihkan, tidak mengandung unsur
                                                                       
                   yang dapat membahayakan orang, tidak berjamur. Jika 
                   terjadi lendutan atau kekurangan – kekurangan lain, 
                   Kontraktor harus menggantinya atas biaya sendiri.   
                  Rangka langit-langit harus kuat.                    
                  Tinggi langit-langit di ruangan sesuai dengan yang  
                   diisyaratkan.                                       
                                                                       
                  Garansi tertulis dari pabrik pembuat gypsum plafond.
                  Garansi tertulis dari Penyedia Jasa untuk kualitas kerja,
                   ketepatan dan kebenaran serta metode pemasangan.    
                  Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait   
                   kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                   tangani oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                       
                                                                       
          A.4.7 PEKERJAAN FINISHING                                    
                PEKERJAAN PENGECATAN  (CAT EMULSION)                   
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                 Persiapan permukaan yang akan diberi cat             
                 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah   
                  ditentukan                                           
                 Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar  
                  tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan
                                                                       
                  yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencanaan atau
                  pemberi tugas.                                       
                                                                       
                 Standard                                              
                                                                       
                 SNI 3564:2014, tata cara pengecatan dinding, tembok  
                  dengan cat emulsi                                    
                 SNI 03-2408-1991, tata cara pengecatan logam         
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                 Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk    
                                                                       
                  DULUX ICI, NIPON, PROPAN atau produk lain yang setara.
                 Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil         
                  pengecatan yang rata dan sama tebalnya.              
                 Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat    
                  yang ditentukan dalam SNI 3564:2014. Serta mengikuti 
                  ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.   
                                                                       
                 Warna akan ditentukan kemudian.                      
                                                                       
                                                                       
                 Pelaksanaan                                           
                 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap   
                  warna dan jenis cat pada bidang- bidang transparan ukuran
                                                                       
                  30x30 cm2 dan pada bidang-bidang tersebut harus      
                  dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah  
                  lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
                 Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
                  Konsultan Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah
                  disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, barulah
                  Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up      
                  seperti tercantum diatas                             
                 Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan        
                  Pengawas, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi   
                  Tugas, minimal 5 kaleng tiap warna dan jenis cat yang
                                                                       
                  dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
                  dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di
                  dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
                  perawatan, oleh Pemberi Tugas.                       
                 Pekerjaan cat dinding                                
                  -  Pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh   
                     plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang
                     ditentukan gambar.                                
                  -  Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat 
                     khusus luar, jenis CT. Tile Spray Coating System – Top
                     Coat: polyorethane 60% gloss. Nat: Black Sealer SK
                     No.1 Color (ditentukan kemudian)                  
                  -  Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat
                     jenis Emulsi Ecrylic Warna yang ditentukan oleh   
                     Konsultan. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah
                                                                       
                     harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
                     Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.      
                  -  Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur 
                     dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis
                     mungkin sampai membentuk bidang yang rata         
                  -  Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaaan    
                     warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu ayam  
                     sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
                     menggunakan roller.                               
                  -  Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu)
                     lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3
                     (tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat
                     sebagai berikut:                                  
                  -  Lapis I encer (tambahkan 20% air)                 
                  -  Lapis II kental                                   
                                                                       
                  -  Lapis III encer                                   
                  -  Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan
                                                                       
                                                                       
                     menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran      
                     (batch number) yang sama                          
                  -  Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding     
                     merupakan bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian
                     yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap    
                     pengotoran-pengotoran.                            
                                                                       
                PEKERJAAN PENGECATAN  CAT BESI                         
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan 
                permukaan besi/baja yang nampak serta pada seluruh detail
                yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai  
                petunjuk Pengawas.                                     
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                  Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk   
                   DULUX atau PROPAN atau.                             
                  Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil        
                   pengecatan yang rata dan sama tebalnya.             
                                                                       
                  Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat   
                   yang ditentukan dalam SNI 03- 2408-1991. Serta      
                   mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang      
                   bersangkutan.                                       
                  Warna akan ditentukan kemudian.                     
                                                                       
                                                                       
                 Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                  Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
                   terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah)      
                  Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus
                   dengan bahan amplas besi dan setelah memenuhi       
                                                                       
                   persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan 
                   pengecatan dengan persetujuan Pengawas.             
                  Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya
                   perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.         
                  Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak
                   dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau    
                   mengurangi mutu pengecatan serta dalam keadaan      
                                                                       
                   kering.                                             
                  Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
                   Pengawas serta pekerjaan instalasi didalamnya telah 
                   selesai dengan sempurna.                            
                  Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor
                   harus menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari 3 
                   (tiga) macam hasil produk kepada Pengawas selanjutnya
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan     
                   digunakan, dan akan menginstruksikan kepada kontraktor
                   selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
                   contoh bahan diserahkan.                            
                  Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label
                   pabrik pembuatnya.                                  
                                                                       
                  Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
                   untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh
                   Kontraktor ketempat pekerjaan.                      
                  Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan 
                   oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan       
                   Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan.serta  
                                                                       
                   pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang   
                   diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.         
                  Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture 
                   merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan     
                   pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan  
                   akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.               
                                                                       
                  Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
                   dalam pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan
                   sampai penyerahan pekerjaan.                        
                  Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau
                   kerusakan, Kontraktor harus memperbaiki atau mengganti
                   dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya         
                   tambahan biaya.                                     
                                                                       
                  Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja    
                   terampil / berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
                   pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
                   pekerjaan yang baik dan sempurna.                   
                  Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain       
                   memperoleh permukaan yang halus, rata dan bersih juga
                   harus bebas dari karat.                             
                                                                       
                  Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai      
                   jenuh.                                              
                  Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang
                   diisyaratkan diatas atau sesuai persyaratan yang    
                   ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.           
                  Selanjutnya setelah pekejaan persiapan dilakukan dengan
                                                                       
                   baik, cat dasar dilapiskan sampai rata dan sama tebal.
                   Selanjutnya undercoat dlakukan dengan persyaratan   
                   sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
                  Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering
                   sempurna serta telah mendapat persetujuan Pengawas. 
                  Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   bermutu baik atau dengan spray.                     
                  Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.     
                                                                       
                KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN  PENGECATAN              
                a. Seluruh pekerjaan Finishing / Pengecatan harus rapi dan
                                                                       
                  merata pada seluruh permukaan;                       
                b. Material Cat sesuai dengan standar dan ketentuan yang
                  berlaku untuk bangunan gedung bangunan;              
                c. Hasil permukaan bidang tutup permukaan dinding harus
                  baik, tanpa ada bercak yang nampak;                  
                d. Material cat harus benar tidak mengandung zat yang  
                  berbahaya sesuai yang diisyaratkan;                  
                e. Dilakukan dengan metode 1x lapis dasar dan 2x lapis finish;
                f. Warna terang sesuai standar yang berlaku.           
                g. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait   
                  kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                                                                       
                  tangani oleh Konsultan Pengawas.                     
                                                                       
          A.4.8 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                     
                PEKERJAAN PINTU KAYU                                   
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                  Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat 
                   bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga 
                   dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                  Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panel, wood
                   vineer, teak plywood atau high pressure laminated (HPL)
                                                                       
                   seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.    
                                                                       
                 Persiapan                                             
                  Pekerjaan pelaksanaan dapat dimulai setelah ada     
                   persetujuan dari Pengawas/Pemberi tugas.            
                                                                       
                  Kontraktor harus menyiapkan gambar detail yang sesuai
                   dengan keadaan di lapangan.                         
                  Pekerjaan harus tepat, ukuran-ukuran harus diambil di
                   lapangan pekerjaan, gambar arsitektur hanyalah sebagai
                   pedoman.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Persyaratan Bahan                                     
                  Teakwood                                            
                   Kayu yang dipakai sebagai rangka louvre adalah Kayu 
                   Kamper kelas kuat I-II, kelas awet I, mutu A. Teakwood
                   yang dipakai adalah teakwood kelas I yang terbuat dari
                   kayu keras. Ukuran pada gambar adalah ukuran finish.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Kayu tidak boleh mengandung cacat seperti busuk/lapuk,
                   mata kayu, retak dan sebagainya.                    
                  Solidwood                                           
                   Kayu yang dipakai sebagai rangka louvre adalah Kayu 
                   Kamper kelas I-II, kelas awet I, mutu A. Finishing melamic
                   dof. Ukuran pada gambar adalah ukuran finish. Kayu tidak
                                                                       
                   boleh mengandung cacat seperti busuk/lapuk, mata kayu,
                   retak dan sebagainya.                               
                                                                       
                 Syarat Pelaksanaan                                    
                                                                       
                  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
                   untuk meneliti gambar yang ada kondisi di lapangan  
                   (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
                   penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail   
                   sesuai gambar.                                      
                  Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat
                   pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
                                                                       
                   sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                   terlindung dari kerusakan dan kelembaban.           
                  Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut kayu dan
                   penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                   dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama     
                   untuk bidang tampak tidak boleh ada lubang atau cacat
                   bekas penyetelan.                                   
                                                                       
                  Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan
                   siku-siku satu sama lain sisinya, dan di lapangan sudah
                   dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.     
                  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan      
                   ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu   
                   dilakukan dengan  mesin  di   luar  tempat          
                   pekerjaan/pemasangan.                               
                                                                       
                  Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor 
                   diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian rupa  
                   sehingga terhindar dari kerusakan oleh benturan benda
                   lain, dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
                  Apabila terjadi cacat atau kerusakan baik yang terlihat
                   maupun yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki
                                                                       
                   ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan    
                   disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya
                   ditanggung oleh kontraktor.                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA BESI                     
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                  Kontraktor menyediakan material dan bahan, tenaga kerja
                   dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan 
                   sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik, sesuai
                   dan sempurna.                                       
                                                                       
                  Pekerjaan meliputi:                                 
                   - Pintu besi standar dengan permukaan tanpa las     
                   - Pelapisan bahan anti karat pada daun pintu dan kusen
                  Standar                                             
                   - SDI : Steel Door Institute, USA                   
                   - SDI – 100 – Recommended Spesification Standard Steel
                     Door and Frames                                   
                   - ASTM, USA : A366 – Steel Carbon, Cold Rooled Sheet
                                                                       
                                                                       
                 Syarat Bahan                                          
                  Kusen dan daun pintu/jendela steel yang digunakan   
                   adalah:                                             
                   - Pintu fire rated dan pintu non fire rated adalah LION,
                     BOSTINCO, atau setara dengan finish cat besi.     
                   - Pintu-pintu Fire rated adalah type BR 34 S (3 H) untuk
                     fire escape dan Electrical Equipment              
                                                                       
                  Pintu Besi Standar                                  
                   - Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran  
                     nominal 50 x 150 mm. Bagian bawah kusen diperkuat 
                     dengan door sill dari baja siku, setelah kusen terpasang,
                     door sill dihilangkan.                            
                   - Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat
                     baja pelapis daun pintu ini tidak ada sambungan las.
                     Ukuran pintu 100 x 225 mm, tebal daun 55 mm.      
                   - Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas
                     pintu, maka cover tersebut harus dibuat dari bahan dan
                     ketebalan yang sama dengan daun pintu.            
                                                                       
                  Konstruksi Pintu                                    
                   - Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku 
                     profil baja.                                      
                   - Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal
                     yang tersembunyi dalam pelat baja.                
                   - Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk    
                     instalasi.                                        
                                                                       
                 Syarat Pelaksanaan                                    
                                                                       
                  Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door 
                   closers, door stops, dan/atau door holders bisa dipasang
                   langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegah pintu
                   dari kerusakan.                                     
                                                                       
                                                                       
                  Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and
                   square), dengan disforsi diagonal maksimal 2 mm.    
                  Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and   
                   square), dengan disforsi diagonal maksimal 2 mm.    
                  Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman dan rigid
                   pada tempat tumpuannya                              
                  Kontraktor wajib membuat gambar kerja secara lengkap
                   dan mencantumkan semua Hardware yang dipasang dan   
                   accessories yang berhubungan/diperlukan.            
                  Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan yang 
                   akan dipasang.                                      
                                                                       
                  Kontraktor wajib memberi jaminan minimal 10 tahun   
                   terhadap:                                           
                   - ketepatan pemakaian bahan                         
                   - ketepatan aplikasi                                
                                                                       
                PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA ALUMUNIUM                
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                       
                Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga  
                kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-
                alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk      
                melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
                pekerjaan yang maksimal.                               
                  Pekerjaan ini meliputi:                             
                   - Kusen pintu, jendela aluminium, dan jendela kaca. 
                   - Pintu alumunium dan pintu kaca                    
                                                                       
                 Standar                                               
                                                                       
                 Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi    
                 pabrik/produsen dan standar-standar lain.             
                   - The Aluminium Association (AA)                    
                   - Architectural Aluminium Manufactures Association  
                     (AAMA)                                            
                   - American Society for Testing Material (ASTM)      
                                                                       
                                                                       
                 Pesrsyaratan Bahan                                    
                 Untuk kusen pintu, jendela dan plat aluminium akan    
                 digunakan produksi ALEXINDO.                          
                 a. Produksi dalam negeri yang baik (sesuai SII extrusi 0695-
                   82 dan SII jendela 0549-82).                        
                 b. Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak
                   terbuat dari bahan serap/sisa).                     
                 c. Bahan profil aluminium yang digunakan harus dari kualitas
                   baik difinish powder coating (warna ditentukan kemudian)
                   untuk pekerjaan kusen aluminium, termasuk ukuran dan
                   bentuk. Dalam pelaksanaanya Rekanan/Kontarktor harus
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   membuat   gambar terperinci dengan usul-usul        
                   penggunaan bahan profil-profil standar. Bahan-bahan 
                   untuk alat-alat penguat dan penyambung harus terbuat
                   dari bahan non corrosive.                           
                 d. Seluruh pekerjaan aluminium harus memiliki syarat-syarat
                   teknis sebagai berikut:                             
                    - Beban angin    : pekerjaan aluminium harus       
                                       memiliki                        
                    - Ketahanan      : Mampu menahan kebocoran         
                      kebocoran        pada tekanan 15 kg/m2           
                      terhadap air                                     
                    - Ketahanan      : max.12 m3/ ham m' pada          
                                                                       
                      kebocoran        tekanan 15 kg/m2                
                      terhadap udara                                   
                    - Ketebalan profil : 2mm                           
                      min                                              
                    - Ukuran Profil  : 4”                              
                    - Ketebalan warna : 350 micron                     
                      Powder coating                                   
                    - Backer         :      Polytrane foam, tidak      
                                       mneyerap air, kepadatan 65-     
                                       96 kg/m3, penampang 25%         
                                       lebih besar dari celah yang     
                                       ada                             
                    - Neoprene       : Jenis extrusion, tahan          
                                       terhadap matahari ,oksidasi     
                                       dengan kekerasan 60-80          
                                                                       
                                       durometer                       
                    - Sealant        : Silicon sealant                 
                    - Anker          : bagian yang berhubungan         
                                       dengan alumunium dilapis        
                                       galvanis 25 micron. Bagian      
                                       lain dilapis zinc chremat       
                    - Shims (klos)   : Plastik , mutu polymer denga    
                                       kekuatan 565 kg/cm2             
                    - Kunci -kunci   : Disesuaikan    dengan           
                                       pekerjaan  kunci   &            
                                       penggantung                     
                    - Kaca           : Disesuaikan    dengan           
                                       pekerjaan kaca                  
                                                                       
                                                                       
                    - Dan lain-lain sesuai dengan yang di isyaratkan untuk
                     pekerjaan alumunium.                              
                Persyaratan Pelaksanaan                                
                                                                       
                a. Contoh                                              
                  Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus     
                  diserahkan dan contoh extrusion tidak kurang dari 30x30
                                                                       
                                                                       
                  cm2, dengan ketebalan seperti yang ditentukan.       
                b. Pekerjaan Pelaksanaan                               
                    Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan     
                     kusen beserta kaca harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                     aluminium yang ahli dalam bidangnya dan disetujui 
                     Pengawas/Pemberi tugas lapangan.                  
                                                                       
                    Untuk mendapatkan ukuran yang tepat. Kontraktor   
                     aluminium harus datang ke lapangan untuk melakukan
                     pengukuran.                                       
                    Untuk   mendapatkan  hasil  yang   baik,          
                     pembuatan/penyetelan kosen aluminium harus        
                     dilakukan di pabrik secara maksimal dan di lapangan
                                                                       
                     tinggal pasang.                                   
                    Antara tembok/kolom/beton dan kosen aluminium     
                     harus diisi dengan sealant yang elastis.          
                    Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi  
                     dengan sealant dan karet gasket.                  
                    Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih
                     dari goresan dan serta cacat yang mempengaruhi    
                                                                       
                     pertemuan aluminium.                              
                    Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal,   
                     sambungan sudut maupun silang, demikian juga      
                     pengkombinasian profil-profil dari bahan stainless
                     steel.                                            
                    Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah
                                                                       
                     terpasang.                                        
                    Pemasangan rangka aluminium dan kaca harus        
                     memperhatikan faktor-faktor akustik ruang sehingga
                     tidak ada kebocoran suara.                        
                c. Hubungan dengan material lain.                      
                  Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi 
                  harus dilapisi dengan zinc chromate + bitumen.       
                                                                       
                d. Perhitungan bahan                                   
                  Perlindungan terhadap aluminium seluruhnya menjadi   
                  tanggung jawab Kontraktor oleh karenanya Kontraktor  
                  wajib memberikan perhatian mengenai cara-cara        
                  pengangkutan, penyimpanan dan lain-lain dengan cara  
                  terbaik.                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                e. Pengetesan                                          
                    Kontraktor wajib melakukan pengetesan dengan hasil
                     yang baik, jika hasil pengetesan gagal Kontraktor wajib
                     melakukan perbaikan dan pengetesan ulang hingga   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     mencapai standar test yang disyaratkan. Biaya test dan
                     lain-lain menjadi tanggungjawab Kontraktor.       
                    Pengetesan adalah sebagai berikut:                
                      - Performance test (test terhadap kebocoran air, test
                       terhadap kebocoran udara, beban angin, kekedapan
                       suara dan lain-lain) harus dilaksanakan di      
                                                                       
                       laboratorium yang disetujui oleh Pengawas       
                       lapangan.                                       
                      - Material test (test terhadap bahan, test korosi, berat
                       dan lain-lain) dilaksanakan di dalam negeri yang
                       disetujui oleh Pengawas lapangan.               
                      - Hasil test harus diserahkan secara lengkap kepada
                                                                       
                       Pengawas lapangan.                              
                    Garansi (jaminan)                                 
                     Kontraktor wajib memberikan garansi bahan selama 5
                     tahun dan garansi Pemasangan selama 10 tahun,     
                     terhitung sejak selesainya masa perawatan.        
                                                                       
                                                                       
               PEKERJAAN  KUSEN DAN PINTU UPVC                         
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
                                                                       
                  bahan  dan  peralatan yang dipergunakan untuk        
                  melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan      
                  kusen dan pintu UPVC seperti yang ditunjukkan dalam  
                  Gambar Perencanaan, antara lain meliputi :           
                    Rangka jendela & pintu, dengan kunci dan penggantung
                b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada kusen, pintu dan jendela
                                                                       
                  atau bagian bangunan seperti yang ditunjukkan dalam  
                  gambar rencana.                                      
                Persyaratan Bahan                                      
                   Kusen dan Pintu                                     
                   a. Kusen dan pelat alumunium yang digunakan produksi
                     setara ALEXINDO.                                  
                                                                       
                   b. Finishing : Anodize dengan pola/motif dan warna  
                     ditentukan kemudian atau sesuai Gambar Rencana.   
                   c. Harus diberikan jaminan tertulis selama 10 (sepuluh)
                     tahun untuk penampilan dan ketahanan warna        
                   d. Perkuatan Internal : sesuai rekomendasi pabrik.  
                   Sealant digunakan untuk kusen dan pintu UPVC dan kaca
                   yang berhubungan langsung dengan udara luar.        
                                                                       
                   Sekrup, baut digunakan : baja galvanis, aluminium atau
                   bahan lain yang anti karat. Baut tidak boleh terlihat dari
                   bagian luar.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan Pelaksanaan                                
                   Pengerjaan                                          
                   a. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang- 
                     tukang terbaik dengan standar pengerjaan yang     
                     disetujui Konsultan MK.                           
                   b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela      
                     sedikitpun, tak ada sekrup/penguat yang terlihat dari
                     luar.                                             
                   c. Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis),
                     halus dan rata, bersih dari goresan-goresan serta 
                     cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan UPVC.     
                                                                       
                   d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan 
                     Persyaratan Teknis ini.                           
                   e. Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang  
                     berlainan sifatnya harus diberi “Sealant".        
                   Sistem Pemasangan                                   
                   Rangka Pintu UPVC pada dinding bata adalah sebagai  
                   berikut atau sesuai dengan rekomendasi dari pabrik  
                   kusen UPVC :                                        
                   a. Sebelum pemasangan rangka pintu UPVC dinding bata
                     telah diaci terlebih dahulu.                      
                   b. Bagian bata yang  akan  dipasang rangka          
                                                                       
                     pintu/jendela kayu diisi dengan  thinbed          
                     adhesive/bahan lain sesuai rekomendasi pabrik rangka
                     pintu UPVC.                                       
                   c. Pasang rangka pintu.                             
                   d. Isi celah antara rangka pintu UPVC dan dinding bata
                     dengan Silicone Sealant.                          
                   e. Pada bagian ambang jendela (rangka jendela bagian
                     bawah), ditambahkan flashing.                     
                   f. Pada bagian atas (door/window head) rangka pintu 
                     UPVC, tambahkan tali air pada acian.              
                   g. Pasang architrave dan/atau daun pintu/jendela secara
                     baik, rapi dan sempurna.                          
                   Proteksi                                            
                   a. Semua UPVC harus dicover dengan lacquer film, atau
                     bahan yang lain yang disetujui Manager Proyek ketika
                     dibawa ke lapangan.                               
                                                                       
                   b. Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian
                     tertentu di mana diperlukan, ketika UPVC akan     
                     dikerjakan dan ditutup kembali setelah pengerjaan 
                     selesai.                                          
                   c. Kusen harus dicover dengan plastic tape (transparant)
                     ketika pekerjaan plester dilaksanakan. Bagian-bagian
                     lain dapat tetap dilindungi dengan lacquer film sampai
                     pekerjaan selesai.                                
                   d. Penggunaan pernis pada permukaan yang akan       
                     diberikan caulking atau sealant tidak diperkenankan.
                                                                       
                                                                       
                   Weather Seal                                        
                   Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal
                   jenis polyurethene sealant dan backing strip dari busa di
                   dalam dan di luar sebagai lapisan pengisi, sebelum sealant
                   dipasang.                                           
                   Toleransi Pemasangan                                
                   a. Toleransi tinggi/vertikal : 3 mm dalam 3 m       
                   b. Toleransi horizontal : 3 mm dalam 3 m            
                                                                       
                   c. Toleransi kerataan permukaan : 50 mm pada jarak 6 m
                   Perlengkapan dan Pengetesan                         
                   a. Pemasangan pintu dan kunci sesuai dengan standar 
                     pabrik.                                           
                   b. Tinggi operasional team harus diperiksa dan ditest
                     sesuai dengan standar pabrik.                     
                                                                       
               PEKERJAAN  PINTU KACA                                   
                                                                       
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                Meliputi penyediaan material, alat bantu pasang dan tenaga
                kerja. Untuk pemasangan pintu kaca seperti tertera pada
                gambar.                                                
                                                                       
                Persyaratan Bahan                                      
                                                                       
                a) Kaca yang dipakai untuk daun pintu adalah kaca tempered
                  safety glass 12 mm. Bahan dasar kaca tempered adalah 
                  kaca yang di-produksi dengan metode floating dari merk
                  Asahi Mas tipe Panasap atau setara dengan mutu AA.   
                b) Kaca harus bebas dari cacat yang berupa :           
                    Gelembung (ruang-ruang yang berisi gas pada lembar
                                                                       
                     kaca).                                            
                    Awan (cacat komposisi kimia yang mengganggu       
                     pandangan) bintik atau goresan (scratch).         
                    Tanda-tanda retak pada bagian tepi ataupun tengah 
                     baik pada satu sisi permukaan ataupun tembus.     
                    Wave/gelombang & bidang yang melengkung yang      
                     akan meng-ganggu pandangan.                       
                c) Ukuran kaca harus presisi dengan memperhatikan toleransi
                  pe-muaian. Untuk kaca segi empat harus benar-benar siku
                  dengan toleransi sebesar 1,5 mm per meter sisi kaca. 
                d) Settingblock menggunakan bahan neoprene dan sealant 
                                                                       
                  yang di-pakai harus kompatibel dengan bahan frame kaca.
                                                                       
                Persyaratan Pekerjaan :                                
                 a. Pada prinsipnya hubungan antara kaca dan           
                   rangka/kosennya tidak diperkenankan suatu kontak    
                   langsung (menyandar atau menumpu).                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 b. Untuk kaca atau rangka pintu/jendela dari aluminium,
                   pada waktu pemasangan kaca harus dibuat tahanan atau
                   tumpuan berupa setting block dari bahan-bahan yang  
                   elastis dan tidak menimbulkan korosi.               
                 c. Selanjutnya alur-alur yang ada diisi dengan bahan-bahan
                   mastic atau sealant yang elastis dan disyaratkan    
                   penutupan yang kedap air dan udara.                 
                 d. Untuk kosen atau rangka pintu/jendela kaca,        
                   pemasangan kaca di-lengkapi dengan plat serta list dari
                   kayu jati dan didempul halus se-hingga tidak dapat  
                   bergoyang yang mengakibatkan kaca mudah pecah.      
                 e. Pemasangan kaca harus menghasilkan kaca terpasang  
                                                                       
                   teguh pada tempatnya (tidak bergoyang atau bergetar)
                   baik dalam keadaan tertutup maupun terbuka.         
                 f. Fitting dan pengunci pintu kaca total frame less BTS 80 -
                   dua arah - 35 Nm, lengkap dengan :                  
                    - Penutup kotak BTS floor spring                   
                    - GK, strike box                                   
                    - PT, center hing door fittings                    
                    - RTS, transom closer                              
                                                                       
                    - US, lock                                         
                 g. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari   
                   kerusakan dan benturan serta diberi tanda sehingga  
                   mudah diketahui.                                    
                 h. Pemotongan kaca dan cermin harus rapi dan lurus dengan
                   meng-gunakan alat-alat pemotong kaca khusus.        
                 i. Kaca dan cermin harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
                   dan rata tidak diperkenankan retak dan pecah pada   
                   sealatan/tepinya serta harus bebas dari segala noda dan
                   goresan.                                            
                 j. Pemasangan kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam
                   bangunan                                            
                 k. Pemasangan kaca cermin ke dinding tanpa frame yaitu
                   dengan cara disekrupkan menggunakan fisher plastik  
                   atau sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail
                                                                       
                   gambar.                                             
                                                                       
               PEKERJAAN  KACA BOVENLIGHT                              
                                                                       
                Lingkup pekerjaan                                      
                Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga  
                kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-
                alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk      
                melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
                                                                       
                pekerjaan yang maksimal.                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan bahan                                      
                 a. Kaca yang digunakan untuk bovenlight adalah kaca polos
                   dengan ketebalan sesuai dengan yang tercantum dalam 
                   gambar kerja yaitu 6 mm                             
                 b. Bovenlight yang telah terpasang harus memiliki kualitas
                   yang baik. Bahan ini harus tidak mudah terbakar, tahan
                   terhadap karat, mudah dipasang dan dilepas, Mudah   
                   dalam perawatan.                                    
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan pelaksanaan                                
                 a. Pemasangan kaca diperkuat dengan list dari bahan   
                   alumunium yang dipasang dengan rapih dan lurus.     
                 b. Kaca harus dipotong menurut kusen, dengan kelonggaran
                   sedikit, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul
                   kaca.                                               
                 c. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan
                   yang retak atau tergores harus diganti.             
                 d. Periksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan
                   dengan kondisi di lapangan sebelum dilakukan        
                                                                       
                   penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera        
                   diberitahukan kepada Pengawas/Pemberi tugas lapangan
                   yang akan memberikan keputusan tentang perbaikannya.
                 e. Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti rock
                   atau griper pada permukaan besi harus diganti atas biaya
                   Kontraktor.                                         
                 f. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan harus
                   dilaksanakan oleh yang ahli dalam bidangnya dan     
                   disetujui Pengawas/Pemberi tugas lapangan.          
                 g. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat. Pelaksana harus
                   datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran.      
                 h. Untuk   mendapatkan  hasil  yang    baik,          
                   pembuatan/penyetelan jalusi besi harus dilakukan di 
                   pabrik secara maksimal dan di lapangan tinggal pasang.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               PEKERJAAN  PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI                    
                Umum                                                   
                Semua alat penggantung dan kunci harus sesuai dengan   
                                                                       
                persyaratan. Pemborong harus mengajukan contoh-contoh  
                dari semua alat penggantung dan kunci untuk mendapatkan
                persetujuan dari Konsultan Pengawas. Material yang dipakai
                harus DEKKSON.                                         
                                                                       
                                                                       
                Alat Penggantung                                       
                Semua engsel dan penggantung lainnya harus kualitas: Arch”.
                Semua daun pintu harus dilengkapi dengan Raamschaar dan
                                                                       
                                                                       
                pengunci.                                              
                Kunci                                                  
                 a. Kunci tanam harus dilengkapi 2 kunci yang diberi Ring dan
                   label plastik penanda nomor Ruang. Semua kunci harus
                                                                       
                   dapat mengunci dua kali (double lock).              
                 b. Gerendel tanam untuk pintu dua daun harus memiliki 
                   kualitas terbaik.                                   
                                                                       
                Pemasangan                                             
                                                                       
                Setiap penggantung dan pengunci harus dipasang sesuai  
                petunjuk-petunjuk dari pabrik. Tiap unit penggantung dan
                pengunci harus diperiksa apakah sudah berfungsi dengan 
                sempurna, setiap unit yang tidak memenuhi syarat harus 
                segera diperbaiki pemasangannya ataupun diganti.       
                                                                       
                                                                       
               KRITERIA PENERIMAAN  PEKERJAAN KUSEN, PINTU             
               DAN JENDELA                                             
                1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela yang terpasang di
                                                                       
                  lapangan sesuai dengan gambar dan persyaratan-       
                  persyaratan yang berlaku.                            
                2. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja,
                  ketepatan dan kebenaran serta metode pemasangan.     
                3. Pekerjaan pintu kayu pada bangunan gedung harus sesuai
                  dengan standar dan ketentuan yang berlaku dengan     
                                                                       
                  mempertimbangkan terutama pada aspek fungsi namun    
                  tetapmemperhatikan estetika bangunan.                
                4. Pekerjaan pintu kayu pada bangunan gedung harus     
                  memenuhi aspek-aspek khusus yang dipersyaratkan pada 
                  kriteria pekerjaan.                                  
                5. Pintu kayu harus mempertimbangkan durabilitas terhadap
                  pelapukan dan keamanan dari kebakaran.               
                                                                       
                6. Pekerjaan kunci dan penggantung memenuhi standar dan
                  ketentuan yang berlaku.                              
                7. Pekerjaan kunci dan penggantung terpasang dengan benar
                  dan rapi untuk dapat digunakan oleh pengguna bangunan
                  dalam jumlah yang banyak.                            
                8. Pekerjaan kunci dan penggantung tidak mengurangi    
                                                                       
                  kekuatan dan keamanan bangunan gedung serta tidak    
                  mengganggu sistem utilitas lainnya.                  
                  Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait    
                  kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                  tangani oleh Konsultan Pengawas.                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          A.4.9 PEKERJAAN CERMIN, KACA, DAN SEALANT                    
               PEKERJAAN  KACA DAN CERMIN                              
                 Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                       
                a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu  
                  lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat  
                  tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior
                  dan interior seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                  detail gambar. Termasuk diantaranya dan tidak terbatas
                                                                       
                  pada sebagai berikut:                                
                   - Kaca pintu                                        
                   - Kaca jendela                                      
                   - Kaca cermin                                       
                   - Dan pekerjaan kaca lainnya seperti disebutkan dalam
                     gambar.                                           
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan Bahan                                      
                a. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih
                  pada umumnya  mempunyai ketebalan yang sama,         
                  mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari  
                  proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses
                  tarik, gilas dan pengambangan (float glass), mempunyai
                  permukaan yang rata dan tidak bergelombang.          
                b. Toleransi Lebar dan Panjang tidak boleh melampaui   
                  toleransi yang ditentukan oleh produsen sesuai standard
                                                                       
                  SII.                                                 
                c. Kesikuan                                            
                d. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus       
                  mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus,
                  toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah
                  1,5 mm per meter.                                    
                e. Cacat                                               
                    Cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
                     ketentuan dari pabrik.                            
                                                                       
                    Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung    
                     (ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).  
                    Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi 
                     kimia yang dapat mengganggu pandangan.            
                    Kaca harus bebas dari keretakkan (garis pecah pada
                     kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca)       
                                                                       
                    Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
                     panjang dan lebar kearah luar atau masuk).        
                    Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave)
                     benang adalah cacat garis timbul yang tembus      
                     pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang   
                                                                       
                                                                       
                     berubah dan mengganggu pandangan.                 
                    Harus bebas dari bintik (spots), awan (cloud), dan
                     goresan (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca
                     yang bengkok).                                    
                    Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.        
                    Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
                                                                       
                     melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.  
                f. Bahan Kaca:                                         
                   Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan
                    PBVI 1982, digunakan produk ASAHIMAS, kaca         
                    tempered tebal sesuai dengan gambar merk Asahi Mas,
                    dan kaca laminasi produk Asahi Mas.                
                                                                       
                   Bahan untuk kaca exterior menggunakan:             
                     - Panasap tinted glass tebal minimal 8 mm atau    
                      dengan tebal sesuai perhitungan dan rekomendasi  
                      dari produsen                                    
                     - Clear Glass Tempered minimal10 mm sesuai        
                      perhitungan dan rekomendasi dari produsen        
                     - Clear Glass Tempered minimal12 mm sesuai        
                      perhitungan dan rekomendasi dari produsen        
                   Bahan untuk kaca Interior menggunakan:             
                     - Clear Glass tebal minimal 8 mm, dengan tebal    
                      sesuai perhitungan dan rekomendasi dari produsen.
                                                                       
                   Bahan untuk cermin menggunakan:                    
                    - Clear Float glass, tebal 6 mm. (Dantalux).       
                    - Disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited 
                      Silver), permukaan harus bebas noda dan cacat,   
                      bebas sulfida maupun bercak - bercak lainnya.    
                g. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah     
                  terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan       
                                                                       
                  Pengawas.                                            
                h. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
                  pemotongan, harus  digurinda/dihaluskan, hingga      
                  membentuk tembereng.                                 
                                                                       
                Syarat Khusus                                          
                                                                       
                a. Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass
                  tebal minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan
                  langsung dengan suspended glass maka ketebalan daun  
                  pintu tersebut adalah sama dengan ketebalan kaca     
                  suspendednya.                                        
                                                                       
                                                                       
                Syarat Pelaksanaan                                     
                  a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti     
                    petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam 
                                                                       
                                                                       
                    buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk
                    dari produsen.                                     
                  b. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator
                    yang telah berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan 
                    volume yang minimal sama dengan proyek ini. dan    
                    harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                  c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh
                                                                       
                    Konsultan Pengawas.                                
                  d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari  
                    kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
                    diketahui, tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda
                    harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan  
                    dengan menggunakan lem aci.                        
                                                                       
                  e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan  
                    menggunakan alat pemotong kaca khusus.             
                  f. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka,  
                    minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada frame / 
                    rangka.                                            
                  g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain  
                    katun yang lunak dengan menggunakan cairan         
                                                                       
                    pembersih kaca merk Clear.                         
                  h. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame / 
                    kusen harus diisi dengan lem silikon merk DOW      
                    CORNING, GE, BOSTIC warna transparan atau dengan   
                    warna senada dengan warna frame. cara pemasangan   
                    dan persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk  
                                                                       
                    yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant
                    termasuk pemasangan setting block, alat bantu      
                    pemasangan dan lain-lain.                          
                  i. Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi
                    harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
                    pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan
                    bekas goresan.                                     
                                                                       
                  j. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah
                    diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
                    Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah    
                    disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material   
                    dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV
                    polished, tebal 6 mm.                              
                  k. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan
                                                                       
                    menggunakan alat potong kaca khusus dan dilakukan  
                    dari produsen, tidak boleh melakukan pemotongan di 
                    lapangan.                                          
                  l. Pemasangan Cermin:                                
                      Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR
                                                                       
                                                                       
                       yang disekrupkan pada klos- klos di dinding,    
                       kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm.
                       Pemasangan cermin menggunakan  penjepit         
                       alumunium siku atau skrup - skrup kaca yang     
                       mempunyai dop penutup stainless steel.          
                      Atau sesuai dengan gambar detail.               
                      Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan
                       cairan pembersih yang mengandung amoniak merk   
                       yang direkomendasikan oleh produsen kaca.       
                  m. Jaminan untuk pemakaian selicon sealant, kontraktor
                    harus memberikan surat jaminan dari produsen sealant
                    untuk:                                             
                                                                       
                      Jaminan pemeliharaan cuma-cuma selama 10 tahun  
                       untuk seluruh bangunan.                         
                      Jaminan ketepatan pemakaian bahan.              
                      Jaminan ketepatan aplikas                       
                                                                       
               PEKERJAAN  SEALANT                                      
                 Umum                                                  
                                                                       
                 a. Lingkup pekerjaan                                  
                      Meliputi: Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
                       dan lain sebagainya, untuk pekerjaan silicone   
                       sealant secara lengkap, terpasang sempurna sesuai
                       ST.                                             
                      Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan     
                       dengan silicone sealant antara lain:            
                       Setiap hubungan antara kaca dengan rangka       
                       aluminium.                                      
                        - Setiap hubungan antara kaca dengan dinding   
                          beton.                                       
                        - Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.     
                        - Setiap hubungan dilatasi bangunan            
                                                                       
                      Pekerjaan yang Berhubungan                      
                          Pekerjaan Kusen Aluminium                    
                          Pekerjaan Kaca dan Cermin                    
                                                                       
                Persyaratan Bahan                                      
                 a. Silicone sealant yang digunakan setara dengan merk 
                   DOW  CORNING harus memenuhi persyaratan sebagai     
                   berikut:                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      - Pengeringan netral                             
                   -    Modulus elastisitas : 100 % (gerakan)          
                        tinggi                                         
                      - Kering sentuh  : 15 menit                      
                      - Waktu pengerjaan : Kurang dari 10 menit        
                      - Menyatu        : 24 jam                        
                        sepenuhnya                                     
                      - Warna          : Ditentukan kemudian           
                      - Tidak terpengaruh : Sinar mataharI,            
                        terhadap              hujan, ozon              
                                              dan                      
                                         perubahantemperatur           
                                                                       
                                         yang tinggi (62°C s/d         
                                         205°C)                        
                      - Fire rating    : Tidak kurang dari 2 jam       
                      - Daya kedap suara : 30 db. (Khusus untuk        
                                         perlakuan  terhadap           
                                         aluminium                     
                                         yangmenggunakan               
                                         finishing Flourocarbon,       
                                         sealant harus dipilih dari    
                                         silicone rubber yang          
                                         compatible terhadap           
                                         Flourocarbon)                 
                                                                       
                                                                       
                 b. Bahan Pelindung                                    
                   Aluminium harus dilindungi dengan Blue Protection   
                   Masking Tape.                                       
                 c. Filler menggunakan Polyurethane Backer Rod dengan sel
                   terbuka yang direkomendasi DOW CORNING, GE, BOSTIC  
                   atau setara.                                        
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan Pelaksanaan                                
                 a. Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh
                   Pemborong khusus yang ahli dalam bidang pekerjaan   
                   sealant, dibuktikan dengan melampirkan CV tenaga ahli
                   yang bersangkutan.                                  
                 b. Untuk kaca, alumnium, concrete dan steel sebelum diberi
                   perlakuan sealant harus dilakukan pembersihan bebas 
                   dari debu, minyak dan  lain sebagainya yang         
                   mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant.      
                   Pembersihan dilakukan dengan Toluol.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         A.4.10 PEKERJAAN SANITAIR                                     
              LINGKUP  PEKERJAAN                                       
               a. Pekerjaan pemasangan sanitair ini meliputi penyediaan
                 tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                       
                 lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
                 hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam       
                 pemakainya/operasinya.                                
               b. Pekerjaan sanitair meliputi pekerjaan pemasangan wastafel,
                 urinal, kloset, kloset difabel, shower spray, grab bar difabel,
                 kran, perlengakapan kloset, floor drain, clean out dan
                 shower set.                                           
                                                                       
                                                                       
              PERSYARATAN                                              
                                                                       
               a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
                 Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik
                 untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
                 harus diganti tanpa biaya tambahan.                   
               b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantuan  
                 bahan, pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas   
                                                                       
                 berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.         
                                                                       
              PELAKSANAAN                                              
                                                                       
               a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
                 gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, penempatan pemasangan       
                 sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
                 gambar.                                               
               b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar 
                                                                       
                 dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
                 maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada     
                 Konsultan Pengawas.                                   
               c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
                 tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum
                 kelianan tersebut diselesaikan.                       
               d. Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan          
                                                                       
                 pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil        
                 pekerjaan dan fungsinya.                              
               e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
                 ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
                 masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan 
                 bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Pekerjaan Wastafel                                     
                1) Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap    
                  dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam   
                  brosurnya.                                           
                2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang
                                                                       
                  telah diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak
                  atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas.                                            
                3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan
                  gambar serta petunjuk- petunjuk dari produsennya dalam
                  brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan   
                  dibersihkan dari semua kotoran, noda dan tidak boleh ada
                                                                       
                  kebocoran-kebocoran pada penyambungan instalasi      
                  plambingnya.                                         
                                                                       
                Pekerjaan Urinal                                       
                1) Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah 
                  merk TOTO dengan fitting standard.                   
                                                                       
                2) Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik, tidak
                  ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
                  dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.         
                3) Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut Fisher
                  atau stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk  
                  menahan beban seberat 20 kg tiap baut.               
                                                                       
                4) Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan
                  harus sesuai gambar serta baik water passnya. Semua  
                  celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan   
                  urinal ditutup dengan semen bewarna sama dengan urinal
                  sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik 
                  dan tidak ada kebocoran-kebocoran air.               
                                                                       
                                                                       
                Pekerjaan Kloset                                       
                1) Closed duduk dan closed jongkok berikut segala      
                  kelengkapannya menggunakan merk TOTO. Warna akan     
                  ditentukan Konsultan Pengawas kemudian.              
                2) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang
                  telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal,
                  retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                  
                3) Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3
                  cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,
                  dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
                                                                       
                  papan tersebut dengan sekrup kuningan.               
                4) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian
                  sesuai gambar. Semua noda- noda harus dibersihkan, baik
                                                                       
                                                                       
                  water passnya dan sambungan-sambungan pipa tidak     
                  boleh ada kebocoran-kebocoran.                       
                                                                       
                Pekerjaan Kran                                         
                1) Semua kran yang dipakai Kecuali kran dinding        
                  menggunakan merk TOTO dengan finishing chrome.       
                  Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai    
                                                                       
                  gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.       
                2) Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan  
                  mempunyai ring dudukan yang harus menempel pada      
                  dinding.                                             
                3) Kran-kran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir,
                  sink di pantry disambung dengan pipa leher angsa     
                                                                       
                  (extension).                                         
                4) Stop kran dapat digunakan merk TOTO bahan kuningan  
                  dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan
                  sesuai dengan gambar.                                
                                                                       
                Pekerjaan Shower                                       
                                                                       
                1) Semua shower yang dipakai menggunakan merk TOTO     
                  dengan finishing chrome. Ukuran disesuaikan keperluan
                  masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-
                  alat sanitair.                                       
                2) Shower yang digunakan adalah lengkap dengan segala  
                  aksesorinya seperti tercantum dalam brosur, sesuai yang
                  tercantum dalam Sanitary Schedule dan Gambar Kerja.  
                  Warna dan tipe akan dipilih oleh Perencana.          
                3) Shower yang digunakan, warna, diameter, dan         
                                                                       
                  penempatan disesuaikan dengan petunjuk produsen dan  
                  atas persetujuan Perencana dan atau Pengawas.        
                4) Shower harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,
                  siku, dan penempatan yang sesuai dengan Gambar Kerja.
                5) Shower harus memiliki kapasitas penghematan air     
                  maksimal 9 liter/menit.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out                    
                1) Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal
                  verchroom, lobang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan
                  penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron  
                  dengan draad untuk clean out.                        
                2) Floor drain dan clean out dapat digunakan merk TOTO.
                                                                       
                3) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk
                  itu.                                                 
                4) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat
                                                                       
                                                                       
                  dan disetujui Konsultan MK.                          
                5) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain,  
                  penutup  lantai harus dilobangi dengan rapih,        
                  menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran     
                  sesuai ukuran floor drain tersebut.                  
                  Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan  
                  perekat beton kedap air Embeco ex. MTC dan pada lapis
                                                                       
                  teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex. Ciba.
                                                                       
                Pekerjaan Perlengkapan Toilet Lainnya                  
                1) Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai yang
                  tercantum dalam Sanitary Schedule dan Gambar Kerja.  
                2) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan
                                                                       
                  baik tanpa ada cacat-cacat, dan sudah mendapat       
                  persetujuan Perencana dan atau Pengawas. Letak       
                  pemasangan disesuaikan dengan Gambar Kerja dan cara  
                  pemasangan mengikuti petunjuk dari produsen, seperti 
                  diterangkan dalam brosur yang bersangkutan.          
                                                                       
                                                                       
              KRITERIA PENERIMAAN  PEKERJAAN  SANITAIR                 
               a. Pekerjaan sanitair memenuhi standar dan ketentuan yang
                 berlaku.                                              
                                                                       
               b. Pekerjaan sanitair terpasang lengkap dengan          
                 perlengkapannya dan harus dalam keadaan baik tanpa ada
                 cacat serta letak pemasangan disesuaikan dengan Gambar
                 Kerja dan cara pemasangan mengikuti petunjuk dari     
                 produsen, seperti diterangkan dalam brosur yang       
                 bersangkutan.                                         
                                                                       
               c. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait    
                 kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                 tangani oleh Konsultan Pengawas                       
                                                                       
         A.4.11 PEKERJAAN TOILET CUBICLE                               
              LINGKUP  PEKERJAAN                                       
                                                                       
               a. Pekerjaan pemasangan toilet cubicle ini meliputi penyediaan
                 tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                 lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
                 hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam       
                 pemakainya/operasinya.                                
               b. Pekerjaan pemasangan unit cubicle beserta kelengkapannya.
                                                                       
                                                                       
              SYARAT DAN  BAHAN                                        
               a. Menggunakan produk FRANTICO.                         
               b. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
                                                                       
                                                                       
                 Konsultan   MK/Konsultan  Perencana  beserta          
                 persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan        
                 persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa
                 biaya tambahan.                                       
               c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian  
                 bahan, pengganti harus disetujui Konsultan MK/Konsultan
                 Perencana berdasarkan contoh yang diajukan oleh       
                 Kontraktor.                                           
                                                                       
              SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                       
               a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
                 gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
                 mempelajari bentuk, pola, penempatan pemasangan       
                 sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
                 Gambar Rencana.                                       
               b. Bila ada perbedaan dalam hal ini apapun antara gambar
                                                                       
                 dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
                 maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada     
                 Konsultan MK/Konsultan Perencana.                     
               c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
                 tempat bila ada perbedaan di tempat itu sebelum perbedaan
                 tersebut diselesaikan.                                
               d. Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan          
                                                                       
                 pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil        
                 pekerjaan dan fungsinya.                              
               e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
                 ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
                 masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan 
                 bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.         
                                                                       
               f. Cubicle yang dipasang terbuat dari bahan Phenolic dan
                 merupakan sebuah sistem pra-fabrikasi lengkap (termasuk
                 pintu dan hardware stainless steel) pada seluruh lantai.
               g. Material yang dipakai adalah cubicle toilet ex.Glear / local
                 atau setara. Dimensi dan bentuk mengacu pada Gambar   
                 Rencana.                                              
               h. Finishing dengan dengan cat Polyurethane yang        
                                                                       
                 diaplikasikan di pabrik.                              
               i. Warna ditentukan kemudian.                           
               j. Hasil pemasangan harus rapih, kokoh dan tidak ada bagian
                 yang cacat.                                           
                                                                       
              KRITERIA PENERIMAA  PEKERJAAN TOILET CUBICLE             
                                                                       
               a. Pekerjaan kubikal toilet terpasang rapi dan kokoh untuk
                 dapat digunakan oleh pengguna bangunan dalam jumlah   
                 yang banyak serta memiliki durabilitas yang tinggi.   
                                                                       
                                                                       
               b. Pekerjaan kubikal toilet tidak mengurangi kekuatan dan
                 keamanan bangunan gedung serta tidak mengganggu       
                 sistem utilitas lainnya.                              
               c. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait    
                 kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                 tangani oleh Konsultan Pengawas.                      
                                                                       
         A.4.12 PEKERJAAN RAILLING                                     
              PEKERJAAN  PEMASANGAN  LOGAM NON  STRUKTURAL             
                                                                       
                Lingkup Pekerjaan                                      
               Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
               alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti 
               dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
               Pekerjaan ini meliputi antara lain:                     
                                                                       
                 Railing Ramp Difabel                                 
                 Railing Tangga Bangunan                              
                                                                       
               Standard                                                
                a) SNI 03-6861.2-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian B
                  (bahan bangunan dari besi atau baja).                
                                                                       
                b) Jenis logam yang dipakai                            
                  - Pipa Galvanis digunakan untuk pekerjaan railing    
                    finishing cat besi alkid base untuk ramp difabel   
                  - Plat galvanis dan plat strip finishing cat besi alkid base
                    untuk dudukan pipa pada ramp difabel               
                  - Pipa stainless steel tipe mirror pada railing tangga
                    bangunan (AISI304)                                 
                                                                       
                  - Plat stainless steel tipe mirror (AISI304) untuk dudukan
                    pipa pada railing tangga bangunan                  
                                                                       
               Persyaratan Bahan                                       
               a) Hand railing & tiang pipa besi Galvanis dia. 3”      
                                                                       
               b) Rangka pembagi (tegak) pipa besi Galvanis dia. 2”    
               c) Lapis Zinc Chromate finishing cat besi alkid base    
                                                                       
               Persyaratan Pelaksanaan                                 
                a) Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang   
                  ada                                                  
                                                                       
                b) Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang       
                  mengeluarkan produk yang akan dipergunakan.          
                                                                       
                Pekerjaan Besi                                         
                a) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan    
                  meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                b) Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur,
                  paku metal, fittings yang akan berhubungan dengan udara
                  luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.            
                                                                       
              KRITERIA PENERIMAAN  PEKERJAAN  RAILLING                 
                                                                       
               a. Pekerjaan railing besi pada bangunan gedung harus sesuai
                 dengan standar dan ketentuan yang berlaku dengan      
                 mempertimbangkan terutama pada aspek fungsi namun     
                 tetap memperhatikan estetika bangunan.                
               b. Pekerjaan railing besi pada bangunan gedung harus    
                 memenuhi aspek- aspek khusus yang dipersyaratkan pada 
                 kriteria pekerjaan.                                   
                                                                       
               c. Pekerjaan railing besi terpasang rapi dan kokoh untuk dapat
                 digunakan oleh pengguna bangunan dalam jumlah yang    
                 banyak serta memiliki durabilitas yang tinggi.        
               d. Pekerjaan railing besi tidak mengurangi kekuatan dan 
                 keamanan bangunan gedung serta tidak mengganggu       
                 sistem utilitas lainnya.                              
                                                                       
               e. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait    
                 kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
                 tangani oleh Konsultan Pengawas.                      
                                                                       
         A.4.13 PEKERJAAN ATAP                                         
                                                                       
              ATAP PLAT BETON                                          
               a. Referensi mengenai semen dan air yang terdapat pada  
                 “Pekerjaan Beton Bertulang Arsitektur” juga diaplikasikan
                 disini.                                               
               b. Referensi mengenai pasir dan campuran mortar yang    
                 terdapat pada “Pekerjaan Plesteran” juga diaplikasikan disini.
               c. Untuk screed pada atap datar kandungan air yang diijinkan
                 hanya minimum.                                        
               d. Screed yang telah dipasang harus ditumbur (rammed)   
                 selama 30 menit, sedangkan pangkur (trowelled) baru dapat
                 dilaksanakan setelah screed cukup kuat.               
                                                                       
               e. Seluruh screed harus difinish dengan baik, permukaan lantai
                 yang tidak rata harus diperbaiki atau bila diinstruksikan oleh
                 Direksi/Pengawas, maka seluruh lantai yang dianggap belum
                 memenuhi syarat harus dibongkar.                      
               f. Untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata, screed
                 harus digosok.                                        
               g. Setelah screed dipasang harus ditaburi dengan semen kering
                 tanpa biaya tambahan.                                 
               h. Penambahan aditif pada screed harus disesuaikan dengan
                 instruksi dari pabrik pembuat.                        
               i. Setelah Pemasangan screed, atap tidak boleh dilalui selama
                 2 hari.                                               
                                                                       
                                                                       
               j. Finish atap datar harus disetujui Direksi/Pengawas terlebih
                 dahulu.                                               
               k. Screed harus dipasang dengan kemiringan 1% dan tebal 
                 minimum 4 cm.                                         
                                                                       
              ATAP ACRYLIC                                             
                Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                       
                Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan bahan & tenaga   
                kerja serta pemasangan atap acrylic pada atap.         
                                                                       
                Persyaratan Bahan                                      
                 a) Acrilic yang digunakan adalah dari jenis polycarbonate
                                                                       
                   bergelombang single skin kualitas lokal.            
                 b) Mutu bahan penutup atap setara Solar - Tuff ex. Impack
                   Pratama dengan type gelombang “Roman” (Trapezoidal) 
                   dengan warna dark grey atau dark brown.             
                 c) Sekrup yang digunakan harus jenis sekrup tahan karat
                   berkepala lebar dan dilengkapi karet parapet.       
                 d) Rangka atap adalah kayu kamper yang telah dikeringkan
                                                                       
                   sempurna dan difinish dengan cat Alkyd.             
                                                                       
                Persyaratan Pemasangan                                 
                 a. Ketika sampai di lapangan, bahan akrilik harus disusun
                   dengan rapi dan terlindung dari kotoran atau benturan.
                                                                       
                 b. Saat dipasang pada rangka harus diperhatikan bahwa 
                   permukaan acrilic tidak terbalik (perhatikan stiker yang
                   terpasang dari pabrik).                             
                 c. Pembuatan lubang pada akrilik untuk penyekrupan    
                   harus dilakukan dengan bor, tidak diperkenankan     
                   melubangi dengan sekrup, paku atau alat lain.       
                 d. Lapisan film pelindung, baru di lepaskan setelah   
                                                                       
                   pekerjaan pemasangan selesai. Kemudian permukaan    
                   akrilik harus dibersihkan dari kotoran yang tertinggal.
                                                                       
         A.4.14 PEKERJAAN SKYLIGHT                                     
                                                                       
              LINGKUP  PEKERJAAN                                       
               a. Kaca Laminated untuk skylights dan canopy lengkap dengan
                 rangka pendukung untuk skylights atau canopy archade dan
                 canopy drop off.                                      
               b. Koordinasi pemasangan skylight dengan pemasangan atap
                 dan lainnya.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              PERSETUJUAN                                              
                Shop drawing                                           
                a) Persetujuan shop drawing untuk area khusus.         
                b) Shop drawing harus memperlihatkan general construction,
                  configurasi metode penyambungan, ketebalan tipe      
                  material, ukuran, metode perkuatan dan detail        
                                                                       
                  pemasangan.                                          
                                                                       
               Produk data                                             
               Untuk informasi lapangan harus diserahkan 2 copy spesifikasi
               pabrik dan instalasi pemasangan.                        
                                                                       
                                                                       
              PENYIMPANAN  DAN  PENGIRIMAN                             
               a. Keseluruhan paket produk skylight harus ditangani hati-hati
                 dan dilindungi pada waktu pengiriman sampai di proyek.
               b. Semua produk harus ditangani dan disimpan secara hati-hati
                 untuk menghindari kerusakan dan juga pada waktu       
                 pemasangan.                                           
                                                                       
                                                                       
              PERSYARATAN  BAHAN                                       
               Produk                                                  
                - Laminated glass sheet : Asahimas                     
                - Fastening material : Naturalite Inc. U.S.A.          
                  Stainless steel frame : Miyabi                       
                                                                       
               Material dan komponen lain                              
                a) Sesuai gambar untuk ukuran dan konfigurasi, desain  
                  skylight harus dapat mendukung beban 20 kg/sq ft.    
                b) Tempered laminated glass 12mm                       
                c) Rangka:                                             
                   - Stainless steel   : ASTM, A -36, Hair line        
                                         finished                      
                   - Vinyl gasket      : ASTM C 542                    
                                                                       
                   - Perkuatan sesuai detail                           
                d) Material perkuatan:                                 
                   a. Semua perkuatan harus menyatu dengan frame       
                     stainless steel skylight.                         
                   b. Semua perkuatan berupa rivet atau sesuai         
                     shop drawing atau rekomendasi pabrik dan          
                                                                       
                     persetujuan MK/Perencana.                         
               Pabrik                                                  
               Pabrikasi skylight yang terpasang rapi dan presisi serta bebas
               dan distorsi serta kerusakan.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              PEMASANGAN                                               
               a. Pemasangan skylight harus sesuai shop drawing dan    
                 persetujuan pabrik.                                   
               b. Perkuatan skylight dengan jarak 200 mm dari tengah dan 100
                 mm satu dengan yang lain.                             
                                                                       
                                                                       
         A.4.15 PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                  
               1. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan
                 yang termasuk dalam Lingkup pekerjaan seperti tercantum
                 di Gambar Rencana dan terurai dalam buku ST ini dari semua
                 barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
                                                                       
                 digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung
                 jawab Kontraktor.                                     
               2. Semua bekas bongkaran dan sebagainya harus dikeluarkan
                 dari tapak/site konstruksi.                           
               3. Selama pembangunan berlangsung Kontraktor harus      
                 menjaga keamanan bahan/material, barang maupun        
                                                                       
                 bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
                                                                       
         A.4.16 PEKERJAAN LAIN-LAIN                                    
               1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan 
                 penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh
                                                                       
                 Konsultan MK dan Kontraktor. Bila diperlukan akan     
                 dibicarakan bersama Konsultan Perencana.              
               2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti
                 semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus 
                 diperbaiki, semua barang/material bekas kerja yang tidak
                 berguna harus disingkirkan dari proyek.               
                                                                       
               3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat,        
                 mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, 
                 sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan        
                 pekerjaan benar-benar telah sempurna.                 
               4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ST ini dan pada
                 penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita
                 Acara Penjelasan Pekerjaan.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.5 SPESIFIKASI INSTALASI SISTEM ELEKTRIKAL                     
         A.5.1 Peraturan dan Acuan                                     
                                                                       
              Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau
              mengacu kepada Peraturan Nasional, Internasional, Standar
              Nasional, Peraturan Lokal seternpat & peraturan dari pemberi
              tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan
              baik standar dan acuan nasional rnaupun internasional dalam
                                                                       
                                                                       
              spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai antara
              lain:                                                    
              a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).  
              b. VDE, ISO, BS, LMK, SNI dan IEC.                       
              c. Peraturan Pemda Setempat.                             
              Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :        
              a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi
                 yang berwenang dan telah berpengalaman dengan proyek  
                 yang setara.                                          
              b. Harus memupunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.  
              c. Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan perencana.      
                                                                       
                                                                       
         A.5.2 Gambar-Gambar                                           
              a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini 
                 merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
                 mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
                 persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
                 setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
                                                                       
                 persyaratan teknik.                                   
              b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib        
                 menghitung dan mempelajari kembali gambar yang        
                 diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan
                 meminta kerja tambah dikarenakan perbedaan gambar,    
                 spesifikasi dan BQ.                                   
                                                                       
              c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata 
                 letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan
                 dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
                 mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance 
                 jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.          
              d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
                 sebagai referensi untuk pelaksanaan pekerjaan ini.    
                                                                       
              e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus / wajib   
                 mengajukan gambar kerja dan metode pelaksanaan secara 
                 detail terkait cara pemasangan instalasi material yang akan
                 terpasang kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi  
                 untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Kemudian
                 untuk pihak pengawas (MK) diwajibkan memeriksa,       
                                                                       
                 mengecek dan  menganalisa gambar kerja, metode        
                 pelaksanaan dan hasil pemasangan Instalasi tersebut.  
                 Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor   
                 dianggap telah memperlajari situasi dari instalasi lain yang
                 berhubungan dengan instalasi ini.                     
              f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar  
                 instalasi terpasang (AS Built Drawing) yang disertai dengan
                                                                       
                 operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan
                                                                       
                                                                       
                 kepada Pemberi Tugas sebelum penyerahan pertama dalam 
                 rangkap 5 (lima) terdiri 1 kalkir dan 4 blue print, dijilid serta
                 dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu)
                 set CD electronic copy.                               
              g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk    
                 peralatan atau instalasi yang sudah terpasang perbagian
                                                                       
                 pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
                 setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan 
                 lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar
                 acuan untuk pembuatan final as-built drawing.         
                                                                       
                                                                       
         A.5.3 Koordinasi                                              
              a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
                 instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
                 dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
              b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak
                 menghalangi kemajuan instalasi yang lain.             
              c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
                 lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab     
                 Kontraktor.                                           
              d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus    
                 mengacu pada pedoman / aturan yang tertera pada butir 
                 A.5.1                                                 
                                                                       
                                                                       
         A.5.4 Daftar Bahan dan Contoh                                 
               a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap
                 dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
                 memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup     
                 yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material
                 tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan
                 dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
               b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang 
                 bersih, kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika   
                 peralatan/material rusak, tidak boleh langsung dipasang,
                 harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan  
                                                                       
                 penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan harus     
                 mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas &
                 Managemen Kontruksi.                                  
               c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang      
                 disebabkan karena pemotongan dalam pekerjaan :        
                 pemotongan channel, kabinet dan pengeboran lantai,dinding
                 dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik,
                 penunjang dan angkur dari raceway, boks atau peralatan
                 lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan, 
                 peralatan atau finishing, jalankan perbaikan dengan material
                 yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan   
                 spesifikasi.                                          
                                                                       
                                                                       
               d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
                 keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab
                 antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan 
                 concrete dan waterproof.                              
               e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari
                 instalasi ini. Buang setiap hari semua kotoran, boks, 
                 serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap bersih.
               f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah      
                 penyelesaian proyek.                                  
               g. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih
                 dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.                
               h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
                                                                       
                 sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
                 ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk     
                 mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan 
                 meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.  
               i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
                 Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja/ shop drawing
                 dan detailnya kepada Managemen Kontruksi & Pemberi    
                 Tugas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.         
               j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas   
                 segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang.
                 Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus  
                 segera menghubungi Pemberi Tugas.                     
               k. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan
                 yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.    
               l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di  
                                                                       
                 lokasi proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh  
                 Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.                  
               m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus     
                 berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
                 untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
                 pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan,
                 bongkar  pasang pekerjaan, penggalian material,       
                 pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh       
                 kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan  
                 tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika  
                 penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait
                 tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas &
                 Managemen Kontruksi dengan pertimbangannya sendiri    
                 dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian    
                 atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan
                                                                       
                 secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi
                 Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini   
                 Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang         
                 melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh     
                 penanggung jawab yang telah ditetapkan.               
               n. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu
                                                                       
                                                                       
                 bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara    
                 bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
                 dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap,    
                 terintegrasi dan benar. Bagian-bagian as built drawing yang
                 dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas &
                 Managemen Kontruksi setiap bulan, atau waktu lain yang di
                 tentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
                 keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi       
                 keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built
                 drawing tersebut, maka kontraktor dapat dikenakan denda
                 kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.   
                                                                       
                                                                       
         A.5.5 Testing Dan Commisioning                                
               a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan
                 commissioning untuk mengetahui dan membuktikan apakah 
                 keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                 memenuhi semua persyaratan yang diminta.              
               b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan
                 secara lengkap sesuai dengan metode dan prosedur yang 
                 benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas & Managemen      
                 Kontruksi, Perencana dan Managemen Pengelola / Building
                 Managemen.                                            
                                                                       
               c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor
                 wajb menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur     
                 testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui
                 oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas& Managemen 
                 Kontruksi. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
                 commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan
                 pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang
                 diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning   
                 merupakan tanggung jawab kontraktor.                  
               d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar,
                 tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja
                 untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung  
                 jawab Kontraktor.                                     
               e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan
                 pengujian terhadap material/peralatan yang diragukan  
                                                                       
                 kesesuaian/keasliannya ke badan independen, tanpa ada 
                 biaya tambahan.                                       
               f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan
                 commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk     
                 mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas & Managemen 
                 Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.           
               g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan    
                 commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin 
                 dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan    
                 pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
                 tersebut diatas.                                      
                                                                       
                                                                       
               h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan       
                 dicommissioning secara terpisah, maka pada saat tahap 
                 akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb membuktikan
                 bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan
                 baik secara terus menerus, dimana hal ini merupakan   
                 persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam
                 jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian 
                 pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi Tugas
                 & Managemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu   
                 untuk dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang  
                 maka Kontraktor wajib melaksanakannya.                
               i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang
                                                                       
                 cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning
                 bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan        
                 membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
                 lokasi tersebut.                                      
               j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan
                 perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka  
                 Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang  
                 tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub      
                 Kontraktor Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang 
                 dapat segera dilaksanakan.                            
               k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
                 dengan masa berlaku sesuai kontrak.                   
               l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
                 ditunjuk oleh Pemberi Tugas.                          
                                                                       
                                                                       
          A.5.6 Serah Terima Pertama                                   
               a. Serah terima pekerjaan pertama.kali dapat dilakukan setelah
                 pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan 
                 commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap 
                 telah diserahkan.                                     
               b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih
                 dahulu adalah meliputi:                               
                  1) Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin     
                    Pemakaian dari Instansi Pemerintah yang berwenang, 
                    misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi
                                                                       
                    yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi 
                    peraturan instansi yang bersangkutan.              
                  2) As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
                    Diberikan 1set asli ukuran A1, 3set copy ukuran A1, 1set
                    asli ukuran A3, 3set copy ukuran A3 dan sofcopy yang
                    dimasukkan ke 1buah DVD.                           
                  3) Berita acara testing dan commissioning yang       
                    ditandatangani bersama oleh Kontraktor, Managemen  
                    Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana & 
                    Badan Pengelola/Building Management.               
                  4) Operating, instruction, technical, dan maintenance
                                                                       
                                                                       
                    manual.                                            
                  5) Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan        
                    menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat    
                    diverifikasi kebenarannya.                         
                  6) Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang   
                    ditandatangani oleh perencana. Pemberi tugas,      
                    Managemen   Kontruksi dan  kortraktor yang         
                    bersangkutan (khusus peralatan utama).             
                                                                       
           A.5.7 Masa Pemeliharaan                                     
                                                                       
               a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
                 pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
                 terhitung sejak saat Berita Acara Serah Terima Pertama
                 ditandatangani bersama oleh semua pihak.              
               b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua
                 belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama. 
               c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
                 diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
                 tanpa adanya tambahan biaya.                          
               d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum
                 satu kali dalam satu bulan terhadap peralatan dan instalasi
                 yang  termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk       
                                                                       
                 penyetelan- penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan,      
                 perbaikan perbaikan, penggantian-penggantian material 
                 untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
                 sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling 
                 efisien.                                              
               e. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang     
                 penyetelan dan kondisi peralatan dan instalasi dan    
                 disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
                 Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif      
                 maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada    
                 pemberi tugas, Badan Pengelola/Building Management &  
                 Managemen Kontruksi mengenai hal- hal yang perlu      
                 diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan   
                 seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan 
                 pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban
                                                                       
                 listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang,
                 kebanjiran dan Iain-Ian merupakan tanggung jawab      
                 kontraktor pekerjaan ini.                             
               f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka     
                 kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai dan
                 terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
                 dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan
                 pertama dalam waktu paling lambat 4 (empat) jam sejak 
                 diberitahukan oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building
                 Management & Managemen Kontruksi atau pihak yang      
                 ditugaskan untuk itu.                                 
                                                                       
                                                                       
               g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
                 selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab   
                 Kontraktor sepenuhnya.                                
               h. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi
                 ini tidak melaksanakan tigas perawatan / perbaikan /  
                 penggantian / penyetelan / Iain-Iain yang diperlukan, maka
                 Pemberi Tugas / Badan Pengelola / Building Management 
                 berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain
                 atas biaya Kontraktor instalasi ini.                  
               i. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
                 melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                 sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat    
                                                                       
                 melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan   
                 Training Class minimal 2x).                           
               j. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus    
                 dibuatkan berita acaranya dan di tanda tangani oleh Pemberi
                 Tugas,  Badan  Pengelola/Building Management &        
                 Managemen Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran 
                 untuk memproses Berita Acara Serah Terima kedua.      
                                                                       
           A.5.8 Serah Terima Kedua                                    
                Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
                                                                       
                seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dilaksanakan 
                dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan 
                pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak
                yaitu Pemberi Tugas, Badan                             
                                                                       
                Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi) dan
                dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah terima kedua
                belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau  
                kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa  
                pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah
                terima kedua.                                          
                                                                       
           A.5.9 Laporan-Laporan                                       
                                                                       
                a. Laporan Harian dan Mingguan                         
                  Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan   
                  mingguan yang memberikan gambaran mengenai :         
                   1) Kegiatan fisik                                   
                   2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang          
                      disampaikan secara lisan maupun secara tertulis. 
                   3) Jumlah material masuk/ ditolak                   
                   4) Jumlah tenaga kerja                              
                   5) Keadaan cuaca, dan                               
                   6) Pekerjaan tambah / kurang                        
                  Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan    
                  harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Managemen    
                  Kontruksi untuk diketahui/ disetujui.                
                b. Laporan Pengujian                                   
                  Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
                  Tugas & Managemen Kontruksi laporan tertulis mengenai
                  hal-hal sebagai berikut :                            
                   1) Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.
                   2) Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.
                   3) Hasil pengujian peralatan                        
                   4) Hasil pengujian kabel                            
                   5) Dan lain-lainnya.                                
                  Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan
                                                                       
                  harus disaksikan dan disetujui oleh Pemberi Tugas,   
                  Konsultan Perencana  Badan   Pengelola/Building      
                  Management & Managemen Kontruksi.                    
                                                                       
          A.5.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan                          
                Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang     
                penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman
                yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
                wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk    
                memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab 
                                                                       
                penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan
                oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.        
                Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat
                pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak  
                Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.                   
                                                                       
          A.5.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi        
                a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
                  disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat  
                  persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas.
                b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
                                                                       
                  perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas &      
                  Managemen Kontruksi dalam rangkap 3 (tiga).          
                c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
                  Kontraktor kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
                  secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
                  yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
                                                                       
          A.5.12 Perizinan                                             
                Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan 
                instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi
                tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan dengan kontrak
                                                                       
                kerja.                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          A.5.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                 
                a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang
                  diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta     
                  mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup  
                  pekerjaan kontraktor yang bersangkutan.              
                b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat    
                  dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak      
                  Managemen Kontruksi secara tertulis.                 
                                                                       
                                                                       
          A.5.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                          
                a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                  instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap satu
                  minggu atau ditentukan oleh Managemen Kontruksi      
                  kemudian.                                            
                b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor
                  instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi
                  Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
                c. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat 
                  melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus
                  memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
                  dokumen, bersedia melakukan pengujian dan pengukuran 
                                                                       
                  termasuk peralatan yang diperlukan, membantu         
                  pemeriksaan, dan sebagainya. Untuk kelancaran proses 
                  audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-
                  cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan
                  yang  buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-      
                  penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan
                  ketentuan yang berlaku.                              
                                                                       
          A.5.15 Rapat Lapangan                                        
                Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
                                                                       
                yang diatur oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.  
                                                                       
       A.5.16 Spesifikasi Instalasi Elektrikal                         
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
             A. PERALATAN UTAMA                                        
             1. Panel Tegangan                                         
               Rendah                                                  
                                                                       
               a. PP         : Panel Sub dan cabang-  Simetri          
                             cabangnya                                 
               - Form        : 2B                                      
               - Plat        : Tebal min 1,5 mm, dilapisi              
                             anti karat,                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
               - Busbar      : Tembaga Murni 99,99% Mill               
                             certificate                               
                             (chemical composition &                   
                             mechanical properties)                    
                                                                       
                             Tin Paint                                 
               - Standard    : PUIL/SNI atau SPLN, IEC                 
                             61641                                     
                             Note :                                    
                             - Dilengkapi dengan multi                 
                                                                       
                             kabel transit & Setiap MCCB               
                             harus diberi pelindung                    
                             terminal shield                           
                                                                       
             2. Komponen Panel                                         
               a. Busbar     : Tembaga Murni 99,99% Mill               
                                                                       
                             certificate                               
                             (chemical composition &                   
                             mechanical properties),                   
                             Tin Paint                                 
               b. Bus Bar Support : Sesuai dengan rating kA            
                             panel pada gambar                         
                                                                       
               c. Moulded Case                       Schneider         
               Circuit Breaker                                         
               (MCCB)                                                  
               - Type        : Adjustable Type & Fixed Schneider       
                             Type                                      
                             (Sesuai gambar rencana)                   
                                                                       
               - Number of Pole : 4 Pole & 3 Pole (Sesuai              
                             gambar rencana)                           
               - Rating Ampere : Sesuai gambar rencana                 
               - Rated Operating : 400 Volt                            
               Voltage                                                 
                                                                       
               - Breaking Capacity : 18 kA ~ 50 kA (Sesuai             
                             gambar rencana)                           
               - Frequency   : 50 Hz                                   
               - Auxiliary Contact : NO + NC                           
               - Service Breaking : Ics = 100% Icu                     
               Capacity                                                
                                                                       
               - Communication : Ready to communicate with             
                             BAS                                       
               - Standard    : IEC 60947-2, SNI 04-                    
                             6507.1-2002                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
                             Note: Untuk beban motor                   
                             listrik menggunakan                       
                             MCCB khusus proteksi motor                
                             listrik (Kurva-D)                         
                                                                       
               d. Miniature Circuit                  Schneider         
               Breaker (MCB)                                           
               - Type        : Fixed Type            Schneider         
               - Number of Pole : 3 Pole & 1 Pole (Sesuai              
                             gambar rencana)                           
                                                                       
               - Rating Ampere : Sesuai gambar rencana                 
               - Rated Operating : 400 Volt                            
               Voltage                                                 
               - Breaking Capacity : 4,5 kA ~ 18 kA (Sesuai            
                             gambar rencana)                           
               - Frequency   : 50 Hz                                   
                                                                       
               - Standard    : IEC 60898-1, SNI 04-                    
                             6507.1-2002                               
                             Note: Untuk beban motor                   
                             listrik menggunakan                       
                             MCB khusus proteksi motor                 
                             listrik (Kurva-D)                         
                                                                       
               e. Digital Metering                   Schneider         
               (Panel Distribusi)                                      
               - Display     : LCD / Bright Seven Segmen               
               - Measurement : Arus (phasa, netral),                   
                             tegangan (total, ph-ph,                   
                             ph-netral), frekuensi, faktor             
                                                                       
                             daya, THDI, THDV                          
               - Class Akurasi : Maksimal 1                            
               - Communication : Modbus                                
               - Standard    : IEC 61557, IEC 61000                    
               f. Current                            Schneider         
                                                                       
               Transformer                                             
               - Standard    : IEC 61869-2, VDE 0414,                  
                             LMK                                       
               - Rated Secondary : 5 Ampere                            
               Current                                                 
               - Frequency   : 50 Hz / 60 Hz                           
                                                                       
               g. Kabel Kontrol                                        
               - Type Kabel  : NYAF                  Supreme           
               - Ukuran Kabel : Minimal 1,5 mm²                        
               - Tegangan Kerja : 500 volt                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
               - Isolasi     : PVC                                     
               - Conductor   : Tembaga                                 
               - Standard    : SPLN 43/IEC 60502-1                     
                                                                       
                                                                       
             3. Kabel Tegangan                       Supreme           
               Rendah                                                  
               - Type Kabel  : Menyesuai gambar rencana                
               - Tegangan Kerja : 600 - 1000 volt                      
               - Isolasi     : PVC / XLPE                              
                                                                       
               - Standard    : SPLN 43/IEC 60502-1                     
               - Conductor   : Tembaga                                 
               - Sepatu Kabel : Tembaga                                
                                                                       
             B. LAMPU &                                                
                                                                       
               ACCESORIS                                               
                                                                       
             1. Armature & Fixture                                     
               - Box Lampu / : Steel plate Min. 0,7 mm Philips         
               Armature      finish powder coating                     
               a. Downlight LED                                        
                                                                       
               Panel Light                                             
               - Tube Lampu  : LED                    Philips          
               - Wattage     : Max 10 Watt                             
               - Input Voltage : 220 - 240 VAC                         
               - Lumen Output : Min 1100 Lumen                         
                                                                       
               - CCT         : 3000K ~ 6500K                           
               - Power Factor : 0,90                                   
               - Life Time   : Min. 40.000 jam                         
               b. Downlight LED                                        
               Panel Light                                             
               - Tube Lampu  : LED                    Philips          
                                                                       
               - Wattage     : Max 15 Watt                             
               - Input Voltage : 220 - 240 VAC                         
               - Lumen Output : Min 1800 Lumen                         
               - CCT         : 3000K ~ 6500K                           
               - Power Factor : 0,90                                   
                                                                       
               - Life Time   : Min. 40.000 jam                         
               c. Led Strip                                            
               - Tube Lampu  : Strip light            Philips          
               - Wattage     : Max 10 Watt/Meter                       
               - Input Voltage : 220 - 240 VAC                         
                                                                       
               - Lumen Output : Min 1100 Lumen                         
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
               - CCT         : 3000K ~ 6500K                           
               - Power Factor : 0,90                                   
               - Life Time   : Min. 40.000 jam                         
                                                                       
               d. Downlight LED                                        
               Panel Light + Nicad                                     
               Battery                                                 
               - Tube Lampu  : LED                    Philips          
               - Wattage     : Max 10 Watt                             
               - Input Voltage : 220 - 240 VAC                         
                                                                       
               - Lumen Output : Min 1100 Lumen                         
               - CCT         : 3000K ~ 6500K                           
               - Power Factor : 0,90                                   
               - Life Time   : Min. 40.000 jam                         
               f. Downlight LED                                        
                                                                       
               Panel Light + Nicad                                     
               Battery                                                 
               - Tube Lampu  : LED                    Philips          
               - Wattage     : Max 15 Watt                             
               - Input Voltage : 220 - 240 VAC                         
               - Lumen Output : Min 1800 Lumen                         
                                                                       
               - CCT         : 3000K ~ 6500K                           
               - Power Factor : 0,90                                   
               - Life Time   : Min. 40.000 jam                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             2. Saklar & Stop                        Schneider         
               Kontak                                                  
               - Rating      : 10 A, 220 Volt AC, 220 Volt             
                             AC                                        
                                                                       
                             Stop kontak 1 Phase harus 2               
                             kutub dan 1 untuk                         
                             pentanahan. Dalam supply                  
                             stop kontak harus lengkap                 
                             dengan box tempat                         
                             dudukannya dari bahan                     
                                                                       
                             metal.                                    
               - Type        : Type saklar dan stop kontak             
                             Special dan Standard,                     
                             disesuaikan dengan Interior.              
               - Rated Voltage : 220V, 50Hz                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK             
               - Gondola     : 3 phase 5 PIN, IP67   Schneider         
                                                                       
             3. Pipa Conduit                         Schneider         
                                                                       
               - Type        : High impact conduit PVC                 
                             diameter sesuai gambar,                   
                             lengkap socket, t-does,                   
                             elbow, clamp,                             
                             bracket/support, etc                      
                                                                       
                                                                       
             4. Rak Kabel (Tray /                    Anugerah          
               Ladder)                                                 
               - Material    : Plate baja, Type Leader or              
                             Tray,processing Hot                       
                             Rolled Steel Sheet                        
               - Tebal plate : Minimum 2mm, proses                     
                                                                       
                             pabrikan Steel Sheet                      
               - Finishing   : Electro Galvanized Mild                 
                             Steel, Hot Dip Galvanized or              
                             Powder Coating oven baked                 
                             Painting.                                 
                                                                       
                                                                       
             5. Fire Stop    : Tahan api sampai 950°C Hilti, Promat    
                             selama 2 jam                              
                             fleksibel & tidak menyulitkan             
                             saat penggantian atau                     
                             penambahan kabel pada                     
                                                                       
                             shaft tahan getaran (tidak                
                             retak, tidak beracun & tidak              
                             terbuat dari asbes)                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.6 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA                         
         A.6.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                   
                                                                       
              a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
                bahan dan cara pemasangan Instalasi Data, meliputi pekerjaan
                secara lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan
                sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
                pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                   
              b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
                semua persyaratan yang ada seperti:                    
                Peraturan dan Standard.                                
                 1) UU No. 20 tahun 2003, tentang Bangunan Gedung      
                   berhubungan dengan PP No. 38 / 2005.                
                                                                       
                                                                       
                 2) UU No. 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi.      
                 3) UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.              
                 4) PP No. 52/2000, tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
                 5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008,
                   tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
                   Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.                
                 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 
                   tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung  
                 7) Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun
                   1979, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan 
                   Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX      
                 8) Surat Keputusan Dirjen Pos & Tel No. 004 / Dirjen 1999,
                                                                       
                   Penetapan Persyaratan Teknis Alat / Perangkat       
                   Telekomunikasi untuk Bangunan Gedung.               
                 9) SNI 0225-5-510.2020,tentang Persyaratan Umum       
                   Instalasi Listrik (PUIL 2020).                      
                 10) SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan,  
                   Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm   
                   Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada    
                   Bangunan Gedung.                                    
                 11) Data teknis dari product di bidang peralatan Telephone &
                   Data system yang dibuat oleh pabrik - pabrik dari berbagai
                   negara dan memiliki ANSI, TIA/EIA dan ISO/IEC.      
              c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua      
                persyaratan yang tercantum di dalam:                   
                 1) Persyaratan Umum                                   
                 2) Spesifikasi Teknis                                 
                                                                       
                 3) Gambar Rencana                                     
                 4) Berita Acara Aanweijzing                           
              d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
                Negara (PLN), Diesel Generator Set dan Battery, battery
                digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset mengalami  
                gangguan.                                              
              e. Semua panel data harus diberi pentanahan dengan kawat NYA
                4 mm.                                                  
                                                                       
         A.6.2 Lingkup Pekerjaan Data                                  
                                                                       
              Secara garis besar lingkup pekerjaan Data adalah seperti yang
              tertera di spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk
              melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar -
              gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
              di dalam Berita Acara Rapat penjelasan lelang (Aanweijzing).
              a. Melaksanakan                                          
                 1) Seluruh Instalasi Data Dalam Bangunan.             
                 2) Seluruh Instalasi System.                          
                 3) Seluruh Instalasi Pentanahan.                      
                 4) Seluruh instalasi:                                 
                    - Server.                                          
                                                                       
                                                                       
                    - Data.                                            
                    - Modul - modul data pada system                   
                    - Interface dengan sistem terkait.                 
                 5) Testing, commissioning (minimum dengan fluke DSP 1800
                   atau dengan spesifikasi peralatan pengetesan yang lebih
                   tinggi) dan training serta menyerahkan buku Technical
                   Manual.                                             
              b. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan   
                pendukungnya:                                          
                 1) Jaringan kabel utama (backbone) yang menguhubungkan
                   antara ruang server utama dengan panel elektronika / rak
                   server di setiap area beserta aksesoris pendukungnya
                                                                       
                 2) Jaringan kabel horizontal yang menghubungkan panel 
                   elektronika / rak server di setiap area dengan outlet
                   telekomunikasi beserta aksesoris pendukungnya.      
              c. Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (Shop Drawing)  
                Instalasi Data untuk diberikan kepada:                 
                 1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
                 2) Pihak Management Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.  
                 3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
                   (satu) set.                                         
                 4) 2 (dua) set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1
                   (satu) set gambar as-built (berbentuk CD).          
              d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam Proyek ini  
                antara lain:                                           
                 1) Sistem description dan prinsip operasi sistem data.
                 2) Instalasi dan instruction data.                    
                                                                       
                 3) Connection diagram data.                           
                 4) Shipping dokumen untuk peralatan data pada proyek yang
                   dikerjakan.                                         
                 5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.  
                 6) Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan
                   persyaratan dan peraturan umum.                     
              e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan   
                memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak
                seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
                dengan baik.                                           
              f. Memasang nama - nama extension atau data pada patch panel
                dan jumlah extension pada panel, berupa tulisan yang jelas
                dari bahan yang tahan lama dan memasang nama-nama pada 
                jalur kabel dengan menggunakan kabel ties.             
                                                                       
                                                                       
         A.6.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                    
              Syarat-syarat Dasar                                      
              a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
                barang bekas atau hasil perbaikan.                     
              b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
                jelas dan kapasitas yang cukup.                        
                                                                       
                                                                       
              c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.        
              d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
                adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
                lebih besar dari yang diminta dengan syarat :          
                 1) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.      
                 2) Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.  
                 3) Tidak meminta pertambahan Ruang.                   
                 4) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.           
                 5) Tidak menurunkan mutu.                             
                 6) Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-    
                   engineering).                                       
                                                                       
                                                                       
         A.6.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                  
              a. Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.      
              b. PABX ini harus mempunyai fitur - fitur yaitu:         
                 1) Recorded announcement.                             
                 2) Intercom blocking.                                 
                 3) Do not disturb.                                    
                 4) Waiting massage.                                   
                 5) Classes of service.                                
                 6) Speed calling.                                     
                 7) Music on hold.                                     
                                                                       
                 8) Multi party conference.                            
                 9) Multi line.                                        
                 10) Night service.                                    
                 11) Automatic call back.                              
                 12) Call hold.                                        
                 13) Call pick up.                                     
                 14) Call transfer.                                    
                 15) Flexibility of numbering plan.                    
                 16) Direct inward dialing (DID).                      
                 17) Direct outward dialing (DOD).                     
                 18) Night audit.                                      
                 19) Night service.                                    
                 20) Computer link (two-way data exchange).            
                 21) Kapasitas sesuai gambar.                          
                 22) Digital voice announcer.                          
                                                                       
                 23) Redundant processor, dengan prinsip kerja "hot standby",
                   yaitu jika CPU yang aktif mengalami ganguan, sistem 
                   secara otomatis dipindahkan ke CPU standby dimana   
                   proses pengambil alihan kendali ini berlangsung tanpa
                   mengganggu  kerja secara keseluruhan, seperti       
                   terputusnya hubungan pembicaraan yang ada pada saat 
                   itu. Hal yang sama juga berlaku untuk memory dan hard
                   disk system.                                        
                 24) Call transfer.                                    
                 25) Call recording.                                   
                 26) Call party name display.                          
                                                                       
                                                                       
                 27) Call hold.                                        
                 28) Night service.                                    
                 29) Multi party conference.                           
                 30) Call pick up.                                     
                 31) Classification of extention.                      
                 32) External equipment on extension position.         
                 33) Flexible numbering.                               
                 34) Group hunting.                                    
                 35) Grouping of trunk lines.                          
                 36) Push buton dialing.                               
                Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai
                berikut:                                               
                                                                       
                  1) Abbreviated dialing (ext / int).                  
                  2) Booking of outgoing calls.                        
                  3) Call diversion.                                   
                  4) Call pick-up (individual / group).                
                  5) Call waiting indication (ext / int).              
                  6) Direct speech connection.                         
                  7) Inquiry                                           
                  8) Non-dialed connection.                            
                  9) Transfer                                          
                  10) Trunk queuing.                                   
              c. Category 6 UTP                                        
                  1) Kabel UTP Cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
                  2) Performance characterized: 250 MHz                
                  3) Pair count         : 4 pair                       
                  4) Dimension dielectric : 0.042                      
                                                                       
                  5) Outside            : 0.230                        
                  6) Conductor          : 0.574 mm, 23 AWG solid       
                  7) Nominal outher diameter : 7.15 mm nominal         
                  8) Impedance          : 100 Ω ± 15 %                 
                  9) NVP (nom %)        : 66                           
                  10) Insulation        : Foam DE                      
                  11) Overal shield     : Plastic laminated alluminium foil
                  12) Jacket            : LSZH (IEC 332-1)             
                  13) Frequency (MHz)   : 25 D                         
                  14) Attenuation (max dB / 100 m) : 32.8              
                  15) Next (min. Db)    : 38.3                         
                  16) ACR (dB)          : 5.5                          
              d. Fiber Optic                                           
                 1) Fiber Optic Singlemode                             
                     - Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifikasi dari IEC
                                                                       
                      60793 dan TIA/EIA 942                            
                     - Kabel Fiber Optic harus memenuhi standar TIA-   
                      492E000 OS2                                      
                     - Pada kulit luar (jacket) fiber optic harus terdapat
                      tulisan SM OS2)                                  
                     - Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada
                                                                       
                                                                       
                      kemasannya dengan tujuan agar dapat dilacak dan  
                      divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
                 2) Kabel Fiber Optic Multimode OM3 dan OM4            
                    - Kabel Fiber Optic harus mengacu pada standar OM3 
                      maupun  OM4  yang terdapat dalam ISO/IEC         
                      11801:2002/A1:2008, dan dapat mendukung sistim   
                      transmisi data 10Gb Ethernet pada jarak 300- 500 
                      meter.                                           
                    - Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifik dari IEC
                      60793 dan TIA/EIA 942.                           
                    - Kabel Fiber Optic harus memenuhi syarat dari standar
                      TIA-492AAAC OM3                                  
                                                                       
                    - Pada Kulit luar (jacket) kabel fiber optic harus 
                      terdapat tulisan (marking) 50/125 (OM3 ataupun   
                      OM4).                                            
                    - Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada
                      kemasannya dengan tujuan agar dapat dilacak dan  
                      divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
                 3) Pigtail Fiber Optic                                
                    - Pigtail Fiber Optic harus memenuhi standar ANSI/TIA
                      568-C.3 dan ISO/IEC 11801                        
                    - Pigtail Fiber Optic harus tersedia dalam varian single
                      - mode dan multi-mode serta dengan tipe konektor 
                      LC, SC, dan ST                                   
                 4) Adaptor Fiber Optic                                
                    - Adaptor Fiber Optic harus tersedia dalam varian single
                      - mode dan multi-mode dengan tipe konektor LC, SC,
                                                                       
                      dan ST                                           
                    - Adaptor tipe LC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA
                      604-10A (FOCIS 10) dan IEC 61754- 20 Ed.2. Adaptor
                      tipe SC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-3 
                      (FOCIS 3) dan IEC 61754-4 Ed.2.                  
                    - Adaptor tipe ST harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA
                      604-4 (FOCIS-4) and IEC 60874-7.                 
                    - Adaptor Fiber Optic sebainya tersedia dalam warna
                      abu-abu untuk multi-mode dan biru untuk single-  
                      mode.                                            
                 5) Patch Cord Fiber Optic Multi Mode                  
                    - Patch Cord Fiber Optic sebaiknya terdiri dari serat
                      optic tunggal, fleksibel dan terminasi di kedua  
                      ujungnya harus merupakan hasil dari terminasi    
                      pabrikan                                         
                                                                       
                    - Patch Cord Fiber Optic harus tersedia dalam      
                      konfigurasi konektor for LC-LC, LC-SC, LC- ST, SC-SC,
                      SC-ST, ST-ST, FC-FC dan MTRJ-MTRJ.               
                    - Minimum bending radius untuk Patch Cord Fiber Optic
                      untuk instalasi permanen seharusnya tidak kurang 
                      dari 10N.                                        
                                                                       
                                                                       
                    - Patch Cord Fiber Optic mempunyai ketahanan yang  
                      baik sehingga terminasi fiber optic dengan konektor
                      LC/SC pada patch cord tida mudah terlepas.       
                    - Patch Cord Fiber Optic tersedia dengan panjang mulai
                      dari 1 hingga 50 meter.                          
                    - Patch Cord Fiber Optic sebaiknya dilengkapi serial
                      number pada kemasannya dengan tujuan agar dapat  
                      dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang
                      dipasang                                         
              e. Switch                                                
                 1) Merk Wireless Router yang digunakan Merk Cisco     
                 2) Core Swotch: dilengkapi dengan:                    
                                                                       
                    - Form factor Rackmount,                           
                    - minimal mempunyai 10GE L3 fixed chassis with 24  
                      10G SFP+                                         
                    - minimal mempunyai 6 40G QSFP+ ports              
                    - Redundant Power Supply,                          
                    - Redundant Fan,                                   
                    - QSFP+ ports operate as 40GE or 4 x 10 GE         
                    - minimal L3 performance 1,4 Gpps,                 
                    - License Include                                  
                 3) ACCESS SWITCHES (AS):                              
                   dilengkapi dengan:                                  
                    - RJ-45 100/1G/2.5G BaseT HpoE, 16 RJ-45 10/100/1G 
                      BaseT PoE dan 2xSFP+1G/10G ports                 
                    - Update patch & support 24x7                      
                    - Memiliki back up power supply                    
                                                                       
                    - Redundant power supply, hotswappable & stackable 
                      hingga 8 unit switch                             
                 4) Firewall                                           
                   Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:          
                    - 19" hardware based dan mempunyai 4 port Ethernet 
                      10/100 Mbps.                                     
                    - Mempunyai throughput firewall minimum 100 Mbps   
                    - Mampu melayani session minimum 32000             
                    - Mendukung VPN tunnel minimum 125.                
                    - Mendukung VLAN minimum 16.                       
                    - Mendukung routing protocol: RIP, RIPv2, OSPF, BGP.
                    - Dilengkapi dengan kemampuan deep inspection      
                      traffic.                                         
                 5) Instruction Prevention System (IPS)                
                   Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:          
                                                                       
                    - 19" hardware based dan mempunyai minimum 6 port  
                      Ethernet 10/100/1000 Mbps.                       
                    - Mempunyai throughput minimum 250 Mbps.           
                    - Mampu melayani session minimum 70000.            
                    - Dapat dioperasikan secara inline bridge, inline router,
                      maupun snuffer mode.                             
                                                                       
                                                                       
                    - Mampu melakukan deteksi secara stateful signature
                      dan backdoor.                                    
                    - Dilengkapi dengan port khusus untuk keperluan high
                      availability.                                    
                 6) Wireless Router                                    
                    - Merk Wireless Router yang digunakan Merk Cisco   
                    - Master WLAN Controller                           
                      (4x 1000BASE-TX; Capacity up to 50 AP)           
                      update patch and support 24 x 7 x 4 WLAN Controller
                      for up to 50 Aps                                 
                      Master WLAN Controller, minimal dilengkapi dengan:
                         Mampu mendukung sampai 50 Access Points      
                                                                       
                         Minimal mempunyai 2x 1000BASE-TX             
                         Support 802.11n                              
                         Support Web based dan commnad  line          
                          management                                   
                         Mempunyai brand yang sama dengan core switch 
                          dan access switch                            
                    - Access Point:                                    
                      (Integrated Antenna: 802.11n),                   
                      802.11ac Ctrlr AP 4x4:3SS w/CleanAir; Ext Ant; C Reg
                      Domain, Update patch and support 24 x 7 x 4      
                      802.11ac Ctrlr AP 4x,                            
                      2.4 GHz 2 dBi/5 GHz 4 dBi Dipole Ant. Blk RP-TNC,
                                                                       
                      Access Point, minimal dilengkapi dengan:         
                         Dual band controller. Based on 802.11a/g/n/ac
                         Support PoE dan PoE+                         
                         Include Dipole antenna                       
                         Dapat di mounting dengan rapih di ceiling    
                         Interfaces Gigabit Ethenet                   
                         512MD DRAM dan 64MB Flash                    
                 7) Network Monitoring System Controller               
                   Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:          
                    - 19" rack based hardware dengan software NMS      
                    - Support 400 endpoints.                           
                    - Mendukung fitur untuk akses tamu, filtering access,
                      redirection access.                              
                    - Dapat terintegrasi dengan Local Network, access  
                                                                       
                      switch dan software antivirus.                   
                 8) Server (untuk Internet Proxy, Antivirus, & IP Controller
                   Manager)                                            
                   Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:          
                    - 19" rack based server.                           
                    - Mempergunakan Merk HPE                           
                    - Mempergunakan Intel Processor Xeon 2,8 Ghz.      
                    - Mempergunakan DDR4 8 Gb.                         
                    - Mempunyai DVDROM RW drive.                       
                    - Mempunyai HD 2 x 70 Gb, 7200 rpm.                
                                                                       
                                                                       
                    - Mempunyai keyboard, LCD monitor 21" dan mouse    
                    - International branded server c/w OS yang diperlukan.
                 9) Antivirus Software & Installation Spesifikasi teknis yang
                   dibutuhkan adalah:                                  
                    - Corporate server license untuk 1000 users.       
                    - Dapat di uppdate via internet.                   
                    - Renewal untuk 2 tahun.                           
                    - Mempergunakan platform windows server 2019.      
                 10) 19" Rack Server                                   
                   Free standing rack dengan spesifikasi:              
                    - Plat besi    : 2 mm                              
                    - Depth        : 1100 mm                           
                                                                       
                    - Height       : lihat gambar                      
                    - Fan          : 6 unit heavy duty fan             
                    - Power outlet : lihat gambar                      
                    - Pintu depan  : steel frame dengan tamper glass   
                    - Pintu belakang : steel panel                     
                    - Bottom cover : 2 mm                              
                    - Cable tray   : disesuaikan dengan kapasitas rack 
                    - LCD monitor  : 17"                               
                    - Dilengkapi dengan KVM untuk 4 server berikut     
                      keyboard & mouse                                 
                    - Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter
                 11) Untuk jaringan kabel utama/backbone disarankan    
                   menggunakan kabel Fiber Optic Singlemode untuk      
                   kemungkinan jarak meter lari backbone antar switch yang
                   jauh di masa yang akan datang. Penggunaan kabel     
                                                                       
                   tembaga seperti kabel UTP Cateogry 6 maupun Cat 6A  
                   pada  jaringan kabel utama/backbone ke rak          
                   server/elektronik panel disetiap area tidak lebih dari 90
                   meter. Panjang maksimum kabel pada setiap channel   
                   adalah 100 meter dan 90 meter pada permanent link (dari
                   patch panel ke outlet).                             
                                                                       
         A.6.5 Persyaratan Teknis Pemasangan                           
              a. Horizontal Subsystem                                  
                 1) Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi  
                                                                       
                   data. Kabel horizontal subsystem mulai dari informasi
                   outlet cat 6, RJ-45 untuk data lengkap dengan face  
                   platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai
                   ke administration sub system patch panel lantai atau area
                   sesuai dengan gambar. Kabel horizontal merupakan kabel
                   type 4 pair unshielded twisted pair (UTP) 23 - 24 AWG
                   bare solid copper conductor insulated with PVC sesuai
                   dengan EIA / TIA 568, TSB 36, TSB 40 standard.      
                 2) Administration Subsystem                           
                   Administration subsystem termasuk 19" rack lengkap  
                   dengan accessoriesnya serta terminal dan / atau patch
                                                                       
                                                                       
                   dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan gambar
                   design.                                             
                 3) Backbone Subsystem                                 
                   Backbone subsystem termasuk pengabelan pada vertical
                   line dengan cable Fiber Optic singlemode untuk data dari
                   administration subsystem lantai atau area sampai ke main
                   patch panel di central main equipment room.         
                 4) Central Equipment Room Subsystem                   
                   Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main  
                   patch panel di dalam 19" rack untuk kebutuhan Data dan
                   Telepon.                                            
                 5) Semua sistem terpasang harus dapat mendukung Internet
                                                                       
                   Protokol voice applications, data image / video serta local
                   area network. Didalam caling platform yang sama, data
                   netwoST-1000 base-T, twisted pair-distributed data  
                   interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone,
                   facsimile, exchange line for IP-PABX; video / image-HD,
                   digital video dan video conference.                 
                 6) Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara
                   continuously dan tanpa degradasi performance selama 24
                   jam sehari, 365 hari setahun dengan ambient temperature
                   +15 °C sampai +40 °C, 5% - 95% RH (noncondensing).  
                 7) Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi
                   format dari terminal blok / pacth panel di adminstration
                   subsystem ke masing-masing individual information outlet
                   dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 200 m). 
                 8) Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit
                                                                       
                   secara continous tanpa ada sambungan atau jointing  
                   mulai dari patch panel atau terminal block ke masing-
                   masing information outlet.                          
                 9) 4-pairs UTP cable yang digunakan harus memenuhi atau
                   lebih baik dari standard.                           
                 10) 4-pairs UTP cable harus UL listed.                
              b. Information Outlet Data                               
                 1) Information outlet yang disupply adalah modular universal
                   RJ 45 category 6.                                   
                 2) Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position
                   / 8-conductor standard T568A serta dapat menerima 4 
                   dan 6 pin konvensional jack / plug 23-24 AWG solid wire.
                 3) Information outlet harus dapat mendukung atau dapat
                   direconfigure kepada applikasi yang berbeda jika    
                   diperlukan                                          
                                                                       
                 4) Cable entry point dari setiap information outlet harus dari
                   bawah.                                              
                 5) Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang uniq
                   dan jelas untuk setiap outlet.                      
                 6) Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100
                   ohm, 22 - 26 AWG dan comply pin technology 110 style
                                                                       
                                                                       
                   insulation displacement.                            
                 7) Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool
                   serta harus dapat direterminasi minimum 200 kali tanpa
                   degradasi signal.                                   
              c. Administration Subsystem                              
                 1) Administration subsystem terdiri atas patch panel, work
                   group switch, termination bloks untuk copper cable serta
                   pacth cord yang sesuai.                             
                 2) Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan
                   black anodized allumunium dengan kapasitas 24, 28, 32,
                   48 & 96 port configuration sesuai dengan gambar design.
                 3) Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel
                                                                       
                   harus jelas dan dapat diidentifikasi baik dari depan
                   maupun dari belakang.                               
                 4) Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 23-24 
                   AWG conductor.                                      
                 5) Standard floor distribution frame yang digunakan berupa
                   19" rack dengan size yang sesuai & spare space 20%  
                   untuk pengembangan dikemudian hari.                 
                 6) Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C 
                   untuk mounting holes, cable routing opening di sisi depan,
                   belakang dan samping.                               
                 7) Patch cord, pemborong harus menyediakan jumper cable
                   untuk cross connection dan interconnection untuk setiap
                   patch panel terminal block.                         
                 8) Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang
                   4 ft.                                               
                                                                       
                 9) Patch cord harus factory assembled plug-ended type.
                 10) Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 23-24
                   AWG, stranded copper conductor, diatur dari 4 pasang
                   warna.                                              
                 11) Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular
                   RJ 45 cat. 6 plug dengan compliant standard T568A atau
                   T568B wiring.                                       
                 12) DC resistence per lead : 9,38 ohms / 100 m max.   
                 13) Mutual capacitance : 17,5 pF/ft (56 pF/m) max     
                 14) Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1
                   sampai 100 MHz.                                     
                 15) Factory tested up to 100 MHz.                     
              d. Backbone Subsystem                                    
                 1) Backbone subsystem termasuk vertical run cable yang
                   menghubungkan Administration Subsystem dengan Main  
                                                                       
                   Equipment Room subsystem.                           
                 2) Pemborong harus menarik vertical cable dengan star 
                   topologi berupa Fibre Optic Singlemode minimum 8 Core
                   untuk data dan Telp.                                
                 3) Vertical cable UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di
                   kedua sisi.                                         
                                                                       
                                                                       
                 4) Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.
              e. Central Equipment Rack Subsystem                      
                 1) Pemborong harus menyediakan dan memasang 19" rack  
                   untuk terminasi outlet data serta patch panel untuk 
                   instalasi IP-Telephone.                             
                 2) Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring
                   management system dengan ukuran 19" rack x 7 ft     
                   equipment rack.                                     
                 3) Semua vertical cable yang menghubungkan central    
                   equipment room subsystem dengan administration      
                   subsystem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan
                   baik dan sesuai applikasinya.                       
                                                                       
                 4) Lightning protector harus dipasang dengan multipair form
                   khususnya untuk instalasi main incoming PTT.        
              f. Kabel                                                 
                 1) Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking
                   kabel.                                              
                 2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus
                   dipasang pada tangga kabel.                         
                 3) Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data telephone
                   harus jenis UTP (unshielded telephone pair) cat 6, 4 pair
                   sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.                  
                 4) Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis UTP
                   cat 6, 2 x 4 pair untuk data.                       
                 5) Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai
                   flexible conduit.                                   
              g. Trunking Kabel dan Tangga Kabel                       
                                                                       
                 1) Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang     
                   horizontal dan satu garis vertikal.                 
                 2) Semua trunking memakai cover.                      
                 3) Trunking kabel dipasang pada atap modular          
                 4) Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis).
                   Ketebalan hot dip galvanis = 60 - 70 micron. Jarak hanger
                   ke hanger untuk kabel tray 1 meter.                 
                 5) Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik
                   adalah 300 mm.                                      
                 6) Sebelum pemasangan  kabel  trunking harus          
                   dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya
                   (AC dan Listrik).                                   
              h. 19" Rack 45U dan 15U                                  
                 1) Rack 45U diletakan dilantai dan rack 15U diletakkan di
                   dinding / wall type dan harus di grounded dengan tahanan
                                                                       
                   0,5ohm maximum. ( By Owner )                        
                 2) Semua box rack harus digrounding dengan tahanan    
                   0,5ohm maximum.                                     
                 3) Masing-masing grounding electronic minimal harus   
                   berjarak 6 meter disetiap titik grounding.          
                 4) Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20
                                                                       
                                                                       
                   meter.                                              
              i. Conduit                                               
                Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle 
                klem. Jenis conduit yang bisa dipakai adalah high impact fire
                retardant PVC conduit dengan diameter dalam minimal ø 20
                mm.                                                    
                                                                       
         A.6.6 Pengujian                                               
                                                                       
              Semua peralatan telephone ini harus diuji setelah semua sistem
              tersebut terpasang dengan baik oleh perusahaan yang memasang
              instalasi tersebut, dan memberikan surat jaminan atas bekerjanya
              sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya baik.
              Semua peralatan yang terpasang dalam system telepon ini, baik
              peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan  
              sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan tersebut.
                                                                       
         A.6.7 Produk                                                  
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.          
                                                                       
              Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
              setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
              mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.       
                                                                       
         A.6.8 Spesifikasi Instalasi Telepon                           
                                                                       
                                                                       
              NO      URAIAN         SPESIFIKASI     MERK              
                                                                       
               1 IPABX                               Siemens           
                                                                       
                - Kapasitas        Sesuai Gambar                       
                                                                       
                                                                       
               2 Telephone Unit                      Siemens           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               3 Outlet Telephone                    Siemens           
                                                                       
                                                                       
               4 Individual panel box Plat tebal minimum Lokal         
                                                                       
                                   1,7 mm finishing                    
                                   Powder                              
                                                                       
                                                                       
               5 Kabel Telepon                       Supreme           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               6 Conduit                              Boss             
                                                                       
                                                                       
        A.6.9 Spesifikasi Instalasi Jaringan Data                      
                                                                       
             NO     URAIAN           SPESIFIKASI        MERK           
             1 UTP CAT 6                               Datwyler        
               - Performance   UP TO 250 MHz                           
               characterized                                           
               - Pair count    4 pair                                  
               - Conductor     0.574 mm, 23 AWG Solid                  
                                                                       
               - Impedance     100 ohm ± 15%                           
               - NVP (Nom %)   66                                      
               - Insulation    Foam DE                                 
               - Overal Shield Plastic Laminated                       
               - Jacket        PVC Insulated LSZH (IEC 332             
                                                                       
                               - 1)                                    
               xolor           blue                                    
                                                                       
               Distribution Switch                                     
                                                        Cisco          
               (DS)                                                    
                               - Form factor Rackmount,                
                               - minimal mempunyai 10GE                
                               L3 fixed chassis with 48 10G            
                               SFP+                                    
                               - minimal mempunyai 6 40G               
                               QSFP+ ports                             
                                                                       
                               - Redundant Power Supply,               
                               - Redundant Fan,                        
                               - QSFP+ ports operate as                
                               40GE or 4x10GE                          
                               - minimal L3 performance 1,4            
                               Gpps,                                   
                                                                       
                               - License Include                       
                                                                       
               SERVER FARM     - Support Minimal 20 port Cisco         
               SWITCH          10/100/1000 & 10GBase-                  
                               SR, Red. PS                             
                               - Serverfarm rackmount based            
                                                                       
                               1RU 48 X 10/100/1000 and 4              
                               X 10GE ports                            
                               - Serverfarm Switches minimal           
                               dilengkapi dengan;                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO     URAIAN           SPESIFIKASI        MERK           
                               * Form Factor 1RU dan                   
                               Support 4 ports 10 G SFP+               
                               * Mendukung 48 port                     
                               1000BASE-T dan 4 1/10 Gbps              
                                                                       
                               SFP+                                    
                               * Minimal switching capacity            
                               170 Gbps                                
                               * Minimal forwarding rate 130           
                               mpps                                    
                               * Line rate traffic troughput           
                                                                       
                               disemua port (L2 atau L3)               
                               * Redundant Power Supply                
                               dan redundant FANs                      
                               * Mempunyai 2 Gigabit                   
                               management port                         
                                                                       
                               * Mempunyai 1 serial console            
                               port & 1 USB Port                       
                               10GBASE-SR SFP Module                   
                               * Include 2 Buah SFP+ 1GB               
                               * Support VLAN Stacking                 
                               * Mampu integrated features             
                                                                       
                               to NMS, NAS, & NAC with                 
                               ZTP.                                    
                               * Mampu throughput of 112               
                               Gbps and a fowarding rate of            
                               83 mbps                                 
             2 Modular Jack                            Datwyler        
                                                                       
               - Exceeds Industry                                      
               Standard Performance                                    
               Requirement                                             
               - Improved NEXT and                                     
               Return Loss                                             
               Performance                                             
                                                                       
               - Universal T568 A or                                   
               T568B Wiring Pattern                                    
               - EasyTermination with                                  
               110 Impact Tool                                         
               - SL Series                                             
                                                                       
                                                                       
             3 Access Switch UTP                        Cisco          
               Cat 6, 24 ports, 48                                     
               ports                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO     URAIAN           SPESIFIKASI        MERK           
               - 10 / 100/1000 UTP 24 port /48 ports                   
               port                                                    
               - 1000 max Gbic port 8 RJ-45 100/1G/2.5G BaseT          
                               HpoE,                                   
                                                                       
               - Max addresses                                         
               - Desktop       Yes                                     
               - Rackmount     Yes                                     
               - MDI / MDI-X   Yes (auto)                              
               - Power supply  Internal                                
                                                                       
               - Support       16 RJ-45 10/100/1G BaseT                
                               PoE dan 2xSFP+ 1G/10G                   
                               ports                                   
                                                                       
             4 Patch Panel &                           Datwyler        
               Accessories                                             
                                                                       
               - TIA CAT 6                                             
               performance                                             
               requirements                                            
               - numner of port 24 ports, 16 ports                     
               - Ports maybe                                           
               individually replaced                                   
                                                                       
                                                                       
             5 Fiber Optic                             Datwyler        
               - Singlemode Fiber IEC 60793, TIA/EIA 942               
               Optic 4 Core 50 µm                                      
               Laser Speed                                             
                                                                       
                                                                       
             6 Rack Server     - Compaq Rack (42U        DTC           
                               height)                                 
                               - 42U Side Panel Kit -                  
                               Graphite Metalic                        
                               - Rack Stabilizing Kit 600 mm           
                                                                       
                               - 1Paq - Monitor 15" S5500              
                               MPR II                                  
                               - 1U Keyboard & Drawer                  
                               (Int'l) 9 / 10k Series                  
                               - 2 x 12 kVM Console Cable              
                                                                       
                               - Monitor / Utility Shelf Kit           
                               (1U)                                    
                               - Keyboard / Monitor / Mouse            
                               Switch Box (4 port / 1U)                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO     URAIAN           SPESIFIKASI        MERK           
                               - Power Distribution Unit -             
                               High Voltage 32 A                       
                               - FAN 220 VAC (Rack 1000                
                               series)                                 
                                                                       
                                                                       
             7 Outlet Data     - Modular universal RJ45  Boss          
                               cat 6                                   
                               - ISDN 8 position / 8                   
                               conductor T568A standard                
                                                                       
                               - 4 and 6 pins conventional             
                               jack                                    
                               - 110 style insulation                  
                               displacement                            
                               - 4 outlate per facle plate             
                               100ohm                                  
                                                                       
                               - 4pair impact tool                     
             8 Master WLAN                              Cisco          
               Controller                                              
               - Capacity up to 50 AP Specifications:                  
               - Support 802.11n Advance Analytics                     
                                                                       
                                                                       
                               NAC Security                            
                               Topology Maps                           
                               Unified Management                      
                               Support web based and                   
                               command line management                 
                                                                       
                               Support up to 50 aces point             
                               and mempunyai 2x1000base-               
                               TX                                      
                               * Mempunyai brand yang                  
                               sama dengan core switch dan             
                               access switch                           
                                                                       
                                                                       
             9 Wireless Access                          Cisco          
               Point                                                   
               Maximum concurrent Dual band controller. Based          
               data rate of 1,300 on 802.11a/g/n/ac                    
               Mbps in the 5GHz                                        
                                                                       
               band and 300 Mbps in                                    
               the 2.4GHz band (for                                    
               an aggregate peak                                       
               data rate of 1.6Gbps                                    
                               Support PoE dan PoE+                    
                                                                       
                                                                       
             NO     URAIAN           SPESIFIKASI        MERK           
                               Include Dipole antena dan               
                               Interfaces Gigabit Ethenet              
                               Dapat di mounting dengan                
                               rapih di ceiling                        
                                                                       
                               512MD DRAM dan 64MB Flash               
             10 Tray / Ladder                          Tri abadi       
               - Jenis Plat    Hot Rolled Steel dan Powder             
                               Coating                                 
               - Tebal Plat    2 mm                                    
                                                                       
                                                                       
             11 Pipa Pelindung                           Boss          
               Kabel                                                   
               - Type          High impact                             
                                                                       
             12 UPS + Battery                            ABB           
                                                                       
               - Type battery  Kering                                  
               - Capacity      Kapasitas Sesuai Gambar                 
                                                                       
             13 PC                                      DELL           
               - Processor     Core i7 Min. 3.2 GHz Gen 12             
                                                                       
               - Memory        min. 8 gb Ram DDR4                      
               - Storage       1 TB                                    
               - Monitor       LED 21"                                 
               - Acsessory     Keyboar+Mouse+Monitor                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.7 INSTALASI SISTEM FIRE ALARM                                 
         A.7.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                   
              a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
                 bahan dan cara pemasangan Instalasi Detector dan Sentral
                                                                       
                 Fire Alarm, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna,
                 mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah      
                 pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,     
                 pemeliharaan dan jaminan.                             
              b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
                 semua persyaratan yang ada seperti:                   
                 - Peraturan dan Standard                              
                   Perencanaan instalasi Fire Alarm system dan pemilihan
                   serta penempatan jenis detector didasarkan pada:    
                   1) UU No. 20 / 2003, tentang Bangunan Gedung        
                      berhubungan dengan PP No. 38 / 2005.             
                   2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum   No.           
                      26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem 
                                                                       
                                                                       
                      Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan      
                      Lingkungan.                                      
                   3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum   No.           
                      29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis 
                      Bangunan Gedung.                                 
                   4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/1998,   
                      tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.      
                   5) SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi
                      Listrik (PUIL 2020)                              
                   6) SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya    
                      Listrik Darurat dan Siaga (SPDD).                
                   7) SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya    
                                                                       
                      Listrik Darurat menggunakan Energi Tersimpan     
                      (SPDDT).                                         
                   8) SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, 
                      Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm
                      Kebakaran pada Bangunan Gedung.                  
                   9) Data teknis dari product di bidang peralatan Fire Alarm
                      System yang dibuat oleh pabrik- pabrik dari berbagai
                      Negara dan memiliki ISO-9001, standard approval  
                      yang disetujui yaitu: ULC, JIS, MEA, CSFM dan COC
                      serta sesuai dengan NFPA standard 72.            
              c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua      
                 persyaratan yang tercantum di dalam:                  
                 1) Persyaratan Umum.                                  
                 2) Spesifikasi Teknis.                                
                 3) Gambar Rencana.                                    
                                                                       
                 4) Berita Acara Aanweijzing                           
              d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
                 Negara (PLN), Diesel Generator Set (Genset) dan Battery,
                 battery digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset   
                 mengalami gangguan.                                   
              e. Semua Panel Fire Alarm harus diberi Pentanahan dengan 
                 kawat NYA 4 mm dan MDF dengan kawat NYA 50 mm2.       
                                                                       
         A.7.2 Lingkup Pekerjaan Fire Alarm                            
              Secara garis besar lingkup pekerjaan Fire Alarm adalah seperti
                                                                       
              yang tertera di spesifikasi. Namun Kontraktor tetap diwajibkan
              untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam
              gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti   
              yang tertera di dalam berita acara rapat.                
              a. Melaksanakan                                          
                 1) Seluruh Instalasi fire alarm dalam bangunan.       
                 2) Seluruh Instalasi sistem MCPFA.                    
                 3) Seluruh Instalasi pentanahan.                      
                 4) Seluruh instalasi:                                 
                    - Detector                                         
                    - Alarm Bell / Horn                                
                                                                       
                                                                       
                    - Flasher Lamp                                     
                    - Central Fire Alarm                               
                    - Fire Intercom                                    
                    - Modul - modul untuk interface                    
                    - Interface dengan sistem terkait                  
                 5) Testing, commissioning dan training serta menyerahkan
                   buku Technical Manual.                              
              b. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan   
                 pendukungnya:                                         
                 1) Dari sisi panel kabel FA dan hanger untuk feeder dan
                   instalasi.                                          
                 2) Dari sisi MCPFA ke JBFA.                           
                                                                       
                 3) Dari sisi JBFA di bawahnya ke JBFA di atasnya.     
              c. Menyerahkan 3 set gambar kerja (Shop Drawing) instalasi Fire
                 Alarm untuk diberikan kepada:                         
                 1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
                 2) Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.   
                 3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
                   (satu) set.                                         
                 4) 2 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 set
                   gambar as-built (berbentuk CD dan kalkir).          
              d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini  
                 seperti yang dipersyaratkan pada standard NFPA 72 yang
                 berupa informasi kelengkapan serah terima (menggunakan
                 formulir isian record of completion) antara lain:     
                 1) Sistem Description dan Prinsip Operasi Sistem Fire Alarm.
                 2) Instalasi dan Instruction Fire Alarm.              
                                                                       
                 3) Connection Diagram Fire Alarm.                     
                 4) Shipping dokumen untuk peralatan Fire Alarm pada   
                   Proyek yang dikerjakan.                             
                 5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.  
                 6) Fotocopy Sertifikat Standard Approval sesuai dengan
                   Persyaratan dan Peraturan umum.                     
              e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun       
                 menggunakan formulir isian yang terdapat pada Standard
                 NFPA 72, edisi 2022 dan memberikan jaminan peralatan  
                 selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di
                 dalam bangunan berfungsi dengan baik.                 
              f. Memasang nama - nama zone pada modul - modul dan      
                 jumlah zone pada panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan
                 yang tahan lama.                                      
                                                                       
                                                                       
         A.7.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                    
              a. Syarat-syarat Dasar                                   
                 1) Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
                   barang bekas atau hasil perbaikan.                  
                 2) Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
                   jelas dan kapasitas yang cukup.                     
                                                                       
                                                                       
                 3) Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.     
                 4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
                   adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas  
                   yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat:   
                    - Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.    
                    - Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun       
                     bahan.                                            
                    - Tidak meminta pertambahan ruang.                 
                    - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.         
                    - Tidak menurunkan mutu.                           
                    - Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-  
                     engineering).                                     
                                                                       
                 5) Untuk MCPFA yang diprogram menggunakan software,   
                   maka executive software dan site-specific software harus
                   diberikan (dijual kepada Owner) lengkap dengan buku 
                   petunjuk manual pemrograman.                        
                   Pemrograman tersebut harus diajarkan kepada pengguna
                   fire alarm oleh distributor. Persyaratan ini diperlukan agar
                   sistem fire alarm DAPAT dipelihara keberadaannya oleh
                   seluruh personel yang memiliki cukup kompetensi.    
                 6) Pelaksana teknis harus menyediakan Buku Kode dan   
                   Standard tentang Fire Alarm di Lapangan Proyek seperti
                   yang disebutkan pada bab Peraturan dan Standard untuk
                   membuktikan kompetensi dan pengetahuannya tentang   
                   sistem yang dikerjakan. Apabila tidak memiliki hand book
                   (panduan) NFPA 72 – edisi 2022, maka seluruh SNI    
                   tentang alarm kebakaran otomatis harus disediakan.  
                                                                       
                                                                       
         A.7.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                  
              a. Sistem Fire Alarm yang digunakan adalah Semi Addressable
                Alarm System.                                          
              b. Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan:    
                1) Tinggi Ruang                                        
                    Tinggi Max. (m) Heat Photoelectric Smoke Detector  
                    0 - 3        cocok    sangat cocok (tipe spot)     
                    3 - 7.5     tidak cocok sangat cocok (tipe spot)   
                    7.5 - 10    tidak cocok sangat cocok (tipe beam)   
                    10 - 20     tidak cocok sangat cocok (tipe beam)   
                                                                       
                2) Area Pencakupan                                     
                                            2                          
                          Detector (m)  Area (m ) pada tinggi 3 m      
                    Heat                     25 – 46                   
                    Smoke detector                                 50 –
                                                                      9
                                                                      2
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                3) Pemilihan Jenis Detector Gedung                     
                      Jenis Ruangan         Detector                   
                    Ruang Office   Photoelectric Smoke Detector        
                    Koridor        Photoelectric Smoke Detector        
                    Parkir         Rate of Rise Heat Detector          
                    Ruang Rapat    Photoelectric Smoke Detector        
                    M&E Room       Photoelectric Smoke Detector        
                    Pantry / Kitchen Fixed Temperature Heat Detector   
                                                                       
              c. Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan
                sistem yang ada pada detector tersebut mendeteksi sinyal
                                                                       
                kebakaran berdasarkan daerah atau zone area, detector  
                conventional tidak dapat membedakan alarm palsu atau   
                benar-benar alarm.                                     
              d. Detector Panas Type Temperature Constant (Fixed       
                Temperature)                                           
                 - Addressable Electronic with indicating lamp.        
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Sesuai untuk Ruangan dengan ketinggian Ruang tidak  
                   melebihi 6 m.                                       
                 - Sesuai dipakai pada tempat yang sering berasap dan  
                   berdebu serta temperature sekelilingnya sering berubah.
                 - Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
                 - Jarak antara detector tidak melebihi 6 m.           
                 - Jarak antara detector dan dinding tidak melebihi 3 m.
                 - Kepekaan: pada aliran udara 1 m/sec dan diatas      
                                                                       
                   temperature maximum 57 – 60 ˚C, bereaksi dalam 25 – 
                   50 detik.                                           
              e. Detector Panas c/w Indicator Lamp (Rate of Rise / ROR)
                 - Addressable type.                                   
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Sesuai untuk ruangan dengan ketinggian ruang tidak  
                   melebihi 6 meter.                                   
                 - Sesuai dipakai pada ruang yang temperature sekelilingnya
                   relative konstan.                                   
                 - Dilengkapi dengan sensor suhu maximum pada 57°.     
                 - Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
                 - Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 6 m.
                 - Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 3 m.
                 - Kepekaan: pada aliran udara 0.85 m/sec dan 30 diatas
                   temperature sekeliling, bereaksi dalam 30 detik.    
                                                                       
              f. Detector Asap Photoelectric c/w Indicating Lamp (Photoelectric
                Smoke Detector)                                        
                 - Addressable type.                                   
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Cocok digunakan pada ruangan dengan ketinggian lebih
                   dari 6 meter.                                       
                 - Luas daerah yang dapat dilindungi sebesar 5 - 95 m2 pada
                                                                       
                                                                       
                   ketinggian plafond 3 – 7,5 m.                       
                 - Sesuai dipakai pada ruangan yang berisi material yang
                   akan mengeluarkan asap jika terbakar.               
                 - Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 10-14
                   m.                                                  
                 - Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 6-9 m.
                 - Kepekaan: 1.6 – 4.0 per ft smoke obscuration.       
                 - Detector asap photoelectric dilengkapi dengan time delay
                   dan sensitivity adjustable.                         
                 - Kecepatan aliran udara 0 – 300 feet per menit.      
              g. Titik Panggil Manual                                  
                 - Addressable type.                                   
                                                                       
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui
                   orang.                                              
                 - Ditempatkan didekat setiap jalan keluar dan pada hydrant
                   box.                                                
                 - Jarak maximum antara titik panggil manual ± 60 m.   
                 - Berdekatan dengan pintu darurat dengan jarak 1.5 m. 
                 - Tinggi pemasangan sesuai standar NFPA 72 adalah 1.2 m
                   diatas lantai keramik.                              
              h. Bell / Horn Tanda Bahaya                              
                 - Addressable type.                                   
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Jarak maximum antara bell / horn tanda bahaya 60 m. 
                 - Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga
                   dapat menimbulkan kuat suara tidak kurang dari 70 dB
                                                                       
                   disetiap tempat di lantai yang bersangkutan.        
              i. Fire Intercom                                         
                 - Addressable type.                                   
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT
                   sudah tidak dapat digunakan.                        
                 - Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.         
              j. Flasher Lamp                                          
                 - Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm
                   secara visual pada saat diberi catudaya oleh sentral
                   (MCPFA).                                            
                 - Addressable type.                                   
                Kriteria Penggunaan                                    
                 - Jarak maximum antara titik flasher lamp 60 m.       
                 - Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga
                                                                       
                   dapat terlihat berkedip (flasher) pada jarak tertentu.
                   Sehingga dapat mengingatkan atau memberi peringatan 
                   kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap    
                   waspada dan menanyakan apa yang sedang terjadi.     
              k. Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)            
                Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch,
                                                                       
                                                                       
                tamper switch, gas detector, conventional detector dan untuk
                mengontrol panel listrik AC, panel lift serta pressurize fan.
                1) Sebuah addressable interface module disediakan untuk
                   mengintek faceman normally open direct contact device
                   kesebuah addressable initiating circuit.            
                2) Zone Adaptor Module dipasang pada box panel (junction
                   box) dan memakai daya 24 Vdc dari dua pasang kawat. 
                3) Ada beberapa jenis Zone Adaptor Module antara lain: 
                   -  Fire monitoring module                           
                   -  Input bell control module                        
                   -  Bell control module                              
                   -  Contact output module                            
                                                                       
                   -  Isolator module                                  
                   Fire Monitoring Module - 1 line                     
                   Untuk memonitor detector conventional type 2 kawat. 
                   Module ini memiliki arus dan harus memberitahukan status
                   zone (normal, alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1
                   (satu) unit module mempunyai kapasitas 1 zone.      
                   Input Monitoring Module - 1 line                    
                   Digunakan untuk memonitor conventional heat detector,
                   flow switch atau peralatan yang tidak memerlukan arus /
                   tegangan. 1 unit module mempunyai kapasitas 1 zone. 
                   Memiliki prioritas interupsi.                       
                   Bell Control Module - 1 line                        
                   Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp. 1
                   unit module mempunyai kapasitas 1 zone.             
                   Contact Output Module - 1 line                      
                                                                       
                   Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel. 1 (satu)
                   unit module mempunyai kapasitas 1 zone.             
                   Isolator Module - 1 line                            
                   Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari   
                   terjadinya arus hubung pendek yang bisa berakibat   
                   merusak panel MCFA maupun zone adaptor module.      
                   Minimal dibutuhkan 2 buah per looping.              
              l. Spesifikasi Teknis                                    
                1) Intelligent Fire Alarm Panel                        
                   - Addressable type                                  
                   Kriteria Penggunaan                                 
                   - Panel addressable cocok digunakan pada gedung yang
                     ingin diketahui kejadiannya sampai ke area / ruangan
                     terkecil.                                         
                   - Operating voltage  : 24 V DC                      
                                                                       
                   - Power supply       : 110 / 230 V AC               
                   - Temperature        : 0 ˚C to 49 ˚C                
                   - Humidity           : 93% RH, non-condensing       
                   - No control loop    : min. 2 loops per panel       
                   - No of addressable module                          
                     per loop           : min. 125 address per loop    
                                                                       
                                                                       
                   - No of addressable detector                        
                     per loop           : min. 125 address per loop    
                   - Signal line        : 24 V DC                      
                   - Power consumption standby: 180 – 250 VA           
                   - Alarm condition    : 368 – 770 VA                 
                   - Signal line        : 2 wire tranmission max. 2 km 
                   - No of addressable detector                        
                     per panel          : min. 500 loops per panel     
                   - No of addressable modul                           
                     per panel          : min. 500 loops per panel     
                   - Max no of LCD annunciator panel : 64 unit         
                   - Display            : LCD panel                    
                                                                       
                   - Type               : Wall mounting / standing     
                   - UPS                : Sesuai Gambar                
                2) Manual Call Point                                   
                   - Colour        : Red                               
                   - Switching     : Single pole change-over           
                   - Contact rating : 30 V dc / 3.0 A                  
                   - Dimensions    : 87 mm (H) x 87 mm (W)             
                   - Construction  : Modified polyphenylene oxide      
                   - Temperature   : -30 to +70 ˚C                     
                3) Alarm Bell                                          
                   - Operating voltage range : 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
                   - Average current draw : 0.03 A                     
                   - Diameter           : 6"                           
                   - Sound output (dB)  : 85                           
                   - Finish             : Red                          
                                                                       
                4) Flasher Lamp                                        
                   - Rated voltage      : 19.2 – 28.8 Vdc              
                   - Average current draw : 35 mA – 80 mA              
                   - Candela            : 60 – 100 per minute          
                   - Finish             : Red                          
                5) Photoelectric Smoke Detectors                       
                   - Unique flat response technology                   
                   - Improved noise immunity                           
                   - Custom designed steel mesh                        
                   - Removable chamber                                 
                   - Twin LED indicator lamp                           
                   - Anti tamper locking mechanism                     
                   - Rated voltage           : 24 Vdc                  
                   - Working voltage range   : 15 Vdc ~ 30 Vdc         
                   - Current consumption     : 35 A at 30 Vdc          
                                                                       
                   - Light source            : Infrared LED            
                   - Operating ambient temp. range : -10 ~ +50 ˚C      
                6) Rate of Rise Heat Detector                          
                   - LED indication lamp                               
                   - Operating voltage       : 15 Vdc ~ 30 Vdc         
                   - Maximum switching current : 100 mA                
                                                                       
                                                                       
                   - Heat sensing            : Thermistor              
                   - Operating ambient temp. range : 57 ˚C             
                   - Temperature rate of rise : 10 ˚C / minute         
                7) Fixed Temperature Heat Detector                     
                   - LED indication lamp                               
                   - Operating voltage       : 15 Vdc ~ 30 Vdc         
                   - Maximum switching current : 300 mA                
                   - Heat sensing            : Thermistor              
                   - Operating ambient temp. range : 60 ˚C             
                8) Monitor Module                                      
                   - Operating temperature: 0 to 49 ˚C                 
                   - Humidity      : 93% RH, non-condensing            
                                                                       
                   - Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
                   - Operating current                                 
                         Standby  : 250 mA                            
                         Activated : 400 mA                           
                   - Construction and finish: High-impact white engineered
                                       plastic 1-gang                  
                                       front plate                     
                                      Front plate identifies the       
                                      module; Fire Alarm Module        
                   - LED operation : On-board green LED flashes        
                                     when polled On-board red LED      
                                     flashes when in alarm             
                9) Mini Monitor Module                                 
                   - Operating temperature : 0 to 49 ˚C                
                   - Humidity           : 93% RH, non-condensing       
                                                                       
                   - Operating voltage  : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
                   - Maximum operating voltage: 35 A (LED flashing)    
                10) Control Module                                     
                   - Operating temperature : 0 to 49 ˚C                
                   - Humidity           : 93% RH, non-condensing       
                   - Operating voltage  : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
                   - Operating current                                 
                         Standby  : 223 mA                            
                         Activated : 100 mA                           
                   - Output rating : - 24 V dc = 2 A                   
                                     - 25 V audio = 50 W               
                                     - 70 V audio = 35 W               
                   - Construction and finish : High-impact white       
                                          engineered plastic 1-gang    
                                                                       
                                          front plate                  
                                          Front plate identifies the   
                                          module; FIRE ALARM           
                                          MODULE                       
                  -  LED operation : On-board green LED flashes        
                                     when polled On-board red LED      
                                     flashes when in alarm             
                                                                       
                                                                       
                11) Isolator Module                                    
                  -  Operating temperature : 0 to 49 ˚C                
                  -  Humidity           : 93% RH, non-condensing       
                  -  Operating voltage  : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
                  -  Maximum operating voltage : 255 A (LED flashing)  
                12) Intercom Set                                       
                  -  Connection : Phone jack type                      
                  -  Type      : Telephone handset                     
                13) Annunciator                                        
                  -  Type      : Back-lit LCD                          
                  -  Display   : 640 - character display (16 lines x 40
                     character)                                        
                                                                       
                14) Conduit    : ø 3/4" high impact                    
                15) Tray horizontal dan tray vertical : sesuai gambar  
                                                                       
              m. Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus
                dari jenis FRC twisted shielded AWG 16, 1 pair dan dipasang
                dalam pipa conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi
                masing-masing detector adalah jenis STP 18 AWG, 1 pair 
                dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4" dengan saddle klem. Kabel
                untuk outlet fire intercom menggunakan FRC 2 X 1,5 mm yang
                dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel power untuk   
                masing-masing modul menggunakan kabel FRC 2 x 2,5 mm   
                serta kabel Controlnya menggunakan STP 18 AWG 2 pair   
                dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk
                instalasi manual push button, alarm bell, flasher lamp, flow
                switch, tamper switch, pressurize fan, panel AC dan kontrol
                                                                       
                lainnya menggunakan kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang
                dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi
                grounding kesetiap terminal box yang ada disetiap lantai
                menggunakan kabel NYA 4 mm2. Kabel yang dipakai untuk ke
                sentral tata suara adalah FRC 2 x 1.5 mm dalam PVC conduit
                Ø  3/4". Kabel yang dipakai untuk ke key telephone     
                menggunakan FRC STP 18 AWG  2  pair. Annunciator       
                menggunakan FRC STP 18 AWG, 2 pair dan FRC 2 x 1.5 mm2 
                untuk intercom dalam PVC conduit Ø 3/4".               
                                                                       
              n. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)   
                Kabel Fire Resistance Cable (FRC) harus terdiri dari konduktor
                tembaga dibungkus oleh gelas mika yang diperban dengan 
                pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan diisolasi
                dengan mineral insulation yang tidak meleleh menggunakan
                                                                       
                teknologi irradiation cross linked dan mineral sheath, yang
                sesuai untuk operasi pada suhu 110⁰ selama 20000 jam   
                berdasarkan IEC 216. Kabel harus memiliki radius tekuk tidak
                kurang 8 kali dari kabel single core dan 6 kali dari kabel
                multicore. Pada saat kebakaran, kabel sudah teruji untuk
                menjaga integritas rangkaian selama 3 jam berdasarkan BS
                                                                       
                                                                       
                6387 CWZ. Dan juga teruji sesuai DIN 4102: part 12 yang
                menguji kemampuan integritas sistem untuk seluruh instalasi
                kabel.                                                 
                Kabel juga memiliki keselamatan yang pasif untuk       
                memperlambat penyebaran api yakni dengan Index Limit   
                Oxygen lebih dari 40%, kadar racun yang rendah, kadar sumber
                api yang rendah, kadar asap yang rendah, bebas halogen 
                berdasarkan beberapa standard internasional dibawah ini:
                1) Kadar Rambat Api                                    
                  IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)                        
                  Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel  
                  elektrikal pada kondisi kebakaran. Sekumpulan kabel  
                                                                       
                  dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada suhu api
                  750⁰ C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak
                  boleh melebihi 2.5 meter dan harus padam dengan      
                  sendirinya pada saat sumber api dipadamkan.          
                2) Index Limit Oxygen                                  
                  ASTM 28 Insulation >= 40% O2                         
                          Sheeting >= 40% O2                           
                  LOI berhubungan dengan konsentrasi oksigen paling kecil
                  dalam persen volume yang dinyatakan cukup untuk      
                  mencegah terbakarnya bahan plastik dalam suatu       
                  campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat    
                  dikatakan "self extinguishing" jika mempunyai indeks LOI
                  35% atau lebih. Materi "fire resistance" mempunyai LOI
                  indeks lebih dari 40%.                               
                3) Kadar Racun Rendah                                  
                                                                       
                  -  Naval Engineering Standards NES 713: toxity index < 2
                  -  NFC 20 – 454, <= 5 dan INC <= 95                  
                  Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari
                  contoh kecil bahan tersebut dalam kondisi terbakar.  
                  Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan kadar racun
                  yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan 
                  tersebut dibakar.                                    
                4) Kadar Asap                                          
                  IEC61304-2 / DINVDE0472-816 dengan daya tembus       
                  cahaya > 84%.  Pengukuran kepadatan asap yang        
                  ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang dibakar pada
                  suatu kondisi tertentu untuk menghindari gangguan    
                  pandangan selama proses evakuasi pada kondisi darurat
                  kebakaran.                                           
                5) Kandungan Halogen                                   
                                                                       
                  Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan
                  tidak menghasilkan emisi yang berbahaya pada saat kabel
                  terbakar berdasarkan IEC754-1 dan IEC 754-2. Manufaktur
                  kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah terdaftar
                  didalam skema daftar produk VDE dan PSB dengan       
                  tercantumnya tanda sertifikasi VDE dan PLS.          
                                                                       
                                                                       
         A.7.5 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm                          
              Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro
              processor CPU dan power modul, control modul, alarm signal
              modul, continuous & intermittent, loop modul, panel control harus
              mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus
              dilengkapi dengan fasilitas general alarm yang dioperasikan secara
              manual. Selain itu panel kontrol harus memiliki kemampuan untuk
                                                                       
              merelease sistem peralatan pemadam kebakaran secara otomatis.
              Apabila ada kegagalan fungsi pada panel kontrol, maka modul
              redundant menggantinya dengan panel kontrol cadangan     
              sehingga sistem fire alarm selalu beroperasi setiap saat dengan
              tingkatan kinerja yang sama. Panel kontrol harus dapat diakses
              secara remote menggunakan penjelajah web standard, dilengkapi
              password, memiliki tingkat akses, pemberitahuan kejadian via e-
              mail dan dapat diprogram melalui internet.               
              Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 2 loops yang
              dilengkapi dengan perlengkapan lainnya, terhubung sampai 
              dengan 200 panel:                                        
              a. Lampu - lampu                                         
                 -  Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk
                    disetiap address pada address module. Lampu power on
                                                                       
                    yang menyatakan sistem mendapat supply daya listrik
                    yang sesuai.                                       
                 -  Lampu ac power failure yang menyatakan adanya      
                    gangguan dari jala - jala listrik yang ada.        
                 -  Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya      
                    alarm di sistem tersebut.                          
                 -  Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya    
                    trouble di sistem tersebut.                        
                 -  Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time
                    delay sedang berlangsung.                          
                 -  Tampilan LCD yang dapat digunakan sebagai multi-meter
                    internal seperti tegangan / arus pada modul loop, sumber
                    daya PLN, battery / charger, dan lainnya.          
              b. Tombol-tombol / Switch                                
                 -  Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem
                                                                       
                    setelah terjadi trouble atau alarm.                
                 -  Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer
                    atau bell bila buzzer itu berbunyi.                
                 -  Alarm Lamp  test switch yang berfungsi untuk       
                    mengadakan pengecekan apakah lampu-lampu alarm     
                    masih berfungsi baik.                              
                 -  General Alarm (Fire Drill) switch yang berfungsi untuk
                    mengaktifkan seluruh bell control module secara    
                    serempak dan seketika untuk melakukan evakuasi.    
                 -  Tombol fungsi tambahan yang dapat diprogram sesuai 
                    keperluan spesifik dari prosedur keselamatan jiwa  
                                                                       
                                                                       
                    Penghuni Gedung.                                   
              c. Fasilitas Interkoneksi untuk keperluan:               
                 -  Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), Fan dan
                    Lift.                                              
                 -  Menghidupkan Pressurized Fan dan Lift Kebakaran.   
                 -  Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem
                    Fire Fighting.                                     
                 -  Mengindikasikan tertutup atau tidaknya Control Valve
                    pada sistem Fire Fighting.                         
                 -  Menyediakan IP Gateway apabila tidak bisa berintegrasi
                    secara software untuk interface dengan peralatan BMS,
                    SMS, dll.                                          
                                                                       
              d. Bilamana salah satu detector, manual push button atau flow
                 switch bekerja maka lampu kontrol pada MCPFA akan     
                 menyala dan pada komputer grafik akan menampilkan     
                 gambar dimana letak detector atau zone tersebut bekerja,
                 serta buzzer berbunyi sesuai dengan zone area dimana  
                 peralatan tersebut diatas bekerja dan secara otomatis MCPFA
                 akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk menyalakan     
                 flasher lamp pada lantai dimana terdapat zone area tersebut
                 dan juga pada satu lantai diatas dan dibawahnya sedangkan
                 panel annunciator yang ada di ruang security akan menyala
                 menunjukan letak zone yang sedang bekerja. Selain itu 
                 MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke kontaktor   
                 (relay) untuk mematikan unit AC yang terdapat pada panel –
                 panel listrik AC dan menghidupkan panel listrik pressurized air
                 fan. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem
                                                                       
                 reset di MCPFA ditekan oleh operator atau security pertanda
                 keadaan teratasi.                                     
              e. Apabila Fire Alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat
                 mengaktifkan General Alarm secara manual, dimana seluruh
                 flasher lamp akan menyala, serta mematikan mesin - mesin
                 ac, Fan dan menurunkan Lift Penumpang, Lift Kebakaran ke
                 Lantai Dasar serta menghidupkan Pressurize Fan dan Lift
                 Kebakaran. Bila General Alarm maka MCPFA memerintahkan
                 normally open ke sistem Access Control.               
              f. Lokasi sumber kebakaran (Alarm Zone) ditunjukkan      
                 berdasarkan titik lokasinya (letak detector) bukan    
                 berdasarkan area lokasinya (zone area)                
              g. Jenis detector yang dipasang pada tempat - tempat umum
                 disesuaikan dengan fungsi dan luas ruangan.           
              h. Manual call point yang dilengkapi intercom ditempatkan di
                                                                       
                 lintasan umum, di dalam / dekat Hydrant Box atau dekat pintu
                 keluar dari ruangan yang cukup besar.                 
              i. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh
                 umum.                                                 
              j. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas 
                 noise level pada saat keadaan mulai gawat (emergency).
                                                                       
                                                                       
              k. Master control Panel Fire Alarm ditempatkan di Ruang Fire
                 Comand Central (FCC) Lantai Dasar, yang mana dari sini
                 dapat dipantau kegiatan sistem Fire Alarm secara      
                 keseluruhan.                                          
              l. Annunciator ditempatkan di Ruang Security Lantai Dasar.
              m. Tahap - tahap evakuasi adalah:                        
                 -  Apabila terjadi kebakaran di suatu Lantai pada tiitk
                    detector area tertentu, maka pada MCPFA akan       
                    terindikasi tiitk detector area tersebut.          
                 -  Alarm Bell pada Lantai tersebut serta satu Lantai di atas
                    dan di bawahnya akan berbunyi dan AHU akan dimatikan
                    pada Lantai bersangkutan.                          
                                                                       
                 -  Kondisi ini memberikan kesempatan pada Petugas untuk
                    memeriksa terjadinya kebakaran apabila bisa diatasi
                    maka untuk menghindari panic pada panel MCPFA dapat
                    dimatikan bunyi Alarm Bell.                        
                 -  Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan
                    petunjuk evakuasi paging dari Sentral Tata Suara.  
                 -  Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka
                    akan diaktifkan general alarm, dimana seluruh Alarm Bell
                    akan berbunyi dan Lift akan diturunkan ke Lantai Dasar.
              n. Sistem yang dibutuhkan :                              
                 -  Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan     
                    bahaya kebakaran harus bisa diketahui lebih awal,  
                    dengan mengamati gejala - gejala sebagai berikut : 
                       Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.      
                       Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal.     
                                                                       
                       Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang    
                        normal pada ruangan yang memang biasanya ada   
                        asap misal pada ruangan dimana  orang          
                        diperbolehkan merokok. Sedangkan pada ruangan  
                        yang biasanya tidak ada asap maka adanya asap  
                        memberikan pertanda adanya gejala sumber api.  
                       Adanya bunga api (flame).                      
                 -  Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang
                    cepat dan efektif kepada operator, petugas kebakaran,
                    petugas keamanan gedung dan petugas utility gedung 
                    untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan    
                    material serta tindakan pemadam api.               
                 -  Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus  
                    bisa selektif sesuai dengan tingkat bahayanya agar tidak
                                                                       
                    menimbulkan kepanikan dan kemacetan arus orang.    
                    Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak 
                    keseluruhan bagian bila keadaan sudah sangat gawat.
                    Sistem tanda bahaya atau pemberitahuan emergency   
                    harus mendapat prioritas pertama (dominant) mengatasi
                    (override) sistem background music, panggilan atau 
                    acara-acara lainnya.                               
                                                                       
                                                                       
                 -  Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini
                    harus dibackup oleh supply cadangan selama 24 jam agar
                    sistem masih tetap bisa mendeteksi api. Back-up    
                    dilakukan oleh batere dan genset. Sedangkan dalam  
                    keadaan sistem diaktifkan oleh adanya sumber api   
                    dimana sistem kontrol, monitoring dan alarm bell harus
                    dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang     
                    terkena arus hubung singkat ada kemungkinan aliran 
                    listrik dari PLN maupun dari genset diputuskan, maka
                    sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply
                    dari battery selama 4 jam (general alarm).         
                                                                       
                 -  Sistem harus effective, tidak berlebihan, murah tapi bisa
                    dipromosikan sebagai sistem yang cukup memberikan  
                    rasa aman.                                         
                 -  Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan
                    panel AC dan sistem M/E lainnya.                   
                 -  Annunciator diletakkan di ruang security lantai dasar.
               o. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan
                 diteruskan ke panel kontrol sistem (MCPFA), tanda bahaya
                 kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel control
                 akan  membunyikan tanda bahaya dimana alat ini        
                 ditempatkan, membunyikan bel elektronik buzzer di panel
                 kontrol.                                              
               p. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk 
                 sementara bunyi bel tanda bahaya dengan menekan tombol
                 silence dan selanjutnya petugas harus memeriksa keadaan.
                 Jika api berada dilokasi kebakaran, maka petugas akan 
                                                                       
                 segera bergerak mengikuti petunjuk route yang paling  
                 effektif dan cepat menuju ke lantai yang bersangkutan.
                 Setelah berada pada arah Zone Alarm kebakaran yang tepat
                 maka Petugas dapat langsung menuju lokasi dimana terjadi
                 kebakaran, mengambil tindakan pemadaman dan           
                 melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handi
                 talki. Bila keadaan tidak dapat dikuasai, barulah dibunyikan
                 General alarm.                                        
               q. Fungsi dari Fire Intercom sebagai alat komunikasi antara
                 Fireman (Petugas Pemadam Kebakaran) dengan operator   
                 MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga informasi /
                 kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik
                 dan koordinasi untuk menangani kebakarn tersebut dapat
                 berjalan dengan baik dan lancar.                      
               r. Pembagian Daerah Kebakaran (Zone Alarm Area) untuk:  
                                                                       
                  -  Memudahkan Petugas menentukan route gerak yang    
                     cepat menuju daerah kebakaran.                    
                  -  Membantu Petugas mengetahui ada atau tidak adanya 
                     personil ditempat kebakaran.                      
                  -  Memudahkan Petugas menentukan lokasi kebakaran.   
                  -  Membantu Petugas mengetahui bekerja atau tidaknya 
                                                                       
                                                                       
                     alat pemadam kebakaran                            
               s. Looping Net Work Annuciator menjadi satu kesatuan dengan
                 Looping System (bukan looping detektor), MCPFA, Looping
                 yang terpisah dari looping MCPFA tidak dapat diterima.
                                                                       
         A.7.6 Kotak Hubung Bagi (Junction Box)                        
              Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari
              plat besi setebal minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat
                                                                       
              powder coating warna merah. Kotak hubung harus dilengkapi
              kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan terminal
              penyambungan kabel.                                      
              Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung dengan kabel
              Grounding yang menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus      
              dibungkus dengan conduit. Sedangkan dari MDF menggunakan 
              kabel NYA 50 mm.                                         
                                                                       
         A.7.7 Conduit                                                 
              Conduit yang dipakai adalah conduit PVC dengan diameter dalam
                                                                       
              minimal 1½ kali diameter kabel.                          
                                                                       
         A.7.8 Persyaratan Teknis Pemasangan                           
              a. Peralatan                                             
                Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian.
                Manual pull station dan horn / strobe dipasang satu garis
                secara vertikal sesuai standar NFPA dan bilamana tidak 
                memungkinkan maka dipasang mengikuti kode yang lain pada
                standar NFPA 72 edisi 2010. Alarm bell / horn / strobe dipasang
                ± 0.5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaan
                lapangan tanpa mengurangi kecukupan jumlah, kualitas keras
                                                                       
                suara, kualitas kejelasan suara, dan visibilitas dengan tetap
                mengacu pada standar yang berlaku. Detektor yang dipasang
                pada balok beton harus mengikuti aturan standar agar DAPAT
                bekerja sesuai fungsinya.                              
                Lokasi penempatan dari semua peralatan fire alarm yang 
                dipasang harus dapat dijangkau pada saat pengoperasian,
                pemeliharan dan perawatan. Peralatan sistem fire alarm ini
                harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan maximum < 
                1 ohm. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam
                kelompok emergency load dari genset. Jarak grounding antar
                peralatan elektronika minimal 6 m, sedangkan jarak grounding
                listrik dan penangkal petir dengan peralatan elektrikal
                minimum 20 m.                                          
              b. Kabel dan Conduit                                     
                 1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di
                                                                       
                   kabel tray dan instalasinya memakai pipa konduit.   
                 2) Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus
                   melalui kabel gland dan memakai flexible conduit. Isolasi
                                                                       
                                                                       
                   antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20 M  
                   ohm.                                                
                                                                       
         A.7.9 Kabel Tray / Trunking dan Kabel Ladder                  
              a. Kabel tray harus terbuat dari galvanized finishing lebarnya
                sesuai dengan gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan
                besi siku yang digalvanis. Jarak tiap penyangga tidak boleh
                lebih dari 1 m.                                        
                                                                       
              b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis).
                Ketebalan hot dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak hanger ke
                hanger untuk kabel tray 1 m.                           
              c. Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada
                dak beton dengan bunder berulir (iron rod diameter 10 mm)
                dengan jarak 1 m.                                      
              d. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus
                dibuat sedemikian rupa sehingga belokan kabel sesuai dengan
                bending yang diperkenankan.                            
              e. Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus
                diklem (diikat) dengan klem- klem kabel (pengikat / kabel tie).
              f. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan
                terlebih dahulu dengan instalasi lainnya (AC dan Listrik).
              g. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik
                                                                       
                adalah 300 mm.                                         
              h. Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt
                berukuran ½" x 2".                                     
                                                                       
        A.7.10 Pengujian                                               
              Pra-pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan
              oleh pihak agen tunggal (authorized) penjualan peralatan tersebut
              dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang
              baik dari instansi yang berwenang. Pengujian sesungguhnya
              meliputi commissioning harus dilaksanakan oleh pihak ke-tiga
              yang memiliki cukup kompetensi; mengerti kode, standar dan
                                                                       
              peraturan bersama-sama dengan pengguna peralatan yang    
              mewakili Pengelola / Pemilik Bangunan Gedung.            
              Kompetensi pihak ketiga dapat diminta dari asosiasi profesi
              proteksi kebakaran di Indonesia (Indonesian Fire Protection
              Association). Adanya ketidaksesuaian dengan kode dan standard
              menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya dan
              sudah termasuk dalam kontrak ini. Setelah perbaikkan     
              dilaksanakan, maka bukti perbaikkan tersebut dibuatkan berita
              acaranya untuk diakui oleh seluruh pihak yang terlibat dan
              bertanggung-jawab. Pengujian terhadap tahanan isolasi kabel
              kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum
              Instalasi Listrik).                                      
              Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan Berita Acara
              Aanwijzing serta Berita Acara Klarifikasi yang tidak bertentangan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan sistem tidak  
              berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua
              peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
              sampai sesuai dengan spesifikasi.                        
                                                                       
        A.7.11 Jaminan dan Masa Pemeliharaan                           
              1) Pelaksanaan Fire Alarm ini harus yang sudah berpengalaman
                dan memegang keagenan paling sedikit 5 tahun dengan    
                                                                       
                berhasil baik.                                         
              2) Representative / Agen harus mempunyai tenaga ahli tetap dan
                peralatan serta woSThop yang bisa menjamin instalasi yang
                benar dan back-up service yang mantap.                 
              3) Representative / Agen harus menjamin tersedianya suku 
                cadang untuk masa operasi minimal 5 tahun. Representative /
                agen harus memberikan training kepada 2 orang Engineer dan
                3 orang Teknisi Menengah.                              
                                                                       
        A.7.12 P r o d u k                                             
                                                                       
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (sesuai outline
              spesifikasi). Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan    
              alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.
              Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
              tertulis dari Direksi.                                   
                                                                       
       A.7.13 Spesifikasi Instalasi Fire Alarm                         
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
                                                                       
             1 Main Control Panel                     Bosch            
               Fire Alarm (MCP-FA)                                     
               - Type             Semi Addressable                     
               - Operating voltage 24 V DC                             
               - Power supply     110 / 230 V AC                       
               - Jumlah loop / panel Min.2loop                         
                                                                       
               - Humidity         93% RH, non-                         
                                  condensing                           
               - Approval         UL, FM, CFSM, EN54                   
               - Maximum no control 10 loops per panel                 
               loop                                                    
                                                                       
               - Maximum no of    125 – 250                            
               addressable module per                                  
               loop                                                    
               - Max no of addressable 125 – 250                       
               detector per loop                                       
               - Power consumption 180 – 250 VA                        
                                                                       
               standby                                                 
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
               - Alarm condition  368 – 770 VA                         
               - Signal line      2 wire transmission max.             
                                  2 km                                 
               - Maximum no of    750 - 1500                           
                                                                       
               addressable detector per                                
               panel                                                   
               - Maximum no of    750 - 1500                           
               addressable modul per                                   
               panel                                                   
               - Maximum no of LCD 64 unit                             
                                                                       
               annunciator panel                                       
               - Display          LCD panel                            
               - Type             Wall mounting / standing             
               - UPS              Sesuai gambar                        
               - Fitur :          System has the ability to            
                                                                       
                                  Acknowledge, Signal                  
                                  Silence and Reset the                
                                  system.                              
                                  Fire Handset for                     
                                  Intercom & Battery unit              
                                  Digital Voice Command                
                                                                       
                                  integrated Emergency                 
                                  Communication                        
                                  Software upgrades sets               
                                  via USB port from Main               
                                  Control Panel or                     
                                  Programmed                           
                                                                       
                                  Computer                             
                                  Automatic Evacuation                 
                                  Active Mode for                      
                                  Emergency                            
                                  Upgrades do not require              
                                  the replacement of any               
                                                                       
                                  programmable devices                 
                                  Virtual Direct Action.               
                                  Button tingkat akses                 
                                  password dilindungi                  
                                  Suitable with several                
                                  Annuciator Series                    
                                                                       
                                                                       
               - Standart         UL, FM, CFSM, EN54                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
             2 Computer Graphic   Intelligent Fire    Bosch            
                                  Annunciator                          
                                  Min. RAM 8 Gb, DDR 4                 
                                  Min. Hard Disk 2 x 500               
                                                                       
                                  Gb                                   
                                  Video Graphic Min. 4 Gb,             
                                  128 bit, Dedicated                   
                                  DVD - R/W untuk back                 
                                  up system, 100 Base-T                
                                                                       
                                  Ethernet NIC card and                
                                  mouse type pointing                  
                                  device                               
                                  'Monitor 24" or 27" LED              
                                  Upgrades do not require              
                                  the replacement of any               
                                                                       
                                  programmable devices                 
                                  and support Active                   
                                  directori, API & SSO                 
                                                                       
               - Settifikat       COO dan jaminan end of               
                                  support free software                
                                  update min.5 th                      
                                                                       
                                                                       
             3 Manual Call Point                      Bosch            
               - Colour           Red                                  
               - Switching        Single pole change-over              
               - Contact rating   30 V dc / 3.0 A                      
                                                                       
               - Dimensions       87 mm (H) x 87 mm (W)                
               - Construction     Modified polyphenylene               
                                  oxide                                
               - Temperature      30 to +70 °C                         
               - Type             Addressable                          
                                                                       
               - Standart         UL, FM, CFSM, EN54                   
                                                                       
             4 Alarm Bell (Horn                       Bosch            
               Strobe )                                                
               - Operating voltage tange 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc      
                                  nominal)                             
                                                                       
               - Average current draw 0.03 A                           
               - Diameter         6"                                   
               - Sound Output (dB) Min. 85 dB                          
               - Finish           Red                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
                                  3 Variasi suara                      
                                                                       
             5 Flasher Lamp ( Lampu                   Bosch            
               Indikator )                                             
                                                                       
               - Type             Surface mounting                     
               - Rated voltage    19.2 – 28.8 Vdc                      
               - Average current draw 35 mA – 80 mA                    
               - Candela          60 – 100 per minute                  
               - Colour           Red                                  
                                                                       
                                                                       
             6 Photoelectric Smoke                    Bosch            
               Detector                                                
               - Unique flat response                                  
               technology                                              
                                                                       
               - Improved noise                                        
               immunity                                                
               - Custom designed steel                                 
               mesh                                                    
               - Removable chamber                                     
                                                                       
                                                                       
               - Twin LED indicator lamp                               
               - Anti tamper locking                                   
               mechanism                                               
               - Rated voltage    24 Vdc                               
               - Working voltage range 15 Vdc ~ 30 Vdc                 
               - Current consumption 40 - 50 mA                        
                                                                       
               - Light source     infra red LED                        
               - Suhu operasi     0° - +50° C.                         
               - Type             Convensional                         
               - Standard :       UL, FM, EN 54 , CE.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             7 Rate of Rise Heat                      Bosch            
               Detector                                                
               - LED indication lamp                                   
               - Type             Convensional                         
                                                                       
               - Operating voltage 15 Vdc ~ 24Vdc                      
               - Heat sensing     inverted bimetal                     
               - Suhu operasi     10° - +50° C.                        
               - Current consumption 40 - 50 mA                        
                                                                       
             8 Monitor Module                         Bosch            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
               - Operating temperature 0 to 49 °C                      
               - Humidity         93% RH, non-                         
                                  condensing                           
               - Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc              
                                                                       
                                  nominal)                             
               - Operating current                                     
               Standby            250 mA                               
               Activated          400 Ma                               
               - Construction and finish High-impact white             
                                                                       
                                  engineered plastic 1-                
                                  gang front plate                     
                                  Front plate identifies the           
                                  module,                              
               - LED operation    On-board green LED                   
                                  flashes when polled                  
                                                                       
                                  On-board red LED                     
                                  flashes when in alarm                
                                                                       
             9 Control Module                         Bosch            
               - Operating temperature 0 to 49 °C                      
               - Humidity         93% RH, non-                         
                                                                       
                                  condensing                           
               - Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc              
                                  nominal)                             
               - Operating current                                     
               Standby            223 mA                               
                                                                       
               Activated          100 Ma                               
               - Operating rating 24 V dc  = 2 A                       
                                  25 V audio = 50 W                    
                                  70 V audio = 35 W                    
               - Construction and finish High-impact white             
                                  engineered plastic 1-                
                                                                       
                                  gang front plate                     
                                  Front plate identifies the           
                                  module,                              
               - LED operation    On-board green LED                   
                                  flashes when polled                  
                                                                       
                                  On-board red LED                     
                                  flashes when in alarm                
               - Standard :       UL, FM, EN 54 , CE.                  
                                                                       
             10 Isolatorl Module                      Bosch            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
               - Operating temperature 0 to 49 °C                      
               - Humidity         93% RH, non-                         
                                  condensing                           
               - Operating Voltage 15 to 32 VDC                        
                                                                       
               - Maximum Operating 255 µA (LED flashing)               
               Voltage                                                 
                                                                       
             11 Intercom Set                          Bosch            
               - Connection       Phone jack type                      
                                                                       
               - Type             Telephone handset                    
                                                                       
             12 Annunciator Network                   Bosch            
               Controller                                              
               - Type             Back - Lit LED                       
                                                                       
                                  Intelligent Fire                     
                                  Annunciator                          
                                  The Equipment Can be                 
                                  indicating fire detector/            
                                  zone of fire detector                
                                  System has the ability to            
                                  Acknowledge, Signal                  
                                                                       
                                  Silence and Reset the                
                                  system.                              
                                  Virtual Direct Action                
                                  Button                               
                                  Standard : UL, FM, EN                
                                  54 , CE.                             
                                                                       
                                                                       
             13 UPS                                    ABB             
               - Kapasitas        Sesuai Gambar                        
               - Power faktor     0,8                                  
               - Effisinesi       harus 96% atau lebih                 
                                                                       
                                  besar                                
               - Total Harmonic   < 7 % (tanpa alat                    
               Distortion (THD) Input tambahan)                        
               - Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear            
               Output                                                  
               - Toleransi tegangan Toleransinya harus ±               
                                                                       
               output untuk beban 4%                                   
               lonjakan dari 0 - 100%                                  
               atau 100% - 0%                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
             14 Kotak Penghubung /                    Lokal            
               JBFA                                                    
               - Tebal plat       2 mm atau lebih                      
               - Finishing        Proses anti karat dan cat            
                                                                       
                                  bakar                                
                                                                       
             15 Cabling                              Betaflam          
               - Signal Cable & Network FRC Twisted STP                
               Cable FRC                                               
                                                                       
               (Fire Resistance Low                                    
               Smoke Zero Halogen                                      
               Cable)                                                  
               - Power Cable FRC (Fire FRC           Betaflam          
               Resistance Low Smoke                                    
               Zero Halogen Cable)                                     
                                                                       
               - Signal Cable Non FRC Twisted STP                      
               - Kabel NYA                           Supreme           
                                                                       
             16 Conduit           PVC High Impact     Boss             
                                                                       
                                                                       
             17 Line Arraster                          ABB             
                                                                       
                                                                       
       A.8 INSTALASI SISTEM CCTV                                       
         A.8.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum                   
                                                                       
              a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
                bahan dan cara pemasangan Instalasi IP CCTV, meliputi  
                pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari      
                penyediaan bahan sampai di Site, upah pemasangan,      
                penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan 
                jaminan.                                               
              b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
                semua persyaratan yang ada seperti:                    
                Peraturan dan Standard                                 
                Perencanaan instalasi IP CCTV sistem didasarkan pada:  
                 1) PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan   
                   Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
                   dan Lingkungan.                                     
                 2) SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-         
                                                                       
                   02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.
                 3) Peraturan Kapolda Metro Jaya No. 2 tahun 2005, tentang
                   Kewajiban Memasang CCTV.                            
                 4) SNI 0225-2:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi 
                   Listrik (PUIL 2020)                                 
                                                                       
                                                                       
                 5) Data teknis dari product di bidang peralatan CCTV system
                   yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan
                   memiliki ISO-9001.                                  
              c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua      
                persyaratan yang tercantum di dalam :                  
                 1) Persyaratan Umum.                                  
                 2) Spesifikasi Teknis.                                
                 3) Gambar Rencana.                                    
              d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
                Negara (PLN), Diesel Generator Set (Genset) dan Battery,
                battery digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset    
                mengalami gangguan.                                    
                                                                       
              e. Semua Panel CCTV harus diberi pentanahan dengan kawat 
                NYA 4 mm2 dan sentral CCTV dengan kawat NYA 50 mm2.    
                                                                       
         A.8.2 Lingkup Pekerjaan CCTV                                  
              Secara garis besar lingkup pekerjaan IP CCTV adalah seperti yang
              tertera di spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk
              melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-
              gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
              didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing).
              a. Melaksanakan                                          
                                                                       
                 1) Seluruh Instalasi IP CCTV Dalam Bangunan.          
                 2) Seluruh Instalasi Sistem IP CCTV.                  
                 3) Seluruh Instalasi Pentanahan.                      
                 4) Seluruh instalasi :                                
                    - IP Camera.                                       
                    - Client.                                          
                    - Network Video Recorder (NVR).                    
                    - Monitor.                                         
                    - Interface dengan sistem terkait.                 
                 5) Testing, commissioning dan training serta menyerahkan
                   Buku Technical Manual.                              
              b. Menyediakan dan memasang semua keperluan Instalasi dan
                pendukungnya:                                          
                 1) Dari sisi panel rack kabel dan hanger Conduit untuk
                   Backbone dan instalasi.                             
                                                                       
                 2) Dari sisi IP Camera ke Manageable Switch POE sampai
                   NVR                                                 
                 3) Dari sisi NVR dan client.                          
              c. Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi IP
                CCTV untuk diberikan kepada:                           
                 1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
                 2) Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.   
                 3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
                   (satu) set.                                         
                 4) 2 set gambar as-built dan 1 (satu) set gambar as-built
                   (berbentuk CD).                                     
                                                                       
                                                                       
              d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini  
                antara lain:                                           
                 1) Sistem description dan prinsip operasi sistem IP CCTV.
                 2) Instalasi dan instruction IP CCTV.                 
                 3) Koneksi Diagram IP CCTV.                           
                 4) Surat jalan dokumen untuk peralatan IP CCTV pada   
                   proyek yang dikerjakan.                             
                 5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.  
              e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan   
                memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak
                seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi
                dengan baik.                                           
                                                                       
                                                                       
         A.8.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                    
              Syarat-syarat Dasar                                      
              a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
                 barang bekas atau hasil perbaikan.                    
              b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
                 jelas dan kapasitas yang cukup.                       
              c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.        
              d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
                 adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
                                                                       
                 lebih besar dari yang diminta dengan syarat :         
                 -  Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.      
                 -  Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun unit.   
                 -  Tidak meminta pertambahan ruang.                   
                 -  Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.           
                 -  Tidak menurunkan mutu.                             
                 -  Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-    
                    engineering).                                      
                                                                       
         A.8.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan                  
              a. Sistem IP CCTV yang digunakan adalah digital multiplexer
                                                                       
                 recorder komplit dengan hub untuk disambungkan dengan 
                 sistem internet.                                      
              b. Merk DVR/NVR dan Kamera yang digunakan Adalah HIK     
                 Vision                                                
              c. Perencanaan pemasangan Camera IP CCTV sudah           
                 berdasarkan:                                          
                 1) Letak strategis area yang diawasi camera.          
                 2) Keamanan seluruh area yang diawasi.                
                 3) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik di luar
                    maupun di dalam area gedung.                       
              d. IP Dome Camera Color Fixed Lens (Indoor Camera)       
                 1) Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis
                    IP                                                 
                 2) Cocok digunakan didalam area gedung.               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 3) Untuk di area yang sangat terbatas.                
                 4) Mendukung POE IPCamera                             
                 5) Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan   
                    penampilan Interior karena dome tidak akan merusak 
                    pemandangan.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              e. IP Fixed D/N Camera / Bullet Camera w/ Varifocal Lens and
                 Infrared (Indoor/outdoor Camera)                      
                 1) Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem  
                    CCTV berbasis IP yang sudah dilengkapi dengan lensa.
                 2) Mendukung POE IP Camera.                           
                 3) Mendukung AI Camera (Fire Detection)               
                 4) Cocok untuk area Parking yang sangat luas dan diarea
                    terbuka.                                           
                 5) Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak
                    mementingkan penampilan interior.                  
                 6) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan
                                                                       
                    kebutuhan lokasi.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              f. Client                                                
                 1) Computer type  : woSTtation (bukan desktop)        
                 2) Operating system : windows 11 professional 64-bit  
                                                                       
                                                                       
                 3) Microprocessor : Intel Corei5 Gen 10 or            
                                    Recommended Requirement            
                 4) Storage        : 512 GB NVME SSD / 1TB             
                 5) Memory         : Min 8 GB DDR4                     
                 6) Network interface : 10/100/1000 Base-T             
                 7) Graphic card   : GTX 1660 Ti or Recommended        
                                     Requirement                       
              g. Network Video Recorder (NVR)                          
                 1) Adalah peralatan untuk merekam dan memproses data  
                   video yang dikirimkan dari IP camera.               
                 2) Sistem mempunyai sistem operasi triplexdimana pada saat
                   yang bersamaan merekam, live view, remote viewing.  
                                                                       
                 3) Network Video Recorder harus mempunyai fitur:      
                   -  Live View                                        
                       Dapat menampilkan gamabar secara real time.    
                       Dapat dibagi menjadi beberapa multi screen.    
                       HTML and image overlays.                       
                       Multiple views supported.                      
                       View patrolling for single or multiple views.  
                       Real time video / alarm display.               
                       Instant playback.                              
                       Video clip book marking.                       
                 4) Back-up data minimal 2 Bulan.                      
                   -  eMap                                             
                       Drag n drop camera manipulation.               
                       Directional camera display.                    
                                                                       
                       Hierarchical map structure.                    
                       Real time event alert.                         
                       Instant live video of camera.                  
                       Multiple live supported.                       
                   -  Pan Tilt Zoom functions:                         
                       Pan, tilt, zoom operations supported.          
                       Built in, floating PTZ control panel.          
                       Preset position (subject to camera).           
                       Scheduled or continuous camera patrolling.     
                       Event – driven camera patrolling.              
                   -  Investigation                                    
                       Dapat mencari berdasarkan tanggal, jam, camera.
                       Search by predefined recent time.              
                       Search by VI event combination.                
                                                                       
                       Search over multiple days.                     
                       Search over multiple cameras.                  
                       Video clip book marking and commenting.        
                       Search via built in VI analyzer.               
                       Customizable book mark.                        
                       Intuitive, video thumbnail search.             
                       Cue-in, Cue-out and repeat.                    
                       Quick Playback by video thumbnail.             
                                                                       
                                                                       
                       1/8, ¼, ½, 1x, 2x, 4x, 8x play, pause, stop.   
                       AVI-formatted video clip export.               
                   -  Instant Playback                                 
                       Supported in video alarm, view function.       
                       Pre-defined playback duration.                 
                       Video clip book marking.                       
                   -  Recording Policy                                 
                       Continuous recording.                          
                       Manual recording.                              
                       Scheduled recording.                           
                       Event-driven recording along with rules.       
                                                                       
                       Pre-alarm recording sampai dengan 45 menit.    
                       Post alarm recording sampai dengan 45 menit.   
                   -  Rule Manager                                     
                       Conditional recording / alert/ notification.   
                       Email, FTP, SMS, phone notification.           
                       Sound, alarm, round the clock alerts.          
                   -  Remote Management                                
                      Full functional operation & management via       
                      standalone VMS client.                           
                 5) Hardware Network Video Recorder Specification:     
                                                                       
                   - No. of channel  : support 16, 32 channel          
                                       megapixel camera                
                   - System          : client-server architecture,     
                                       chassis 19" rack                
                                                                       
                   - Server processor : Recomended Requirment          
                   - Mode            : Recomended Requirment           
                   - I/O interface   : RJ-45 2x gigabit internet       
                   - Operating       : 10 - 35 °C humidity 5% to       
                     temperature       95% non condensing              
                   - Certificates    : FCC class A, CE, CB, UL 60959   
                                       / IEC 60950, CCC                
                   - Drive connectivity : SATA-II Disk, 16             
                   - Form factor     : 2 – 3U 19" rack mount           
                   - Raid function   : RAID 5                          
                                                                       
                   - HDD capacity    : min 70 TB (Min. Back-up for 1   
                                       month)                          
                   - No. of bays     : min 16 bays                     
                   - Certificates    : FCC class B, CE, BSMI, UL       
                                                                       
              h. LED Monitor                                           
                 1) Adalah peralatan untuk menampilkan output dari digital
                   video recorder.                                     
                 2) Equipment specification:                           
                                                                       
                   -  Minimum 32" LED.                                 
                   -  Maximum resolution 1920 x 1080.                  
                                                                       
                                                                       
                   -  Wide viewing angle 160° / 160°.                  
                   -  5 ms of quick response speed.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              i. Switch                                                
                  - Type        : 24 Ethernet 10/100/1000 ports & 4    
                                  SFP-based POE Gigabit Ethernet       
                                  ports                                
                  - Rack        : 1RU fixed-configuration, multilayer  
                                  switch                               
                                                                       
                  - IP Base     : IP Base Software feature set (IPB)   
                  - Support     : 24 users                             
                  - Performance : 56 Gbps Switching Capacity           
                  - Connectors & : 1000BASE-T; RJ-45 connectors,       
                    Cabling       four-pair Cat.6 UTP                  
                                                                       
                  - Power       : Internal-Power-Supply Connector      
                    Connectors                                         
                  - Indicators  : System-status LEDs: System, RPS,     
                                  link status, link duplex, link speed,
                                  PoE indicators                       
                                                                       
                  - Modul       : GLC-SX-MM, 1000BASE-SX SFP           
                    Tambahan      transceiver modulefor                
                                                                       
                                  MMF, 850-nm wavelength               
                                                                       
                                                                       
              j. Cable Data Cat 6                                      
                  - Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
                  - Performance : 250 MHz                              
                    characterized                                      
                  - Pair count  : 4 pair                               
                  - Dimension   : 0.042                                
                    dielectric                                         
                  - Outside     : 0.230                                
                  - Conductor   : 0.574 mm, 23-24 AWG solid            
                                                                       
                  - Nominal     : 7.15 mm nominal                      
                    outher                                             
                    diameter                                           
                  - Impedance   : 100 Ω ± 15 %                         
                                                                       
                  - NVP (nom %) : 66                                   
                                                                       
                  - Insulation  : Foam DE                              
                  - Overal shield : Plastic laminated                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  - Jacket      : (IEC 332-1)                          
                  - Frequency   : 25 D                                 
                                                                       
                    (MHz)                                              
                  - Attenuation : 32.8                                 
                    (max dB / 100                                      
                    m)                                                 
                  - Next (min. dB) : 38.3                              
                                                                       
                  - ACR (dB)    : 5.5                                  
                                                                       
              k. NYFGBY 2 x 2.5 mm adalah kabel power dari UPS ke camera
                 CCTV (untuk instalasi jaringan luar) billa tidak menggunakan
                                                                       
                 POE Switch.                                           
         A.8.5 Uraian Singkat Sistem                                   
              a. Sistem CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan    
                dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui
                video camera.                                          
              b. Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor
                berupa gambar yang dapat dimonitor di ruang security.  
              c. Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini
                adalah color.                                          
              d. Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk : 
                                                                       
                1) Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar
                   gedung dan ruang-ruang tertentu pada proyek ini.    
                2) Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu
                   disertai dengan perekam oleh Network Video Recording
                   yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam   
                   tergantung hard disk yang ada di NVR dan hasil dari 
                   perekaman harus real time.                          
                3) Mandeteksi status kecurigaan Penangkapan gambar oleh
                   camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem  
                   security yang ada di NVR dan secara otomatis        
                   menampilkan gambar pada layar spot monitor dan      
                   sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time
                   serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk meminta   
                   perhatian khusus pada operator CCTV.                
              e. Sistem power Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari
                                                                       
                sistem UPS.                                            
                                                                       
         A.8.6 Persyaratan Teknis Pemasangan                           
              a. Unit IP Camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan
                maintenance (lihat gambar).                            
              b. Penempatan Sentral Monitor CCTV harus ditempatkan di ruang
                security yang di jaga 24 jam.                          
              c. IP Camera ditempatkan sesuai Gambar Rencana Konsultan.
              d. Sentral peralatan IPCCTV ditempatkan dalam Server Rack baik
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                di Ruang Kontrol maupun di Ruang Security yang dilengkapi
                dengan Meja Operator untuk memonitor Visualisasi IP Camera
                Monitor diletakkan di atas Meja Kontrol / Operator atau di
                pasang di dinding sebagai Video Wall, Semua kabel yang 
                masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel glend
                serta memakai flexible conduit.                        
              e. Kabel dan Conduit                                     
                 1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di
                    trunking kabel di dalam PVC conduit Ø 3/4"         
                 2) Semua kabel yang dipasang di Shaft secara vertikal harus
                    dipasang pada tangga kabel di dalam PVC Conduit Ø  
                    3/4".                                              
                                                                       
                 3) Conduit harus di klem ke Struktur Bangunan dengan  
                    sadle klem.                                        
                 4) Semua Kabel Control.                               
              f. Trunking Kabel dan Tangga Kabel                       
                  1) Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing
                     lebarnya sesuai dengan Gambar Rencana, penyangga  
                     terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
                  2) Ketebalan plat kabel tray 2 mm (di luar hot dip galvanis).
                     Ketebalan hot dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak
                     hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.            
                  3) Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang    
                     horisontal dan satu garis vertical dilengkapi dengan
                     cover atau penutup.                               
                  4) Tangga kabel dipasang ke dinding Shaft dengan     
                     memakai 3 buah dynabolt berukuran ½" x 2" pada jarak
                                                                       
                     75 cm.                                            
                  5) Trunking kabel digantung di lantai dengan dynabolt
                     berukuran ½" x 2".                                
                  6) Jarak trunking kabel Elektrikal dengan Elektronik 
                     minimal 300 mm.                                   
                                                                       
         A.8.7 Pengujian                                               
              Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh   
              Perusahaan Pemegang Keagenan peralatan tersebut, dimana  
              Perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas  
                                                                       
              bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya
              adalah baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV
              ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus    
              mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan   
              peralatan tersebut.                                      
              Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan Berita Acara
              Aanweijzing serta Berita Acara Klarifikasi yang tidak bertentangan
              dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan sistem tidak  
              berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua
              peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
              sampai sesuai dengan spesifikasi.                        
                                                                       
                                                                       
         A.8.8 Jaminan dan Masa Pemeliharaan                           
              a. Pelaksanaan pekerjaan CCTV ini harus yang sudah       
                 berpengalaman dan memegang keagenan paling sedikit 5  
                 tahun dengan berhasil baik.                           
              b. Representative / Agen harus mempunyai Tenaga Ahli tetap
                 dan peralatan serta woSThop yang bisa menjamin instalasi
                 yang benar dan back-up service yang mantap.           
                                                                       
              c. Representative / Agen harus menjamin tersedianya suku 
                 cadang untuk masa operasi minimal 5 tahun. Representative
                 / Agen harus memberikan training kepada 2 orang Engineer
                 dan 3 orang Teknisi Menengah.                         
                                                                       
        A.8.9 P r o d u k                                              
             Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (Sesuai Outline
             Spesifikasi)                                              
             Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang
                                                                       
             setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
             mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi.
                                                                       
       A.8.10 Spesifikasi Instalasi IP CCTV                            
             NO    URAIAN            SPESIFIKASI         MERK          
                                                                       
             1 Network Video                           Hik vision      
               Recorder (Type                                          
               IP)                                                     
                                                                       
               - Camera input 32 channel, DIVAR network                
                                                                       
                              32 IP channels with 320 Mbps             
                              incoming bandwidth                       
                                                                       
               - Recording mode H264                                   
                                                                       
               - PC interfacce 10 base-T / 100 / 1000 base-TX          
               - Monitor modul Spot and multiscreen                    
                                                                       
                              12 MP Ip camera support for              
                              view and playback                        
                                                                       
                              Real time live display for 16            
                              channels @1080 or 4 channels             
                              @4K                                      
                                                                       
                              2 port HDMI Out                          
                                                                       
                              Maximum power consumption of             
                              POE + switch 185 Watt                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO    URAIAN            SPESIFIKASI         MERK          
                                                                       
                              AC input (with POE) 100-240              
                              VAC, 50-60 Hz, 5A                        
                                                                       
                                                                       
             2 TV Monitor (43")                        Samsung         
               (Khusus Monitor                                         
                                                                       
               CCTV)                                                   
               - Screen Size  LED 43”                                  
                                                                       
               - Resolution   Full HD                                  
                                                                       
               - Power Source 12VDC, 50-75 Hz                          
                                                                       
               Built-in Speaker                                        
                                                                       
               - Power        Max 90 W                                 
               Consumption                                             
                                                                       
               Video input    2 BNC, HDMI,                             
               Video output   2BNC                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             3 Indoor IP Camera                        Hik vision      
               dan Outdoor                                             
                                                                       
                              Fixed micro dome 2MP HDR                 
                              130° IP66 IK10                           
                                                                       
                              Resolution TVL : 2 MP, 1080 p            
                              resolution                               
                                                                       
                              Focal length : 2.3mm, 2.8 mm             
                                                                       
                              Electric specification: 12v Dc,          
                              PoE, power consumtion: 3.1~3.5           
                              watt                                     
                                                                       
                              Environmental specification :            
                              operating temp ◦C: - 30 ~ 50 C           
                              (-22 ~122F), Protection : IP66,          
                                                                       
                              IK10 dan support IR                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             4 UTP CAT 6                               Datwyler        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO    URAIAN            SPESIFIKASI         MERK          
                                                                       
               - Performance  Up to 250 MHz                            
               characterized                                           
                                                                       
               - Pair count   4 pair                                   
               - Dimension    0.042                                    
               dielectric                                              
                                                                       
               - Outside      0.23                                     
                                                                       
               - Conductor    0.574 mm, 23 AWG Solid                   
                                                                       
               - Nom. Outher  7.15 mm nominal                          
               Diameter                                                
                                                                       
               - Impedance    100 ohm ± 15%                            
                                                                       
               - NVP (Nom %)  66                                       
               - Insulation   Foam DE                                  
                                                                       
               - Overal Shield Plastic Laminated                       
                                                                       
               - Jacket       PVC Insulated LSZH (IEC 332 -            
                              1)                                       
                                                                       
               - Frequency (MHz) 25 D                                  
                                                                       
               - Attenuation (max. 32.8                                
               dB / 100 m)                                             
                                                                       
               - Next (Min. dB) 38.3                                   
                                                                       
               - ACR (dB)     5.5                                      
               color                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             5 Pipa Pelindung                            Boss          
               Kabel                                                   
                                                                       
               - Type         High impact                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             6 UPS                                       ABB           
               - Kapasitas    Sesuai Gambar                            
                                                                       
               - Power faktor 0,8                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             NO    URAIAN            SPESIFIKASI         MERK          
                                                                       
               - Effisinesi   harus 96% atau lebih besar               
               - Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)            
                                                                       
               Distortion (THD)                                        
               Input                                                   
               - Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear            
                                                                       
               Output                                                  
               - Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%            
                                                                       
               output untuk beban                                      
               lonjakan dari 0 -                                       
                                                                       
               100% atau 100% -                                        
               0%                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.9 PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN                   
                                                                       
             RENDAH.                                                   
         A.9.1 Persyaratan Teknis                                      
              a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
                bahan dan cara pemasangan Instalasi Listrik dan proteksi
                petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai
                dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, 
                penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan 
                                                                       
                jaminan.                                               
              b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
                Negara dan Diesel Generator Set, bilamana daya dari PLN
                mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa
                - 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.                
              c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
                 1) Penerangan dalam bangunan                          
                 2) Penerangan halaman / jalan                         
                 3) Stop kontak umum dan tenaga                        
                 4) Transportasi gedung                                
                 5) Pompa air bersih, pompa kebakaran, transfer dan lain-lain
                 6) Peralatan elektronik                               
                 7) AC dan Ventilasi                                   
                 8) Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana,    
                                                                       
              d. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan
                sistem 3 core dimana core yang ketiga merupakan jaringan
                pentanahan disatukan ke panel listrik,. Kabel yang digunakan
                adalah tipe NYA berselubung konduit PVC high impact.   
              e. Semua panel listrik harus diberi pentanahan.          
              f. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah
                                                                       
                                                                       
                harus diberi pelindung anti karat.                     
              g. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak
                tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang
                akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel
                dan setiap jarak 10 meter.                             
              h. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt -
                1 phase – 50 Hz.                                       
                                                                       
         A.9.2 Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                       
              Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang
              tertera dalam spesifikasi teknis, outline spesifikasi teksnis dan
              sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
              dokumen tambahan seperti di dalam berita acara Aanwidjzing /
              klarifikasi Tender. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain:
              a. Kabel Tegangan Rendah                                 
                 1) Menyediakan, memasang dan pengujian kabel tegangan 
                   rendah dari Panel power distribusi ke panel-panel sesuai
                   yang tertuang dalam gambar beserta terminasinya.    
                 2) Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel ladder / 
                   kabel Tray) dan hanger untuk feeder dan instalasi.  
                 3) Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay,  
                   proteksi modul, dll.                                
                                                                       
              b. Panel Tegangan Rendah                                 
                 1) Menyediakan, memasang dan pengujian panel seluruh  
                   panel-panel listrik tegangan rendah, lengkap dengan alat
                   bantu,                                              
                 2) Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit      
                   breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan
                   lama.                                               
              c. Penerangan Gedung                                     
                 1) Menyediakan, memasang dan pengujian semua armature 
                   lampu penerangan semua lantai,                      
                 2) Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu 
                   penerangan dengan emergency khususnya di area tangga
                   kebakaran.                                          
                 3) Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi,
                   konduit dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik,
                                                                       
              d. Kotak Kontak                                          
                 Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi untuk
                 kotak kontak, konduit PVC(indoor), konduit metal (outdoor)
                 dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik.          
              e. Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan      
                 administrasi dalam pengurusan permintaan daya listrik dan
                 proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN     
                 sehingga dapat digunakan oleh pemilik bangunan.       
              f. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.   
              g. Melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (Magger, Polaritas
                 RST, Nyala, Grouping, Fungsi, Control Interface dan lain-lain),
                                                                       
                                                                       
                 Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum BAST 1 dan sebelum
                 BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing &       
                 Commisioning seluruh sistem.                          
              h. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik,
                 Garansi, Brand New, Certificate Origin, Manual Operation, Ijin
                 DEPNAKER Proteksi Petir, Ijin DEPNAKER Instalasi Listrik, dan
                 lain-lain.                                            
              i. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan   
                 memberikan jaminan seluruh peralatan & Instalasi yang 
                 terpasang maupun tidak terpasang selama 1 (satu) tahun
                 sejak Berita Acara Serah Terima satu (BAST 1) ditanda 
                 tangani Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan
                                                                       
                 Pengelola/Building Management, Konsultan Managemen    
                 Kontruksi).                                           
                                                                       
          A.9.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan                   
               a. Syarat-syarat Dasar                                  
                  1) Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti  
                    bukan barang bekas atau hasil perbaikan.           
                  2) Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau
                    rating yang cukup.                                 
                  3) Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.    
                                                                       
                  4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
                    adalah minimum.                                    
                 Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih 
                 besar dari yang diminta dengan syarat sebagai berikut :
                  1) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.     
                  2) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.              
                  3) Tidak meminta pertambahan ruang.                  
                  4) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.          
                  5) Tidak menurunkan mutu.                            
               b. Syarat-syarat Fisik                                  
               c. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang
                 sama, diminta merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.
               d. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan
                 yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut 
                 harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan,
                                                                       
                 sehingga merupakan unit yang lengkap.                 
               e. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik 
                 pembuatnya atau mereknya, hal ini dimaksud untuk      
                 mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.   
                                                                       
          A.9.4 Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan          
               a. Instalasi kabel penerangan & kotak kontak            
                  1) Seluruh instalasi pengkabelan untuk penerangan, kotak
                    kontak, AC dan fan menggunakan pipa konduit high   
                    impact,                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  2) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu
                    menggunakan pipa flexible jenis PVC,               
                  3) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan,       
                    pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus        
                    menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,
                    elbow, T-doos, cross-doos, terminal,               
                  4) Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam
                    dalam tanah harus diberi marker dengan warna merah 
                    pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m, 
                  5) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi
                    terpasang diklem ke plat beton atau diklem ke hanger
                    besi plat,                                         
                                                                       
                  6) Semua pipa konduit instalasi listrik yang berada di area
                    terbuka menggunakan type Pipa Metal.               
               b. Instalasi kabel feeder                               
                  1) Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan
                    kendaraan) menggunakan jenis NYFGBY  atau          
                    menggunakan tipe NYY dengan pipa PVC kelas AW.     
                    Kabel dipasang tertanam dalam tanah dengan         
                    kedalaman minimum 80 cm                            
                  2) Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib
                    diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium dan     
                    diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2  
                    tingkat dari keseluruhan jumlah kabel)             
                  3) Kabel feeder indoor diletakkan pada rak kabel dengan
                    susunan trifoil dengan jarak antar trifoil sebesar 
                    diameter kabelnya                                  
                                                                       
                  4) Dalam shaft riser instalasi busduct terpasang dan diklem
                    ke support shaft riser setiap jarak 150, dan diaplikasikan
                    fire stop pada saat melewati plat lantai           
               c. Cable Tray, Ladder dan Hanger                        
                  1) Kabel Tray U Type                                 
                     - Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate
                      yang kemudian di proses dengan Hot dip galvanis, 
                      ketebalan plat menjadi minimal 2 mm.             
                     - Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm
                      dibagian bawah, tiang penggantung harus terbuat  
                      dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian 
                      atasnya.                                         
                     - Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.         
                     - Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan
                      lenturan besi minimal 40 x 40 x 4 mm.            
                                                                       
                     - Gantungan harus menggunakan long drat.          
                     - Setiap jarak 40 cm diberi tulangan penguat sehingga
                      berbentuk cable ladder.                          
                     - Semua bahan besi/baja pada cabel tray harus dimeni
                      dan dicat zingkromat.                            
                     - Dipasang di koridor semua lantai untuk instalasi ke
                                                                       
                                                                       
                      tenant / unit lampu, stop kontak dan fan / AC.   
                  2) Kabel Ladder W Type                               
                     - Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate
                      yang kemudian di Proses dengan Hot dip galvanis, 
                      ketebalan plat menjadi 2 mm.                     
                     - Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm
                      dibagian bawah, tiang penggantung harus terbuat  
                      dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian 
                      atasnya.                                         
                     - Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.         
                     - Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan
                      lenturan besi minimal 40 x 40 x 4 mm.            
                                                                       
                     - Gantungan harus menggunakan long drat.          
                     - Setiap jarak 40 cm tulangan penguat sehingga    
                      berbentuk kabel ladder.                          
                     - Semua bahan besi/baja pada cabel ladder harus   
                      dimeni dan dicat anti karat zingkromat.          
                     - Dipasang untuk instalasi kabel feeder ke panel-panel
                      dan shaft riser.                                 
                  3) Hanger                                            
                     - Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger
                      dari bahan besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm.
                      Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau      
                      fischerplug.                                     
                     - Semua bahan besi plat harus dicat anti karat..4 
                     - Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi
                      beton dengan ukuran dan kekuatan yang cukup      
                                                                       
                      sehingga terpasang dengan benar. Jarak hanger    
                      setiap jarak 2 m dan pada setiap sambungan.      
               d. Alat Bantu Instalasi                                 
                  1) Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk
                    pentanahan.                                        
                  2) Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                 
                  3) Pondasi beton cor untuk tiang lampu.              
                  4) Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu 
                    taman.                                             
               e. Sakelar dan Kotak kontak                             
                  1) Mekanisme sakelar rocker dengan rating minimal 10 A -
                    250 Volt dengan warna sesuai kesepakatan dengan    
                    arsitektur, jenis pasangan recessmounted atau      
                    surfacemounted. Sakelar harus lengkap dengan box   
                    tempat dudukannya dari bahan metal.                
                                                                       
                  2) Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub
                    ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam supply stop     
                    kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya  
                    dari bahan metal.                                  
                  3) Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan    
                    Interior,                                          
                                                                       
                                                                       
                  4) Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang  
                    recessmounted ke kolom atau tembok. Letak ketinggian
                    sakelar dan stop kontak dikordinasikan dengan      
                    arsitektur.                                        
               f. Armature & Fixture                                   
                 Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya
                 terintegrasi dalam 1 (satu) merk pabrik. Spesifikasi teknis
                 material & peralatan terdapat pada lampiran bagian outline
                 spesifikasi teknis. Warna lampu dan armature dikordinasikan
                 dengan arsitektur.                                    
               g. Panel Listrik                                        
                  1) PP (Panel Peralatan) PC (Panel kontrol) & PL ( Panel
                                                                       
                    Lighting & power soket umum)                       
                     - Minimal from 2B, Non Verification type test     
                     - Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal
                      1,5 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus   
                      dipakai cat Powder Coating, warna dan cat sesuai 
                      pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut
                      harus dilengkapi dengan master key,              
                     - Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri
                      dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1
                      busbar untuk grounding Besarnya busbar harus     
                      diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir
                      dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu     
                      yang lebih dari 65oC . Setiap busbar copper harus
                      diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang  
                      dipergunakan untuk memberi warna busbar dan      
                                                                       
                      saluran harus dari jenis yang tahan terhadap     
                      kenaikan suhu yang diperbolehkan,                
                     - Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield,
                     - Alat ukur (digital meter) yang dipergunakan adalah
                      jenis digital semi flush mounting dalam kotak tahan
                      getaran, bebas dari pengaruh induksi, dan tipe digital
                      dengan tampilan minimal 7-segmen,                
                     - Khusus untuk PC (panel kontrol) dengan beban    
                      motor, tipe breaker yang digunakan harus breaker 
                      khusus yaitu motor circuit breaker. Kontaktor yang
                      digunakan mempunyai rating ampere minimal 1 step 
                      diatas breaker motor tersebut,                   
                     - Khusus untuk panel elektronik dimana UPS dilengkapi
                      fasilitas total by-pass, UPS yang digunakan adalah
                      tipe double conversation yang mempunyai fasilitas
                                                                       
                      maintenance by- pass,                            
                     - Dilengkapi multikabel transit sebagai akses     
                      keluar/masuk kabel ke panel,                     
                     - Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada
                      lampiran outline spesifikasi teknis.             
                  2) Komponen - komponen pengaman & kontrol yang       
                                                                       
                                                                       
                    dipakai adalah                                     
                     - MCCB (Moulded Case Circuit Breaker).            
                     - MCB (Miniature Circuit Breaker).                
                     - Kapasitas breaking MCCB & MCB Ics=100%Icu.      
                  3) Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai   
                     - Current Transformer.                            
                     - Digital Power Meter.                            
                  4) Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :
                     - Jaminan keaslian komponen yang digunakan.       
                     - Mempunyai sertifikat ramah lingkungan.          
                     - Mempunyai sertifikat box dari LMK atas nama sendiri
                      (jika ada).                                      
                                                                       
               h. Material Pentanahan                                  
                  1) Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem
                    Terre Neutral Sparate (TNS) menurut PUIL 2020.     
                  2) Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut   
                    PUIL 2020 tentang Konduktor Proteksi.              
                                                                       
                  Tabel 543 MOD Luas penampang minimum konduktor proteksi
                      Luas penampang   Luas penampang minimum          
                   penghantar fase Instalasi penghantar Proteksi yang  
                                                                       
                            S                 berkaitan                
                          mm2                 Sp mm2                   
                          S  16                 S                     
                        16  S  35             16                     
                                                                       
                          S  35                S / 2                  
                   Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang
                     sama seperti penghantar fase :                    
                     - pada sirkit fase tunggal dua kawat.             
                     - pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat,
                      jika ukuran penghantar fase lebih kecil dari atau sama
                      dengan 16 mm2 tembaga.                           
                     - Nilai pentanahan yang di izinkan.               
                       • Peralatan medis :  0,2 Ohm.                  
                       • Peralatan Elektrikal :  2 Ohm.               
                       • Proteksi Petir :  2 Ohm                      
                                                                       
                                                                       
           A.9.5 Pemasangan Instalasi dan Peralatan                    
                a. Instalasi dan Peralatan                             
                  1) Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft
                    harus diberi marker setiap jarak 10 m dengan warna 
                    yang akan ditentukan kemudian                      
                  2) Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton
                    dengan kokoh                                       
                  3) Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan       
                    rata/rapih ke pelat beton                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  4) Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum        
                    pengecoran dan diikat ke besi beton. Dapat juga    
                    dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug   
                  5) Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama  
                    penggantung dimuurbaut ke angkur                   
                  6) Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus
                    diperhatikan radiusnya, minimal R= 20 D, dimana D  
                    adalah diameter kabel                              
                  7) Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau     
                    penyambungan ditengah jalan kecuali pada tempat    
                    penyambungan                                       
                  8) Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel
                                                                       
                    yang disesuaikan dengan jenis kabelnya             
                  9) Armature Lampu                                    
                     - Lampu yang terpasang surfacemounted ke pelat    
                      beton atau plafond dengan sekrup atau muurbaut   
                      pada 2 tempat.                                   
                     - Lampu yang terpasang rata plafond dengan memakai
                      penggantung sendiri langsung ke pelat beton atau 
                      rangka atap.                                     
                     - Lampu dengan battery nicad.                     
                     - Lampu Down light di sekrup ke Plafon.           
                  10) Panel Listrik                                    
                     - Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan
                      rangka penyangga dan di dinabolt ke lantai.      
                     - Panel lampu taman terpasang freestanding diatas 
                      pondasi beton, type outdoor dan di dinabolt.     
                                                                       
                     - Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau
                      surfacemounted ke dinding ruang panel dan di     
                      dinabolt ke lantai / dinding.                    
                     - Panel-panel lain terpasang wallmounted atau     
                      surfacemounted kekolom atau dinding dan di dinabolt
                      ke dinding/kolom.                                
                  11) Instalasi proteksi petir (dalam hal ini sistem   
                    menggunakan exisiting yang sudah ada).             
                b. Gali Urug (jika ada).                               
                  1) Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman 
                    dan besar yang sesuai spesifikasi yang diminta.    
                  2) Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau
                    lainnya, harus dibuat gambar detail dan cara       
                    penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan    
                    mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.           
                                                                       
                  3) Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong  
                    listrik menjadi tanggung jawabnya.                 
                  4) Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug
                    kembali dengan sirtu sampai padat.                 
                  5) Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil   
                    pekerjaan pihak lain harus diperbaiki kembali oleh 
                                                                       
                                                                       
                    Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan    
                    sendiri.                                           
                c. Pentanahan                                          
                  Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus
                  diberi pentanahan sebagai berikut :                  
                  1) Pentanahan sistem                                 
                     Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah     
                     pentanahan kawat netral (Mp). Yang harus ditanahkan
                     adalah listrik netral.                            
                     Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari 
                     pantekan batangan tembaga masip  1”, sehingga    
                     diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau
                                                                       
                     kedalaman pantekan minimal 12 m.                  
                  2) Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
                     Untuk sistem Pentanahan sesuai Tabel 54.3 luas    
                     Penampang minimum konduktor proteksi dimana jika  
                     konduktor fase (S) kurang dari sama dengan 16 maka
                     konduktor proteksi (SP) = S dll. Pada panel ini keluar 5
                     kawat atau jumlah busbar 5 buah berarti sistem 3 fasa
                     punya kawat 5 inti (RSTNPE).                      
                                                                       
           A.9.6 Pengujian Instalasi dan Peralatan                     
                                                                       
                a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji,
                  sehingga diperoleh yang baik dan bekerja sempurna sesuai
                  persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
                  pembuat material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi
                  dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji
                  ke Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.   
                b. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :      
                  1) Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus
                     diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup
                     sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan
                     pabrik.                                           
                  2) Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya
                     harus dilakukan pengujian untuk panel, lampu, kabel &
                     tahanan isolasi.                                  
                  3) Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah  
                                                                       
                     dipasang harus diuji tegangan dan tahanan isolasi dalam
                     kondisi baik, juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
                     spesifikasi yang diisyaratkan.                    
                  4) Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan    
                     menyala sempurna.                                 
                  5) Semua penyambungan harus diperiksa tersambung     
                     dengan benar dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                     polaritas,                                        
                  6) Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang
                     dispesifikasikan. (maks 2 ohm).                   
                c. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi
                                                                       
                                                                       
                  pengujian berikut:                                   
                  1) Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan
                    lain-lain.                                         
                  2) Test control panel dan control interface terhadap sistem
                    lain.                                              
                  3) Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh. 
                  4) Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen
                    Kontruksi.                                         
                d. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi
                  pengujian sebagai berikut:                           
                  1) Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral
                    dan pentanahan.                                    
                                                                       
                  2) Pengujian susut tegangan selama pembebanan.       
                  3) Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen
                    Kontruksi.                                         
                e. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi     
                  pengujian sebagai berikut :                          
                  1) Pengujian kuat penerangan.                        
                  2) Pengujian mutu ballast.                           
                  3) Pengujian faktor daya.                            
                  4) Pengujian kondisi kerja.                          
                  5) Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.       
                f. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan
                  pentanahan pada saat tidak hujan selama dua hari berturut-
                  turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.           
                g. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi, daya dan
                  instalasi penerangan/stopkontak dengan nilai minimum 
                                                                       
                  sebesar 1 M ohm.                                     
                h. Pengujian test infra red semua panel tegangan menengah
                  dan tegangan rendah, pengujian yang dilakukan 2 kali (test
                  pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule
                  menyesuaikan dilapangan).                            
                i. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan
                  prosedur yang akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
                j. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam      
                  pemasangan, maka Manajemen Konstruksi berhak untuk   
                  menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.   
                k. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat
                  dilaksanakan setelah diadakannya pemeriksaan oleh    
                  Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil      
                  pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan 
                  yang berwenang denganmemberikan sertifikatnya.       
                                                                       
                                                                       
           A.9.7 Pekerjaan Testing Dan Commisioning                    
                a. Pengujian / pengetesan digunakan untuk mengetahui baik
                  tidaknya sistem pentanahan agar dapat dipakai sebagai
                  jaminan.                                             
                b. Pengujian dilakukan untuk mengetahui berapa besar   
                                                                       
                                                                       
                  tahanan pembumian elektode pembumian.                
                c. Pengetesan dilakukan dengan cara:                   
                  - Grounding resistant test tahanan pentanahannya diukur
                    melalui metode standard.                           
                  - Continuity test.                                   
                                                                       
           A.9.8 Referensi Produk                                      
                Bahan, material dan peralatan yang digunakan harus     
                                                                       
                memenuhi Spesifikasi Teknis. Spesifikasi Teknis terlampir.
                                                                       
       A.10 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING                                 
          A.10.1 Umum                                                  
                                                                       
                Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plambing secara
                keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, 
                pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan  
                pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang
                lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi teknis gambar
                tender                                                 
                                                                       
          A.10.2 Uraian Pekerjaan                                      
               Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :  
                                                                       
                a. Sistem air bersih.                                  
                b. Sistem air kotor, air bekas & vent                  
                c. Sistem air hujan.                                   
                                                                       
                                                                       
          A.10.3 Gambar Kerja                                          
                Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan 
                lapangan, harus menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai
                berikut:                                               
                a. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan
                                                                       
                  utama, perlengkapan dan fixtures.                    
                b. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi
                  kontraktor lain dalam bentuk gambar tumpang tindih   
                  terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi 
                  bersama, dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama  
                  dengan kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang
                  rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas
                  atau  MK  berhak menentukan  kontraktor yang         
                  mengkoordinir penggambaran tersebut.                 
                c. Detail lain yang diminta oleh MK / Pemberi Tugas.   
                d. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai,
                  atap, tembok, balok, struktur dan lain-lain.         
                e. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi
                  kontraktor lain dalam bentuk gambar tumpang tindih   
                  terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  bersama, dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama  
                  dengan kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang
                  rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas
                  atau  MK  berhak menentukan  kontraktor yang         
                  mengkoordinir penggambaran tersebut.                 
                f. Detail lain yang diminta oleh MK / Pemberi Tugas.   
                                                                       
          A.10.4 Gambar Instalasi Terpasang                            
                                                                       
                Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus
                memberi tanda sesuai jalur terpasang pada Re-Kalkir gambar
                tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang memadai
                sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia
                gambar terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
                                                                       
        A.11 SPESIFIKASI PERALATAN                                     
          A.11.1 Umum                                                  
                                                                       
                 1) Pipa                                               
                 2) Sambungan                                          
                 3) Katup                                              
                 4) Strainer                                           
                 5) Sambungan flexible                                 
                 6) Penggantung dan penumpu                            
                 7) Sleeve                                             
                 8) Lubang pembersih                                   
                 9) Bak kontrol                                        
                 10) Blok beton                                        
                 11) Galian                                            
                 12) Pengecatan                                        
                 13) Pengakhiran                                       
                                                                       
                 14) Pengujian                                         
                 15) Peralatan bantu                                   
                a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari
                  pipa dan letak serta arah dan masing-masing sistem pipa
                b. Diameter pipa yang tertera dalam gambar adalah diameter
                  dalam (inside diameter)                              
                c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan / atau  
                  spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi bangunan
                  dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.      
                d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari
                  kotoran, air karat dan stress sebelum, selama dan sesudah
                  pamasangan.                                          
                e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain
                  disebut diatas harus juga terlindung dari cahaya matahari.
                f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan
                                                                       
                  identitas pabrik pembuat dengan menunjukkan surat resmi
                  keagenan.                                            
                g. Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini
                                                                       
                                                                       
                  harus Asli atau Original bukan hasil modifikasi.     
                h. Kontraktor wajib melakukan TEST - LAB dari Badan    
                  Independent terhadap material dan produk yang akan   
                  digunakan di proyek dengan mengacu standard code dari
                  pabrik dan harus sesuai dengan standard dari Pemerintah
                  RI.                                                  
                i. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek
                  ini tidak boleh diganti dengan merk atau kwalitas yang lebih
                  rendah. Bila ada penggantian merk harus dengan ijin  
                  Pemberi Tugas / MK.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          A.11.2 Spesifikasi Bahan Perpipaan                           
                Spesifikasi Bahan Perpipaan                            
                                                                       
                                   Tekanan Tekanan                     
                     Sistem    Kod  kerja standard  Spesifikasi        
                              e          bahan                         
                              siste (kg/cm2 (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
                              m      )                                 
                                                                       
                  Air Bersih Transfer CW 4,5 10 PP-R  PN.10 IA & IB    
                  Air Bersih Booster CW 4 10    PP-R  PN.10 IA & IB    
                  & Gravitasi                                          
                  Penyiraman   CW    4    10    PP-R  PN.10  IA        
                  Tanaman                                              
                  Air Kotor / Bekas SW/WW gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
                  Venting      VT    -    5    PVC D 5 kgf/cm2 IA      
                  Air Limbah Dapur WW gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
                  Air          SW    4    10   PVC AW 10 kgf/cm2 IA    
                         Limb                                          
                  ah                                                   
                  dipompakan                                           
                  Air hujan    RW  gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA   
                                                                       
                                                                       
                Spesifikasi PVC AW 10 Kg/cm2                           
                 Penggunaan :  - Pipa Air Limbah dipompakan            
                               - Pipa Air Hujan                        
                               - Pipa Air Kotor & Air Bekas            
                               - Pipa Air Kotor Pantry                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Tekanan standard 10 bar                                
                     Uraian                 Keterangan                 
                 Pipa                               2                  
                               Polyvinyl chloride (PVC) 10 kg/cm , class AW
                               standard pabrik coeficient of linear expansion 0.08
                               mm/mK.                                  
                                                  2                    
                               Modulus of elasticity 3000 N/mm .       
                 Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
                               solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
                 Reducer       PVC injection moulded sanitary fitting incentric,
                               solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
                 Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
                Spesifikasi PVC 5                                      
                Penggunaan : Venting                                   
                Tekanan standard 5 bar                                 
                     Uraian                Keterangan                  
                                                                       
                 Pipa                             2                    
                               Polyvinyl chloride (PVC), 5 kg/cm , class D standard
                               pabrik                                  
                               coefficient of linear expansion 0.08 mm/mK
                                                   2                   
                               modulus of elasticity 3000 N/mm .       
                 Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
                               solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
                Spesifikasi PP-R PN.10                                 
                 Penggunaan :  - Air Bersih Transfer                   
                               - Air Bersih Booster & Gravitasi        
                               - Penyiraman Tanaman                    
                                                                       
               Tekanan standard 10 bar                                 
                      Uraian                Keterangan                 
                 Pipa           Polypropylene random-copolymer, class 20
                                kg/cm², 16 kg/cm²                      
                                                                       
                 Sambungan      Fitting PN.25 heating element socket welding yang
                                harus direkomendasi oleh pabrik pembuat.
                 Valves         Bronze atau a-metal body class 150 lb. 
                 Mesin las PPR (heating Satu set heating element nantinya akan diberikan
                 element)       kepada Pemberi Tugas.                  
                 Diameter       Diameter yang tertera dalm gambar perencanaan
                                adalah diameter nominal dengan asumsi  
                                diameter pipa GIP,                     
                                sehingga untuk diameter PPR harus naik satu tingkat
                                dari diameter pipa.                    
                                                                       
                                                                       
                Persyaratan Jenis Peralatan                            
                Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai
                berikut :                                              
                                                                       
                                                                       
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G               
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Katup penutup s/d 50 mm     Ball                      
                 (stop valve)  screwed       Gate                      
                                             Diaphargm                 
                               --------------------------------------------------
                               65 mm keatas  Gate                      
                               flanged                                 
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Katup pengatur s/d 40 mm    Globe                     
                 (regulating valve) screwed  Diaphargm                 
                               --------------------------------------------------
                               50 mm keatas  Globe                     
                               Flanged                                 
                 Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G               
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Non return valve s/d 40 mm  Swing check               
                               screwed       Globe check               
                               --------------------------------------------------
                               50 mm keatas  Double swing check        
                               flanged       Disk check                
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Strainer                    "Y" type                  
                                             "Bucket" type             
                 ---------------------------------------------------------------------------
                 Pressure reducer Die and flow type (outflow /constant pressure type)
                 ----------------------------------------------------------------------------
                 Pressure indicator Dial dia. 100 mm Dial type         
                 -----------------------------------------------------------------------------
                   ---------------------                               
               Note  W: Water, O: Oil, G: Gas                         
          A.11.3 Spesifikasi Peralatan                                 
                Strainer                                               
                Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari
                cast iron atau bronze dengan tekanan sesuai dengan flange
                atau tapping ke sambungan pipa dan di desain untuk     
                menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian
                rupa sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer
                screen, tanpa melepaskan pipa utama. Strainer basket screens
                harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau brass
                dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan     
                basket ketika mendapat tekanan tiba-tiba.              
                Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
                     Instalasi    Ukuran    Lubang Strainer            
                  Air bersih    s.d 125 mm     1.6 mm                  
                  Air bersih    s.d 150 mm     3.2 mm                  
                Pressure Gauge                                         
                a. Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm       
                b. Scale range = 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja          
                c. Akurasi     = 1.5%                                  
                d. Material:                                           
                                                                       
                   - Tube          = brass                             
                   - Sucket        = brass                             
                   - Suncing element = bour don                        
                   - Casing        = chrome plated steel               
                   - Movement      = brass                             
                   - Pointer       = steel                             
                   - Window        = glass                             
                                                                       
                Pressure Reducing Valve                                
                                                                       
                Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke
                tekanan yang lebih rendah disisi outlet dengan tekanan 
                konstan 1,5 kg/cm2 meskipun tekanan inlet berubah-ubah.
                Menggunakan bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy
                atau bronze, 316 stainless steel seat ring. Sistem control
                tekanan menggunakan pilot operated, tipe diapraghma.   
                Dilengkapi dengan bypass valve, pressure gauge inlet dan
                outlet dan orifice.                                    
                                                                       
                Flexible Joint                                         
                                                                       
                Flexible joint menggunakan tipe double spare dengan bahan
                terbuat dari karet EPDM dengan flange mild steel.      
                                                                       
                Float Valve                                            
                Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve
                seat terbuat dari bahan stainless steel. Float terbuat dari bahan
                polyethylene.                                          
                                                                       
                                                                       
                Automatic Air Vent                                     
                Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze
                dan seat syntetic rubber. Float terbuat dari polypropylene.
                                                                       
                Water Meter                                            
                Water meter menggunakan tipe rotary vane dry dial magnet
                drive, dengan konstruksi anti magnetic. Water meter harus
                bisa dipasang secara vertical dengan error limit -5% s.d +2%.
                                                                       
                Kapasitas registrasi 99999 m3 dengan minimum pencatatan
                0.1 liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instalasi
                terkait dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve,
                union joint, ball valve dan anti return valve.         
                                                                       
                Anti Water Hammer                                      
                Anti water hammer set terdiri dari:                    
                a. Water hammer eliminator, terbuat dari bronze.       
                b. Check valve terbuat dari ductile iron.              
                c. Ball valve terbuat dari bronze.                     
                d. Slip on flange terbuat dari stinless steel.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                e. Strainer.                                           
                                                                       
          A.11.4 Persyaratan Pemasangan                                
                Umum                                                   
                                                                       
                a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
                   menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar,
                   serta memperkecil banyaknya penyilangan.            
                b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang   
                   longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau
                   dengan bangunan dan peralatan.                      
                c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat
                   dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua     
                   kotoran, benda-benda tajam / runcing serta penghalang
                   lainnya.                                            
                d. Pekerjaan perpipaan hams dilengkapi dengan semua    
                   katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup,
                   pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan 
                   fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.      
                                                                       
                e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan,
                   harus dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.          
                f. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta      
                   sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan 
                   harus mempergunakan fitting buatan pabrik.          
                g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah
                   harus seperti berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam
                   gambar.                                             
                   1) Dibagian dalam bangunan:                         
                     • Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : > 2%     
                     • Garis tengah 150 mm atau lebih besar : > 1%     
                   2) Dibagian luar bangunan:                          
                     • Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : > 2%     
                     • Garis tengah 200 mm atau lebih besar : > 1%     
                h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara     
                                                                       
                   menurun kearah titik buangan. Drains dan vents harus
                   disediakan guna mempermudah pengisian maupun        
                   pengurasan.                                         
                i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah 
                   dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
                   katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
                j. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang        
                   sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus    
                   disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-
                   alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah 
                   memanjang.                                          
                k. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil
                   lurus tepat ke arah pompa dengan proporsi yang tepat
                   pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.    
                l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa
                   dan pengarah- pengarah pipa harus secukupnya        
                   disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi 
                   pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan
                   persyaratan pabrik.                                 
                m. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves
                   harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding- 
                   dinding, lantai, balok, kolom atau langit- langit. Dimana
                   pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong
                   diantara sleeves & pipa-pipa harus dipakai dengan bahan
                   rockwool. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung
                                                                       
                   pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa
                   pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan   
                   menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya 
                   benda-benda lain.                                   
                n. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali 
                   serta pemadatan.                                    
                o. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk     
                   pentanahan listrik.                                 
                                                                       
                Penggantung dan Penunjang Pipa                         
                                                                       
                a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger,
                   brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar  
                   memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau          
                   perenggangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang
                   pipa (support) diarea terbuka menggunakan pedestal. 
                b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan
                   pada pipa berikut ini :                             
                   - Perubahan perubahan arah.                         
                   - Titik percabangan.                                
                   - Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-
                     hal lain yang sejenis.                            
                c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah
                   sebagai berikut :                                   
                     Klasifikasi    Keterangan        Jarak tumpuan    
                                                                       
                     Pipa tegak Pipa Pipa lurus     Satu titiik setiap batang
                           baja                                        
                                                    pipa               
                               Pipa  disambung- Dua Satu titik, salah satu
                               sambung       potong barang             
                                             Tiga   Satu titik,        
                                             potong      barang        
                                                    ditengah           
                                   Pipa baja        Satu titik atau lebih
                                                    setiap lantai      
                                     Pipa PVC       1.2 m atau lebih dekat
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Satu titik setiap batang
                      Pipa                          pipa               
                     mendatar                       Satu titi setiap   
                                                    sambungan          
                     Klasifikasi Keterangan         Jarak tumpuan      
                                                                       
                            Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
                                           25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
                                                    3.0 m atau kurang  
                                           50 - 80 mm                  
                                           90 - 150 mm                 
                                                    4.0 m atau kurang  
                                           200 mm &                    
                                                    5.0 m atau kurang  
                                           lebih                       
                     Klasifikasi    Keterangan        Jarak tumpuan    
                            Pipa PPR, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
                                           25 - 40 mm 1.5 m atau kurang
                                                                       
                                           50 mm    1.5 m atau kurang  
                                           65 - 100 mm 2.0 m atau kurang
                                           125 mm & 2.0 m atau kurang  
                                           lebih    1.0 m atau kurang  
                           Pipa PVC, diameter < 16 mm 0.75 m atau kurang
                                           20 - 40 mm 1.0 m atau kurang
                                           50 mm    1.2 m atau kurang  
                                           65 - 125 mm 1.5 m atau kurang
                                                                       
                                           150 mm & lebih 2.0 m atau kurang
                                                                       
                   Gantungan ganda satu ukuran lebih kecil dari tabel diatas
                   penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor dari    
                   keamanan dan kekuatan puncak.                       
                   1) Bentuk gantungan:                                
                     • Split ring type atau                            
                     • Clevis type atau                                
                     • Mengacu pada gambar perencanaan                 
                d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat  
                   dasar zinchromat sebelum dipasang dan dicat (finishing
                   coating) sesuai peruntukan pipa.                    
                e. Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang   
                   pompa dan STP harus di zink chromat.                
                                                                       
                                                                       
                Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah            
                a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman    
                   sesuai dengan gambar tender.                        
                b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-    
                   benda keras / tajam.                                
                c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter
                   pada dasar galian dengan adukan semen.              
                                                                       
                                                                       
                d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.    
                e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa
                f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.          
                g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus 
                   kemudian tanah kasar.                               
                                                                       
                Pemasangan Katup-katup                                 
                Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam 
                                                                       
                gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini:
                a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.               
                b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
                c. Di ruang mesin:                                     
                          Ukuran Pipa     Ukuran Katup                 
                     sampai 75 mm           20 mm                      
                     100 mm s/d 200 mm      40 mm                      
                     250 mm atau lebih besar 50 mm                     
                                                                       
                d. Lain-lain, ukuran katup 20 mm                       
                e. Ventilasi udara otomatis.                           
                f. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.            
                g. Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk
                   aliran keatas dan kebawah.                          
                                                                       
                h. Katup by-pass.                                      
                                                                       
                Pemasangan Strainer                                    
                Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk
                alat-alat berikut :                                    
                 a. Katup-katup pengontrol.                            
                 b. Katup-katup pengurang tekanan.                     
                                                                       
                                                                       
                Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan.              
                Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-
                tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.          
                                                                       
                Pemasangan Katup-katup Pengaman                        
                Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat 
                yang dekat dengan sumber tekanan.                      
                                                                       
                                                                       
                Pemasangan Ven Udara Otomatis                          
                Ven  udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat   
                tertinggi dan kantong udara.                           
                                                                       
                Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan             
                Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan ditempat-
                tempat dimana tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan
                                                                       
                supply.                                                
                                                                       
                                                                       
                Pemasangan Sambungan  Flexible                         
                Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan
                getaran dari sumber getaran.                           
                                                                       
                                                                       
                Pemasangan Pengukur Tekanan                            
                Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu
                untuk mengukur, antara lain :                          
                 a. Katup-katup pengurang tekanan (sebelum dan sesudah 
                   PRV).                                               
                 b. Katup-katup pengontrol (test valve).               
                 c. Setiap pompa air bersih (suction & discharge).     
                 d. Setiap bejana tekan.                               
                 e. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan.         
                                                                       
                Sambungan  Ulir                                        
                                                                       
                 a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan 
                   sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan ≤ 
                   50 mm.                                              
                 b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting
                   dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak
                   3 ulir.                                             
                 c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat     
                   henep dengan campuran minyak, epoxy, gasket.        
                 d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter    
                   dengan pisau roda.                                  
                 e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
                   bekas cutter dengan reamer.                         
                 f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat   
                                                                       
                   sambungan.                                          
                                                                       
                Sambungan  Las                                         
                a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja  
                   dengan diameter > 50 mm.                            
                b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
                   Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan
                   jenis pipa yang dilas. Sebelum pekerjaan las dimulai
                   Kontraktor harus mengajukan kepada Pemberi Tugas / MK
                   contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
                                                                       
                c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan
                   hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis
                   dari Pemberi Tugas / Pengawas.                      
                d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat
                   khusus.                                             
                e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang
                   berkondisi baik menurut penilaian Pemberi Tugas /   
                   Pengawas.                                           
                                                                       
                                                                       
                f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan,
                   mutlak harus disediakan 1 buah APAR (alat pemadam api
                   ringan) minimal 2 kg untuk alasan keamanan kerja.   
                                                                       
                Sambungan  Lem                                         
                a. Penyambungan antara pipa  dan  fitting PVC,         
                   mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai
                   rekomendasi dari pabrik pipa.                       
                                                                       
                b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini
                   harus dipergunakan alat press khusus. Selain itu    
                   pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong     
                   khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
                   batang pipa.                                        
                c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus    
                   mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.             
                                                                       
                Sambungan  Yang Mudah Dibuka                           
                Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai
                                                                       
                berikut :                                              
                a. Antara lavatory faucet dan supply valve.            
                b. Pada waste fitting dan siphon.                      
                Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking
                dan bukan seal threat.                                 
                                                                       
                Sleeves                                                
                a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
                   kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.       
                b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk     
                   memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi. 
                                                                       
                c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail
                   peralatan / plambing.                               
                                                                       
                Pembersihan                                            
                Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian  
                dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan
                dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda  
                yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
                                                                       
                                                                       
          A.11.5 Pengujian                                             
                Sistem Air Bersih                                      
                a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji
                   dengan tekanan air tidak kurang dari tekanan kerja  
                   ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm2 untuk pipa PVC 
                   dan 20 kg/cm2 untuk pipa GIP (Besi) dan tidak lebih tinggi
                   lagi dalam jangka waktu 24 jam untuk pipa besi dan 1 jam
                   untuk pipa PVC.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan  
                   pemipaan harus diuji kembali.                       
                c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus
                   dilepas (diputus) dari hubungan-hubungannya selama uji
                   tekanan berlangsung.                                
                d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0%   
                   toleransi kenaikan 5%.                              
                                                                       
                Sistem Air Limbah                                      
                                                                       
                a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air 
                   sebesar tekanan kerja ditambah 50% atau 10 kg/cm2   
                   selama 1 jam.                                       
                b. Pipa-pipa gravitasi (riser) harus diuji dengan test glontor.
                c. Pipa-pipa gravitasi (horizontal) harus diuji dengan test
                   glontor dan test rendam                             
                                                                       
          A.11.6 Pengecatan                                            
                                                                       
                Umum                                                   
                Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai
                berikut :                                              
                a. Pipa servisnya terekspose, permukaan harus dicat secara
                   keseluruhan.                                        
                   - Pipa air kotor (SW).                              
                   - Pipa air bekas (WW).                              
                   - Pipa air bekas kitchen (KD).                      
                   - Pipa vent (VT).                                   
                   - Pipa air hujan (RW).                              
                b. Pipa servis yang tidak terekspose, harus dicat pada bagian
                   tertentu (interval maximum 3 m, bentuk ring panjang 30
                                                                       
                   cm) dengan tujuan membedakan sistem yaitu:          
                   - Pipa air kotor (SW).                              
                   - Pipa air bekas (WW).                              
                   - Pipa air bekas kitchen (KD).                      
                   - Pipa vent (VT).                                   
                   - Pipa air hujan (RW).                              
                c. Pipa service air bersih galvanized (CW) baik terekspose
                   maupun tidak terekspose permukaan dinding luar pipa 
                   harus dicat secara keseluruhan.                     
                d. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.         
                e. Flange.                                             
                f. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.             
                g. Peralatan yang catnya harus diperbarui.             
                h. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran.
                                                                       
                                                                       
                Warna Cat                                              
                Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah
                aliran adalah :                                        
                                                                       
                                                                       
                 a. Air bersih     :  biru/Sesuai warna pipa dari      
                    pabrik                                             
                 b. Air kotor / air bekas : hitam                      
                 c. Air bekas kitchen : abu-abu muda                   
                 d. Ven            : coklat muda                       
                 e. Air hujan      : hijau                             
                 f. Hanger & support : coklat                          
                 g. Panah pengasah aliran: putih                       
                 h. Bahan bakar solar : kuning tua                     
                                                                       
                                                                       
         A.11.7 Label Katup (Valve Tag)                                
                a. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat   
                   penting guna operasi dan pemeliharaan.              
                b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close"
                   harus ditunjukkan ditags katup.                     
                c. Tags untuk-katup harus terbuat dari plati metal dan diikat
                   dengan rantai atau kawat.                           
                                                                       
       A.12 SISTEM AIR BERSIH                                          
                                                                       
         A.12.1 Lingkup Pekerjaan                                      
               Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
               - Tangki air bawah & atas                               
               - Pompa transfer & booster                              
               - Perpipaan.                                            
               - Perkabelan.                                           
               - Panel listrik.                                        
               - Peralatan instrument dan kontrol.                     
               - Penyambungan ke semua peralatan penunjang.            
               - Penyambungan ke semua peralatan pemakai.              
                                                                       
               - Pemasangan kabel tray.                                
                                                                       
        A.12.2 Tangki Air Bawah                                        
               a. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air
                 selama jangka waktu pemakaian sebesar pemakaian air rata-
                 rata sehari.                                          
               b. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :
                  - Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.     
                  - Menghilangkan sudut tajam.                         
                  - Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.          
                                                                       
                  - Mencegah air tanah masuk dalam tangki              
                  - Membuat permukaan dinding licin dan bersih.        
                  - Membuat manhole dengan konstruksi water tight.     
                  - Membuat semua sleeve dipakai rapat air.            
               c. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk    
                 mempermudah pekerjaan pembersihan.                    
               d. Tangki air dibuat dari konstruksi beton.             
               e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
                  - Manhole.                                           
                  - Tangga.                                            
                  - Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.      
                  - Pipa peluap.                                       
                  - Level indicator.                                   
                  - Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa   
                    penguras, kabel dan sebagainya.                    
               f. Air Pengisi Tangki                                   
                 Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah
                 ditentukan maka supply air harus dapat berhenti secara
                 otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
                 telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
                                                                       
                                                                       
        A.12.3 Tangki Air Atas                                         
               a. Tangki air harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk
                 memungkinkan pengurasan dan perbaikan.                
               b. Tangki air dibuat dari konstruksi polietilena (PE)   
               c. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut:
                  1) Manhole.                                          
                  2) Tangga terbuat dari pipa hot dip galvanized anti karat.
                  3) Tangki berdiri diatas H beam hot dip galvanized yang
                    ditumpu oleh pedestal struktur.                    
                                                                       
                  4) Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar      
                    dilengkapi dengan insect screen.                   
                  5) Pipa peluap.                                      
                  6) Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar
                    tangki terbuat dari pipa GIP / PVC klas 10 kgf/cm2 (class
                    AW standard pabrik) dengan 100 mm.                 
                  7) Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras
                    dan sebagainya.                                    
               d. Sistem Pengisian, Tangki Air Atas                    
                 Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah
                 ditentukan maka supply air harus dapat berhenti secara
                 otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
                 telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
                                                                       
                                                                       
        A.12.4 Pompa Transfer                                          
               a. Pengaturan Pompa                                     
                 Pompa transfer kantor:                                
                  1) Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka
                     pompa akan on sampai muka air naik ke batas "H".  
                  2) Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki
                     bawah berada diambang batas "LL" dan akan bekerja 
                     lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L". 
                  3) Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 2 buah     
                     pompa bekerja bersamaan secara otomatis.          
                  4) Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  5) Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :       
                     - 1 buah pompa on, 1 off (1 duty 1 stand by).     
               b. Spesifikasi Pompa sebagai berikut:                   
                   POMPA TRANSFER AIR BERSIH                           
                   Name       Pompa Transfer                           
                   Type       Sesuai gambar PL-101                     
                   Capacity   Sesuai gambar PL-101                     
                   Head       Sesuai gambar PL-101                     
                   Quantity   2 unit (1 duty / 1 standby)              
                   Shaft      Stainless steel                          
                   Shaft seal Mechanical                               
                   Casing     Standard manufacture (harus disebutkan dalam
                              penawaran)                               
                   Impeller   Stainless steel                          
                   Rotation   2850 - 3000 rpm                          
                   Motor type TEFC, IP 54                              
                   Motor class EFF1                                    
                   Panel starter Soft start & soft stop                
                   Base frame Steel                                    
                   Vibration  Spring / rubber (manufacturer recommendation)
                   mounting   (harus disebutkan dalam penawaran)       
                                                                       
        A.12.5 Booster Pump                                            
               a. Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada
                 pemakai setiap variasi laju aliran pada setiap saat secara
                 otomatis.                                             
                                                                       
               b. Sistem booster pump yang terdiri dari peralatan seperti
                 tercantum dalam butir 4, harus merupakan konfigurasi  
                 pilihan dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa,
                 bukan dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh
                 kontraktor atau supplier.                             
               c. Peralatan kendali menggunakan constant pressure control
                 system (variable speed drive).                        
               d. Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai
                 berikut :                                             
                  1) Vertical pump with motor minimum 2 unit / set.    
                  2) Pressure tank membrane pre-charge type c/w drain off
                    valve.                                             
                  3) Inlet and outlet headers.                         
                  4) Inlet and outlet vaives.                          
                  5) Check valve.                                      
                                                                       
                  6) Inlet strainers.                                  
                  7) Power and control panel.                          
                  8) Pressure gauges.                                  
                  9) Electrical connections.                           
                  10) Base frame c/w vibration mounting.               
               e. Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System
                  1) Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila
                    tekanan air dijaringan turun.                      
                                                                       
                                                                       
                  2) Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila
                    tekanan air dijaringan pemakai naik sampai ambang  
                    batas yang ditentukan.                             
                  3) Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila  
                    pompa pertama telah mencapai putaran maksimum      
                    tetapi tekanan belum mencukupi                     
                  4) Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian 
                    dan bersamaan diatur dengan sistem sequensia.      
                  5) Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila 
                    muka air di tangki hisap turun sampai batas LL, dan akan
                    kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L".
               f. Spesifikasi Pompa                                    
                                                                       
                  POMPA BOOSTER AIR BERSIH                             
                  Name        Pompa Booster                            
                  Type        Sesuai gambar PL-101                     
                  Capacity    Sesuai gambar PL-101                     
                                                                       
                  Head        Sesuai gambar PL-101                     
                  Quantity    2 Unit ( 2 Parallel Alt)                 
                  Shaft       Stainless steel                          
                  Shaft seal  Mechanical                               
                                                                       
                  Casing      Standard manufacturer (harus disebutkan dalam
                              penawaran)                               
                  Rotation    2850 - 3000 rpm                          
                  Motor       3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55          
                  Motor class EFF1                                     
                                                                       
                  Panel starter Variable Speed Drive (inverter) setiap pompa
                  Base frame  Steel                                    
                  Vibration mounting Spring / rubber (manufacturer recommendation)
                              harus disebutkan dalam penawaran         
                                                                       
                                                                       
        A.12.6 Spesifikasi Air Bersih                                  
               NO    URAIAN         SPESIFIKASI        MERK            
                                                                       
               1 Pompa Transfer                       Grundfos         
                 Air Bersih                                            
                 - Type       End Suction Centrifugal (Jet             
                              Pump)                                    
                 - Casing     Cast Iron                                
                 - Impeler    Bronse Casting                           
                 - Shaft      Stainless Steel                          
                                                                       
                 - Capacity   Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Head       Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Rotation   2850 - 3000 rpm                          
                 - Unit       Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Starter    Start Delta                              
                                                                       
                                                                       
               NO    URAIAN         SPESIFIKASI        MERK            
                 - Operation  Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Packing    Mechanical Seal                          
                 - Motor      3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55          
                                                                       
                 - Standard   JIS, DIN, IEC                            
                                                                       
               2 Package Pompa                        Grundfos         
                 Booster Air                                           
                 Bersih                                                
                 - Type       End Suction Centrifugal                  
                 - Casing     Cast Iron                                
                 - Impeler    Bronse Casting                           
                                                                       
                 - Shaft      Stainless steel                          
                 - Capacity   Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Total Head Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Rotation   2850 - 3000 rpm                          
                 - Unit       Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Operation  Sesuai gambar PL - 101                   
                 - Starter    VSD / Inverter                           
                                                                       
                 - Packing    Mechanical Seal                          
                 - Motor      3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55          
                 - Standard   JIS, DIN, IEC                            
                                                                       
               3 Pipa Air Bersih                       Wavin           
                 - Type       PPR                                      
                 - Class Pipa PN 10                                    
                                                                       
                 - Standard   DIN                                      
                                                                       
               4 Fiting Air Bersih                     Wavin           
                 - Type       PPR                                      
                 - Class Fitting PN 20                                 
                 - Standard   DIN                                      
                                                                       
                                                                       
               5 Pipa Galvanized                        KS             
                 - Material   Steel                                    
                 - Class      Medium                                   
                 - Standard   ASTM                                     
                                                                       
               7 Floating Valve                        Singer          
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                                                                       
                 - Material   Brass body dan stainless steel           
                              ball                                     
                 - Standard   JIS                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               NO    URAIAN         SPESIFIKASI        MERK            
               8 Valve (Gate,                          Kent            
                 Butterfly)                                            
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Material   Cast Iron, Brass                         
                                                                       
                 - Standard   JIS, ASME                                
                                                                       
               9 Check Valve                           Kent            
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Type       Swing                                    
                 - Material   Cast iron                                
                 - Standard   ANSI                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               10 Strainer Valve                       Kent            
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Type       Y Strainer                               
                                                                       
                 - Material   Cast Iron                                
                 - Standard   JIS                                      
                                                                       
                                                                       
               11 Automatic Air                        Kent            
                 Vent                                                  
                 - Class      10 kgf / cm² forged brass                
                 - Material   Cast Iron , Brass                        
                                                                       
                 - Sealing Ring Sintetic rubber / EPDM                 
                 - Standard   JIS                                      
                                                                       
               12 Flexible Joint                       Tozen           
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Type       Double sphere rubber                     
                 - Material   Sintetic Rubber                          
                                                                       
                 - Flange     Mild Steel, galvanized                   
                 - Standard   JIS                                      
                                                                       
               13 Foot Valve                           Socla           
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Material   Cast Iron, Brass                         
                 - Standard   ANSI, EN, JIS                            
                                                                       
                                                                       
               14 Pressure Gauge                        VPG            
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Akurasi    1,5%                                     
                 - Standard                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               NO    URAIAN         SPESIFIKASI        MERK            
                                                                       
               15 Water Meter                           B&R            
                 lengkap dengan                                        
                 Lockable Valve                                        
                                                                       
                 - Type       Horizontal rotary vane anti              
                              magnetic                                 
                 - Class      10 kgf / cm²                             
                 - Capacity   Oil - 99.999 m³                          
                 - Akurasi    Error limit 2% s.d 5%                    
                 - Standard   SNI                                      
                                                                       
                                                                       
               16 Tangki Air Atas                      Farmel          
                 (Roof Tank - Air                                      
                 Bersih)                                               
                 - Type       Cilinder PE                              
                 - Capacity   Sesuai gambar PL - 101                   
                                                                       
               17 Anti Water                           Z-Tide          
                 Hammer                                                
                                                                       
                 - Type       Anti Water Hammer (Eliminator)           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.13 SISTEM AIR LIMBAH                                          
         A.13.1 Lingkup Pekerjaan                                      
               Uraian singkat lingkup pekerjaaan dalam sistem air kotor disini
               antara lain adalah sebagi berikut:                      
               - Pompa air bekas (sump pump).                          
               - Perpipaan.                                            
               - Penyambungan dengan peralatan Plambing.               
                                                                       
               - Sumur periksa (bak kontrol).                          
               - Manhole.                                              
               - Floor drain.                                          
               - Clean out.                                            
               - Roof drain.                                           
               - Perangkap lemak (grease interceptor).                 
               - Bak air bekas (sump pit).                             
                                                                       
        A.13.2 Perpipaan                                               
                                                                       
               Umum                                                    
               Macam perpipaan air limbah adalah air kotor, air bekas, air bekas
               kitchen, ven dan air hujan. Jenis pipa lihat "SPESIFKASI
               PERPIPAAN".                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               Limbah Air Kotor                                        
               Perpipaan air kotor mulai dari alat saniter antara lain WC, urinal
               yang dialirkan secara gravitasi ke instalasi pengolahan air limbah
               (IPAL).                                                 
                                                                       
               Limbah Air Bekas                                        
                                                                       
               Perpipaan air bekas mulai dari alat saniter antara lain lavatory,
               bath tube, shower dan floor drain, yang dialirkan secara gravitasi
               instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan selanjutnya  
               dipompakan kesaluran luar.                              
                                                                       
                Limbah Air Kitchen                                     
                Perpipaan limbah air kitchen mulai dari kitchen sink unit hunian
                sampai melalui grease trap utama dan dialirkan menuju IPAL.
                                                                       
                                                                       
                Limbah Air Hujan                                       
                Perpipaan limbah air hujan mulai dari atap atau canopy gutter
                drain, slob, planter drain, over flow drain & balcony drain
                sampai selokan halaman atau sampai rembesan tanah      
                kemudian over flow ke saluran kota.                    
                                                                       
         A.13.3 Sumur Periksa                                          
               a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah
                                                                       
                 maupun setiap jarak maximum 20 meter pada pipa air limbah
                 utama dalam tanah.                                    
               b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.    
               c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 600 x 1000
                 mm  serta harus dibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu
                 lurus, cabang atau belokan.                           
               d. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, 
                 manhole dan pipa ven.                                 
                                                                       
         A.13.4 Manhole                                                
                                                                       
               a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang
                 serta dilapis cat bitumen.                            
               b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga 
                 setelah diisi grease akan terbentuk penahan bau.      
               c. Diameter lubang untuk haluan orang sebesar minimum 600
                 mm  sedangkan untuk laluan peralatan harus sesuai dengan
                 besaran peralatan tersebut.                           
               d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan 
                 peruntukan lokasi.                                    
                                                                       
         A.13.5 Floor Drain                                            
                                                                       
               a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap,
                 water pooved type dengan 50 mm water seal.            
                                                                       
                                                                       
               b. Floor drain terdiri dari:                            
                  1) Chromium plated brass chromed cover and ring.     
                  2) PVC neck.                                         
                  3) Bitumen coated brass chromed body screw outlet    
                    connection and with flange for water proving.      
               c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
                    Outlet diameter Cover diameter                     
                        2"           4"                                
                        3"           6"                                
                        4"           8"                                
                                                                       
                                                                       
         A.13.6 Floor Clean Out                                        
               a. Floor clean out yang dipergunakan disini adalah surface
                 opening waterprooved type.                            
               b. Floor clean out terdiri dari:                        
                  1) Chromium plated brass chromed cover and ring heavy
                    duty type.                                         
                  2) PVC neck.                                         
                  3) Bitumen coated brass chromed body, screw outlet   
                    connection with flange for waterprooving.          
               c. Cover dan ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi
                                                                       
                 perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.      
                                                                       
         A.13.7 Roof Drain                                             
               a. Roof drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari cast
                 iron dengan kontruksi waterprooved.                   
               b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali
                 luas panampang pipa buangan (sesuai gambar).          
               c. Roof drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:
                  1) Bitumen coated cast iron body dengan waterprooved 
                    flange.                                            
                  2) Bitumen coated neck for adjustable fixing.        
                                                                       
                  3) Bitumen coated cover dome type.                   
                                                                       
                                                                       
        A.13.8 Produk                                                  
             1) Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.        
             2) Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum
               dalam spesifikasi teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan.
               Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
               tertulis dan Pemberi Tugas.                             
                                                                       
                                                                       
        A.13.9 Testing Form                                            
            Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang
            disiapkan oleh Kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari form
                                                                       
                                                                       
            terlampir. Penyesuaian- penyesuaian form perlu dilakukan sesuai
            kebutuhan dan teknik-teknik yang benar.                    
                                                                       
      A.13.10 Spesifikasi Bahan Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan    
                                                                       
             NO      URAIAN          SPESIFIKASI      MERK             
             1 Pipa Air Kotor, Air                    Wavin            
               Bekas, Air Kitchen                                      
               Drain & Air Hujan                                       
               - Class            10 kgf / cm² (AW)                    
               - Material         PVC                                  
                                                                       
               - Standard         JIS                                  
                                                                       
             2 Pipa Vent                              Wavin            
               - Class            5 kgf / cm² (D)                      
               - Material         PVC                                  
                                                                       
               - Standard         JIS                                  
                                                                       
             3 Fitting                                Wavin            
               - Class            AW dan D                             
               - Material         PVC                                  
                                                                       
               - Standard         JIS                                  
                                                                       
             4 Floor Drain & Clean                     Toto            
               out                                                     
               - Type             Opening Waterprooved                 
                                  Surface                              
                                                                       
               - Material         Chromium plated                      
                                  bronze                               
                                                                       
             5 Roof Drain                              Toto            
               - Material         Cast Iron                            
                                                                       
               - Type             Dome                                 
                                                                       
             6 P-Trap                                 Wavin            
               - Material         PVC                                  
               - Type             Injector Moulding                    
                                                                       
                                                                       
             7 Individual Grease Trap                  Toto            
               (Keranjang)                                             
               - Type             Individual / Local                   
               - Material         Stainless steel 304,                 
                                  ketebalan plat 1,2 mm                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             8 Instalasi Pengolahan                 PT. Farmel         
               Air Limbah (IPAL)                   Cipta Mandiri       
               - Type             Bio Media Sistem                     
               - Capacity         Sesuai gambar PL - 102               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.14 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN                                  
        A.14.1 PERATURAN UMUM                                          
                                                                       
              Peraturan dan Acuan                                      
              Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi    
              peraturan-peraturan sebagai berikut :                    
                Peraturan                                             
                 a. UU Republik Indonesia No. 28 tahun 2002, tentang   
                   Bangunan Gedung.                                    
                 b. PERMEN PUPR No. 10 tahun 2021, tentang Pedoman     
                   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.            
                                                                       
                 c. PERMEN PU No. 29/PRT/M/2006, tentang Persyaratan   
                   Teknis Bangunan.                                    
                 d. PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Ketentuan     
                   Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada    
                   Bangunan Gedung dan Lingkungan.                     
                Standar                                               
                 a. SNI 03-1746-2000, Tata Cara Perencanaan Dan        
                   Pemasangan Sarana Jalan                             
                 b. Ke    Luar Untuk Penyelamatan Terhadap             
                     Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.            
                 c. SNI 03-1746-1989, tentang Metoda Pemasangan        
                   Pemadam Api Ringan untuk                            
                 d. Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangun Rumah dan  
                   Gedung.                                             
                 e. SNI 03-3987-1995, tentang Panduan Pemasangan       
                                                                       
                   Pemadam Api Ringan                                  
                 f. Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan    
                   Rumah Dan Gedung.                                   
                 g. SNI 180-1:2022, tentang Alat Pemadam Api           
                   Portabel (APAP) – Bagian                            
                 h. 1: Syarat mutu.                                    
                 i. NFPA 10 Standards for Portable Fire Extinguishers. 
                                                                       
                                                                       
              Gambar-gambar                                            
              a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini 
                 merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
                 mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
                 persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
                 setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
                                                                       
                                                                       
                 persyaratan teknis.                                   
              b. Gambar-gambar sistem menunjukkan secara umum tata     
                 letak dari peralatan sedangkan pemasangan harus dikerjakan
                 dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
                 mempertimbangkan juga kemudahan service/ maintenance  
                 jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.          
              c. ambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil yang terbaharui
                 harus dipakai sebagai referensi pada saat pelaksanaan 
                 pekerjaan ini.                                        
              d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan
                 gambar kerja dan detail kepada Pemberi Tugas / MK untuk
                 dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan 
                                                                       
                 mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap 
                 telah memperlajari gambar Arsitek dan Sipil yang terbaharui
                 serta situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan
                 instalasi ini.                                        
              e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar  
                 instalasi terpasang (as-built drawing) yang disertai dengan
                 operating dan maintenance instruction serta harus     
                 diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam 
                 rangkap 3, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data
                 notasi beserta 1 (satu) set CD electronic copy.       
              f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk    
                 peralatan atau instalasi yang sudah terpasang perbagian
                 pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
                 setelah semua sistem instalasi sudah terpasang dengan 
                 lengkap  dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai 
                                                                       
                 dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.   
                                                                       
              Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang         
              Diserahkan                                               
              a. Umum                                                  
                 Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK,
                 dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun
                                                                       
                 material, pemborong instalasi harus menyerahkan shop  
                 drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan
                 pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan
                 bila perlu dari Konsultan Perencana. Pemberi Tugas / MK
                 tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan   
                 dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan         
                                                                       
                 penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.      
              b. Shop Drawings                                         
                 Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut
                                                                       
                 detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan
                 disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini  
                 berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat /
                                                                       
                                                                       
                 lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun
                 gambar-gambar instalasi lainnya.                      
                                                                       
              c. Daftar Peralatan dan Bahan                            
                 Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang
                 akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk 
                 mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan Konsultan 
                 Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap 
                 dengan data- data teknis, performance dari peralatan. Daftar
                 peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai
                                                                       
                 dengan spesifikasi.                                   
              d. Seleksi Data                                          
                 Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus
                                                                       
                 melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam  
                 rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor harus
                 menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
                 indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi:
                                                                       
                 1) Manufacturer Data                                  
                   Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi
                   yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan  
                   pemenuhan spesifikasi.                              
                                                                       
                 2) Performance Data                                   
                   Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu
                   tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan
                   dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada  
                   kaitannya dengan unit tersebut.                     
                                                                       
                 3) Quality Asurance                                   
                   Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat 
                   terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini
                                                                       
                   sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang    
                   dibeberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka 
                   waktu tertentu dengan baik.                         
                                                                       
                 4) Surat keterangan keaslian produk dari produsen atau
                   distributor resminya.                               
                                                                       
                                                                       
        A.14.2 Koordinasi                                              
              a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
                 instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
                 dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
              b. Koordinasi yang baik wajib dilakukan, agar instalasi yang satu
                 tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.       
              c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
                 lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab     
                                                                       
                                                                       
                 masing-masing Kontraktor terkait.                     
              d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus    
                 mengacu pada pedoman aturan yang tertera pada butir   
                 A.16.1 Peraturan dan Acuan.                           
                                                                       
                                                                       
        A.14.3 Pelaksanaan Pemasangan                                  
              a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap 
                dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
                memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang 
                dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut
                harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik
                untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.           
              b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih,
                kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material
                rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan  
                                                                       
                tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau  
                perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review    
                     dan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK.          
              c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan
                karena pemotongan dalam pekerjaan. Pemotongan channel, 
                cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
                diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan   
                angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
                kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing,
                jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan  
                aslinya dan dipasang sesuai dengan spesifikasi.        
              d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
                keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar
                lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan seal, fire-proof
                                                                       
                dan waterproof.                                        
              e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari
                instalasi ini. Buang setiap hari semua kotoran, boks, serpihan
                tersebut dan area instalasi di jaga tetap bersih.      
              f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian
                proyek.                                                
              g. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain, harus di cek
                terlebih dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.        
              h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
                sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
                ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk      
                mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan  
                meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.   
              i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, 
                Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja / shop drawing
                                                                       
                dan detailnya kepada Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3
                (tiga) untuk disetujui.                                
              j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
                                                                       
                                                                       
                ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
                ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera    
                menghubungi Pemberi Tugas / MK.                        
              k. Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan
                yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
              l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi
                proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
                / MK.                                                  
              m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus      
                berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
                untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
                pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan,
                                                                       
                bongkar  pasang  pekerjaan, penggalian material,       
                pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh        
                kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan   
                tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika   
                penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait 
                tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK
                dengan  pertimbangannya sendiri dapat menetapkan       
                penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas  
                resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan
                waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana 
                dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang
                melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh      
                penanggung jawab yang telah ditetapkan.                
              n. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu
                bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara bertahap
                                                                       
                disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan dicapai as-
                built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan
                benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut
                harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK setiap bulan,
                atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan   
                kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan  
                benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam 
                menyerahkan as-built drawing tersebut, maka Kontraktor 
                dapat dikenakan denda kelalaian dan / atau penundaan   
                pembayaran pekerjaan.                                  
                                                                       
                                                                       
        A.14.4 Testing dan Commissioning                               
              a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan
                commissioning untuk mengetahui dan membuktikan apakah  
                keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                memenuhi semua persyaratan yang diminta.               
              b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan 
                                                                       
                secara lengkap sesuai dengan metoda dan prosedur yang  
                benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
                disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan  
                                                                       
                                                                       
                testing dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan
                menyerahkan metode      dan prosedur testing dan       
                commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh      
                Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor 
                dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib 
                berkoordinasi dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait.
                Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh     
                kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung  
                jawab Kontraktor.                                      
              c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, 
                tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja untuk
                mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab   
                                                                       
                Kontraktor.                                            
              d. Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk    
                melakukan pengujian terhadap material / peralatan yang 
                diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
                tanpa ada biaya tambahan.                              
              e. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan 
                commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk      
                mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/ MK, sebelum
                dilaksanakan dilapangan.                               
              f. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan     
                commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin  
                dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan     
                pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
                tersebut diatas.                                       
              g. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di     
                                                                       
                commissioning secara terpisah, maka pada saat tahap akhir
                penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
                bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara
                terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang
                harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal pelaksanaan
                secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
                diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk 
                memandang  perlu untuk dilaksanakan pengujian dan      
                commissioning ulang  maka    Kontraktor wajib          
                melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh
                perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan
                commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu
                dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
                lokasi tersebut.                                       
              h. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan
                                                                       
                perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka   
                Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang tidak
                berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor  
                pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
                dilaksanakan.                                          
              i. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
                                                                       
                                                                       
                dengan masa berlaku sesuai kontrak.                    
              j. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
                ditunjuk oleh pemerintah.                              
                                                                       
                                                                       
        A.14.5 Serah Terima Pertama                                    
              a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah
                pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan  
                commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap  
                telah diserahkan.                                      
              b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih 
                dahulu adalah meliputi:                                
                 1) Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin      
                   pemakaian dari instansi pemerintah yang berwenang,  
                   misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga
                   instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa  
                                                                       
                   menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.     
                 2) As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
                 3) Berita acara testing dan commissioning yang        
                   ditandatangani bersama oleh Kontraktor, Pemberi Tugas
                   / MK dan Konsultan Perencana.                       
                 4) Operating, instruction, technical, dan maintenance 
                   manual. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan  
                   menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat     
                   diverifikasi kebenarannya.                          
                 5) Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk
                   peralatan utama).                                   
                 6) Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan
                   teknologj terbaru serta tahun pembuatan maksimal 1  
                   (satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang 
                                                                       
                   tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).   
                 7) Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang     
                   ditandatangani oleh perencana. Pemberi Tugas / MK dan
                   Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
                 8) Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh
                   Pemberi Tugas sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set
                   asli telah diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.    
                 9) Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis    
                   peralatan yang terpasang kepada Pemberi Tugas / MK. 
                 10) Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set
                   asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK, sedangkan
                   untuk item b harus dilengkapi dengan softcopy.      
                                                                       
                                                                       
        A.14.6 Masa Pemeliharaan                                       
              a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
                pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
                terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada 
                beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka 
                garansi setiap sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap
                sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
                yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi
                Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara
                     dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
              b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan
                terhitung sejak saat penyerahan pertama.               
              c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
                diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
                tanpa  adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib         
                                                                       
                melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1 
                (satu) bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk
                dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-penyetelan,
                pemeriksaan-pemeriksaan,     perbaikan-perbaikan,      
                penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh
                sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian
                daya dan energi yang paling efisien. Kontraktor harus  
                membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi 
                peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan
                teratur kepada Pemberi Tugas / MK. Perawatan yang      
                dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan kontraktor
                wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / MK mengenai hal-
                hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya  
                permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh       
                ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung  
                                                                       
                singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan
                berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan
                tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini 
                diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus    
                menghadirkan teknisi yang menguasai dan terampil pada  
                bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya
                material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam  
                waktu paling lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi
                Tugas / MK atau pihak yang ditugaskan untuk itu.       
              d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
                selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab    
                Kontraktor sepenuhnya.                                 
              e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini
                tidak melaksanakan tugas perawatan / perbaikan /       
                penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan, maka
                                                                       
                Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut    
                kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini. 
              f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
                melatih petugas- petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat     
                melaksanakan pemeliharaannya                           
                                                                       
                                                                       
              g. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan
                berita acaranya.                                       
                                                                       
                                                                       
        A.14.7 Serah Terima Kedua                                      
              Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
              seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dilaksanakan   
              dengan baik dengan melampirkan bukti- bukti pelaksanaan  
              pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / MK.
              Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya
                                                                       
              pekerjaan atau kewajiban kontraktor yang belum terlaksana,
              maka masa  pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan      
              dilakukannya serah terima kedua. Serah terima kedua dilakukan
              setelah mendapat persetujuan dari pihak pengelola gedung.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        A.14.8 Laporan-laporan                                         
              a. Laporan Harian dan Mingguan                           
                Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan    
                mingguan yang memberikan gambaran mengenai:            
                 1) Kegiatan fisik.                                    
                 2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan
                   secara lisan maupun secara tertulis.                
                 3) Jumlah material masuk / ditolak.                   
                 4) Jumlah tenaga kerja.                               
                 5) Keadaan cuaca.                                     
                                                                       
                 6) Pekerjaan tambah / kurang.                         
                Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
                dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus 
                diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk diketahui / 
                disetujui.                                             
                                                                       
              b. Laporan Pengetesan                                    
                Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
                Tugas / MK laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut:
                 1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
                 2) Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
                 3) Hasil pengetesan peralatan                         
                 4) Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.           
                                                                       
                Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan 
                harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan
                dan disetujui oleh Konsultan Perencana.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        A.14.9 Penanggung Jawab Pelaksanaan                            
              Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
              jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus 
              selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
              Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan      
                                                                       
              keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam  
              menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak 
              Pemberi Tugas / MK.                                      
                                                                       
              Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat
              pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi
              Tugas / MK.                                              
                                                                       
                                                                       
       A.14.10 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi          
                                                                       
              a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
                disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat    
                persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
              b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
                perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam
                rangkap 3 (tiga).                                      
              c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
                Kontraktor kepada Pemberi Tugas / MK secara tertulis dan
                perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas / MK
                secara tertulis.                                       
                                                                       
                                                                       
       A.14.11 Ijin-ijin                                               
              Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
              ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
              jawab Kontraktor                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.14.12 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                   
              a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya, yang
                diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta       
                mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup     
                pekerjaan instalasi ini.                               
              b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat      
                dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak MK secara
                tertulis.                                              
                                                                       
                                                                       
       A.14.13 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                            
              a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi
                secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 minggu.   
              b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas
                / MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.   
              c. Audit Proyek                                          
                Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat    
                melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus  
                memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan  
                dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran  
                termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan
                dan sebagainya untuk kelancaran proses audit. Kontraktor
                berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), 
                penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,      
                melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas     
                                                                       
                temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang   
                berlaku.                                               
                                                                       
       A.14.14 Rapat Lapangan                                          
                                                                       
              Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
              yang diatur oleh Pemberi Tugas / MK.                     
                                                                       
                                                                       
      A.14.15 Spesifikasi Instalasi Pemadam Kebakaran                  
            NO       URAIAN         SPESIFIKASI      MERK              
                                                                       
            1  Pemadam Api Ringan (PAR            Servo                
               atau PFE)                                               
                                                                       
               - Portable                                              
               * Kapasitas & Jenis 3 kg, Dry Chemical                  
                                                                       
                                 Powder                                
               * Kapasitas & Jenis 5 kg, CO2                           
                                                                       
               - Troley                                                
                                                                       
               * Kapasitas & Jenis 25 kg, CO2                          
                                                                       
                                 Approval Dinas                        
                                 Pemadam Kebakaran                     
                                                                       
                                                                       
       A.15 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN                                   
                                                                       
        A.15.1 Lingkup Pekerjaan                                       
              Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem pemadam kebakaran
              antara lain adalah sebagai berikut :                     
                Pemadam Api Ringan (PAR / PFE) .                      
                 -  3 KG dry chimcal powder,                           
                 -  5 KG Co2 &                                         
                 -  25 KG Co2 Trolly                                   
                                                                       
                                                                       
        A.15.2 Pemadam Api Ringan (PAR / PFE)                          
              a. PAR disediakan sebagai sarana pemadam awal yang dapat 
                dilakukan oleh setiap penghuni bangunan.               
              b. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 (satu)  
                buah PAR jenis dry chemical dengan kapasitas minimum 3 kg
                setiap luas 200 m2 lengkap dengan box, ukuran box      
                disesuaikan dengan ukuran PAR / PFE yang digunakan.    
              c. Untuk ruang mesin lift / ruang pompa / STP dan ruang pantry
                serta ruang elektrikal / elektronik disediakan 1 (satu) buah
                PAR jenis CO2 kapasitas minimum 5 kg untuk setiap luas 150
                                                                       
                m2.                                                    
              d. Untuk ruangan transformator digunakan jenis CO2 kapasitas
                5 kg yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan
                jenis CO2.                                             
              e. Untuk ruangan genset digunakan jenis CO2 kapasitas 25 kg
                yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis
                CO2.                                                   
              f. Setiap lokasi penempatan PAR agar diberikan petunjuk atau
                tulisan yang mudah dibaca.                             
              g. PAR harus dilengkapi dengan bracket dan visual indicator yang
                dapat memperlihatkan jika PAR sudah digunakan.         
              h. Tabung PAR terbuat dari sistem seamless tube dan harus
                dilengkapi dengan safety valve.                        
              i. PAR harus dilengkapi dengan surat approval atau sertifikat
                test dari Dinas Pemadam Kebakaran dan DEPNAKER.        
                                                                       
              j. PAR harus telah mendapat pengesahan resmi dari Dinas  
                Pemadam Kebakaran.                                     
                                                                       
        A.15.3 Persyaratan Pemasangan                                  
                                                                       
              a. Umum                                                  
                1) Instalasi Penutup Shaft & Opening (Fire Stops Installation)
                   Umum                                               
                    Semua shaft dan opening untuk saluran vertikal maupun
                    horizontal seperti elektrikal, elektronik, plumbing, VAC,
                    pemadam kebakaran dan instalasi lainnya dimana bila
                    terjadi kebakaran shaft dan opening tersebut secara
                    potensial bisa menyalurkan asap dan api dari lantai yang
                                                                       
                    terbakar, maka guna mencegah menjalarnya api harus 
                    dipasang fire stop material sesuai dengan peraturan
                    pemerintah dan NFPA.                               
                                                                       
                   Material yang dipakai :                            
                    Material yang dapat dipakai adalah material yang dapat
                    menahan kebakaran api minimum untuk 120 menit.     
                    Material tersebut harus mempunyai spesifikasi sebagai
                    berikut :                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     - Composistion : water base themoplastic resin    
                                      with various flameretardant      
                                      chemicals and in combustible     
                                      fibres, fillers and pigments.    
                                                                       
                                    : off white                        
                                                                       
                     - Viscosity    : 25000 cP                       
                     - Density      : 1.40 g/cm3                     
                                                                       
                     - pH valve     : 8.8                              
                                                                       
                     - Solids (105C) : 64%                          
                                                                       
                     - Odocer       : wet  : negligible                
                                                                       
                                      dry  : odourless                 
                     - Toxicity     : non toxic                        
                                                                       
                     - Flas point   : none                             
                                                                       
                     - Surface finish : slightly rough due to fibre    
                                      content                          
                                                                       
                     - Aging        : more  than  10   years           
                                      performance                      
                                                                       
                     - Others material : 2 high density minimal wool   
                                      panels of 50 mm thick and        
                                      supported by steel bracket       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              b. Penggantung dan Penunjang Pipa                        
                1) Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger,
                  brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar   
                                                                       
                  memungkinkan  gerakan-gerakan pemuaian atau          
                  peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa
                  (support) diarea terbuka menggunakan pedestal.       
                2) Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan
                  pada pipa berikut ini:                               
                    Perubahan-perubahan arah.                         
                    Titik percabangan.                                
                    Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-
                     hal lain yang sejenis.                            
                3) Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah
                  sebagai berikut :                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Klasifikasi    Keterangan         Jarak tumpuan     
                      Pipa   Pipa baja           satu titik atau lebih 
                     tegak                       setiap lantai         
                   Pipa    Pipa baja, < 20 mm    1.0 m atau kurang     
                           diameter                                    
                   mendatar           25 - 40 mm 2.0 m atau kurang     
                                                                       
                                      50 - 80 mm 3.0 m atau kurang     
                                      90 - 150 mm 4.0 m atau kurang    
                                      200 mm dan lebih 4.0 m atau kurang
                  Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
                  penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor dari keamanan
                  dan kekuatan puncak.                                 
                                                                       
                  Bentuk gantungan :                                   
                    Split ring type atau                              
                    Clevis type atau                                  
                    Mengacu pada gambar perencanaan                   
                4) Semua gantungan dan penumpu harus di cat dengan cat 
                  dasar zinchromat sebelum dipasang, dan dicat (finishing
                  coating) sesuai peruntukan pipa.                     
                                                                       
                                                                       
              c. Pemasangan Katup-katup                                
                Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam 
                gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini:
                1) Sambungan masuk dan keluar peralatan.               
                2) Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik    
                   rendah.                                             
                                                                       
                3) Di ruang mesin.                                     
                          Ukuran Pipa        Ukuran Katup              
                     sampai 75 mm               20 mm                  
                     100 mm s/d 200 mm 250         41 mm               
                     mm atau lebih besar           51 mm               
                                                                       
                4) Lain-lain, ukuran katup 20 mm.                      
                5) Ventilasi udara otomatis.                           
                6) Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.            
                7) Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves)  
                   untuk aliran keatas dan kebawah.                    
                8) Katup by-pass.                                      
                                                                       
                                                                       
        A.15.4 Pengecatan                                              
              a. Umum                                                  
                Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai
                berikut :                                              
                                                                       
                1) Pipa service :                                      
                    Pipa Fire Suppression.                            
                                                                       
                                                                       
                2) Support pipa dan peralatan konstruksi besi.         
                3) Flange.                                             
                4) Peralatan yang belum dicat dari pabrik.             
                5) Peralatan yang catnya harus diperbarui.             
                6) Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran air.
              b. Persyaratan Pengecatan                                
                Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :           
                                                                       
                      Lokasi Pengecatan         Pengecatan             
                 Pipa dan peralatan dalam plafon Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
                 Pipa dan peralatan expose - Zinchromate primer 2 lapis
                                      - Cat akhir 2 lapis              
                 Pipa besi / baja dalam tanah - 2 lapis pelapis anti karat, over laping 2 cm
                                                                       
              c. Warna Cat                                             
                Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah
                aliran adalah sebagai berikut :                        
                1) Pipa Fire Suppression : merah                       
                2) Arah aliran     : putih                             
                                                                       
                                                                       
        A.15.5 Testing dan Commissioning                               
              a. Pemborong pekerjaan instalasi harus melakukan semua   
                testing pengukuran secara parsial dan secara sistem, untuk
                mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan
                berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang    
                ditentukan.                                            
              b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing
                merupakan tanggung jawab pemborong, sehingga semua     
                persyaratan test yang ditentukan dapat dilakukan, termasuk
                                                                       
                yang dianjurkan oleh pabrik agar dilakukan pengetesan juga
                dan dapat diketahui hasil test-nya sesuai persyaratan yang
                ditentukan.                                            
              c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat
                dengan rantai atau kawat.                              
        A.15.6 Label Katup (Valve Tag)                                 
              a. Tags untuk katup harus disedikan ditempat-tempat penting
                guna operasi dan pemeliharaan.                         
              b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close"
                harus ditunjukkan ditags katup.                        
              c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat
                                                                       
                dengan rantai atau kawat.                              
              d. Tags untuk PRV harus dilengkapi dengan setting tekanan
                keluar dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        A.15.7 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING                             
              Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair                     
                Umum                                                   
                                                                       
                a. Sebelum jalur pipa untuk bahan cair akan dipergunakan,
                  maka teriebih dahulu harus diperiksa dengan teliti. Hal ini
                  berlaku pula untuk jalur pipa didalam atau diatas tanah,
                  juga berlaku apakah jalur pipa ini merupakan bagian dari
                  sistem secara keseluruhan.                           
                  Pengujian ini termasuk :                             
                    Pemeriksaan hasil pengelasan.                     
                    Penilaian terhadap keamanan pemasangan.           
                    Pengujian kekuatan.                               
                    Pengujian kebocoran.                              
                    Pemeriksaan hasil pengecatan dan pelapisan.       
                    Pemeriksaan kebenaran fungsi dari sistem yang     
                                                                       
                     dipasang.                                         
                b. Berdasarkan atas peraturan mengenai fluida, bejana  
                  bertekanan, begitu pula alat penyambung pipa, dan    
                  perlengkapannya juga harus memenuhi standard yang    
                  berlaku baik peraturan Nasional maupun Internasional. Hal
                  ini berkaitan erat dengan pemasangan, pengelasan,    
                  pengujian kekuatan dan pengawasan. Kontraktor harus  
                  sudah mengantisipasi hal tersebut.                   
                                                                       
                Teknis                                                 
                                                                       
                a. Sebelum pelaksanaan pengujian, pipa harus di-flushing
                  (gelontor), dibersihkan dengan air dan diventilasi dengan
                  benar, sampai tidak ada air yang tersisa.            
                b. Pengujian disini dilaksanakan mempergunakan air     
                  bertekanan.                                          
                c. Pengujian ini dilaksanakan untuk menguji kerapatan  
                  sambungan pipa, alat sambung dan perlengkapan lain   
                  secara benar.                                        
                d. Pipa yang diletakkan dalam tanah tidak boleh diurug 
                  sebelum pelaksanaan pengujian selesai dilaksanakan.  
                e. Pada sambungan-sambungan pipa tidak boleh diisolasi,
                  diaspal atau dibungkus, sebelum pengujian dilaksanakan.
                f. Lokasi penyambungan, katup-katup samburigan las,    
                  sambungan flens, sambungan ulir harus mudah diperiksa
                  untuk memudahkan pelaksanaan pengujian.              
                                                                       
                g. Pada saat dilaksanakan pengujian, seluruh pipa yang 
                  tersambung keperalatan harus dilepas dan ditutup dengan
                  alat penutup (dop / flens buntu).                    
                h. Kebocoran yang terjadi pada saat pengujian harus    
                  dilaksanakan pengujian ulang.                        
                i. Pengujian ini dianggap memenuhi syarat (sesuai standard
                  yang berlaku) setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                       
                                                                       
                  Perencana.                                           
                j. Selama pengujian dilaksanakan, harus dilengkapi alat
                  pengukur dan alat pengaman yang memadai, sehingga    
                  cukup akurat dan aman bagi lingkungan sekitarnya.    
                k. Prosedur pengujian / pengetesan peralatan harus     
                  memperlihatkan hasil pengetesan yang sedang          
                  berlangsung pada jalur pipa atau bagian dari jalur tersebut.
                l. Catatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah selesai
                  dilaksanakan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / 
                  Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Hasil pengujian ini
                  tetap berlaku sampai dengan dipergunakannya sistem   
                  tersebut atau dilanjutkan dengan pengujian yang      
                                                                       
                  berikutnya.                                          
                m. Catatan hasil pengujian yang berhubungan dengan uji 
                  kebocoran sekurang- kurangnya harus terdiri dari hal-hal
                  sebagai berikut :                                    
                    Tekanan kerja.                                    
                    Bahan / media penguji yang dipergunakan.          
                    Tekanan pengujian.                                
                    Jangka waktu pengujian.                           
                    Temperatur sekitarnya pada saat dilaksanakan      
                     pengujian.                                        
                    Atau informasi lain yang diperlukan yang dianggap 
                     penting.                                          
                    Nama Manajemen Konstruksi yang ditunjuk mewakili  
                     Pemberi Tugas guna menghadiri pengujian serta     
                                                                       
                     menandatangani berita acara pengujian tersebut.   
                    Foto dokumentasi.                                 
                                                                       
        A.15.8 TESTING FORM                                            
                                                                       
              Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang
              disiapkan oleh kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari
              form terlampir.                                          
              Penyesuaian-penyesuaian form perlu dilakukan sesuai kebutuhan
              dan teknik-teknik yang benar.                            
                                                                       
                                                                       
        A.15.9 PRODUK                                                  
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.          
              Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum
              dalam spesifikasi teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan.
              Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
                                                                       
              tertulis dan Pemberi Tugas.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       A.16 SISTEM TATA UDARA                                          
        A.16.1 Peraturan Umum                                          
              Peraturan Pemasangan                                     
                                                                       
              Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi    
              peraturan-peraturan sebagai berikut :                    
                PUIL 2020.                                            
                ASHRAE - guide and data book.                         
                NFPA - 90 A.                                          
                ARI.                                                  
                AMCA.                                                 
                Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian
                 peralatan yang belum tercantum di atas.               
              Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
                                                                       
              memiliki surat ijin pemasangan instalasi tata udara dari instansi
              yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar
              referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat       
              penawaran.                                               
                                                                       
                                                                       
              Gambar Rencana                                           
              a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini 
                 merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
                 mengikatnya.                                          
              b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata 
                 letak dari peralatan. Sedangkan pemasangan harus      
                 dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan 
                 yang ada.                                             
              c. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
                 sebagai referensi untuk pelaksanaan.                  
                                                                       
                                                                       
              Koordinasi                                               
              a. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan 
                 kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
                 berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah 
                 ditetapkan.                                           
              b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
                 menghalangi kemajuan instalasi yang lain.             
              c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
                 lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab     
                 Kontraktor.                                           
                                                                       
                                                                       
              Pelaksanaan Pemasangan                                   
              a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, 
                 Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
                 kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga) untuk     
                 disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar
                 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
                                                                       
                                                                       
                 dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak
                 terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
                 peralatan, dimensi accessories yang dipakai. Pemberi Tugas
                 berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti      
                 ketentuan tersebut diatas.                            
              b. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
                 ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
                 ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera   
                 menghubungi Pemberi Tugas.                            
              c. Beberapa peralatan tertentu (antara lain seperti fan dll) ada
                 asumsi yang diambil Konsultan Perencana dalam         
                 menentukan performancenya. Asumsi-asumsi ini harus    
                                                                       
                 diganti oleh Kontraktor sesuai aktual dari peralatan yang
                 dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan.
                 Untuk itu kontraktor wajib menghitung kembali performance
                 dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan Pemberi
                 Tugas sebelum dilakukan pemesanan.                    
                                                                       
              Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang         
              Diserahkan                                               
                                                                       
                Umum                                                   
                Dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima SPK, dan sebelum
                memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material,
                kontraktor harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan
                dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini untuk    
                                                                       
                disetujui oleh Pemberi Tugas. Pemberi Tugas tidak      
                bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
                semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan       
                pengambilan contoh / dokumen ini.                      
                Shop Drawings                                          
                                                                       
                Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan
                potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
                Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti      
                Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat lapangan,
                gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar   
                instalasi lainnya.                                     
                                                                       
                                                                       
                Daftar Peralatan dan Bahan                             
                Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang
                akan digunakan pada proyek ini harus diserahkan untuk  
                mendapat persetujuan MK / Konsultan Perencana dengan   
                dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,
                                                                       
                performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang
                diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                Seleksi Data                                           
                Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus
                melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam   
                rangkap 3. Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit
                yang dipilih dengan memberikan tanda. Data-data tersebut
                                                                       
                meliputi :                                             
               a. Manufacturer Data                                    
                 Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi
                 yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan    
                 pemenuhan spesifikasi.                                
               b. Performance Data                                     
                 Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu 
                 table atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan
                                                                       
                 dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada    
                 kaitannya dengan unit tersebut.                       
               c. Quality Assurance                                    
                 Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat   
                 terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah
                 di produksi beberapa tahun, telah terpasang dibeberapa
                 lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu
                                                                       
                 dengan baik.                                          
                                                                       
              Peralatan dan Bahan                                      
                Umum                                                   
                                                                       
                Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru
                dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai
                dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada  
                gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih  
                beredar dan diproduksi secara teratur.                 
                Peralatan dan Bahan Sejenis                            
                                                                       
                Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya
                sama harus diproduksi pabrik (merk), sehingga memberikan
                kemungkinan saling dapat dipertukarkan.                
                Penggantian Peralatan dan Bahan                        
                                                                       
                Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus
                sudah memenuhi spesifikasi walaupun dalam pengajuan saat
                tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum       
                memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
                spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana
                Pekerjaan. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi
                spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari
                                                                       
                terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari
                jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
                Bila pihak Pemberi Tugas membuktikan bahwa penggantinya
                                                                       
                                                                       
                itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut
                pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.  
              As-built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)            
                                                                       
                Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings berupa 1
                (satu) set gambar transparan (sepia) dan 3 set gambar  
                cetak birunya serta softcopy berupa 1 (satu) buah CD.  
                Gambar as-built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi
                terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail
                                                                       
                dan gambar potongan. As-built ini harus menunjukkan    
                lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian
                instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding
                dan lain sebagainya.                                   
                                                                       
                Kontraktor harus menunjukkan kepada Pemberi Tugas 1    
                (satu) set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap;
                deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang   
                terjadi semasa pelaksanaan untuk disetujui Pemberi Tugas.
                Pada setiap gambar "as built", harus tercantum :       
                                                                       
                   Nama pemilik.                                      
                   Nama konsultan perencana.                          
                   Nama konsultan pengawas.                           
                   Judul gambar / dan bagian dari bangunan.           
                   Nama kontraktor.                                   
                   Nomor gambar.                                      
                   Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar.      
                   Tanggal.                                           
                                                                       
                                                                       
              Penanggung Jawab Pelaksanaan                             
              Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang        
              penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman 
              yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
              wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk       
              memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab   
                                                                       
              penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh
              pihak Pemberi Tugas. Penanggung jawab tersebut diatas juga
              harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan /   
              dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas.                    
                                                                       
              Laporan-Laporan                                          
                                                                       
                Laporan Harian dan Mingguan                            
                Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan     
                mingguan yang memberikan gambaran mengenai :           
                   Kegiatan fisik.                                    
                   Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    secara lisan maupun secara tertulis.               
                   Jumlah material masuk / ditolak                    
                   Jumlah tenaga kerja.                               
                   Keadaan cuaca, dan                                 
                   Pekerjaan tambah / kurang.                         
                Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
                dan setelah ditandatangani oleh Project Manager harus  
                diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk diketahui / disetujui.
                                                                       
                Laporan Pengetesan                                     
                Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
                Tugas laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
                   Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
                   Hasil pengetesan peralatan.                        
                   Hasil pengetesan kabel dan lain-lain.              
                Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan 
                                                                       
                harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas.             
                                                                       
              Garansi                                                  
              Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus    
              digaransi selama 1 tahun terhitung semenjak tanggal      
                                                                       
              penyerahan pertama. Semenjak penyerahan pertama tersebut 
              sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau
              kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau
              memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri. Bila terjadi kerusakan
              pada peralatan sehigga perlu diperbaiki atau diganti maka
              garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan
              tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan utama (contoh,
                                                                       
              motor compressor terbakar) maka motor tersebut harus diganti
              baru dan tidak boleh digulung ulang.                     
                                                                       
              Masa Pemeliharaan dan Serah Terima                       
              a. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan
                 terhitung sejak saat penyerahan pertama.              
                                                                       
              b. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
                 diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian 
                 pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum atau yang
                 sudah diperingarkan sebelumnya tanpa adanya tambahan  
                 biaya.                                                
              c. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
                 selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab   
                 Kontraktor sepenuhnya.                                
              d. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
                 melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                 sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat    
                 melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Training Class minimal 2x).                           
              e. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus     
                 dibuatkan berita acaranya dan di tanda tangani oleh Pemberi
                 Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
                 Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk     
                 memproses Berita Acara Serah Terima kedua.            
              f. Pelaksanaan pekerjaan wajib menerapkan SMKK pada saat 
                 melaksanakan pekerjaan.                               
              g. Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap  
                 pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa :     
                 1) As-built drawing.                                  
                 2) Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara
                                                                       
                    lain:                                              
                      Brosur teknis (performance, curva).             
                      Maintenance manual.                             
                      Operational manual.                             
                      Elektrikal wiring / kontrol.                    
                 3) Nama-nama Supplier peralatan dan kontrol yang terlibat
                    dalam proyek ini lengkap dengan alamat dan nomor   
                    telephone.                                         
                 4) Data test report.                                  
                 5) Sertifikat jaminan dan instalasi.                  
                 6) Spare parts dan tools.                             
                 Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan
                 diserahkan sebanyak 3 set. Untuk gambar harus dibuat dalam
                                                                       
                 Auto Cad dan diserahkan dalam dokumen CD.             
                                                                       
                                                                       
              Penambahan  / Pengurangan / Perubahan Instalasi          
              a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
                 disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat   
                                                                       
                 persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas yang
                 akan membicarakan dengan Pihak Perencana.             
              b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
                 perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas dalam   
                 rangkap 3 (tiga).                                     
              c. Perubahan material, dan lain-lainnya harus mendapat   
                 instruksi dari Pemberi Tugas secara tertulis sebelum  
                 dilaksanakan. Dalam pekerjaan tambah / kurang / perubahan
                 yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
              Ijin-ijin                                                
                                                                       
              Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
              ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
              jawab Kontraktor.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                    
              a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang 
                 diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta      
                 mengembalikannya pada kondisi semula, menjadi lingkup 
                 pekerjaan instalasi ini.                              
              b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat      
                 dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Pemberi
                 Tugas secara tertulis.                                
                                                                       
                                                                       
              Pemeriksaan Rutin dan Khusus                             
              a. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus       
                 dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
                 minimum 1 (satu) minggu.                              
              b. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus      
                 dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
                 permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada 
                 gangguan dalam instalasi ini.                         
              c. Teknisi Pelaksana pekerjaan ini harus sudah tiba dilapangan
                 dalam waktu 1 x 24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak,
                                                                       
                 maka perbaikan dapat diberikan kepada orang lain dengan
                 beban biaya ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                       
              Pekerjaan Instalasi Listrik                              
              a. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah
                 sistem instalasi listrik secara lengkap sehingga instalasi ini
                 dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu
                 serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat
                 dipergunakan oleh Pemilik (Kontraktor listrik menyediakan
                 daya hingga kabel feeder, selanjutnya penyambungan dan
                                                                       
                 pengadaan panel AC menjadi tanggung jawab Kontraktor  
                 VAC).                                                 
              b. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini
                 adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz  2 Hz dan  
                 tegangan 220 / 380 Volt  10%.                        
                                                                       
              Penggunaan Air dan Listrik Kerja                         
              a. Kebutuhan air kerja dan listrik kerja yang diperlukan dalam
                 pekerjaan instalasi ini harus disediakan sendiri oleh 
                                                                       
                 Kontraktor. Yang dimaksud air kerja dan listrik kerja adalah
                 air untuk pengetesan pipa dan listrik untuk pengelasan dan
                 penerangan daerah kerja.                              
              b. Secara prinsip untuk running test dari semua peralatan
                 instalasi yang memerlukan daya listrik disediakan oleh
                 Kontraktor sendiri. Kecuali bila saat pengetesan dilakukan,
                 listrik dari Pemilik sudah tersedia dan dapat digunakan atas
                 seijin Pemilik dengan diperhitungkan biaya pemakaian kWh-
                 nya.                                                  
                                                                       
                                                                       
              Testing dan Commissioning                                
              a. Kontraktor pekerjaan ini harus melakukan semua testing dan
                 pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
                 keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                 memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diminta.      
              b. Semua tenaga, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
                                                                       
                 mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab  
                 Kontraktor, termasuk peralatan khusus bila dianjurkan oleh
                 Pabrik harus disediakan oleh Kontraktor.              
                                                                       
        A.16.2 Ketentuan Umum Sistem Air Conditioning                  
              Umum                                                     
                                                                       
              Pasal-pasal dibawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-
              ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian-bagian yang
              dalam pelaksanannya berhubungan dengan instalasi air     
              conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan
              spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.    
                                                                       
                                                                       
              Publikasi, Code dan Standard                             
              Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib
              dijadikan pedoman untuk instalasi maupun peralatan. Untuk
              publikasi, code atau standard yang belum ada di Indonesia,
              Kontraktor wajib mengikuti standard code atau publikasi  
                                                                       
              International yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara
              lain seperti :                                           
                ASHRAE - Guide and Data Book.                         
                NFPA - 90 A.                                          
                ARI.                                                  
                AMCA.                                                 
                Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian
                 peralatan yang belum tercantum diatas.                
                                                                       
                                                                       
              Kondisi Perancangan                                      
               Kondisi Udara Luar                                      
                a Temperature    : 33°C~35°                            
                                                                       
                b Relative humidity : 60%~70%                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               Kondisi Dalam Ruangan                                   
                a Temperature (Ruang Kerja , : 25 °C ± 1 °C            
                  Ruang Kantor, Auditorium)                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                b Relative humidity      : 60% ± 10%                   
                                                                       
                                                                       
              Perlindungan Kebakaran                                   
              Semua  instalasi yang secara peraturan atau ketentuan    
                                                                       
              mengharuskan diperlukan peralatan tambahan yang mencegah 
              perambahan api, disebabkan adanya saluran pipa yang      
              menembus dinding tahan api jam 2 (dua) jam dan untuk celah-
              celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus
              menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.  
                                                                       
                                                                       
              Instalasi                                                
               Umum                                                    
               Semua peralatan dan alat bantu harus dipasang sesuai dengan
               cara-cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan
                                                                       
               dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan petunjuk dan 
               instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari
               peralatan ataupun alat-alat bantu tersebut.             
               Landasan Peralatan                                      
                a. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya 
                  sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian peralatan  
                  maupun motor yang berada diluar landasan.            
                                                                       
                b. Landasan berupa rangka dari struktur beam atau besi kanal
                  yang dilas. Ketinggian besi kanal / beam adalan 150 mm
                  untuk panjang span 1,8 meter dan 1/12 dari panjang span
                  kanal / beam bila melebihi panjang 1,8 m. Suatu kanal /
                  beam diagonal perlu ditambahkan bila ukuran landasan 
                  melebihi panjang 2,5 m.                              
                c. Untuk inertia concrete block, seluruh panjang / lebar dari
                  sisi-sisi sudut diperkuat dengan besi siku dan concrete
                  blocknya sendiri harus memakai reinforcement bar.    
                d. Diperlukan earthquake bumper untuk mencegah terjadinya
                  gerakan yang berlebihan pada saat peralatan dihidupkan,
                  dimatikan ataupun saat gempa (khusus bagi landasan / 
                  inertia block yang menggunakan vibration isolator).  
                e. Dibutuhkan min. 4 bumper untuk peralatan yang beratnya
                  kurang dari 900 kg dan 8 bumper untuk peralatan yang 
                                                                       
                  beratnya lebih dari 900 kg. Berat peralatan diartikan berat
                  dalam operasinya ditambah berat landasan.            
               Platforms                                               
               Untuk peralatan seperti fan atau sejenis yang menggantung dan
               duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat
               dengan suatu frame besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan,
               atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak
                                                                       
               bergetar dalam operasinya.                              
                                                                       
                                                                       
              Penetrasi Atap                                           
              Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa,
              venting harus dilengkapi dengan pinggiran beton (curb)   
                                                                       
              sekeliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga     
              konstruksinya betul-betul kedap air.                     
                                                                       
              Pencapaian Peralatan untuk Service                       
              a. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip 
                 pemasangannya harus mudah untuk bisa diamati, di service
                 dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga      
                                                                       
                 accessories pipa dan duct seperti valve, trap, clean out,
                 damper, filter, venting dll. Untuk itu kontraktor dalam
                 pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik 
                 dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan
                 yang dimaksud tercapai.                               
              b. Disamping itu kontraktor juga harus mengusulkan kepada
                 Pemberi Tugas (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-
                 pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan
                 accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang 
                 memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.  
              c. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces 
                 panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang
                 tepat dari access panel tersebut sehubungan dengan letak
                 peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek /
                 interior perlu dibicarakan dengan Pemberi Tugas untuk 
                                                                       
                 disetujui.                                            
                                                                       
              Perlindungan Peralatan dan Bahan                         
              Menjadi tanggungjawab dan keharusan bagi kontraktor untuk
              melindungi peralatan- peralatan, bahan-bahan baik yang sudah
              atau belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat atau
                                                                       
              mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu,
              pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
              Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan
              fixtures dll, dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk
              membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan  
              baik. Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak
                                                                       
              dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian
              instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
                                                                       
              Pengecatan                                               
              Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel
              yang tidak di-galvanis harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease,
              minyak dan segala kotoran yang melekat.                  
              Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish
              terdiri atas 2 lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang
              cat pabriknya rusak / cacat dalam pengangkutan, penyimpanan
              dan lain sebagainya, maka harus dicat kembali sesuai aslinya
                                                                       
              atau warna yang ditentukan Pemberi Tugas.                
              Anti Karat                                               
              a. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan
                 sebelumnya tidak diperlakukan untuk anti karat (semacam
                 penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya)
                 harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan
                 selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.  
              b. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
                                                                       
              c. Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila
                 vibration isolator berada di udara terbuka (kena hujan) maka
                 harus tahan karat dan selanjutnya dilapis PVC coat dan
                 bituminus paint.                                      
              d. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya
                 harus bersih dari bebas las-lasan, dicat dasar dengan 
                 zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.           
                                                                       
              Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding               
                                                                       
              Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam /
              menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi
              sesuai detail design. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan
              untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan Pemberi
              Tugas dan disertai gambar detail. Semua ducting atau pipa
              tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance 
              3/4" jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan
                                                                       
              3/4" antara isolasi dan sleeve menembus atap harus       
              diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai. Setelah pemasangan
              pipa atau duct clereance harus diisi dengan fibre glass dan di-
              seal dengan coulking compound.                           
                                                                       
                                                                       
              Nama  / Penomoran Peralatan dan Accessories              
              Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi
              code nama  peralatan dan nomor, sesuai seperti yang      
              dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai
              tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau   
              accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,    
              Kontraktor wajib mengusulkan kepada Pemberi Tugas dan    
                                                                       
              semua ini sudah harus tercantum dalam as-built drawing.  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        A.16.3 Persyaratan Teknis Peralatan dan Instalansi             
              Lingkup Pekerjaan                                        
              Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan
              pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi
                                                                       
              Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk 
              semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga     
              diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji
              dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.              
              Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah
              sebagai berikut :                                        
              a. Pemasangan semua peralatan Air Conditioning seperti : 
                                                                       
                 Single Split, Fan, Thermostat, Control, dan lain-lain.
              b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting.   
              c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan   
                 refrigerant (liquid & gas) dan pipa condensat.        
              d. Pengadaan dan pemasangan seluruh Instalasi Control AC,
                 Ampere, Thermostat, dan lain-lain.                    
              e. Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi     
                 instalasi ini seperti kabel dan panel AC.             
              f. Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing
                 dari semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi
                 bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria
                 design.                                               
              g. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang   
                 diperlukan untuk instalasi ini seperti yang tercantum dan
                                                                       
                 diuraikan dalam dokumen ini.                          
              h. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang  
                 diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.             
              i. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik   
                 mengenai cara-cara menjalankan dan memelihara instalasi
                 ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan
                 dan memelihara instalasi dengan benar.                
              j. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara         
                 menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap  
                 peralatan instalasi yang terpasang.                   
              k. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
                 masa pemeliharaan.                                    
              l. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang    
                 terpasang.                                            
              m. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum
                                                                       
                 dalam dokumen ini beserta addendumnya.                
                                                                       
              Split Unit Air Cooled (Single Split)                     
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan  
                                                                       
               pemasangan Split Unit Air Cooled yang terdiri atas indoor unit
                                                                       
                                                                       
               (Split Wall dan Cassette) dan outdoor unit berikut pemipaan
               refrigerant, drain dan kabel kontrol dari kedua unit tersebut.
               Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar
               perencanaan dan daftar peralatan yang melengkapi dokumen
               ini                                                     
                                                                       
               Umum                                                    
               Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut adalah sebagai
               kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan-
               ketentuan spesik terhadap type dan kemampuan unit       
               (performance) dapat dilihat pada lembar gambar "daftar  
               peralatan" atau data sheet yang menyeratai dokumen ini. 
                                                                       
               Spesifikasi Teknis                                      
                a. Unit memakai refrigerant R410A/R32 yang bekerja pada
                  saturated discharge temperature kira-kira 40,5 oC (105 oF).
                  Kapasitas unit berdasarkan kepada udara pendingin    
                  condensor 33 oC.                                     
                b. Outdoor Unit                                        
                  Compressor dari jenis scroll dan hermetically sealed.
                  Masing-masing compressor dilengkapi dengan "spring   
                                                                       
                  vibration", crankcase, automatic reversible oil pump,
                  crankcase heater untuk pengaturan kelarutan minyak   
                  selama shut down. Casing dari outdoor unit harus weather
                  proof, galvanized steel yang difinish memakai blanked
                  enamel. Semua pipa suction hendaknya diisolasi dengan
                  "close fitting circular insulation". Masing-masing unit harus
                                                                       
                  dilengkapi dengan factory wired panel control terhadap
                  overload dan pembatas arus.                          
                  Control pengaman terdiri atas low pressure switch, high
                  pressure switch, oil pressure safety switch, compressor
                  motor protector dan heater control relay. Fan dari   
                  condensing unit dari jenis propeller dengan hubungan 
                  langsung dan dilengkapi dengan pengaman.             
                                                                       
               c. Indoor Unit                                          
                 Untuk indoor unit Wall, refrigerant liquid line dilengkapi
                 dengan thermostatic expansion valve. Indoor unit harus
                 dilengkapi pula dengan drain fan dan pipa pembuang yang
                 dapat menampung air kondensasi pada keadaan maksimum. 
               d. Peralatan Pengaturan                                 
                 Suatu room thermostat jenis electronic yang dilengkapi
                 dengan switch on/off, timer setting, pengaturan putaran fan,
                                                                       
                 room temperature setting yang akan mengoperasikan unit
                 dengan baik.                                          
               e. Perletakan Outdoor Unit                              
                   Outdoor unit diletakan diatas lantai yang dilengkapi
                    dengan pondasi beton tebal 10 cm.                  
                                                                       
                                                                       
                   Memakai vibration isolator steel spring hingga getaran
                    tidak diteruskan kepada struktur bangunan.         
                   Pemakaian tipe vibration isolation ini harus diajaukan
                    kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.      
                                                                       
               f. Filter                                               
                   Filter dari jenis washable, fire retardant, media dari
                    sintetic fibre, efficiency filter 30% berdasarkan standard
                    ASHRAE 52 - 76 atmosphere dust spot, average       
                    arrestance 90 - 95%, pada keadaan low velicity 500 fpm.
                   Filter yang digunakan dapat juga disupply sesuai dengan
                    unit AC-nya (included).                            
                                                                       
                   Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari
                    brosur merk filter tersebut terhadap tipe dan      
                    effisiensinya.                                     
                                                                       
              Fan                                                      
               Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                       
               Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk
               proyek ini seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar 
               rencana yang melengkapi dokumen ini.                    
               Deskripsi Umum                                          
               Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai
                                                                       
               kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-
               ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
               peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar
               gambar rencana "Daftar Peralatan" ataupun "Data Sheet" yang
               menyertai dokumen ini.                                  
               a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standar
                 yang berlaku dinegara dimana fan tersebut dibuat untuk
                 testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh
                                                                       
                 AMCA standard 210-74 di Amerika.                      
               b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-
                 10E12 watt pada octave band mid freq. 60 s/d 4000 Hz. 
               c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang  
                 rendah dalam operasinya, dan dalam batas-batas yang   
                 normal. DB yang diinginkan maximum 60 dBA, bila suatu 
                 unit menghasilkan DB yang lebih tinggi dari 60 dBA, maka
                 harus ditambahkan sound attentuator.                  
               Spesifikasi Teknis                                      
               a. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)                
                                                                       
                   Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling,
                    kecuali bila dinyatakan ceiling fan dari type centrifugal
                    seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.  
                   Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar     
                    lengkap dengan automatic shutter dari jenis alumunium
                                                                       
                                                                       
                    (bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau data   
                    (sheet).                                           
                   Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static
                    pressure tinggi (high pressure fan), rangka fan dari baja
                    yang dicat anti karat dengan impeller dari alumunium
                    diecast.                                           
                   Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan
                    (tempias), harus dipasang canopy lengkap dengan    
                    galvanis wire mesh. Bahan canopy dari galvanis sheet
                    BJLS 80.                                           
                   Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari   
                    bahan kayu jati, dengan baut-baut yang tahan karat.
                                                                       
               b. Axial Fan                                            
                   Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
                   Material fan : long casing-hot dipped galvanized steel -
                    impeller alumunium diecast - shaft - carbon steel -
                    pelumasan grease ball bearing.                     
                   Fan lenglap dengan counter flens untuk penyambungan
                    ke ducting.                                        
                   Dilengkapi dengan aksesories bell mouth (inlet cone) bila
                    inlet suction tidak disambungkan ke duct (seperti  
                    ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).         
               c. Centrifugal Fan                                      
                   Fan harus dari tipe Forward Curve sesuai seperti yang
                    dijelaskan dalam daftar peralatan dengan komponen- 
                    komponen sebagai berikut :                         
                    - Volute casing dari galvanis steel.               
                                                                       
                    - Impeller dari mild steel.                        
                    - Shaft dari stainless steel.                      
                   Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing. 
                   Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame),
                    dengan posisi motor dapat diatur untuk ketegangan tali
                    kipas (bila hubungan motor dan fan bukan hubungan  
                    langsung).                                         
                                                                       
              Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis                       
                                                                       
               Lingkup Pekerjaan                                       
                Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol otomatis
                pada peralatan- peralatan yang memerlukannya, baik seperti
                yang dituangkan pada gambar rencana, maupun yang tidak 
                dituangkan gambar rencana, tapi merupakan bagian peralatan
                                                                       
                kontrol yang harus dipasang untuk berfungsinya peralatan
                tersebut, atau sebagaimana diuraikan pada uraian sistem,
                sehingga sistem kontrol dapat berfungsi sebagaimana    
                dikehendaki.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               Uraian Sistem                                           
                Sistem Interlok dengan Central Control (FA)            
                Untuk semua panel listrik yang menggerakkan fan / blower
                sistem AC maupun ventilasi dimana fan / blower tersebut harus
                mati atau hidup bila terjadi kebakaran melalui sistem interlock
                                                                       
                dengan Central Control Fire Alarm (CCFA), maka panel-panel
                dari fan / blower tersebut harus dilengkapi dengan relay yang
                akan mematikan / menghidupkan fan / blower tersebut melalui
                CCFA.                                                  
                                                                       
              Pekerjaan Ducting                                        
                                                                       
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan  
               pemasangan (termasuk fabrikasi) pekerjaan duct lengkap  
               dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, berikut
               alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti
                                                                       
               ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen
               ini.                                                    
               Publikasi, Standard yang digunakan :                    
                a. ASHRAE, the Guide and Data Book.                    
                b. SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors
                  National Association).                               
                c. SII 0137-80 - Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).      
                                                                       
               U m u m                                                 
                a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara
                  umum berarti pekerjaan duct, fitting, damper, support dan
                  lain-lain komponen / accessories yang diperlukan untuk
                  melengkapi instalasi ini.                            
                b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana
                  adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran
                  ducting. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan 
                  setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi
                  lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang  
                                                                       
                  diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Pemberi  
                  Tugas / Konsultan sebelum dilaksanakan.              
                c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah  
                  ukuran bersih dan penampang laluan udara. Jika diperlukan
                  lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus
                  diperbesar sesuai ketebalan lining.                  
                d. Bahan duct dari BJLS dengan merk Lokfom atau setaraf.
                e. Material                                            
                  Material ducting adalah Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS)
                  kelas lunas (L), kwalitet 1 (satu) sesuai standard SII 0137-
                  80 dengan berat nominal lapisan seng 183 gram/m2.    
                f. Konstruksi Duct                                     
                    Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure
                                                                       
                                                                       
                     duct) dengan static pressure didalam duct sampai 1"
                     WG atau sampai dengan 2" kolom air.               
                    Konstruksi duct harus mengikuti standard          
                     SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-hal yang     
                     harus dipenuhi diluar standar tersebut.           
                    Hubungan  antara dimensi duct dengan pemakaian    
                     sheet metal adalah sebagai berikut : (kecuali bila
                     dinyatakan lain pada gambar).                     
                  Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal :      
                             Tabel 1 - Konstruksi Duct                 
                  Sisi duct Ukuran Type sambungan Type intermediate    
                  terlebar  BJLS  duct (Transvare                      
                                               reinforcement dan       
                                  Joint)                               
                                               jarak antara transvare  
                                               joint dan intermediate  
                                               reinforcement           
                   0" – 21"  50    Drive slip           --             
                  13" – 26"  50    Drive slip     Besi siku 1" x 1/8"  
                                                  jarak antara 60"     
                  27" – 36"  60    Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8" 
                                   besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
                                   pada semua sisi                     
                  37" – 42"  60    Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8" 
                                   besi siku 1" x jarak antara 60"     
                                   1/8" pada                           
                  43" – 48"  80    semua sisi     Besi siku 1" x 1/8"  
                                   Sambungan                           
                                   flens                               
                                   besi siku 1" x jarak antara 60"     
                                   1/8" pada                           
                  49" – 54"  80    semua sisi     Besi siku 1" x 1/8"  
                                   Sambungan                           
                                   flens                               
                                   besi siku 1" x jarak antara 60"     
                                   1/8" pada                           
                  55" – 60"  80    semua sisi     Besi siku 1½" x 1/8" 
                                   Sambungan flens                     
                                   besi siku 1¼" x jarak antara 60"    
                                   1/8" pada                           
                                   semua sisi                          
                                                                       
                  61" – 72" 100    Sambungan      Besi siku 1½" x 3/16"
                                   flens besi siku jarak antara 30"    
                                   1¼" x 1/8" pada                     
                  73" – 84" 100    semua sisi     Besi siku 1½" x 3/16"
                                   Sambungan flens                     
                                   besi siku 1½" x 1/8" jarak antara 30"
                                   pada semua sisi                     
                  85" – 96" 100    Sambungan flens Besi siku 1½" x 3/16"
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   besi siku 1½" x jarak antara 30"    
                                   3/16"                               
                  97" –     120    pada semua sisi Besi siku 2" x ¼"   
                     keatas                                            
                                   Sambungan flens                     
                                   besi siku 1½" x jarak   antara      
                                   ¼" 30" pada                         
                                   semua sisi                          
                 Notes :                                               
                 *Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua   
                 sisi.                                                 
                 *Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak 
                 antara sambungan ke sambungan, atau sambungan ke      
                 intermediate atau intermediate ke intermediate.       
                                                                       
                - Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint,
                  pitsburg lock seam, dan lain-lain) harus betul-betul rapat
                  udara dengan menggunakan sealant yang mencegah       
                  terjadinya kebocoran udara.                          
                                                                       
                - Percabangan (take off) harus memakai splitter damper 
                  yang dapat diatur dan dikunci pada kedudukannya.     
                - Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari
                  14°.                                                 
                - Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk
                  ketebalan ducting (jenis BJLS) diambil berdasarkan ukuran
                  ujung terbesar.                                      
                - Lubang Pengetesan.                                   
                  Pada main supply dan return duct harus dibuat lobang 
                  pengetesan untuk mengukur temperatur serta static dan
                  velocity pressure, dan yang ditutup kembali setelah selesai
                  dengan plastic probe.                                
                - Penguatan Duct                                       
                  Semua duct yang berukuran lebih besar 20" permukaannya
                  harus dibuat cross broken (patah silang).            
                                                                       
                - Penggantung Duct                                     
                  Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga
                  praktis tidak terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan
                  deformasi.                                           
                                                                       
                - Persyaratan penggantungan harus mengikuti :          
                 Ukuran duct Penggantung besi Trapeze siku Jarak       
                                                                       
               s/d 12"      iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2  m          
               s/d 30"      iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2  m          
                                                                       
               s/d 54"      iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1,5 m          
               s/d 84"      iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1,5 m          
               85 s/d keatas               40 x 40 x 5  1,5 m          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Alternative pengganti BJLS (PIR) Polyisocyanurate    
                   - Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low    
                     pressure duct) dengan static pressure didalam duct
                     sampai 1" WG atau sampai dengan 2" kolom air.     
                                                                       
                   - Bahan              : Polyisocyanurate atau        
                                          polyurethane yang pada       
                                          kedua sisinya dilapis        
                                                                       
                                          dengan alumunium foil        
                                          berlogo, yang di coating     
                                          anti bakteri                 
                                                                       
                   - Ketebalan panel    : 20 mm                        
                   - Ketebalan alumunium : 80 mikron (0,08 mm)         
                                                                       
                   - Density       dari : 52 ± 2 kg/m3                 
                     polyurethane                                      
                                                                       
                   - Tahanan tekanan    : 200 N/mm2                    
                                                                       
                   - Konduktivitas panas : 0,0117 W/m. C               
                                                                       
                   - Ketahanan api      : Class O                      
                                          (terbakar tapi tidak         
                                                                       
                                          merambatkan api)             
                   - Koefisien gesek    : 0,0135                       
                                                                       
                   - Berat              : 1,4 kg/m2                    
                                                                       
                   - Suhu        optimal : -60 sampai dengan +80       
                     penggunaan           C                           
                                                                       
                   - Kelembaban         : 0 - 100%                     
                                                                       
                   - Tekanan max. dalam : 2.000 Pa                     
                     duct                                              
                   - Air flow max.      : 12 m/s                       
                                                                       
                   - Ramah lingkungan   :                              
                                                                       
                   - List Item PU Duct WoST :                          
                     Installation                                      
                                                                       
                      PU duct          : Duct panel tebal 20 mm,      
                                          density 52 kg/m3             
                                                                       
                      Installation                                    
                         Sambungan antar ducting PU menggunakan       
                                                                       
                                                                       
                          PVC invisible flange                         
                         Sambungan antar ducting dengan grille        
                          menggunakan PVC invisible flange             
                         Sambungan antar ducting dengan volume        
                          damper menggunakan profil "F" section bar    
                          aluminium                                    
                         Sambungan antar ducting dengan FCU           
                          menggunakan profil chair section bar         
                          aluminium dan terpal                         
                      Alat kerja                                      
                         Cutting : Pemotongan materian PU lembaran    
                          menggunakan 4  buah macam pisau : left       
                                                                       
                          jack plane, right jack plane, straight jack plane,
                          V jack plane                                 
                         Bending : Pembentukan elbow & branch         
                          menggunakan alat khusus yaitu manual         
                          bending tool                                 
                      Gluing           : Penyambunga  antar           
                                          bagian PU duct dan           
                                          pemasangan invisible         
                                          flange menggunakan           
                                          lem khusus dengan            
                                                                       
                                          ditambahkan aluminium        
                                          tape                         
                                                                       
                      Sealant          : Sealant diberikan pada       
                                          setiap sudut bagian          
                                          dalam ducting untuk          
                                          menambahkan                  
                                          kemampuan menahan            
                                          kebocoran                    
                                                                       
                      Support / hanger : Bahan  penggantung           
                                          besi siku (zincromate)       
                                          dan as drat galvanized       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   Bentangan Bahan hanger / support  Jarak max.        
                                                                       
                   < 0.8 m  Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat 4 m      
                            galvanized Æ 8 mm                          
                   > 0.8 m  Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat 2 m      
                            galvanized Æ 8 / 10 mm                     
                                                                       
                   Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan       
                   sesudah) elbow. Setiap percabangan (branch) minimum 1
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   gantungan untuk main duct dan 1 gantungan pada tiap-
                   tiap cabangnya.                                     
                      Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting 
                       tambahan akan diberikan sesuai dengan ukuran dan
                       tekanan udara dalam ducting.                    
                       Penguat menggunakan accessories shaped disk     
                       aluminium dan reinforcement bar aluminium.      
                      Run test : Akan dilakukan beberapa test, antara 
                       lain :                                          
                                                                       
                         Leaking test : Test kebocoran menggunakan    
                          lampu dari dalam                             
                         ducting kemudian diamati dari luar apakah ada
                          cahaya yang tembus, apabila tidak ada cahaya 
                          maka ducting ok                              
                         Noise test : Test kebisingan suara           
                         Vibration test : Test vibrasi yang ditimbulkan
                          oleh getaran FCU                             
                         Pemeriksaan kekuatan support                 
                                                                       
              Tabel kebutuhan reinforcement :                          
              Wide Static Pressure Inside Duct                         
                                                                       
              of   0-300  300-  450-  600-  750-   1000- 1500-         
                   Pa    450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500  2000          
                                            Pa    Pa     Pa            
              duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac
              (mm) nfo e nfo e nfo e nfo e  nfo e nfo e nfo e          
                   r- betwe r- betwe r- betwe r- betwe r- betwe r- betw r- betw
                   ce en ce en ce en ce en  ce en ce e en ce e en      
                   me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mmme (mm
                                                                       
                   nt    nt    nt    nt     nt    nt )  nt )           
              0-400 - -  - -   -  -  -  -   - -   -  -  -  -           
              400- - -   - -   -  -  -  -   - -   1  120 1 120         
              500                                    0     0           
                                                                       
              500-  - -   - -   - -   - -   1  120 1 120 1 120         
              600                              0     0     0           
                                                                       
              600-  - -   - -   - -   1 120 1  120 1 120 2 150         
              700                       0      0     0     0           
              700-  - -   1 1500 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150         
              800                 0     0      0     0     0           
                                                                       
              800-  1 150 1 1200 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150         
              900     0           0     0      0     0     0           
              900-  1 120 1 1200 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150         
              1000    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              1000- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150         
              1100    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
              1100- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150         
              1200    0           0     0      0     0     0           
              1200- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800         
              1300    0           0     0      0                       
                                                                       
              1300- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800         
              1400    0           0     0      0                       
              1400- 2 150 2 1500 2 150 2 150 2 150 2 80  2 80          
                                                                       
              1500    0           0     0      0     0     0           
              1500- 2 150 2 1500 2 150 2 150 2 150 2 80  2 80          
              1600    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
              1600- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 2 80  2 80          
              1700    0           0     0      0     0     0           
              1700- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 2 80  3 80          
              1800    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
              1800- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 3 80  3 80          
              1900    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
              1900- 2 120 2 1200 2 120 3 150 3 150 3 80  3 80          
              2000    0           0     0      0     0     0           
                                                                       
                  -  Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar
                     detail.                                           
                  -  Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari
                     dalam (R t) sama dengan lebar duct. Untuk keadaan 
                     dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t 
                     lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning
                     vanes. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan
                                                                       
                     dengan chart logaritma atasdasar (RT) / (RH). Untuk
                     elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double
                     thickness, sesuai gambar detail. Untuk mengikat   
                     konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset
                     / dynabolt.                                       
                  -  Sambungan Flexible                                
                      Pemborong harus memasang sambungan flexible     
                       connection dari bahan double sheet glass cloth tebal
                       0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang 
                       masuk / keluar dari fan indoor unit).           
                      Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan
                       tidak menimbulkan kebocoran pada sambungan.     
                      Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus    
                       sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan     
                       pengecilan luas penampang.                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  -  Alumunium Flexible Round Duct                     
                     Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis   
                     alumunium laminate incapsulating dengan steel spring
                     helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance.
                     Tekanan kerja max. 5 inch H2O. Flexible duct ke   
                     peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari bahan
                                                                       
                     plastic.                                          
                g. Grille, Register, Diffuser                          
                    Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan
                     alumunium powder coating dengan warna ditentukan  
                     kemudian oleh Interior dan Ex. Lokal. Pemasangan  
                     diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber 
                     sponge tebal 6 mm.                                
                    Warna untuk Diffuser, Grille dan Register di-anodized
                     dengan warna akan ditentukan kemudian oleh Arsitek /
                     Direksi.                                          
                    Grille sama seperti supply register dalam konstruksinya,
                     tanpa memakai volume damper.                      
                    Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron
                                                                       
                     sheet BJLS 80 type : "opposed blade damper". Finishing
                     : dicat hitam. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan
                     tidak bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci
                     pada kedudukan yang dikehendaki.                  
                    Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari 
                     diffuser / grille / register.                     
                h. Plenum                                              
                    Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan 
                     material (BJLS) sesuai dengan ketentuan yang tersebut
                     terdahulu.                                        
                    Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40
                     x 40 x 3 dan kalau perlu memakai bracing pada sisi yang
                     paling panjang.                                   
                i. Dampers                                             
                                                                       
                    Volume dampers harus type opposed multi blade     
                     damper.                                           
                    Volume damper yang terpasang di-duct, konstruksi  
                     damper dari bahan BJLS 140 dan yang berada pada   
                     terminal udara (diffuser) dari bahan BJLS         
                    80. Poros damper terikat pada baja bulat diameter 10
                     mm.                                               
                    Volume damper yang terpasang di-duct harus        
                     dilengkapi dengan petunjuk besarnya bukaan damper 
                     dan dapat dikunci pada kedudukan yang diinginkan. 
                j. Louver                                              
                    Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai
                     seperti ditentukan pada gambar, dengan ketebalan 1
                     mm.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird
                     (insect) screen pada bagian dalamnya. Luas efektif
                     louver harus lebih besar dari 40% luas permukaan. 
                                                                       
              Pekerjaan Pemipaan                                       
                                                                       
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan   
               pemasangan instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting,
               alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
               yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi    
               dokumen ini.                                            
                                                                       
               U m u m                                                 
               Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur
               pipa yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan
               route dan ukuran pipa.                                  
               Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat    
                                                                       
               (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
               detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapat
               persetujuan dari Direksi sebelum dilaksanakan.          
                a. Material                                            
                    Pipa refrigerant : Copper, ASTM B280 / JIS H300 – 
                     C1220T                                            
                    Pipa drain : PVC klas AW                          
                                                                       
               Tabel ukuran pipa copper standard ASTM B 280            
                                                                       
                Standard Outside Dia. Wall Weight, lb/ft * Safe Working
                                 Thickness                             
                Size Inch Inch (mm) Inch (mm) (kg/m) Internal Pressures PSI
                                                    (KPa) 150ºF        
                                                                       
                1/8    0.125 (3.18) 0.030 (0.76) 0.0347 2613 (18013)   
                                                                       
                                          (0.0516)                     
                3/16   0.187 (4.76) 0.030 (0.76) 0.0575 1645 (11340)   
                                          (0,0856)                     
                ¼      0.250 (6.35) 0.030 (0.76) 0.0804 1195 (8238)    
                                          (0.120)                      
                                                                       
                Standard Outside Dia. Wall Weight, lb/ft * Safe Working
                                 Thickness                             
                Size Inch Inch (mm) Inch (mm) (kg/m) Internal Pressures PSI
                                                    (KPa) 150 F        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                5/16   0.312 (7.92) 0.032 (0.81) 0.109 (0.162) 1017 (7011)
                                                                       
                3/8    0.375 (9.52) 0.032 (0.81) 0.134 (0.199) 836 (5763)
                                                                       
                                                                       
                ½      0.500 (12.7) 0.032 (0.81) 0.182 (0.271) 618 (4260)
                                                                       
                5/8    0.625 (15.9) 0.035 (0.89) 0.251 (0.373) 525 (3619)
                                                                       
                ¾      0.750 (19.1) 0.035 (0.89) 0.305 (0.454) 435 (2999)
                                                                       
                7/8    0.875 (22.3) 0.045 (1.14) 0.455 (0.677) 495 (3412)
                                                                       
                                                                       
                1 1/8  1.125 (28.6) 0.050 (1.27) 0.665 (0.975) 420 (2895)
                                                                       
                1 3/8  1.375 (34.9) 0.055 (1.40) 0.884 (1.32) 373 (2571)
                1 5/8  1.625 (41.3) 0.060 (1.52) 1.14 (1.70) 348 (2392)
                                                                       
                                                                       
                b. Konstruksi Pemasangan Pipa                          
                    Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain           
                     - Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan     
                       untuk seluruh sistem AC, (refrigerant dan drain /
                       kondensasi termasuk fitting-fitting dan alat- alat
                       bantu).                                         
                     - Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan
                       secara hati-hati dan sebaik mungkin, sebelum    
                                                                       
                       dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering
                       dan bebas dari debu dan kotoran.                
                     - Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous
                       seamless copper pipe sesuai dengan standard JIS 
                       H300 - C1220T atau ASTM B280. Diameter pipa     
                       yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan   
                       kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen  
                       pipa.                                           
                     - Seluruh koneksi shut off valve didalam outdor unit
                       haruslah di brazed untuk mencegah kebocoran     
                       refrigerant. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh
                       kontraktor pemasang dengan diawasi oleh         
                       perwakilan dari pabrik.                         
                     - Baik bagian suction maupun gas haruslah di isolasi
                       dengan isolasi yang sesuai dengan rekomendasi   
                                                                       
                       pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi.       
                     - Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator
                       dan panjang pipa tidak melebihi yang ditentukan 
                       oleh pabrik pembuat.                            
                     - Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system
                       haruslah dipakai sehingga pemakaian elbow bisa  
                                                                       
                                                                       
                       dihindari. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan   
                       kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
                       sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang
                       nantinya bisa merusak compressor.               
                     - Solder lunak "tinlead 50-50" tidak boleh        
                       dipergunakan solder tinlead 95-5" dapat         
                       dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas    
                       panas.                                          
                     - Pipa refrigerant harus disangga dan digantung   
                       dengan baik untuk mencegah melentur dan         
                       meneruskan getaran mesin kepada bangunan.       
                                                                       
                                                                       
              Pekerjaan Isolasi                                        
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan
               pemasangan isolasi untuk pipa, dan peralatan yang ditentukan,
                                                                       
               lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi     
               keperluan isolasi ini.                                  
                Material                                               
                a. Isolasi Pipa Refrigerant dan Drain Condensate       
                  Isolasi Pipa Physically Cross-Linked closed cell     
                                                                       
                  Polyolefin/Polyethylene Area dalam bangunan (Indoor) 
                    Physically  cross-linked, closed    cell          
                     Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied 
                     reinforced aluminium foil.                        
                    Density: 25 kg/m3 (foam core only).               
                    Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032   
                     W/m.°K at mean temperature 23°C.                  
                    Water absorption: <0.1 % v/v.                     
                    Water Vapour permeability (ASTM E96): Maximum 2.3 
                     x 10-15 kg/Pa.s.m, (µ>80,000).                    
                    Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C.       
                    Zero mould growth when tested to ASTM G21.        
                    Fire Rating:                                      
                     - Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.                 
                                                                       
                     - Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50    
                       rating).                                        
                  Area Luar bangunan (Outdoor)                         
                    Physically  cross-linked, closed    cell          
                     Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied 
                     reinforced UV and puncture resistant aluminium foil and
                     factory applied acrylic adhesive backing.         
                    Density: 25 kg/m3 (foam core only).               
                    Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032   
                     W/m.°K at mean temperature 23oC.                  
                    Water absorption: <0.1 % v/v.                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Water Vapour permeability (ASTM E96): Maximum 4.1 
                     x 10-15 kg/Pa.s.m, (µ>40,000).                    
                    UV Resistance (ISO 4892-3): No change in performance
                     or appearance after 3000 hours QUV exposure.      
                    Puncture Resistance (ASTM D4833): > 400 N.        
                    Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C.       
                    Zero mould growth when tested to ASTM G21.        
                    Fire Rating:                                      
                     - Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.                 
                     - Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50    
                       rating). b. Isolasi Luar & Dalam (Ducting)      
                  Area dalam bangunan (Indoor)                         
                                                                       
                    Physically  cross-linked, closed    cell          
                     Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied 
                     reinforced aluminium foil and factory applied acrylic
                     adhesive backing.                                 
                    Density: 25 kg/m3 (foam core only).               
                    Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032   
                     W/m.°K at mean temperature 23°C                   
                    Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C        
                     (adhesive backing).                               
                    Zero mould growth when tested to ASTM G21.        
                    Fire Rating:                                      
                     - Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.                 
                     - Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50    
                                                                       
                       rating).                                        
                  Area Luar bangunan (Outdoor)                         
                    Physically  cross-linked, closed    cell          
                     Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied 
                     reinforced UV and puncture resistant aluminium foil and
                     factory applied acrylic adhesive backing          
                    Density: 25 kg/m3 (foam core only).               
                    Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032   
                     W/m.°K at mean temperature 23°C                   
                    Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C        
                     (adhesive backing).                               
                    Zero mould growth when tested to ASTM G21.        
                    Fire Rating:                                      
                                                                       
                     - Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.                 
                     - Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50    
                       rating).                                        
               Isolasi Pipa                                            
                a. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant & gas dan pipa
                  condensat.                                           
                b. Selanjutnya setelah di isolasi dibalut dengan adhesive tape.
               Isolasi Dalam (Duct dan Plenum)                         
                                                                       
                a. Isolasi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun
                                                                       
                                                                       
                  return adalah dimaksudkan untuk menurunkan noise level
                  yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting dan lain-lain,
                  sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.         
                b. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar
                  adalah ukuran lobang laluan udara setelah diisolasi dalam.
                                                                       
              Pekerjaan Fire Rated Duct                                
                                                                       
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Pengadaan tenaga kerja, tempat yang ditunjuk dalam gambar,
               harus orang yang mahir di bidangnya.                    
               Persyaratan Bahan                                       
                                                                       
                a. Bahan tersebut mampu mengisolasi kebakaran setempat 
                  dan mencegah merambatnya api dan asap akibat         
                  kebakaran melalui Ruang Shaft Mekanikal & Elektrikal (Fire
                  Rating) minimal selama 2 jam.                        
                b. Memberikan lapisan tahan api pada lubang yang dilalui pipa
                  AC (Metal & PVC), saluran VAC, pipa isolasi.         
                c. Material utama Fire Duct Coating, Fire Retardant Gasket,
                  Acrylic Sealant ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan
                  zat beracun selama aplikasi, dan saat digunakan serta
                  berstandar International BS 476 part 24, ISO 6944.   
                    Digunakan untuk Fire Rated Ventilation duct, Smoke
                     Extract, Make up, Vestibule, Kitchen Exhaust dan  
                     Pressurisation System                             
                     -  Semua fire rated ductwork harus terbuat dari Besi
                                                                       
                        Galvanis (BJLS), stainless steel atau Mild Steel Duct
                        harus dengan Antirust Primer, dibuat dengan    
                        standar yang teruji dan dilindungi dengan lapisan
                        tahan api.                                     
                     -  Lulus uji ketahanan api sesuai dengan standar BS
                        476 Part 24 dan ISO 6944 untuk api di dalam dan
                        api di luar selama 2 jam stabilitas dan integritas
                        dengan suhu hingga Maksimal 1.100˚ C. Bahan    
                        isolasi wol mineral harus ditambahkan jika     
                        dirancang/diperlukan oleh teknisi.             
                     -  Penilaian oleh BRE  (Building Research         
                        Establishment) Global UK hingga suhu 1.100˚ C  
                        untuk peringkat api 2 jam.                     
                     -  Lulus uji emisi asap dan emisi asap beracun oleh
                        London Underground Limited menurut BS 6853.    
                                                                       
                     -  Lulus uji benturan menurut BS EN 1128; 1996. Pada
                        benturan energi 52,46 J, tidak ada penetrasi   
                        spesimen uji, tidak ada de-bonding, retak, dan 
                        kegagalan lain dari bahan pelapis (material    
                        flamebar) di lokasi uji tes.                   
                     -  Fire coating menjadi non-hidroskopis dan telah 
                        menjalani uji laboratorium oleh produsen dan   
                                                                       
                                                                       
                        terpapar pada siklus UV dan kondensasi alternatif,
                        tanpa menimbulkan efek buruk pada kondisi      
                        ducting yang dilapisi.                         
                     -                                                 
              Pekerjaan Listrik / Kontrol                              
                                                                       
               Lingkup Pekerjaan                                       
               Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah 
               pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk
               motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi
               kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana
               / diagram yang melengkapi dokumen ini.                  
                                                                       
               Umum                                                    
               Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur
               kabel dan perletakan panel dan motor seperti yang tercantum
               adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
               perletakan instrument kontrol. Pemborong wajib menyesuaikan
               dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-
                                                                       
               jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk
               mendapatkan persetujuan Direksi.                        
               Pemborong wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku
               yang dikeluarkan oleh :                                 
               a. Perusahaan Listrik Negara (PLN).                     
               b. Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK).                    
               c. Dinas Pemadam Kebakaran.                             
               d. Lembaga Pengujian Bahan.                             
               e. Dinas Keselamatan Kerja.                             
                                                                       
               Spesifikasi Teknis                                      
                a. Peralatan Listrik                                   
                  1) Motor Listrik                                     
                     Motor untuk Indoor Unit (Air Handler) :          
                      - Jenis motor squirell gauge induction motor.    
                      - 3 ph / 380 V / 50 Hz.                          
                      - Insulation class E.                            
                      - Type pengaman, totally enclosed fan cooled     
                        (TEFC) IP 44.                                  
                     Motor Fan :                                      
                      - Sama dengan indoor unit untuk motor yang bukan 
                                                                       
                        menjadi satu paket dengan fan.                 
                      - Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah     
                        phasa tergantung kapasitas fan. Semua motor    
                        listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai
                        power faktor minimum 0.8 putaran motor maximal 
                        1450 rpm (untuk motor-motor tersebut. Motor-   
                        motor yang digunakan disini harus sudah        
                        memenuhi  standard NEMA (Amerika), B.S         
                        (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).      
                                                                       
                                                                       
                  2) Panel                                             
                     Semua  komponen-komponen yang dipergunakan       
                      untuk panel tenaga dan panel-panel kontrol harus 
                      dari merek yang sama yang digunakan pada instalasi
                      listrik, penerangan.                             
                     Panel-panel tenaga harus dibuat dari standard    
                      konstruksi Nobi cat powder coating RAL – 7032.   
                     Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk
                      peralatan tertentu yaitu panel-panel yang dirakit
                      disini haruslah berasal dari pembuat panel khusus,
                      untuk merk komponen yang dipakai.                
                     Tiap-tiap panel dan unit mesin harus di-grounded.
                                                                       
                      Tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 2 ohm, 
                      diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari. 
                 3) Panel Starter                                      
                     Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7.5 HP 
                      keatas.                                          
                     Direct on Line :Bila motor kapasitas 5 HP kebawah.
                     Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp 
                      (Green, Red, White), volmeter serta ampermeter   
                      dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama  
                      untuk peralatan yang dilayani serta push button ON,
                      OFF dan disconnecting switch bila memakai remote 
                      star stop.                                       
                b. Wiring                                              
                     Wiring untuk instalasi listrik dan control harus 
                                                                       
                      dipasang dalam metal conduit JIS standard.       
                     Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan      
                      kebutuhan peralatan AC yang bersangkutan.        
                     Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY  
                      harus dipasang sekurang-kurangnya sedalam 75 cm  
                      dengan pasir sebagai alas dan pelindung, lalu    
                      dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug  
                      kembali.                                         
                     Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan
                      supaya diberi tanda adanya galian kabel dan tanda
                      arah kabel.                                      
                     Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya
                      atau instalasi lainnya, harus dilindungi dengan pipa
                      galvanis.                                        
                     Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.  
                                                                       
                     Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 
                      kali diameter kabel.                             
                     Menghubungkan kabel pada  terminal harus         
                      menggunakan "kabel schoen" harus kabel 25 mm     
                      keatas pemasangan  "kabel schoen" harus          
                      menggunakan timah pateri lalu di-pres hydraulis. 
                     Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengantang press 
                                                                       
                                                                       
                      tangan.                                          
                     Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus
                      dilindungi memakai metal flexible conduit.       
                     Kabel yang dipasang pada dinding luar harus      
                      memakai metal conduit dan diklem rapi ke dinding 
                      memakai klem pipa.                               
                     Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus 
                      memakai klem penggantung dan wire rod yang       
                      diramset ke beton.                               
                     Kabel yang dapat digunakan adalah buatan         
                      Kabelmetal atau Kabelindo.                       
                     Semua panel star delta dilengkapi dengan :       
                                                                       
                       -  Pilot lamp    - red, yellow, green           
                       -  Ampere meter  -  untuk 3 ph dengan           
                          selector phase switch                        
                       -  Voltmeter     -  untuk 3 ph dengan           
                          selector phase switch                        
                       -  Disconnecting switch untuk remote start stop.
                                                                       
                Kontrol Kebisingan dan Getaran                         
                                                                       
                Lingkup Pekerjaan                                      
                Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau fabrikasi    
                dilapangan, pemasangan dan testing dari semua sarana yang
                berfungsi dalam peredam suara / getaran yang ditimbulkan
                oleh peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik  
                melalui saluran udara (ducting) udara sekitarnya, pipa 
                                                                       
                ataupun struktur sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam
                ruang yang sesuai dengan kriteria perencanaan.         
                Umum                                                   
                a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara
                   / getaran dari peralatan yang menimbulkan sumber suara
                   / getaran yang berlebihan sesuai seperti ditunjukkan pada
                   gambar ataupun mungkin tidak terlihat pada gambar tapi
                                                                       
                   mutlak diperlukan.                                  
                b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya
                   dalam pelaksanaan agar mencegah terjadinya kontak   
                   langsung dengan instalasi lainnya maupun struktur yang
                   bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.       
                c. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya
                   biaya tambahan bila dalam pemasangannya sarana      
                   tersebut rusak karena salah dalam pemasangan ataupun
                   pemilihan jenis, maupun ukuran.                     
                d. Kontraktor bertanggung jawab dalam memilih ukuran,  
                   type dan jenis dari sound attenuator sehingga penentuan
                   dynamic insertion loss sesuai dengan kebutuhan demikian
                   juga dengan isolasi getaran untuk masing-masing     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   peralatan yang akan dipasang. Untuk itu Kontraktor harus
                   memberikan data-data kepada Pabrik atau Supplier baik
                   itu data-data teknis dan kemampuan yang berasal dari
                   peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan
                   data-data struktur.                                 
                 Spesifikasi Teknis                                    
                 a. Isolasi Dalam Duct (Internal Duct Lining)          
                   Isolasi dalam dari duct (Internal Duct Lining)      
                                                                       
                   dimaksudkan untuk menurunkan noise level yang       
                   ditimbulkan oleh sumber suara seperti Fan, IU, sehingga
                   noise level yang didistribusikan ke ruang-ruang mencapai
                   kriteria perencanaan.                               
                 b. Isolasi Luar Duct (External Duct Lining)           
                   Jalur duct supply maupun exhaust yang menuju atau dari
                   area yang ditempati dimana kemungkinan bisa terjadi 
                                                                       
                   noise breakout dan noise breakin harus diberi isolasi luar
                   tebal 1" dengan density 32 kg/m³ dan selanjutnya dilapis
                   aluminium foil.                                     
                 c. Indoor Unit                                        
                     Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan
                      berada pada batas- batas yang normal untuk       
                      kapasitas dan static pressure yang ditentukan.   
                     Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut
                      dilampui berarti pemilihan sound attenuator harus
                      disesuaikan, atau bila pada gambar tidak memakai 
                                                                       
                      sound attenuator, dengan keadaan ini harus       
                      dilengkapi sound attenuator.                     
                     IU harus diisolasi dalam atau bila jenis double skin
                      dengan isolasi dalam diantaranya (lihat spesifikasi IU).
                      Ketebalan isolasi dalam minimum 2" mm). Ketebalan
                      casing min. 1,25 mm.                             
                     IU duduk diatas suatu spring vibration isolator. 
                     Sambungan IU ke ducting memakai sambungan        
                      flexible dari jenis lead vinyl, dimana pemasangannya
                      demikian rupa tidak menyebabkan gangguan aliran  
                      udara.                                           
                 d. Ventilasi (Fan)                                    
                     Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan
                      berada pada batas- batas yang normal, untuk      
                                                                       
                      kapasitas dan static presssure yang ditentukan.  
                     Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut
                      dilampui sehingga menimbulkan gangguan suara atau
                      berada diatas kriteria perencanaan, maka suatu   
                      tambahan sound attenuator pada inlet maupun outlet
                      fan perlu dilengkapi tanpa adanya tambahan biaya,
                      atau penyesuaian dari sound attenuator bila      
                      sebelumnya memakai sound attenuator.             
                                                                       
                                                                       
                 e. Isolasi Getaran                                    
                   1) Peralatan                                        
                       Semua peralatan yang menimbulkan getaran       
                        harus dinamis balance antara lain seperti fan dan
                        sejenisnya, dimana excenticity tidak melebihi 0,02
                        mm.                                            
                       Semua peralatan yang menimbulkan getaran       
                        harus menggunakan anti vibration spring        
                        mounting yang dipasang seri dengan neoprane    
                        pad.                                           
                       Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti
                        vibration mounting haruslah sesuai dengan jenis
                                                                       
                        peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.         
                       Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak
                        benar dari anti vibration mounting akan menjadi
                        tanggung jawab kontraktor tanpa adanya         
                        tambahan biaya.                                
                   2) Pemipaan                                         
                       Semua  pipa-pipa yang berhubungan dengan       
                        peralatan yang dilengkapi dengan anti vibrasi dan
                        berada di ruang mesin harus ditumpu / digantung
                        memakai anti vibrasi spring mounting dan       
                        neoprane pad. Jika tidak dispesifikasi, anti vibrasi
                        ini minim mempunyai static defleksi 25 mm.     
                        Minimal 3 penggantung / penunjang pertama dari 
                        pipa harus dilengkapi dengan anti vibration (spring
                        mounting dan neoprene).                        
                                                                       
                       Semua penggantung / penunjang pipa baik vertical
                        maupun  horizontal harus dilengkapi dengan     
                        neoprene gasket dengan min. ketebalan 6 mm.    
                   3) Inertia Concrete Block                           
                       Inertia concrete block terdiri dari coran beton
                        dengan berat 2000 kg/m³ yang diperkuat         
                        memakai besi beton dan rangka sekelilingnya    
                        memakai besi profil penguatan besi beton       
                        (reinforced bar) dan rangka menjamin kekuatan  
                        block terhadap beban peralatan diatasnya serta 
                        tumpuan dari anti spring vibration.            
                       Tebal minimum inertia block 100 mm, dengan     
                        minimum clearance 75 mm antara bawah inertia   
                        block dengan dudukan beton penyangga.          
                                                                       
                                                                       
                Pekerjaan Lain-lain                                    
                Pondasi                                                
                a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin     
                   pendigin; fan, outdoor unit, panel-panel listrik tidak
                                                                       
                   termasuk dalam pekerjaan pemborong AC.              
                                                                       
                                                                       
                b. Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta
                   ukuran pondasi atau ukuran concrete house keeping pad
                   untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan  
                   oleh pihak lain kepada Direksi untuk diperiksa dan  
                   disetujui.                                          
                c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti 
                   petunjuk-petunjuk / Pedoman pabrik pembuat peralatan-
                   peralatan tersebut.                                 
                d. Termasuk pekerjaan Kontraktor AC untuk menyediakan  
                   inertia concrete block (seperti ditunjukkan dalam gambar
                   rencana) untuk dipasang dibawah peralatan yang      
                   ditentukan.                                         
                                                                       
                e. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang        
                   peredam getaran (vibration eliminators) untuk melindungi,
                   bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan
                   oleh mesin-mesin.                                   
                f. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai
                   dengan gambar rencana, atau gambar kerja yang       
                   disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung 
                   (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct
                   yang diperlukan.                                    
                g. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, 
                   dudukan-dudukan atau penggantung-penggantung        
                   tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang
                   (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja
                   yang disetujui.                                     
                h. Semua support yang menumpu pada lantai harus        
                                                                       
                   mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat pada titik
                   tumpuannya pada lantai.                             
                i. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada
                   rangka baja dan harus berkonsultasi dengan Direksi dan
                   Pemborong Sipil.                                    
                j. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang      
                   ditimbulkan oleh dudukan- dudukan atau penggantung  
                   tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup  
                   merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan 
                   yang tidak wajar.                                   
                k. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang   
                   dipasangnya tidak akan menyebabkan penerusan suara  
                   dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam
                   ruangan-ruangan yang dihuni.                        
                l. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang
                                                                       
                   ditunjuk.                                           
                m. Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi-  
                   modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
                Pengecatan                                             
                a. Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar 
                   harus dicat dengan cat alluminium.                  
                                                                       
                                                                       
                b. Semua peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau     
                   gangguan setempat atau karat yang merusak sebagian  
                   atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna
                   yang sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta
                   Direksi.                                            
                c. Cat dasar dan finishing dari merk ICI atau yang setaraf
                   yang dapat disetujui.                               
                                                                       
                Testing, Adjusting dan Balancing                       
                                                                       
                Lingkup Pekerjaan                                      
                Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting
                dan balancing untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi
                mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran 
                                                                       
                yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar  
                rencana sehingga sistem betul-betul dapat berfungsi dengan
                baik dan sesuai dengan rencana.                        
                Umum                                                   
                Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting & Balancing) secara
                mendasar maksimal harus mengikuti standard petunjuk NEBB,
                                                                       
                ASHRAE  & SMACNA  dengan menggunakan peralatan-        
                peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB     
                tersebut.                                              
                Peralatan Ukur                                         
                Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh
                                                                       
                Kontraktor yang bersangkutan antara lain :             
                a. Pengukuran laju aliran udara                        
                    Pitot tube dengan inclined manometer              
                    Anemometer dan sejenisnya                         
                    Hood untuk mengukur udara pada diffuser           
                b. Pengukuran temperatur udara / air                   
                    Sling psychrometic                                
                    Thermometer                                       
                c. Pengukuran putaran (rpm)                            
                    Tachometer atau sejenisnya                        
                d. Pengukuran listrik                                  
                    Voltmeter                                         
                                                                       
                    Ampermeter / ampertang                            
                e. Pengukuran tekanan                                  
                    Barometer / pressure gauge                        
                f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter)
                    Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah
                     setting / kedudukan dari peralatan balancing      
                g. Portable                                            
                Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting Balancing)          
                a. Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   sistem dan bagian- bagiannya, sehingga didapatkan   
                   besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati
                   besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.      
                b. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang    
                   dilakukan terhadap besaran-besaran yang ditentukan  
                   dalam desain, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
                   terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam 
                   gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam
                   penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga  
                   sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak Maintenance
                   dan Operation.                                      
                c. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran  
                                                                       
                   terhadap besaran- besaran lainnya yang tidak tercantum
                   dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu   
                   laporan yang bentuknya / formnya sudah disetujui oleh
                   Pemberi Tugas.                                      
                d. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang 
                   betul-betul sudah berpengalaman dalam pelaksanaan TAB
                   ini.                                                
                e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh 
                   tenaga Pengawas, dimana hasil-hasil pengukuran dan  
                   pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh Direksi
                   tersebut dan dalam laporannya ikut menandatangani.  
                f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat  
                   suatu rencana kerja, mengenai prosedur pelaksanaan TAB
                   untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini
                   agar dibicarakan dengan pihak Pemberi Tugas untuk   
                                                                       
                   mendapatkan persetujuannya.                         
                Balancing System Distribusi Udara Prosedure Testing and
                Adjusting                                              
                a. Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan
                   design.                                             
                b. Test dan catat motor full load amper.               
                c. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse)
                   untuk mendapatkan cfm dan fan sesuai design.        
                                                                       
                d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari
                   fan.                                                
                e. Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.     
                f. Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-
                   masing IU.                                          
                g. Test dan catat temperature db dan wb dari udara masuk
                   dan keluar dari coil.                               
                h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-    
                   cabang utama.                                       
                i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone.   
                j. Test dan disesuaikan masing-masing diffuser / grille
                   terhadap kapasitas dalam batas % yang diperbolehkan.
                k. Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari
                                                                       
                                                                       
                   jenis diffuser untuk merek yang digunakan.          
                                                                       
                                                                       
                Spesifikasi Instalasi Ventilasi dan Tata Udara         
                                                                       
                                                                       
               NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK          
                1. AC Single Split Unit                                
                  (Tipe Inverter)                                      
                                                                       
                  - Kompressor   : Scroll/Rotary Hermetic Daikin       
                                 (Garansi 5 tahun)                     
                                                                       
                  - Refrigerant  : R-32                                
                                                                       
                  - Type Indoor Unit : Wall Mounted / Cassete          
                                                                       
                  - Range Kapasitas : 9,000 - 50,000 BTU/h             
                  Cassete                                              
                                                                       
                  - Range Kapasitas : 4,500 - 27,000 BTU/h             
                  wall                                                 
                                                                       
                  - Type Indoor Unit : Wired                           
                  Cassette                                             
                                                                       
                  - Type Indoor Unit : Remote controller               
                  Wall                                                 
                                                                       
                  - Standard     : ARI 210 / 240 - 94                  
                                 ISO 5151 : 1994                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                2. Fan                                                 
                                                                       
                  a. Inline Fan                          Nicotra       
                                                                       
                  - Kapasitas 5.000 cfm : Adjustable pitch (Garansi 5  
                  ke atas        tahun)                                
                                                                       
                  - Kapasitas di bawah : Fixed `                       
                  5.000 cfm                                            
                                                                       
                  - Casing       : Long                                
                  - Drive        : Direct                              
                                                                       
                  - Motor Rotation : 1.450 rpm                         
                                                                       
                  - Class Motor  : IP 55                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK          
                                                                       
                  - Material Fan                                       
                  * Impeller     : Alluminium / Thermoplastic          
                                                                       
                  * Shaft        : Carbon steel                        
                                                                       
                  - Standard     : AMCA                                
                                                                       
                  - Motor Type   : EC, Silent                          
                                                                       
                                                                       
                  b. Ceiling Fan                         Nicotra       
                                                                       
                  - Kapasitas di 50~150 : Ceeling Councild             
                  cfm                                                  
                                                                       
                  - Type         : Sirocco                             
                                                                       
                  - Standard     : AMCA                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                B. PIPA, DUCTING &                                     
                                                                       
                  ACCESSORIES                                          
                                                                       
                                                                       
                1. Pipa Refrigerant                       Denji        
                                                                       
                  - Type         : Seameless Coil(non                  
                                 integrated)                           
                                                                       
                  - Working Pressure : 65 - 250 Psi                    
                                                                       
                  - Refrigerant  : R-410 A / R-32                      
                                                                       
                  - Standard     : ASTM B 280                          
                  - Type         : Seameless Coil(integrated) Denji    
                                                                       
                  - Working Pressure : 390 - 1690 Psi                  
                                                                       
                  - Refrigerant  : R-410 A / R-32                      
                                                                       
                  - Standard     : JIS H 3300                          
                                                                       
                                                                       
                2. Pipa Drain    Class AW                Wavin         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK          
                                                                       
                  - Standard     : 10 kgf / cm²                        
                                                                       
                                                                       
                3. Isolasi Pipa                                        
                  Refrigerant                                          
                                                                       
                  Isolasi Pipa Physically                              
                  Cross-Linked closed                                  
                  cell                                                 
                                                                       
                  Polyolefin/Polyethylen                               
                  e                                                    
                                                                       
                  - Closed cell                        Thermobreak     
                  Polyolefin/Polyethylen                               
                  e foam with factory                                  
                  applied reinforced                                   
                  aluminium foil                                       
                                                                       
                  - Density      : 25 kg/m3 (foam core only)           
                                                                       
                  - Thermal      : Maximum 0.032 W/m.°K at             
                  Conductivity (ASTM mean temperature 23°C.            
                  C518)                                                
                                                                       
                  - Service                                            
                  Temperature Range                                    
                                                                       
                  - Standard     : ASTM C518, ASTM G21,                
                                 NFPA 90A                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                6. BJLS                                  Fumira        
                                                                       
                  - Standard lapisan : SNI 07-2053-2006                
                  seng                                                 
                                                                       
                  - Lockforming  : Quality bending test 0              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                7. Kisi - kisi                            Polar        
                  - Grille, Diffuser & : Aluminium tebal 1 mm.         
                                                                       
                  Louver         Finish powder coating                 
                                                                       
                                                                       
               NO     URAIAN          SPESIFIKASI        MERK          
                                                                       
                                 dengan warna sesuai                   
                                 persetujuan Engineer.                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  - Volume Damper : BJLS (ketebalan lihat uraian       
                                 spesifikasi). Dicat hitam.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                8. Sound Attenuator Maksimum tingkat kebisingan Sesuai 
                                 adalah 60dBA pada     rekomendasi     
                                                        merk fan       
                                                                       
                                 jarak 3 meter dari sumber yang di tunjuk
                                 (fan). Kalau lebih dari               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                9. Spring vibration dan                  Kinetic       
                  Rubber                                               
                                                                       
                                                                       
       A.17 SISTEM PLAMBING                                            
                                                                       
        A.17.1 Peraturan dan Acuan                                     
             Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi     
             peraturan-peraturan sebagai berikut :                     
             1) Peraturan                                              
                a. Undang-undang Rep. Indonesia No.28 Th. 2002 Tentang 
                  Bangunan Gedung.                                     
                                                                       
                b. Undang-undang RI Nomer 18 Tahun 2009 Tentang        
                  Pengelolaan Sampah.                                  
                c. Undang-undang RI Nomer 32 Tahun 2009 Tentang        
                  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.       
                d. Peraturan Pemerintah No. 74 Th 2001 Tentang Pengeloaan
                  B3.                                                  
                e. Peraturan Pemerintah No. 82 Th. 2001 Tentang        
                  Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
                f. Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistim
                  Penyediaan Air Minum                                 
                g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun
                  2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 
                  28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.               
                h. Permenkes No. 32 tahun 2017 tentang Standar bermutu 
                  kesehatan lingkungan dan Persyaratan kesehatan air untuk
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  keperluan higiene sanitasi, kolam renang solus per Aqua
                  dan pemandian umum.                                  
                i. Permenkes RI. No. 2 Tahun 2023, Tentang : Peraturan 
                  Pelakasana Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014    
                  Tentang Kesehatan Lingkungan. Air untuk Keperluan    
                  Higiene dan Sanitasi.                                
                j. KepMenKes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang        
                  Persyaratan Kualitas Air Minum.                      
                k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. III Tahun 2003,
                  Tentang pedoman mengenai syarat dan tata cara perijinan
                  serta pedoman kajian pembuangan Air Limbah ke Air atau
                  Sumber Air.                                          
                                                                       
                l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan       
                  Kehutanan No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
                  Domestik.                                            
                m. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
                  3 / MENLHK / PSL B3 / PLB 3 / 3 / 2021 tentang Pengelolaan
                  Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Virus Corona    
                  Desease – 19 (covid – 19).                           
                n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4 / PRT / M / 2017
                  tentang Penyelenggaraan Sistim Pengelolaan Sistim Air
                  Limbah Domestik                                      
                o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                  No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan 
                  Gedung Hijau.                                        
                                                                       
             2) Standar                                                
                                                                       
                a. SNI 06-0162-1987, Pipa PVC untuk saluran buangan    
                  didalam dan di luar Bangunan.                        
                b. SNI 03-2459-1991, Sumur resapan air hujan untuk Lahan
                  Pekarangan, spesifikasi teknis.                      
                c. SNI 05-3563:1994, Bejana Tekan.                     
                d. SNI 13-3619:1994, Penanganan Tabung Bertekanan.     
                e. SNI 03-6481-2000, Sistem Plambing.                  
                f. SNI 03-6422-2000, Spesifikasi Konstruksi Sumur Bor  
                  Produksi Air Tanah Untuk Kapasitas 150 LPM s/d 300 LPM.
                g. SNI 19-2454-2002, Tata Cara Teknik Pengelolaan Sampah
                  Perkotaan.                                           
                h. SNI 03-2453-2002, Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan
                  Air Hujan Untuk Lahan Pekarangan - 2002.             
                i. SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem      
                  Plambing.                                            
                                                                       
                j. SNI 3242 - 2008, Tata Cara Pengelolaan Sampah       
                  Pemukiman.                                           
                k. SNI 8153 - 2015, Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
                l. SNI 8456 - 2017, Sumur Dan Parit Resapan Air Hujan. 
                m. Cane Co, Flow of Fluids Thorugh Valve, Fitting and Pipe.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :         
             a. Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang
                berwenang dan telah berpengalaman dengan proyek yang   
                setara.                                                
             b. Khusus untuk ijin dari instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang
                sesuai) diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain
                yang telah memiliki PAS PLN yang dimaksud).            
                                                                       
        A.17.2 Gambar-gambar                                           
                                                                       
              a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini 
                merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
                mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan 
                persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
                setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
                persyaratan teknik.                                    
              b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata 
                letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan
                dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan
                mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance  
                jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.           
              c. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
                                                                       
                sebagai referensi untuk pelaksanaan pekerjaan ini.     
              d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan
                gambar kerja dan detail kepada Pemberi Tugas / MK untuk
                dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan  
                mengajukan gambar-gambar tersebut kontraktor dianggap  
                telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan
                dengan instalasi ini.                                  
              e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar  
                instalasi terpasang (as- built drawing) yang disertai dengan
                operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan
                kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam rangkap 3 , 
                dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta
                1 (satu) set softcopy.                                 
              f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan
                atau instalasi yang sudah terpasang perbagian pekerjaan,
                                                                       
                kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua
                system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar.
                Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk    
                pembuatan final as-built drawing.                      
                                                                       
        A.17.3 Koordinasi                                              
              a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
                instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
                dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
              b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak
                menghalangi kemajuan instalasi yang lain.              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
                lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab      
                Kontraktor.                                            
                                                                       
        A.17.4 Pelaksanaan Pemasangan                                  
              a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap 
                dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
                memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang 
                                                                       
                dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut
                harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik
                untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.           
              b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih,
                kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material
                rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan  
                tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau  
                perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review dan
                persetujuan dari Pemberi Tugas / MK.                   
              c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan
                karena pemotongan dalam pekerjaan. Pemotongan channel, 
                cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
                diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan   
                angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
                                                                       
                kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing.
                Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan  
                aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.          
              d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
                keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar
                lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai dengan gambar
                tender detail peralatan.                               
              e. Di area instalasi harus tetap terjaga kebersihannya dari
                kotoran seperti boks, serpihan dan lain-lain.          
              f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian
                proyek.                                                
              g. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek
                terlebih dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.        
              h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
                sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
                                                                       
                ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk      
                mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan  
                meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.   
              i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, 
                Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja / shop drawing
                dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 untuk
                disetujui.                                             
              j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
                ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
                ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera    
                menghubungi Pemberi Tugas.                             
                                                                       
                                                                       
              k. Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan
                yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
              l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan dilokasi
                proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
                / MK.                                                  
              m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus      
                berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
                untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempuma bagi semua 
                pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan,
                bongkar  pasang pekerjaan, penggantian material,       
                pembobokan dan  sebagainya yang disebabkan oleh        
                kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan   
                                                                       
                tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika   
                penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait 
                tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK
                dengan  pertimbangannya sendiri dapat menetapkan       
                penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas  
                resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan
                waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana 
                dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang
                melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung
                jawab yang telah ditetapkan.                           
              n. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu
                bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara bertahap
                disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan dicapai as-
                built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan
                benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut
                                                                       
                harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK setiap bulan,
                atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan   
                kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan  
                benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam 
                menyerahkan as-built drawing tersebut, maka kontraktor 
                dapat dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan    
                pembayaran pekerjaan.                                  
                                                                       
                Note : Diwajibkan untuk pihak pelaksana mengajukan     
                metode  pelaksanaan secara detail, terkait cara        
                pemasangan pada instalasi terhadap material yang       
                                                                       
                akan terpasang. Kemudian untuk pihak pengawas          
                diwajibkan juga memeriksa, mengecek dari hasil         
                pemasangan tersebut.                                   
                                                                       
                                                                       
        A.17.5 Testing dan Commissioning                               
                                                                       
              a. Kontraktor harus melakukan semua testing & commissioning
                untuk mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan    
                instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
                                                                       
                                                                       
                semua persyaratan yang diminta.                        
              b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan 
                secara lengkap sesuai dengan metoda dan prosedur yang  
                benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
                disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan  
                testing dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan
                menyerahkan metode  dan  prosedur testing dan          
                commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan
                Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka
                melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi
                dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua   
                kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan  
                                                                       
                testing & commissioning merupakan tanggung jawab       
                kontraktor.                                            
              c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar, 
                tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja untuk
                mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab   
                Kontraktor.                                            
              d. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan
                pengujian terhadap material / peralatan yang diragukan 
                kesesuaian / keasliannya ke badan independen, tanpa ada
                biaya tambahan.                                        
              e. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan 
                commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk      
                mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK, sebelum
                dilaksanakan dilapangan.                               
              f. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan     
                                                                       
                commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin  
                dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan     
                pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
                tersebut diatas.                                       
              g. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan        
                dicommissioning secara terpisah, maka pada saat tahap akhir
                penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
                bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara
                terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang
                harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan
                secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
                diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk 
                memandang  perlu untuk dilaksanakan pengujian dan      
                commissioning ulang  maka    Kontraktor wajib          
                melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh
                                                                       
                perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan
                commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu
                dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
                lokasi tersebut.                                       
              h. Bilamana pengujan sistem gagal, padahal peralatan dan 
                perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka   
                                                                       
                                                                       
                Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang tidak
                berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor  
                Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
                dilaksanakan.                                          
              i. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
                dengan masa berlaku sesuai kontrak.                    
              j. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
                ditunjuk oleh pemerintah.                              
                                                                       
        A.17.6 Serah Terima Pertama                                    
                                                                       
              a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah
                pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan  
                commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap  
                telah diserahkan.                                      
              b. Dokumen - dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih
                dahulu adalah melputi :                                
                1) Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin pemakaian
                   dari instansi pemerintah yang berwenang, misalnya   
                   instansi keselamatan kerja dan lain-lain hingga instalasi
                   yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi  
                   peraturan instansi yang bersangkutan.               
                2) As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
                                                                       
                3) Berita acara testing dan commissioning yang         
                   ditandatangani bersama oleh Kontraktor, MK / Pemberi
                   Tugas dan Konsultan Perencana.                      
                4) Operating, instruction, technical, dan maintenance  
                   manual.                                             
                5) Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan
                   serial number yang sesuai dan dapat diverifikasi    
                   kebenarannya.                                       
                6) Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk
                   peralatan utama)                                    
                7) Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan
                   teknologj terbaru serta tahun pembuatan maksimai 1  
                   tahun sebelum peralatan tersebut atau barang tersebut
                   dipasang (khusus untuk peralatan utama).            
                8) Beritaa cara kesesuaian dengan spesifkasi yang      
                                                                       
                   ditandatangani oleh perencana, pemberi tugas / MK dan
                   kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
                9) Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh
                   pemberi tugas sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set
                   asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.          
                10) Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi tekhnik yang
                   terpasang kepada Pemberi Tugas / MK.                
                11) Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli
                   diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk
                   item b harus dilengkapi dengan softcopy.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        A.17.7 Masa Pemeliharaan                                       
              a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
                pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
                terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
                dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada 
                beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka 
                garansi setiap sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap
                sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
                yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi
                Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara
                                                                       
                dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.    
              b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama dua belas
                bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.         
              c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
                diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
                tanpa  adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib         
                melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu
                bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam
                lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-penyetelan,      
                pemeriksaan-pemeriksaan,     perbaikan-perbaikan,      
                penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh
                sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian
                daya dan energi yang paling efficient. Kontraktor harus
                membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi 
                peralatan serta instalasi dan disampaikan secara baik dan
                                                                       
                teratur kepada Pemberi Tugas. Perawatan yang dimaksud  
                harus bersifat preventif, Maintenance dan Kontraktor wajib
                melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal - hal yang
                perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan
                seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidak-sempurnaan 
                pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban
                listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang,
                kebanjiran dan lain-lain merupakan tanggung-jawab      
                Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan tindakan
                perawatan maka Kontraktor harus menghadirkan teknisi yang
                menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan
                yang memadai dan setidaknya material yang diperlukan untuk
                tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 (dua) jam 
                sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang 
                ditugaskan untuk itu.                                  
                                                                       
              d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
                selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab    
                Kontraktor sepenuhnya.                                 
              e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini
                tidak melaksanakan tugas perawatan / perbaikan /       
                penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan, maka
                Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut    
                kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini. 
                                                                       
                                                                       
              f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
                melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat     
                melaksanakan pemeliharaannya                           
              g. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan
                berita acaranya.                                       
                                                                       
        A.17.8 Serah Terima Kedua                                      
                                                                       
              Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
              seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dlaksanakan dengan
              baik dengan melampirkan bukti- bukti pelaksanaan pekerjaan
              yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
              terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan
              atau kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa
              pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah
                                                                       
              terima kedua.                                            
        A.17.9 Laporan-laporan                                         
                                                                       
              a. Laporan Harian dan Mingguan                           
                Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan    
                mingguan yang memberikan gambaran mengenai :           
                1) Kegiatan fisik.                                     
                2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan 
                   secara lisan maupun secara tertulis.                
                3) Jumlah material masuk / ditolak.                    
                4) Jumlah tenaga kerja.                                
                5) Keadaan cuaca, dan                                  
                6) Pekerjaan tambah / kurang.                          
                Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
                dan setelah ditanda- tangani oleh Project Manager harus
                                                                       
                diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk diketahui / 
                disetujui.                                             
              b. Laporan Pengetesan                                    
                Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
                Tugas/MK laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
                1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
                2) Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
                3) Hasil pengetesan peralatan.                         
                4) Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.            
                                                                       
                5) Semua  pengetesan dan pengukuran yang akan          
                   dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas /
                   MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                       
       A.17.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan                            
              Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
              jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
              Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan      
              keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam  
              menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak 
              Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga
              harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan /   
                                                                       
              dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.               
       A.17.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi          
                                                                       
              a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
                disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat    
                persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
              b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
                perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam
                rangkap 3 (tiga).                                      
              c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
                Kontraktor kepada Pemberi Tugas / MK secara tertulis & 
                pekerjaan tambah / kurang/ penambahan yang ada harus   
                disetujui oleh MK secara tertulis.                     
                                                                       
                                                                       
       A.17.12 Ijin-ijin                                               
              Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instaiasi
              ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
              jawab Kontraktor.                                        
                                                                       
       A.17.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                   
              a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang 
                diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta       
                mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup     
                pekerjaan kontraktor.                                  
              b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat      
                dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak MK secara
                tertulis.                                              
                                                                       
                                                                       
       A.17.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus                            
              a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi
                secara periodic dan tidak kurang dari tiap dua minggu. 
              b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor 
                instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas
                dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.        
              c. Pemberi Tugas .atau pihak lain yang ditugaskan dapat  
                melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus  
                memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan  
                dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran  
                termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan
                                                                       
                dan sebagainya untuk kelancaran proses audit Kontraktor
                berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects), 
                                                                       
                                                                       
                penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,      
                melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas     
                temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang   
                berlaku.                                               
              d. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk /
                persetujuan dengan Pemberi Tugas / MK.                 
                                                                       
       A.17.15 Rapat Lapangan                                          
                                                                       
              Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
              yang diatur oleh Pemberi Tugas / MK.                     
                                                                       
                                                                       
       A.18 SPESIFIKASI PEKERJAAN INSTALANSI                           
           Adapun Spesifikasi Pekerjaan Instalansi Pekerjaan sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                                                                       
  A. PERALATAN UTAMA                                                   
                                                                       
  1. Panel Tegangan Rendah                                             
     a. PP            : Panel Sub dan cabang-cabangnya Simetri         
                                                                       
     - Form           : 2B                        Simetri              
     - Plat           : Tebal min 1,5 mm, dilapisi anti karat,         
     - Busbar         : Tembaga Murni 99,99% Mill certificate          
                       (chemical composition & mechanical              
                       properties)                                     
                       Tin Paint                                       
                                                                       
     - Standard       : PUIL/SNI atau SPLN, IEC 61641                  
                      Note :                                           
                      - Dilengkapi dengan multi kabel                  
                      transit & Setiap MCCB harus diberi               
                      pelindung                                        
                       terminal shield                                 
                                                                       
  2. Komponen Panel                                                    
                                                                       
     a. Busbar        : Tembaga Murni 99,99% Mill certificate          
                       (chemical composition & mechanical              
                       properties),                                    
                       Tin Paint                                       
     b. Bus Bar Support : Sesuai dengan rating kA panel pada           
                      gambar                                           
     c. Moulded Case Circuit                      Schneider            
     Breaker (MCCB)                                                    
                                                                       
      - Type          : Adjustable Type & Fixed Type Schneider         
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                       (Sesuai gambar rencana)                         
                                                                       
      - Number of Pole : 4 Pole & 3 Pole (Sesuai gambar rencana)       
      - Rating Ampere : Sesuai gambar rencana                          
      - Rated Operating Voltage : 400 Volt                             
      - Breaking Capacity : 18 kA ~ 50 kA (Sesuai gambar rencana)      
      - Frequency     : 50 Hz                                          
      - Auxiliary Contact : NO + NC                                    
                                                                       
      - Service Breaking : Ics = 100% Icu                              
      Capacity                                                         
      - Communication : Ready to communicate with BAS                  
      - Standard      : IEC 60947-2, SNI 04-6507.1-2002                
                       Note: Untuk beban motor listrik                 
                       menggunakan                                     
                       MCCB khusus proteksi motor listrik              
                       (Kurva-D)                                       
                                                                       
     d. Miniature Circuit Breaker                 Schneider            
     (MCB)                                                             
      - Type          : Fixed Type                Schneider            
      - Number of Pole : 3 Pole & 1 Pole (Sesuai gambar rencana)       
      - Rating Ampere : Sesuai gambar rencana                          
      - Rated Operating Voltage : 400 Volt                             
      - Breaking Capacity : 4,5 kA ~ 18 kA (Sesuai gambar rencana)     
                                                                       
      - Frequency     : 50 Hz                                          
      - Standard      : IEC 60898-1, SNI 04-6507.1-2002                
                       Note: Untuk beban motor listrik                 
                       menggunakan                                     
                       MCB khusus proteksi motor listrik               
                       (Kurva-D)                                       
     e. Digital Metering (Panel                   Schneider            
     Distribusi)                                                       
                                                                       
      - Display       : LCD / Bright Seven Segmen                      
      - Measurement   : Arus (phasa, netral), tegangan (total, ph-     
                      ph,                                              
                       ph-netral), frekuensi, faktor daya, THDI,       
                       THDV                                            
      - Class Akurasi : Maksimal 1                                     
      - Communication : Modbus                                         
      - Standard      : IEC 61557, IEC 61000                           
                                                                       
     f. Current Transformer                       Schneider            
      - Standard      : IEC 61869-2, VDE 0414, LMK                     
      - Rated Secondary Current : 5 Ampere                             
      - Frequency     : 50 Hz / 60 Hz                                  
     g. Kabel Kontrol                                                  
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Type Kabel    : NYAF                      Supreme              
                                                                       
      - Ukuran Kabel  : Minimal 1,5 mm²                                
      - Tegangan Kerja : 500 volt                                      
      - Isolasi       : PVC                                            
      - Conductor     : Tembaga                                        
      - Standard      : SPLN 43/IEC 60502-1                            
  3.  Kabel Tegangan Rendah                       Supreme              
                                                                       
      - Type Kabel    : Menyesuai gambar rencana                       
      - Tegangan Kerja : 600 - 1000 volt                               
      - Isolasi       : PVC / XLPE                                     
      - Standard      : SPLN 43/IEC 60502-1                            
      - Conductor     : Tembaga                                        
      - Sepatu Kabel  : Tembaga                                        
                                                                       
                                                                       
  B.  LAMPU & ACCESORIS                                                
                                                                       
  1.  Armature & Fixture                                               
      - Box Lampu / Armature : Steel plate Min. 0,7 mm finish powder Philips
                      coating                                          
      a. Downlight LED Panel                                           
      Light                                                            
                                                                       
      - Tube Lampu    : LED                       Philips              
      - Wattage       : Max 10 Watt                                    
      - Input Voltage : 220 - 240 VAC                                  
      - Lumen Output  : Min 1100 Lumen                                 
      - CCT           : 3000K ~ 6500K                                  
      - Power Factor  : 0,90                                           
                                                                       
      - Life Time     : Min. 40.000 jam                                
      b. Downlight LED Panel                                           
      Light                                                            
      - Tube Lampu    : LED                       Philips              
      - Wattage       : Max 15 Watt                                    
      - Input Voltage : 220 - 240 VAC                                  
      - Lumen Output  : Min 1800 Lumen                                 
                                                                       
      - CCT           : 3000K ~ 6500K                                  
      - Power Factor  : 0,90                                           
      - Life Time     : Min. 40.000 jam                                
      c. Led Strip                                                     
      - Tube Lampu    : Strip light               Philips              
      - Wattage       : Max 10 Watt/Meter                              
                                                                       
      - Input Voltage : 220 - 240 VAC                                  
      - Lumen Output  : Min 1100 Lumen                                 
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - CCT           : 3000K ~ 6500K                                  
                                                                       
      - Power Factor  : 0,90                                           
      - Life Time     : Min. 40.000 jam                                
      d. Downlight LED Panel                                           
      Light + Nicad Battery                                            
      - Tube Lampu    : LED                      Philips               
      - Wattage       : Max 10 Watt                                    
      - Input Voltage : 220 - 240 VAC                                  
                                                                       
      - Lumen Output  : Min 1100 Lumen                                 
      - CCT           : 3000K ~ 6500K                                  
      - Power Factor  : 0,90                                           
      - Life Time     : Min. 40.000 jam                                
      f. Downlight LED Panel                                           
      Light + Nicad Battery                                            
      - Tube Lampu    : LED                      Philips               
                                                                       
      - Wattage       : Max 15 Watt                                    
      - Input Voltage : 220 - 240 VAC                                  
      - Lumen Output  : Min 1800 Lumen                                 
      - CCT           : 3000K ~ 6500K                                  
      - Power Factor  : 0,90                                           
      - Life Time     : Min. 40.000 jam                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  2.  Saklar & Stop Kontak                       Schneider             
      - Rating        : 10 A, 220 Volt AC, 220 Volt AC                 
                      Stop kontak 1 Phase harus 2 kutub dan 1          
                      untuk                                            
                      pentanahan. Dalam supply stop kontak harus       
                                                                       
                      lengkap                                          
                      dengan box tempat dudukannya dari bahan          
                      metal.                                           
      - Type          : Type saklar dan stop kontak Special dan        
                      Standard,                                        
                      disesuaikan dengan Interior.                     
      - Rated Voltage : 220V, 50Hz                                     
      - Gondola       : 3 phase 5 PIN, IP67      Schneider             
                                                                       
                                                                       
  3.  Pipa Conduit                               Schneider             
      - Type          : High impact conduit PVC diameter sesuai        
                      gambar,                                          
                      lengkap socket, t-does, elbow, clamp,            
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                      bracket/support, etc                             
                                                                       
                                                                       
  4.  Rak Kabel (Tray / Ladder)                  Anugerah              
      - Material      : Plate baja, Type Leader or Tray,processing     
                      Hot                                              
                      Rolled Steel Sheet                               
      - Tebal plate   : Minimum 2mm, proses pabrikan Steel             
                      Sheet                                            
      - Finishing     : Electro Galvanized Mild Steel, Hot Dip         
                                                                       
                      Galvanized or                                    
                      Powder Coating oven baked Painting.              
                                                                       
  5.  Fire Stop       : Tahan api sampai 950°C selama 2 jam Hilti, Promat
                      fleksibel & tidak menyulitkan saat               
                      penggantian atau                                 
                      penambahan kabel pada shaft tahan                
                                                                       
                      getaran (tidak                                   
                      retak, tidak beracun & tidak terbuat dari        
                      asbes)                                           
                                                                       
  A   AIR BERSIH                                                       
                                                                       
  1   Pompa Transfer Air                         Grundfos              
      Bersih                                                           
                                                                       
      - Type          End Suction Centrifugal (Jet Pump)               
      - Casing        Cast Iron                                        
      - Impeler       Bronse Casting                                   
      - Shaft         Stainless Steel                                  
      - Capacity      Sesuai gambar PL - 101                           
      - Head          Sesuai gambar PL - 101                           
                                                                       
      - Rotation      2850 - 3000 rpm                                  
      - Unit          Sesuai gambar PL - 101                           
      - Starter       Start Delta                                      
      - Operation     Sesuai gambar PL - 101                           
      - Packing       Mechanical Seal                                  
      - Motor         3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55                  
                                                                       
      - Standard      JIS, DIN, IEC                                    
                                                                       
  2   Package Pompa                              Grundfos              
      Booster Air Bersih                                               
      - Type          End Suction Centrifugal                          
      - Casing        Cast Iron                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Impeler       Bronse Casting                                   
                                                                       
      - Shaft         Stainless steel                                  
      - Capacity      Sesuai gambar PL - 101                           
      - Total Head    Sesuai gambar PL - 101                           
      - Rotation      2850 - 3000 rpm                                  
      - Unit          Sesuai gambar PL - 101                           
      - Operation     Sesuai gambar PL - 101                           
                                                                       
      - Starter       VSD / Inverter                                   
      - Packing       Mechanical Seal                                  
      - Motor         3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55                  
      - Standard      JIS, DIN, IEC                                    
                                                                       
  3   Pipa Air Bersih                                                  
      - Type          PPR                        Wavin                 
                                                                       
      - Class Pipa    PN 10                                            
      - Standard      DIN                                              
                                                                       
  4   Fiting Air Bersih                                                
      - Type          PPR                        Wavin                 
      - Class Fitting PN 20                                            
                                                                       
      - Standard      DIN                                              
                                                                       
  5   Pipa Galvanized                            KS                    
      - Material      Steel                                            
      - Class         Medium                                           
      - Standard      ASTM                                             
                                                                       
                                                                       
  7   Floating Valve                             Singer                
      - Class         10 kgf / cm²                                     
      - Material      Brass body dan stainless steel ball              
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
  8   Valve (Gate, Butterfly)                    Kent                  
                                                                       
      - Class         10 kgf / cm²                                     
      - Material      Cast Iron, Brass                                 
      - Standard      JIS, ASME                                        
                                                                       
  9   Check Valve                                Kent                  
      - Class         10 kgf / cm²                                     
                                                                       
      - Type          Swing                                            
      - Material      Cast iron                                        
      - Standard      ANSI                                             
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  10  Strainer Valve                              Kent                 
      - Class         10 kgf / cm²                                     
      - Type          Y Strainer                                       
      - Material      Cast Iron                                        
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  11  Automatic Air Vent                         Kent                  
      - Class         10 kgf / cm² forged brass                        
      - Material      Cast Iron , Brass                                
      - Sealing Ring  Sintetic rubber / EPDM                           
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
                                                                       
  12  Flexible Joint                                                   
      - Class         10 kgf / cm²               Tozen                 
      - Type          Double sphere rubber                             
      - Material      Sintetic Rubber                                  
      - Flange        Mild Steel, galvanized                           
                                                                       
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
  13  Foot Valve                                 Socla                 
      - Class         10 kgf / cm²                                     
      - Material      Cast Iron, Brass                                 
      - Standard      ANSI, EN, JIS                                    
                                                                       
                                                                       
  14  Pressure Gauge                                                   
      - Class         10 kgf / cm²               VPG                   
      - Akurasi       1,5%                                             
      - Standard                                                       
                                                                       
  15  Water Meter lengkap                        B&R                   
                                                                       
      dengan Lockable Valve                                            
      - Type          Horizontal rotary vane anti magnetic             
      - Class         10 kgf / cm²                                     
      - Capacity      Oil - 99.999 m³                                  
      - Akurasi       Error limit 2% s.d 5%                            
      - Standard      SNI                                              
                                                                       
                                                                       
  16  Tangki Air Atas (Roof                      Farmel                
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      Tank - Air Bersih)                                               
                                                                       
      - Type          Cilinder PE                                      
      - Capacity      Sesuai gambar PL - 101                           
                                                                       
  17  Anti Water Hammer                                                
      - Type          Anti Water Hammer (Eliminator) Z-Tide            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  B   AIR BEKAS, AIR                                                   
      KOTOR & AIR HUJAN                                                
                                                                       
  1   Pipa Air Kotor, Air                                              
                                                                       
      Bekas, Air Kitchen                                               
      Drain & Air Hujan                                                
      - Class         10 kgf / cm² (AW)          Wavin                 
      - Material      PVC                                              
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
  2   Pipa Vent                                                        
                                                                       
      - Class         5 kgf / cm² (D)            Wavin                 
      - Material      PVC                                              
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
  3   Fitting                                                          
      - Class         AW dan D                   Wavin                 
                                                                       
      - Material      PVC                                              
      - Standard      JIS                                              
                                                                       
  4   Floor Drain & Clean out                    Toto                  
      - Type          Opening Waterprooved Surface                     
      - Material      Chromium plated bronze                           
                                                                       
                                                                       
  5   Roof Drain                                 Toto                  
      - Material      Cast Iron                                        
      - Type          Dome                                             
                                                                       
  6   P-Trap                                     Wavin                 
      - Material      PVC                                              
                                                                       
      - Type          Injector Moulding                                
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                                                                       
                                                                       
  7   Individual Grease Trap                                           
      (Keranjang)                                                      
      - Type          Individual / Local          Toto                 
      - Material      Stainless steel 304, ketebalan plat 1,2 mm       
                                                                       
  8   Instalasi Pengolahan                                             
      Air Limbah (IPAL)                                                
      - Type          Bio Media Sistem           PT. Farmel Cipta Mandiri
                                                                       
      - Capacity      Sesuai gambar PL - 102                           
                                                                       
  C   PANEL & KABEL                                                    
                                                                       
      a. Panel                                   Sinar Tekindo Mandiri,
                                                 Simetri               
      - Ketebalan plat - 1,5 mm (wall mounted)                         
                                                                       
      minimum                                                          
                      - 2 mm (free standing)                           
      - Cat (coating) Powder coating                                   
      - IP outdoor type IP54                                           
      - IP indoor type IP42                                            
                                                                       
                                                                       
      b. MCCB, MCB                               Schneider             
                                                                       
      c. Contactor, Metering                     Schneider             
      dan Relay                                                        
                                                                       
      d. Kabel        NYY, NYM, NYFGBY, NA2XY    Supreme               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1   Pemadam Api Ringan                         Servo                 
      (PAR atau PFE)                                                   
      - Portable                                                       
      * Kapasitas & Jenis 3 kg, Dry Chemical Powder                    
      * Kapasitas & Jenis 5 kg, CO2                                    
      - Troley                                                         
                                                                       
      * Kapasitas & Jenis 25 kg, CO2                                   
                      Approval Dinas Pemadam Kebakaran                 
                                                                       
                                                                       
  A.  PERALATAN UTAMA                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
  1.  AC Single Split Unit (Tipe                                       
      Inverter)                                                        
                                                                       
      - Kompressor    : Scroll/Rotary Hermetic (Garansi 5 tahun) Daikin
      - Refrigerant   : R-32                                           
      - Type Indoor Unit : Wall Mounted / Cassete                      
      - Range Kapasitas : 9,000 - 50,000 BTU/h                         
      Cassete                                                          
      - Range Kapasitas wall : 4,500 - 27,000 BTU/h                    
      - Type Indoor Unit : Wired                                       
                                                                       
      Cassette                                                         
      - Type Indoor Unit Wall : Remote controller                      
      - Standard      : ARI 210 / 240 - 94                             
                      ISO 5151 : 1994                                  
                                                                       
  2.  Fan                                                              
                                                                       
      a. Inline Fan                               Nicotra              
      - Kapasitas 5.000 cfm ke : Adjustable pitch (Garansi 5 tahun)    
      atas                                                             
      - Kapasitas di bawah : Fixed `                                   
      5.000 cfm                                                        
      - Casing        : Long                                           
      - Drive         : Direct                                         
      - Motor Rotation : 1.450 rpm                                     
                                                                       
      - Class Motor   : IP 55                                          
      - Material Fan                                                   
      * Impeller      : Alluminium / Thermoplastic                     
      * Shaft         : Carbon steel                                   
      - Standard      : AMCA                                           
      - Motor Type    : EC, Silent                                     
                                                                       
                                                                       
      b. Ceiling Fan                              Nicotra              
      - Kapasitas di 50~150 : Ceeling Councild                         
      cfm                                                              
      - Type          : Sirocco                                        
      - Standard      : AMCA                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  B.  PIPA, DUCTING &                                                  
      ACCESSORIES                                                      
                                                                       
  1.  Pipa Refrigerant                           Denji                 
      - Type          : Seameless Coil(non integrated)                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Working Pressure : 65 - 250 Psi                                
                                                                       
      - Refrigerant   : R-410 A / R-32                                 
      - Standard      : ASTM B 280                                     
      - Type          : Seameless Coil(integrated) Denji               
      - Working Pressure : 390 - 1690 Psi                              
      - Refrigerant   : R-410 A / R-32                                 
      - Standard      : JIS H 3300                                     
                                                                       
                                                                       
  2.  Pipa Drain      Class AW                   Wavin                 
      - Standard      : 10 kgf / cm²                                   
                                                                       
  3.  Isolasi Pipa Refrigerant                                         
      Isolasi Pipa Physically Cross-                                   
      Linked closed cell                                               
      Polyolefin/Polyethylene                                          
                                                                       
      - Closed cell                              Thermobreak           
      Polyolefin/Polyethylene foam                                     
      with factory applied                                             
      reinforced aluminium foil                                        
      - Density       : 25 kg/m3 (foam core only)                      
      - Thermal Conductivity : Maximum 0.032 W/m.°K at mean            
      (ASTM C518)     temperature 23°C.                                
      - Service Temperature                                            
      Range                                                            
                                                                       
      - Standard      : ASTM C518, ASTM G21, NFPA 90A                  
                                                                       
                                                                       
  6.  BJLS                                       Fumira                
      - Standard lapisan seng : SNI 07-2053-2006                       
      - Lockforming   : Quality bending test 0                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  7.  Kisi - kisi                                Polar                 
      - Grille, Diffuser & : Aluminium tebal 1 mm. Finish powder       
      Louver          coating dengan warna sesuai persetujuan          
                      Engineer.                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      - Volume Damper : BJLS (ketebalan lihat uraian spesifikasi).     
                      Dicat hitam.                                     
                                                                       
  8.  Sound Attenuator Maksimum tingkat kebisingan adalah 60dBA Sesuai rekomendasi merk
                      pada                       fan                   
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                      jarak 3 meter dari sumber (fan). Kalau lebih yang di tunjuk
                      dari                                             
                                                                       
                                                                       
  9.  Spring vibration dan Rubber                Kinetic               
                                                                       
  I   INSTALASI FIRE ALARM                                             
                                                                       
  1   Main Control Panel Fire                    Bosch                 
      Alarm (MCP-FA)                                                   
                                                                       
      - Type          Semi Addressable                                 
      - Operating voltage 24 V DC                                      
      - Power supply  110 / 230 V AC                                   
      - Jumlah loop / panel Min.2loop                                  
      - Humidity      93% RH, non-condensing                           
                                                                       
      - Approval      UL, FM, CFSM, EN54                               
      - Maximum no control loop 10 loops per panel                     
      - Maximum no of 125 – 250                                        
      addressable module per                                           
      loop                                                             
      - Max no of addressable 125 – 250                                
      detector per loop                                                
                                                                       
      - Power consumption 180 – 250 VA                                 
      standby                                                          
      - Alarm condition 368 – 770 VA                                   
      - Signal line   2 wire transmission max. 2 km                    
      - Maximum no of 750 - 1500                                       
      addressable detector per                                         
      panel                                                            
      - Maximum no of 750 - 1500                                       
                                                                       
      addressable modul per                                            
      panel                                                            
      - Maximum no of LCD 64 unit                                      
      annunciator panel                                                
      - Display       LCD panel                                        
      - Type          Wall mounting / standing                         
      - UPS           Sesuai gambar                                    
                                                                       
      - Fitur :       System has the ability to Acknowledge, Signal    
                      Silence and Reset the system.                    
                      Fire Handset for Intercom & Battery unit         
                      Digital Voice Command integrated Emergency       
                      Communication                                    
                      Software upgrades sets via USB port from         
                      Main Control Panel or Programmed                 
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                      Computer                                         
                                                                       
                      Automatic Evacuation Active Mode for             
                      Emergency                                        
                      Upgrades do not require the replacement of       
                      any programmable devices                         
                       Virtual Direct Action.                          
                      Button tingkat akses password dilindungi         
                      Suitable with several Annuciator Series          
                                                                       
                                                                       
      - Standart       UL, FM, CFSM, EN54                              
                                                                       
  2   Computer Graphic Intelligent Fire Annunciator Bosch              
                       Min. RAM 8 Gb, DDR 4                            
                       Min. Hard Disk 2 x 500 Gb                       
                                                                       
                       Video Graphic Min. 4 Gb, 128 bit, Dedicated     
                       DVD - R/W untuk back up system, 100 Base-       
                       T                                               
                       Ethernet NIC card and mouse type pointing       
                       device                                          
                       'Monitor 24" or 27" LED                         
                       Upgrades do not require the replacement of      
                       any programmable devices and support            
                                                                       
                       Active directori, API & SSO                     
                                                                       
      - Settifikat     COO dan jaminan end of support free             
                       software update min.5 th                        
                                                                       
  3   Manual Call Point                          Bosch                 
      - Colour         Red                                             
                                                                       
      - Switching      Single pole change-over                         
      - Contact rating 30 V dc / 3.0 A                                 
      - Dimensions     87 mm (H) x 87 mm (W)                           
      - Construction   Modified polyphenylene oxide                    
      - Temperature    30 to +70 °C                                    
                                                                       
      - Type           Addressable                                     
      - Standart       UL, FM, CFSM, EN54                              
                                                                       
  4   Alarm Bell (Horn Strobe                    Bosch                 
      )                                                                
      - Operating voltage tange 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)      
                                                                       
      - Average current draw 0.03 A                                    
      - Diameter       6"                                              
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Sound Output (dB) Min. 85 dB                                   
                                                                       
      - Finish         Red                                             
                       3 Variasi suara                                 
                                                                       
  5   Flasher Lamp ( Lampu                       Bosch                 
      Indikator )                                                      
      - Type           Surface mounting                                
                                                                       
      - Rated voltage  19.2 – 28.8 Vdc                                 
      - Average current draw 35 mA – 80 mA                             
      - Candela        60 – 100 per minute                             
      - Colour         Red                                             
                                                                       
  6   Photoelectric Smoke                        Bosch                 
                                                                       
      Detector                                                         
      - Unique flat response                                           
      technology                                                       
      - Improved noise                                                 
      immunity                                                         
      - Custom designed steel                                          
      mesh                                                             
      - Removable chamber                                              
                                                                       
                                                                       
      - Twin LED indicator lamp                                        
      - Anti tamper locking                                            
      mechanism                                                        
      - Rated voltage  24 Vdc                                          
      - Working voltage range 15 Vdc ~ 30 Vdc                          
                                                                       
      - Current consumption 40 - 50 mA                                 
      - Light source   infra red LED                                   
      - Suhu operasi   0° - +50° C.                                    
      - Type           Convensional                                    
      - Standard :     UL, FM, EN 54 , CE.                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  7   Rate of Rise Heat                          Bosch                 
      Detector                                                         
      - LED indication lamp                                            
      - Type           Convensional                                    
                                                                       
      - Operating voltage 15 Vdc ~ 24Vdc                               
      - Heat sensing   inverted bimetal                                
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Suhu operasi   10° - +50° C.                                   
                                                                       
      - Current consumption 40 - 50 mA                                 
                                                                       
  8   Monitor Module                             Bosch                 
      - Operating temperature 0 to 49 °C                               
      - Humidity       93% RH, non-condensing                          
                                                                       
      - Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)              
      - Operating current                                              
      Standby          250 mA                                          
      Activated        400 Ma                                          
      - Construction and finish High-impact white engineered plastic 1-gang
                       front plate                                     
                                                                       
                       Front plate identifies the module,              
      - LED operation  On-board green LED flashes when polled          
                       On-board red LED flashes when in alarm          
                                                                       
  9   Control Module                             Bosch                 
      - Operating temperature 0 to 49 °C                               
                                                                       
      - Humidity       93% RH, non-condensing                          
      - Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)              
      - Operating current                                              
      Standby          223 mA                                          
      Activated        100 Ma                                          
                                                                       
      - Operating rating 24 V dc = 2 A                                 
                       25 V audio = 50 W                               
                       70 V audio = 35 W                               
      - Construction and finish High-impact white engineered plastic 1-gang
                       front plate                                     
                       Front plate identifies the module,              
                                                                       
      - LED operation  On-board green LED flashes when polled          
                       On-board red LED flashes when in alarm          
      - Standard :     UL, FM, EN 54 , CE.                             
                                                                       
  10  Isolatorl Module                           Bosch                 
                                                                       
      - Operating temperature 0 to 49 °C                               
      - Humidity       93% RH, non-condensing                          
      - Operating Voltage 15 to 32 VDC                                 
      - Maximum Operating 255 µA (LED flashing)                        
      Voltage                                                          
                                                                       
  11  Intercom Set                               Bosch                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - Connection     Phone jack type                                 
                                                                       
      - Type           Telephone handset                               
                                                                       
  12  Annunciator Network                        Bosch                 
      Controller                                                       
      - Type           Back - Lit LED                                  
                       Intelligent Fire Annunciator                    
                                                                       
                       The Equipment Can be indicating fire            
                       detector/ zone of fire detector                 
                       System has the ability to Acknowledge, Signal   
                       Silence and Reset the system.                   
                       Virtual Direct Action Button                    
                       Standard : UL, FM, EN 54 , CE.                  
  13  UPS                                        ABB                   
                                                                       
      - Kapasitas      Sesuai Gambar                                   
      - Power faktor   0,8                                             
      - Effisinesi     harus 96% atau lebih besar                      
      - Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)                     
      Distortion (THD) Input                                           
      - Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear                     
      Output                                                           
                                                                       
      - Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%                     
      output untuk beban                                               
      lonjakan dari 0 - 100% atau                                      
      100% - 0%                                                        
                                                                       
  14  Kotak Penghubung /                         Lokal                 
      JBFA                                                             
      - Tebal plat     2 mm atau lebih                                 
                                                                       
      - Finishing      Proses anti karat dan cat bakar                 
                                                                       
  15  Cabling                                                          
      - Signal Cable & Network FRC Twisted STP   Betaflam              
      Cable FRC                                                        
      (Fire Resistance Low Smoke                                       
                                                                       
      Zero Halogen Cable)                                              
      - Power Cable FRC (Fire FRC                Betaflam              
      Resistance Low Smoke                                             
      Zero Halogen Cable)                                              
      - Signal Cable Non FRC Twisted STP                               
      - Kabel NYA                                Supreme               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
  16  Conduit          PVC High Impact           Boss                  
                                                                       
                                                                       
  17  Line Arraster                              ABB                   
                                                                       
  III INSTALASI JARINGAN                                               
      DATA ( LAN )                                                     
                                                                       
  1   UTP CAT 6                                  Datwyler              
                                                                       
      - Performance    UP TO 250 MHz                                   
      characterized                                                    
      - Pair count     4 pair                                          
      - Conductor      0.574 mm, 23 AWG Solid                          
      - Impedance      100 ohm ± 15%                                   
                                                                       
      - NVP (Nom %)    66                                              
      - Insulation     Foam DE                                         
      - Overal Shield  Plastic Laminated                               
      - Jacket         PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)                
      xolor            blue                                            
                                                                       
                                                                       
      Distribution Switch (DS)                    Cisco                
                       - Form factor Rackmount,                        
                       - minimal mempunyai 10GE L3 fixed chassis       
                       with 48 10G SFP+                                
                                                                       
                       - minimal mempunyai 6 40G QSFP+ ports           
                       - Redundant Power Supply,                       
                       - Redundant Fan,                                
                       - QSFP+ ports operate as 40GE or 4x10GE         
                       - minimal L3 performance 1,4 Gpps,              
                       - License Include                               
                                                                       
                                                  Cisco                
      SERVER FARM SWITCH - Support Minimal 20 port 10/100/1000 &       
                       10GBase-SR, Red. PS                             
                       - Serverfarm rackmount based 1RU 48 X           
                       10/100/1000 and 4 X 10GE ports                  
                       - Serverfarm Switches minimal dilengkapi        
                       dengan;                                         
                                                                       
                       * Form Factor 1RU dan Support 4 ports 10 G      
                       SFP+                                            
                       * Mendukung 48 port 1000BASE-T dan 4            
                       1/10 Gbps SFP+                                  
                       * Minimal switching capacity 170 Gbps           
                       * Minimal forwarding rate 130 mpps              
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                       * Line rate traffic troughput disemua port (L2  
                       atau L3)                                        
                                                                       
                       * Redundant Power Supply dan redundant          
                       FANs                                            
                       * Mempunyai 2 Gigabit management port           
                       * Mempunyai 1 serial console port & 1 USB       
                       Port                                            
                       10GBASE-SR SFP Module                           
                                                                       
                       * Include 2 Buah SFP+ 1GB                       
                       * Support VLAN Stacking                         
                       * Mampu integrated features to NMS, NAS, &      
                       NAC with ZTP.                                   
                       * Mampu throughput of 112 Gbps and a            
                       fowarding rate of 83 mbps                       
  2   Modular Jack                                                     
                                                                       
      - Exceeds Industry                                               
                                                  Datwyler             
      Standard Performance                                             
      Requirement                                                      
      - Improved NEXT and                                              
      Return Loss Performance                                          
      - Universal T568 A or                                            
      T568B Wiring Pattern                                             
      - EasyTermination with                                           
      110 Impact Tool                                                  
      - SL Series                                                      
                                                  Cisco                
  3   Access Switch UTP Cat                                            
      6, 24 ports, 48 ports                                            
      - 10 / 100/1000 UTP port 24 port /48 ports                       
      - 1000 max Gbic port 8 RJ-45 100/1G/2.5G BaseT HpoE,             
                                                                       
      - Max addresses                                                  
      - Desktop        Yes                                             
      - Rackmount      Yes                                             
      - MDI / MDI-X    Yes (auto)                                      
      - Power supply   Internal                                        
      - Support        16 RJ-45 10/100/1G BaseT PoE dan 2xSFP+         
                                                                       
                       1G/10G ports                                    
                                                  Datwyler             
  4   Patch Panel &                                                    
      Accessories                                                      
      - TIA CAT 6 performance                                          
      requirements                                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
      - numner of port 24 ports, 16 ports                              
                                                                       
      - Ports maybe individually                                       
      replaced                                                         
                                                                       
                                                  Datwyler             
  5   Fiber Optic                                                      
      - Singlemode Fiber Optic 4 IEC 60793, TIA/EIA 942                
      Core 50 µm                                                       
      Laser Speed                                                      
                                                  DTC                  
  6   Rack Server      - Compaq Rack (42U height)                      
                       - 42U Side Panel Kit - Graphite Metalic         
                       - Rack Stabilizing Kit 600 mm                   
                       - 1Paq - Monitor 15" S5500 MPR II               
                                                                       
                       - 1U Keyboard & Drawer (Int'l) 9 / 10k          
                       Series                                          
                       - 2 x 12 kVM Console Cable                      
                       - Monitor / Utility Shelf Kit (1U)              
                       - Keyboard / Monitor / Mouse Switch Box (4      
                       port / 1U)                                      
                       - Power Distribution Unit - High Voltage 32 A   
                                                                       
                       - FAN 220 VAC (Rack 1000 series)                
                                                  Boss                 
  7   Outlet Data      - Modular universal RJ45 cat 6                  
                       - ISDN 8 position / 8 conductor T568A           
                       standard                                        
                       - 4 and 6 pins conventional jack                
                                                                       
                       - 110 style insulation displacement             
                       - 4 outlate per facle plate 100ohm              
                       - 4pair impact tool                             
                                                  Cisco                
  8   Master WLAN Controller                                           
      - Capacity up to 50 AP Specifications:                           
      - Support 802.11n Advance Analytics                              
                       NAC Security                                    
                       Topology Maps                                   
                                                                       
                       Unified Management                              
                       Support web based and command line              
                       management                                      
                       Support up to 50 aces point and mempunyai       
                       2x1000base-TX                                   
                       * Mempunyai brand yang sama dengan core         
                       switch dan access switch                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                                                                       
                                                                       
  9   Wireless Access Point                      Cisco                 
      Maximum concurrent data Dual band controller. Based on           
      rate of 1,300 Mbps in the 802.11a/g/n/ac                         
      5GHz band and 300 Mbps in                                        
      the 2.4GHz band (for an                                          
      aggregate peak data rate                                         
      of 1.6Gbps                                                       
                       Support PoE dan PoE+                            
                       Include Dipole antena dan Interfaces Gigabit    
                                                                       
                       Ethenet                                         
                       Dapat di mounting dengan rapih di ceiling       
                       512MD DRAM dan 64MB Flash                       
  10  Tray / Ladder                                                    
      - Jenis Plat     Hot Rolled Steel dan Powder Coating Tri abadi   
      - Tebal Plat     2 mm                                            
                                                                       
                                                                       
  11  Pipa Pelindung Kabel                       Boss                  
      - Type           High impact                                     
                                                                       
  12  UPS + Battery                              ABB                   
                                                                       
      - Type battery   Kering                                          
      - Capacity       Kapasitas Sesuai Gambar                         
                                                                       
  13  PC                                         DELL                  
      - Processor      Core i7 Min. 3.2 GHz Gen 12                     
      - Memory         min. 8 gb Ram DDR4                              
                                                                       
      - Storage        1 TB                                            
      - Monitor        LED 21"                                         
      - Acsessory      Keyboar+Mouse+Monitor                           
                                                                       
  IV  INSTALASI TELEPHONE                                              
                                                                       
                                                                       
  1   IPABX                                      Siemens               
      - Kapasitas      Sesuai Gambar                                   
                                                                       
  2   Telephone Unit                             Siemens               
                                                                       
                                                                       
  3   Outlet Telephone                           Siemens               
                                                                       
  4   Individual panel box Plat tebal minimum 1,7 mm finishing Powder Lokal
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
  5   Kabel Telepon                              Supreme               
                                                                       
                                                                       
  6   Conduit                                    Boss                  
                                                                       
  V   INSTALASI IP CCTV                                                
                                                                       
  1   Network Video Recorder                     Hik vision            
                                                                       
      (Type IP)                                                        
      - Camera input   32 channel, DIVAR network                       
                       32 IP channels with 320 Mbps incoming           
                       bandwidth                                       
      - Recording mode H264                                            
      - PC interfacce  10 base-T / 100 / 1000 base-TX                  
                                                                       
      - Monitor modul  Spot and multiscreen                            
                       12 MP Ip camera support for view and            
                       playback                                        
                       Real time live display for 16 channels @1080    
                       or 4 channels @4K                               
                       2 port HDMI Out                                 
                       Maximum power consumption of POE +              
                       switch 185 Watt                                 
                                                                       
                       AC input (with POE) 100-240 VAC, 50-60 Hz,      
                       5A                                              
                                                                       
  2   TV Monitor (43")                           Samsung               
      (Khusus Monitor CCTV)                                            
      - Screen Size    LED 43”                                         
      - Resolution     Full HD                                         
                                                                       
      - Power Source   12VDC, 50-75 Hz                                 
      Built-in Speaker                                                 
      - Power Consumption Max 90 W                                     
      Video input      2 BNC, HDMI,                                    
      Video output     2BNC                                            
                                                                       
                                                                       
  3   Indoor IP Camera dan                       Hik vision            
      Outdoor                                                          
                       Fixed micro dome 2MP HDR 130° IP66 IK10         
                       Resolution TVL : 2 MP, 1080 p resolution        
                       Focal length : 2.3mm, 2.8 mm                    
                                                                       
                       Electric specification: 12v Dc, PoE, power      
                       consumtion: 3.1~3.5 watt                        
                       Environmental specification : operating temp    
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                       ◦C: - 30 ~ 50 C (-22 ~122F), Protection :       
                       IP66,                                           
                                                                       
                       IK10 dan support IR                             
                                                                       
                                                                       
  4   UTP CAT 6                                  Datwyler              
      - Performance    Up to 250 MHz                                   
      characterized                                                    
      - Pair count     4 pair                                          
                                                                       
      - Dimension dielectric 0.042                                     
      - Outside        0.23                                            
                                                                       
      - Conductor      0.574 mm, 23 AWG Solid                          
      - Nom. Outher Diameter 7.15 mm nominal                           
      - Impedance      100 ohm ± 15%                                   
      - NVP (Nom %)    66                                              
                                                                       
      - Insulation     Foam DE                                         
      - Overal Shield  Plastic Laminated                               
      - Jacket         PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)                
      - Frequency (MHz) 25 D                                           
      - Attenuation (max. dB / 32.8                                    
      100 m)                                                           
                                                                       
      - Next (Min. dB) 38.3                                            
      - ACR (dB)       5.5                                             
      color                                                            
                                                                       
  5   Pipa Pelindung Kabel                       Boss                  
      - Type           High impact                                     
                                                                       
                                                                       
  6   UPS                                        ABB                   
      - Kapasitas      Sesuai Gambar                                   
      - Power faktor   0,8                                             
      - Effisinesi     harus 96% atau lebih besar                      
      - Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)                     
      Distortion (THD) Input                                           
                                                                       
      - Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear                     
      Output                                                           
      - Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%                     
      output untuk beban                                               
      lonjakan dari 0 - 100% atau                                      
      100% - 0%                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NO      U R A I A N           SPESIFIKASI              MERK           
  .                                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    B. SPESIFIKASI LAINNYA                                             
     B.1 STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN  BARANG DAN JASA                
           Data Kegiatan Pengadaan                                     
                                                                       
           Kode SIRUP    : 53613457                                    
           Kegiatan      : 2.14.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik      
                           Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan        
                                                                       
                           Daerah                                      
           Sub Kegiatan  : 2.14.01.1.09.09 Pemeliharaan/Rehabilitasi   
                                                                       
                           Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya          
           Aktivitas     : Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Kantor    
                           Puslatbang PPAPP serta KB                   
                                                                       
           Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan      
                           Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat      
                                                                       
                           Kerja-Bangunan Gedung Kantor                
           Paket Pekerjaan : Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung         
                           Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi DKI      
                                                                       
                           Jakarta                                     
           Tahun Anggaran : 2025                                       
                                                                       
           Unit Kerja    : 2.08.2.14.0.00.01.0011 Pusat Pelatihan dan  
                           Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan     
                           Anak dan Pengendalian Penduduk serta        
                                                                       
                           Keluarga Berencana                          
                                                                       
                                                                       
           Organisasi Pengadaan Barang / Jasa                          
           Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
           Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan
                                                                       
           dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Provinsi DKI 
           Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh :                  
                                                                       
           1) Pengguna Anggaran (PA)                                   
                                                                       
              Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan        
                        Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI    
                        Jakarta                                        
              Alamat  : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kavling 64 By Pass,   
                        Cempaka Putih, 10510                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                           
                                                                       
              Jabatan : Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan        
                                                                       
                        Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan            
                        Pengendalian Penduduk serta Keluarga           
                        Berencana Provinsi DKI Jakarta                 
                                                                       
              Alamat  : Jl. Rawasari Selatan No. 9, Cempaka Putih,     
                        Jakarta Pusat                                  
                                                                       
                                                                       
           3) Pokja Pemilihan                                          
                                                                       
                                                                       
              Nama    : Kelompok Kerja J UPBBJ Provinsi DKI Jakarta    
              Alamat  : Jalan Kebon Sirih Blok H No. 18 Lantai 19-20,  
                        Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta            
                                                                       
                                                                       
     B.2 SUMBER PENDANAAN                                              
                                                                       
        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Paket Pekerjaan    
        Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
        DKI Jakarta berasal dari anggaran keseluruhan pekerjaan yang   
        dibebankan pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
        melalui Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-
        SKPD) Unit Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemberdayaan,      
        Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana
                                                                       
        Nomor 096/DPA/2024 Tanggal 28 Desember 2025 dengan nilai pagu  
        anggaran sebesar Rp3.615.920.000,- (tiga miliar enam ratus lima belas
        juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      B.3 RUANG LINGKUP                                                
        Ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan 
        Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
        DKI Jakarta, terdapat 1 (satu) Gedung akan dilaksanakan rehabilitasi pada
        tahap 1 ini yaitu:                                             
                                                                       
           Gedung A                                                    
           Secara Umum yang secara umum pekerjaan meliputi:            
            a. Pekerjaan Persiapan;                                    
                                                                       
            b. Pekerjaan Penerapan SMKK Konstruksi;                    
            c. Pekerjaan Arsitektur;                                   
              1) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 1                       
                   Pekerjaan Toliet Umum Lantai – 1                   
                   Pekerjaan Finishing Lantai – 1                     
                   Pekerjaan Lobby baru dan Canopy                    
              2) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 2                       
                   Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek        
              3) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 3                       
                   Pekerjaan Finishing Lantai – 3                     
                   Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek        
              4) Pekerjaan Perbaikan Bocoran Atap                      
            d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik;         
              1) Pekerjaan Plumbing                                    
                                                                       
              2) Pekerjaan Pemadam Kebakaran                           
              3) Pekerjaan Ventilasi Mekanis dan Tata Udara            
              4) Pekerjaan Elektrikal;                                 
              5) Pekerjaan Elektronik.                                 
                                                                       
                                                                       
      B.4 STANDAR TEKNIS                                               
         Spesifikasi Teknis Pekerjaan konstruksi pada kegiatan ini sesuai yang
         tertera pada Spesifikasi Teknis, gambar perencanaan dan RAB yang
         ditetapkan. Spesifikasi Teknis terkait dengan rencana pelaksanaan
         sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, antara lain :        
                                                                       
           Ketentuan Penggunaan Bahan/Material                         
           Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
           dan material harus tahan terhadap iklim tropik serta harus memenuhi
                                                                       
           ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen RKS Teknis dan RAB, baik
           dari segi jenis dan Spesifikasi Teknis, serta harus mempertimbangkan
           lama waktu pengadaan/penyediaan material yang bersangkutan agar
           pelaksanaan pekerjaan dapat memenuhi waktu yang ditentukan. 
                                                                       
           Penggunaan bahan/material yang diperlukan sebagaimana dimaksud
           di atas dengan memperhatikan ketentuan :                    
           1) Peraturan Konstruksi Baja untuk bangunan gedung (SNI     
              1729:2020)                                               
           2) Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 2049-2015         
                                                                       
                                                                       
           3) Mutu dan cara Uji Semen Portland ( SII 0013-81 )         
           4) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton ( SII 0052-80 )          
           5) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
              2847-2019)                                               
           6) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur     
              Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726:2019)           
           7) Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460:2017)        
           8) Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017)                      
           9) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (SNI 0225:2011)       
           10) Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung (SNI 8153:2015)    
           11) Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif untuk   
              Pncegahan Bahaya Kebakaran (SNI 03-1736 2000)            
                                                                       
           12) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2020 dan PLN
              setempat.                                                
           13) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta
              Instalasi Pembuangan.                                    
           14) Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen 
              Tenaga Kerja.                                            
           15) Petunjuk perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan 
              Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung ( SKBI – 
              2.3.53.1987 UDC : 699.81: 624.04 )                       
           16) Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut diatas harus
              disediakan Pemborong di SITE sehingga memudahkan apabila 
              hendak digunakan.                                        
                                                                       
                                                                       
           Ketentuan Penggunaan Peralatan                              
           Penggunaan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini
           harus memenuhi ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
           Nomor 09/PRT/M/2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan  
           Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum. Semua alat
                                                                       
           berat wajib mempunyai Sertifikat Ijin Layak Operasi (SILO) dan Surat
           Ijin Alat (SILA) yang masih berlaku disertai dengan operator yang
           juga harus memiliki surat ijin operasi.                     
                                                                       
                                                                       
           Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                           
                                                                       
           Ketentuan penggunaan tenaga kerja diatur oleh Peraturan     
           Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang   
           Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020     
           Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun   
           2017 Tentang Pekerjaan konstruksi.                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           Kewajiban Penyedia terhadap Lingkungan Kerja                
           Penyedia wajib melakukan identifikasi dari tempat kerja dan 
           membuat perhitungan logis atas jadwal kerja, bagan alur pekerjaan
           utama/pokok, uraian kebutuhan tenaga kerja (nama, jabatan dan
           keahlian masing-masing pelaksana pekerjaan), serta inventarisasi
                                                                       
           peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.  
           Penyedia wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
           ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
           yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana/peralatan
           kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi    
           persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di
           lokasi dapat tercapai.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                
           Untuk Metode Pelaksaan pekerjaan pada setiap pekerjaan penyedia
           wajib mengajukan Metode pekerjaan dan Ijin Kerja kepada Pengawas
           untuk disetujui secara administrasi dengan melampirkan Shop 
                                                                       
           drawing, ACC Matrial, Jumlah Tenaga kerja , peralatan dan waktu
           pelaksanaan.                                                
           Setiap Pelaksaan Pekerjaan Penyedia telah mendapatkan       
           persetujuan sebelum dilaksanakan Pekerjaan antara lain sebagai
           berikut :                                                   
           a. Material yang digunakan sudah mendapatkan Persetujuan Owner
              dan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                       
           b. Persetujuan Gambar Shopdrawing dan Ijin kerja pelaksanaan
              pada setiap pekerjaan sesuai item pekerjaan              
           c. Apabila Penyedia belum mendapakan persetujuan Material, Shop
              drawing dan ijin kerja dari pihak Pengawas dan Owner maka
              semua resiko pekerjaan tanggung jawab penyedia apabila   
              dilakukan pembongkaran karena tidak sesuai spefikasi dan 
              metode pelaksanaan.                                      
                                                                       
           Ketentuan Gambar Kerja dan Contoh-Contoh                    
           a. Dalam hal terjadinya perbedaan dan/atau pertentangan dalam
                                                                       
              gambar-gambar yang ada dalam Dokumen Pengadaan, maupun   
              perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditapak, Penyedia  
              Pekerjaan Konstruksi diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
              Konsultan Perencana/Pengawas atau kepada Pihak Pejabat   
              Pembuat Komitmen secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
              pelaksanaan lebih lanjut.                                
           b. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
              Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk memperpanjang waktu  
              pelaksanaan.                                             
           c. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi dan
              dalam keadaan selesai/terpasang.                         
                                                                       
                                                                       
           d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan
              meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
              ketinggian, lebar, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
              memulai pekerjaan.                                       
           e. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
              belum dicantumkan dalam gambar, Penyedia Pekerjaan       
              Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
              Pengawas, dan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana  
              yang akan dipakai dan dijadikan acuan setelah berkoordinasi
              terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.              
           f. Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak dibenarkan mengubah  
              dan/atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam 
                                                                       
              gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan   
              Pengawas.                                                
           g. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi
              tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi, baik dari segi
              biaya maupun waktu.                                      
           h. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus selalu menyediakan dengan
              lengkap segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, adendum,
              berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang
              telah disetujui di tempat kerja.                         
           i. Dokumen-dokumen tersebut harus dapat dilihat oleh Pengawas
              dan Direksi setiap saat sampai dengan Serah Terima I.    
           j. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-  
              gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
              disiapkan Kontraktor atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
              bahan atau sebagian pekerjaan.                           
                                                                       
           k. Contoh-contoh (dummy) adalah benda-benda yang disediakan 
              Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk menunjukkan bahan,   
              kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Pengawas
              untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
              Konsultan Perencana atau Pejabat Pembuat Komitmen.       
           l. Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan memeriksa, menandatangani
              persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-  
              gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan.   
           m. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi 
              tanda-tanda sebagaimana ditentukan Pengawas. Penyedia    
              Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan keterangan tertulis
              mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada
              hal-hal demikian.                                        
           n. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar          
              pelaksanaan atau contoh-contoh, dianggap Penyedia Pekerjaan
                                                                       
              Konstruksi telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
              contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                  
           o. Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau   
              menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh  
              dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
              jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat 
                                                                       
                                                                       
              dalam Dokumen Kontrak.                                   
           p. Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan melakukan perbaikan-  
              perbaikan yang diminta Pengawas dan menyerahkan kembali  
              segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
              disetujui.                                               
           q. Persetujuan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan  
              dan contoh-contoh, tidak membebaskan Penyedia Pekerjaan  
              Konstruksi dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan  
              Dokumen  Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak       
              diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas.           
           r. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
              atau contoh-contoh yang harus disetujui Pengawas dan     
                                                                       
              Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
              tertulis dari Pengawas dan Perencana.                    
           s. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus       
              dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan.  
              Pengawas akan memeriksa dan menandatangani bilamana telah
              sesuai dengan ketentuan.                                 
           t. Satu salinan disimpan oleh Pengawas untuk arsip, sedangkan
              yang kedua dikembalikan kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi
              sebagai bukti dan dasar untuk melaksanakan pekerjaan/    
              pemesanan bahan.                                         
           u. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
              dikirimkan kepada Pengawas dan Perencana.                
           v. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
              katalog-katalog kepada Pengawas dan Perencana menjadi    
              tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi.            
                                                                       
                                                                       
           Ketentuan Pembuatan Laporan dan Dokumentasi                 
           Dokumen-dokumen yang dihasilkan selama proses pekerjaan     
           konstruksi, yang terdiri dari :                             
           a. Metode kerja yang menjelaskan diantaranya berkaitan tentang
              alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;       
           b. Time schedule /S curve untuk pelaksanaan pekerjaan;      
           c. Shop drawing;                                            
                                                                       
           d. Laporan harian berisikan keterangan tentang:             
              1) Taraf kemajuan pekerjaan.                             
              2) Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan-peralatan yang
                didatangkan/dipakai/ditolak.                           
              3) Jumlah tenaga kerja di lapangan menurut jenis         
                keahlian/jabatannya.                                   
              4) Keadaan cuaca/hujan dan peristiwa alam lain yang      
                mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan                     
              5) Penugasan-penugasan/perintah-perintah Konsultan MK.   
              6) Pekerjaan tambah kurang, dan sebagainya berdasarkan   
                standar formulir yang telah ditentukan.                
              7) Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                dilengkapi dengan album. Foto-foto yang menggambarkan  
                kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan      
                petunjuk Konsultan MK setiap awal, pertengahan, dan akhir
                proyek. Pemotretan menggunakan kamera digital. Hasil   
                Pemotretan dicetak 2 x (1 set untuk Konsultan MK dan 1 set
                untuk Pemberi Tugas).                                  
              8) Catatan lain yang dianggap perlu. Ketentuan penerapan 
                manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan     
                Kerja).                                                
                                                                       
                                                                       
           Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi                 
           a. Perlindungan terhadap milik umum;                        
           b. Orang-orang yang tidak berkepentingan;                   
           c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada;                 
           d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan;                    
           e. Kesejahteraan, keamanan dan pertolongan pertama;         
           f. Gangguan pada tetangga.                                  
                                                                       
                                                                       
         Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Penyedia dalam   
         melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan dan menerapkan     
         Manajemen Mutu terkait dengan kualitas hasil pekerjaan, Manajemen
         Kesehatan dan Keselamatan Kerja terkait dengan pengamanan dan 
                                                                       
         perlindungan terhadap para pekerja, Manajemen Lingkungan terkait
         dengan pencegahan terhadap dampak lingkungan akibat pelaksanaan
         kegiatan dimaksud.                                            
                                                                       
                                                                       
      B.5 LOKASI PEKERJAAN                                             
                                                                       
         Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB
         Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, No. 9, Cempaka
         Putih, Kota Jakarta Pusat.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Gambar 1. Lokasi Kegiatan Pekerjaan                                   
                                                                       
                                                                       
   B.6 PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                
           Syarat Kualifikasi Administrasi untuk Penyedia Badan        
           Usaha                                                       
           1) Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
                                                                       
              anggota KSO dapat dilakukan dengan Batasan paling banyak 3
              (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;      
           2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha
              Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;               
                                                                       
           3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil,
              Klasifikasi Bangunan Gedung (BG 002) Sub Klasifikasi Konstruksi
              Gedung Perkantoran, KBLI 2020 ( 41012).                  
           4) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akte perubahan (apabila
                                                                       
              ada perubahan) lengkap dengan bukti pengesahan dari instansi
              terkait;                                                 
           5) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak   
              menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
              dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                                                                       
              tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atasnama
              Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;  
              dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
              Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                       
              tanggungan Negara.                                       
           6) Bukti pengalaman melaksanakan pekerjaan paling sedikit 1 (satu)
              pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
              terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta kecuali
              perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 
                                                                       
           7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
              konfirmasi status Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak;
           8) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:  
              SKP    = KP – P                                          
                                                                       
              KP     = Nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :       
                      a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) 
                        ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;  
                        dan                                            
                                                                       
                      b) Untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar),   
                        nilai Kemampuan Paket (KP)  ditentukan         
                        sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.  
              P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan.                 
              N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
                                                                       
              pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun    
              terakhir.                                                
           9) Menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut apabila     
                                                                       
                                                                       
              pelaksanaan fisik tersebut dibatalkan karena tidak tersedianya
              anggaran.                                                
                                                                       
                                                                       
           Syarat Teknis Penyedia                                      
           Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk        
           pelaksanaan pekerjaan, yaitu:                               
        No.           Uraian               Keterangan                  
                                                                       
                                    Volume      Status                 
        1.  Mobil Pickup kapasitas 1-2 m3 1 unit                       
        2.  Beton Melon/Concrete Mixer 2 unit                          
                                                                       
            Kapasitas : 0,5 – 0,7 m³                                   
                                             Milik sendiri/Sewa        
        3.  Vibrator                2 unit                             
                                                beli/sewa              
        4.  Takel kap. 10 Ton       1 unit                             
        5.  Jack Hamer Listrik      1 Unit                             
                                                                       
           Peralatan Pendukung, yaitu :                                
                                                                       
        No.         Uraian                Keterangan                   
                                   Volume        Status                
        1.   Scafolding          1000 set    Milik sendiri/Sewa        
                                                                       
                                                beli/sewa              
        2.   Diesel Genset (10 KVA) 1 unit                             
                                                                       
            Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk   
            pelaksanaan pekerjaan, yaitu :                             
                                                                       
                                            Sertifikat                 
       No       Personil        Pengalaman                             
                                            Kompetensi Kerja           
       1.  Pelaksana       min. 3 tahun     SKT TA 022 atau            
           Bangunan/ Pekerjaan                                         
                                            SIP.01.002.5 Jenjang       
           Gedung                                                      
                                            5                          
                                            /SKKNI 193-2021            
       2.  Petugas K3      -                - Sertifikat Petugas K3    
           Konstruksi                                                  
                                            Konstruksi                 
         Keterangan:                                                   
         -  Personel Pelaksana yang ditawarkan menyampaikan daftar Riwayat
            hidup lengkap dengan identitas diri, ijazah Pendidikan formal,
            sertifikat kompetensi yang disyaratkan.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):                          
        Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
        pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini.             
                                                                       
                                                                       
          No.    Uraian Kegiatan         Identifikasi Bahaya           
          1.   Pekerjaan         Luka ringan akibat peralatan kerja.   
               Pendahuluan                                             
          2.   Pekerjaan Atap Utama Luka tertimpa bekas bongkaran,     
               dan Tritisan      jatuh dari ketinggian, luka ringan    
                                 akibat peralatan kerja.               
          3.   Pekerjaan Lobi baru Luka tertimpa benda keras, jatuh dari
                                                                       
               dan Kanopi        ketinggian, luka ringan akibat        
                                 peralatan kerja.                      
          4.   Perbaikan bocoran Jatuh dari ketinggian, luka ringan    
               atap              akibat peralatan kerja.               
                                                                       
        Melampirkan Time Schedule Pelaksanaan (kurva S) jadwal dan jangka
        waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama 
                                                                       
        pekerjaan.                                                     
                                                                       
                                                                       
    B.7 METODE PENGADAAN                                               
      a. Metode yang akan digunakan pada kegiatan ini adalah e-tender pasca
         kualifikasi sistem gugur harga terendah                       
      b. Jenis kontrak yang dipakai adalah Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
      c. Pembayaran dilakukan dengan cara termin 3 (tiga) tahap.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    B.8 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR (Terlampir)                      
       Spesifikasi teknis pekerjaan dan bahan dalam Pelaksanaan Konstruksi Paket
       Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
       DKI Jakarta harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis, BQ dan Gambar
       Perencanaan, dan wajib mengajukan approval material/persetujuan 
       material disertai contoh material ke Konsultan Pengawas dan PPK sebelum
       pelaksanaan item pekerjaan.                                     
                                                                       
                                                                       
    B.9 KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                              
       Keluaran/Produk yang akan dihasilkan adalah :                   
       a. Pelaksanaan fisik bangunan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
         yaitu :                                                       
          1) Pekerjaan Pendahuluan untuk persiapan pelaksanaan konstruksi
             rehabilitasi;                                             
          2) Pekerjaan Pembongkaran antara lain pembongkaran bagian yang
             rusak, pekerjaan atap, pekerjaan plafon, pekerjaan partisi, dan
             lainnya;                                                  
          3) Pekerjaan Sipil dan Arsitektur antara lain pekerjaan dinding,
                                                                       
                                                                       
             pekerjaan plafon, pekerjaan lantai, pengecatan, pekerjaan pintu
             dan jendela, pekerjaan partisi dan lainnya;               
          4) Pekerjaan Atap Utama dan Tritisan antara lain pekerjaan penutup
             atap, perbaikan dan penggantian atap, pekerjaandak atap dan
             lainnya.                                                  
          5) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal antara lain instalasi Listrik,
             pekerjaan plumbing, pemasangan AC.                        
          6) Pengecetan lain-lain dan interior antara lain pekerjaan masjid,
             pekerjaan pos satpam, pekerjaan pagar luar gedung dan lainnya.
                                                                       
       b. Gambar                                                       
          1) Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Konstruksi wajib
                                                                       
             membuat dan mengajukan Shop Drawing ke Konsultan Pengawas 
             untuk disetujui dan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum      
             pelaksanaan item pekerjaan;                               
          2) Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Konstruksi harus
             membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawing).             
       c. Matrial / Bahan                                              
          1) Semua Matrial/ Bahan Sesuai dengan Bill Of Quantity, Gambar ,
             spesifikasi matrial dan disetujui oleh Perencana dan Owner.
          2) Persetujuan matrial / bahan dibuat Form persetujuan dengan
             melampirkan Mock up, Brosur, Bill Of Quantity dan Gamba.  
                                                                       
                                                                       
    C. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN                                    
      Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan dalam spesifikasi
                                                                       
      teknis ini, persyaratan teknis ini mengacu dan tunduk pada ketentuan dan
      peraturan yang ada di dalam SNI (Standard Nasional Indonesia) seperti:
      1) Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang    
         Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                
      2) Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007, tentang    
         Penataan Ruang;                                               
      3) Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang    
         Penanggulangan Bencana;                                       
      4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang   
         Keselamatan Kerja;                                            
      5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang  
                                                                       
         Bangunan Gedung;                                              
      6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
         Konstruksi;                                                   
      7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
         Pengelolaan Keuangan Daerah;                                  
      8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
         Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang
         Jasa Konstruksi;                                              
      9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                                                                       
                                                                       
         Bangunan Gedung;                                              
      10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2024 tentang
         Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                             
      11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang
         Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
         Bangunan Gedung;                                              
      12) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
         Undang -Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
      13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang
         Pedoman Revitalisasi Kawasan;                                 
      14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang 
                                                                       
         Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
         Lingkungan;                                                   
      15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang
         pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
         Perkotaan;                                                    
      16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01
         tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
         Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.        
      17) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023
         tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi
         bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                   
      18) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia
         atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van
         Openbare Warken (AV) 1941, Tambahan Lembaran Negara Nomor 14571
         (khusus pasal-pasal yang masih berlaku).                      
                                                                       
      19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
         Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
         Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.        
      20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
         Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan       
         Konstruksi.                                                   
      21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.    
         21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan    
         Konstruksi;                                                   
      22) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
         Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
      23) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan  
         Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
      24) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang  
                                                                       
         Perubahan Atas Peraturan Nomor 142 tahun 2013 tentang Sistem dan
         Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                         
      25) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
         Kerja Perangkat Daerah;                                       
      26) Peraturan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi
         (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.
Tenders also won by PT Adonia Putri Mandiri
Authority
15 May 2023Pengadaan Renovasi Interior Ruang Kerja Badan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 6,140,760,000
6 July 2017Pengadaan Prasarana Pembibitan (Konsolidasi)Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 4,826,550,000
21 August 2023Renovasi Ruang Kerja Bpsdm KominfoKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 3,940,000,000
31 August 2022Pekerjaan Renovasi Gedung Bph Migas Ta.2022Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 2,857,000,000
15 August 2025Rehab Interior Gedung Mpp (Lanjutan)Kota TangerangRp 1,334,016,000
18 July 2023Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pagar Gedung Kpp Pratama Jakarta Kebon Jeruk DuaKementerian KeuanganRp 793,000,000
10 October 2018Renovasi Ruang Tamu VipKementerian PerindustrianRp 700,000,000
13 August 2015Pengadaan Spare Part Optimasi Pengujian Surfaktan Lemigas Berbasis Nabati Dengan Metode Injeksi Berpola Di Lapangan XRp 666,025,000
20 September 2022Pembuatan Lapangan BasketKementerian KetenagakerjaanRp 440,853,000
20 September 2022Pekerjaan Sport Centre Pusdiklat Pajak Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 405,435,000