| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020707360009000 | Rp 97,305,797,519 | - | |
PT Amari Global Kaharsa | 08*8**6****16**0 | - | - |
| 0017436122641000 | Rp 74,853,643,323 | Penerbit jaminan yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam KAK dan Dokumen Pengadaan, Tidak menyampaikan BAST 1 dan BAST 2 untuk pengalaman Kemampuan Dasar (KD), Peralatan Utama : untuk Tongkang atas nama Kapal Teluk Pekalongan kepemilikannya berbeda dengan pemberi sewa yaitu PT. BERDIKARI PONDASI PERKASA, untuk peralatan Excavator Long Arm dari pemberi sewa CV. SINAR MAS Berdasarkan Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa TImur yang disampaikan dalam dokumen penawaran tinggi angkat hanya 7 meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu lebih dari 10 meter, Untuk Personil manajerial : sertifikat keahlian (SKA) untuk manajer pelaksanaan/ proyek, manajer teknik 1 dan manajer teknik 2 yang disampaikan adalah kualifikasi madya tidak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam KAK dan Dokumen Pengadaan yaitu sertifikat keahlian (SKA) kualifikasi Utama, Untuk Dukungan material tiang pancang tidak menyampaikan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku, Untuk Dukungan material tiang pancang tidak Melampirkan Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag,Untuk Dukungan Material Beton Instan K-300 tidak menyampaikan Izin Usaha Industri (IUI) ,Untuk Dukungan Material Beton Instan K-300 tidak melampirkan tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag dan Tidak menyampaikan surat dukungan kapal (angkut barang/cargo) minimal 2 unit dan kapasitas minimal 65 GT (65 Ton) | |
| 0021452701001000 | Rp 90,323,396,286 | Untuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): PT. Markinah menyampaikan pada Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP, sehingga dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi,Untuk Dukungan material tiang pancang tidak menyampaikan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku, Untuk Dukungan material tiang pancang tidak melampirkan Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag, Untuk material beton instan K-300 tidak menyampaikan Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag, Untuk dukungan kapal yang diberikan oleh PT. Anugerah Membangun Samudera a.n Kapal LIAN Kartika Tidak menyampaikan PAS Besar, Sertifikat Keselamatan dan Crewlist dan Untuk dukungan kapal yang diberikan oleh PT. Tidar Samudera Raya a.n Kapal Meranti 705 Tidak menyampaikan Akte Grosse, PAS Besar dan Sertifikat Keselamatan. | |
| 0032237364643000 | Rp 79,943,691,077 | Pengalaman untuk kemampuan Dasar (KD) tidak menyampaikan BAST II, pengalaman KD yang disampaikan untuk perhitungan KD tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan yaitu Dermaga atau Pelabuhan, Untuk peralatan utama : peralatan Excavator Long Arm Merk Hitachi dari pemberi sewa CV. SOESISWO PUTRA Berdasarkan Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa TImur yang disampaikan dalam dokumen penawaran tinggi angkat hanya 7 meter tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu lebih dari 10 meter, untuk Personil manajerial : pengalaman Manajer Pelaksanaan/Proyek yang disampaikan 4 tahun, tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan minimal pengalaman 5 Tahun, Untuk Dukungan material tiang pancang tidak menyampaikan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku, Untuk Dukungan material tiang pancang tidak menyampaikan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku, untuk material tiang pancang SPP SPP ⊘ 609 mm, t = 14 mm tidak melampirkan Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag, Untuk dukungan kapal dari PT. Sunindo Transnusa Sejahtera atas nama KAPAL MUJUR -1 tidak menyampaikan PAS Besar dan surat dukungan kapal (angkut barang/cargo) yang disampaikan hanya 1 unit , sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan minimal 2 unit , | |
| 0014296016631000 | Rp 89,814,369,716 | Pengalaman untuk Kemampuan Dasar (KD) tidak menyampaikan BAST 1 dan BAST 2, Tidak menyampaikan Sertifikat Manajemen Mutu, Manajemen Lingkungan,Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Untuk dukungan kapal dari PT. Sunindo Transnusa Sejahtera atas nama KAPAL MUJUR -1 tidak menyampaikan PAS Besar , Untuk dukungan kapal (angkut barang/cargo) yang disampaikan kapal tugboat dan tongkang sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu dukungan kapal ( angkut/cargo ) dan surat dukungan kapal (angkut barang/cargo) yang disampaikan hanya 1 unit sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan minimal 2 unit | |
| 0022078208615000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0011053634005000 | - | - | |
Pendawa Lima Utama | 0012394391322000 | - | - |
| 0029693322609000 | - | - | |
| 0712070150093000 | - | - | |
| 0020713491101000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0015448632009000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
| 0022336432322000 | - | - | |
| 0011432929038000 | - | - | |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0019949858434000 | - | - | |
CV Gilang Jaya Abadi | 0016610313322000 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0020976866074000 | - | - | |
PT Bintang Muara Sejati | 00*8**2****45**0 | - | - |
| 0856936299042000 | - | - | |
| 0021870050044000 | - | - | |
| 0020011698105000 | - | - | |
| 0011066990511000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0840897334009000 | - | - | |
| 0316797737008000 | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
PT Fachry Tunggal Mandiri | 04*8**8****54**0 | - | - |
PT Saka Raya Teknik | 09*5**6****17**0 | - | - |
| 0316806603613000 | - | - | |
PT Nusa Cipta Konstruksi | 07*2**2****26**0 | - | - |
| 0316145788001000 | - | - | |
Barracuda Internusa | 0734656028822000 | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0016228959201000 | - | - | |
Aman Damai Lancar | 08*7**4****47**0 | - | - |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0015833155001000 | - | - | |
| 0011148269941000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0015135833915000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0315515767036000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0013271622039000 | - | - | |
| 0013654421071000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0839202124609000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0026035477018000 | - | - | |
Aquanur Sinergindo | 00*8**7****38**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0011492048007000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
Geo Asia Infranusa | 08*5**2****52**0 | - | - |
| 0016098253027000 | - | - | |
PT Prima Konstruksi Nusantara | 03*5**1****27**0 | - | - |
| 0021867569044000 | - | - | |
| 0014616999914000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0013641790008000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0920061694001000 | - | - | |
| 0012413076404000 | - | - | |
| 0032827271044000 | - | - | |
| 0757464243544000 | - | - | |
PT Agung Rahayu | 0210944146412000 | - | - |
PERANGKAT DAERAH : 2.15.0.00.0.00.01.0000 / DINAS PERHUBUNGAN
BIDANG URUSAN : 2.15 URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PERHUBUNGAN
PROGRAM : 21.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN
KEGIATAN : 2.15.03.2.12 PEMBANGUNAN, PENERBITAN IZIN
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL
SUB KEGIATAN : 2.15.03.1.09.02 PEMBANGUNAN PELABUHAN
PENGUMPAN REGIONAL
PENJABARAN AKTIVITAS SK : 006 REVITALISASI PELABUHAN PULAU TIDUNG
LANJUTAN (FISIK)
NAMA PAKET KEGIATAN : REVITALISASI PELABUHAN PULAU TIDUNG
LANJUTAN (FISIK)
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0018 BELANJA MODAL BANGUNAN
GEDUNG TERMINAL/PELABUHAN/BANDARA
5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
LOKASI KEGIATAN : KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN
SERIBU SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN : REVITALISASI PELABUHAN PULAU TIDUNG LANJUTAN (FISIK)
1. LATAR BELAKANG Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di
sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat
barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra
dan/ atau moda transportasi. Dalam kegiatannya Pelabuhan memiliki
fungsi diantaranya fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Untuk
melaksanakan fungsi tersebut maka diperlukan fasilitas-fasilitas
penunjang pelabuhan.
Pulau Tidung merupakan salah satu kawasan destinasi wisata yang
berada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai bagian dari
wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang
unik dibanding dengan wilayah lainnya di Provinsi DKI Jakarta, dengan
sebagian besar wilayahnya yang merupakan perairan, mayoritas
masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berprofesi
sebagai nelayan dan pemilik Kapal Angkutan Tradisional baik antar pulau
maupun penghubung ke daratan Jakarta.
Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 432 Tahun 2017
tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Pulau Tidung
merupakan rencana lokasi Pelabuhan Pengumpan Lokal yang berada di
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sebagai Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
perlu untuk memperbaiki dan menyediakan Prasarana dan Sarana
transportasi perairan yang layak, nyaman dan aman bagi para
penggunannya. Hal ini dikarenakan tingkat pertumbuhan wisatawan yang
berkunjung ke Kepulauan Seribu yang terus meningkat pada saat ini,
masa yang akan datang dan tentunya akan mengakibatkan terjadinya
peningkatan terhadap mobilitas perjalanan orang dan barang. Untuk itu
dibutuhkan prasarana dan sarana transportasi yang memadai guna
menunjang kelancaran dan kenyamanan, mengingat saat ini satu-
satunya alat transportasi masyarakat dan wisatawan dari dan Kepulauan
Seribu adalah kapal sehingga pelabuhan menjadi sangat penting
dibangun untuk mendukung transportasi yang aman, nyaman, lancar dan
pasti.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I memiliki tugas pokok dan fungsi
yang salah satunya yaitu melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan
serta perawatan prasarana dan sarana di wilayah Kecamatan Kepulauan
Seribu Selatan. Kegiatan tersebut antara lain penyediaan dermaga utama
dan kolam labuh serta alur masuk dermaga. Upaya yang dilakukan oleh
Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah adalah dengan kegiatan
Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Tidung.
Salah satu faktor awal penentu keberhasilan suatu kegiatan
pembangunan adalah aspek perencanaan teknis. Perencanaan teknis
adalah suatu proses kegiatan penuangan ide dan gagasan teknis untuk
mewujudkan suatu sasaran program kegiatan Revitalisasi Pelabuhan di
Pulau Tidung. Ide dan gagasan tersebut meliputi proses pemikiran,
perhitungan dan analisis komprehensif mencakup aspek teknis, biaya
dan jadwal pelaksanaan yang dituangkan dalam bentuk gambar kerja,
spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan tahapan kerja. Termasuk
dalam proses ini adalah upaya-upaya maksimal untuk menggunakan
anggaran secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kualitas,
kuantitas dan target waktu penyelesaian.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para
penyedia jasa konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi yang dimaksud
dalam KAK ini adalah suatu paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi yaitu kegiatan Revitalisasi Pelabuhan di Pulau
Tidung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud membangun Dermaga Kelas 3 berdasarkan Klasifikasi Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 74 Tahun 2018.
Tujuan menjadikan sarana dan prasarana yang meunjang serta
memperlancar kegiatan Perekonomian dan Pariwisata di Pulau Tidung.
3. REFRENSI HUKUM Referensi hukum yang diacu dalam kegiatan Revitalisasi Pelabuhan
Pulau Tidung adalah:
1. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Daerah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil;
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung;
3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan;
7. Peraturan Pemerintah No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggara
Bidang Pelayaran;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37
Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125
Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129
Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Satuan Harga;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
PP.001/7/10/DJPL-17 Tentang Pedoman Perencanaan Penahan
Gelombang (Break Water);
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
OT.101/2/10/DJPL-15 Tahun 2015 tentang Penetapan Tata Cara
Perhitungan Struktur Fasilitas Pelabuhan Laut;
19. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
20. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung;
21. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2021
tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
23. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
24. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
25. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020
tentang Ijin Pemanfaatan Ruang Perhubungan;
26. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019
tentang Pedoman Tata Bangunan;
27. Peraturan Gubernur nomor 10 Tahun 2020 Tentang Upah;
28. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 129
tahun 2020 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja
perangkat daerah (SK PA SK KPA);
29. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor
541 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2022;
30. Keputusan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah Dinas
Perhubungan Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta, nomor 3
Tahun 2022;
31. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2022 Nomor : 101/DPA/2022 tanggal 25 Januari 2022;
32. Peraturan dan standar – standar teknis lainnya seperti: PBI, SNI,
SKBI, SKNI.
4. SASARAN
Memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan tersedianya Pelabuhan
di Pulau Tidung yang baik, layak dan handal serta bermanfaat sehingga
dapat menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan pelayaran.
5. LOKASI PEKERJAAN Lokasi kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung berada di Wilayah
Kepulauan Seribu, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan
Seribu Selatan Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu.
Gambar. Dermaga eksisting Dermaga Pulau Tidung
6. SUMBER DANA DAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD yang dialokasikan
PERKIRAAN BIAYA melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2023 Nomor : 101/DPA/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Organisasi / SKPD : 2.15.0.00.0.00.01.000/ Dinas
Perhubungan
Unit Kerja : 2.15.0.00.0.00.01.0023/Unit
Penyelenggara Pelabuhan Daerah
Rincian Sub kegiatan : 0006 Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung
Lanjutan (Fisik)
Paket Pekerjaan : Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung
Lanjutan (Fisik)
Pagu Anggaran Total : Rp 100.749.964.928
Pagu Kode Rekening
5.2.03.01.01.0018 : Belanja Modal Bangunan Gedung
Terminal/Pelabuhan/Bandara
: Rp34.643.267.415
5.2.03.01.01.0001 : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
: Rp66.106.697.513
Tahun Anggaran : 2023
Penawaran tidak boleh melebihi HPS per Kode Rekening dan
apabila penawaran melebihi HPS per Kode Rekening dinyatakan
gugur.
7. NAMA ORGANISASI Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
PENGADAAN BARANG SKPD : Dinas Perhubungan Provinsi DKI
DAN JASA Jakarta
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perhubungan
Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perhubungan
Pejabat Pembuat Komitmen : Didi Kurniawan
(PPK) (NIP. 197902122000121002)
Pokja Pemilihan : Pokja Pemilihan JUKS-B Unit
Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Kota Jakarta Utara dan Kabupaten
Kepulauan Seribu
8. RUANG LINGKUP, Ruang lingkup/ Batasan pekerjaan konstruksi bagi penyedia Revitalisasi
LOKASI PEKERJAAN, Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik).
DAN FASILITAS Revitalisasi Pelabuhan di Pulau Tidung
PENUNJANG 1. Pembangunan Dermaga Laut;
2. Pekerjaan Struktur Pembangunan Bangunan Perkantoran Tingkat
Kota/ Wilayah;
9. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi untuk kegiatan ini,
PENYELESAIAN harus dapat diselesaikan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
PEKERJAAN kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) oleh Pemberi Tugas.
10. METODE PENGADAAN Menggunakan E-Tender pasca kualifikasi satu file dengan metode
evaluasi Harga Terendah sistem gugur.
11. KONTRAK DAN CARA Kontrak menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan, cara
PEMBAYARAN Pembayaran menggunakan sistem termin.
12. PERSYARATAN 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
KUALIFIKASI
anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga)
perusahaan dalam 1 (satu) KSO;
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
bidang Jasa Konstruksi;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI001 Jasa
Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, Dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya atau BS011 Bangunan
Pelabuhan Bukan Perikanan;
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
6. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x
NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir), pengalaman
pekerjaan pada Pelabuhan yang terdiri dari Pembangunan
Pelabuhan atau Dermaga dengan melampirkan Kontrak dan BAST
1 & BAST 2;
7. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
Lingkungan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3);
8. Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan status valid (SPT Tahun
2021);
9. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
11. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 8, dan 10, dilakukan untuk
setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh
anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu
SBU yang disyaratkan;
c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara saling melengkapi oleh
anggota KSO; dan
d. evaluasi pada angka 6 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO.
12. Menyampaikan jaminan penawaran sebesar Rp. 2.993.800.000 (dua
miliar Sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus rubu
rupiah). Jaminan penawaran berupa bank garansi yang diterbitkan
oleh bank umum;
13. Melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apapun
apabila dana tidak tersedia dalam DPA/ paket lelang dibatalkan.
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan
pekerjaan:
Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga
akhir, metode pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan terdiri dari:
No. Pekerjaan Utama
I. Pekerjaan Dermaga I, yang meliputi:
13. PERSYARATAN TEKNIS 1) Pekerjaan Pancang SPP Ø609 t=14mm L=25m
ASTM A252 Grade 2; dan
2) Pemancangan.
Pek. Pilecap Beton Bertulang, yang meliputi:
1) Cor Beton menggunakan Beton Instan K 300 mutu f’c
II.
= 26,4 Mpa; dan
2) Baja Tulangan Deform/Ulir, BJTD, fy 400 MPa.
III. Pekerjaan Trestel
IV. Pekerjaan Bangunan Proteksi (Breakwater)
Catatan:
Unsur yang dinilai terhadap IV item pekerjaan utama diatas, adalah :
− Tahapan/urutan pekerjaan dan uraian/cara kerja masing-masing
jenis pekerjaan utama;
− Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama; dan
− Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume
pekerjaan
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
Jenis
Kapasitas
No. Peralatan Jumlah Keterangan
(Minimal)
Utama
1. Concrete Mixer 50 Kg 3 Unit
Milik/Sewa
Tongkang
Beli/Sewa
Pancang /
2. 170 feet 3 Unit
(untuk kapal
Ponton
tongkang
Pancang
(Ponton) dan
Tug boat/kapal
3. 600 HP 3 Unit tugboat
tunda
bentuk
4. Crawel Crane 50 ton 2 Unit kepemilikan
130 Hp; dengan
Excavator
5. Tinggi angkat 3 Unit menyampaik
Long Arm
≥ 10 m an Akte
Concrete Groose)
6. 5 HP 3 Unit
Vibrator
Jumlah peralatan penunjang sesuai kebutuhan:
Jenis Peralatan Kapasitas Ketera
No. Jumlah
Penunjang (minimal) ngan
1. Dump Truck 4-6 m3 3 Unit
Milik/Se
130 Hp; dan
Excavator
wa
2. Bucket ≥ 2 Unit
standart
0,93M3 Beli/Se
wa
Setara Total
3. Theodolite 2 Unit
Station
Lensa ≥ 40
4. Waterpass 1 Unit
mm
Keterangan:
Untuk alat penunjang tidak di kompetisikan dan evaluasi, akan di buktikan
pada Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan di serahkan
kepada PPK
3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jabatan Pengala
pekerjaan yang man Sertifikasi Kompetensi
NO Jumlah
akan Kerja Kerja
dilaksanakan (tahun)
SKA Subklasifikasi : Ahli
Teknik Dermaga,
Kualifikasi : Utama
(Kode : 208) atau
Manajer SKK
1. Pelaksanaan/ 5 Tahun Subklasifikasi : 1 Orang
Proyek Bangunan Pelabuhan,
Jabker :
Ahli Teknik Dermaga,
Jenjang 9
Kode : SIP.19.003.9
SKA Subklasifikasi : Ahli
Geoteknik, Kualifikasi :
Utama
(Kode : 216) atau
SKK
Manajer Teknik
2. 3 Tahun Subklasifikasi : 1 Orang
1
Geoteknik dan Pondasi,
Jabker :
Ahli Geoteknik, Jenjang
9
Kode : SIP.15.003.9
SKA Subklasifikasi : Ahli
Teknik Dermaga,
Kualifikasi : Utama
(Kode : 208) atau
SKK
Manajer Teknik
3. 3 Tahun Subklasifikasi : 1 Orang
2
Bangunan Pelabuhan,
Jabker :
Ahli Teknik Dermaga,
Jenjang 9
Kode : SIP.19.003.9
Manajer
4. 3 Tahun - 1 Orang
Keuangan
SKA Subklasifikasi : Ahli
K3 Konstruksi,
Kualifikasi : Madya
(Kode : 603) atau
SKK
Ahli K3 Subklasifikasi :
5. 3 Tahun 1 Orang
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
Jabker :
Ahli Madya
Keselamatan
Konstruksii, Jenjang 8
Kode : MPK.01.005.8
4. Bagian pekerjaan yang di subkontrakan:
No Jenis Pekerjaan yang wajib di subkontrakan
Pekerjaan spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada penyedia
jasa pekerjaan konstruksi spesialis)
1. Pekerjaan Pemancangan SBU SP007 pekerjaan pondasi,
termasuk pemancangan (KLBI 2015) atau SBU KK001 Pondasi
Konstruksi (KLBI 2020)
2. Pekerjaan Bekisting Balok, Bekisting Lantai, Bekisting Plat
Floordeck, SBU SP006 Pekerjaan Perancah (KBLI 2015) atau
SBU PL008 Pemasangan Perancah (Steiger) (KBLI 2020)
Pekerjaan bukan pekerjaan Utama (Kepada penyedia jasa
pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dari provinsi DKI Jakarta)
1. Pelaksana Subkontraktor dari Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan
bangunan gedung BG009 Konstruksi Gedung Lainnya.
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi
oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
Uraian
NO. Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1. Tertimpa tiang pancang jatuh atau lepas;
Pemancangan 2. Tertimpa Jack Hydraulic (Alat Pancang);
1
Tiang Pancang 3. Terperosok Lubang Pancang;
4. Kebisingan alat kerja
Pemasangan Tertimpa Material dan alat Pasang Precast
2
Precast Dermaga jatuh ke Laut
Pemasangan Tertimpa Material dan alat Pasang Precast
3
Precast Tetrapod jatuh ke Laut
6. Untuk material tiang pancang SPP SPP ⊘ 609 mm, t = 14 mm,
memiliki Surat Dukungan dari pabrikan/principal dengan
melampirkan:
- Izin usaha industri (IUI) yang masih berlaku;
- Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag.
7. Untuk material beton instan K-300, memiliki Surat Dukungan dari
pabrikan/principal/distributor resmi dengan melampirkan:
- Izini Usaha Industri (IUI) atau Surat ijin Distributor/supplier, bila
sebagai agen/distributor bila bukan pabrikan/pabrikan/principal;
- Tanda Sah TKDN minimal 40% dari Kemenperindag.
8. Memiliki surat dukungan Kapal (angkut barang/cargo) minimal 2 unit
dan kapasitas minimal 65 GT (65 ton), dengan melampirkan:
- Akte Grosse;
- PAS Besar;
- Sertifikat Keselamatan;
- Sertifikat Ukur;
- Crew list.
9. Penawaran dibawah 80% HPS wajib menyampaikan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai dengan Mata Pembayaran Utama
(MPU) sebagai berikut:
- Supply SPP Ø609 t=14mm L=325m;
- Pek. Pemasangan Tetrapod Type H-1130 mm, W 1 Ton (K-300);
- Pasang Atap Membrane Tensile termasuk Rangka Tiang
Stainless Ø4", Dermaga 3;
- Pemancangan SPP Ø609 t=14mm L=325m;
- Cor Beton menggunakan Semen Instan K 300 mutu f’c = 26,4
Mpa;
- Baja Tulangan Deform/Ulir, BJTD, fy 400 Mpa; dan
- Pengerukan Kolam Labuh.
14. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan penyedia jasa konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan
NEGERI Kerja (KAK) ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. Diharuskan menggunakan produksi dalam negeri yang dalam
penggunaannya merupakan bahan material yang kokoh dan kuat, kecuali
bahan material tersebut belum diproduksi di dalam negeri.
15. PERSYARATAN Dalam melaksanakan penyediaan jasa konstruksi, penyedia harus
KERJASAMA memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak KPA/PPK baik
secara lisan maupun tertulis dan berpedoman pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Pembayaran untuk penyedia jasa konstruksi dilakukan secara termin
sesuai dengan pekerjaan dan tidak melebihi prestasi pekerjaan yang
telah diselesaikan. Bagi penyedia yang melaksanakan pekerjaan tidak
sesuai dengan peraturan maupun ketentuan tersebut, akan dikenakan
sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan/ pencabutan
SPK atau Surat Perjanjian/Kontrak.
16. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi penyedia
jasa/pelaksana/kontraktor, yang memuat masukan azas, kriteria dan
proses yang dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan
konsultan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.