Pengadaan Konsultan Pengawasan Peningkatan Tps Menjadi Tps 3R RW 15 Semper Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10062771000
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 256,536,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 256,536,000
Winner (Pemenang): Danureksa Sarana Cipta
NPWP: 032005415015000
RUP Code: 60146675
Work Location: Jl. Raya Cilincing Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0033014093061000Rp 248,640,00087.5-
0032005415015000Rp 248,841,60090-
0019260538655000Rp 254,184,00085-
0021609383061000Rp 256,368,00083.5-
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001.
0030475891211000--Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi
0316649987216000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0015673247015000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0665971503005000--Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi
0012445193517000--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi
0023419070035000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0750676256445000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0031783004015000---
0032360463009000--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi
0018103812015000---
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0---
0862484714031000---
0023140759019000---
0016453219421000---
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0---
0015029200801000---
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---
0031899586009000---
0830157996001000---
0023192289005000---
Naleswata Hutama Konsultan
02*6**7****43**0---
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7---
Attachment
I.  JADWAL TAHAPAN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                              
                                                                        
    Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dilakukan dengan rincian kegiatan
                                                                        
    sebagai berikut :                                                   
                                                                        
   1.   Persiapan, meliputi :                                           
         Koordinasi dengan direksi pekerjaan.                          
                                                                        
         Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-buku referensi
          yang berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi 
          medan/lapangan dan untuk penyempurnaan program kerja sehingga akan
          dicapai suatu hasil pekerjaan yang maksimal.                  
                                                                        
         Diskusi awal dengan Pengguna Jasa                             
         Pembuatan dan penyusunan program kerja, pembagian tugas dan   
          pengarahan                                                    
         Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi           
                                                                        
         pekerjaan pengawasan.                                         
         Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang  
          diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
          Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2.  Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.                            
         Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah  
                                                                        
          dilakukan oleh Konsultant Pengawas dibantu dengan Perencana (jika
          sewaktu-waktu dibutuhkan).                                    
         Pada setiap saat Konsultant Pengawas dan Perencana atau petugas-
          petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
                                                                        
          bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kotraktor harus mengadakan
          fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                          
         Bagain-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan
          Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung Jawab Penyedia Jasa
          Konstuksi.                                                    
                                                                        
         Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
          pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan. 
         Konsultan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
          pengawasan selama pelaksana fisik berlangsung.                
                                                                        
         Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuanketentuan 
          pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
         Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau   
          menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan
                                                                        
          ke pada Pemilik Kegiatan.                                     
         Pengawas Lapangan berkewajiban mengambil tindakan dalam hal yang
          dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan       
   3.  Konsultasi                                                       
         Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk    
          membahas segalah masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
          pembangunan.                                                  
         Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
          Komitmen, Perencana dan  Pemborong  dengan tujuan untuk       
          membicarakan masalah  dan  persoalan yang  timbul dalam       
          pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
                                                                        
          kepada semua pihak yang bersangkutan.                         
         Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
          mendesak.                                                     
                                                                        
   4.  Penyajian Data                                                   
                                                                        
         Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
          teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume,  
          presentase dan nilai bobot bagian-bagian                      
                                                                        
         pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peyedia konstruksi.     
         Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan    
          dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.              
         Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai, jumlah tenaga
                                                                        
          kerja dan alat yang digunakan.                                
         Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
          terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
          juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh peyedia
          konstruksi (Shop Drawings).                                   
                                                                        
   5.  Dokumen                                                          
                                                                        
         Menerima dan  menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan       
          penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
          angsuran.                                                     
                                                                        
         Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
          penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
         Mempersiapkan formulir buku harian, laporan harian, mingguan dan
          bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
                                                                        
          kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
          dokumen pembangunan.                                          
                                                                        
                                                                        
                                  JADWAL  TAHUN BERJALAN                
     TAHAPAN PEKERJAAN                                                  
                         JUN    JUL  AGS    SEP   OKT   NOV   DES       
                                                                        
                                                                        
    Persiapan                                                           
    Pekerjaan Teknis                                                    
    Pengawasan lapangan                                                 
                                                                        
                                                                        
    Konsultasi                                                          
                                                                        
    Penyajian Data                                                      
                                                                        
                                                                        
    Dokumen                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
II. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                  
    A. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                        
       Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Peningkatan
                                                                        
       TPS Menjadi TPS 3R RW 15 Semper Barat meliputi:                  
       1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah  
                                                                        
          dilakukan oleh Konsultant Pengawas dibantu dengan Perencana (jika
          sewaktu-waktu dibutuhkan).                                    
                                                                        
       2. Pada setiap saat Konsultant Pengawas dan Perencana atau petugas-
                                                                        
          petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
          bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
                                                                        
          fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                          
       3. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
                                                                        
          pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan. 
       4. Konsultan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
                                                                        
          pengawasan selama pelaksana fisik berlangsung.                
                                                                        
       5. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan
          pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
                                                                        
       6. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau   
          menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan
                                                                        
          ke pada Pemilik Kegiatan.                                     
                                                                        
       7. Pengawas Lapangan berkewajiban mengambil tindakan dalam hal yang
          dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan       
                                                                        
    B. Lokasi Pekerjaan                                                 
       Lokasi Pekerjaan berada di Jalan Raya Cilincing Kelurahan Semper Barat
       Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara – Provinsi DKI Jakarta (-     
                                                                        
       6.108452,106.919381).                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN                                   
                                                                        
   Keluaran dari pekerjaan Pengawasan ini adalah hasil pelaksanaan konstruksi yang
   tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sehingga pembangunan tersebut dapat
   memberikan manfaat yang maksimal. Adapun hasil/produk yang akan dihasilkan
   dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah :                         
                                                                        
   X.I. Tahap Pelaksanaan                                               
   1. Dokumentasi                                                       
                                                                        
     Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses pengawasan
     untuk tiap bulannya selama masa waktu kegiatan diserahkan paling lambat pada
     akhir masa kegiatan sebanyak 1 (Satu) album.                       
                                                                        
   2. Buku Harian                                                       
     Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                        
     seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan pengawas harus memeriksa,
     memberikan arahan, intruksi dan petunjuk didalam buku harian lapangan (BHL)
     yang dibuat oleh pelaksana sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana
     dan realisasi pekerjaan harian. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
                                                                        
       1. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.             
       2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.        
       3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.                         
       4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.     
                                                                        
       5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
          berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.                    
       6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
                                                                        
       7. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia  
          barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan
          instruksi-instruksi dan barang/jasa.                          
                                                                        
       8. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku
          pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan
          pengawas teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).             
                                                                        
       9. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui   
          pendapat/perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan
          secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.                
                                                                        
       10. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri
          terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
          pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh
          pengawas teknis maupun Kuasa Pengguna Anggaran.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   3. Laporan                                                           
                                                                        
      Membuat laporan harian, mingguan dan laporan bulanan mengenai kemajuan
      pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang- kurangnya memuat
      keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian selama 1
      (satu) minggu dan bulanan mengenai risalah kemajuan pekerjaan sebagai
      berikut:                                                          
                                                                        
       1. Jumlah pegawai / pekerja yang dipekerjakan di pekerjaan tersebut.
       2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan.  
                                                                        
       3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk.  
                                                                        
       4. Keadaan cuaca.                                                
       5. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.       
                                                                        
       6. Pekerjaan tambah kurang.                                      
       7. Catatan dan perintah konsultant pengawas dan perencana yang   
          disampaikan secara lisan maupun tertulis.                     
                                                                        
       8. Kunjungan tamu-tamu lain.                                     
       9. Kejadian Khusus.                                              
                                                                        
       10. Photo-photo ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga) dan dibuat sebelum
          pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai sesuai dengan petunjuk
          Direksi.                                                      
       11. Untuk pekerjaan dengan jenis kontrak unit price, selain yang disebutkan
          diatas, Penyedia Jasa Konstuksi harus membuat laporan back up data
          kemajuan fisik berdasarkan realisasi lapangan yang diperiksa dan diketahui
          oleh direksi. Back up data ini harus memuat, mencamtuPeneydia Jasa
          Konsultansian dan memperlihatkan secara jelas volume kerja, baik dalam
                                                                        
          bentuk kubikasi, meter bujursangkar atau meter lari.          
     Laporan harus diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan sebanyak 1
     (satu) buku.                                                       
                                                                        
   4. Soft copy Laporan                                                 
      Soft Copy seluruh hasil pengawasan, Laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan
                                                                        
      Kemajuan Fisik, laporan akhir dan dokumentasi yang dtuangkan dalam Harddisk
      sebanyak 1 (Satu) buah diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan.
   5. Laporan Pengawasan                                                
                                                                        
      Dokumen RKK Pengawasan memuat tentang:                            
       1. Kepemimpinan dan Pertisipasi Pekerjaan dalam Keselamatan Konstruksi
                                                                        
       2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi                            
                                                                        
       3. Dukungan Keselamatan Konstruksi                               
       4. Operasi Keselamatan Konstruksi                                
                                                                        
       5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                       
     Teknis penyajian laporan mengikuti ketentuan sebagai berikut :     
                                                                        
       1. Jumlah pegawai / pekerja yang dipekerjakan di pekerjaan tersebut.
       2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan.  
                                                                        
       3. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk.  
       4. Keadaan cuaca.                                                
                                                                        
       5. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan Proyek.       
       6. Pekerjaan tambah kurang.                                      
                                                                        
       7. Catatan dan perintah konsultant pengawas dan perencana yang   
         disampaikan secara lisan maupun tertulis.                      
                                                                        
       8. Kunjungan tamu-tamu lain.                                     
       9. Kejadian Khusus.                                              
                                                                        
       10. Photo-photo ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga) dan dibuat sebelum
         pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai sesuai dengan petunjuk
         Direksi.                                                       
                                                                        
       11. Untuk pekerjaan dengan jenis kontrak unit price, selain yang disebutkan
         diatas, Penyedia Jasa Konstuksi harus membuat laporan back up data
         kemajuan fisik berdasarkan realisasi lapangan yang diperiksa dan diketahui
         oleh direksi. Back up data ini harus memuat, mencamtuPeneydia Jasa
         Konsultansian dan memperlihatkan secara jelas volume kerja, baik dalam
         bentuk kubikasi, meter bujursangkar atau meter lari.           
       12. Dokumen yang berbentuk narasi diketik dengan kertas HVS ukuran A4/F4
         spasi 1.0, font Arial 12 pt                                    
                                                                        
       13. Dokumen yang berbentuk gambar disajikan dalam ukuran kertas A3
                                                                        
       14. Dokumen dalam bentuk grafis disajikan dalam ukuran kertas yang
         disesuaikan dengan keperluan bidang gambar
Tenders also won by Danureksa Sarana Cipta
Authority
29 May 2017Study Rtt Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
17 September 2025Studi Penyusunan Dokumen Amdal Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
15 August 2017Study Penyusunan Rtt Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
25 January 2016Review Daerah Rawan Bencana Pada Jalur Kereta Api Wilayah Pulau Jawa Lintas Selatan (Seleksi Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,488,194,000
19 June 2023Final Business Cash Sport Center Untuk Tahapan KpbuProvinsi BantenRp 1,399,155,000
14 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Gedung Ditjen Ham Pada Direktorat Jenderal Ham Ta. 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,297,000,000
26 April 2024Penyusunan Adendum Andal, Rkl-Rpl Termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bandara SingkawangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
5 September 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Bandara Ngloram (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Uppkb Pada Proyek Preservasi Jalan Kpbu-Ap Di Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi RiauKementerian PerhubunganRp 1,166,481,000
30 July 2018Penyusunan Analisis Kapasitas Layanan Destinasi Pariwisata Kepulauan RiauKementerian PariwisataRp 1,000,000,000