| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019260538655000 | Rp 225,441,000 | 70.51 | 90.51 | - | |
| 0210928818403000 | Rp 240,426,000 | 74.29 | 93.04 | - | |
| 0316614734412000 | Rp 259,525,215 | 64.71 | 82.08 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 261,072,000 | 68.62 | 85.89 | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | TIdak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan atau bukti sewa tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tepat dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0750492530434000 | - | - | - | - | |
PT Satya Djaya Raya Trading Coy | 00*0**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0021422357017000 | - | - | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0024483497005000 | - | - | - | - | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | - | |
| 0026137828009000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan Pengawasan Pembangunan Gedung
Tempat Kumpul Kreatif dan Betawi Store Jakarta Barat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku meliputi tahapan pelaksanaan pekerjaan pengawasan sebagai
berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
2) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Network Planning yang
diajukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk selanjutnya diteruskan
kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan;
3) Menyampaikan point “a” dan “b” sebagaimana disebutkan di atas dalam
Rapat Persiapan Pekerjaan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program
pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan
material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program
penyediaan dan penggunaan dana;
2) Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung
sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak;
3) Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan;
4) Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasinya;
5) Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
peralatan yang digunakan, lokasi sumber material konstruksi dan menjamin
bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi;
6) Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi:
a) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
b) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu
dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
c) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
d) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah
Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
f) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontraktor.
g) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
h) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan dokumen yang
terdiri dari :
▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
▪ Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan,
Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan
Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
c. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapatrapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As-Built Drawings) sebelum serah terima;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
9) Memeriksa Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan, Berita Acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
10) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
11) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
12) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi; dan;
13) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
14) Apabila pekerjaan yang diawasi melewati batas waktu yang ditetapkan
maka kegiatan pengawasan harus tetap dilaksanakan sampai pekerjaan
fisik selesai tanpa penambahan biaya.
d. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan;
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam
satu minggu, dengan PPK, Perencana dan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 hari kemudian;
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
e. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
PPK, mengenai volume, presentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui;
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja,
alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan;
4) Memeriksa gambar kerja yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi (Shop Drawings).
f. Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran;
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan pekerjaan, serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan;
4) Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi.