| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032814972008000 | Rp 4,615,514,430 | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0838307965412000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0811560457006000 | Rp 4,296,655,398 | 1. Surat dukungan atap zincalum tidak melampirkan jaminan garansi 2. Spesifikasi teknis atap zincalum dalam surat dukungan tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan | |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0013224779008000 | Rp 4,232,672,332 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0830157996001000 | Rp 4,440,000,000 | 1. Penawaran peralatan utama berupa truck crane tidak sesuai, yang ditawarkan adalah model derek/crane, yang dipersyaratkan adalah Mobile Crane (Skylift Crane) dengan Kap. daya angkat min. 200 Kg dan tinggi kerja min.16 M 2. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0013220306003000 | Rp 4,244,151,200 | Tidak menyampaikan surat dukungan atap zincalum beserta dokumen lampirannya sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0028354363001000 | Rp 4,244,151,200 | 1. Tidak melampirkan spesifikasi teknis (merek, type, ukuran, kwalitas/mutu dan warna untuk produk atap zincalum yang ditawarkan). 2. Ijin Usaha Industri yang disampaikan bukan atas nama/milik pemberi surat dukungan atap zincallum. | |
| 0668550320003000 | Rp 4,129,073,805 | Surat dukungan atap zincalum tidak melampirkan Ijin Usaha Industri (IUI) pemberi dukungan, Jaminan Garangsi dan Sertifikat SNI produk yang ditawarkan. | |
| 0834152480034000 | Rp 4,244,151,200 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0024641151009000 | Rp 4,244,151,200 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0019967132013000 | Rp 4,721,618,210 | 1. Penawaran peralatan Mobile Crane berupa unit self propelled - telescopic boom tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu Mobile Crane (Skylift Crane) Kap. daya angkat min. 200 Kg dan tinggi kerja min.16 M 2. Surat dukungan atap zincallum tidak dilengkapi Ijin Usaha Industri pemberi dukungan dan sertifikat SNI produk yang ditawarkan | |
| 0020986790013000 | Rp 4,244,151,200 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0014007413015000 | Rp 4,244,151,200 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit surat dukungan atap zincalum, jaminan garansi produk atap zincalum yang disampaikan adalah contoh garansi yang dikeluarkan untuk project di lokasi lain dengan waktu yang berbeda dan tidak melampirkan informasi jaminan garansi resmi | |
| 0707539219015000 | Rp 4,244,151,200 | Surat dukungan atap zincallum tidak dilengkapi Ijin Usaha Industri milik pemberi dukungan | |
| 0032360901009000 | Rp 4,403,302,857 | Surat dukungan atap zincalum tidak dilengkapi dengan Ijin Usaha Industri, Jaminan Garansi, dan sertifikat SNI | |
| 0700767767009000 | Rp 4,174,798,266 | 1. Penawaran personil pelaksana tidak melampirkan riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja 2. Tidak menyampaikan surat dukungan atap zincalum beserta lampirannya sesuai persyaratan | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0021256383008000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0956479042009000 | - | - | |
| 0013589015016000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0032813990008000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0903063162003000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0015404767025000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
| 0024869034412000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0953957743412000 | - | - | |
Jouwinauli | 09*3**2****08**0 | - | - |
| 0905326088447000 | - | - | |
PT Bahana Kreasi Nusantara | 09*8**2****48**0 | - | - |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0814984480006000 | - | - | |
| 0013223912007000 | - | - | |
| 0943051177435000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0018071399008000 | - | - | |
| 0026667089406000 | - | - | |
| 0016096760027000 | - | - | |
PT Dian Bagus Karya | 07*3**1****29**0 | - | - |
| 0840897334009000 | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | |
| 0316797737008000 | - | - | |
CV Jaya Agro | 0824142053216000 | - | - |
| 0662641976085000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
| 0018955914009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0726161284412000 | - | - | |
| 0663403707015000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
Dwiwarna Inti Persada | 06*6**7****05**0 | - | - |
PT Surya Balawan Adhigana | 09*8**2****03**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0316145788001000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0013390588036000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0800289605412000 | - | - | |
| 0919550749008000 | - | - | |
PT Intec Persada | 00*9**9****15**0 | - | - |
| 0025448820003000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0713530830503000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0032931883822000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0028007078212000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0317945673002000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0013289723009000 | - | - | |
| 0032827271044000 | - | - | |
| 0015754393009000 | - | - | |
| 0210512778451000 | - | - | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0869161380027000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0027450881035000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
PT Obaja Jaya Konstruksi | 06*4**4****01**0 | - | - |
| 0905531356028000 | - | - | |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
DINAS KETAHANAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIT PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
(RKS)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN
REHAB BANGUNAN PASAR GROSIR IKAN
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB I
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
S I T U A S I
(1) Penyempurnaan Bangunan Pasar Grosir akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan
di Kelurahan Pluit Kotamadya Jakarta Utara.
(2) Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-
ketentuan dalam RKS.
(3) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
claim dikemudian hari.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada lokasi tersebut di atas meliputi :
(1) Pekerjaan persiapan dan pembersihan lokasi.
(2) Penyempurnaan Bangunan Pasar Grosir meliputi :
- Pekerjaan struktur sesuai gambar perencanaan
- Pekerjaan arsitektur sesuai gambar perencanaan
- Pekerjaan mekanikal/elektrikal sesuai gambar perencanaan
(3) Unsur penunjang lainnya dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
PASAL 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan :
(1) Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
(2) Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
(3) Pompa air mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan
alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
(4) Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan
terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN I - 1
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB I
PASAL 4
U K U R A N
(1) Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk
baut-baut dan sejenisnya dalam inch.
(2) Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah induk ukuran darimana semua ketinggian dan kedalaman diambil,
berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5 cm dengan semua sisi diketam rata
dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm.
Ukuran Penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) dibuat oleh Pemborong dibawah pengawasan
Direksi dan dipelihara selama pelaksanaan.
(3) Ukuran pokok lebih kurang ± 0.00 adalah tinggi lantai bangunan induk dalam hal ini peil Ruang
masuk yang ditentukan ± 50 cm dari muka tanah yang telah dimatangkan.
Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi lantai ± 0.00 ini.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
(1) Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran lebar
1.20 m, panjang 2.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai petunjuk
Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr. yang kuat.
(2) Izin Mendirikan Bangunan
- Kontraktor wajib membayar/mengganti biaya pengurusan IMB kepada konsultan
Perencana selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah SPK pelaksanaan dikeluarkan.
(3) Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Setelah Permukaan tanah yang akan dibangun, bangunan dibersihkan dari kotoran
sampah maupun pohon, baru diizinkan membuat papan bangunan.
b. Papan bangunan dari kayu borneo tebal 2 cm dengan tiang kaso 5/10 jarak tiang 1 meter.
c. Papan bangunan permukaan atasnya ditempatkan setinggi lantai bangunan induk (peil ±
0.00) dan minimal 2 m dari As Bangunan kearah luar.
d. Papan Bangunan boleh dibongkar sesudah mulai pekerjaan dinding bata.
e. Patok peil beton dibuat dari beton 15 x 15cm.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN I - 2
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB I
(4) Penyediaan Air Kerja
a. Air kerja diadakan dengan membuat sumur pantek yang dilengkapi dengan pompa
tangan exlokal ( bila mana tidak ditentukan dengan cara lain ).
b. Pompa tangan ini diperkuat dengan landasan cor beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr.
c. Sekeliling dipasang lantai beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr seluas 1 m tebal 10 cm.
d. Peletakan pompa ditentukan oleh pengawas lapangan.
e. Pompa ini tidak boleh dibongkar dan menjadi milik proyek, pada penyerahan kedua
diserahkan dalam keadaan baik dan berfungsi.
f. Apabila air dilokasi tidak memenuhi persyaratan, maka kontraktor harus
mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.
5) Ketetapan letak bangunan diukur dengan patok yang dipancang kuat-kuat dan papan
terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisinya. Pemborong harus menyediakan
orang yang ahli dalam cara-cara mengukur. Alat-alat penyipat datar (theodolit, waterpas)
prisma silang harus selalu berada di lapangan.
6) Pembongkaran dan Pembersihan.
a. Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi jalannya pekerjaan
harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari tanah bangunan, kecuali hal-hal
yang tercantum dalam gambar atau yang ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi
agar tetap utuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.
b. Apabila terdapat pondasi bekas bangunan eksisting, pembongkaran sepenuhnya menjasi
tanggung jawab kontraktor pelaksana dan harap diperhitungkan dalam schedule
pelaksanaannya.
c. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau perorangan di
dalam atau di luar halaman karena alasan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan harus
diperbaiki tanpa penambahan biaya dari Pemberi Tugas.
d. Semua pohon semak, rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang ada di daerah yang
harus diurug, harus dihilangkan/dibersihkan yang sebelumnya harus dikoordinasikan
dengan pengawas teknis.
7) Perlindungan Pada Benda-benda yang berfaedah.
a. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi, riol, air, listrik atau benda-benda lain yang
berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan untuk dihilangkan.
Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti Pemborong.
b. Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah sekelilingnya,
harus dilindungi dari erosi yang terjadi, antara lain dengan cara pembuatan tanggul-
tanggul tanah dan selokan sementara.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN I - 3
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
BAB II
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia
barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan instansi terkait lainnya,
terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat
perjanjian/kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan,
adalah :
1) Organisasi kerja.
2) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
5) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
6) Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana
kerja.
7) Penyusunan program mutu proyek.
2. Penggunaan Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan
disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat
direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
1) Informasi pengadaan barang/jasa.
2) Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang.jasa.
3) Jadwal pelaksanaan.
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
5) Prosedur instruksi kerja.
6) Pelaksana kerja.
3. Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia peneliti
pelaksanaan kontrak.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 1
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
PASAL 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
1. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat perjanjian/ kontrak,
penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana lapangan, dengan pemberian tugas,
fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-masing.
2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya masing-
masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan
penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
3. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk penanggung jawab
lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan Pengguna Anggaran.
4. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun
para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang bersangkutan.
5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan harus berada
di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia barang/jasa harus
menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
6. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia barang/jasa
supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman.
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan berpengalaman, sesuai
kealiannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan
lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sesmentara di lokasi pekerjaan/proyek.
4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk daftar
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
PASAL 4
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia barang/jasa.
2. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 2
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak, RKS, gambar
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan
tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan
peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari
lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah mendapat
persetujuan perencana atau pemberi tugas, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan
beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di pasaran, maka
penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan
mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat dijadikan
alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara penyimpanannya harus tertib
dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
PASAL 5
M O B I L I S A S I
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 3
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri
dari :
a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot
untuk setiap minggunya.
b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus dilengkapi
dengan network planning.
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasinya.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat diperiksa/disetujui oleh
pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 4
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
PASAL 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas
kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan disi oleh penyedia barang/jasa, dan diperiksa
oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana proyek, terhadap
instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas Teknis dalam Buku Harian
Lapangan (BHL).
e. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat / perintah
pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x
24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif
sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.
2. Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
dilaporkan.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 5
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
PASAL 8
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam
4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk
masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
Bobot Papan nama proyek, keadaan lokasi, galian
Tahap I
0% - 25% pondasi dan pasangan pondasi
Bobot
Tahap II Pekerjaan Struktur/Konstruksi
25% - 50%
Bobot
Tahap III Pekerjaan Atap/Finishing
50% - 75%
Bobot Pekerjaan Finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan
Tahap IV
75% - 100% Selesai
3. Foto proyek tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat pengambilan
angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk :
a. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
(1) Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Administrasi
yang bersangkutan.
(2) Satu set untuk Pengguna Anggaran.
(3) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
(4) Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
(5) Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
b. Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah
Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan :
(1) Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Aministrasi yang
bersangkutan.
(2) Satu set untuk Pengguna Anggaran.
(3) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
(4) Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(5) Satu set untuk Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan.
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
5. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan
dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis penempelan/penempatan dalam
album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga)
kali.
PASAL 9
PERBEDAAN UKURAN
1. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis dengan
skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 6
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
2. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis atau
Perencana.
PASAL 10
SARANA PENUNJANG PROYEK
1. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara seperti, los
kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan. Penyedia barang/jasa
juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis,
dengan jumlah sesuai kebutuhan.
2. Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh penyedia
barang/jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
3. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan
proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.
4. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu : air,
aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll.
5. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebut
dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa.
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan kepada penyedia
barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan telah
selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti
kerusakan saluran/got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan
semula atas tanggungan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
7. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala
sesuatu yang ada di daerahnya meliputi :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja maupun
tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
c. Kehilangan-kehilangan.
8. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk
mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan,
penerangan pada malam hari dan sebagainya.
9. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran
bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas
Teknis/Pengguna Anggaran.
PASAL 11
PAPAN NAMA PROYEK
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 7
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
1. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan di lokasi
proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan
dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
3. Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya diatur dalam Surat Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 438/2000 tanggal 9 Maret 2000.
4. Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Papan nama proyek dibuat multiplek tbl.6 mm dengan ukuran lebar 240 cm dan tinggi 175
cm.
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian disesuaikan kondisi
lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Logo
Unit
UNIT : ................................................
DKI
Nama Kegiatan : .............................................
Kode Rekening : .............................................
Th. Anggaran : .............................................
Volume : .............................................
Biaya : .............................................
Nomor SPK : .............................................
Pelaksana
PT / CV : .............................................
Nomor TDR : .............................................
Kualifikasi : .............................................
Selesai : ........................
Alamat : .............................................
Masyarakat dapat menyampaikan informasi
kepada : ..........................................……….
Telp/Fax : ..........................................……….
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 8
175
cm
Logo
Pemda
Perencana : ........................
Pengawas : ........................
Spesifikasi Umum Proyek :
..............................................
..............................................
Mulai : ........................
Direksi : ........................
Telp/Fax : ........................
240 cm
PASAL 12
PERUBAHAN PEKERJAAN
1) Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang
bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2) Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Pengawas
Teknis serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan
Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
3) Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru
ditetapkan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara tambah Kurang dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas.
PASAL 13
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang
bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
b. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi
yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
Safety patrol
Safety supervisor (pengawasan)
Safety meeting (rapat pembahasan)
d. Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi:
pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya
be-kerja dengan selamat
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri
(personal protective equipment), diantaranya:
Pelindung mata dan wajah
kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 9
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB II
Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut:
lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem
suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
sarana peralatan lingkungan berupa:
− tabung pemadam kebakaran
− pagar pengamanan
− penangkal petir darurat
− pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
− jaring pengamanan pada bangunan tinggi
− pagar pengaman lokasi proyek
− tangga
− peralatan P3K
rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari atas
− peringatan bahaya benturan kepala
− peringatan bahaya longsoran
− peringatan bahaya api
− peringatan tersengat listrik
− penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
− penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
− penunjuk batas ketinggian penumpukan material
− larangan memasuki area tertentu
− larangan membawa bahan-bahan berbahaya
− petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
− peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
− peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
− peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang tertentu)
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN II - 10
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penutip atap pasar Grosir terdiri dari 2 atap Utama dan 4 atap kanopi, Atap
utama A bentangan 45m,Atap Kanopi B bentangan 75m’, Atap samping kiri kanan 56m’,
Atap depan belakang bentangan 20m’
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat fabrikasi lainnya
dan melaksanakan pekerjaan ini sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan sempurna.
Bagian ini mencakup syarat-syarat untuk pekerja, pekerjaan, material dan peralatan.
Meliputi alat pendukung sesuai gambar dan spesifikasi yang diminta beserta
perlengkapan dan aksesori untuk pemasangannya.
Meliputi tanggung-jawab penyimpanan, perawatan serta pemasangannya dengan
kwalitas setara “commercial quality”.
Pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Pasangan
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Metal Pabrikasi
d. Reng CNP 150x65x20x2.3
Referensi
Semua pekerjaan harus mengacu ke standar :
a. SII 0405-80- Alumunium Extrussion
b. SII 0695-82- Alumunium Extruder Number
c. ASTM E331-84- Water Leakade
d. SNI 4096 : 2007
e. SNI 07-7178 :2006
f. SNI 07-0601:2006
g. SNI 2052 : 2017
Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh
Pengawas dan pemberi tugas.
Single source responsibility : Untuk menjamin kualitas penampilan dan performance,
harus memakai matrian untuk system yang berasal dari satu manufaktur (single
manufaktur) dengan system yang tersedia atau disetujui oleh system dari manufaktur.
Building concrete stuktural tolerance : harus tidak lebih dari toleransi yang diijinkan.
Kualifikasi Pekerjaan
a. Sedikitnya harus ada 1 (satu) orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini
selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan selama
pelaksanaan.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 1
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
b. Tenaga kerja yang terlatih tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerjaan, Direksi tidak mengijinkan tenaga kerja
tanpa atau kurang skill-nya.
Submittal ( Pengiriman )
Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan pemberi tugas,
Pengawas, dan Perencana untuk menghitung kemampuan ketersediaan matrial.
Shop drawing yang menunjukan pabrikasi, pemasangan dan finish dari spesifikasi
berdasarkan pengecekan kembali dimensi-dimensi pada site, yang terdiri dari :
a. Evaluation dan member dari profil.
b. Hubungan join untuk system framing,
c. Detail-detail dari bentuk yang diperlukan.
d. Reinforcing.
e. Anchograme system.
f. Interfacing dengan kontruksi bangunan.
g. Kemungkinan-kemungkinan untuk ekspansi dan kontruksi.
h. Hardware, termasuk lokasi, posisi tinggi pemasangan, reinforcement,
pemasangan-pamasangan khusus.
i. Metode dan aksesori pemasangan Penutup Atap Spandex.
j. Internal sealer yang diperlukan dan tipe-tipe yang direkomendasikan.
Kontraktor harus mengirimkan 3 set contoh potongan profil dari pasangan jamb dan
heads dari Spandex desain yang ditunjukan dalam gambar, termasuk mock-up ukuran
setandar (cukup jelas) yang menunjukan contoh pemasangan dan finishing yang sudah
final.
Kirimkan foto copy beserta laporan tersebut sebelumnya yang berisi performance untuk
ukuran system yang sama sebagai pengganti test kembali atau data-data pendukung
lain.
Penyimpanan dan Perawatan.
a. Kontraktor harus mengirim unit-unit pabrikasi dan bagian-bagian komponennya ke
site proyek.
b. Simpanlah unit-unit dan komponen-komponen tersebut di tempat yang kering,
dengan setiap profil harus dilindungi dengan polyethylene film, dan lengkap label,
tipe, nomor dan lokasi pemasangan dalam kemasan yang tertutup asli dari pabrik.
Bagian-bagian yang rusak tidak akan diterima, item-item dengan cacat atau goresan
kecil akan dipertimbangkan sebagai kerusakan, kecuali yang terjadi adalah kondisi
sebaliknya atau kondisi baik.
jaminan
Kontraktor harus mengirimkan garansi-garansi sebagai berikut :
a. jaminan korosi tertulis dari fabricator, minimum 10 tahun.
b. Jaminan akan mengelupas lapisan (coating AZ) minimal selama 5 tahun
c. jaminan juga harus menyangkut kegagalan pekerjaan atau matrial, hilangnya
property mekanis (loss of mechanical properties), kebocoran air, kegagalan
structural, non uniformity of surfaces, korosi/karat, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan performance.
d. Kontraktor harus mengirimkan bukti-bukti mengenai sumber dari material dan
aksesorisnya dalam bentuk sertifikat “Certificate of Origin” dari manufaktur yang
disetujui oleh Pengawas dan pemberi tugas.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 2
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
System Requirements
Design requirements
a. Sediakan gambar-gambar basic design tanpa identifikasi dan pemecahan masalah
thermal atau structural movement, glazing, anchorage, atau moisture disposal,
dengan tujuan membuat gambar basik dimensi.
b. Persyaratan-persyaratan penunjukan detail-detail dimaksudkan untuk membentuk
basic dimensi dari unit-unit, sight lines, dan profil-profil dari member.
c. Sediakan concealed fastening disemua tempat.
d. Manufaktur bertanggung jawab untuk mengikuti design, persyaratan-persyaratan
atau rekayasa system, termasuk modifikasi-modifikasi yang diperlukan untuk
memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan konsep design
visual.
e. Pertimbangan – pertimbangan tambahan diperlukan mengingat kondisi – kondisi
khusus site untuk gerakan kontraksi dan expansi sehingga tidak ada kemungkinan
kehilangan, pelemahan atau kegagalan hubungan antara unit-unit dan struktur
bangunan atau antara unit-unit itu sendiri.
f. Berikan ekspansi dan kontraksi agar gerakan struktural terjadi tidak menyebabkan
kerusakan pada penampilan dan performance.
Test
a. Typical Roof
Bahan Atap typical mengguakan Kobatrim LE 1035 MM, T. 0.40 TCT (BMT 0.35
MM), Mutu Colorbond BlueScope Steel, AZ 150, Warna : Sonata Blue, Standart
SNI 4096 : 2007 harus dipasang terlebih dahulu, termasuk pemasangan Baut dan
sealant.
Sample dari material alumunium harus ditest di laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas, dan test tersebut harus meliputi :
1. Ketebalan material
2. Staining test
3. Weight test
4. Corrosion test
Kontraktor harus melakukan test untuk kekuatan, workman ship, dan kapasitas
waterproof Bahan, dan disaksikan oleh Pengawas, Perencana dan Pemberi
Tugas.
b. Maintenance Period
Pada saat akhir periode maintenance, bila Pengawas dan Pemberi Tugas
mempertimbangkan terhadap hal-hal yang tidak sesuai (rusak) dengan hasil test
kekuatan dan sebagainya, kontraktor harus segera memperbaikinya dan/atau
menggantinya dengan unit baru sesuai persetujuan Pengawas dan Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Bahan
Spesifikasi Material :
Baja lapis ZINCALUME® aluminium / seng / magnesium alloy generasi berikutnya
mematuhi SNI 4096:2007, AS 1397: 2011 G550, AM125 (tegangan hasil minimum 550
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 3
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
MPa, massa lapisan minimum 125g / m2) dalam hal ini menggunakan Bluescope
Colourboud Az150 dengan warna khusus Sonata Blue
Atap Zincalume® adalah baja yang sudah dicat untuk atap dan dinding luar. Ini adalah
yang paling banyak digunakan. Pengecatan tersebut sesuai dengan AS / NZS 2728: 2013
dan dasar baja adalah baja berlapis aluminium / seng yang sesuai dengan AS 1397: 2011.
Kekuatan hasil minimum adalah G550 (550 MPa). Massa pelapis minimum adalah
AM100 (100g / m2).
Alumunium profil :
Bahan dasar Zincalum Galvaniz : 0.4 mm TCT(0,35mm BMT)
Bahan atap lembaran baja zinc coated (zinc alum steel atau lapisan seng aluminium
dan baja) yang dibentuk dengan press pabrik, ukuran dan segala kelengkapan
peralatan fasteners, capping, flashing, dan lain-lain disesuaikan ketentuan pabrik,
dengan warna yang ditetapkan Perencana.Standar kualitas Lysaght blue scope.
Bahan pengikat lain : dipakai bahan baja lapis zinc 20 micron.
Sealant : ex DOW CORNING atau kualitas setara
Sekrup-sekrup dan karet yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuat
menggunakan tuas fabric.
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan, alumunium dan
kaca, contoh-contoh kontruksi (mock up) dan membuat shop drawing yang
menggambarkan detail hubungan-hubungan dan sambungan-sambungan,
pengangkeran kontruksi dan pemasangan semua komponen, lengkap dengan ukuran-
ukurannya.
Berat dan dimensi :
BMT (mm) kg/m kg/m2 m2 / t
ZINCALUME steel 0.42 3.23 4.61 217
ZINCALUME steel 0.42 3.26 4.65 215
ZINCALUME steel 0.48 3.67 5.24 191
ZINCALUME steel 0.48 3.70 5.28 189
Daya Dukung dan Dimensi
Jarak dukungan maksimum yang disarankan (di bawah) didasarkan pada pengujian sesuai
dengan AS 1562.1: 1992, AS 4040.1: 1992 dan AS 4040.2: 1992 (standarisasi Australia).
Bentang atap mempertimbangkan ketahanan terhadap tekanan angin dan lalu lintas atap
ringan (lalu lintas yang timbul karena pemeliharaan yang tidak disengaja).
Rentang dinding hanya mempertimbangkan resistensi terhadap tekanan angin.
Tekanan yang dipertimbangkan didasarkan pada bangunan hingga ketinggian 10 m di
Wilayah B, Kategori Wilayah 3, Ms = 0,85, Mi = 1,0, Mt = 1,0 dengan asumsi berikut dibuat:
Atap:
Cpi = + 0,20, Cpe = -0,90, Kl = 2,0 untuk bentang tunggal dan akhir, Kl = 1,5 untuk bentang
internal.
Dinding:
Cpi = + 0,20, Cpe = -0,65, Kl = 2,0 untuk bentang tunggal dan akhir, Kl = 1,5 untuk bentang
internal.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 4
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
Jarak ini dapat bervariasi menurut status kemudahan servis dan batas kekuatan untuk
proyek tertentu.
JENIS RENTANG 0.42mm 0.48mm
ATAP
Rentang tunggal 1300 2000
Rentang ujung 1800 2200
Rentang dalam 2400 3000
Overhang atap yang tidak kaku 300 400
Overhang atap kaku 600 700
DINDING
Rentang tunggal 2500 3000
Rentang ujung 3000 3000
Rentang dalam 3300 3300
Overhang 300 400
Untuk atap: data memungkinkan untuk pemuatan lalu lintas pejalan kaki.
Untuk dinding: data didasarkan pada tekanan (lihat tabel tekanan angin).
Tabel data didasarkan pada dukungan 1mm BMT.
Spasi didasarkan pada 4 pengencang per lembar per dukungan
Syarat Daya Dukung Tekanan Angin dan Kemiringan
Pengencang
Jenis per Rentang
Batas Tekanan
Rentang lembar per (mm)
dukungan
900 1200 1500 1800 2100 2400 2700 3000 3300
Kemampuan
Tunggal 3 2.04 1.64 1.27 0.96 0.72 0.54 0.41 0.30 -
melayani
Kekuatan 8.35 6.85 5.45 4.30 3.50 2.95 2.60 2.30 -
Kemampuan
4 4.24 3.07 2.02 1.20 0.68 0.42 0.33 0.30 -
melayani
Kekuatan 10.25 8.35 6.60 5.20 4.25 3.70 3.40 3.20 -
Kemampuan
Ujung 3 2.05 1.82 1.61 1.40 1.20 1.02 0.83 0.65 -
melayani
Kekuatan 5.85 4.40 3.20 2.35 1.85 1.55 1.45 1.40 -
Kemampuan
4 3.75 3.19 2.67 2.20 1.78 1.40 1.05 0.72 -
melayani
Kekuatan 6.90 5.65 4.55 3.75 3.15 2.70 2.40 2.20 -
Kemampuan
Dalam 3 1.96 1.81 1.66 1.52 1.37 1.23 1.08 0.93 0.79
melayani
Kekuatan 6.90 5.80 4.70 3.70 2.85 2.25 1.80 1.60 1.50
Kemampuan
4 4.74 4.05 3.38 2.75 2.20 1.73 1.36 1.08 0.87
melayani
Kekuatan 8.55 6.80 5.40 4.35 3.55 2.95 2.55 2.30 2.20
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 5
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
Panjang atap maksimum untuk drainase diukur dari bubungan ke selokan (m)
Penetrasi akan mengubah aliran air di atap. Untuk bantuan dalam desain atap dengan penetrasi,
Intensitas Curah Hujan (mm/jam) Kemiringan atap (derajat)
1 2 3 5 7.5 10
100 - 97 111 133 154 173
150 - 65 74 89 103 115
200 - 49 55 67 77 86
250 - 39 44 53 62 69
300 - 32 37 44 51 58
400 - 24 28 33 39 43
500 - 19 22 27 31 35
Seperti halnya atap dengan kemiringan rendah, perhatian khusus harus diberikan saat
memasang penyangga untuk mencegah genangan.
Untuk kemiringan atap turun ke 2 ° (berbayang), sejumlah ketentuan dan detail perlu
dipatuhi. Silakan hubungi 0821-7824-2523 untuk jasa pemasangan atap spandek
c. Metode dan Syarat-syarat Pelaksanaan dan Pemasangan
Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh ahlinya.
Pada pengangkatan material atap mengunakan liftcrane/long arm min arm
12m/kapasitas 200kg, mengingat ketinggian lokasi dan jarang jangkau serta pecepatan
pekerjaaan dan resiko kerusakan bahan material
Kontraktor harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan
pekerjaan Penutup , dan memberitahukan konsultan pengawas seandainya permukaan-
permukaan yang bersangkutan dalam keadaan tidak memungkinkan dan memerlukan
pembetulan-pembetulan.
Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi
pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus
dikoreksi/diselesaikan bersama dengan konsultan pengawas untuk mendapatkan
kepastian.
Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat-syarat yang ditentukan.
Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk,
toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan kelengkungan dan pewarnaan
yang dipersyaratkan kemudian dikerjakan secara maximal dengan mesin potong, mesin,
punc, drill, sesuai denga BQ dan spesifikasi teknis bahan material,sehingga hasil yang
telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi.
Hubungan antara alumunium pada sambungan-sambungannya harus diberi lapisan
mastic dan pada bagian-bagian dalam sambungannya harus ditutup dengan coulking.
juga harus menggunakan “seal” yang berupa alur karet.
Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain
seperti cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 6
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
Sambungan-sambungan fabricat maupun fabricator, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil-profil alumunium harus dipasang sempurna, bila
perlu dengan sekrup-sekrup pemaku.
Sekrup-sekrup tidak boleh kelihatan.
Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda/cacat dan kerusakan baik pada bahan
maupun cara pengerjaannya dan adalah watertight, dan perlu jaminan pemeliharaan.
Pengikat untuk mendukung lembaran atap
zincalume adalah lembaran yang dipasang pada pendukung kayu atau baja. Ini berarti
bahwa sekrup pengikat melewati lembaran. Anda dapat menempatkan sekrup untuk
zincalume melalui bagian puncak atau lembah pada profil baja spandek ini:
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, selalu pasang sekrup di bagian puncak profil
spandek.
Untuk dinding, Anda bisa menggunakan lambang atau pemasangan lembah Selalu
kencangkan sekrup yang tegak lurus dengan lembaran, dan di tengah kerut atau tulang
rusuk.
Jangan letakkan pengencang kurang dari 25mm dari ujung lembaran.
Lipatan samping
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 7
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
Tepi zincalume dengan alur anti-kapiler selalu berada di bawah (lihat gambar di
halaman ini dan sisi-putaran). Akan tetapi, biasanya dianggap sebagai praktik yang
baik untuk menggunakan pengencang di sepanjang sisi-pangkuan, ketika kelongsong
didukung seperti yang ditunjukkan dalam Penempatan Dukungan Maksimum,
pengencang sisi-pangkuan biasanya tidak diperlukan untuk kekuatan
Pemotongan
Untuk memotong logam tipis di lokasi, kami merekomendasikan gergaji bundar dengan
mata pisau pemotong logam karena menghasilkan lebih sedikit partikel logam panas
yang merusak dan membuat duri yang dihasilkan lebih sedikit daripada cakram
karborundum. Potong bahan di atas tanah dan bukan di atas bahan lainnya.
Sapu semua selendang logam dan puing-puing lainnya dari area atap dan selokan pada
akhir setiap hari dan pada saat penyelesaian pemasangan. Kegagalan untuk
melakukannya dapat menyebabkan pewarnaan permukaan ketika partikel logam
berkarat.
Tangani bahan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan: jangan seret bahan ke
permukaan yang kasar atau satu sama lain; jangan menyeret alat ke atas materi;
melindungi dari swarf.
Sambungan tertutup
Untuk sambungan yang disegel, gunakan sekrup atau paku keling dan sealant silikon
pengawet netral bermerek yang cocok untuk digunakan dengan baja galvanis atau
ZINCALUME
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 8
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
PASAL 2
PEKERJAAN BONGKARAN
Teknis pelaksanaan pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persiapan lahan kerja
2. Persiapan alat bantu kerja : tangga kerja, safety belt, tali, dll.
B. Pelaksanaan pekerjaan
Membongkar atap dimulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris kearah atas,
kemudian satu baris kesamping, selanjutnya kearah atas dan seterusnya sampai atap
terbongkar semua dan untuk waktu dan metode sesuai koordinasi dengan pihak PPK dan
pengawas serta pengguna bangunan (Pedagang).
Bongkaran Meliputi bongkaran penutup atap dan bongkaran besi CNP
Dalam proses pembongkaran atap dilakukan dengan hati – hati untuk menghindari atap
terjatuh bebas, diwajibkan bongkaran menggunakan lift crane/Crane long arm, mengingat
bangunan memiliki tinggi ± 12m dari lantai pasar ± 14m dari jalan
Menurunkan atap dilakukan dengan menggunakan tali (beberapa atap diikat dengan tali)
jika masuk dalam jangkauan ( ketinggian rendah), untuk atap utama di wajibkan
menggunakan crane mengingat tinggi bangunan pasar serta aktifitas bangunan sebagai
falsilitas umum menghindari resiko kecelakaan, serta material bekas bongkaran ditumpuk
jauh dari area lokasi pembongkaran atap dan data jumlah bongkaran di dilampirkan sebagai
bahan pertanggung jawaban.
Melakukan Sortiran/Pemilihan atap yang dipakai kembali dilakukan pada saat akan dilakukan
perumpukan atap, yang dapat dipakai kembali diseleksi, ditumpuk dan ditempatkan pada
area terpisah.
Atap yang rusak dan tidak terpakai lagi kemudian disingkirkan ke luar area agar tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Semua bahan matrial hasil bongkaran di laporkan ke pihak PPK serta Pengawas untuk data
pertanggung jawaban bahan material yang telah di bongkar.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 9
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
PASAL 3
PEKERJAAN BESI
1. Bahan
Bahan baja yang dipergunakan
CNP 150x65x20x2.3mm, Berat 5,5Kg/m', ASTM 830, SNI 07-7178 2006.
Besi Plat Dudukan CNP fy 2400 kg/m² tebal 6mm ,SNI 07-0601 2006
Besi Trexstang Ø 12mm BJTP 24 , SNI 07-2050-2002
Semua Bahan arus sesuai dengan JIS G-3101, mutu BJ-37 dan BJ -24 dengan tegangan leleh
minimum 2400 kg/cm². Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru,
yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk kontruksi lain sebelumnya.
2. Fabrikasi
a. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen
dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi/M K mempunyai hak memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, tidak
ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui Direksi/M K.
Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini boleh
ditolak dan bila demikian halnya harus diperbaiki dengan segera.
b. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja
yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
jumlah, ukuran dan tempat-tempat baut serta detail lain yang lazim diperlukan untuk
fabrikasi.
c. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja.
d. Kelurusan
Toleransi dari kelurusan komponen tidak lebih dari yang disyaratkan di bawah ini:
- Untuk kolom L/1000.
- Untuk komponen lainnya L/500.
3. Pengelasan
a. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
b. Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan kerusakan
pada bahan bajanya.
c. Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin
komposisi dan sifat-sifat dari elektroda tersebut selama masa penyimpanan.
d. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari berbagai kotoran, cat, minyak, dan
karat.
e. Setelah dilakukan pengelasan, sisa-sisa atau kerak harus dibersihkan dengan baik.
f. Standart mutu las sesuai dengan gambar E 70 XX yaitu menggunakan elektroda 70. Dengan
ketebalan las 6mm atau yang disebutkan sesuai gambar.
Peralatan las listrik ini terdiri dari :
a. Pesawat las
Pesawat las jenis AC terdiri dari transformator yang dihubungkan dengan jala PLN atau
dengan pembangkit listrik, motor disel, atau motor bensin. Kapasitas trafo biasanya 500
sampai 1000 ampere. Sedangkan voltase (tegangan) yang ke luar dari pesawat trafo ini
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 10
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
antara 36 sampai 70 volt, dan ini bervariasi menurut pabrik yang mengeluarkan pesawat las
trafo ini.
Pesawat jenis DC ini dapat berupa pesawat tranformator rectifier, pembangkit listrik motor
disel atau motor bensin, maupun pesawat pembangkit listrik yang digerakan oleh motor
listrik digerakkan oleh motor listrik (motor generator).
b. Alat-alat bantu las
Pada pengelasan terdapat alat bantu yang terdiri dari :
1) Kabel las,
2) Pemegang elektroda,
3) Palu las,
4) Sikat kawat,
5) Klem masa,
6) Penjepit.
c. Perlengkapan keselamatan kerja
Pada perlengkapan keselamatan kerja terdiri dari :
1. Helm las (topeng las),
2. Tarung tangan
3. Baju las (apron)
4. Sepatu las
5. Kamar las
d. Elektroda.
Elektroda yang dipergunakan pad alas busur mempunyai perbedaan komposisi selaput
maupun kawat inti. Diantaranya adalah elektroda berselaput .
Pada elektroda ini pengelasan fluksi pada kawat inti dapat dengan cara destruksi, semprot
atau celup.
Ukuran standar diameter kawat inti dari 1,5 sampai 7 mm dengan panjang antara 350 sampai
450 mm.
Jenis – jenis Selaput Fluksi Elektroda
Bahan untuk selaput fluksi elektroda tergantung pada kegunaanya, yaitu antara lain selulosa,
kalium karbonat, tintanikum dioksida, kaolin, kalium oksida mangan, oksida besi, serbuk
besi, besi silicon, besi mangan dan sebagainya, dengan persentase yang berbeda-beda untuk
tiap jenis elektroda.
Tebal selaput
Tergantung dari jenisnya, tebal selaput elektroda antara 10% sampai 50% dari diameter
elektroda.
Pada waktu pengelasan selaput elektroda ini nakan ikut mencair dan menghasilkan gas CO2
yang melindungi cairan las, busur listrik, dan sebagian benda kerja terhadap udara luar.
Udara luar yang mengandunng O2 dan N akan dapat mempengaruhi sifat mekanik dari logam
las. Cairan selaput yang disebut terak akan tereapung dadn membeku melapisi permukaan
las yang masih panas.
4. Lubang-lubang baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor,
kecuali untuk gording dapat dikerjakan dengan alat pons. Lubang baut harus lebih besar 2.00
mm dari pada diameter luar baut.
5. Sambungan
Untuk sambungan-sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 11
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full penetration
butt weld).
6. Pemasangan Percobaan (Trial Erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi/M K, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
7. Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus bersih
dari berbagai kotoran, atau minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan sikat besi mekanis
(mechanical wire brushing).
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI Propan SK 950, pengecatan dilakukan satu kali
di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi (high strength bolt) permukaannya tidak boleh dicat.
Pengecatan hanya boleh dilakukan setelah baut selesai dipasang.
8. Pengiriman Untuk Pemasangan Akhir (Final Erection)
a. Baut
Pemborong harus menyediakan seluruh baut yang diperlukan untuk pemasangan di
lapangan, ditambah dengan 5 % (lima persen) dari masing-masing ukuran.
b. Pengelasan
Semua dilakukan pengelasan reng CNP 150x65x20x2.3 dan Plat besi 8mm dudukan CNP,
Pengelasan harus mengikuti standar Welding ( Pengelasan) ANSI Z49.1:2021
c. Pemberian Kode (Marking)
Setiap komponen harus diberi kode sesuai dengan gambar pemasangan.
Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
9. Persyaratan Pengujian
a. Pemeriksaan dan Testing
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan-pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk
diperiksa atau ditest baik di pabrik (work shop) maupun di lapangan oleh Direksi/M K,
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
b. Radiographic Test/X-ray Test
Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali pengelasan
dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan Radiographic Test atau X-ray
Test.
10. Pelaksanaan dan Pemasangan
Pemasangan komponen-komponen konstruksi baja Khusus nya CNP 150x65x20x2,3mm
harus dilakukan dengan alat pengangkat mekanis (crane) dan pekerja pemasangan
(erection crew) harus berpengalaman. Pengelasan dan Baut kekuatan tinggi harus
dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench) dan Pengelasan (Welding)sampai
dengan pra tegangan yang disyaratkan oleh pabrik baut tersebut.
Dudukan reng CNP 150x65x20x2.3mm menggunkan Plat 6mm yang di las ke kuda kuda
harus sesuai pesyaratan pengelasan dan dilakukan oleh ahli yang berpengalaman di
bidang nya.
Setiap Reng CNP 150x65x20x2.3mm di ikat dengan Trexstang Ø 12mm dengan spesifikasi
bahan fy 2400mpa/BJTP 24 sesuai dengan spesifikasi teknis
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 12
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
Semuan bahan dan komponen di kerjakan sesuai dengan BQ dan Spesifikasi teknis dan
dilaksanakan oleh berpengalaman dalam bidangnya, setiap pekerjaan harus di
koodinasikan dengan pihak PPK dan pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN PENGEROKAN CAT
1. Pengerokan cat Tembok
Teknis pelaksanaan pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
Persiapan Bahan:
Paint remover atau thinner.
Kuas cat.
Sarung tangan.
Sekrap tangan.
Masker.
Lap kain.
Ampelas.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
Sterilisai Lokasi pekerjaan agar terhindar dari resiko kecelakaan dan polusi
Setiap pelaksanaan di koordinasikan dengan PPK dan Pengawas dikarenakan bangunan yang
dikerjakan merupakan bangunan aktif sirkulasi pasargrosir yang membutuhkan penyesuain
ruang dan waktu dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kuaskan cairan paint remover pada tembok yang akan dikelupas.
Agar lebih aman, jangan lupa gunakan sarung tangan dan masker saat mengaplikasikannya.
Setelah itu, tunggu 2-3 menit atau sampai tembok mengelembung.
Kemudian kupas cat tembok tersebut menggunakan sekrap tangan, jangan lupa ditekan,
sehingga terkelupas sampai sempurna.
Jika cat sudah terkelupas semuanya, selanjutnya membersihkan sisa zat cair paint
remover dari tembok menggunakan air atau menggunakan lap kain.
Jika sudah kering, amplas permukaan tembok sampai halus.
Langkah selanjutnya bersihkanlah tembok tersebut dari sisa debu debu yang menempel
menggunakan air bersih dan tunggu sampai kering dan ampelas.
Jika sudah, maka tembok anda sudah siap untuk di cat kembali dengan warna yang kamu
inginkan.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 13
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
2. Pengerokan Cat Besi
Cara menghilangkan cat pada besi dilakukan dengan memahami karakteristik dari besi dan cat
terlebih dahulu sehingga tidak ada kesulitan dalam pelaksanaan.
Besi merupakan suatu benda yang mudah sekali terjadi proses pengkaratan, tidak heran jika
banyak orang yang mengakalinya dengan melapisi besi tersebut menggunakan cat untuk
menghindari terjadinya pengkaratan. Namun selain melapisi besi dengan menggunakan cat, ternyata
ada juga yang menginginkannya untuk membersihkan cat tersebut dengan alasan ingin merubah
warna cat agar tidak bosan dan terkesan monoton. Untuk itu diperlukan cara tepat dalam
menghilangkan cat. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara menghilangkan cat pada
besi.
Berikut cara dalam menghilangkan cat pada besi, penjelasannya sebagai berikut :
1. Gunakan Soda Api
Soda api sangat cocok anda gunakan sebagai bahan perontok cat yang cukup baik khususnya pada
besi, Cara pengaplikasiannya mengoleskannya ataupun menyemprotkannya ke seluruh bagian
permukaan besi yang dilapisi dengan menggunakan cat. Kemudian tunggu beberapa saat agar terjadi
reaksi terlebih dahulu. Selanjutnya cat otomatis akan mengelupas dan meleleh dengan sendirinya.
Setelah itu membersihkannya tanpa harus bersusah payah mencongkelnya. Gunakan Amplas untuk
memaksimalkan sisa-sisa cat yang masih menempel. Lanjutkan dengan mengelapnya menggunakan
lap kering sehingga tampak lebih bersih dan juga halus saat disentuh ataupun saat diraba.
2. Gunakan Mesin Sander
Mesin sander merupakan mesin untuk mengikis cat yang bisa digunakan dengan cepat dan tentunya
akan menghemat waktu dan tenaga teknis penggunaan sepetri ampelas.
3. Gunakan Bensin
Bensin merupakan bahan bakar yang sering digunakan untuk kendaraan seperti motor dan mobil.
Namun selain itu bensin juga bisa dimanfaatkan untuk menghilangkan cat pada besi. Cara
pengaplikasiannya juga sangat mudah. Siapkan lap kering, kemudian tuangkan bensin pada lap
tersebut. Selanjutnya anda bisa mengelapnya ke seluruh bagian besi yang catnya akan dihilangkan.
Diamkan beberapa saat agar bensin bisa bereaksi dengan cat. Setelah beberapa saat akan terjadi
pengelupasan dan rontok secara otomatis. Untuk memaksimalkannya lakukanlah pengulangan
Maksimalkan kebersihannya dengan melakukan proses pengamplasan untuk menghilangkan sisa-sisa
cat yang masih ada.
4. Gunakan Amplas
5. Gunakan Compound
Cara menghilangkan cat pada besi bisa anda lakukan dengan menggunakan compound. Compound
memang sering digunakan untuk menghilangkan cat pada besi. Namun compound mempunyai sifat
yang dapat mengikis body dari besi. Jadi diperlukan perhatian khusus agar pengikisan bisa dihindari..
Dalam mengaplikasikannya anda bisa menggunakan lap kering yang bersih kemudian usapkan ke
compound, namun jangan terlalu menekannya agar tidak terlalu banyak compound yang menempel
sehingga bisa mengurangi pengikisan yang mungkin dapat terjadi. Selanjutnya gosok-gosokkan lap
tersebut ke area permukaan besi yang ingin anda hilangkan catnya. Usapkan secara merata agar
diperoleh hasil yang baik dan maksimal. Nantinya cat tersebut akan terkikis secara otomatis.
6. Gunakan Paint Remover
Paint remover merupakan bahan yang sudah dibuat khusus untuk membantu anda dalam
menghilangkan cat dengan sangat mudah. Cara pengaplikasiannya Menggunakan Kuas yang memiliki
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 14
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
bulu lembut. Kemudian celupkan ke kaleng paint remover dan kuaskan ke seluruh permukaan besi
yang ingin anda hilangkan catnya. Diamkan beberapa saat dan nantinya cat akan rontok dengan
otomatis. Selanjutnya bisa anda lakukan proses pengamplasan untuk memaksimalkan hasil yang ada.
Jangan lupa lakukan proses pengelapan dengan menggunakan lap kering untu mengangkat sisa-sisa
debu yang masih menempel sehingga terlihat lebih bersih.
7. Gunakan Alat Pengikis Cat Pull Scrapers
Alat Pengikis Cat Pull ScrapersAlat Cara penggunaannya lakukan pengerokan secara perlahan pada
bagian-bagian yang catnya ingin dihilangkan saja. Setelah proses pengamplasan selesai, bisa
melanjutkan dengan melakukan proses pengelapan menggunakan lap kering sehingga permukaannya
akan tampak lebih bersih dan halus saat disentuh ataupun diraba.
8. Gunakan Thinner
Tiner merupakan cairan yang biasa digunakan sebagai dasar sebelum melakukan finishing pada kayu
yang akan di warnai. Thinner juga bisa digunakan untuk merontokkan cat pada besi. Cara
menggunakannya kuaskan thinner pada bagian permukaan besi yang ada catnya. Setelah itu segera
kerok bagian permukaan besi, karena cairan thinner sangat mudah menguap. Thinner berfungsi
melembabkan permukaan besi sehingga mudah untuk dikerok. Sempurnakan dengan melakukan
proses pengamplasan secara manual dan menyeluruh ke semua bagian permukaan untuk
memaksimalkan sisa-sisa cat yang masih tertinggal sehingga akan diperoleh hasil yang lebih
sempurna dan tentunya maksimal. Proses terakhir anda bisa mengelapnya dengan menggunakan lap
kering agar serpihan-serpihan debunya bisa terangkat dan permukaan terasa halus saat disentuh.
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN
1. B a h a n
a. Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat Tembok dan cat besi, jenis bahan yang di gunakan
antara lain:
Cat dasar dinding interior menggunakan cat dasar Dulux Alkali resisting Primer
Interior ARP dan Cat dinding penutup interior menggunakan Dulux Ambient Glo
Cat dinding dasar Exterior menggunakan Dulux Weathershield AR Exterior Cat Dasar
Alkali Resisting dan Cat dinding penutup exterior menggunakan Dulux Weathershield
Pro Exterior
Cat Zingkromat untuk cat Besi menggunakan Propan Sk 950
b. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement emulsion filler dan pelapis-pelapis lain
yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
c. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama perusahan pembuat,
petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal pembuatannya.
d. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk cat
setara produk DULUX, warna akan ditentukan kemudian.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 15
RKS – Pasar Grosir Ikan BAB III
e. Cat untuk kolam untuk kolom, dinding railing dan bagian lainnya yang sering terkena air
memenuhi standar tahan terhadap pertumbuhan jamur dan lumut. Dipilih kualitas setara
Pacific Paint
f. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang sama
dengan merk cat jadi yang dipilih.
g. Cat meni untuk pekerjaan besi menggunakan merk kualitas setara GLOTEX atau PROPAN.
h. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan yang diencerkan.
2. Macam dan Lingkup Pekerjaan
a. Mengecet dengan cat tembok pada bidang dinding exterior dan interior seperti dinyatakan
pada gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan besi seperti, railling dan sebagainya
seperti tertera di gambar.
c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna akan ditentukan kemudian.
3. Metode dan Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melakukan pelaksanaan pekerjaan di koordinasikan terlebih dahulu dengan PPK dan
pengawas, untuk mengetahui bidang yang harus di cat serta pengaturan waktu dan ruang
dalam pelaksanaan mengingat banguan yg di lakukan pekerjaan adalah bagunan oasar grosir
yang aktif.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok memakai kain
yang dibasahi air, setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga
permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 3 kali dengan roller 20 cm
sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN IV - 16| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 September 2019 | Rehab Lapangan Sepakbola Terbuka Blok S | Provinsi DKI Jakarta | Rp 10,107,859,223 |
| 10 June 2022 | ,Pelaksanaan Konstruksi Rehab Sedang Kantor Lurah Kelurahan Duri Kosambi | Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,576,153,166 |
| 11 October 2018 | Pembangunan Kios Pasar Ikan (Pembangunan Lokasi Binaan Ukm) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,232,511,043 |
| 28 October 2015 | 2.05.03.007 Pekerjaan Taman Sekitar Pasar Grosir Dan Tpi | Rp 2,571,050,000 | |
| 22 April 2016 | Pembangunan Tpt Cibitung - Tegal Gede (Sisi Utara Kalimalang) Lokasi 1 Paket 1 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 2,521,810,000 |
| 23 September 2015 | Penataan Lahan Eks Pasar Grosir Lama | Rp 2,400,120,000 | |
| 24 April 2018 | Rehab Kantin | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 2,400,000,000 |
| 2 May 2016 | Pembangunan Lapangan Tembak Tahap III | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 1,983,100,000 |
| 22 March 2016 | Revitalisasi Gedung Dinas Perhubungan Tahap II | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 1,983,070,000 |
| 22 April 2016 | Pembangunan Tpt Cibitung - Tegal Gede (Sisi Utara Kalimalang) Lokasi 6 Paket 6 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi | Rp 1,767,000,000 |