| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0755066826034000 | Rp 6,670,910,914 | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0405064379001000 | Rp 6,739,400,700 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). | |
| 0602142689004000 | Rp 5,554,831,243 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disampaikan adalah jenis pengadaan barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Bidang Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) | |
| 0847588670214000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0315607226403000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | |
| 0032827271044000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0021870050044000 | - | - | |
| 0905771747034000 | - | - | |
PT Putra Bintang | 00*2**4****45**0 | - | - |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0414518548023000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
| 0311593594412000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
| 0634146575811000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0013289723009000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0210897203008000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
Pendawa Lima Utama | 0012394391322000 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0429665748404000 | - | - | |
| 0028351476002000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0313275125008000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0843512591006000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0032360901009000 | - | - | |
| 0920061694001000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0951356419128000 | - | - | |
| 0317159986541000 | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0016096216027000 | - | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - | - |
| 0023612963027000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN DERMAGA 3 PULAU
DINAS KEBUDAYAAN
PROVINSI DKI JAKARTA
UNIT PENGELOLA MUSEUM KEBAHARIAN JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
A. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
b. Lingkup Pekerjaan antara lain :
1. Pembersihan lokasi
2. Pasang Karung penahan lumpur
3. Pekerjaan Pemasangan Pancang
4. Pasang Cor plat lantai beton dermaga
5. Pekerjaan pemasangan bohlar
6. Pekerjaan pemasangan Finder
7. Pembuatan Atap Dermaga
8. Sistem Informasi Pengunjung
b. Syarat – syarat Pelaksanaan :
Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati agar
tidak merusak bidang yang ada atau tidak yang termasuk bagian yang tidak
dikerjakan, atau material bangunan yang dibongkar karena ada beberapa bagian
yang masih akan digunakan untuk penambahan pekerjaan / untuk dipasang
kembali.
Bilamana timbul kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut, adalah
menjadi tugas dari pihak kontraktor untuk mengembalikan keadaan
sebagaimana mestinya, pada prinsipnya apapun yang timbul dilokasi kegiatan
akibat pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
Maka sebelum pelaksanaan dilaksanakan, terlebih dahulu pihak kontraktor
berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas untuk mendapatkan saran dan
persetujuan.
Setiap pekerjaan tambahan yang disebabkan karena kelebihan pekerjaan atau
disebabkan oleh keadaan situasi yang kurang baik harus diperbaiki oleh
kontraktor tanpa mengklaim biaya tambahan kepada pemberi tugas.
Apabila tercantum dalam gambar-gambar atau telah diatur didalam spesifikasi
atau disetujui oleh konsultan pengawas bahan – bahan tersebut harus diorder
terlebih dahulu.
Material, sarana kerja yang berbentuk fisik, seperti semen pasir split kayu tidak
boleh diturunkan di dermaga pengunjung.
Penyedia wajib memberi pagar pengaman agar pengunjung tidak terganggu oleh
aktivitas pekerjaan sipil ? yang sedang berlangsung.
Para pekerja diwajibkan memakai perlengkapan keselamatan kerja dan harus
menggunakan identitas perusahan agar membedakan antara pengunjung dan
pekerja.
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
2. Karung Penahan lumpur (Kisdam )
Pekerjaan penahan air/lumpur terbuat dari karung goni isi pasir yang dimensinya
disesuaikan dengan gambar ,digunakan pada saat pekerjaan pengerukan lumpur
agar air / lumpur tidak masuk kedalam yang kita akan dikeruk lumpurnya.
Pembuatan penahan lumpur penahan dibuat langsung di atas dermaga lalu
dipasang di pinggiran dermaga sepanjang dermaga yang diperbaiki.
Untuk ketinggian kisdam karung penahan lumpur lihat gambar.
Ketinggian kisdam harus melebihi permukaan air yang ada agar setelah
pengerjaan pengerukan dan pengisian pasir kisdam kembali penahan air apabila
kondisi air masih meluap.
Penahan air (kisdam) tidak dilepas atau dicabut dari dalam air sampai pekerjaan
selesai.
Sebelum dipasang kisdam, terlebih dahulu dipancang menggunakan dolken atau
bambu untuk menghindari longsoran dari galian tanah, lumpur, atau pasir.
Galian lumpur, pasir, atau tanah langsung dikarungi dan ditempatkan ke
pembuangan sebagaimana yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu
aktivitas pengunjung.
3. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas
yang sama seperti semen untuk pekerjaan beton. Semen portland yang
digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi syarat-syarat
dalam NI-8. Selain itu, semen yang digunakan harus mendapat persetujuan
Perencana & Konsultan MK.
b. Pasir.
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan P.U.B.B. - N.I.3
pasal 14 ayat 2. Karena pekerjaan ini di kawasan kepulauan, pasir harus
dimasukkan ke dalam karung dan tidak boleh berceceran dimana-mana.
c. Air.
Air yang digunakan untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI 1982 pasal - 9.
d. Kapur.
Kapur harus kualitas terbaik dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
(sesuai persyaratan N.I.- 7) jika disyaratkan menggunakan kapur.
c. Batu split/kerikil
Batu split digunakan untuk material pembangunan dan diperoleh dengan cara
memecah atau membelah batu menjadi ukuran yang kecil-kecil, Batu split
yang digunakan berukuran 2/3 atau 2×3 sebagai salah satu bahan untuk
material cor pembangunan.
e. Zat Aditif/Cairan Obat Pengeras Beton
Cairan pengeras beton digunakan untuk menutup permukaan beton
agar secara kimiawi dapat mengeras dan tahan terhadap debu. Cairan
pengeras beton yang digunakan memiliki jenis cairan pengeras beton calfish
untuk pekerjaan di kawasan air.
f. Jenis Adukan.
i. Campuran Untuk
1 pc : 2 psr : 3 split : air Pengecoran beton bertulang
Semua pembuatan pondasi beton, yaitu mencakup footplate dan strauss
pile, kolom, plat lantai, dan lisplang beton.
1 pc : 4 psr Pemasangan plester/flour
Semua lantai dan dinding dermaga.
ii. Cara mengaduk
Pekerjaan adukan harus menggunakan mesin molen sampai rata (seluruh
material tercampur secara keseluruhan) dengan air 4 ember 10 L. Setelah
tercampur, adukan diaplikasikan pada lokasi pengecoran yang telah
ditentukan. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan lagi.
A. PENJELASAN TEKNIS
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah kontrak ditandatangani, kontraktor
harus sudah melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan petunjuk direksi.
Pembuatan kantor direksi, gudang dan barak-barak pekerja harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi.
Kontraktor harus merencanakan pengadaan air kerja dalam jumlah yang cukup untuk
segala macam keperluan pekerjaan dan air ini harus sesuai dengan persyaratan
kualitas seperti pada PBI 1971.
Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, bahan pencuci agregat dan untuk
curing beton, harus air tawar dan bersih dari bahan-bahan yang berbahaya dari
penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat dan bahan organik.
Papan Nama Proyek :
Kontraktor harus membuat papan nama proyek, yang terbuat dari rangka kayu
Kalimantan dan papan nama dari seng BJLS 30 atau triplek minimum tebal 4 mm.
dan dibuat sebanyak 2 buah. Papan nama harus diletakkan pada dua arah yang
berlawanan dan diusahakan pada tempat yang bebas (mudah dilihat). Ukuran dan
redaksinya akan ditentukan kemudian.
Pengadaan penerangan diperlukan dan dipersiapkan apabila dalam pelaksanaan
pekerjaan menambah jam kerja sampai malam.
Penerangan yang digunakan berupa mesin genset dan penempatannya terlindung
dari hujan dan air laut.
Pasal 2
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan konstruksi berdasarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Menurut Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Sistem manajemen ini mencakup
segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
pekerja pada pekerjaan konstruksi.
Pada pekerjaan ini, pihak kontraktor harus menerapkan SMKK, diantaranya yaitu
dengan membuat aspek RKK, menempatkan petugas K3, dan menyampaikan RKK
pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
Biaya penyelenggaraan SMKK dialokasikan dalam biaya umum yang mencakup
sosialisasi dan promosi RKK/K3; alat pelindung kerja; alat pelindung diri; asuransi
dan perizinan; personil keselamatan konstruksi; fasilitas sarana, prasarana, dan alat
kesehatan; rambu-rambu; dan lain-lain terkait aspek manajemen keselamatan
konstruksi kerja lainnya.
Pasal 3
MOBILISASI
Sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai, pemborong harus mengajukan rencana
mobilisasi pada direksi. Kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Transportasi lokal alat-alat dan perlengkapan lain ke tempat kerja.
2. Bangunan dan pengamanan daerah kerja.
3. Pengangkutan mesin-mesin pendukung seperti genset, mesin molen, concrete
vibrator, gerobak pendorong semen/angkong
4. Pengangkutan tenaga kerja pendahuluan
5. Survey kesiapan kapal angkut
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
P a s a l 3
PENGUKURAN
Pengukuran Peil, mutual check dilaksanakan oleh kontraktor dengan menggunakan
alat-alat miliknya, diawasi oleh konsultan perencana, konsultan pengawas, dan
tenaga ahli perusahaan, serta disetujui oleh pemberi kerja.
Pengukuran dilakukan dengan alat ukur waterpass, theodolit dan sebagainya
dalam keadaan baik yang telah disetujui oleh konsultan perencana, konsultan
pengawas, dan tenaga ahli perusahaan, serta disetujui oleh pemberi kerja.
Tanda-tanda patok atau bowplank yang sudah dipasang dijaga agar tidak rusak dan
tidak berubah tempatnya, kalau perlu kontraktor harus mengadakan pengecekan
ulang bila direksi menginginkan. Tanda patok ini terbuat dari kayu Kalimantan atau
bambu yang dicat merah ujung atasnya + 0.6 cm, panjang 60 cm dan masuk ke
dalam tanah sedalam 40 cm.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pengukuran harus sudah masuk
dalam harga satuan penawaran.
P a s a l 4
PEMASANGAN BEKISTING
Bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai cetakan pembentuk beton muda
agar bila telah mengeras dapat mempunyai bentuk, dimensi dan kedudukan yang
benar sesuai dengan gambar rencana.
Bahan cetakan beton dapat dibuat dari besi baja atau kayu Kalimantan (kruing) dan
permukaannya harus dibersihkan dahulu sebelum proses pengecoran dimulai.
Pembuatan acuan beton, tata cara pengecoran tahap persiapan kerja dan
pelaksanaan pengecoran harus sesuai dengan gambar rencana dan mendapat
persetujuan konsultan perencana, konsultan pengawas, dan tenaga ahli
perusahaan, serta disetujui oleh pemberi kerja.
Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beton
jadi pada saat pembongkaran. Acuan beton harus dapat menerima getaran vibrator
(alat pemadat). Acuan beton dan perancah hanya diperbolehkan terjadi lendutan
maksimum 3 mm pada saat beban maksimum atau 1/300 panjang bentang.
Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multipleks atau plywood. Acuan
beton dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm dan skur (penyangga) dari kayu
ukuran 5/7 (kasau).
R E N C A N A K E R J A & S YA R A T -
Pada acuan beton pratekan ha r u s d i ko n s tr u k s ika n k u a t
S Y A R A T T E K N IS A R S IT E K T U R
d e n g a n b a h a n b a ja , k a y u
dan plywood / multipleks dengan sekur / setrip baja sehingga mendapat kedudukan
dan kekuatan yang cukup. Sistem sambungan yang digunakan harus sesuai dengan
peraturan yang ada (PKKI) dan lain-lainnya.
Sebelum proses pengecoran dilaksanakan maka bagian dalam acuan beton diolesi
dengan olie, gemuk atau bahan lain yang memudahkan dalam pembongkaran
dengan syarat-syarat bahan tersebut tidak mempengaruhi mutu atau warna beton
cor. Pelaksanaan ini dilakukan sebelum penyetelan besi tulangan.
Pada ceetakan dinding tegak dan dinding tipis, harus dilaksanakan bertahap menurut
kemajuan pekerjaan dari bawah ke atas dengan satu sisi tertutup bertahap, dimana
untuk memenuhi persyaratan pengecoran, sehingga pekerjaan tersebut dapat
berlangsung pada tinggi jatuh < 130 cm (persyaratan PBI 1971).
P a s a l 5
PEMBESIAN
Besi tulangan yang digunakan dalam komponen pekerjaan beton bertulang
mempunyai mutu fy = 240 Mpa. Besi tersebut hendaknya bersih, bebas dari bahan
lepas, minyak, cat, Lumpur, bahan aduk atau bahan lain yang menempel yang dapat
mengurangi daya rekat beton pada besi tulangan. Besi tulangan harus disimpan
dalam tempat terlindung, ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak
berkarat atau rusak karena cuaca.
Besi tulangan dipotong, dibengkokan atau diluruskan secara hati-hati. Terutama
pada besi tulangan dengan sifat-sifat yang getas tidak diperbolehkan untuk
dibengkokan untuk kedua kalinya. Panjang lewatan harus mengikuti peraturan yang
belaku dalam SNI-92.
Bila radius pembengkokan besi tulangan tidak disebutkan nyata maka tulangan
harus paling tidak 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan untuk tulangan
biasa atau 6 kali diameter tulangan yang bersangkutan seperti yang disyaratkan
dalam PBI 1971.
Besi tulangan harus ditempatkan pada kedudukan yang teliti sesuai dengan gambar
rencana, dan dipasang pada landasan (beton decking) yang berukuran 5 x 5 x 5 cm
dengan campuran 1 pc : 3 psr dan diikatkan pada besi tulangan bagian tepi yang
melekat dengan acuan atas sepengetahuan dari direksi.
Tulangan tidak diperbolehkan didudukkan di atas bahan metal atau langsung di atas
acuan yang memungkinkan besi tulanganber hubungan dengan udara luar.
Sambungan tidak boleh pada tempat dimana jadi tegangan maksimum dan sedapat
mungkin diselang-seling atau overlap. Sehingga sambungan tidak sebagian besar
terjadi pada satu tempat.
Sebelum dilakukan pengecoran pihak direksi harus diberitahu dan diberi waktu yang
cukup untuk melakukna pemeriksaan penempatan besi-besi beton dan diameter
yang digunakan.
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
P a s a l 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Syarat-syarat untuk pekerjaan beton ini sesuai dengan PBI 1971
untuk pemeriksaan bahan bangunan berlaku I-3 (PUBB) 1956.
Semen Portland yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat NI-8 dan harus
melalui pengujian.
Pasir dan split yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat SNI-92. Untuk split harus
berasal dari batu pecah jenis basalt atau andesif. Pasir sejenis pasir muntilan.
Sebelum pengecoran beton dilakukan, pemborong wajib untuk melaporkan pada
direksi untuk pemeriksaan dan dimintakan persetujuannya secara tertulis serta
memulai pengecoran (untuk seluruh pekerjaan beton).
Untuk seluruh pekerjaan yang berkelanjutan, harus sudah dipersiapkan tulangan
stek untuk pekerjaan berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atas
petunjuk direksi.
Sekurangnya dua hari sebelum pengecoran dimulai, pemborong sudah
menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut, kemudian diperiksa kepala direksi dan
mendapat persetujuannya.
Campuran beton 1 pc : 2 psr : 3 split (perbandingan volume). Pengadukan harus
menggunakan beton molen dan pemadatan menggunakan vibrator.
Beton yang telah dicor harus terus-menerus dibasahi minimum 14 hari.
Semua beton konstruksi harus digunakan beton fc’ 30 kecuali ditentukan lain dalam
kontrak.
Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut (struktur beton) :
a. Treastle
b. Pierhead
Pembongkaran begisting harus atas persetujuan direksi.
P a s a l 7
MUTU BETON
Mutu beton untuk semua pekerjaan beton harus bermutu paling sedikit sama
dengan fc’ = 30 Mpa.
Untuk memenuhi persyaratan mutu beton, maka pemborong wajib melakukan tes
mutu beton (ketentuan komposisi adukan beton / mixed design) ke laboratorium
bahan bangunan yang ditunjuk perencana.
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
Penyimpangan dari ketentuan mutu tidak tercapai, maka direksi berhak minta pada
pemborong untuk membongkar, membatalkan konstruksi yang terlanjur ataupun
bahan campurannya tanpa adanya claim biaya.
Cara-cara mempersiapkan bahan uji, jumlah dan elevasi serta hasil hendaknya
sesuai dengan ketentuan PBI 1971 dan NI-2.
Setiap mutu beton yang berjumlah lebih dari 60 m3 harus membuat satu set benda
uji tiap hari, kecuali pada permulaan pekerjaan dimana frekuensi pembuatan benda
uji tiap hari harus lebih besar, agar dapat segera terkumpul 20 benda uji.
Untuk mencapai ini maka setiap 5 m3 beton harus dibuat satu benda uji. Evaluasi
dari hasil test dari 20 benda uji yang pertama ini setelah berumur 28 hari, dipakai
sebagai dasar untuk menentukan mutu beton yang diaduk, kemudian benda-benda
uji yang diambil sesudahnya, digunakan untuk mengontrol mutu beton berdasarkan
persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang
dikerjakan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pembuatan benda uji
1. Interval jumlah pengecoran beton (m3) ditetapkan sedemikian sehingga apabila
pada interval diambil sebuah benda uji, pada akhir pekerjaan dapat terkumpul 20
benda uji.
2. Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubikasi pembuatan benda uji
sebanyak 20 terlalu banyak, direksi dapat menentukan lain asal benda-benda uji
tersebut diambil dari interval kubikasi yang kira-kira sama.
Mutu beton
Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test dari benda uji tersebut secara
keseluruhan, sesuai dengan persyaratan untuk mencapai harga rata-rata kekuatan
/ mutu beton seperti yang disebut PBI 1971 dan NI-2 pasal 4.
Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan
persyaratan untuk maksud yang sama, yang tertera pada PBI pasal 4.9.
Benda uji dapat dibuat berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm atau silinder berdiameter 15
cm dan tinggi 30 cm.
Bila dikehendaki oleh direksi, benda uji tersebut sebelum di test harus disimpan
dalam tempat yang lembab atau direndam air, terlindung bebas dari gaya-gaya
sentuhan dan getaran yang dapat merusak.
Dalam bahan khusus beton, maka dalam hal perawatan dan atau penambahan
bahan-bahan khusus beton, maka benda uji harus mendapatkan perlakuan yang
sama dengan konstruksi beton yang diwakilinya dan hasil percobaan akan
mencerminkan sifat-sifat dan kekuatan konstruksi beton sebenarnya.
Jika tidak ada ketentuan lain dari direksi, maka benda uji diambil dari pekerjaan
pengecoaran dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Pada keadaan dimana benda uji (sample) di test pada umur benda uji lebih lama
dari 28 hari, maka kekuatannya akan dikorelasikan dengan kekuatan benda uji
yang berumur 28 hari.
ii. Apabila pemeriksaan benda uji menunjukan dibawah hasil persyaratan, maka
R E N C AN A K E R JA & S Y AR A T -
segera harus diusahakan u n t uk m e n ga da k a n p e m
S Y A R A T TE K N IS A R S ITE K T U R
e ri k s a an k e k ua t a n b e to n
yang telah selesai dicor tersebut dengan cara mengambil (dengan bor) benda uji
bagian konstruksi dan atas seijin direksi.
iii. Apabila hasil test benda uji ini memenuhi persyaratan kekuatan maka
pengecoran dapat dilanjutkan kembali.
iv. Bila dibawah persyaratan maka kekuatan tempat beton yang diragukan
kekuatannnya tadi dapat diterima direksi untuk dibongkar dan diganti dengan
beton yang memenuhi syarat.
v. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi
mempertimbangkan lain sehubungan dengan pengerahan kekuatan beton maka
dapat dilakukan percobaan pembebanan, dan atau usaha-usaha lain untuk
mengurangi gaya pada konstruksi tersebut atau juga pemasangan konstruksi
tambahan untuk maksud yang sama, sehingga pembongkaran beton di tempat
itu dapat disetujui untuk tidak dilakukan.
vi. Sehubungan konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar
rencana, bentuk, peil dan perlengkapannya serta kelas-kelas betonnya.
vii. Penyimpangan dari gambar yang sama tanpa seijin dari direksi, dapat
menyebabkan pekerjaan dapat dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan
spesifikasi dan petunjuk direksi yang kesemuanya atas tanggungan
pihak kontraktor.
viii. Sebelum pengecoran dimulai, maka system pembersih material bahan, air dan
apara-aparat lainnya harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
ix. Sebelum menuangkan beton mortar ke arah acuan beton, terlebih dahulu harus
diperiksakan ke laboratorium atau petugas lapangan tentang slump test yang
dilakukan. Setelah memenuhi syarat maka selanjutnya dapat diteruskan proses
penuangan bahan beton tersebut ke dalam acuan, dan bila tidak, adukan
tersebut harus diganti atau dibuang.
Untuk menetapkan kekuatan beton biasa, minimum dua buah benda uji atau dari tiap
acuan yang sah.
Untuk menetapkan lamanya perawatan, ditentukan oleh direksi, yaitu dengan syarat
diuap atau dengan penambahan bahan-bahan.
Untuk menetapkan sifat tertentu beton misalnya : modulus elastisitas, shrinkage,
creep dan lainnya. Untuk keperluan yang dianggap khusus maka jumlah benda uji
akan ditentukan oleh direksi.
P a s a l 8
PENGADUKAN BETON
Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai perawatannya,
hendaknya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SNI-92.
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan pada cuaca
baik, bila hari sedang hujan atau panas sedang terik, maka harus dilakukan usaha
untuk melindungi alat-alat pengadukan tersebut atau pengangkutan atau
pengecoran sehingga dapat dijamin bahwa air semen tidak akan berpengaruh /
berubah.
Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan tidak
memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk mengklaim
atas keputusan tersebut. RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bekas dari
penggumpalan bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan mengontrol pada
setiap dimulainya pengadukan selanjutnya
Pengadukan di lapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing plant
dan harus dapat menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan harus
seteliti mungkin pada perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan memperhatikan
kapasitas maksimum mesin pengaduk tersebut.
Waktu aduk dari bahan tersebut adalah kurang dari 1.5 menit dihitung dari
pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas aduk dari 1m3 maka waktu
minimum harus diperpanjang dengan persetujuan direksi.
Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan dari kontainer
dan kontainer terlebih dahulu dibersihkan.
Harus disediakan mesin aduk lebih dari 1 untuk lebih berfungsi sebagai reserver
mixer serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan adukan persatuan
waktu.
Beton rusak / mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang mana akan
mengganggu/ memperlambat proses pengecoran. Pengadukan dilanjutkan 10 menit
kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5 menit masih harus dibolak-balik pada
waktu tertentu menurut perintah direksi.
Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara khusus untuk
menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahan-bahan.
Pengangkutan harus kontinyu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton yang
dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi pengikatan
sempurna.
Penggunaan talang miring untuk transportasi bahan aduk harus mendapat ijin dari
direksi, di mana harus diperhatikan panjang talang dan kontinyuitas pasokan.
Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai,
jangka waktu ini termasuk transportasi ke lokasi.
Dengan pengadukan mekanis dapat memperpanjang waktu dua jam setelah
menambah bahan additive perlambatan maka jangka waktu dapat diperpanjang lagi,
tetapi penggunaan bahan additive harus seijin direksi.
P a s a l 9
PENGECORAN
BETON
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah acuan dan
penulangan serta pekerjaan persiapan sempurna dan mendapat ijin direksi. Semua
alat Bantu dan material harus sudah siap di lapangan dalam keadaan bersih dan siap
dipakai. Permukaan acuan sebelah dalam keadaan bersih (bebas dari bahan
R E N C A N A K E R J A & S Y A R A T -
lepas dan potongan kawat) dan s e b e l um n y a h a ru s d i b a s
S Y A R A T T E K N I S A R S I TE K T U R
a h i d e n g a n a i r j e rn i h u n tu k
mengurangi penyerapan air semen.
Tulangan harus pada posisi benar dan disetujui direksi termasuk kedudukan beton
decking (agar kedudukan tulangan tidak bergeser selama proses pengecoran).
Pemakaian bahan aditif telah disetujui dan dijamin tidak mengganggu perlekatan
tulangan dan bahan adukan. Bidang joint harus dikasarkan sehingga terjadi ikatan
yang kompak antara beton yang lama dengan beton yang baru dicor, atau harus
dibersihkan dari bahan lepas dan rapuh serta disiram air semen lebih dahulu hingga
jenuh.
Bidang kontak harus disapu dengan spesi, dengan proporsi campuran yang sesuai
dengan betonnya dan diberi stek / kait.
Adukan tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 130 cm dan dilarang menimbun
adukan disuatu tempat kemudian diratakan.
Beton acuan dan tulangan yang menonjol keluar dicegah dari kemungkinan kena
sentuhan atau getaran yang dapat membahayakan daya ikatnya dengan beton /
letaknya.
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton, untuk
menjamin nilai air semen tetap sesuai dengan beton yang telah disyaratkan, kecuali
ditetapkan oleh direksi dengan mengingat cuaca pada waktu pengecoran
(kering/lembab).
Selama pengecoran , beton harus dipadatkan dengan alat pemadat mekanis,
kecuali bila direksi mengijinkan pemadatan secara matual.
Pemadatan dan pengisian beton harus teliti sampai padat tiap sudut, sela tulangan
sampai menggeser kedudukan tulangan, mengikatkan gelembung udara dan
membuat rata permukaan hingga didapat hasil jadi sempurna.
Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga mengakibatkan segregasi.
Alat pemadat mekanis harus dapat bekerja menggetarkan paling tidak 5000
getaran/menit (RPM) dari berat efektif sebesar 0,25 kg. Eksternal vibrator harus
diletakan pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran mendatar. Pada
penggunaan 2 vibrator harus diatur jaraknya, vibrator harus tanpa terjadi overlapping.
Alat tersebut dimasukkan dalam arah as memanjang tulangan pokok dalam acuan,
dalam kemiringan alat 45 derajat dan tanpa menyentuh tulangan. Jika permukaan
adukan sekitar alat penggetar telah mulai mengkilat dan dirasa kepadatan telah
cukup maka alat ditarik ke atas.
Apabila pengecoran diperkirakan sampai malam hari maka alat penerangan (lampu
penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran dilaksanakan pengecoran
dilaksanakan segera setelah pengadukan selesai.
R E N CA N A K ER J A & SY A R A T -S
Pengecoran dan pekerjaan b et o n h a ru s s u d ah s e l e sa i
Y A R A T TE K N IS AR S ITE K T U R
d a l a m w a k tu 2 0 m e n i t
setelah keluar dari mixer, kecuali dengan bahan.
P a s a l 10
PERAWATAN
BETON
Beton yang baru dicor harus langsung dilindungi dari hujan, sinar matahari secara
langsung serta kerusakan lain karena sentuhan, sampai beton telah menjadi keras.
Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab, dengan cara
menutupinya dengan karung basah atau dengan menggenanginya dengan air.
Permukaan beton harus segera ditutup dengan karung basah / bahan lain yang
sejenis agar tetap terjaga nilai kelembabannya yang diinginkan dengan tiap kali
menyiram air sampai mengeras sempurna.
Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan aditif harus
dibasahi selama minimum 14 hari, sedangkan beton menggunakan semen
mempunyai kekuatan awal tinggi atau menggunakan aditif harus tetap basah sampai
mencapai kekuatan 70 % dari kekuatan minimum kubus test dari macam yang sama
dan berumur 28 hari.
Beton harus dilindungi dari segala kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh
pekerjaan teknis lainnya.
P a s a l 11
PEMBONGKARAN BEKISTING DAN PERANCAH
Perancah dan bekisting tidak diperkenankan dibongkar kecuali dengan ijin direksi.
Berdasarkan kekuatan menahan beban sendiri dengan melihat kekuatan kubus test
pada umur yang sama sampai masa pembongkaran perancah dan bekisting.
Pada umumnya perancah dan bekisting dibongkar setelah berumur 21 hari bagi
betonnya.
Pembongkaran harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI-91 kecuali
ditentukan direksi bila ada penyimpangan dari peraturan.
Pembongkaran perancah dan bekisting harus disaksikan direksi dan bila ada keropos
itu tidak boleh ditutupi sebelum diperiksa oleh direksi.
P a s a l 12
SYARAT-SYARAT BAHAN
Semen Porland
a. Untuk konstruksi beton bertulang pada umumnya dapat dipakai jenis semen
yang memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan telah ditentukan dari
spesifikasi teknis sesuai dengan NI-8 1972.
b. Apabila dipakai persyaratan-persyaratan khusus mengenai sifat-sifat betonnya,
maka dapat dipakai semen lain seperti yang ditentukan dalam NI-8 : semen
porland, trass semen alumina, semen tahan sulfat dan lainnya. Dalam hal ini
pemborong harus meminta pertimbangan dari lembaga pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui dan disetujui oleh direksi.
c. Semen yang dipakai harus dalam keadaan baru dan masing-masing kantong masih
disegel. Semen disimpan dalam tempat kering dan terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan penimbunan tak langsung mengenai tanah. Merk yang
dipilih tidak dapat diganti-ganti dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan direksi.
Agregat Halus
a. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami sebagai disintegrasi alami
batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu,
sesuai dengan syarat-syarat mutu agregat yang telah ditentukan.
b. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir halus
bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca
(terik matahari, hujan).
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 25 % (ditentukan
terhadap berat kering), yang diartikan dengan Lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %
maka agregat halus harus dicuci.
d. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan- bahan organic terlalu banyak
yang dibuktikan dengan percobaan ( dengan larutan NaOH ). Agregat halus yang
tidak memenuhi percobaan ini dapat dipakai juga asal kekuatan adukan agregat
tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kurang 95 % dari kekuatan adukan
agregat yang sama tetapi dicuci hingga bersih dengan air pada umur yang sama.
e. Agregat halus terdiri dari butir-butir seragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
i. Sisa di atas ayakan 0.25 mm, haaarus berkisar antara 80 % - 95 % dari berat.
ii. Sisa ayakan di atas saringan 5 mm, harus minimum 2 % dari berat.
iii. Sisa ayakan di atas saringan 1 mm, harus minimum 10% dari berat.
f. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk
campuran beton, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui oleh direksi.
Agregat Kasar
a. Agregat kasar beton dapat berupa kerikil atau batu pecah. Pada umumnya yang
dimaksud agregat kasar adalah agregat yang besar butirannya lebih dari 5 mm,
sesuai dengan syarat-syarat mutu agregat untuk berbagai beton, maka agregat-
agregat kasar harus memenuhi persyaratan tersebut.
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir kasar dan tidak berpori. Agregat kasar
mengandung butir-butir pipih yang dapat dipakai apabila jumlah butir-butir pipih
tersebut tidak melebihi atau melampaui 20% dari berat agregat seluruhnya. Butir-
butir agregat harus bersifat kekal artinya tidak pecah dan tidak hancur oleh
perubahan cuaca ( terik matahari dan hujan).
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian yang dapat
melalui saringan 1%, apabila tidak memenuhi persyarata tersebut maka agregat
harus dicuci. Agregat tidak boleh mengandung zat-zat alkali.
d. Agregat kasar harus terdiri dari butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Sisa ayakan di atas saringan 4 mm harus berkisar antara 90% - 99% dari
berat. RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
- Sisa ayakan di atas 3.5 mm besarnya harus 0% dari berat.
- Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua saringan yang berurutan adalah
besarnya maksimum 60 % dan minimum 10 %.
e. Besar butiran agregat maksimum tidak boleh lebih dari cetakan, sepertiga dari
tebal plat atau tigaperempat dari jarak bersih minimum antara batang-batang
atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan
menurut penilaian direksi, cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi sarang kerikil.
Agregat Campuran
a. Susunan butir agregat campuran untuk beton dengan mutu f’c 30 atau mutu yang
lebih tinggi lagi harus diperiksa dengan melakukan analisa ayakan oleh
laboratorium yang ditunjuk oleh direksi.
b. Hasil dari pemeriksaan laboratorium tersebut adalah yang menentukan apakah
agregat campuran tersebut dapat dipakai atau tidak dan harus diganti.
c. Apabila harus diganti dengan agregat yang harus memenuhi syarat maka
pemborong wajib menyediakan lagi paling lambat dalam waktu 7 hari.
Batu Pecah
a. Batu untuk pekerjaan pasangan hanya diperbolehkan menggunakan batu
pecah. Ukuran batu yang dipakai dengan diameter antara 15 mm – 25 mm.
b. Batu yang dipakai harus dari jenis batu yagn keras dan tidak lapuk, tidak
terdapat berkas-berkas pelapukan dan tidak porus.
c. Batu yang dipakai harus bersih dari kotoran yang melekat kalau perlu harus
dicuci terlebih dahulu.
Besi Beton
a. Besi beton yang dipakai harus bebas dari kotoran, lapisan lemak, minyak, sisik,
karet dan tidak cacat ( retak-retak, mengelupas dan sebagainya ) serta lapisan
yang mengurangi daya lekatnya bessi dengan beton.
b. Besi yang yang digunakan dalam beton bertulang adalah besi dengan fy 240
Mpa.
c. Besi beton yang dipakai harus disuplai dari satu sumber dan tidak dibenarkan
mencampur bermacam-macam sumber. Besi beton yang dipakai sebelumnya
harus dimintakan uji laboratorium dengan dua contoh percobaan pelengkungan
dan stress strain untuk tiap 20 ton besi. Pengujian masing-masing percobaan
digunakan tiga batang besi dengan pengawasan dari direksi.
a). Garis tengah besi beton harus sesuai dengan gambar rencana, apabila yang
dipakai kurang dari ketentuan maka diwajibkan menambah tulangan sesuai
dengan petunjuk-petunjuk dari direksi.
b). Besi beton sebelum dipakai sebagai konstruksi harus dilindungi dari cuaca
(matahari dan hujan) sehingga tidak berkarat.
c). Batang-batang tulangan disimpan tidak langsung menyentuh tanah.
Batangan tulangan besi beton dari berbagai ukuran harus diberi tanda dan
dipisahkan satu sama lainnya sehingga tidak tertukar.
d). Penimbunan untuk batang-batang tulangan di udara untuk jangka waktu yang
lama harus dicegah.
Air
a. Air yang digunakan untuk perawatan dan pembuatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkasi, garam dan bahan-bahan lain yang tidak
R EN C A NA K E R J A & S Y A R AT-
dapat merusak besi tulanga n a ta u be t o n n ya , d a la m
S Y A R A T T E K N IS A RS I T E K T U R
h a l in i h a r u s m u tu a i r y a n g
digunakan dianjurkan untuk mengirim contoh air tersebut ke laboratorium bahan-
bahan yang ditunjuk oleh direksi untuk diteliti sampai seberapa jauh air tersebut
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton dan besi tulangan.
b. Apabila pemeriksaan contoh air tersebut tidak dapat dilakukan, maka dalam hal
adanya keragu-raguan mengenai pemakaian air, harus diadakan percobaan
pembanding antara kekuatan beton ( semen + pasir +
c. kerikil ) dengan menggunakan air itu selama 7 – 28 hari paling sedikit 90 % dari
kekuatan beton tersebut dengan memakai air suling pada umur yang sama.
d. Jumlah penggunaan air untuk membuat adukan beton dapat ditentukan dengan
ukuran berat dan harus dilakukan secepatnya.
Bahan Pembantu
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaannya, waktu pengikatan dan
pengerasan atau untuk maksud lain dapat dipakai bahan-bahan pembantu yang
dapat dipakai dan harus disetujui direksi.
b. Manfaat bahan-bahan pembantu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan
percobaan-percobaan.
c. Selama bahan-bahan pembantu ini dipakai maka harus diadakan pengawasan
yang cermat terhadap pemakaiannya.
LAIN-LAIN
Syarat-syarat untuk pekerjaan lain yang belum tercantum dalam uraian diatas diatur
dan ditentukan lebih lanjut sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Kontraktor harus kerjasama dengan teranportasi kapal angkut barang (KSO).
Pasal 13
Pekerjaan Plesteran Dinding dan beton
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi tempat sandar kapal, tanggul pinnggiran pantai yaitu
plesteran dinding batu bata/batu merah bagian dalam dan bagian luar bangunan,
brapen, plesteran kedap air, dan seluruh permukaan beton, serta seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi
/konsultan pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang
diseetujui Direksi Pekerjaan serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-8 dan PUBI 1982.
b. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 dan PUBI 1982.
c. Air harus memenuhi NI - 3 pasal 10.
d. Campuran (aggregate) untuk plester harus yang benar-benar bersih dan bebas
dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 4 1,6 - 2,0 mm.
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan
beton, permukaannya harus dibersihkan dari sisa bekisting kemudian diketrik.
Semua lubang – lubang bekas pengikat bekisting atau formatie harus tertutup
aduk plesteran.
b. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir,
kecuali pada dinding batu bata semen raam/rapat air.
c. Untuk dinding batu bata semen raam/rapat air/kedap air diplester dengan aduk
campuran 1Pc : 3 Psr.
d. Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
e. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Direksi /konsultan pengawas.
f. Semen portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya bertuliskan tipe dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
g. Semen harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan yang diperlukan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang
disyaratkan.
h. Semua bahan sebelum digunakan harus ditunjukkan kepada Direksi
/konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
i. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
j. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi / konsultan pengawas.
Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut
sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
k. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 14 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
plesteran, pada bagian pekerjaan disambungan plesteran.
l. Sebelum dinding diplester seluruhnya, agar dibuat kepala plesteran terlebih
dahulu untuk memudahkan ketebalan plesteran yang dikerjakan. Kepala
plesteran dibuat disesuaikan ketebalannya dan diberi jarak antara 1 meter.
m. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kusen dan lain sebagainya).
Dibuat naad (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm kecuali bila ditentukan
lain.
n. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen acian dikerakkan pada seluruh permukaan plesteran
adukan 1 PC : 4 pasir dan plesteran semen raam (1Pc : 3 Psr), sesudah
plesteran berumur 14 hari (kering betul).
o. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
R E N C A N A K E R J A & SY A R A T -
terlihat kering dan me lin d u n g i d a r i t er ik p a n a s
S YA R A T T EK N IS A R S ITE K T U R
m a ta h a ri la n gs u n g d e n g an bahan penutup yang
bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
p. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemakai.
q. Seluruh permukaan beton harus dibuat kasar dengan cara dipahat atau pada
saat setelah acuan dibuka, dikamprot merata dengan adukan 1 PC : 3 Pasir
atau dengan cara lain yang disetujui Direksi /konsultan pengawas.
r. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton dibersihkan dari
segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/dibasahi dengan air semen.
s. Plesteran beton yang dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 2
Pasir.
t. Tebal plesteran maksimal dibuat 1,00 Cm. Tebal plesteran yang melebihi 1,00
Cm harus diberi kawat ayam yang digalvanis untuk membantu dan memperkuat
daya lekaat plesteran serta atas ijin Direksi Pekerjaan.
1.3. PEKERJAAN KAYU
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pekerjaan kayu yang dilakukan pada seluruh detail yang ditunjukan/
disebutkan dalam gambar.
1.3.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan dari kayu jati mutu kelas A dan mencapai umur 63 tahun kelas I-
Perhutani.
b. Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan kayu
bangunan untuk bangunan khusus kawasan cagar budaya yang ditentukan dalam
Permen PUPR No. 19 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
c. Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI), No.C-M-001:1987. Bahan
pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam tabel 1
dan 2.
d. Pengawetan/Pengeringan sistem penerasan kayu Perhutani:
Seluruh bahan kayu dari perhutani pengeringannya dengan cara sistem penerasan
sesuai dengan standar dari Perhutani, yaitu selama dua tahun semenjak surat perintah
penebangan.
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
e. Dimensi kayu yang digunakan untuk pekerjaan ini:
1. Kayu balok dengan dimensi 15x15 cm dengan panjang yang sesuai pada
gambar
2. Kayu balok 8 x 12 dengan panjang disesuaikan dengan gambar
3. Kayu balok 6 x 12 cm dengan panjang disesuaikan dengan gambar
4. Kayu balok 5 x 7 cm dengan panjang disesuaikan dengan gambar
5. Kayu balok 3 x 4 cm dengan panjang disesuaikan dengan gambar
6. Papan kayu 20 x 3 cm dengan panjang disesuaikan dengan gambar
f. Mutu dan kualitas kayu sesuai dengan standar SNI dengan kadar air maksimal
14,00%.
g. Kayu yang dipakai harus mencapai umur 63 tahun, lurus, kering dengan
permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
h. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 17%, untuk seluruh bahan kayu yang
digunakan.
i. Semua kayu yang digunakan harus lulus melalui uji mutu dari balai uji mutu yang
diakui oleh pemerintah.
j. Aksesoris :
1. Angkur, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis.
2. Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja
dipakai ketebalan 2 mm
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS
ARSITEK
k. Bahan-bahan Pengawet :
Tabel 1 : Golongan bahan pengawet yang dapat dipakai :
Golongan bahan pengawet kode Sifat
Tembaga - Chrom – Arsen CCA J, S, AL
Tembaga - Chrom – Boron CCB J, S, AL
Boron - Flour - Chrom - Arsen BFCA J, S, AL
Keterangan : J : dapat mencegah jamur
S : dapat mencegah serangga
AL : agar tahan pelunturan
Tabel 2 : Jenis dan Komposisi Bahan Pengawet yang diijinkan.
Golongan Jenis Komposisi % Bentuk
n Formulasi
CCA 1. Tanalit 27,4 Bubuk,100
CuSO4
CT % b.a.
48,2 garam
Na2Cr2O7
anhidrida
24,4
As2O5.2H2
O
2. Celcure 32,5 Pasta,mini
CuSO4.5H2
A mum
O
41,0 bahan aktif
Na2Cr2O7.2
garam
H2
26,4
As2O5.2H2
O
CCB 1. Wolmanit 33,0 Bubuk ,
CuSO4.5H2
97 %
O
40,0 aktif garam.
K2Cr2O7
24,0
As2O5.2H2
O
2. Diffusol 28,6 Bubuk,100
CuSO4
CB %
43,9 aktif garam.
Na2Cr2O7
BFCA 1. Koppers 25,0 Bubuk ,100
Na2B4O7.5
%
H2
Formula 40,0 aktif garam.
H3BO3
7
NaF 15,0
11,0
As2O5.2H2
O
9,0
Na2Cr2O7.2
H2
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
1.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku antar sisi-sisinya
dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali
bila ditentukan lain.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di Workshop di luar tempat pekerjaan /
pemasangan.
f. Bahan kayu tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Manajemen Konstruksi.
g. Setelah semua pekerjaan kayu terpasang perlu diberi perlindungan terhadap
benturan dan pengotoran sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
PENGECATAN DENGAN POLITUR/MELAMIC
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
- Pengecatan seluruh permukaan kayu seperti tertera dalam gambar, uraian dan
syarat-syarat ini meliputi pengecatan daun pintu, rilling tangga serta bagian- bagian
pekerjaan lain yang ditentukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan Bahan
Digunakan bahan Clear Vernish produk Mowilex Wood Stain atau dari bahan setara
yang disetujui Konsultan Pengawas, warna clear.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat
mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai permukaannya halus dan licin,
segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, bebas dari
minyak, kering dan sebagainya.
- Aduk bahan dengan sempurna sebelum pemakaian Clear Vernish sampai jenuh.
- Digunakan bahan Mutu baik serta yang disetujui Konsultan Pengawas.
- Celah-celah/lubang harus ditutup dengan dempul yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dengan bahan dempul lilin yang bermutu baik
selanjutnya diamplas halus.
- Ulaskan satu atau dua lapis Clear Vernish dengan warna yang diinginkan dengan
selang waktu pengecatan selama 12 (dua belas) jam sebelum lapisan berikutnya.
- Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta
jauh dari tumbuh-tumbuhan.
- Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tenaga terampil dan terlatih.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ONDUVILLA
11.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar agar mendapatkan
dengan hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan penyetelan dan pemasangan penutup atap
genteng keramik berglasur atau sesuai yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar.
11.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan atap genteng ONDUVILLA yang digunakan adalah genteng aspal produk
karang pilang atau setara.
b. Rangka Atap menggunakan kaso kayu jati ukuran 5x7 cm, reng kayu jati ukuran
3x4 cm, dengan jarak pemasangan sesuai spesifikasi teknis pada produk genteng yang
dipakai.
c. Nok menggunakan Nok atau karpusan onduvilla produk yang sama dengan genteng
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
i. Accessories dan alat bantu lainnya yang digunakan harus sesuai persyaratan dan
pabrik yang bersangkutan.
j. Sesudah proyek selesai Kontraktor harus menyediakan 5 % dari jumlah genteng
yang terpasang sebagai persediaan untuk perawatan.
11.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar- gambar
pelaksanaan termasuk lapisan lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam gambar-
serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
b. Kontraktor atau dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing
yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya yang belum/tidak tercakup dalam
gambar kerja namun memenuhi persyaratan pabrik.
c. Penyimpanan genteng disimpan dalam keadaan tetap kering tidak boleh
berhubungan denga tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang beratap.
Penyimpanan ditempat terbuka genteng harus diselimuti dengan terpal atau plastik
untuk mencegah agar air hujan/embun tidak masuk kedalam celah- celah tumpukan
lembaran genteng. Air yang sempat masuk kedalam celah tersebut dapat memberikan
cacat terhadap permukaan genteng akibat kondensasi.
d. Sebelum dimulai pemasangan permukaan semua gording atap rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan mengganjal
atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
e. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah gording
untuk mengatur kemiringan atap.
h. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindarkan pergeseran pada pemasangan.
i. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan dan lain-lain yang berupa
kotoran), harus dibersihkan dari atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.
j. Sapulah seluruh permukaan atap sampai bersih dengan sapu, lalu berikan perhatian
khusus pada daerah-daerah dimana pengeboran atau penggergajian telah dilakukan.
Juga bersihkan semua talang-talang.
k. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
l. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini harus sesuai dan mengikuti persyaratan
dari pabrik bahan yang digunakan berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk
Manajemen Konstruksi.
Pekerjaan pemasangan atap onduvilla digunakan untuk atap dermaga
Kelor,Cipir,Onrust
Sebagai mana yang tertera digambar.Pekerjaan atap genteng Onduvilla yang
terbuat dari bahan aspal tahan terhadap panas dan hujan.
Atap genteng onduvilla pemasangan harus rapih dan rapat agar tidak ada selah
selah yang akan menimbulkan kebocoran di kemudian hari.
Semua atap genteng onduvilla yang akan dipasang
P a s a l 14
LAIN-LAIN
Syarat-syarat untuk pekerjaan lain yang belum
tercantum dalam uraian diatas diatur dan ditentukan
lebih lanjut sesuai dengan persyaratan teknis yang
berlaku.
Kontraktor harus kerjasama dengan teranportasi
kapal angkut barang (KSO).
Pasal 15
Pengerahan Personil
Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Dermaga 3 pulau Pemerintah Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu dibutuhkan personil Tenaga Ahli (TA) dan
Pendukung yaitu :
A. Team Ahli
- 1 Orang S1 Sipil air berpengalaman/ sertifikat 5 tahun
- 1 Orang S1 berpengalaman/sertifikat
B. Tenaga Pendukung
- 2 STM Bangunan
- 1 Drafter
- 1 Administrasi Proyek
PENGGUNAAN PERALATAN
Untuk mendukung pekerjaan secara keseluruhan dan mencapai target
pekerjaan memerlukan peralatan-peralatan yang kami siapkan minimal yaitu:
- Mesin becho
- Ponton /rakit
- Karung
- Molen
- steger
- Mesin potong kayu
- Alat potong besi
- Genset
- Pompa sedot air
Semua pelaksanaan pekerjaan ini terangkum dalam Time Schedule dalam
memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan Rehabilitasi Dermaga Pulau Onrust
( Data Terlampir)
SPESIFIKASI
1. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi, serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang diisyaratkan dengan standar yang diajukan
oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan, sekurang- kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju
atau tidak.
3. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Kontraktor tidak
menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan standar yang distaratkan dalam
Dokumen Kontrak.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
calon Penawar untuk dapat menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai
dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan atau persyaratan lain dalam Penawaran
mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua
barang dan bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan adalah baru, belum
digunakan, dari tipe/model yang terakhir diprodusir/dikeluarkan, dan termasuk semua
penyempurnaan yang berlaku terhadap disain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) untuk barang, bahan, dan jasa/pengerjaan/fabrikasi dari edisi atau revisi
terakhir, atau standar internasional (ISO, dsb) / standar negara asing (ASTM, dsb)
padanannya (ekuivalennya) yang secara substantif sama atau lebih tinggi dari standar
nasional yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan, dan
pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat dipergunakan standar internasional
atau standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak
dapat dielakkan.
8. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:
1) Lingkup Pekerjaan, termasuk ketentuan angka 8 di atas
2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk Kontrak
3) Spesifikasi Umum :
a. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya :
i. UU tentang Lingkungan;
ii. UU tentang Keselamatan Kerja;
iii. UU/PP/SK Bersama /KPTS tentang Tenaga Kerja;
iv. UU/PP tentang Galian C;
v. Perda terkait; dsb.
b. Dokumen Acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan ketentuan
tersebut pada angka 6 dan 7 di atas.
c. Alinyemen dan survei
d. Hari kerja dan jam kerja
e. Gangguan dan keadaan darurat
f. Penyingkiran material berlebih
4) Spesifikasi Khusus :
a. Lapangan
b. Bangunan/Disain/Pengerjaan spesifik
c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik
d. Perancah
e. Pengaturan lalu-lintas
f. Pengendalian Lingkungan
5) Spesifikasi untuk masing-masing Mata Pekerjaan
a. Apabila ketentuan untuk salah satu bagian Pekerjaan menggunakan dasar
standar pengerjaan atau standar fabrikasi tertentu, dengan beberapa
perubahan, maka pertama-tama harus dicantumkan ketentuan berikut :
PERUBAHAN :
Ketentuan ini didasarkan pada standar ……… [satu atau lebih standar
pengerjaan atau standar fabrikasi]
Perubahan-perubahan dari ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
i. Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan merupakan
bagian dari Spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf kursif/Italic.
ii. Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan
bagian dari Spesifikasi, akan ditampilkan dengan huruf yang dicoret
(strike out) sehingga kata-kata/kalimat asli dari standar yang
digunakan masih dapat dibaca.
b. Lingkup Pekerjaan
c. Dokumen Acuan (standar-standar) yang digunakan
d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk Mata Pekerjaan yang bersangkutan, apabila
tidak digunakan standar tertentu.
Pasal 16
Pengadaan Teknologi Sistem Informasi Pengunjung
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pengadaan sistem informasi pengunjung wisata.
Pengadaan sistem informasi pengunjung ini mengacu pada Permen Parekraf No. 3
tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Nonfisik Pelayanan
Kepariwisataan.
Pekerjaan pengadaan ini mencakup, diantaranya:
a. Pembuatan Sistem Informasi Pariwisata di TIC;
b. Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital,
media sosial) di TIC;
c. Pembuatan Peta Wisata.
Penutup
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pemborongan tetapi tidak diuraikan dalam Rencana
Kerja dan Syarat – syarat (RKS) harus dilaksanakan oleh kontraktor, seolah – olah
pekerjaan tersebut telah diuraikan (lumpsum) dalam kontrak supaya mencapai
penyelesaian pekerjaan dengan hasil yang baik.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 July 2025 | Pembangunan Rumah Transmigran Di Lokasi Pulau Nibung (90 Unit) | Kementerian Transmigrasi | Rp 12,150,000,000 |
| 3 July 2019 | Pemasangan Acp Kantor Walikota Kota Adm Jakarta Barat Blok A | Provinsi DKI Jakarta | Rp 9,492,231,053 |
| 10 June 2025 | Perawatan Dan Pemeliharaan Dermaga (Konstruksi Fisik) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,830,788,356 |
| 23 January 2022 | Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Ta.2022 | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 4,595,836,192 |
| 14 September 2017 | Pengadaan Laser Range Finder | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,500,000,000 |
| 16 July 2019 | Pembangunan Gedung Pelatihan Kerja (Aula) | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,999,750,000 |
| 20 May 2019 | Pembangunan Sarpras Posal Meulaboh (Kelas C) | Kementerian Pertahanan | Rp 3,922,786,000 |
| 19 September 2019 | Pekerjaan Fisik Revitalisasi Museum Pulau Onrust | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,559,400,000 |
| 10 September 2019 | Rehab Berat Gedung Sekolah Sdn Joglo 10 Pg | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 2,724,210,000 |
| 29 April 2021 | Pengadaan Perlengkapan Dasar Diklat Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Ta.2021 | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 2,630,000,000 |