| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032688483444000 | Rp 289,321,500 | 75.79 | 95.79 | - | |
| 0014827380424000 | Rp 289,987,500 | 60.48 | 80.44 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 296,092,500 | 70.06 | 89.6 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 296,703,000 | 70.04 | 89.54 | - | |
PT Mitra Sinergi Optima | 03*3**4****77**0 | - | - | - | tidak lulus ambang batas |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | 1. Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan SBU yang disampaikan, 2. Tidak lulus ambang batas |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | - | tidak lulus ambang batas unsur, skor unsur pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis 10 tahun terakhir = 20 (ambang batas unsur = 30) |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024652901432000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | 53.99 | - | tidak lulus ambang batas |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | - | |
| 0712946789416000 | - | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERANCANGAN DED TEROWONGAN KEMBANG KEREP
Kebutuhan akan sarana dan prasarana jalan yang baik, merupakan sesuatu yang
diharapkan masyarakat. Program-program prioritas pemerintah daerah baik yang
sifatnya jangka pendek maupun menengah disusun dan diarahkan untuk dapat
mengatasi segala permasalahan dan hambatan, salah satunya ialah dengan
mengoneksikan jaringan jalan. Jakarta sebagai kota metropolitan yang menjadi pusat
kegiatan masyarakat Indonesia, juga mempunyai fungsi strategis untuk menjalankan
roda perekonomian.
Jalan Kembang Kerep merupakan jalan yang berada di kawasan strategis karena
lokasinya yang berdekatan dengan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
banyaknya aktivitas masyarakat membuat Jalan Kembang Kerep dihadapkan dengan
masalah kemacetan lalu lintas salah satu penyebabnya sarana dan prasarana belum
mengakomodir akses mobilitas masyarakat secara maksimal.
Mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai jalur utama guna mendukung
mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas di kawasan strategis tersebut, maka
perlu dilakukan pembangunan terowongan kembang kerep .
Sebelum melakukan pembangunan terowongan kembang kerep, dibutuhkan
perencanaan terlebih dahulu sebagai sebuah proses agar pembangunan terowongan
nantinya dapat dilaksanakan dengan lancar. Secara umum, perancangan terowongan
kembang kerep ini merupakan suatu proses kegiatan penuangan ide dan gagasan
teknis yang meliputi antara lain perencanaan teknis DED, perhitungan estimasi biaya,
dan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Dinas Bina Marga Provinsi DKI
Jakarta bermaksud untuk menyusun perancangan DED terowongan kembang kerep.
Lingkup Kegiatan untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah sebagai
berikut :
A. Persiapan
Pada tahap ini penyedia jasa diharuskan untuk :
1. Menyusun rencana kerja secara rinci mengenai semua tahapan dan jadwal
kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan rencana ini untuk
memonitor dan mengatur aktivitas kegiatan dikaitkan dengan penggunaan
sumber - sumber daya, serta sebagai pemantauan kemajuan pekerjaan.
2. Mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kegiatan perancangan
DED kembang kerep.
B. Penyusunan Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan yang berisi hasil dari pengumpulan data dasar dan juga
survei yang meliputi :
1. Data tentang kondisi umum wilayah perencanaan;
2. Data survei lapangan untuk melakukan identifikasi rencana lokasi terowongan;
3. Data-data kondisi jembatan (eksisting) dan situasi perkembangan terakhir
daerah pekerjaan (lokasi) untuk membantu proses selanjutnya;
4. Data topografi kondisi jembatan (eksisting) dan sekitarnya, yang dilakukan oleh
penyedia jasa dan merupakan satu kesatuan paket jasa konsultansi ini;
5. Foto lokasi terkait fungsi, kondisi di sekitar lokasi kegiatan;
6. Data utilitas, drainase dan bangunan pelengkap jalan lainnya, di sekitar lokasi
terowongan;
7. Data peta informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,
terkait rencana lebar jalan ideal yang akan dibangun terowongan dan
peruntukan tata guna lahan di sekitar lokasi kegiatan;
8. Peil banjir dan bentang jembatan (eksisting) (jika ada);
9. Data kepemilikan lahan di rencana lokasi terowongan;
10. Informasi harga pasar lahan (bila diperlukan);
11. Data geoteknik untuk desain pondasi terowongan;
12. Data-data primer dan sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
C. Penyusunan Laporan Akhir
Laporan Akhir merupakan hasil perencanaan atas hasil analisa berdasarkan
tinjauan penyedia jasa, antara lain:
1. Analisa hasil survei lapangan terkait kondisi terowongan;
2. Analisa hasil perencanaan struktur atas, struktur bawah, pondasi, dan
arsitektur;
3. Desain perancangan terowongan;
4. Hasil Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Engineer Estimate (EE) mencakup
rekapitulasi EE, daftar kuantitas dan harga, Analisa Harga Satuan, back up
perhitungan volume/kuantitas, serta daftar survei harga pasar (jika ada),
pencantuman merk/jenis dan spesifikasi material (jika ada);
5. Spesifikasi teknis dan RKS;
6. Analisa terkait SMK3 (Sistem Manajemen K3), termasuk di dalamnya mitigasi
risiko komprehensif yang muncul akibat pembangunan dan juga Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK);
7. Hasil perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi;
8. Metode pelaksanaan/metode konstruksi;
9. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
10. Kebutuhan SDM Konstruksi beserta rantai pasok;
11. Metode pengoperasian dan pemeliharaan terowongan;
12. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi;
13. Estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan, disertai dengan perkiraan jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
14. Daftar kebutuhan alat (peralatan khusus) yang dibutuhkan saat pelaksanaan;
15. Analisa terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan
terowongan;
16. Penyusunan dokumen paparan teknis yang mendukung hasil akhir
perencanaan (jika ada).
D. Penyusunan Laporan Teknis
Laporan teknis ini berisi antara lain hasil dari :
1. Laporan struktur (A4) yang berisi hasil perhitungan dan perencanaan struktur
atas, struktur bawah, dan pondasi;
2. Laporan gambar (A3) yang berisi hasil perencanaan struktur atas, struktur
bawah, pondasi, arsitektur dan ME dalam bentuk layout tampak atas, tampak
depan, tampak samping, potongan melintang, potongan memanjang, dan
pendetailan. Selain itu perlu penggambaran desain 3D terowongan yang sudah
dilakukan proses rendering.
3. Laporan Hasil perhitungan EE (Engineer Estimate) (A4) biaya pembangunan
terowongan, yang dilengkapi dengan back up perhitungan volume/kuantitas,
Analisa Harga Satuan, pencantuman merk/jenis dan spesifikasi material, daftar
survei harga sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Laporan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis (A4),
termasuk di dalamnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan penanganan
dampak konstruksi.
E. Koordinasi Program Terpadu
1. Berkoordinasi secara rutin, aktif dan intensif selama proses kegiatan ini, yang
di antaranya meliputi pengembangan kerangka acuan kerja, penelaahan hasil
survei, verifikasi data, analisa data, serta penyusunan laporan;
2. Penyedia jasa wajib menindaklanjuti hasil rapat maupun koordinasi. Melalui
tahapan ini diharapkan hasil akhir yang diperoleh dapat optimal dan
dipertanggungjawabkan.
3. Walaupun masa kontrak telah berakhir, koordinasi dengan penyedia jasa dan
tenaga ahli tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan / perkembangan yang terjadi.
Dalam hal ini penyedia jasa dan tenaga ahli bersedia tetap berkoordinasi
dengan Dinas Bina Marga.