| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0725694020009000 | - | PT. TUAKARTA DAYA CIPTA tidak menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan ( AHSPK ) beserta bukti dukung yang lengkap sesuai dengan Mata Pembayaran Utama (MPU) yang di buat PPK. Sehingga PT. TUAKARTA DAYA CIPTA tidak memenuhi Evaluasi Kewajaran Harga ( EKH ). | |
| 0012184487831000 | - | Tidak hadir tidak hadir verifikasi | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0943588806008000 | - | - |
i
DAFTAR ISI
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................... 1
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI .................................................. 3
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN................... 8
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN .................................................................... 10
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA 11
A.4.1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN ........................................................ 11
A.4.2 PEKERJAAN BETON .............................................................................................. 21
A.4.3 PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT ..................................................................... 49
A.4.4 PEKERJAAN DINDING .......................................................................................... 55
A.4.5 PEKERJAAN PERKERASAN DAN PENUTUP LANTAI ........................................ 65
A.4.6 PEKERJAAN PLAFOND .......................................................................................... 78
A.4.7 PEKERJAAN FINISHING ....................................................................................... 83
A.4.8 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ...................................................... 87
A.4.9 PEKERJAAN CERMIN, KACA, DAN SEALANT .................................................... 99
A.4.10 PEKERJAAN SANITAIR ....................................................................................... 104
A.4.11 PEKERJAAN TOILET CUBICLE........................................................................... 107
A.4.12 PEKERJAAN RAILLING ........................................................................................ 109
A.4.13 PEKERJAAN ATAP ................................................................................................ 110
A.4.14 PEKERJAAN SKYLIGHT ....................................................................................... 111
A.4.15 PEKERJAAN PEMBERSIHAN .............................................................................. 113
A.4.16 PEKERJAAN LAIN-LAIN ...................................................................................... 113
A.5 SPESIFIKASI INSTALASI SISTEM ELEKTRIKAL ........................................... 113
A.5.1 Peraturan dan Acuan.......................................................................................... 113
A.5.2 Gambar-Gambar .................................................................................................. 114
A.5.3 Koordinasi ............................................................................................................. 115
A.5.4 Daftar Bahan dan Contoh ................................................................................. 115
A.5.5 Testing Dan Commisioning ............................................................................... 117
A.5.6 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 118
A.5.7 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 119
A.5.8 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 120
A.5.9 Laporan-Laporan ................................................................................................. 120
A.5.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 121
ii
A.5.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 121
A.5.12 Perizinan................................................................................................................ 121
A.5.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 122
A.5.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 122
A.5.15 Rapat Lapangan .................................................................................................. 122
A.6 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA ............................................... 127
A.6.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 127
A.6.2 Lingkup Pekerjaan Data .................................................................................... 128
A.6.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 129
A.6.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 130
A.6.5 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 135
A.6.6 Pengujian .............................................................................................................. 139
A.6.7 Produk ................................................................................................................... 139
A.6.8 Spesifikasi Instalasi Telepon ............................................................................. 139
A.6.9 Spesifikasi Instalasi Jaringan Data .................................................................. 140
A.7 INSTALASI SISTEM FIRE ALARM ............................................................... 144
A.7.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 144
A.7.2 Lingkup Pekerjaan Fire Alarm .......................................................................... 145
A.7.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 146
A.7.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 147
A.7.5 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm ........................................................................ 155
A.7.6 Kotak Hubung Bagi (Junction Box) ................................................................. 159
A.7.7 Conduit .................................................................................................................. 159
A.7.8 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 159
A.7.9 Kabel Tray / Trunking dan Kabel Ladder ....................................................... 160
A.7.10 Pengujian .............................................................................................................. 160
A.7.11 Jaminan dan Masa Pemeliharaan .................................................................... 161
A.7.12 P r o d u k ............................................................................................................. 161
A.7.13 Spesifikasi Instalasi Fire Alarm ........................................................................ 161
A.8 INSTALASI SISTEM CCTV ......................................................................... 167
A.8.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum..................................................... 167
A.8.2 Lingkup Pekerjaan CCTV ................................................................................... 168
A.8.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 169
iii
A.8.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ......................................................... 169
A.8.5 Uraian Singkat Sistem ........................................................................................ 174
A.8.6 Persyaratan Teknis Pemasangan ..................................................................... 174
A.8.7 Pengujian .............................................................................................................. 175
A.8.8 Jaminan dan Masa Pemeliharaan .................................................................... 176
A.8.9 P r o d u k ............................................................................................................. 176
A.8.10 Spesifikasi Instalasi IP CCTV ............................................................................ 176
A.9 PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN RENDAH. ................... 179
A.9.1 Persyaratan Teknis ............................................................................................. 179
A.9.2 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 180
A.9.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan ...................................................... 181
A.9.4 Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan ....................................... 181
A.9.5 Pemasangan Instalasi dan Peralatan.............................................................. 185
A.9.6 Pengujian Instalasi dan Peralatan ................................................................... 187
A.9.7 Pekerjaan Testing Dan Commisioning ............................................................ 188
A.9.8 Referensi Produk ................................................................................................. 189
A.10 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING............................................................. 189
A.10.1 Umum .................................................................................................................... 189
A.10.2 Uraian Pekerjaan ................................................................................................. 189
A.10.3 Gambar Kerja ....................................................................................................... 189
A.10.4 Gambar Instalasi Terpasang ............................................................................ 190
A.11 SPESIFIKASI PERALATAN ....................................................................... 190
A.11.1 Umum .................................................................................................................... 190
A.11.2 Spesifikasi Bahan Perpipaan ............................................................................. 191
A.11.3 Spesifikasi Peralatan ........................................................................................... 193
A.11.4 Persyaratan Pemasangan .................................................................................. 195
A.11.5 Pengujian .............................................................................................................. 200
A.11.6 Pengecatan ........................................................................................................... 201
A.11.7 Label Katup (Valve Tag) .................................................................................... 202
A.12 SISTEM AIR BERSIH ............................................................................... 202
A.12.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 202
A.12.2 Tangki Air Bawah ................................................................................................ 202
A.12.3 Tangki Air Atas .................................................................................................... 203
A.12.4 Pompa Transfer ................................................................................................... 203
iv
A.12.5 Booster Pump ...................................................................................................... 204
A.12.6 Spesifikasi Air Bersih .......................................................................................... 205
A.13 SISTEM AIR LIMBAH .............................................................................. 208
A.13.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 208
A.13.2 Perpipaan .............................................................................................................. 208
A.13.3 Sumur Periksa ...................................................................................................... 209
A.13.4 Manhole ................................................................................................................. 209
A.13.5 Floor Drain ............................................................................................................ 209
A.13.6 Floor Clean Out.................................................................................................... 210
A.13.7 Roof Drain ............................................................................................................. 210
A.13.8 Produk ................................................................................................................... 210
A.13.9 Testing Form ........................................................................................................ 210
A.13.10 Spesifikasi Bahan Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan ................................ 211
A.14 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN .............................................................. 212
A.14.1 PERATURAN UMUM .................................................................................................. 212
A.14.2 Koordinasi ............................................................................................................. 214
A.14.3 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................................. 215
A.14.4 Testing dan Commissioning .............................................................................. 216
A.14.5 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 218
A.14.6 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 218
A.14.7 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 220
A.14.8 Laporan-laporan .................................................................................................. 220
A.14.9 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 221
A.14.10 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 221
A.14.11 Ijin-ijin ................................................................................................................... 221
A.14.12 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 221
A.14.13 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 221
A.14.14 Rapat Lapangan .................................................................................................. 222
A.15 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN .............................................................. 222
A.15.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................. 222
A.15.2 Pemadam Api Ringan (PAR / PFE) .................................................................. 223
A.15.3 Persyaratan Pemasangan .................................................................................. 223
A.15.4 Pengecatan ........................................................................................................... 225
v
A.15.5 Testing dan Commissioning .............................................................................. 226
A.15.6 Label Katup (Valve Tag) .................................................................................... 226
A.15.7 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING ............................................................... 227
A.15.8 TESTING FORM ................................................................................................... 228
A.15.9 PRODUK ................................................................................................................ 228
A.16 SISTEM TATA UDARA ............................................................................. 229
A.16.1 Peraturan Umum ................................................................................................. 229
A.16.2 Ketentuan Umum Sistem Air Conditioning .................................................... 236
A.16.3 Persyaratan Teknis Peralatan dan Instalansi ................................................ 240
A.17 SISTEM PLAMBING .................................................................................... 268
A.17.1 Peraturan dan Acuan.......................................................................................... 268
A.17.2 Gambar-gambar .................................................................................................. 270
A.17.3 Koordinasi ............................................................................................................. 270
A.17.4 Pelaksanaan Pemasangan ................................................................................. 271
A.17.5 Testing dan Commissioning .............................................................................. 272
A.17.6 Serah Terima Pertama ....................................................................................... 274
A.17.7 Masa Pemeliharaan............................................................................................. 275
A.17.8 Serah Terima Kedua ........................................................................................... 276
A.17.9 Laporan-laporan .................................................................................................. 276
A.17.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................... 276
A.17.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi ................................... 277
A.17.12 Ijin-ijin ................................................................................................................... 277
A.17.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran .................................................. 277
A.17.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus ....................................................................... 277
A.17.15 Rapat Lapangan .................................................................................................. 278
A.18 SPESIFIKASI PEKERJAAN INSTALANSI ..................................................... 278
B. SPESIFIKASI LAINNYA ................................................................................... 300
B.1 STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA .......................... 300
B.2 SUMBER PENDANAAN .............................................................................. 301
B.3 RUANG LINGKUP ..................................................................................... 302
B.4 STANDAR TEKNIS .................................................................................... 302
B.5 LOKASI PEKERJAAN ................................................................................. 307
B.6 PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA ..................................................... 308
B.7 METODE PENGADAAN .............................................................................. 310
B.8 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR (Terlampir) ......................................... 310
B.9 KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN .................................................. 310
C. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN .............................................................. 311
vi
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Paket : Rehabiliasti Gedung Pusbanglat PPAPP serta KB Prov. DKI
Pekerjaan Jakarta
Program : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH PROVINSI
Kegiatan : 2.14.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
Kode : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan Bangunan
Rekening Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor
KODE SIRUP : 53613457
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (Puslatbang PPAPP serta KB)
Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu unit pelaksana di bawah Dinas PPAPP
Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas membantu Dinas PPAPP
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan pemberdayaan perempuan,
perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Puslatbang PPAPP serta KB melaksanakan pelatihan di bidang pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga
berencana baik secara daring dan mayoritas luring sehingga membutuhkan sarana
dan prasana yang mendukung pelaksanaan pelatihan.
Kondisi eksisting Gedung Puslatbang PPAPP serta KB membutuhkan
perbaikan pada beberapa bagian arsitektural Gedung dan sarana prasarana
pendukung seperti perbaikan pada atap yang bocor dan keropos, plafon dalam
kondisi kurang baik, plumbing atau pengairan toilet yang bocor sehingga
merembes ke bagian tembok, pencahayaan yang kurang baik, dan beberapa
kerusakan ringan sampai sedang lainnya yang membutuhkan perbaikan segera.
Hal tersebut seringkali menyebabkan penilaian pelaksanaan pelatihan di
Puslatbang PPAPP serta KB kurang baik karena tidak baiknya kondisi sarana dan
prasarana pendukung yang ada dan juga menghambat pekerjaan dan pelaksanaan
kegiatan.
Sekaitan dengan hal tersebut di atas, Puslatbang PPAPP serta KB melakukan
permohonan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI
Jakarta untuk dilakukan peninjauan lapangan atas kerusakan yang terjadi sehingga
dapat dibuatkan rekomendasi teknis untuk dilakukan perbaikan dan renovasi yang
diperlukan. Dan berdasarkan visitasi dan penilaian kelaikan tersebut diterbitkanlah
Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor
e-1271/KR.03.05 tanggal 24 Juni 2025 perihal Pertimbangan Teknis Kelaikan
Bangunan Gedung Kantor UPT Pusat Pelatihan dan Pengembangan
Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga
Berencana dengan hasil bahwa kerusakan bangunan Gedung Kantor Puslatbang
PPAPP serta KB termasuk Tingkat kerusakan sedang dan direkomendasikan agar
dianggarkan kegiatan perbaikan terhadap kerusakan tersebut.
Pada tahun 2024, telah dilaksanakan kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan
X-1 Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB dan di tahun 2025 ini
akan dilaksanakan pekerjaan fisik Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP
serta KB sesuai dengan Desain Arsitektural, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah disusun. Adapun Ruang Lingkup
Pekerjaan sebagai berikut:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Penerapan SMKK Konstruksi;
3) Pekerjaan Arsitektur;
1. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 1
a) Pekerjaan Toliet Umum Lantai – 1
b) Pekerjaan Finishing Lantai – 1
c) Pekerjaan Lobby baru dan Canopy
2. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 2
a) Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek
3. Pekerjaan Arsitektur Lantai – 3
a) Pekerjaan Finishing Lantai – 3
b) Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek
4. Pekerjaan Perbaikan Bocoran Atap
4) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik;
1. Pekerjaan Plumbing
2. Pekerjaan Pemadam Kebakaran
3. Pekerjaan Ventilasi Mekanis dan Tata Udara
4. Pekerjaan Elektrikal;
5. Pekerjaan Elektronik.
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai
berikut :
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
I Pekerjaan Struktur
1. Struktur
A. Besi Tulangan - Tulangan ulir ( Deformed) BJTD 40 ,
Fy=400 Mpa
- Tulangan Polos ( plain) BJTD 24 ,
fy=240 Mpa
- Merk : Standard SNI 2487 - 2019
B. Semen Portland - Tipe : 1 to SNI 15-2049-2004-
atau ASTM C 150
- Merk : Tiga roda
C. Fly Ash - Tipe : Class F to ASTM C 168
- Merk : Suralaya
D. Superplasticizer - Material : per ASTM C 494
- Tipe : F and G
- Bahan : Sikament 163 or 520,
Mutu Conplast SP430,
Superplastet F
- Merk : Sika
E. Retarder - Material : to ASTM C 494
- Tipe : B and D
- Bahan : Sika-Retarde, Conplast
Mutu RP264M, Delvostabilizer
- Merk : Sika
F. Release Agent - Bahan : Sika-Form-Oil ISD, Reebol,
Mutu Rheofinish 200
- Merk : Sika
G. Bonding Agent - Bahan : Sikabond NV, Nitobond
Mutu PVA, Rheomix 157
- Merk : Sika
H. Concrete Repair - Bahan : cement-based polymer
Mutu modified, Sikatop 121,
Barra 80
- Merk : Sika
I. Chemical - Material : epoxy adhesive injection
Anchor system
- Bahan : HIT HY 150
Mutu
- Merk : Hilti
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
J. Material Baja - Material : Muru baja BJ37
- Tipe : - Fy=420 Mpa
- Fu=370 Mpa
- Merk : Standard SNI 2487 - 2019
II Arsitektur
1. Dinding/Partisi
A. Bata Ringan - Tipe : SNI Uk. 10 x 20 x 60cm
- Merk : Celcon
B. Plesteran - Material : Ukuran pack dan
spesifikasi standar yang
terdapat di pasaran
- Bahan : SNI
Mutu
- Merk : Tiga Roda
C. Acian - Material : Ukuran pack dan
spesifikasi standar yang
terdapat di pasaran
- Bahan : SNI
Mutu
- Merk : Tiga Roda
D. Perekat - Material : - Semen instan
- Ukuran pack dan
spesifikasi standar yang
terdapat di pasaran
- Bahan : SNI
Mutu
- Merk : Mortar Utama
E. Homogeneous - Material : - Uk. 30 x 60 cm, 10 x 60
Tile cm
- Polished
- Ketebalan minimum : 8
mm
- Bahan perekat Semen
PC/ Instan
- Merk : Granito
F. Gypsum Board - Material : - Ketebalan 12mm
- Rangka hollow
- Merk : Jayaboard
G. HPL - Material : - Lembaran dengan
material vinyl atau pvc
dengan tampilan seperti
kayu
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
- Menggunakan lem
dengan daya rekat tinggi
yang tahan terhadap air,
lembab, dan panas
- Merk : Taco
2. Finishing Lantai
A. Homogeneous - Material : - Uk. 80 x 80 cm Polished
Tile (Lantai)
- Uk. 30 x 30 cm
Unpolished (Lantai
Toilet)
- Ketebalan minimum : 8
mm
- Bahan perekat Semen
PC/ Instan
- Merk : Granito
B. Floor Hardener - Material : 5 – 7 Kg/ m2 (ramp
difabel)
- Merk : Sika
C. Waterproofing - Material : Coating
- Merk : Sika
3. Plafond
A. Rangka - Material : Galvalum hollow Uk. 40 x
plafond 40mm; 40x20mm; Tebal
0.4mm
- Merk : Kanuf
B. Panel Gypsum - Material : - Ukuran 1200 x 2400mm
Board - Tebal 9mm
- Fin. Cat (Sertifikasi
Green Label, Sertifikasi
TKDN, Bebas asbestos,
Kandungan TVOC
rendah, Non radioactive
material)
- Merk : Jayaboard
C. Alumunium - Tipe : - Tebal 1.1 mm
Louvers
- Merk : Alexindo
4. Pintu dan Jendela
A. Pintu Kayu - Tipe : Teakwood, Solidwood
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
- Merk : Kayu Kamper Kelas I
B. Jendela Kaca - - Material : Frame alumunium 4"
Eksterios powder coating
Aksesoris
- Merk : Alexindo
- Material : Clear Glass t=8mm Single
Glass + Stiker Sunblast
- Merk : Asahimas
C. Pintu Kaca - Material : Frame alumunium 4"
Frame powder coating
Alumunium
- Tipe : Aksesoris
- Merk : Alexindo
- Material : Daun pintu casement
alumunium 3" powder
coating putih
Kaca clear glass 6mm +
stiker sunblast
- Merk Asahimas
D. Pintu Besi - Material : - Kusen besi hollow
galvanis 100x50x2 mm
- Daun pintu t=40mm;
tebal plat 1,5mm
- Lapis zinc chromate fin.
Cat besi
- Tipe : Aksesoris
- Merk : Lion
E. Jalusi/ - Material : - Jalusi rangka besi strip
Bovenlight plat 40x3mm; ipa
- Merk : Alexindo
- Material : Kaca es t=6mm
- Merk : Asahimas
F. Aksesoris pintu - Material : - Handle, Hinge / engsel,
dan jendela Cylinder / pengunci,
Lock case
- Door closer, door
stopper dan aksesoris
lainnya sesuai
kebutuhan
- Engsel frisction sesuai
dengan beban jendela
- Rambuncis
- Merk : Dekkson
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
5. Sanitair
A. Closet Duduk - Tipe : Tipe CW638J / SW638JP
- Merk : Toto
B. Closet Duduk - Tipe : Tipe C704L / SW784JP
Difabel
- Merk : Toto
C. Jet Washer - Tipe : Tipe TB19CSN
- Merk : Toto
D. Wastafel Meja - Tipe : Tipe LW521V1A
- Merk : Toto
E. Wastafel - Tipe : Tipe LW103JT1
Difabel
- Merk : Toto
F. Kran Wastafel - Tipe : Tipe TX111LRYR
- Merk : Toto
G. Kran Difabel - Tipe : Tipe T205QN
- Merk : Toto
H. Urinoir - Tipe : Tipe U58JM
- Merk : Toto
I. Sekat Urinoir - Tipe : Tipe A100
- Merk : Toto
J. Shower Set - Tipe : Tipe TX423SZ
- Merk : Toto
K. Tissue Holder - Tipe : Tipe TX 702ESV1
- Merk : Toto
L. Robe Holder - Tipe : Tipe TX704AJ
- Merk : Toto
M. Floor Drain - Tipe : Tipe TX1DB
- Merk : Toto
N. Grab bar - Tipe : Tipe TX3A2
difabel
- Merk : Toto
O. Cubicle + - Material : terbuat dari bahan
Aksesoris Phenolic dan difinishing
dengan dengan cat
Polyurethan
- Merk : Frantico
P. Kaca cermin - Material : Clear Float glass, tebal 6
mm
- Merk : Asahimas
NO ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
6. Bahan Cat
A. Wall Sealer - Merk : Dulux ICI
B. Cat Emulsion - Merk : Dulux ICI
C. Cat Besi - Merk : Dulux ICI
D. Zinc Chromate - Merk : Nippon
7. Lain-Lain -
A. Railing - Material : - Hand railing & tiang pipa
Tangga/Ramp besi Galvanis dia. 3”
Difabel - Rangka pembagi (tegak)
pipa besi Galvanis dia. 2”
- Lapis Zinc Chromate fin.
Cat Besi alkid base
- Merk : Bakrie pipe
B. Alumunium - Material : - Tebal: 4 mm (0,5 + 3 +
Composite 0,5)
Panel - Berat: 5 - 6 kg / m2
- Bending strength: 45 - 60
kg / 5mm
- Heat deformation: 200
derajat celcius
- Sound insulation: 24- 39
dB
- Warna: lihat gambar /
sesuai approval
- Alumunium skin
sthickness: 0,5 mm
- Alumunium alloy: 5005
- Coating type: PVDF
setara PPG, Dupont,
Lumiflon
- Merk : Seven
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a. Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari cast
iron atau bronze dengan tekanan sesuai dengan flange atau
tapping ke sambungan pipa dan di desain untuk menghalau
kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian rupa sehingga
untuk membersihkan dan mengganti strainer screen, tanpa
melepaskan pipa utama. Strainer basket screens harus terbuat
dari nickel, stainless steel, copper atau brass dengan tekanan yang
cukup untuk mencegah kerusakan basket ketika mendapat
tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut:
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Air bersih Air s.d 125 mm mm
bersih
s.d 150 mm 3.2 mm
b. Pressure Gauge
Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm
Scale range = 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja
Akurasi = 1.5%
Material:
Tube = brass
Sucket = brass
Suncing element = bour don
Casing = chrome plated steel
Movement = brass
Pointer = steel
Window = glass
c. Pressure Reducing Valve
Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke
tekanan yang lebih rendah disisi outlet dengan tekanan konstan
1,5 kg/cm2 meskipun tekanan inlet berubah-ubah. Menggunakan
bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy atau bronze, 316
stainless steel seat ring. Sistem control tekanan menggunakan
pilot operated, tipe diapraghma. Dilengkapi dengan bypass valve,
pressure gauge inlet dan outlet dan orifice.
d. Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double spare dengan bahan
terbuat dari karet EPDM dengan flange mild steel.
e. Float Valve
Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve seat
terbuat dari bahan stainless steel. Float terbuat dari bahan
polyethylene.
f. Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze
dan seat syntetic rubber. Float terbuat dari polypropylene.
g. Water Meter
Water meter menggunakan tipe rotary vane dry dial magnet drive,
dengan konstruksi anti magnetic. Water meter harus bisa
dipasang secara vertical dengan error limit -5% s.d +2%.
Kapasitas registrasi 99999 m3 dengan minimum pencatatan 0.1
liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instalasi terkait
dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve, union joint,
ball valve dan anti return valve.
h. Anti Water Hammer
Anti water hammer set terdiri dari:
1) Water hammer eliminator, terbuat dari bronze.
2) Check valve terbuat dari ductile iron.
3) Ball valve terbuat dari bronze.
4) Slip on flange terbuat dari stinless steel
5) Strainer
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu selama 3 bulan atau 90
(sembilan puluh) hari kalender sesuai justifikasi Konsultan Perencana.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi oleh penyedia jasa dimulai sejak
dikeluarkan SPMK. Dengan jadwal sebagai berikut:
Tabel: Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi DKI Jakarta
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN /
METODE KERJA
A.4.1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
URAIAN UMUM
Pelaksanaan Pekerjaan meliputi penyediaan bahan-bahan,
tenaga kerja dan peralatan serta mengerjakan seluruhnya
yang dinyatakan pada spesifikasi Teknik ini dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya, agar mendapat penyelesaian dan
hasil akhir yang baik sesuai dengan yang disyaratkan dalam
spesifikasi teknis.
Pekerjaan harus dikerjakan dan diserahkan oleh Kontraktor
hingga selesai dan memuaskan owner dan Konsultan
Pengawas.
Dalam hal ini termasuk menyingkirkan bahan dan sisa
bongkaran yang tidak dipergunakan lagi keluar lokasi.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi struktur bawah
dan struktur atas.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat kerja, material dan bahan lain
yang dibutuhkan, agar pekerjaan berjalan secara sempurna
dan efisien, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Pekerjaan persiapan lain harus disiapkan dan dilaksanakan
adalah pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik, Sumber Air dan
Perlindungan tertentu terhadap milik umum dan owner
pengukuran ulang ketinggian site serta hal-hal lain yang lazim
dibutuhkan untuk pekerjaan sipil.
Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang
diperlukan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan,
kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan
Kontraktor harus mengadakan pengurugan terhadap lahan/
lokasi pekerjaan sesuai gambar dan petunjuk Owner dan
Konsultan Pengawas dengan bahan/ material yang
sumbernya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
owner
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala macam
tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, semak-semak, sampah-
sampah, akar-akaran, genangan air dan lain sebagainya yang
dapat mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan
berikutnya
Kontraktor diharuskan memperhatikan lingkungan proyek dan
masyarakat sekelilingnya agar jangan sampai terganggu
Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus menghubungi
terlebih dahulu owner setempat termasuk keperluan untuk
menyelesaikan segala bentuk perijinan.
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama Gambar Kerja, Rencana Kerja
dan Syarat (Spesifikasi Teknik) serta menyiapkan gambar
kerja (shop drawing) yang harus disetujui oleh Pengawas atau
owner.
Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas
atau owner setempat bila terdapat perbedaan ukuran pada
gambar kerja maupun pada bestek tertulis, untuk
mendapatkan suatu keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali
Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan ukuran tersebut
seperti yang dimaksud diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor
dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Kontraktor tersebut.
Segala akibat dan biaya yang ditimbulkan pada item tersebut
diatas akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat
lokasi proyek dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat
umum.
Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat
dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian
(sesuai Perda setempat)
PEKERJAAN PEMAGARAN SEMENTARA LOKASI
PEKERJAAN
Kontraktor wajib memasang pagar sementara disekeliling
lokasi proyek.
Pemagaran dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
proyek dan dicabut kembali sebelum penyerahan pertama.
Pagar proyek dibuat dari seng gelombang BJLS 32 dengan
tiang kayu klas kuat IV yang ditanam diatas pondasi batu kali
setempat, bentuk dan ukuran pagar proyek direncanakan oleh
Kontraktor, selanjutnya diusulkan kepada Pemilik Proyek/
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Batas-batas pemagaran sesuai dengan Gambar Rencana (Site
Plan).
DIREKSI KEET, KANTOR KONTRAKTOR DAN GUDANG DAN
BARAK KERJA
Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff
Konsultan Pengawas staff kontraktor melakukan tugas
dimasing-masing lokasi, yang nantinya kantor tersebut
menjadi milik Pemberi Tugas. Biaya pembuatan beserta
perlengkapannya menjadi beban Kontraktor.
Bangunan dimaksud, terdiri dari ruang rapat, ruang
Konsultan, gudang dan Kamar Mandi/ WC, merupakan
bangunan sementara dengan lantai rabat beton diplester,
konstruksi rangka kayu, dinding multipleks, penutup atap
asbes semen gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya
untuk penghawaan dan pencahayaan, sehingga dapat
dipergunakan dengan layak Letak kantor akan ditentukan oleh
Konsultan. Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup
dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
Perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus
disediakan oleh Kontraktor minimal sesuai dengan kelaziman
kantor lapangan.
Kontraktor wajib merawat peralatan yang dipakai oleh
Konsultan Pengawas dan owner seperti pompa air, telephone
serta menanggung biaya perbaikan atas peralatan tersebut.
Kontraktor harus membuat barak untuk pekerja yang
menginap dan lokasinya harus dipisahkan cukup jauh dari
kantor dan melengkapinya dengan MCK (Mandi Cuci Kakus).
Kontraktor diwajibkan membuat saluran/ selokan air untuk
mengalirkan air kotor ke septic tank dan genangan air hujan
dari lokasi pekerjaan ke saluran utama yang terdekat dengan
lokasi pekerjaan.
Gudang bahan-bahan serta tempat penimbunan material
harus terlindung seperti pasir, koral, besi beton dan lain-lain
dibuat secukupnya dan dapat dikunci. Gudang semen agar
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara, minimal 30 cm
diatas permukaan lantai plesteran.
PENGADAAN AIR KERJA DAN AIR MINUM
Kontraktor harus menyediakan air kerja untuk keperluannya
termasuk untuk keperluan Mandi Cuci Kakus (MCK).
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila
mungkin didapat dari sumber yang ada ditiap lokasi proyek
tersebut antara lain Sumur Pantek, Jet Pump atau Sumur
Dalam (Deep Well) dan lain sebagainya.
Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara yang
diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan
menutupnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
membetulkan segala pekerjaan yang terganggu.
Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari
saluran induk, lobang penyedot (tap point), reservoir dan
lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Lembaga yang
bersangkutan (PDAM).
Apabila air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus
membayar segala ongkos penyambungan, air yang dipakai
dan pembongkarannya kembali. Owner dalam hal ini tidak
bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan
oleh Kontraktor untuk keperluan itu.
Penyediaan sumber air bersih tersebut harus dapat melayani
seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dan Kontraktor lain (Sub
Kontraktor) yang terkait pada proyek ini, termasuk keperluan
pekerjaan dan buruhnya, selama masa pembangunan proyek.
Apabila air tersebut didapat dari hasil pengeboran, maka
harus ada test dari instansi yang berwenang untuk menguji
kelayakannya sebagai air kerja ataupun sebagai air minum.
Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari
sumber milik owner.
PEMBUATAN SALURAN SEMENTARA
Kontraktor diwajibkan membuat saluran sementara untuk
mencegah genangan air pada lokasi pekerjaan dan
mengalirkannya ketempat yang dianggap tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan dalam lokasi pekerjaan.
PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON
Persiapan
a) Tempat bangunan harus dibersihkan dari segala macam
tanaman sampai keakar- akarnya sehingga siap untuk
pekerjaan penimbunan tanah atau penggalian.
b) Kontraktor tidak boleh menebang atau merusak pohon-
pohon atau pagar hidup didalam lapangan pekerjaan,
kecuali yang ada didalam batas-batas tempat bangunan,
tempat penggalian atau yang sejenis yang diberi tanda
dalam gambar bahwa harus disingkirkan.
c) Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor
untuk melakukan penebangan, maka harus mendapatkan
izin tertulis dari Konsultan Pengawas dan owner
Jika ada pohon-pohon yang ditebang, kecuali tanaman
ornamen yang dipertahankan, harus dibongkar sampai
kedalaman 30 cm dibawah permukaan lahan setelah
stripping dan permukaan akhir (ditentukan permukaan mana
yang lebih rendah) dan bersama- sama dengan seluruh
sampah dengan segala bentuknya harus dibuang keluar
lapangan. Penebangan pohon dilakukan setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan owner
Kerusakan yang terjadi termasuk kerusakan pagar milik orang
lain atau milik owner yang diakibatkan pada waktu
pembersihan, harus diperbaiki oleh dan atas biaya Kontraktor.
Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala
macam tumbuh-tumbuhan, pohon- pohon, semak-semak,
sampah-sampah, akar-akaran dan lain sebagainya yang
mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya.
PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil- peil dan ukuran-ukuran
yang ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (ST).
Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi
bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil
dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-
sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan
ditolerir dan Konsultan Pengawas berhak untuk
memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam tiap pekerjaan, dan segera melaporkan
kepada Konsultan Pengawas setiap mendapat selisih/
perbedaan- perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas
Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran
ulang untuk menentukan batas- batas pekerjaan serta garis-
garis kemiringan tanah sesuai gambar rencana.
Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat
tentang pembagian lokasi/ areal kerja untuk disetujui
Konsultan Pengawas sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari
Konsultan Pengawas, Kontraktor harus melakukan
pengukuran ulang. Dalam pengukuran ini harus ada patok
referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
a. Patok utama yang dibuat dari beton ukuran 20x20x70 cm.
b. Patok yang lain yang digunakan untuk pembatas site
terbuat dari pipa PVC pralon dan diberi tulang besi dengan
garis tengah 12 mm, di cor beton 1:3:5 atau beton tumbuk
dan diberi tanda koordinat.
Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan owner.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh
Kontraktor, dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas.
Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Konsultan
Pengawas yang dapat digunakan dasar pekerjaan
selanjutnya.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan,
Kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang
dari daerah yang dipatok yang terjadi penyimpangan.
Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan pada satu lembar gambar penyimpangan
tersebut dan mengembalikannya pada Kontraktor, gambar ini
merupakan gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan
dengan gambar kerja.
Apabila terdapat revisi disain, hasil revisi diajukan kembali
untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan owner
Gambar revisi tersebut dibuat diatas kalkir dengan 3 (tiga)
lembar hasil reproduksinya. Ukuran maupun huruf yang
dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan dan dijadikan gambar pelaksanaan
sebagai pengganti gambar lama.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja
Syarat (Spesifikasi Teknik).
Kontraktor diwajibkan memberitahu kepada Konsultan
Pengawas setiap kali akan memulai suatu bagian pekerjaan
untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
ukurannya.
PEKERJAAN PENGUKURAN AWAL
Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank
dilaksanakan setelah pekerjaan perataan dan peninggian
tanah selesai dilaksanakan, dan berpedoman pada patok-
patok yang telah dipancang terdahulu.
Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
(bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat
dari kayu kelas kuat IV, yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan
sifat datar (water pass).
Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan
tanggung jawab Kontraktor dilaksanakan dengan instrument
water pass dan theodolite, lengkap dengan patok-patok yang
kuat dari beton.
Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum
papan dasar pelaksanaan (bouwplank) disetujui Konsultan
Pengawas. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan
bouwplank, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan
tanah baik kenyataan maupun garis pengukuran dalam
gambar kerja adalah betul. Jika tidak merasa puas dengan
ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan selanjutnya
akan diselesaikan.
Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran agar
diperhatikan secara khusus.
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan Penimbunan Lahan/ Lokasi Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan
Meliputi : Tenaga kerja, peralatan dan kegiatan-kegiatan
yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan-
pekerjaan penggalian, pengurugan tanah atau pasir dan
pemadatan sesuai dengan yang tercantum dalam ST dan
Gambar Kerja.
Pekerjaan Galian Tanah
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai
dengan gambar kerja, dan tanah kelebihannya harus
digunakan untuk urugan kembali atau dibuang keluar
dari lokasi pekerjaan atas persetujuan Konsultan
Pengawas dan owner
b. Tanah yang sudah digali dan telah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas harus segera dimulai
dengan tahap pekerjaan berikut
Pekerjaan Urugan/ Timbunan
a. Material untuk timbunan site/ lokasi terdiri dari material-
material yang baik yang sesuai untuk keperluan itu dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas .
b. Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar site,
maka tanah yang diambil harus dari satu sumber dan
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
c. Material penimbunan terdiri dari tanah asli dan kering
yang didatangkan dengan memenuhi persyaratan
material penimbunan jalan, standard Bina Marga antara
lain :
Bersih dari bahan organik.
Memenuhi persyaratan plastisitas.
CBR rendaman laboratorium minimal 5 %.
d. Sebelum pekerjaan penimbunan dimulai, tanah semula
yang sudah dibersihkan harus dilakukan pemadatan
terlebih dahulu.
Tanah Dasar Dari Macam Material Yang Kurang Baik
owner / Konsultan Pengawas mempunyai wewenang agar
tanah yang kurang baik mutunya digali sampai kedalaman
tanah yang dianggap cukup mutunya, sebelum pekerjaan
konstruksi timbunan dimulai.
Penghamparan dan Pemadatan
a. Dalam pekerjaan penghamparan dan pemadatan,
Kontraktor harus melaksanakannya dengan sistim
pentahapan atau pembagian lokasi per zone. Untuk itu
Kontraktor harus menyampaikan rencananya kepada
owner/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Percobaan Pemadatan
a. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang
sesungguhnya, Kontraktor harus mengirimkan sample
tanah yang akan dipakai dan setelah disetujui
owner/Konsultan Pengawas, kemudian diadakan test
laboratorium untuk mendapatkan nilai kadar air
optimum dan standard penggilasan dengan road roller/
walls 8 ton minimal 5 kali lintasan.
b. Tujuan percobaan ini adalah menentukan kadar air
optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah
penggilasan dengan kepadatan yang dapat dicapai untuk
contoh material urugan tersebut.
c. Kontraktor harus mengadakan field density test sesuai
dengan ASTM D- 1556 (sand cone methode) di lokasi
pemadatan yang dilaksanakan. Lokasi tempat test ini
akan ditentukan oleh owner/Konsultan Pengawas.
Lapisan pemadatan berikutnya belum dapat
dilaksanakan sebelum field density test dilakukan.
Semua biaya laboratorium/ test adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Kepadatan Yang Harus Dicapai Untuk Konstruksi Urugan
Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi urugan
adalah sebagai berikut :
Tiap lapisan tanah setinggi 30cm harus dipadatkan sampai
95 % dari kepadatan kering maksimum yang dipakai dengan
test sand cone.
Kadar Air
a. Material urugan yang tidak mengandung air yang cukup
untuk mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus
ditambah air dengan alat penyemprot dan dicampur
sampai kadar air lebih tinggi dari seharusnya, tidak
boleh dipadatkan sebelum kering dan disetujui oleh
owner/Konsultan Pengawas.
b. Test kadar air di lapangan dilakukan dengan alat
pengetes yangcepat dan disetujui oleh
owner/Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan pemadatan urugan tanah tadi harus
dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan
sifat-sifat tanah dan alat-alat pemadat yang disetujui
oleh owner/Konsultan Pengawas.
d. Pada pelaksanaan, Kontraktor harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar pada pekerjaan
tersebut bila terjadi hujan, maka air hujan dapat
mengalir dengan lancar dan harus dipersiapkan
kemungkinan adanya penyusutan dan pengembangan.
Penyelesaian Tanah
a. Bila oleh sesuatu penurunan diperlukan tambahan
material timbunan tidak lebih dari 30 cm untuk
mencapai permukaan yang ditentukan, maka bagian
atas dari konstruksi timbunan harus digaruk sebelum
material tambahan dihampar.
b. Permukaan akhir yang dicapai harus sesuai dengan
keperluan ketinggian (peil batas), kemiringan melintang
dan sebagainya menurut ketentuan pada gambar
pelaksanaan.
c. Pemborong bertanggung jawab atas stabilitas dari
timbunan dan harus mengganti bagian-bagian yang
rusak, yang menurut owner/Konsultan Pengawas
diakibatkan karena kecerobohan atau keteledoran dari
Kontraktor dan akibat dari aliran air, tapi tidak karena
disebabkan oleh gerakan tanah dasar timbunan.
d. Bila material yang sudah tidak memenuhi syarat
dipergunakan untuk konstruksi timbunan tersebut,
Kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan
material yang sesuai.
e. Tanah bekas pemotongan tanah (gundukan tanah)
dapat dipergunakan untuk mengurug tanah yang lebih
rendah, sehingga tanah bekas pemotongan dapat
dimanfaatkan kembali.
f. Tanah sekitar bangunan dan ditempat-tempat lain yang
ditentukan harus dibuat suatu kemiringan yang
ditentukan dan tidak kurang dari 2% kearah daerah
pembuangan air.
g. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua
permukaan tanah pada daerah dimana bangunan
didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter diluar
garis bangunan terluar.
Pekerjaan Galian dan Urugan Pondasi
Pekerjaan Galian Tanah
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai
dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya dapat
dipergunakan untuk urugan kembali atau dibuang
keluar lokasi pekerjaan atas persetujuan
owner/Konsultan Pengawas.
b. Tanah yang sudah digali dan telah mendapat
persetujuan owner/Konsultan Pengawas harus segera
dimulai dengan tahap pekerjaan berikutnya.
Pekerjaan Urugan Sirtu
a. Urugan Sirtu harus disirami dengan air dan kemudian
ditumbuk hingga padat.
b. Pasir laut tidak boleh untuk urugan dibawah pondasi,
bawah lantai dan pekerjaan urugan pasir lainnya.
c. Sirtu dari jenis yang kasar dapat juga dipakai sebagai
pasir urug dengan gradasi minimal diameter 0,35 mm.
Pekerjaan Urugan Pile cap
a. Pengurugan untuk bekas galian pondasi atau lain-lain
yang akan ditimbun tidak boleh dilaksanakan sebelum
diperiksa oleh owner atau Konsultan Pengawas.
b. Semua pekerjaan urugan yang tidak memakai pasir
urug, harus dipakai tanah yang bersih, bebas dari
tanam-tanaman, akar-akar, brangkal- brangkal, puing-
puing dan segala macam kotoran lainnya yang dapat
merusak/ mengurangi mutu pekerjaan.
A.4.2 PEKERJAAN BETON
UMUM
a. Lingkup Pekerjaan meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan untuk menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan
Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
dengan ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan
gambar kerja konstruksi yang diberikan.
c. Pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti peraturan
Normalisasi Indonesia, Standar Industri Indonesia dan
peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :
SNI-2847-2019 – Persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung
ASTM (American Standard Testing of Material)
JIS (Japan Institute Standard)
dan peraturan lain yang relevan dan setara.
BAHAN-BAHAN CAMPURAN BETON
Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen portland semen type I
yang memenuhi syarat- syarat menurut Standar Semen
Indonesia (NI-8,1 1972) dan Standar Industri Indonesia
(SII-0013, 1981) mutu dan cara uji semen portland.
b. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk
yang sama, kecuali tidak adanya stock dipasaran, dapat
dipakai merk yang lain, tanpa meninggalkan syarat kualitas
yang ditentukan. Pemakaian semen dari merk lain harus
seijin owner/ Konsultan Pengawas secara tertulis.
c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-
robek, tidak diperkenankan digunakan.
d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama
sekali tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.
e. Kontraktor wajib menyerahkan kepada owner/ Konsultan
Pengawas tentang konsinyasi semen dan menyebutkan
nama pabrik semen tersebut, type serta jumlah semen yang
akan dikirim, bersama sertifikat hasil test dari pabrik yang
menyatakan bahwa semen yang dikirim tersebut telah
diadakan testing sesuai dengan segala sesuatu yang telah
disebutkan dalam standarisas.
f. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
Harus diterimakan dalam kantong asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat.
g. Harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai ventilasi
cukup dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan setiap
pengiriman baru harus dipisahkan diberi tanda dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
Agregat Halus (Pasir)
a. Harus sesuai dengan SNI 2847:2019 (NI-2) atau ASTM.
b. Klasifikasi dan gradasi pasir disyaratkan sebagai berikut:
Ukuran ayakan
Lolos
(US standard sieve)
No. 4 100%
No. 8 92 - 100%
No. 16 65 - 100%
No. 30 35 - 100%
No. 50 15 - 100%
No.100 0 - 100%
No.200 0%
c. Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering) dan yang diartikan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. atau
ayakan No.200 bila di test sesuai dengan SNI 2847:2019
Apabila kadar lumpur melampaui 5% maka agregat halus
harus dicuci.
d. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran
baik bahan organis lumpur, tanah, karang, garam dan
sebagainya. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Harus
berupa “crushed” yang mempunyai susunan gradasi yang
baik, cukup syarat kekerasannya, padat dan tidak porous.
Sesuai syarat dalam SNI 2847:2019
e. Kontraktor harus mengajukan contoh agregat halus yang
akan dipergunakan untuk mendapat persetujuan owner/
Konsultan Pengawas. Test-test yang harus dilakukan
terhadap contoh diatas berupa:
Test gradasi sesuai ASTM C 136.
Test abrous-horder (larutan NaOH )
Test-test lainnya bila memang dianggap perlu oleh
owner/ Konsultan Pengawas. Semua biaya pengetesan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Pasir harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pengotoran dan percampuran satu sama lainnya. Pasir
laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
g. Persyaratan-persyaratan agregat halus diatas berlaku juga
untuk beton ready mix.
Agregat kasar (kerikil atau koral)
Sesuai dengan persyaratan pada SNI 2847:2019 atau ASTM
Klasifikasi dan gradasi agregat kasar sebagai berikut:
Harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, tidak
mudah pecah dan tidak terpengaruh oleh cuaca. Tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat
kering juga tidak boleh mengandung zat yang merusak beton.
Kontraktor harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan
dipergunakan untuk mendapat persetujuan owner/ Konsultan
Pengawas. Test - test yang harus dilakukan terhadap contoh
tersebut diatas berupa:
Test dengan mesin sesuai ASTM C 131 resistance
to abrasion of small size coarse.
Test gradasi sesuai ASTM C 136.
Test gradasi untuk kadar lumpur sesuai ASTM C 117.
Test-test lainnya bila dianggap perlu.
Biaya pengetesan menjadi beban Kontraktor
Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas berlaku juga
untuk beton ready mix.
A i r
Sesuai ketentuan SNI air untuk adukan dan merawat beton
harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak beton/
baja tulangan atau campuran-campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen. Bila mana diperlukan harus :
Dibuktikan dengan hasil test laboratorium.
Biaya test menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Campuran Beton
Rencana rinci dari masing masing campuran yang di perlukan
harus diserahkan kepada direksi untuk di periksa sedikinya 4
( empat) pelaksanaan pengecoran beton)
Dalam melaksanakan campuran beton tersebut, kekuatan
serta kekedapan air harus menjadi tolak ukur yang utama,
dengan memperhitubgkan jumlah air semen minimum dan
maksimum, dan perbandingan air semen ( water semen ratio)
Maksimum
Kekentalan campuran harus sesuai dengan slumnp test yang
di isyaratkan
Rencana campuran harus di dasarkan pada kekuatan rencana
rata-rata yang tidak kurang dari kuat tekan karakteristik di
tambah dengan 7,5 N/mm.
BAJA TULANGAN
B a h a n
1. Baja Tulangan Beton - setara produksi Krakatau Steel
dengan mutu, jenis sebagai berikut:
Jenis
Diameter Mutu σau (σ 0,2)
Barang
1. Lebih kecil Polos 240 mpa 2400 kg/cm
< 10 mm
Ulir
2. Lebih besar 420 mpa 4200 kg/cm2
atau sama deng
( ≥) 10 mm.
Keterangan :
σau = Tegangan leleh karakteristik.
σ0,2 = Tegangan karakteristik yang memberikan regangan tetap
0,2%.
2. Kawat beton : kawat pengikat beton harus terbuat dari baja
lunak dengan diameter minimal 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng.
3. Besi dan kawat beton dimaksud diatas harus bebas dari
kotoran-kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan
lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
4. Sambungan dan panjang lewatan/ overlaping besi beton
harus sesuai dengan SNi-2847-2019
Pelaksanaan Pekerjaan Pembengkokkan Besi.
1. Sebelum pekerjaan pembengkokkan besi beton, Kontraktor
harus terlebih dahulu mempersiapkan daftar pembesian,
sketsa dan gambar pembengkokkan dan menyerahkannya
pada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas gambar kerja
oleh Konsultan Pengawas terbatas pada pelaksanaan
secara umum sesuai dengan gambar.
2. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian
ukuran dan detail. Ukuran dan detail akan diperiksa di
lapangan oleh Konsultan Pengawas pada waktu
pemasangan pembesian.
3. Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan
gambar standard detail/ peraturan atau standard yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan
sedemikian rupa, sehingga rusak atau cacat. Dilarang
membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan, besi
beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
5. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
6. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak cat
serta bahan lainnya yang dapat mengurangi daya lekat
semen dengan besi baja.
7. Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan
dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera pada
gambar.
8. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan tulangan
geser (beugel) sehingga diperoleh ukuran yang sesuai
dengan gambar kerja.
9. Batang dengan tekukan atau bengkokkan yang tidak
tercantum dalam gambar tidak boleh dipakai.
10. Bengkokan atas haak harus dibengkokkan melingkari
sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali
diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih
besar dari 25 mm dan pasak yang dipergunakan harus tidak
kurang dari 8 kali diameter besi beton kecuali bila
ditentukan lain.
11. Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan
melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang
dari 2 kali diameter minimum besi beton.
12. Semua pembesian harus mempunyai haak pada kedua
ujungnya bila tidak ditentukan lain.
Pemasangan Besi Beton/ Pembesian
Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam,
karat dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi
daya ikat.
Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus
diperiksa kembali dan dibersihkan.
Pemasangan
1. Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan
gambar dan diikat dengan kawat atau jepitan yang
sesuai pada persilangan dan harus ditunjang oleh
penumpu atau logam dan penggantung logam.
2. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan
menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga
diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
3. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan
yang biasa dipakai untuk memegang pembesian secara
kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan
berikut:
a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U dan
Z dengan jarak 80- 100 cm, untuk menunjang
penulangan bagian atas.
b. Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan,
pembagian jarak berbentuk U dan Z dengan
jarak 180 - 200 cm.
4. Toleransi pada pemasangan penulangan harus sesuai
SNI-2847-2019
5. Pemeriksaan.
Sebelum dilakukan pengecoran. Kontraktor harus
memberi tahukan kepada Pengawas bila penulangan
sudah siap untuk diperiksa. Pemasangan penulangan
harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
6. Panjang Penyaluran
Panjang penyaluran harus mengacu dalam standar
gambar SNI-2847-2019
Panjang penyaluran yang digunakan = 1.3 Ld.
Untuk detail penyaluran di lihat pada Standar Gambar
yang dIkeluarkan konsultan perencana.
Perawatan
1. Besi beton harus disimpan dengan baik tidak menyentuh
tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk
jangka waktu yang panjang.
2. Bila besi beton telah terpasang sebagai tulangan struktur
dan belum dilakukan pengecoran untuk jangka waktu
yang lama (lebih dari 2 minggu), maka besi beton
tersebut harus dilindungi dari terjadinya karatan, yakni
dibungkus dengan campuran semen pasir dengan
perbandingan 1 pc : 8 pasir.
Elongasi
Elogasi besi bisa di lihat pada SNI-BETON 2019 Sbb:
Test dan Sertifikat
1. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu
baja tulangan sesuai dengan ST ini, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Pemborong harus
menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium, khusus
ditujukan untuk keperluan proyek ini.
2. Setiap pengiriman 25000 kg baja tulangan harus
diadakan tes periodik minimal 3 contoh untuk setiap
diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh
baja tulangan akan ditentukan oleh Owner/Konsultan
Pengawas.
3. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT (LUK BPPT)
Serpong atau lembaga lainnya yang direkomendasi oleh
owner/ Konsultan Pengawas dan minimal sesuai dengan
SII 0136-84. Mutu dan cara uji baja tulangan beton atau
standard/ peralatan lain yang setara.
Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
ACUAN (Bekisting/Form Work)
Bahan
1. Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari
Plywood dengan tebal 12 mm dan dapat dipakai maksimal
untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi penguat
kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
2. Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari
kayu klas awet II tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai
2 kali pengecoran beton. Acuan ini diberi penguat kaso 5/7
untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut
Konstruksi
1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak
ada perubahan bentuk dan kuat menahan beban-beban
sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan pembetonan.
2. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas perencanaan
yang memadai untuk seluruh bekisting.
Namun demikian bila ada bekisting yang menurut Konsultan
Pengawas membahayakan atau tidak memadai, maka
bekisting tersebut dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas,
dan Kontraktor harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting yang ditolak keluar lokasi tersebut
dan menggantinya atas biaya Kontraktor.
3. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang
sehingga tidak ada kemungkinan bergeraknya acuan, juga
harus dapat menghindarkan keluarnya bagian adukan.
4. Susunan acuan dengan perancah disusun sedemikian rupa
sehingga mudah dikontrol dan mudah dalam
pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang
bersangkutan.
5. Bila digunakan bahan kayu untuk penunjang harus terdiri
dari kayu yang bermutu baik (dolken) sehingga dapat
menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama sekali
tidak boleh dipakai sebagai tiang penyangga.
6. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis
permukaan setelah penyetelan bekisting yang harus
demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan beton yang
masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan
angin, bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan
yang disetujui Konsultan Pengawas sebelum pengecoran.
7. Penanaman pipa dan lain-lainnya beserta perlengkapan lain
untuk membuat lobang, saluran dan lain-lain harus
dipasang kokoh dalam bekisting kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Owner/Konsultan Pengawas.
8. Bekisting harus cukup kedap air, sehingga dijamin tidak
akan timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau
cairan keluar dari beton.
9. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan
untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting
disetujui oleh Owner/Konsultan Pengawas.
10. Untuk menghindari keterlambatan mendapatkan
persetujuan, sekurang-kurangya 24 jam sebelumnya
Kontraktor harus memberitahukan Owner/Konsultan
Pengawas bahwa bekisting sudah siap diperiksa.
11. Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
Untuk pelat dan balok setelah hari ke 4 harus tetap
disangga setempat-setempat yang posisi penyangga akan
ditentukan oleh Owner/Konsultan Pengawas
Pelapisan Cetakan (Mould Oil)
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup, pelapis
cetakan dapat digunakan dari merk yang telah disetujui owner /
Konsultan Pengawas.
Minyak pelumas tidak boleh digunakan untuk tugas ini.
Beton dekking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar
menyiapkan beton dekking dengan mutu sesuai dengan
mutu beton yang akan dicor.
b. Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka
penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton
dekking adalah sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8 cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang 4 cm
tertutup, -balok dan kolom yang tidak
kena tanah atau air
- Bidang yang kena udara dan semua 2,5 cm
bidang interior
BETON BERTULANG
Kekuatan dan penggunaan beton
Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan beton adalah sebagai berikut :
Beton Struktural.
Mutu Beton f’= 30 Mpa ( K-350)
Meliputi Seluruh Kolom pedestal , pile cap , tie beam
dan menggunakan fly ash
Mutu Beton f’=20 Mpa. (K-225)
Meliputi Struktur utilitas lain seperti tertera pada
gambar.
Untuk mencapai mutu beton tersebut, Kontraktor wajib
membuat trial mix dan selanjutnya Kontraktor membuat
adukan sesuai dengan proporsi trial mix yang disetujui.
Beton Non Struktural
Beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 kerikil dalam
perbandingan isi. Meliputi rabat beton, beton lantai
kerja tebal 5 cm, tidak dicor kedalam cetakan.
Pengadukan
Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan
mesin pengaduk yang berkapasitas tidak kurang dari
500 liter dan dilengkapi dengan alat timbangan berat.
PEKERJAAN PENGECORAN BETON
Persiapan
1. Proporsi semen, pasir dan kerikil disesuaikan dengan trial
mix yang disetujui.
2. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting dan
lantai kerja harus bersih dari kotoran seperti serbuk
gergaji, tanah, minyak dan lain-lain serta harus dibasahi
secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
menghindarkan mengumpulnya air pembasah tersebut
pada sisi bawah.
3. Pembersihan dapat dilakukan dengan tangan, alat manual
lainnya serta peralatan compressor untuk membersihkan
pada tempat-tempat yang susah dijangkau dengan tangan/
alat manual.
4. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah
Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting,
tulangan, stek-stek, beton dekking dan lain- lainnya
dimana beton tersebut akan diletakkan. Jika tidak ada
pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh owner/ Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
5. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus
cukup, waktu pengadukan beton harus diambil tetap dan
normal, sehingga menghasilkan beton yang homogen
tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lain.
6. Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk
mendapatkan beton yang padat, cukup kedap dan licin
permukaannya. Jumlah air yang dapat diubah sesuai
keperluan, dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau
kelembaban dari bahan adukan (pasir, koral) untuk
mempertahankan hasil yang homogen dan kekentalan
yang dikehendaki.
7. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut
percobaan “Slump Test” SNI 1972:2008. Slump yang
dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk
jenis pekerjaan yang bermacam-macam, tetapi secara
umum adalah sebagai berikut Nilai-nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton.
Slump (cm)
U r a i a n
Maksimum Minimum
Dinding, pelat pondasi dan
pondasi 12,5 5,0
telapak bertulang.
Pondasi telapak tidak
bertulang kaison dan 9,0 2,5
konstruksi dibawah tanah
Pelat, balok, kolom dan
15,0 7,5
dinding
7,5 5,0
Pengerasan jalan
7,5 2,5.
Pembetonan massal
8. Contoh Koral, pasir dan PC yang akan dipergunakan harus
dikirimkan oleh Kontraktor ke Laboratorium yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Berdasarkan analisa
dan hasil test contoh tersebut, laboratorium akan
merencanakan suatu campuran beton untuk memenuhi
setiap kekuatan yang dikehendaki dan memenuhi slump
yang disyaratkan.
9. Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) kubus percobaan
dari setiap adukan yang direncanakan dari contoh koral
dan pasir yang telah diperiksa dan 1 (satu) Silinder ditest
pada umur 7 (tujuh) hari dan sebuah lagi pada umur 28
(dua puluh delapan) hari.
10. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap hasil test
dan rencana adukan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui sebelum pengecoran dilakukan. Seluruh biaya
pembuatan contoh, rencana adukan dan test laboratorium
ditanggung oleh Kontraktor.
11. Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus
ditetapkan langsung dengan alat timbangan yang
disediakan oleh Kontraktor dan disetujui Owner/Konsultan
Pengawas
12. Jumlah air yang dimasukkan kedalam beton molen harus
ditakar dengan alat takaran yang disetujui oleh
Owner/Konsultan Pengawas.
13. Pipa, pipa drainase , angkur dan bahan lain yang terbuat
dari besi yang ditanam dalam beton harus dipasang cukup
kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton kecuali jika
ada perintah lain dari Konsultan Pengawas.
Juga jarak antara bahan tersebut dengan setiap bagian
pembesian sekurang- kurangnya 5 cm.
Cara yang dibolehkan untuk mengikat bahan itu pada
kedudukan yang benar adalah kawat atau mengelas ke
besi beton.
14. Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan
disiram air sebelum pengecoran, permukaan tersebut
harus tetap basah dengan penyiraman air terus menerus
sampai tiba saatnya pengecoran.
Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari
air yang tergenang dan juga bebas dari lumpur serta
kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.
Pembersihan harus dilaksanakan dengan penyemprotan
pasir dengan compresor (sand blasting) diikuti dengan
pembersihan dengan air sebaik-baiknya.
Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran
beton lama telah terhenti atau terhalang dan Konsultan
Pengawas berpendapat bahwa beton yang baru tidak
dapat bersatu dengan kayu maka untuk memperoleh
permukaan yang cukup rata permukaan sambungan harus
dibersihkan dari semua kotoran, bahan yang terlepas atau
beton yang cacat dan benda asing lainnya. Permukaan
yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus
dihindarkan.
15. Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan
sambungan beton sebelum beton yang baru akan dicor.
16. Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan
Owner/Konsultan Pengawas semua sambungan beton
yang horizontal harus dilapisi air semen.
17. Perbandingan air semen lapisan aduk tersebut tidak boleh
melebihi beton baru yang akan dicor diatasnya dan
kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup untuk
pengecoran dengan syarat yang diberikan.
18. Lapisan aduk tersebut harus disebar dengan merata dan
harus dikerjakan benar sampai mengisi kedalam seluruh
liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata sedapat
mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk
menyisipkan lapisan aduk tersebut kedalam celah
permukaan beton lama, ditempatkan diatas beton yang
lama.
19. Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan
bekisting dan pekerjaan instalasi tiap bagian belum selesai
dipasang dan persiapan seluruh permukaan tempat
pengecoran belum disetujui oleh Owner/Konsultan
Pengawas. Seluruh permukaan bekisting dan bagian
instalasi yang akan ditanam didalam beton yang tertutup
dengan kerak beton bekas pengecoran yang lalu, harus
dibersihkan terhadap seluruh kerak beton tersebut,
sebelum beton disekelilingnya atau beton yang berdekatan
di-cor.
20. Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum
semua air yang memasuki tempat pengecoran tersebut
dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah disalurkan
dengan pipa atau alat lain.
21. Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang
jelas dan tertulis dari Owner/Konsultan Pengawas
22. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa seizin
Owner/Konsultan Pengawas membiarkan air mengalir
diatas beton sebelum beton cukup umurnya dan mencapai
pergeseran awal. Air tidak boleh mengalir melalui
permukaan beton yang baru dicor dengan kecepatan
sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian
permukaan beton. Jika perlu, pemompaan air atau
pekerjaan pengeringan air yang perlu untuk memindahkan
air tanah, harus mendapatkan persetujuan
Owner/Konsultan Pengawas
Pelaksanaan
a. Campuran Beton
Campuran dari beton yang dispesifikasikan sebagai beton
struktural harus sedemikian rupa sehingga mencapai
kekuatan tekan karateristik benda uji kubus pada 28 hari.
Beton dispesifikasikan sebagai beton non struktural harus
dispesifikasikan sebagai Bo dalam NI - 2 Bab. 4.2
mempunyai campuran seperti tersebut dalam NI - 2 Bab
4.3.1, dimana sebelum dilaksanakan Kontraktor harus
mengadakan trial test yang dapat membuktikan bahwa
mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai dari hasil test.
1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah
dituang didalam mixer minimal 1,5 menit.
2. Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak
memenuhi syarat spesifikasi yang tercantum disini,
harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan. Adukan beton yang tidak dicor sesuai
dengan syarat spesifikasi atau yang mutunya rendah
menurut keputusan Owner/Konsultan Pengawas, harus
disingkirkan keluar dan dipindahkan dengan biaya
Kontraktor.
3. Beton tidak boleh dicor tanpa izin dari Owner/Konsultan
Pengawas atau wakilnya. Beton tidak boleh dicor
bilamana keadaan cuaca buruk panas yang dapat
menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik,
seperti ditentukan oleh Owner/Konsultan Pengawas.
4. Monitoring
Dua puluh empat jam sebelum pengecoran Kontraktor
harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada
Konsultan Pengawas, adukan beton tidak boleh
dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan
bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan
terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang
kali mengenai batang pembesian atau tepi bekisting
ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga tidak
boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan
penimbunan adukan pada permukaan bekisting diatas
beton yang telah dicor.
5. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka
adukan yang sudah siap dipakai maksimal dalam tempo
40 menit harus sudah dituang pada acuan yang sudah
disiapkan.
6. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih
dari 1,5 meter, untuk kolom yang tinggi, jendela-jendela
harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk
menghindari agregrasi dan menjamin satu pengecoran
yang tidak terputus, bila lebih tinggi agar dipakai tremie
pipe.
7. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang
menerus atau tercapai pada construction joint.
8. Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa
lapisan horizontal yang merata tidak lebih dari 60 - 70
cm dalamnya dan harus diperhatikan agar terhindar dari
terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan
beton yang miring, kecuali diperlukan untuk bagian
konstruksi miring.
9. Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian
maka tempat pemberhentian harus ditentukan letaknya
dan dibuat seperti yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
10. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika
Kontraktor mengambil tindakan-tindakan pencegahan
kerusakan yang telah disetujui oleh owner/ Konsultan
Pengawas.
11. Kontraktor harus menaruh perhatian agar dapat dicegah
pengeringan cepat dari aduk beton yang baru dicor.
Bahkan bilamana suhu sekelilingnya didalam bekisting
lebih dari 32 derajat celcius.
Adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung
terhadap panas matahari secepat mungkin setelah
pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera
setelah permukaan beton yang baru sudah cukup
mengeras.
Pengecoran beton tidak diijinkan, bilamana Konsultan
Pengawas berpendapat bahwasanya, Kontraktor tidak
memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran,
proses pengerasan beton dan penyelesaiannya.
12. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor,
bidang pertemuan harus disiram dengan air semen
kental.
b. Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom
beton dengan dinding, harus dipasang batang tulangan
dari baja lunak yang diameternya 8 mm, panjang 50 cm,
dibengkokkan ujung yang satunya lagi panjang 35 cm,
dibiarkan menjorok untuk dimasukkan kedalam dinding
tembok. Angker ini harus ditempatkan dengan jarak 50-
150-250 cm dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi
beton bertulang.
c. Lobang dan Blok Kelos
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang
lobang-lobang dengan kayu- kayu keras untuk paku atau
kelos-kelos angker dan sebagainya yang diperlukan,
ditempat pipa-pipa bersilang/ pemasangan rangka-rangka
atau lain-lain pekerjaan kayu halus.
d. Toleransi-toleransi
Toleransi pada Beton Cetakan Kasar
Posisi masing-masing bagian, konstruksi harus tepat
dalam 1 cm, dam toleransi ini tidak boleh bertambah
(Cumulative)
Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam -
0,3 dan + 0,5 cm.
Toleransi pada Beton Cetakan Halus
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-
masing bagian.
Untuk penggantian papan tertutup pada sambungan
masing-masing tidak boleh lebih besar dari 0.1 cm, dan
penggantian dari keseluruhan masing-masing bagian
harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi ini tidak
boleh bertambah.
e. Pipa-pipa
Pipa drainase dan lain-lainnya serta bagian-bagiannya
yang tertanam didalam ataupun bersinggungan dengan
beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.
Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari
alumunium tidak boleh tertanam dalam beton, kecuali
bila ditutup dengan lapisan yang efektif untuk
mencegah reaksi kimia antara alumunium dengan beton
dan atau dapat mencegah proses elektrolisa alumunium
dengan baja.
Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai
diameter yang lebih besar dari pada 1/3 tebal beton
ditempat pipa tersebut tertanam.
Pipa yang menembus beton harus mempunyai
ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan
konstruksi.
Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai - bagai
Umur
3 7 14 21 28
Semen Portland Biasa 45 0,65 0,88 0,95 1,00
Semen Portland dengan kekuatan 55 0,75 0,90 0,95 1,00
awal yang tinggi
1. Untuk setiap perbandingan campuran percobaan di
laboratorium, ditentukan sebagai hasil rata - rata contoh
contoh percobaan dan harus melampaui hasil rata - rata
yang ditentukan.
2. Persetujuan Owner/Konsultan Pengawas mengenai
campuran percobaan termasuk kekuatan pada umur 28 hari
harus didapat secara tertulis sebelum beton diijinkan untuk
dicor.
3. Tidak diperkenankan mengadakan perubahan sumber atau
sifat dari bahan - bahan beton yang dilakukan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Owner/Konsultan
Pengawas dan tidak diperkenankan mendatangkan bahan
baru yang akan dipergunakan sampai Owner/Konsultan
Pengawas telah menerima bahan tersebut dan dilakukan
percobaan campuran yang baru berdasarkan percobaan
campuran sebagaimana ditentukan disini.
4. Jika perubahan akibat penggantian bahan tersebut
memerlukan penambahan jumlah semen, maka tidak akan
ada pembayaran tambahan kepada pihak Kontraktor sebagai
akibat dari penambahan semen tersebut.
Penggunaan Admixture
1. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah
mendapat ijin dari Owner/Konsultan Pengawas
2. Dimana pengunaan admixture diijinkan, maka bahan ini
harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur
otomatis, dan petunjuk - petunjuk pabrik mengenai cara
penggunaannya.
3. Istilah - istilah kimia, rumus - rumus, dan jumlah bahan -
bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek
mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan
dosis bahan - bahan secara terus menerus pada sifat - sifat
fisik dan kimia beton basah dan sudah mengeras akan
diserahkan kepada Owner/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuannya.
4. Kontraktor harus menyediakan sampel - sampel dan
melaksanakan percobaan - percobaaan tersebut diatas
sebagaimana diperintahkan oleh Pemberi Owner/Konsultan
Pengawas sebelum ijin penggunaan admixture diberikan
untuk dipakai pada pelaksanaan. Seluruh pengambilan
sampel dan pelaksanaan tes menjadi tanggungan
Kontraktor.
Mengaduk Beton Secara Darurat
1. Di tempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
beberapa Concrete Molen mixer yang selalu dapat digunakan
bila dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera
dibutuhkan adukan beton untuk mengisi kembali bagian -
bagian yang rusak.
2. Pengadukan kembali beton - beton yang sudah mulai
mengeras tidak diperbolehkan. Beton didalam keadaan
seperti itu, bila dianggap rusak harus dibuang / disingkirkan
dari tempat pekerjaan.
3. Dimana dikhawatirkan adanya kelambatan dalam
pengecoran beton, pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10
menit. Untuk jangka waktu yang lebih lama yaitu sampai 1½
jam, batch tersebut harus diputar terus seperti yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
4. Pada keadaan dimana mixer mekanis rusak, Pemberi Tugas
/ Pengawas Lapangan dapat mempertimbangkan dipakainya
cara mengaduk beton secara manual dengan catatan untuk
pekerjaan yang bervolume kecil yaitu untuk mencapai suatu
batas penghentian pengecoran sesuai dengan syarat
konstruksi (dalam hal keadaan darurat).
5. Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alat yang
kedap air yang berukuran cukup sehingga dapat
menampung paling tidak 2 kali pencampuran bahan - bahan
beton (kira - kira masing - masing 1/4 m³) sekaligus.
6. Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah semen yang dibutuhkan untuk
campuran dengan mixer, dan slump tidak boleh melebihi
yang di isyaratkan
7. Agregat halus dan semen harus terlebih dahulu dicampur
hingga rata, terlihat dari warna campuran yang homogen,
dan kemudian dihamparkan diatas alas adukan rata dan tipis
- tipis. Agregat kasar yang telah dibasahi dengan air
sebelumnya kemudian dihamparkan diatasnya. Campuran
kemudian dibalik - balik sambil diperciki air dengan alat
sprinkler, sedemikian sehingga didapat suatu masa yang
homogen dan mempunyai warna yang rata.
Pengangkutan Beton
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke
tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara - cara
dimana dapat dicegah segregasi dan kehilangan bahan -
bahan (air, semen atau butir halus).
2. Cara pengadukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor.
3. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke
tempat pengecoran dengan perantaraan talang - talang
miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui
Owner/Konsultan Pengawas
4. Dalam hal ini Owner/Konsultan Pengawas
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang -
talang miring ini setelah mempelajari usulan dari Kontraktor
mengenai konstruksi talang, kemiringan dan panjang talang
itu.
5. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam
waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai. Jangka
waktu ini harus mendapat perhatian, apabila diperlukan
waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tesebut
dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
diputar kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka
waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan -
bahan panghambat pengikatan yang berupa bahan
pembantu yang penggunaannya harus seijin
Owner/Konsultan Pengawas.
Pengujian Beton
1. Semua silinder percobaan harus dilakukan sesuai SNI 03-
6898-2013 atau berdasarkan Untuk pengujian diperlukan 3
(dua) buah silinder yang diambil dari contoh dari setiap 15
m³ beton selama pengecoran, yang digunakan untuk
pengujian kuat tekan umur 7 dan 28 hari.
2. Setiap Silinder(benda uji) harus diberi tanda dengan tanggal
pengecoran, nomor urut dan petunjuk - petunjuk lain yang
diperlukan oleh Owner/Konsultan Pengawas. Kubus
percobaan harus diuji sampai hancur akibat gaya tekan dan
harus dilakukan dibawah pengawasan (supervisi)
Owner/Konsultan Pengawas
3. Detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan
data lain seperti jumlah air dan semen yang dipakai, hasil
analisa ayakan agregat dan perbandingan adukan dari
bermacam - macam mutu harus disampaikan kepada
Owner/Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam setelah
penyelesaian pengujian.
4. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang
diambil dari salah satu adukan beton atau dari adukan yang
ditunjuk oleh Owner/Konsultan Pengawas.
Pengambilan Contoh Beton Untuk Pengujian (Core Drilling)
1. Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap
meragukan dan dalam hal - hal lain dimana kubus - kubus
percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah
diutarakan di atas, maka harus dilakukan pengambilan
contoh dari beton yang telah mengeras dengan contoh yang
berbentuk silinder yang mempunyai diameter luar 150 mm
dan mempunyai tinggi 300mm untuk diuji. Untuk di pakai
dalam perencanaan struktur beton dinyatakan dalama
satuan Mpa
2. Peralatan dan cara pemotongan pengambilan contoh harus
disampaikan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
sebelum pelaksanannya dan persiapan -persiapan dan
pengujiannya harus dilakukan sesuai dengan SNI
3. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang
telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan kekuatan
yang diminta dan beton tidak memenuhi persyaratan -
persyaratan lain yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan
beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi
persyaratan dan harus diganti atas biaya Kontraktor.
Kekuatan Tekan Beton Yang Dianggap Memenuhi Syarat
Sebelum beton di kirim ke lapangan, bukti harus di berikan
untuk setiap mutu beton di perlihatkan seperti kekuatan,
proporsi mix design dan metode pembuatan beton yang
berkwalitas mengacu pada SNI.
Kuat rata rata perlu
Kuat rata rata perlu f’cr yang di gunakan sebagai dasar
pemilihan proporsi campuran beton harus di ambil sebagai
nilai terbesar dari persamaan 1 dan 2 dengan nilai deviasi
standar
Tabel 1. Faktor modifikasi untuk devisiasi standar
jika jumlah pengujian kurang dari 30 sample
Jumlah Pengujian Faktor modifikasi untuk
devisiasi standar
Kurang dari 15 sample Mengunakan Table 2
15 sample 1.16
20 sample 1.08
25 sample 1.03
30 Sample atau lebih 1.00
Catatan :
Interpolasi untuk jumlah
pengujian yang berada di atara
nilai nilai diatas
Atau
Dimana :
S = Hasil devisiasi standar
f’cr = Kuat Rata rata Perlu
f’c = Kuat Tekan
Tabel 2. Kuat Tekan Rata-rata Jika data tidak tersedia
untuk menentukan devisiasi standar
Persyaratan Kuat Tekan, f’c Kuat Tekan Rata rata Pelu, f’cr (
(Mpa) Mpa)
Kurang dari 21 f’c +7
21 s/d 35 f’c +8.5
Lebih dari 25 f’c +10
Hasil Pengujian Yang Tidak Memenuhi Syarat
1. Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi,
Kontraktor harus mengambil langkah - langkah untuk
perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh
Owner/Konsultan Pengawas dan sebelum pelaksanaannya,
Kontraktor harus menyampaikan usulan detail
pelaksanaan kepada Owner/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa
beton yang akan dicor untuk perbaikan akan memenuhi
persyaratan.
2. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan /
pembongkaran dan pelaksanaan kembali pekerjaan ini
termasuk pengujian, peralatan, pemotongan dan peralatan
lain - lain, menjadi tanggungan kontraktor
PEKERJAAN PEMADATAN BETON
1. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau
lobang galian, tempat tersebut harus telah padat betul dan
tetap, tidak ada penurunan lagi. adukan beton tersebut
memasuki semua sudut melalui celah pembesian, tidak
terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air
pada permukaan beton harus sedikit saja.
2. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran beton
disekeliling waterstop.
3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya,
dengan alat penggetar vibrator (beton triller), untuk
meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang
koral.
4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan
sebelumnya tidak dikerjakan secara seksama.
5. Peralatan pendukung
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai
alat penggetar (Vibrator yangberfrekwensi dalam adukan
paling sedikit 6.000 putaran dalam 1 menit. Penggetar
harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan
dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
Peralatan vibrator mempunyai bagian yang bergetar
bagian dalamnya dari jenis “tenggelam” yang dibenarkan,
sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15
(lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi yang
ditentukan dicor dalam cetakan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak
praktis, Owner/Konsultan Pengawas dapat menganjurkan
dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator (triller).
6. Kontraktor harus menyediakan alat vibrator (triller)
dengan cadangan yang cukup. Ujung beton triller tidak
boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian .
7. Harus pula diperhatikan, jangan sampai terjadi
penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian
rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton
ataupun gejala timbulnya banyak air pada permukaan
beton.
8. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke
cetakan tapi tidak menyentuhnya, tidak boleh
menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 20
detik.
9. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-
tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
beton yang telah mulai mengeras.
10. Proses pengerasan
Beton yang selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah
selama sekurang-kurangya 14 hari setelah dicor, yaitu
dengan penyinaran, karung goni yang dibasahi atau
dengan cara lain yang dapat dibenarkan.
11. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu
masa yang bebas dari lobang- lobang agregrasi dan honey
combing, memperlihatkan permukaan yang halus dan
mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
12. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya
pembasahan, tegangan yang \pat mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau
rusak.
13. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus
diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan beton yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas, semua biaya yang
timbul ditanggung oleh Kontraktor
Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah :
Ternyata rusak.
Sejak semula cacat.
Cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang
telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (ST).
14. Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus
dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis,
kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam
gambar atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kekerasan,
dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu
permukaan yang rapi, licin, merata dan keras.
15. Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus
dijadikan permukaan yang seragam, kecuali bila ditentukan
lain.
16. Selama beton masih plastis, tidak diijinkan adanya
benjulan yang berlebihan pada permukaan. Semua
permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton
dasarnya.
17. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas
permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan.
Pelat lantai dan bagian yang diexposed harus dirapikan
dengan menggunakan sendok aduk.
PENGUJIAN (TESTING)
1. Kontraktor harus membuat benda uji menurut ketentuan
dalam SNI tanpa menggunakan penggetar. Saat
pengecoran pertama harus dibuat minimum 1 benda uji
dilakukan setiap 1,5 m3 beton, sampai didapat 20 benda
uji untuk yang pertama. Pengambilan benda uji harus
dengan periode antara yang disesuaikan dengan
kecepatan pembetonan.
2. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut
(slump) serta pengujian tekanan.
3. Jika beton tidak memenuhi syarat pengujian slump, maka
kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak
boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
4. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus
dilakukan dengan mengikuti prosedur SNI-2847-2019
5. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya
disesuaikan dengan keadaan konstruksi dan harus diambil
langsung dari lapangan lokasi pengecoran, atas petunjuk
dan persetujuan Owner/Konsultan Pengawas
6. Kontraktor harus membuat bak air untuk tempat
perawatan/penyimpanan benda uji sebelum dilakukan test
pengujian laboratorium. Pembuatan bak air harus disetujui
oleh Owner/Konsultan Pengawas, serta biaya menjadi
tanggungan Kontraktor.
7. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data
kualitas beton, yang disyahkan oleh owner/ Konsultan
Pengawas
CACAT PADA BETON
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemilik
Proyek mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti
yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Segera setelah dilepaskan, semua permukaan “Exposed”
(terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang
tidak rata harus segera digosok dengan baik agar diperoleh
suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
f. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan
dari Konsultan Pengawas, pekerjaan perbaikan tersebut
harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas. Semua perbaikan dan penggantian sebagai
mana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh
Kontraktor atas biaya sendiri.
g. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan
sedemikian rupa sehingga permukaan dari lobang menjadi
bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbaiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan
menggunakan ”Aduk kering”.
h. Bila terjadi lobang bekas pengikat cetakan yang berbentuk
segi empat dan lobang bekas sejenis lainnya, yang lebih
dalam dari pada ukuran permukaan beton maka tidak
boleh dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki dengan
suatu cara yang dibenarkan yaitu dengan menggunakan
aduk kering (dry packed mortar).
i. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk
sedemikian rupa , sehingga pekerjaan yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan bab ini, tidak akan mengganggu
pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak
mendatar.
j. Permukaan perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana
diperlukan untuk beton yang diperbaiki.
k. Sebelum sesuatu struktur diisi air, tiap retak non struktural
yang kiranya timbul harus diberi bentuk V dan diperbaiki
dengan adukan kering (dry packed mortar) menurut cara
dibenarkan.
l. Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang
ditentukan pada gambar rencana atau petunjuk
Owner/Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapisan
perkerasan permukaan lantai beton (floor hardener).
Pemakaian jenis bahan “Floor Hardener” ini harus
berkwalitas baik dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, dan cara penyelesaiaanya harus menurut
standard dari pabrik yang bersangkutan.
Banyak pemakaian bahan floor hardener minimum 3 kg/
m2 atau menurut ketentuan pabrik yang bersangkutan dan
petunjuk Owner/Konsultan Pengawas
PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
a. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan
harus diperhatikan supaya jangan sampai adukan yang
belum mengikat menjadi rusak oleh air.
b. Semua beton selalu dalam keadaan basah selama paling
sedikit 7 (tujuh) hari.
c. Acuan (bekisting) dibiarkan tinggal agar beton tetap basah
selama perawatan untuk mencegah retak pada
sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
d. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur kimia yang bisa menyebabkan
perubahan warna pada beton.
e. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai,
pembasahan terus menerus harus dilakukan dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau
mencegah pengeringan dengan cara yang sesuai. Dilarang
menaruh beban atau sesuatu barang diatas lantai yang
menurut pendapat owner/ Konsultan Pengawas
belum cukup mengeras atau mempergunakan
lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
bahan.
MEMBONGKAR ACUAN
a. Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran
beton sampai dengan pembongkaran acuan dari
bagian-bagian struktur harus ditentukan dari
percobaan-percobaan kubus benda uji yang
memberikan kuat desak minimal seperti tercantum
pada daftar sebagai berikut :
Bagian-bagian struktur Waktu minimal
pembongkaran acuan
Penyangga plat dinding ,lantai 21 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam agar
dilindungi dari benturan dan kerusakan.
c. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian
atas harus dibungkus dengan spesi semen supaya tidak
berkarat dan meneteskan air karat pada permukaan beton.
d. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-
bagian konstruksi akan bekerja beban- beban yang lebih
tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar
selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
e. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan
konstruksi beton seluruhnya terletak pada Kontraktor.
f. Kontraktor harus memberitahu Owner/Konsultan
Pengawas bilamana bermaksud membongkar cetakan
pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuan
Owner/Konsultan Pengawas, walaupun begitu bukan
berarti lepas dari tanggung jawab Kontraktor.
BETON READY MIX
a. Beton konstruksi yang menggunakan beton ready mix,
kecuali tunduk pada persyaratan umum menurut SNI-
2847-2019 juga harus mengikuti persyaratan ASTM C.94.
b. Mixing speed pada umumnya 8 - 12 RPM.
c. Beton dicampur dengan putaran minimum 50 putaran dan
maximum 100 putaran.
d. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari
300 putaran dengan agregator 2 - 6 RPM.
e. Waktu percampuran beton dari penambahan air pertama
sampai pengecoran selesai, tidak boleh lebih dari 1,5 jam.
f. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan
campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di
laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh Kontraktor Pelaksana dan Supplier
beton ready-mix.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah
berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
g. Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor
disyaratkan tidak melampaui 30°C.
h. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan
beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Bila diperlukan dua atau lebih jenis
bahan additive maka pelaksanaannya harus dikerjakan
secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.
i. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air
didalam adukan, harus dilaksanakan dibawah pengawasan
Kontraktor, baik selama ditempat pembuatan beton ready-
mix maupun di lokasi proyek. Penambahan air untuk
meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak
diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas.
j. Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi
dengan peralatan pengukur air yang tepat.
k. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka
waktu 30 menit setelah semen dan agregat dituangkan
dalam alat pengaduk.
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek
dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah
dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 sampai 1,5 jam
atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.
Dalam cuaca tertentu, batas waktu tersebut diatas harus
diperpendek sesuai petunjuk owner/ Konsultan Pengawas.
l. Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan
perubahan slump beton maka Kontraktor harus segera
meminta petunjuk atau keputusan owner/ Konsultan
Pengawas dalam menentukan apakah adukan beton
tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air
kedalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
A.4.3 PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT
Permukaan Lapangan
Kontraktor harus memperhitungkan kemungkinan
diperlukannya permukaan khusus untuk penempatan mesin
bor dalam tender, pengeboran dapat dianggap berlangsung
dari taraf yang diperlihatkan pada gambar-gambar rencana.
Pengukuran/Pemasangan Patok
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengukuran dan
pemasangan patok dengan tepat dan dibawah pengawasan
surveyor ahli, termasuk pengadaan dan penempatan profil-
profil yang sesuai.
Penyelidikan Lapangan
Kontraktor dianggap telah mengunjungi dan memeriksa
lapangan dan sekelilingnya sebelum mengajukan tender dan
dianggap telah mengenal seluruh detail yang tampak di
lapangan termasuk detil-detil yang tidak tercakup dalam
spesifikasi ataupun tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar.
Jika kontraktor ingin mengadakan penyelidikan tambahan
yang mungkin memerlukan penggalian, sounding
(pendugaan) atau pengeboran, sebelum memasukkan
tendernya, ia diperbolehkan mengerjakan hal ini atas biaya
sendiri. Untuk ijin masuk dan bekerja di lapangan dapat diatur
dengan Pemberi Tugas.
Gambar-gambar Kerja dan Perhitungan
a. Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja yang
memperlihatkan detil yang diusulkan untuk tiang termasuk
panjang tiang, dimensi penampang, detil ujung tiang, besi
tulangan, detil kawat pengikat
b. Kontraktor harus menyerahkan perhitungan yang meliputi
tegangan yang timbul waktu pengangkutan dan
pemancangan tiang.
c. Kontraktor harus menyerahkan hitungan posisi akhir tiap-
tiap tiang bor
Kontraktor tidak diijinkan untuk memulai produksi operasi
pengecoran sebelum pengetesan tiang yang diperlukan dan
gambar-gambar kerjanya diperiksa dan disetujui oleh
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Peralatan dan Tenaga Kerja
a. Kontraktor harus menyediakan semua rangka,
perlengkapan, alat-alat pengangkat dan tenaga kerja yang
diperlukan untuk pembuatan tiang bor
b. Sebelum memulai pekerjaan pengeboran, kontraktor harus
menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas,
detil lengkap mengenai program kerja
c. Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas suatu uraian lengkap mengenai para
petugas pembuatan tiang bor dan pengawas. Kontraktor
harus menugaskan seorang tenaga ahli yang qualified dan
berpengalaman dalam jenis pekerjaan ini.
d. Direksi berwenang untuk menginstruksikan agar suatu
peralatan atau seorang staf dikeluarkan atau diganti jika
dianggap tidak sesuai untuk pekerjaan ini.
e. Kontraktor harus memperhitunglan dalam tendernya semua
pekerjaan dan bahan yang diperlukan untuk
mempersiapkan lapangan hingga mampu menahan mesin
dan alat-alat lain selama pekerjaan berlangsung, termasuk
taraf muka tanah yang tidak teratur dan daerah-daerah
rendah yang harus ditimbun untuk mencapai taraf yang
diperlukan.
Pemeriksaan
Direksi akan menyediakan pengawasan penuh selama operasi
pekerjaan. Tidak diijinkan melakukan pembuatan tiang
manapun tanpa sepengetahuan pengawas yang ditugaskan
oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Metoda Konstruksi Pondasi Setempat
Urutan Kegiatan Pekerjaan Pondasi Setempat
Metoda konstruksi untuk pekerjaan pondasi setempat yaitu :
1. Penggalian tanah pondasi
2. Penulangan pondasi
3. Pekerjaan bekisting
4. Pengecoran
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi setempat yaitu:
a. Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan
secara hati-hati serta harus mengetahui ukuran panjang,
lebar dan kedalaman pondasi.
b. Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan
perbandingan 5 : 1 untuk jenis tanah yang kurang baik dan
untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
perbandingan 1 : 10 atau dapat juga dibuat tegak lurus
permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.
c. Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh dalamnya
tanah padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup
kuat, min 1 kg/cm2.
d. Bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang
kurang dari 1 kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan,
sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat,
dengan daya dukung lebih dari 1 kg/cm2.
e. Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih
lebar dari ukuran pondasi agar tukang lebih leluasa
bekerjanya.
f. Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak
jauh dari pekerjaan penggalian agar tidak mengganggu
pekerjaan.
Pekerjaan Penulangan
a. Perakitan tulangan
b. Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan
di luar tempat pengecoran dilokasi proyek agar setelah
dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan
pondasi dapat berjalan lebih cepat.
c. Pemasangan dolken dilakukan pada tanah dasar, apabila
harus diurug dan dipadatkan dahulu kemudian baru
dilakukan pemasangan dolken tanpa merusak konstruksi
lain.
d. Material dolken harus lurus dan berkwalitas dengan
panjang 2500 mm.
e. Dolken harus masuk ke dalam beton tapak min 100 mm.
Cara perakitan tulangan
a. Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan
yang dapat diketahui dari ukuran pondasi setempat.
b. Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi
setempat, dengan memperhitungkan bentuk-bentuk tipe
tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut.
c. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi
dengan kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak
terlepas.
d. Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat
pada gambar.
Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk
pemasangan tulangan dilakukan dengan cara manual karena
tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu berat dan
kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan
tulangan:
a. Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian
dan diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan
bantuan waterpass.
b. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung
bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara tulangan
dengan dasar tanah 40 mm, yaitu denganmenggunakan
pengganjal yang di buat dari batu kali disetiapujung
sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan
dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi
tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan
tidak menjadi karat.
c. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil,
maka dapat langsung melakukan pengecoran.
d. Untuk penggambaran pemasangan penulangan dapat
dilihat pada gambar.
Pekerjaan Bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat
sementara yang digunakan untuk mencetak beton yang akan
di cor, didalamnya atau diatasnya.
Tahap-tahap pekerjaan bekisting:
a. Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian
tiangnya untuk penyambungan kolom sedangkan untuk
pondasinya hanya diratakan dengan cetok (sendok
spesi).
b. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung
maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan
bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
c. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk
beton yang akan di cor.
d. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang
dengan tiang agar tegak lurus tidak miring dengan
bantuan alat waterpass.
e. Papan cetakan tidak boleh bocor.
f. Papan-papan disambung dengan
klem/penguat/penjepit.
g. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak
segaris agar tidak terjadi retak.
Pekerjaan Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah : semen,
pasir, kerikil/split serta air. Kualitas/mutu beton tergantung
dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan
perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu
sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji
apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan
bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena
mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu
kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat dan
apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-
butiran batuan yang dibagi menjadi bagian pokok ditinjau
dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan
agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
Tahap-tahap pekerjan pengecoran pondasi setempat yaitu :
a. Membuat kotak takaran untuk perbandingan material
yaitu dari kayu dan juga dapat mempergunakan ember
sebagai ukuran perbandingan.
b. Membuat wadah/tempat (kotak spesi) hasil pengecoran
yang dibuat dari kayu atau seng/pelat dengan ukuran
tinggi x lebar x panjang adalah 22 cm x 100 cm x 160
cm dapat juga dibuat dari pelat baja dengan ukuran
tebal 3 mm x 60 cm x 100 cm.
c. Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk
pengecoran seperti : semen, pasir, split, serta air dan
juga peralatan yang akan digunakan untuk pengecoran.
d. Membuat adukan/pasta dengan bantuan molen (mixer)
dengan perbandingan volume 1:2:3 yaitu 1 volume
semen berbanding 2 volume pasir berbanding 3 volune
split serta air secukupnya.
b. Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam tabung
dengan urutan : pertama masukan pasir, kedua semen
portand, ketiga split dan biarkan tercampur kering
dahulu dan baru kemudian ditambahkan air
secukupnya.
c. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna
kurang lebih selama 4-10 menit tabung molen (mixer)
dibalikkan dan tuangkan kedalam kotak spesi.
d. Hasil dari pengecoran dimasukkan/dituangkan kedalam
lubang galian tanah yang sudah diletakan tulangan
dengan bantuan alat sendok spesi centong/dan
dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar
tidak ada ruangan yang kosong dan kerikil/split yang
berukuran kecil sampai yang besar dapat masuk celah
tulangan.
e. Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi
setempat tersebut dibiarkan mengering dan setelah
mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta
disisakan beberapa cm untuk sambungan kolom.
Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan
pengecoran
a. Pekerjaan persiapan
Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan
bahan-bahan material yang akan digunakan untuk
pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak
terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang
akan dicor.
b. Cara pengadukan
Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai
mollen/mixer, maka pengadukan bahan material
dimasukan kedalam sebuah tabung molen/mixer
dengan urutan : pertama memasukan pasir, kedua
memasukan kerikil/split, ketiga memasukan semen dan
biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan
perbandingan volume.
c. Cara pengecoran
Setelah bahan material sudah tercampur dalam
keadaan kering kemudian tambahkan air secukupnya
sampai merata, maka material tersebut berubah dalam
bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit
demi sedikit kedalam galian pondasi yang sudah
diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam
galian pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan
sendok spesi/cetok sesuai dengan kemiringan dari
bentuk pondasi.
d. Cara pelaksanaan
Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar
tercampur seluruhnya mulai dari pasir, kerikil/split serta
semen dan air sebagai bahan pengikat, maka cara
pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan
kedalam galian pondasi dengan cara bertahap sedikit
demi sedikit dengan bantuan sendok spesi/cetok agar
semua material bahan pengecoran dapat masuk
ketempat pengecoran yang sudah diletakkan tulangan
dan tidak ada celah yang kosong dan lebih padat.
Persetujuan Material
a. Semua material sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
b. Semua pekerjaan harus mengacu pada gambar kerja dan
spek teknis.
c. Apabila terjadi perbedaan antara gambar kerja dan situasi
di lapangan, Kontraktor wajib secepatnya melaporkan ke
Konsultan Pengawas untuk dilakukan koordinasi pekerjaan
selanjutnya.
A.4.4 PEKERJAAN DINDING
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding
yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata dan satu
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
Lingkup pekerjaan pasangan bata ini meliputi :
Pekerjaan pasangan bata
Perbaikan pasangan bata
Dan lain–lain yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana
Persyaratan Bahan
a. Bata Ringan
Bata Ringan yang digunakan harus berkualitas baik
antara lain mempunyai karakter sebagai berikut:
ukurannya sesuai dengan standar, matang dalam
pembakaran dan memiliki permukaan kasar.
Penyusunan bata ringan dan penyambungan antar
dinding dengan dinding bata ringan lain harus sesuai
kaidah, dan sambungan dengan kolom beton harus
dilengkapi dengan besi stek diameter 10 mm dengan
panjang 30 cm.
Pasangan bata ringan dengan ketebalan 10 cm dipakai
untuk dinding baik yang berhubungan langsung dengan
bagian luar bangunan maupun dinding bagian dalam
(interior) menggunakan adukan instan dari pabrik.
Menggunakan produk bata ringan CELCON INDONESIA,
CITICON, SCG atau setara, dengan dimensi Standar
Nasional Indonesia ukuran 10 x 20 x 60 cm.
Perbandingan agregat yang digunakan harus sesuai
dengan kegunaannya, yaitu ad. 1:4 untuk dinding
dengan ketebalan spesi 1 s/d 1.5 cm, dan perbandingan
1:3 untuk Rolag Bata.
Ketebalan perekat sesuai dengan persyaratan pabrikan.
Untuk mendapatkan kelurusan, kontraktor dapat
menarik benang antara sudut- sudut dinding,
Gunakan waterpas untuk pemasangan.
Bata ringan yang digunakan dengan kualitas terbaik
yang disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan MK, siku dan
sama.
Sebelum digunakan bata ringan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan MK.
b. Adukan Bata Ringan
Semen instan digunakan sebagai perekat bata
ringan, plesteran dan acian dinding bata, dinding
beton, serta dinding dan lantai kamar mandi.
Menggunakan produk semen instan MORTAR
UTAMA, DRYMIX, AM atau setara, dengan
Standar Nasional Indonesia.
c. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat
dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat
dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah
1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam
negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas
dari tanah/lumpur dan
d. zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja
tulangan menurut ketentuan SNI 03-2847-2019.
Persyaratan Pelaksanaan
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang
memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) :
sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 12 x 12 cm, ringbalk 12 x
12 cm. Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus
dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm.
Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas
papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-
celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan
yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air
terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan
memasang batu bata apabila :
a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja.
Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin
b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu
bagian pemasangan
d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung
atap
e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai
± 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom
dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis
yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat
datar. Kayu penopang harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi
angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus
dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat
balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan
rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela
disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan
dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Standard
SNI 8640-2018, spesifikasi bata ringan untuk pasangan
dinding
SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan
pasangan
Persyaratan Bahan
Menggunakan produk TIGA RODA, GRESIK, HOLCIM atau
setara sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
Semen Portland harus memenuhi SNI 2049-2015 (dipilih
dari 1produk untuk seluruh pekerjaan)
Pasir harus memenuhi NI-3
Air harus memenuhi NI3
Penggunaan adukan plesteran
- Adukan 1 pc:3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
- Adukan 1 pc:5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran
dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan
PC
Adukan harus dicampur seperti dipersyaratkan, tapi
bagian-bagiannya harus betul-betul dicampur jadi satu
sebelum diberi air.
Untuk semua penembokkan dinding yang dilaksanakan
dengan adukan tembok jenis M1, plesteran jenis P1.
Semua plesteran lainnya harus dilaksanakan dengan
adukan jenis P2. Namun permukaan harus dipersiapkan
dengan disikat memakai sikat kawat, untuk
membersihkannya dari bintik-bintik semua bahan-bahan
dan lapisan yang lepas.
Tempat-tempat yang rendah harus digosok sampai halus
dan untuk menghaluskan ini harus diberikan cukup waktu
sampai kering sebelum diberi lapisan plesteran pertama.
Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum
waktunya, permukaannya harus dibasahi dengan air
hingga lembab.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari
bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan persyaratan
tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana
pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding bata
ringan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas sesuai
dengan Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus nengikuti
semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama
dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. Guna
penyesuaian muka beton, tebal lapisannya tidak lebih
dari 1,5 cm dan diberi lapisan finish terakhir.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah
campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding
bata ringan yang berhubungan dengan udara luar,
dan semua pasangan bata ringan di bawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
plesteran 1pc:3pasir.
- Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily
Bond, dengan perbandingan 1pc:1Daily Bond.
- Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran
1pc:5pasir
- Plesteran halus (acian) campuran pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat
dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar), untuk adukan plesteran finisihing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-
250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
- Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingg selalu dalam
keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan
agar jarak waktu pencampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30
menit terutama untu adukan kedap air.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan
setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
plumbing untuk seluruh bangunan.
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian
diketrek (scratch) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding bata ringan dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat pada plesteran
halus (acian di atas permukaan plesteran)
Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing)
pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
diketrek (scratch) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya.
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m,
dipasang tegak dan menggunakan keping-keping
plywood 9 mm untuk patokan keratan bidang.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya
yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi nat
(tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai
toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi
5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga
pengeringan berlansung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit 2
hari setelah dipasang. Pembasahan dimulai begitu
plesteran telah mengeras secukupnya untuk
menghindari kerusakan. Waktu udara kering dan panas,
plesteran harus dijaga agar tidak menjadi/terjadi
pengupasan terlalu banyak dan tidak rata.
Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding bata ringan/beton
bertulang sebelum finish, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu.
PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING HOMOGENEOUS TILE
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
Referensi
Standar produk merujuk kepada EN 12004
Standar test adhesion strength merujuk kepada (EN
1348: 2007)
Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan:
- Dinding Homogenous
Homogenous finish polish, ukuran disesuaikan
dengan gambar. Dari produk ROMAN, GRANITO,
NIRO GRANITO.
- Semen Instan
Semen instan menggunakan produk, MU, DRY MIX,
AM atau setara.
Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna
harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard
pabrik, kekuatan lentur 250 kg/cm2; mutu tingkat I
(satu), warna ditentukan kemudian, pola pemasangan
sesuai gambar.
Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen
instan untuk area kering, sebaiknya untuk warna di
sesuaikan dengan warna keramik. Untuk daerah basah
menggunakan semen instan peruntukan kamar mandi
dan semen instan peruntukan kolam untuk area
terendam.
Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan semen
instan, untuk daerah kering dan basah untuk daerah
terendam menggunakan semen instan peruntukan area
basah dan terendam atau menggunakan type yang
sesuai dengan ketentuan dan syarat pemasangan sesuai
standard pabrik dan disetujui pengawas.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia
(NI 19) dan dari distributor harus memberikan supervisi
dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan
dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi pengawas.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas,
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui
pengawas.
Syarat Pelaksanaan
Pemasangan dinding dilakukan setelah alas dari dinding
Keramik sudah selesai dengan baik dan sempurna serta
disetujui pengawas baru pemasangan Keramik
dilaksanakan.
Pada permukaan dinding beton atau bata ringan yang
ada, dapat langsung diletakka, dengan menggunakan
perekat produk di atas, sehingga mendapatkan ketebalan
dinding seperti tertera pada gambar.
Siar siar diisi dengan produk pengisi siar tersebut di atas
atau yang setara, yang warnanya akan ditentukan
kemudian.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh- contohnya (minimum 3 contoh
bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada
Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuan.
Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan
membuat shop drawing dari pola pemasangan bahan
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pemotongan Homogeneous Tile harus menggunakan alat
potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang
berpengalaman dalam pemasangan keramik.
Bidang dinding Homogeneous Tile harus benar-benar
rata, dan garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Awal pemasangan pada dinding dan kemana sisa ukuran
harus diadakan, harus digambarkan dengan jelas pada
shop drawing. Dan terlebih dahulu harus memperoleh
persetujuan pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
Homogeneous Tile yang sudah terpasang harus
dibersihkan dari segala macam noda- noda yang melekat.
Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh, atau sesuai persyaratan pabrik dari
perekat dan pengisi siarnya.
Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada
permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
Rencanakan pemasangan keramik dengan
memperhatikan:
Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang
rata.
Buat posisi dari naat pergerakan agar menghindari /
mengurangi pemotongan.
Untuk memastikan penampilan pemasangan
Homogeneous Tile berimbang, ketika dipasang harus
terpasang sebesar mungkin untuk memperoleh garis
sambungan horizontal yang sesungguhnya.
Grouting
Homogeneous Tile diberi grout ketika sudah terpasang
dengan tepat tetapi sebelum kotoran / pencemaran
masuk kedalam nad.
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat
sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi keramik dengan air
dan akhirnya poles dengan kain.
Nad pergerakan
Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi
sebagai berikut:
Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6
mm.
Pada Homogeneous Tile yang berbatasan dengan
material lain.
Pada Homogeneus Tile yang dipasang menerus melalui
latar belakang yang berbeda.
Pada area pemasangan Homogeneus Tile yang besar.
Pada seluruh sudut vertikal intern.
Pada center 3,0 m sampai 4,5 m.
PEKERJAAN PARTISI GYPSUM BOARD
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan ini meliputi rangka baja untuk rakitan papan
gypsum yang tidak menahan beban.
Rakitan papan gypsum (full system) yang dipasang pada
rangka baja metal furing.
Persyaratan Bahan
Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar
tetapi tidak kurang dari yang diperlukan agar sesuai
dengan standard ASTM C 754.
Semua rangka dengan full system sesuai standard
produsen kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
Kekebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar
atau jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai
dengan ASTM C 80. Untuk sistem aplikasi dan jarak
rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari
produsen dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan
ASTM C 36. Gypsum tersebut dari produk JAYABOARD.
Untuk sudut dari dinding gypsum harus dipasang corner
beads edge trim dan control joints sesuai dengan ASTM
C 1047, bahan metal/plastik, material tersebut harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan
untuk meneliti gambar yang ada dengan kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing
sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up
sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang
lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan dalam
pemasangan klos, baut, angkur dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang tampak tidak boleh ada lubang atau cacat bekas
penyetelan.
Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari
ketentuan gambar rencana untuk itu.
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan
ketentuan Konsultan Pengawas.
Semua rangka harus tepasang siku, tegak, rata sesuai
peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas
toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing
bahan yang digunakan).
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN DINDING
Permukaan dinding harus rata, tidak ada gelombang pada
permukaan.
Pertemuan sudut dinding harus siku, baik pertemuan sisi
dalam atau sudut luar.
Tidak terdapat retak-retak pada permukaan dinding.
Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar
bersudut 90 derajat.
Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.5 PEKERJAAN PERKERASAN DAN PENUTUP LANTAI
PEKERJAAN SCREEDING
Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya
pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar sebagai alas lantai
finishing.
Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
persyaratan SNI-2847-2019 dan SNI 7064:2014 Semen
Portland Komposit
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang
akan dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum,
pemadatan digunakan alat timbris.
Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug
yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan
yang maksimal.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal
5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail
dengan campuran 1 PC:3 pasir:5 koral.
Untuk pasangan di atas beton (lantai tingkat), pelat beton
diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC:3 pasir
setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras.
Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
teras. dengan toleransi kerataan 2 mm/m’ pengadukan
beton haruc menggunakan concrete mixer (beton molen)
dengan kecepatan 20 rpm selama minimal 2 menit.
PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI HOMOGENEOUS
TILE
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik
Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar,
berikut plint dan nosing tangga.
Persyaratan Bahan
Lantai Homogenoustile yang digunakan adalah kwalitas
terbaik:
- Jenis : Homogeneous Tile
- Bahan pengisi : MU atau AM
(Joint Filler)
- Bahan perekat : MU atau AM
- Warna : Akan ditentukan kemudian
dengan persetujuan
- Ukuran : Menyesuaikan gambar
- Produksi : ROMAN atau GRANITO
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan ASTM dan SNI ISO 13006:2010 tentang ubin
keramik.
Semen portland harus memenuhi SNI 2049-2015, pasir
harus memenuhi syarat yang dietntukan dalam SNI 8323-
2016 dan air harus memenuhi syarat yang ditentukan
dalam SNI 2847:2019 pasal 26.4.1.3 dan ASTM.
Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contohnya kepada Konsultan Pengawas
Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan
persyaratan / spesifikasi teknis dari pabrik sebagai
informasi bagi Konsultan Pengawas.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan
membuat shop drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, cacat dan bernoda.
Adukan pasangan/pengikat dengan AM Tile Adhesive
dengan type sesuai rekomendasi produsen.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam
air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan
bidang permukaan yang rata, tidak bergelombang,
dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras.
Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus
sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas
Jarak antara unit pemasangan keramik satu sama lain
(siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik,
dari bahan seperti yang telah disyaratkan di atas. Warna
senada dengan keramik yang dipasang dan atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pemotongan unit keramik tiles harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang sudah dipasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan keramik, hingga
bersih.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3x24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar
lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Pada sisi keramik yang bertemu tembok tidak
diperkenankan diisi PC, sebaiknya diisi pasir halus dan
ditutup plin di atasnya.
Untuk yang cukup luas diharuskan menggunakan
Flexibilitas Joint setiap 25 m2 agar tidak terjadi keramik
yang terangkat, sesuai rekomendasi produsen.
PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI FLOOR
HARDENER
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan
bahan, biaya, peralatan dan alat alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
• Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat beton,
bawah lantai tangga serta untuk seluruh detail seperti
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Menggunakan produk floor hardener SIKA, FOSROC,
MORTINDO atau setara dengan Standar Nasional
Indonesia.
Standar produk merujuk kepada EN 13813: 2003
Standar test compressive strength & Flexural strength
merujuk kepada EN 1 3892-2
Standar test adhesion strength merujuk kepada EN
13892-8
Kapasitas pemakaian bahan minimum 5 - 7 kg/m2 Floor
Hardener untuk ramp difabel.
Warna harus stabil, tahan terhadap beban berat tahan
getaran dan goresan ringan, dapat mencegah adanya /
terjadinya retak-retak pada permikaan lantai, tidak
mudah kotor,
mudah dalam perawatan, dapat menahan kerusakan-
kerusakan permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
Pengendalian mutu bahan-bahan serta cara
pengerjaannya harus sesuai dengan syarat- syarat yang
di tentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
Syarat Pelaksanaan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan
beton tumbuk atau plat beton, telah dibersihkan dari
segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan
yang lain.
Bahan lantai screed merupakan:
- Perata Lantai
Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai,
menambah ketinggian lantai atau sebagai lantai kerja
sebelum pemasangan keramik lantai, Homogeneus
Tile, Granit dan Marmer. Berbahan dasar semen, pasir
pilihan, filler dan addictive yang tercampur secara
homogeny.
i. Bentuk : Bubuk
ii. Warna : Abu-abu
iii. Perekat : Semen Portland
iv. Agregat : Pasir pilihan dengan butiran
maksimum 2,4 mm
v. Bahan : Guna meningkatkan
Pengisi kepadatan serta
(Filler) mengurangi porositas bahan
adukan
vi. Aditif : Bahan tambahan yang
larut dalam air guna
meningkatkan kelecakan/
workability dan daya rekat
vii. Kebutuhan : 6,0 – 6,5 liter/ sak 40 Kg, 7,5
Air – 8,0 liter/ sak 50 Kg
viii. Daya Sebar : ± 1,5 m²/ sak 50 Kg/
ketebalan 20 mm ± 1,2 m²/
sak 40 Kg/ ketebalan 20 mm
ix. Compressive : 28 hari: 4 - 6 N/mm2
Strength
- Heavy Duty Floor
Mortar Instan untuk pekerjaan screed yang digunakan
di area yang membutuhkan kuat tekan dan surfaces
strength tinggi. Memiliki kuat tekan setara K-300,
lapisan permukaan yang kuat dan dapat di expose.
i. Bentuk : Bubuk
ii. Warna : Abu-abu
iii. Perekat : Semen Portland
iv. Agregat : Pasir pilihan dengan butiran
maksimum 2,4 mm
v. Bahan : Guna meningkatkan
Pengisi kepadatan serta
(Filler) mengurangi porositas bahan
adukan
vi. Aditif : Bahan tambahan yang
larut dalam air guna
meningkatkan Kelecakan/
workability dan daya rekat
vii. Kebutuhan : 4,5 – 5,0 liter/ sak 40 Kg
Air
viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/
ketebalan 20 mm
ix. Compressive : 28 hari: 28 N/mm2
Strength
x. Flexural : 28 hari: 5 N/mm2
Strength
xi. Berat Jenis : 2,0 Kg/liter
(basah)
xii. xii. Pot : 60 menit
Life @ 35 ° C
xiii. xiii. Tebal : 20 - 30 mm
aplikasi
xiv. xiv. Traffic : Setelah 24 Jam
Time
Pelaksanaan
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety
helmet, masker, safety vest, gloves, dan safety shoes).
Produk:
- Perata Lantai
- Bonding agent
Alat Kerja:
- Water pass, benang
- Kuas
- Ember
- Electrical mixer
- Sendok semen
- Jidar alumunium
- Roskam
Persiapan:
- Persiapan media
1) Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan
ditutup dengan adukan perata lantai. Apabila
digunakan secara langsung diatas permukaan
tanah, pastikan permukaan tanah benar-benar
dalam keadaan padat dan rata kemudian tutup
permukaan tanah dengan pasir urug setebal ±10
cm sebagai dasar/lantai kerja bagi adukan perata
lantai.
2) Apabila pelaksanaannya di atas beton lantai,
bersihkan permukaan tersebut dari kotoran,
minyak, dan laitance (lapisan debu/lemah yang
terbentuk pada permukaan beton akibat air yang
berlebih pada adukan beton) yang dapat
mengurangi kerekatan adukan dengan
menggunakan air.
3) Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat
kepala’an/guidance line, berdasarkan ketebalan
lantai yang diinginkan (minimal 20 mm). Buat
kepala’an/guidance line pada media (tanah/beton)
dengan adukan Perata Lantai. Jarak antar dua
kepala’an dibuat dengan mempertimbangkan alat
perataan yang akan digunakan. Aplikasi perata
lantai sebaiknya dilakukan setelah kepala’an
berumur 24 jam.
- Persiapan adukan
Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,5 liter ke dalam
ember adukan untuk satu sak 40 Kg Perata Lantai.
Masukan adukan kering Perata Lantai ke dalam
ember adukan perlahan-lahan sambil diaduk.
Gunakan electrical mixer untuk mengaduk
campuran di atas hingga diperoleh kelecakan yang
sesuai untuk pekerjaan perata lantai. Sediakan
selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat
kerja agar mudah dibersihkan.
Pelaksanaan kerja:
- Penghamparan dan perataan adukan di atas
permukaan tanah dilakukan secara manual
sebagaimana umumnya dan diratakan dengan
menggunakan jidar mengacu kepala’an.
- Untuk aplikasi di atas permukaan beton, aplikasikan
Bonding agent dengan kuas secara merata di atas
media beton. Sebelum Bonding agent kering,
hamparkan/gelar adukan Perata Lantai di atas
Bonding agent, kemudian ratakan dengan jidar
aluminium mengacu pada kepala’an. (Catatan: jika
Perata Lantai diaplikasikan di atas Bonding agent
yang sudah kering, maka tingkat kerekatannya akan
berkurang).
- Pada ketebalan lebih dari 40 mm, sangat disarankan
untuk menggunakan kawat ayam/chicken mesh.
- Pada sudut pertemuan dengan bidang vertical,
sebaiknya diberi expansion joint. Material expansion
joint bisa berupa: styro foam, sealant, dan/atau
material flexible lainnya.
- Setelah perataan permukaan lantai dengan jidar,
tunggu setengah kering kemudian haluskan
permukaan dengan roskam.
- Penggunaan bahan harus di check dengan
timbangan, antara jumlah bahan yang di gunakan
dengan luas lantai yang akan di kerjakan, diusahakan
agar bahan dapat habis terpakai dalam pemakaian.
- Pelaksanaan harus tepat waktunya, lapisan di
bawahnya ( lapisan beton ) telah memenuhi
persyaratan
- Untuk permukaan lantai yang langsung kena sinar
matahari, seluruh permukaan lantai harus di tutup
dengan karung goni yang selalu di basahi dengan air.
- Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat
retak- retak, tidak ada lobang dan celah-celah, bebas
debu, bebas lemak dan bebas minyak.
- Pekerjaan lapisan Floor Hardener dilakukan setelah
adanya persetujuan, serta dapat di peroleh hasil
pekerjaan yang sempurna dan bermutu baik.
- Sebelum pekerjaaan dilakukan, kontraktor harus
menyerahkan beberapa contoh bahan, warna dan
contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam
hasil produk.
- Pekerjaan floor Hardener yang telah terpasang harus
di hindarkan dari terjadinya kerusakan akibat dari
adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang lain.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas
kesempurnaan dalam hasil pekerjaan, perawatan dan
selalu menjaga kebersihan dari pekerjaan yang di
lakukan.
- Kerusakan – kerusakan yang mungkin terjadi pada
permukaan Floor Hardener, Kontraktor di haruskan
untuk memperbaiki, sehingga mencapai mutu
pekerjaan seperti yang telah diisyaratkan dalam buku
ini tanpa adanya tambahan biaya.
PEKERJAAN WATERPROOFING
Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-
syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing:
- Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
- Bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Persyaratan standar mutu bahan:
Bahan Water proofing yang dipakai adalah produksi SIKA,
FOSROC, ULTRACEM atau setara dengan Standar sesuai
yang ditentukan oleh produsen. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa
ijin dari Pengawas.
Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli:
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat
sertifikat jaminan berupa:
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s
Process Performance Warranty)
- Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship
Warranty) dan
- Jaminan Kekuatan tiadak bocor minimal selama 10
(sepuluh) Tahun
Jenis waterproofing yang dipakai berupa waterproofing 2
komponen polymer mortar sebagai bahan pelapis kedap
air (anti bocor / waterproofing) dengan bahan dasar
semen resin yang telah dimodifikasi.
Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang
akan dilapisi, cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai
dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik/produsen.
Pelaksanaan:
- Permukaan beton harus dibersihkan dari debu,
kotoran dan minyak dengan menggunakan air
bertekanan tinggi, sambungan pengecoran,
pertemuan sudut dinding dan lantai dan sekeliling
sparing pipa harus dibobok/ diketrik terlebih dahulu
dan dibersihkan dengan cara disemprot dengan air
beretekanan tinggi.
- Campurkan kedua komponen A dan B sesuai dengan
yang dianjurkan oleh produsen sampai merata.
- Aplikasikan dengan menggunakan kuas atau roler
yang lembut sampai merata, aplikasikan minimal 2
(dua) lapis dengan interval tidak kurang dari 6
(enam) jam.
- Untuk sisi pinggir ketinggian coating naik 30cm pada
dinding/beton.
- Hasil akhir lapisan waterproofing tersebut minimal
memiliki ketebalan 1,5 mm.
- Test rendam dilakukan 2 x 24 jam setelah
pemasangan water proofing selesai.
Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
- Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan
dalam keadaan baik dan tidak cacat. Beberapa bahan
tertentu harus masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
- Bahan harus tersimpan di tempat yang terlindung,
tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Bahan yang tersisa setelah aplikasi harus disimpan
kembali ketempat penyimpanan semula, tersimpan
pada kemasannya dengan ditutup kembali
sedemikian rupa sehingga bahan tersebut tetap
terjaga kebersihan dan kondisinya agar tetap baik.
- Tempat penyimpanan harus cukup, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan
bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau
selama pelaksanaan.
Syarat - Syarat Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan,
lengkap dengan ketentuan / persyaratan teknis dari
produsen.
Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang
akan diberi lapisan ini dibersihkan sampai keadaanya
dapat disetujui oleh Pengawas, Peil dan ukuran harus
sesuai gambar.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti
petunjuk dan ketentuan dari produsen dan sesuai dengan
gambar rencana atas persetujuan Pengawas
Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar,
spesifikasi dan lainnya Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai
pekerjaan bila ada kelainan /perbedaan ditempat itu,
sebelum kelainan tersebut dibuatkan putusanya oleh
Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan pada gambar detail kontrak
dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar
kerja/gambar detail.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/ gambar
detail sesuai dengan spesifikasi produsen.
Sebelum dilaksanakan shop drawing harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan,
brosur secara lengkap.
Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up
sebelum pekerjaan dimulai.
Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli
berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi
pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
“metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi
produsen untuk mendapat persetujuan dari Pengawas.
khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang
ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari
tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap
ultraviolet atau apabila disyaratkan dalam gambar
pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian
lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi
lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana
lapisan ini dapat berupa screed minimal dengan
ketebalan 25 mm ataupun dengan material finishing lain
yang direkomendasi oleh produsen.
Pengamanan Pekerjaan
Kontraktor wajib memberikan perlindungan pada
pemasangan yang telah dilakukan, terhadap
kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau
kerusakan lainnya.
Kalau terdapat kerusakan yang terlihat maupun yang
tersembunyi bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
atau pemakai maka Kontraktor harus memperbaiki/
mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Pengawas. Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pengujian Mutu Pekerjaan
Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-
percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas
biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di
atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah disetujui
oleh Konsultan MK.
Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton
kedap air tersebut terus menerus selama 48 jam dan
harus dipastikan tidak terjadi kebocoran pada masa ini.
Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus
segera memperbaiki segala kebocoran yang terjadi, dan
setelah itu pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil
yang baik. Segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN PERKERASAN
DAN PENUTUP LANTAI
a) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang,
dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah.
b) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus
sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana.
Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
c) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain
(siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 1 mm, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut sikut yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
d) Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan
alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari
pabrik.
e) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan keramik, hingga
betul-betul bersih.
f) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
g) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-
retak, tidak ada lubang dan celah-celah yang terjadi pada
permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan
sekelilingnya.
h) Waterproofing harus dijamin kesempurnaannya dengan
suatu masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur
tersebut bebas bocor.
i) Khusus Ruang tertentu seperti ruang pemain dan ruang
khusus lainya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
j) Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.6 PEKERJAAN PLAFOND
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
Pekerjaan ini meliputi rangka metal untuk rakitan papan
gypsum yang tidak menahan beban dan rakitan papan
gypsum (full system) yang dipasang pada rangka metal
furring.
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang akan
dipasang khususnya untuk menentukan warna dan tekstur
yang akan ditentukan kemudian.
Pekerjaan pemasangan penggantung rangka dan rangka
langit-langit dilaksanakan setelah pekerjaan pengukuran,
pengecekan awal dan pengecekan gambar selesai
dikerjakan.
Pemasangan penggantung dan rangka langit-langit harus
menghasilkan bidang langit-langit yang benar-benar rata,
horizontal, water pas. Pertemuan rangka-rangka harus
saling tegak lurus. Sambungan antar plafond harus rapi dan
kuat.
Dalam pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan
ketinggian yang ditentukan dalam perencanaan dan bentuk
bidang langit-langit harus sesuai dengan gambar potongan
langit-langit pada masing-masing ruangan.
Pekerjaan plafond meliputi :
1) Gypsum board 9 mm merk JAYABOARD
2) Alumunium louvers merk ALEXINDO
STANDARD
SNI 03-6384-2000 Spesifikasi Panel atau Papan Gipsum
SNI 715-2016 Gipsum buatan
PERSYARATAN BAHAN
Bahan rangka Gypsum board menggunakan rangka plafond
dibuat dari galvalume hollow, modul 600 x 1200 mm
Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi
tidak kurang dari yang diperlukan agar sesuai dengan
standard ASTM C 754.
Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau
digalvanize hot deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar
atau jika tidak ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai
dengan ASTM C 80. Untuk sistem aplikasi dan jarak rangka
sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gypsum board harus bermutu baik produk dalam negri,
merk yang disetujui pengawas. Bahan yang digunakan
harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui pengawas
dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
tersebut.
Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan
ASTM C 36. Gypsum tersebut dari produk, dan tidak
terbatas sebagai berikut: JAYABOARD, KNAUF, ELEPHANT,
atau setara.
Finishing plafond adalah cat interior emulsion. (lihat
persyaratan pengerjaan pengecatan).
SYARAT UMUM PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
untuk meneliti gambar yang ada dengan kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail.
Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap
dengan memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel
detail angkur, perkuatan juga sambungan, bukaan dan
kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pemasangan ceiling gypsum.
Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material
system dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas untuk dipakai.
Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus
diletakan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan
klos, baut, angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang atau cacat bekas penyetelan.
Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari
ketentuan gambar rencana untuk itu.
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan,
rekomendasi dari produsen dan ketentuan Konsultan
Pengawas.
Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil
dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi
kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-
sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada
kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal
ini kepada Konsultan Pengawas.
Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan
perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda
lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, yang terlihat
maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab
Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
Pemasangan
Rangka double hollow besi berukuran 4 x 4 cm dan 2 X 4
cm untuk rangka utamanya.
Seluruh pekerjaan besi harus mengikuti persyaratan dalam
NI-3, 1970.
Pelengkap berupa las, mur baut, kawat, sekrup dan lain-lain
harus digalvanis sesuai dengan NI-5.
Contoh-contoh, Kontraktor harus mengajukan contoh dari
bahan yang akan dipakai ataupun mock up untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Pemberi tugas.
Ukuran dan Kondisi
Besi hollow harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan
yang rata dan lurus dalam ukuran yang sesuai dengan
persyaratan.
Besi hollow harus utuh, tanpa ada cacat atau cela seperti
lubang dan sebagainya. Besi hollow harus dikerjakan
mengikuti pola-pola seperti tertera pada gambar atau yang
dipersyaratkan atau atas petunjuk dari Pengawas/Pemberi
tugas.
Wall moulding berupa siku dengan warna yang sesuai.
Sistem Rangka
Sistem rangka digantung dengan steel rod hanger 4 mm
yang panjangnya dapat disetel. Jarak antara penggantung
dalam arah batang rangka maksimum 4.
Harus dilaksanakan oleh tenaga yang benar-benar ahli
dalam pekerjaan langit-langit, sebelum pelaksanaan
Pemborong wajib menyerahkan shop drawing kepada
Pengawas/Pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
Pemasangan harus datar (tidak bergelombang) panel-panel
harus bersih tanpa cacat, grid harus lurus dan datar.
Rangka yang terpasang harus benar-benar lurus dan datar.
PEKERJAAN PLAFOND ALUMUNIUM LOUVERS
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan langit-langit alluminium louvers dipasang pada
ruang-ruang yang ditunjukkan pada gambar.
Bahan
Bahan yang digunakan adalah alluminium louvers
ALEXINDO.
Warna alluminium tersebut dikerjakan dengan sistem baked
painted (cat bakar). Untuk itu Pemborong harus
menyiapkan contoh warna untuk persetujuan sebelum
pelaksanaan.
Harus mulus, tidak pecah, bengkok ujung-ujungnya, robek
tepi-tepinya atau cacat lainnya.
Alat-alat untuk rangka dan penggantungnya harus dari
pabrik yang sama.
Pemasangan
Alluminium louvers tersebut harus dipasang pada ruang yang
telah ditentukan pada gambar.
Langit-langit alluminium penggantung pada 2 titik
maksimum 1.500 mm dengan jarak penggantung
maksimum 1.200 mm.
Semua garis datar yang kelihatan harus utuh, lurus
dan sejajar dengan garis-garis bangunan.
Cara pemasangan, pembuatan lubang-lubang yang
dibutuhkan dan perlengkapan pemasangan lainnya harus
mengikuti petunjuk dan perlengkapan yang khusus
disediakan dari pabrik.
Pemasangan langit-langit alluminium yang kelihatan tidak
mulus, terdapat cacat harus segera dibongkar dan
diperbaiki kembali.
PEKERJAAN LANGIT - LANGIT EXPOSED
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan ini meliputi seluruh area ceiling yang langsung
dicat (tidak tertutup dengan bahan lainnya).
Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah instant plaster skim coat merk
MU, DRY MIX, AM atau setara yang disetujui Konsultan
Pengawas.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor membuat mock-up sesuai dengan material
system dan pola yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut
pertemuan dengan bidang balok, kolom dan dinding.
Kontraktor harus mengerjakan sedemikian rupa sehingga
ceiling exposed ini harus rata dan rapi.
Semua lubang-lubang atau gores dan cacat lain dari beton
struktur yang akan difinish exposed harus ditutup
sedemikian rupa sehingga menjadi suatu bidang yang rata
sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan selesai setiap area, Kontraktor wajib
memberikan perlindungan terhadap benturan, benda lain.
Kerusakan akibat kelalaian pekerjaan adalah tanggung
jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh
Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN PLAFOND
Langit-langit harus terpasang dengan baik, kuat,
permukaan harus rata, garis vertical dan horizontalnya
harus saling tegak lurus sesuai perencanaan, berwarna
terang, dan mudah dibersihkan, tidak mengandung unsur
yang dapat membahayakan orang, tidak berjamur. Jika
terjadi lendutan atau kekurangan – kekurangan lain,
Kontraktor harus menggantinya atas biaya sendiri.
Rangka langit-langit harus kuat.
Tinggi langit-langit di ruangan sesuai dengan yang
diisyaratkan.
Garansi tertulis dari pabrik pembuat gypsum plafond.
Garansi tertulis dari Penyedia Jasa untuk kualitas kerja,
ketepatan dan kebenaran serta metode pemasangan.
Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.7 PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN PENGECATAN (CAT EMULSION)
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah
ditentukan
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan
yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencanaan atau
pemberi tugas.
Standard
SNI 3564:2014, tata cara pengecatan dinding, tembok
dengan cat emulsi
SNI 03-2408-1991, tata cara pengecatan logam
Persyaratan Bahan
Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk
DULUX ICI, NIPON, PROPAN atau produk lain yang setara.
Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil
pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI 3564:2014. Serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna akan ditentukan kemudian.
Pelaksanaan
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap
warna dan jenis cat pada bidang- bidang transparan ukuran
30x30 cm2 dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada
Konsultan Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, barulah
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up
seperti tercantum diatas
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi
Tugas, minimal 5 kaleng tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di
dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh Pemberi Tugas.
Pekerjaan cat dinding
- Pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
- Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat
khusus luar, jenis CT. Tile Spray Coating System – Top
Coat: polyorethane 60% gloss. Nat: Black Sealer SK
No.1 Color (ditentukan kemudian)
- Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat
jenis Emulsi Ecrylic Warna yang ditentukan oleh
Konsultan. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah
harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.
- Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur
dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis
mungkin sampai membentuk bidang yang rata
- Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaaan
warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan roller.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu)
lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3
(tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut:
- Lapis I encer (tambahkan 20% air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer
- Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran
(batch number) yang sama
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding
merupakan bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian
yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
PEKERJAAN PENGECATAN CAT BESI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan
permukaan besi/baja yang nampak serta pada seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Pengawas.
Persyaratan Bahan
Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk
DULUX atau PROPAN atau.
Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil
pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI 03- 2408-1991. Serta
mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
Warna akan ditentukan kemudian.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah)
Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus
dengan bahan amplas besi dan setelah memenuhi
persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dengan persetujuan Pengawas.
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya
perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.
Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau
mengurangi mutu pengecatan serta dalam keadaan
kering.
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas serta pekerjaan instalasi didalamnya telah
selesai dengan sempurna.
Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari 3
(tiga) macam hasil produk kepada Pengawas selanjutnya
akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan, dan akan menginstruksikan kepada kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
contoh bahan diserahkan.
Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label
pabrik pembuatnya.
Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ketempat pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan.serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture
merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan
pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan
sampai penyerahan pekerjaan.
Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau
kerusakan, Kontraktor harus memperbaiki atau mengganti
dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil / berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain
memperoleh permukaan yang halus, rata dan bersih juga
harus bebas dari karat.
Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai
jenuh.
Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang
diisyaratkan diatas atau sesuai persyaratan yang
ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
Selanjutnya setelah pekejaan persiapan dilakukan dengan
baik, cat dasar dilapiskan sampai rata dan sama tebal.
Selanjutnya undercoat dlakukan dengan persyaratan
sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering
sempurna serta telah mendapat persetujuan Pengawas.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang
bermutu baik atau dengan spray.
Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN PENGECATAN
a. Seluruh pekerjaan Finishing / Pengecatan harus rapi dan
merata pada seluruh permukaan;
b. Material Cat sesuai dengan standar dan ketentuan yang
berlaku untuk bangunan gedung bangunan;
c. Hasil permukaan bidang tutup permukaan dinding harus
baik, tanpa ada bercak yang nampak;
d. Material cat harus benar tidak mengandung zat yang
berbahaya sesuai yang diisyaratkan;
e. Dilakukan dengan metode 1x lapis dasar dan 2x lapis finish;
f. Warna terang sesuai standar yang berlaku.
g. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.8 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN PINTU KAYU
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panel, wood
vineer, teak plywood atau high pressure laminated (HPL)
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
Persiapan
Pekerjaan pelaksanaan dapat dimulai setelah ada
persetujuan dari Pengawas/Pemberi tugas.
Kontraktor harus menyiapkan gambar detail yang sesuai
dengan keadaan di lapangan.
Pekerjaan harus tepat, ukuran-ukuran harus diambil di
lapangan pekerjaan, gambar arsitektur hanyalah sebagai
pedoman.
Persyaratan Bahan
Teakwood
Kayu yang dipakai sebagai rangka louvre adalah Kayu
Kamper kelas kuat I-II, kelas awet I, mutu A. Teakwood
yang dipakai adalah teakwood kelas I yang terbuat dari
kayu keras. Ukuran pada gambar adalah ukuran finish.
Kayu tidak boleh mengandung cacat seperti busuk/lapuk,
mata kayu, retak dan sebagainya.
Solidwood
Kayu yang dipakai sebagai rangka louvre adalah Kayu
Kamper kelas I-II, kelas awet I, mutu A. Finishing melamic
dof. Ukuran pada gambar adalah ukuran finish. Kayu tidak
boleh mengandung cacat seperti busuk/lapuk, mata kayu,
retak dan sebagainya.
Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
untuk meneliti gambar yang ada kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang tampak tidak boleh ada lubang atau cacat
bekas penyetelan.
Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan
siku-siku satu sama lain sisinya, dan di lapangan sudah
dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan
ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu
dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor
diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian rupa
sehingga terhindar dari kerusakan oleh benturan benda
lain, dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
Apabila terjadi cacat atau kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, kontraktor wajib memperbaiki
ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan
disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh kontraktor.
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA BESI
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor menyediakan material dan bahan, tenaga kerja
dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik, sesuai
dan sempurna.
Pekerjaan meliputi:
- Pintu besi standar dengan permukaan tanpa las
- Pelapisan bahan anti karat pada daun pintu dan kusen
Standar
- SDI : Steel Door Institute, USA
- SDI – 100 – Recommended Spesification Standard Steel
Door and Frames
- ASTM, USA : A366 – Steel Carbon, Cold Rooled Sheet
Syarat Bahan
Kusen dan daun pintu/jendela steel yang digunakan
adalah:
- Pintu fire rated dan pintu non fire rated adalah LION,
BOSTINCO, atau setara dengan finish cat besi.
- Pintu-pintu Fire rated adalah type BR 34 S (3 H) untuk
fire escape dan Electrical Equipment
Pintu Besi Standar
- Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran
nominal 50 x 150 mm. Bagian bawah kusen diperkuat
dengan door sill dari baja siku, setelah kusen terpasang,
door sill dihilangkan.
- Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat
baja pelapis daun pintu ini tidak ada sambungan las.
Ukuran pintu 100 x 225 mm, tebal daun 55 mm.
- Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas
pintu, maka cover tersebut harus dibuat dari bahan dan
ketebalan yang sama dengan daun pintu.
Konstruksi Pintu
- Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku
profil baja.
- Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal
yang tersembunyi dalam pelat baja.
- Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk
instalasi.
Syarat Pelaksanaan
Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door
closers, door stops, dan/atau door holders bisa dipasang
langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegah pintu
dari kerusakan.
Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and
square), dengan disforsi diagonal maksimal 2 mm.
Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and
square), dengan disforsi diagonal maksimal 2 mm.
Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman dan rigid
pada tempat tumpuannya
Kontraktor wajib membuat gambar kerja secara lengkap
dan mencantumkan semua Hardware yang dipasang dan
accessories yang berhubungan/diperlukan.
Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan yang
akan dipasang.
Kontraktor wajib memberi jaminan minimal 10 tahun
terhadap:
- ketepatan pemakaian bahan
- ketepatan aplikasi
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA ALUMUNIUM
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang maksimal.
Pekerjaan ini meliputi:
- Kusen pintu, jendela aluminium, dan jendela kaca.
- Pintu alumunium dan pintu kaca
Standar
Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar lain.
- The Aluminium Association (AA)
- Architectural Aluminium Manufactures Association
(AAMA)
- American Society for Testing Material (ASTM)
Pesrsyaratan Bahan
Untuk kusen pintu, jendela dan plat aluminium akan
digunakan produksi ALEXINDO.
a. Produksi dalam negeri yang baik (sesuai SII extrusi 0695-
82 dan SII jendela 0549-82).
b. Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak
terbuat dari bahan serap/sisa).
c. Bahan profil aluminium yang digunakan harus dari kualitas
baik difinish powder coating (warna ditentukan kemudian)
untuk pekerjaan kusen aluminium, termasuk ukuran dan
bentuk. Dalam pelaksanaanya Rekanan/Kontarktor harus
membuat gambar terperinci dengan usul-usul
penggunaan bahan profil-profil standar. Bahan-bahan
untuk alat-alat penguat dan penyambung harus terbuat
dari bahan non corrosive.
d. Seluruh pekerjaan aluminium harus memiliki syarat-syarat
teknis sebagai berikut:
- Beban angin : pekerjaan aluminium harus
memiliki
- Ketahanan : Mampu menahan kebocoran
kebocoran pada tekanan 15 kg/m2
terhadap air
- Ketahanan : max.12 m3/ ham m' pada
kebocoran tekanan 15 kg/m2
terhadap udara
- Ketebalan profil : 2mm
min
- Ukuran Profil : 4”
- Ketebalan warna : 350 micron
Powder coating
- Backer : Polytrane foam, tidak
mneyerap air, kepadatan 65-
96 kg/m3, penampang 25%
lebih besar dari celah yang
ada
- Neoprene : Jenis extrusion, tahan
terhadap matahari ,oksidasi
dengan kekerasan 60-80
durometer
- Sealant : Silicon sealant
- Anker : bagian yang berhubungan
dengan alumunium dilapis
galvanis 25 micron. Bagian
lain dilapis zinc chremat
- Shims (klos) : Plastik , mutu polymer denga
kekuatan 565 kg/cm2
- Kunci -kunci : Disesuaikan dengan
pekerjaan kunci &
penggantung
- Kaca : Disesuaikan dengan
pekerjaan kaca
- Dan lain-lain sesuai dengan yang di isyaratkan untuk
pekerjaan alumunium.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Contoh
Kecuali ditentukan lain, maka semua contoh harus
diserahkan dan contoh extrusion tidak kurang dari 30x30
cm2, dengan ketebalan seperti yang ditentukan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan
Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan
kusen beserta kaca harus dilaksanakan oleh Kontraktor
aluminium yang ahli dalam bidangnya dan disetujui
Pengawas/Pemberi tugas lapangan.
Untuk mendapatkan ukuran yang tepat. Kontraktor
aluminium harus datang ke lapangan untuk melakukan
pengukuran.
Untuk mendapatkan hasil yang baik,
pembuatan/penyetelan kosen aluminium harus
dilakukan di pabrik secara maksimal dan di lapangan
tinggal pasang.
Antara tembok/kolom/beton dan kosen aluminium
harus diisi dengan sealant yang elastis.
Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi
dengan sealant dan karet gasket.
Semua detail pertemuan harus halus, rata dan bersih
dari goresan dan serta cacat yang mempengaruhi
pertemuan aluminium.
Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal,
sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profil dari bahan stainless
steel.
Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah
terpasang.
Pemasangan rangka aluminium dan kaca harus
memperhatikan faktor-faktor akustik ruang sehingga
tidak ada kebocoran suara.
c. Hubungan dengan material lain.
Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi
harus dilapisi dengan zinc chromate + bitumen.
d. Perhitungan bahan
Perlindungan terhadap aluminium seluruhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor oleh karenanya Kontraktor
wajib memberikan perhatian mengenai cara-cara
pengangkutan, penyimpanan dan lain-lain dengan cara
terbaik.
e. Pengetesan
Kontraktor wajib melakukan pengetesan dengan hasil
yang baik, jika hasil pengetesan gagal Kontraktor wajib
melakukan perbaikan dan pengetesan ulang hingga
mencapai standar test yang disyaratkan. Biaya test dan
lain-lain menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Pengetesan adalah sebagai berikut:
- Performance test (test terhadap kebocoran air, test
terhadap kebocoran udara, beban angin, kekedapan
suara dan lain-lain) harus dilaksanakan di
laboratorium yang disetujui oleh Pengawas
lapangan.
- Material test (test terhadap bahan, test korosi, berat
dan lain-lain) dilaksanakan di dalam negeri yang
disetujui oleh Pengawas lapangan.
- Hasil test harus diserahkan secara lengkap kepada
Pengawas lapangan.
Garansi (jaminan)
Kontraktor wajib memberikan garansi bahan selama 5
tahun dan garansi Pemasangan selama 10 tahun,
terhitung sejak selesainya masa perawatan.
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU UPVC
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan
kusen dan pintu UPVC seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar Perencanaan, antara lain meliputi :
Rangka jendela & pintu, dengan kunci dan penggantung
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada kusen, pintu dan jendela
atau bagian bangunan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
Persyaratan Bahan
Kusen dan Pintu
a. Kusen dan pelat alumunium yang digunakan produksi
setara ALEXINDO.
b. Finishing : Anodize dengan pola/motif dan warna
ditentukan kemudian atau sesuai Gambar Rencana.
c. Harus diberikan jaminan tertulis selama 10 (sepuluh)
tahun untuk penampilan dan ketahanan warna
d. Perkuatan Internal : sesuai rekomendasi pabrik.
Sealant digunakan untuk kusen dan pintu UPVC dan kaca
yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Sekrup, baut digunakan : baja galvanis, aluminium atau
bahan lain yang anti karat. Baut tidak boleh terlihat dari
bagian luar.
Persyaratan Pelaksanaan
Pengerjaan
a. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-
tukang terbaik dengan standar pengerjaan yang
disetujui Konsultan MK.
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela
sedikitpun, tak ada sekrup/penguat yang terlihat dari
luar.
c. Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis),
halus dan rata, bersih dari goresan-goresan serta
cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan UPVC.
d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan
Persyaratan Teknis ini.
e. Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi “Sealant".
Sistem Pemasangan
Rangka Pintu UPVC pada dinding bata adalah sebagai
berikut atau sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
kusen UPVC :
a. Sebelum pemasangan rangka pintu UPVC dinding bata
telah diaci terlebih dahulu.
b. Bagian bata yang akan dipasang rangka
pintu/jendela kayu diisi dengan thinbed
adhesive/bahan lain sesuai rekomendasi pabrik rangka
pintu UPVC.
c. Pasang rangka pintu.
d. Isi celah antara rangka pintu UPVC dan dinding bata
dengan Silicone Sealant.
e. Pada bagian ambang jendela (rangka jendela bagian
bawah), ditambahkan flashing.
f. Pada bagian atas (door/window head) rangka pintu
UPVC, tambahkan tali air pada acian.
g. Pasang architrave dan/atau daun pintu/jendela secara
baik, rapi dan sempurna.
Proteksi
a. Semua UPVC harus dicover dengan lacquer film, atau
bahan yang lain yang disetujui Manager Proyek ketika
dibawa ke lapangan.
b. Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian
tertentu di mana diperlukan, ketika UPVC akan
dikerjakan dan ditutup kembali setelah pengerjaan
selesai.
c. Kusen harus dicover dengan plastic tape (transparant)
ketika pekerjaan plester dilaksanakan. Bagian-bagian
lain dapat tetap dilindungi dengan lacquer film sampai
pekerjaan selesai.
d. Penggunaan pernis pada permukaan yang akan
diberikan caulking atau sealant tidak diperkenankan.
Weather Seal
Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal
jenis polyurethene sealant dan backing strip dari busa di
dalam dan di luar sebagai lapisan pengisi, sebelum sealant
dipasang.
Toleransi Pemasangan
a. Toleransi tinggi/vertikal : 3 mm dalam 3 m
b. Toleransi horizontal : 3 mm dalam 3 m
c. Toleransi kerataan permukaan : 50 mm pada jarak 6 m
Perlengkapan dan Pengetesan
a. Pemasangan pintu dan kunci sesuai dengan standar
pabrik.
b. Tinggi operasional team harus diperiksa dan ditest
sesuai dengan standar pabrik.
PEKERJAAN PINTU KACA
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan material, alat bantu pasang dan tenaga
kerja. Untuk pemasangan pintu kaca seperti tertera pada
gambar.
Persyaratan Bahan
a) Kaca yang dipakai untuk daun pintu adalah kaca tempered
safety glass 12 mm. Bahan dasar kaca tempered adalah
kaca yang di-produksi dengan metode floating dari merk
Asahi Mas tipe Panasap atau setara dengan mutu AA.
b) Kaca harus bebas dari cacat yang berupa :
Gelembung (ruang-ruang yang berisi gas pada lembar
kaca).
Awan (cacat komposisi kimia yang mengganggu
pandangan) bintik atau goresan (scratch).
Tanda-tanda retak pada bagian tepi ataupun tengah
baik pada satu sisi permukaan ataupun tembus.
Wave/gelombang & bidang yang melengkung yang
akan meng-ganggu pandangan.
c) Ukuran kaca harus presisi dengan memperhatikan toleransi
pe-muaian. Untuk kaca segi empat harus benar-benar siku
dengan toleransi sebesar 1,5 mm per meter sisi kaca.
d) Settingblock menggunakan bahan neoprene dan sealant
yang di-pakai harus kompatibel dengan bahan frame kaca.
Persyaratan Pekerjaan :
a. Pada prinsipnya hubungan antara kaca dan
rangka/kosennya tidak diperkenankan suatu kontak
langsung (menyandar atau menumpu).
b. Untuk kaca atau rangka pintu/jendela dari aluminium,
pada waktu pemasangan kaca harus dibuat tahanan atau
tumpuan berupa setting block dari bahan-bahan yang
elastis dan tidak menimbulkan korosi.
c. Selanjutnya alur-alur yang ada diisi dengan bahan-bahan
mastic atau sealant yang elastis dan disyaratkan
penutupan yang kedap air dan udara.
d. Untuk kosen atau rangka pintu/jendela kaca,
pemasangan kaca di-lengkapi dengan plat serta list dari
kayu jati dan didempul halus se-hingga tidak dapat
bergoyang yang mengakibatkan kaca mudah pecah.
e. Pemasangan kaca harus menghasilkan kaca terpasang
teguh pada tempatnya (tidak bergoyang atau bergetar)
baik dalam keadaan tertutup maupun terbuka.
f. Fitting dan pengunci pintu kaca total frame less BTS 80 -
dua arah - 35 Nm, lengkap dengan :
- Penutup kotak BTS floor spring
- GK, strike box
- PT, center hing door fittings
- RTS, transom closer
- US, lock
g. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari
kerusakan dan benturan serta diberi tanda sehingga
mudah diketahui.
h. Pemotongan kaca dan cermin harus rapi dan lurus dengan
meng-gunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
i. Kaca dan cermin harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
dan rata tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealatan/tepinya serta harus bebas dari segala noda dan
goresan.
j. Pemasangan kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam
bangunan
k. Pemasangan kaca cermin ke dinding tanpa frame yaitu
dengan cara disekrupkan menggunakan fisher plastik
atau sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail
gambar.
PEKERJAAN KACA BOVENLIGHT
Lingkup pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-
alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang maksimal.
Persyaratan bahan
a. Kaca yang digunakan untuk bovenlight adalah kaca polos
dengan ketebalan sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar kerja yaitu 6 mm
b. Bovenlight yang telah terpasang harus memiliki kualitas
yang baik. Bahan ini harus tidak mudah terbakar, tahan
terhadap karat, mudah dipasang dan dilepas, Mudah
dalam perawatan.
Persyaratan pelaksanaan
a. Pemasangan kaca diperkuat dengan list dari bahan
alumunium yang dipasang dengan rapih dan lurus.
b. Kaca harus dipotong menurut kusen, dengan kelonggaran
sedikit, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul
kaca.
c. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan
yang retak atau tergores harus diganti.
d. Periksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan
dengan kondisi di lapangan sebelum dilakukan
penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera
diberitahukan kepada Pengawas/Pemberi tugas lapangan
yang akan memberikan keputusan tentang perbaikannya.
e. Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti rock
atau griper pada permukaan besi harus diganti atas biaya
Kontraktor.
f. Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan harus
dilaksanakan oleh yang ahli dalam bidangnya dan
disetujui Pengawas/Pemberi tugas lapangan.
g. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat. Pelaksana harus
datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran.
h. Untuk mendapatkan hasil yang baik,
pembuatan/penyetelan jalusi besi harus dilakukan di
pabrik secara maksimal dan di lapangan tinggal pasang.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Umum
Semua alat penggantung dan kunci harus sesuai dengan
persyaratan. Pemborong harus mengajukan contoh-contoh
dari semua alat penggantung dan kunci untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Material yang dipakai
harus DEKKSON.
Alat Penggantung
Semua engsel dan penggantung lainnya harus kualitas: Arch”.
Semua daun pintu harus dilengkapi dengan Raamschaar dan
pengunci.
Kunci
a. Kunci tanam harus dilengkapi 2 kunci yang diberi Ring dan
label plastik penanda nomor Ruang. Semua kunci harus
dapat mengunci dua kali (double lock).
b. Gerendel tanam untuk pintu dua daun harus memiliki
kualitas terbaik.
Pemasangan
Setiap penggantung dan pengunci harus dipasang sesuai
petunjuk-petunjuk dari pabrik. Tiap unit penggantung dan
pengunci harus diperiksa apakah sudah berfungsi dengan
sempurna, setiap unit yang tidak memenuhi syarat harus
segera diperbaiki pemasangannya ataupun diganti.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN KUSEN, PINTU
DAN JENDELA
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela yang terpasang di
lapangan sesuai dengan gambar dan persyaratan-
persyaratan yang berlaku.
2. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja,
ketepatan dan kebenaran serta metode pemasangan.
3. Pekerjaan pintu kayu pada bangunan gedung harus sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku dengan
mempertimbangkan terutama pada aspek fungsi namun
tetapmemperhatikan estetika bangunan.
4. Pekerjaan pintu kayu pada bangunan gedung harus
memenuhi aspek-aspek khusus yang dipersyaratkan pada
kriteria pekerjaan.
5. Pintu kayu harus mempertimbangkan durabilitas terhadap
pelapukan dan keamanan dari kebakaran.
6. Pekerjaan kunci dan penggantung memenuhi standar dan
ketentuan yang berlaku.
7. Pekerjaan kunci dan penggantung terpasang dengan benar
dan rapi untuk dapat digunakan oleh pengguna bangunan
dalam jumlah yang banyak.
8. Pekerjaan kunci dan penggantung tidak mengurangi
kekuatan dan keamanan bangunan gedung serta tidak
mengganggu sistem utilitas lainnya.
Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.9 PEKERJAAN CERMIN, KACA, DAN SEALANT
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior
dan interior seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam
detail gambar. Termasuk diantaranya dan tidak terbatas
pada sebagai berikut:
- Kaca pintu
- Kaca jendela
- Kaca cermin
- Dan pekerjaan kaca lainnya seperti disebutkan dalam
gambar.
Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih
pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass), mempunyai
permukaan yang rata dan tidak bergelombang.
b. Toleransi Lebar dan Panjang tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh produsen sesuai standard
SII.
c. Kesikuan
d. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus,
toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah
1,5 mm per meter.
e. Cacat
Cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung
(ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi
kimia yang dapat mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakkan (garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca)
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar kearah luar atau masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave)
benang adalah cacat garis timbul yang tembus
pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berubah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik (spots), awan (cloud), dan
goresan (scratch), bebas lengkungan (lembaran kaca
yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
f. Bahan Kaca:
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan
PBVI 1982, digunakan produk ASAHIMAS, kaca
tempered tebal sesuai dengan gambar merk Asahi Mas,
dan kaca laminasi produk Asahi Mas.
Bahan untuk kaca exterior menggunakan:
- Panasap tinted glass tebal minimal 8 mm atau
dengan tebal sesuai perhitungan dan rekomendasi
dari produsen
- Clear Glass Tempered minimal10 mm sesuai
perhitungan dan rekomendasi dari produsen
- Clear Glass Tempered minimal12 mm sesuai
perhitungan dan rekomendasi dari produsen
Bahan untuk kaca Interior menggunakan:
- Clear Glass tebal minimal 8 mm, dengan tebal
sesuai perhitungan dan rekomendasi dari produsen.
Bahan untuk cermin menggunakan:
- Clear Float glass, tebal 6 mm. (Dantalux).
- Disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited
Silver), permukaan harus bebas noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak - bercak lainnya.
g. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah
terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
h. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga
membentuk tembereng.
Syarat Khusus
a. Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass
tebal minimal 12 mm atau bila pintu tersebut berhubungan
langsung dengan suspended glass maka ketebalan daun
pintu tersebut adalah sama dengan ketebalan kaca
suspendednya.
Syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk
dari produsen.
b. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator
yang telah berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan
volume yang minimal sama dengan proyek ini. dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari
kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
diketahui, tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda
harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan
dengan menggunakan lem aci.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat pemotong kaca khusus.
f. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka,
minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada frame /
rangka.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain
katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca merk Clear.
h. Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame /
kusen harus diisi dengan lem silikon merk DOW
CORNING, GE, BOSTIC warna transparan atau dengan
warna senada dengan warna frame. cara pemasangan
dan persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk
yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant
termasuk pemasangan setting block, alat bantu
pemasangan dan lain-lain.
i. Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi
harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan
bekas goresan.
j. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah
diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah
disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material
dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV
polished, tebal 6 mm.
k. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat potong kaca khusus dan dilakukan
dari produsen, tidak boleh melakukan pemotongan di
lapangan.
l. Pemasangan Cermin:
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR
yang disekrupkan pada klos- klos di dinding,
kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm.
Pemasangan cermin menggunakan penjepit
alumunium siku atau skrup - skrup kaca yang
mempunyai dop penutup stainless steel.
Atau sesuai dengan gambar detail.
Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan
cairan pembersih yang mengandung amoniak merk
yang direkomendasikan oleh produsen kaca.
m. Jaminan untuk pemakaian selicon sealant, kontraktor
harus memberikan surat jaminan dari produsen sealant
untuk:
Jaminan pemeliharaan cuma-cuma selama 10 tahun
untuk seluruh bangunan.
Jaminan ketepatan pemakaian bahan.
Jaminan ketepatan aplikas
PEKERJAAN SEALANT
Umum
a. Lingkup pekerjaan
Meliputi: Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan lain sebagainya, untuk pekerjaan silicone
sealant secara lengkap, terpasang sempurna sesuai
ST.
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan
dengan silicone sealant antara lain:
Setiap hubungan antara kaca dengan rangka
aluminium.
- Setiap hubungan antara kaca dengan dinding
beton.
- Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.
- Setiap hubungan dilatasi bangunan
Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan Kusen Aluminium
Pekerjaan Kaca dan Cermin
Persyaratan Bahan
a. Silicone sealant yang digunakan setara dengan merk
DOW CORNING harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Pengeringan netral
- Modulus elastisitas : 100 % (gerakan)
tinggi
- Kering sentuh : 15 menit
- Waktu pengerjaan : Kurang dari 10 menit
- Menyatu : 24 jam
sepenuhnya
- Warna : Ditentukan kemudian
- Tidak terpengaruh : Sinar mataharI,
terhadap hujan, ozon
dan
perubahantemperatur
yang tinggi (62°C s/d
205°C)
- Fire rating : Tidak kurang dari 2 jam
- Daya kedap suara : 30 db. (Khusus untuk
perlakuan terhadap
aluminium
yangmenggunakan
finishing Flourocarbon,
sealant harus dipilih dari
silicone rubber yang
compatible terhadap
Flourocarbon)
b. Bahan Pelindung
Aluminium harus dilindungi dengan Blue Protection
Masking Tape.
c. Filler menggunakan Polyurethane Backer Rod dengan sel
terbuka yang direkomendasi DOW CORNING, GE, BOSTIC
atau setara.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh
Pemborong khusus yang ahli dalam bidang pekerjaan
sealant, dibuktikan dengan melampirkan CV tenaga ahli
yang bersangkutan.
b. Untuk kaca, alumnium, concrete dan steel sebelum diberi
perlakuan sealant harus dilakukan pembersihan bebas
dari debu, minyak dan lain sebagainya yang
mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant.
Pembersihan dilakukan dengan Toluol.
A.4.10 PEKERJAAN SANITAIR
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan pemasangan sanitair ini meliputi penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakainya/operasinya.
b. Pekerjaan sanitair meliputi pekerjaan pemasangan wastafel,
urinal, kloset, kloset difabel, shower spray, grab bar difabel,
kran, perlengakapan kloset, floor drain, clean out dan
shower set.
PERSYARATAN
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantuan
bahan, pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas
berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
PELAKSANAAN
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar
dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum
kelianan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
Pekerjaan Wastafel
1) Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap
dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam
brosurnya.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang
telah diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak
atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan
gambar serta petunjuk- petunjuk dari produsennya dalam
brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan
dibersihkan dari semua kotoran, noda dan tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran pada penyambungan instalasi
plambingnya.
Pekerjaan Urinal
1) Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah
merk TOTO dengan fitting standard.
2) Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik, tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3) Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut Fisher
atau stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk
menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
4) Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan
harus sesuai gambar serta baik water passnya. Semua
celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan
urinal ditutup dengan semen bewarna sama dengan urinal
sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik
dan tidak ada kebocoran-kebocoran air.
Pekerjaan Kloset
1) Closed duduk dan closed jongkok berikut segala
kelengkapannya menggunakan merk TOTO. Warna akan
ditentukan Konsultan Pengawas kemudian.
2) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang
telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal,
retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3) Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3
cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,
dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
papan tersebut dengan sekrup kuningan.
4) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian
sesuai gambar. Semua noda- noda harus dibersihkan, baik
water passnya dan sambungan-sambungan pipa tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
Pekerjaan Kran
1) Semua kran yang dipakai Kecuali kran dinding
menggunakan merk TOTO dengan finishing chrome.
Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai
gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
2) Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyai ring dudukan yang harus menempel pada
dinding.
3) Kran-kran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir,
sink di pantry disambung dengan pipa leher angsa
(extension).
4) Stop kran dapat digunakan merk TOTO bahan kuningan
dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan
sesuai dengan gambar.
Pekerjaan Shower
1) Semua shower yang dipakai menggunakan merk TOTO
dengan finishing chrome. Ukuran disesuaikan keperluan
masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-
alat sanitair.
2) Shower yang digunakan adalah lengkap dengan segala
aksesorinya seperti tercantum dalam brosur, sesuai yang
tercantum dalam Sanitary Schedule dan Gambar Kerja.
Warna dan tipe akan dipilih oleh Perencana.
3) Shower yang digunakan, warna, diameter, dan
penempatan disesuaikan dengan petunjuk produsen dan
atas persetujuan Perencana dan atau Pengawas.
4) Shower harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,
siku, dan penempatan yang sesuai dengan Gambar Kerja.
5) Shower harus memiliki kapasitas penghematan air
maksimal 9 liter/menit.
Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out
1) Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal
verchroom, lobang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron
dengan draad untuk clean out.
2) Floor drain dan clean out dapat digunakan merk TOTO.
3) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk
itu.
4) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat
dan disetujui Konsultan MK.
5) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain,
penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan
perekat beton kedap air Embeco ex. MTC dan pada lapis
teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex. Ciba.
Pekerjaan Perlengkapan Toilet Lainnya
1) Perlengkapan toilet yang dipasang adalah sesuai yang
tercantum dalam Sanitary Schedule dan Gambar Kerja.
2) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan
baik tanpa ada cacat-cacat, dan sudah mendapat
persetujuan Perencana dan atau Pengawas. Letak
pemasangan disesuaikan dengan Gambar Kerja dan cara
pemasangan mengikuti petunjuk dari produsen, seperti
diterangkan dalam brosur yang bersangkutan.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN SANITAIR
a. Pekerjaan sanitair memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku.
b. Pekerjaan sanitair terpasang lengkap dengan
perlengkapannya dan harus dalam keadaan baik tanpa ada
cacat serta letak pemasangan disesuaikan dengan Gambar
Kerja dan cara pemasangan mengikuti petunjuk dari
produsen, seperti diterangkan dalam brosur yang
bersangkutan.
c. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas
A.4.11 PEKERJAAN TOILET CUBICLE
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan pemasangan toilet cubicle ini meliputi penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakainya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan unit cubicle beserta kelengkapannya.
SYARAT DAN BAHAN
a. Menggunakan produk FRANTICO.
b. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan MK/Konsultan Perencana beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian
bahan, pengganti harus disetujui Konsultan MK/Konsultan
Perencana berdasarkan contoh yang diajukan oleh
Kontraktor.
SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
Gambar Rencana.
b. Bila ada perbedaan dalam hal ini apapun antara gambar
dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Konsultan MK/Konsultan Perencana.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada perbedaan di tempat itu sebelum perbedaan
tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
f. Cubicle yang dipasang terbuat dari bahan Phenolic dan
merupakan sebuah sistem pra-fabrikasi lengkap (termasuk
pintu dan hardware stainless steel) pada seluruh lantai.
g. Material yang dipakai adalah cubicle toilet ex.Glear / local
atau setara. Dimensi dan bentuk mengacu pada Gambar
Rencana.
h. Finishing dengan dengan cat Polyurethane yang
diaplikasikan di pabrik.
i. Warna ditentukan kemudian.
j. Hasil pemasangan harus rapih, kokoh dan tidak ada bagian
yang cacat.
KRITERIA PENERIMAA PEKERJAAN TOILET CUBICLE
a. Pekerjaan kubikal toilet terpasang rapi dan kokoh untuk
dapat digunakan oleh pengguna bangunan dalam jumlah
yang banyak serta memiliki durabilitas yang tinggi.
b. Pekerjaan kubikal toilet tidak mengurangi kekuatan dan
keamanan bangunan gedung serta tidak mengganggu
sistem utilitas lainnya.
c. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.12 PEKERJAAN RAILLING
PEKERJAAN PEMASANGAN LOGAM NON STRUKTURAL
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain:
Railing Ramp Difabel
Railing Tangga Bangunan
Standard
a) SNI 03-6861.2-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian B
(bahan bangunan dari besi atau baja).
b) Jenis logam yang dipakai
- Pipa Galvanis digunakan untuk pekerjaan railing
finishing cat besi alkid base untuk ramp difabel
- Plat galvanis dan plat strip finishing cat besi alkid base
untuk dudukan pipa pada ramp difabel
- Pipa stainless steel tipe mirror pada railing tangga
bangunan (AISI304)
- Plat stainless steel tipe mirror (AISI304) untuk dudukan
pipa pada railing tangga bangunan
Persyaratan Bahan
a) Hand railing & tiang pipa besi Galvanis dia. 3”
b) Rangka pembagi (tegak) pipa besi Galvanis dia. 2”
c) Lapis Zinc Chromate finishing cat besi alkid base
Persyaratan Pelaksanaan
a) Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang
ada
b) Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang
mengeluarkan produk yang akan dipergunakan.
Pekerjaan Besi
a) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
b) Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur,
paku metal, fittings yang akan berhubungan dengan udara
luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
KRITERIA PENERIMAAN PEKERJAAN RAILLING
a. Pekerjaan railing besi pada bangunan gedung harus sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku dengan
mempertimbangkan terutama pada aspek fungsi namun
tetap memperhatikan estetika bangunan.
b. Pekerjaan railing besi pada bangunan gedung harus
memenuhi aspek- aspek khusus yang dipersyaratkan pada
kriteria pekerjaan.
c. Pekerjaan railing besi terpasang rapi dan kokoh untuk dapat
digunakan oleh pengguna bangunan dalam jumlah yang
banyak serta memiliki durabilitas yang tinggi.
d. Pekerjaan railing besi tidak mengurangi kekuatan dan
keamanan bangunan gedung serta tidak mengganggu
sistem utilitas lainnya.
e. Adanya pernyataan dari Konsultan Pengawas terkait
kesesuaian pekerjaan yang sudah disetujui dan di tanda
tangani oleh Konsultan Pengawas.
A.4.13 PEKERJAAN ATAP
ATAP PLAT BETON
a. Referensi mengenai semen dan air yang terdapat pada
“Pekerjaan Beton Bertulang Arsitektur” juga diaplikasikan
disini.
b. Referensi mengenai pasir dan campuran mortar yang
terdapat pada “Pekerjaan Plesteran” juga diaplikasikan disini.
c. Untuk screed pada atap datar kandungan air yang diijinkan
hanya minimum.
d. Screed yang telah dipasang harus ditumbur (rammed)
selama 30 menit, sedangkan pangkur (trowelled) baru dapat
dilaksanakan setelah screed cukup kuat.
e. Seluruh screed harus difinish dengan baik, permukaan lantai
yang tidak rata harus diperbaiki atau bila diinstruksikan oleh
Direksi/Pengawas, maka seluruh lantai yang dianggap belum
memenuhi syarat harus dibongkar.
f. Untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata, screed
harus digosok.
g. Setelah screed dipasang harus ditaburi dengan semen kering
tanpa biaya tambahan.
h. Penambahan aditif pada screed harus disesuaikan dengan
instruksi dari pabrik pembuat.
i. Setelah Pemasangan screed, atap tidak boleh dilalui selama
2 hari.
j. Finish atap datar harus disetujui Direksi/Pengawas terlebih
dahulu.
k. Screed harus dipasang dengan kemiringan 1% dan tebal
minimum 4 cm.
ATAP ACRYLIC
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan bahan & tenaga
kerja serta pemasangan atap acrylic pada atap.
Persyaratan Bahan
a) Acrilic yang digunakan adalah dari jenis polycarbonate
bergelombang single skin kualitas lokal.
b) Mutu bahan penutup atap setara Solar - Tuff ex. Impack
Pratama dengan type gelombang “Roman” (Trapezoidal)
dengan warna dark grey atau dark brown.
c) Sekrup yang digunakan harus jenis sekrup tahan karat
berkepala lebar dan dilengkapi karet parapet.
d) Rangka atap adalah kayu kamper yang telah dikeringkan
sempurna dan difinish dengan cat Alkyd.
Persyaratan Pemasangan
a. Ketika sampai di lapangan, bahan akrilik harus disusun
dengan rapi dan terlindung dari kotoran atau benturan.
b. Saat dipasang pada rangka harus diperhatikan bahwa
permukaan acrilic tidak terbalik (perhatikan stiker yang
terpasang dari pabrik).
c. Pembuatan lubang pada akrilik untuk penyekrupan
harus dilakukan dengan bor, tidak diperkenankan
melubangi dengan sekrup, paku atau alat lain.
d. Lapisan film pelindung, baru di lepaskan setelah
pekerjaan pemasangan selesai. Kemudian permukaan
akrilik harus dibersihkan dari kotoran yang tertinggal.
A.4.14 PEKERJAAN SKYLIGHT
LINGKUP PEKERJAAN
a. Kaca Laminated untuk skylights dan canopy lengkap dengan
rangka pendukung untuk skylights atau canopy archade dan
canopy drop off.
b. Koordinasi pemasangan skylight dengan pemasangan atap
dan lainnya.
PERSETUJUAN
Shop drawing
a) Persetujuan shop drawing untuk area khusus.
b) Shop drawing harus memperlihatkan general construction,
configurasi metode penyambungan, ketebalan tipe
material, ukuran, metode perkuatan dan detail
pemasangan.
Produk data
Untuk informasi lapangan harus diserahkan 2 copy spesifikasi
pabrik dan instalasi pemasangan.
PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN
a. Keseluruhan paket produk skylight harus ditangani hati-hati
dan dilindungi pada waktu pengiriman sampai di proyek.
b. Semua produk harus ditangani dan disimpan secara hati-hati
untuk menghindari kerusakan dan juga pada waktu
pemasangan.
PERSYARATAN BAHAN
Produk
- Laminated glass sheet : Asahimas
- Fastening material : Naturalite Inc. U.S.A.
Stainless steel frame : Miyabi
Material dan komponen lain
a) Sesuai gambar untuk ukuran dan konfigurasi, desain
skylight harus dapat mendukung beban 20 kg/sq ft.
b) Tempered laminated glass 12mm
c) Rangka:
- Stainless steel : ASTM, A -36, Hair line
finished
- Vinyl gasket : ASTM C 542
- Perkuatan sesuai detail
d) Material perkuatan:
a. Semua perkuatan harus menyatu dengan frame
stainless steel skylight.
b. Semua perkuatan berupa rivet atau sesuai
shop drawing atau rekomendasi pabrik dan
persetujuan MK/Perencana.
Pabrik
Pabrikasi skylight yang terpasang rapi dan presisi serta bebas
dan distorsi serta kerusakan.
PEMASANGAN
a. Pemasangan skylight harus sesuai shop drawing dan
persetujuan pabrik.
b. Perkuatan skylight dengan jarak 200 mm dari tengah dan 100
mm satu dengan yang lain.
A.4.15 PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan
yang termasuk dalam Lingkup pekerjaan seperti tercantum
di Gambar Rencana dan terurai dalam buku ST ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Semua bekas bongkaran dan sebagainya harus dikeluarkan
dari tapak/site konstruksi.
3. Selama pembangunan berlangsung Kontraktor harus
menjaga keamanan bahan/material, barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
A.4.16 PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh
Konsultan MK dan Kontraktor. Bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti
semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua barang/material bekas kerja yang tidak
berguna harus disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul,
sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ST ini dan pada
penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
A.5 SPESIFIKASI INSTALASI SISTEM ELEKTRIKAL
A.5.1 Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau
mengacu kepada Peraturan Nasional, Internasional, Standar
Nasional, Peraturan Lokal seternpat & peraturan dari pemberi
tugas. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan
baik standar dan acuan nasional rnaupun internasional dalam
spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai antara
lain:
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).
b. VDE, ISO, BS, LMK, SNI dan IEC.
c. Peraturan Pemda Setempat.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi
yang berwenang dan telah berpengalaman dengan proyek
yang setara.
b. Harus memupunyai SIKA golongan C yang masih berlaku.
c. Disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan perencana.
A.5.2 Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
persyaratan teknik.
b. Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor wajib
menghitung dan mempelajari kembali gambar yang
diserahkan pada saat aanwijzing sehingga tidak ada alasan
meminta kerja tambah dikarenakan perbedaan gambar,
spesifikasi dan BQ.
c. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan
dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
d. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus / wajib
mengajukan gambar kerja dan metode pelaksanaan secara
detail terkait cara pemasangan instalasi material yang akan
terpasang kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Kemudian
untuk pihak pengawas (MK) diwajibkan memeriksa,
mengecek dan menganalisa gambar kerja, metode
pelaksanaan dan hasil pemasangan Instalasi tersebut.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor
dianggap telah memperlajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini.
f. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar
instalasi terpasang (AS Built Drawing) yang disertai dengan
operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas sebelum penyerahan pertama dalam
rangkap 5 (lima) terdiri 1 kalkir dan 4 blue print, dijilid serta
dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta 1 (satu)
set CD electronic copy.
g. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk
peralatan atau instalasi yang sudah terpasang perbagian
pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
setelah semua system instalasi sudah terpasang dengan
lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar
acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
A.5.3 Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus
mengacu pada pedoman / aturan yang tertera pada butir
A.5.1
A.5.4 Daftar Bahan dan Contoh
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap
dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup
yang dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material
tersebut harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan
dengan baik untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang
bersih, kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika
peralatan/material rusak, tidak boleh langsung dipasang,
harus dilakukan tahapan secepatnya untuk mendapatkan
penggantian atau perbaikan. Semua perbaikan harus
mendapatkan review dan persetujuan dari Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang
disebabkan karena pemotongan dalam pekerjaan :
pemotongan channel, kabinet dan pengeboran lantai,dinding
dan ceiling yang diperlukan untuk pemasangan yang baik,
penunjang dan angkur dari raceway, boks atau peralatan
lain. Perbaiki semua kerusakan pada gedung, pemipaan,
peralatan atau finishing, jalankan perbaikan dengan material
yang sesuai dengan aslinya dan pasang sesuai dengan
spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab
antar lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan
concrete dan waterproof.
e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan, dll dari
instalasi ini. Buang setiap hari semua kotoran, boks,
serpihan, dll tersebut dan area instalasi dijaga tetap bersih.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah
penyelesaian proyek.
g. Semua panel listrik, jalur kabel, dll harus di cek terlebih
dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.
h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan
meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja/ shop drawing
dan detailnya kepada Managemen Kontruksi & Pemberi
Tugas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas
segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang.
Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Pemberi Tugas.
k. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di
lokasi proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus
berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ketidak sempurnaan pekerjaan,
bongkar pasang pekerjaan, penggalian material,
pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh
kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika
penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait
tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi dengan pertimbangannya sendiri
dapat menetapkan penanggung jawabnya. Penyelesaian
atau perbaikan atas resiko tersebut harus dilaksanakan
secepat mungkin dengan waktu yang disetujui oleh Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi yang mana dalam hal ini
Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang
melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh
penanggung jawab yang telah ditetapkan.
n. Kontraktor wajb membuat as-built drawing setiap kali suatu
bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara
bertahap disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan
dicapai as built drawing keseluruhan yang lengkap,
terintegrasi dan benar. Bagian-bagian as built drawing yang
dibuat tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi setiap bulan, atau waktu lain yang di
tentukan kemudian berdasarkan kemajuan pekerjaan, dalam
keadaan sudah diperiksa dan benar. Jika terjadi
keterlambatan atau kelalaian dalam menyerahkan as built
drawing tersebut, maka kontraktor dapat dikenakan denda
kelalaian, dan atau penundaan pembayaran pekerjaan.
A.5.5 Testing Dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan
commissioning untuk mengetahui dan membuktikan apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan
secara lengkap sesuai dengan metode dan prosedur yang
benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas & Managemen
Kontruksi, Perencana dan Managemen Pengelola / Building
Managemen.
c. Sebelum melakukan testing dan commissioning, kontraktor
wajb menyusun dan menyerahkan metode dan prosedur
testing dan commissioning yang sudah benar dan disetujui
oleh Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas& Managemen
Kontruksi. Kontraktor dalam rangka melakukan testing dan
commissioning wajib berkoordinasi dengan kontraktor dan
pihak lain yang terkait Semua kerusakan dan kerugian yang
diakibatkan oleh kegiatan testing dan commissioning
merupakan tanggung jawab kontraktor.
d. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar,
tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja
untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
e. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan
pengujian terhadap material/peralatan yang diragukan
kesesuaian/keasliannya ke badan independen, tanpa ada
biaya tambahan.
f. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan
commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas & Managemen
Kontruksi, sebelum dilaksanakan dilapangan.
g. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan
commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin
dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan
pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
tersebut diatas.
h. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan
dicommissioning secara terpisah, maka pada saat tahap
akhir penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajb membuktikan
bahwa bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan
baik secara terus menerus, dimana hal ini merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam
jadwal pelaksanaan secara keseluruhan bila ada bagian
pekerjaan yang telah diserah terimakan dan Pemberi Tugas
& Managemen Kontruksi yang ditunjuk memandang perlu
untuk dilaksanakan pengujian dan commissioning ulang
maka Kontraktor wajib melaksanakannya.
i. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh perhatian yang
cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan commissioning
bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu dan
membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
lokasi tersebut.
j. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan. dan
perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka
Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang
tidak berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub
Kontraktor Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang
dapat segera dilaksanakan.
k. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
dengan masa berlaku sesuai kontrak.
l. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
A.5.6 Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama.kali dapat dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan
commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
telah diserahkan.
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih
dahulu adalah meliputi:
1) Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin
Pemakaian dari Instansi Pemerintah yang berwenang,
misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi
yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
2) As Built Drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
Diberikan 1set asli ukuran A1, 3set copy ukuran A1, 1set
asli ukuran A3, 3set copy ukuran A3 dan sofcopy yang
dimasukkan ke 1buah DVD.
3) Berita acara testing dan commissioning yang
ditandatangani bersama oleh Kontraktor, Managemen
Kontruksi, Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana &
Badan Pengelola/Building Management.
4) Operating, instruction, technical, dan maintenance
manual.
5) Surat Keaslian Barang dari Pabrikan dengan
menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat
diverifikasi kebenarannya.
6) Berita acara kesesuaian dengan spesifikasi yang
ditandatangani oleh perencana. Pemberi tugas,
Managemen Kontruksi dan kortraktor yang
bersangkutan (khusus peralatan utama).
A.5.7 Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
terhitung sejak saat Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani bersama oleh semua pihak.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
tanpa adanya tambahan biaya.
d. Kontraktor wajib melaksanakan perawatan rutin minimum
satu kali dalam satu bulan terhadap peralatan dan instalasi
yang termasuk dalam lingkup tugasnya, termasuk
penyetelan- penyetelan, pemeriksaan-pemeriksaan,
perbaikan perbaikan, penggantian-penggantian material
untuk memastikan seluruh sistem dari pekerjaan ini bekerja
sempurna dengan pemakaian daya dan energi yang paling
efisien.
e. Kontraktor harus membuat catatan-catatan tentang
penyetelan dan kondisi peralatan dan instalasi dan
disampaikan secara baik dan teratur kepada Pemberi Tugas.
Perawatan yang dimaksud harus bersifat preventif
maintenance dan kontraktor wajib melaporkan kepada
pemberi tugas, Badan Pengelola/Building Management &
Managemen Kontruksi mengenai hal- hal yang perlu
diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan
seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan
pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban
listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang,
kebanjiran dan Iain-Ian merupakan tanggung jawab
kontraktor pekerjaan ini.
f. Dalam hal ini diperlukan tindakan perawatan maka
kontraktor harus menghadirkan teknisi yang menguasai dan
terampil pada bidangnya beserta peralatan yang memadai
dan setidaknya material yang diperlukan untuk tindakan
pertama dalam waktu paling lambat 4 (empat) jam sejak
diberitahukan oleh pemberi tugas Badan Pengelola/Building
Management & Managemen Kontruksi atau pihak yang
ditugaskan untuk itu.
g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
h. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi
ini tidak melaksanakan tigas perawatan / perbaikan /
penggantian / penyetelan / Iain-Iain yang diperlukan, maka
Pemberi Tugas / Badan Pengelola / Building Management
berhak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain
atas biaya Kontraktor instalasi ini.
i. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan
Training Class minimal 2x).
j. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus
dibuatkan berita acaranya dan di tanda tangani oleh Pemberi
Tugas, Badan Pengelola/Building Management &
Managemen Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran
untuk memproses Berita Acara Serah Terima kedua.
A.5.8 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dilaksanakan
dengan baik dengan melampirkan bukti-bukti pelaksanaan
pekerjaan yang sah (sudah ditanda tangani oleh semua pihak
yaitu Pemberi Tugas, Badan
Pengelola/Building Management & Managemen Kontruksi) dan
dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah terima kedua
belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan atau
kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa
pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah
terima kedua.
A.5.9 Laporan-Laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajb membuat laporan harian dan laporan
mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
1) Kegiatan fisik
2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang
disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
3) Jumlah material masuk/ ditolak
4) Jumlah tenaga kerja
5) Keadaan cuaca, dan
6) Pekerjaan tambah / kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan
harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager
harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / Managemen
Kontruksi untuk diketahui/ disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
Tugas & Managemen Kontruksi laporan tertulis mengenai
hal-hal sebagai berikut :
1) Hasil pengujian semua persyaratan operasi instalasi.
2) Foto-foto hasil pengujian termasuk tanggal pengujian.
3) Hasil pengujian peralatan
4) Hasil pengujian kabel
5) Dan lain-lainnya.
Semua pengujian dan pengukuran yang akan dilaksanakan
harus disaksikan dan disetujui oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana Badan Pengelola/Building
Management & Managemen Kontruksi.
A.5.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman
yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan
oleh pihak Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat
pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak
Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
A.5.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat
persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas &
Managemen Kontruksi dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi
secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
A.5.12 Perizinan
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan
instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi
tanggung jawab Kontraktor atau disesuaikan dengan kontrak
kerja.
A.5.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan kontraktor yang bersangkutan.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak
Managemen Kontruksi secara tertulis.
A.5.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor
instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap satu
minggu atau ditentukan oleh Managemen Kontruksi
kemudian.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor
instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi
Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
c. Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat
melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus
memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengujian dan pengukuran
termasuk peralatan yang diperlukan, membantu
pemeriksaan, dan sebagainya. Untuk kelancaran proses
audit Kontraktor berkewajiban segera memperbaiki cacat-
cacat (defects), penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan
yang buruk, melakukan penyetelan, penyesuaian-
penyesuaian atas temuan audit sesuai lingkup tugas dan
ketentuan yang berlaku.
A.5.15 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
yang diatur oleh Pemberi Tugas & Managemen Kontruksi.
A.5.16 Spesifikasi Instalasi Elektrikal
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
A. PERALATAN UTAMA
1. Panel Tegangan
Rendah
a. PP : Panel Sub dan cabang- Simetri
cabangnya
- Form : 2B
- Plat : Tebal min 1,5 mm, dilapisi
anti karat,
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Busbar : Tembaga Murni 99,99% Mill
certificate
(chemical composition &
mechanical properties)
Tin Paint
- Standard : PUIL/SNI atau SPLN, IEC
61641
Note :
- Dilengkapi dengan multi
kabel transit & Setiap MCCB
harus diberi pelindung
terminal shield
2. Komponen Panel
a. Busbar : Tembaga Murni 99,99% Mill
certificate
(chemical composition &
mechanical properties),
Tin Paint
b. Bus Bar Support : Sesuai dengan rating kA
panel pada gambar
c. Moulded Case Schneider
Circuit Breaker
(MCCB)
- Type : Adjustable Type & Fixed Schneider
Type
(Sesuai gambar rencana)
- Number of Pole : 4 Pole & 3 Pole (Sesuai
gambar rencana)
- Rating Ampere : Sesuai gambar rencana
- Rated Operating : 400 Volt
Voltage
- Breaking Capacity : 18 kA ~ 50 kA (Sesuai
gambar rencana)
- Frequency : 50 Hz
- Auxiliary Contact : NO + NC
- Service Breaking : Ics = 100% Icu
Capacity
- Communication : Ready to communicate with
BAS
- Standard : IEC 60947-2, SNI 04-
6507.1-2002
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
Note: Untuk beban motor
listrik menggunakan
MCCB khusus proteksi motor
listrik (Kurva-D)
d. Miniature Circuit Schneider
Breaker (MCB)
- Type : Fixed Type Schneider
- Number of Pole : 3 Pole & 1 Pole (Sesuai
gambar rencana)
- Rating Ampere : Sesuai gambar rencana
- Rated Operating : 400 Volt
Voltage
- Breaking Capacity : 4,5 kA ~ 18 kA (Sesuai
gambar rencana)
- Frequency : 50 Hz
- Standard : IEC 60898-1, SNI 04-
6507.1-2002
Note: Untuk beban motor
listrik menggunakan
MCB khusus proteksi motor
listrik (Kurva-D)
e. Digital Metering Schneider
(Panel Distribusi)
- Display : LCD / Bright Seven Segmen
- Measurement : Arus (phasa, netral),
tegangan (total, ph-ph,
ph-netral), frekuensi, faktor
daya, THDI, THDV
- Class Akurasi : Maksimal 1
- Communication : Modbus
- Standard : IEC 61557, IEC 61000
f. Current Schneider
Transformer
- Standard : IEC 61869-2, VDE 0414,
LMK
- Rated Secondary : 5 Ampere
Current
- Frequency : 50 Hz / 60 Hz
g. Kabel Kontrol
- Type Kabel : NYAF Supreme
- Ukuran Kabel : Minimal 1,5 mm²
- Tegangan Kerja : 500 volt
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Isolasi : PVC
- Conductor : Tembaga
- Standard : SPLN 43/IEC 60502-1
3. Kabel Tegangan Supreme
Rendah
- Type Kabel : Menyesuai gambar rencana
- Tegangan Kerja : 600 - 1000 volt
- Isolasi : PVC / XLPE
- Standard : SPLN 43/IEC 60502-1
- Conductor : Tembaga
- Sepatu Kabel : Tembaga
B. LAMPU &
ACCESORIS
1. Armature & Fixture
- Box Lampu / : Steel plate Min. 0,7 mm Philips
Armature finish powder coating
a. Downlight LED
Panel Light
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 10 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
b. Downlight LED
Panel Light
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 15 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1800 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
c. Led Strip
- Tube Lampu : Strip light Philips
- Wattage : Max 10 Watt/Meter
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
d. Downlight LED
Panel Light + Nicad
Battery
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 10 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
f. Downlight LED
Panel Light + Nicad
Battery
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 15 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1800 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
2. Saklar & Stop Schneider
Kontak
- Rating : 10 A, 220 Volt AC, 220 Volt
AC
Stop kontak 1 Phase harus 2
kutub dan 1 untuk
pentanahan. Dalam supply
stop kontak harus lengkap
dengan box tempat
dudukannya dari bahan
metal.
- Type : Type saklar dan stop kontak
Special dan Standard,
disesuaikan dengan Interior.
- Rated Voltage : 220V, 50Hz
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Gondola : 3 phase 5 PIN, IP67 Schneider
3. Pipa Conduit Schneider
- Type : High impact conduit PVC
diameter sesuai gambar,
lengkap socket, t-does,
elbow, clamp,
bracket/support, etc
4. Rak Kabel (Tray / Anugerah
Ladder)
- Material : Plate baja, Type Leader or
Tray,processing Hot
Rolled Steel Sheet
- Tebal plate : Minimum 2mm, proses
pabrikan Steel Sheet
- Finishing : Electro Galvanized Mild
Steel, Hot Dip Galvanized or
Powder Coating oven baked
Painting.
5. Fire Stop : Tahan api sampai 950°C Hilti, Promat
selama 2 jam
fleksibel & tidak menyulitkan
saat penggantian atau
penambahan kabel pada
shaft tahan getaran (tidak
retak, tidak beracun & tidak
terbuat dari asbes)
A.6 INSTALASI SISTEM TELEPHONE DAN DATA
A.6.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
bahan dan cara pemasangan Instalasi Data, meliputi pekerjaan
secara lengkap dan sempurna, mulai dari penyediaan bahan
sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
semua persyaratan yang ada seperti:
Peraturan dan Standard.
1) UU No. 20 tahun 2003, tentang Bangunan Gedung
berhubungan dengan PP No. 38 / 2005.
2) UU No. 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi.
3) UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002.
4) PP No. 52/2000, tentang Penyelenggara Telekomunikasi.
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008,
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
7) Peraturan Perumtel No. 5 tahun 1977 dan No. 1 tahun
1979, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan
Pengujian Instalasi Telephone dan Sentral PABX
8) Surat Keputusan Dirjen Pos & Tel No. 004 / Dirjen 1999,
Penetapan Persyaratan Teknis Alat / Perangkat
Telekomunikasi untuk Bangunan Gedung.
9) SNI 0225-5-510.2020,tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020).
10) SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan,
Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm
Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
11) Data teknis dari product di bidang peralatan Telephone &
Data system yang dibuat oleh pabrik - pabrik dari berbagai
negara dan memiliki ANSI, TIA/EIA dan ISO/IEC.
c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua
persyaratan yang tercantum di dalam:
1) Persyaratan Umum
2) Spesifikasi Teknis
3) Gambar Rencana
4) Berita Acara Aanweijzing
d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
Negara (PLN), Diesel Generator Set dan Battery, battery
digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset mengalami
gangguan.
e. Semua panel data harus diberi pentanahan dengan kawat NYA
4 mm.
A.6.2 Lingkup Pekerjaan Data
Secara garis besar lingkup pekerjaan Data adalah seperti yang
tertera di spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk
melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar -
gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
di dalam Berita Acara Rapat penjelasan lelang (Aanweijzing).
a. Melaksanakan
1) Seluruh Instalasi Data Dalam Bangunan.
2) Seluruh Instalasi System.
3) Seluruh Instalasi Pentanahan.
4) Seluruh instalasi:
- Server.
- Data.
- Modul - modul data pada system
- Interface dengan sistem terkait.
5) Testing, commissioning (minimum dengan fluke DSP 1800
atau dengan spesifikasi peralatan pengetesan yang lebih
tinggi) dan training serta menyerahkan buku Technical
Manual.
b. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan
pendukungnya:
1) Jaringan kabel utama (backbone) yang menguhubungkan
antara ruang server utama dengan panel elektronika / rak
server di setiap area beserta aksesoris pendukungnya
2) Jaringan kabel horizontal yang menghubungkan panel
elektronika / rak server di setiap area dengan outlet
telekomunikasi beserta aksesoris pendukungnya.
c. Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (Shop Drawing)
Instalasi Data untuk diberikan kepada:
1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
2) Pihak Management Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.
3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
(satu) set.
4) 2 (dua) set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1
(satu) set gambar as-built (berbentuk CD).
d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam Proyek ini
antara lain:
1) Sistem description dan prinsip operasi sistem data.
2) Instalasi dan instruction data.
3) Connection diagram data.
4) Shipping dokumen untuk peralatan data pada proyek yang
dikerjakan.
5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
6) Fotocopy sertifikat standart approval sesuai dengan
persyaratan dan peraturan umum.
e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan
memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak
seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan berfungsi
dengan baik.
f. Memasang nama - nama extension atau data pada patch panel
dan jumlah extension pada panel, berupa tulisan yang jelas
dari bahan yang tahan lama dan memasang nama-nama pada
jalur kabel dengan menggunakan kabel ties.
A.6.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
barang bekas atau hasil perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
jelas dan kapasitas yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
1) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
2) Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun bahan.
3) Tidak meminta pertambahan Ruang.
4) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
5) Tidak menurunkan mutu.
6) Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-
engineering).
A.6.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
a. Sistem data yang digunakan adalah Star Topologi.
b. PABX ini harus mempunyai fitur - fitur yaitu:
1) Recorded announcement.
2) Intercom blocking.
3) Do not disturb.
4) Waiting massage.
5) Classes of service.
6) Speed calling.
7) Music on hold.
8) Multi party conference.
9) Multi line.
10) Night service.
11) Automatic call back.
12) Call hold.
13) Call pick up.
14) Call transfer.
15) Flexibility of numbering plan.
16) Direct inward dialing (DID).
17) Direct outward dialing (DOD).
18) Night audit.
19) Night service.
20) Computer link (two-way data exchange).
21) Kapasitas sesuai gambar.
22) Digital voice announcer.
23) Redundant processor, dengan prinsip kerja "hot standby",
yaitu jika CPU yang aktif mengalami ganguan, sistem
secara otomatis dipindahkan ke CPU standby dimana
proses pengambil alihan kendali ini berlangsung tanpa
mengganggu kerja secara keseluruhan, seperti
terputusnya hubungan pembicaraan yang ada pada saat
itu. Hal yang sama juga berlaku untuk memory dan hard
disk system.
24) Call transfer.
25) Call recording.
26) Call party name display.
27) Call hold.
28) Night service.
29) Multi party conference.
30) Call pick up.
31) Classification of extention.
32) External equipment on extension position.
33) Flexible numbering.
34) Group hunting.
35) Grouping of trunk lines.
36) Push buton dialing.
Untuk extention fasilitas yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut:
1) Abbreviated dialing (ext / int).
2) Booking of outgoing calls.
3) Call diversion.
4) Call pick-up (individual / group).
5) Call waiting indication (ext / int).
6) Direct speech connection.
7) Inquiry
8) Non-dialed connection.
9) Transfer
10) Trunk queuing.
c. Category 6 UTP
1) Kabel UTP Cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
2) Performance characterized: 250 MHz
3) Pair count : 4 pair
4) Dimension dielectric : 0.042
5) Outside : 0.230
6) Conductor : 0.574 mm, 23 AWG solid
7) Nominal outher diameter : 7.15 mm nominal
8) Impedance : 100 Ω ± 15 %
9) NVP (nom %) : 66
10) Insulation : Foam DE
11) Overal shield : Plastic laminated alluminium foil
12) Jacket : LSZH (IEC 332-1)
13) Frequency (MHz) : 25 D
14) Attenuation (max dB / 100 m) : 32.8
15) Next (min. Db) : 38.3
16) ACR (dB) : 5.5
d. Fiber Optic
1) Fiber Optic Singlemode
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifikasi dari IEC
60793 dan TIA/EIA 942
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi standar TIA-
492E000 OS2
- Pada kulit luar (jacket) fiber optic harus terdapat
tulisan SM OS2)
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada
kemasannya dengan tujuan agar dapat dilacak dan
divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
2) Kabel Fiber Optic Multimode OM3 dan OM4
- Kabel Fiber Optic harus mengacu pada standar OM3
maupun OM4 yang terdapat dalam ISO/IEC
11801:2002/A1:2008, dan dapat mendukung sistim
transmisi data 10Gb Ethernet pada jarak 300- 500
meter.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi spesifik dari IEC
60793 dan TIA/EIA 942.
- Kabel Fiber Optic harus memenuhi syarat dari standar
TIA-492AAAC OM3
- Pada Kulit luar (jacket) kabel fiber optic harus
terdapat tulisan (marking) 50/125 (OM3 ataupun
OM4).
- Kabel data sebaiknya dilengkapi serial number pada
kemasannya dengan tujuan agar dapat dilacak dan
divalidasi kualitas dari kabel data yang dipasang
3) Pigtail Fiber Optic
- Pigtail Fiber Optic harus memenuhi standar ANSI/TIA
568-C.3 dan ISO/IEC 11801
- Pigtail Fiber Optic harus tersedia dalam varian single
- mode dan multi-mode serta dengan tipe konektor
LC, SC, dan ST
4) Adaptor Fiber Optic
- Adaptor Fiber Optic harus tersedia dalam varian single
- mode dan multi-mode dengan tipe konektor LC, SC,
dan ST
- Adaptor tipe LC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA
604-10A (FOCIS 10) dan IEC 61754- 20 Ed.2. Adaptor
tipe SC harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA 604-3
(FOCIS 3) dan IEC 61754-4 Ed.2.
- Adaptor tipe ST harus memenuhi spesifikasi TIA/EIA
604-4 (FOCIS-4) and IEC 60874-7.
- Adaptor Fiber Optic sebainya tersedia dalam warna
abu-abu untuk multi-mode dan biru untuk single-
mode.
5) Patch Cord Fiber Optic Multi Mode
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya terdiri dari serat
optic tunggal, fleksibel dan terminasi di kedua
ujungnya harus merupakan hasil dari terminasi
pabrikan
- Patch Cord Fiber Optic harus tersedia dalam
konfigurasi konektor for LC-LC, LC-SC, LC- ST, SC-SC,
SC-ST, ST-ST, FC-FC dan MTRJ-MTRJ.
- Minimum bending radius untuk Patch Cord Fiber Optic
untuk instalasi permanen seharusnya tidak kurang
dari 10N.
- Patch Cord Fiber Optic mempunyai ketahanan yang
baik sehingga terminasi fiber optic dengan konektor
LC/SC pada patch cord tida mudah terlepas.
- Patch Cord Fiber Optic tersedia dengan panjang mulai
dari 1 hingga 50 meter.
- Patch Cord Fiber Optic sebaiknya dilengkapi serial
number pada kemasannya dengan tujuan agar dapat
dilacak dan divalidasi kualitas dari kabel data yang
dipasang
e. Switch
1) Merk Wireless Router yang digunakan Merk Cisco
2) Core Swotch: dilengkapi dengan:
- Form factor Rackmount,
- minimal mempunyai 10GE L3 fixed chassis with 24
10G SFP+
- minimal mempunyai 6 40G QSFP+ ports
- Redundant Power Supply,
- Redundant Fan,
- QSFP+ ports operate as 40GE or 4 x 10 GE
- minimal L3 performance 1,4 Gpps,
- License Include
3) ACCESS SWITCHES (AS):
dilengkapi dengan:
- RJ-45 100/1G/2.5G BaseT HpoE, 16 RJ-45 10/100/1G
BaseT PoE dan 2xSFP+1G/10G ports
- Update patch & support 24x7
- Memiliki back up power supply
- Redundant power supply, hotswappable & stackable
hingga 8 unit switch
4) Firewall
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:
- 19" hardware based dan mempunyai 4 port Ethernet
10/100 Mbps.
- Mempunyai throughput firewall minimum 100 Mbps
- Mampu melayani session minimum 32000
- Mendukung VPN tunnel minimum 125.
- Mendukung VLAN minimum 16.
- Mendukung routing protocol: RIP, RIPv2, OSPF, BGP.
- Dilengkapi dengan kemampuan deep inspection
traffic.
5) Instruction Prevention System (IPS)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:
- 19" hardware based dan mempunyai minimum 6 port
Ethernet 10/100/1000 Mbps.
- Mempunyai throughput minimum 250 Mbps.
- Mampu melayani session minimum 70000.
- Dapat dioperasikan secara inline bridge, inline router,
maupun snuffer mode.
- Mampu melakukan deteksi secara stateful signature
dan backdoor.
- Dilengkapi dengan port khusus untuk keperluan high
availability.
6) Wireless Router
- Merk Wireless Router yang digunakan Merk Cisco
- Master WLAN Controller
(4x 1000BASE-TX; Capacity up to 50 AP)
update patch and support 24 x 7 x 4 WLAN Controller
for up to 50 Aps
Master WLAN Controller, minimal dilengkapi dengan:
Mampu mendukung sampai 50 Access Points
Minimal mempunyai 2x 1000BASE-TX
Support 802.11n
Support Web based dan commnad line
management
Mempunyai brand yang sama dengan core switch
dan access switch
- Access Point:
(Integrated Antenna: 802.11n),
802.11ac Ctrlr AP 4x4:3SS w/CleanAir; Ext Ant; C Reg
Domain, Update patch and support 24 x 7 x 4
802.11ac Ctrlr AP 4x,
2.4 GHz 2 dBi/5 GHz 4 dBi Dipole Ant. Blk RP-TNC,
Access Point, minimal dilengkapi dengan:
Dual band controller. Based on 802.11a/g/n/ac
Support PoE dan PoE+
Include Dipole antenna
Dapat di mounting dengan rapih di ceiling
Interfaces Gigabit Ethenet
512MD DRAM dan 64MB Flash
7) Network Monitoring System Controller
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:
- 19" rack based hardware dengan software NMS
- Support 400 endpoints.
- Mendukung fitur untuk akses tamu, filtering access,
redirection access.
- Dapat terintegrasi dengan Local Network, access
switch dan software antivirus.
8) Server (untuk Internet Proxy, Antivirus, & IP Controller
Manager)
Spesifikasi teknis yang dibutuhkan adalah:
- 19" rack based server.
- Mempergunakan Merk HPE
- Mempergunakan Intel Processor Xeon 2,8 Ghz.
- Mempergunakan DDR4 8 Gb.
- Mempunyai DVDROM RW drive.
- Mempunyai HD 2 x 70 Gb, 7200 rpm.
- Mempunyai keyboard, LCD monitor 21" dan mouse
- International branded server c/w OS yang diperlukan.
9) Antivirus Software & Installation Spesifikasi teknis yang
dibutuhkan adalah:
- Corporate server license untuk 1000 users.
- Dapat di uppdate via internet.
- Renewal untuk 2 tahun.
- Mempergunakan platform windows server 2019.
10) 19" Rack Server
Free standing rack dengan spesifikasi:
- Plat besi : 2 mm
- Depth : 1100 mm
- Height : lihat gambar
- Fan : 6 unit heavy duty fan
- Power outlet : lihat gambar
- Pintu depan : steel frame dengan tamper glass
- Pintu belakang : steel panel
- Bottom cover : 2 mm
- Cable tray : disesuaikan dengan kapasitas rack
- LCD monitor : 17"
- Dilengkapi dengan KVM untuk 4 server berikut
keyboard & mouse
- Lubang sirkulasi udara : dari bawah rack c/w filter
11) Untuk jaringan kabel utama/backbone disarankan
menggunakan kabel Fiber Optic Singlemode untuk
kemungkinan jarak meter lari backbone antar switch yang
jauh di masa yang akan datang. Penggunaan kabel
tembaga seperti kabel UTP Cateogry 6 maupun Cat 6A
pada jaringan kabel utama/backbone ke rak
server/elektronik panel disetiap area tidak lebih dari 90
meter. Panjang maksimum kabel pada setiap channel
adalah 100 meter dan 90 meter pada permanent link (dari
patch panel ke outlet).
A.6.5 Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Horizontal Subsystem
1) Kontraktor akan menyediakan, memasang & terminasi
data. Kabel horizontal subsystem mulai dari informasi
outlet cat 6, RJ-45 untuk data lengkap dengan face
platenya serta pengabelannya dengan UTP cat 6, sampai
ke administration sub system patch panel lantai atau area
sesuai dengan gambar. Kabel horizontal merupakan kabel
type 4 pair unshielded twisted pair (UTP) 23 - 24 AWG
bare solid copper conductor insulated with PVC sesuai
dengan EIA / TIA 568, TSB 36, TSB 40 standard.
2) Administration Subsystem
Administration subsystem termasuk 19" rack lengkap
dengan accessoriesnya serta terminal dan / atau patch
dan patch cord dengan kapasitas sesuai dengan gambar
design.
3) Backbone Subsystem
Backbone subsystem termasuk pengabelan pada vertical
line dengan cable Fiber Optic singlemode untuk data dari
administration subsystem lantai atau area sampai ke main
patch panel di central main equipment room.
4) Central Equipment Room Subsystem
Termasuk didalamnya penyediaan dan pemasangan main
patch panel di dalam 19" rack untuk kebutuhan Data dan
Telepon.
5) Semua sistem terpasang harus dapat mendukung Internet
Protokol voice applications, data image / video serta local
area network. Didalam caling platform yang sama, data
netwoST-1000 base-T, twisted pair-distributed data
interface (TP-DDI), ATM; voice application-telephone,
facsimile, exchange line for IP-PABX; video / image-HD,
digital video dan video conference.
6) Semua sistem terpasang harus mampu beroperasi secara
continuously dan tanpa degradasi performance selama 24
jam sehari, 365 hari setahun dengan ambient temperature
+15 °C sampai +40 °C, 5% - 95% RH (noncondensing).
7) Horizontal kabel ini akan ditarik dengan star topologi
format dari terminal blok / pacth panel di adminstration
subsystem ke masing-masing individual information outlet
dengan maximum panjang tarikan 295 ft (90 – 200 m).
8) Setiap kabel harus ditarik didalam PVC high impact conduit
secara continous tanpa ada sambungan atau jointing
mulai dari patch panel atau terminal block ke masing-
masing information outlet.
9) 4-pairs UTP cable yang digunakan harus memenuhi atau
lebih baik dari standard.
10) 4-pairs UTP cable harus UL listed.
b. Information Outlet Data
1) Information outlet yang disupply adalah modular universal
RJ 45 category 6.
2) Semua modular information outlet adalah ISDN 8-position
/ 8-conductor standard T568A serta dapat menerima 4
dan 6 pin konvensional jack / plug 23-24 AWG solid wire.
3) Information outlet harus dapat mendukung atau dapat
direconfigure kepada applikasi yang berbeda jika
diperlukan
4) Cable entry point dari setiap information outlet harus dari
bawah.
5) Information outlet harus mempunyai indetifikasi yang uniq
dan jelas untuk setiap outlet.
6) Information outlet maximum 4 outlet per faceplate 100
ohm, 22 - 26 AWG dan comply pin technology 110 style
insulation displacement.
7) Connection dapat dilakukan dengan 4-pair impact tool
serta harus dapat direterminasi minimum 200 kali tanpa
degradasi signal.
c. Administration Subsystem
1) Administration subsystem terdiri atas patch panel, work
group switch, termination bloks untuk copper cable serta
pacth cord yang sesuai.
2) Copper termination patch panel (UTP) terbuat dari bahan
black anodized allumunium dengan kapasitas 24, 28, 32,
48 & 96 port configuration sesuai dengan gambar design.
3) Port indentification number (PIN) disetiap port pacth panel
harus jelas dan dapat diidentifikasi baik dari depan
maupun dari belakang.
4) Semua wiring block harus dapat mengakomodasi 23-24
AWG conductor.
5) Standard floor distribution frame yang digunakan berupa
19" rack dengan size yang sesuai & spare space 20%
untuk pengembangan dikemudian hari.
6) Rack yang digunakan sesuai dengan ANSI / EIA-310-C
untuk mounting holes, cable routing opening di sisi depan,
belakang dan samping.
7) Patch cord, pemborong harus menyediakan jumper cable
untuk cross connection dan interconnection untuk setiap
patch panel terminal block.
8) Patch cord yang disediakan 4 pair version dengan panjang
4 ft.
9) Patch cord harus factory assembled plug-ended type.
10) Semua patch cord adalah terdiri atas 8 insulated 23-24
AWG, stranded copper conductor, diatur dari 4 pasang
warna.
11) Kedua ujung dari patch cord dilengkapi dengan modular
RJ 45 cat. 6 plug dengan compliant standard T568A atau
T568B wiring.
12) DC resistence per lead : 9,38 ohms / 100 m max.
13) Mutual capacitance : 17,5 pF/ft (56 pF/m) max
14) Characteristic impedance : 100 ohms +/- 15% dari 1
sampai 100 MHz.
15) Factory tested up to 100 MHz.
d. Backbone Subsystem
1) Backbone subsystem termasuk vertical run cable yang
menghubungkan Administration Subsystem dengan Main
Equipment Room subsystem.
2) Pemborong harus menarik vertical cable dengan star
topologi berupa Fibre Optic Singlemode minimum 8 Core
untuk data dan Telp.
3) Vertical cable UTP cat 6 harus diterminasi dengan baik di
kedua sisi.
4) Vertical kabel ditarik dengan route sesuai gambar design.
e. Central Equipment Rack Subsystem
1) Pemborong harus menyediakan dan memasang 19" rack
untuk terminasi outlet data serta patch panel untuk
instalasi IP-Telephone.
2) Setiap 19" rack terpasang harus dilengkapi dengan wiring
management system dengan ukuran 19" rack x 7 ft
equipment rack.
3) Semua vertical cable yang menghubungkan central
equipment room subsystem dengan administration
subsystem disetiap lantai / area harus diterminasi dengan
baik dan sesuai applikasinya.
4) Lightning protector harus dipasang dengan multipair form
khususnya untuk instalasi main incoming PTT.
f. Kabel
1) Semua kabel dipasang mendatar harus didalam trunking
kabel.
2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus
dipasang pada tangga kabel.
3) Kabel yang dipakai untuk instalasi outlet data telephone
harus jenis UTP (unshielded telephone pair) cat 6, 4 pair
sambungan dalam PVC conduit Ø 3/4.
4) Kabel yang dipakai untuk kabel feeder harus dari jenis UTP
cat 6, 2 x 4 pair untuk data.
5) Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus memakai
flexible conduit.
g. Trunking Kabel dan Tangga Kabel
1) Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang
horizontal dan satu garis vertikal.
2) Semua trunking memakai cover.
3) Trunking kabel dipasang pada atap modular
4) Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis).
Ketebalan hot dip galvanis = 60 - 70 micron. Jarak hanger
ke hanger untuk kabel tray 1 meter.
5) Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik
adalah 300 mm.
6) Sebelum pemasangan kabel trunking harus
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya
(AC dan Listrik).
h. 19" Rack 45U dan 15U
1) Rack 45U diletakan dilantai dan rack 15U diletakkan di
dinding / wall type dan harus di grounded dengan tahanan
0,5ohm maximum. ( By Owner )
2) Semua box rack harus digrounding dengan tahanan
0,5ohm maximum.
3) Masing-masing grounding electronic minimal harus
berjarak 6 meter disetiap titik grounding.
4) Jarak grounding elektrikal dan elektronik minimal 20
meter.
i. Conduit
Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle
klem. Jenis conduit yang bisa dipakai adalah high impact fire
retardant PVC conduit dengan diameter dalam minimal ø 20
mm.
A.6.6 Pengujian
Semua peralatan telephone ini harus diuji setelah semua sistem
tersebut terpasang dengan baik oleh perusahaan yang memasang
instalasi tersebut, dan memberikan surat jaminan atas bekerjanya
sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya baik.
Semua peralatan yang terpasang dalam system telepon ini, baik
peralatan utama maupun accessoriesnya harus mendapatkan
sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan tersebut.
A.6.7 Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
A.6.8 Spesifikasi Instalasi Telepon
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 IPABX Siemens
- Kapasitas Sesuai Gambar
2 Telephone Unit Siemens
3 Outlet Telephone Siemens
4 Individual panel box Plat tebal minimum Lokal
1,7 mm finishing
Powder
5 Kabel Telepon Supreme
6 Conduit Boss
A.6.9 Spesifikasi Instalasi Jaringan Data
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 UTP CAT 6 Datwyler
- Performance UP TO 250 MHz
characterized
- Pair count 4 pair
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332
- 1)
xolor blue
Distribution Switch
Cisco
(DS)
- Form factor Rackmount,
- minimal mempunyai 10GE
L3 fixed chassis with 48 10G
SFP+
- minimal mempunyai 6 40G
QSFP+ ports
- Redundant Power Supply,
- Redundant Fan,
- QSFP+ ports operate as
40GE or 4x10GE
- minimal L3 performance 1,4
Gpps,
- License Include
SERVER FARM - Support Minimal 20 port Cisco
SWITCH 10/100/1000 & 10GBase-
SR, Red. PS
- Serverfarm rackmount based
1RU 48 X 10/100/1000 and 4
X 10GE ports
- Serverfarm Switches minimal
dilengkapi dengan;
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
* Form Factor 1RU dan
Support 4 ports 10 G SFP+
* Mendukung 48 port
1000BASE-T dan 4 1/10 Gbps
SFP+
* Minimal switching capacity
170 Gbps
* Minimal forwarding rate 130
mpps
* Line rate traffic troughput
disemua port (L2 atau L3)
* Redundant Power Supply
dan redundant FANs
* Mempunyai 2 Gigabit
management port
* Mempunyai 1 serial console
port & 1 USB Port
10GBASE-SR SFP Module
* Include 2 Buah SFP+ 1GB
* Support VLAN Stacking
* Mampu integrated features
to NMS, NAS, & NAC with
ZTP.
* Mampu throughput of 112
Gbps and a fowarding rate of
83 mbps
2 Modular Jack Datwyler
- Exceeds Industry
Standard Performance
Requirement
- Improved NEXT and
Return Loss
Performance
- Universal T568 A or
T568B Wiring Pattern
- EasyTermination with
110 Impact Tool
- SL Series
3 Access Switch UTP Cisco
Cat 6, 24 ports, 48
ports
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- 10 / 100/1000 UTP 24 port /48 ports
port
- 1000 max Gbic port 8 RJ-45 100/1G/2.5G BaseT
HpoE,
- Max addresses
- Desktop Yes
- Rackmount Yes
- MDI / MDI-X Yes (auto)
- Power supply Internal
- Support 16 RJ-45 10/100/1G BaseT
PoE dan 2xSFP+ 1G/10G
ports
4 Patch Panel & Datwyler
Accessories
- TIA CAT 6
performance
requirements
- numner of port 24 ports, 16 ports
- Ports maybe
individually replaced
5 Fiber Optic Datwyler
- Singlemode Fiber IEC 60793, TIA/EIA 942
Optic 4 Core 50 µm
Laser Speed
6 Rack Server - Compaq Rack (42U DTC
height)
- 42U Side Panel Kit -
Graphite Metalic
- Rack Stabilizing Kit 600 mm
- 1Paq - Monitor 15" S5500
MPR II
- 1U Keyboard & Drawer
(Int'l) 9 / 10k Series
- 2 x 12 kVM Console Cable
- Monitor / Utility Shelf Kit
(1U)
- Keyboard / Monitor / Mouse
Switch Box (4 port / 1U)
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Power Distribution Unit -
High Voltage 32 A
- FAN 220 VAC (Rack 1000
series)
7 Outlet Data - Modular universal RJ45 Boss
cat 6
- ISDN 8 position / 8
conductor T568A standard
- 4 and 6 pins conventional
jack
- 110 style insulation
displacement
- 4 outlate per facle plate
100ohm
- 4pair impact tool
8 Master WLAN Cisco
Controller
- Capacity up to 50 AP Specifications:
- Support 802.11n Advance Analytics
NAC Security
Topology Maps
Unified Management
Support web based and
command line management
Support up to 50 aces point
and mempunyai 2x1000base-
TX
* Mempunyai brand yang
sama dengan core switch dan
access switch
9 Wireless Access Cisco
Point
Maximum concurrent Dual band controller. Based
data rate of 1,300 on 802.11a/g/n/ac
Mbps in the 5GHz
band and 300 Mbps in
the 2.4GHz band (for
an aggregate peak
data rate of 1.6Gbps
Support PoE dan PoE+
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
Include Dipole antena dan
Interfaces Gigabit Ethenet
Dapat di mounting dengan
rapih di ceiling
512MD DRAM dan 64MB Flash
10 Tray / Ladder Tri abadi
- Jenis Plat Hot Rolled Steel dan Powder
Coating
- Tebal Plat 2 mm
11 Pipa Pelindung Boss
Kabel
- Type High impact
12 UPS + Battery ABB
- Type battery Kering
- Capacity Kapasitas Sesuai Gambar
13 PC DELL
- Processor Core i7 Min. 3.2 GHz Gen 12
- Memory min. 8 gb Ram DDR4
- Storage 1 TB
- Monitor LED 21"
- Acsessory Keyboar+Mouse+Monitor
A.7 INSTALASI SISTEM FIRE ALARM
A.7.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
bahan dan cara pemasangan Instalasi Detector dan Sentral
Fire Alarm, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna,
mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian,
pemeliharaan dan jaminan.
b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
semua persyaratan yang ada seperti:
- Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi Fire Alarm system dan pemilihan
serta penempatan jenis detector didasarkan pada:
1) UU No. 20 / 2003, tentang Bangunan Gedung
berhubungan dengan PP No. 38 / 2005.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/1998,
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
5) SNI 0225-2_2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL 2020)
6) SNI 04-7018-2004, tentang Sistem Pasokan Daya
Listrik Darurat dan Siaga (SPDD).
7) SNI 04-7019-2004, tentang Sistem Pasokan Daya
Listrik Darurat menggunakan Energi Tersimpan
(SPDDT).
8) SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan,
Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
9) Data teknis dari product di bidang peralatan Fire Alarm
System yang dibuat oleh pabrik- pabrik dari berbagai
Negara dan memiliki ISO-9001, standard approval
yang disetujui yaitu: ULC, JIS, MEA, CSFM dan COC
serta sesuai dengan NFPA standard 72.
c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua
persyaratan yang tercantum di dalam:
1) Persyaratan Umum.
2) Spesifikasi Teknis.
3) Gambar Rencana.
4) Berita Acara Aanweijzing
d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
Negara (PLN), Diesel Generator Set (Genset) dan Battery,
battery digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset
mengalami gangguan.
e. Semua Panel Fire Alarm harus diberi Pentanahan dengan
kawat NYA 4 mm dan MDF dengan kawat NYA 50 mm2.
A.7.2 Lingkup Pekerjaan Fire Alarm
Secara garis besar lingkup pekerjaan Fire Alarm adalah seperti
yang tertera di spesifikasi. Namun Kontraktor tetap diwajibkan
untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam
gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
yang tertera di dalam berita acara rapat.
a. Melaksanakan
1) Seluruh Instalasi fire alarm dalam bangunan.
2) Seluruh Instalasi sistem MCPFA.
3) Seluruh Instalasi pentanahan.
4) Seluruh instalasi:
- Detector
- Alarm Bell / Horn
- Flasher Lamp
- Central Fire Alarm
- Fire Intercom
- Modul - modul untuk interface
- Interface dengan sistem terkait
5) Testing, commissioning dan training serta menyerahkan
buku Technical Manual.
b. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan
pendukungnya:
1) Dari sisi panel kabel FA dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
2) Dari sisi MCPFA ke JBFA.
3) Dari sisi JBFA di bawahnya ke JBFA di atasnya.
c. Menyerahkan 3 set gambar kerja (Shop Drawing) instalasi Fire
Alarm untuk diberikan kepada:
1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
2) Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.
3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
(satu) set.
4) 2 set gambar as-built (berbentuk cetakan) dan 1 set
gambar as-built (berbentuk CD dan kalkir).
d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini
seperti yang dipersyaratkan pada standard NFPA 72 yang
berupa informasi kelengkapan serah terima (menggunakan
formulir isian record of completion) antara lain:
1) Sistem Description dan Prinsip Operasi Sistem Fire Alarm.
2) Instalasi dan Instruction Fire Alarm.
3) Connection Diagram Fire Alarm.
4) Shipping dokumen untuk peralatan Fire Alarm pada
Proyek yang dikerjakan.
5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
6) Fotocopy Sertifikat Standard Approval sesuai dengan
Persyaratan dan Peraturan umum.
e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun
menggunakan formulir isian yang terdapat pada Standard
NFPA 72, edisi 2022 dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang di
dalam bangunan berfungsi dengan baik.
f. Memasang nama - nama zone pada modul - modul dan
jumlah zone pada panel, berupa tulisan yang jelas dari bahan
yang tahan lama.
A.7.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
a. Syarat-syarat Dasar
1) Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
barang bekas atau hasil perbaikan.
2) Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
jelas dan kapasitas yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat:
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun
bahan.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-
engineering).
5) Untuk MCPFA yang diprogram menggunakan software,
maka executive software dan site-specific software harus
diberikan (dijual kepada Owner) lengkap dengan buku
petunjuk manual pemrograman.
Pemrograman tersebut harus diajarkan kepada pengguna
fire alarm oleh distributor. Persyaratan ini diperlukan agar
sistem fire alarm DAPAT dipelihara keberadaannya oleh
seluruh personel yang memiliki cukup kompetensi.
6) Pelaksana teknis harus menyediakan Buku Kode dan
Standard tentang Fire Alarm di Lapangan Proyek seperti
yang disebutkan pada bab Peraturan dan Standard untuk
membuktikan kompetensi dan pengetahuannya tentang
sistem yang dikerjakan. Apabila tidak memiliki hand book
(panduan) NFPA 72 – edisi 2022, maka seluruh SNI
tentang alarm kebakaran otomatis harus disediakan.
A.7.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
a. Sistem Fire Alarm yang digunakan adalah Semi Addressable
Alarm System.
b. Perencanaan pemasangan detector sudah berdasarkan:
1) Tinggi Ruang
Tinggi Max. (m) Heat Photoelectric Smoke Detector
0 - 3 cocok sangat cocok (tipe spot)
3 - 7.5 tidak cocok sangat cocok (tipe spot)
7.5 - 10 tidak cocok sangat cocok (tipe beam)
10 - 20 tidak cocok sangat cocok (tipe beam)
2) Area Pencakupan
2
Detector (m) Area (m ) pada tinggi 3 m
Heat 25 – 46
Smoke detector 50 –
9
2
3) Pemilihan Jenis Detector Gedung
Jenis Ruangan Detector
Ruang Office Photoelectric Smoke Detector
Koridor Photoelectric Smoke Detector
Parkir Rate of Rise Heat Detector
Ruang Rapat Photoelectric Smoke Detector
M&E Room Photoelectric Smoke Detector
Pantry / Kitchen Fixed Temperature Heat Detector
c. Type detector yang dapat dipilih berdasarkan kecanggihan
sistem yang ada pada detector tersebut mendeteksi sinyal
kebakaran berdasarkan daerah atau zone area, detector
conventional tidak dapat membedakan alarm palsu atau
benar-benar alarm.
d. Detector Panas Type Temperature Constant (Fixed
Temperature)
- Addressable Electronic with indicating lamp.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk Ruangan dengan ketinggian Ruang tidak
melebihi 6 m.
- Sesuai dipakai pada tempat yang sering berasap dan
berdebu serta temperature sekelilingnya sering berubah.
- Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
- Jarak antara detector tidak melebihi 6 m.
- Jarak antara detector dan dinding tidak melebihi 3 m.
- Kepekaan: pada aliran udara 1 m/sec dan diatas
temperature maximum 57 – 60 ˚C, bereaksi dalam 25 –
50 detik.
e. Detector Panas c/w Indicator Lamp (Rate of Rise / ROR)
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan dengan ketinggian ruang tidak
melebihi 6 meter.
- Sesuai dipakai pada ruang yang temperature sekelilingnya
relative konstan.
- Dilengkapi dengan sensor suhu maximum pada 57°.
- Luas daerah yang dapat dideteksi sebesar 25 – 46 m2.
- Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 6 m.
- Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 3 m.
- Kepekaan: pada aliran udara 0.85 m/sec dan 30 diatas
temperature sekeliling, bereaksi dalam 30 detik.
f. Detector Asap Photoelectric c/w Indicating Lamp (Photoelectric
Smoke Detector)
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Cocok digunakan pada ruangan dengan ketinggian lebih
dari 6 meter.
- Luas daerah yang dapat dilindungi sebesar 5 - 95 m2 pada
ketinggian plafond 3 – 7,5 m.
- Sesuai dipakai pada ruangan yang berisi material yang
akan mengeluarkan asap jika terbakar.
- Jarak pemasangan antara detector tidak melebihi 10-14
m.
- Jarak antara detektor dan dinding tidak melebihi 6-9 m.
- Kepekaan: 1.6 – 4.0 per ft smoke obscuration.
- Detector asap photoelectric dilengkapi dengan time delay
dan sensitivity adjustable.
- Kecepatan aliran udara 0 – 300 feet per menit.
g. Titik Panggil Manual
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai untuk ruangan yang terbuka dan sering dilalui
orang.
- Ditempatkan didekat setiap jalan keluar dan pada hydrant
box.
- Jarak maximum antara titik panggil manual ± 60 m.
- Berdekatan dengan pintu darurat dengan jarak 1.5 m.
- Tinggi pemasangan sesuai standar NFPA 72 adalah 1.2 m
diatas lantai keramik.
h. Bell / Horn Tanda Bahaya
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maximum antara bell / horn tanda bahaya 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga
dapat menimbulkan kuat suara tidak kurang dari 70 dB
disetiap tempat di lantai yang bersangkutan.
i. Fire Intercom
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Sesuai dipakai pada waktu terjadi kebakaran apabila HT
sudah tidak dapat digunakan.
- Cocok digunakan pada waktu keadaan darurat.
j. Flasher Lamp
- Suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi alarm
secara visual pada saat diberi catudaya oleh sentral
(MCPFA).
- Addressable type.
Kriteria Penggunaan
- Jarak maximum antara titik flasher lamp 60 m.
- Ditempatkan secara tersebar pada setiap lantai sehingga
dapat terlihat berkedip (flasher) pada jarak tertentu.
Sehingga dapat mengingatkan atau memberi peringatan
kepada penyandang cacat (tuna rungu) untuk tetap
waspada dan menanyakan apa yang sedang terjadi.
k. Interface Modul / Zone Adaptor Modul (ZAM)
Zone adaptor module digunakan untuk memonitor flow switch,
tamper switch, gas detector, conventional detector dan untuk
mengontrol panel listrik AC, panel lift serta pressurize fan.
1) Sebuah addressable interface module disediakan untuk
mengintek faceman normally open direct contact device
kesebuah addressable initiating circuit.
2) Zone Adaptor Module dipasang pada box panel (junction
box) dan memakai daya 24 Vdc dari dua pasang kawat.
3) Ada beberapa jenis Zone Adaptor Module antara lain:
- Fire monitoring module
- Input bell control module
- Bell control module
- Contact output module
- Isolator module
Fire Monitoring Module - 1 line
Untuk memonitor detector conventional type 2 kawat.
Module ini memiliki arus dan harus memberitahukan status
zone (normal, alarm, trouble) kepada panel kontrol. 1
(satu) unit module mempunyai kapasitas 1 zone.
Input Monitoring Module - 1 line
Digunakan untuk memonitor conventional heat detector,
flow switch atau peralatan yang tidak memerlukan arus /
tegangan. 1 unit module mempunyai kapasitas 1 zone.
Memiliki prioritas interupsi.
Bell Control Module - 1 line
Digunakan untuk mengaktifkan alarm bell, flasher lamp. 1
unit module mempunyai kapasitas 1 zone.
Contact Output Module - 1 line
Digunakan untuk mengontrol lift, shutdown panel. 1 (satu)
unit module mempunyai kapasitas 1 zone.
Isolator Module - 1 line
Digunakan untuk melindungi instalasi looping dari
terjadinya arus hubung pendek yang bisa berakibat
merusak panel MCFA maupun zone adaptor module.
Minimal dibutuhkan 2 buah per looping.
l. Spesifikasi Teknis
1) Intelligent Fire Alarm Panel
- Addressable type
Kriteria Penggunaan
- Panel addressable cocok digunakan pada gedung yang
ingin diketahui kejadiannya sampai ke area / ruangan
terkecil.
- Operating voltage : 24 V DC
- Power supply : 110 / 230 V AC
- Temperature : 0 ˚C to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- No control loop : min. 2 loops per panel
- No of addressable module
per loop : min. 125 address per loop
- No of addressable detector
per loop : min. 125 address per loop
- Signal line : 24 V DC
- Power consumption standby: 180 – 250 VA
- Alarm condition : 368 – 770 VA
- Signal line : 2 wire tranmission max. 2 km
- No of addressable detector
per panel : min. 500 loops per panel
- No of addressable modul
per panel : min. 500 loops per panel
- Max no of LCD annunciator panel : 64 unit
- Display : LCD panel
- Type : Wall mounting / standing
- UPS : Sesuai Gambar
2) Manual Call Point
- Colour : Red
- Switching : Single pole change-over
- Contact rating : 30 V dc / 3.0 A
- Dimensions : 87 mm (H) x 87 mm (W)
- Construction : Modified polyphenylene oxide
- Temperature : -30 to +70 ˚C
3) Alarm Bell
- Operating voltage range : 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
- Average current draw : 0.03 A
- Diameter : 6"
- Sound output (dB) : 85
- Finish : Red
4) Flasher Lamp
- Rated voltage : 19.2 – 28.8 Vdc
- Average current draw : 35 mA – 80 mA
- Candela : 60 – 100 per minute
- Finish : Red
5) Photoelectric Smoke Detectors
- Unique flat response technology
- Improved noise immunity
- Custom designed steel mesh
- Removable chamber
- Twin LED indicator lamp
- Anti tamper locking mechanism
- Rated voltage : 24 Vdc
- Working voltage range : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Current consumption : 35 A at 30 Vdc
- Light source : Infrared LED
- Operating ambient temp. range : -10 ~ +50 ˚C
6) Rate of Rise Heat Detector
- LED indication lamp
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 100 mA
- Heat sensing : Thermistor
- Operating ambient temp. range : 57 ˚C
- Temperature rate of rise : 10 ˚C / minute
7) Fixed Temperature Heat Detector
- LED indication lamp
- Operating voltage : 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Maximum switching current : 300 mA
- Heat sensing : Thermistor
- Operating ambient temp. range : 60 ˚C
8) Monitor Module
- Operating temperature: 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
Standby : 250 mA
Activated : 400 mA
- Construction and finish: High-impact white engineered
plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the
module; Fire Alarm Module
- LED operation : On-board green LED flashes
when polled On-board red LED
flashes when in alarm
9) Mini Monitor Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
- Maximum operating voltage: 35 A (LED flashing)
10) Control Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 41 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
Standby : 223 mA
Activated : 100 mA
- Output rating : - 24 V dc = 2 A
- 25 V audio = 50 W
- 70 V audio = 35 W
- Construction and finish : High-impact white
engineered plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the
module; FIRE ALARM
MODULE
- LED operation : On-board green LED flashes
when polled On-board red LED
flashes when in alarm
11) Isolator Module
- Operating temperature : 0 to 49 ˚C
- Humidity : 93% RH, non-condensing
- Operating voltage : 15.2 to 32 Vdc (19 Vdc nominal)
- Maximum operating voltage : 255 A (LED flashing)
12) Intercom Set
- Connection : Phone jack type
- Type : Telephone handset
13) Annunciator
- Type : Back-lit LCD
- Display : 640 - character display (16 lines x 40
character)
14) Conduit : ø 3/4" high impact
15) Tray horizontal dan tray vertical : sesuai gambar
m. Kabel yang dipakai untuk instalasi dari modul ke modul harus
dari jenis FRC twisted shielded AWG 16, 1 pair dan dipasang
dalam pipa conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi
masing-masing detector adalah jenis STP 18 AWG, 1 pair
dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4" dengan saddle klem. Kabel
untuk outlet fire intercom menggunakan FRC 2 X 1,5 mm yang
dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel power untuk
masing-masing modul menggunakan kabel FRC 2 x 2,5 mm
serta kabel Controlnya menggunakan STP 18 AWG 2 pair
dipasang dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk
instalasi manual push button, alarm bell, flasher lamp, flow
switch, tamper switch, pressurize fan, panel AC dan kontrol
lainnya menggunakan kabel FRC 2 x 1.5 mm2 yang dipasang
dalam PVC conduit Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk instalasi
grounding kesetiap terminal box yang ada disetiap lantai
menggunakan kabel NYA 4 mm2. Kabel yang dipakai untuk ke
sentral tata suara adalah FRC 2 x 1.5 mm dalam PVC conduit
Ø 3/4". Kabel yang dipakai untuk ke key telephone
menggunakan FRC STP 18 AWG 2 pair. Annunciator
menggunakan FRC STP 18 AWG, 2 pair dan FRC 2 x 1.5 mm2
untuk intercom dalam PVC conduit Ø 3/4".
n. Spesifikasi Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
Kabel Fire Resistance Cable (FRC) harus terdiri dari konduktor
tembaga dibungkus oleh gelas mika yang diperban dengan
pelindung api (dengan material pengikat khusus) dan diisolasi
dengan mineral insulation yang tidak meleleh menggunakan
teknologi irradiation cross linked dan mineral sheath, yang
sesuai untuk operasi pada suhu 110⁰ selama 20000 jam
berdasarkan IEC 216. Kabel harus memiliki radius tekuk tidak
kurang 8 kali dari kabel single core dan 6 kali dari kabel
multicore. Pada saat kebakaran, kabel sudah teruji untuk
menjaga integritas rangkaian selama 3 jam berdasarkan BS
6387 CWZ. Dan juga teruji sesuai DIN 4102: part 12 yang
menguji kemampuan integritas sistem untuk seluruh instalasi
kabel.
Kabel juga memiliki keselamatan yang pasif untuk
memperlambat penyebaran api yakni dengan Index Limit
Oxygen lebih dari 40%, kadar racun yang rendah, kadar sumber
api yang rendah, kadar asap yang rendah, bebas halogen
berdasarkan beberapa standard internasional dibawah ini:
1) Kadar Rambat Api
IEC 60332-3 ABC (-22, 23, 24)
Uji perambatan api atas sekumpulan kabel atau kabel
elektrikal pada kondisi kebakaran. Sekumpulan kabel
dipasang pada posisi vertical dan dibakar pada suhu api
750⁰ C selama 20 menit. Rambatan api pada kabel tidak
boleh melebihi 2.5 meter dan harus padam dengan
sendirinya pada saat sumber api dipadamkan.
2) Index Limit Oxygen
ASTM 28 Insulation >= 40% O2
Sheeting >= 40% O2
LOI berhubungan dengan konsentrasi oksigen paling kecil
dalam persen volume yang dinyatakan cukup untuk
mencegah terbakarnya bahan plastik dalam suatu
campuran oxygen dan nitrogen. Sebuah materi dapat
dikatakan "self extinguishing" jika mempunyai indeks LOI
35% atau lebih. Materi "fire resistance" mempunyai LOI
indeks lebih dari 40%.
3) Kadar Racun Rendah
- Naval Engineering Standards NES 713: toxity index < 2
- NFC 20 – 454, <= 5 dan INC <= 95
Ketentuan indeks kadar racun suatu bahan diambil dari
contoh kecil bahan tersebut dalam kondisi terbakar.
Percobaan ini memperhitungkan keseluruhan kadar racun
yang timbul dari gas yang dihasilkan pada saat bahan
tersebut dibakar.
4) Kadar Asap
IEC61304-2 / DINVDE0472-816 dengan daya tembus
cahaya > 84%. Pengukuran kepadatan asap yang
ditimbulkan dari suatu kabel elektrikal yang dibakar pada
suatu kondisi tertentu untuk menghindari gangguan
pandangan selama proses evakuasi pada kondisi darurat
kebakaran.
5) Kandungan Halogen
Material untuk insulation dan sheathing bebas halogen dan
tidak menghasilkan emisi yang berbahaya pada saat kabel
terbakar berdasarkan IEC754-1 dan IEC 754-2. Manufaktur
kabel harus sudah memilki ISO 9001 dan sudah terdaftar
didalam skema daftar produk VDE dan PSB dengan
tercantumnya tanda sertifikasi VDE dan PLS.
A.7.5 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm
Panel kontrol ini harus addressable yang terdiri dari micro
processor CPU dan power modul, control modul, alarm signal
modul, continuous & intermittent, loop modul, panel control harus
mempunyai pintu dengan jendela penyekat. Panel kontrol harus
dilengkapi dengan fasilitas general alarm yang dioperasikan secara
manual. Selain itu panel kontrol harus memiliki kemampuan untuk
merelease sistem peralatan pemadam kebakaran secara otomatis.
Apabila ada kegagalan fungsi pada panel kontrol, maka modul
redundant menggantinya dengan panel kontrol cadangan
sehingga sistem fire alarm selalu beroperasi setiap saat dengan
tingkatan kinerja yang sama. Panel kontrol harus dapat diakses
secara remote menggunakan penjelajah web standard, dilengkapi
password, memiliki tingkat akses, pemberitahuan kejadian via e-
mail dan dapat diprogram melalui internet.
Panel kontrol harus mempunyai fasilitas minimum 2 loops yang
dilengkapi dengan perlengkapan lainnya, terhubung sampai
dengan 200 panel:
a. Lampu - lampu
- Lampu alarm (merah) dan lampu trouble (kuning) untuk
disetiap address pada address module. Lampu power on
yang menyatakan sistem mendapat supply daya listrik
yang sesuai.
- Lampu ac power failure yang menyatakan adanya
gangguan dari jala - jala listrik yang ada.
- Lampu common alarm yang menyatakan terjadinya
alarm di sistem tersebut.
- Lampu common trouble yang menyatakan terjadinya
trouble di sistem tersebut.
- Lampu time delay yang mengidentifikasikan proses time
delay sedang berlangsung.
- Tampilan LCD yang dapat digunakan sebagai multi-meter
internal seperti tegangan / arus pada modul loop, sumber
daya PLN, battery / charger, dan lainnya.
b. Tombol-tombol / Switch
- Reset switch yang berfungsi untuk menormalkan sistem
setelah terjadi trouble atau alarm.
- Silence switch yang berfungsi untuk mematikan buzzer
atau bell bila buzzer itu berbunyi.
- Alarm Lamp test switch yang berfungsi untuk
mengadakan pengecekan apakah lampu-lampu alarm
masih berfungsi baik.
- General Alarm (Fire Drill) switch yang berfungsi untuk
mengaktifkan seluruh bell control module secara
serempak dan seketika untuk melakukan evakuasi.
- Tombol fungsi tambahan yang dapat diprogram sesuai
keperluan spesifik dari prosedur keselamatan jiwa
Penghuni Gedung.
c. Fasilitas Interkoneksi untuk keperluan:
- Mematikan mesin-mesin AC (air conditioning), Fan dan
Lift.
- Menghidupkan Pressurized Fan dan Lift Kebakaran.
- Mengindikasikan bekerjanya control valve pada sistem
Fire Fighting.
- Mengindikasikan tertutup atau tidaknya Control Valve
pada sistem Fire Fighting.
- Menyediakan IP Gateway apabila tidak bisa berintegrasi
secara software untuk interface dengan peralatan BMS,
SMS, dll.
d. Bilamana salah satu detector, manual push button atau flow
switch bekerja maka lampu kontrol pada MCPFA akan
menyala dan pada komputer grafik akan menampilkan
gambar dimana letak detector atau zone tersebut bekerja,
serta buzzer berbunyi sesuai dengan zone area dimana
peralatan tersebut diatas bekerja dan secara otomatis MCPFA
akan mengirimkan tegangan 24 Vdc untuk menyalakan
flasher lamp pada lantai dimana terdapat zone area tersebut
dan juga pada satu lantai diatas dan dibawahnya sedangkan
panel annunciator yang ada di ruang security akan menyala
menunjukan letak zone yang sedang bekerja. Selain itu
MCPFA juga mengirimkan tegangan 24 Vdc ke kontaktor
(relay) untuk mematikan unit AC yang terdapat pada panel –
panel listrik AC dan menghidupkan panel listrik pressurized air
fan. Flasher lamp akan tetap menyala / flashing sampai sistem
reset di MCPFA ditekan oleh operator atau security pertanda
keadaan teratasi.
e. Apabila Fire Alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat
mengaktifkan General Alarm secara manual, dimana seluruh
flasher lamp akan menyala, serta mematikan mesin - mesin
ac, Fan dan menurunkan Lift Penumpang, Lift Kebakaran ke
Lantai Dasar serta menghidupkan Pressurize Fan dan Lift
Kebakaran. Bila General Alarm maka MCPFA memerintahkan
normally open ke sistem Access Control.
f. Lokasi sumber kebakaran (Alarm Zone) ditunjukkan
berdasarkan titik lokasinya (letak detector) bukan
berdasarkan area lokasinya (zone area)
g. Jenis detector yang dipasang pada tempat - tempat umum
disesuaikan dengan fungsi dan luas ruangan.
h. Manual call point yang dilengkapi intercom ditempatkan di
lintasan umum, di dalam / dekat Hydrant Box atau dekat pintu
keluar dari ruangan yang cukup besar.
i. Flasher lamp dipasang pada tempat yang mudah terlihat oleh
umum.
j. Alarm bell mempunyai sound level minimum 15 dB diatas
noise level pada saat keadaan mulai gawat (emergency).
k. Master control Panel Fire Alarm ditempatkan di Ruang Fire
Comand Central (FCC) Lantai Dasar, yang mana dari sini
dapat dipantau kegiatan sistem Fire Alarm secara
keseluruhan.
l. Annunciator ditempatkan di Ruang Security Lantai Dasar.
m. Tahap - tahap evakuasi adalah:
- Apabila terjadi kebakaran di suatu Lantai pada tiitk
detector area tertentu, maka pada MCPFA akan
terindikasi tiitk detector area tersebut.
- Alarm Bell pada Lantai tersebut serta satu Lantai di atas
dan di bawahnya akan berbunyi dan AHU akan dimatikan
pada Lantai bersangkutan.
- Kondisi ini memberikan kesempatan pada Petugas untuk
memeriksa terjadinya kebakaran apabila bisa diatasi
maka untuk menghindari panic pada panel MCPFA dapat
dimatikan bunyi Alarm Bell.
- Apabila kondisi tidak bisa diatasi maka dapat dilakukan
petunjuk evakuasi paging dari Sentral Tata Suara.
- Kalaupun kondisi diatas tetap tidak bisa diatasi maka
akan diaktifkan general alarm, dimana seluruh Alarm Bell
akan berbunyi dan Lift akan diturunkan ke Lantai Dasar.
n. Sistem yang dibutuhkan :
- Adanya gejala sumber api yang bisa menimbulkan
bahaya kebakaran harus bisa diketahui lebih awal,
dengan mengamati gejala - gejala sebagai berikut :
Kenaikan suhu dengan cepat diluar normal.
Tingkat suhu melebihi tingkat yang normal.
Kepekatan asap melebihi kepekatan asap yang
normal pada ruangan yang memang biasanya ada
asap misal pada ruangan dimana orang
diperbolehkan merokok. Sedangkan pada ruangan
yang biasanya tidak ada asap maka adanya asap
memberikan pertanda adanya gejala sumber api.
Adanya bunga api (flame).
- Indikasi lokasi api harus memberikan informasi yang
cepat dan efektif kepada operator, petugas kebakaran,
petugas keamanan gedung dan petugas utility gedung
untuk mengambil tindakan penyelamatan orang dan
material serta tindakan pemadam api.
- Pemberitahuan adanya bahaya api kepada umum harus
bisa selektif sesuai dengan tingkat bahayanya agar tidak
menimbulkan kepanikan dan kemacetan arus orang.
Tetapi bila diperlukan bisa juga all-call serempak
keseluruhan bagian bila keadaan sudah sangat gawat.
Sistem tanda bahaya atau pemberitahuan emergency
harus mendapat prioritas pertama (dominant) mengatasi
(override) sistem background music, panggilan atau
acara-acara lainnya.
- Dalam keadaan supply listrik dari PLN terputus, sistem ini
harus dibackup oleh supply cadangan selama 24 jam agar
sistem masih tetap bisa mendeteksi api. Back-up
dilakukan oleh batere dan genset. Sedangkan dalam
keadaan sistem diaktifkan oleh adanya sumber api
dimana sistem kontrol, monitoring dan alarm bell harus
dibunyikan maka untuk menghindari bahaya orang
terkena arus hubung singkat ada kemungkinan aliran
listrik dari PLN maupun dari genset diputuskan, maka
sistem ini harus tetap sanggup bekerja dengan supply
dari battery selama 4 jam (general alarm).
- Sistem harus effective, tidak berlebihan, murah tapi bisa
dipromosikan sebagai sistem yang cukup memberikan
rasa aman.
- Sistem alarm ini di interlock secara otomatis dengan
panel AC dan sistem M/E lainnya.
- Annunciator diletakkan di ruang security lantai dasar.
o. Setiap indikasi dari detector, titik panggil manual, akan
diteruskan ke panel kontrol sistem (MCPFA), tanda bahaya
kebakaran. Dengan adanya indikasi ini maka panel control
akan membunyikan tanda bahaya dimana alat ini
ditempatkan, membunyikan bel elektronik buzzer di panel
kontrol.
p. Petugas yang telah ditunjuk dapat menghentikan untuk
sementara bunyi bel tanda bahaya dengan menekan tombol
silence dan selanjutnya petugas harus memeriksa keadaan.
Jika api berada dilokasi kebakaran, maka petugas akan
segera bergerak mengikuti petunjuk route yang paling
effektif dan cepat menuju ke lantai yang bersangkutan.
Setelah berada pada arah Zone Alarm kebakaran yang tepat
maka Petugas dapat langsung menuju lokasi dimana terjadi
kebakaran, mengambil tindakan pemadaman dan
melaporkan situasi ke sentral melalui intercom atau handi
talki. Bila keadaan tidak dapat dikuasai, barulah dibunyikan
General alarm.
q. Fungsi dari Fire Intercom sebagai alat komunikasi antara
Fireman (Petugas Pemadam Kebakaran) dengan operator
MCPFA pada saat kebakaran terjadi sehingga informasi /
kondisi dilapangan dapat diterima / diketahui dengan baik
dan koordinasi untuk menangani kebakarn tersebut dapat
berjalan dengan baik dan lancar.
r. Pembagian Daerah Kebakaran (Zone Alarm Area) untuk:
- Memudahkan Petugas menentukan route gerak yang
cepat menuju daerah kebakaran.
- Membantu Petugas mengetahui ada atau tidak adanya
personil ditempat kebakaran.
- Memudahkan Petugas menentukan lokasi kebakaran.
- Membantu Petugas mengetahui bekerja atau tidaknya
alat pemadam kebakaran
s. Looping Net Work Annuciator menjadi satu kesatuan dengan
Looping System (bukan looping detektor), MCPFA, Looping
yang terpisah dari looping MCPFA tidak dapat diterima.
A.7.6 Kotak Hubung Bagi (Junction Box)
Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari
plat besi setebal minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat
powder coating warna merah. Kotak hubung harus dilengkapi
kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan terminal
penyambungan kabel.
Kotak hubung bagi seluruhnya harus disambung dengan kabel
Grounding yang menggunakan kabel NYA 4 mm dan harus
dibungkus dengan conduit. Sedangkan dari MDF menggunakan
kabel NYA 50 mm.
A.7.7 Conduit
Conduit yang dipakai adalah conduit PVC dengan diameter dalam
minimal 1½ kali diameter kabel.
A.7.8 Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian.
Manual pull station dan horn / strobe dipasang satu garis
secara vertikal sesuai standar NFPA dan bilamana tidak
memungkinkan maka dipasang mengikuti kode yang lain pada
standar NFPA 72 edisi 2010. Alarm bell / horn / strobe dipasang
± 0.5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaan
lapangan tanpa mengurangi kecukupan jumlah, kualitas keras
suara, kualitas kejelasan suara, dan visibilitas dengan tetap
mengacu pada standar yang berlaku. Detektor yang dipasang
pada balok beton harus mengikuti aturan standar agar DAPAT
bekerja sesuai fungsinya.
Lokasi penempatan dari semua peralatan fire alarm yang
dipasang harus dapat dijangkau pada saat pengoperasian,
pemeliharan dan perawatan. Peralatan sistem fire alarm ini
harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan maximum <
1 ohm. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam
kelompok emergency load dari genset. Jarak grounding antar
peralatan elektronika minimal 6 m, sedangkan jarak grounding
listrik dan penangkal petir dengan peralatan elektrikal
minimum 20 m.
b. Kabel dan Conduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di
kabel tray dan instalasinya memakai pipa konduit.
2) Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus
melalui kabel gland dan memakai flexible conduit. Isolasi
antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20 M
ohm.
A.7.9 Kabel Tray / Trunking dan Kabel Ladder
a. Kabel tray harus terbuat dari galvanized finishing lebarnya
sesuai dengan gambar rencana, penyangga terbuat dari bahan
besi siku yang digalvanis. Jarak tiap penyangga tidak boleh
lebih dari 1 m.
b. Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis).
Ketebalan hot dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak hanger ke
hanger untuk kabel tray 1 m.
c. Cara pemasangan kabel trunking / tray harus digantung pada
dak beton dengan bunder berulir (iron rod diameter 10 mm)
dengan jarak 1 m.
d. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus
dibuat sedemikian rupa sehingga belokan kabel sesuai dengan
bending yang diperkenankan.
e. Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder harus
diklem (diikat) dengan klem- klem kabel (pengikat / kabel tie).
f. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan instalasi lainnya (AC dan Listrik).
g. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal dan elektronik
adalah 300 mm.
h. Trunking kabel digantung dilantai bangunan dengan dynabolt
berukuran ½" x 2".
A.7.10 Pengujian
Pra-pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan
oleh pihak agen tunggal (authorized) penjualan peralatan tersebut
dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang
baik dari instansi yang berwenang. Pengujian sesungguhnya
meliputi commissioning harus dilaksanakan oleh pihak ke-tiga
yang memiliki cukup kompetensi; mengerti kode, standar dan
peraturan bersama-sama dengan pengguna peralatan yang
mewakili Pengelola / Pemilik Bangunan Gedung.
Kompetensi pihak ketiga dapat diminta dari asosiasi profesi
proteksi kebakaran di Indonesia (Indonesian Fire Protection
Association). Adanya ketidaksesuaian dengan kode dan standard
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya dan
sudah termasuk dalam kontrak ini. Setelah perbaikkan
dilaksanakan, maka bukti perbaikkan tersebut dibuatkan berita
acaranya untuk diakui oleh seluruh pihak yang terlibat dan
bertanggung-jawab. Pengujian terhadap tahanan isolasi kabel
kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum
Instalasi Listrik).
Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan Berita Acara
Aanwijzing serta Berita Acara Klarifikasi yang tidak bertentangan
dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan sistem tidak
berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua
peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
sampai sesuai dengan spesifikasi.
A.7.11 Jaminan dan Masa Pemeliharaan
1) Pelaksanaan Fire Alarm ini harus yang sudah berpengalaman
dan memegang keagenan paling sedikit 5 tahun dengan
berhasil baik.
2) Representative / Agen harus mempunyai tenaga ahli tetap dan
peralatan serta woSThop yang bisa menjamin instalasi yang
benar dan back-up service yang mantap.
3) Representative / Agen harus menjamin tersedianya suku
cadang untuk masa operasi minimal 5 tahun. Representative /
agen harus memberikan training kepada 2 orang Engineer dan
3 orang Teknisi Menengah.
A.7.12 P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (sesuai outline
spesifikasi). Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
tertulis dari Direksi.
A.7.13 Spesifikasi Instalasi Fire Alarm
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Main Control Panel Bosch
Fire Alarm (MCP-FA)
- Type Semi Addressable
- Operating voltage 24 V DC
- Power supply 110 / 230 V AC
- Jumlah loop / panel Min.2loop
- Humidity 93% RH, non-
condensing
- Approval UL, FM, CFSM, EN54
- Maximum no control 10 loops per panel
loop
- Maximum no of 125 – 250
addressable module per
loop
- Max no of addressable 125 – 250
detector per loop
- Power consumption 180 – 250 VA
standby
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Alarm condition 368 – 770 VA
- Signal line 2 wire transmission max.
2 km
- Maximum no of 750 - 1500
addressable detector per
panel
- Maximum no of 750 - 1500
addressable modul per
panel
- Maximum no of LCD 64 unit
annunciator panel
- Display LCD panel
- Type Wall mounting / standing
- UPS Sesuai gambar
- Fitur : System has the ability to
Acknowledge, Signal
Silence and Reset the
system.
Fire Handset for
Intercom & Battery unit
Digital Voice Command
integrated Emergency
Communication
Software upgrades sets
via USB port from Main
Control Panel or
Programmed
Computer
Automatic Evacuation
Active Mode for
Emergency
Upgrades do not require
the replacement of any
programmable devices
Virtual Direct Action.
Button tingkat akses
password dilindungi
Suitable with several
Annuciator Series
- Standart UL, FM, CFSM, EN54
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
2 Computer Graphic Intelligent Fire Bosch
Annunciator
Min. RAM 8 Gb, DDR 4
Min. Hard Disk 2 x 500
Gb
Video Graphic Min. 4 Gb,
128 bit, Dedicated
DVD - R/W untuk back
up system, 100 Base-T
Ethernet NIC card and
mouse type pointing
device
'Monitor 24" or 27" LED
Upgrades do not require
the replacement of any
programmable devices
and support Active
directori, API & SSO
- Settifikat COO dan jaminan end of
support free software
update min.5 th
3 Manual Call Point Bosch
- Colour Red
- Switching Single pole change-over
- Contact rating 30 V dc / 3.0 A
- Dimensions 87 mm (H) x 87 mm (W)
- Construction Modified polyphenylene
oxide
- Temperature 30 to +70 °C
- Type Addressable
- Standart UL, FM, CFSM, EN54
4 Alarm Bell (Horn Bosch
Strobe )
- Operating voltage tange 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc
nominal)
- Average current draw 0.03 A
- Diameter 6"
- Sound Output (dB) Min. 85 dB
- Finish Red
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
3 Variasi suara
5 Flasher Lamp ( Lampu Bosch
Indikator )
- Type Surface mounting
- Rated voltage 19.2 – 28.8 Vdc
- Average current draw 35 mA – 80 mA
- Candela 60 – 100 per minute
- Colour Red
6 Photoelectric Smoke Bosch
Detector
- Unique flat response
technology
- Improved noise
immunity
- Custom designed steel
mesh
- Removable chamber
- Twin LED indicator lamp
- Anti tamper locking
mechanism
- Rated voltage 24 Vdc
- Working voltage range 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Current consumption 40 - 50 mA
- Light source infra red LED
- Suhu operasi 0° - +50° C.
- Type Convensional
- Standard : UL, FM, EN 54 , CE.
7 Rate of Rise Heat Bosch
Detector
- LED indication lamp
- Type Convensional
- Operating voltage 15 Vdc ~ 24Vdc
- Heat sensing inverted bimetal
- Suhu operasi 10° - +50° C.
- Current consumption 40 - 50 mA
8 Monitor Module Bosch
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-
condensing
- Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc
nominal)
- Operating current
Standby 250 mA
Activated 400 Ma
- Construction and finish High-impact white
engineered plastic 1-
gang front plate
Front plate identifies the
module,
- LED operation On-board green LED
flashes when polled
On-board red LED
flashes when in alarm
9 Control Module Bosch
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-
condensing
- Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc
nominal)
- Operating current
Standby 223 mA
Activated 100 Ma
- Operating rating 24 V dc = 2 A
25 V audio = 50 W
70 V audio = 35 W
- Construction and finish High-impact white
engineered plastic 1-
gang front plate
Front plate identifies the
module,
- LED operation On-board green LED
flashes when polled
On-board red LED
flashes when in alarm
- Standard : UL, FM, EN 54 , CE.
10 Isolatorl Module Bosch
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-
condensing
- Operating Voltage 15 to 32 VDC
- Maximum Operating 255 µA (LED flashing)
Voltage
11 Intercom Set Bosch
- Connection Phone jack type
- Type Telephone handset
12 Annunciator Network Bosch
Controller
- Type Back - Lit LED
Intelligent Fire
Annunciator
The Equipment Can be
indicating fire detector/
zone of fire detector
System has the ability to
Acknowledge, Signal
Silence and Reset the
system.
Virtual Direct Action
Button
Standard : UL, FM, EN
54 , CE.
13 UPS ABB
- Kapasitas Sesuai Gambar
- Power faktor 0,8
- Effisinesi harus 96% atau lebih
besar
- Total Harmonic < 7 % (tanpa alat
Distortion (THD) Input tambahan)
- Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear
Output
- Toleransi tegangan Toleransinya harus ±
output untuk beban 4%
lonjakan dari 0 - 100%
atau 100% - 0%
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
14 Kotak Penghubung / Lokal
JBFA
- Tebal plat 2 mm atau lebih
- Finishing Proses anti karat dan cat
bakar
15 Cabling Betaflam
- Signal Cable & Network FRC Twisted STP
Cable FRC
(Fire Resistance Low
Smoke Zero Halogen
Cable)
- Power Cable FRC (Fire FRC Betaflam
Resistance Low Smoke
Zero Halogen Cable)
- Signal Cable Non FRC Twisted STP
- Kabel NYA Supreme
16 Conduit PVC High Impact Boss
17 Line Arraster ABB
A.8 INSTALASI SISTEM CCTV
A.8.1 Uraian Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
bahan dan cara pemasangan Instalasi IP CCTV, meliputi
pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
penyediaan bahan sampai di Site, upah pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
b. Dalam melaksanakan instalasi ini Kontraktor harus mengikuti
semua persyaratan yang ada seperti:
Peraturan dan Standard
Perencanaan instalasi IP CCTV sistem didasarkan pada:
1) PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
2) SK DEPNAKER No. 17 tahun 1980 dan No. Per-
02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik.
3) Peraturan Kapolda Metro Jaya No. 2 tahun 2005, tentang
Kewajiban Memasang CCTV.
4) SNI 0225-2:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL 2020)
5) Data teknis dari product di bidang peralatan CCTV system
yang dibuat oleh pabrik-pabrik dari berbagai Negara dan
memiliki ISO-9001.
c. Pemborong harus mengikuti dan terikat pada semua
persyaratan yang tercantum di dalam :
1) Persyaratan Umum.
2) Spesifikasi Teknis.
3) Gambar Rencana.
d. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
Negara (PLN), Diesel Generator Set (Genset) dan Battery,
battery digunakan bilamana daya dari PLN dan Genset
mengalami gangguan.
e. Semua Panel CCTV harus diberi pentanahan dengan kawat
NYA 4 mm2 dan sentral CCTV dengan kawat NYA 50 mm2.
A.8.2 Lingkup Pekerjaan CCTV
Secara garis besar lingkup pekerjaan IP CCTV adalah seperti yang
tertera di spesifikasi ini. Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk
melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera didalam gambar-
gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
didalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing).
a. Melaksanakan
1) Seluruh Instalasi IP CCTV Dalam Bangunan.
2) Seluruh Instalasi Sistem IP CCTV.
3) Seluruh Instalasi Pentanahan.
4) Seluruh instalasi :
- IP Camera.
- Client.
- Network Video Recorder (NVR).
- Monitor.
- Interface dengan sistem terkait.
5) Testing, commissioning dan training serta menyerahkan
Buku Technical Manual.
b. Menyediakan dan memasang semua keperluan Instalasi dan
pendukungnya:
1) Dari sisi panel rack kabel dan hanger Conduit untuk
Backbone dan instalasi.
2) Dari sisi IP Camera ke Manageable Switch POE sampai
NVR
3) Dari sisi NVR dan client.
c. Menyerahkan 3 set gambar kerja (shop drawing) instalasi IP
CCTV untuk diberikan kepada:
1) Pihak Pemilik Gedung (Owner) sebanyak 1 (satu) set.
2) Pihak Managemen Kontruksi sebanyak 1 (satu) set.
3) Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1
(satu) set.
4) 2 set gambar as-built dan 1 (satu) set gambar as-built
(berbentuk CD).
d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini
antara lain:
1) Sistem description dan prinsip operasi sistem IP CCTV.
2) Instalasi dan instruction IP CCTV.
3) Koneksi Diagram IP CCTV.
4) Surat jalan dokumen untuk peralatan IP CCTV pada
proyek yang dikerjakan.
5) Surat dukungan dari principal yang memegang merk.
e. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan
memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun sejak
seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi
dengan baik.
A.8.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
Syarat-syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan
barang bekas atau hasil perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang
jelas dan kapasitas yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
- Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan pertambahan panel maupun unit.
- Tidak meminta pertambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan mutu.
- Tidak boleh merubah sistem yang sudah baku (re-
engineering).
A.8.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
a. Sistem IP CCTV yang digunakan adalah digital multiplexer
recorder komplit dengan hub untuk disambungkan dengan
sistem internet.
b. Merk DVR/NVR dan Kamera yang digunakan Adalah HIK
Vision
c. Perencanaan pemasangan Camera IP CCTV sudah
berdasarkan:
1) Letak strategis area yang diawasi camera.
2) Keamanan seluruh area yang diawasi.
3) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik di luar
maupun di dalam area gedung.
d. IP Dome Camera Color Fixed Lens (Indoor Camera)
1) Adalah color camera yang berbentuk dome dengan basis
IP
2) Cocok digunakan didalam area gedung.
3) Untuk di area yang sangat terbatas.
4) Mendukung POE IPCamera
5) Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan
penampilan Interior karena dome tidak akan merusak
pemandangan.
e. IP Fixed D/N Camera / Bullet Camera w/ Varifocal Lens and
Infrared (Indoor/outdoor Camera)
1) Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem
CCTV berbasis IP yang sudah dilengkapi dengan lensa.
2) Mendukung POE IP Camera.
3) Mendukung AI Camera (Fire Detection)
4) Cocok untuk area Parking yang sangat luas dan diarea
terbuka.
5) Cocok digunakan / diletakkan pada daerah yang tidak
mementingkan penampilan interior.
6) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan
kebutuhan lokasi.
f. Client
1) Computer type : woSTtation (bukan desktop)
2) Operating system : windows 11 professional 64-bit
3) Microprocessor : Intel Corei5 Gen 10 or
Recommended Requirement
4) Storage : 512 GB NVME SSD / 1TB
5) Memory : Min 8 GB DDR4
6) Network interface : 10/100/1000 Base-T
7) Graphic card : GTX 1660 Ti or Recommended
Requirement
g. Network Video Recorder (NVR)
1) Adalah peralatan untuk merekam dan memproses data
video yang dikirimkan dari IP camera.
2) Sistem mempunyai sistem operasi triplexdimana pada saat
yang bersamaan merekam, live view, remote viewing.
3) Network Video Recorder harus mempunyai fitur:
- Live View
Dapat menampilkan gamabar secara real time.
Dapat dibagi menjadi beberapa multi screen.
HTML and image overlays.
Multiple views supported.
View patrolling for single or multiple views.
Real time video / alarm display.
Instant playback.
Video clip book marking.
4) Back-up data minimal 2 Bulan.
- eMap
Drag n drop camera manipulation.
Directional camera display.
Hierarchical map structure.
Real time event alert.
Instant live video of camera.
Multiple live supported.
- Pan Tilt Zoom functions:
Pan, tilt, zoom operations supported.
Built in, floating PTZ control panel.
Preset position (subject to camera).
Scheduled or continuous camera patrolling.
Event – driven camera patrolling.
- Investigation
Dapat mencari berdasarkan tanggal, jam, camera.
Search by predefined recent time.
Search by VI event combination.
Search over multiple days.
Search over multiple cameras.
Video clip book marking and commenting.
Search via built in VI analyzer.
Customizable book mark.
Intuitive, video thumbnail search.
Cue-in, Cue-out and repeat.
Quick Playback by video thumbnail.
1/8, ¼, ½, 1x, 2x, 4x, 8x play, pause, stop.
AVI-formatted video clip export.
- Instant Playback
Supported in video alarm, view function.
Pre-defined playback duration.
Video clip book marking.
- Recording Policy
Continuous recording.
Manual recording.
Scheduled recording.
Event-driven recording along with rules.
Pre-alarm recording sampai dengan 45 menit.
Post alarm recording sampai dengan 45 menit.
- Rule Manager
Conditional recording / alert/ notification.
Email, FTP, SMS, phone notification.
Sound, alarm, round the clock alerts.
- Remote Management
Full functional operation & management via
standalone VMS client.
5) Hardware Network Video Recorder Specification:
- No. of channel : support 16, 32 channel
megapixel camera
- System : client-server architecture,
chassis 19" rack
- Server processor : Recomended Requirment
- Mode : Recomended Requirment
- I/O interface : RJ-45 2x gigabit internet
- Operating : 10 - 35 °C humidity 5% to
temperature 95% non condensing
- Certificates : FCC class A, CE, CB, UL 60959
/ IEC 60950, CCC
- Drive connectivity : SATA-II Disk, 16
- Form factor : 2 – 3U 19" rack mount
- Raid function : RAID 5
- HDD capacity : min 70 TB (Min. Back-up for 1
month)
- No. of bays : min 16 bays
- Certificates : FCC class B, CE, BSMI, UL
h. LED Monitor
1) Adalah peralatan untuk menampilkan output dari digital
video recorder.
2) Equipment specification:
- Minimum 32" LED.
- Maximum resolution 1920 x 1080.
- Wide viewing angle 160° / 160°.
- 5 ms of quick response speed.
i. Switch
- Type : 24 Ethernet 10/100/1000 ports & 4
SFP-based POE Gigabit Ethernet
ports
- Rack : 1RU fixed-configuration, multilayer
switch
- IP Base : IP Base Software feature set (IPB)
- Support : 24 users
- Performance : 56 Gbps Switching Capacity
- Connectors & : 1000BASE-T; RJ-45 connectors,
Cabling four-pair Cat.6 UTP
- Power : Internal-Power-Supply Connector
Connectors
- Indicators : System-status LEDs: System, RPS,
link status, link duplex, link speed,
PoE indicators
- Modul : GLC-SX-MM, 1000BASE-SX SFP
Tambahan transceiver modulefor
MMF, 850-nm wavelength
j. Cable Data Cat 6
- Kabel UTP cat 6 digunakan untuk instalasi kabel data.
- Performance : 250 MHz
characterized
- Pair count : 4 pair
- Dimension : 0.042
dielectric
- Outside : 0.230
- Conductor : 0.574 mm, 23-24 AWG solid
- Nominal : 7.15 mm nominal
outher
diameter
- Impedance : 100 Ω ± 15 %
- NVP (nom %) : 66
- Insulation : Foam DE
- Overal shield : Plastic laminated
- Jacket : (IEC 332-1)
- Frequency : 25 D
(MHz)
- Attenuation : 32.8
(max dB / 100
m)
- Next (min. dB) : 38.3
- ACR (dB) : 5.5
k. NYFGBY 2 x 2.5 mm adalah kabel power dari UPS ke camera
CCTV (untuk instalasi jaringan luar) billa tidak menggunakan
POE Switch.
A.8.5 Uraian Singkat Sistem
a. Sistem CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan
dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui
video camera.
b. Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor
berupa gambar yang dapat dimonitor di ruang security.
c. Sistem tampilan dimonitor yang direncanakan pada project ini
adalah color.
d. Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
1) Mendeteksi lalu lintas / pergerakan orang masuk / keluar
gedung dan ruang-ruang tertentu pada proyek ini.
2) Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu
disertai dengan perekam oleh Network Video Recording
yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam
tergantung hard disk yang ada di NVR dan hasil dari
perekaman harus real time.
3) Mandeteksi status kecurigaan Penangkapan gambar oleh
camera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem
security yang ada di NVR dan secara otomatis
menampilkan gambar pada layar spot monitor dan
sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time
serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk meminta
perhatian khusus pada operator CCTV.
e. Sistem power Camera CCTV akan di back-up oleh battery dari
sistem UPS.
A.8.6 Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Unit IP Camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan
maintenance (lihat gambar).
b. Penempatan Sentral Monitor CCTV harus ditempatkan di ruang
security yang di jaga 24 jam.
c. IP Camera ditempatkan sesuai Gambar Rencana Konsultan.
d. Sentral peralatan IPCCTV ditempatkan dalam Server Rack baik
di Ruang Kontrol maupun di Ruang Security yang dilengkapi
dengan Meja Operator untuk memonitor Visualisasi IP Camera
Monitor diletakkan di atas Meja Kontrol / Operator atau di
pasang di dinding sebagai Video Wall, Semua kabel yang
masuk / keluar kotak hubung ini harus melalui kabel glend
serta memakai flexible conduit.
e. Kabel dan Conduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di
trunking kabel di dalam PVC conduit Ø 3/4"
2) Semua kabel yang dipasang di Shaft secara vertikal harus
dipasang pada tangga kabel di dalam PVC Conduit Ø
3/4".
3) Conduit harus di klem ke Struktur Bangunan dengan
sadle klem.
4) Semua Kabel Control.
f. Trunking Kabel dan Tangga Kabel
1) Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing
lebarnya sesuai dengan Gambar Rencana, penyangga
terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip galvanis.
2) Ketebalan plat kabel tray 2 mm (di luar hot dip galvanis).
Ketebalan hot dip galvanis = 60 – 70 micron. Jarak
hanger ke hanger untuk kabel tray 1 m.
3) Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang
horisontal dan satu garis vertical dilengkapi dengan
cover atau penutup.
4) Tangga kabel dipasang ke dinding Shaft dengan
memakai 3 buah dynabolt berukuran ½" x 2" pada jarak
75 cm.
5) Trunking kabel digantung di lantai dengan dynabolt
berukuran ½" x 2".
6) Jarak trunking kabel Elektrikal dengan Elektronik
minimal 300 mm.
A.8.7 Pengujian
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh
Perusahaan Pemegang Keagenan peralatan tersebut, dimana
Perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya
adalah baik. Semua peralatan yang terpasang dalam sistem CCTV
ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus
mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan
peralatan tersebut.
Apabila hasil pengujian tidak sesuai spesifikasi dan Berita Acara
Aanweijzing serta Berita Acara Klarifikasi yang tidak bertentangan
dengan Spesifikasi Teknis yang menyebabkan sistem tidak
berjalan dengan semestinya. Kontraktor wajib mengganti semua
peralatan yang sudah terpasang tanpa meminta tambahan biaya
sampai sesuai dengan spesifikasi.
A.8.8 Jaminan dan Masa Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan CCTV ini harus yang sudah
berpengalaman dan memegang keagenan paling sedikit 5
tahun dengan berhasil baik.
b. Representative / Agen harus mempunyai Tenaga Ahli tetap
dan peralatan serta woSThop yang bisa menjamin instalasi
yang benar dan back-up service yang mantap.
c. Representative / Agen harus menjamin tersedianya suku
cadang untuk masa operasi minimal 5 tahun. Representative
/ Agen harus memberikan training kepada 2 orang Engineer
dan 3 orang Teknisi Menengah.
A.8.9 P r o d u k
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi (Sesuai Outline
Spesifikasi)
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang
setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi.
A.8.10 Spesifikasi Instalasi IP CCTV
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Network Video Hik vision
Recorder (Type
IP)
- Camera input 32 channel, DIVAR network
32 IP channels with 320 Mbps
incoming bandwidth
- Recording mode H264
- PC interfacce 10 base-T / 100 / 1000 base-TX
- Monitor modul Spot and multiscreen
12 MP Ip camera support for
view and playback
Real time live display for 16
channels @1080 or 4 channels
@4K
2 port HDMI Out
Maximum power consumption of
POE + switch 185 Watt
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
AC input (with POE) 100-240
VAC, 50-60 Hz, 5A
2 TV Monitor (43") Samsung
(Khusus Monitor
CCTV)
- Screen Size LED 43”
- Resolution Full HD
- Power Source 12VDC, 50-75 Hz
Built-in Speaker
- Power Max 90 W
Consumption
Video input 2 BNC, HDMI,
Video output 2BNC
3 Indoor IP Camera Hik vision
dan Outdoor
Fixed micro dome 2MP HDR
130° IP66 IK10
Resolution TVL : 2 MP, 1080 p
resolution
Focal length : 2.3mm, 2.8 mm
Electric specification: 12v Dc,
PoE, power consumtion: 3.1~3.5
watt
Environmental specification :
operating temp ◦C: - 30 ~ 50 C
(-22 ~122F), Protection : IP66,
IK10 dan support IR
4 UTP CAT 6 Datwyler
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Performance Up to 250 MHz
characterized
- Pair count 4 pair
- Dimension 0.042
dielectric
- Outside 0.23
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Nom. Outher 7.15 mm nominal
Diameter
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 -
1)
- Frequency (MHz) 25 D
- Attenuation (max. 32.8
dB / 100 m)
- Next (Min. dB) 38.3
- ACR (dB) 5.5
color
5 Pipa Pelindung Boss
Kabel
- Type High impact
6 UPS ABB
- Kapasitas Sesuai Gambar
- Power faktor 0,8
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Effisinesi harus 96% atau lebih besar
- Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)
Distortion (THD)
Input
- Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear
Output
- Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%
output untuk beban
lonjakan dari 0 -
100% atau 100% -
0%
A.9 PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM TEGANGAN
RENDAH.
A.9.1 Persyaratan Teknis
a. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi
bahan dan cara pemasangan Instalasi Listrik dan proteksi
petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai
dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
b. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik
Negara dan Diesel Generator Set, bilamana daya dari PLN
mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa
- 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
c. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
1) Penerangan dalam bangunan
2) Penerangan halaman / jalan
3) Stop kontak umum dan tenaga
4) Transportasi gedung
5) Pompa air bersih, pompa kebakaran, transfer dan lain-lain
6) Peralatan elektronik
7) AC dan Ventilasi
8) Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana,
d. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan
sistem 3 core dimana core yang ketiga merupakan jaringan
pentanahan disatukan ke panel listrik,. Kabel yang digunakan
adalah tipe NYA berselubung konduit PVC high impact.
e. Semua panel listrik harus diberi pentanahan.
f. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah
harus diberi pelindung anti karat.
g. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak
tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang
akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel
dan setiap jarak 10 meter.
h. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt -
1 phase – 50 Hz.
A.9.2 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang
tertera dalam spesifikasi teknis, outline spesifikasi teksnis dan
sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan
dokumen tambahan seperti di dalam berita acara Aanwidjzing /
klarifikasi Tender. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain:
a. Kabel Tegangan Rendah
1) Menyediakan, memasang dan pengujian kabel tegangan
rendah dari Panel power distribusi ke panel-panel sesuai
yang tertuang dalam gambar beserta terminasinya.
2) Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel ladder /
kabel Tray) dan hanger untuk feeder dan instalasi.
3) Semua kabel-kabel kontrol untuk kontaktor, relay,
proteksi modul, dll.
b. Panel Tegangan Rendah
1) Menyediakan, memasang dan pengujian panel seluruh
panel-panel listrik tegangan rendah, lengkap dengan alat
bantu,
2) Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit
breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan
lama.
c. Penerangan Gedung
1) Menyediakan, memasang dan pengujian semua armature
lampu penerangan semua lantai,
2) Menyediakan, memasang dan pengujian armature lampu
penerangan dengan emergency khususnya di area tangga
kebakaran.
3) Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi,
konduit dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik,
d. Kotak Kontak
Menyediakan, memasang dan pengujian kabel instalasi untuk
kotak kontak, konduit PVC(indoor), konduit metal (outdoor)
dan asesorisnya sampai befungsi dengan baik.
e. Membantu Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan
administrasi dalam pengurusan permintaan daya listrik dan
proses penyambungan daya listrik dengan pihak PLN
sehingga dapat digunakan oleh pemilik bangunan.
f. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
g. Melaksanakan pekerjaan pengujian parsial (Magger, Polaritas
RST, Nyala, Grouping, Fungsi, Control Interface dan lain-lain),
Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum BAST 1 dan sebelum
BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing &
Commisioning seluruh sistem.
h. Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik,
Garansi, Brand New, Certificate Origin, Manual Operation, Ijin
DEPNAKER Proteksi Petir, Ijin DEPNAKER Instalasi Listrik, dan
lain-lain.
i. Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan
memberikan jaminan seluruh peralatan & Instalasi yang
terpasang maupun tidak terpasang selama 1 (satu) tahun
sejak Berita Acara Serah Terima satu (BAST 1) ditanda
tangani Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan
Pengelola/Building Management, Konsultan Managemen
Kontruksi).
A.9.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
a. Syarat-syarat Dasar
1) Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti
bukan barang bekas atau hasil perbaikan.
2) Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau
rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi
adalah minimum.
Kontraktor diperkenankan memilih kapasitas yang lebih
besar dari yang diminta dengan syarat sebagai berikut :
1) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
2) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
3) Tidak meminta pertambahan ruang.
4) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
5) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat Fisik
c. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang
sama, diminta merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.
d. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan
yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut
harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan,
sehingga merupakan unit yang lengkap.
e. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik
pembuatnya atau mereknya, hal ini dimaksud untuk
mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
A.9.4 Persyaratan Pemasangan Material dan Peralatan
a. Instalasi kabel penerangan & kotak kontak
1) Seluruh instalasi pengkabelan untuk penerangan, kotak
kontak, AC dan fan menggunakan pipa konduit high
impact,
2) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu
menggunakan pipa flexible jenis PVC,
3) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan,
pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,
elbow, T-doos, cross-doos, terminal,
4) Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam
dalam tanah harus diberi marker dengan warna merah
pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m,
5) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi
terpasang diklem ke plat beton atau diklem ke hanger
besi plat,
6) Semua pipa konduit instalasi listrik yang berada di area
terbuka menggunakan type Pipa Metal.
b. Instalasi kabel feeder
1) Kabel feeder yang melewati area terbuka (bukan jalan
kendaraan) menggunakan jenis NYFGBY atau
menggunakan tipe NYY dengan pipa PVC kelas AW.
Kabel dipasang tertanam dalam tanah dengan
kedalaman minimum 80 cm
2) Kabel feeder yang menyeberang jalan kendaraan wajib
diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium dan
diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2
tingkat dari keseluruhan jumlah kabel)
3) Kabel feeder indoor diletakkan pada rak kabel dengan
susunan trifoil dengan jarak antar trifoil sebesar
diameter kabelnya
4) Dalam shaft riser instalasi busduct terpasang dan diklem
ke support shaft riser setiap jarak 150, dan diaplikasikan
fire stop pada saat melewati plat lantai
c. Cable Tray, Ladder dan Hanger
1) Kabel Tray U Type
- Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate
yang kemudian di proses dengan Hot dip galvanis,
ketebalan plat menjadi minimal 2 mm.
- Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm
dibagian bawah, tiang penggantung harus terbuat
dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian
atasnya.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan
lenturan besi minimal 40 x 40 x 4 mm.
- Gantungan harus menggunakan long drat.
- Setiap jarak 40 cm diberi tulangan penguat sehingga
berbentuk cable ladder.
- Semua bahan besi/baja pada cabel tray harus dimeni
dan dicat zingkromat.
- Dipasang di koridor semua lantai untuk instalasi ke
tenant / unit lampu, stop kontak dan fan / AC.
2) Kabel Ladder W Type
- Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate
yang kemudian di Proses dengan Hot dip galvanis,
ketebalan plat menjadi 2 mm.
- Bahan support dari besi siku min. 40 x 40 x 4 mm
dibagian bawah, tiang penggantung harus terbuat
dari long drat dan kanal baja UNP 10 pada bagian
atasnya.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Ukuran besi siku harus dihitung beban dari kabel dan
lenturan besi minimal 40 x 40 x 4 mm.
- Gantungan harus menggunakan long drat.
- Setiap jarak 40 cm tulangan penguat sehingga
berbentuk kabel ladder.
- Semua bahan besi/baja pada cabel ladder harus
dimeni dan dicat anti karat zingkromat.
- Dipasang untuk instalasi kabel feeder ke panel-panel
dan shaft riser.
3) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger
dari bahan besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm.
Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Semua bahan besi plat harus dicat anti karat..4
- Trunking hanger dari bahan besi channel dan besi
beton dengan ukuran dan kekuatan yang cukup
sehingga terpasang dengan benar. Jarak hanger
setiap jarak 2 m dan pada setiap sambungan.
d. Alat Bantu Instalasi
1) Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk
pentanahan.
2) Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
3) Pondasi beton cor untuk tiang lampu.
4) Pondasi batu bata yang difinish untuk panel lampu
taman.
e. Sakelar dan Kotak kontak
1) Mekanisme sakelar rocker dengan rating minimal 10 A -
250 Volt dengan warna sesuai kesepakatan dengan
arsitektur, jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted. Sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
2) Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam supply stop
kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal.
3) Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan
Interior,
4) Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang
recessmounted ke kolom atau tembok. Letak ketinggian
sakelar dan stop kontak dikordinasikan dengan
arsitektur.
f. Armature & Fixture
Lampu berjenis LED integrated, yaitu lampu dan housingnya
terintegrasi dalam 1 (satu) merk pabrik. Spesifikasi teknis
material & peralatan terdapat pada lampiran bagian outline
spesifikasi teknis. Warna lampu dan armature dikordinasikan
dengan arsitektur.
g. Panel Listrik
1) PP (Panel Peralatan) PC (Panel kontrol) & PL ( Panel
Lighting & power soket umum)
- Minimal from 2B, Non Verification type test
- Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal minimal
1,5 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus
dipakai cat Powder Coating, warna dan cat sesuai
pabrikan terpilih. Pintu dari panel-panel tersebut
harus dilengkapi dengan master key,
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri
dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1
busbar untuk grounding Besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir
dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu
yang lebih dari 65oC . Setiap busbar copper harus
diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan
saluran harus dari jenis yang tahan terhadap
kenaikan suhu yang diperbolehkan,
- Setiap breaker harus diberi pelindung terminal shield,
- Alat ukur (digital meter) yang dipergunakan adalah
jenis digital semi flush mounting dalam kotak tahan
getaran, bebas dari pengaruh induksi, dan tipe digital
dengan tampilan minimal 7-segmen,
- Khusus untuk PC (panel kontrol) dengan beban
motor, tipe breaker yang digunakan harus breaker
khusus yaitu motor circuit breaker. Kontaktor yang
digunakan mempunyai rating ampere minimal 1 step
diatas breaker motor tersebut,
- Khusus untuk panel elektronik dimana UPS dilengkapi
fasilitas total by-pass, UPS yang digunakan adalah
tipe double conversation yang mempunyai fasilitas
maintenance by- pass,
- Dilengkapi multikabel transit sebagai akses
keluar/masuk kabel ke panel,
- Spesifikasi teknis material & peralatan terdapat pada
lampiran outline spesifikasi teknis.
2) Komponen - komponen pengaman & kontrol yang
dipakai adalah
- MCCB (Moulded Case Circuit Breaker).
- MCB (Miniature Circuit Breaker).
- Kapasitas breaking MCCB & MCB Ics=100%Icu.
3) Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai
- Current Transformer.
- Digital Power Meter.
4) Panel Maker harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Jaminan keaslian komponen yang digunakan.
- Mempunyai sertifikat ramah lingkungan.
- Mempunyai sertifikat box dari LMK atas nama sendiri
(jika ada).
h. Material Pentanahan
1) Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem
Terre Neutral Sparate (TNS) menurut PUIL 2020.
2) Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut
PUIL 2020 tentang Konduktor Proteksi.
Tabel 543 MOD Luas penampang minimum konduktor proteksi
Luas penampang Luas penampang minimum
penghantar fase Instalasi penghantar Proteksi yang
S berkaitan
mm2 Sp mm2
S 16 S
16 S 35 16
S 35 S / 2
Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang
sama seperti penghantar fase :
- pada sirkit fase tunggal dua kawat.
- pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat,
jika ukuran penghantar fase lebih kecil dari atau sama
dengan 16 mm2 tembaga.
- Nilai pentanahan yang di izinkan.
• Peralatan medis : 0,2 Ohm.
• Peralatan Elektrikal : 2 Ohm.
• Proteksi Petir : 2 Ohm
A.9.5 Pemasangan Instalasi dan Peralatan
a. Instalasi dan Peralatan
1) Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft
harus diberi marker setiap jarak 10 m dengan warna
yang akan ditentukan kemudian
2) Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton
dengan kokoh
3) Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan
rata/rapih ke pelat beton
4) Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum
pengecoran dan diikat ke besi beton. Dapat juga
dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug
5) Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama
penggantung dimuurbaut ke angkur
6) Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus
diperhatikan radiusnya, minimal R= 20 D, dimana D
adalah diameter kabel
7) Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau
penyambungan ditengah jalan kecuali pada tempat
penyambungan
8) Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel
yang disesuaikan dengan jenis kabelnya
9) Armature Lampu
- Lampu yang terpasang surfacemounted ke pelat
beton atau plafond dengan sekrup atau muurbaut
pada 2 tempat.
- Lampu yang terpasang rata plafond dengan memakai
penggantung sendiri langsung ke pelat beton atau
rangka atap.
- Lampu dengan battery nicad.
- Lampu Down light di sekrup ke Plafon.
10) Panel Listrik
- Panel utama terpasang freestanding lengkap dengan
rangka penyangga dan di dinabolt ke lantai.
- Panel lampu taman terpasang freestanding diatas
pondasi beton, type outdoor dan di dinabolt.
- Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau
surfacemounted ke dinding ruang panel dan di
dinabolt ke lantai / dinding.
- Panel-panel lain terpasang wallmounted atau
surfacemounted kekolom atau dinding dan di dinabolt
ke dinding/kolom.
11) Instalasi proteksi petir (dalam hal ini sistem
menggunakan exisiting yang sudah ada).
b. Gali Urug (jika ada).
1) Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman
dan besar yang sesuai spesifikasi yang diminta.
2) Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau
lainnya, harus dibuat gambar detail dan cara
penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3) Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong
listrik menjadi tanggung jawabnya.
4) Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug
kembali dengan sirtu sampai padat.
5) Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil
pekerjaan pihak lain harus diperbaiki kembali oleh
Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan
sendiri.
c. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus
diberi pentanahan sebagai berikut :
1) Pentanahan sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah
pentanahan kawat netral (Mp). Yang harus ditanahkan
adalah listrik netral.
Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari
pantekan batangan tembaga masip 1”, sehingga
diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau
kedalaman pantekan minimal 12 m.
2) Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
Untuk sistem Pentanahan sesuai Tabel 54.3 luas
Penampang minimum konduktor proteksi dimana jika
konduktor fase (S) kurang dari sama dengan 16 maka
konduktor proteksi (SP) = S dll. Pada panel ini keluar 5
kawat atau jumlah busbar 5 buah berarti sistem 3 fasa
punya kawat 5 inti (RSTNPE).
A.9.6 Pengujian Instalasi dan Peralatan
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji,
sehingga diperoleh yang baik dan bekerja sempurna sesuai
persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
pembuat material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi
dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji
ke Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
1) Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus
diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup
sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan
pabrik.
2) Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya
harus dilakukan pengujian untuk panel, lampu, kabel &
tahanan isolasi.
3) Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah
dipasang harus diuji tegangan dan tahanan isolasi dalam
kondisi baik, juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
spesifikasi yang diisyaratkan.
4) Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan
menyala sempurna.
5) Semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan benar dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
polaritas,
6) Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang
dispesifikasikan. (maks 2 ohm).
c. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi
pengujian berikut:
1) Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan
lain-lain.
2) Test control panel dan control interface terhadap sistem
lain.
3) Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
4) Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen
Kontruksi.
d. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi
pengujian sebagai berikut:
1) Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral
dan pentanahan.
2) Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
3) Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen
Kontruksi.
e. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi
pengujian sebagai berikut :
1) Pengujian kuat penerangan.
2) Pengujian mutu ballast.
3) Pengujian faktor daya.
4) Pengujian kondisi kerja.
5) Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
f. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan
pentanahan pada saat tidak hujan selama dua hari berturut-
turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
g. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi, daya dan
instalasi penerangan/stopkontak dengan nilai minimum
sebesar 1 M ohm.
h. Pengujian test infra red semua panel tegangan menengah
dan tegangan rendah, pengujian yang dilakukan 2 kali (test
pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule
menyesuaikan dilapangan).
i. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan
prosedur yang akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
j. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam
pemasangan, maka Manajemen Konstruksi berhak untuk
menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
k. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat
dilaksanakan setelah diadakannya pemeriksaan oleh
Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan
yang berwenang denganmemberikan sertifikatnya.
A.9.7 Pekerjaan Testing Dan Commisioning
a. Pengujian / pengetesan digunakan untuk mengetahui baik
tidaknya sistem pentanahan agar dapat dipakai sebagai
jaminan.
b. Pengujian dilakukan untuk mengetahui berapa besar
tahanan pembumian elektode pembumian.
c. Pengetesan dilakukan dengan cara:
- Grounding resistant test tahanan pentanahannya diukur
melalui metode standard.
- Continuity test.
A.9.8 Referensi Produk
Bahan, material dan peralatan yang digunakan harus
memenuhi Spesifikasi Teknis. Spesifikasi Teknis terlampir.
A.10 LINGKUP PEKERJAAN PLAMBING
A.10.1 Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plambing secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan,
pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan
pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang
lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi teknis gambar
tender
A.10.2 Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
a. Sistem air bersih.
b. Sistem air kotor, air bekas & vent
c. Sistem air hujan.
A.10.3 Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan
lapangan, harus menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai
berikut:
a. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan
utama, perlengkapan dan fixtures.
b. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi
kontraktor lain dalam bentuk gambar tumpang tindih
terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi
bersama, dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama
dengan kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang
rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas
atau MK berhak menentukan kontraktor yang
mengkoordinir penggambaran tersebut.
c. Detail lain yang diminta oleh MK / Pemberi Tugas.
d. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai,
atap, tembok, balok, struktur dan lain-lain.
e. Gambar koordinasi instalasi yang terkait dengan instalasi
kontraktor lain dalam bentuk gambar tumpang tindih
terpadu (composite drawing) pada area-area instalasi
bersama, dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama
dengan kontraktor terkait, sehingga dicapai instalasi yang
rapi, benar, dan terkoordinasi secara baik. Pemberi Tugas
atau MK berhak menentukan kontraktor yang
mengkoordinir penggambaran tersebut.
f. Detail lain yang diminta oleh MK / Pemberi Tugas.
A.10.4 Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus
memberi tanda sesuai jalur terpasang pada Re-Kalkir gambar
tender maupun gambar kerja, atau cara lain yang memadai
sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia
gambar terpasang yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
A.11 SPESIFIKASI PERALATAN
A.11.1 Umum
1) Pipa
2) Sambungan
3) Katup
4) Strainer
5) Sambungan flexible
6) Penggantung dan penumpu
7) Sleeve
8) Lubang pembersih
9) Bak kontrol
10) Blok beton
11) Galian
12) Pengecatan
13) Pengakhiran
14) Pengujian
15) Peralatan bantu
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari
pipa dan letak serta arah dan masing-masing sistem pipa
b. Diameter pipa yang tertera dalam gambar adalah diameter
dalam (inside diameter)
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan / atau
spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi bangunan
dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari
kotoran, air karat dan stress sebelum, selama dan sesudah
pamasangan.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain
disebut diatas harus juga terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan
identitas pabrik pembuat dengan menunjukkan surat resmi
keagenan.
g. Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini
harus Asli atau Original bukan hasil modifikasi.
h. Kontraktor wajib melakukan TEST - LAB dari Badan
Independent terhadap material dan produk yang akan
digunakan di proyek dengan mengacu standard code dari
pabrik dan harus sesuai dengan standard dari Pemerintah
RI.
i. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek
ini tidak boleh diganti dengan merk atau kwalitas yang lebih
rendah. Bila ada penggantian merk harus dengan ijin
Pemberi Tugas / MK.
A.11.2 Spesifikasi Bahan Perpipaan
Spesifikasi Bahan Perpipaan
Tekanan Tekanan
Sistem Kod kerja standard Spesifikasi
e bahan
siste (kg/cm2 (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
m )
Air Bersih Transfer CW 4,5 10 PP-R PN.10 IA & IB
Air Bersih Booster CW 4 10 PP-R PN.10 IA & IB
& Gravitasi
Penyiraman CW 4 10 PP-R PN.10 IA
Tanaman
Air Kotor / Bekas SW/WW gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
Venting VT - 5 PVC D 5 kgf/cm2 IA
Air Limbah Dapur WW gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
Air SW 4 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
Limb
ah
dipompakan
Air hujan RW gravitasi 10 PVC AW 10 kgf/cm2 IA
Spesifikasi PVC AW 10 Kg/cm2
Penggunaan : - Pipa Air Limbah dipompakan
- Pipa Air Hujan
- Pipa Air Kotor & Air Bekas
- Pipa Air Kotor Pantry
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa 2
Polyvinyl chloride (PVC) 10 kg/cm , class AW
standard pabrik coeficient of linear expansion 0.08
mm/mK.
2
Modulus of elasticity 3000 N/mm .
Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting incentric,
solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
Solvent cement Sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
Spesifikasi PVC 5
Penggunaan : Venting
Tekanan standard 5 bar
Uraian Keterangan
Pipa 2
Polyvinyl chloride (PVC), 5 kg/cm , class D standard
pabrik
coefficient of linear expansion 0.08 mm/mK
2
modulus of elasticity 3000 N/mm .
Sambungan / fitting PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
solvent cement joint type, class AW standard pabrik.
Spesifikasi PP-R PN.10
Penggunaan : - Air Bersih Transfer
- Air Bersih Booster & Gravitasi
- Penyiraman Tanaman
Tekanan standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene random-copolymer, class 20
kg/cm², 16 kg/cm²
Sambungan Fitting PN.25 heating element socket welding yang
harus direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau a-metal body class 150 lb.
Mesin las PPR (heating Satu set heating element nantinya akan diberikan
element) kepada Pemberi Tugas.
Diameter Diameter yang tertera dalm gambar perencanaan
adalah diameter nominal dengan asumsi
diameter pipa GIP,
sehingga untuk diameter PPR harus naik satu tingkat
dari diameter pipa.
Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai
berikut :
----------------------------------------------------------------------------
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
----------------------------------------------------------------------------
Katup penutup s/d 50 mm Ball
(stop valve) screwed Gate
Diaphargm
--------------------------------------------------
65 mm keatas Gate
flanged
----------------------------------------------------------------------------
Katup pengatur s/d 40 mm Globe
(regulating valve) screwed Diaphargm
--------------------------------------------------
50 mm keatas Globe
Flanged
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G
----------------------------------------------------------------------------
Non return valve s/d 40 mm Swing check
screwed Globe check
--------------------------------------------------
50 mm keatas Double swing check
flanged Disk check
----------------------------------------------------------------------------
Strainer "Y" type
"Bucket" type
---------------------------------------------------------------------------
Pressure reducer Die and flow type (outflow /constant pressure type)
----------------------------------------------------------------------------
Pressure indicator Dial dia. 100 mm Dial type
-----------------------------------------------------------------------------
---------------------
Note W: Water, O: Oil, G: Gas
A.11.3 Spesifikasi Peralatan
Strainer
Strainer menggunakan jenis "Y" strainer, strainer terbuat dari
cast iron atau bronze dengan tekanan sesuai dengan flange
atau tapping ke sambungan pipa dan di desain untuk
menghalau kotoran yang terakumulasi dan dibuat sedemikian
rupa sehingga untuk membersihkan dan mengganti strainer
screen, tanpa melepaskan pipa utama. Strainer basket screens
harus terbuat dari nickel, stainless steel, copper atau brass
dengan tekanan yang cukup untuk mencegah kerusakan
basket ketika mendapat tekanan tiba-tiba.
Lubang strainer harus sesuai dengan table sebagai berikut :
Instalasi Ukuran Lubang Strainer
Air bersih s.d 125 mm 1.6 mm
Air bersih s.d 150 mm 3.2 mm
Pressure Gauge
a. Ukuran 100 mm dengan sambungan diameter 15 mm
b. Scale range = 1.5 s/d 2 kali tekanan kerja
c. Akurasi = 1.5%
d. Material:
- Tube = brass
- Sucket = brass
- Suncing element = bour don
- Casing = chrome plated steel
- Movement = brass
- Pointer = steel
- Window = glass
Pressure Reducing Valve
Pressure reducing valve berfungsi mengurangi tekanan inlet ke
tekanan yang lebih rendah disisi outlet dengan tekanan
konstan 1,5 kg/cm2 meskipun tekanan inlet berubah-ubah.
Menggunakan bahan ductile cast iron dengan lapisan epoxy
atau bronze, 316 stainless steel seat ring. Sistem control
tekanan menggunakan pilot operated, tipe diapraghma.
Dilengkapi dengan bypass valve, pressure gauge inlet dan
outlet dan orifice.
Flexible Joint
Flexible joint menggunakan tipe double spare dengan bahan
terbuat dari karet EPDM dengan flange mild steel.
Float Valve
Terbuat dari bahan bronze, dengan adjustable lever. Valve
seat terbuat dari bahan stainless steel. Float terbuat dari bahan
polyethylene.
Automatic Air Vent
Body terbuat dari bahan forged brass, dengan disc cast bronze
dan seat syntetic rubber. Float terbuat dari polypropylene.
Water Meter
Water meter menggunakan tipe rotary vane dry dial magnet
drive, dengan konstruksi anti magnetic. Water meter harus
bisa dipasang secara vertical dengan error limit -5% s.d +2%.
Kapasitas registrasi 99999 m3 dengan minimum pencatatan
0.1 liter. Setiap water meter harus sudah ditera oleh instalasi
terkait dan di segel dan harus lengkap dengan lockabel valve,
union joint, ball valve dan anti return valve.
Anti Water Hammer
Anti water hammer set terdiri dari:
a. Water hammer eliminator, terbuat dari bronze.
b. Check valve terbuat dari ductile iron.
c. Ball valve terbuat dari bronze.
d. Slip on flange terbuat dari stinless steel.
e. Strainer.
A.11.4 Persyaratan Pemasangan
Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk
menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar,
serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang
longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau
dengan bangunan dan peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat
dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua
kotoran, benda-benda tajam / runcing serta penghalang
lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan hams dilengkapi dengan semua
katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup,
pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan,
harus dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander serta
sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah
harus seperti berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam
gambar.
1) Dibagian dalam bangunan:
• Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : > 2%
• Garis tengah 150 mm atau lebih besar : > 1%
2) Dibagian luar bangunan:
• Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : > 2%
• Garis tengah 200 mm atau lebih besar : > 1%
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara
menurun kearah titik buangan. Drains dan vents harus
disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah
dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang
sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus
disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-
alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
k. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil
lurus tepat ke arah pompa dengan proporsi yang tepat
pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings
pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa
dan pengarah- pengarah pipa harus secukupnya
disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi
pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan
persyaratan pabrik.
m. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves
harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding-
dinding, lantai, balok, kolom atau langit- langit. Dimana
pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong
diantara sleeves & pipa-pipa harus dipakai dengan bahan
rockwool. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung
pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa
pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
n. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali
serta pemadatan.
o. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk
pentanahan listrik.
Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger,
brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar
memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
perenggangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang
pipa (support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan
pada pipa berikut ini :
- Perubahan perubahan arah.
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-
hal lain yang sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah
sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa tegak Pipa Pipa lurus Satu titiik setiap batang
baja
pipa
Pipa disambung- Dua Satu titik, salah satu
sambung potong barang
Tiga Satu titik,
potong barang
ditengah
Pipa baja Satu titik atau lebih
setiap lantai
Pipa PVC 1.2 m atau lebih dekat
Satu titik setiap batang
Pipa pipa
mendatar Satu titi setiap
sambungan
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
3.0 m atau kurang
50 - 80 mm
90 - 150 mm
4.0 m atau kurang
200 mm &
5.0 m atau kurang
lebih
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa PPR, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 1.5 m atau kurang
50 mm 1.5 m atau kurang
65 - 100 mm 2.0 m atau kurang
125 mm & 2.0 m atau kurang
lebih 1.0 m atau kurang
Pipa PVC, diameter < 16 mm 0.75 m atau kurang
20 - 40 mm 1.0 m atau kurang
50 mm 1.2 m atau kurang
65 - 125 mm 1.5 m atau kurang
150 mm & lebih 2.0 m atau kurang
Gantungan ganda satu ukuran lebih kecil dari tabel diatas
penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor dari
keamanan dan kekuatan puncak.
1) Bentuk gantungan:
• Split ring type atau
• Clevis type atau
• Mengacu pada gambar perencanaan
d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat
dasar zinchromat sebelum dipasang dan dicat (finishing
coating) sesuai peruntukan pipa.
e. Khusus untuk semua gantungan dan penumpu di ruang
pompa dan STP harus di zink chromat.
Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman
sesuai dengan gambar tender.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-
benda keras / tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter
pada dasar galian dengan adukan semen.
d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus
kemudian tanah kasar.
Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam
gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini:
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
c. Di ruang mesin:
Ukuran Pipa Ukuran Katup
sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
d. Lain-lain, ukuran katup 20 mm
e. Ventilasi udara otomatis.
f. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
g. Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk
aliran keatas dan kebawah.
h. Katup by-pass.
Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk
alat-alat berikut :
a. Katup-katup pengontrol.
b. Katup-katup pengurang tekanan.
Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-
tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.
Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat
yang dekat dengan sumber tekanan.
Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat
tertinggi dan kantong udara.
Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan ditempat-
tempat dimana tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan
supply.
Pemasangan Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan
getaran dari sumber getaran.
Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu
untuk mengukur, antara lain :
a. Katup-katup pengurang tekanan (sebelum dan sesudah
PRV).
b. Katup-katup pengontrol (test valve).
c. Setiap pompa air bersih (suction & discharge).
d. Setiap bejana tekan.
e. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan.
Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan ≤
50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting
dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak
3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat
henep dengan campuran minyak, epoxy, gasket.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter
dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
bekas cutter dengan reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat
sambungan.
Sambungan Las
a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk pipa baja
dengan diameter > 50 mm.
b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan
jenis pipa yang dilas. Sebelum pekerjaan las dimulai
Kontraktor harus mengajukan kepada Pemberi Tugas / MK
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
c. Tukang las harus mempunyai sertifikat yang sesuai dan
hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis
dari Pemberi Tugas / Pengawas.
d. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat
khusus.
e. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang
berkondisi baik menurut penilaian Pemberi Tugas /
Pengawas.
f. Setiap lokasi dimana dilakukan pengerjaan pengelasan,
mutlak harus disediakan 1 buah APAR (alat pemadam api
ringan) minimal 2 kg untuk alasan keamanan kerja.
Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC,
mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai
rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini
harus dipergunakan alat press khusus. Selain itu
pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus
mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
Sambungan Yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai
berikut :
a. Antara lavatory faucet dan supply valve.
b. Pada waste fitting dan siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking
dan bukan seal threat.
Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk
memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail
peralatan / plambing.
Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan
dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda
yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
A.11.5 Pengujian
Sistem Air Bersih
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji
dengan tekanan air tidak kurang dari tekanan kerja
ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm2 untuk pipa PVC
dan 20 kg/cm2 untuk pipa GIP (Besi) dan tidak lebih tinggi
lagi dalam jangka waktu 24 jam untuk pipa besi dan 1 jam
untuk pipa PVC.
b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan
pemipaan harus diuji kembali.
c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus
dilepas (diputus) dari hubungan-hubungannya selama uji
tekanan berlangsung.
d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0%
toleransi kenaikan 5%.
Sistem Air Limbah
a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air
sebesar tekanan kerja ditambah 50% atau 10 kg/cm2
selama 1 jam.
b. Pipa-pipa gravitasi (riser) harus diuji dengan test glontor.
c. Pipa-pipa gravitasi (horizontal) harus diuji dengan test
glontor dan test rendam
A.11.6 Pengecatan
Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai
berikut :
a. Pipa servisnya terekspose, permukaan harus dicat secara
keseluruhan.
- Pipa air kotor (SW).
- Pipa air bekas (WW).
- Pipa air bekas kitchen (KD).
- Pipa vent (VT).
- Pipa air hujan (RW).
b. Pipa servis yang tidak terekspose, harus dicat pada bagian
tertentu (interval maximum 3 m, bentuk ring panjang 30
cm) dengan tujuan membedakan sistem yaitu:
- Pipa air kotor (SW).
- Pipa air bekas (WW).
- Pipa air bekas kitchen (KD).
- Pipa vent (VT).
- Pipa air hujan (RW).
c. Pipa service air bersih galvanized (CW) baik terekspose
maupun tidak terekspose permukaan dinding luar pipa
harus dicat secara keseluruhan.
d. Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
e. Flange.
f. Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
g. Peralatan yang catnya harus diperbarui.
h. Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran.
Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah
aliran adalah :
a. Air bersih : biru/Sesuai warna pipa dari
pabrik
b. Air kotor / air bekas : hitam
c. Air bekas kitchen : abu-abu muda
d. Ven : coklat muda
e. Air hujan : hijau
f. Hanger & support : coklat
g. Panah pengasah aliran: putih
h. Bahan bakar solar : kuning tua
A.11.7 Label Katup (Valve Tag)
a. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat
penting guna operasi dan pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close"
harus ditunjukkan ditags katup.
c. Tags untuk-katup harus terbuat dari plati metal dan diikat
dengan rantai atau kawat.
A.12 SISTEM AIR BERSIH
A.12.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki air bawah & atas
- Pompa transfer & booster
- Perpipaan.
- Perkabelan.
- Panel listrik.
- Peralatan instrument dan kontrol.
- Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
- Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
- Pemasangan kabel tray.
A.12.2 Tangki Air Bawah
a. Tangki air persediaan berfungsi untuk menyediakan air
selama jangka waktu pemakaian sebesar pemakaian air rata-
rata sehari.
b. Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higenis sbb :
- Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air.
- Menghilangkan sudut tajam.
- Membuat bak pengurasan pada dasar tangki.
- Mencegah air tanah masuk dalam tangki
- Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
- Membuat manhole dengan konstruksi water tight.
- Membuat semua sleeve dipakai rapat air.
c. Tangki air harus dibuat menjadi dua bagian, untuk
mempermudah pekerjaan pembersihan.
d. Tangki air dibuat dari konstruksi beton.
e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut:
- Manhole.
- Tangga.
- Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar.
- Pipa peluap.
- Level indicator.
- Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa hisap, pipa
penguras, kabel dan sebagainya.
f. Air Pengisi Tangki
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah
ditentukan maka supply air harus dapat berhenti secara
otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
A.12.3 Tangki Air Atas
a. Tangki air harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk
memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
b. Tangki air dibuat dari konstruksi polietilena (PE)
c. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut:
1) Manhole.
2) Tangga terbuat dari pipa hot dip galvanized anti karat.
3) Tangki berdiri diatas H beam hot dip galvanized yang
ditumpu oleh pedestal struktur.
4) Pipa ven penghubung maupun ven ke udara luar
dilengkapi dengan insect screen.
5) Pipa peluap.
6) Water level switch yang diletakkan tersendiri diluar
tangki terbuat dari pipa GIP / PVC klas 10 kgf/cm2 (class
AW standard pabrik) dengan 100 mm.
7) Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras
dan sebagainya.
d. Sistem Pengisian, Tangki Air Atas
Apabila air didalam tangki telah mencapai batas yang telah
ditentukan maka supply air harus dapat berhenti secara
otomatis begitu juga apabila air turun sampai batas yang
telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
A.12.4 Pompa Transfer
a. Pengaturan Pompa
Pompa transfer kantor:
1) Apabila muka air di tangki atas turun ke batas "L" maka
pompa akan on sampai muka air naik ke batas "H".
2) Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air ditangki
bawah berada diambang batas "LL" dan akan bekerja
lagi apabila air terisi kembali sampai batas "L".
3) Kontrol pompa harus dimungkinkan untuk 2 buah
pompa bekerja bersamaan secara otomatis.
4) Starting pompa diatur berdasarkan time relay 10 detik.
5) Pompa transfer, harus dapat diatur dengan :
- 1 buah pompa on, 1 off (1 duty 1 stand by).
b. Spesifikasi Pompa sebagai berikut:
POMPA TRANSFER AIR BERSIH
Name Pompa Transfer
Type Sesuai gambar PL-101
Capacity Sesuai gambar PL-101
Head Sesuai gambar PL-101
Quantity 2 unit (1 duty / 1 standby)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Standard manufacture (harus disebutkan dalam
penawaran)
Impeller Stainless steel
Rotation 2850 - 3000 rpm
Motor type TEFC, IP 54
Motor class EFF1
Panel starter Soft start & soft stop
Base frame Steel
Vibration Spring / rubber (manufacturer recommendation)
mounting (harus disebutkan dalam penawaran)
A.12.5 Booster Pump
a. Booster pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada
pemakai setiap variasi laju aliran pada setiap saat secara
otomatis.
b. Sistem booster pump yang terdiri dari peralatan seperti
tercantum dalam butir 4, harus merupakan konfigurasi
pilihan dan setting dalam satu paket dan pabrik pompa,
bukan dibeli satu-satu dan dikombinasikan sendiri oleh
kontraktor atau supplier.
c. Peralatan kendali menggunakan constant pressure control
system (variable speed drive).
d. Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai
berikut :
1) Vertical pump with motor minimum 2 unit / set.
2) Pressure tank membrane pre-charge type c/w drain off
valve.
3) Inlet and outlet headers.
4) Inlet and outlet vaives.
5) Check valve.
6) Inlet strainers.
7) Power and control panel.
8) Pressure gauges.
9) Electrical connections.
10) Base frame c/w vibration mounting.
e. Pengaturan Pompa pada Constant Pressure Control System
1) Pompa pertama start atau menaikkan putaran apabila
tekanan air dijaringan turun.
2) Pompa pertama stop atau menurunkan putaran apabila
tekanan air dijaringan pemakai naik sampai ambang
batas yang ditentukan.
3) Pompa kedua start atau menaikkan putaran apabila
pompa pertama telah mencapai putaran maksimum
tetapi tekanan belum mencukupi
4) Pompa pertama dan kedua bekerja secara bergantian
dan bersamaan diatur dengan sistem sequensia.
5) Pompa yang sedang ON dapat tiba-tiba stop apabila
muka air di tangki hisap turun sampai batas LL, dan akan
kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L".
f. Spesifikasi Pompa
POMPA BOOSTER AIR BERSIH
Name Pompa Booster
Type Sesuai gambar PL-101
Capacity Sesuai gambar PL-101
Head Sesuai gambar PL-101
Quantity 2 Unit ( 2 Parallel Alt)
Shaft Stainless steel
Shaft seal Mechanical
Casing Standard manufacturer (harus disebutkan dalam
penawaran)
Rotation 2850 - 3000 rpm
Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
Motor class EFF1
Panel starter Variable Speed Drive (inverter) setiap pompa
Base frame Steel
Vibration mounting Spring / rubber (manufacturer recommendation)
harus disebutkan dalam penawaran
A.12.6 Spesifikasi Air Bersih
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Pompa Transfer Grundfos
Air Bersih
- Type End Suction Centrifugal (Jet
Pump)
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless Steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2850 - 3000 rpm
- Unit Sesuai gambar PL - 101
- Starter Start Delta
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Operation Sesuai gambar PL - 101
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
2 Package Pompa Grundfos
Booster Air
Bersih
- Type End Suction Centrifugal
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Total Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2850 - 3000 rpm
- Unit Sesuai gambar PL - 101
- Operation Sesuai gambar PL - 101
- Starter VSD / Inverter
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
3 Pipa Air Bersih Wavin
- Type PPR
- Class Pipa PN 10
- Standard DIN
4 Fiting Air Bersih Wavin
- Type PPR
- Class Fitting PN 20
- Standard DIN
5 Pipa Galvanized KS
- Material Steel
- Class Medium
- Standard ASTM
7 Floating Valve Singer
- Class 10 kgf / cm²
- Material Brass body dan stainless steel
ball
- Standard JIS
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
8 Valve (Gate, Kent
Butterfly)
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard JIS, ASME
9 Check Valve Kent
- Class 10 kgf / cm²
- Type Swing
- Material Cast iron
- Standard ANSI
10 Strainer Valve Kent
- Class 10 kgf / cm²
- Type Y Strainer
- Material Cast Iron
- Standard JIS
11 Automatic Air Kent
Vent
- Class 10 kgf / cm² forged brass
- Material Cast Iron , Brass
- Sealing Ring Sintetic rubber / EPDM
- Standard JIS
12 Flexible Joint Tozen
- Class 10 kgf / cm²
- Type Double sphere rubber
- Material Sintetic Rubber
- Flange Mild Steel, galvanized
- Standard JIS
13 Foot Valve Socla
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard ANSI, EN, JIS
14 Pressure Gauge VPG
- Class 10 kgf / cm²
- Akurasi 1,5%
- Standard
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
15 Water Meter B&R
lengkap dengan
Lockable Valve
- Type Horizontal rotary vane anti
magnetic
- Class 10 kgf / cm²
- Capacity Oil - 99.999 m³
- Akurasi Error limit 2% s.d 5%
- Standard SNI
16 Tangki Air Atas Farmel
(Roof Tank - Air
Bersih)
- Type Cilinder PE
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
17 Anti Water Z-Tide
Hammer
- Type Anti Water Hammer (Eliminator)
A.13 SISTEM AIR LIMBAH
A.13.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaaan dalam sistem air kotor disini
antara lain adalah sebagi berikut:
- Pompa air bekas (sump pump).
- Perpipaan.
- Penyambungan dengan peralatan Plambing.
- Sumur periksa (bak kontrol).
- Manhole.
- Floor drain.
- Clean out.
- Roof drain.
- Perangkap lemak (grease interceptor).
- Bak air bekas (sump pit).
A.13.2 Perpipaan
Umum
Macam perpipaan air limbah adalah air kotor, air bekas, air bekas
kitchen, ven dan air hujan. Jenis pipa lihat "SPESIFKASI
PERPIPAAN".
Limbah Air Kotor
Perpipaan air kotor mulai dari alat saniter antara lain WC, urinal
yang dialirkan secara gravitasi ke instalasi pengolahan air limbah
(IPAL).
Limbah Air Bekas
Perpipaan air bekas mulai dari alat saniter antara lain lavatory,
bath tube, shower dan floor drain, yang dialirkan secara gravitasi
instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan selanjutnya
dipompakan kesaluran luar.
Limbah Air Kitchen
Perpipaan limbah air kitchen mulai dari kitchen sink unit hunian
sampai melalui grease trap utama dan dialirkan menuju IPAL.
Limbah Air Hujan
Perpipaan limbah air hujan mulai dari atap atau canopy gutter
drain, slob, planter drain, over flow drain & balcony drain
sampai selokan halaman atau sampai rembesan tanah
kemudian over flow ke saluran kota.
A.13.3 Sumur Periksa
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah
maupun setiap jarak maximum 20 meter pada pipa air limbah
utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 600 x 1000
mm serta harus dibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu
lurus, cabang atau belokan.
d. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet,
manhole dan pipa ven.
A.13.4 Manhole
a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang
serta dilapis cat bitumen.
b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga
setelah diisi grease akan terbentuk penahan bau.
c. Diameter lubang untuk haluan orang sebesar minimum 600
mm sedangkan untuk laluan peralatan harus sesuai dengan
besaran peralatan tersebut.
d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan
peruntukan lokasi.
A.13.5 Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap,
water pooved type dengan 50 mm water seal.
b. Floor drain terdiri dari:
1) Chromium plated brass chromed cover and ring.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated brass chromed body screw outlet
connection and with flange for water proving.
c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
A.13.6 Floor Clean Out
a. Floor clean out yang dipergunakan disini adalah surface
opening waterprooved type.
b. Floor clean out terdiri dari:
1) Chromium plated brass chromed cover and ring heavy
duty type.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated brass chromed body, screw outlet
connection with flange for waterprooving.
c. Cover dan ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi
perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
A.13.7 Roof Drain
a. Roof drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari cast
iron dengan kontruksi waterprooved.
b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali
luas panampang pipa buangan (sesuai gambar).
c. Roof drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:
1) Bitumen coated cast iron body dengan waterprooved
flange.
2) Bitumen coated neck for adjustable fixing.
3) Bitumen coated cover dome type.
A.13.8 Produk
1) Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
2) Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum
dalam spesifikasi teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan.
Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
tertulis dan Pemberi Tugas.
A.13.9 Testing Form
Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang
disiapkan oleh Kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari form
terlampir. Penyesuaian- penyesuaian form perlu dilakukan sesuai
kebutuhan dan teknik-teknik yang benar.
A.13.10 Spesifikasi Bahan Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Pipa Air Kotor, Air Wavin
Bekas, Air Kitchen
Drain & Air Hujan
- Class 10 kgf / cm² (AW)
- Material PVC
- Standard JIS
2 Pipa Vent Wavin
- Class 5 kgf / cm² (D)
- Material PVC
- Standard JIS
3 Fitting Wavin
- Class AW dan D
- Material PVC
- Standard JIS
4 Floor Drain & Clean Toto
out
- Type Opening Waterprooved
Surface
- Material Chromium plated
bronze
5 Roof Drain Toto
- Material Cast Iron
- Type Dome
6 P-Trap Wavin
- Material PVC
- Type Injector Moulding
7 Individual Grease Trap Toto
(Keranjang)
- Type Individual / Local
- Material Stainless steel 304,
ketebalan plat 1,2 mm
8 Instalasi Pengolahan PT. Farmel
Air Limbah (IPAL) Cipta Mandiri
- Type Bio Media Sistem
- Capacity Sesuai gambar PL - 102
A.14 SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
A.14.1 PERATURAN UMUM
Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi
peraturan-peraturan sebagai berikut :
Peraturan
a. UU Republik Indonesia No. 28 tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung.
b. PERMEN PUPR No. 10 tahun 2021, tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
c. PERMEN PU No. 29/PRT/M/2006, tentang Persyaratan
Teknis Bangunan.
d. PERMEN PU No. 26/PRT/M/2008, tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Standar
a. SNI 03-1746-2000, Tata Cara Perencanaan Dan
Pemasangan Sarana Jalan
b. Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
c. SNI 03-1746-1989, tentang Metoda Pemasangan
Pemadam Api Ringan untuk
d. Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangun Rumah dan
Gedung.
e. SNI 03-3987-1995, tentang Panduan Pemasangan
Pemadam Api Ringan
f. Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Rumah Dan Gedung.
g. SNI 180-1:2022, tentang Alat Pemadam Api
Portabel (APAP) – Bagian
h. 1: Syarat mutu.
i. NFPA 10 Standards for Portable Fire Extinguishers.
Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
persyaratan teknis, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
persyaratan teknis.
b. Gambar-gambar sistem menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan sedangkan pemasangan harus dikerjakan
dengan memperlihatkan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service/ maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. ambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil yang terbaharui
harus dipakai sebagai referensi pada saat pelaksanaan
pekerjaan ini.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada Pemberi Tugas / MK untuk
dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut Kontraktor dianggap
telah memperlajari gambar Arsitek dan Sipil yang terbaharui
serta situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan
instalasi ini.
e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar
instalasi terpasang (as-built drawing) yang disertai dengan
operating dan maintenance instruction serta harus
diserahkan kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam
rangkap 3, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data
notasi beserta 1 (satu) set CD electronic copy.
f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk
peralatan atau instalasi yang sudah terpasang perbagian
pekerjaan, kompilasi gambar as-built drawing dilakukan
setelah semua sistem instalasi sudah terpasang dengan
lengkap dan benar. Kompilasi gambar tersebut sebagai
dasar acuan untuk pembuatan final as-built drawing.
Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang
Diserahkan
a. Umum
Dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah menerima SPK,
dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun
material, pemborong instalasi harus menyerahkan shop
drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan
pada Proyek ini untuk disetujui oleh Pemberi Tugas / MK dan
bila perlu dari Konsultan Perencana. Pemberi Tugas / MK
tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
b. Shop Drawings
Pemborong instalasi harus mengajukan gambar kerja berikut
detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan
disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat /
lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun
gambar-gambar instalasi lainnya.
c. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang
akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas / MK dan Konsultan
Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap
dengan data- data teknis, performance dari peralatan. Daftar
peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai
dengan spesifikasi.
d. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus
melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam
rangkap 3 (tiga) atau ditentukan kemudian. Kontraktor harus
menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi
indikasi dengan stabilo. Data-data pemilihan meliputi:
1) Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi
yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan
pemenuhan spesifikasi.
2) Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu
tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan
dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada
kaitannya dengan unit tersebut.
3) Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat
terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini
sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang
dibeberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka
waktu tertentu dengan baik.
4) Surat keterangan keaslian produk dari produsen atau
distributor resminya.
A.14.2 Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib dilakukan, agar instalasi yang satu
tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
masing-masing Kontraktor terkait.
d. Gambar pelaksanaan (shop drawing) Kontraktor harus
mengacu pada pedoman aturan yang tertera pada butir
A.16.1 Peraturan dan Acuan.
A.14.3 Pelaksanaan Pemasangan
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap
dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang
dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut
harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik
untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih,
kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material
rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau
perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review
dan persetujuan dari Pemberi Tugas / MK.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan
karena pemotongan dalam pekerjaan. Pemotongan channel,
cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan
angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing,
jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
aslinya dan dipasang sesuai dengan spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar
lantai dan partisi harus ditutup kembali dengan seal, fire-proof
dan waterproof.
e. Hindarkan akumulasi kotoran, boks, serpihan dan lain-lain dari
instalasi ini. Buang setiap hari semua kotoran, boks, serpihan
tersebut dan area instalasi di jaga tetap bersih.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian
proyek.
g. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain, harus di cek
terlebih dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.
h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan
meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja / shop drawing
dan detailnya kepada Pemberi Tugas / MK dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera
menghubungi Pemberi Tugas / MK.
k. Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan di lokasi
proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
/ MK.
m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus
berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempurna bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan,
bongkar pasang pekerjaan, penggalian material,
pembobokan, dan sebagainya yang disebabkan oleh
kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika
penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait
tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK
dengan pertimbangannya sendiri dapat menetapkan
penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas
resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan
waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana
dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang
melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh
penanggung jawab yang telah ditetapkan.
n. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu
bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara bertahap
disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan dicapai as-
built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan
benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut
harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK setiap bulan,
atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan
kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan
benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam
menyerahkan as-built drawing tersebut, maka Kontraktor
dapat dikenakan denda kelalaian dan / atau penundaan
pembayaran pekerjaan.
A.14.4 Testing dan Commissioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan
commissioning untuk mengetahui dan membuktikan apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan
secara lengkap sesuai dengan metoda dan prosedur yang
benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan
testing dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan
commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor
dalam rangka melakukan testing dan commissioning wajib
berkoordinasi dengan Kontraktor dan pihak lain yang terkait.
Semua kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh
kegiatan testing dan commissioning merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar,
tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
d. Pemberi Tugas / MK berhak meminta kontraktor untuk
melakukan pengujian terhadap material / peralatan yang
diragukan kesesuaian / keasliannya ke badan independen,
tanpa ada biaya tambahan.
e. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan
commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/ MK, sebelum
dilaksanakan dilapangan.
f. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan
commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin
dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan
pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
tersebut diatas.
g. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan di
commissioning secara terpisah, maka pada saat tahap akhir
penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara
terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang
harus dipenuhi dalam kontrak. Di dalam jadwal pelaksanaan
secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk
memandang perlu untuk dilaksanakan pengujian dan
commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh
perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan
commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu
dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
lokasi tersebut.
h. Bilamana pengujian sistem gagal, padahal peralatan dan
perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka
Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang tidak
berfungsi tersebut merupakan kesalahan sub kontraktor
pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
dilaksanakan.
i. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
dengan masa berlaku sesuai kontrak.
j. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
ditunjuk oleh pemerintah.
A.14.5 Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan
commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
telah diserahkan.
b. Dokumen-dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih
dahulu adalah meliputi:
1) Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin
pemakaian dari instansi pemerintah yang berwenang,
misalnya instansi keselamatan kerja dan lain-lain, hingga
instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
2) As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
3) Berita acara testing dan commissioning yang
ditandatangani bersama oleh Kontraktor, Pemberi Tugas
/ MK dan Konsultan Perencana.
4) Operating, instruction, technical, dan maintenance
manual. Surat keaslian barang dari pabrikan dengan
menyebutkan serial number yang sesuai dan dapat
diverifikasi kebenarannya.
5) Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk
peralatan utama).
6) Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan
teknologj terbaru serta tahun pembuatan maksimal 1
(satu) tahun sebelum peralatan tersebut atau barang
tersebut dipasang (khusus untuk peralatan utama).
7) Berita acara kesesuaian dengan spesifkasi yang
ditandatangani oleh perencana. Pemberi Tugas / MK dan
Kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
8) Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh
Pemberi Tugas sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set
asli telah diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
9) Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi teknis
peralatan yang terpasang kepada Pemberi Tugas / MK.
10) Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set
asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK, sedangkan
untuk item b harus dilengkapi dengan softcopy.
A.14.6 Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka
garansi setiap sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap
sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi
Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara
dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam 1
(satu) bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk
dalam lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-penyetelan,
pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan,
penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh
sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian
daya dan energi yang paling efisien. Kontraktor harus
membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
peralatan dan instalasi dan disampaikan secara baik dan
teratur kepada Pemberi Tugas / MK. Perawatan yang
dimaksud harus bersifat preventif maintenance dan kontraktor
wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / MK mengenai hal-
hal yang perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya
permasalahan seluruh akibat yang disebabkan oleh
ketidaksempurnaan pekerjaan seperti kebocoran, hubung
singkat listrik, beban listrik berlebih (overload), tekanan
berlebih, tekanan kurang, kebanjiran dan lain-lain merupakan
tanggung jawab Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini
diperlukan tindakan perawatan maka kontraktor harus
menghadirkan teknisi yang menguasai dan terampil pada
bidangnya beserta peralatan yang memadai dan setidaknya
material yang diperlukan untuk tindakan pertama dalam
waktu paling lambat 2 jam sejak diberitahukan oleh Pemberi
Tugas / MK atau pihak yang ditugaskan untuk itu.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini
tidak melaksanakan tugas perawatan / perbaikan /
penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan, maka
Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
melatih petugas- petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sehingga dapat mengenai sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya
g. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan
berita acaranya.
A.14.7 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dilaksanakan
dengan baik dengan melampirkan bukti- bukti pelaksanaan
pekerjaan yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas / MK.
Jika serah terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya
pekerjaan atau kewajiban kontraktor yang belum terlaksana,
maka masa pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan
dilakukannya serah terima kedua. Serah terima kedua dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari pihak pengelola gedung.
A.14.8 Laporan-laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan
mingguan yang memberikan gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan
secara lisan maupun secara tertulis.
3) Jumlah material masuk / ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk diketahui /
disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
Tugas / MK laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
2) Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
3) Hasil pengetesan peralatan
4) Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan
harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas / MK, disaksikan
dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
A.14.9 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus
selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
Pemberi Tugas / MK.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat
pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Pemberi
Tugas / MK.
A.14.10 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat
persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam
rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Pemberi Tugas / MK secara tertulis dan
perubahan yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas / MK
secara tertulis.
A.14.11 Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor
A.14.12 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya, yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak MK secara
tertulis.
A.14.13 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi
secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 minggu.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor
instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas
/ MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
c. Audit Proyek
Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditugaskan dapat
melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus
memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran
termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan
dan sebagainya untuk kelancaran proses audit. Kontraktor
berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects),
penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,
melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas
temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang
berlaku.
A.14.14 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
yang diatur oleh Pemberi Tugas / MK.
A.14.15 Spesifikasi Instalasi Pemadam Kebakaran
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1 Pemadam Api Ringan (PAR Servo
atau PFE)
- Portable
* Kapasitas & Jenis 3 kg, Dry Chemical
Powder
* Kapasitas & Jenis 5 kg, CO2
- Troley
* Kapasitas & Jenis 25 kg, CO2
Approval Dinas
Pemadam Kebakaran
A.15 SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
A.15.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem pemadam kebakaran
antara lain adalah sebagai berikut :
Pemadam Api Ringan (PAR / PFE) .
- 3 KG dry chimcal powder,
- 5 KG Co2 &
- 25 KG Co2 Trolly
A.15.2 Pemadam Api Ringan (PAR / PFE)
a. PAR disediakan sebagai sarana pemadam awal yang dapat
dilakukan oleh setiap penghuni bangunan.
b. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 (satu)
buah PAR jenis dry chemical dengan kapasitas minimum 3 kg
setiap luas 200 m2 lengkap dengan box, ukuran box
disesuaikan dengan ukuran PAR / PFE yang digunakan.
c. Untuk ruang mesin lift / ruang pompa / STP dan ruang pantry
serta ruang elektrikal / elektronik disediakan 1 (satu) buah
PAR jenis CO2 kapasitas minimum 5 kg untuk setiap luas 150
m2.
d. Untuk ruangan transformator digunakan jenis CO2 kapasitas
5 kg yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan
jenis CO2.
e. Untuk ruangan genset digunakan jenis CO2 kapasitas 25 kg
yang dilengkapi dengan roda (trolly) dan 5 kg dengan jenis
CO2.
f. Setiap lokasi penempatan PAR agar diberikan petunjuk atau
tulisan yang mudah dibaca.
g. PAR harus dilengkapi dengan bracket dan visual indicator yang
dapat memperlihatkan jika PAR sudah digunakan.
h. Tabung PAR terbuat dari sistem seamless tube dan harus
dilengkapi dengan safety valve.
i. PAR harus dilengkapi dengan surat approval atau sertifikat
test dari Dinas Pemadam Kebakaran dan DEPNAKER.
j. PAR harus telah mendapat pengesahan resmi dari Dinas
Pemadam Kebakaran.
A.15.3 Persyaratan Pemasangan
a. Umum
1) Instalasi Penutup Shaft & Opening (Fire Stops Installation)
Umum
Semua shaft dan opening untuk saluran vertikal maupun
horizontal seperti elektrikal, elektronik, plumbing, VAC,
pemadam kebakaran dan instalasi lainnya dimana bila
terjadi kebakaran shaft dan opening tersebut secara
potensial bisa menyalurkan asap dan api dari lantai yang
terbakar, maka guna mencegah menjalarnya api harus
dipasang fire stop material sesuai dengan peraturan
pemerintah dan NFPA.
Material yang dipakai :
Material yang dapat dipakai adalah material yang dapat
menahan kebakaran api minimum untuk 120 menit.
Material tersebut harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut :
- Composistion : water base themoplastic resin
with various flameretardant
chemicals and in combustible
fibres, fillers and pigments.
: off white
- Viscosity : 25000 cP
- Density : 1.40 g/cm3
- pH valve : 8.8
- Solids (105C) : 64%
- Odocer : wet : negligible
dry : odourless
- Toxicity : non toxic
- Flas point : none
- Surface finish : slightly rough due to fibre
content
- Aging : more than 10 years
performance
- Others material : 2 high density minimal wool
panels of 50 mm thick and
supported by steel bracket
b. Penggantung dan Penunjang Pipa
1) Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger,
brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar
memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
peregangan pada jarak yang cukup, khusus penunjang pipa
(support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
2) Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan
pada pipa berikut ini:
Perubahan-perubahan arah.
Titik percabangan.
Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-
hal lain yang sejenis.
3) Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah
sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa Pipa baja satu titik atau lebih
tegak setiap lantai
Pipa Pipa baja, < 20 mm 1.0 m atau kurang
diameter
mendatar 25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
200 mm dan lebih 4.0 m atau kurang
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor dari keamanan
dan kekuatan puncak.
Bentuk gantungan :
Split ring type atau
Clevis type atau
Mengacu pada gambar perencanaan
4) Semua gantungan dan penumpu harus di cat dengan cat
dasar zinchromat sebelum dipasang, dan dicat (finishing
coating) sesuai peruntukan pipa.
c. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam
gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini:
1) Sambungan masuk dan keluar peralatan.
2) Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik
rendah.
3) Di ruang mesin.
Ukuran Pipa Ukuran Katup
sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 250 41 mm
mm atau lebih besar 51 mm
4) Lain-lain, ukuran katup 20 mm.
5) Ventilasi udara otomatis.
6) Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
7) Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves)
untuk aliran keatas dan kebawah.
8) Katup by-pass.
A.15.4 Pengecatan
a. Umum
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai
berikut :
1) Pipa service :
Pipa Fire Suppression.
2) Support pipa dan peralatan konstruksi besi.
3) Flange.
4) Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
5) Peralatan yang catnya harus diperbarui.
6) Pada pipa-pipa instalasi harus di cat tanda arah aliran air.
b. Persyaratan Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam plafon Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
Pipa dan peralatan expose - Zinchromate primer 2 lapis
- Cat akhir 2 lapis
Pipa besi / baja dalam tanah - 2 lapis pelapis anti karat, over laping 2 cm
c. Warna Cat
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah
aliran adalah sebagai berikut :
1) Pipa Fire Suppression : merah
2) Arah aliran : putih
A.15.5 Testing dan Commissioning
a. Pemborong pekerjaan instalasi harus melakukan semua
testing pengukuran secara parsial dan secara sistem, untuk
mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan
berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing
merupakan tanggung jawab pemborong, sehingga semua
persyaratan test yang ditentukan dapat dilakukan, termasuk
yang dianjurkan oleh pabrik agar dilakukan pengetesan juga
dan dapat diketahui hasil test-nya sesuai persyaratan yang
ditentukan.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat
dengan rantai atau kawat.
A.15.6 Label Katup (Valve Tag)
a. Tags untuk katup harus disedikan ditempat-tempat penting
guna operasi dan pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti "normally open" atau "normally close"
harus ditunjukkan ditags katup.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat
dengan rantai atau kawat.
d. Tags untuk PRV harus dilengkapi dengan setting tekanan
keluar dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
A.15.7 PENGUJIAN DAN COMMISSIONING
Test Kerapatan Pipa untuk Bahan Cair
Umum
a. Sebelum jalur pipa untuk bahan cair akan dipergunakan,
maka teriebih dahulu harus diperiksa dengan teliti. Hal ini
berlaku pula untuk jalur pipa didalam atau diatas tanah,
juga berlaku apakah jalur pipa ini merupakan bagian dari
sistem secara keseluruhan.
Pengujian ini termasuk :
Pemeriksaan hasil pengelasan.
Penilaian terhadap keamanan pemasangan.
Pengujian kekuatan.
Pengujian kebocoran.
Pemeriksaan hasil pengecatan dan pelapisan.
Pemeriksaan kebenaran fungsi dari sistem yang
dipasang.
b. Berdasarkan atas peraturan mengenai fluida, bejana
bertekanan, begitu pula alat penyambung pipa, dan
perlengkapannya juga harus memenuhi standard yang
berlaku baik peraturan Nasional maupun Internasional. Hal
ini berkaitan erat dengan pemasangan, pengelasan,
pengujian kekuatan dan pengawasan. Kontraktor harus
sudah mengantisipasi hal tersebut.
Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pengujian, pipa harus di-flushing
(gelontor), dibersihkan dengan air dan diventilasi dengan
benar, sampai tidak ada air yang tersisa.
b. Pengujian disini dilaksanakan mempergunakan air
bertekanan.
c. Pengujian ini dilaksanakan untuk menguji kerapatan
sambungan pipa, alat sambung dan perlengkapan lain
secara benar.
d. Pipa yang diletakkan dalam tanah tidak boleh diurug
sebelum pelaksanaan pengujian selesai dilaksanakan.
e. Pada sambungan-sambungan pipa tidak boleh diisolasi,
diaspal atau dibungkus, sebelum pengujian dilaksanakan.
f. Lokasi penyambungan, katup-katup samburigan las,
sambungan flens, sambungan ulir harus mudah diperiksa
untuk memudahkan pelaksanaan pengujian.
g. Pada saat dilaksanakan pengujian, seluruh pipa yang
tersambung keperalatan harus dilepas dan ditutup dengan
alat penutup (dop / flens buntu).
h. Kebocoran yang terjadi pada saat pengujian harus
dilaksanakan pengujian ulang.
i. Pengujian ini dianggap memenuhi syarat (sesuai standard
yang berlaku) setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana.
j. Selama pengujian dilaksanakan, harus dilengkapi alat
pengukur dan alat pengaman yang memadai, sehingga
cukup akurat dan aman bagi lingkungan sekitarnya.
k. Prosedur pengujian / pengetesan peralatan harus
memperlihatkan hasil pengetesan yang sedang
berlangsung pada jalur pipa atau bagian dari jalur tersebut.
l. Catatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang telah selesai
dilaksanakan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas /
Manajemen Konstruksi yang ditunjuk. Hasil pengujian ini
tetap berlaku sampai dengan dipergunakannya sistem
tersebut atau dilanjutkan dengan pengujian yang
berikutnya.
m. Catatan hasil pengujian yang berhubungan dengan uji
kebocoran sekurang- kurangnya harus terdiri dari hal-hal
sebagai berikut :
Tekanan kerja.
Bahan / media penguji yang dipergunakan.
Tekanan pengujian.
Jangka waktu pengujian.
Temperatur sekitarnya pada saat dilaksanakan
pengujian.
Atau informasi lain yang diperlukan yang dianggap
penting.
Nama Manajemen Konstruksi yang ditunjuk mewakili
Pemberi Tugas guna menghadiri pengujian serta
menandatangani berita acara pengujian tersebut.
Foto dokumentasi.
A.15.8 TESTING FORM
Pelaksanaan testing dan commissioning menggunakan form yang
disiapkan oleh kontraktor dan sebagai contoh dapat dilihat dari
form terlampir.
Penyesuaian-penyesuaian form perlu dilakukan sesuai kebutuhan
dan teknik-teknik yang benar.
A.15.9 PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor harus mengajukan salah satu merk yang tercantum
dalam spesifikasi teknis dan akan mengikat dalam pelaksanaan.
Kontraktor baru / bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
tertulis dan Pemberi Tugas.
A.16 SISTEM TATA UDARA
A.16.1 Peraturan Umum
Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi
peraturan-peraturan sebagai berikut :
PUIL 2020.
ASHRAE - guide and data book.
NFPA - 90 A.
ARI.
AMCA.
Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian
peralatan yang belum tercantum di atas.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki surat ijin pemasangan instalasi tata udara dari instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
Gambar Rencana
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan. Sedangkan pemasangan harus
dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
yang ada.
c. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan.
Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan
kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar
yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak
terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
peralatan, dimensi accessories yang dipakai. Pemberi Tugas
berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti
ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera
menghubungi Pemberi Tugas.
c. Beberapa peralatan tertentu (antara lain seperti fan dll) ada
asumsi yang diambil Konsultan Perencana dalam
menentukan performancenya. Asumsi-asumsi ini harus
diganti oleh Kontraktor sesuai aktual dari peralatan yang
dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan.
Untuk itu kontraktor wajib menghitung kembali performance
dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan Pemberi
Tugas sebelum dilakukan pemesanan.
Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang
Diserahkan
Umum
Dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima SPK, dan sebelum
memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material,
kontraktor harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan
dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini untuk
disetujui oleh Pemberi Tugas. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh / dokumen ini.
Shop Drawings
Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan
potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti
Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat lapangan,
gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar
instalasi lainnya.
Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang
akan digunakan pada proyek ini harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan MK / Konsultan Perencana dengan
dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,
performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang
diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.
Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus
melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam
rangkap 3. Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit
yang dipilih dengan memberikan tanda. Data-data tersebut
meliputi :
a. Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi
yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan
pemenuhan spesifikasi.
b. Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu
table atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan
dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada
kaitannya dengan unit tersebut.
c. Quality Assurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat
terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah
di produksi beberapa tahun, telah terpasang dibeberapa
lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu
dengan baik.
Peralatan dan Bahan
Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru
dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai
dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada
gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih
beredar dan diproduksi secara teratur.
Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya
sama harus diproduksi pabrik (merk), sehingga memberikan
kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
Penggantian Peralatan dan Bahan
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus
sudah memenuhi spesifikasi walaupun dalam pengajuan saat
tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum
memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi
spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari
terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari
jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
Bila pihak Pemberi Tugas membuktikan bahwa penggantinya
itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut
pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
As-built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)
Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings berupa 1
(satu) set gambar transparan (sepia) dan 3 set gambar
cetak birunya serta softcopy berupa 1 (satu) buah CD.
Gambar as-built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi
terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail
dan gambar potongan. As-built ini harus menunjukkan
lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian
instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding
dan lain sebagainya.
Kontraktor harus menunjukkan kepada Pemberi Tugas 1
(satu) set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap;
deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang
terjadi semasa pelaksanaan untuk disetujui Pemberi Tugas.
Pada setiap gambar "as built", harus tercantum :
Nama pemilik.
Nama konsultan perencana.
Nama konsultan pengawas.
Judul gambar / dan bagian dari bangunan.
Nama kontraktor.
Nomor gambar.
Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar.
Tanggal.
Penanggung Jawab Pelaksanaan
Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman
yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai
wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh
pihak Pemberi Tugas. Penanggung jawab tersebut diatas juga
harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan /
dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas.
Laporan-Laporan
Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan
mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan
secara lisan maupun secara tertulis.
Jumlah material masuk / ditolak
Jumlah tenaga kerja.
Keadaan cuaca, dan
Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
dan setelah ditandatangani oleh Project Manager harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk diketahui / disetujui.
Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
Tugas laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan.
Hasil pengetesan kabel dan lain-lain.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan
harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas.
Garansi
Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus
digaransi selama 1 tahun terhitung semenjak tanggal
penyerahan pertama. Semenjak penyerahan pertama tersebut
sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau
kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau
memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri. Bila terjadi kerusakan
pada peralatan sehigga perlu diperbaiki atau diganti maka
garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan
tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan utama (contoh,
motor compressor terbakar) maka motor tersebut harus diganti
baru dan tidak boleh digulung ulang.
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
a. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 12 bulan
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
b. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum atau yang
sudah diperingarkan sebelumnya tanpa adanya tambahan
biaya.
c. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya (Training Lapangan dan
Training Class minimal 2x).
e. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus
dibuatkan berita acaranya dan di tanda tangani oleh Pemberi
Tugas, Badan Pengelola/Building Management & Managemen
Kontruksi sebagai salah satu bukti/lampiran untuk
memproses Berita Acara Serah Terima kedua.
f. Pelaksanaan pekerjaan wajib menerapkan SMKK pada saat
melaksanakan pekerjaan.
g. Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap
pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa :
1) As-built drawing.
2) Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara
lain:
Brosur teknis (performance, curva).
Maintenance manual.
Operational manual.
Elektrikal wiring / kontrol.
3) Nama-nama Supplier peralatan dan kontrol yang terlibat
dalam proyek ini lengkap dengan alamat dan nomor
telephone.
4) Data test report.
5) Sertifikat jaminan dan instalasi.
6) Spare parts dan tools.
Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan
diserahkan sebanyak 3 set. Untuk gambar harus dibuat dalam
Auto Cad dan diserahkan dalam dokumen CD.
Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat
persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas yang
akan membicarakan dengan Pihak Perencana.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas dalam
rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya harus mendapat
instruksi dari Pemberi Tugas secara tertulis sebelum
dilaksanakan. Dalam pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Pemberi Tugas secara tertulis.
Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya pada kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Pemberi
Tugas secara tertulis.
Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
minimum 1 (satu) minggu.
b. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Pemberi Tugas dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
c. Teknisi Pelaksana pekerjaan ini harus sudah tiba dilapangan
dalam waktu 1 x 24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak,
maka perbaikan dapat diberikan kepada orang lain dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah
sistem instalasi listrik secara lengkap sehingga instalasi ini
dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu
serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat
dipergunakan oleh Pemilik (Kontraktor listrik menyediakan
daya hingga kabel feeder, selanjutnya penyambungan dan
pengadaan panel AC menjadi tanggung jawab Kontraktor
VAC).
b. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini
adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz 2 Hz dan
tegangan 220 / 380 Volt 10%.
Penggunaan Air dan Listrik Kerja
a. Kebutuhan air kerja dan listrik kerja yang diperlukan dalam
pekerjaan instalasi ini harus disediakan sendiri oleh
Kontraktor. Yang dimaksud air kerja dan listrik kerja adalah
air untuk pengetesan pipa dan listrik untuk pengelasan dan
penerangan daerah kerja.
b. Secara prinsip untuk running test dari semua peralatan
instalasi yang memerlukan daya listrik disediakan oleh
Kontraktor sendiri. Kecuali bila saat pengetesan dilakukan,
listrik dari Pemilik sudah tersedia dan dapat digunakan atas
seijin Pemilik dengan diperhitungkan biaya pemakaian kWh-
nya.
Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diminta.
b. Semua tenaga, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor, termasuk peralatan khusus bila dianjurkan oleh
Pabrik harus disediakan oleh Kontraktor.
A.16.2 Ketentuan Umum Sistem Air Conditioning
Umum
Pasal-pasal dibawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-
ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian-bagian yang
dalam pelaksanannya berhubungan dengan instalasi air
conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan
spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib
dijadikan pedoman untuk instalasi maupun peralatan. Untuk
publikasi, code atau standard yang belum ada di Indonesia,
Kontraktor wajib mengikuti standard code atau publikasi
International yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara
lain seperti :
ASHRAE - Guide and Data Book.
NFPA - 90 A.
ARI.
AMCA.
Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian
peralatan yang belum tercantum diatas.
Kondisi Perancangan
Kondisi Udara Luar
a Temperature : 33°C~35°
b Relative humidity : 60%~70%
Kondisi Dalam Ruangan
a Temperature (Ruang Kerja , : 25 °C ± 1 °C
Ruang Kantor, Auditorium)
b Relative humidity : 60% ± 10%
Perlindungan Kebakaran
Semua instalasi yang secara peraturan atau ketentuan
mengharuskan diperlukan peralatan tambahan yang mencegah
perambahan api, disebabkan adanya saluran pipa yang
menembus dinding tahan api jam 2 (dua) jam dan untuk celah-
celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus
menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
Instalasi
Umum
Semua peralatan dan alat bantu harus dipasang sesuai dengan
cara-cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan
dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan petunjuk dan
instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari
peralatan ataupun alat-alat bantu tersebut.
Landasan Peralatan
a. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian peralatan
maupun motor yang berada diluar landasan.
b. Landasan berupa rangka dari struktur beam atau besi kanal
yang dilas. Ketinggian besi kanal / beam adalan 150 mm
untuk panjang span 1,8 meter dan 1/12 dari panjang span
kanal / beam bila melebihi panjang 1,8 m. Suatu kanal /
beam diagonal perlu ditambahkan bila ukuran landasan
melebihi panjang 2,5 m.
c. Untuk inertia concrete block, seluruh panjang / lebar dari
sisi-sisi sudut diperkuat dengan besi siku dan concrete
blocknya sendiri harus memakai reinforcement bar.
d. Diperlukan earthquake bumper untuk mencegah terjadinya
gerakan yang berlebihan pada saat peralatan dihidupkan,
dimatikan ataupun saat gempa (khusus bagi landasan /
inertia block yang menggunakan vibration isolator).
e. Dibutuhkan min. 4 bumper untuk peralatan yang beratnya
kurang dari 900 kg dan 8 bumper untuk peralatan yang
beratnya lebih dari 900 kg. Berat peralatan diartikan berat
dalam operasinya ditambah berat landasan.
Platforms
Untuk peralatan seperti fan atau sejenis yang menggantung dan
duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat
dengan suatu frame besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan,
atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak
bergetar dalam operasinya.
Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa,
venting harus dilengkapi dengan pinggiran beton (curb)
sekeliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga
konstruksinya betul-betul kedap air.
Pencapaian Peralatan untuk Service
a. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip
pemasangannya harus mudah untuk bisa diamati, di service
dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga
accessories pipa dan duct seperti valve, trap, clean out,
damper, filter, venting dll. Untuk itu kontraktor dalam
pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik
dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan
yang dimaksud tercapai.
b. Disamping itu kontraktor juga harus mengusulkan kepada
Pemberi Tugas (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-
pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan
accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
c. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces
panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang
tepat dari access panel tersebut sehubungan dengan letak
peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek /
interior perlu dibicarakan dengan Pemberi Tugas untuk
disetujui.
Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggungjawab dan keharusan bagi kontraktor untuk
melindungi peralatan- peralatan, bahan-bahan baik yang sudah
atau belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat atau
mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu,
pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan
fixtures dll, dibersihkan atau ditest dan di-adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan
baik. Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak
dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian
instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
Pengecatan
Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel
yang tidak di-galvanis harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum
pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease,
minyak dan segala kotoran yang melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish
terdiri atas 2 lapis cat copolymer. Untuk peralatan-peralatan yang
cat pabriknya rusak / cacat dalam pengangkutan, penyimpanan
dan lain sebagainya, maka harus dicat kembali sesuai aslinya
atau warna yang ditentukan Pemberi Tugas.
Anti Karat
a. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan
sebelumnya tidak diperlakukan untuk anti karat (semacam
penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya)
harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan
selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.
b. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
c. Vibration isolation harus dari jenis yang tahan karat. Bila
vibration isolator berada di udara terbuka (kena hujan) maka
harus tahan karat dan selanjutnya dilapis PVC coat dan
bituminus paint.
d. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya
harus bersih dari bebas las-lasan, dicat dasar dengan
zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam /
menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi
sesuai detail design. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan
untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas dan disertai gambar detail. Semua ducting atau pipa
tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance
3/4" jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan
3/4" antara isolasi dan sleeve menembus atap harus
diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai. Setelah pemasangan
pipa atau duct clereance harus diisi dengan fibre glass dan di-
seal dengan coulking compound.
Nama / Penomoran Peralatan dan Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessories-nya harus diberi
code nama peralatan dan nomor, sesuai seperti yang
dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai
tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau
accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor,
Kontraktor wajib mengusulkan kepada Pemberi Tugas dan
semua ini sudah harus tercantum dalam as-built drawing.
A.16.3 Persyaratan Teknis Peralatan dan Instalansi
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan
pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi
Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk
semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji
dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah
sebagai berikut :
a. Pemasangan semua peralatan Air Conditioning seperti :
Single Split, Fan, Thermostat, Control, dan lain-lain.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan
refrigerant (liquid & gas) dan pipa condensat.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh Instalasi Control AC,
Ampere, Thermostat, dan lain-lain.
e. Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi
instalasi ini seperti kabel dan panel AC.
f. Melaksanakan pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing
dari semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi
bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria
design.
g. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang
diperlukan untuk instalasi ini seperti yang tercantum dan
diuraikan dalam dokumen ini.
h. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang
diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
i. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik
mengenai cara-cara menjalankan dan memelihara instalasi
ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat menjalankan
dan memelihara instalasi dengan benar.
j. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara
menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap
peralatan instalasi yang terpasang.
k. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
masa pemeliharaan.
l. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang
terpasang.
m. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum
dalam dokumen ini beserta addendumnya.
Split Unit Air Cooled (Single Split)
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan
pemasangan Split Unit Air Cooled yang terdiri atas indoor unit
(Split Wall dan Cassette) dan outdoor unit berikut pemipaan
refrigerant, drain dan kabel kontrol dari kedua unit tersebut.
Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar
perencanaan dan daftar peralatan yang melengkapi dokumen
ini
Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut adalah sebagai
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan-
ketentuan spesik terhadap type dan kemampuan unit
(performance) dapat dilihat pada lembar gambar "daftar
peralatan" atau data sheet yang menyeratai dokumen ini.
Spesifikasi Teknis
a. Unit memakai refrigerant R410A/R32 yang bekerja pada
saturated discharge temperature kira-kira 40,5 oC (105 oF).
Kapasitas unit berdasarkan kepada udara pendingin
condensor 33 oC.
b. Outdoor Unit
Compressor dari jenis scroll dan hermetically sealed.
Masing-masing compressor dilengkapi dengan "spring
vibration", crankcase, automatic reversible oil pump,
crankcase heater untuk pengaturan kelarutan minyak
selama shut down. Casing dari outdoor unit harus weather
proof, galvanized steel yang difinish memakai blanked
enamel. Semua pipa suction hendaknya diisolasi dengan
"close fitting circular insulation". Masing-masing unit harus
dilengkapi dengan factory wired panel control terhadap
overload dan pembatas arus.
Control pengaman terdiri atas low pressure switch, high
pressure switch, oil pressure safety switch, compressor
motor protector dan heater control relay. Fan dari
condensing unit dari jenis propeller dengan hubungan
langsung dan dilengkapi dengan pengaman.
c. Indoor Unit
Untuk indoor unit Wall, refrigerant liquid line dilengkapi
dengan thermostatic expansion valve. Indoor unit harus
dilengkapi pula dengan drain fan dan pipa pembuang yang
dapat menampung air kondensasi pada keadaan maksimum.
d. Peralatan Pengaturan
Suatu room thermostat jenis electronic yang dilengkapi
dengan switch on/off, timer setting, pengaturan putaran fan,
room temperature setting yang akan mengoperasikan unit
dengan baik.
e. Perletakan Outdoor Unit
Outdoor unit diletakan diatas lantai yang dilengkapi
dengan pondasi beton tebal 10 cm.
Memakai vibration isolator steel spring hingga getaran
tidak diteruskan kepada struktur bangunan.
Pemakaian tipe vibration isolation ini harus diajaukan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
f. Filter
Filter dari jenis washable, fire retardant, media dari
sintetic fibre, efficiency filter 30% berdasarkan standard
ASHRAE 52 - 76 atmosphere dust spot, average
arrestance 90 - 95%, pada keadaan low velicity 500 fpm.
Filter yang digunakan dapat juga disupply sesuai dengan
unit AC-nya (included).
Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari
brosur merk filter tersebut terhadap tipe dan
effisiensinya.
Fan
Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk
proyek ini seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
rencana yang melengkapi dokumen ini.
Deskripsi Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai
kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan-
ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar
gambar rencana "Daftar Peralatan" ataupun "Data Sheet" yang
menyertai dokumen ini.
a. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standar
yang berlaku dinegara dimana fan tersebut dibuat untuk
testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh
AMCA standard 210-74 di Amerika.
b. Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re-
10E12 watt pada octave band mid freq. 60 s/d 4000 Hz.
c. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang
rendah dalam operasinya, dan dalam batas-batas yang
normal. DB yang diinginkan maximum 60 dBA, bila suatu
unit menghasilkan DB yang lebih tinggi dari 60 dBA, maka
harus ditambahkan sound attentuator.
Spesifikasi Teknis
a. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)
Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling,
kecuali bila dinyatakan ceiling fan dari type centrifugal
seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar
lengkap dengan automatic shutter dari jenis alumunium
(bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau data
(sheet).
Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static
pressure tinggi (high pressure fan), rangka fan dari baja
yang dicat anti karat dengan impeller dari alumunium
diecast.
Untuk intake fan, bila diperkirakan akan kena air hujan
(tempias), harus dipasang canopy lengkap dengan
galvanis wire mesh. Bahan canopy dari galvanis sheet
BJLS 80.
Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari
bahan kayu jati, dengan baut-baut yang tahan karat.
b. Axial Fan
Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
Material fan : long casing-hot dipped galvanized steel -
impeller alumunium diecast - shaft - carbon steel -
pelumasan grease ball bearing.
Fan lenglap dengan counter flens untuk penyambungan
ke ducting.
Dilengkapi dengan aksesories bell mouth (inlet cone) bila
inlet suction tidak disambungkan ke duct (seperti
ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
c. Centrifugal Fan
Fan harus dari tipe Forward Curve sesuai seperti yang
dijelaskan dalam daftar peralatan dengan komponen-
komponen sebagai berikut :
- Volute casing dari galvanis steel.
- Impeller dari mild steel.
- Shaft dari stainless steel.
Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing.
Fan dan motor duduk pada suatu dudukan (base frame),
dengan posisi motor dapat diatur untuk ketegangan tali
kipas (bila hubungan motor dan fan bukan hubungan
langsung).
Sistem Pengaturan Kontrol Otomatis
Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol otomatis
pada peralatan- peralatan yang memerlukannya, baik seperti
yang dituangkan pada gambar rencana, maupun yang tidak
dituangkan gambar rencana, tapi merupakan bagian peralatan
kontrol yang harus dipasang untuk berfungsinya peralatan
tersebut, atau sebagaimana diuraikan pada uraian sistem,
sehingga sistem kontrol dapat berfungsi sebagaimana
dikehendaki.
Uraian Sistem
Sistem Interlok dengan Central Control (FA)
Untuk semua panel listrik yang menggerakkan fan / blower
sistem AC maupun ventilasi dimana fan / blower tersebut harus
mati atau hidup bila terjadi kebakaran melalui sistem interlock
dengan Central Control Fire Alarm (CCFA), maka panel-panel
dari fan / blower tersebut harus dilengkapi dengan relay yang
akan mematikan / menghidupkan fan / blower tersebut melalui
CCFA.
Pekerjaan Ducting
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan
pemasangan (termasuk fabrikasi) pekerjaan duct lengkap
dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, berikut
alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen
ini.
Publikasi, Standard yang digunakan :
a. ASHRAE, the Guide and Data Book.
b. SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors
National Association).
c. SII 0137-80 - Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS).
U m u m
a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara
umum berarti pekerjaan duct, fitting, damper, support dan
lain-lain komponen / accessories yang diperlukan untuk
melengkapi instalasi ini.
b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran
ducting. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan
setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi
lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas / Konsultan sebelum dilaksanakan.
c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah
ukuran bersih dan penampang laluan udara. Jika diperlukan
lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus
diperbesar sesuai ketebalan lining.
d. Bahan duct dari BJLS dengan merk Lokfom atau setaraf.
e. Material
Material ducting adalah Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS)
kelas lunas (L), kwalitet 1 (satu) sesuai standard SII 0137-
80 dengan berat nominal lapisan seng 183 gram/m2.
f. Konstruksi Duct
Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure
duct) dengan static pressure didalam duct sampai 1"
WG atau sampai dengan 2" kolom air.
Konstruksi duct harus mengikuti standard
SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-hal yang
harus dipenuhi diluar standar tersebut.
Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian
sheet metal adalah sebagai berikut : (kecuali bila
dinyatakan lain pada gambar).
Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal :
Tabel 1 - Konstruksi Duct
Sisi duct Ukuran Type sambungan Type intermediate
terlebar BJLS duct (Transvare
reinforcement dan
Joint)
jarak antara transvare
joint dan intermediate
reinforcement
0" – 21" 50 Drive slip --
13" – 26" 50 Drive slip Besi siku 1" x 1/8"
jarak antara 60"
27" – 36" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x 1/8" jarak antara 60"
pada semua sisi
37" – 42" 60 Sambungan flens Besi siku 1" x 1/8"
besi siku 1" x jarak antara 60"
1/8" pada
43" – 48" 80 semua sisi Besi siku 1" x 1/8"
Sambungan
flens
besi siku 1" x jarak antara 60"
1/8" pada
49" – 54" 80 semua sisi Besi siku 1" x 1/8"
Sambungan
flens
besi siku 1" x jarak antara 60"
1/8" pada
55" – 60" 80 semua sisi Besi siku 1½" x 1/8"
Sambungan flens
besi siku 1¼" x jarak antara 60"
1/8" pada
semua sisi
61" – 72" 100 Sambungan Besi siku 1½" x 3/16"
flens besi siku jarak antara 30"
1¼" x 1/8" pada
73" – 84" 100 semua sisi Besi siku 1½" x 3/16"
Sambungan flens
besi siku 1½" x 1/8" jarak antara 30"
pada semua sisi
85" – 96" 100 Sambungan flens Besi siku 1½" x 3/16"
besi siku 1½" x jarak antara 30"
3/16"
97" – 120 pada semua sisi Besi siku 2" x ¼"
keatas
Sambungan flens
besi siku 1½" x jarak antara
¼" 30" pada
semua sisi
Notes :
*Ukuran BJLS yang digunakan adalah sama untuk semua
sisi.
*Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak
antara sambungan ke sambungan, atau sambungan ke
intermediate atau intermediate ke intermediate.
- Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint,
pitsburg lock seam, dan lain-lain) harus betul-betul rapat
udara dengan menggunakan sealant yang mencegah
terjadinya kebocoran udara.
- Percabangan (take off) harus memakai splitter damper
yang dapat diatur dan dikunci pada kedudukannya.
- Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari
14°.
- Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk
ketebalan ducting (jenis BJLS) diambil berdasarkan ukuran
ujung terbesar.
- Lubang Pengetesan.
Pada main supply dan return duct harus dibuat lobang
pengetesan untuk mengukur temperatur serta static dan
velocity pressure, dan yang ditutup kembali setelah selesai
dengan plastic probe.
- Penguatan Duct
Semua duct yang berukuran lebih besar 20" permukaannya
harus dibuat cross broken (patah silang).
- Penggantung Duct
Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga
praktis tidak terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan
deformasi.
- Persyaratan penggantungan harus mengikuti :
Ukuran duct Penggantung besi Trapeze siku Jarak
s/d 12" iron rod Ø 5/16" 25 x 25 x 3 2 m
s/d 30" iron rod Ø 5/16" 30 x 30 x 3 2 m
s/d 54" iron rod Ø 3/8" 40 x 40 x 3 1,5 m
s/d 84" iron rod Ø 1/2" 40 x 40 x 3 1,5 m
85 s/d keatas 40 x 40 x 5 1,5 m
Alternative pengganti BJLS (PIR) Polyisocyanurate
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low
pressure duct) dengan static pressure didalam duct
sampai 1" WG atau sampai dengan 2" kolom air.
- Bahan : Polyisocyanurate atau
polyurethane yang pada
kedua sisinya dilapis
dengan alumunium foil
berlogo, yang di coating
anti bakteri
- Ketebalan panel : 20 mm
- Ketebalan alumunium : 80 mikron (0,08 mm)
- Density dari : 52 ± 2 kg/m3
polyurethane
- Tahanan tekanan : 200 N/mm2
- Konduktivitas panas : 0,0117 W/m. C
- Ketahanan api : Class O
(terbakar tapi tidak
merambatkan api)
- Koefisien gesek : 0,0135
- Berat : 1,4 kg/m2
- Suhu optimal : -60 sampai dengan +80
penggunaan C
- Kelembaban : 0 - 100%
- Tekanan max. dalam : 2.000 Pa
duct
- Air flow max. : 12 m/s
- Ramah lingkungan :
- List Item PU Duct WoST :
Installation
PU duct : Duct panel tebal 20 mm,
density 52 kg/m3
Installation
Sambungan antar ducting PU menggunakan
PVC invisible flange
Sambungan antar ducting dengan grille
menggunakan PVC invisible flange
Sambungan antar ducting dengan volume
damper menggunakan profil "F" section bar
aluminium
Sambungan antar ducting dengan FCU
menggunakan profil chair section bar
aluminium dan terpal
Alat kerja
Cutting : Pemotongan materian PU lembaran
menggunakan 4 buah macam pisau : left
jack plane, right jack plane, straight jack plane,
V jack plane
Bending : Pembentukan elbow & branch
menggunakan alat khusus yaitu manual
bending tool
Gluing : Penyambunga antar
bagian PU duct dan
pemasangan invisible
flange menggunakan
lem khusus dengan
ditambahkan aluminium
tape
Sealant : Sealant diberikan pada
setiap sudut bagian
dalam ducting untuk
menambahkan
kemampuan menahan
kebocoran
Support / hanger : Bahan penggantung
besi siku (zincromate)
dan as drat galvanized
Bentangan Bahan hanger / support Jarak max.
< 0.8 m Besi siku 30 x 30 x 3 dan as drat 4 m
galvanized Æ 8 mm
> 0.8 m Besi siku 40 x 40 x 4 dan as drat 2 m
galvanized Æ 8 / 10 mm
Setiap elbow minimum 2 gantungan (sebelum dan
sesudah) elbow. Setiap percabangan (branch) minimum 1
gantungan untuk main duct dan 1 gantungan pada tiap-
tiap cabangnya.
Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting
tambahan akan diberikan sesuai dengan ukuran dan
tekanan udara dalam ducting.
Penguat menggunakan accessories shaped disk
aluminium dan reinforcement bar aluminium.
Run test : Akan dilakukan beberapa test, antara
lain :
Leaking test : Test kebocoran menggunakan
lampu dari dalam
ducting kemudian diamati dari luar apakah ada
cahaya yang tembus, apabila tidak ada cahaya
maka ducting ok
Noise test : Test kebisingan suara
Vibration test : Test vibrasi yang ditimbulkan
oleh getaran FCU
Pemeriksaan kekuatan support
Tabel kebutuhan reinforcement :
Wide Static Pressure Inside Duct
of 0-300 300- 450- 600- 750- 1000- 1500-
Pa 450 Pa 600 Pa 750 Pa 1000 1500 2000
Pa Pa Pa
duct rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac rei Spac
(mm) nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e nfo e
r- betwe r- betwe r- betwe r- betwe r- betwe r- betw r- betw
ce en ce en ce en ce en ce en ce e en ce e en
me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mm) me (mmme (mm
nt nt nt nt nt nt ) nt )
0-400 - - - - - - - - - - - - - -
400- - - - - - - - - - - 1 120 1 120
500 0 0
500- - - - - - - - - 1 120 1 120 1 120
600 0 0 0
600- - - - - - - 1 120 1 120 1 120 2 150
700 0 0 0 0
700- - - 1 1500 1 120 1 120 1 120 2 150 2 150
800 0 0 0 0 0
800- 1 150 1 1200 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
900 0 0 0 0 0 0
900- 1 120 1 1200 1 120 2 150 2 150 2 150 2 150
1000 0 0 0 0 0 0
1000- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1100 0 0 0 0 0 0
1100- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 150 2 150
1200 0 0 0 0 0 0
1200- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1300 0 0 0 0
1300- 1 120 1 1200 2 150 2 150 2 150 2 800 2 800
1400 0 0 0 0
1400- 2 150 2 1500 2 150 2 150 2 150 2 80 2 80
1500 0 0 0 0 0 0
1500- 2 150 2 1500 2 150 2 150 2 150 2 80 2 80
1600 0 0 0 0 0 0
1600- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 2 80 2 80
1700 0 0 0 0 0 0
1700- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 2 80 3 80
1800 0 0 0 0 0 0
1800- 2 120 2 1200 2 120 2 150 2 150 3 80 3 80
1900 0 0 0 0 0 0
1900- 2 120 2 1200 2 120 3 150 3 150 3 80 3 80
2000 0 0 0 0 0 0
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar
detail.
- Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari
dalam (R t) sama dengan lebar duct. Untuk keadaan
dimana harus menggunakan short radius elbouw (R t
lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning
vanes. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan
dengan chart logaritma atasdasar (RT) / (RH). Untuk
elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double
thickness, sesuai gambar detail. Untuk mengikat
konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset
/ dynabolt.
- Sambungan Flexible
Pemborong harus memasang sambungan flexible
connection dari bahan double sheet glass cloth tebal
0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang
masuk / keluar dari fan indoor unit).
Panjang flexible connection tak lebih dari 20 cm dan
tidak menimbulkan kebocoran pada sambungan.
Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus
sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan
pengecilan luas penampang.
- Alumunium Flexible Round Duct
Alumunium flexible round duct dari type 2 lapis
alumunium laminate incapsulating dengan steel spring
helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance.
Tekanan kerja max. 5 inch H2O. Flexible duct ke
peralatan memakai klem khusus (quick klem) dari bahan
plastic.
g. Grille, Register, Diffuser
Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan
alumunium powder coating dengan warna ditentukan
kemudian oleh Interior dan Ex. Lokal. Pemasangan
diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber
sponge tebal 6 mm.
Warna untuk Diffuser, Grille dan Register di-anodized
dengan warna akan ditentukan kemudian oleh Arsitek /
Direksi.
Grille sama seperti supply register dalam konstruksinya,
tanpa memakai volume damper.
Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron
sheet BJLS 80 type : "opposed blade damper". Finishing
: dicat hitam. Konstruksi hendaknya cukup kaku dan
tidak bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci
pada kedudukan yang dikehendaki.
Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari
diffuser / grille / register.
h. Plenum
Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan
material (BJLS) sesuai dengan ketentuan yang tersebut
terdahulu.
Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40
x 40 x 3 dan kalau perlu memakai bracing pada sisi yang
paling panjang.
i. Dampers
Volume dampers harus type opposed multi blade
damper.
Volume damper yang terpasang di-duct, konstruksi
damper dari bahan BJLS 140 dan yang berada pada
terminal udara (diffuser) dari bahan BJLS
80. Poros damper terikat pada baja bulat diameter 10
mm.
Volume damper yang terpasang di-duct harus
dilengkapi dengan petunjuk besarnya bukaan damper
dan dapat dikunci pada kedudukan yang diinginkan.
j. Louver
Louver dari bahan galvanized atau alluminium sesuai
seperti ditentukan pada gambar, dengan ketebalan 1
mm.
Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird
(insect) screen pada bagian dalamnya. Luas efektif
louver harus lebih besar dari 40% luas permukaan.
Pekerjaan Pemipaan
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan
pemasangan instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting,
alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi
dokumen ini.
U m u m
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur
pipa yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan
route dan ukuran pipa.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat
(shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapat
persetujuan dari Direksi sebelum dilaksanakan.
a. Material
Pipa refrigerant : Copper, ASTM B280 / JIS H300 –
C1220T
Pipa drain : PVC klas AW
Tabel ukuran pipa copper standard ASTM B 280
Standard Outside Dia. Wall Weight, lb/ft * Safe Working
Thickness
Size Inch Inch (mm) Inch (mm) (kg/m) Internal Pressures PSI
(KPa) 150ºF
1/8 0.125 (3.18) 0.030 (0.76) 0.0347 2613 (18013)
(0.0516)
3/16 0.187 (4.76) 0.030 (0.76) 0.0575 1645 (11340)
(0,0856)
¼ 0.250 (6.35) 0.030 (0.76) 0.0804 1195 (8238)
(0.120)
Standard Outside Dia. Wall Weight, lb/ft * Safe Working
Thickness
Size Inch Inch (mm) Inch (mm) (kg/m) Internal Pressures PSI
(KPa) 150 F
5/16 0.312 (7.92) 0.032 (0.81) 0.109 (0.162) 1017 (7011)
3/8 0.375 (9.52) 0.032 (0.81) 0.134 (0.199) 836 (5763)
½ 0.500 (12.7) 0.032 (0.81) 0.182 (0.271) 618 (4260)
5/8 0.625 (15.9) 0.035 (0.89) 0.251 (0.373) 525 (3619)
¾ 0.750 (19.1) 0.035 (0.89) 0.305 (0.454) 435 (2999)
7/8 0.875 (22.3) 0.045 (1.14) 0.455 (0.677) 495 (3412)
1 1/8 1.125 (28.6) 0.050 (1.27) 0.665 (0.975) 420 (2895)
1 3/8 1.375 (34.9) 0.055 (1.40) 0.884 (1.32) 373 (2571)
1 5/8 1.625 (41.3) 0.060 (1.52) 1.14 (1.70) 348 (2392)
b. Konstruksi Pemasangan Pipa
Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain
- Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan
untuk seluruh sistem AC, (refrigerant dan drain /
kondensasi termasuk fitting-fitting dan alat- alat
bantu).
- Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan
secara hati-hati dan sebaik mungkin, sebelum
dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering
dan bebas dari debu dan kotoran.
- Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous
seamless copper pipe sesuai dengan standard JIS
H300 - C1220T atau ASTM B280. Diameter pipa
yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan
kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen
pipa.
- Seluruh koneksi shut off valve didalam outdor unit
haruslah di brazed untuk mencegah kebocoran
refrigerant. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh
kontraktor pemasang dengan diawasi oleh
perwakilan dari pabrik.
- Baik bagian suction maupun gas haruslah di isolasi
dengan isolasi yang sesuai dengan rekomendasi
pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi.
- Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator
dan panjang pipa tidak melebihi yang ditentukan
oleh pabrik pembuat.
- Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system
haruslah dipakai sehingga pemakaian elbow bisa
dihindari. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan
kedalam sistem pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang
nantinya bisa merusak compressor.
- Solder lunak "tinlead 50-50" tidak boleh
dipergunakan solder tinlead 95-5" dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas
panas.
- Pipa refrigerant harus disangga dan digantung
dengan baik untuk mencegah melentur dan
meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
Pekerjaan Isolasi
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan
pemasangan isolasi untuk pipa, dan peralatan yang ditentukan,
lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi
keperluan isolasi ini.
Material
a. Isolasi Pipa Refrigerant dan Drain Condensate
Isolasi Pipa Physically Cross-Linked closed cell
Polyolefin/Polyethylene Area dalam bangunan (Indoor)
Physically cross-linked, closed cell
Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied
reinforced aluminium foil.
Density: 25 kg/m3 (foam core only).
Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032
W/m.°K at mean temperature 23°C.
Water absorption: <0.1 % v/v.
Water Vapour permeability (ASTM E96): Maximum 2.3
x 10-15 kg/Pa.s.m, (µ>80,000).
Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C.
Zero mould growth when tested to ASTM G21.
Fire Rating:
- Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.
- Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50
rating).
Area Luar bangunan (Outdoor)
Physically cross-linked, closed cell
Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied
reinforced UV and puncture resistant aluminium foil and
factory applied acrylic adhesive backing.
Density: 25 kg/m3 (foam core only).
Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032
W/m.°K at mean temperature 23oC.
Water absorption: <0.1 % v/v.
Water Vapour permeability (ASTM E96): Maximum 4.1
x 10-15 kg/Pa.s.m, (µ>40,000).
UV Resistance (ISO 4892-3): No change in performance
or appearance after 3000 hours QUV exposure.
Puncture Resistance (ASTM D4833): > 400 N.
Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C.
Zero mould growth when tested to ASTM G21.
Fire Rating:
- Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.
- Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50
rating). b. Isolasi Luar & Dalam (Ducting)
Area dalam bangunan (Indoor)
Physically cross-linked, closed cell
Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied
reinforced aluminium foil and factory applied acrylic
adhesive backing.
Density: 25 kg/m3 (foam core only).
Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032
W/m.°K at mean temperature 23°C
Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C
(adhesive backing).
Zero mould growth when tested to ASTM G21.
Fire Rating:
- Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.
- Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50
rating).
Area Luar bangunan (Outdoor)
Physically cross-linked, closed cell
Polyolefin/Polyethylene foam with factory applied
reinforced UV and puncture resistant aluminium foil and
factory applied acrylic adhesive backing
Density: 25 kg/m3 (foam core only).
Thermal Conductivity (ASTM C518): Maximum 0.032
W/m.°K at mean temperature 23°C
Service Temperature Range: - 80°C ~ +100°C
(adhesive backing).
Zero mould growth when tested to ASTM G21.
Fire Rating:
- Class 0 to BS476 Parts 6 and 7.
- Complies with NFPA 90A and B (ASTM E84 25/50
rating).
Isolasi Pipa
a. Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant & gas dan pipa
condensat.
b. Selanjutnya setelah di isolasi dibalut dengan adhesive tape.
Isolasi Dalam (Duct dan Plenum)
a. Isolasi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun
return adalah dimaksudkan untuk menurunkan noise level
yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting dan lain-lain,
sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.
b. Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukan dalam gambar
adalah ukuran lobang laluan udara setelah diisolasi dalam.
Pekerjaan Fire Rated Duct
Lingkup Pekerjaan
Pengadaan tenaga kerja, tempat yang ditunjuk dalam gambar,
harus orang yang mahir di bidangnya.
Persyaratan Bahan
a. Bahan tersebut mampu mengisolasi kebakaran setempat
dan mencegah merambatnya api dan asap akibat
kebakaran melalui Ruang Shaft Mekanikal & Elektrikal (Fire
Rating) minimal selama 2 jam.
b. Memberikan lapisan tahan api pada lubang yang dilalui pipa
AC (Metal & PVC), saluran VAC, pipa isolasi.
c. Material utama Fire Duct Coating, Fire Retardant Gasket,
Acrylic Sealant ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan
zat beracun selama aplikasi, dan saat digunakan serta
berstandar International BS 476 part 24, ISO 6944.
Digunakan untuk Fire Rated Ventilation duct, Smoke
Extract, Make up, Vestibule, Kitchen Exhaust dan
Pressurisation System
- Semua fire rated ductwork harus terbuat dari Besi
Galvanis (BJLS), stainless steel atau Mild Steel Duct
harus dengan Antirust Primer, dibuat dengan
standar yang teruji dan dilindungi dengan lapisan
tahan api.
- Lulus uji ketahanan api sesuai dengan standar BS
476 Part 24 dan ISO 6944 untuk api di dalam dan
api di luar selama 2 jam stabilitas dan integritas
dengan suhu hingga Maksimal 1.100˚ C. Bahan
isolasi wol mineral harus ditambahkan jika
dirancang/diperlukan oleh teknisi.
- Penilaian oleh BRE (Building Research
Establishment) Global UK hingga suhu 1.100˚ C
untuk peringkat api 2 jam.
- Lulus uji emisi asap dan emisi asap beracun oleh
London Underground Limited menurut BS 6853.
- Lulus uji benturan menurut BS EN 1128; 1996. Pada
benturan energi 52,46 J, tidak ada penetrasi
spesimen uji, tidak ada de-bonding, retak, dan
kegagalan lain dari bahan pelapis (material
flamebar) di lokasi uji tes.
- Fire coating menjadi non-hidroskopis dan telah
menjalani uji laboratorium oleh produsen dan
terpapar pada siklus UV dan kondensasi alternatif,
tanpa menimbulkan efek buruk pada kondisi
ducting yang dilapisi.
-
Pekerjaan Listrik / Kontrol
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah
pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi listrik termasuk
motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi
kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana
/ diagram yang melengkapi dokumen ini.
Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur
kabel dan perletakan panel dan motor seperti yang tercantum
adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
perletakan instrument kontrol. Pemborong wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-
jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
Pemborong wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku
yang dikeluarkan oleh :
a. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
b. Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK).
c. Dinas Pemadam Kebakaran.
d. Lembaga Pengujian Bahan.
e. Dinas Keselamatan Kerja.
Spesifikasi Teknis
a. Peralatan Listrik
1) Motor Listrik
Motor untuk Indoor Unit (Air Handler) :
- Jenis motor squirell gauge induction motor.
- 3 ph / 380 V / 50 Hz.
- Insulation class E.
- Type pengaman, totally enclosed fan cooled
(TEFC) IP 44.
Motor Fan :
- Sama dengan indoor unit untuk motor yang bukan
menjadi satu paket dengan fan.
- Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah
phasa tergantung kapasitas fan. Semua motor
listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai
power faktor minimum 0.8 putaran motor maximal
1450 rpm (untuk motor-motor tersebut. Motor-
motor yang digunakan disini harus sudah
memenuhi standard NEMA (Amerika), B.S
(Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).
2) Panel
Semua komponen-komponen yang dipergunakan
untuk panel tenaga dan panel-panel kontrol harus
dari merek yang sama yang digunakan pada instalasi
listrik, penerangan.
Panel-panel tenaga harus dibuat dari standard
konstruksi Nobi cat powder coating RAL – 7032.
Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk
peralatan tertentu yaitu panel-panel yang dirakit
disini haruslah berasal dari pembuat panel khusus,
untuk merk komponen yang dipakai.
Tiap-tiap panel dan unit mesin harus di-grounded.
Tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 2 ohm,
diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
3) Panel Starter
Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7.5 HP
keatas.
Direct on Line :Bila motor kapasitas 5 HP kebawah.
Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp
(Green, Red, White), volmeter serta ampermeter
dengan selector switch untuk 3 phase, plat nama
untuk peralatan yang dilayani serta push button ON,
OFF dan disconnecting switch bila memakai remote
star stop.
b. Wiring
Wiring untuk instalasi listrik dan control harus
dipasang dalam metal conduit JIS standard.
Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan
kebutuhan peralatan AC yang bersangkutan.
Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY
harus dipasang sekurang-kurangnya sedalam 75 cm
dengan pasir sebagai alas dan pelindung, lalu
dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug
kembali.
Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan
supaya diberi tanda adanya galian kabel dan tanda
arah kabel.
Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya
atau instalasi lainnya, harus dilindungi dengan pipa
galvanis.
Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
Jari-jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15
kali diameter kabel.
Menghubungkan kabel pada terminal harus
menggunakan "kabel schoen" harus kabel 25 mm
keatas pemasangan "kabel schoen" harus
menggunakan timah pateri lalu di-pres hydraulis.
Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengantang press
tangan.
Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus
dilindungi memakai metal flexible conduit.
Kabel yang dipasang pada dinding luar harus
memakai metal conduit dan diklem rapi ke dinding
memakai klem pipa.
Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus
memakai klem penggantung dan wire rod yang
diramset ke beton.
Kabel yang dapat digunakan adalah buatan
Kabelmetal atau Kabelindo.
Semua panel star delta dilengkapi dengan :
- Pilot lamp - red, yellow, green
- Ampere meter - untuk 3 ph dengan
selector phase switch
- Voltmeter - untuk 3 ph dengan
selector phase switch
- Disconnecting switch untuk remote start stop.
Kontrol Kebisingan dan Getaran
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau fabrikasi
dilapangan, pemasangan dan testing dari semua sarana yang
berfungsi dalam peredam suara / getaran yang ditimbulkan
oleh peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik
melalui saluran udara (ducting) udara sekitarnya, pipa
ataupun struktur sehingga tercapai tingkat kebisingan dalam
ruang yang sesuai dengan kriteria perencanaan.
Umum
a. Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara
/ getaran dari peralatan yang menimbulkan sumber suara
/ getaran yang berlebihan sesuai seperti ditunjukkan pada
gambar ataupun mungkin tidak terlihat pada gambar tapi
mutlak diperlukan.
b. Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya
dalam pelaksanaan agar mencegah terjadinya kontak
langsung dengan instalasi lainnya maupun struktur yang
bisa menjadi sumber penyebar suara / getaran.
c. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya
biaya tambahan bila dalam pemasangannya sarana
tersebut rusak karena salah dalam pemasangan ataupun
pemilihan jenis, maupun ukuran.
d. Kontraktor bertanggung jawab dalam memilih ukuran,
type dan jenis dari sound attenuator sehingga penentuan
dynamic insertion loss sesuai dengan kebutuhan demikian
juga dengan isolasi getaran untuk masing-masing
peralatan yang akan dipasang. Untuk itu Kontraktor harus
memberikan data-data kepada Pabrik atau Supplier baik
itu data-data teknis dan kemampuan yang berasal dari
peralatan maupun data-data dari lokasi peralatan dan
data-data struktur.
Spesifikasi Teknis
a. Isolasi Dalam Duct (Internal Duct Lining)
Isolasi dalam dari duct (Internal Duct Lining)
dimaksudkan untuk menurunkan noise level yang
ditimbulkan oleh sumber suara seperti Fan, IU, sehingga
noise level yang didistribusikan ke ruang-ruang mencapai
kriteria perencanaan.
b. Isolasi Luar Duct (External Duct Lining)
Jalur duct supply maupun exhaust yang menuju atau dari
area yang ditempati dimana kemungkinan bisa terjadi
noise breakout dan noise breakin harus diberi isolasi luar
tebal 1" dengan density 32 kg/m³ dan selanjutnya dilapis
aluminium foil.
c. Indoor Unit
Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan
berada pada batas- batas yang normal untuk
kapasitas dan static pressure yang ditentukan.
Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut
dilampui berarti pemilihan sound attenuator harus
disesuaikan, atau bila pada gambar tidak memakai
sound attenuator, dengan keadaan ini harus
dilengkapi sound attenuator.
IU harus diisolasi dalam atau bila jenis double skin
dengan isolasi dalam diantaranya (lihat spesifikasi IU).
Ketebalan isolasi dalam minimum 2" mm). Ketebalan
casing min. 1,25 mm.
IU duduk diatas suatu spring vibration isolator.
Sambungan IU ke ducting memakai sambungan
flexible dari jenis lead vinyl, dimana pemasangannya
demikian rupa tidak menyebabkan gangguan aliran
udara.
d. Ventilasi (Fan)
Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan
berada pada batas- batas yang normal, untuk
kapasitas dan static presssure yang ditentukan.
Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut
dilampui sehingga menimbulkan gangguan suara atau
berada diatas kriteria perencanaan, maka suatu
tambahan sound attenuator pada inlet maupun outlet
fan perlu dilengkapi tanpa adanya tambahan biaya,
atau penyesuaian dari sound attenuator bila
sebelumnya memakai sound attenuator.
e. Isolasi Getaran
1) Peralatan
Semua peralatan yang menimbulkan getaran
harus dinamis balance antara lain seperti fan dan
sejenisnya, dimana excenticity tidak melebihi 0,02
mm.
Semua peralatan yang menimbulkan getaran
harus menggunakan anti vibration spring
mounting yang dipasang seri dengan neoprane
pad.
Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti
vibration mounting haruslah sesuai dengan jenis
peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.
Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak
benar dari anti vibration mounting akan menjadi
tanggung jawab kontraktor tanpa adanya
tambahan biaya.
2) Pemipaan
Semua pipa-pipa yang berhubungan dengan
peralatan yang dilengkapi dengan anti vibrasi dan
berada di ruang mesin harus ditumpu / digantung
memakai anti vibrasi spring mounting dan
neoprane pad. Jika tidak dispesifikasi, anti vibrasi
ini minim mempunyai static defleksi 25 mm.
Minimal 3 penggantung / penunjang pertama dari
pipa harus dilengkapi dengan anti vibration (spring
mounting dan neoprene).
Semua penggantung / penunjang pipa baik vertical
maupun horizontal harus dilengkapi dengan
neoprene gasket dengan min. ketebalan 6 mm.
3) Inertia Concrete Block
Inertia concrete block terdiri dari coran beton
dengan berat 2000 kg/m³ yang diperkuat
memakai besi beton dan rangka sekelilingnya
memakai besi profil penguatan besi beton
(reinforced bar) dan rangka menjamin kekuatan
block terhadap beban peralatan diatasnya serta
tumpuan dari anti spring vibration.
Tebal minimum inertia block 100 mm, dengan
minimum clearance 75 mm antara bawah inertia
block dengan dudukan beton penyangga.
Pekerjaan Lain-lain
Pondasi
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin
pendigin; fan, outdoor unit, panel-panel listrik tidak
termasuk dalam pekerjaan pemborong AC.
b. Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta
ukuran pondasi atau ukuran concrete house keeping pad
untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan
oleh pihak lain kepada Direksi untuk diperiksa dan
disetujui.
c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti
petunjuk-petunjuk / Pedoman pabrik pembuat peralatan-
peralatan tersebut.
d. Termasuk pekerjaan Kontraktor AC untuk menyediakan
inertia concrete block (seperti ditunjukkan dalam gambar
rencana) untuk dipasang dibawah peralatan yang
ditentukan.
e. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang
peredam getaran (vibration eliminators) untuk melindungi,
bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan
oleh mesin-mesin.
f. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai
dengan gambar rencana, atau gambar kerja yang
disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct
yang diperlukan.
g. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat,
dudukan-dudukan atau penggantung-penggantung
tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang
(rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja
yang disetujui.
h. Semua support yang menumpu pada lantai harus
mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat pada titik
tumpuannya pada lantai.
i. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada
rangka baja dan harus berkonsultasi dengan Direksi dan
Pemborong Sipil.
j. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang
ditimbulkan oleh dudukan- dudukan atau penggantung
tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup
merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan
yang tidak wajar.
k. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang
dipasangnya tidak akan menyebabkan penerusan suara
dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam
ruangan-ruangan yang dihuni.
l. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang
ditunjuk.
m. Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi-
modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
Pengecatan
a. Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar
harus dicat dengan cat alluminium.
b. Semua peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau
gangguan setempat atau karat yang merusak sebagian
atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna
yang sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta
Direksi.
c. Cat dasar dan finishing dari merk ICI atau yang setaraf
yang dapat disetujui.
Testing, Adjusting dan Balancing
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting
dan balancing untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi
mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar
rencana sehingga sistem betul-betul dapat berfungsi dengan
baik dan sesuai dengan rencana.
Umum
Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting & Balancing) secara
mendasar maksimal harus mengikuti standard petunjuk NEBB,
ASHRAE & SMACNA dengan menggunakan peralatan-
peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB
tersebut.
Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh
Kontraktor yang bersangkutan antara lain :
a. Pengukuran laju aliran udara
Pitot tube dengan inclined manometer
Anemometer dan sejenisnya
Hood untuk mengukur udara pada diffuser
b. Pengukuran temperatur udara / air
Sling psychrometic
Thermometer
c. Pengukuran putaran (rpm)
Tachometer atau sejenisnya
d. Pengukuran listrik
Voltmeter
Ampermeter / ampertang
e. Pengukuran tekanan
Barometer / pressure gauge
f. Pengukuran laju aliran air (portable field flow meter)
Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah
setting / kedudukan dari peralatan balancing
g. Portable
Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting Balancing)
a. Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh
sistem dan bagian- bagiannya, sehingga didapatkan
besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati
besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
b. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang
dilakukan terhadap besaran-besaran yang ditentukan
dalam desain, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam
gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam
penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga
sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak Maintenance
dan Operation.
c. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran
terhadap besaran- besaran lainnya yang tidak tercantum
dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu
laporan yang bentuknya / formnya sudah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
d. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang
betul-betul sudah berpengalaman dalam pelaksanaan TAB
ini.
e. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh
tenaga Pengawas, dimana hasil-hasil pengukuran dan
pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh Direksi
tersebut dan dalam laporannya ikut menandatangani.
f. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat
suatu rencana kerja, mengenai prosedur pelaksanaan TAB
untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini
agar dibicarakan dengan pihak Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuannya.
Balancing System Distribusi Udara Prosedure Testing and
Adjusting
a. Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan
design.
b. Test dan catat motor full load amper.
c. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse)
untuk mendapatkan cfm dan fan sesuai design.
d. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari
fan.
e. Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.
f. Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-
masing IU.
g. Test dan catat temperature db dan wb dari udara masuk
dan keluar dari coil.
h. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-
cabang utama.
i. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone.
j. Test dan disesuaikan masing-masing diffuser / grille
terhadap kapasitas dalam batas % yang diperbolehkan.
k. Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari
jenis diffuser untuk merek yang digunakan.
Spesifikasi Instalasi Ventilasi dan Tata Udara
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
1. AC Single Split Unit
(Tipe Inverter)
- Kompressor : Scroll/Rotary Hermetic Daikin
(Garansi 5 tahun)
- Refrigerant : R-32
- Type Indoor Unit : Wall Mounted / Cassete
- Range Kapasitas : 9,000 - 50,000 BTU/h
Cassete
- Range Kapasitas : 4,500 - 27,000 BTU/h
wall
- Type Indoor Unit : Wired
Cassette
- Type Indoor Unit : Remote controller
Wall
- Standard : ARI 210 / 240 - 94
ISO 5151 : 1994
2. Fan
a. Inline Fan Nicotra
- Kapasitas 5.000 cfm : Adjustable pitch (Garansi 5
ke atas tahun)
- Kapasitas di bawah : Fixed `
5.000 cfm
- Casing : Long
- Drive : Direct
- Motor Rotation : 1.450 rpm
- Class Motor : IP 55
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Material Fan
* Impeller : Alluminium / Thermoplastic
* Shaft : Carbon steel
- Standard : AMCA
- Motor Type : EC, Silent
b. Ceiling Fan Nicotra
- Kapasitas di 50~150 : Ceeling Councild
cfm
- Type : Sirocco
- Standard : AMCA
B. PIPA, DUCTING &
ACCESSORIES
1. Pipa Refrigerant Denji
- Type : Seameless Coil(non
integrated)
- Working Pressure : 65 - 250 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : ASTM B 280
- Type : Seameless Coil(integrated) Denji
- Working Pressure : 390 - 1690 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : JIS H 3300
2. Pipa Drain Class AW Wavin
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
- Standard : 10 kgf / cm²
3. Isolasi Pipa
Refrigerant
Isolasi Pipa Physically
Cross-Linked closed
cell
Polyolefin/Polyethylen
e
- Closed cell Thermobreak
Polyolefin/Polyethylen
e foam with factory
applied reinforced
aluminium foil
- Density : 25 kg/m3 (foam core only)
- Thermal : Maximum 0.032 W/m.°K at
Conductivity (ASTM mean temperature 23°C.
C518)
- Service
Temperature Range
- Standard : ASTM C518, ASTM G21,
NFPA 90A
6. BJLS Fumira
- Standard lapisan : SNI 07-2053-2006
seng
- Lockforming : Quality bending test 0
7. Kisi - kisi Polar
- Grille, Diffuser & : Aluminium tebal 1 mm.
Louver Finish powder coating
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK
dengan warna sesuai
persetujuan Engineer.
- Volume Damper : BJLS (ketebalan lihat uraian
spesifikasi). Dicat hitam.
8. Sound Attenuator Maksimum tingkat kebisingan Sesuai
adalah 60dBA pada rekomendasi
merk fan
jarak 3 meter dari sumber yang di tunjuk
(fan). Kalau lebih dari
9. Spring vibration dan Kinetic
Rubber
A.17 SISTEM PLAMBING
A.17.1 Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1) Peraturan
a. Undang-undang Rep. Indonesia No.28 Th. 2002 Tentang
Bangunan Gedung.
b. Undang-undang RI Nomer 18 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Sampah.
c. Undang-undang RI Nomer 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Peraturan Pemerintah No. 74 Th 2001 Tentang Pengeloaan
B3.
e. Peraturan Pemerintah No. 82 Th. 2001 Tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
f. Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistim
Penyediaan Air Minum
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun
2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
h. Permenkes No. 32 tahun 2017 tentang Standar bermutu
kesehatan lingkungan dan Persyaratan kesehatan air untuk
keperluan higiene sanitasi, kolam renang solus per Aqua
dan pemandian umum.
i. Permenkes RI. No. 2 Tahun 2023, Tentang : Peraturan
Pelakasana Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014
Tentang Kesehatan Lingkungan. Air untuk Keperluan
Higiene dan Sanitasi.
j. KepMenKes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum.
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. III Tahun 2003,
Tentang pedoman mengenai syarat dan tata cara perijinan
serta pedoman kajian pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air.
l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik.
m. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
3 / MENLHK / PSL B3 / PLB 3 / 3 / 2021 tentang Pengelolaan
Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Virus Corona
Desease – 19 (covid – 19).
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4 / PRT / M / 2017
tentang Penyelenggaraan Sistim Pengelolaan Sistim Air
Limbah Domestik
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan
Gedung Hijau.
2) Standar
a. SNI 06-0162-1987, Pipa PVC untuk saluran buangan
didalam dan di luar Bangunan.
b. SNI 03-2459-1991, Sumur resapan air hujan untuk Lahan
Pekarangan, spesifikasi teknis.
c. SNI 05-3563:1994, Bejana Tekan.
d. SNI 13-3619:1994, Penanganan Tabung Bertekanan.
e. SNI 03-6481-2000, Sistem Plambing.
f. SNI 03-6422-2000, Spesifikasi Konstruksi Sumur Bor
Produksi Air Tanah Untuk Kapasitas 150 LPM s/d 300 LPM.
g. SNI 19-2454-2002, Tata Cara Teknik Pengelolaan Sampah
Perkotaan.
h. SNI 03-2453-2002, Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan
Air Hujan Untuk Lahan Pekarangan - 2002.
i. SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem
Plambing.
j. SNI 3242 - 2008, Tata Cara Pengelolaan Sampah
Pemukiman.
k. SNI 8153 - 2015, Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
l. SNI 8456 - 2017, Sumur Dan Parit Resapan Air Hujan.
m. Cane Co, Flow of Fluids Thorugh Valve, Fitting and Pipe.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
a. Perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang
berwenang dan telah berpengalaman dengan proyek yang
setara.
b. Khusus untuk ijin dari instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang
sesuai) diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain
yang telah memiliki PAS PLN yang dimaksud).
A.17.2 Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan
persyaratan teknik, dan tidak ada klarifikasi pada dokumen
setelahnya, maka yang berlaku adalah pada ketentuan pada
persyaratan teknik.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada Pemberi Tugas / MK untuk
dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut kontraktor dianggap
telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan
dengan instalasi ini.
e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar
instalasi terpasang (as- built drawing) yang disertai dengan
operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan
kepada MK sebelum penyerahan pertama dalam rangkap 3 ,
dijlid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi beserta
1 (satu) set softcopy.
f. Kontraktor wajib mengajukan as-built drawing untuk peralatan
atau instalasi yang sudah terpasang perbagian pekerjaan,
kompilasi gambar as-built drawing dilakukan setelah semua
system instalasi sudah terpasang dengan lengkap dan benar.
Kompilasi gambar tersebut sebagai dasar acuan untuk
pembuatan final as-built drawing.
A.17.3 Koordinasi
a. Kontraktor instalasi ini wajib bekerja sama dengan Kontraktor
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik wajib ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
A.17.4 Pelaksanaan Pemasangan
a. Selama memungkinkan, semua peralatan / material tetap
dalam packaging asli tanpa dibuka dari pabrik. Jika tidak
memungkinkan harus dibungkus dengan bahan penutup yang
dapat menjaga dari kerusakan. Peralatan / material tersebut
harus diangkat, dibawa, diturunkan dan disimpan dengan baik
untuk menjaga agar terhindar dari kerusakan.
b. Penyimpanan peralatan / material harus ditempat yang bersih,
kering dan terlindungi dari kerusakan. Jika peralatan / material
rusak, tidak boleh langsung dipasang, harus dilakukan
tahapan secepatnya untuk mendapatkan penggantian atau
perbaikan. Semua perbaikan harus mendapatkan review dan
persetujuan dari Pemberi Tugas / MK.
c. Perbaikan atau penggantian kerusakan rutin yang disebabkan
karena pemotongan dalam pekerjaan. Pemotongan channel,
cabinet dan pengeboran lantai, dinding dan ceiling yang
diperlukan untuk pemasangan yang baik, penunjang dan
angkur dari raceway, boks atau peralatan lain. Perbaiki semua
kerusakan pada gedung, pemipaan, peralatan atau finishing.
Jalankan perbaikan dengan material yang sesuai dengan
aslinya dan pasang sesuai dengan spesifikasi.
d. Lubang core-drill melalui slab dengan alat yang sesuai untuk
keperluan ini. Semua opening, sleeve dan lubang di slab antar
lantai dan partisi harus ditutup kembali sesuai dengan gambar
tender detail peralatan.
e. Di area instalasi harus tetap terjaga kebersihannya dari
kotoran seperti boks, serpihan dan lain-lain.
f. Bersihkan semua peralatan dan instalasi setelah penyelesaian
proyek.
g. Semua panel listrik, jalur kabel dan lain-lain harus di cek
terlebih dahulu sebelum mengaktifkan peralatan.
h. Sediakan lampu penerangan dan sistem distribusi listrik
sementara dengan ukuran yang cukup untuk peralatan yang
ada termasuk ukuran kabel feeder yang cukup untuk
mengatasi penurunan tegangan. Panel dilengkapi dengan
meter untuk pembayaran kepihak lain jika diperlukan.
i. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja / shop drawing
dan detailnya kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 untuk
disetujui.
j. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila
ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus segera
menghubungi Pemberi Tugas.
k. Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
l. Gambar pelaksanaan / shop drawing yang digunakan dilokasi
proyek mutlak harus yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
/ MK.
m. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya harus
berkoordinasi secara baik dengan kontraktor lain yang terkait
untuk mencapai hasil pekerjaan yang sempuma bagi semua
pihak. Jika terjadi resiko ke tidak sempurnaan pekerjaan,
bongkar pasang pekerjaan, penggantian material,
pembobokan dan sebagainya yang disebabkan oleh
kurangnya koordinasi, maka resiko tersebut merupakan
tanggung jawab pihak yang kurang berkoordinasi. Jika
penanggung jawab diantara para kontraktor yang terkait
tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka Pemberi Tugas / MK
dengan pertimbangannya sendiri dapat menetapkan
penanggung jawabnya. Penyelesaian atau perbaikan atas
resiko tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin dengan
waktu yang disetujui oleh Pemberi Tugas / MK yang mana
dalam hal ini Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak lain yang
melaksanakannya dengan biaya ditanggung oleh penanggung
jawab yang telah ditetapkan.
n. Kontraktor wajib membuat as-built drawing setiap kali suatu
bagian pekerjaan selesai dipasang, kemudian secara bertahap
disusun terintegrasi, sehinga pada akhir pekerjaan dicapai as-
built drawing keseluruhan yang lengkap, terintegrasi dan
benar. Bagian-bagian as-built drawing yang dibuat tersebut
harus diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK setiap bulan,
atau waktu lain yang ditentukan kemudian berdasarkan
kemajuan pekerjaan, dalam keadaan sudah diperiksa dan
benar. Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam
menyerahkan as-built drawing tersebut, maka kontraktor
dapat dikenakan denda kelalaian, dan atau penundaan
pembayaran pekerjaan.
Note : Diwajibkan untuk pihak pelaksana mengajukan
metode pelaksanaan secara detail, terkait cara
pemasangan pada instalasi terhadap material yang
akan terpasang. Kemudian untuk pihak pengawas
diwajibkan juga memeriksa, mengecek dari hasil
pemasangan tersebut.
A.17.5 Testing dan Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua testing & commissioning
untuk mengetahui dan membuktikan apakah keseluruhan
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta.
b. Testing dan commissioning harus benar-benar dilakukan
secara lengkap sesuai dengan metoda dan prosedur yang
benar, disaksikan oleh Pemberi Tugas / MK disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan Perencana. Sebelum melakukan
testing dan commissioning, kontraktor wajib menyusun dan
menyerahkan metode dan prosedur testing dan
commissioning yang sudah benar dan disetujui oleh Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas / MK. Kontraktor dalam rangka
melakukan testing dan commissioning wajib berkoordinasi
dengan kontraktor dan pihak lain yang terkait. Semua
kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan
testing & commissioning merupakan tanggung jawab
kontraktor.
c. Semua bahan dan perlengkapannya termasuk bahan bakar,
tenaga listrik dan air yang diperlukan serta tenaga kerja untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
d. Pemberi Tugas berhak meminta kontraktor untuk melakukan
pengujian terhadap material / peralatan yang diragukan
kesesuaian / keasliannya ke badan independen, tanpa ada
biaya tambahan.
e. Kontraktor berkewajiban mengajukan skedul testing dan
commissioning, sesuai dengan item pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas / MK, sebelum
dilaksanakan dilapangan.
f. Bila pada keadaan tertentu sehingga pengujian dan
commissioning secara keseluruhan sistem tidak mungkin
dilaksanakan secara serempak, maka pada kesempatan
pertama berikutnya Kontraktor wajib mengulang pekerjaan
tersebut diatas.
g. Bila ada bagian pekerjaan yang telah diuji dan
dicommissioning secara terpisah, maka pada saat tahap akhir
penyelesaian pekerjaan Kontraktor wajib membuktikan bahwa
bagian pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik secara
terus menerus, dimana hal ini merupakan persyaratan yang
harus dipenuhi dalam kontrak. Didalam jadwal pelaksanaan
secara keseluruhan bila ada bagian pekerjaan yang telah
diserah terimakan dan Pemberi Tugas / MK yang ditunjuk
memandang perlu untuk dilaksanakan pengujian dan
commissioning ulang maka Kontraktor wajib
melaksanakannya. Untuk hal ini Kontraktor wajib menaruh
perhatian yang cukup sehingga pelaksanaan Pengujian dan
commissioning bagian pekerjaan tersebut tidak mengganggu
dan membahayakan aktivitas Pemberi Tugas bila bekerja pada
lokasi tersebut.
h. Bilamana pengujan sistem gagal, padahal peralatan dan
perlengkapannya yang terpasang telah berfungsi, maka
Kontraktor wajib segera memeriksa apakah bagian yang tidak
berfungsi tersebut merupakan kesalahan Sub Kontraktor
Pemasok peralatan sehingga pengujian ulang dapat segera
dilaksanakan.
i. Semua peralatan test yang digunakan harus sudah dikalibrasi
dengan masa berlaku sesuai kontrak.
j. Kalibrasi peralatan harus dilakukan oleh badan resmi yang
ditunjuk oleh pemerintah.
A.17.6 Serah Terima Pertama
a. Serah terima pekerjaan pertama kali dapat dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100%, setelah dilakukan testing dan
commissioning, dokumen-dokumen yang benar dan lengkap
telah diserahkan.
b. Dokumen - dokumen teknis yang harus diserahkan terlebih
dahulu adalah melputi :
1) Kontraktor telah menyerahkan semua surat ijin pemakaian
dari instansi pemerintah yang berwenang, misalnya
instansi keselamatan kerja dan lain-lain hingga instalasi
yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
2) As-built drawing yang benar, lengkap dan terintegrasi.
3) Berita acara testing dan commissioning yang
ditandatangani bersama oleh Kontraktor, MK / Pemberi
Tugas dan Konsultan Perencana.
4) Operating, instruction, technical, dan maintenance
manual.
5) Surat keaslian barang dari pabrikan dengan menyebutkan
serial number yang sesuai dan dapat diverifikasi
kebenarannya.
6) Sertifkat country of origin dari pabrikan (khusus untuk
peralatan utama)
7) Sertifikat bahwa barang belum pernah dipakai (baru) dan
teknologj terbaru serta tahun pembuatan maksimai 1
tahun sebelum peralatan tersebut atau barang tersebut
dipasang (khusus untuk peralatan utama).
8) Beritaa cara kesesuaian dengan spesifkasi yang
ditandatangani oleh perencana, pemberi tugas / MK dan
kontraktor yang bersangkutan (khusus peralatan utama).
9) Warranty asli dari pabrikan sesuai dengan ketentuan oleh
pemberi tugas sebanyak rangkap 3 termasuk 1 (satu) set
asli diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK.
10) Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi tekhnik yang
terpasang kepada Pemberi Tugas / MK.
11) Item a s/d i dibuat rangkap 3 set copy dan 1 (satu) set asli
diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK, sedangkan untuk
item b harus dilengkapi dengan softcopy.
A.17.7 Masa Pemeliharaan
a. Peralatan dan instalasi yang termasuk dalam lingkup tugas
pekerjaan ini harus digaransi minimum selama satu tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama. Jika proyek telah
dihuni atau sistem yang terpasang sudah digunakan pada
beberapa tahap atas permintaan Pemberi Tugas / MK maka
garansi setiap sistem atau peralatan akan dimulai sejak setiap
sistem atau peralatan tersebut telah terpasang dengan operasi
yang memuaskan dan disetujui secara tertulis dari Pemberi
Tugas / MK. Penggunaan peralatan gedung untuk sementara
dan testing tidak merupakan awal dari masa garansi.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama dua belas
bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi
tanpa adanya tambahan biaya. Kontraktor wajib
melaksanakan perawatan rutin minimum satu kali dalam satu
bulan terhadap peralatan dan instalasi yang termasuk dalam
lingkup tugasnya, termasuk penyetelan-penyetelan,
pemeriksaan-pemeriksaan, perbaikan-perbaikan,
penggantian-penggantian material untuk memastikan seluruh
sistem dari pekerjaan ini bekerja sempurna dengan pemakaian
daya dan energi yang paling efficient. Kontraktor harus
membuat catatan-catatan tentang penyetelan dan kondisi
peralatan serta instalasi dan disampaikan secara baik dan
teratur kepada Pemberi Tugas. Perawatan yang dimaksud
harus bersifat preventif, Maintenance dan Kontraktor wajib
melaporkan kepada Pemberi Tugas mengenai hal - hal yang
perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya permasalahan
seluruh akibat yang disebabkan oleh ketidak-sempurnaan
pekerjaan seperti kebocoran, hubung singkat listrik, beban
listrik berlebih (overload), tekanan berlebih, tekanan kurang,
kebanjiran dan lain-lain merupakan tanggung-jawab
Kontraktor pekerjaan ini. Dalam hal ini diperlukan tindakan
perawatan maka Kontraktor harus menghadirkan teknisi yang
menguasai dan terampil pada bidangnya beserta peralatan
yang memadai dan setidaknya material yang diperlukan untuk
tindakan pertama dalam waktu paling lambat 2 (dua) jam
sejak diberitahukan oleh Pemberi Tugas atau pihak yang
ditugaskan untuk itu.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini
tidak melaksanakan tugas perawatan / perbaikan /
penggantian / penyetelan / lain-lain yang diperlukan, maka
Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus
melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sehingga dapat mengenai sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya
g. Setiap kegiatan dalam masa pemeliharaan ini harus dibuatkan
berita acaranya.
A.17.8 Serah Terima Kedua
Serah terima kedua atau terakhir kali dapat dilakukan setelah
seluruh pekerjaan dalam masa pemeliharaan dlaksanakan dengan
baik dengan melampirkan bukti- bukti pelaksanaan pekerjaan
yang sah dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Jika serah
terima kedua belum dapat dilaksanakan karena adanya pekerjaan
atau kewajiban kontraktor yang belum terlaksana, maka masa
pemeliharaan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah
terima kedua.
A.17.9 Laporan-laporan
a. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan
mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas yang disampaikan
secara lisan maupun secara tertulis.
3) Jumlah material masuk / ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja.
5) Keadaan cuaca, dan
6) Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian
dan setelah ditanda- tangani oleh Project Manager harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas / MK untuk diketahui /
disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Pemberi
Tugas/MK laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
2) Foto-foto hasil pengetesan termasuk tanggal pengetesan.
3) Hasil pengetesan peralatan.
4) Hasil pengetesan kabel dan lain-lainnya.
5) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan
dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Pemberi Tugas /
MK, disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana.
A.17.10 Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus
selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak
Pemberi Tugas / MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga
harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan /
dikehendaki oleh pihak Pemberi Tugas / MK.
A.17.11 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat
persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi Tugas / MK.
b. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak Pemberi Tugas / MK dalam
rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Pemberi Tugas / MK secara tertulis &
pekerjaan tambah / kurang/ penambahan yang ada harus
disetujui oleh MK secara tertulis.
A.17.12 Ijin-ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instaiasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
A.17.13 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan kontraktor.
b. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak MK secara
tertulis.
A.17.14 Pemeriksaan Rutin dan Khusus
a. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi
secara periodic dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
b. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor
instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Pemberi Tugas
dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
c. Pemberi Tugas .atau pihak lain yang ditugaskan dapat
melakukan audit proyek dan untuk itu kontraktor harus
memberi ijin dan keleluasaan memberikan informasi dan
dokumen, bersedia melakukan pengetesan dan pengukuran
termasuk peralatan yang diperlukan, membantu pemeriksaan
dan sebagainya untuk kelancaran proses audit Kontraktor
berkewajiban segera memperbaiki cacat-cacat (defects),
penyimpangan-penyimpangan, pengerjaan yang buruk,
melakukan penyetelan, penyesuaian-penyesuaian atas
temuan audit sesuai lingkup tugas dan ketentuan yang
berlaku.
d. Test material terhadap badan independent yang ditunjuk /
persetujuan dengan Pemberi Tugas / MK.
A.17.15 Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek
yang diatur oleh Pemberi Tugas / MK.
A.18 SPESIFIKASI PEKERJAAN INSTALANSI
Adapun Spesifikasi Pekerjaan Instalansi Pekerjaan sebagai berikut:
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
A. PERALATAN UTAMA
1. Panel Tegangan Rendah
a. PP : Panel Sub dan cabang-cabangnya Simetri
- Form : 2B Simetri
- Plat : Tebal min 1,5 mm, dilapisi anti karat,
- Busbar : Tembaga Murni 99,99% Mill certificate
(chemical composition & mechanical
properties)
Tin Paint
- Standard : PUIL/SNI atau SPLN, IEC 61641
Note :
- Dilengkapi dengan multi kabel
transit & Setiap MCCB harus diberi
pelindung
terminal shield
2. Komponen Panel
a. Busbar : Tembaga Murni 99,99% Mill certificate
(chemical composition & mechanical
properties),
Tin Paint
b. Bus Bar Support : Sesuai dengan rating kA panel pada
gambar
c. Moulded Case Circuit Schneider
Breaker (MCCB)
- Type : Adjustable Type & Fixed Type Schneider
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
(Sesuai gambar rencana)
- Number of Pole : 4 Pole & 3 Pole (Sesuai gambar rencana)
- Rating Ampere : Sesuai gambar rencana
- Rated Operating Voltage : 400 Volt
- Breaking Capacity : 18 kA ~ 50 kA (Sesuai gambar rencana)
- Frequency : 50 Hz
- Auxiliary Contact : NO + NC
- Service Breaking : Ics = 100% Icu
Capacity
- Communication : Ready to communicate with BAS
- Standard : IEC 60947-2, SNI 04-6507.1-2002
Note: Untuk beban motor listrik
menggunakan
MCCB khusus proteksi motor listrik
(Kurva-D)
d. Miniature Circuit Breaker Schneider
(MCB)
- Type : Fixed Type Schneider
- Number of Pole : 3 Pole & 1 Pole (Sesuai gambar rencana)
- Rating Ampere : Sesuai gambar rencana
- Rated Operating Voltage : 400 Volt
- Breaking Capacity : 4,5 kA ~ 18 kA (Sesuai gambar rencana)
- Frequency : 50 Hz
- Standard : IEC 60898-1, SNI 04-6507.1-2002
Note: Untuk beban motor listrik
menggunakan
MCB khusus proteksi motor listrik
(Kurva-D)
e. Digital Metering (Panel Schneider
Distribusi)
- Display : LCD / Bright Seven Segmen
- Measurement : Arus (phasa, netral), tegangan (total, ph-
ph,
ph-netral), frekuensi, faktor daya, THDI,
THDV
- Class Akurasi : Maksimal 1
- Communication : Modbus
- Standard : IEC 61557, IEC 61000
f. Current Transformer Schneider
- Standard : IEC 61869-2, VDE 0414, LMK
- Rated Secondary Current : 5 Ampere
- Frequency : 50 Hz / 60 Hz
g. Kabel Kontrol
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Type Kabel : NYAF Supreme
- Ukuran Kabel : Minimal 1,5 mm²
- Tegangan Kerja : 500 volt
- Isolasi : PVC
- Conductor : Tembaga
- Standard : SPLN 43/IEC 60502-1
3. Kabel Tegangan Rendah Supreme
- Type Kabel : Menyesuai gambar rencana
- Tegangan Kerja : 600 - 1000 volt
- Isolasi : PVC / XLPE
- Standard : SPLN 43/IEC 60502-1
- Conductor : Tembaga
- Sepatu Kabel : Tembaga
B. LAMPU & ACCESORIS
1. Armature & Fixture
- Box Lampu / Armature : Steel plate Min. 0,7 mm finish powder Philips
coating
a. Downlight LED Panel
Light
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 10 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
b. Downlight LED Panel
Light
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 15 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1800 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
c. Led Strip
- Tube Lampu : Strip light Philips
- Wattage : Max 10 Watt/Meter
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
d. Downlight LED Panel
Light + Nicad Battery
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 10 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1100 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
f. Downlight LED Panel
Light + Nicad Battery
- Tube Lampu : LED Philips
- Wattage : Max 15 Watt
- Input Voltage : 220 - 240 VAC
- Lumen Output : Min 1800 Lumen
- CCT : 3000K ~ 6500K
- Power Factor : 0,90
- Life Time : Min. 40.000 jam
2. Saklar & Stop Kontak Schneider
- Rating : 10 A, 220 Volt AC, 220 Volt AC
Stop kontak 1 Phase harus 2 kutub dan 1
untuk
pentanahan. Dalam supply stop kontak harus
lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal.
- Type : Type saklar dan stop kontak Special dan
Standard,
disesuaikan dengan Interior.
- Rated Voltage : 220V, 50Hz
- Gondola : 3 phase 5 PIN, IP67 Schneider
3. Pipa Conduit Schneider
- Type : High impact conduit PVC diameter sesuai
gambar,
lengkap socket, t-does, elbow, clamp,
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
bracket/support, etc
4. Rak Kabel (Tray / Ladder) Anugerah
- Material : Plate baja, Type Leader or Tray,processing
Hot
Rolled Steel Sheet
- Tebal plate : Minimum 2mm, proses pabrikan Steel
Sheet
- Finishing : Electro Galvanized Mild Steel, Hot Dip
Galvanized or
Powder Coating oven baked Painting.
5. Fire Stop : Tahan api sampai 950°C selama 2 jam Hilti, Promat
fleksibel & tidak menyulitkan saat
penggantian atau
penambahan kabel pada shaft tahan
getaran (tidak
retak, tidak beracun & tidak terbuat dari
asbes)
A AIR BERSIH
1 Pompa Transfer Air Grundfos
Bersih
- Type End Suction Centrifugal (Jet Pump)
- Casing Cast Iron
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless Steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2850 - 3000 rpm
- Unit Sesuai gambar PL - 101
- Starter Start Delta
- Operation Sesuai gambar PL - 101
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
2 Package Pompa Grundfos
Booster Air Bersih
- Type End Suction Centrifugal
- Casing Cast Iron
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Impeler Bronse Casting
- Shaft Stainless steel
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
- Total Head Sesuai gambar PL - 101
- Rotation 2850 - 3000 rpm
- Unit Sesuai gambar PL - 101
- Operation Sesuai gambar PL - 101
- Starter VSD / Inverter
- Packing Mechanical Seal
- Motor 3 phase / 380 V / 50 Hz / IP 55
- Standard JIS, DIN, IEC
3 Pipa Air Bersih
- Type PPR Wavin
- Class Pipa PN 10
- Standard DIN
4 Fiting Air Bersih
- Type PPR Wavin
- Class Fitting PN 20
- Standard DIN
5 Pipa Galvanized KS
- Material Steel
- Class Medium
- Standard ASTM
7 Floating Valve Singer
- Class 10 kgf / cm²
- Material Brass body dan stainless steel ball
- Standard JIS
8 Valve (Gate, Butterfly) Kent
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard JIS, ASME
9 Check Valve Kent
- Class 10 kgf / cm²
- Type Swing
- Material Cast iron
- Standard ANSI
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
10 Strainer Valve Kent
- Class 10 kgf / cm²
- Type Y Strainer
- Material Cast Iron
- Standard JIS
11 Automatic Air Vent Kent
- Class 10 kgf / cm² forged brass
- Material Cast Iron , Brass
- Sealing Ring Sintetic rubber / EPDM
- Standard JIS
12 Flexible Joint
- Class 10 kgf / cm² Tozen
- Type Double sphere rubber
- Material Sintetic Rubber
- Flange Mild Steel, galvanized
- Standard JIS
13 Foot Valve Socla
- Class 10 kgf / cm²
- Material Cast Iron, Brass
- Standard ANSI, EN, JIS
14 Pressure Gauge
- Class 10 kgf / cm² VPG
- Akurasi 1,5%
- Standard
15 Water Meter lengkap B&R
dengan Lockable Valve
- Type Horizontal rotary vane anti magnetic
- Class 10 kgf / cm²
- Capacity Oil - 99.999 m³
- Akurasi Error limit 2% s.d 5%
- Standard SNI
16 Tangki Air Atas (Roof Farmel
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
Tank - Air Bersih)
- Type Cilinder PE
- Capacity Sesuai gambar PL - 101
17 Anti Water Hammer
- Type Anti Water Hammer (Eliminator) Z-Tide
B AIR BEKAS, AIR
KOTOR & AIR HUJAN
1 Pipa Air Kotor, Air
Bekas, Air Kitchen
Drain & Air Hujan
- Class 10 kgf / cm² (AW) Wavin
- Material PVC
- Standard JIS
2 Pipa Vent
- Class 5 kgf / cm² (D) Wavin
- Material PVC
- Standard JIS
3 Fitting
- Class AW dan D Wavin
- Material PVC
- Standard JIS
4 Floor Drain & Clean out Toto
- Type Opening Waterprooved Surface
- Material Chromium plated bronze
5 Roof Drain Toto
- Material Cast Iron
- Type Dome
6 P-Trap Wavin
- Material PVC
- Type Injector Moulding
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
7 Individual Grease Trap
(Keranjang)
- Type Individual / Local Toto
- Material Stainless steel 304, ketebalan plat 1,2 mm
8 Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL)
- Type Bio Media Sistem PT. Farmel Cipta Mandiri
- Capacity Sesuai gambar PL - 102
C PANEL & KABEL
a. Panel Sinar Tekindo Mandiri,
Simetri
- Ketebalan plat - 1,5 mm (wall mounted)
minimum
- 2 mm (free standing)
- Cat (coating) Powder coating
- IP outdoor type IP54
- IP indoor type IP42
b. MCCB, MCB Schneider
c. Contactor, Metering Schneider
dan Relay
d. Kabel NYY, NYM, NYFGBY, NA2XY Supreme
1 Pemadam Api Ringan Servo
(PAR atau PFE)
- Portable
* Kapasitas & Jenis 3 kg, Dry Chemical Powder
* Kapasitas & Jenis 5 kg, CO2
- Troley
* Kapasitas & Jenis 25 kg, CO2
Approval Dinas Pemadam Kebakaran
A. PERALATAN UTAMA
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
1. AC Single Split Unit (Tipe
Inverter)
- Kompressor : Scroll/Rotary Hermetic (Garansi 5 tahun) Daikin
- Refrigerant : R-32
- Type Indoor Unit : Wall Mounted / Cassete
- Range Kapasitas : 9,000 - 50,000 BTU/h
Cassete
- Range Kapasitas wall : 4,500 - 27,000 BTU/h
- Type Indoor Unit : Wired
Cassette
- Type Indoor Unit Wall : Remote controller
- Standard : ARI 210 / 240 - 94
ISO 5151 : 1994
2. Fan
a. Inline Fan Nicotra
- Kapasitas 5.000 cfm ke : Adjustable pitch (Garansi 5 tahun)
atas
- Kapasitas di bawah : Fixed `
5.000 cfm
- Casing : Long
- Drive : Direct
- Motor Rotation : 1.450 rpm
- Class Motor : IP 55
- Material Fan
* Impeller : Alluminium / Thermoplastic
* Shaft : Carbon steel
- Standard : AMCA
- Motor Type : EC, Silent
b. Ceiling Fan Nicotra
- Kapasitas di 50~150 : Ceeling Councild
cfm
- Type : Sirocco
- Standard : AMCA
B. PIPA, DUCTING &
ACCESSORIES
1. Pipa Refrigerant Denji
- Type : Seameless Coil(non integrated)
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Working Pressure : 65 - 250 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : ASTM B 280
- Type : Seameless Coil(integrated) Denji
- Working Pressure : 390 - 1690 Psi
- Refrigerant : R-410 A / R-32
- Standard : JIS H 3300
2. Pipa Drain Class AW Wavin
- Standard : 10 kgf / cm²
3. Isolasi Pipa Refrigerant
Isolasi Pipa Physically Cross-
Linked closed cell
Polyolefin/Polyethylene
- Closed cell Thermobreak
Polyolefin/Polyethylene foam
with factory applied
reinforced aluminium foil
- Density : 25 kg/m3 (foam core only)
- Thermal Conductivity : Maximum 0.032 W/m.°K at mean
(ASTM C518) temperature 23°C.
- Service Temperature
Range
- Standard : ASTM C518, ASTM G21, NFPA 90A
6. BJLS Fumira
- Standard lapisan seng : SNI 07-2053-2006
- Lockforming : Quality bending test 0
7. Kisi - kisi Polar
- Grille, Diffuser & : Aluminium tebal 1 mm. Finish powder
Louver coating dengan warna sesuai persetujuan
Engineer.
- Volume Damper : BJLS (ketebalan lihat uraian spesifikasi).
Dicat hitam.
8. Sound Attenuator Maksimum tingkat kebisingan adalah 60dBA Sesuai rekomendasi merk
pada fan
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
jarak 3 meter dari sumber (fan). Kalau lebih yang di tunjuk
dari
9. Spring vibration dan Rubber Kinetic
I INSTALASI FIRE ALARM
1 Main Control Panel Fire Bosch
Alarm (MCP-FA)
- Type Semi Addressable
- Operating voltage 24 V DC
- Power supply 110 / 230 V AC
- Jumlah loop / panel Min.2loop
- Humidity 93% RH, non-condensing
- Approval UL, FM, CFSM, EN54
- Maximum no control loop 10 loops per panel
- Maximum no of 125 – 250
addressable module per
loop
- Max no of addressable 125 – 250
detector per loop
- Power consumption 180 – 250 VA
standby
- Alarm condition 368 – 770 VA
- Signal line 2 wire transmission max. 2 km
- Maximum no of 750 - 1500
addressable detector per
panel
- Maximum no of 750 - 1500
addressable modul per
panel
- Maximum no of LCD 64 unit
annunciator panel
- Display LCD panel
- Type Wall mounting / standing
- UPS Sesuai gambar
- Fitur : System has the ability to Acknowledge, Signal
Silence and Reset the system.
Fire Handset for Intercom & Battery unit
Digital Voice Command integrated Emergency
Communication
Software upgrades sets via USB port from
Main Control Panel or Programmed
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
Computer
Automatic Evacuation Active Mode for
Emergency
Upgrades do not require the replacement of
any programmable devices
Virtual Direct Action.
Button tingkat akses password dilindungi
Suitable with several Annuciator Series
- Standart UL, FM, CFSM, EN54
2 Computer Graphic Intelligent Fire Annunciator Bosch
Min. RAM 8 Gb, DDR 4
Min. Hard Disk 2 x 500 Gb
Video Graphic Min. 4 Gb, 128 bit, Dedicated
DVD - R/W untuk back up system, 100 Base-
T
Ethernet NIC card and mouse type pointing
device
'Monitor 24" or 27" LED
Upgrades do not require the replacement of
any programmable devices and support
Active directori, API & SSO
- Settifikat COO dan jaminan end of support free
software update min.5 th
3 Manual Call Point Bosch
- Colour Red
- Switching Single pole change-over
- Contact rating 30 V dc / 3.0 A
- Dimensions 87 mm (H) x 87 mm (W)
- Construction Modified polyphenylene oxide
- Temperature 30 to +70 °C
- Type Addressable
- Standart UL, FM, CFSM, EN54
4 Alarm Bell (Horn Strobe Bosch
)
- Operating voltage tange 19.2 to 26.4 Vdc (24 Vdc nominal)
- Average current draw 0.03 A
- Diameter 6"
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Sound Output (dB) Min. 85 dB
- Finish Red
3 Variasi suara
5 Flasher Lamp ( Lampu Bosch
Indikator )
- Type Surface mounting
- Rated voltage 19.2 – 28.8 Vdc
- Average current draw 35 mA – 80 mA
- Candela 60 – 100 per minute
- Colour Red
6 Photoelectric Smoke Bosch
Detector
- Unique flat response
technology
- Improved noise
immunity
- Custom designed steel
mesh
- Removable chamber
- Twin LED indicator lamp
- Anti tamper locking
mechanism
- Rated voltage 24 Vdc
- Working voltage range 15 Vdc ~ 30 Vdc
- Current consumption 40 - 50 mA
- Light source infra red LED
- Suhu operasi 0° - +50° C.
- Type Convensional
- Standard : UL, FM, EN 54 , CE.
7 Rate of Rise Heat Bosch
Detector
- LED indication lamp
- Type Convensional
- Operating voltage 15 Vdc ~ 24Vdc
- Heat sensing inverted bimetal
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Suhu operasi 10° - +50° C.
- Current consumption 40 - 50 mA
8 Monitor Module Bosch
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-condensing
- Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
Standby 250 mA
Activated 400 Ma
- Construction and finish High-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the module,
- LED operation On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
9 Control Module Bosch
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-condensing
- Operating Voltage 15.2 to 42 Vdc (19 Vdc nominal)
- Operating current
Standby 223 mA
Activated 100 Ma
- Operating rating 24 V dc = 2 A
25 V audio = 50 W
70 V audio = 35 W
- Construction and finish High-impact white engineered plastic 1-gang
front plate
Front plate identifies the module,
- LED operation On-board green LED flashes when polled
On-board red LED flashes when in alarm
- Standard : UL, FM, EN 54 , CE.
10 Isolatorl Module Bosch
- Operating temperature 0 to 49 °C
- Humidity 93% RH, non-condensing
- Operating Voltage 15 to 32 VDC
- Maximum Operating 255 µA (LED flashing)
Voltage
11 Intercom Set Bosch
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- Connection Phone jack type
- Type Telephone handset
12 Annunciator Network Bosch
Controller
- Type Back - Lit LED
Intelligent Fire Annunciator
The Equipment Can be indicating fire
detector/ zone of fire detector
System has the ability to Acknowledge, Signal
Silence and Reset the system.
Virtual Direct Action Button
Standard : UL, FM, EN 54 , CE.
13 UPS ABB
- Kapasitas Sesuai Gambar
- Power faktor 0,8
- Effisinesi harus 96% atau lebih besar
- Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)
Distortion (THD) Input
- Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear
Output
- Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%
output untuk beban
lonjakan dari 0 - 100% atau
100% - 0%
14 Kotak Penghubung / Lokal
JBFA
- Tebal plat 2 mm atau lebih
- Finishing Proses anti karat dan cat bakar
15 Cabling
- Signal Cable & Network FRC Twisted STP Betaflam
Cable FRC
(Fire Resistance Low Smoke
Zero Halogen Cable)
- Power Cable FRC (Fire FRC Betaflam
Resistance Low Smoke
Zero Halogen Cable)
- Signal Cable Non FRC Twisted STP
- Kabel NYA Supreme
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
16 Conduit PVC High Impact Boss
17 Line Arraster ABB
III INSTALASI JARINGAN
DATA ( LAN )
1 UTP CAT 6 Datwyler
- Performance UP TO 250 MHz
characterized
- Pair count 4 pair
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)
xolor blue
Distribution Switch (DS) Cisco
- Form factor Rackmount,
- minimal mempunyai 10GE L3 fixed chassis
with 48 10G SFP+
- minimal mempunyai 6 40G QSFP+ ports
- Redundant Power Supply,
- Redundant Fan,
- QSFP+ ports operate as 40GE or 4x10GE
- minimal L3 performance 1,4 Gpps,
- License Include
Cisco
SERVER FARM SWITCH - Support Minimal 20 port 10/100/1000 &
10GBase-SR, Red. PS
- Serverfarm rackmount based 1RU 48 X
10/100/1000 and 4 X 10GE ports
- Serverfarm Switches minimal dilengkapi
dengan;
* Form Factor 1RU dan Support 4 ports 10 G
SFP+
* Mendukung 48 port 1000BASE-T dan 4
1/10 Gbps SFP+
* Minimal switching capacity 170 Gbps
* Minimal forwarding rate 130 mpps
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
* Line rate traffic troughput disemua port (L2
atau L3)
* Redundant Power Supply dan redundant
FANs
* Mempunyai 2 Gigabit management port
* Mempunyai 1 serial console port & 1 USB
Port
10GBASE-SR SFP Module
* Include 2 Buah SFP+ 1GB
* Support VLAN Stacking
* Mampu integrated features to NMS, NAS, &
NAC with ZTP.
* Mampu throughput of 112 Gbps and a
fowarding rate of 83 mbps
2 Modular Jack
- Exceeds Industry
Datwyler
Standard Performance
Requirement
- Improved NEXT and
Return Loss Performance
- Universal T568 A or
T568B Wiring Pattern
- EasyTermination with
110 Impact Tool
- SL Series
Cisco
3 Access Switch UTP Cat
6, 24 ports, 48 ports
- 10 / 100/1000 UTP port 24 port /48 ports
- 1000 max Gbic port 8 RJ-45 100/1G/2.5G BaseT HpoE,
- Max addresses
- Desktop Yes
- Rackmount Yes
- MDI / MDI-X Yes (auto)
- Power supply Internal
- Support 16 RJ-45 10/100/1G BaseT PoE dan 2xSFP+
1G/10G ports
Datwyler
4 Patch Panel &
Accessories
- TIA CAT 6 performance
requirements
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
- numner of port 24 ports, 16 ports
- Ports maybe individually
replaced
Datwyler
5 Fiber Optic
- Singlemode Fiber Optic 4 IEC 60793, TIA/EIA 942
Core 50 µm
Laser Speed
DTC
6 Rack Server - Compaq Rack (42U height)
- 42U Side Panel Kit - Graphite Metalic
- Rack Stabilizing Kit 600 mm
- 1Paq - Monitor 15" S5500 MPR II
- 1U Keyboard & Drawer (Int'l) 9 / 10k
Series
- 2 x 12 kVM Console Cable
- Monitor / Utility Shelf Kit (1U)
- Keyboard / Monitor / Mouse Switch Box (4
port / 1U)
- Power Distribution Unit - High Voltage 32 A
- FAN 220 VAC (Rack 1000 series)
Boss
7 Outlet Data - Modular universal RJ45 cat 6
- ISDN 8 position / 8 conductor T568A
standard
- 4 and 6 pins conventional jack
- 110 style insulation displacement
- 4 outlate per facle plate 100ohm
- 4pair impact tool
Cisco
8 Master WLAN Controller
- Capacity up to 50 AP Specifications:
- Support 802.11n Advance Analytics
NAC Security
Topology Maps
Unified Management
Support web based and command line
management
Support up to 50 aces point and mempunyai
2x1000base-TX
* Mempunyai brand yang sama dengan core
switch dan access switch
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
9 Wireless Access Point Cisco
Maximum concurrent data Dual band controller. Based on
rate of 1,300 Mbps in the 802.11a/g/n/ac
5GHz band and 300 Mbps in
the 2.4GHz band (for an
aggregate peak data rate
of 1.6Gbps
Support PoE dan PoE+
Include Dipole antena dan Interfaces Gigabit
Ethenet
Dapat di mounting dengan rapih di ceiling
512MD DRAM dan 64MB Flash
10 Tray / Ladder
- Jenis Plat Hot Rolled Steel dan Powder Coating Tri abadi
- Tebal Plat 2 mm
11 Pipa Pelindung Kabel Boss
- Type High impact
12 UPS + Battery ABB
- Type battery Kering
- Capacity Kapasitas Sesuai Gambar
13 PC DELL
- Processor Core i7 Min. 3.2 GHz Gen 12
- Memory min. 8 gb Ram DDR4
- Storage 1 TB
- Monitor LED 21"
- Acsessory Keyboar+Mouse+Monitor
IV INSTALASI TELEPHONE
1 IPABX Siemens
- Kapasitas Sesuai Gambar
2 Telephone Unit Siemens
3 Outlet Telephone Siemens
4 Individual panel box Plat tebal minimum 1,7 mm finishing Powder Lokal
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
5 Kabel Telepon Supreme
6 Conduit Boss
V INSTALASI IP CCTV
1 Network Video Recorder Hik vision
(Type IP)
- Camera input 32 channel, DIVAR network
32 IP channels with 320 Mbps incoming
bandwidth
- Recording mode H264
- PC interfacce 10 base-T / 100 / 1000 base-TX
- Monitor modul Spot and multiscreen
12 MP Ip camera support for view and
playback
Real time live display for 16 channels @1080
or 4 channels @4K
2 port HDMI Out
Maximum power consumption of POE +
switch 185 Watt
AC input (with POE) 100-240 VAC, 50-60 Hz,
5A
2 TV Monitor (43") Samsung
(Khusus Monitor CCTV)
- Screen Size LED 43”
- Resolution Full HD
- Power Source 12VDC, 50-75 Hz
Built-in Speaker
- Power Consumption Max 90 W
Video input 2 BNC, HDMI,
Video output 2BNC
3 Indoor IP Camera dan Hik vision
Outdoor
Fixed micro dome 2MP HDR 130° IP66 IK10
Resolution TVL : 2 MP, 1080 p resolution
Focal length : 2.3mm, 2.8 mm
Electric specification: 12v Dc, PoE, power
consumtion: 3.1~3.5 watt
Environmental specification : operating temp
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
◦C: - 30 ~ 50 C (-22 ~122F), Protection :
IP66,
IK10 dan support IR
4 UTP CAT 6 Datwyler
- Performance Up to 250 MHz
characterized
- Pair count 4 pair
- Dimension dielectric 0.042
- Outside 0.23
- Conductor 0.574 mm, 23 AWG Solid
- Nom. Outher Diameter 7.15 mm nominal
- Impedance 100 ohm ± 15%
- NVP (Nom %) 66
- Insulation Foam DE
- Overal Shield Plastic Laminated
- Jacket PVC Insulated LSZH (IEC 332 - 1)
- Frequency (MHz) 25 D
- Attenuation (max. dB / 32.8
100 m)
- Next (Min. dB) 38.3
- ACR (dB) 5.5
color
5 Pipa Pelindung Kabel Boss
- Type High impact
6 UPS ABB
- Kapasitas Sesuai Gambar
- Power faktor 0,8
- Effisinesi harus 96% atau lebih besar
- Total Harmonic < 7 % (tanpa alat tambahan)
Distortion (THD) Input
- Toleransi Tegangan ± 1 % pada beban linear
Output
- Toleransi tegangan Toleransinya harus ± 4%
output untuk beban
lonjakan dari 0 - 100% atau
100% - 0%
NO U R A I A N SPESIFIKASI MERK
.
B. SPESIFIKASI LAINNYA
B.1 STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Data Kegiatan Pengadaan
Kode SIRUP : 53613457
Kegiatan : 2.14.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Sub Kegiatan : 2.14.01.1.09.09 Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Aktivitas : Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Kantor
Puslatbang PPAPP serta KB
Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung
Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi DKI
Jakarta
Tahun Anggaran : 2025
Unit Kerja : 2.08.2.14.0.00.01.0011 Pusat Pelatihan dan
Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk serta
Keluarga Berencana
Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan
dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Provinsi DKI
Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh :
1) Pengguna Anggaran (PA)
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI
Jakarta
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kavling 64 By Pass,
Cempaka Putih, 10510
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jabatan : Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan
Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk serta Keluarga
Berencana Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Rawasari Selatan No. 9, Cempaka Putih,
Jakarta Pusat
3) Pokja Pemilihan
Nama : Kelompok Kerja J UPBBJ Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jalan Kebon Sirih Blok H No. 18 Lantai 19-20,
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
B.2 SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Paket Pekerjaan
Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
DKI Jakarta berasal dari anggaran keseluruhan pekerjaan yang
dibebankan pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025
melalui Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Unit Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemberdayaan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana
Nomor 096/DPA/2024 Tanggal 28 Desember 2025 dengan nilai pagu
anggaran sebesar Rp3.615.920.000,- (tiga miliar enam ratus lima belas
juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
B.3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan
Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
DKI Jakarta, terdapat 1 (satu) Gedung akan dilaksanakan rehabilitasi pada
tahap 1 ini yaitu:
Gedung A
Secara Umum yang secara umum pekerjaan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Penerapan SMKK Konstruksi;
c. Pekerjaan Arsitektur;
1) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 1
Pekerjaan Toliet Umum Lantai – 1
Pekerjaan Finishing Lantai – 1
Pekerjaan Lobby baru dan Canopy
2) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 2
Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek
3) Pekerjaan Arsitektur Lantai – 3
Pekerjaan Finishing Lantai – 3
Pekerjaan Perbaikan Dak dan Beton Over Stek
4) Pekerjaan Perbaikan Bocoran Atap
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik;
1) Pekerjaan Plumbing
2) Pekerjaan Pemadam Kebakaran
3) Pekerjaan Ventilasi Mekanis dan Tata Udara
4) Pekerjaan Elektrikal;
5) Pekerjaan Elektronik.
B.4 STANDAR TEKNIS
Spesifikasi Teknis Pekerjaan konstruksi pada kegiatan ini sesuai yang
tertera pada Spesifikasi Teknis, gambar perencanaan dan RAB yang
ditetapkan. Spesifikasi Teknis terkait dengan rencana pelaksanaan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, antara lain :
Ketentuan Penggunaan Bahan/Material
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik serta harus memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen RKS Teknis dan RAB, baik
dari segi jenis dan Spesifikasi Teknis, serta harus mempertimbangkan
lama waktu pengadaan/penyediaan material yang bersangkutan agar
pelaksanaan pekerjaan dapat memenuhi waktu yang ditentukan.
Penggunaan bahan/material yang diperlukan sebagaimana dimaksud
di atas dengan memperhatikan ketentuan :
1) Peraturan Konstruksi Baja untuk bangunan gedung (SNI
1729:2020)
2) Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 2049-2015
3) Mutu dan cara Uji Semen Portland ( SII 0013-81 )
4) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton ( SII 0052-80 )
5) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2019)
6) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI 1726:2019)
7) Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460:2017)
8) Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017)
9) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (SNI 0225:2011)
10) Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung (SNI 8153:2015)
11) Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif untuk
Pncegahan Bahaya Kebakaran (SNI 03-1736 2000)
12) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2020 dan PLN
setempat.
13) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta
Instalasi Pembuangan.
14) Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen
Tenaga Kerja.
15) Petunjuk perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung ( SKBI –
2.3.53.1987 UDC : 699.81: 624.04 )
16) Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut diatas harus
disediakan Pemborong di SITE sehingga memudahkan apabila
hendak digunakan.
Ketentuan Penggunaan Peralatan
Penggunaan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini
harus memenuhi ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 09/PRT/M/2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan
Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum. Semua alat
berat wajib mempunyai Sertifikat Ijin Layak Operasi (SILO) dan Surat
Ijin Alat (SILA) yang masih berlaku disertai dengan operator yang
juga harus memiliki surat ijin operasi.
Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Ketentuan penggunaan tenaga kerja diatur oleh Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Pekerjaan konstruksi.
Kewajiban Penyedia terhadap Lingkungan Kerja
Penyedia wajib melakukan identifikasi dari tempat kerja dan
membuat perhitungan logis atas jadwal kerja, bagan alur pekerjaan
utama/pokok, uraian kebutuhan tenaga kerja (nama, jabatan dan
keahlian masing-masing pelaksana pekerjaan), serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Penyedia wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana/peralatan
kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di
lokasi dapat tercapai.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk Metode Pelaksaan pekerjaan pada setiap pekerjaan penyedia
wajib mengajukan Metode pekerjaan dan Ijin Kerja kepada Pengawas
untuk disetujui secara administrasi dengan melampirkan Shop
drawing, ACC Matrial, Jumlah Tenaga kerja , peralatan dan waktu
pelaksanaan.
Setiap Pelaksaan Pekerjaan Penyedia telah mendapatkan
persetujuan sebelum dilaksanakan Pekerjaan antara lain sebagai
berikut :
a. Material yang digunakan sudah mendapatkan Persetujuan Owner
dan Konsultan Pengawas.
b. Persetujuan Gambar Shopdrawing dan Ijin kerja pelaksanaan
pada setiap pekerjaan sesuai item pekerjaan
c. Apabila Penyedia belum mendapakan persetujuan Material, Shop
drawing dan ijin kerja dari pihak Pengawas dan Owner maka
semua resiko pekerjaan tanggung jawab penyedia apabila
dilakukan pembongkaran karena tidak sesuai spefikasi dan
metode pelaksanaan.
Ketentuan Gambar Kerja dan Contoh-Contoh
a. Dalam hal terjadinya perbedaan dan/atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada dalam Dokumen Pengadaan, maupun
perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditapak, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Perencana/Pengawas atau kepada Pihak Pejabat
Pembuat Komitmen secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan lebih lanjut.
b. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
c. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi dan
dalam keadaan selesai/terpasang.
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
ketinggian, lebar, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Pengawas, dan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan acuan setelah berkoordinasi
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
f. Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak dibenarkan mengubah
dan/atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Pengawas.
g. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi
tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi, baik dari segi
biaya maupun waktu.
h. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus selalu menyediakan dengan
lengkap segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, adendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disetujui di tempat kerja.
i. Dokumen-dokumen tersebut harus dapat dilihat oleh Pengawas
dan Direksi setiap saat sampai dengan Serah Terima I.
j. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-
gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
k. Contoh-contoh (dummy) adalah benda-benda yang disediakan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana atau Pejabat Pembuat Komitmen.
l. Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan memeriksa, menandatangani
persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan.
m. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan Pengawas. Penyedia
Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada
hal-hal demikian.
n. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh, dianggap Penyedia Pekerjaan
Konstruksi telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
o. Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
dalam Dokumen Kontrak.
p. Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan melakukan perbaikan-
perbaikan yang diminta Pengawas dan menyerahkan kembali
segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
q. Persetujuan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas.
r. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Pengawas dan Perencana.
s. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan.
Pengawas akan memeriksa dan menandatangani bilamana telah
sesuai dengan ketentuan.
t. Satu salinan disimpan oleh Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi
sebagai bukti dan dasar untuk melaksanakan pekerjaan/
pemesanan bahan.
u. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Pengawas dan Perencana.
v. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada Pengawas dan Perencana menjadi
tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Ketentuan Pembuatan Laporan dan Dokumentasi
Dokumen-dokumen yang dihasilkan selama proses pekerjaan
konstruksi, yang terdiri dari :
a. Metode kerja yang menjelaskan diantaranya berkaitan tentang
alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
b. Time schedule /S curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
c. Shop drawing;
d. Laporan harian berisikan keterangan tentang:
1) Taraf kemajuan pekerjaan.
2) Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan-peralatan yang
didatangkan/dipakai/ditolak.
3) Jumlah tenaga kerja di lapangan menurut jenis
keahlian/jabatannya.
4) Keadaan cuaca/hujan dan peristiwa alam lain yang
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
5) Penugasan-penugasan/perintah-perintah Konsultan MK.
6) Pekerjaan tambah kurang, dan sebagainya berdasarkan
standar formulir yang telah ditentukan.
7) Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard
dilengkapi dengan album. Foto-foto yang menggambarkan
kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK setiap awal, pertengahan, dan akhir
proyek. Pemotretan menggunakan kamera digital. Hasil
Pemotretan dicetak 2 x (1 set untuk Konsultan MK dan 1 set
untuk Pemberi Tugas).
8) Catatan lain yang dianggap perlu. Ketentuan penerapan
manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja).
Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi
a. Perlindungan terhadap milik umum;
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan;
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada;
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan;
e. Kesejahteraan, keamanan dan pertolongan pertama;
f. Gangguan pada tetangga.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan dan menerapkan
Manajemen Mutu terkait dengan kualitas hasil pekerjaan, Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja terkait dengan pengamanan dan
perlindungan terhadap para pekerja, Manajemen Lingkungan terkait
dengan pencegahan terhadap dampak lingkungan akibat pelaksanaan
kegiatan dimaksud.
B.5 LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB
Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, No. 9, Cempaka
Putih, Kota Jakarta Pusat.
Gambar 1. Lokasi Kegiatan Pekerjaan
B.6 PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Syarat Kualifikasi Administrasi untuk Penyedia Badan
Usaha
1) Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
anggota KSO dapat dilakukan dengan Batasan paling banyak 3
(tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha
Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil,
Klasifikasi Bangunan Gedung (BG 002) Sub Klasifikasi Konstruksi
Gedung Perkantoran, KBLI 2020 ( 41012).
4) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akte perubahan (apabila
ada perubahan) lengkap dengan bukti pengesahan dari instansi
terkait;
5) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atasnama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
6) Bukti pengalaman melaksanakan pekerjaan paling sedikit 1 (satu)
pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta kecuali
perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak;
8) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = Nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :
a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
b) Untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar),
nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
9) Menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut apabila
pelaksanaan fisik tersebut dibatalkan karena tidak tersedianya
anggaran.
Syarat Teknis Penyedia
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No. Uraian Keterangan
Volume Status
1. Mobil Pickup kapasitas 1-2 m3 1 unit
2. Beton Melon/Concrete Mixer 2 unit
Kapasitas : 0,5 – 0,7 m³
Milik sendiri/Sewa
3. Vibrator 2 unit
beli/sewa
4. Takel kap. 10 Ton 1 unit
5. Jack Hamer Listrik 1 Unit
Peralatan Pendukung, yaitu :
No. Uraian Keterangan
Volume Status
1. Scafolding 1000 set Milik sendiri/Sewa
beli/sewa
2. Diesel Genset (10 KVA) 1 unit
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Sertifikat
No Personil Pengalaman
Kompetensi Kerja
1. Pelaksana min. 3 tahun SKT TA 022 atau
Bangunan/ Pekerjaan
SIP.01.002.5 Jenjang
Gedung
5
/SKKNI 193-2021
2. Petugas K3 - - Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
Konstruksi
Keterangan:
- Personel Pelaksana yang ditawarkan menyampaikan daftar Riwayat
hidup lengkap dengan identitas diri, ijazah Pendidikan formal,
sertifikat kompetensi yang disyaratkan.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini.
No. Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Luka ringan akibat peralatan kerja.
Pendahuluan
2. Pekerjaan Atap Utama Luka tertimpa bekas bongkaran,
dan Tritisan jatuh dari ketinggian, luka ringan
akibat peralatan kerja.
3. Pekerjaan Lobi baru Luka tertimpa benda keras, jatuh dari
dan Kanopi ketinggian, luka ringan akibat
peralatan kerja.
4. Perbaikan bocoran Jatuh dari ketinggian, luka ringan
atap akibat peralatan kerja.
Melampirkan Time Schedule Pelaksanaan (kurva S) jadwal dan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan.
B.7 METODE PENGADAAN
a. Metode yang akan digunakan pada kegiatan ini adalah e-tender pasca
kualifikasi sistem gugur harga terendah
b. Jenis kontrak yang dipakai adalah Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
c. Pembayaran dilakukan dengan cara termin 3 (tiga) tahap.
B.8 SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR (Terlampir)
Spesifikasi teknis pekerjaan dan bahan dalam Pelaksanaan Konstruksi Paket
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Puslatbang PPAPP serta KB Provinsi
DKI Jakarta harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis, BQ dan Gambar
Perencanaan, dan wajib mengajukan approval material/persetujuan
material disertai contoh material ke Konsultan Pengawas dan PPK sebelum
pelaksanaan item pekerjaan.
B.9 KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/Produk yang akan dihasilkan adalah :
a. Pelaksanaan fisik bangunan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
yaitu :
1) Pekerjaan Pendahuluan untuk persiapan pelaksanaan konstruksi
rehabilitasi;
2) Pekerjaan Pembongkaran antara lain pembongkaran bagian yang
rusak, pekerjaan atap, pekerjaan plafon, pekerjaan partisi, dan
lainnya;
3) Pekerjaan Sipil dan Arsitektur antara lain pekerjaan dinding,
pekerjaan plafon, pekerjaan lantai, pengecatan, pekerjaan pintu
dan jendela, pekerjaan partisi dan lainnya;
4) Pekerjaan Atap Utama dan Tritisan antara lain pekerjaan penutup
atap, perbaikan dan penggantian atap, pekerjaandak atap dan
lainnya.
5) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal antara lain instalasi Listrik,
pekerjaan plumbing, pemasangan AC.
6) Pengecetan lain-lain dan interior antara lain pekerjaan masjid,
pekerjaan pos satpam, pekerjaan pagar luar gedung dan lainnya.
b. Gambar
1) Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Konstruksi wajib
membuat dan mengajukan Shop Drawing ke Konsultan Pengawas
untuk disetujui dan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
pelaksanaan item pekerjaan;
2) Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Konstruksi harus
membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawing).
c. Matrial / Bahan
1) Semua Matrial/ Bahan Sesuai dengan Bill Of Quantity, Gambar ,
spesifikasi matrial dan disetujui oleh Perencana dan Owner.
2) Persetujuan matrial / bahan dibuat Form persetujuan dengan
melampirkan Mock up, Brosur, Bill Of Quantity dan Gamba.
C. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan dalam spesifikasi
teknis ini, persyaratan teknis ini mengacu dan tunduk pada ketentuan dan
peraturan yang ada di dalam SNI (Standard Nasional Indonesia) seperti:
1) Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang;
3) Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja;
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
12) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang -Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Revitalisasi Kawasan;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang
pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01
tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
17) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023
tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi
bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
18) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van
Openbare Warken (AV) 1941, Tambahan Lembaran Negara Nomor 14571
(khusus pasal-pasal yang masih berlaku).
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
22) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
23) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
24) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Nomor 142 tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
25) Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah;
26) Peraturan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi
(UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.