| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0421384017412000 | Rp 351,539,471 | - | |
| 0410912257008000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0756225033001000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0021924550071000 | Rp 351,422,752 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0860043553008000 | - | - | |
| 0020280376009000 | Rp 316,221,766 | Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disampaikan belum Terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0924720600009000 | Rp 355,959,670 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
PT Elmatra Surya Bersinar | 09*8**9****06**0 | Rp 325,770,805 | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 2. Peserta tidak menyampaikan Nomor NPWP Valid sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 3. Peserta tidak menyampaikan Pengalaman Pekerjaan sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 4. Peserta tidak menyampaikan SKP sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 5. Peserta tidak menyampaikan peralatan utama sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 6. Peserta tidak menyampaikan personil manajerial sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 7. Peserta tidak menyampaikan RKK sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. |
| 0946828498003000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0029295458407000 | Rp 339,856,581 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0906808555003000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0967217878435000 | Rp 348,801,183 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0919550749008000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0811002351435000 | Rp 325,392,615 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0418580395023000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0868222126009000 | Rp 316,221,766 | Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disampaikan belum Terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0703511899003000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0432869543419000 | Rp 345,559,181 | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 2. Peserta tidak menyampaikan SKP, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 3. Peserta tidak menyampaikan Personil Manajerial, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. 4. Peserta tidak menyampaikan RKK, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0030794101009000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0862181187013000 | Rp 316,221,766 | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan status terverifikasi, sebagaimana yang telah dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0025615212009000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
CV Simson Citra Sejati | 08*7**9****05**0 | - | - |
| 0661564187005000 | - | - | |
Parate Putra | 09*7**0****71**0 | - | - |
| 0027480375008000 | - | - | |
PT Roveito Dharma Persada | 00*3**7****09**0 | - | - |
| 0015754393009000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0033410432429000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0026159236023000 | - | - | |
| 0018071399008000 | - | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
| 0943158139008000 | - | - | |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | - | - |
CV Azka Pratama Abadi | 09*0**5****03**0 | - | - |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0964880603326000 | - | - | |
PT Lambang Indo Pratama | 00*1**8****08**0 | - | - |
| 0314450123407000 | - | - | |
| 0013390588036000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0948477591009000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0031175391031000 | - | - | |
CV Nur Abadi Perkasa | 09*2**6****32**0 | - | - |
| 0316797737008000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
Ridyard Marbun | 06*2**9****09**0 | - | - |
CV Niaga Abadi | 09*4**2****67**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0012768925305000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0024483620002000 | - | - | |
| 0725420277203000 | - | - | |
PT Anekareka Karya Andalan | 09*8**4****16**0 | - | - |
PT Angkasa Pura Properti | 03*4**1****93**0 | - | - |
| 0952576387407000 | - | - | |
| 0534417795429000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
PT Adirama Adyakta Persada | 08*8**1****03**0 | - | - |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0317945673002000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0031669955701000 | - | - | |
Gelora Kreasi Bangsa | 04*8**7****86**0 | - | - |
| 0841655335127000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
PT Triwira Nusantara Jaya | 08*5**4****07**0 | - | - |
| 0840412548024000 | - | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - | - |
| 0745707273009000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
Fokus Reka Indotama | 08*8**5****16**0 | - | - |
| 0930795695002000 | - | - | |
| 0904639143412000 | - | - | |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0029954039005000 | - | - | |
| 0903092575061000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0832676381001000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - | - |
| 0012264081913000 | - | - | |
| 0825352511086000 | - | - | |
| 0901093807002000 | - | - | |
| 0828926139008000 | - | - | |
| 0633312475412000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0033224049005000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
CV Samudra Jaya Pratama | 08*9**3****05**0 | - | - |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0023986185005000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0018171546001000 | - | - | |
| 0023813850412000 | - | - | |
| 0727089682412000 | - | - | |
| 0021272570005000 | - | - | |
| 0732158498401000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0027935824008000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
CV Garis Bantu | 0739900223952001 | - | - |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0021103346009000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0920061694001000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0843521246029000 | - | - | |
PT Tekno Maju Jakarta | 09*9**9****09**0 | - | - |
| 0947117446009000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - |
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Lingkungan Hidup Daerah
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.
METODE PELAKSANAAN KERJA
(MPK) & SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN SIPIL / ARSITEKTUR
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI
DKI JAKARTA
Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. i
i | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Lingkungan Hidup Daerah
BAB I KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM ..................................................................................................... 1
Pasal 1 ORGANISASI PENGADAAN ......................................................................................... 1
Pasal 2 NAMA KEGIATAN PEKERJAAN .................................................................................. 1
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................. 2
BAB II KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ........................................................................................ 3
Pasal 1 PEKERJAAN PELAKSANAAN ...................................................................................... 3
Pasal 2 TENAGA KERJA LAPANGAN ....................................................................................... 3
Pasal 3 BAHAN DAN PERALATAN ............................................................................................ 3
Pasal 4 MOBILISASI .................................................................................................................... 4
Pasal 5 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................... 4
Pasal 6 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN .......................................................................... 4
Pasal 7 FOTO PROYEK .............................................................................................................. 5
Pasal 8 PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................................ 6
Pasal 9 PERUBAHAN PEKERJAAN .......................................................................................... 6
Pasal 10 U K U R A N .................................................................................................................... 6
Pasal 11 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................... 7
BAB III SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR ..........................8
Pasal 1 PEKERJAAN BONGKARAN ......................................................................................... 8
Pasal 2 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN ....................................................................... 9
Pasal 3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ............................................................................... 11
Pasal 4 PEKERJAAN PARTISI KACA RANGKA ALUMUNIUM....................................................... 14
Pasal 5 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA BESI HOLLOW ............................................. 17
Pasal 6 PEKERJAAN FINISHING LANTAI/ SCREED LANTAI ........................................................ 17
Pasal 7 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU ............................................................................. 18
Pasal 8 PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT .......................................................................... 21
Pasal 9 PEKERJAAN PENGECATAN...................................................................................... 22
Pasal 10 PEKERJAAN ATAP ..................................................................................................... 23
Pasal 11 PEKERJAAN SANITER .............................................................................................. 25
Pasal 12 PEKERJAAN MEJA BETON ...................................................................................... 28
i | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Lingkungan Hidup Daerah
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
i | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
ORGANISASI PENGADAAN
SKPD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
a. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : Ir. Diah Ratna Ambarwati, M.Si
NIP 196611291995032001
Jabatan : Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah,
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Parwidi, ST
NIP 197801252010011016
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
No Kegiatan Lokasi
1 Paket Pekerjaan Renovasi Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan
Gedung Relokasi Sementara
Laboratorium
Sumber dana dibebankan pada APBD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
2023.
a) Pemborong wajib meneliti situasi medan dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh
terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
b) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim
dikemudian hari.
1 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
1. Pekerjaan persiapan dan pembersihan lokasi.
2. Pekerjaan dalam Gedung pada:
a) Pekerjaan Bongkaran
o Bongkaran partisi gypsum
o Bongkaran plafon
o Bongkaran panggung permanen dan tangga panggung
o Bongkaran flodingdoor
o Bongkaran Atap (Area toilet Hall)
b) Pekerjaan Dinding dan Pasangan
o Pasangan dinding bata ringan
o Plesteran dan acian
o Pasang partisi kaca rangka alumunium
o Pasang partisi gypsum (2 sisi) rangka baja ringan kanal C75
o Pasang penutup gypsum
c) Pekerjaan Lantai
o Pasang keramik lantai HT 30x30
d) Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu jendela
o Pasang pintu/ jendela kaca rangka alumunium
o Pasang pintu PVC toilet
e) Pekerjaan Plafond
o Pasang rangka plafond
o Pasang plafon gypsum
f) Pekerjaan pengecatan
o Pengerokan cat lama
o Pengecatan interior dan eksterior dinding
o Pengecatan partisi gypsum
o Pengecatan plafon gypsum
g) Pekerjaan Atap
o Pasang rangka atap
o Pasang atap
h) Pekerjaan Saniter
i) Pekerjaan Meja Beton
3. Pekerjaan luar Gedung/ Lansekap :
a) Pembangunan Rumah B3
o Pondasi Batu Kali
o Struktur Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai, Rangka Atap
o Pasang dinding bata ringan, plesteran, acian, pengecatan
o Pasang Pintu, ventilasi roster dan penutup atap
b) Pembangunan Tempat/ Ruang Gas
* Uraian sama dengan rumah B3
2 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan:
1. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk
ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi
kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, sesuai
keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi /
pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi pekerjaan / proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk tenaga kerja
yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dalam
surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia barang/jasa.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak, RKS, gambar
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan
tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan
peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari lokasi /
lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah mendapat
persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan maka
penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak
menuntut ganti rugi.
3 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran, maka penyedia
barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan
persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek, adalah menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan penyimpanannya harus tertib dan tidak
mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPPENGAWAS.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot
untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani oleh pihak
yang terkait .
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan
disahkan oleh pengguna barang/jasa.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari rencana awal
maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule) .
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas
kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
4 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
- Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
- Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
- Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
- Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh
pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana proyek,
terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam Buku Harian
Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat/perintah pengawas
harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang
diperintah oleh pengawas teknis maupun Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4
(empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Papan nama proyek, keadaan lokasi, pekerjaan bongkaran
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Pekerjaan Struktur / Arsitektur
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Pekerjaan Arsitektur/ Finishing
Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Pekerjaan Finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan selesai
3. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat pengambilan
angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk :
- Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
- Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
- Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
5 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
5. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan
dalam album disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk teknis penempelan/penempatan dalam
album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 8
PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 9
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus dilaksanakan.
Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan
pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis
serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan
Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 10
U K U R A N
1. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk baut-baut
dan sejenisnya dalam inch.
6 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
Pekerjaan Pembersihan Lahan bertujuan membersihan lokasi dari pealatan dan perabot kantor agar
pekerja mudah melaksanakan kegiatan. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan tenaga pekerja.
Peralatan dan perabot dari pekerjaan ini untuk sementara dikumpulkan di suatu tempat yang telah
disetujui oleh pengawas.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran lebar 1.20 m,
panjang 1.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc: 2 pc: 3 kr. yang kuat.
3. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan
Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.
7 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB III
SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
a). Bongkaran dinding partisi gypsum
o Bongkar dinding partisi gypsum (keliling bagian terluar bangunan / gedung, dinding bagian
dalam/ pembagi ruangan tidak dibongkar)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak sisi yang
bersinggungan seperti plafon dan partisi gypsum lain yang ada disekitar area pembongkaran.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
b). Bongkaran plafond
o Bongkar plafond (sebagian area yang rusak, sesuaikan dengan gambar denah bongkaran)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak sisi area plafond
yang masih layak.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
c). Bongkaran kusen dan daun flodingdoor
o Pelaksanaan pembongkaran kusen dan daun flodingdoor dilakukan dengan melepas baut lama
yang terpasang dalam pasangan.
o Pasangan di sekeliling kusen dan daun flodingdoor supaya dibongkar dan diganti dengan
pasangan baru untuk penguat kusen.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
d). Bongkaran atap asbes
o Bongkar dinding partisi gypsum (keliling bagian terluar bangunan / gedung, dinding bagian
dalam / pembagi ruangan tidak dibongkar)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan atau alat-alat yang ada disekitar lokasi pembongkaran.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
2. Semua material hasil bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan kembali harus dibersihkan dan
disimpan didalam gudang khusus serta dalam keadaan terkunci. Dan untuk material yang tidak
terpakai harus disingkirkanke luar area agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebelum dilakukan pekerjaan seterusnya terlebih dahulu tempat bekerja harus dibersihkan dari
sampah-sampah yang dapat merusak konstruksi bangunan.
4. Hasil bongkaran dirumpuk dengan arah horizontal di usahakan hasil tumpukan sementara tidak
menggangu jalan akses ke lokasi, para pekerja membongkar dan merumpuk hasil bongkaran dengan
radius min 25 meter dari area bongkaran, untuk bongkaran bangunan dimulai diatas kebawah.
5. Sortiran/Pemelihan hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilakukan pada saat akan
dilakukan penumpukan hasil bongkaran, bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali diseleksi,
ditumpuk dan ditempatkan pada area terpisah.
8 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
6. Hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilaporkan kepada pihak Direksi untuk diadakan
konsultasi dan sistem perhitungan biaya pemakaian kembali dan analisis kelayakan kondisi material.
Resiko kecelakaan kerja :
a). Tangan terkena pukulan martil
b). Mata terkena serpihan bongkaran
c). Kaki terkena pecahan puing-puing bongkaran
Penanggulangan kecelakaan kerja:
Selalu menggunakan helm, sarung tangan, sepatu boot, kacamata dan masker jumlahnya akan disesuaikan
untuk masing-masing item pekerjaan
Pasal 2
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembuatan:
- Dinding tambalan R. Preparasi Kimia
- Dinding penahan meja beton R. Preparasi Kimia, R. Preparasi Micro dan R. Preparasi Lab.
Udara.
2.2 Bahan
a) Dinding Bata Ringan
o Mengunakan bata ringan untuk dinding yaitu 7,5 x 20 x 60 cm, atau ukuran sesuai dengan
persetujuan pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana jika ada ukuran usulan lain.
o Ukuran dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam
gambar, yaitu : Untuk dinding lainnya 10 cm, plester aci 2 sisi, kecuali ditentukan lain
o Kontraktor wajib memberikan contoh pada PENGAWAS, Pemberi Tugas dan Perencana untuk
dimintakan persetujuannya.
o Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat oleh PENGAWAS,
Pemberi Tugas dan Perencana, maka PENGAWAS, Pemberi Tugas dan Perencana berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan dari lokasi
pembangunan dan menggantikan yang baru (yang disetujui).
a) Semen / Prime Mortar atau produk yang setara
o Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan
minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya. Penyimpanan semen tidak
boleh lebih dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
o Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus
segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
o Supplier yang mengirim semen ke pekerjaan dapat menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
2.3 Jenis Adukan
Jenis adukan untuk pasangan bata ringan/ blok beton ringan aerasi. Jenis adukan yang akan dipakai di
dalam pemasangan blok beton ringan aerasi adalah sesuai dengan spesifikasi material tidak
menggunakan campuran pasir pasang, hanya menggunakan tambahan air sebagai larutan yang
berguna untuk memperbaiki daya rekat dan kekuatan.
9 | Metode Pelaksanaan Kerja – S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
2.4 Jenis Pasangan
Terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a) Untuk pasangan dinding Celcon / Hebel:
o Pemasangan ini menggunakan sement instat sesuai spesifikasi material atau yang setara.
Untuk dinding-dinding biasa diatas tanah, pasangan kedap air dimulai dari sloof sampai 30 cm
diatas lantai.
o Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi dan WC) dan lain-lain sesuai dengan gambar,
pasangan kedap air dibuat minimum 1,00 m diatas lantai.
b) Jenis Pasangan Biasa
o Untuk pasangan dinding batu bata biasa: Pasangan ini memakai adukan 1 PC: 5 Psr dan
dipasang langsung diatas pasangan kedap air.
o Untuk pasangan dinding Bata Ringan Pasangan ini memakai semen instant sesuai dengan
spesifikasi material atau yang setara dan dipasang langsung diatas pasangan kedap air.
2.5 Pelaksanaan Pembuatan Dinding
Uraian Pelaksanaan :
a) Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (unit-zet) serta letak-letak dinding bata yang
akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
b) Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 meter dan pengakhirannya harus
dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
c) Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpas (horizontal) dengan menggunakan benang dan tiap
kali lantai diteliti kerataannya. Pemasangan benang terhadap pasangan dibawahnya tidak boleh
lebih dari 30 cm.
d) Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikatan yang sempurna.
Untuk pasangan batu bata maupun beton ringan aerasi (hebel) tidak dibenarkan menggunakan batu
bata ataupun hebel pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan peraturannya (di sudut).
Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya harus dipasang secara zig-zag (berselang-
seling dengan perbedaan separuh panjang). Pada pasangan satu batu dan pasangan yang lebih
tebal (kalau ada), maka pelaksanaan harus sesuai petunjuk / peraturan yang disyaratkan (NI-
3).
e) Untuk dinding bata dan kolom harus diberi angkur 10 mm tiap 1 m tinggi, sedangkan dinding
hebel diberi besi strip lebar 1”, tebal 3 mm tiap 60 cm tinggi. Demikian juga setiap luas dinding 9 m2
harus diberi penguat kolom praktis dan balok. Khusus untuk dinding ruang genset, setiap luas dinding
6 m² diberi perkuatan kolom praktis dan balok. Semua pertemuan tegak lurus harus benar- benar
bersudut 90 derajat.
f) Sebelum dimulai pemasangan hebel harus direndam lebih dahulu di dalam air dan permukaan
yang akan dipasangpun harus basah. Tebal siar pasangan batu hebel tidak boleh kurang dari 1 cm
(10 mm) dan siarnya harus benar-benar terisi adukan.
g) Gunakan alat roskam (trowel) bergigi yang sesuai dengan ketebalan blok yang ditentukan pada
gambar.
h) Jaga kekentalan campuran, tutup sambungan antar blok yang tidak merata dengan adukan Mortar
agar tidak terlihat lobang-lobang yang terdapat pada dinding, sebelum plesteran dipasang.
i) Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang dapat mengurangi efektifitas
perekatan.
j) Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata ataupun batu hebel yang cacat atau tidak
sempurna, Kontraktor wajib untuk menggantinya.
k) Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang kawat ayam yang dipakukan
10 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
pada dinding hebel, untuk menghindari keretakan dikemudian hari.
o Sesudah pasangan bata hebel selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
o Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk pasangan atau
menggunakan adukan lain jika ada ketentuan lain.
o Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
o Untuk kolom dengan pipa-pipa air hujan, digunakan non shrink concrete.
2.6 Pengukuran
o Dinding yang meliputi dinding bata maupun bata ringan akan diukur dengan jumlah meter
persegi (m2) pekerjaan dinding yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang
ditunjukkan pada gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa atau oleh benda
lainnya yang terpasang pada dinding seperti saklar, stopkontak, dan perangkat lain yang
Menempel.
o Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan,
penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan
dinding bata, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran untuk pekerjaan dinding bata.
Pasal 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran dan acian, penyiapan dinding/bidang yang akan diplester/diaci, serta
pelaksanaan pekerjaan plesteran/acian itu sendiri pada dinding-dinding yang akan diselesaikan dengan
cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
3.2. Bahan
a) Semen Portland / Mortar Instan yang digunakan untuk plesteran dan acian setara lihat spesifikasi
material arsitektur
b) Material plesteran dan acian dinding :
o Semen Portland / Mortar instant dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi standar
khusus/mutu internasional (DIN 18550, DIN 18555, DIN 1053)
o Semen portan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan C sesuai
NI-8.
o Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli/ alami, sesuai NI-
3 dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
o Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas harus sesuai NI-3
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Jenis Pekerjaan
1. Pekerjaan Plesteran dan acian dengan Semen Portland
o Plesteran kedap air (1 PC : 3 Psr) digunakan untuk menutup dinding-dinding kedap air (untuk
pasangan batu bata biasa)
o Plesteran dinding-dinding sisi luar bangunan yang tidak terlindung dipakai plesteran 1 PC : 3
Psr.
11 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
o Plesteran beton (1 PC : 3 Psr), digunakan untuk menutup dinding-dinding beton.
o Plesteran biasa (1PC : 5 Psr), digunakan untuk menutup seluruh permukaan dinding selain
dinding kedap air, dinding sisi luar atau dinding beton untuk pasangan batu bata biasa.
2. Pekerjaan Plesteran dan acian dengan Mortar Instan
o Plesteran dan acian dengan mortar instan sesuai dengan jenis dan type dari masing - masing
yang setara (lihat spesifikasi material arsitektur).
o Tinggi plesteran diatas plafond 10cm.
o Untuk plesteran transraam di area basah dipasang setinggi 1m
B. Persiapan Dan Pelaksanaan Dinding Yang Akan Di Plester Dan Aci
1. Pekerjaan Persiapan
o Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
o Pasanglah petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan plesteran dan acian
o Bersihkan permukaan dinding pasangan yang akan diplester dari kotoran, minyak, karat,
maupun lumut yang dapat mengurangi rekatan adukan dan apabila bidang pasangan dalam
keadaan kering basahi dengan air secara merata sebelum aplikasi plesteran.
o Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester/diaci dengan air.
2. Pekerjaan Pelaksanaan
o Pekerjaan Pelaksanaan Plesteran
- Pastikan pasangan bata sudah siap untuk diplester (secara umum : setelah pasangan
berumur 24 jam).
- Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat kepala’an, berdasarkan ketebalan
dinding yang diinginkan.
- Buat kepala’an pada dinding dengan adukan MU-302. Jarak antar dua kepala’an
dibuat kurang-lebih selebar bentang tangan tukang yang melaksanakan aplikasi
plester ( ± 1,0-1,5 m).
- Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg MU-302. Masukan adukan kering MU-
302 ke dalam ember adukan perlahan lahan sambil diaduk.
- Aduk campuran diatas menggunakan electrical mixer hingga diperoleh kelecakan
(consistency) yang sesuai untuk pelaksanaan plesteran.
- Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
dianjurkan adalah 10 mm.
- Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan
yang diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan
permukaan dengan roskam.
- Adukan plesteran MU-302 dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk
tersebut dicampur air & diaduk secara merata.
- Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer,
dimana untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara
dikamprot. Aplikasi lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar
didapat proses evaporasi adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut
masih dimungkinkan terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga
dilakukan setelah kamprotan selama 12 jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya
sagging walaupun proses evaporasi belum sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih
12 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
ideal dilakukan hingga berumur minimal 24jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester
selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering sempurna.
- Pembuatan kepalaan / kelabangan ( guidance line ) dapat disiapkan minimal setelah
1 x 24 jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut
dikuaskan produk MU-L500 (Superbond Adhesive Pure Acrylic) sebelum aplikasi
plesteran.
- Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20
cm sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
- Proses pencampuran produk kering MU-302 akan lebih terjaga homogenitasnya
dengan menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk
dalam kondisi sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan
komposisi air digelas ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam.
o Pekerjaan Pelaksanaan Acian
- Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter dan adukan kering Bahan Acian ke dalam
bak adukan untuk tiap kantong MU-250 (40 kg) atau 14,0 – 14,5 liter untuk tiap
kantong MU-202 (40 kg) atau 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong MU-272 (40 kg).
- Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk aplikasi acian (campuran akan lebih baik & mudah jika menggunakan electrical
mixer).
- Aplikasi acian dilakukan secara manual dengan menghampar adukan dengan roskam
hingga merata pada bidang yang akan diaci dan bilamana perlu diratakan dengan
jidar alumunium panjang.
- Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan
penambahan pada hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan dalam
pengacian adalah 1,5 – 3 mm tergantung kerataan dasar permukaan.
- Untuk finishing akhir acian cukup menarik roskam searah ( horizontal atau vertikal ) dan
tidak dianjurkan untuk menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan
sobekan kertas semen atau bahan lain yang meresap air.
o Pekerjaan Pelaksanaan Pertemuan Dinding Bata dan Beton
- Pasangan Bata dengan Kolom / Dinding Beton
Tuangkan air sebanyak 10,0 – 10,5 liter untuk tiap kantong MU-830 (40 kg) &
masukan adukan kering MU-830 ke dalam bak adukan.
Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai (campuran akan lebih baik & mudah jika menggunakan electrical mixer).
Buat guratan adukan MU-830 pada permukaan kolom/dinding beton dengan
menggunakan roskam keramik/bata ringan bergigi dan pada pasangan
bataringan menggunakan adukan MU-382 (Perekat Bataringan)
Sedangkan pada permukaan pertemuan pasangan bata dengan beton, dapat
digunakan fiber mesh (lebar ± 50 mm) pada permukaan pertemuaan tersebut.
Kemudian oleskan MU-L500 pada pertemuan tersebut sebelum aplikasi
plesteran MU-302 dan setelah 1x24 jam dapat diaplikasi acian MU-250.
- Pasangan Bata dengan Slab / Balok Beton
Tuangkan air sebanyak 3,4 – 3,6 liter ke dalam ember adukan untuk tiap
kantong 20 kg MU-800 FixGrout.
Masukkan adukan kering MU-800 FixGrout ke dalam ember adukan secara
perlahan sambil diaduk.
13 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga diperoleh
kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan pengisi celah.
Tuangkan adukan MU-800 FixGrout ke dalam celah atau cetakan secara
konsisten tanpa terputus dari satu sisi saja pada celah antara pasangan bata
dengan slab beton dengan ketebalan celah 10-20 mm. untuk menghindari
udara terjebak dalam cetakan.
Berikan ketukan ringan atau gunakan batang besi tipis yang ditusukkan ke
dalam cetakan yang sudah dituang untuk membantu adukan mengalir
terutama untuk celah yang sempit.
Pasal 4
PEKERJAAN PARTISI KACA RANGKA ALUMUNIUM
4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
4.2. Persyaratan Bahan :
Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk Alexindo/ YKK.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah warna putih
atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan
oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam
gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan dari pabrik.
Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
Bahan Panil Partisi Kaca
1. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear.
2. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lainnya dari produk Asahimas
4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
14 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Rangka Alumunium
1. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan penempelan debu
besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
2. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
3. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan harus
cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
4. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
5. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
6. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah disetujui
Pengawas.
7. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak dengan besi,
tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
8. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan/grout.
9. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan
suara.
12. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads. Beads
dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah
ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
13. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
14. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari horizontal.
Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
15. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada bagian yang
cacat atau tergores.
16. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang disetujui
Pengawas.
17. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
15 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
18. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
Partisi Kaca
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian dan syarat
pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah telah sesuai
dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan
dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neoprene, foam
dan polyethylene.
9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih pada sisi
bawah kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
4.4. Pekerjaan Perapihan
1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan, pemasangan, dan
lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan
dengan tempat pekerjaan tersebut.
2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa
biaya tambahan.
4.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis dalam brosur
produk bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya
gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
Pasal 5
PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA BESI HOLLOW
5.1. Persiapan
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : gypsum board, rangka hollow 20/40 & 40/40, sekrup gypsum,
textile tape, compound, air, dll.
16 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-unting, gerinda,
gergaji, bor screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.
5.2. Pengukuran
Lebih dahulu juru ukur/surveyor dengan theodolith menentukan dan menandai (marking) pada
bagian lantai dan dinding pemasangan dinding partisi gypsum.
5.3. Pemasangan Rangka Hollow Dan Gypsum Board
1. Potong rangka hollow dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja.
2. Pasang rangka hollow pada bagian lantai dan dinding mengikuti marking dengan jarak rangka
60x60 cm.
3. Pastikan dan cek rangka hollow sudah terpasang tegak lurus (siku).
4. Pasang lembaran gypsum board pada rangka hollow dengan perkuatan menggunakan sekrup
gypsum.
5. Lembaran gypsum board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan instalasi
mekanikal dan elektrikal. Setelah instalasi mekanikal dan elektrikal terpasang baru lembaran
gypsum board sisi berikutnya dipasang.
6. Cek kerataan permukaan pasangan dinding partisi gypsum board.
7. Sambungan antar gypsum board diberi textile tape dan di compound kemudian digosok dengan
ampelas halus untuk mendapatkan permukaan yang rata/flat.
8. Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas agar permukaan rata.
9. Pekerjaan terakhir adalah finishing cat permukaan gypsum.
Pasal 6
PEKERJAAN FINISHING LANTAI/ SCREED LANTAI
6.1. Bahan
a) Portland cement, harus dari satu jenis merk, produk lokal ex. Semen Tiga Roda, Semen Holcim,
Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa, Semen Bosowa, atau produk lain yang setara,
memenuhi persyaratan bahan yang tercantum dalam NI-8 dan SNI 15-2049-1994.
b) Pasir pasang, harus bersih, butir-butir tajam, bebas kotoran atau bahan organis, melalui ayakan # 1.6-
2.0 mm, memenuhi persyaratan bahan yang tercantum dalam NI-3 pasal 14 ayat 2 dan PBUI-1982
pasal 9.
c) Air, harus bersih, tawar, tidak mengandung minyak dan asam, bebas kotoran atau bahan organis,
memenuhi persyaratan bahan yang tercantum dalam NI-3 pasal 10, PUBI-1982 pasal 9 dan ASTM C
1218.
6.2. Cara pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan yang akan
digunakan serta melakukan percobaan contoh hasil/kualitas dari bahan tersebut, untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
b) Penyedia Jasa harus memperhatikan dan mempelajari bagian pekerjaan sesuai gambar rencana dan
kondisi lapangan, membuat shop drawing dari konstruksi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
c) Apabila ditemukan perbedaan bagian pekerjaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan,
Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/MK, untuk
segera ditindak-lanjuti pemecahannya.
17 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
d) Semua bagian pekerjaan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dibidangnya dengan
memperhatikan dan mengikuti persyaratan teknis pelaksanaan serta pemakaian bahannya.
e) Finishing lapisan screed.
o Dasar bidang permukaan finishing lapisan screed harus dibersihkan dari kotoran yang
melekat menggunakan sikat kawat dan air, sedemikian rupa agar agregat muncul untuk
memberi ikatan campuran yang baik. Setelah mengering, bidang permukaan tersebut disiram
cairan semen.
o Finishing lapisan screed merupakan spesi campuran 1 pc : 3 pasir, tebal dibuat maks. 5 cm.
o Pembentukan finishing lapisan screed dilakukan dengan cara dituangkan dan ditrowel secara
merata untuk menghasilkan bidang permukaan yang padat, rata, bebas cacat dan retak-
retak. Setelah selesai, dibiarkan sampai cukup kering.
o Bidang permukaan finishing lapisan screed yang telah kering difinish menggunakan bahan
acian, dengan cara dilapiskan secara merata. Tebal acian maks. 3 mm, setelah diratakan
dan dihaluskan.
o Pembuatan finishing lapisan screed luasnya > 25 m2, pelaksanaannya harus mengikuti
ketentuan pembuatan mixing beton (menggunakan alat pencampuran dan pemadatan).
o Permukaan finishing lapisan screed harus selalu dilembabkan dengan air secukupnya,
sedemikian rupa agar pengeringannya berlangsung secara wajar.
o Setelah selesai dikerjakan, finishing lapisan screed harus dihindarkan dan dilindungi dari
kemungkinan adanya pengaruh yang dapat mengurangi kualitasnya.
f) Apabila hasil/kualitas pekerjaan dinilai kurang sempurna oleh Direksi/Konsultan MK, disebabkan
kelalaian pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, atau dikarenakan pekerjaan ini telah merusak
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki dan
menyelesaikannya, tanpa adanya tambahan biaya.
g) Penyedia Jasa bertanggung jawab menjaga dan memelihara hasil pekerjaan yang telah selesai
hingga serah terima pekerjaan dilakukan pada Direksi/Konsultan MK.
h) Sistem pembayaran yang dilakukan dalam Pekerjaan Finishing Lapisan Screed adalah meter persegi
( m2 ).
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
Pekerjaan kusen dan daun pintu ini mencakup pekerjaan kusen Alumunium, pekerjaan daun pintu dan
pekerjaan penggantung dan pengunci.
Ada bebrapa material/ bahan kusen dan daun pintu menggunakan/ memanfaatkan kusen dan daun pintu dari
kantor pusat laboratorium lingkungan hidup provinsi DKI Jakarta yang ada di Casablanca, antara lain jenis pintu
geser dan pintu pada Gudang alat lapangan.
7.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang dipasang engsel
kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.
18 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
7.1.2. Persyaratan Bahan
Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna white
atau ditentukan lain oleh Pengawas.
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder
Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan
dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Kadar Campuran
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari
ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop
drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.
Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau
kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
19 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
7.2. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI serta DOOR CLOSER
Perlengkapan Pintu dan Jendela :
7.2.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
1. Semua pintu menggunkan peralatan kunci sebagai berikut :
- Lockcase : Merk Dekkson, atau setara
- Cylinder : Merk Dekkson, atau setara
- Handle : Merk Dekkson, atau setara
- Back Plat : Merk Dekkson, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Dekkson, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Dekkson, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk pintu kamar mandi
menggunakan alfa atau setara.
2. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
3. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Dekkson, atau setara.
7.2.2. Pekerjaan Engsel
1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Hager warna brush di pasang
sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
7.2.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari
permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengahtengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan lockcase, handle
dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan
oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
20 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-
detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai
dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
7.3. PEKERJAAN HPL
7.3.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan daun pintu, treatment dinding
7.3.2. Persyaratan Bahan
1. HPL yang digunakan ex.import merk Taco
2. Merk, nomor catalog, warna dan sebagainya, HPL harus sesuai dengan bagan spesifikasi bahan
dan finishing.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Lem yang dipergunakan bahan dasarnya urea dan harus tahan air, sesuai dengan instruksi
pabrik, atau disebut Lem kuning dengan merk Prima D.
2. Bila mungkin laminasi diproses secara hidrolis di bengkel Kontraktor.
3. Pelapisan tidak boleh diterapkan pada kayu dengan kadar kelembaban lebih dari 15 % atau
ruangan yang bersuhu kurang dari 15°C [60°F].
4. Pelapisan hanya diterapkan pada plywood
5. Bagian bawah HPL pemasangannya sebagai berikut :
- Untuk bidang harizontal, ke arah panjang.
- Untuk bidang vertical, ke arah vertical.
- Untuk tepian dan bagian atas dari rak/shelves ke arah panjang.
- Pada ujung ujung bidang dipasang edging HPL
6. Arah serat dari HPL harus ditunjukkan dalam gambar kerja/detail. Permukaan HPL tidak boleh
diampelas.
7. Finish HPL adalah standard setin atau furniture sesuai dengan yang disyaratkan.
8. Sample yang memperlihatkan permukaan yang bertekstur / berpola harus disetujui oleh
perencana sebelum dipasang.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT - LANGIT
8.1. Bahan
a. Langit-langit yang digunakan yaitu plafond multiplek tebal 4 mm.
b. Paku skrup jarak 20 cm.
8.2. Macam dan lingkup Pekerjaan
a. Memasang langit-langit pada ruangan-ruangan yang sudah dinyatakan dalam gambar.
b. Memasang kerangka langit-langit dengan menggunakan besi hollow 40x40 dengan dimensi sesuai
dengan gambar bestek sehingga membentuk bidang datar.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pemasangan Kerangka.
1. Modul rangka langit-langit 60 x 60 kecuali bila dalam gambar dinyatakan lain.
21 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
2. Kerangka-kerangka tersebut harus sesuai dengan tinggi permukaan, corak-corak sesuai
dengan yang dinyatakan pada gambar.
3. Semua bagian-bagiannya harus saling bersambungan secara seksama dan struktur
keseluruhannya harus merupakan penopang yang baik dari rangka atap yang dikokohkan
pada tembok.
Pemasangan langit-langit.
1. Seluruh permukaan langit-langit ini harus datar air (water pass). Pemasangan langit-langit
dengan sistim “open naat joint”.
2. Celah-celah/naat harus benar-benar lurus dengan polanya sesuai dengan petunjuk
gambar, pada pertemuan dengan dinding dibuat sesuai dengan gambar.
3. Pemasangan paku pada lembaran langit-langit tidak boleh tepat pada sudut-sudut
lembaran, melainkan harus 5 cm dari sudut.
4. Apabila terdapat langit-langit Gypsum tersebut harus dipaku dengan paku kuningan, pada
kerangka-kerangka kayu dengan mempergunakan paku yang cukup jumlahnya. Letak
paku-paku tersebut harus diatur agar rapih dan beraturan jaraknya.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan cat dan finishing ini mencakup pekerjaan pengecatan pada dinding, pengecatan plafond/ langit-langit
multiplek dan beton expose.
9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING BATA
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang dinyatakan dalam gambar
dan petunjuk Pengawas, yaitu pada penambalan dinding.
2. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
3. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 - 1990 - F.
4. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
9.1.2. Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri dari:
1. Untuk Cat Interior (Eco Health) :
· Primer : Majestic Primer
· Second Coat : Ecohealth Optima
· Finish Coat : Ecohealth Optima
2. Untuk Cat Interior (Strax Matt) :
· Primer : Basecoat Interior Sealer
· Second Coat : Strax Matt
· Finish Coat : Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan
ditentukan kemudian.
9.1.3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan
permukaan plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
22 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan
ketentuan pabrik.
6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus
memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan
sebagai berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-
alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan
selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit
selama 2 (dua) jam kemudian.
9.2. PEKERJAAN PENGECTAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT MULTIPLEK
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit dengan finishing cat sesuai dengan
gambar dan petunjuk Pengawas atau MK.
9.2.2. Bahan-bahan
Cat menggunakan merk sesuai pada tebel spesifikasi teknis.
Warna untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
9.2.3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
o Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
o Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
o Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
o Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
o Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
Pasal 10
PEKERJAAN ATAP
10.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang berkualitas
baik dan sempurna.
10.2. Persyaratan Bahan.
1. Semua bahan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas baik dari
jenisnya dan atas persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
2. Bahan penutup atap, diantaranya,
23 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi warna dengan
pigmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah) dengan model genteng 6
gelombang, produk ex. Atap Genteng Metal Onduvilla, atau produk lain yang setara.
Dimensi / ukuran Panjang 400 mm (-0 s/d +20) Lebar 1070 mm (-20 s/d + 20) Tebal 2,9 mm (±0,3).
Korugasi / gelombang 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar; Lebar 95 mm (±2); Tinggi 38 mm (±2).
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan produk ex. BLUESCOPE, APLUS atau produk lain yang setara
meliputi:
o Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
o Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
o Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
o Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
o Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekuroverhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
o Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
4. Bahan lain yang tidak tercantum tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas
baik dari jenisnya dan atas persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
5. Penyimpanan bahan yang akan digunakan harus diusahakan sedemikian rupa, sehingga bebas dari
pengaruh yang dapat mengurangi kualitas bahan.
6. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam gambar rencana
dan spesifikasi.
10.3. Persyaratan Pelaksanaan.
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan yang akan
digunakan serta melakukan percobaan contoh hasil/kualitas dari bahan tersebut, untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
2. Penyedia Jasa harus memperhatikan dan mempelajari bagian pekerjaan sesuai gambar rencana dan
kondisi lapangan, membuat shop drawing dari konstruksi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
3. Apabila ditemukan perbedaan bagian pekerjaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan,
Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/MK, untuk
segera ditindak-lanjuti pemecahannya.
4. Semua bagian pekerjaan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dibidangnya dengan
memperhatikan dan mengikuti persyaratan teknis pelaksanaan serta pemakaian bahannya.
5. Penutup atap beton.
a. Pada bagian bawah dari atap beton diberi pelindung panas dari bahan insulation sedemikian rupa
sehingga dapat menahan radiasi panas yang masih ke atap beton. Insulasi merk Aircell 40 UF
b. Sesudah atap beton mengeras, dilapisi lapisan dari campuran MU-440 dengan kemiringan
1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
c. Setelah uji coba selesai dan disetujui, atap beton dibersihkan dari kotoran dengan menggunakan
sikat kawat, diberi lapisan primer, kemudian diberi lapisan waterproofing yang dilaksanakan sesuai
RKS ini.
d. Diatas lapisan waterproofing diberi lapisan bonding agent L-500 kemudian diberi penguat/tulangan
dari kawat ayam, agar tidak terjadi retakan-retakan dan pelindung/screed dari MU-440 dengan
ketebalan disesuaikan dengan gambar serta diberi naad setiap m2. Kemiringanan screed 1,5 % - 2
% disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
24 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
e. Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi kesalahan-
kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.
f. Apabila hasil/kualitas pekerjaan dinilai kurang sempurna oleh Konsultan Pengawas/MK,
disebabkan kelalaian pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, atau dikarenakan pekerjaan ini
telah merusak pekerjaan lainnya, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
memperbaiki dan menyelesaikannya, tanpa adanya tambahan biaya.
g. Penyedia Jasa bertanggung jawab menjaga dan memelihara hasil pekerjaan yang telah selesai
hingga serah terima pekerjaan dilakukan pada Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 11
PEKERJAAN SANITER
11.1. UMUM
Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan sanitair dilakukan, maka:
1. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dilapangan, agar mendapat gambaran atas bidang yang
akan dikerjakan.
2. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh sanitair disertai brosur yang memuat data
teknis dan cara pemasangan.
3. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur yang memuat data teknis dan cara pemasangan.
Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan)
untuk pekerja, material, dan peralatan.
2. Meliputi penyediaan perlengkapan sanitair dan aksesori/fitting yang diperlukan untuk kelengkapan
pemasangannya sesuai yang spesifikasi yang ditentukan, melakukan pemasangannya sesuai dengan
metode/sistem standar yang berlaku, melakukan plesteran atau grouting kembali untuk pipa-pipa yang
telah terpasang, melakukan penyelesaian terhadap sanitair dan fitting yang telah terpasang, sehingga
terlihat rapi, bersih pada bagian-bagian yang diekspose.
3. Bagian-bagian yang terkait:
- Pekerjaan Pasangan
- Pekerjaan Finishing Lantai Keramik
- Pekerjaan Mekanikal untuk Pipa
Referensi
1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar: Pedoman Plumbing Indonesia 1974, SNI 030797-2006
tentang kloset duduk.
2. Quality Assurance:
Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan MK, Pemberi Tugas
dan Perencana. Semua pekerjaan pemasangan sanitair maupun aksesori yang telah selesai harus
dilakukan pengetesan menurut standar pengetesan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
ditentukan.
Memberikan masa pemeliharaan secara berkala bulanan selama 1 tahun berturut-turut, dengan biaya
kontraktor dan jaminan gratis spare part, terhitung sejak serah terima pertama.
3. Kualifikasi pekerja:
- Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
25 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
- Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
- Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan MK dan Pemberi Tugas tidak
mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
11.2. Submittals (Pengiriman)
Kontraktor harus mengirim hal-hal berikut untuk direview dan persetujuan Konsultan MK, Perencana, dan
Pemberi Tugas.
1. Technical specification dari Fabricator yang menjelaskan syarat-syarat dan keterangan teknis material,
instruksi dan syarat-syarat pemasangan, serta brosur-brosur lengkap gambar sanitair dan fittingnya.
2. Sample material sanitair beserta aksesori dan fitting-fitting yang diperlukan untuk kelengkapan dan
kekuatan pemasangan.
3. Shop drawing (3set) yang menunjukkan lokasi, detail, potongan-potongan pemasangan yang tepat
dikaitkan dengan bagian-bagian pekerjaan lain.
4. Schedule pemasangan yang dikaitkan dan terkoordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan lain terkait.
11.3. Penyimpanan dan Perawatan
Kontraktor harus melakukan hal-hal sebagai berikut untuk keamanan dan perawatan selama
proses penyimpanan:
1. Menyimpan ditempat yang aman, kering, dan jauh dari pengaruh kerusakan dan cacat.
2. Produk yang dikirim harus dalam keadaan tertutup dalam kemasan lengkap dengan label, nama, type,
ukuran, dari pabrik serta diberi tanda untuk lokasi dan schedule pemasangan.
3. Barang-barang yang rusak dan cacat agar segera dipindahkan dan diganti dengan yang baik, sesuai
persetujuan Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
11.4. Garansi
Kontraktor harus memberikan garansi-garansi sebagai berikut:
1. Garansi tertulis dari fabricator untuk kualitas, kekuatan, ketahanan bahan yang dapat beroperasi dengan
baik, selama 10 tahun.
2. Garansi tertulis dari kontraktor untuk hasil kerja pemasangan, metode dan sistem yang tepat untuk
pemasangan sanitair dan fitting-fittingnya.
11.5. BAHAN
Syarat Umum
o Sanitair dan fitting-fitting harus dari produk yang sama
o Sanitair yang disarankan adalah produk sesuai schedule material/ tabel spesifikasi teknis
arsitektur.
Pemasangan Plumbing Fixtures dan Trims
o Semua plumbing fixtures harus dilengkapi dengan traps, dan fitting-fitting harus dipasang sesuai
dengan instruksi manufaktur. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan test dan
o memasang semua fixtures dan aksesori dalam semua kondisi untuk melengkapi pemasangan.
Clean Outs pada Drainase Pemipaan (Scope Mechanical)
o Semua pemipaan drainase horizontal harus dilengkapi dengan clean out. Untuk pipa dengan
diameter 3” (tiga inch) dibutuhkan minimal clearance 18 inch (46 cm), sementara dibutuhkan
paling sedikit clearance 24 cm untuk pipa-pipa yang lebih kecil.
o Clean out harus disediakan dalam grade atau finishing lantai dan harus dipasang dengan kuat
26 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
o pada lantai dengan sekrup.
o Pemasangan clean out dengan pipa PVC agar memakai graphite dengan sistem
penyambunganyang disetujui Konsultan MK, Pemberi Tugas dan Perencana.
Floor Drain (Scope Mechanical)
o Floor Drain harus dipasang pada posisi 0,5 cm lebih rendah daripada lantai finish.
Joints dan Connections
o Sambungan-sambungan dan hubungan-hubungan dalam sistem plumbing haruslah tahan air
dan gas sesuai yang dibutuhkan dalam test.
o Sambungan T dan S untuk unplasticized PVC membutuhkan untuk prosedur-prosedur berikut:
- Bersihkan bagian-bagian sambungan dari pipa dan fitting.
- Sebelum pemolesan pipa dengan solvent-cement, tandailah untuk menunjukkan “Joining
point”.
- Ratakan solvent-cement pada bagian luar dari pipa dan bagian dalam dari fitting.
- Bila tersambung, masukkan pipa dengan cepat sampai mencapai bagian yang berkurang
dari fitting return pipe paling sedikit ¼ dari putaran.
- Biarkanlah hal tersebut pada posisinya selama 10-20 detik.
o Tidak diijinkan memakai cat, varnish atau jenis polesan lain pada material sambungan sampai
sambungan telah di test dan disetujui.
o Buatlah sambungan pada pipa-pipa yang disekrup dengan compound yang disetujui dan diisi
hanya pada male threads.
o Jangan memakai “lamp-wick” pada sambungan. Gunakanlah graphite pada clean-out dan drain-
plugs.
o Threads: sempurnakan clean out dengan panjang yang pas.
o Pipe: besarkanlah lubang-lubang secukupnya setelah pemotongan dan threading.
o Pergunakanlah compound yang tidak akan mempengaruhi kebersihan/kemurnian air.
o Bila arah dari pipa-pipa drainase berubah, harus dipergunakan wyes, long sweep, bends, atau
kombinasi dari fitting-fitting ini dan telah disetujui.
o Tee tipe single atau double diijinkan hanya untuk pemipaan drainase vertikal.
Schedule material sanitary & fitting-fittingnya, lihat schedule material
11.6. TESTING
Syarat testing
o Peralatan-peralatan, material dan pekerja/buruh yang diperlukan untuk inspeksi dan melakukan
test harus dilengkapi/diberikan oleh Kontraktor.
o Semua testing harus dilakukan dengan kehadiran engineer atau wakil-wakilnya yang harus
segera menyerahkan pemberitahuan atau laporan tertulis mengenai test dalam 7 hari setelah
testing dilakukan.
o Bila hasil test dari sistem plumbing berlangsung memuaskan harus segera dikeluarkan sertifikat
persetujuan oleh Otoritas administrasi kepada kontraktor yang selanjutnya akan dikirim kepada
Pemberi Tugas.
o Sertifikat untuk hasil yang memuaskan dan pemasangan yang aman adalah penting untuk
Pemberi Tugas untuk memastikan bahwa pekerjaan telah memenuhi standar hasil yang baik.
Sanitary Fixtures Test
o Semua sanitary fixtures harus ditest dengan test aliran air dan harus tahan air (watertight).
27 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 12
PEKERJAAN MEJA BETON
Pekerjaan meja beton meliputi pembuatan kolom, balok, plat meja beton, pasangan bata ringan, plesteran dan
acian serta pasangan keramik meja ukuran 30x30.
12.1. PEKERJAAN BEKESTING
Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaannya.
Persyaratan bahan.
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: beton, baja, pasangan bata yang di plester,
pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan dipergunakan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis terlebih dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari perencanaan struktur
dengan tebal multiplek minimum 12 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “ Recommended Practice For Concrete
Formwork “ ( ACI.347-68 ) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol
terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran / finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar-gambar dan perhitungan
acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh Pengawas Teknis. Pada
dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis,
sebelum bekisting di buat pada bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat
menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas Teknis. Penyusunan harus
sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus dihindarkan
dari kumpulnya air pada sisi bawah.
i. Cetakkan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
28 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-baut dan tie rod yang
dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian rupa sehingga bila
bekisting di bongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang di buka untuk
inspeksi dan pembersihan.
l. Setelah pekerjaan di atas selesai pemborong harus meminta persetujuan dari Pengawas Teknis dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada Pengawas Teknis.
Pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana bagian konstruksi
yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut:
1. sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari .
2. sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak bergelombang, berlubang atau
retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos atau cacat,
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka pemborong harus segera memberitahukan
kepada Pengawas Teknis meminta persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau
pembongkarannya, pemborong tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang
keropos tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang
terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus / slinder beton memuaskan, Pengawas Teknis mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut
1. konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah direncanakan.
4. Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Perencana/Pengawas Teknis dapat
mengurangi kekuatan konstruksi.
Alternatif acuan / bekisting
Pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan di pakai, dengan melampirkan
brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
Dengan catatan alternaif tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan kelambatan
dalam pekerjaan.
12.2. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya serta
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar struktur.
Sebagai dasar pelaksanaan untuk pekerjaan beton bertulang adalah peraturan sebagai berikut :
o Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
29 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
o Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1726-2002)
o Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
o Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1 982)INI'-3.,
o Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/N1-8.
o Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
o Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
o Baja Tulangan Beton (SI 10 136-84).
o Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SI1 0784-83). American Society for Testing and
Material (ASTM).
o Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
o Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung (SK131-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624,04).
o Baja Tulangan Beton (SNI 07-2052-2002)
Bahan-bahan :
a. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan syarat-syarat :
- Peraturan Semen Portland Indonesia (NI. 8-1972)
- Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971)
- Mempunyai Sertifikat Uji (test sertificate)
- Mendapat persetujuan pemberi tugas
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu jenis yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama).
Dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang
cukup ventilasinya dan diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Saka-
sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak,
setiap pengiriman baru harus di tandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-
kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak
penggunannya dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Agregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
- Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971)
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak poros
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya. Krikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 25 mm
untuk penggunannya harus dapat persetujuan Pemberi Tugas. Gradasi dari agregat-agregat
tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan
mempunyai daya tarik yang baik dengan semen dan air dalam proporsi campuran yang akan
dipakai.
- Pemberi Tugas meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari agregat-
agregat tersebut dari tempat penimbunan yang di tunjuk oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam
Laboratorium yang diakui. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
30 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
disuplai, maka kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
- Penyimpanan Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran satu sama lain dan terkotor.
c. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan- bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, tidak mengandung minyak atau lemak dan memenuhi
syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) serta diujui oleh Laboratorium yang diakui sah
oleh yang berwajib. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. Besi Beton (Stell Reinforcement)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971)
Standard Industri Indonesia (SII)
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka
dsb).
Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos), bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan ketentuan PBI 1971
Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <=8 mm
Mempunyai penampang yang sama rata
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas. Besi beton harus disuplai dari satu sumber (manufacture) dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi. Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi Tugas. Barang percobaan diambil dibawah
kesaksian Pemberi Tugas, berjumlah minimum 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Pengambilan sample dilakukan tiap diameter setiap
kelipatan 50 ton berat besi tersebut. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-
gambar, atau mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai
dengan gambar-gambar, atau mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembongkokan baja tulangan (bending
schedule). Diajukan kepada Pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuannya. Hubungan antara besi
beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja, atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi
beton atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang
tepat. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu,
harus mendapat persetujuan perencanaan/pemberi tugas. Besi beton yang tidak memnuhi
syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) dan apa yang tercantum
dalam pasal 4.B4 diatas harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari
Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jam.
Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Adukan Beton yang dibuat setempat (site mixing) untuk beton non struktur.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut volume
Aggregat diukur menurut volume
31 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasir diukur menurut volume
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Batch mixer)
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
Cara Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor harus memberitahukan Pemberi
Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada persetujuan Pemberi Tugas, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk meyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas
biaya kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan mengunakan cara (metode)
yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan
tercampurnya kotoran- kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin
haruslah mendapat Persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat
pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari
sisa-sisa adukan yang mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk di mulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi 2.0 meter, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
f. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinu/tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga
adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
g. Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi Tugas. Sebelum
Penggunaan bahan campuran tambahan (additive), kontraktor harus membuat beberapa Trial Mix
yang akan di test di laboratorium yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat
penggunaan bahan campuran tambahan (additive) ditanggung oleh kontraktor.
Curing dan Perlindungan Atas Bahan
a. Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari.
c. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton
harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
d. Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari Pemberi Tugas dan Kontraktror
harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan bahwa bahan kimia tersebut efektif
untuk digunakan.
32 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Syarat-syarat Jenis & Mutu Bahan :
a. Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana dan harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan
percobaan dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial- mix
di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan MK.
Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balok, lantai
kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton fc’8,3 (K100)
Desain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan
kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan
dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan
batasan di bawah ini
Disain Adukan Beton
MUTU BETON Fc’ 10 Fc’35
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm² ) 89,018 295,181
Jumlah semen minimum ( kg/m² ) 260 385,843
Jumlah semen maksimum ( kg/m² ) 450 550
W/C Faktor, maksimum 0,55 0,40
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus dipenuhi syarat berikut
ini.
Tabel Ketentuan minimum untuk beton kerjap air
Kondisi Faktor air semen Jumlah semen
Jenis Struktur
berhubungan dengan maksimum minimum (kg/m²)
Air tawar / payau 0,50 290
Beton Bertulang
Air laut 0,45 360
Air tawar / payau 0,50 300
Beton Pratekan
Air laut 0,45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
b. Pembesian
Pembesian lapangan menggunakan wire mesh M-8 atau sesuai RAB dan gambar kerja. Pembuatan
tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan
sengkang (ring), persyaratan harus sesuai PBI 1971.Pemasangan dan Penggunaan tulangan beton
harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk
menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan
acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI– 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Perencana/Direksi Pelaksana.
33 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
c. Pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan mesin molen, takaran untuk semen, pasir dan kerikil harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi selama pengadukan kekentalan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump, minimum 5 cm dan maximum 10 cm.
d. Pengecoran Beton
Kontraktor diawasi melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai penuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penyangga. Pengecoran Beton hanya dapat dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi Lapangan. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang kerikil/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila
pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhatian
tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan.
Acuan/bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan menjamin tidak berubah betuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat dan tidak bocor, permukaannya harus datar dan licin, bebas dari kotoran-kotoran
serbuk gergaji, potongan kayu tanah/lumpur dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh kontrktor ke site. Bahan- bahan yang digunakan
harus tersimpan pada tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
dapat terjamin sesuai persyaratan. Kawat pengikat besi/beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak sepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam NI-2 (PBI Tahun 1971). Beton
harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton dibasahi paling sedikit
selama sepuluh hari setelah pengecoran. Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan
dengan izin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas Penguji Mutu Pekerjaan.
Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan pada Direksi Pelaksana ― Certificate Test
bahan besi dari produsen/pabrik. Bila tidak ada ― certificate Test, maka kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontaktor dengan mengambil benda
uji berupa kubus/selinder yang ukurannya sesuai dengan syarat- syarat/ketentuan dalam PBI 1971.
Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Pelaksana. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus
beton serta ketentuan- ketentuan lainnya sesuai dengan PBI-1971.
Syarat-syarat pengaman Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan – pekerjaan lain. Bila terjadi
kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor. Bagian beton setelah dicor selama dalam
pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI 1971).
34 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
12.3. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
Bahan
a. Semen Portland / PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
b. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur yang terkandung
dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-
3.
c. A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan beton (lihat pasal
sebelumnya).
d. Batu Bata
Batu bata yang dipakai adalah bata merah dengan standard mutu SNI, dengan susunan bata ½ bata.
e. Semen Instant
Produk yang digunakan harus sesuai standar mutu SNI kualitas Portland Composite Tiga Roda /
Gresik.
Macam Pekerjaan
a. Pasangan bata ringan.
Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum dipasang harus
bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya harus lurus dan bata tidak boleh ada yang
pecah . Semua campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk. Tempat adukan tidak
boleh langsung di atas tanah tapi harus pakai alas (kayu dan lain-lain).
b. Plesteran dinding dan skonengan / plester sudut
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air. Sebelumnya dibuat
kepala plesteran dengan ketebalan plester yang direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan
paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung diselesaikan. Campuran adukan
plesteran menggunakan 1 Pc : 4 Ps. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis /
acian. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat. Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan
mesin pengaduk. Pengadukan harus di atas aas dari papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat
tembok harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton yang akan
diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat. Untuk semen skonengan harus
digunakan campuran MU200, rata, siku dan tajam pada sudutnya.
c. Mengorek sambungan
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding dapat melekat
dengan baik.
d. Perlindungan
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan menutupi bagian
atas temboknya supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena air.
12.4. PASANG KERAMIK MEJA
B a h a n.
a) Lantai Keramik ukuran 30 x 30 cm, Kualitas produk Roman / Niro
b) Rabat Beton dibuat dari jenis beton B0 untuk area keliling luar bangunan.
c) Plesteran atau Screed tebal 3-5cm.
Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka.
Untuk area fasilitas umum terbuka pada lantai dasar
35 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
d) P a s i r.
Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug yang dipadatkan
merata.
e) Spesi atau perekat lantai
Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka.
Kualitas semen yang digunakan yaitu Mortar Utama M-480.
Macam dan lingkup pekerjaan
a. Pemasangan keramik di seluruh permukaan/ bidang datar meja.
b. Pemasangan keramik pada meja beton preparasi mengikuti gambar kerja.
36 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR DN STRUKTUR
No ITEM PEKERJAAN URAIAN
I PEKERJAAN DINDING
1 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN JAYA CELCON PRIMA
Bata Ringan Ukuran 7,5.20.60cm
2 PEKERJAAN PENGECATAN DULUX
Dinding Interior
- Type Acrylic Copolymer
- Tampilan Dead Matt
- Anti noda mudah dibersihkan,
- Tahan di interior 12 Tahun
Plafond Tripek 4 mm
- Type Acylic Copolymer
- Tampilan Dead Matt
Cat Besi Zebra Synthetic &
Metalkote Alkyd
- Type Alkyd Solvent Based
Primer AP-291
- Tampilan Gloss & Dof
3 PEKERJAAN PLESTERAN ACIAN, HOLCIM
PEREKAT BATA RINGAN & PEREKAT KERAMIK
Sement instant, untuk Plesteran, Acian,
Perekat HT/Keramik
4 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM APLUS
- Dinding Partisi Gypsum 2 (dua) sisi,
- Rangka Hollow 40x20
- Aksesories dan bahan Pendukung lainnya
mengikuti standar pemasangan dinding partisi &
standar pemasangan
material tsb
II PEKERJAAN LANTAI
5 PEKERJAAN SCREED SIKA
- Digunakan Area yangtidaktercover keramik lantai.
1 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
III PEKERJAAN PLAFON
PEKERJAAN PLAFOND
6
TRIPLEK
Ketebalan 4mm Area perbaikan
PEKERJAAN KUSEN, PINTU,
IV
KACA
7 PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM ALEXINDO
- Material Alumunium Extrussion
- Ukuran profile kusen: 4”x1 ¾” untuk bentang >3m
minimal 2mm, bentang <3m minimal 1.35mm
- Ukuran sesuai sesuai gambar shop drawing yang
disetujui Konsultan MK.
- Finishing Powder Coating warna Putih
8 PEKERJAAN KACA MULIA GLASS
- Kaca Interior Clear Glass t.5mm Lihat kode Pintu
dan Jendela
PEKERJAAN ASESORIS PINTU
9 KEND
JENDELA
Pintu dan Alumunium :
- Kunci (Metal) /SES
- Handle dan Backplate (Stainless Steel)
/Dekson
- Caslock (Zincalum) /SES
- Casman (Stainless Stteel) /SES
- Engsel (Stainless Stteel) / Nylon
- Kick Plate (Stainless Steel)
Jendela Almumunium :
- Grendel (Cast Brass)
- Engsel ( Stainless Steel)
- Hak Angin (Metal)
Material Stainless
V PEKERJAAN SANITER
10 Floor Drain Toilet
VI PEKERJAAN ATAP DAN
RANGKA ATAP
11 Atap Genteng Metal 4mm Toilet, , Rumah B3 APLUS
Rumah Gas
12 Rangka Baja Ringan C75 Toilet, , Rumah B3 APLUS
Rumah Gas
2 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
VII PEKERJAAN STRUKTUR
Spesifikasi:
13 Beton Site Mix - Sitemix K-275 (fc' 22,83 Mpa)
- Beton Slump 12±2cm untuk Pek. Struktur
(Rabat beton, kolom praktis, balok praktis, Plat meja beton)
14 Besi Beton - Besi Beton U.24 dan U.39
- Besi Polos Bjtp 24 ≤ Ø 10 Mm
- Standart SNI 07-2052-2002
- Wiremesh M8
- BRC M7 – 150 mm
- Merk :
- Krakatau Steel (KS)
- Cakra Steel (CS)
- Master Steel (MS)
- Delco Prima (DP)
- Interworld Steel (IS)
3 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
4 | Metode Pelaksanaan Kerja S i p i l A r s i t e k t u r
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.
METODE PELAKSANAAN KERJA
(MPK) & SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN KELISTRIKAN - PEMIPAAN
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. i
BAB I KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM ..................................................................................................... 1
Pasal 1 ORGANISASI PENGADAAN ......................................................................................... 1
Pasal 2 NAMA KEGIATAN PEKERJAAN .................................................................................. 1
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................. 2
BAB II KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ........................................................................................ 3
Pasal 1 PEKERJAAN PELAKSANAAN ...................................................................................... 3
Pasal 2 TENAGA KERJA LAPANGAN ....................................................................................... 3
Pasal 3 BAHAN DAN PERALATAN ............................................................................................ 3
Pasal 4 MOBILISASI .................................................................................................................... 4
Pasal 5 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................... 4
Pasal 6 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN .......................................................................... 4
Pasal 7 FOTO PROYEK .............................................................................................................. 5
Pasal 8 PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................................ 6
Pasal 9 PERUBAHAN PEKERJAAN .......................................................................................... 6
Pasal 10 U K U R A N .................................................................................................................... 6
Pasal 11 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................... 7
BAB III SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN KELISTRIKAN ...........................................................8
Pasal 1 PERSYARATAN TEKNIS .............................................................................................. 8
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK .................................................................................. 8
Pasal 3 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN ............................................................... 9
Pasal 4 PEMASANGAN INSTALASI DAN PERALATAN .................................................................. 10
Pasal 5 PENGUJIAN INSTALASI DAN PERALATAN ........................................................................ 10
i Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB IV SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMIPAAN .............................................................. 12
Pasal 1 PERATURAN UMUM ................................................................................................... 12
Pasal 2 SPESIFIKASI PIPA ....................................................................................................... 12
Pasal 3 PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................................... 13
Pasal 4 PENGUJIAN .................................................................................................................. 16
Pasal 5 PENGECATAN .............................................................................................................. 17
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KELISTRIKAN
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMIPAAN
ii | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
ORGANISASI PENGADAAN
SKPD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
a. Pengguna Anggaran
Nama : Ir. Diah Ratna Ambarwati, M.Si
NIP 196611291995032001
Jabatan : Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah,
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 129 Tahun 2020 tentang penetapan Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Parwidi, ST
NIP 197801252010011016
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sesuai Keputusan Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2020
tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI
Jakarta untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
No Kegiatan Lokasi
1 Paket Pekerjaan Tenaga Ahli Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan
penyiapan Tempat Relokasi
Sementara Laboratorium
Sumber dana dibebankan pada APBD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
2022.
a) Pemborong wajib meneliti situasi medan dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh
terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
b) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim
dikemudian hari.
1 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
1. Pekerjaan persiapan dan pembersihan lokasi.
2. Pekerjaan dalam Gedung pada:
a) Pekerjaan Bongkaran lantai dan galian tanah
b) Pekerjaan Pengurugan kembali
c) Pekerjaan Sceed Lantai 3 cm
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat point no. 01 dan 02 dapat dilihat pada dokumen RKS Pekerjaan Sipil –
Arsitektur.
3. Pekerjaan instalasi listrik dan plumbing sesuai gambar perencanaan.
2 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan:
1. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk
ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi
kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, sesuai
keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi /
pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi pekerjaan / proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk tenaga kerja
yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dalam
surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia barang/jasa.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak, RKS, gambar
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan
tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan
peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari lokasi /
lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah mendapat
persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan maka
penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak
menuntut ganti rugi.
3 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran, maka penyedia
barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan
persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek, adalah menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan penyimpanannya harus tertib dan tidak
mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPPENGAWAS.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot
untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani oleh pihak
yang terkait .
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan
disahkan oleh pengguna barang/jasa.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari rencana awal
maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule) .
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas
kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
4 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
- Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
- Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
- Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
- Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh
pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana proyek,
terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam Buku Harian
Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat/perintah pengawas
harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang
diperintah oleh pengawas teknis maupun Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4
(empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Papan nama proyek, keadaan lokasi, pekerjaan bongkaran
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Pekerjaan Struktur / Arsitektur
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Pekerjaan Arsitektur/ Finishing
Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Pekerjaan Finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan selesai
3. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat pengambilan
angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk :
- Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
- Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
- Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
5 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
5. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan
dalam album disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk teknis penempelan/penempatan dalam
album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 8
PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 9
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus dilaksanakan.
Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan
pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Kepala Unit / Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis
serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan
Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 10
U K U R A N
1. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk baut-baut
dan sejenisnya dalam inch.
6 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
Pekerjaan Pembersihan Lahan bertujuan membersihan lokasi dari pealatan dan perabot kantor agar
pekerja mudah melaksanakan kegiatan. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan tenaga pekerja.
Peralatan dan perabot dari pekerjaan ini untuk sementara dikumpulkan di suatu tempat yang telah
disetujui oleh pengawas.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran lebar 1.20 m,
panjang 1.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc: 2 pc: 3 kr. yang kuat.
3. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan
Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor.
7 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB III
SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN KELISTRIKAN
Pasal 1
PERSYARATAN TEKNIS
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan Instalasi
Listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan
bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
2. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam bangunan.
b. Stop kontak umum dan tenaga.
c. Pompa air bersih, peralatan utilitas.
d. Peralatan-peralatan lain sesuai gambar for construction / shop drawing.
3. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core yang ketiga
merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik.
4. Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5 dari feeder yang
digunakan.
5. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
6. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel dan setiap jarak 10
meter.
7. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phasel – 50 Hz / 220 volt - 1 phasel – 50 Hz.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi ini dan sesuai yang tertera
didalam gambar-gambar for contruction / shop drawing dan dokumen tambahan seperti yang tertera didalam
berita acara Aanwijzing / klarifikasi Tender.
1. Melaksanakan :
a. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh Panel-panel Listrik Tegangan Rendah.
b. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan & stop kontak dalam
bangunan.
c. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan, instalasi kabel power
s/d penyambungan,
2. Menyediakan dan memasang rak kabel (kabel ladder / kabel Tray) dan hanger untuk instalasi.
3. Menyediakan dan memasang :
a. Semua armature lampu penerangan lantai.
b. Armature lampu penerangan rumah B3 dan rumah gas.
4. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
5. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang
tahan lama.
Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan seluruh peralatan & Instalasi
yang terpasang maupun tidak terpasang selama 1 (satu) tahun sejak Berita Acara Serah Terima satu (BAST)
ditanda tangani Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan Pengelola/Building Management,
Konsultan Managemen Kontruksi).
8 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 3
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
1. Kabel Listrik
a. Kabel Penerangan dan Power
- Kelas tegangan 600/1000 Volt.
Inti penghantar : * Tembaga
Isolasi : * PVC
- Jumlah inti satu atau banyak.
- Jenis kabel : NYM, NYY, NYA, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Produksi dalam negeri.
- Standard PLN / LMK dan SNI.
b. Kabel Tahan Api
- Standard IEC – 60331, BS-6387 CWZ.
- Tahan terhadap api minimum 2 jam pada suhu 950 C.
- Sifat : Non toxid efect unmelted.
- Isolasi : XLPE / Mineral
- Jenis Kabel : FRC.
c. Kabel Kontrol
- Kelas Tegangan : 500 Volt.
- Inti Penghantar : Tembaga.
- Isolasi : PVC.
- Jumlah Inti : Banyak.
- Jenis Kabel : NYMHY dan N7YH7
- Standard : PLN / LMK / SII.
2. Pipa Conduit (Pipa dan Fitting)
a. Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak dan fan menggunakan pipa PVC High
Impact. Untuk feeder menggunakan NYY/ NA2XY tanpa pipa. Untuk dihalaman terpasang tertanam
dalam tanah memakai pipa PVC klas AW yang ditanam 80 cm atau menggunakan kabel jenis
NYFGbY.
b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
3. Cable Tray, Ladder dan Hanger
4. Sakelar dan Stop kontak
a. Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Stop kontak
tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub dan 1 untuk pentanahan. Dalam supply stop kontak harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
5. Armature lampu
a. Lighting Fixture Lampu TL 2 x 36W.
- Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal 0,7 mm (finish).
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Low Loss Electronic Ballast 220 volt, 50 Hz.
- Tabung TL 36 Watt Philips, diameter 25 mm, warna Day Light.
- Terminal grounding pada badan.
b. Lampu Down Light
c. Lighting Fixtures Type Outdoor / Penerangan Luar / Penerangan Luar Bangunan
- Lighting fixtures untuk taman yang dapat digunakan, harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar perencanaan Landscape.
9 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
- Tipe lampu yang dipakai sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana sesuai
ketentuan.
d. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pihak Pemberi Tugas sebelum pengadaan dan pemasangan. Proses pembuatan rumah lampu
(armature) adalah sbb : sebelum rumah lampu dicat harus dibersihkan dahulu dengan proses
greasing baru diberi anti karat dengan sistem pretreatment phospating minimal
menggunakan zinchromate.
Pasal 4
PEMASANGAN INSTALASI DAN PERALATAN
4.1. Instalasi dan Peralatan
a) Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran/ slab pelat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya.
b) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau diklem ke
hanger besi plat untuk 1 dan 2 jalur kabel saja.
c) Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung
d) Untuk sakelar dan stop kontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar
terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish dan stopkontak setinggi 30 cm
sampai dengan as diatas lantai finish kecuali peralatan tertentu.
e) Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung las dop/terminal 3 M putar,
kemudian doos tersebut ditutup.
4.2. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai berikut :
a. Pentanahan sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (Mp). Yang harus
ditanahkan adalah listrik netral.
Grounding electroda berupa pentanahan buatan dari pantekan batangan tembaga masip 1”,
sehingga diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau kedalaman pantekan minimal 12 m.
b. Pentanahan badan Peralatan dilakukan sebagai berikut :
Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar atau sama dengan 10 mm2
dilakukan pentanahan ke kawat netral (Mp). Kawat penghubung antara badan dengan tanah (Mp)
diberi kode SL. Sistem pentanahan ini mempunyai sifat Mp = SL Busbar dalam panel hanya 4 (empat)
buah.
Pasal 5
PENGUJIAN INSTALASI DAN PERALATAN
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan bekerja
sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuat material. Bila di
perlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke
Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
10 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan pabrik.
b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk panel,
lampu, kabel & tahanan isolasi.
c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan dan
tahanan isolasi dalam kondisi baik.
Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan baik.
f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (Besar tahanan
pentanahan adalah ≤ 2 ohm).
3. Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian kuat penerangan.
b. Pengujian mutu ballast.
a. Pengujian faktor daya.
b. Pengujian kondisi kerja.
c. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
4. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak hujan selama tiga hari
berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
5. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum sebesar 500 MOhm dan
tahanan isolasi untuk kabel penerangan dan stopkontak nilai minimum 2000 MOhm.
6. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan diberikan oleh Manajemen
Konstruksi.
7. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen Konstruksi berhak
untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
8. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah diadakannya
pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil pelaksanaan dapat disetujui oleh
Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan memberikan sertifikatnya.
11 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
BAB IV
SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMIPAAN
Pekerjaan pemipaan meliputi pemasangan toren sumber air dan instalasi, pemipaan air bersih dan pemipaan
air kotor/ bekas.
Pasal 1
PERATURAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. SNI 03-6481-2000 Sistim Plambing tahun 2000.
2. SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Sistim Plambing
3. SNI 03-8153-2015 Sistim Plambing pada Bangunan Gedung
Pasal 2
SPESIFIKASI PEMIPAAN
1. Spesifikasi Bahan Perpipaan
Sistem Kode Tek. Kerja Tek. Std Bahan Spesifikasi
Sistem (kg/cm2) (kg/cm2) Pipa Kelas Isolasi
Air Bersih Booster CW 5 10 PPR PN. 10 I A / I B
Semua Air bersih
kecuali Booster CW 5 10 PPR PN.10 I A / I B
Air kotor / bekas SW Gravitasi 10 PVC 10 10 kg/cm2 1A
Pipa utama & Riser
Air kotor / bekas SW Gravitasi 10 PVC 10 10 kg/cm2 1A
Pipa cabang
Air Hujan RW Gravitasi 10 PVC AW 10 kg/cm2 1A
Catatan : 1A = Tanpa Isolasi
1B = Dengan Isolasi
2. Spesifikasi PP-R PN 10
Penggunaan : Air Dingin, Tekanan standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene Random-Copolymer
Sambungan Harus direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau A-metal body class 150 lb.
3. Spesifikasi PVC 5
Penggunaan: Venting, Tekanan Standard 5 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC), 5 kg/cm2, Class D Standard Pabrik Coeficient
of Linear Expansion 0,08 mm/mK Modulus of Elasticity 3000 N/mm2
Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent Cement joint
type, Class AW Standard Pabrik.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent Cement Joint
Type, Class AW Standard Pabrik.
Solvent cement Wavin, Pralon, Vinilon atau sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
12 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
4. Spesifikasi PVC AW 10
Penggunaan: Air Kotor, Air Bekas, Tekanan Standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC), 10 kg/cm2, JIS K6739 Coeficient of
Linear Expansion 0,08 mm/mK Modulus of Elasticity 3000 N/mm2
Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent Cement
joint type, JIS K6739.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent Cement
Joint Type, JIS K6739.
Solvent cement Rucika, Vinilon atau sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup penutup s/d 50 mm Ball Globe
(stop valve) screwed Gate
Diaphargm
65 mm keatas Gate Globe
flanged
Katup pengatur s/d 50 mm Globe Globe
(Regulating valve) screwed Diaphargm
65 mm keatas Globe Globe
flanged
Pasal 3
PERSYARATAN PEMASANGAN
1. UMUM
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan,
ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-
pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan
semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan hams dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan
digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan
Garis tengah 100 mm atau lebih kecil: > 2%
Garis tengah 150 mm atau lebih besar >'1%
Dibagjan luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil: > 2%
Garis tengah 200 mm atau lebih besar > 1 %
13 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan vents
harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan proporsi yang
tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus
ukuran jalur penuh.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
2. Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan pada jarak yang
cukup, khusus penunjang pipa (support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
- Perubahan perubahan arah
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa Tegak Pipa Pipa lurus Saiu titiik setiap batang pipa
Baja
Pipa disambung- Dua potong Satu titik, salah satu barang
sambung
Tiga potong Satu titik, barang ditengah
Pipa baja Satu titik atau lebih setiap lantai
Pipa PVC dan PPR 1,2 m atau lebih dekat
Satu titik setiap batang pipa
Pipa Satu titik setiap sambungan
Mendatar Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 2.0 m atau kurang
50 - 80 mm 3.0 m atau kurang
90 - 150 mm 4.0 m atau kurang
200 mm dan lebih 5.0 m atau kurang
Pipa PPR, diameter : < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm 1.5 m atau kurang
50 mm 1.5 m atau kurang
65 - 100 mm 2 m atau kurang
125 mm dan lebih 2 m atau kurang
Pipa PVC, diameter < 16 mm 0.75 m atau kurang
20 - 40 mm 1.0 m atau kurang
50 mm 1.2 m atau kurang
65 - 125 mm 1.5 m atau kurang
150 mm dan lebih 2.0 m atau kurang
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor
dari keamanan & kekuatan puncak.
- Bentuk Gantungan
- Split ring type atau
- Clevis type atau
- Mengacu pada gambar perencanaan
14 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang, dan
dicat (finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
3. Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman sesuai dengan gambar tender.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan semen.
d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
4. Pemasangan Katup-katup
a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian-
bagian berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Diruang Mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
5. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini:
a. Katup-katup Pengontrol.
b. Katup-katup Pengurang tekanan.
6. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber tekanan.
7. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
8. Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan flexsibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
9. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur, antara lain:
a. Katup-katup pengontrol (Test Valve)
b. Setiap pompa Air Bersih (Suction & Discharge)
c. Setiap bejana tekan
d. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan
10. Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran
sampai dengan ≤ 50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan
sebanyak 3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dengan campuran minyak, epoxy,
gasket.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
15 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
11. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa,
sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus.
Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa
dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
12. Sambungan Yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
- pada waste fitting dan Siphon
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
13. Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa
ataupun isolasi.
c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail peralatan / plambing.
14. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service
harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/ metoda-metoda yang disetujui sampai
semua benda-benda asing disingkirkan.
Pasal 4
PENGUJIAN
1. Sistem Air Bersih
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air tidak kurang dari
tekanan kerja ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm2 untuk pipa PPR dan 20 kg/cm2 untuk
pipa GIP (Besi) dan tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 24 jam untuk pipa besi dan 1 jam
untuk pipa PVC.
b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari hubungan-
hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0% toleransi kenaikan 5%.
2. Sistem Air Kotor/ bekas/ Limbah
a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja ditambah 50%
atau 10 kg/cm2 selama 1 jam.
b. Pipa-pipa gravitasi (Riser) harus diuji dengan test glontor.
c. Pipa-pipa gravitasi (Horizontal) harus diuji dengan test glontor dan test rendam.
16 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
Pasal 5
PENGECATAN
1. UMUM
Instalasi dan peralatan yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa servisnya terekspose , permukaan harus dicat secara keseluruhan.
- Pipa Air Kotor (SW)
- Pipa Air Bekas (WW)
- Pipa Air Buangan Medis (MWW)
- Pipa Vent (VT)
- Pipa Air Hujan (RW)
b. Pipa servis yang tidak terekspose, harus dicat pada bagian tertentu (interval mak. 3 m,
bentuk ring panjang 30 cm) dengan tujuan membedakan sistem yaitu :
- Pipa Air Kotor (SW)
- Pipa Air Bekas (WW)
- Pipa Air Buangan Medis (MWW)
- Pipa Vent (VT)
- Pipa Air Hujan (RW)
c. Pipa servis air bersih galvanized (CW) baik terekspose maupun tidak terekspose
permukaan dinding luar pipa harus dicat secara keseluruhan.
d. Support pipa dan peralatan konstruksi besi
2. WARNA CAT
Warna cat untuk masing-masing pipa instalasi dan arah panah aliran adalah sebagai berikut:
- Air Bersih : Biru
- Air Kotor/ Air Bekas : Hitam
- Pipa Air Buangan Medis : Abu-abu Tua
- Ven : Coklat Muda
- Air Hujan : Hijau
- Hanger & Support : Coklat
- Panah Pengasah Aliran : Putih
17 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Raya Casablanca No.Kav 1, RT.10/RW.4, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KELISTRIKAN
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMIPAAN
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KELISTRIKAN
NO ITEM PEKERJAAN URAIAN MEREK
1 Kabel Power/Instalasi - Kabel NYY/NYM/NYFGBY (Lengkap Pipa - SUPREME
Conduit) - KEBELINDO
- KABEL METAL
2 Saklar Tunggal, Saklar - Schneider
Ganda, Grid Switch, Stop - Panasonic
Kontak, - Clipsal
3 Armatur + Lampu + Photocell - Phillips
- Artolite
- Interlite, Skylite
4 Lain - Lain Spesifikasi Sesuai Gambar Kerja, RAB Dan
Mendapat Persetujuan Dari Pengawas.
1 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n
Paket Pekerjaan Renovasi Gedung Relokasi Sementara Laboratorium
Tahun 2023
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMIPAAN
NO ITEM PEKERJAAN URAIAN MEREK
1 Saniter Instalasi Air Bersih: - Rucika, Wavin Vinilion
- Pipa PPR Class AW
- Pipa Diameter ½ Inch s/d 6 Inch
- Fitting - Kitz, Toyo, Honeywell
- Velve, Kelas 12 Psi
Instalasi Air Kotor Dan Air Buangan: - Rucika, Wavin, Vinilon
- Pipa PVC Class AW
- Pipa Ukuran 1½ Inch s/d 6 Inch
- Fitting - Kitz, Toyo, Honeywell
- Velve, Kelas 12 Psi
2 Lain - Lain Spesifikasi Sesuai Gambar Kerja, RAB Dan
Mendapat Persetujuan Dari Pengawas.
2 | Metode Pelaksanaan Kerja K e l i s t r i k a n - P e m i p a a n| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 August 2022 | Pembangunan Sentra Pkl Dan Umkm Semeru | Kota Probolinggo | Rp 500,000,000 |
| 3 May 2024 | Rehabilitasi Kelurahan Ketapang Kota Probolinggo | Kota Probolinggo | Rp 492,200,000 |
| 5 May 2025 | Perawatan Dan Perbaikan Gedung Stasiun Pondok Rajeg, Stasiun Manggarai, Stasiun Matraman, Stasiun Jatinegara, Stasiun Tambun, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Dan Gedung Occ Manggarai | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |