Jasa Pengawasan Lansekap Kawasan Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10061910000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 152,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 151,515,000
Winner (Pemenang): Danureksa Sarana Cipta
NPWP: 032005415015000
RUP Code: 59988668
Work Location: Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adminsitrasi Jakarta Utara (Jl. Alur Laut Plumpang No. 1, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara) - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
0032005415015000Rp 149,572,50094.07-
0016884959017000Rp 150,405,00093-
0021609383061000--Tidak Lulus Ambang Batas (70)
0033107913017000---
0210063285024000--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap PR103 atau Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap AL004 Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
0030475891211000---
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0---
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0---
0019260538655000---
0023192289005000---
PT Duta Wahana Engineering
07*8**0****29**0---
0015029200801000---
0031899586009000---
0433778198422000---
0665971503005000---
0316574813015000---
Naleswata Hutama Konsultan
02*6**7****43**0---
PT Wira Land Sketsa
08*7**2****67**0---
0937840742027000---
Attachment
A. RUANG LINGKUP                                                           
                                                                           
  I.   Lingkup Pekerjaan                                                   
       1.  Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
                                                                           
           disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi  
           Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.            
                                                                           
       2.  Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                     
                                                                           
           a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
             terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;           
                                                                           
           b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
           c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
                                                                           
             persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
             tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                 
                                                                           
       3.  Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                      
                                                                           
          a. Tahap Persiapan, paling sedikit:                              
             1) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka   
                                                                           
               Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan 
               Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);             
                                                                           
             2) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                      
                                                                           
             3) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan  
               pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                           
          b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                            
             1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
                                                                           
               pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                           
             2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;  
             3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-      
                                                                           
               perubahan pelaksanaan pekerjaan;                            
             4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
                                                                           
               peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                           
             5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan     
               persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan     
                                                                           
               konstruksi;                                                 
             6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                                                                           
               rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
                                                                           
               terjadi selama pekerjaan konstruksi;                        
             7) membantu PPK  dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat    
               lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
                                                                           
             8) membantu PPK  dalam menyusunan berita acara persetujuan    
                                                                           
               kemajuan pekerjaan; dan                                     
             9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
                                                                           
               pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                           
          c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
                                                                           
             1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
                                                                           
               serah terima pertama (provisional hand over);               
             2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
                                                                           
               dan  gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di 
               lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                           
             3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
                                                                           
               jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                     
             4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus   
                                                                           
               persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
             5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima    
                                                                           
               Pertama (Provisional Hand Over); dan                        
                                                                           
             6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.      
          d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
                                                                           
             oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.      
          e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
                                                                           
             (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
                                                                           
             1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
             2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
                                                                           
               Serah Terima Akhir (Final Hand Over).                       
       4.  Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:               
                                                                           
          a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
             pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
                                                                           
          b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap    
                                                                           
             pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
             dokumen SMKK.                                                 
                                                                           
                                                                           
   XI. Keluaran                                                            
       Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
       Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal
                                                                           
       meliputi :                                                          
                                                                           
        a. Laporan Akhir                                                   
        b. Laporan Teknis                                                  
                                                                           
                                                                           
   XII. Peralatan, Material, Personel dan fasilitas dari PPK               
                                                                           
       1. Dokumen Gambar dan RAB Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi.         
                                                                           
       2. Ruang Kantor (sesuai kesepakatan)                                
       3. Staf pengawas / pendamping :                                     
                                                                           
          Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/petugas selaku direksi
          atau staf pendamping yang akan mendampingi dan mengawasi secara  
                                                                           
          langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   XIII. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi             
       Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyiapkan semua peralatan
                                                                           
       berupa :                                                            
                                                                           
          No         Uraian           Jumlah        Keterangan             
          1   Komputer/Laptop         2 unit        Milik Sendiri          
                                                                           
          2   Printer                 1 unit        Milik Sendiri          
                                                                           
                                                                           
   XIV. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                 
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Lansekap Kantor Suku Dinas
                                                                           
       Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara selama 90 (Sembilan Puluh)
                                                                           
       hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
       penandatanganan kontrak.                                            
                                                                           
                                                                           
   XV. Kebutuhan Personel Minimal                                          
                                                                           
       Penyedia jasa harus menyediakan sejumlah kebutuhan Tenaga Ahli dan  
       pendukung sesuai dengan lingkup pekerjaan, sehingga mampu untuk     
                                                                           
       melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jenis dan lingkup pekerjaan jasa
                                                                           
       Konsultan Pengawasan Teknis.                                        
       Tenaga ahli yang harus disediakan mempunyai kompetensi dan kemampuan
       untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kerangka
                                                                           
       Acuan Kerja. (dibuktikan dengan CV, Kepemilikan Sertifikasi dan lain-lain).
                                                                           
       Tenaga ahli yang harus disediakan                                   
                                                                           
                                                                           
       A. Tenaga Ahli                                                      
           Jabatan   Bidang                                                
       No                   Pendidikan Pengalaman Kualifikasi SKK/SKA      
          Dalam Tim Keahlian                                               
           Team               S1                                           
           Leader           Arsitektur /              Arsitektur Lanskap / 
       1            Lansekap           2     Ahli Madya                    
           (Arsitek          Teknik                  Arsitektural (Jenjang 8 )
          Lansekap)         Arsitektur                                     
                              S1                                           
                            Arsitektur /     Ahli Muda                     
       2   Arsitek  Arsitektur         1                Arsitek (STRA)     
                             Teknik                                        
                            Arsitektur                                     
     B. Tugas                                                              
        1. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:             
         a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
            pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
                                                                           
            Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK  
                                                                           
            sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
            pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
                                                                           
            pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;               
                                                                           
         b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
                                                                           
            dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
            tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
                                                                           
            sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
            konstruksi hanya dinyatakan secara umum;                       
                                                                           
         c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami   
            Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
                                                                           
            pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                                                                           
            menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
            setiap pelaksanaan pekerjaan;                                  
                                                                           
         d. Memeriksa dengan   teliti setiap gambar-gambar kerja dan       
            analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
                                                                           
            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
         e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
            lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
                                                                           
            terhadap hasil inspeksi lapangan.                              
                                                                           
         f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
            pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
                                                                           
            spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
            Konstruksi;                                                    
                                                                           
         g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
                                                                           
            Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
            (progress schedule) yang telah disetujui;                      
                                                                           
         h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
            kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                           
            Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                           
            jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
            maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
                                                                           
            untuk mengatasi keterlambatan;                                 
         i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
                                                                           
            yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;    
                                                                           
         j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
            untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                                                                           
            sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
            diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
                                                                           
            Pekerjaan Konstruksi;                                          
                                                                           
         k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
            pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                           
            pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;         
         l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
                                                                           
            PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam  
            pengampilan keputusan/persetujuan;                             
                                                                           
         m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
                                                                           
            pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
            atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                           
            Konstruksi;                                                    
         n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
            keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan   
                                                                           
            menyerahkannya kepada PPK;                                     
                                                                           
         o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
            built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
                                                                           
            diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
         p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
                                                                           
            laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
                                                                           
            pengukuran pembayaran.                                         
                                                                           
                                                                           
        2. Tugas Supervision Engineer (Arsitek) mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar   
                                                                           
            pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
                                                                           
         b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
                                                                           
            keselamatan konstruksi;                                        
         c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
                                                                           
            pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
         d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
                                                                           
            Izin Laik Operasi (SILO);                                      
                                                                           
         e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
         f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
                                                                           
            dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
            (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
                                                                           
            kontrak pekerjaan konstruksi;                                  
                                                                           
         g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
                                                                           
            Pekerjaan Konstruksi;                                          
         h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                           
            Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau 
            membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                                                                           
            melaporkannya kepada Team Leader;                              
                                                                           
         i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
         j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
            ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta   
                                                                           
            melaporkannya kepada Team Leader; dan                          
                                                                           
         k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
            Pekerjaan Konstruksi.                                          
                                                                           
                                                                           
   XVI. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                           
                                                                           
       Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dilakukan dengan rincian kegiatan
       sebagai berikut :                                                   
                                                                           
      1.   Persiapan, meliputi :                                           
          a. Koordinasi dengan direksi pekerjaan.                          
                                                                           
          b. Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-buku referensi
             yang berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi 
             medan/lapangan dan untuk penyempurnaan program kerja sehingga akan
             dicapai suatu hasil pekerjaan yang maksimal.                  
          c. Diskusi awal dengan Pengguna Jasa                             
                                                                           
          d. Pembuatan dan penyusunan program kerja, pembagian tugas dan   
             pengarahan                                                    
          e. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi           
          f. pekerjaan pengawasan.                                         
          g. Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang  
                                                                           
             diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
             Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan              
                                                                           
      2.  Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.                            
          a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan     
                                                                           
             lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
             pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
             secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
             kalinya.                                                      
                                                                           
          b. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
             komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
             pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.           
          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan pengambilan tindakan yang tepat
             dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
                                                                           
             yang ditetapkan.                                              
          d. Memberikan masukan pendapatan teknis tentang penambahan atau  
             pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu 
             pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                           
             persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen                     
          e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
             penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
             kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pelaksana, dengan  
             pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.             
          f. Memberikan bantuan dan  petunjuk kepada pemborong dalam       
                                                                           
             mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan
                                                                           
      3.  Konsultasi                                                       
          a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk    
             membahas segalah masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                                                                           
             pembangunan.                                                  
          b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
             Komitmen, Perencana dan  Pemborong  dengan tujuan untuk       
             membicarakan masalah  dan  persoalan yang  timbul dalam       
             pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
                                                                           
             kepada semua pihak yang bersangkutan.                         
          c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
             mendesak.                                                     
                                                                           
         4.  Penyajian Data                                                
                                                                           
          a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
             teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume,  
             presentase dan nilai bobot bagian-bagian                      
          b. pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peyedia konstruksi.     
          c. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan    
                                                                           
             dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.              
          d. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai, jumlah tenaga
             kerja dan alat yang digunakan.                                
          e. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
                                                                           
             terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
             juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh peyedia
             konstruksi (Shop Drawings).                                   
                                                                           
      5.  Dokumen                                                          
                                                                           
          a. Menerima dan  menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan       
             penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
             angsuran.                                                     
          b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
             penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                           
          c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
             Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
             formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen      
             pembangunan.                                                  
                                                                           
                                                                           
 II.   Persyaratan Kualifikasi Penyedia                                    
                                                                           
       A.   Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas                      
          1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
             kegiatan/usaha:                                               
                                                                           
             a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
                                                                           
               bidang jasa konstruksi, berupa :                            
              1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan setifikat standar 
                 terverifikasi (untuk badan usaha yang memliki SBU KBLI 2020);
                                                                           
              2) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada angka 1
                 belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar
                 belum  terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang   
                 mencantumkan bahwa  sertifikat standar sedang menunggu    
                                                                           
                 verifikasi; atau                                          
              3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku
                 (untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)           
             b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
               Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
                                                                           
               Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
               (PR103) dan/atau Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan  
               Lanskap (AL004), KBLI 71101                                 
                                                                           
                                                                           
          2. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
             konfirmasi status wajib pajak (Minimal Tahun Pajak 2024).     
                                                                           
                                                                           
          3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada  
                                                                           
             kontyrak yang dibuktikan dengan:                              
                                                                           
             a. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                ada perubahan);                                            
             b. Surat kuasa apabila dikuasakan;                            
             c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                dikuasakan); dan                                           
                                                                           
             d. Kartu Tanda Penduduk.                                      
                                                                           
          4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;                       
                                                                           
             a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
             b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
                                                                           
                praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
                ini;                                                       
             c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                peraturan perundang-undangan; dan                          
                                                                           
             d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b,
                dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan.                                        
          5. Surat pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi :    
             a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengwasan   
                                                                           
               pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya ktidak sedang
               dihentikan;                                                 
             b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
               dikenakan sanksi daftar hitam                               
                                                                           
             c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
               menjalani sanksi pidana                                     
             d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
               kementrian/lembaga/perangkat daerah atau pimpinan dan pengurus
               badan usaha sebgai pegawai kementrian/lembaga/perangkat daerah
                                                                           
               yang sedang mengambil cuti diluar tanggunngan; dan          
             e. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang  
               disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data
               /dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
                                                                           
               direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
               cabang,   dari seluruh  anggota  konsorsium/kerja sama      
               operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
               administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
               perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
                                                                           
               sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.       
                                                                           
       B.   Syarat Kualifikasi Teknis                                      
                                                                           
          1. Memiliki pengalaman Pekerjaan Lansekap sesuai dengan subkualifikasi
             SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                           
             kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
                                                                           
             swasta termasuk pengalaman subkontrak                         
          2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu
                                                                           
             10 (sepuluh) tahun terakhir.                                  
          3. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
                                                                           
             (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
             pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
                                                                           
             3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak     
                                                                           
             Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).                         
                                                                           
B. LAPORAN                                                                 
                                                                           
   XVII. Laporan Akhir                                                     
        Laporan Akhir Pengawasan merupakan akumulasi dari seluruh kegiatan 
                                                                           
        pekerjaan sampai dengan berakhirnya kontrak . Soft Copy seluruh hasil laporan
        akhir (AutoCad, World, Excel, Map info dll) yang dtuangkan dalam Flash disk
        sebanyak 1 (Satu) buah dan 5 (lima) buku diserahkan paling lambat pada akhir
        masa kegiatan. Laporan akhir terdiri dari :                        
          a. Laporan Mingguan                                              
          b. Laporan Bulanan                                               
                                                                           
          c. Lampiran beberapa foto kegiatan dari progres 0% s.d berakhirnya kontrak
             pengawasan                                                    
                                                                           
          d. Berita Acara Lapangan (bila ada), MC 0%, MC 100%              
          e. Perhitungan Tambah Kurang Pekerjaan (bila ada)                
                                                                           
                                                                           
   XVIII. Laporan Teknis                                                   
                                                                           
         Berisi laporan mengenai isu-isu spesifik yang terjadi selama pelaksanaan
         proyek. Contohnya, laporan teknis bisa berisi penanganan perubahan desain,
                                                                           
         masalah teknis yang kompleks, atau kejadian luar biasa lainnya. yang
         dtuangkan dalam 5 (lima) buku diserahkan paling lambat pada akhir masa
         kegiatan
Tenders also won by Danureksa Sarana Cipta
Authority
29 May 2017Study Rtt Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
15 August 2017Study Penyusunan Rtt Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
17 September 2025Studi Penyusunan Dokumen Amdal Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
25 January 2016Review Daerah Rawan Bencana Pada Jalur Kereta Api Wilayah Pulau Jawa Lintas Selatan (Seleksi Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,488,194,000
19 June 2023Final Business Cash Sport Center Untuk Tahapan KpbuProvinsi BantenRp 1,399,155,000
14 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Gedung Ditjen Ham Pada Direktorat Jenderal Ham Ta. 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,297,000,000
26 April 2024Penyusunan Adendum Andal, Rkl-Rpl Termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bandara SingkawangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
5 September 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Bandara Ngloram (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Uppkb Pada Proyek Preservasi Jalan Kpbu-Ap Di Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi RiauKementerian PerhubunganRp 1,166,481,000
15 January 2020Penyusunan Database Kinerja Pengawasan Operasional Transportasi Sungai, Danau Dan PenyeberanganKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000