| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625979950416000 | Rp 2,354,644,110 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
PT Karya Marga Santosa | 09*0**7****01**0 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
Farco Industri Nusantara | 06*6**6****19**0 | - | - |
| 0023986185005000 | Rp 2,186,070,126 | Surat Dukungan Ketersediaan Kayu Jati Kelas 1 tidak dilengkapi dengan hasil Riset /Uji Lab Kayu Jati Hasil Kadar Rujukan Air SNI Maksimal 14% | |
| 0901203778015000 | Rp 1,946,061,318 | 1. Surat dukungan ketersediaan kayu jati bukan dari Perum Perhutani, tidak sesuai yang dipersyaratkan 2. Penerima / Pemilik Surat Perintah Tebang bukan atas nama penerbit surat dukungan ketersediaan kayu jati 3. Surat hasil Riset /Uji Lab Kayu Jati Hasil Kadar Rujukan Air SNI Maksimal 14% bukan atas nama penerbit surat dukungan ketersediaan kayu jati 4. Personil pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0028363869008000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0024641151009000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
PT Ginza Sukses Mandiri | 04*4**4****14**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0755066826034000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0930029962447000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0028675890008000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0021868591042000 | - | - | |
| 0869161380027000 | - | - | |
| 0863824660432000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0843521246029000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0015754393009000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0012436317436000 | - | - | |
| 0747675114001000 | - | - | |
PT Lam Jaya Abadi | 07*3**4****42**0 | - | - |
| 0862450624432000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0032892770027000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
PT Prima Konstruksi Nusantara | 03*5**1****27**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0027486166009000 | - | - | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0018071399008000 | - | - | |
| 0013514633034000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
PT Zahara Hidayah Utama | 03*2**1****03**0 | - | - |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
| 0840897334009000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
PT Bambu Wulung Wijaya | 04*4**4****09**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0030153167009000 | - | - | |
| 0311570782429000 | - | - | |
| 0013589015016000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0943051177435000 | - | - | |
| 0814710471034000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0033129594008000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - |
RENCANA KERJA & SYARAT
( R K S )
Untuk :
PEKERJAAN PENGGANTIAN BALOK LANTAI KAYU JATI DAN
PERBAIKAN PINTU JENDELA MUSEUM BAHARI
KONSULTAN PERENCANA
PT. RAHAYU MITRA SOLUSI
Rencana Kerja dan Syarat
BAB - I
PENDAHULUAN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM
1. PENGERTIAN
a. Pemberi Tugas, adalah UNIT PENGELOLA MUSEUM KEBAHARIAN JAKARTA
b. Pekerjaan, adalah Penggantian Balok Lantai Kayu Jati dan Perbaikan Pintu
Jendela Museum Bahari
c. Konsultan Perencana, adalah PT. RAHAYU MITRA SOLUSI
d. Konsultan Pengawas, adalah Perusahaan konsultan pengawas yang ditugaskan
oleh Pemberi Tugas secara tertulis untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan.
e. Kontraktor/Sub Kontraktor adalah Perusahaan yang ditugaskan oleh Pemberi
Tugas secara tertulis untuk melaksanakan pekerjaan/bagian pekerjaan.
f. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), adalah dokumen tertulis yang diterbitkan
oleh Pemberi Tugas, terdiri-dari syarat-syarat umum, syarat-syarat administratif dan
syarat-syarat teknis, yang memuat penjelasan-penjelasan dan persyaratan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
g. Tapak Proyek, adalah lokasi atau tempat yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas untuk
Pelaksanaan Pekerjaan.
h. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah perjanjian yang dibuat dan ditanda
tangani bersama-sama oleh Pemberi Tugas dan Kontraktor/Sub Kontraktor yang
mengikat selama jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan.
i. Prestasi Pekerjaan, adalah suatu nilai perbandingan antara volume pekerjaan yang
telah selesai dilaksanakan di lapangan yang telah ditetapkan berdasarkan dokumen
kontrak.
j. Pekerjaan Tambah, adalah pekerjaan yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan,
diluar ruang lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan berdasarkan dokumen kontrak.
k. Pekerjaan Kurang, adalah pekerjaan atau bagian pekerjaan yang termasuk lingkup
tugas kontraktor yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak namun tidak
dilaksanakan pada saat pekerjaan berlangsung.
l. Rekomendasi, adalah pernyataan tertulis dari Konsultan Pengawas yang
membenarkan bahwa kepada kontraktor dapat dibayarkan angsuran pembayaran
sesuai prestasi pekerjaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan.
m. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, adalah Berita Acara yang dibuat dan ditanda
tangani bersama-sama oleh kontraktor dan Konsultan Pengawas yang menyatakan
prestasi pekerjaan telah dicapai oleh kontraktor di lapangan.
n. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, adalah berita acara yang dibuat dan ditanda
tangani bersama-sama oleh Pemberi Tugas dan kontraktor yang menyatakan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai oleh kontraktor pada suatu tahap tertentu, sehingga
kontraktor berhak menerima pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
o. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, adalah Berita Acara dibuat dan
ditanda tangani bersama-sama oleh pemberi tugas dan kontraktor yang menyatakan
bahwa pekerjaan di lapangan telah selesai seluruhnya dan dengan demikian
pekerjaan dapat diserah terimakan untuk pertama kalinya.
p. Masa Pemeliharaan, adalah jangka waktu antara serah terima pertama pekerjaan
dan serah terima kedua pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat
q. Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan, adalah Berita Acara yang dibuat dan
ditanda tangani bersama-sama oleh pemberi tugas dan kontraktor, yang menyatakan
bahwa kontraktor telah menyelesaikan kewajibannya selama masa pemeliharaan dan
dengan demikian pekerjaan dapat diserah terimakan untuk kedua kalinya, sehingga
kontraktor dibebaskan dari tanggung jawab atas pemeliharaan pekerjaan.
r. Hari, Bulan, Tahun adalah Hari, Bulan, Tahun kalender.
2. JENIS DAN LINGKUP PEKERJAAN
a. Jenis dan lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan adalah UNIT PENGELOLA MUSEUM
KEBAHARIAN JAKARTA
b. Pekerjaan Penggantian Balok Lantai Kayu Jati dan Perbaikan Pintu Jendela Museum
Bahari yang meliputi antara lain :
1. Penggantian balok 23 x 29 cm untuk penampang penguat tembok dinding museum
Commented [1]: dengan dimensi yang sama
2. Penggantian balok tengah 30 x 40 cm sebagai penopang utama
3. Penggantian papan 15 x 40 cm sebagai dudukan balok 30 x 40 cm
4. Penambahan kolom kayu jati 23 x 29 cm sebagai dudukan penopang balok
penguat tembok dinding
5. Pembuatan dudukan kolom dengan material cor beton bertulang ukuran 30 x 40
cm dengan pondasi footplat beton 70 x 70 cm
6. Pembuatan sloof keliling beton bertulang ukuran 30 x 40 cm
7. Pemeliharaan kusen pintu untuk pintu masuk yang rusak dengan penggosokan
dan pendempulan
8. Pemeliharaan papan daun pintu untuk pintu masuk yang rusak dengan
penggosokan dan pendempulan
9. Pemeliharaan kusen jendela untuk jendela yang rusak dengan penggosokan dan
pendempulan
10. Pemeliharaan papan daun jendela yang rusak dengan penggosokan dan
pendempulan
11. Pembongkaran instalasi listrik
12. Pembongkaran instalasi AC yang tidak terpakai
13. Pembongkaran papan lantai lantai 2 gedung blok B
14. Pembongkaran dudukan papan balok 23 x 29 cm panjang 6 m sejumlah 8 unit
15. Pengerokan cat dinding tembok gedung blok B
16. Pengecatan kayu keseluruhan, baik kayu lama maupun kayu baru
17. Pekerjaan fumigasi anti rayap
18. Pembongkaran granit 54 m
19. Pemasangan kembali granit
c. Dalam lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas termasuk di
dalamnya penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan / perlengkapan,
penyediaan tenaga kerja yang baik, pengujian / pengetesan baik terhadap bahan /
barang maupun hasil pekerjaan, perizinan dari instansi yang berwenang sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik serta dapat diterima oleh
pemberi tugas.
PASAL 2
PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai
yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang
dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
Rencana Kerja dan Syarat
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
- SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia.
- PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia)
- PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia).
- PMI-1970/NI-18 (Peraturan Muatan Indonesia)
- PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia).
- PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia).
- PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia)
- Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.
- Peraturan Cat Indonesia/NI-4 (PTI-1961)
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.
- Peraturan Genteng Keramik (NI-19).
- Standard Nasional Indonesia (SNI) Tahun 2002 dan Tahun 2008
- Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
setempat.
2.2. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemasangan pekerjaan listrik
adalah :
a. Harus mengikuti PUIL 1987.
b. Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Instalateur Listrik yang
mempunyai SIKA Kelas B.
c. Peraturan Plumbing Indonesia.
2.3. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN.
a. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/
Pengawas Pekerjaan.
c. Apabila ada perubahan pada gambar atau ukuran antara gambar ukuran kecil dan
gambar detail atau ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang
berlaku adalah menurut urutan-urutan yang menentukan di bawah ini
- Bestek (RKS).
- Gambar dengan skala yang lebih besar.
- Keputusan Direksi/Konsultan Pengawas
d. Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
e. Kontraktor diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f. Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi
baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan
pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang
disediakan oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan, maka Kontraktor diwajibkan
mengadakan Konsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum
melaksanakan pekerjaan.
g. Pihak Kontraktor dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h. Tanah dan lahan untuk pembangunan ini diserahkan kepada Kontraktor dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan lapangan.
i. Kontraktor harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam
Rencana Kerja dan Syarat
hari, Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Direksi/Pengawas terlebih
dahulu.
j. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
Pemberi Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2.4. RENCANA KERJA
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyusun rencana kerja yaitu suatu
rencana yang terperinci dalam bentuk Request of Work termasuk jadwal pelaksanaan
(Time Schedule) dan diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja.
b. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
terpampang di kantor proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak.
c. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat
bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu
hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
d. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Direksi sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan
dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus mengajukan Shop Drawing
kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya dan
dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.5. DIREKSI KEET, KANTOR KONTRAKTOR, BANGSAL PEKERJA,
GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
a. Bangsal untuk pekerja, gudang dan ruang rapat di lapangan dibuat di tempat sekitar
bangunan yang letaknya ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadap bahan-bahan tersebut.
c. Kontraktor wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
oleh Direksi bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala
sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut.
2.6. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat di
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar.
- Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini.
- Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
b. Petunjuk
- Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalan Rapat Penjelasan (Aanwijzing)
yang tercantum di dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
- Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas/Direksi, Konsultan Pengawas dan Instansi Teknis, Dinas Tata Kota maupun
Dinas Keselamatan Kerja.
c. Peraturan
Rencana Kerja dan Syarat
- Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborongan.
- Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Dirjen Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum yang disahkan dengan Surat Keputusan
Pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali dinyatakan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini.
PASAL 3
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL
3.1. AIR (PUBI 1970/NI - 3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak,
asam, alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak bangunan. Dalam hal ini harus dengan hasil test laboratorium.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran
berat serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
3.2. PASIR (PUBI 1970/NI - 3, PBI 1971/NI - 2)
a. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir
laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
b. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
- Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen)
- Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
- Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c. Pasir Beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PBI 1971 (NI-2) diantaranya yang paling penting adalah :
- Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
- Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen)
- Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80% sampai dengan 90% dari berat.
- Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
- Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
3.3. AGREGAT KASAR (KERIKIL DAN BATU PECAH)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butiran lebih besar dari 5 mm.
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak
berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya dan tidak boleh mengandung lumpur lebih besar
dari 1% (satu persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
Rencana Kerja dan Syarat
3.4. PORTLAND CEMENT (NI-8, PBI 1971/NI-2)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dan dalam Kantong
Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih
dahulu oleh Laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipergunakan
lagi.
3.5. KAYU (PPKI 1961)
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan bahwa sifat
dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan.
b. Jenis kayu Jati kelas 1 dari Perhutani yang digunakan harus sudah cukup tua dan
berumur 60 tahun ke atas, dipilih dari mutu yang terbaik, kering, lurus dan
dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah,
mata kayu, melinting basah dan lapuk.
c. Untuk kayu balok, kelembaban maksimal 55% dengan kadar air sesuai standar SNI
14% tetapi untuk hasil lab kayu perhutani 6,86%. Maka, yang direkomendasikan
antara 6-10% kadar air.
d. Untuk kayu papan, kelembaban maksimal 55% dengan kadar air sesuai
standar SNI 14% tetapi untuk hasil lab kayu perhutani 6,86%. Maka, yang
direkomendasikan antara 6-10% kadar air.
3.6. BETON (SNI 7394-2008)
a. Beton mutu f’c = 14,5 MPa (setara K 175), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,66 yang dipakai
dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5 Kerikil/Split;
pemakaian beton mutu ini sesuai dengan detail gambar
b. Beton mutu f’c = 19,3 MPa (setara K 225), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58 yang dipakai
dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/Split. Untuk
mutu beton K-225 ialah campuran yang diencerkan, yang dibuktikan dengan Data
Otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa kekuatan karakteristik yang
diisyaratkan dapat dicapai; pemakaian beton mutu ini sesuai dengan detail gambar.
c. Beton mutu f’c = 26,4 MPa (setara K 300), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52 yang dipakai
dapat dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 1,5 Pasir : 2,5 Kerikil/Split. Untuk
mutu beton K-300 ialah campuran yang diencerkan, yang dibuktikan dengan Data
Otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa kekuatan karakteristik yang
diisyaratkan dapat dicapai; pemakaian beton mutu ini sesuai dengan detail gambar.
c. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung Abram sesuai dengan nilai slump pada tiap-tiap mutu beton.
3.8. BATU BATA
Persyaratan Batu Bata harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam NI-10, SNI
6897-2008 atau secara singkatnya diuraikan sebagai berikut :
a. Batu Bata merah harus dari satu Pabrik, satu ukuran, satu warna atau satu kualitas.
b. Ukuran harus sama :
- Panjang 220 mm, lebar 110 mm dan tebal 50 mm, atau
- Panjang 230 mm, lebar 110 mm dan tebal 50 mm.
Rencana Kerja dan Syarat
c. Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut di atas adalah panjang
maksimum 3%, lebar 4% tetapi antara batu bata ukuran terbesar dengan ukuran
selisih maksimum adalah sebagai berikut :
- Untuk panjang diperbolehkan maksimum 10 mm.
- Untuk lebar diperbolehkan maksimum 5 mm
- Untuk tebal diperbolehkan 4 mm.
d. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang harus
sama dan merata kemerah-merahan.
e. Bentuk bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuk-rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat dan bidangnya tidak boleh retak-retak.
f. Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan
pengadukannya harus sama dan sempurna.
g. Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring.
Rencana Kerja dan Syarat
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak bangunan, letak batas-batas tanah dengan menggunakan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang berwajib.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk dimintai
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
watepass/ theodolit type T2.
4. Kontraktor harus menyediakan watepass/theodolit type T2 beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Lapangan.
5. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segi tiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.
6. Instalasi-instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas
dan dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan
proyek ini, dan untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti
disebutkan dalam pengukuran sesuai ayat (1) pasal ini. Kontraktor bertanggung
jawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang sudah dilaksanakannya.
7. Gambar pengukuran tapak proyek harus mendapat persetujuan/ pengesahan dari
Direksi Lapangan, yang meliputi antara lain :
- System koordinat, sesuai ketentuan gambar.
- Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval 0,25 m (tinggi).
- Rencana Kantor Direksi, Kantor Kontraktor, tempat simpan bahan terbuka, tempat
simpan bahan tertutup, los kerja, sumber air dan reservoir.
1.2. PEMBUATAN TUGU PATOK DASAR (BENCHMARK)
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Direksi Lapangan.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton berpenampang 20 x 20 cm, tertancap kuat ke
dalam tanah (1 meter) dengan bagian yang muncul di atas permukaan tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi Lapangan untuk
membongkarnya.
1.3. PAPAN PATOK UKUR (BOWPLANK)
1. Papan patok ukur (bowplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, tiangnya ditanam
dan dicor dengan beton setempat sehingga tidak bisa digerak-gerakkan.
2. Papan patok ukur dibuat dari kayu kelas-II, dengan ukuran tebal 2,5 cm, lebar 20 cm,
lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
3. Tinggi sisi atas papan bouwplank harus sama satu sama lain kecuali dikehendaki lain
oleh Direksi Lapangan.
4. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Kontraktor harus melapor kepada
Direksi Lapangan untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan
memelihara keutuhan serta ketetapan patok-patok ukur sampai tidak diperlukan lagi.
Rencana Kerja dan Syarat
1.4. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan untuk menyimpan
dokumen-dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
2. Luas dan peralatan yang disediakan untuk Kantor Direksi minimal harus memenuhi
persyaratan.
3. Di dalam kantor Direksi harus disediakan ruang WC dengan bak air bersih
secukupnya dan dirawat kebersihannya.
4. Posisi dan denah gambar kantor Direksi akan ditentukan kemudian bersama-sama
dengan Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Alat-alat lain yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
- 1 (satu) unit Pesawat Telepon
- 1 (satu) alat ukur Theodolit Type T1 dan T2 serta 1 (satu) alat ukur Schuifmaat.
- Sepatu proyek dan helm proyek secukupnya.
- Peralatan P3K
1.5. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA.
1. Ukuran luas Kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat penyimpanan bahan,
terserah kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan.
2. Khusus untuk tempat penyimpanan bahan-bahan seperti pasir, kerikil, harus
dibuatkan kotak simpan - dipagar dengan dinding papan sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur dengan yang lainnya.
3. Kontraktor tidak diperkenankan :
- Menyimpan alat-alat, bahan bangunan diluar pagar.
- Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Lapangan di dalam Gudang tempat
penyimpanan bahan maupun di lokasi pekerjaan.
1.6. PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK KERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
ditapak proyek atau air dari PDAM. Air harus bersih bebas dari lumpur, minyak dan
bahan kimia lainnya dengan dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium.
2. Reservoir/Bak Air untuk kerja berukuran minimal 4 m³ dan senantiasa terisi penuh.
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pelaksanaan pembangunan dengan daya
minimal 3.000 watt. Penggunaan Diesel untuk pembangunan sementara harus
melalui persetujuan Direksi Lapangan.
1.7. PAGAR SEMENTARA PROYEK
1. Pagar didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek seperti yang
ditentukan dengan ketinggian 2,20 m'.
2. Pagar proyek terbuat dari seng gelombang BJLS 30, dipasang pada tiang rangka dan
rangka kayu kelas-II, dan diperkuat dengan cor beton setempat.
3. Pagar proyek harus dipelihara keutuhannya selama pembangunan proyek dan
dibongkar hanya atas persetujuan dari Direksi Lapangan.
1.8. RAPAT LAPANGAN
Rencana Kerja dan Syarat
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat Lapangan (Site
Meeting) di Ruang Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin langsung oleh Direksi. Pokok-
pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain :
a. Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang tercantum dalam Laporan
Mingguan.
b. Perihal administrasi proyek
c. Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi dan Pemberi
Tugas)
d. Koordinasi Pekerjaan.
e. Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing peserta
rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan dan kontrol bagi
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
1.9. LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan
gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor bawahan
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
secara tertulis maupun lisan.
c. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk
d. Keadaan Cuaca
e. Hal ikhwal mengenai pekerja
f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang
g. Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada.
Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh Pengawas Harian dari Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai
hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk diadakan opname. Dan berdasarkan
laporan harian ini, oleh kontraktor disusun laporan mingguan yang minimal berisikan :
a. Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
perbandingannya dengan schedule yang disepakati.
b. Prestasi fisik yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan
minggu sebelumnya dalam suatu curva "S".
c. Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta
rencana pengagulangannya.
d. Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
e. Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh
Kontraktor dari Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan Pengawas dan solusinya.
Rencana Kerja dan Syarat
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN SUB STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN & URUGAN
1. Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian dimulai dengan mengupas lapisan permukaan setebal 20 cm’,
kemudian tanah digali sedalam seperti tertera dalam gambar. Jika pada saat penggalian
ditemukan akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longsor maka
lubang yang terjadi harus diisi dengan pasir drug. Pada saat pelaksanaan pemasangan
pondasi dan lain-lainnya keadaan galian harus benar-benar kering, tidak boleh terdapat
genangan air.
1.1 Galian Tanah Pondasi.
Galian tanah pondasi dibuat sesuai gambar.
Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun di luar papan bangunan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak papan bangunan dan cukup jauh dari lubang jalur
galian agar tanah galian tidak jatuh kembali ke dalam lubang galian.
2.2 Galian Saluran Plumbing
Galian untuk jalur saluran dibuat sesuai dengan gambar, baik dalam arah maupun
ukurannya.
2. Pekerjaan Urugan
Untuk pekerjaan urugan harus diperhatikan bahwa daerah yang akan diurug benar-
benar telah bersih dari humus, akar-akar kayu, kotoran dan lain-lain.
1.1 Urugan Tanah Kembali.
Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah
maupun batu-batuan.
2.2 Urugan Peninggian Peil Lantai
Urugan untuk mencapai ketinggian peil lantai dilakukan setelah dinding pembatas
ruang di bawah lantai maupun dinding penahan tanah selesai dikerjakan.
Pelaksanaan urugan dilakukan bertahap lapis demi lapis (tebal lapisan maksimal
20 cm) diikuti pemadatan dengan mesin stamper. Tanah untuk urugan ini harus
dalam keadaan bersih dari lumpur dan kotoran lain seperti : potongan kayu, akar
pohon, plastik dan kotoran lainnya.
3.3 Urugan Pasir
- Urugan pasir dilaksanakan di bawah lantai, pondasi dan rabat beton serta
tempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
- Pasir urug harus bersih dari akar-akar serta kotoran lainnya.
- Tebal urugan pasir dilaksanakan sesuai gambar.
- Urugan pasir harus dipadatkan dengan disiram air dan ditimbris/ distamper
sehingga dicapai kepadatan yang stabil.
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
Rencana Kerja dan Syarat
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan jenis ini meliputi pekerjaan beton cor, dan lain lain sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Pekerjaan beton cor dengan menggunakan beton beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
adukan 1 : 3 : 5
3. Setelah galian pondasi serta pemadatannya selesai diperiksa oleh Direksi Lapangan dan
sesuai dengan ukuran yang ditentukan, maka dibuat lantai kerja dari beton campuran 1 :
3 : 5 setebal 7 cm.
4. Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi bahwa pekerjaan pengecoran akan dimulai.
BAB IV
Rencana Kerja dan Syarat
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1.1. BETON COR DI TEMPAT
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
lain sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang, dan lain-lain
sesuai dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini. Dalam hal ini Kontraktor yang
harus menyediakan tenaga, peralatan seperti Concrete Mixer dan peralatan-
peralatan lain yang harus selalu berada di lapangan sesuai dengan standard dan
kapasitas untuk pekerjaan tersebut.
2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti yang tertera dalam :
- SK SNI-T15-1991-03, PB 1988 dan SNI 7394-2008
- NI - 2 - PBI - 1971
- NI - 3 - 1970
- NI - 5 - 1961
- NI - 8 - 1974
- SKTM - JIS G 3445
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Untuk seluruh Pekerjaan Struktur digunakan Mutu beton yang dicapai pada
pekerjaan Beton Bertulang adalah Kfc ; 26,4 MPa dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Perencanaan Beton Bertulang SK SNI-T15-1991-03 dan SNI
7394-2008; dan cara pelaksanaannya harus menggunakan adukan beton siap pakai
(Ready Mixed Concrete). Proses dilaksanakan dengan mesin Batching Plant Fully
Automatic Computerized System dengan Printer Memory.
4. Bahan-bahan
a. Agregat Beton
- Agregat Beton berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
dengan Wet System Stone Crusher.
- Agregat Beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut
ASTM-C 33.
- Ukuran terbesar Agregat Beton adalah 2,5 cm.
- Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan
dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan.
- Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5% (lima persen).
b. Agregat Kasar
Rencana Kerja dan Syarat
- Agregar Kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya
tidak boleh melampaui 20% dari jumlah berat keseluruhannya.
- Agregat Kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55.
- Agregat Kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
Gradasi
Lewat Saringan
Saringan Ukuran
(%)
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,760 mm 0 – 10
c. Agregat Halus
- Agregat Halus dapat menggunakan pasir alam yang berasal dari Binjai
- Pasir harus bersih dari zat organis, zat alkali tanah dan substansi lain yang
dapat merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung substansi tersebut
lebih dari 5%.
- Pasir Laut tidak boleh digunakan untuk beton.
- Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
- Cara dan penyimpanan harus baik agar menjamin kemudahan pelaksanaan
pekerjaan dan menjaga tidak terjadi kontaminasi yang tidak diinginkan.
Gradasi
Lewat Saringan
Saringan Ukuran
(%)
3/8” 9,500 mm 100
No. 4 4,760 mm 90 – 100
No. 8 2,830 mm 80 – 100
No. 16 1,190 mm 50 – 85
No. 30 0,595 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 – 10
No. 200 0,074mm 0 – 5
d. PC (Portland Cement)
Semen yang dipakai harus dari mutu yang diisyaratkan dalam NI-8 Bab 3.2.
Kontraktor harus mengusahakan agar semen yang dipakai untuk seluruh
pekerjaan beton berasal dari satu merk saja. Semen ini harus dibawa ke tempat
pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik dan terlindung serta harus dalam
jumlah sesuai dengan urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan
lantai terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau
Rencana Kerja dan Syarat
tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan.
e. Pembesian
Besi penulangan Beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing-
masing. Besi penulangan rata maupun besi penulangan bergelombang
(Deformed Bars) harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
- untuk diameter ≤ 12 mm, fy = 2400 kg/cm2
- untuk diameter ≥ 13 mm, fy = 4000 kg/cm
Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
diameter penampang besi, atau dengan bahan cairan sejenis "Vikaoxy Off" yang
disetujui Manajemen Konstruksi.
Direksi/Manajemen Konstruksi berhak memerintahkan untuk menambah besi
tulangan di tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5% dari tulangan
yang ada di tempat tersebut, meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa
biaya tambahan.
f. Kawat Pengikat
Harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti diisyaratkan dalam NI-2 Bab
3.7.
g. A i r
Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6.
Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu
diperiksa dilaboratorium PAM/PDAM setempat yang disetujui Manajemen
Konstruksi dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Dan Kontraktor
harus menyediakan air atas biayanya sendiri.
h. Additive
Untuk mencapai slump yang diisyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila
diperlukan campuran beton dapat menggunakan bahan-bahan additive merk
POZZOLITK 300 atau yang setara. Bahan tersebut harus disetujui oleh
Manajemen Konstruksi. Additive yang mengandung chloride atau nitrat tidak
boleh dipergunakan.
5. Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan Trial Test atau Mixed Design
yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang diisyaratkan dapat tercapai. Dari
hasil test tersebut ditentukan oleh Manajemen Konstruksi "Deviasi Standard" yang
akan dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan.
PASAL 3
PEKERJAAN MARKING
Rencana Kerja dan Syarat
3.1. Secara umum pekerjaan marking adalah metode peningkatan kinerja secara sistematis
dan logis melalui pengukuran dan perbandingan kinerja dan kemudian
menggunakannya untuk menghasilkan kinerja secara maksimal.
3.2. Dalam setiap tahapan pekerjaan kontraktor harus terlebih dahulu melakukan marking
sehingga ketepatans ketinggian (level), ukuran (dimensi) dan tata letak pekerjaan
struktur benar-benar baik dan sempurna.
3.3. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menolak hasil pekerjaan yang dinilai tidak
memenuhi ketepatan leveling, dimensi dan tata letak, dan kontraktor harus
menggantinya dengan yang baru atas biaya sendiri.
3.4. Pekerjaan marking ini dilaksanakan tidak terbatas pada pekerjaan struktur ini, kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan marking untuk seluruh jenis dan tahapan pekerjaan
pembangunan gedung termasuk sarana dan prasarananya, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan benar-benar baik dan sempurna.
PASAL 4
METODE PELAKSANAAN
4.1 Mutu Kayu
1. Standar kadar air menyesuaikan dengan Standar SNI Maksmimal 14% SNI 01-6243-
1:2000
4.2 Dimensi Kayu
1. Balok kayu 23 x 29 cm panjang 6,5 m sebagai penopang
2. Kolom kayu 23 x 29 cm panjang 3,5 m sebagai kolom
3. Balok 23 x 29 cm panjang 6,5 m sebagai gelagar
4. Balok 30 x 40 cm panjang 4 m sebagai penopang utama tengah
5. Papan kayu 15 x 40 cm panjang 3 m sebagai dudukan penopang utama
6. Papan kayu tebal 3 cm sebagai pelapis kolom kayu
Commented [2]: 3x20x220
7. Papan kayu tebal 3 cm untuk lantai disesuaikan dengan lantai existing
4.3 Metode Kerja
1. Pembongkaran lantai granit keliling untuk kemudian melakukan penggalian pada area
pondasi untuk memasang pondasi cakar ayam/footplate
2. Pengarungan hasil galian dan dibuang ke tempat yang ditentukan
3. Pekerjaan lantai dasar 10 cm untuk dudukan kolom dan dudukan sloof
4. Pemasangan bekisting untuk plat dan kolom pondasi
5. Pengecoran kualitas cor beton untuk kolom dan sloof dengan mutu beton 250/200
6. Pembongkaran dan pemasangan balok 30x40:
a. Pemasangan scaffolding
b. Pembongkaran papan lantai atas
c. Pembongkaran plat papan kayu 15 x 40 cm
d. Balok atap 30x40 akan diturunkan dengan alat tackle dengan pengamanan
scaffolding untuk menjaga agar kuda-kuda di atas tidak bergerak
e. Setelah balok atap 30x40 diturunkan, dilakukan pemasangan plat papan kayu
15 x 40 cm
f. Pemasangan balok atap 30x40 yang baru dengan menggunakan tackle untuk
menempatkan balok di kedudukan yang sama sesuai dengan peletakan
sebelumnya
g. Dilakukan metode pemasangan sampai selesai
7. Pemasangan Balok Dimensi 23 x 29 cm:
a. Pembongkaran papan plat lantai 2
b. Pemasangan kolom kayu 23 x 29 cm
c. Setelah usia beton 14 hari atau sudah kering, dilanjutkan dengan
pemasangan balok penopang 23 x 29 cm dengan panjang 6,5 m
Rencana Kerja dan Syarat
d. Dilakukan metode pemasangan sampai selesai
8. Setelah pemasangan kayu telah selesai dilakukan, dilakukan pengerjaan finishing
4.4 Penggunaan Peralatan
1. Scaffolding: Penopang balok-balok
2. Tackle: Melakukan bongkar dan pasang kayu-kayu balok dan papan
3. Gancu/Ganco, Linggis, Pengki, Cangkul (Alat penggali tanah): Penggali tanah
4. Karung: Wadah pembawa hasil galian
5. Concrete vibrator: Pemadatan cor beton
6. Gergaji mesin: Pembelah dan pemotong kayu
7. Mesin Serut Kayu: Penghalus kayu
8. Mesin Bor Kayu: Pelubang kayu
9. Table Saw: Pembelah dan pemotong kayu
4.5 Finishing Pekerjaan
1. Pengecatan kayu balok dan papan yang baru dipasang
2. Pengecatan kayu balok dan papan existing
3. Pengecatan dinding tembok
4. Pemasangan kunci dan engsel
5. Pemasangan instalasi listrik
6. Pemasangan kembali granit
7. Pembuangan bekas galian dan material pekerjaan
8. Pembersihan umum (General cleaning)
Rencana Kerja dan Syarat
BAB V
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN NON FINISHING
1.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
a. Lingkup Pekerjaan
- Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan beton praktis (sloof, kolom, ring balok, neut kosen, anker beton
setempat, plat meja) serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan/memenuhi persyaratan dalam NI-8. Semen yang mengeras
sebagian/ seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan harus diusahakan dengan baik dan rapi, bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
- Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
- Agregat Halus (Pasir)
Agregat Halus yang digunakan dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang
dihasilkan alat-alat pemecah batu yang terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras
artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca. Pasir beton tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dan apabila kadar lumpur melebihi 5%
maka dengan petunjuk Konsultan Pengawas pasir tersebut harus dicuci lebih
dahulu. Pasir yang mengandung bahan organis dan jenis kimia lainnya juga pasir
laut tidak boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
- Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 Pasal 10. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas
dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium (Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya dari Kontraktor).
- Baja Tulangan
Digunakan mutu f’y = 2400 kg/cm2, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak
dan bebas dari cacat, penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat
sesuai dengan SK SNI T-15-1991-03.
Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium (Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah) atas biaya sendiri.
- Pengendalian Pekerjaan ini harus sesuai dengan :
Rencana Kerja dan Syarat
a. Peraturan-peraturan/Standard setempat yang biasanya dipakai.
b. Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Indonesia untuk Bangunan Gedung
SK SNI T-15-1991-03
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f. Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan
Umum (A.V) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.
14571.
g. Peringatan-peringatan Lisan maupun Tertulis yang diberikan
Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Mutu Beton
Mutu Beton yang digunakan adalah K-175 dan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan lain sesuai dengan SK SNI 1991.
- Pembesian
1. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam SK SNI 1991.
2. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan
dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam SK SNI
1991.
4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 2 x 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Pengawas.
- Cara Pengadukan
1. Cara pengadukan harus menggunakan beton Molen.
2. Takaran untuk Semen Portland, Pasir dan Agregat Kasar harus disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti
yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat.
3. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5
cm dan maksimum 10 cm.
- Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran Beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
3. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton, seperti keropos dan sarang-sarang kerikil yang
dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan dilanjutkan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan Acuan/Bekisting
Rencana Kerja dan Syarat
1. Acuan Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan/diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang
memenuhi persyaratan dalam NI-2 Pasal 5.1.
2. Acuan harus dipasang sebagaimana mestinya dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap dalam
kedudukan selama pengecoran.
3. Acuan harus rapat/tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran seperti bekas penggergajian, potongan kayu dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan
pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu
meter. Tiang-tiang dari dolken diameter 8 - 10 cm atau kaso 5/7 cm.
5. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok
secara cross.
6. Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi persyaratan yang
dicantumkan dalam PBI-1971.
7. Kayu yang dipakai adalah multiplex dengan tebal 12 cm.
-
- Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
PBI 1971).
- Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
1. Pasang angkur dll yang akan menjadi satu dengan beton tulangan
2. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
- Sparing Conduit dan Pipa-pipa :
1. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
2. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar
pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus
mengusulkan dan meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Bilamana Sparing (Pipa, Conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan
besi, maka besi tidak dapat ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
4. Semua Sparing (Pipa, Conduit dan lain-lain) harus dipasang sebelum
pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat
pengecoran beton.
5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
- Hal-hal lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal harus dihaluskan
permukaannya.
1.2. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL
Rencana Kerja dan Syarat
a. Lingkup Pekerjaan
- Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan meliputi pemasangan besi-besi angkur kusen, angkur tiang, pembesian
plat (meja dapur, tutup septic tank, tutup bak kontrol) serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Beton
- Digunakan besi beton mutu mutu fy = 2400 kg/cm2, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat, penampang besi adalah bulat dan memenuhi
syarat-syarat sesuai dengan SK SNI T-15-1991-03.
- Penampang besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-syarat PBI
1971.
- Bila dipandang perlu, Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu bahan yang
digunakan ke laboratorium/Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
sendiri.
- Pengendalian pekerjaan ini harus memenuhi :
a. Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Indonesia SK SNI 1991.
b. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
c. Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan
Umum (A.V) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.
14571.
d. Persyaratan Umum Bahan Indonesia (PUBI) 1982, maupun Peringatan-
peringatan Lisan atau Tertulis yang diberikan Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pabrikasi tulangan dan pemasangan harus sesuai dengan yang ditentukan dalam
gambar dan sesuai persyaratan dan ketentuan.
- Penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar rencana.
- Bila merupakan suatu rangkaian, tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk
menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking sesuai dengan
ketentuan.
- Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh dengan
seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat ini
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran dari
semua pekerjaan-pekerjaan besi non struktural tanpa melalaikan semua
persyaratan yang ditentukan.
- Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat ataupun yang tercantum dalam gambar.
- Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
sendiri.
- Pasangan angkur dan lain-lain harus dapat menyatu dengan adukan beton.
Pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
PASAL 2
PEKERJAAN DINDING
2.1. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
a. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil yang baik.
- Pekerjaan pasangan batu bata ini, meliputi pekerjaan dinding bangunan, dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Batu Merah harus memenuhi ketentuan NI-10
- Semen Portland sesuai dengan NI-8.
- Pasir harus memenuhi ketentuan NI-3
- Air harus memenuhi ketentuan PUBI - 1982
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
persetujuannya.
- Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah, dengan aduk camputran 1
PC : 4 pasir pasang, kecuali pasangan batu bata ukuran 1 batu dan ½ batu
sebagai pondasi dan trasram dipasang dengan campuran 1 PC : 2 Pasir.
- Untuk semua dinding trassram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 2 pasir
pasang, yakni pada dinding dan permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum
50 cm di atas permukaan lantai setempat, dinding ruang-ruang basah (toilet,
kamar mandi, WC) setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai setempat dan
pasangan batu bata di bawah permukaan tanah atau seperti yang tertera pada
gambar.
- Batu Bata merah yang digunakan adalah batu bata merah press mesin ukuran 5
x 11 x 22 cm ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna
dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, serta
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
jenuh.
- Setelah batu bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram air.
- Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
- Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
lapis per-harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
- Bidang dinding batu bata tebal ½ batu yang luasnya lebih dari 9 m² harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 15 x 15 cm,
dengan tulangan pokok 4 diameter 12 mm, beugel diameter 8 mm jarak 20 cm,
jarak antara kolom max. 3 m'.
- Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
- Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton dengan diameter 12 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
- Pasangan dinding batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
Rencana Kerja dan Syarat
- Pasangan batu bata 1 PC : 2 Pasir pasang di bawah permukaan tanah/lantai
harus dibrapen dengan adukan 1 PC : 2 Pasir pasang.
- Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester)
- Toleransi terhadap As dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
- Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarkan
retak-retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-
lubangnya 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
2.2. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan dinding keramik ini dilakukan pada dinding ruang toilet kantor, serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan dari jenis keramik adalah buatan dalam negeri yang bermutu baik ukuran
sesuai detail gambar produksi Roman Grade-B atau produksi lain yang setara
atau yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
- Bahan pengisi siar dari Grout semen berwarna/Iba Grout/Tile Grout. Bahan
perekat adukan Spesi 1 PC : 3 Pasir ditambah bahan perekat/Ibafix.
- Ketebalan minimum 7 cm, finish permukaan berglazuur, kekuatan lentur 250
kg/cm².
- Ukuran-ukuran bahan yang dipakai sesuai dengan yang ditentukan dalam
gambar atau petunjuk manajemen konstruksi lapangan.
- Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, SNI-2008, NI-19, PUBI 1982 Pasal 31 dan SII-0023-81.
- Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 Pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
Pasal 9.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing dari
pola keramik yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 produk yang
berlainan) kepada Konsultan Pengawas.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar-lebar siar)
harus sama lebar dengan lebar maksimum 3 mm dan dalam kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas,
yang membentuk garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan harus tegak lurus sesamanya.
- Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasang.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus, sesuai dengan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat
- Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala bentuk noda hingga
benar-benar bersih. Diperhatikan adanya pol tali air yang dijumpai pada
permukaan pasangan dinding atau hal-hal lain seperti ditunjukkan dalam gambar.
- Sebelum pasangan keramik, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
- Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gerinda, sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang teratur, siku dan tepian yang sempurna.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
2.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING GRANIT TILE
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini dilaksanakan di area lobby lift atau seluruh detail seperti yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam detail gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan : Keramik homogenius tile produksi Dalam Negeri
yang bermutu baik dan telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
- Bahan pengisi Siar : Bahan pengisi siar sesuai dengan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan atau dengan grouting
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir
- Warna : a. Akan ditentukan kemudian
b. Untuk masing-masing warna yang ditentukan
harus seragam
c. Warna yang tidak seragam akan ditolak.
- Ukuran : 60 x 60 cm / 40 x 40 cm atau sesuai detail gambar.
- Produksi : Essenza, Granito, Indo Gress atau setara
- Pengendalian bahan-bahan granit yang digunakan dala bangunan ini harus
memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982. PC harus memenuhi NI-8, Pasir harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 11 dan Air
memenuhi PUBI 1982 pasal 9.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang harus
terlebih dahulu diserahkan minimal 3 (tiga) contoh bahan dari produk yang
berbeda disertai brosur/spesifikasi dari masing-masing bahan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
- Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta untuk mengadakan
test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang
diajukan yang dijadikan sebagai dasar persetujuan bahan. Jumlah sample untuk
masing-masing jenis test akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya test
laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
- Dipasang dengan adukan pengikat 1 PC : 3 Pasir, yang sebelumnya pasir diayak
melalui mata ayakan maksimum 2 - 3 mm. Pemasangan adukan pengikat ini
harus mencakup seluruh permukaan bawah granit.
Rencana Kerja dan Syarat
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Pemotongan dari unit-unit keramik harus menggunakan alat potong khusus
(mesin potong elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik pembuatnya.
- Harus dibuat Shop Drawing sebagai pola pemasangan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
- Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari granit harus dibeberkan terlebih
dahulu agar granit dapat disusun dengan baik, sehingga pola dan warna dapat
teratur.
- Jarak antara masing-masing unit harus sama dan membentuk garis-garis yang
lurus dan sejajar, pada perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Bidang permukaan pasangan harus rata, tidak bergelombang
dan semua unit-unitnya terpasang dengan adukan padat tanpa rongga, sisi-
sisinya tanpa cacat (tanpa ratak dan gompal).
- Bracka agar di konsultasikan kepada suplier.
- Angker dibuat dari bahan yang tidak berkarat.
- Sudut atau garis pertemuan dengan material lain harus diperhatikan, sesuai
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
- Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai dengan yang
diisyaratkan dari pabrik. Pengisian siar-siar dilakukan setelah pasangan cukup
kuat, minimum 10 hari dari pemasangan selesai.
- Sesudah pemasangan selesai, permukaan keramik harus dibersihkan dan
dipolish dengan mesin wool.
- Dinding keramik yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan/ benturan,
selama 3 x 24 jam dan untuk seterusnya dilindungi kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
2.5. PEKERJAAN PLESTERAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Lingkup pekerjaan plesteran beton ini meliputi seluruh plesteran dinding, dinding
core dan plafond/grid beton, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Semen harus memenuhi NI-8.
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
- Air harus memenuhi BI-3 Pasal 10
- Campuran (Agregat Halus) untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan
terlebih dahulu diayak.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Selutuh plesteran dengan adukan campuran 1 PC : 3 Pasir pasing.
- Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang dipersyaratkan.
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat
- Selain pasir dan air, bahan-bahan yang dikirim ke lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya serta dalam keadaan utuh/tidak cacat.
- Bahan-bahan harus di tempatkan di tempat yang kering, berventilasi baik dan
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk peroyek ini, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya yang sesuai dengan persyaratan pabrik.
- Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik dari produk yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang
diisyaratkan tanpa biaya tambahan.
- Bidang permukaan beton sebelum diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan terlebih dahulu diberi Cold Bord. Apabila diperlukan maka
permukaan beton harus terlebih dahulu diketrek (Scrath) serta semua lubang
bekas pengikat bekisting atau Form Tie harus tertutup aduk plester.
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat
dimulai.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun, antara gambar dan spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal
kelainan/perbedaan di tempat tersebut sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
- Pekerjaan plesteran beton dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Tebal plesteran 2 cm atau sesuai seperti yang ditunjuk dalam detail gambar.
Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Konsultan Pengawas.
- Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
(delapan) hari (kering).
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
(tidak terlalu tiba-tiba), dengan membasahi permukaan plesteran setiap kering
bertujuan untuk melindungi plesteran dari terik matahari atau dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi) atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Kontraktor.
2.6. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Lingkup pekerjaan plesteran beton ini meliputi seluruh plesteran dinding batu
bata/ bata merah bangunan, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Semen harus memenuhi NI-8.
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
- Air harus memenuhi BI-3 Pasal 10
Rencana Kerja dan Syarat
- Campuran (Agregat) untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar bersih dan
bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan terlebih
dahulu diayak.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Seluruh plesteran batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir pasing,
kecuali pada dinding batu bata trassram/rapat air dan seluruh pasangan di bawah
permukaan tanah dengan campuran 1 PC : 2 Pasir.
- Pada dinding batu bata trassram/rapat air diplester dengan adukan campuran 1
PC:2 Pasir pasang seperti dinding ruang toilet, kamar mandi, WC, dinding bak
bunga dan bagian yang berada di bawah permukaan tanah diplester dengan
adukan 1 PC : 2 Pasir.
- Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang dipersyaratkan.
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Selain pasir dan air, bahan-bahan yang dikirim ke lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya serta dalam keadaan utuh/tidak cacat.
- Bahan-bahan harus di tempatkan di tempat yang kering, berventilasi baik dan
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk peroyek ini, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya yang sesuai dengan persyaratan pabrik.
- Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik dari produk yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang
diisyaratkan tanpa biaya tambahan.
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat
dimulai.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun, antara gambar dan spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal
kelainan/perbedaan di tempat tersebut sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
- Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai
yang ditunjuk dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Konsultan Pengawas.
- Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda
jenisnya misalnya dengan kusen aluminium dan lain-lain, harus diberi/dibuat naat
(tali air) dengan ukuran lebar 7 mm, dalamnya 5 mm, kecuali bila ada petunjuk
lain dalam gambar.
- Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
(delapan) hari (kering).
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
)tidak terlalu tiba-tiba), dengan membasahi permukaan plesteran setiap kering
bertujuan untuk melindungi plesteran dari terik matahari atau dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi) atas biaya sendiri selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Kontraktor/orang yang dipekerjakan
oleh Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI/PELAPIS
3.1. PEKERJAAN LANTAI & PLINT KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Pekerjaan lantai dan plint keramik ini dilakukan pada seluruh bagian, serta
seluruh finishing lantai sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan keramik adalah buatan dalam negeri yang bermutu produksi Roman,
IKAD, KIA atau produksi lain yang setara atau yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Penempatan keramik sesuai merk ditentukan sesuai dengan detail
gambar.
- Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
- Ukuran keramik yang dipergunakan dalam pekerjaan adalah ukuran 60 x 60; 40
x 40 ; 20 x 20, atau sesuai dengan detail gambar.
- Ketebalan minimum 5 mm, finish permukaan berglazuur dan tidak berglazur,
kekuatan lentur 250 kg/cm2.
- Bahan pengisi siar dari Grout semen berwarna/Iba Grout/Tile Grout. Bahan
perekat adukan Spesi 1 PC : 3 Pasir ditambah bahan perekat/Ibafix.
- Ukuran-ukuran bahan yang dipakai sesuai dengan yang ditentukan dalam
gambar atau petunjuk manajemen konstruksi lapangan.
- Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 Pasal 31 dan SII-0023-81.
- Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 Pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
Pasal 9.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing dari
pola keramik yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 produk yang
berlainan) kepada Konsultan Pengawas.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
- Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir dan ditambah bahan perekat
seperti yang diisyaratkan.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar-lebar siar)
harus sama lebar dengan lebar maksimum 3 mm dan dalam kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas,
yang membentuk garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan harus tegak lurus sesamanya.
- Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasang.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus, sesuai dengan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat
- Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala bentuk noda hingga
benar-benar bersih. Diperhatikan adanya pol tali air yang dijumpai pada
permukaan pasangan dinding atau hal-hal lain seperti ditunjukkan dalam gambar.
- Sebelum pasangan keramik, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
- Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan lantai
atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
3.2. SUB LANTAI BETON PLAT/RABAT BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sub lantai beton plat/rabat beton meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing keramik pada lantai dasar.
b. Persyaratan Bahan
Sub lantai beton tumbuk menggunakan campuran beton K-175.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Untuk pemasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang dipasang sebagai
sub lantai harus dipadatkan sehingga terdapat permukaan yang rata dan untuk
memperoleh daya dukung tanah yang maksimum digunakan alat timbris.
- Tebal pasir urug diisyaratkan sesuai dengan gambar dan disiram dengan air dan
ditimbris untuk memperoleh kepadatan maksimal.
- Di atas pasir urug diberi rabat beton setebal 10 cm atau sesuai dengan yang
ditunjuk dalam gambar.
- Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atap), plat beton cukup diberi lapisan
plester (screed) dengan campuran 1 PC : 3 Pasir setebal 2 cm dengan
memperhatikan kemiringan lantai.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMELIHARAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
4.a PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA PANEL
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Pekerjaan pemeliharaan kusen, daun pintu, dan daun jendela.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta mengecek
kebenaran ukuran di lapangan.
- Kontraktor diwajibkan membuat Shop Drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk,
mekanisme yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruangan/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cahaya langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
- Harus diperhatikan semua sambungan siku dan serutan untuk rangka pintu dan
penguat lain serta memperhatikan sambungan papan panel dengan rangka pintu,
agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan motif dan corak seperti
Rencana Kerja dan Syarat
yang ditunjukkan dalam detail gambar, tidak boleh terdapat lubang-lubang atau
cacat-cacat bekas penyetelan.
- Setelah dipasang daun pintu harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
PASAL 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-
alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Semua Hardware dalam pekerjaan ini, berasal dari produk yang bermutu baik,
seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
- Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
- Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal yang terbuat dari plat
aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak
kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari
anak kunci dengan Backed Enamel Finish dilengkapi kaitan-kaitan untuk anak
kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus menggunakan
engsel piano serta dilengkapi denah.
- Perlengkapan :
1. Daun Pintu Kaca, Panel dan Teak Wood
- Lever Hander : CESA, NIKI atau setara.
- Escutcheon : CESA, NIKI atau setara.
- Lock Case : CESA, NIKI atau setara.
- Cylinder : CESA, NIKI atau setara.
- Flush Bolt : CESA, NIKI atau setara.
- Door Closer : CESA, NIKI atau setara.
2. Daun Pintu Besi (Standard MED) :
- Lever Hander : CESA, NIKI atau setara.
- Escutcheon : CESA, NIKI atau setara.
- Lock Case : CESA, NIKI atau setara.
- Cylinder : CESA, NIKI atau setara.
- Flush Bolt : CESA, NIKI atau setara.
- Door Closer : CESA, NIKI atau setara.
- Pekerjaan Door Closer : CESA, NIKI atau setara.
1. Seluruh kunci pintu yang dipasangkan, dengan anak kunci yang telah
direncanakan harus lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci.
2. Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu dan setelah kunci
terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan.
3. Daun Pintu yang dipasang Door Closer sesuai dengan yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam detail gambar.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat
- Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas
guna mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
- Apabila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat meminta untuk mengadakan
Test Laboratorium yang dilakukan terhadap contoh bahan tersebut sebagai dasar
persetujuan. Seluruh biaya untuk Test Laboratorium ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
- Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah dengan merk CESA atau setara.
- Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
- Setelah kunci terpasang, noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan/dihilangkan.
- Pemasangan Door Closer pada batang kusen dan daun pintu, diatur
sebagaimana mestinya sehingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu,
serta dapat berfungsi dengan baik.
- Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi Door Stop
dari merk dan type seperti yang disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai
dengan menggunakan sekrup dan nylon plug.
PASAL 6
PEKERJAAN LANTAI PAPAN
6.1. PEKERJAAN LANTAI PAPAN
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh detail lantai papan seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan Lantai Papan:
Lantai papan menggunakan bahan dari kayu jati kelas 1 berkualitas standar SNI
dengan kadar air 6-10%:
1. Kayu papan 3 x 20 cm sepanjang 200 cm
- Bahan Pendukung:
1. Paku, sekrup, baut.
2. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran
bahan yang digunakan.
- Bahan Finishing :
1. Finishing lantai papan dengan dempul, amplas, dan pengecatan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
- Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop Drawing sesuai ukuran/bentuk/
mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan disesuaikan
dengan keadaan di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat
- Bilamana dinginkan, Kontraktor wajib membuat Mock-Up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
- Sebelum pemasangan, penimbunan bahan dan material yang lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cahaya langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
- Pada langit-langit dikehendaki agar permukaan modulnya ditutup dengan
dempul, dengan maksud agar pemasangan terlihat tanpa nat.
- Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang yang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat-cacat bekas penyetelan.
- Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang
dari persyaratan.
- Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bila tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas. Semua ukuran modul
yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan dinding.
- Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai.
- Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya.
- Bekas lubang bekas pemasangan dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik sehingga dapat menjamin kekuatannya.
PASAL 7
PEKERJAAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Persyaratan Bahan
- Penggunaan Bahan Sanitair untuk masing-masing pemasangan sebagai berikut
:
A. Kamar Mandi
1. Closet Jongkok
Merk : Toro, American Standard, INA atau setara
Type : CE 6
dilengkapi dengan Hand Sower
2. Closet Duduk
Merk : Toto, American Standard, INA atau setara
Type : SW 420 SJ
dilengkapi dengan Hand Sower
3. Wastafel
3.1. Wastafel Dinding
Merk : Toto, American Standard, INA atau setara
Kran : San Ei
Rencana Kerja dan Syarat
B. Perlengkapan lain berupa Kran Air, Kran Tekan, Avur di pakai merk Toto,
San- Ei atau setara.
- Semua material dan peralatan harus memenuhi standard yang telah
ditentukan.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dari pabrik pembuatnya.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
beserta persyaratan-persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti yang
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh
Kontraktor.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun, antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada perbedaan ditempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
- Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
- Kontraktor wajib memperbaiki bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor. Pelaksanaan
pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
8.1. PENGECATAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
- Meliputi pengecatan dinding bagian luar dan dalam, pekerjaan politur untuk balok
dan papan kayu, baik yang existing maupun yang baru dipasang, serta seluruh
detail yang ditunjukkan/ditentukan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan Cat : Dari Produk Dalam Negeri Merk Propan Decor
silicate paint DSE 520 - Weathercoat untuk
tembok luar atau merk lain yang setara dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Warna : Akan ditentukan kemudian.
- Bahan Plamir : PROPAN atau yang setara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Cat Dasar : Cat dasar propan.
- Pengencer : Air bersih sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Rencana Kerja dan Syarat
- Pengeringan : Minimum setelah 4 (empat) jam lapis
berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 3 (tiga) lapis atau hingga
warna merata dan tidak membayang.
- Pengendalian seluruh pekerjaan harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS Nomor 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan.
- Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy yang berisikan ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
Konsultan Pengawas.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamuur terlebih dahulu. Sebelum
diplamuur, plesteran harus benar-benar kering, tidak terdapat retak-retak dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Lapisan plamuur setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Setelah palamuran 3 (tiga) dan percobaan warna sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, bidang plamuran diamplas dengan amplas besi yang halus kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh
warna, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Pengecatan diisyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas halus/baik.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 (dua)
jam.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
8.2. PENGECATAN KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pengecatan seluruh permukaan kayu seperti tertera dalam gambar, uraian dan
syarat-syarat ini meliputi pengecatan balok dan papan kayu serta bagian-
bagian pekerjaan lain yang ditentukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Digunakan bahan buatan Dalam Negeri dari Mowilex 504 dan 503 untuk
pengecatan balok dan papan kayu atau dari bahan setara yang disetujui
Konsultan Pengawas.
- Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-
4 serta sesuai ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat
mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai permukaannya halus dan licin,
segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan
Rencana Kerja dan Syarat
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Uraian dan syarat-syarat ini meliputi
pengecatan listplank dan lain-lain yang ditentukan dalam detail gambar.
- Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, bebas dari
minyak, kering dan sebagainya.
- Harus dihindarkan adanya celah/pori-pori serat kayu pada permukaan
pengecatan.
- Aduk bahan dengan sempurna sebelum pemakaian.
- Digunakan bahan campuran yang bermutu baik serta yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Penggunaan alat sprayer dari mutu yang diisyaratkan serta disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta
jauh dari tumbuh-tumbuhan.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
8.3. PENGECATAN DENGAN POLITUR/MELAMIC
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
- Pengecatan seluruh permukaan kayu seperti tertera dalam gambar, uraian dan
syarat-syarat ini meliputi pengecatan daun pintu dan daun jendela serta bagian-
bagian pekerjaan lain yang ditentukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan Bahan
Digunakan bahan Mowilex 504 dan 503 untuk pengecatan balok dan papan kayu
atau dari bahan setara yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat
mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai permukaannya halus dan licin,
segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, bebas dari
minyak, kering dan sebagainya.
- Aduk bahan dengan sempurna sebelum pemakaian Clear Vernish sampai jenuh.
- Digunakan bahan campuran yang bermutu baik serta yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Celah-celah/lubang harus ditutup dengan dempul yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dengan bahan dempul lilin yang bermutu baik
selanjutnya diamplas halus.
- Ulaskan satu atau dua lapis Clear Varnish dengan warna yang diinginkan dengan
selang waktu pengecatan selama 12 (dua belas) jam sebelum lapisan berikutnya.
- Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta
jauh dari tumbuh-tumbuhan.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
PASAL 9
PEKERJAAN ANTI RAYAP
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
Rencana Kerja dan Syarat
- Pekerjaan ini meliputi permukaan poer, sloof, seluruh luasan tapak bangunan serta
seluruh detail yang ditunjukkan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Bahan yang digunakan adalah Premise 200 SL atau setara.
- Bahan pelarut yang digunakan adalah air bersih (kriteria air yang bisa diminum)
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal
46, DPMB-1977 dan Komisi Pestisida Indonesia Kementerian Pertanian Republik
Indonesia.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan anti rayap ini harus dites di laboratorium yang ditunjuk Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
- Untuk setiap 1 m² area yang akan disemprot anti rayap dipergunakan 5 liter Premise
200 SL atau setara yang sudah dilarutkan dengan air konsentrasi formulasi 2½ ml/Liter
air.
- Kontraktor wajib memberikan contoh bahan yang dipergunakan sebelum pelaksanaan
dilakukan.
- Kontraktor wajib mendatangkan bahan kimia tersebut di tempat pekerjaan dalam
keadaan tertutup baik (sealand) serta berlabel pabrik guna mendapatkan persetujuan
dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
- Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set ketentuan dan persyaratan teknik operatif
dari pabrik yang bersangkutan sebagai informasi bagi Pemberi Tugas/Direksi/
Konsultan Pengawas.
- Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti uraian dan syarat-syarat pekerjaan, petunjuk
serta ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan petunjuk Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor yang mendapat izin untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan
oleh Departemen Kesehatan dan Seksi/Bagian Bina Lindung Departemen Tenaga
Kerja.
- Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli serta memperhatikan keamanan kerja,
penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu,
sarung tangan dan lain-lain).
- Selama pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah
kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan dan keselamatan terhadap manusia di
lingkungan sekitarnya.
- Penyemprotan dilakukan dengan alat Power Spray.
- Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi, permukaan pondasi batu kali
radius 2 m, kawasan lantai bangunan, seluruh luas tapak bangunan, rangka plafond,
kaso/reng, serta sesuai yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
BAB VII
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM
Rencana Kerja dan Syarat
Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi rincian yang memperjelas/
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administrasi. Dalam hal ini
Buku Syarat-syarat Administrasi saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis
Mekanikal/ Elektrikal.
Persyaratan Pelaksanaan.
1.1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
1.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang.
1.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang Instalasi
Mekanikal/Elektrikal, untuk dapat dipertanggung jawabkan.
1.4. Tenaga Ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor, sehingga dapat berdiskusi
dengan Direksi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan Test penuh di bawah persyaratan
operasional.
1.6. Penggantian material yang kurang baik atau kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti/ memperbaiki hal tersebut di atas.
1.7. Semua biaya dan pengurusan izin, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
1.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi Mekanikal/Elektrikal ini harus
sesuai dengan standard :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987
- Peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Peraturan Daerah setempat.
- Pedoman Plumbing Indonesia
- Penanggulangan bahaya kebakaran, peraturan DKI Nomor 8 Tahun 2008.
- Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 59/DP/1986.
- Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN Nomor 48.
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, ancangan
1968 Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
- Peraturan Instalasi Air Minum.
- Algemeene Voorwerden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 173/Men.Kes/Per/VIII/77,
tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang
berhubungan dengan kesehatan.
- Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC, dan
lain-lain.
- Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam detail gambar.
- Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia).
- Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Depatemen Pekerjaan
Umum Republik Indonesia).
- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
Tahun 1985 (Depatemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia).
- N.F.P.A dan F.O.C sebagai pelengkap.
- Peraturan Telekomunikasi Tahun 1989.
- Peraturan-peraturan lain yang berlaku di daerah setempat.
Rencana Kerja dan Syarat
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Mekanikal/ Elektrikal ini selain
dari pada persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkan pabrik pembuatnya.
1.9. Pekerjaan dianggap selesai, apabila :
1.9.1. Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi tersebut baik dari Direksi.
1.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah terpenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
1.9.3. Seluruh instalasi yang terpasang telah ditest, bersama-sama Konsultan dan
Pemilik/Direksi dengan hasil baik dan memuaskan sesuai dengan spesifikasi
teknis.
1.10. Kontraktor.
1.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang berhak untuk mengikuti pelelangan ini.
1.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor dalam spesifikasi teknis ini adalah Badan
pelaksana yang terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk menyediakan
dan pemasangan instalasi Mekanikal/Elektrikal ini sampai selesai. Kontraktor
harus mempunyai tenaga ahli yang memiliki PAS PLN Kelas B untuk
pekerjaan instalasi listrik dan SIKA PLN yang masih berlaku dan PAS PAM
Kelas B untuk pekerjaan Plumbing dan Kebakaran (Pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidang masing- masing.
1.10.3. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi
Mekanikal/Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli
yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan
teknis dan administrasi di lapangan.
1.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
1.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan, maupun suplementernya,
persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuatan unit-unit
peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, gambar-gambar serta segala
petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
1.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya terdapat
kekurangan atau ketidak jelasan pada dokumen pelelangan, gambar-gambar
atau hal-hal lainnya sehubungan dengan pekerjaan instalasi Mekanikal/
Elektrikal.
1.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini,
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
1.10.8. Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk semua pihak. Apabila hal ini dilakukan,
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang
timbul.
1.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
1.11.1. Untuk kelancaran Pekerjaan, maka Kontraktor harus
mengkoordinasikan/menyesuaikan pelaksanaan pekerjaannya dengan
seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pekerjaan
dimulai maupun pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik diantara
kontraktor harus dapat dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
adanya koordinasi menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
1.11.2. Kontraktor wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
dengn proyek ini demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan/proyek.
Rencana Kerja dan Syarat
1.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya agar
dipergunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh bangunan proyek ini, agar mudah pemeliharaannya.
1.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh
pihak lain termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini, kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
1.11.5. Kontraktor harus mengizinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
kepada kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan/instalasi, pembuatan
sparing dan lain-lain pada/untuk peralatan Mekanikal/ Elektrikal agar dapat
berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor tetap bertanggung
jawab penuh atas peralatan tersebut.
1.12. Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal/Elektrikal
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi/gambar dan kontraktor gagal untuk
melakukan perbaikan dalam waktu yang cukup menurut perkiraan Direksi/Pihak
berwenang, maka keseluruhan atau sebahagian dari sistem ini sebagaimana
kenyataannya dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
1.13. Pengawasan Instalasi
1.13.1. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
kerja/shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar tersebut haruslah gambar
yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek
ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pekerjaan baru dapat dimulai
setelah gambar kerja/shop drawing diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
1.13.2. Kontraktor harus memberikan contoh dari semua bahan-bahan yang akan
dipergunakannya kepada Direksi atau pihak yang ditunjuk untuk diminta
persetujuanntya secara tertulis. Seluruh contoh harus sudah diserahkan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPI.
Contoh bahan yang diajukan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, baik
jenis, kualitas, kapasitas dan merknya. Alternatif pengajuan yang setara
hanya dapat dilakukan bila merk yang ditunjuk tidak dapat diperoleh
dengan alasan tertulis dari distributornya. Untuk pembuktian setara harus
dengan membandingkan secara teknis dan administratif (jaminan purna
jual, terdaftarnya keagenan pada badan pemerintah yang menanganinya,
sertifikat dari badan pemerintah yang membidanginya) terhadap
peralatan/meterial yang sudah dispesifikasikan.
1.13.3. Kontraktor harus membuat jadwal/schedule waktu pelaksanaan, schedule
tenaga kerja, schedule pengadaan peralatan dan Bart Chart yang terperinci
untuk setiap pekerjaan dan diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Shedule dan Bart Chart harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari
kalender terhitung tanggal pemberian SPK.
Schedule dan Bart Chart harus disesuaikan dengan rencana induk. Setiap
2 (dua) bulan harus diadakan revisi sesuai dengan
perkembangan/kemajuan proyek di lapangan.
1.13.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan Kegiatan Pekerjaan Harian
b. Laporan Prestasi Pekerjaan/Pengadaan Material Mingguan
c. Laporan Prestasi Bulanan beserta Foto-foto Dokumentasi.
Rencana Kerja dan Syarat
1.13.5. Untuk setiap tahap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor
harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi/Konsultan
Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap
pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan. Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian
berdasarkan jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
1.13.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian/test, balancing dan trial run harus
dihadiri oleh Direksi/Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk. Untuk
itu harus dibuatkan Berita Acaranya bersama pemegang merk peralatan
yang diuji dan dari kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk
pengujian ini harus berkualitas baik dan sudah ditera. Semua biaya pada
waktu pengujian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.13.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada kepada Direksi/ Konsultan/Ahli yang
ditugaskan apabila terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.13.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi/Konsultan
atau pihak lain yang ditunjuk untuk pengarahan dan pengawasan
ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
1.14. Pembersihan Lapangan.
1.14.1. Lapangan yang dipergunakan setiap hari kerja, harus selalu dibersihkan
oleh Kontraktor. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain
untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
1.14.2. Setelah kontrak selesai, maka Kontraktor harus memindahkan semua
semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih
diperlukan selama masa pemeliharaan.
1.14.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja dengan Extinguisher Class
A/B/C (2 Kg) atau jenis lain untuk setiap luasan 150 m² atas biaya sendiri.
1.15. Petunjuk Operasional, Pemeliharaan dan Pendidikan.
1.15.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
:
a. Gambar-gambar jadi (As Build Drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 5 (lima) set.
b. Spare Part Catalog.
c. Buku Petunjuk Operasi dalam Bahasa Indonesia.
d. Buku Petunjuk Perawatan atas peralatan yang terpasang dalam
kontrak ini dalam Bahasa Indonesia.
Data-data tersebut harus diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
dan bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka
pekerjaan kontraktor belum bisa diprestasikan 100% (seratus persen).
1.15.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasional dan perawatan semua alat/peralatan kepada petugas-petugas
teknik yang ditunjuk oleh Pemilik/Direksi secara cuma-cuma sampai cakap
menjalankan tugasnya (minimal 3 orang selama 1 bulan).
Kontraktor harus mengajukan rencana sistem pendidikan ini terlebih
dahulu kepada Direksi. Semua biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan
pendidikan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.15.3. Kontraktor juga harus memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk
operasinal dan perawatan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia kepada
Pemilik, dan 1 (satu) buah dipasang pada kaca berbingkai dan di
tempatkan pada dinding dalam ruangan mesin utama atau tempat lain yang
ditunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
1.16. Service dan Garansi.
Rencana Kerja dan Syarat
Keseluruhan Instalasi Mekanikal/Elektrikal ini harus memiliki garansi selama 1 (satu)
tahun terhitung sejak diterimanya sistem dengan baik oleh Pemilik (setelah Serah
Terima Kedua).
1.16.1. Kontraktor harus bertangung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
1.16.2. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi,
akibat kesalahan pabrik atau salah pemasangan selama jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender setelah Serah Terima Pekerjaan Pertama.
1.16.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan/merawat peralatan Mekanikal/ Elektrikal dan
mendatangkan 1 (satu) orang supervisor 1 (satu) kali dalam seminggu
untuk memeriksa/ melakukan balancing selama masa pemeliharaan.
1.16.4. Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh
sistem Mekanikal/Elektrikal selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak Serah terima Pekerjaan Pertama dan Garansi 1 (satu) tahun sejak
Serah Terima Pekerjaan Kedua.
1.17. I z i n
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
1.18. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi sistem ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-
bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, tenaga kerja, pembuatan
alat-alat, pemasangan termasuk pengadaan arus listrik dan air untuk keperluan
pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan dalam
spesifikasi ini maupun dalam gambar tetapi perlu dalam pelaksanaan dari instalasi
secara keseluruhan juga harus dimasukkan dalam pekerjaan ini. Perincian umum
pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut :
1.18.1. Sistem Elektrikal
a. Instalasi Listrik/Penerangan
b. Dan lain-lain sesuai petunjuk gambar
1.18.2. Sistem Mekanikal
a. Instalasi Instalasi Plumbing/Sanitasi
b. Dan lain lain sesuai petunjuk gambar.
1.18.3. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik
dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
1.18.4. Pengadaan/pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal/ Elektrikal
sesuai dengan gambar, dokumen spesifikasi dan lain-lain sesuai dengan
kontrak.
1.18.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Direksi atau pihak yang
ditunjuk untuk itu. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, maka
Kontraktor bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin
terjadi.
1.18.6. Semua pengadaan/pemasangan dan pengujian pekerjaan sistem instalasi
ini harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan
spesifikasi teknik, serta addendum lainnya.
1.18.7. Bila dalam spesifikasi ini ada klausul-klausul/point-point yang
ditulis/disebutkan kembali, maka bukan berarti klausulnya dihilangkan,
akan tetapi akan lebih mempertegas spesifikasinya.
1.18.8. Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi
Mekanikal/Elektrikal segala biaya pengujian/test di pabrik pembuatnya dan
memberikan izin untuk disaksikan oleh Pejabat yang dihunjuk oleh Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat
Sistem pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah
menerima SPK.
1.19. Korelasi Pekerjaan
1.19.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
mekanikal/ elektrikal, dilaksanakan sepenuhnya oleh Kontraktor.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan, dalam hal ini termasuk
pengangkutan tanah bekas galian/ pembersihan.
1.19.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit untuk jalur pipa dan kawat, dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut finishingnya.
1.19.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai
dengan gambar dokumen tender, untuk ini Kontraktor wajib memeriksa
terlebih dahulu panelnya apakah sudah sesuai dengan peralatan yang
akan disambungkan, segala akibat terhadap penyambungan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.19.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor, Kontraktor harus memberikan data-dara, ukuran, gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas atau pihak
yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
1.19.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan seperti : air,
listrik, sanitair darurat diusahakan oleh Kontraktor, yang terlebih dahulu
harus membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
1.19.6. Bilamana pipa akan menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleve)
untuk memudahkan service dan maintenance dilihat dari segi teknis, untuk
itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Direksi/
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat
pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh
Kontraktor.
1.19.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dan
sebagainya) agar ditutup kembali seperti semula dan finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekasnya.
1.19.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
sudah menyerahkan gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan
peralatan yang akan dipasang agar peralatan tersebut dapat beroperasi
dengan baik berikut pengamanannya. Jika tidak dilaksanakan maka segala
akibatnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.20. Sub Kontraktor
1.20.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga pelaksana
tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-
lain, maka Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada
Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi
1.20.2. Kontraktor masih harus bertanggung jawab penuh atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan
yang di Sub-Kontrakkan.
1.21. Bahan
1.21.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli
peralatan utama Mekanikal/Elektrikal, pipa, kabel, pipa konduit, katup-
katup, detektor dan lain-lain beserta data-data teknis serta mengisi daftar
schedule dari peralatan tersebut. Pada brosur yang ditawarkan harus diberi
tanda dengan warna yang jelas.
Rencana Kerja dan Syarat
1.21.2. Apabila terdapat data-data serta bahan yang diajukan ternyata
menyimpang dari pada yang disebutkan dalam gambar dan spesifikasi
teknis ini, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan
dikurangi dan Kontraktor harus tetap menggantinya sesuai dengan gambar
dan spesifikasinya.
1.21.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan gambar dan
spesifikasi, tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki
dan diubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati
bersama, atas tanggungan biaya oleh Kontraktor.
1.21.4. Semua bahan yang dipergunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam
keadaan baik, tidak berkarat sesuai dengan spesifikasi dan gambar.
Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-
bahan yang dipergunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
1.21.5. Bilamana ternyata dipakai/dipergunakan bahan/peralatan lama/bahan
bekas, bercacat atau rusak, maka Kontraktor harus menggantinya dengan
bahan-bahan/ peralatan yang baru dan sesuai dengan spesifikasi teknis
dan gambar atas biaya tanggungan Kontraktor.
1.21.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan/peralatan masuk ke site
sebelum contoh/brosurnya disetujui oleh Direksi. Semua bahan yang telah
masuk di site ternyata menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi,
contoh/ brosur yang telah disetujui, maka bahan/peralatan tersebut harus
dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya
penyimpangan tersebut oleh Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat
PASAL 2
SYARAT-SYARAT TEKNIS INSTALASI LISTRIK
2.1. TENAGA & PENERANGAN
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi ini ataupun dalam detail gambar, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini. Bilamana terdapat perbedaan antara bahan/peralatan yang
terpasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan/peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada pasal ini
tanpa adanya tambahan biaya.
b. Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
instalasi ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis
besar ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Instalasi Panel Tegangan Rendah.
- Instalasi penerangan, stop kontak biasa 200 watt dan stop kontak tenaga
maupun Junction Box.
- Armature lampu penerangan biasa dan orientasi dalam dan luar
bangunan
- Instalasi Grounding Sistem Listrik.
- Terminasi/Penyambungan kabel dari Panel Instalasi.
- Penggalian dan pengisian kembali tanah untuk kabel tanam.
- Pengujian/Test.
2.1.2. Panel Tegangan Rendah
a. Panel Tegangan Rendah harus mengikuti standar VDE/DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
b. Panel-panel harus dibuat dari Pelat Besi tebal 2 mm dengan rangka besi
dan seluruhnya harus dizinchromat dan dicat duco 2 (dua) kali dan harus
dipakai cat dengan cat bakar, warna abu-abu Merk ICI atau yang setara..
c. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur dengan baik, sehingga bila perlu dilaksanakan
perbaikan-perbaikan, penyambungan pada komponen-komponen dapat
dengan mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen lainnya.
d. Setiap panel harus mempunyai 5 (lima) Busbar Copper terdiri 3 (tiga) Busbar
Phase R-S-T, 1 (satu) Busbar Netral dan 1 (satu) Busbar untuk Grounding.
Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan
mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari
0
65 C. Setiap Busbar Copper harus diberi warna sesuai dengan peraturan
PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
e. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis Semi Flush Mounting dalam kotak
tahan getaran, untuk Ampere Meter dan Volt Meter dengan ukuran 96 x 96
mm dengan skala linear dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi
Rencana Kerja dan Syarat
serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis
alat ukur).
f. Ukuran dari tiap-tiap unit Panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan dengan persetujuan Direksi.
g. Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah :
- MCCB
MCCB pada Incoming Out Going
* Rated Continous Current : 80 A, 100 A, 125 A, 250 A, atau
dinyatakan lain dalam detail
gambar.
* Type : Fixed Mounted
* Number of Pole : 3 Phase, 4 Pole.
* Rated Operating Voltage : 380 Volt.
* Rated Frequency : 50 Hz.
* Permintted Ambient Temperature : Max 550 C.
* Rated Peak Withstarcurrent : 50 kA.
* Rated Short Circuit Breaking Cap. : 35 kA.
* Operator Mechanism : Manual Operation
* Over Load Release : Manual Operation
* Instantenous Uver Current : Permanently Set.
* Auxiliary Release : (lihat gambar)
(yang mungkin ada)
* Auxiliary Switch : 1 NO + 1 NC
- HRC Fuse
* Rate Current : Sesuai Gambar
* Operating Voltage : 380 V.
* Frequency : 50 Hz.
* Breaking Capacity : 100 kA
- Miniatur Circuit Breaker (MCB)
* Rated Current : Sesuai Gambar
* Operating Voltage : 220 V, 380 V
* Frequency : 50 Hz.
* Breaking Capacity : 10 kA
* Permitted Ambient Temperature : 550 C.
* Overload Release : Sesuai Gambar.
- Auxiliary Relay/Contact : dari MCCB.
h. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :
- Current Transformer
- KWH Meter
- Ampere Meter
- Volt Meter
- P.F Meter (Cos ø meter)
2.1.3. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel yang dipakai dapat dipergunakan untuk tegangan Min. 0,6 kV
dan 0,5 kV untuk Kabel NYA.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis
NYFGbY, NYY dan NYM, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel
NYM, NYY dan NYFGbY produksi Supreme Cable, Kabelindo, Tranka,
Kabel Metal atau setara dan memenuhi SNI.
Rencana Kerja dan Syarat
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm² atau sesuai
dengan ketentuan dalam detail gambar.
2.1.4. Lighting Fixtures untuk Lampu TLD
a. Tebal plat besi untuk Lighting Fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
b. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
memberikan koreksi factor mimimum 0,85.
c. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis Cool Day/54.
d. Fitting lampu dari type yang tidak menggunakan mur baut.
e. Semua lighting fixtures harus dicat dengan cat bakar, bebas dari karat dan
lecet-lecet, dengan ICI Acrylic Paint warna putih, contoh harus disetujui oleh
Direksi.
f. Konstruksi lighting fixtures, memberikan efisiensi penerangan yang
maksimal, rapi dan kuat serta mudah diangkat dari atas untuk melakukan
pekerjaan maintenance, kecuali pada daerah selasar.
g. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat
terminal pentanahan (grounding).
h. Seluruh material yang dipergunakan memenuhi SNI
2.1.5. Kotak-kontak dan Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
dengan type pemasangan masuk/inbow (flush-mounting).
b. Kotak Kontak biasa (Inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan
mengikuti standar VDE, sedang kotak kontak khusus mempunyai rating 16
A atau rating amperenya disesuaikan dengan mesinnya dan mengikuti
standar VDE atau BS.
c. Flush-Box (inbow dos) untuk tempat saklar, kotak kontak dinding dan Push
Button harus dipakai jenis bahan bakely atau metal.
d. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari
ruang- ruang yang basah/lembab harus dari jenis Water Dicht (WD),
sedangkan saklar dipasang 120 cm dari permukaan lantai (bila ada).
e. Kotak-kontak daya (khusus) jenisnya industrial dan panel counting
pemasangannya menurut kebutuhan peralatan.
2.1.6. Pentanahan
a. Kawat pentanahan dapat dipergunakan kawat telanjang BCC (Bare Copper
Conductor).
b. Besarnya kawat pentanahan yang dapat digunakan minimum
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder)
untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm².
c. Elektrode pentanahan untuk pentanahan digunakan pipa galvanized
minimum berdiameter 1¾" dan diujung pipa tersebut diberi/dipasang Copper
Rod sepanjang ½ m. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah
minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah.
d. Kabel trunking tersebut harus memenuhi persyaratan seperti yang
ditentukan/diminta.
e. Kabel Ladder yang dipasang di dalam Shaft/pada dinding pada jarak 1 (satu)
meter (kabel buatan fabrikasi yang ditentukan di dalam spesifikasi), yang
dilengkapi dengan klem-klem kabel, sebelum dipasang Kabel Ladder ini
harus dicat dengan cat finishing dua kali, warna akan ditentukan kemudian.
Rencana Kerja dan Syarat
f. Kabel yang dipasang di atas trunking dan pada kabel ladder harus di klem
dengan kabel (pengikat/kabel tie) anti ultra violet.
g. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan instalasi lainnya.
2.1.7 Konduit
Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC kelas C yang banyak
dipergunakan. Baik yang terpasang expose, di dalam dinding maupun
diletakkan pada kabel tray. Diameter dalam dari konduit minimum 1½ kali
diameter kabel dan minimum diameter dalam adalah 20 mm², kecuali
dinyatakan lain pada detail gambar.
2.2. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
2.2.1. Panel-panel
a. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata (horizontal).
b. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
c. Panel harus diketanahkan/grounding.
2.2.2. Kabel-kabel
a. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.
c.. Kabel daya yang dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
kabel penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
patri.
g. Semua kabel yang ditanam pada kedalaman 100 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
diatasnya diamankan dengan batu bata atau sign sebagai pelindungnya.
Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
h. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support, minimal setiap 50 cm.
i. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel.
j. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan, jalan atau instalasi harus
ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
k. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus di dalam konduit dan
diletakkan pada suatu trunking kabel.
l. Semua kabel yang dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa PVC kelas C dengan minimum ø 2½ kali
penampang kabel.
m. Penyambungan kabel untuk penerangan dan stop-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan sekrup untuk tutupnya dimana tebal
Rencana Kerja dan Syarat
kotak terminal tersebut minimal 4 cm. Alat penyambung berupa las-dop
merk Legrand atau 3M.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
o. Penyusunan konduit di atas trunking kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
2.2.3. Kotak-kontak dan Saklar
a. Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kotak kontak
dan 1200 mm untuk saklar.
b. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus
type Water Dicht (bila ada).
c. Kotak kontak yang khusus dipasang di dalam Outlet Box bawah lantai, harus
dari jenis yang sesuai dengan box dan under floor duct, rata dengan
permukaan lantai, tahan injakan serta dengan sistem tutup pengaman
lubang kontaknya.
d. Kotak kontak daya untuk mesin-mesin, dipasang dengan ketinggian 60 cm
atau sesuai dengan kebutuhan mesin yang bersangkutan.
2.2.4. Lampu Penerangan
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
plafond dari Arsitektur dan disetujui oleh Direksi.
b. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond
yang terbuat dari bahan aluminium.
2.2.5. Pentanahan
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
b. Elektrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m minimum untuk
mencapai permukaan air tanah.
c. Tahanan pentanahan maksimum adalah 4 ohm.
d. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan
dengan sifat tanahnya.
2.3. PENGUJIAN
2.3.1. U m u m
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan
dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan
tersebut dipasang, harus diadakan pengujian/test secara menyeluruh dari
sistem, untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi dengan baik. Semua
biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk
pengujian yang perlu disediakan oleh Kontraktor menjadi tanggung jawab
Kontraktor sendiri.
2.3.2. Peralatan dan Bahan
Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji adalah sebagai berikut :
a. Panel Tegangan Rendah
Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari
pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel
tersebut berfungsi dengan baik dan bekerja dengan sempurna dalam
keadaan operasional maupun gangguan berupa undervoltage, over current,
Rencana Kerja dan Syarat
over thermis, short circuit dan lain-lain serta megger antara phasa, phasa
netral, phasa nol.
b. Kabel-kabel Tegangan Rendah.
Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat lulus pengujian dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar
ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah. pengujian
dengan megger harus tetap dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi
minimum 50 mega ohm.
c. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus
dilakukan pengujian/pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang
diperbolehkan minimal 0,85.
d. Pentanahan/Grounding.
Semua pentanahan dari sistem harus dilakukan pengukuran tahanan
dengan maksimum 1 ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan
pada keadaan cuaca tidak turun hujan minimal 3 (tiga) hari berturut-turut.
P E N U T U P
1. Seluruh pekerjaan harus diselesaikan dengan baik serta sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat. Pekerjaan yang tidak rapi dan tidak baik harus diperbaiki sampai
diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas di dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor wajib mengurus Izin-izin sehubungan dengan pelaksanaan proyek ini.
4. Kontraktor wajib membersihkan seluruh halaman atau lokasi pekerjaan dari sisa-sisa
bahan dan kotoran-kotaran lain disekitar bangunan agar diperoleh hasil pekerjaan yang
baik.
Rencana Kerja dan Syarat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 April 2024 | Harwat Gedung Spn Pmj Tahun Anggaran 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,020,000,000 |
| 26 November 2024 | Pekerjaan Instalasi Listrik, Lampu Penerangan, Ac Dan Stop Kontak Di Lantai 23 Gedung Grha Ali Sadikin Kompleks Balaikota DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 199,944,718 |
| 31 May 2024 | Pemeliharaan Rutin Prasarana Gedung Kesenian Miss Tjitjih | Provinsi DKI Jakarta | Rp 165,000,000 |
| 20 November 2024 | Pekerjaan Elektrikal Dan Mekanikal Toilet Lantai 7, 18, 20 Gedung Grha Ali Sadikin | Provinsi DKI Jakarta | Rp 132,674,629 |