| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013494653013000 | Rp 2,052,822,900 | 94.64 | 95.71 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 2,260,009,950 | 91.29 | 91.2 | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Administrasi, jumlah tenaga ahli yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan (ditawarkan hanya 5 TA dari 9 TA yang di persyaratkan | |
| 0013025424025000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0016627358061000 | - | 83.56 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimum kualifikasi tenaga ahli | |
| 0013751763017000 | - | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai yang dipersyaratkan dalam MDP | |
| 0017974734017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0017848805429000 | - | - | - | - | |
| 0210783676424000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0027552579541000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0013015995063000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0011180353322000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0016933368604000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L C I P T A K A R Y A
S A T U A N K E R J A D I R E K T O R A T S A N I T A S I
Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp. 72797176/75
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAJEMEN TEKNIK (KMT)
INPRES SANITASI
SATUAN KERJA DIREKTORAT SANITASI
DIREKTORAT SANITASI
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode kontraktual. Konsultan akan membantu
Direktorat Sanitasi dan pengendalian pelaksanaan Konsultan akan dilakukan oleh
Tim Teknis yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan akan melakukan pengumpulan
informasi, analisis permasalahan dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan
Inpres Percepatan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pendekatan
proses yang akan dilalui terdiri atas:
a) Identifikasi dan analisis permasalahan serta mengevaluasi sarana dan
prasarana pelaksanaan kegiatan Inpres Percepatan Penyediaan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait;
c) Melakukan pelaporan progress fisik dan keuangan serta dokumentasi
pelaksanaan pembangunan pelaksanaan kegiatan Inpres Percepatan
Penyediaan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik di setiap lokasi yang
diusulkan;
d) Menyajikan pelaporan secara tertulis (hardcopy) dan file (softcopy).
Gambar 1. Bagan Alur Koordinasi Konsultan KMT Inpres Sanitasi
RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Konsultan akan melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan
kegiatan Inpres Percepatan Penyediaan Layanan Pengelolaan Air Limbah
Domestik pada Balai/Pelaksana PPW:
1) Menyusun strategi, perencanaan, tahapan/langkah-langkah dan jadwal
kerja dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan;
2) Mengelola dan atau mengembangkan instrumen pengelolaan dan
pengendalian kegiatan Pelaksanaan Inpres Percepatan Penyediaan
Layanan Pengelolaan Air Lmbah Domestik, termasuk mengevaluasi
petunjuk teknis, serta form-form monitoring dan evaluasi;
3) Memfasilitasi kegiatan, rapat koordinasi bersama dalam rangka
pemantauan progres kegiatan, dan workshop akhir;
4) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, termasuk
melakukan rekapitulasi data-data mulai dari tahap perencanaan maupun
tahap pelaksanaaan, koordinasi secara lintas instansi, mulai dari tingkat
pusat hingga tingkat; kota/kabupaten (jika diperlukan);
5) Melakukan Koordinasi dengan pihak Balai/Pelaksana PPW, yang
ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Inpres
Percepatan Layanan Pengelolaan Air Lmbah Domestik;
6) Melaporkan dan menyampaikan progres, dan rekomendasi secara berkala
kepada Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
7) Melakukan uji petik/ supervisi lapangan dalam rangka monev terkait
pelaksanaan kegiatan.
B. Konsultan akan melakukan pengendalian penggunaan serta pendataan pada
Sistem Aplikasi Survey Baseline dan Oversight pelaksanaan kegiatan Inpres
Percepatan Penyediaan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik:
1) Melakukan pendampingan kepada pihak Balai PPW maupun personal
terkait dalam pelaksanaan baseline dan atau oversight melalui sistem
aplikasi yang dimaksud;
2) Melakukan pengelolaan terhadap data yang telah terinput ke dalam sistem
sehingga dapat menjadi sumber data bagi pemantauan progres sesuai
kebutuhan; dan
3) Melakukan pemeliharaan terhadap sistem aplikasi.
C. Konsultan akan memfasilitasi kegiatan workshop akhir.
1) Menyelanggarakan kegiatan workshop untuk monitoring progres dan
evaluasi dengan BPPW/Satker Pelaksana.
2) Memfasilitasi koordinasi rencana tindak lanjut dan penyepakatan waktu.
3) Melakukan evaluasi atas hasil kegiatan.
D. Konsultan akan menyusun pelaporan dan pendokumentasian :
1) Mengelola Sistem Manajemen Pelaporan Berbasis Website untuk
memastikan keakuratan dan kehandalan data yang tersedia;
2) Melakukan sinkronisasi antar sistem informasi yang dibangun untuk
meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan; dan
3) Melaksanaan dan mengendalikan Manajemen Data Pelaksanaan
Kegiatan.