| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0938026036421000 | Rp 965,089,500 | 90.05 | 92.04 | - | |
| 0018191072016000 | Rp 983,460,000 | 87.77 | 89.84 | - | |
| 0020733895008000 | Rp 984,015,000 | 88.36 | 90.3 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 987,789,000 | 87.99 | 89.93 | - | |
| 0016237976322000 | Rp 990,120,000 | 84 | 86.69 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 997,834,500 | 85.21 | 87.51 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman sejenis : Pengawasan pekerjaan konstruksi teknik sipil air. | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman sejenis : Pengawasan pekerjaan konstruksi teknik sipil air. | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
CV Bobaigo Perkasa | 06*0**3****54**0 | - | - | - | - |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
Royal Mandiri Konsultan | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Uraian Umum
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) harus memahami semua bagian
data Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan Dokumen Perencanaan/ Detail Engineering Design.
2. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta Pusat sampai dengan dilakukan
serah terima pekerjaan konstruksi;
3. Memberikan instruksi-instruksi yang perlu kepada Penyedia Jasa Konstruksi dan
melakukan pemeriksaan serta memberikan petunjuk agar pelaksanaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala
Permukiman di Kota Administrasi Jakarta Pusat benar-benar berlangsung sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi dan dapat
berlangsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
4. Membantu PPK dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin timbul
antara Penyedia Jasa Konstruksi dengan pengendali; dan
5. Memberikan pendapat, baik diminta maupun tidak, berdasarkan pertimbangan dan
analisa obyektif terhadap semua tuntutan yang mungkin diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
B. Uraian Rinci
Seperti yang berlaku umum pada pekerjaan pengawasan, maka Penyedia Jasa
Konsultansi berkewajiban dan bertanggung jawab :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta
Pusat sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu yang telah ditetapkan;
2. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan beserta produknya;
3. Menandatangani, mengawasi serta memberi petunjuk harian dan pengisian Buku
Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus selalu berada di lapangan;
4. Pengisian Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan /perubahan
pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
5. Memeriksa dan menyetujui Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar Kerja
(shop drawing) yang diajukan oleh pihak kontraktor sebelum ditandatangani oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta Pusat;
6. Merekomendasikan perubahan–perubahan, Justifikasi Teknis dalam penyesuaian–
penyesuaian lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan–persoalan yang terjadi selama masa pekerjaan konstruksi.
Terhadap perubahan pekerjaan harus dibuat perhitungan teknis dan dituangkan
dalam gambar perubahan (revisi shop drawing);
7. Memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas untuk mengeluarkan surat
peringatan jika Penyedia Jasa Konstruksi melakukan penyimpangan pekerjaan
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta Pusat dari
Dokumen Kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
8. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
Penyedia Jasa Konstruksi setiap Minggu, selanjutnya Berita Acara Bobot
Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
9. Menyelenggarakan rapat–rapat di lapangan/lokasi secara berkala;
10. Membuat Laporan Bulanan yang dilaporkan setiap minggu dan membuat Laporan
Akhir Pekerjaan kepada Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk mengenai pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, yang meliputi masukan hasil rapat–rapat di lapangan
kemajuan perbulan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, dan hal–
hal lain yang terjadi di lapangan, serta kemajuan pekerjaan konstruksi di
lapangan;
11. Penyimpangan–penyimpangan tersebut pada butir (10) di atas sebelumnya harus
dicatat oleh Penyedia Jasa Konsultansi dalam Buku Harian Lapangan (BHL);
12. Memeriksa dan menyetujui gambar–gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing) sebelum Serah Terima Pertama;
13. Menyusun daftar kekurangan pekerjaan sebelum Serah Terima Pertama dan
mengawasi perbaikannya selama masa pemeliharaan;
14. Bertanggung jawab atas kebenaran kualitas dan kuantitas pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam dokumen kontrak sesuai ketentuan yang tercantum dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; dan
15. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konsultansi wajib/ harus selalu
berada di lokasi kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman di Kota Administrasi Jakarta
Pusat sampai dengan serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
PPK akan mengeluarkan teguran apabila Penyedia Jasa Konsultansi tidak berada
di lokasi serta dihitung secara kumulatif akan mempengaruhi pembayaran Tenaga
Ahli. Penyedia Jasa Konsultansi juga harus tetap membantu mengawasi perbaikan
yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi selama masa pemeliharaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2021 | Jasa Pengawasan Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah & Ipal Di Kawasan Ancol | PD PAL Jaya | Rp 2,376,900,000 |
| 25 November 2022 | Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kompetensi Keagamaan Terpadu Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau | Kementerian Agama | Rp 1,827,000,000 |
| 23 December 2022 | Konsultan Supervisi Konstruksi Spam Induk Muaro Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupatentebo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,450,000,000 |
| 15 May 2022 | Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Kampus 2 Uin Sunan Gunung Djati Bandung | Kementerian Agama | Rp 1,105,189,000 |
| 16 December 2022 | Konsultan Supervisi Pembangunan Ipa Kap. 10 L/Detik Dan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Binjai Hulu Kabupaten Sintang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,100,000,000 |