| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018444851015000 | Rp 4,776,330,000 | 74.38 | 94.38 | - | |
| 0011307089441000 | Rp 4,866,240,000 | 59.86 | 79.49 | - | |
| 0015029200801000 | Rp 4,978,239,000 | 72.2 | 91.39 | - | |
| 0014859961024000 | Rp 5,069,786,250 | 75.55 | 94.39 | - | |
| 0012358966651000 | Rp 5,107,942,500 | 72.87 | 91.57 | - | |
| 0013398128016000 | Rp 5,220,052,500 | 68.6 | 86.9 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0014556161441000 | - | - | - | Di bawah nilai ambang batas minimal 65 | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - | - | - |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Barunadri Engineering Consultant | 0011210077007000 | - | - | - | - |
| 0013924782013000 | - | - | - | - | |
| 0316968676015000 | - | - | - | - | |
| 0316797737008000 | - | - | - | - | |
| 0033013400514000 | - | - | - | - | |
| 0024483620002000 | - | - | - | - | |
| 0841963499427000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
Sakata Utama | 00*6**8****35**0 | - | - | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | - | - | |
Manise Rohana | 0312527294003000 | - | - | - | - |
| 0015543184013000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
C. RUANG LINGKUP
8. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa Konsultansi
Pekerjaan
Pengawasan ini meliputi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
Tanggul Pengaman Pantai NCICD Fase A. sebelum melaksanakan tugasnya,
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan diwajibkan untuk melapor kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan harus selalu berkoordinasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan terdiri dari:
A. Persiapan :
1. Memeriksa daftar kuantitas harga dan gambar perencanaan serta
mencocokkan dengan kondisi eksisting di lokasi pekerjaan;
2. Memeriksa usulan metode pelaksanaan yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Memeriksa target pelaksanaan Kurva S yang diusulkan Penyedia Jasa
Konstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Ikut serta dalam Pengukuran MC-0;
5. Ikut serta dalam kegiatan serah terima lokasi pekerjaan atau uitzet;
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat site visit untuk
memeriksa Gambar Perencanaan dengan kondisi sesungguhnya;
7. Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana Mutu
Kontrak yang diserahkan saat Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak.
B. Pelaksanaan :
1. Mendatangkan Team Leader, Tenaga Ahli Geoteknik, Tenaga Ahli Struktur,
Tenaga Ahli K3 Konstruksi, Quality Engineer, Quantity Engineer, Inspector,
Surveyor dan Computer Operator;
2. Melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap seluruh item
pekerjaan dalam pelaksanaan konstruksi;
3. Melakukan reviu desain dengan menyesuaikan kondisi lapangan bersama
Penyedia Jasa Konstruksi apabila diperlukan;
4. Mengidentifikasi dan mengantisipasi kemungkinan hambatan / kendala:
- Jaringan Utilitas Bawah Tanah seperti: Pipa PAM, Kabel PLN, Kabel Fiber
Optik, dan seterusnya;
- Penduduk / Sosial;
- Bangunan Eksisting;
- Hambatan lainnya
5. Melaporkan progres kemajuan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
6. Menyusun Justifikasi Teknis dalam hal terdapat usulan perubahan yang
diajukan Penyedia Jasa Konstruksi;
7. Memonitoring penggunaan bahan material dan peralatan;
8. Memeriksa kesesuaian spesifikasi barang dan material sebelum dipasang;
9. Memonitoring proses pemancangan dan memeriksa kestabilan lereng;
10. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memeriksa progress
pekerjaan;
11. Menyusun Justifikasi Teknis terhadap usulan CCO yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
12. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan opname
bersama tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memeriksa
bobot pekerjaan;
13. Melakukan pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan konstruksi;
14. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajamen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) selama pelaksanaan konstruksi;
15. Mengantisipasi keterlambatan dengan memantau simpangan atau selisih
deviasi antara pelaksanaan dengan target yang ditetapkan;
16. Dalam hal terdapat keterlambatan mencapai 5% dari target sebagaimana
yang dituangkan dalam Kurva S Rencana Pekerjaan, maka Konsultan
Pengawas menyusun surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi;
17. Turut berperan dalam Show Cause Meeting (SCM);
18. Memberikan saran dan usulan yang dapat membuat pekerjaan konstruksi
lebih baik.
C. Penyelesaian :
1. Menghitung volume capaian prestasi pekerjaan secara mandiri;
2. Memeriksa kesesuaian gambar As Built Drawing dengan bangunan
terpasang;
3. Memeriksa kualitas bahan dan memeriksa hasil uji laboraturium untuk bahan
yang digunakan;
4. Berperan aktif dalam proses serah terima pekerjaan antara Penyedia Jasa
Konstruksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
6. Dalam hal terdapat perpanjangan waktu terhadap Penyedia Jasa
Konstruksi akibat keterlambatan pekerjaan, maka Konsultan Pengawas
tetap melanjutkan pengawasan, tanpa adanya penambahan pembayaran.
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah
terlaksananya penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini dan lebih lanjut akan diatur dalam
perjanjian. Penyedia juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan
berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
1. Laporan Mingguan, yang harus disampaikan setiap minggunya yang
berisi kejadian-kejadian di lapangan, pekerjaan-pekerjaan yang
dilaksanakan, masukan hasil rapat-rapat di lapangan, penyimpangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dalam hal-hal lain yang
terjadi di lapangan, foto-foto pelaksanaan yang dilakukan pada hari
minggu itu serta kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan per-
minggunya;
2. Laporan Bulanan, yang merupakan resume Laporan Mingguan;
3. Laporan Akhir, yang merupakan resume keseluruhan pelaksanaan
pekerjaan.