| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Diefa Lestari | 00*6**2****29**0 | - | - |
| 0815162631943000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0844032672008000 | - | - | |
PT Falco Tunggal Persada | 04*2**2****61**0 | - | - |
| 0924366560008000 | - | - | |
| 0022655229543000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0022059794542000 | - | - | |
| 0024242471024000 | - | - | |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0020399713722000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0723311460101000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0018885020003000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0731019634009000 | Rp 4,907,272,000 | - | |
| 0905181277009000 | Rp 4,907,272,002 | - | |
| 0614925998421000 | Rp 4,907,272,037 | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
Rancang Bangun Susun | 09*5**1****86**0 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0937180420034000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0756225033001000 | Rp 5,344,894,200 | - | |
| 0031928690322000 | Rp 5,812,551,107 | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0033410432429000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 6,074,669,415 | - |
| 0315387258403000 | Rp 5,958,518,863 | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0753129303009000 | Rp 5,550,162,060 | - | |
| 0030967285008000 | Rp 5,090,155,507 | - | |
PT Mulia Graha Cipta | 07*3**4****29**0 | Rp 4,907,518,157 | - |
| 0828499012437000 | Rp 5,377,149,212 | - | |
| 0021213848023000 | Rp 5,495,425,236 | - | |
| 0210121489418000 | Rp 4,907,272,000 | Tidak memenuhi persyaratan untuk kesanggupan menyediakan workshop atau pabrik karena surat kerjasama tidak valid | |
| 0317867521071000 | Rp 5,742,518,213 | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0841001621516000 | Rp 5,208,877,512 | - | |
| 0021556642411000 | Rp 4,662,807,171 | Tidak memenuhi persyaratan kepemilikan peralatan untuk Mesin Cold Press dan Mesin Edging Automatis karena bukti kwitansi tidak valid | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0738570308324000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0210512778451000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0806962866306000 | - | - | |
| 0869077636085000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0026130641307000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0828743369517000 | - | - | |
| 0017847963429000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0031663347804000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0838307965412000 | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - |
| 0032813990008000 | - | - | |
| 0801932344805000 | - | - | |
| 0838677011034000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0761757632072000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0838579381404000 | - | - | |
| 0316145788001000 | - | - | |
| 0959301458321000 | - | - | |
Akar Selaras Furnindo | 06*7**5****34**0 | - | - |
| 0927069245831000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0712734086009000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
CV Indotec Nusantara | 07*7**1****23**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0705019933429000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
PT Indonesia Solusi Kreatif | 00*8**3****36**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0845965185064000 | - | - | |
| 0923383996805000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0015844715801000 | - | - | |
PT Zepron Rekatama Sejahtera | 08*7**6****52**0 | - | - |
| 0032230138027000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
| 0015834633429000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | |
CV Sanjiwini Agung Sejahtera | 08*4**3****53**0 | - | - |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0800289605412000 | - | - | |
| 0836977868225000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0433590379003000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0020977351027000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
PT Tokyo Koeki Indonesia | 08*8**8****16**0 | - | - |
| 0535017313005000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0019799725005000 | - | - | |
PT Setara Manggala Cipta | 07*7**3****12**0 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0024869034412000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0015552540429000 | - | - | |
| 0025615212009000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0826811200811000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0951937051101000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0014970743518000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0539598318004000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0016275380523000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0020563755003000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0015526635425000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0758732044429000 | - | - | |
PT Prima Konstruksi Nusantara | 03*5**1****27**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0435007026915000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - |
2023
R K S
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERENCANA PERENCANAAN RENOVASI
RUANG KERJA GEDUNG RM. NOTOHAMIPROJO
TAHUN ANGGARAN 2023
CV. MATRA CIPTA |
JL. RAJAWALI VIII/NO. 65, REWWIN KEPUH KIRIMAN – WARU SIDOARJO
RENCANA KERJA & SYARAT(RKS)
PEMBANGUNAN RENOVASI GEDUNG
RM NOTOHAMIPROJO
Jl. Dr. Wahidin 1 Sawah Besar , Jakarta Pusat
DKI JAKARTA
2023
DAFTAR ISI
COVER ................................................................................................................................................................... I
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... II
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................................................... V
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ............................................................................................................ 1
PASAL 1.1 LINGKUPPEKERJAAN .................................................................................................................. 1
Pasal 1.1.1 Referensi ............................................................................................................................ 2
Pasal 1.1.2 Keahlian Dan Pertukangan ................................................................................................ 3
Pasal 1.1.3 Jenis Dan Mutu Bahan ....................................................................................................... 4
Pasal 1.1.4 Pelaksanaan ...................................................................................................................... 9
Pasal 1.1.5 Penyelesaian Dan Penyerahan ........................................................................................ 18
Pasal 1.1.6 Pekerjaan Persiapan ........................................................................................................ 20
Pasal 1.1.7 Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing .............................................................. 24
BAB 2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3) .................................................................................... 40
PASAL 2.1 PENDAHULUAN ........................................................................................................................ 40
PASAL 2.2 KEBIJAKAN K3. .......................................................................................................................... 40
PASAL 2.3 PERENCANAAN ......................................................................................................................... 41
Pasal 2.3.1 Persyaratan ..................................................................................................................... 46
PASAL 2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA BANGUNANYANG
SUDAH ADA DAN LINGKUNGANSEKITAR. ....................................................................................................... 47
Pasal 2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek ............................................................................................. 47
Pasal 2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade ...................................................................... 47
Pasal 2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar ................................ 47
Pasal 2.4.4 Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa MaterialKeluar Lokasi
Proyek. 48
Pasal 2.4.5 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.................................................................................. 49
PASAL 2.5 SASARAN & PROGRAM K3 ........................................................................................................ 55
Pasal 2.5.1 SasaranK3 ........................................................................................................................ 55
Pasal 2.5.2 Program K3 ...................................................................................................................... 56
PASAL 2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA............................................................................................ 60
PASAL 2.7 PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI .......... 61
PASAL 2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ........................................................................... 66
Pasal 2.8.1 LingkupPekerjaan ............................................................................................................ 66
Pasal 2.8.2 Pelaksanaan .................................................................................................................... 66
Pasal 2.8.3 Hasil Bongkaran .............................................................................................................. 67
BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................................................................... 68
PASAL 3.1 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN ......................................................................................... 68
Pasal 3.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................... 68
Pasal 3.1.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................................... 68
Pasal 3.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.............................................................................................. 68
PASAL 3.2 PEKERJAAN PLESTERANDAN ACIAN SEMEN ............................................................................. 70
Pasal 3.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................... 70
Pasal 3.2.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................................... 70
Pasal 3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.............................................................................................. 70
PASAL 3.3 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM, KALSIBOARD ....................................................................... 73
Pasal 3.3.1 LingkupPekerjaan ............................................................................................................ 73
Pasal 3.3.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................................... 73
Pasal 3.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................................................................. 73
Pasal 3.3.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan .................................................................................... 74
Pasal 3.3.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................................. 75
ii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
PASAL 3.4 PEKERJAAN PARTISI LIPAT KALSIBOARD ................................................................................... 75
Pasal 3.5.1 LingkupPekerjaan ............................................................................................................ 75
Pasal 3.5.2 Persyaratan Bahan .......................................................................................................... 75
Pasal 3.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................................................................. 76
Pasal 3.5.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan .................................................................................... 77
Pasal 3.5.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................................. 78
PASAL 3.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DANKACA ....................................... 79
Pasal 3.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ............................................................................................ 79
Pasal 3.4.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel ............................................................................................ 82
Pasal 3.4.3 Pekerjaan Kaca ................................................................................................................ 83
Pasal 3.4.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ........................................................ 85
Pasal 3.4.5 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................................. 90
PASAL 3.6 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD ................................................................................... 91
Pasal 3.5.1 LingkupPekerjaan ............................................................................................................ 91
Pasal 3.5.2 Pekerjaan yang Berhubungan ......................................................................................... 91
Pasal 3.5.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................................... 91
Pasal 3.5.4 Persyaratan Bahan .......................................................................................................... 92
Pasal 3.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................................................................. 92
Pasal 3.5.6 Kebutuhan Tenaga Kerja ................................................................................................. 95
PASAL 3.7 PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................................................ 95
3.6.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................ 95
3.6.2 Standar Dan Persyaratan ............................................................................................................. 95
3.6.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond ................................................................................................. 96
3.6.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer .............................................................................. 98
3.6.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco ............................................................................ 99
3.6.6 Pengecatan Epoxy Super Glos .................................................................................................... 100
3.6.7 Persediaan Untuk Perawatan ..................................................................................................... 102
3.6.8 Kebutuhan Tenaga Kerja ............................................................................................................ 102
PASAL 3.8 PEKERJAAN SANITAIR ............................................................................................................. 103
BAB 4 PEKERJAAN INTERIOR ...................................................................................................................... 110
PASAL 4.1 PEKERJAAN HPL (HIGH PRESSURE LAMINATE) ....................................................................... 110
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 110
4.1.2 Bahan ......................................................................................................................................... 110
4.1.3 Pelaksanaan ............................................................................................................................... 110
4.1.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ............................................................................................................ 111
PASAL 4.2 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI ................................................................................................ 111
4.2.1 LingkupPekerjaan ....................................................................................................................... 111
4.2.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 111
4.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan ......................................................................................................... 112
4.2.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ............................................................................................................ 113
PASAL 4.3 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI VINYL ...................................................................................... 113
4.3.1 LingkupPekerjaan ....................................................................................................................... 113
4.3.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 113
4.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan ......................................................................................................... 114
4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja ............................................................................................................ 115
BAB 5 PEKERJAAN FURNITURE................................................................................................................... 116
PASAL 5.1 PEKERJAAN MENTAHAN/ BAKALAN MEBELER ....................................................................... 116
5.1.1 TAHAPAN PROSES ....................................................................................................................... 116
5.1.2 PEKERJAAN PELAPISAN ............................................................................................................... 116
PASAL 5.2 PEKERJAAN PENGINSTALAN ................................................................................................... 117
5.2.1 TAHAPAN PROSES ....................................................................................................................... 117
PASAL 5.3 PEKERJAAN FURNITURE KAYU TETAP (BUILT-IN CABINET) ..................................................... 118
5.3.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 118
5.3.2 Standar / Rujukan ....................................................................................................................... 118
5.3.3 Prosedur Umum .......................................................................................................................... 118
ii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5.3.4 Bahan-Bahan Kayu ..................................................................................................................... 119
5.3.5 Pelaksanaan Pekerjaan .............................................................................................................. 120
BAB 6 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK ....................................................................... 122
PASAL 6.1 PERSYARATAN PEKERJAAN ....................................................................................................................................... 122
PASAL 6.2 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ...................................................................................... 122
6.2.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................................................... 122
6.2.2 STANDART TERPAKAI .......................................................................................................................................................... 122
6.2.3 PERSYARATAN BAHAN ........................................................................................................................................................ 123
6.2.4 SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN ................................................................................................................................ 125
6.2.5 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN ...................................................................................................................................... 128
6.2.6 PENGUJIAN PEKERJAAN ...................................................................................................................................................... 130
6.2.7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN ................................................................................................................. 130
BAB 7 INSTALASI FIRE ALARM.................................................................................................................... 132
PASAL 7.1 LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................................................................ 132
PASAL 7.2 KOMPONEN – KOMPONEN SISTEM......................................................................................................................... 132
PASAL 7.3 TESTING DAN COMISSIONIN .................................................................................................................................... 133
BAB 8 INSTALASI TATA SUARA ................................................................................................................... 135
PASAL 8.1 LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................................................................ 135
PASAL 8.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN ................................................................................................................................. 135
PASAL 8.3 TESTING DAN COMISSIONING .................................................................................................................................. 136
BAB 9 INSTALASI KOMUNIKASI DATA & LAN ............................................................................................. 138
PASAL 9.1 SPESIFIKASI UMUM .................................................................................................................................................. 138
PASAL 9.2 SISTEM JARINGAN KOMPUTER ................................................................................................................................ 138
PASAL 9.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN ................................................................................................................................. 139
PASAL 9.4 TESTING DAN COMMISSIONING .............................................................................................................................. 139
BAB 10 INSTALASI CCTV ............................................................................................................................. 141
PASAL 10.1 LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................................................................ 141
PASAL 10.2 PELAKSANNAN INSTALASI ........................................................................................................................................ 141
PASAL 10.3 TESTING DAN COMMISSIONING .............................................................................................................................. 141
BAB 11 PENUTUP ....................................................................................................................................... 143
PASAL 11.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ................................ 143
PASAL 11.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ..................................................................................................... 144
PASAL 11.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG ................................................................................................... 145
ii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan
ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalamnegeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional(SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dandapatdilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harussesuai dengan metodepelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasilproduk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yangdiinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata carapembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur
dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
b. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
sumber- sumber yang berkompeten dan/ atauberwenang;
c. Penyedia menyampaikan dokumen pendukung dalam bentuk surat pernyataan
kerjasama pabrikan, minimal untuk penyediaan bahan sebagai berikut:
1) Pemasangan Plafond
2) Pemasangan Partisi
3) Penutup Lantai
4) Pemasangan Kaca
5) Pengecatan & Waterproofing
6) Pemasangan ACP
7) Pemasangan Kamar Mandi Cubicle
8) Pekerjaan Furniture
9) Instalasi Fire Alarm
10) Instalasi komunikasi Data & LAN
11) Instalasi CCTV
12) Pekerjaan Sistem Tata Udara
v | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR, INTERIOR DAN FURNITUR
Spesifikasi
Jenis Pekerjaan Material Jenis/Type Ukuran Merk Jabatan Kerja
Konstruksi
ARSITEKTUR
Pelaksana
Batu Bata Bata Hebel - Tebal 15 cm Lokal
Lapangan
MU, Prime
Perekat Bata Semen Instan Pelaksana
- - Mortar,Grand
Ringan (Mortar) Lapangan
Elephant
Dinding Partisi Papan Gypsum Gypsum Board Pelaksana
Tebal 9mm Jaya Board
Gypsum Jaya Board 1,2x2,4m Lapangan
Papan
Dinding Partisi Gypsum Board Pelaksana
Kalsiboard Tebal 9mm Kalsi
Kalsiboard 1,2x2,4m Lapangan
Kalsi
Portland Cement Pelaksana
Acian - - Gresik
( PC ) Lapangan
Semen Instan Pelaksana
Plesteran - - MU
(Mortar) Lapangan
Pasangan
Penutup Lantai
Homogeneus Tile
Penutup Lantai Niro Granite, Pelaksana
dan Dinding 60x60cm
polish dan unpolish
dan Dinding portino Lapangan
Homogeneous
motif/warna
Tile
Pekerjaan Nat
Pelaksana
Semen Putih Tiga Roda
Lantai dan - -
Lapangan
Dinding
Beton Beton K250 Ring Balk KS Pelaksana
Struktur Ring
Lokal Lapangan
Balok
Besi polos Besi Ø8 10 x 15 cm
Rangka Partisi Metal Stud, Aplus, Pelaksana
- -
Gypsum Metal Furing JayaBMS Lapangan
Rangka Partisi Metal Stud, Aplus, Pelaksana
- -
Kalsiboard Metal Furing JayaBMS Lapangan
Pelaksana
Plafond Gypsum Gypsumboard - - Jayaboard
Lapangan
Hollow 20x20 Pelaksana
Rangka Plafon - - -
dan 40x40 Lapangan
vi | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan kusen, Frame aluminium Pelaksana
Uk 4" tebal 1,2 mm - Alexindo, YKK
pintu, jendela dan Pintu & jendela Lapangan
Duma, Pelaksana
WPC WPC tb. 8mm - -
Seventrust Lapangan
Pintu Aluminium Angzdoor,
Spandrail Dekkson, S
Pekerjaan kusen, Pelaksana
Daun pintu Daun Pintu Utama - Door
pintu, jendela Lapangan
Kaca Tempered Lokal Asahi,
12mm Mulia Jaya
Engsel Pintu, Engsel
Sendok
Handle + Kunci,
Pekerjaan kunci Grendel Tanam, Pelaksana
Hardware pintu - Dekkson
dan penggantung floor hinge, patch Lapangan
lock, Pull handle,
knob/handle
pull plate, Rel Laci
Cassement,
Pekerjaan kunci Dekkson, Solid, Pelaksana
Hardware jendela Rambuncis, Engsel -
dan penggantung Taco Lapangan
Sendok
Asahimas, Pelaksana
Pekerjaan kaca Kaca bening - Tebal 8 mm
MuliaGlass Lapangan
Asahimas, Pelaksana
Pekerjaan kaca Kaca Tempered - Tebal 12 mm
MuliaGlass Lapangan
Pekerjaan Pengecatan Dinding Pelaksana
Interior - Dulux
Pengecatan dan Plafond Interior Lapangan
Pekerjaan Cat plamir (dasar) Nippon, Pelaksana
Daun Pintu -
pengecatan + Cat warna Propan, Avian Lapangan
Pekerjaan
Pengecatan Cat plamir (dasar) Dulux Pelaksana
pengecatan -
Langit-Langit + Cat Warna Hitam Mowilex Lapangan
Langit-Langit
INTERIOR DAN FURNITURE
Pasangan
Penutup Lantai Pelaksana
Penutup Lantai Vynil 91,4x15,24 cm Golden Crown
Vynil Lapangan
motif/warna
Multiplek 15 mm
Pasangan Pelaksana
Multiplek 12 mm - 122 x 244 cm Lokal
Multiplek Lapangan
Multiplek 8 mm
vii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Multiplek 3 mm
Pasangan
Multiplek 15 mm Pelaksana
Multiplek Fin. - 122 x 244 cm Lokal
Fin. Melamin Lapangan
Melamin
Pasangan Top Pelaksana
Granit Tb. 3 cm Top Granit Tebal 3 cm Lokal
Granit Lapangan
Pelaksana
Pekerjaan interior Finish HPL - - Taco
Lapangan
SANITARY
Pelaksana
Toilet Duduk - CW668J - TOTO
Lapangan
Pelaksana
Urinal - UW58J - TOTO
Lapangan
Pelaksana
Wastafel - LW647CJT1 - TOTO
Lapangan
Pelaksana
Shower - TX488SLZ - TOTO
Lapangan
Pelaksana
Floor Drain - TX1EAV1 - TOTO
Lapangan
viii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, ELEKTRONIK
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIK
1 Pekerjaan Instalasi Listrik
Box Sub Distribusi - Box Panel (Bersertifikat APPI) Mulya Makmur , Himalya
Panel (SDP)
Perlengkapan Panel - MCB, MCCB ( sesuai gambar ) LS , Terazaki.
- Shot Circuit, Eath Foult o/u Voltage SEG, MG
Protection
- Fuse GAE
- Conductor, Push Bottom, Pilot Lokal
- Ampere, Volt, Frex, Watt GAE, Siemens
Kabel NYY /N2XY, NYM - Kabel Feeder (Sesuai gambar) Sumi Indo ,Supreme
- Kabel NYM 3x2.5mm Sumi Indo ,Supreme
(Kabel Instalasi)
Conduit, Tee Dos, - High Impact Clipsal, Legrand
Croos Dos
2 Pekerjaan Tata Cahaya
General Lighting - Downlight LED SLIM 12 Watt ( bulat ) Bossecom , Holylux
- Downlight LED SLIM 12 Watt ( kotak ) Bossecom , Holylux
- Lampu LED Panel 60x60 48 Watt Bossecom , Holylux
Saklar, Stop Kontak, - Putih Architech, Panasonic
Stop Kontak Meja - Stop kontak meja isi 3 Architech, Panasonic
3 Pekerjaan CCTV
Unit Camera - Type Mini Dome Camera 4MP PoE Honeywell, Bosch, Axis
Instalasi - Kabel CAT 6 Belden, Histar
4 Pekerjaan Fire Alarm
Detector - Smoke, Heat / ROR Notifier ( existing digunakan )
Instalasi - NYA 2x1.5mm Sumi Indo ,Supreme
5 Pekerjaan Tata Suara
Speaker - Ceiling Speaker Harman, Honeywell
Instalasi - NYMHY 2x1.5mm Sumi Indo ,Supreme
ix | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadaptubuh pekerja.
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
Jenis Alat Kegunaan Untuk
Mesin Genset Kap. Minimum 5 Kilo Watt Kebutuhan Daya Tambahan Pada
Beberapa Pekerjaan
Mobilisasi Alat dan Bahan
Truk Pengangkut/Pick Up
x | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada prosestersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakanpengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerjalebihduludaripenanggung-jawabprosesdanAhliK3Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnyatersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi atau Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaankerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang
sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yangterlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
xi | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan
efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
olehpekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman
1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tanggaakses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lainyang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
xii | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli
dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yangbenardansahatautelahdisetujuiolehtenagaahliyangterkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikanbahwapotensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau
penyakit di tempat kerja.
xiv | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Pasal 1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk Pembangunan Gedung, yang meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik
d. Pekerjaan Furniture dan Interior
Secaralengkapseluruhjenispekerjaantersebutdapatdisesuaikan/ dilihat dantercantum pada
Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidakmengikat.
1.2 Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan bahan/material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yangditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan areakerja.
f. Pembuatan gambar pelaksanaan(as builddrawing).
1.3 Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasukperubahannya,
b. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/bahan,
c. Rincian volume pekerjaan/ rincianpenawaran,
1 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yanglain.
1.4 Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari
Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
Pasal 1.1.1 Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis- jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- SNI - 03-2847-2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
- SNI - 1729 - 2015 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja Struktural
- NI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- SNI 7973-2013 Konstruksi Kayu
- SNI 15-2049-2015 Semen Portland
- SKKNI - 10 - 2094 - 2000 Bata Merah
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian- bagian
pekerjaan ini.
- SNI-1726-2019 Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan
logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/
baja),Spesifikasi bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan besi).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
2 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- SNI-1736-2000.Tata cara perencanaan sistem protekasi pasif untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-
standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara- negara asal bahan
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrikpembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salahsatudaripersyaratan-persyaratanberikutini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis:
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/Internasional.
Pasal 1.1.2 Keahlian Dan Pertukangan
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambarpelaksanaan.
3 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akanpekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas bebanKontraktor.
Pasal 1.1.3 Jenis Dan Mutu Bahan
1.1.3.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
1.1.3.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenaltersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
1.1.3.3 Merk Dagang.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produktersebut.
2. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebihdiutamakan.
4 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Pengawas untuk kean material tersebut.
1.1.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/produk
dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang sama dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka
perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidakada.
• Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan(input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan
biaya tambah dapat diperkenankan.
1.1.3.5 Persetujuan Bahan.
1. Apabila belum ada persetujuan bahan dari pengawas / PPK berhak menolak dan barang
harus dikeluarkan dari lokasin kurang lebih 2 x 24 jam.
2. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan
keringananapapun.
4. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
5 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.1.3.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/
KonsultanManajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
• Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji gunadiserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
• Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah
contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
• Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawasataucontohyangtelahmemperoleh
persetujuandariDireksi/KonsultanManajemen Konstruksi/ Pengawas
harusdibuatsuatuketerangantertulis mengenai persetujuannya dan
disampingituolehDireksi/KonsultanManajemenKonstruksi/ Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
buahcontohyangsemuanya akandipegang olehDireksi/KonsultanManajemen
Konstruksi/Pengawas.
6 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
• Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contohtersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
• Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaanbahan.
• Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan pada suatu merk
dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
kerja.
• Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) harikerja.
• Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan nya dengan sesuatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian.
• Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
• Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
7 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
• Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
• Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) danlain-lain.
• Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) danlain-lain.
• Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
• Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/Pengawas.
1.1.3.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untukdipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berhak untuk memerintahkanagar:
• Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untukdipakai.
• Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka
bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu
2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhipersyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk
tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
8 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Berukuran minimal 40 x 60cm
• Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
• Diletakkan ditempat yang mudahterlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalampekerjaan.
Pasal 1.1.4 Pelaksanaan
1.1.4.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
• Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
- Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
- Peralatan dan perlengkapan untukpekerjaan.
• Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan
danpembangunan.
• Kegiatan pembuatan gambar-gambarkerja.
• Kegiatan permintaanpersetujuan atasbahansertagambar kerja maupun rencanakerja.
• Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatantersebut.
• Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatantersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
9 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktupelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap
rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan(tertulis).
1.1.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaantersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkanpersetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan
pekerjaandimulai.
1.1.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan
yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.1.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan /
bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, maka
Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas
beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
10 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1.1.4.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
mingguberikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu
rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan
dalam bulanberikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal
tersebut paling sedikit 2 x 24 jamsebelumnya.
1.1.4.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
1.1.4.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan
dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yangmenyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
11 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
bebanKontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut
diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri olehKontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk:
• MemilihBadan/LembagaPenguji ketiga/berdasarkan kesepakatanbersama.
• Melakukanpengujian ulang pada Badan/Lembaga Pengujipertamaataukedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupunwakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnyademikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua,
maka :
• 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaantambah.
• Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yangterjadi.
1.1.4.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
12 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan
ManajemenKonstruksi/Pengawasmengenairencananyauntuk melaksanakan
bagianpekerjaanyangakanmenutupibagianpekerjaan tersebut, sedemikian rupa
sehingga Direksi/KonsultanManajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutanpengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa
hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung
olehKontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas tidak mengambil langkah- langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutuptersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuaidengan SuratPerjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.1.4.9 Penjelasan RKS Dan Gambar
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yangdiikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
angka dalam gambar yangdiikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yangdiikuti.
13 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS,
baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
Pengawas secaratertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.1.4.10 Keamanan Dan Penjagaan
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaanini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada
disekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat
pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimanamestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik
yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan
keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang digunakan,
baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun
milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala
tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaikikerusakan-
14 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- kerusakan
pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional
pelaksanaanpekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalanraya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
1.1.4.11 Laporan Mingguan Dan Harian
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai
semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan
pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhirbulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaancuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan denganproyek.
6. Kunjungan tamu-tamulain.
7. Kejadiankhusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan PimpinanProyek.
15 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1.1.4.12 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak
bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.1.4.13 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
1. Kontraktor harusselalumemegangteguhdisiplinkerja,dantidakmemperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkankepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/
tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
1.1.4.14 Pengujian Hasil Pekerjaan
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat- syarat
(penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
1.1.4.15 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain,
sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib
16 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama
tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian
yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta
menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau
Kontrak Pekerjaan.
1.1.4.16 Pekerjaan Tidak Baik
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengankontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja daripekerjaan.
1.1.4.17 Pekerjaan Tambah Dan Kurang
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
17 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaanataumemakai bahan
yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuanpekerjaan.
Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktorsepenuhnya.
Pasal 1.1.5 Penyelesaian Dan Penyerahan
1.1.5.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
• Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
• Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
• Ornamental.
• Pertamanan.
• FinishingArsitektur.
• PekerjaanPersiapan.
• Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatankerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
• DokumenPelaksanaan.
• Gambar PerubahanPelaksanaan.
18 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Perubahan SpesifikasiTeknis.
• Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh DireksiPengawas.
• Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
• Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen
Terlaksana tanpa izin dari DireksiPengawas.
1.1.5.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set DokumenTerlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan:
• 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
• Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci:
• Semua kunciorsinil.
• Minimum 1 (satu) kunciduplikat.
• Dilakukan pewarnaan / penomoran padakunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yangdipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
19 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 1.1.6 Pekerjaan Persiapan
1.1.6.1 Direksi Keet (BangunanSementara).
1. Direksikeet Container 20 feet
2. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain:
• 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40m2
• 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
• 12 (dua belas) buah kursi duduk ruangrapat
• 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
• 1(satu) rak/almari buku(sederhana)
• 1 (satu) meja kerja/tulis dankursi
• 1 (satu) set kelengkapan PPPK(P3K)
• 1 (satu) tabung Pemadam Api
• 5 (lima) buah helm
• Sarana dan prasarana listrik, telepon dankomunikasi.
3. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah:
• 1 (satu) buah kamera (CameraDigital)
• 1 (satu) buah alat ukurSchuitmaat
• 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/waterpass)
• 1 (satu) buah personal computer dan printer InkjetA4
4. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shopdrawing
Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupunKontraktor
Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan KeselamatanKerja.
20 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
a. Selesai pelaksanaanproyek ini (SerahTerimakeI) semuaPeralatan/kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milikKontraktor.
1.1.6.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya. Semua
Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
1.1.6.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerjadilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
sedangberjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaanpekerjaan.
1.1.6.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan
PPPK yang cukup serta pencegahan penyakitmenular.)
21 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah
bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas
di lokasi tersebut kepada user yangbersangkutan.
1.1.6.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaanpekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain
di sekitar lokasi sebelum memulaipekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaanini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-bendabersejarah
1.1.6.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada
sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktoruntukmelakukan penebangan, maka ia
harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.1.6.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
22 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/aruskendaraankeluar/
masuk proyek.
2. Sebelum kontraktor mulai melaksanakanpekerjaannya,maka Kontraktordiwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat
sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas
kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman:
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggipagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50
cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaantersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yangsama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telahdipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan
yang telah ditetapkan atas bebanKontraktor.
23 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 1.1.7 Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
1.1.7.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan yang meliputi :
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Elektronik
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan atau dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen - dokumen dimaksud, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut :
- Pengadaan tenaga kerja.
- Pengadaan bahan & material.
- Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
- Koordinasi dengan Kontraktor/pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
- Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
- Pembuatan gambar pelaksanaan (Shop Drawing).
- Pembuatan papan nama proyek.
- Dokumentasi dan pelaporan pekerjaan.
- Mobilisasi.
3. Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama - sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen – dokumen berikut ini :
- Gambar – gambar pelelangan/pelaksanaan termasuk perubahannya,
- Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan,
- Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran,
- Dokumen – dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
5. Kontraktor harus memiliki metode pelaksanaan secara maksimal dengan waktu yang
sudah ditentukan, dan harus mencapai hasil pekerjaan maksimal dengan
24 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
menggunakan metode kerja yang terencana, terarah dan terukur meliputi pekerjaan
struktur dan pekerjaan arsitek, dengan demikian pekerjaan struktural harus dikerjakan
terlebih dahulu, mulai dai pekerjaan pondasi, pekerjaan kolom hingga struktur penutup
atap dan dilanjutkan dengan proses pekerjaan pasangan.
6. Kontraktor pelaksana berkewajiban menyelesaikan dokumen IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan), sesuai dengan spesifikasi gadung/ bangunan yang sudah ditetapkan.
1.1.7.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyratan-
persyaratan teknis yang setara dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-Peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara
lain.
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian –
bagian pekerjaan ini.
- Baja Tulangan Beton (SII – 0136 – 84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum teramasuk dalam standar-standar yang
disebut diatas, maupun Standar-Standar Nasional lainnya, maka diberlakukan
Standar-Standar Internasional yang berlaku yang kesesuaiannya dapat di
terapkan pada pekerjaan tersebut.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum, khususnya mengacu ketentuan yang disebutkan diatas,
maka dari itu Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan -
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis, adapun persyaratan tersebut :
a. Standart/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi/Assosiasi Profesi/Assosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian atau Badan – badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan – badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
25 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/Internasional.
1.1.7.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan –
pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus meminta nasihat/petunjuk teknis dari
tenaga ahli/lembaga yang ditunjuk Direksi/Pengawas atas beban Kontraktor.
1.1.7.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Baru/bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/dilarang
digunakan.
2. Tanda Pengenal.
Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal pabrik/produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/kapasitas, maka semua bahan dari
pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya,
penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda
lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini
harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
- Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
26 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
- Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
- Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari
pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
- Penggunaan bahan/produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
- Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi).
- Kontraktor/Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang setara
dengan yang dipersyaratkan, bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS
tidak ditemukan dipasaran.
- Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada pada bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
Kontraktor/Supplier untuk mendapatkan bahan/produk seperti yang
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi –
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebagai masukan baru
yang menyangkut nilai –nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan.
- Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari
bahan/produk tersebut pada persyaratan teknis, yang akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada
27 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
contoh/brosur daribahan/produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas Lapangan.
- Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
- Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya
dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang
sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima/
disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan
bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur
yang telah disetujui.
6. Contoh Bahan/Produk.
Pada saat memintakan persetujuan atau bahan/produk kepada Direksi/Konsultan
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
Jumlah Contoh :
a. Untuk produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi/Konsultan Pengawas harus diserahkan
sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada
Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Untuk produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan 3 buah contoh yang masing
– masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
Contoh Yang Disetujui:
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas atau
contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas
harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu
oleh Direksi/Konsultan Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 3 buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Bila dikehendaki, kontraktor/supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi sendiri. Dalam hal demikian jumlah contoh
28 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
yang harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas harus ditambah
seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
c. Pada waktu Direksi/Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh
yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor
berhak meminta kembali contoh tersebut.
Waktu Persetujuan Contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/Supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan pada suatu
merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis ( Seperti penentuan model, warna, dan lain sebagainya
), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 hari
kerja.
d. Untuk produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan sesuatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 21 hari kerja sejak dilengkapanya
pembuktian kesetaraan.
e. Untuk produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan- bahan
pertimbangan.
f. Untuk produk yang bersifat peralatan/perlengkapan atau produk lain yang karena
sifat/ jumlah/harga penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan/produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
- Surat – surat seperlunya dari agen/importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (After Sales Service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (Finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen - dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
29 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi/Konsultan Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan.
Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
- Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
- Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka produk
tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk
diganti dengan bahan/produk yang memenuhi persyaratan.
1.1.7.5 PELAKSANAAN
1.1.7.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda - tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
- Kegiatan – kegiatan Kontraktor untuk selama masa pengadaan pembelian serta waktu
pengiriman pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
- Kegiatan – kegiatan Kontraktor untuk selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
- Kegiatan pembuatan gambar – gambar kerja.
- Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
- Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
- Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/Konsultan Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan
tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
30 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/Konsultan Pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atas rencana
kerja tersebut paling lambat 4 hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang
dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
1.1.7.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1) Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2) Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3) Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4) Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
1.1.7.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.1.7.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan
Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan
pekerjaan dimulai.
1.1.7.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1) Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2) Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang
31 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3) Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/Konsultan Pengawas
dalam pelaksanaan pekerjaan.
4) Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal
tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.1.7.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
1.1.7.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi, dianggap
memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3) Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4) Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5) Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk
mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujianulang harus disaksikan Direksi/Konsultan Pengawas dan
Kontraktor/Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7) Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
32 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
8) Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9) Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
a. 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihanKontraktor/Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulanganpengujia
nakandiberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
1.1.7.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/Konsultan Manajemen Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/Pengawas berkesempatan
secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2) Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan
yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3) Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawastidak mengambil langkah – langkahuntuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari
kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/Konsultan
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4) Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Pengawas atau suatu
pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5) Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
33 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1.1.7.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
1.1.7.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat
pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang
digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas
ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala
tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
34 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan- bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- kerusakan
pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional
pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
1.1.7.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan
mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan
pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.1.7.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
35 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/Konsultan Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan (Kotak P3K) untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
5. Selama pekerjaan berlangsung kontraktor wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) dengan jumlah sesuai yang di isyaratkan dalam RAB dan tabung berkapasitas 5kg.
6. Kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam
program Asuransi Tenaga Kerja untuk seluruh pekerjaanya.
1.1.7.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak
bangunan, siku – siku bangunan, maupun datar (Waterpass) dan tegak lurusnya bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen Waterpass atau Theodolit.
1.1.7.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
1.1.7.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab
atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
36 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
1.1.7.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visual menghalangi Direksi/Konsultan Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/Konsultan Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/Konsultan Pengawas berkesempatan
secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/Konsultan Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian
pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan
resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Pengawas) dan Direksi/Konsultan Pengawas tidak mengambil langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak laporan
disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta
menganggap Direksi/Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/Konsultan Pengawas terhadap suatu pekerjaan,
tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
1.1.7.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/Konsultan Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang
belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor
untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/Konsultan Pengawasdi perbolehkan (secara adil) mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
1.1.7.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian – bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
37 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.1.7.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.1.7.16.1 Dokumen Terlaksana.
1) Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (As built Drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2) Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3) Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk
Direksi Pengawas.
4) Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi /
Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
38 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus
membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi
Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan
ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
1.1.7.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1) 2 Set Dokumen Terlaksana.
2) Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 Set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
Pemeliharaan (Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3) Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4) Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai,
Surat Fiskal Pajak dan lain-lain)
5) Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6) Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
39 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3)
Pasal 2.1 PENDAHULUAN.
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat,
mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-
lain.Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang penerapannya meliputi Kantor, Proyek Site serta area pendukung lainnya yang
merupakan kebijakan pihakperusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Occupational Health and
Safety Manajement System (SPENGAWAS3/OHSMS) dimana system ini diperlukan untuk
menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan
sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam rangka
pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
Pasal 2.2 KEBIJAKAN K3.
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap karyawan dan pekerja
mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada
prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah positif sehingga
seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara garis
besar, kebijakan ini adalah:
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja, yang
merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatankerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan asset
perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat merugikan
assetperusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-pihak
yangberkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap
tahappenyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimalmungkin
40 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa kecelakaan itu dapatdicegah.
6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah “zeroaccident”
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan bahan
dilokasiproyek.
8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan
pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang benar,
instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian
bahan yang tepat melalui pengawasan yangtepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan memadai serta
menjamin akan digunakansecara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telahdiikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas dan
meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitastersebut.Semua
karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung jawabnya masing-masing
termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan ditempat kerja,
sehubungan dengan kebijakan diatas.
Pasal 2.3 PERENCANAAN
1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Sasaran K3 Pengendalian Resiko K3
Pekerjaan Proyek
1. Pekerjaan Galian Tertimbun / Nihil • Memakai Peralatan
Tertimpa Material Kecelakaan APD Lengkap
Galian Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
41 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2. Pekerjaan Urugan Tertimbun / Nihil • Memakai Peralatan
Pasir Tertimpa material Kecelakaan APD Lengkap
Urugan Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
3. Pekerjaan Spun Tertimpa Alat Nihil • Memakai Peralatan
Pile Pancang Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
4. Pekerjaan Pile Cap Tertimpa Pile Cap Nihil • Memakai Peralatan
Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
Terperangkap di
Lubang Pile Cap • Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
42 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5. Pekerjaan Tie Terperangkap di Nihil • Memakai Peralatan
Beam Lubang Tie Beam Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
6. Pekerjaan Stagger Tertimpa Stagger Nihil • Memakai Peralatan
Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
7. Pekerjaan Tertimpa Elemen Nihil • Memakai Peralatan
Bekisting Bekisting Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
43 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
8. Pekerjaan Tertimpa Rangka Nihil • Memakai Peralatan
Pemasangan Elemen Crane Kecelakaan APD Lengkap
Mobile Crane Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
9. Pekerjaan Tertimbun Beton Nihil • Memakai Peralatan
Pengecoran Beton Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
10. Pekerjaan Tertusuk Besi Nihil • Memakai Peralatan
Pembesian Kecelakaan APD Lengkap
Fatal
• Memasang Turap
Tertimpa Besi
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
44 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
11. Pengangkutan Tertimpa Material Nihil • Memakai Peralatan
Material Arah Kecelakaan APD Lengkap
Vertikal Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
12. Pekerjaan Tertimpa Nihil • Memakai Peralatan
Pembongkaran Bongkaran Kecelakaan APD Lengkap
Bekisting Fatal
• Memasang Turap
Tertimbun • Memberi Peringatan /
Bongkaran Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
13. Pekerjaan Terkena Benda Nihil • Memakai Peralatan
Pembersihan Tajam Kecelakaan APD Lengkap
Lokasi Fatal
• Memasang Turap
• Memberi Peringatan /
Instruksi Kerja
• Memasang Rambu-
rambu
• Melakukan Pelatihan K3
45 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 2.3.1 Persyaratan
1. Identifikasi Bahaya dan pengendalian ResikoBahaya
2. Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratanlainnya
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3 yang
wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatankerja
b. UU No. 23 1992 tentangkesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasakonstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor :kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang
batas Faktor Fisika ditempatkerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang pengendalian
bahan kimia berbahaya ditempatkerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
PelindungDiri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No:PER.05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor876/menkes/SK/IX/2001/ tentang pedoman
teknis analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001 tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
46 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. PermenPU No.9/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan Kerja
(SPENGAWAS3) konstruksi bidang PU.
Pasal 2.4 AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN PADA
BANGUNANYANG SUDAH ADA DAN LINGKUNGANSEKITAR.
Pasal 2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek.
1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum
digunakan.
2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga denganbaik.
3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umummasyarakat.
4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
Pasal 2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor
harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan
dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus
dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki
dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade
dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
Pasal 2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau kehilangan dari :
47 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalampekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu SubKontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan denganpekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasipekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera
ataukehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
Pasal 2.4.4 Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa
MaterialKeluar Lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan
dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya
denganmemperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jamkerja.
b. Alatkerja,perkakaslainnyayangdigunakantidakbolehmerintangidanmembahayakan akses
kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkandan
dikumpulkan serta siap diangkut keluarproyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihanyang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segeradibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapatmembahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
48 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan denganterpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan DireksiPengawas.
Pasal 2.4.5 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2.4.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Jatuh
2. Tertimpa bendajatuh
3. Menginjak, terantuk, danterbentur
4. Terjepit danterperangkap
5. Kontak suhutinggi/terbakar
6. Kontak aliranlistrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya(Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan:
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatantersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yangbergerak.
49 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukanpekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akandilaksanakan.
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutandilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit,gorong-gorong
2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
jalan raya yang sedangdigunakan
3. Menggunakan bahan kimia berbahaya
4. Menggunakan bahan mudahterbakar
5. Menggunakan bahan mudahmeledak
6. Bekerja berhubungan dengan listrik
7. Bekerja dengan caramenyelam
8. Pasang, bongkar, pindah perancah(scaffolding)
9. Memindahkan barang/benda berat
10. Pekerjaanpembongkaran
11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpapengawas
12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
13. Bekerja diketinggian
2.4.5.2 Fasilitas Pekerja
1. Bedengpekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
50 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang
aman.
2. Airminum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
3. Air bersih danMCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
4. Tempat memasak, KantinPekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
5. Pertolongan Pertama PadaKecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
2.4.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi
untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan
mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yangdilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas danhujan
51 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenisbahayanya
3. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairanberbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85db.
5. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigenkurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
7. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
dan sekelilingbangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempatgelap.
9. Termo Gun : Untuk mengecek suhu tubuh para pekerja dan pengunjung proyek.
10. Handsanitizer : Untuk menjaga sterilisasi kebersihan tangan parap pekerja dan
pengunjung proyek.
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.Selama bekerja Pekerja
wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celanapanjang.
2.4.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberiinformasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadamkebakaran
52 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaandarurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
2.4.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang
masihberlaku
2. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm
dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
3. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak
dapat menduga gerakan tersebut.
4. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekelilingnya.
5. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
6. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik
bagi operator atau pekerjalainnya.
7. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan
harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan
dengan motor, di bawah pengendalianKontraktor.
8. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
53 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2.4.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungankerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
1. Pengendalian setiap bentukenergi;
2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan saranaevakuasi
3. Pengendalian penyebaran asap, panas dangas;
4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempatkerja;
5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat
kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang danberat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api
atauledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yangberlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
2.4.5.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk(CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air
54 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahanteknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk
pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor
atau SubKontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (..................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua
pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian
biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
Pasal 2.5 SASARAN & PROGRAM K3
Pasal 2.5.1 SasaranK3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja yang
terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarrnya. Sasaran yang
dituju dalam penerapan k3 adalah:
1. Menghindari adanya kecelakaankerja
55 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
3. Menyediakan lingkungan kerja yangsehat
4. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktifitaskerja
Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannyamasing-masing.
Pasal 2.5.2 Program K3
1. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari: Pemasangan bendera k, bendera RI,
bendera Perusahaan, bentuk dan cara pemasangan (Lihatlampiran)
a. Pemasangan sign boardk3
b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat seperti
contoh padalampiran.
c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi dilokasi
pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaandilapangan.
2. Sarana peralatan untukK3
sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu:
• Topihelm
• Sepatulapangan
• Sarung tangan (untuk pekerjatertentu)
• Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaantertentu)
• Obat-obatan untukP3K
b. Sarana peralatan lingkungan yaitu:
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
• Kantor proyek
• Gudang bahanbakar
• Ruanggenset
56 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Bengkel
• Gudang bahanpeledak
• Messkaryawan
• Barak tenagakerja
• Gudangmaterial
• Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan Bekisting danfinishing)
c. Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
• Peringatan bahaya dariatas
• Peringatan bahaya benturankepala
• Peringatan bahayalongsoran
• Peringatan bahayaapi/kebakaran
• Peringatan tersengatlistrik
• Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua)lantai.
• Petunjuk jalur instalasi listrik kerjasementara
• Petunjuk batas ketinggian penumpukanmaterial
• Larangan memasuki areatertentu
• Larangan membawa bahan-bahan yangberbahaya
• Petunjuk untuk melapor (Keluar MasukProyek)
• Peringatan untuk memakai alat pengamankerja
• Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
• Peringatan/laranganmasuk lokasigenset/powerlistrik (untuk orangtertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat
peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini adalah
baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila memenuhi
57 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3 hal sebagaiberikut:
1. Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilanK3
b. Berperilaku sesuai ketentuanK3
c. Sehat jasmani danrohani.
2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3sesuaiketentuan.
3. Lingkungan kerja sesuaiketentuan
a. Lingkungan kerja meliputi:
• Lay out planning (perencanaan tataletak)
• Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumahtangga)
• Penerangan danventilasi
b. Penataanlingkungan
Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang
dan alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru saling
mendukung sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan produktivitas
tinggidanaman.
c. Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak
yaitu:
• Dimensi (ukuran), posisi, elevasi(ketinggian);
• Gerakan manusia danalat;
• Suara (kebisingan);
• Getaran;
• Cahaya dan situasiudara.
d. House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja
merupakan syarat K3 Sarana kebersihan dan
58 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
kerapihan untuk program K3terdiriatas.
• Penyediaan air bersih yangcukup;
• Penyediaan toilet/Wc yangbersih;
• Penyediaan musholah yang bersih danterawat;
• Penyediaan toilet/Wc untuk pekerjaproyek;
• Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yangdiperlukan;
• Pembuatan saluran pembuanganlimbah
• Pembersihan sampah secarateratur;
• Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete
Vibratory, lampu-lampu penerangandll).
59 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 2.6 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1 Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
bidangpekerjaan.
2 Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada
laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3 Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
60 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
4 Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksikeet.
Pasal 2.7 PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN
JASAKONSTRUKSI
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PencegahanCOVID-19
a. Pengguna Jasa dan Penyefia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-10
yang menjadi bagian dari Unit KeselamatanKonstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyektersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang yag terdiriatas;
• 1 (satu) Ketua merangkap anggota;dan
• 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan PenyediaJasa
d. SatgasPencegahan COVID-19memilikitugas, tanggungjawab,dan kewenangan
untjukmelakukan
• Sosialisasi;
• Pembelajaran(edukasi);
• Promositeknik;
• Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 dilapangan;
• Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementrian PUPR
melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 dilapangan;
• Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua
pekerja dan tamuproyek;
61 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Pemantauankondisikesehatan
pekerjadanpengendalianmonilisasi/demobiliasipekerja;
• Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja;
• Pengadaan Fasilitas Kesehatan dilapangan;
• Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif
dan/atau berstatus Pasien Dalam Pegawasan (PDP) dan merekomendasikan
dilakukan penghentian kegiatansementara.
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 dilapangan.
a. Satgaspencegahan COVID-19berkoordinasidenganSatgas Penanggulangan
COVID-19 Kementrian PUPR untukmenentukan:
• Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat
sebaran penyebaran COVID-19 di daerah yangbersangkutan.
• Kesesuaian fasilitas kesehatab di Lapangan dengan protocol penanganan
COVID-19 yang dikeluarkan olehPemerintah;
• Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan JasaKonstruksi
b. Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebutteridentifikasi:
• Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusatsebaran;
• Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP);atau
• Pimpinan Kementrian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaantersebut.
• MakapenyelenggaraanJasaKonstruksitersebutdapatdiberhentikan sementara
akibat keadaantersebut.
c. Pengehentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b
diatas dilakukan sesuai ketentuan pada lampian II yang merupakan bagian tidak
terpisahan dari Instruksi Menteriini.
d. Dalam hal Penyelengaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan
urgensinyatetapharusdilaksanakansebagaibagiuandaripenanganandampak social
dan ekonomi dari COVID-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat
62 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
diteruskan dengan ketentuan;
• Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
• Melaksanakan protocol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi dan
dilaporkan secara berkala oleh Satgas PencegahanCOVID-19;
• Menghentikan sementara ketika terjadi angka 2.b.2) diatas untuk melakukan
penanganan sesuai protocolPemerintah.
3. Penyedia Fasilitas KesehatanLingkungan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di
lapangan yang dilengkapi dengan sarana kegiatan yang memadai, antara lain tabung
oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah,
obat-obatan, dan petugasmedis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasma operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/atau
pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain:
pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan
bagi seluruh pekerja dan tamu;dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna peningkatan imunitaspekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 dilapangan
a.Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik
tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan atau
dipasang di tempat-tempat strategis di lokasoproyek;
b.Satgas Pencegahan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap
kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morningtalk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang
dansore;
63 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d.Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat Celcius dating ke lokasi pekerjaan;
e.Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
COVID-19, pekerja harus diperhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa paling sedikit 14 harikerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja;dan
g.Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah
melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
h.Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya
tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan
ekonomi dari COVID-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat
diteruskan dengan ketentuan:
1. Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
2. Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi dan
dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan COVID-19;
3. Menghentikan sementara ketika terjadi kejadian covid untuk melakukan
penanganan sesuai protokol Pemerintah.
5. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di
lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain
tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan
darah, obat-obatan, dan petugas medis.
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/atau
pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);
64 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain:
pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan
lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna peningkatan imunitas pekerja
Gambar 1. Bagan Mekanisme Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan COVlD-19 di lapangan
o Satgas Pencegahan COVlD-19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVlD-19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat
strategis di lokasi proyek;
o Satgas Pencegahan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety morning talk);
o Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran
suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
o Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
o Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19,
pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling
sedikit 14 hari kerja.
65 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
o Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
o Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan , serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik
dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
Pasal 2.8 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pasal 2.8.1 LingkupPekerjaan.
1. Terkait dengan bahan bekas bongkaran, penyedia jasa selaku kontraktor harus
menjaga material bekas bongkaran selama pekerjaan berlangsung.
2. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai
)merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang
berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapanganpekerjaan.
3. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pasal 2.8.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar- gambar dan izin- izin
yang diperlukan untukbekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
untukdisetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan- tindakan
66 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua
kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus
rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak
untuk pekerjaan pembongkaran tidakdiizinkan.
Pasal 2.8.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya,
untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
67 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 3.1 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
Pasal 3.1.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan dan pemasangan dinding sisi dalam/luar bangunandan
dinding pembatas ruangan, pagar atau sesuai gambar.
Pasal 3.1.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan dinding untuk bagian dalam bangunan dan dinding luar bangunan Batu bata merah biasa
yang dipakai mengalami pembakaran sampai matang, bila direndam didalam air tetap utuh, tidak
pecah atau hancur. Ukuran tebal batu bata dapat disesuaikan dengan tebal dinding akhir (fnish)
yang disyaratkan dalam gambar. Batu bata ringan ataupun jenis lainnya dapat digunakan untuk
dinding jika disetujui oleh Manajemen Konstruksi. Sebelum pekerjaan dimulai, memberikan
contoh bahan kepada Manajemen Konstruksi pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
Contoh batu bata yang telah disetujui disimpan di kantor proyek. Apabila bahan yang datang
tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka Manajemen Konstruksi / Pengawas
berhak menolak bahan tersebut dan segera mengeluarkan bahan tersebut dari lokasi proyek
dalam waktu 2 kali 24 jam.
2. Bahan untuk campuran siar bata
Bahan yang dipakai memakai pasir dan semen dengan perbandingan 1 : 3 untuk pekerjaan
pasangan bata trassram dan perbandingan 1:5 untuk pekerjaan pasangan bata biasa atau
sesuai dengan gambar perencanaan.
Pasal 3.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum batu bata dipasang, batu bata tersebut direndam dalam air sampai gelembung
udara tidak terlihat lagi. Batu bata yang dipasang utuh, kecuali untuk pasangan sudut dapat
memakai batu bata pecahan.
2. Mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) secara teliti dan sesuai gambar.
3. Selama 1(satu) hari pemasangan dinding bata tidak boleh lebih dari 1 (satu) meter dan
pengakhiran pemasangan pada satu hari dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi,
untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari.
4. Pada semua pasangan bata - batu, satu sama lain dapat mengikat dengan sempurna, tidak
dibenarkan menggunakan batu bata pecahan kecuali untuk pasangan sudut/las-lasan.
68 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5. Pada pasangan batu bata 1 batu dan pasangan yang lebih tebal disusun sesuai dengan
petunjuk/peraturan yang seharusnya.
6. Pada tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pemasangan yang sempurna kecuali di
tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan bingkai.
7. Setiap pertemuan tegak lurus, terdapat ikatan pemasangan yang sempurna, kecuali ditiap- tiap
pertemuan dimana ada tiang-tiang beton merupakan bingkai.
8. Bidang dinding yang luasnya lebih dari 10m2 ditambah kolom dan balok penguat (beton
praktis) dengan ukuran 13x13 cm, pembesian 4 bh 10 mm, beugel (ring) 8 mm tiap jarak 15cm.
9. Seluruh keliling kosen-kosen pintu dan jendela, diberi kolom dan balok beton dengan ukuran
13x13 cm, pembesian 4 bh 10 mm, beugel (ring) 8 mm tiap jarak 15cm.
10. Semua pasangan baru, dijaga tidak terkena sinar matahari langsung dan Pihak Kami
menyediakan karung-karung yang digunakan untuk menutup pasangan serta keadaannya
basah, selain karung goni, juga dapat digunakan kajang bogor atau lainnya untuk menutup
pasangan tersebut.
11. Pembuatan lubang pada pasangan dinding untuk steger sama sekali tidak diperkenankan.
12. Bagian pasangan dinding yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom,
balok, listplank beton dan lain-lain) diberi stek- stek besi beton 10mm jarak 60 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian kolom beton dan pada bagian yang
tertanam dalam pasangan batu bata sekurang-kurangnya 40 cm, kecuali ditentukan lain oleh
Manajemen Konstruksi/pengawas, pemasangan stek besi dilakukan sebelum beton dicor.
13. Di tempat yang akan terdapat kosen pintu, kosen jendela, lubang ventilasi dan lain-lain,
penempatan pasangan batu bata hendaknya disesuaikan.
14. Lubang-lubang untuk instalasi listrik, plumbing, AC atau lain.lain dimana diperlukan adanya
instalasi listrik, plumbing, AC dan lain-lainnya, yang ditanam pada dinding, maka dibuat
pahatan secukupnya, pahatan tersebut setelah dipasang pipa ditutup dengan adukan yang
sama, bila pahatannya untuk diisi lebih dari 1 (satu) pipa, lubang pahatan tersebut dibungkus
kawat nyamuk.
69 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.2 PEKERJAAN PLESTERANDAN ACIAN SEMEN
Pasal 3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pasal 3.2.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 4 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
Pasal 3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
70 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
a) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk
kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC
: 3 pasir.
b) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 4 pasir.
d) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive
plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e) Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f) Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a) Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
c) Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d) Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
71 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
72 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.3 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM, KALSIBOARD
Pasal 3.3.1 LingkupPekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan partisi (gypsum board, kalsiboard) dan konstruksi metal stud-
nya, dan penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum
pada gambarperencanaan.
2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun darimanufacturer.
Pasal 3.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup partisi adalah;
• Bahan penutup partisi yang digunakan adalah (gypsum board, kalsiboard) tebal 9
mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar perencanaan.
• Gypsum board yang digunakan merk Jaya board/kualitas lengkap dengan
acessoriesnya.
2. Rangka partisi adalah:
• Rangka partisi terbuat dari rangka Galvanized Steel type hollow (anti karat) / ‘cold
rolled steel' sesuai dengan rekomendasiproduk.
• Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil-profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
• Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari besi yangdigalvanisasi.
• Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat-cacat lainnya. Semua
bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu olehPerencana.
• Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegaklurus.
Pasal 3.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
73 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
bentuk, pola lay-out/penempatan,cara pemasangan,mekanisme dandetil-
detilsesuaigambar.
2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock- up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dankelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos- klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang- bidang tampak tidak boleh ada
lubang- lubang atau cacat bekaspenyetelan.
6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dariPerencana.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untukitu.
8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuanPerencana.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing- masing bahan
yang digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut- sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepadaPerencana.
11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan, benda- benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaanselesai.
Pasal 3.3.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi) pada posisinya
serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
74 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
persyaratanpelaksanaan.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap lantai dinding ataupunlangit-langitnya.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan
yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban
horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang
dibentuk oleh pekerjaan ini.
Pasal 3.3.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan perhatian
2. Kepala Tukang 1
khusus karena membutuhkan ketelitian
3. Tukang Disesuaikan
finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
Pasal 3.4 PEKERJAAN PARTISI LIPAT KALSIBOARD
Pasal 3.4.1 LingkupPekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan partisi Kalsiboard dan konstruksi metal stud-nya, engsel dan
roda geser, dan penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar perencanaan.
2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari manufacturer.
Pasal 3.4.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup partisi adalah;
• Bahan penutup partisi yang digunakan adalah multiplek HPL tebal 8 mm atau
ukuran lain, sesuai dengan gambar perencanaan.
• Partisi kalsiboard yang digunakan merk Jaya board/kualitas lengkap dengan
acessoriesnya.
75 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2. Rangka partisi adalah:
• Rangka partisi terbuat dari rangka Galvanized Steel type hollow (anti karat) / ‘cold
rolled steel' sesuai dengan rekomendasiproduk.
• Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil-profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
• Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari besi yangdigalvanisasi.
• Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat-cacat lainnya. Semua
bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu olehPerencana.
• Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegaklurus.
Pasal 3.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out/penempatan,cara pemasangan,mekanisme dandetil-
detilsesuaigambar.
2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock- up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dankelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos- klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang- bidang tampak tidak boleh ada
lubang- lubang atau cacat bekaspenyetelan.
76 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dariPerencana.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untukitu.
8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuanPerencana.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing- masing bahan
yang digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut- sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan, benda- benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaanselesai.
Pasal 3.4.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan komponen partisi harus tepat (presisi) pada posisinya serta dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan
pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras terhadap lantai
dinding ataupun langit-langitnya.
3. Hasil pekerjaan partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan yang kokoh (tidak
menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban horizontal) dan tidak
terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
77 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.4.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan perhatian
2. Kepala Tukang 1
khusus karena membutuhkan ketelitian
3. Tukang Disesuaikan
finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
78 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DANKACA
Pasal 3.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
Pasal 3.5.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dansempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalamgambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaankaca.
Pasal 3.5.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri
,Alexindo, Alkan, Indal, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau sesuai dalam
gambar dan ketebalan 1,3mm, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci
dalam shop drawing yang disetujui DireksiPengawas.
c. Warna profil:
Untuk Kusen Aluminium Finish Powder Coating Putih atau sesuai gambar rencana.
d. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung / pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan DireksiPengawas.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil- profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yangsama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkanDireksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
79 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yangbersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk danukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2mm.
m. Accessories.
Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
n. Sealant yang dipergunakan adalah Dow Corning type 795 atausesuai standar sni.
o. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak
/bergeser.
p. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Dekson / Ocius / Epco . Untuk hak angin sikutan menggunakancasement.
Pasal 3.5.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi /Pengawas.
80 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
DireksiPengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan- perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaanini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan
padapermukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengangambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan haruscocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
kosen aluminium harus ditutup olehsealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnyakorosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan /grout.
81 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangandinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
doubledoor.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dansuara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Pasal 3.5.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel
3.5.2.1 LingkupPekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik
dansempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail sesuai
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar
3.5.2.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid Panel),
dengan model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daunpintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door,Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihanPerencana.
3.5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkanpersetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuaigambar.
82 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.5.3 Pekerjaan Kaca
3.5.3.1 LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dansempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kacamati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu danJendela).
3.5.3.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) dan kaca tempered produk
SAIN GOBAIN GLASS/MULIA GLASS. Tebal kaca 5mm, 6mm, dan 12mm, atau
sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah
Interior,eksterior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalamgambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meterpanjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
83 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui DireksiPengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan daripabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebalkaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggupandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan(scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainankebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaankaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yangbengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA GradeQuality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
DireksiPengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda /dihaluskan.
3.5.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrikbersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian danketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui olehDireksi/Pengawas.
84 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudahdiketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai denganpersyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
cm dari batas garis sambungan dengankaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekasgoresan.
Pasal 3.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
3.5.4.1 LingkupPekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu
lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
3.5.4.2 Persyaratan Bahan
Produk Angzdoor, Dekkson, S Door / kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dancylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
denganknop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & securelock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisidalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ kualitas yang disetujui
DireksiPengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendeltanam
85 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
h. Engsel Jendela: frictionstay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukankemudian.
86 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Kegunaan
Jenis Bahan Merek / Produk
Untuk
Handle + Kunci Tanam 2x (WLS 1537 TC GP) Pekerjaan Kunci Dekkson
tanam 2x
Pull Plate Pekerjaan Dekkson
Push/Pull Plate
Handle Pintu Double Pekerjaan Dekkson
Handle Pintu
87 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Fitting Glass Door (PT24,PT20,PT10,US10,Floor Hinge) Fiiting Glass Dekkson / Dorma
Door
Fitting Glass Door Fitting Glass Dekkson
Door
Fitting Glass Door Fitting Glass Dekkson
Door
88 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Rambuncis Casement Handle CH425 Pengunci dan Dekkson
Pegangan
Jendela
Casement Top Hung FS S/S 16” Pekerjaan Dekkson
Jendela
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui pertimbangan harga
perencanaan.
3.5.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibatdaripemilihan
merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjukdireksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel
89 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
memikul maksimal 20kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang
ditengah antara kedua engseltersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar danhalus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai denganpintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
3.5.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawabkontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan DireksiPengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing- masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
Pasal 3.5.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
90 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
mayor dan membutuhkan perhatian
2. Kepala Tukang 1
khusus karena membutuhkan
3. Tukang Disesuaikan
ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
Pasal 3.6 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
Pasal 3.5.1 LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dansempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
tahapan ini dilaksanakan untukpenyelesaian
Pasal 3.5.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata &plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• PekerjaanElektrikal
• PekerjaanHVAC
Pasal 3.5.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI03-1741-1989 untukPlafond
• ASTME119 untukPlafond
• ASTMC363 RangkaPlafond
91 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.5.4 Persyaratan Bahan
1. PenutupPlafond
• Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board
tebal 9 mm atau ukuran lain, sesuai dengangambar.
• Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard lengkap dengan acessoriesnya.
• WPC yang digunakan merk Duma/ Seventrust lengkap dengan acessoriesnya.
• Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound
dan cottontape.
• Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum
pada gambar.
2. Rangka Plafond
• Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi olehprodusen.
• Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate atau di
galvanized sesuai dengan yang tertera padagambar.
• Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
• Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat/sling baja diameter 6 mm yang
dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada
beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai
dengangambar.
Pasal 3.5.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
• Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
92 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
• Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan olehPerencana.
• Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dandipasang.
2. Rangka Plafond
• Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat
lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pengawas.
• Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkandiatas.
• Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balokbeton.
• Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegaklurus.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dankelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada
lubang lubang atau cacat bekaspenyetelan.
5. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
6. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dariProdusen.
7. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
93 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
digunakan).
8. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
9. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langitlangit.
10. Penutupan sambungan gypsumboard
• Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan
mengeras.
• Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan
cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan
dengan menggunakan kape/srap.
• Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
Bersihkan/ ratakan dengankape.
• Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering
kemudianamplas.
11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x60cm.
12. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaanselesai.
94 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.5.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaanmayordanmembutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena membutuhkan
3. Tukang Disesuaikan
ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
Pasal 3.7 PEKERJAAN PENGECATAN
3.6.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja
/ metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaranbiaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab- sebab
lainnya menjadi tanggung jawabkontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-
sebablainnya.
3.6.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut:
- NI – 3 –1970
- NI – 4 –1972
- ASTM D – 3363 (powdercoating)
95 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
- A 153(galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisanakhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis olehPerencanadan Direksi
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaanpengecatan.
3.6.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
3.6.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah(toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
Dulux / Nippon / Mowilex/ kualitas disetujui oleh DireksiPengawas.
• Tanpaplamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kalipengecatan.
• Warna akan ditentukaKemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex kualitas yang disetujui
96 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
DireksiPengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam,dindingatau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut:
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap2:Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3:Catakhir : Acrylic emulsion paint 2 kalipengecatan.
3.6.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian- bagian yang lain yangditentukan
gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul- betul kering, tidak ada retak- retak
dan kontraktor meminta persetujuan kepadaPerencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yangrata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakanroller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut:
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis IIkental.
g. Untuk warna- warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yangsama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
97 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3.6.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
3.6.4.1 PersyaratanBahan
a. Bahan material cat melamine lacquer Impra/Lignalac kualitas yang disetujui oleh
DireksiPengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang .
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasiProduk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
olehPerencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalumengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan
PemberiTugas.
3.6.4.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akandicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar
haluspermukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihatbaik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongankayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yangtipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harusdidempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekatdisitu.
98 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaankayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori
tertutupsempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebutdibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori
tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiaplapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan
thinner sesuai dengan rekomendasiproduk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus danrata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished
tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
3.6.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
3.6.5.1 PersyaratanBahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Nippon/Avian/Emco yang disetujui oleh
DireksiPengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Catdasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Catakhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30mikron.
3.6.5.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
99 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
beserta pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalamgambar.
b. Contohbahan
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli dan lainlain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan
ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40
microndiulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah -
16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoranpengotoran.
3.6.6 Pengecatan Epoxy Super Glos
3.6.6.1 LingkupPekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutubaik.
b. Pengecatan dinding epoxy / super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME atau
ditunjukkan dalamgambar.
3.6.6.2 Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss dengan
warna ditentukan kemudian
b. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuaigambar.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 NI- 4.
100 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
3.6.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
danpecah-pecah).
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidangpengecatan.
c. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
dapat merusak atau mengurangi mutpengecatan.
d. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamur dari produk yang sama dengan cat yangdigunakan.
e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengansempurna.
f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, selanjutnya akan diputuskan jenis, bahan dan warna yang akan
digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahandiserahkan.
g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrikpembuatnya.
h. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan
penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempatpekerjaan.
i. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan,
serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yangbersangkutan.
j. Hasil pekerjaan yang baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaanlain.
k. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahanpekerjaan.
l. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
101 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
tambahanbiaya.
m. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
dansempurna.
3.6.7 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yangdipakai.
2. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberitugas.
3.6.8 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan perhatian
khusus karena membutuhkan
2. Kepala Tukang 1
ketelitian finishing.
3. Tukang Disesuaikan
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
102 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 3.8 PEKERJAAN SANITAIR
3.7.1 LingkupPekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha
bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam bukuini.
3.7.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
• Pekerjaanbeton
• Pekerjaan PasanganKeramik
• PekerjaanPlumbing
3.7.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut:
• Toilet Duduk :TOTO lengkap dengan accessoriesnya.
• Wastafel :TOTO lengkap denganaccessoriesnya.
• Urinal :TOTO
• Floor Drain :TOTO
• Shower :TOTO
103 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Jenis Bahan Kegunaan Untuk Merek/Produk
Urinoir UW58J Pekerjaan Urinal Toto
Closet Duduk CW635PJ Pekerjaan Closet Duduk Toto
Wastafel LW647CJT1 Pekerjaan Wastafel Toto
104 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Shower TX488SLZ Pekerjaan pemasangan Toto
shower
Floor Drain TX1EAV1 Floor Drain Toto
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui pertimbangan harga
perencanaan.
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukanlain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan olehpabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam bukuini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
3.7.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
105 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukanKontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuaigambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
DireksiPengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebutdiselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasilpekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan PemberiTugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidakmacet.
9. PemasanganKloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
gambar dan bill of quantities ataugambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
olehPerencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
sertapetunjukpetunjukdariprodusennyadalambrosur.Pemasanganharus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
106 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
10. PemasanganWastafel.
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah
sesuai dengan gambar dan bill ofquantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
olehPerencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocorankebocoran.
11. PemasanganUrinal.
a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya seperti
tercantum dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai
adalah sesuai dengan gambar dan bill ofquantities.
b. urinal dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
olehPerencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocorankebocoran.
12. PemasanganKran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat
sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan
pipa leher angsa(extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau dengan penempatan
sesuai gambar untuk itu.
107 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untukitu.
13. Pemasangan Floor drain dan Floor CleanOut
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean
out. Atau sesuai dengan gambar untukitu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untukitu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor draintersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi denganlem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak adakebocoran.
14. Pemasangan KubikalToilet
a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari Medcube dengan segala aksesoris
seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Kubikal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dantelah disetujui
olehPerencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocorankebocoran.
15. Pemasangan CleanOut
a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari San-Ei dengan segala aksesoris seperti
yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
108 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
olehPerencana.
c. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocorankebocoran.
3.7.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaaninitermasuk
pekerjaanmayordanmembutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
109 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 4 PEKERJAAN INTERIOR
Pasal 4.1 PEKERJAAN HPL (HIGH PRESSURE LAMINATE)
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pemasangan HPL (High Pressure Laminate) pada ruang-ruang,
meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
4.1.2 Bahan
1. HPL (High Pressure Laminate), Multiplek/Plywood, Rangka Hollow, Asesoris (Engsel, Handle,
dll).
2. Rangka Hollow dipakai sebagai rangka utama, pasang benang untuk pedoman penentuan titik
paku untuk menjamin kelurusan.
4.1.3 Pelaksanaan
Tata cara pemasangan Interior berlapis HPL :
a. Bahan dasar furniture (multiplek) dibersihkan dengan amplas.
b. Bahan dasar tersebut disemprot lem kuning/contact glue.
c. HPL yang mau ditempel kebidang tersebut disemprot dengan lem juga.
d. Rekatkan HPL dengan bidang multiplek/plywood tadi (rekatkan dengan hati-hati untuk
menghindari gelembung udara).
e. Setelah HPL dan multiplek/plywood direkatkan, masukan bidang tadi ke dalam mesin
press.
f. Potong panel tadi sesuai ukuran yang diinginkan dengan mesin potong.
g. Edging tepi panel dengan mesin edging (edging PVC atau edging HPL).
h. Setelah panel jadi, bersihkan dengan pembersih.
i. Panel siap dipasang.
Untuk hasil yang baik, perlu ketelitian dan kesabaran untuk menempelnya, sebab bila
pekerja kurang sabar hasil akhir yang didapat menjadi menggelembung (tidak rata).
Pemasangan asesoris (engsel, handle, dll) menggunakan peralatan yang sesuai/khusus
110 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
agar tidak merusak bahan dan lebih presisi.
Pekerjaan list dan edging dikerjakan dengan hati-hati untuk mendapatkan hasil yang sesuai
keinginan.
4.1.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaaninitermasuk
pekerjaanmayordanmembutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
Pasal 4.2 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
4.2.1 LingkupPekerjaan
- Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup lantai dan dinding
seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalampersyaratan.
- Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan penutup lantai dan
dinding, seperti instalasi air, listrik danlain-lain.
- Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah:
• Pas. keramik dinding motif bata terakota uk.60x60cm
4.2.2 Persyaratan Bahan
- Ukuran keramik 60 x 60 cm dengan warna/motif yang ditentukan pada awal pelaksanaan dan
disetujui oleh pemilikproyek.
- Bahan granit adalah KW1, yaitu kualitas paling top, tidak memiliki cacat dan penyimpangan
ukuran yangberarti.
- Ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit sajaair.
- Bahan dan contoh harus disetujui oleh PengawasLapangan.
- Bahan yang telah diterima Sub-Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
111 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Sub-Kontraktor.
4.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Dasar Lantai:
- Sebelum pemasangan granit, keramik dan koral sikat, dasar lantai yang sudah dicor harus
dipastikan rata dan tidak adakerusakan.
- Apabila ditemukan kerusakan lantai cor, maka pelaksana harus memperbaikinya terlebih dahulu
sebelum pemasangan lantaigranit.
2) Pemasangan granit dan keramik
- Pemasangan granit lantai dan keramik dinding untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai
dengan gambar kerja atau petunjuk PengawasLapangan..
- Setelah dasar lantai siap, maka granit yang akan dipasang diseleksi sesuai dengan warna-warna
yang sama. Apabila diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin
pemotong dan pinggirannya diasah dengan batupengasah.
- Sebelum pemasangan, granit lantai dan keramik dinding harus direndam air hingga tercapai
kondisi jenuh air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalucepat.
- Granit lantai dan keramik dinding dipasang dengan menggunakan adukan mortar 1 Pc : 4 Ps
dalam perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan apabila
terjadi ketidakteraturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah cukup kering granit dan keramik
dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila ada bagian-bagian yang lepas harus
cepatdiperbaiki.
- Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari dari injakan dan
gangguan lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel pada permukaan lantai dan dinding
harus segera dibersihkan sebelum menjadikering.
- Pemasangan granit lantai dan keramik dinding yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau tidak
sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh Pengawas Lapangan, dan
biaya yang timbul akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggunganpelaksana.
112 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
4.2.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaaninitermasuk
pekerjaanmayordanmembutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
Pasal 4.3 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI VINYL
4.3.1 LingkupPekerjaan
- Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup lantai dan dinding
seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalampersyaratan.
- Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan penutup lantai dan
dinding, seperti instalasi air, listrik dan lain-lain.
4.3.2 Persyaratan Bahan
- Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di lindungi oleh pure
transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR protection, lapisan bawah terdiri dari
Acoustic backing foam.
- Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2, dengan resistensi
abrasi yang paling tinggi (groupT,1 = 0.08), antistatic 10 9 ohm, tebal lapisan atas / wear 97 layer
minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl, s slip resistant minimal R9, mengandung lapisan anti
bakteri dan jamur (biostatic treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl
harus dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebal minimal 2,6 mm,
sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan menggunakan bahan PVC yang sama
yang disebut welding Rod. Lebar sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
- Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik ke dinding
setinggi 10cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi “Cove Former” yaitu bahan yang
membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang
113 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
naik ke dinding, ditutup dengan Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga
harus terbuat dari vinyl PVC atau karet.
- Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan pengawas dan atau
pemilik pekerjaan.
- Merk fabrikasi bahan : Forbo sarlino ex Perancis atau setara.
4.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Dasar Lantai:
- Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak ada lubang
dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak..
- Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan
dapat tahan lama.
- Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti plafond,
dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan.
2) Pemasangan vinyl
- Pemasangan vinyl lantai untuk pola, tipe dan ukurannya harus sesuai dengan gambar kerja
atau petunjuk Pengawas Lapangan..
- Setelah dasar lantai siap, maka vinyl yang akan dipasang diseleksi sesuai dengan warna-
warna yang sama. Apabila diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan memakai
mesin pemotong.
- Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah pemolesan.
Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik..
- Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi harus di
coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture sebelum dilakukan tahapan
pemasangan vinyl..
114 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaaninitermasuk
pekerjaanmayordanmembutuhkan
2. Kepala Tukang 1
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian finishing.
dengan volume
4. Pekerja
dan schedule
pekerjaan
115 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 5 PEKERJAAN FURNITURE
Pasal 5.1 PEKERJAAN MENTAHAN/ BAKALAN MEBELER
5.1.1 TAHAPAN PROSES
1. Memperkirakan jumlah material yang ditentukan dan menggunakanya secara benar
dan tepat.
2. Mensurvei kondisi lapangan, sehingga kedua belah pihak mendapatkan
kesepakatan bersama tentang kondisi di lapangan. Apakah telah sesuai antara
gambar kerja dengan kondisi di lapangan.
3. Apabila dalam survey ditemukan ada titik listrik yang harus dipindah ke furniture,
maka titik listrik akan di pindah di depan furniture sesuai gambar.
4. Pelaporan ketersediaan alat pertukangan dalam kondisi bagus dan mencukupi
kepada pihak pengawas.
5. Pekerjaan furniture bakalan harus memenuhi standart sbb :
a) Semua sudut furniture harus siku 90`
b) Vertek sdh harus rapih dan tertutup rapi (pada pekerjaan playwood)
c) Permukaan bakalan harus sudah rata meskipun menggunakan bahan
sambungan
d) Penggunan multiplek harus memperhatikan unsur ketebalan dan posisinya di
body furniture. Hal ini dilakukan agar furniture memiliki kekuatan struktur yang
optimum (penjelasan tentang ketebalan multilek dan posisinya
e) Jointing multiplek pada bagian sendi atau permukaan antar multiplek yang
membutuhkan lem menggunakan jenis lem kuning yang oleh managemen telah
ditentukan perusaan. ( 1 kg lem kuning dengan 2,5 m2 permukaan )
5.1.2 PEKERJAAN PELAPISAN
1. KETENTUAN UMUM
a) Bahan pelapis antara lain adalah teakwood, melaminto, dan hpl ( high pressure
laminate )
b) Jumlah dan jenis bahan pelapis ditentukan oleh pengawas dari segi jenis dan
jumlah.
c) Pekerjaan pelapisan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• lapisan harus rata tanpa gelembung (pada pemasangan teakwood )
• Jenis lem perekat adalah lem kuning sahaan. (1 kg lem kuning dengan
2,5 m2 permukaan)
116 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Bagian vertek harus tertutup dengan rapih dan rapat (pada
pemasangan teakwood) tambahkan lem putih untuk bagian ujung
vertek
• Tidak menggunakan pisau roter yang tidak tajam (pada pekerjaan tali air)
• Permukaaan pelapis harus tetap terjaga halus dan tidak boleh tergores
(pada pekerjaan vikonsit/hpl)
• Arah serat bahan pelapis ditentukan oleh pengawas , dan merupakan
tanggung jawab kontraktor.
d) Apabila kondisi furniture sudah memenuhi syarat, maka pihak pekerja
mentahan boleh menyerahkan pekerjaan pada Pekerja finish.
Pasal 5.2 PEKERJAAN PENGINSTALAN
5.2.1 TAHAPAN PROSES
1. Pemindahan semua furniture dari work shop ke lokasi adalah tanggung jawap pekerja
mentahan dan pekerja finishing, Furniture harus tetap dalam keadaan baik / tidak cacat
setelah sampai di lokasi, bila terjadi hal yang memngakibatkan furniture cacat dan
sebagainya maka hal ini adalah tanggung jawab pekerja mentahan & finishing.
2. Apa bila posisi barang tidak langsung distall atau nginep dilapangan, maka furniture
harus disimpan dengan baik dan aman.
3. Pekerja mentah dan finish wajib menjaga kebersihan di lapangan selama proses
penginstalan berlangsung. Pada akhir proses pengerjaan pekerja mentah & finish wajib
membersihankan lokasi sehingga sehingga kondisi lapangan tetap terjaga
kebersihanya.
4. Pada saat pekerja finish menyelesaikan proses tusir di lapangan, maka pekerja finish wajib
membersihkan keseluruhan furniture dengan cairan plege semprot sampai dengan
kondisi furniture bersinar.
5. Apa bila tahapan instal telah selesai maka pengawas wajib memeriksa apakah kondisi
furniture terlapis sudah sesuai standart yang telah ditentukan. Apa bila kondisi furniture
sudah memenuhi syarat.
117 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 5.3 PEKERJAAN FURNITURE KAYU TETAP (BUILT-IN CABINET)
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan fixed furniture ditunjukkan dalam gambar,
meja counter, Panel, dll sesuai gambar rencana. Pekerjaan ini, meliputi penyediaan alat,
bahan dan tenaga untuk keperluan.
5.3.2 Standar / Rujukan
1. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
4. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI)
5. SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung. Standar
Nasional Indonesia (SNI)
6. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung.
7. SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu.
5.3.3 Prosedur Umum
1. Contoh Bahan.
a) Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui
terlebihdahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua kayu dan kayu lapis dan papan harus berasal dari pemasok yang dikenal yangdapat
menjamin kualitas dan kadar air yang diminta.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
3. Pekerjaan ini harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, dibungkus dengan
pelindung untuk mencegah kerusakan, disimpan dalam gudang tertutup yang memilikiventilasi,
terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban.
4. Pekerjaan ini dengan permukaan cacat, retak, rusak dan cacat lainnya tidak boleh dipasang
5. dan harus diganti dengan yang sesuai ketentuan.
6. Kualitas Pekerjaan.
a) Semua pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam
b) pekerjaan ini selama minimal 10 tahun dan dengan hasil yang memuaskan.
c) Hanya pekerja yang benar – benar ahli untuk pekerjaan ini yang bolehdipekerjakan, dan
d) yang benar – benar mengenal dengan baik semua ketentuan – ketentuan yang
disyaratkandalam Spesifikasi Teknis ini.
118 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5.3.4 Bahan-Bahan Kayu.
1. Mutu dan Jenis Kayu
a) Mutu kayu dan jenis kayu yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini harus dari
kualitasterbaik dan kelas awet II dan kelas kuat II, memenuhi ketentukan PKKI (NI-
5,1961) danuntuk semua jenis pekerjaan kayu halus seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja, danterdiri dari kayu Meranti Merah untuk lis langit – langit dan dinding.
b) Kayu harus bebas dari susu, getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati,
retakanmelingkar dan kantung kulit kayu.
c) Bahan – bahan yang mengandung mata kayu / buhul mati yang besar dan lepas, dan
yangmembusuk atau diserang serangga tidak boleh digunakan.
d) Kayu yang akan menerima lapisan transparan harus bersih dan berkualitas terbai.
Kayuyang akan diberi cat bukan transparan harus memiliki permukaan yang sesuai
untukpenyelesaian cat berkualitas.
2. Kadar Air.
a) Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, semua kayu untuk pekerjaan
kayuhalus harus dalam keadaan kering, di-oven di pabrik, dan ketika didatangkan ke
lokasikadar air dalam batas – batas 6 – 11%.
b) Harus diperhatikan agar kadar air dimaksud tidak berubah selama pengangkutan,
penyimpanan, pemasangan.
3. Kayu dan Kayu Lapis.
a) Semua kayu lapis interior untuk penyelesaian transparan harus mempunyai warna dan
seratkayu yang seragam, bebas dari goresan, retakan dan noda – noda dan kedua
permukaannya teramplas rata.\
b) Kayu lapis yang telah diawetkan di pabrik, harus memiliki kekuatan rekat yang
tahanterhadap air dan cuaca. Mutu keawetan kayu lapis tidak boleh kurang dari yang
telah ditetapkan. Kayu lapis harus memiliki venir muka dan belakang berkualitas sama,
dari mutu IBB atau IAA standar SNI 01-2704-1999, dan berasal dari merek dagang yang
dikenal baik serta terdiri dari jenis berikut :
• Kayu lapis biasa
• Kayu lapis dari jati (teakwood)
c) Kayu lapis yang terdiri dari pecahan – pecahan atau bahan – bahan sisa pada bagian
tengahnya tidak boleh digunakan
d) Jumlah minimal lapisan untuk kayu lapis harus terdiri 3 lapis untuk tebal 4 sampai
dengan 6mm, 4 lapis untuk tebal 9 sampai dengan 15 mm dan 7 lapis untuk tebal 18
119 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
sampai dengan 25 mm, sesuai ketentuan SNI 01-2704-1999.
e) Kayu lapis yang akan digunakan harus memiliki ketebalan sesuai petunjuk Gambar
Kerjadan digunakan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4. Alat Pengencang.
Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti paku, sekrup,
baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis galban / seng dalam ukuran sesuai petunjuk
Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang berlaku.
5. Laminasi
Laminasi dengan tebal minimum 0.8 mm dengan proses HPL (High Pressure Laminated) harus
tahap terhadap panas dan memiliki warna serta corak yang akan ditentukan kemudian, seperti
buatan Formica, Resopal, Decoform, Supreme Decoluxe atau yang .
6. Perekat.
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk neoprene
based / synthetic resin based seperti Aica Aibon atau yang .
5.3.5 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Ukuran dan Pola.
Kayu harus diselesaikan / diratakan pada empat sisinya. Ukuran kayu harus sesuai
persyaratan PKKI (NI-5, 1996).Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang
ditentukan dalam Gambar Kerja.
2. Pengawetan.
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus
sudah diberi bahan pengawet.Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian
permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama.
3. Pengerjaan.
Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas, bebas dari bekas mesin dan alat,
kikisan, serta kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus
rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel dengan
lem dan diberi baji dan untuk pekerjaan interior harus disemat.
4. Lapisan Pelindung.
Penyelesaian untuk semua permukaan kayu harus menggunakan cat duko atau melamic
sesuai ketentuan gambar perencanaan. Lapisan pelindung untuk meja (top Table/counter
top) menggunakan pelapisan dengan HPL (High Pressure Laminated)
120 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
5. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.
Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut atau bengkok,
atau kelihatan ada cacat – cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus sebelum masa
pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti
hingga Konsultan MKmerasa puas dan pekerjaan – pekerjaan lainnya yang terganggung
akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya Kontraktor.
6. Susut (Mengkerut).
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan ke arah manapun tidak akan
mengurangi / mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi. Juga
tidak menyebabkan rusaknya bahan – bahan yang bersentuhan.
7. Pembersihan.
Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada
waktu penyelesaian pekerjaan.
Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah – sampah harus disingkirkan
dan dimusnahkan.
121 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 6
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL & ELEKTRONIK
Pasal 6.1 Persyaratan Pekerjaan
Pasal 6.2 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam
gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara
Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari Panel Exisiting Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
6.2.2 Standart Terpakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan Instalasi
Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan
bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
- VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
- Persyaratan Umum.
- Spesifikasi Teknis.
- Gambar Rencana.
122 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
- Bill of item
- Berita Acara Aanwijzing.
- Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam dan luar bangunan.
- Outlet listrik.
- Pompa transfer.
- Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
4. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA – PLN golongan D yang masih berlaku.
5. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari
panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
6. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
7. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
8. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
6.2.3 Persyaratan Bahan
6.2.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat – syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam RKS
ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar
,dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan penambahan bahan.
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
6.2.3.2 Panel – Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
123 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1. Umum
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
• Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
2. Pemutusan Daya
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
3. Rumah panel dan Busbar
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
• Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
• Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
• Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
• Label–label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
• Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel–kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
• Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
124 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
• Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
• Pada sambungan–sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
• Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
4. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type
analog
• Downlight LED, TL LED, Selang LED
6.2.4 Spesifikasi Bahan Dan Peralatan
6.2.4.1 Kabel Listrik
1. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
• Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, sheated dan lain–lain.
• Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
2. Kabel Feeder
• Kelas kabel 1000 volt
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, Sheated.
• Jenis Kabel NYY/NY2X.
3. Kabel Grounding
• Inti tembaga jenis kabel BC.
6.2.4.2 Pipa dan Fitting
125 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting–fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam
bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
2. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
3. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
4. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting–fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos–doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
5. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
6. Semua sambungan menggunakan terminal.
6.2.4.3 Alat Bantu instalasi
1. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
2. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
3. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
6.2.4.4 Saklar dan stop kontak
1. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
2. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6.2.4.5 Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan
sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
2. Umum.
a. Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
b. Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
c. Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
d. Lalu lintas feeder :
126 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY/N2XY
e. Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
3. Pemutusan Daya
a. Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
b. Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
4. Rumah panel dan Busbar.
a. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b. Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
c. Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
d. Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
e. Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
f. Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
g. Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
h. Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
i. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
j. Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
127 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
k. Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
l. Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
5. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
b. pilot lamp, tipe LED
6.2.5 Syarat – Syarat Pelaksanaan
6.2.5.1 Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
Pengawas, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan
dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan Pengawas.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan
100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
6.2.5.2 Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting–fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
128 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Downlight LED Slim
- LED PANEL 40x40W.
6.2.5.3 Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
129 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
6.2.5.4 Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm.
6.2.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan Pengawas untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan Pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
6.2.7 Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan
6.2.7.1 Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
6.2.7.2 Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu
diganti baru.
6.2.7.3 Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
130 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
6.2.7.4 Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang.
131 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 7
INSTALASI FIRE ALARM
Pasal 7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan, pemasangan sistem system fire alarm, pengujian dan
pemeliharaan peralatan sistem deteksi dan alarm kebakaran yaitu seluruh detector, Junction Box Fire
Alarm, Bell, Break Glass / Manual Call Point, Indicator Lamp dll.
Pasal 7.2 Komponen – Komponen Sistem
Seluruh ruangan menggunakan fire detector sesuai dengan fungsi dan kebutuhan masing-
masing ruangan menurut peraturan dan standar yang berlaku sesuai dengan gambar
perencanaan.Komponen-komponen yang termasuk dalam deteksi unit adalah manual station serta fire
deteksi.
a. Jenis fire deteksinya adalah
• Fixed Heat Detector
• Smoke Detector
b. Manual Station
c. Alarm Bell
d. Unit Control
e. Panel Kontrol
f. Power Supply
g. Panel Cabang
h. Master Control Fire Alarm (MCFA)
132 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 7.3 Testing dan Comissionin
1. Pemborong harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang ak.n dilakukan 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut
kepada Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian ditanggung oleh Pemborong.
2. Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan sistem kepada
Pengawas.
3. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan Pemilik.
4. Pengujian sistem harus dilakukan sekurang kurangnya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Struktural.
Pada testing ini kondisi yang menyangkut bahan, konstruksi, finishing, dan kontrak harus
diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi, (semua data harus sesuai dengan
spesifikasi).
b. Test Ketahanan Isolasi
Tahan isolasi antar kutub dan bagian yang hidup dan yang mati, harus dites dengan
tegangan tester bertegangan 500 volt DC, hasilnya harus menunjukkan 500 mega ohm
atau lebih.
c. Test Ketahanan Tegangan
Pada testing tahanan isolasi diatas harus dimasukkan sampai dengan 3000 volt.
d. Pengujian simulasi deteksi dan alarm kebakaran asap untuk Photoelectric smoke
detector
e. Pengujian simulasi deteksi dan alarm kebakaran panas untuk Rate of rise heat detector
f. Pengujian simulasi Manual Call Point
g. Pengujian integrasi dengan sistem deteksi dan alarm kebakaran eksisting
h. Pengujian harus dilakukan oleh spesialis vendor sebagai authorized dealer penjualan
peralatan tersebut (menunjukkan Surat Penunjukan dari Principal) dan harus
menyiapkan sertifikat pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang.
i. Seluruh pengujian kabel instalasi harus mengacu pada ketentuan pada PUIL terbitan
terakhir.
5. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan peralatan-peralatan dan control yang tergabung dalam
system ini serta penyediaan semua instrument dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh
kontraktor.
6. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli yang berkompeten dan berpengalaman untuk
melaksanakan pengetesan sesuai dengan keahliannya.
7. Harga-harga pengetesan harus dicatat dan harus dibuatkan berita acara pengetesan yang
hasilnya harus sesuai dengan standart-standard yang telah diuraikan diatas.
133 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
8. Kontraktor yang melakukan pekerjaan instalasi Fire alarm harus melakukan semua testing dan
pengukuran – pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh
instalasi telah dapat berfungsi / bekerja dengan baik dan memenuhi persyaratan.
9. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab kontraktor. Termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk melakukan
testing dari seluruh sistem ini, seperti dianjurkan oleh pabrik, harus disediakan kontraktor.
10. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai
hal – hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain - lain
11. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas
134 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 8
INSTALASI TATA SUARA
Pasal 8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian peralatan sentral sistem tata suara meliputi unit penguat sinyal
suara (booster amplifier) lengkap dengan unit kontrol dan monitor serta pemasangan sistem dalam rak
untuk peralatan sentral tata suara.
2. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian MDF dan kotak hubung bagi (TB) di setiap lantai.
3. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian kabel-kabel distribusi sistem tata suara antara peralatan
sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi di setiap lantai.
4. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian alat pengeras suara (loud speaker) sesuai dengan gambar
rencana.
5. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian kabel-kabel pemakaian antara kotak hubung bagi dengan alat-
alat pengeras suara dan volume control di tempat yang ditunjuk.
6. Melaksanakan matching dan balancing atas semua speaker dan sistem secara keseluruhan,
sedemikian rupa hingga menghasilkan kualitas suara yang prima dan tingkat tekanan bunyi yang merata
di seluruh bagian lantai bangunan.
Pasal 8.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai flexible conduit.
2. Kotak hubung bagi ditempatkan di tempat yang sesuai dengan gambarrencana. Semua kabel yang
masuk/keluar kotak hubung ini harus melalui kabel gland.
3. Semua kabel yang digunakan harus ditempatkan dalam Conduit high impact, sedangkan semua kabel
distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di shaft dengan memakai dynabolt 1/2" x 2"
sebanyak 4 buah pada setiap jarak 75 cm. Conduit harus diklem pada struktur bangunan dengan saddle
klem.
4. Semua alat pengeras suara (loudspeaker) harus dipasang pada tempat-tempat yang sesuai seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, di mana koordinat yang tepat akan dapat ditentukan lebih lanjut
dalam shop drawing oleh Kontraktor sesudah dipadukan dengan perlengkapan lain yang ada. Bagi
penempatan speaker yang belum jelas akan ditentukan kemudian di lapangan.
5. Untuk semua pekerjaan yang bersifat elektrikal, Kontraktor terikat pada persyaratan dan ketentuan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PUIL 2000.
135 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 8.3 Testing dan Comissioning
1. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan setelah instalasi kabel dan pemasangan peralatan utama telah
dilaksanakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat dan memastikan bahwa pekerjaan instalasi
sound sistem telah dikerjakan sesuai spesifikasi dan peraturan yang berlaku.
2. Pengujian
a. Pengujian yang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Lapangan yang bertindak mewakili
pemberi tugas (Owner), harus dilengkapi dengan berita acara yang telah ditanda tangani oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Setelah ini dilanjutkan dengan pemberian buku petunjuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta melaksanakan training kepada pengelola gedung.
Sesudah semua ini dilaksanakan maka dapat diadakan serah terima pertama dari kontraktor ke
Pemberi Tugas.
b. Pengujian sistem harus dilakukan sekurang kurangnya sebagai berikut:
− Semua peralatan dalam sistem tata suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dengan disaksikan oleh MK / Direksi.
− Sebelum melakukan pengujian, Kontraktor wajib memberitahu MK / Direksi terlebih dahulu.
Setiap pengujian yang dilakukan tanpa disaksikan oleh MK / Direksi akan dinyatakan tidak
sah dan harus diulang kembali.
− Pengujian dapat dilakukan per bagian pekerjaan, namun akhirnya tetap dilakukan
pengujian sekaligus secara keseluruhan.
− Semua biaya yang diperlukan untuk dapat dilakukannya pengujian, baik untuk daya listrik dan
peralatan bantu serta peralatan ukur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
− Apabila terdapat ketidaksempurnaan ataupun kegagalan dalam pengujian, maka
Kontraktor wajib memperbaikinya dengan biaya yang sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
− Apabila karena perbaikan yang dilakukan menyebabkan kerusakan pada bagian paket
pekerjaan Kontraktor lain, maka biaya perbaikannya tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sistem tata suara.
− Pengujian harus dilakukan oleh spesialis vendor sebagai authorized dealer penjualan
peralatan tersebut dan harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang baik dari instansi
yang berwenang.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal
– hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
136 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain - lain
e. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
137 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 9
INSTALASI KOMUNIKASI DATA & LAN
Pasal 9.1 Spesifikasi Umum
1. Kontraktor menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang sudah dijelaskan dalam spesifikasi dan
Gambar Rencana, dengan bahan-bahan, peralatan dan pengerjaan yang sesuai dengan yang tertera
dalam spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam pasal ini, maka Kontraktor wajib untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sesuai ketentuan dengan tanpa adanya tambahan biaya.
2. Secara umum pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan infrastruktur jaringan untuk kabel data
(computer) serta penyediaan dan pemasangan perangkat active sesuai spesifikasi. Sistem
infrastruktur merupakan konsep structure cabling, dimana jaringan dapat digunakan untuk data
dengan memindahkan patch cord pada koneksi patch panel pada masing-masing lantai.
3. Komunikasi data menggunakan server yang terletak di lantai 3 (ruang server.
4. Perencanaan dan pemasangan untuk structured cabling ini harus dilakukan oleh kontraktor spesialis
yang mempunyai tenaga ahli bersertifikasi Network Design and Installer dari pemegang merk
(principle), copy sertifikat harus dilampirkan pada saat penawaran tender dengan membawa aslinya
untuk ditunjukkan
Pasal 9.2 Sistem Jaringan Komputer
Sistem Jaringan Komputer yang akan dipasang dapat dilihat pada Gambar. Beberapa poin penting yang
perlu diperhatikan adalah:
1. Sistem jaringan minimal harus mampu mensupport aplikasi-aplikasi berbasis Novell Netware (IPX),
Windows Network (NETBEUI), dan TCP/IP (INTERNET).
2. Menggunakan sistem jaringan backbone berkecepatan 2 x 1GBPS dengan media trnasmisi UTP cable
Category-6, untuk menghubungkan simpul interkoneksi antar lantai .
3. Pusat Jaringan Komputer terletak di lantai 1. Melalui media Gigabit Ethernet Switch, dihubungkan ke
beberapa Fast Ethernet Switch untuk distribusi horizontal cablenya.
4. Distribusi pada jaringan local per lantai menggunakan UTP kabel Category-5e, sehingga
memungkinkan berjalan pada kecepatan minimal 100 MBPS.
5. Seluruh perangkat jaringan (Gigabit Switch, Fast Ethernet Switch) menggunakan Network
Management System sehingga dapat dimonitor dan diconfigure secara remote melalui sebuah
Network Management Console yang terletak pada jaringan.
6. Instalasi network termination ( konektor jaringan ) menggunakan sistem inbow.
138 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 9.3 Pelaksanaan Pemasangan
1. Semua kabel yang dipergunakan harus ditempatkan dalam konduit PVC high impact dan dipasang
tertanam. Konduit harus diklem pada struktur bangunan dengan sadle klem. Bila diperlukan (mis. pada
lintasan melingkar) konduit PVC bisa dikombinasikan dengan pipa fleksibel. Untuk setiap 3 titik
menggunakan 1 pipa conduit ¾” Clipsal atau yang setara, dilengkapi dengan klem untuk pipa lurus setiap
1 meter. Untuk sambungan sudut diberi pipa flexibel Clipsal atau yang setara.
2. Semua peralatan Jaringan Komputer harus dipasang pada tempat-tempat yang sesuai seperti
ditunjukkan dalam Gambar Rencana, dimana koordinat yang tepat dapat dilihat lebih jelas dalam
Gambar rencana titik komputer. Bagi penempatan perangkat jaringan yang belum jelas atau pada
penempatannya mengakibatkan masalah dengan armature penerangan atau peralatan yang terdapat
di plafon lainnya, agar dibicarakan dengan Pengawas / Direksi.
3. Pemasangan Fast Power Of Ethernet (PoE) yang tersebar harus berdekatan dengan supply listrik
(koordinasi dengan pemasang jaringan listrik).
Pasal 9.4 Testing dan Commissioning
1. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan setelah instalasi kabel dan pemasangan peralatan utama telah dilaksanakan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat dan memastikan bahwa pekerjaan instalasi telepon telah
dikerjakan sesuai spesifikasi dan peraturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan direkam pada format daftar
simak (check list). Beberapa hal yang harus dilakukan pemeriksaan meliputi :
a. Pemasangan unit Server dan terminasi kabelnya.
b. Pemasangan Patch Panel.
c. Instalasi kabel data / LAN dan konduit.
d. Instalasi rak kabel.
e. Pemasangan outlet-outlet data / LAN pada dinding atau lantai.
2. Pengujian
a. Setelah semua telah selesai terpasang, dengan persetujuan dan disaksikan oleh Direksi
Lapangan dilakukan pengujian dengan cara mencoba sistem yang telah diprogram pada Server
sampai ke setiap unit komputer yang dipakai.
b. Pengujian yang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Lapangan yang bertindak mewakili
pemberi tugas (Owner), harus dilengkapi dengan berita acara yang telah ditanda tangani oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Setelah ini dilanjutkan dengan pemberian buku petunjuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta melaksanakan training kepada pengelola gedung.
Sesudah semua ini dilaksanakan maka dapat diadakan serah terima pertama dari kontraktor ke
Pemberi Tugas.
c. Pengujian sistem harus dilakukan sekurang kurangnya sebagai berikut:
• Pengujian simulasi komunikasi data system.
139 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Integrasi jaringan komputer dengan sistem yang ada (existing network).
• Uji pengesetan feature-feature perangkat jaringan sesuai spesifikasi yang ditentukan,
misalkan: VLAN, dll.
• Uji koneksi pada tiap-tiap titik komputer : untuk cable UTP menggunakan Microtest
Omniscanner dengan Module Channel Link Category 6 dan minimum firmware versi 6.10.
• Uji aplikasi berbasis Netware, Windows Network, dan Internet
• Uji Network Management system untuk seluruh perangkat jaringan: (configuring, monitoring
dan traffic analysis).
• Pengujian harus dilakukan oleh spesialis vendor sebagai authorized dealer penjualan
peralatan tersebut dan harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang baik dari instansi
yang berwenang.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal – hal
sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain – lain
e. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
140 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 10
INSTALASI CCTV
Pasal 10.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan perlengkapan System CCTV ini meliputi pekerjaan pengadaan peralatan berikut
pemasangan dan instalasi kabel.
Pasal 10.2 Pelaksannan Instalasi
Sistem cabling tiap – tiap kamera CCTV menggunakan system topologi star, artinya seluruh kabel
coaxial kamera CCTV dari tiap – tiap titik ditarik menuju masing – masing sentral CCTV. Demikian juga untuk
penarikan kabel power tiap – tiap kamera CCTV menuju ke UPS yang berada di Sentral. Masing – masing kabel
power dan kabel coaxial yang ditarik dimasukkan dalam pipa conduit PVC High Impact, yang harus diperhatikan
disini adalah antara kabel power dan kabel coaxial tidak diperbolehkan ditarik dalam satu pipa conduit dan
bersilangan dengan kabel power listrik lainnya. Hal ini untuk menghindari induksi power listrik terhadap signal
video.
Pasal 10.3 Testing dan Commissioning
1. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan setelah instalasi kabel dan pemasangan peralatan utama telah
dilaksanakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat dan memastikan bahwa pekerjaan instalasi
sound sistem telah dikerjakan sesuai spesifikasi dan peraturan yang berlaku.
2. Pengujian
a. Pengujian yang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Lapangan yang bertindak mewakili
pemberi tugas (Owner), harus dilengkapi dengan berita acara yang telah ditanda tangani oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Setelah ini dilanjutkan dengan pemberian buku petunjuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta melaksanakan training kepada pengelola gedung.
Sesudah semua ini dilaksanakan maka dapat diadakan serah terima pertama dari kontraktor
ke Pemberi Tugas.
b. Pengujian sistem harus dilakukan sekurang kurangnya sebagai berikut:
− Pengujian simulasi CCTV terhadap system.
− Semua peralatan dalam sistem tata suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dengan disaksikan oleh MK / Direksi.
− Sebelum melakukan pengujian, Kontraktor wajib memberitahu MK / Direksi terlebih
dahulu. Setiap pengujian yang dilakukan tanpa disaksikan oleh MK / Direksi akan
dinyatakan tidak sah dan harus diulang kembali.
− Pengujian dapat dilakukan per bagian pekerjaan, namun akhirnya tetap dilakukan
pengujian sekaligus secara keseluruhan.
141 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
− Semua biaya yang diperlukan untuk dapat dilakukannya pengujian, baik untuk daya
listrik dan peralatan bantu serta peralatan ukur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
− Apabila terdapat ketidaksempurnaan ataupun kegagalan dalam pengujian, maka
Kontraktor wajib memperbaikinya dengan biaya yang sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
− Apabila karena perbaikan yang dilakukan menyebabkan kerusakan pada bagian
paket pekerjaan Kontraktor lain, maka biaya perbaikannya tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sistem tata suara.
− Pengujian harus dilakukan oleh spesialis vendor sebagai authorized dealer penjualan
peralatan tersebut dan harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang baik dari
instansi yang berwenang.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal
– hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain - lain
e. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
142 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB 11 PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat – kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti
betul – betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar- benar
disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
Pasal 11.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja
harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar
telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena itu
apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam
akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak
143 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan – perbedaan :
• Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
• Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
• Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
• Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
yang diikuti.
• Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
• Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
• Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
• Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
• Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
• Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
Pasal 11.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
• Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
• Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
144 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
• Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih ada
pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau
kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas
/ sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun
harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Pasal 11.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan
gedung sebagai berikut:
✓ Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
✓ Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2tahun
✓ ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
✓ Barang yang dipasang harus dilampiri COO dari prinsipal utama
✓ Dilengkapi surat garansi & surat dukungan resmi dari prinsipal
Sidorarjo, April 2023
Disusun oleh,
Konsultan Perencana
C V . MATRA CIPTA
Ir.KOSMAS WAHYU NOVIANTO.
Direktur
145 | RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT (RKS)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 July 2017 | Pengadaan Prasarana Pembibitan (Konsolidasi) | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,826,550,000 |
| 21 August 2023 | Renovasi Ruang Kerja Bpsdm Kominfo | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 3,940,000,000 |
| 16 July 2025 | Perbaikan Dan Pemeliharaan Gedung | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,615,920,000 |
| 31 August 2022 | Pekerjaan Renovasi Gedung Bph Migas Ta.2022 | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 2,857,000,000 |
| 15 August 2025 | Rehab Interior Gedung Mpp (Lanjutan) | Kota Tangerang | Rp 1,334,016,000 |
| 18 July 2023 | Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pagar Gedung Kpp Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua | Kementerian Keuangan | Rp 793,000,000 |
| 10 October 2018 | Renovasi Ruang Tamu Vip | Kementerian Perindustrian | Rp 700,000,000 |
| 13 August 2015 | Pengadaan Spare Part Optimasi Pengujian Surfaktan Lemigas Berbasis Nabati Dengan Metode Injeksi Berpola Di Lapangan X | Rp 666,025,000 | |
| 20 September 2022 | Pembuatan Lapangan Basket | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 440,853,000 |
| 20 September 2022 | Pekerjaan Sport Centre Pusdiklat Pajak Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 405,435,000 |