| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033014093061000 | Rp 248,640,000 | 87.5 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 249,043,200 | 90.3 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 254,520,000 | 85 | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | Rp 256,368,000 | 85.75 | - |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi |
| 0316649987216000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0665971503005000 | - | - | Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012445193517000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | - |
| 0830157996001000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - |
| 0015029200801000 | - | - | - | |
Naleswata Hutama Konsultan | 02*6**7****43**0 | - | - | - |
I. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dilakukan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut :
1. Persiapan, meliputi :
Koordinasi dengan direksi pekerjaan.
Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-buku referensi
yang berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi
medan/lapangan dan untuk penyempurnaan program kerja sehingga akan
dicapai suatu hasil pekerjaan yang maksimal.
Diskusi awal dengan Pengguna Jasa
Pembuatan dan penyusunan program kerja, pembagian tugas dan
pengarahan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah
dilakukan oleh Konsultant Pengawas dibantu dengan Perencana (jika
sewaktu-waktu dibutuhkan).
Pada setiap saat Konsultant Pengawas dan Perencana atau petugas-
petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kotraktor harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
Bagain-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung Jawab Penyedia Jasa
Konstuksi.
Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
pengawasan selama pelaksana fisik berlangsung.
Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuanketentuan
pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau
menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan
ke pada Pemilik Kegiatan.
Pengawas Lapangan berkewajiban mengambil tindakan dalam hal yang
dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan
3. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membahas segalah masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan.
Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. Penyajian Data
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume,
presentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peyedia konstruksi.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh peyedia
konstruksi (Shop Drawings).
5. Dokumen
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir buku harian, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan.
JADWAL TAHUN BERJALAN
TAHAPAN PEKERJAAN
JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
Persiapan
Pekerjaan Teknis
Pengawasan lapangan
Konsultasi
Penyajian Data
Dokumen
II. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Peningkatan
TPS Menjadi TPS 3R Waduk Cincin meliputi:
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah
dilakukan oleh Konsultant Pengawas dibantu dengan Perencana (jika
sewaktu-waktu dibutuhkan).
2. Pada setiap saat Konsultant Pengawas dan Perencana atau petugas-
petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
pengawasan selama pelaksana fisik berlangsung.
5. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan
pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
6. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau
menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan
ke pada Pemilik Kegiatan.
7. Pengawas Lapangan berkewajiban mengambil tindakan dalam hal yang
dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Jalan Danau Bisma RT.1/RW.7, Kelurahan.
Papanggo, Kecamatan. Tanjung Priok, Jakarta Utara – Provinsi DKI Jakarta (-
6.125421785986076, 106.87214295955131).
III. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran dari pekerjaan Pengawasan ini adalah hasil pelaksanaan konstruksi yang
tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sehingga pembangunan tersebut dapat
memberikan manfaat yang maksimal. Adapun hasil/produk yang akan dihasilkan
dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah :
X.I. Tahap Pelaksanaan
1. Dokumentasi
Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses pengawasan
untuk tiap bulannya selama masa waktu kegiatan diserahkan paling lambat pada
akhir masa kegiatan sebanyak 1 (Satu) album.
2. Buku Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan pengawas harus memeriksa,
memberikan arahan, intruksi dan petunjuk didalam buku harian lapangan (BHL)
yang dibuat oleh pelaksana sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana
dan realisasi pekerjaan harian. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
7. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia
barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan
instruksi-instruksi dan barang/jasa.
8. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku
pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan
pengawas teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
9. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui
pendapat/perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan
secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
10. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh
pengawas teknis maupun Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Laporan
Membuat laporan harian, mingguan dan laporan bulanan mengenai kemajuan
pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang- kurangnya memuat
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian selama 1
(satu) minggu dan bulanan mengenai risalah kemajuan pekerjaan sebagai
berikut:
1. Jumlah pegawai / pekerja yang dipekerjakan di pekerjaan tersebut.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan.
3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.
6. Pekerjaan tambah kurang.
7. Catatan dan perintah konsultant pengawas dan perencana yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
8. Kunjungan tamu-tamu lain.
9. Kejadian Khusus.
10. Photo-photo ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga) dan dibuat sebelum
pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai sesuai dengan petunjuk
Direksi.
11. Untuk pekerjaan dengan jenis kontrak unit price, selain yang disebutkan
diatas, Penyedia Jasa Konstuksi harus membuat laporan back up data
kemajuan fisik berdasarkan realisasi lapangan yang diperiksa dan diketahui
oleh direksi. Back up data ini harus memuat, mencamtuPeneydia Jasa
Konsultansian dan memperlihatkan secara jelas volume kerja, baik dalam
bentuk kubikasi, meter bujursangkar atau meter lari.
Laporan harus diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan sebanyak 1
(satu) buku.
4. Soft copy Laporan
Soft Copy seluruh hasil pengawasan, Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan
Kemajuan Fisik, laporan akhir dan dokumentasi yang dtuangkan dalam Hard
Disk Eksternal sebanyak 1 (Satu) buah diserahkan paling lambat pada akhir
masa kegiatan.
5. Laporan Pengawasan
Dokumen RKK Pengawasan memuat tentang:
1. Kepemimpinan dan Pertisipasi Pekerjaan dalam Keselamatan Konstruksi
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Teknis penyajian laporan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah pegawai / pekerja yang dipekerjakan di pekerjaan tersebut.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan.
3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.
6. Pekerjaan tambah kurang.
7. Catatan dan perintah konsultant pengawas dan perencana yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
8. Kunjungan tamu-tamu lain.
9. Kejadian Khusus.
10. Photo-photo ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga) dan dibuat sebelum
pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai sesuai dengan petunjuk
Direksi.
11. Untuk pekerjaan dengan jenis kontrak unit price, selain yang disebutkan
diatas, Penyedia Jasa Konstuksi harus membuat laporan back up data
kemajuan fisik berdasarkan realisasi lapangan yang diperiksa dan diketahui
oleh direksi. Back up data ini harus memuat, mencamtuPeneydia Jasa
Konsultansian dan memperlihatkan secara jelas volume kerja, baik dalam
bentuk kubikasi, meter bujursangkar atau meter lari.
12. Dokumen yang berbentuk narasi diketik dengan kertas HVS ukuran A4/F4
spasi 1.0, font Arial 12 pt
13. Dokumen yang berbentuk gambar disajikan dalam ukuran kertas A3
14. Dokumen dalam bentuk grafis disajikan dalam ukuran kertas yang
disesuaikan dengan keperluan bidang gambar