| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020733895008000 | Rp 1,881,228 | 90.77 | - | Harga tidak wajar | |
| 0013494653013000 | Rp 1,943,379,908 | 86.18 | 90.32 | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0017848805429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015483902445000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | 71.78 | - | Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0033480120008000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - | - | - |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan konsultan Kegiatan
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI
Jakarta, meliputi (sesuai SE Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2024):
1. Penyedia Jasa memiliki tanggung jawab, diantaranya:
a) melaksanakan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam hasil perancangan;
b) hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan
dalam kontrak;
c) membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan
penjelasan teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan);
d) mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian
terhadap kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai
dengan kriteria desain awal;
e) pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(untuk pekerjaan Bangunan Gedung);
f) kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas Penyedia Jasa meliputi:
a) Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
i. memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
ii. menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan
pengendalian mutu pekerjaan perancangan;
iii. studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan,
studi tentang wilayah sekitar);
iv. konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling
sedikit mengenai:
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
• peraturan di daerah;
• perizinan;
• harga satuan di daerah; dan
• koordinasi pelaksanaan survei.
v. mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
vi. persiapan survei lapangan.
b) Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus
dilakukan meliputi:
i. persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
ii. melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;
iii. melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai
dengan persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar
perancangan.
c) Finalisasi Rancangan
Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu
mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya
(cost). Tugas Penyedia Jasa dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
i. menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk
pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
iii. melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan
perancangan pekerjaan konstruksi;
iv. merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur
konstruksi sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar
keteknikan;
v. membuat gambar rencana;
vi. mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada)
sesuai dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan
pertimbangan penyusunan Detail Engineering Design (DED);
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
vii. membuat Detail Engineering Design (DED);
viii. menghitung volume pekerjaan;
ix. membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
x. menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
xi. merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
xii. membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
xiii. membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai
kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
xiv. membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan
elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
xv. apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi,
prosedur, dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air
minum, air limbah, persampahan dsb-nya;
xvi. menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning
test yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana
pemeriksaan dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
xvii. melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan
tingkat risiko;
xviii. membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik,
serta layout lokasi;
xix. mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) bedasarkan estimasi rantai pasok;
xx. membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi,
restorasi, atau recycling dari bangunan konstruksi;
xxi. menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi,
keselamatan pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;
xxii. menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
xxiii. menyusun dokumen perancangan akhir;
xxiv. menyusun laporan kegiatan perancangan;
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
xxv. membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan
pekerjaan konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait ruang lingkup pekerjaan
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI
Jakarta, antara lain:
1. Membuat Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah
Sambungan Rumah (SR) pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting di
Provinsi DKI Jakarta secara menyeluruh untuk meningkatkan volume air
limbah domestik terolah dan upaya mencapai sistem pengolahan yang
optimal;
2. Survei pendahuluan sebagai tinjauan awal terhadap kondisi lokasi
rencana Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan
Rumah (SR) pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting di Provinsi DKI
Jakarta beserta dengan lingkungan sekitarnya, yang digunakan sebagai
dasar penyusunan gambaran lokasi studi serta metodologi pelaksanaan;
3. Melakukan inventarisasi data, menganalisa dan mengevaluasi teknis
SPALD-T eksisting, meliputi identifikasi lokasi, kapasitas instalasi
pengolahan, daerah pelayanan, sistem penyaluran atau jaringan
perpipaan air limbah domestik, jumlah SR aktif dan non-aktif, tingkat
pemanfaatan layanan berdasarkan volume air limbah domestik terolah
eksisting di masing-masing lokasi SPALD-T;
4. Melakukan pemetaan spasial dan analisis wilayah layanan melalui
penyusunan peta tematik berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG)
untuk menggambarkan wilayah cakupan layanan, sebaran penduduk,
potensi wilayah yang belum terlayani, dan penentuan prioritas lokasi
intervensi.
5. Menentukan daerah prioritas dalam penambahan jaringan perpipaan air
limbah domestik untuk mengoptimalkan kapasitas IPALD;
6. Melakukan pendekatan sosial dan menyusun strategi komunikasi
masyarakat melalui pendekatan partisipatif dalam meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya sambungan
ke sistem SPALD-T, termasuk strategi sosialisasi, edukasi, dan
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
kemitraan. Sehingga warga yang menjadi sasaran peningkatan
sambungan rumah (SR) dan optimalisasi jaringan perpipaan air limbah
domestik, baik yang bersinggungan sejajar maupun yang tidak
mempunyai koneksi langsung, namun secara empiris mempunyai dampak
akibat adanya pelaksanaan kegiatan konstruksi, bersedia turut serta
dalam pelaksanaan konstruksi nantinya;
7. Mengumpulkan surat minat dari warga yang menjadi sasaran
penambahan sambungan rumah untuk jaringan perpipaan air limbah
domestik;
8. Menyusun daftar atau list warga yang bersedia dilakukan penyambungan
jaringan perpipaan air limbah domestik pada lokasi kegiatan lengkap
dengan jumlah orang yang tinggal pada rumah tersebut baik secara resmi
tercatat dalam data kependudukan, atau yang tinggal menetap secara
kontrak/sewa;
9. Melakukan reviu nota desain berdasarkan hasil pengujian laboratorium
kualitas air limbah domestik sesuai dengan baku mutu air limbah
domestik;
10. Melakukan inventarisasi kondisi eksisting peralatan mekanikal elektrikal
yang digunakan pada IPALD eksisting dan analisis rencana
pemeliharaan, perbaikan, dan/atau penggantian peralatan;
11. Melakukan analisis kapasitas infrastruktur dan kelayakan Penambahan
SR melalui penilaian teknis terhadap kemampuan IPALD dalam
menerima beban tambahan dari rumah tangga baru serta kajian kesiapan
jaringan sambungan dan kebutuhan perbaikan/penambahan infrastruktur;
12. Menyusun rencana teknis penambahan SR meliputi desain teknis jaringan
sambungan, perhitungan kebutuhan material dan biaya, serta model
pelaksanaan yang dapat diadopsi oleh pemerintah maupun masyarakat.
13. Menyusun rencana konstruksi prasarana lingkungan terkait Perencanaan
Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR) pada
SPALD-T Skala Permukiman Eksisting di Provinsi DKI Jakarta;
14. Melakukan pengukuran profil memanjang dan profil melintang di
sepanjang rencana jaringan perpipaan air limbah;
15. Menganalisis data hasil pengukuran yang dilakukan oleh surveyor terkait
topografi lokasi SPALD-T beserta topografi untuk jaringan perpipaan;
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
16. Menyusun profil hidrolis jaringan perpipaan berdasarkan hasil pengukuran
jalan dan elevasi pada jaringan perpipaan eksisting di lokasi kegiatan;
17. Membuat dan menyusun kriteria desain perpipaan dalam rumah tangga,
inspection chamber (IC), hingga sambungan perpipaan lateral dan induk;
18. Membuat gambar teknis (Detailed Engineering Design/DED) lokasi
prioritas dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta spesifikasi
teknisnya;
19. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang efektif dan efisien sesuai
kondisi lapangan dan waktu yang tersedia;
20. Mengidentifikasi risiko dan Menyusun rencana mitigasi melalui analisis
potensi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan peningkatan SR,
baik dari aspek teknis, sosial, maupun regulasi, serta penyusunan
rencana mitigasi dengan melakukan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP) untuk
meminimalisir dampak dan hambatan pelaksanaan;
21. Membuat rencana pentahapan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah
Sambungan Rumah (SR) pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting
secara optimal;
22. Melakukan penilaian aspek kelayakan teknis, operasional, kelembagaan,
dan ekonomi dari pengembangan SR, serta penyusunan strategi
keberlanjutan sistem pengelolaan air limbah dalam jangka panjang.
23. Melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis dan rekomendasi
kebijakan termasuk ke dalam dokumen final yang terdiri dari hasil kajian
teknis, peta tematik, rencana pengembangan SR, serta rekomendasi
kebijakan dan kebutuhan anggaran sebagai dasar pelaksanaan fisik dan
pengambilan kebijakan di tahun berikutnya.
II. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan
Jumlah Sambungan Rumah (SR) pada SPALD-T Skala Permukiman
Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Konsultan
adalah untuk 12 (dua belas) lokasi sebagai berikut:
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta
No. Lokasi Kota Administrasi
SPALD-T Kawasan Terpadu Cakung
1
Barat
2 SPALD-T RPTRA Cahaya Ujung Krawang
Jakarta Timur
3 SPALD-T RTH Pedaengan
4 SPALD-T Gelanggang Remaja Matraman
5 SPALD-T Rusun Dinas Lingkungan Hidup
Cengkareng
6 SPALD-T RPTRA Kembangan Utara
Jakarta Barat
SPALD-T Rusun Dinas Penanggulangan
7 Kebakaran dan Penyelamatan
Cengkareng
8 SPALD-T Rusun DLH Semper Barat
9 SPALD-T Damkar Semper Barat Jakarta Utara
10 SPALD-T Rumah Pompa Sunter Utara
11 SPALD-T Kawasan Rusun Tanah Tinggi Jakarta Pusat
12 SPALD-T Asrama Dinas Penanggulangan
Jakarta Selatan
Kebakaran dan Penyelamatan Ciganjur
III. WAKTU PELAKSANAAN
Rencana waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Optimalisasi dan
Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR) pada SPALD-T Skala
Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta adalah selama 75
(tujuh puluh lima) hari kalender.
Perencanaan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah Sambungan Rumah (SR)
pada SPALD-T Skala Permukiman Eksisting Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 August 2018 | Konsultan Perencana Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Gedung Dan Eks Pabrik Weeskamer Balai Harta Peninggalan Semarang | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 14,217,465,000 |
| 6 June 2016 | Facilitator Administration Services (Fas) Provinsi Kepulauan Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 11,005,864,000 |
| 11 April 2016 | Supervisi Pembangunan Tpa Regional Banjar Bakula (Multi Years) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,500,000,000 |
| 31 January 2018 | - Pembinaan Teknis Pelaksanaan Spam Perdesaan Wilayah II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,811,646,000 |
| 18 January 2018 | Konsolidasi Penyelenggaraan Infrastruktur Persampahan Wilayah Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,250,000,000 |
| 4 July 2022 | Detail Engineering Design (Ded) Sistem Penyediaan Air Minum Regional 2 | Provinsi Lampung | Rp 2,500,000,000 |
| 5 November 2021 | Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Batang Asai Paket II Kabupaten Sarolangun | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 17 May 2023 | Supervisi Penyediaan Air Baku Ki Sadai Di Kab. Bangka Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 2 July 2018 | Konsultan Penanganan Kawasan Das Citarum | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 24 July 2024 | Konsultan Manajemen Teknik (Kmt) Inpres Sanitasi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,498,721,000 |